Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang selanjutnya disebut PSrE Indonesia adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berbentuk badan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan telah mendapatkan pengakuan dari Menteri.

Pasal 1 angka 23 · disingkat atau disebut PSrE Indonesia · Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berbentuk badan hukum dan berdomisili di Indonesia.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 6 · Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.