Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing yang selanjutnya disebut PSrE Asing adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum negara asing yang bidang usaha utamanya adalah yang menyelenggarakan sertifikasi elektronik dan/atau menyediakan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik di luar wilayah hukum Indonesia.
Pasal 1 angka 24 · disingkat atau disebut PSrE Asing · Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang telah beroperasi sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik di luar negeri.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 7 · Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.