Apakah Permen PUPR No. 07/PRT/M/2009 Tahun 2009 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Penerbit
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- 30 Maret 2009
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
20 halaman, 31 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB II Tujuan dan Ruang Lingkup Pasal 2–3
- BAB III Perizinan Pembangunan Menara Pasal 4
- BAB IV Pembangunan dan Pengelolaan Menara Pasal 5–9
- BAB V Tata Cara Perizinan Pembangunan Menara Pasal 10–15
- BAB VI Penggunaan Bersama Menara Pasal 16–21
- BAB VII Biava Pasal 22
- BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian Pasal 23–24
- BAB IX Sanks I Pasal 25
- BAB X Pengecualian Pasal 26–27
- BAB XI Ketentuan Peralihan Pasal 28–30
- BAB XII Ketentuan Penutup Pasal 31
Istilah yang didefinisikan
19 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Otonomi Daerah
- Daerah Otonom
- Desentralisasi
- Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan telekomunikasi ⇆
- Menara telekomunikasi
- Penyelenggara telekomunikasi ⇆
- Penyedia menara
- Pengelola menara
- Penyedia jasa konstruksi
- Jaringan utama
- lzin Mendirikan Sangunan Menara
- Perusahaan nasional
- Selubung bangunan
- Standar Nasional Indonesia
- Menteri ⇆
- Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.