Apakah Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permenkominfo No. 2 Tahun 2020, Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 dan Permenkominfo No. 14 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- 18 Oktober 2019
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
47 halaman, 61 pasal, 24 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Permenkominfo No. 2 Tahun 2020, 1 pasal diubah; oleh Permenkominfo No. 1 Tahun 2021, 20 pasal diubah, 2 disisipkan; oleh Permenkominfo No. 14 Tahun 2021, 1 pasal diubah, 1 dihapus. Peta pasal: 22 dari 61 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Pasal 2–7
- BAB III Hak dan Kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Pasal 8–9
- BAB IV Ketentuan Penyelenggaran Jasa Telekomunikasi Pasal 10–34
- BAB V Perizinan Jasa Telekomunikasi Pasal 35–45
- BAB VI Pengawasan dan Pengendalian Pasal 46–51
- BAB VII Sanksi Pasal 52–56
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 57–58
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 59–61
Istilah yang didefinisikan
42 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Jaringan Telekomunikasi ⇆
- Jasa Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi ⇆
- Pelanggan ⇆
- Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar ⇆
- Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi ⇆
- Penyelenggaraan Jasa Multimedia ⇆
- Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) ⇆
- Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card)
- Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
- Layanan Konten
- Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) ⇆
- Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) ⇆
- Layanan Sistem Komunikasi Data
- Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
- Penyedia Konten Independen ⇆
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission ⇆
- Pelaku Usaha ⇆
- Uji Laik Operasi ⇆
- Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- Komitmen Layanan
- Sarana dan Prasarana Telekomunikasi ⇆
- Alat Telekomunikasi ⇆
- Perangkat Telekomunikasi ⇆
- Konten ⇆
- Ketersambungan ⇆
- Jual Kembali Jasa Telekomunikasi ⇆
- Hak Labuh (Landing Right) Satelit ⇆
- Penomoran Telekomunikasi ⇆
- Nomor Protokol Internet ⇆
- Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) ⇆
- Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) ⇆
- Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ⇆
- Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation ⇆
- Tahun Buku ⇆
- Daftar Hitam Penyelenggara Telekomunikasi
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 1 Tahun 2021, Permenkominfo No. 14 Tahun 2021, Permenkominfo No. 2 Tahun 2020, Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Disebut di 10 tempat dalam peraturan lain
- Permenkominfo No. 1 Tahun 2021, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Ta …
- Permenkominfo No. 1 Tahun 2021, hlm. 1
… . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
- Permenkominfo No. 1 Tahun 2021, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas …
- Permenkominfo No. 1 Tahun 2021, Pasal I
… epublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 389) diubah sebagai berikut:
- Permenkominfo No. 14 Tahun 2021, hlm. 1
… stian hukum terhadap keberlangsungan usaha jasa telekomunikasi perlu penyesuaian persyaratan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikas …
- Permenkominfo No. 14 Tahun 2021, hlm. 1
… bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
- Permenkominfo No. 14 Tahun 2021, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 …
- Permenkominfo No. 14 Tahun 2021, Pasal I
… Nomor 1329) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 62) diubah sebagai berikut:
- Permenkominfo No. 2 Tahun 2020, hlm. 1
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan penundaaan berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
- Permenkominfo No. 2 Tahun 2020, Pasal I
Ketentuan Pasal 61 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 52 Tahun 2000, Permenkominfo No. 8 Tahun 2017 mencabut, Permenkominfo No. 9 Tahun 2017 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.