Penyampaian Informasi Kebencanaan adalah kegiatan penyebarluasan informasi kebencanaan kepada masyarakat di daerah terdampak bencana melalui Short Message Service (SMS) jaringan bergerak seluler.

Pasal 1 angka 1 · Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Frasa ini di peraturan lain

Mesin tidak menemukan frasa Penyampaian Informasi Kebencanaan secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.