Peta pasal
61 pasal di teks yang diundangkan; 22 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (22 diubah, 1 dihapus), ditambah 2 pasal sisipan; 39 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh Permenkominfo No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
1 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permenkominfo No. 2 Tahun 2020.
Pasal 61 diubah 78 kata ditandai di bunyi lama, 3 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Diubah oleh Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
20 pasal diubah, 2 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permenkominfo No. 1 Tahun 2021.
Pasal 1 diubah 48 kata ditandai di bunyi lama, 123 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
4. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
5. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
6. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
7. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
8. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan kontrak.
9. Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya.
10. Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan nilai tambah untuk layanan teleponi dasar.
11. Penyelenggaraan Jasa Multimedia adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan berbasis teknologi informasi selain Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi.
12. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan pusat panggilan teleponi untuk pencarian informasi guna kepentingan Pelanggan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).
13. Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
14. Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik yang selanjutnya disebut Layanan ITKP adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional berbasis protokol internet, serta penggunaannya melalui kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
15. Layanan Konten adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan Konten dengan memanfaatkan layanan jasa teleponi dasar.
16. Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disebut Layanan Akses Internet (ISP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi Pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.
17. Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) yang selanjutnya disebut Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya untuk terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama Penyelenggara Layanan Gerbang Akses Internet, dan menjadi titik penyebaran akses Internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta dapat berfungsi sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribution) konten internet.
18. Layanan Sistem Komunikasi Data adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan komunikasi data untuk berbagai kebutuhan tertentu yang diselenggarakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
19. Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) yang selanjutnya disebut Layanan IPTV adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan Pelanggan secara 2 (dua) arah atau interaktif.
20. Penyedia Konten Independen adalah pengembang Konten (content developer), pemilik konten (content owner), dan/atau pemasok konten (content supplier) yang menyediakan Konten kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk dapat menyelenggarakan layanan yang mengandung konten.
21. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
22. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
23. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional.
24. Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Izin Penyelenggaraan adalah izin yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi secara komersial.
25. Komitmen Layanan adalah kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk menyediakan layanan di wilayah tertentu dengan komitmen penyediaan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Sarana dan Prasarana Telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya Telekomunikasi.
27. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
28. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
29. Konten adalah pesan yang dapat berupa suara, tulisan, gambar, video, atau bentuk visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya, dan/atau keseluruhannya dalam bentuk digital, yang dapat diciptakan, diubah, disimpan, disajikan, dikomunikasikan, dan disebarluaskan secara elektronik.
30. Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat Jasa Telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node), dan router secara fisik dengan Jaringan Telekomunikasi.
31. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan Telekomunikasi melalui kerja sama.
32. Hak Labuh (Landing Right) Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Telekomunikasi.
33. Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas Pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.
34. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number).
35. Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.
36. Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.
37. Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
38. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation yang selanjutnya disebut Kontribusi KPU/USO adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara Telekomunikasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
39. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
40. Daftar Hitam Penyelenggara Telekomunikasi adalah daftar yang memuat identitas Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
42. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan Telekomunikasi.
Pasal 3 diubah 0 kata ditandai di bunyi lama, 51 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi terdiri atas kategori:
a. Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar;
b. Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi; dan
c. Penyelenggaraan Jasa Multimedia.
(2) Kategori Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi dan pemberian izinnya melalui mekanisme evaluasi.
Pasal 5A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 5 dan pasal berikutnya.
Pasal 6 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 49 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);
b. Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card);
c. Layanan ITKP; dan/atau
d. Layanan Konten.
Pasal 7 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 40 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
Penyelenggaraan Jasa Multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Layanan Akses Internet (ISP);
b. Layanan Gerbang Akses Internet (NAP);
c. Layanan Sistem Komunikasi Data; dan/atau
d. Layanan IPTV.
