Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disebut PNBP Penyiaran adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat dari biaya izin penyelenggaraan Penyiaran yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut PNBP Penyiaran · Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan Penyiaran secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 2 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permenkominfo No. 28 Tahun 2013 berlaku · 1 kali · Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial
  • PP No. 43 Tahun 2023 berlaku · 1 kali · Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.