Peta pasal
49 pasal di teks yang diundangkan; 1 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (1 diubah); 48 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
1 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permenkominfo No. 10 Tahun 2021.
Pasal 47 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 10 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.