Pasal 8 diubah 9 kata ditandai di bunyi lama, 6 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Dalam menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. memulai penyelenggaraan layanan Jasa Telekomunikasi secara komersial paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak Izin Penyelenggaraan berlaku efektif;
b. menjamin terselenggaranya layanan Telekomunikasi sesuai dengan Izin Penyelenggaraan;
c. memenuhi Komitmen Layanan;
d. menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
e. mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
f. mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh Hak Labuh (Landing Right) Satelit dalam hal menggunakan satelit yang menggunakan filing satelit yang didaftarkan atas nama administrasi telekomunikasi negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
m. menyediakan kontak layanan informasi yang memiliki fasilitas untuk melayani pengaduan dan pertanyaan dari Pelanggan yang paling sedikit berupa layanan telepon dan surat elektronik;
n. memprioritaskan pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting kepada masyarakat terkait dengan kepentingan negara;
o. memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. memenuhi standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi;
q. mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
r. memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
s. mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan
t. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Komitmen Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Komitmen Layanan untuk tiap tahun dan diakumulasi untuk 5 (lima) tahun.
(3) Pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k untuk Penyelenggara Layanan Konten pesan pendek premium (SMS Premium) dilakukan melalui Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan teleponi dasar.
Pasal 9 diubah 4 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
Dalam menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berhak:
a. mendapatkan pelayanan perizinan Jasa Telekomunikasi;
b. mendapatkan pelayanan permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan teknologi pilihannya untuk menyelenggarakan layanan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerima pembayaran dari Pelanggan atas penyediaan layanan Jasa Telekomunikasi yang diselenggarakannya;
e. mengajukan pengaduan dan penyelesaian kepada Badan Regulasi TeIekomunikasi Indonesia dalam hal terjadi perselisihan antar penyelenggara Telekomunikasi terkait Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
f. mendapatkan jaminan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan terkait Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sepanjang dinyatakan rahasia oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 diubah 4 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk berlangganan dengan memenuhi syarat-syarat berlangganan Jasa Telekomunikasi yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyetujui permohonan berlangganan calon Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Pelanggan dapat meminta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia untuk melakukan mediasi dan/atau penyelesaian.
Pasal 24 diubah 14 kata ditandai di bunyi lama, 63 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Penyelenggaraan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dilakukan dengan mengelola panggilan inbound ke Pusat Panggilan Informasi untuk kepentingan pelanggan.
(2) Selain mengelola panggilan inbound sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dapat melakukan panggilan outbound sebagai panggilan end to end antar nomor.
(3) Dalam menyelenggarakan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);
b. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan Teleponi Dasar; dan
c. memenuhi Komitmen Layanan berupa kapasitas layanan dengan ketentuan:
1) pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia setara 1 (satu) E1 atau setara 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon (SST); dan
2) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kapasitas layanan.
Pasal 26 diubah 4 kata ditandai di bunyi lama, 171 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Dalam menyelenggarakan Layanan ITKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan ITKP;
b. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan Teleponi Dasar; dan
c. memenuhi Komitmen Layanan berupa kapasitas layanan dengan ketentuan:
1) pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia setara 1 (satu) E1 atau setara 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon (SST); dan
2) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah kapasitas layanan dengan akumulasi kapasitas yang tersedia pada akhir tahun kelima paling sedikit setara 23 (dua puluh tiga) E1 atau setara 23 (dua puluh tiga) x 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon.
(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan ITKP dilarang menyalurkan panggilan masuk (incoming call) dari luar wilayah Indonesia.
Pasal 27 diubah 93 kata ditandai di bunyi lama, 79 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Layanan Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berupa:
a. panggilan premium; dan/atau
b. pesan pendek premium (SMS Premium).
(2) Dalam menyelenggarakan Layanan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Konten;
b. menjamin setiap Penyedia Konten Independen yang berkontribusi dalam Penyelenggaraan Layanan Konten telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membuat perjanjian kerja sama, dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Konten pesan pendek premium (SMS Premium) menyalurkan konten dari Penyedia Konten Independen asing;
d. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan Teleponi Dasar;
e. memenuhi Komitmen layanan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Konten panggilan premium (Premium Call) berupa kapasitas layanan dengan ketentuan:
1) pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia setara 1 (satu) E1 atau setara 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon (SST); dan
2) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kapasitas layanan; dan
f. memenuhi Komitmen Layanan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Konten pesan pendek premium (SMS Premium) berupa jumlah perjanjian kerja sama dengan Penyedia Konten Independen dengan ketentuan:
1) pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit terdapat 2 (dua) perjanjian kerja sama; dan
2) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah jumlah perjanjian kerja sama dengan akumulasi jumlah perjanjian kerja sama pada akhir tahun kelima adalah paling sedikit 7 (tujuh) perjanjian kerja sama.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilarang:
a. melakukan panggilan premium kepada Pelanggannya; dan
b. memanipulasi konfirmasi persetujuan penggunaan Konten dari calon pelanggan dengan cara apapun.
