Pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi radio (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 34 ayat (1), sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 34 ayat (2)).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menulis ulang Pasal 34 menjadi dua ayat. Sebelum perubahan, Pasal 34 ayat (2) juga mewajibkan pembayaran biaya hak penggunaan orbit satelit; Pasal 34 yang berlaku sekarang menyebut biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio saja. Tanya jawab ini tidak menyimpulkan apakah biaya orbit satelit diatur di peraturan lain, dan tidak merinci tarif atau cara penghitungan biaya, yang menurut Pasal 34 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dasar hukum

  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi diubah
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah
Kutipan sumber (6)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?