Penggeledahan Sistem Elektronik adalah tindakan PPNS untuk mengakses Sistem Elektronik dan melakukan Pemeriksaan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 1 angka 27 · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin tidak menemukan frasa Penggeledahan Sistem Elektronik secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.