Apakah Permenkominfo No. 19 Tahun 2015 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2015
Ditetapkan
28 April 2015
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
30 halaman, 20 pasal, 6 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Realokasi Penggunaan Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 Mhz Pasal 4–10
  3. BAB III Penanggung Jawab Operasional Realokasi Penggunaan Frekuensi Radio Pasal 11–12
  4. BAB IV Pengaturan Balik (fallback) Pasal 13
  5. BAB V Pengawasan dan Pengendalian Pasal 14–15
  6. BAB VI Keadaan Memaksa (force Majeure) Pasal 16
  7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 17–19
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 20

Istilah yang didefinisikan

9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 53 Tahun 2000.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.