Pasal 28 diubah 17 kata ditandai di bunyi lama, 8 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Konten pesan pendek premium (SMS Premium) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dapat menyelenggarakan Layanan Konten pesan pendek premium (SMS Premium) dengan melakukan pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar melalui mekanisme:
a. berlangganan (pushed services); dan/atau
b. tidak berlangganan (pulled services).
(2) Ring Back Tone (RBT) yang merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk dalam Layanan Konten pesan pendek premium (SMS Premium) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30 diubah 18 kata ditandai di bunyi lama, 16 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
Dalam menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP);
b. memperoleh izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang telah berlaku efektif untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup yang telah terbangun berupa rute domestik dan internasional;
c. memiliki Nomor PI sendiri; dan
d. memenuhi Komitmen Layanan terdiri dari:
1) Lokasi Ketersambungan simpul jasa (node) Layanan Gerbang Akses Internet (NAP):
a) pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia 2 (dua) node di 2 (dua) provinsi yang berbeda; dan
b) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah lokasi node dengan akumulasi lokasi yang tersedia pada akhir tahun kelima paling sedikit 10 (sepuluh) node di 10 (sepuluh) provinsi yang berbeda.
2) Kapasitas Layanan Bandwidth Domestik:
a) pada tahun pertama paling sedikit tersedia 1 (satu) Gbps; dan
b) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kapasitas layanan.
3) Kapasitas Layanan Bandwidth Internasional:
a) pada tahun pertama (awal operasi) tersedia paling sedikit 10 (sepuluh) Gbps; dan
b) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah kapasitas layanan Bandwidth Internasional dengan akumulasi kapasitas yang tersedia pada akhir tahun kelima paling sedikit 20 (dua puluh) Gbps.
Pasal 34 diubah 8 kata ditandai di bunyi lama, 45 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Penyelenggara Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan teknis mengenai:
a. kerja sama dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
b. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
c. standar kualitas pelayanan;
d. penetapan Penomoran Telekomunikasi;
e. pengamanan dan perlindungan terhadap layanan dan Pelanggan;
f. pengaduan dan mediasi antar Penyelenggara Telekomunikasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
g. jenis informasi penting terkait dengan kepentingan negara;
h. prosedur pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting;
i. fitur tambahan pada penyelenggaraan layanan Teleponi Dasar;
j. panggilan outbond pada penyelenggaraan layanan Pusat Panggilan Informasi (call center); dan
k. penyelenggaraan masing-masing jenis layanan, meliputi Komitmen Layanan, penyediaan Perangkat Telekomunikasi, penyediaan kapasitas minimal, dan cakupan wilayah.
(2) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 35 diubah 9 kata ditandai di bunyi lama, 11 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan dari Menteri.
(2) Permohonan Izin Penyelenggaraan dapat diajukan setiap waktu oleh Pelaku Usaha melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan Izin Penyelenggaraan melalui OSS diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(4) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), Menteri dapat menutup peluang usaha untuk menyelenggarakan layanan Jasa Telekomunikasi pada wilayah tertentu.
Pasal 36 diubah 57 kata ditandai di bunyi lama, 12 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Pelaku Usaha harus melakukan Uji Laik Operasi:
a. dalam rangka pemenuhan Pernyataan Komitmen pada Izin Penyelenggaraan oleh Pelaku Usaha;
b. jika terdapat perubahan teknologi sistem penyelenggaraan layanan Jasa Telekomunikasi; dan/atau
c. jika terdapat penambahan jenis dan/atau kategori layanan Jasa Telekomunikasi.
