Ya. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, sedangkan penggunaan oleh selain Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Keduanya wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (Pasal 33 ayat (3)). Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penggunaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat (Pasal 33 ayat (8)).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menulis ulang Pasal 33. Bunyi sebelumnya menyebut izin Pemerintah dan penggunaan yang tidak saling mengganggu; bunyi sekarang membedakan Pelaku Usaha dari selain Pelaku Usaha dan memakai rumusan gangguan yang merugikan. Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio bila penggunaannya tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar (Pasal 33 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci jenis izin, tata cara perizinan, penggunaan bersama, maupun kerja sama dan pengalihan penggunaan frekuensi; rinciannya diatur dalam Peraturan Pemerintah menurut Pasal 33 ayat (9).

Dasar hukum

  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi diubah
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah
Kutipan sumber (9)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?