Daftar isi (5 bab, 18 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2025

TENTANG

PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN

SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

PENGHASILAN YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS PENGHASILAN

YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN

MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan hlm. 2 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6954);

5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN

PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN

SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN

PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIPUNGUT OLEH

PIHAK LAIN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU

DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN

MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM

ELEKTRONIK.

hlm. 3

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

4. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6. Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

7. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

8. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

9. Pedagang Dalam Negeri adalah pelaku usaha yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah negara Republik Indonesia yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

10. Peredaran Bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

11. Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu adalah Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan yang mengatur hlm. 4 mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu.

12. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

13. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

14. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

15. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

16. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui collecting agent.

17. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

18. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

19. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB IIPENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Bagian KesatuPenunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

Pasal 2 #Laporkan

(1) Pihak Lain ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau hlm. 5 diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di:

a. dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan

b. luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memenuhi kriteria tertentu.

(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan:

a. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau

b. memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

(3) Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4 #Laporkan

Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Bagian KeduaKriteria Pedagang Dalam Negeri dan Penyampaian Informasi

oleh Pedagang Dalam Negeri kepada Pihak Lain.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:

a. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan

b. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

(2) Termasuk Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

hlm. 6

Pasal 6 #Laporkan

(1) Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menyampaikan informasi berupa:

a. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan; dan

b. alamat korespondensi, kepada Pihak Lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

(2) Dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selain menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang Dalam Negeri juga harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Wajib Pajak orang pribadi.

(3) Dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan selain menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang Dalam Negeri juga harus menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

(4) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri sebelum penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterima atau diperoleh.

(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada:

a. ayat (2) harus disampaikan kembali setiap awal Tahun Pajak berikutnya, dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerima atau memperoleh penghasilan dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan

b. ayat (3) harus disampaikan kembali dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

(6) Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(7) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(8) Tata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6) ditentukan oleh Pihak Lain.

(9) Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6).

hlm. 7

(10) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dibuat sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KetigaPemungutan Pajak Penghasilan

Pasal 7 #Laporkan

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(3) Dalam hal Pedagang Dalam Negeri menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh Pihak Lain.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

(2) Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pada saat pembayaran diterima oleh Pihak Lain.

(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri.

(4) Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri.

(5) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, atau pembelian barang dan/atau jasa dari Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; atau

hlm. 8

b. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(6) Dalam hal terdapat selisih kurang antara Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain, selisih kurang atas Pajak Penghasilan dimaksud wajib disetor sendiri oleh Pedagang Dalam Negeri sebagai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) Dalam hal terdapat selisih lebih antara Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain dan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang seharusnya terutang atau tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selisih lebih atas Pajak Penghasilan dimaksud dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku dalam hal Pedagang Dalam Negeri tidak menyampaikan informasi kepada Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6).

(9) Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menggunakan mata uang selain rupiah, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas transaksi dimaksud dihitung dengan mengonversikan transaksi dimaksud ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan Pajak Penghasilan, yang berlaku pada saat terjadinya pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9 #Laporkan

(1) Pedagang Dalam Negeri wajib menyetorkan kekurangan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Pedagang Dalam Negeri wajib melaporkan kekurangan Pajak Penghasilan yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Pedagang Dalam Negeri yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

hlm. 9

Pasal 10 #Laporkan

(1) Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi:

a. penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);

b. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;

c. penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);

d. penjualan pulsa dan kartu perdana;

e. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau

f. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

(2) Atas penghasilan yang tidak dilakukan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tetap terutang Pajak Penghasilan; dan

b. atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Atas penghasilan yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11 #Laporkan

Contoh pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 10

Bagian KeempatDokumen Pemungutan Pajak

Pasal 12 #Laporkan

(1) Pedagang Dalam Negeri wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

(2) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen tagihan atas nama Pedagang Dalam Negeri yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain.

(3) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit memuat:

a. nomor dan tanggal dokumen tagihan;

b. nama Pihak Lain;

c. nama akun Pedagang Dalam Negeri;

d. identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;

e. jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan

f. nilai Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri masing-masing.

