Apakah Permenkominfo No. 2 Tahun 2016 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2016
Ditetapkan
27 Januari 2016
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
12 halaman, 18 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Penyediaan Informasi Kebencanaan Pasal 2–3
  3. BAB III Pengirim Informasi Kebencanaan Pasal 4–8
  4. BAB IV Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan Pasal 9
  5. BAB V Informasi Kebencanaan Pasal 10
  6. BAB VI Metode Pengiriman Informasi Bencana Pasal 11–12
  7. BAB VII Uji Coba Pasal 13
  8. BAB VIII Evaluasi dan Pelaporan Pasal 14
  9. BAB IX Sanksi Pasal 15
  10. BAB X Pengawasan dan Pengendalian Pasal 16
  11. BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 17–18

Istilah yang didefinisikan

12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, Permenkominfo No. 7 Tahun 2015 kini tidak berlaku.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 36 Tahun 1999.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.