Apakah Permenkominfo No. 10 Tahun 2018 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 27 Agustus 2018
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
12 halaman, 18 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Pembiayaan dan Penggunaan Dana Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika Pasal 4
- BAB III Pengelolaan KPU Telekomunikasi dan Informatika Pasal 5–13
- BAB IV Hibah Dan/atau Alih Guna Status Aset Pasal 14
- BAB V Pengawasan dan Pengendalian Pasal 15
- BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 16
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 17–18
Istilah yang didefinisikan
8 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi ⇆
- Penyediaan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi ⇆
- Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika ⇆
- Menteri ⇆
- Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ⇆
- Dewan Pengawas BAKTI
- Direktur Utama ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 19 Tahun 2016, PP No. 52 Tahun 2000.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permenkominfo No. 25 Tahun 2015 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.