Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Lampiran I, hlm. 219, mencantumkan ancaman untuk Pasal 47 terkait Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI. Denda kategori VI bernilai paling banyak Rp2.000.000.000,00 menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 79 ayat (1) huruf f. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menurut Pasal IX.
Sebelum penyesuaian, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menyebut penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 untuk pelanggaran Pasal 11 ayat (1). Baris penyesuaian dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tercantum pada entri Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang memuat perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999. Tanya jawab ini tidak merinci ketentuan perizinan dalam Pasal 11 ayat (1).
Dasar hukum
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi diubah
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 6 Tahun 2023, Lampiran, hlm. 528:
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I, hlm. 219:
172. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) 47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1):
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2026, Pasal IX:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?