(4) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(5) Dokumen tagihan yang transaksinya tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tetap dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Pasal 13 #Laporkan

(1) Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya pembetulan atau pembatalan dokumen tagihan, Pedagang Dalam Negeri wajib membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan yang dibetulkan atau dibatalkan.

(2) Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain dan digunakan untuk transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

(3) Keterangan nomor dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan menggunakan nomor yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain.

(4) Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

hlm. 11

(5) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang tercantum dalam dokumen pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

a. dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri; atau

b. dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final, bagi Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Bagian KelimaTata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan dan Penyampaian

Surat Pemberitahuan Masa bagi Pihak Lain

Pasal 14 #Laporkan

Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyetor Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam setiap Masa Pajak ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan:

a. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6);

b. informasi lain berupa:

1. nama, nama akun, dan/atau pilihan negara Pedagang Dalam Negeri;

2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau tax identification number dan/atau alamat korespondensi Pihak Lain; dan

3. alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa;

c. informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); dan

d. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

(3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

hlm. 12

BAB IIISANKSI

Pasal 16 #Laporkan

Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenai sanksi:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.

BAB IVKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17 #Laporkan

Ketentuan mengenai penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Tahun Pajak 2025 paling lama disampaikan 1 (satu) bulan terhitung sejak penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

