Apakah PMK No. 37 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 9 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Penerbit
- Kementerian Keuangan
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 11 Juni 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
23 halaman, 18 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 2–15
- BAB III Sanksi Pasal 16
- BAB IV Ketentuan Peralihan Pasal 17
- BAB V Ketentuan Penutup Pasal 18
Istilah yang didefinisikan
20 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Pajak Penghasilan
- Pajak Penghasilan
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Wajib Pajak
- Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan
- Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ⇆
- Pedagang Dalam Negeri
- Peredaran Bruto
- Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Pihak Lain ⇆
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Masa Pajak
- Tahun Pajak
- Surat Setoran Pajak
- Surat Pemberitahuan
- Surat Pemberitahuan Masa
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
- Menteri ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 6 Tahun 2023.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 6 Tahun 2023.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 9 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.