(2) Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha.
(3) Dalam hal diperlukan, Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan metode uji petik yang dilaksanakan Pelaku Usaha bersama dengan Kementerian berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
(4) Pelaku Usaha wajib menyampaikan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan permohonan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Uji Laik Operasi untuk pemenuhan Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha wajib menyampaikan penilaian mandiri dan permohonan uji petik paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen.
(6) Kementerian dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil penilaian mandiri Uji Laik Operasi yang dilakukan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan surat keterangan laik operasi yang merupakan hasil Uji Laik Operasi bagi pemohon yang memenuhi persyaratan.
(8) Direktur Jenderal dapat melakukan audit sewaktu-waktu terhadap hasil pelaksanaan uji laik operasi yang menggunakan metode penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Dalam hal hasil verifikasi lapangan terhadap penilaian mandiri Uji Laik Operasi yang dilakukan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak sesuai dengan parameter dan tata cara Uji Laik Operasi, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif.
Pasal 37 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 9 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat menyelenggarakan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 setelah layanan dimaksud ditetapkan dalam Izin Penyelenggaraan dan telah berlaku efektif.
Pasal 46 diubah 28 kata ditandai di bunyi lama, 180 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. monitoring dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
b. monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Penomoran Telekomunikasi; dan
c. pengenaan sanksi atas pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(3) Untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk tim atau menunjuk unit kerja tertentu.
Telekomunikasi dan Laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Pasal 51A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 51 dan pasal berikutnya.
Pasal 52 diubah 21 kata ditandai di bunyi lama, 34 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (1) huruf i, Pasal 8 ayat (1) huruf m, Pasal 8 ayat (1) huruf o, Pasal 8 ayat (1) huruf p, Pasal 8 ayat (1) huruf q, Pasal 8 ayat (1) huruf r, Pasal 12 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (4), Pasal 23, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33 huruf a, Pasal 33 huruf c, Pasal 34 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (3) huruf b, Pasal 49 ayat (2), dan/atau Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat dikenai sanksi adminsitratif berupa:
a. surat peringatan;
b. pencabutan layanan jasa telekomunikasi; dan/atau
c. pencabutan izin penyelenggaraan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf t dikenai sanksi administratif berupa:
a. surat peringatan;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan izin penyelenggaraan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf l, Pasal 8 ayat (1) huruf s, Pasal 13 ayat (1), dan/atau Pasal 48 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan.
(4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa surat peringatan kedua dan/atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi jika ada.
(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berjenjang.
Pasal 53 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 2 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban Komitmen Layanan untuk 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) dikenai sanksi administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak melakukan penyediaan layanan dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1); dan/atau
b. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang persentase akumulasi pencapaian pemenuhan komitmen layanannya lebih besar dari 0% (nol persen) namun kurang dari 100% (seratus persen) dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau pencabutan layanan Jasa Telekomunikasi.
(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak memenuhi Komitmen Layanan tiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diberikan surat pemberitahuan.
Pasal 57 diubah 24 kata ditandai di bunyi lama, 23 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak melakukan penyesuaian setelah habis masa peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Penyelenggaraannya tidak berlaku.
Diubah oleh Permenkominfo No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
1 pasal diubah, 1 pasal dihapus. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permenkominfo No. 14 Tahun 2021.
Pasal 57 dihapus
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak melakukan penyesuaian setelah habis masa peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Penyelenggaraannya tidak berlaku.
Pasal 58 diubah 66 kata ditandai di bunyi lama, 28 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, untuk:
a. Penyelenggara Jasa Multimedia Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, paling lambat 60 (enam puluh) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
b. Penyelenggara IPTV yang telah memperoleh Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV harus memperoleh penyesuaian menjadi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan IPTV sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat sampai dengan berakhirnya masa berlaku persetujuan dimaksud.
(2) Dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan bermaksud mengajukan penambahan layanan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan penyesuaian Izin Penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang memperoleh penetapan Penomoran Telekomunikasi wajib menyesuaikan Penetapan Penomoran Telekomunikasi sesuai dengan perubahan Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.