BAB VKETENTUAN PENUTUP

Pasal 18 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 13

Ditandatangani secara elektronik

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juni 2025

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

Lampiran

hlm. 14
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2025
TENTANG
PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
PENGHASILAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS PENGHASILAN
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM
NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI
SISTEM ELEKTRONIK
A. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN YANG MENYATAKAN BAHWA
PEDAGANG DALAM NEGERI MEMILIKI PEREDARAN BRUTO PADA TAHUN
PAJAK BERJALAN SAMPAI DENGAN ATAU MELEBIHI RP500.000.000,00 (LIMA
RATUSJUTARUPIAH)
(1) SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………………..(1)
NPWP/NIK : ………………………………………………..(2)
Alamat : ………………………………………………..(3)
Selaku : Wajib Pajak
Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak
Nama : ……………………………………..(4)
NPWP/NIK : ……………………………………..(5)
Alamat : ……………………………………..(6)
dengan ini menyatakan bahwa Wajib Pajak yang disebutkan di atas merupakan
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari
usaha.………………..…(7) Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari Surat
Pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada
tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
………………, …………………………….(8)
Meterai
……………………………….(9)
hlm. 15
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) : Diisi dengan nama penandatangan surat pernyataan.
Nomor (2) : Diisi dengan NPWP /NIK penandatangan surat
pernyataan.
Nomor (3) : Diisi dengan alamat penandatangan surat pernyataan.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Wajib Pajak jika penandatangan adalah
wakil/kuasa Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi dengan NPWP/NIK Wajib Pajak jika penandatangan
adalah wakil/kuasa Wajib Pajak.
Nomor (6) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak jika penandatangan
adalah wakil/kuasa Wajib Pajak.
Nomor (7) : Diisi dengan pilihan “sampai dengan” atau “melebihi”.
Nomor (8) : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat
Pernyataan dibuat.
Nomor (9) : Diisi dengan nama terang Wajib Pajak atau wakil/kuasa
Wajib Pajak.
hlm. 16
B. CONTOHPEMUNGUTANPAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Marketplace JB merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik yang berkedudukan di Indonesia. Marketplace JB telah
mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pihak Lain yang
ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
dengan penetapan tanggal 15 Agustus 2025. Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tersebut, Marketplace JB wajib melakukan
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sejak tanggal 1 September 2025.
Penjual barang dan/atau jasa yang terdaftar pada sistem Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik dan difasilitasi oleh Marketplace JB yaitu:
1. Tuan WY, yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan
menjual barang dan/atau jasa berupa alat elektronik, pulsa
elektronik, kartu perdana, serta jasa reparasi dan jasa-jasa lainnya;
2. Nyonya NLG, yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
berlokasi di Jakarta dan menjual tas yang diambil dan dikirim
langsung dari pemasok yang berlokasi di Surabaya (dropship);
3. PT HAN, yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri dan
menjual barang dan/atau jasa berupa produk pakaian serta jasa
pembuatan pakaian;
4. CV ISL, yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri dan menjual
barang kebutuhan pokok berupa beras;
5. Mr. MA, yang merupakan orang pribadi yang bertempat tinggal di
Malaysia dan menjual sepatu olah raga yang dikirim langsung dari
Malaysia; dan
6. Tuan XY, yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang
memberikan jasa angkutan.
Untuk jasa pengiriman dan asuransi, Marketplace JB bekerja sama dengan
layanan logistik pihak ketiga (Third Party Logistic) yaitu:
1. PT FQ sebagai penyedia jasa pengiriman; dan
2. PT YS sebagai perusahaan asuransi.
Selain PT FQ dan PT YS tersebut, penjual barang dan/atau jasa dapat
menggunakan kurir toko maupun penyedia jasa pengiriman dan
perusahaan asuransi lainnya.
Sebelum menjual barang dan/atau jasa melalui Marketplace JB, para
penjual barang dan/atau jasa menyampaikan informasi kepada
Marketplace JB, dengan cara yang telah ditentukan Marketplace JB,
berupa:
No.
Pedagang
Dalam
Negeri
Informasi yang Disampaikan
1 Tuan WY 1. informasi Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk
kependudukan;
2. alamat korespondensi; dan
3. informasi surat pernyataan Pedagang Dalam Negeri
memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan
hlm. 17
No.
Pedagang
Dalam
Negeri
Informasi yang Disampaikan
sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
2 Nyonya
NLG
1. informasi Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk
kependudukan; dan
2. alamat korespondensi.
3 PT HAN 1. informasi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
2. alamat korespondensi.
4 CV ISL 1. informasi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
2. alamat korespondensi.
5 Mr. MA surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri
6 PT FQ 1. informasi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
2. alamat korespondensi.
7 PT YS 1. informasi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
