Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Refarming) yang selanjutnya disebut Refarming adalah proses untuk mendapatkan penetapan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang saling berdampingan (contiguous) pada Pita Frekuensi Radio yang sama.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut Refarming · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz

Frasa ini di peraturan lain

Mesin tidak menemukan frasa Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Refarming) secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.