Apakah Permenkominfo No. 19 Tahun 2015 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- 28 April 2015
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
30 halaman, 20 pasal, 6 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Realokasi Penggunaan Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 Mhz Pasal 4–10
- BAB III Penanggung Jawab Operasional Realokasi Penggunaan Frekuensi Radio Pasal 11–12
- BAB IV Pengaturan Balik (fallback) Pasal 13
- BAB V Pengawasan dan Pengendalian Pasal 14–15
- BAB VI Keadaan Memaksa (force Majeure) Pasal 16
- BAB VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 17–19
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 20
Istilah yang didefinisikan
9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Spektrum Frekuensi radio ⇆
- Pita Frekuensi radio ⇆
- Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler ⇆
- Frequency Division Duplexing ⇆
- 3rd Generation Partnership Project ⇆
- Biaya Hak Penggunaaan Spektrum Frekuensi radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi radio ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 53 Tahun 2000.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.