2. alamat korespondensi.
1. Transaksi Tuan WY melalui Marketplace JB
Selama bulan September 2025, Tuan WY melakukan transaksi
penjualan barang dan/atau jasa melalui Marketplace JB sebagai
berikut.
Pada tanggal 2 September 2025, Tuan WY menjual komputer dengan
harga jual Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Pengiriman
dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman PT FQ sebesar
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Pembeli
mengasuransikan komputer melalui PT YS dengan biaya sebesar
Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Marketplace JB
selama bulan September 2025, yaitu:
Pihak yang
Dipungut
PPh Pasal 22
DPP Tarif PPh
Tuan WY Rp8.000.000 - -
PT FQ Rp150.000 0,5% Rp750
PT YS Rp50.000 0,5% Rp250
Total dipungut Rp1.000
Catatan:
a. Marketplace JB tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22
kepada Tuan WY karena Tuan WY menyampaikan surat
pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri
memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
hlm. 18
b. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT
FQ atas penghasilan dari jasa pengiriman.
c. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT
YS atas penghasilan dari jasa asuransi.
d. Marketplace JB menerbitkan dokumen tagihan (invoice) yang
merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dengan rincian sebagai
berikut:
1) PPh Pasal 22 Tuan WY: - ;
2) PPh Pasal 22 PT FQ: Rp750,00 (tujuh ratus lima puluh
rupiah);
3) PPh Pasal 22 PT YS: Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah).
Sampai dengan tanggal 20 September 2025, total Peredaran Bruto
Tuan WY telah melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tuan WY menyampaikan kepada Marketplace JB berupa surat
pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki
Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 30 September
2025.
Selama bulan Oktober 2025, Tuan WY melakukan transaksi penjualan
barang dan/atau jasa melalui Marketplace JB sebagai berikut.
1. Tanggal 7 Oktober 2025, menyewakan ruangan dengan harga
sewa Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
2. Tanggal 11 Oktober 2025, menjual pulsa seharga Rp200.000,00
(dua ratus ribu rupiah).
3. Tanggal 14 Oktober 2025, menjual printer seharga
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Pengiriman dilakukan dengan
menggunakan jasa pengiriman PT FQ sebesar Rp50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah) yang ditanggung oleh Tuan WY. Pembeli
memilih menggunakan asuransi yang disediakan oleh PT YS.
Biaya asuransi sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
4. Tanggal 15 Oktober 2025, menjual komputer seharga
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dikirim dengan
menggunakan kurir toko. Biaya yang dikenakan kepada pembeli
atas pengiriman dengan kurir toko sebesar Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah). Biaya asuransi yang dikenakan oleh PT YS
kepada pembeli adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah).
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB selama bulan Oktober
2025, yaitu:
1. Persewaan ruangan tanggal 7 Oktober 2025
Penjual
PPh
DPP Tarif PPh
Tuan WY Rp20.000.000 0,5% Rp100.000
Total dipungut Rp100.000
Catatan:
a. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22
kepada Tuan WY atas penghasilan dari persewaan ruangan
hlm. 19
dengan tarif 0,5% dan merupakan bagian dari pelunasan PPh
final atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
b. Kekurangan PPh final Pasal 4 ayat (2) persewaan tanah
dan/atau bangunan sebesar 9,5% (10%-0,5%) x
Rp20.000.000 = Rp1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu
rupiah) wajib disetor sendiri oleh Tuan WY paling lambat
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
c. Tuan WY wajib melaporkan kekurangan PPh yang telah
disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir.
2. Penjualan pulsa tanggal 11 Oktober 2025
Penjual
PPh
DPP Tarif PPh
Tuan WY - - -
Catatan:
Marketplace JB tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22
kepada Tuan WY karena penjualan pulsa tidak dilakukan
pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri ini.
3. Penjualan printer tanggal 14 Oktober 2025
Penjual PPh
DPP Tarif PPh
Tuan WY Rp3.000.000 0,5% Rp15.000
PT FQ Rp50.000 0,5% Rp250
PT YS Rp20.000 0,5% Rp100
Total dipungut Rp15.350
Catatan:
Potongan biaya jasa pengiriman sebesar Rp50.000 (lima puluh
ribu rupiah) tidak dikurangkan dari dasar pengenaan pajak (DPP)
PPh Pasal 22 Tuan WY.
4. Penjualan komputer tanggal 15 Oktober 2025
Penjual
PPh
DPP Tarif PPh
Tuan WY
Rp15.000.000
+Rp200.000
=Rp15.200.000
0,5% Rp76.000
PT YS Rp100.000 0,5% Rp500
Total dipungut Rp76.500
Catatan:
DPP PPh Pasal 22 Tuan WY sebesar harga barang ditambah biaya
jasa pengiriman dengan kurir toko.
hlm. 20
2. Transaksi Nyonya NLG melalui Marketplace JB
Pada 2 September 2025, Nyonya NLG melakukan penjualan 2 buah tas
di Marketplace JB kepada pembeli yang berlokasi di Surabaya dengan
harga untuk setiap tas yaitu Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Tas tersebut dikirim langsung dari pemasok yang berada di Surabaya.
Pengiriman tas kepada pembeli dilakukan melalui mitra perusahaan
aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan yaitu
Tuan XY yang berlokasi di Surabaya. Biaya pengiriman atas tas
tersebut adalah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pembeli memilih menggunakan jasa asuransi PT YS dengan biaya
Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB selama bulan
September 2025, yaitu:
Penjual PPh
DPP Tarif PPh
Nyonya NLG 2 x Rp300.000
= Rp600.000
0,5% Rp3.000
Tuan XY Rp50.000 - -
PT YS Rp10.000 0,5% Rp50
Total dipungut Rp3.050
Catatan:
a. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada
Nyonya NLG karena Nyonya NLG tidak menyampaikan surat
pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri
memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
b. Marketplace JB tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada
Tuan XY karena transaksi penjualan jasa pengiriman atau
ekspedisi oleh Pedagang Dalam Negeri yang merupakan Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan
aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan, tidak
dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
c. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT
YS atas penghasilan dari jasa asuransi.
d. Marketplace JB menerbitkan dokumen tagihan (invoice) yang
merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dengan rincian sebagai
berikut:
1) PPh Pasal 22 Nyonya NLG: Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
2) PPh Pasal 22 Tuan XY: - ;
3) PPh Pasal 22 PT YS: Rp50,00 (lima puluh rupiah).
3. Transaksi Mr. MA melalui Marketplace JB
Pada bulan November 2025, Mr. MA yang merupakan orang pribadi
yang bertempat tinggal di Malaysia dan melakukan penjualan sepatu
olahraga yang dikirim langsung dari Malaysia kepada pembeli di
Bandung. Harga barang tersebut adalah Rp30.000.000,00 (tiga puluh
juta rupiah).
hlm. 21
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB selama bulan
November 2025, yaitu:
Penjual PPh
DPP Tarif PPh
Mr. MA Rp30.000.000 - -
Catatan:
a. Marketplace JB tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada
Mr. MA, karena Mr. MA merupakan Wajib Pajak luar negeri yang
menyerahkan surat keterangan domisili, namun Marketplace JB
tetap menerbitkan dokumen tagihan (invoice) yang merupakan
dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22.
b. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan
mekanisme impor.
4. Transaksi PT HAN melalui Marketplace JB
Pada 2 September 2025, PT HAN melakukan transaksi penjualan 5
buah kemeja dengan total harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus
ribu rupiah) di Marketplace JB. Pengiriman dilakukan dengan
menggunakan jasa pengiriman PT FQ sebesar Rp50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah). Pembeli memilih menggunakan jasa asuransi PT
YS dengan biaya Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB selama bulan
September 2025, yaitu:
Penjual
PPh
DPP Tarif PPh
PT HAN Rp1.500.000 0,5% Rp7.500
PT FQ Rp50.000 0,5% Rp250
PT YS Rp10.000 0,5% Rp 50
Total dipungut Rp7.800
Catatan:
a. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT
HAN atas penjualan kemeja.
b. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT
FQ atas penghasilan dari jasa pengiriman.
c. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT
YS atas penghasilan dari jasa asuransi.
d. Marketplace JB menerbitkan dokumen tagihan (invoice) yang
merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dengan rincian sebagai
berikut:
1) PPh Pasal 22 PT HAN: Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus
rupiah);
2) PPh Pasal 22 PT FQ: Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah);
3) PPh Pasal 22 PT YS: Rp50,00 (lima puluh rupiah).
hlm. 22
Selain berjualan melalui Marketplace JB, PT HAN juga memiliki toko
peralatan elektronik di Bintaro. Pada tanggal 30 Oktober 2025, PT HAN
menjual komputer kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, dengan
nilai penjualan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). PT
HAN memiliki dan menyerahkan surat keterangan yang menerangkan
bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu (PP 55/2022) kepada Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Pajak Penghasilan dipungut oleh
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta atas transaksi tersebut
sebagai berikut:
Pihak yang Dipungut
PPh
DPP Tarif PPh
PT HAN Rp60.000.000 0,5% Rp300.000
Total dipungut Rp300.000
Catatan:
Atas transaksi di luar Marketplace JB, PT HAN tetap dipotong atau
dipungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
5. Transaksi CV ISL melalui Marketplace JB
Pada 2 September 2025, CV ISL melakukan transaksi penjualan 5
karung beras di Marketplace JB dengan harga Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah). Pengiriman beras kepada pembeli dilakukan oleh kurir
toko yang dimiliki oleh CV ISL dengan nilai Rp50.000,00 (lima puluh
ribu rupiah).
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB selama bulan
September 2025, yaitu:
Penjual
PPh
DPP Tarif PPh
CV ISL
Rp1.000.000
+Rp50.000
=Rp1.050.000
0,5% Rp5.250
Total dipungut Rp5.250
Catatan:
a. DPP PPh Pasal 22 CV ISL sebesar harga barang ditambah biaya
jasa pengiriman dengan kurir toko.
b. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada CV
ISL atas penjualan beras ditambah biaya ongkos kirim toko.
Kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB
sebagai berikut:
hlm. 23
No.
Masa
Pajak
PPh Pasal 22
PPh
Pasal 22
Batas Tanggal
Penyetoran
Batas Tanggal
Pelaporan
1 September
2025
Rp17.100 15 Oktober 2025 20 Oktober 2025
2 Oktober
2025
Rp191.850 15 November
2025
20 November
2025
Marketplace JB juga wajib menyampaikan seluruh informasi kepada
Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI