Daftar isi (4 bab, 15 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

NOMOR 13 TAHUN 2025

TENTANG

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA

PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa peningkatan konektivitas akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband) yang berkualitas dan terjangkau merupakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;

b. bahwa untuk mendukung akselerasi peningkatan konektivitas akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband) dibutuhkan penyediaan spektrum frekuensi radio untuk layanan akses nirkabel pitalebar (broadband wireless access) pada pita frekuensi radio 1,4 GHz dengan mengimplementasikan sistem telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang mengatur mengenai tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti hlm. 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092);

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA

FREKUENSI RADIO 1,4 GHz.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

2. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.

hlm. 3

4. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.

5. Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) yang selanjutnya disebut Layanan BWA adalah layanan Telekomunikasi berbasis jaringan tetap untuk akses internet menggunakan Spektrum Frekuensi Radio.

6. Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang arah transmisi dari subscriber station ke base station (uplink) dan arah transmisi dari base station ke subscriber station (downlink) berpasangan pada dimensi waktu, sehingga arah transmisi dari subscriber station ke base station (uplink) dan arah transmisi dari base station ke subscriber station (downlink) menggunakan Pita Frekuensi Radio yang sama.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.

Pasal 2 #Laporkan

Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dalam Peraturan Menteri ini mencakup Pita Frekuensi Radio pada rentang frekuensi radio 1427–1518 MHz.

BAB IIPENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz

Bagian KesatuUmum

Pasal 3 #Laporkan

(1) Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk menyediakan Layanan BWA melalui penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan standar teknologi telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications).

(2) Layanan BWA menggunakan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

a. meningkatkan jangkauan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband);

b. menyediakan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband) dengan harga yang terjangkau;

c. meningkatkan kecepatan unduh akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband); dan

d. meningkatkan penggelaran serat optik.

hlm. 4

Pasal 4 #Laporkan

(1) Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz digunakan dengan moda TDD dengan ketentuan sebagai berikut:

a. rentang frekuensi radio 1432–1512 MHz digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched; dan

b. rentang frekuensi radio 1427–1432 MHz dan rentang frekuensi radio 1512–1518 MHz digunakan untuk guardband.

(2) Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).

Bagian KeduaPenetapan Hak Penggunaan Pita Frekuensi Radio

Pasal 5 #Laporkan

(1) Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz diberikan dalam bentuk IPFR.

(2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

(3) Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang telah diberikan IPFR merupakan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

(4) Pemilihan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Wilayah layanan berdasarkan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KetigaKetentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio

Pasal 6 #Laporkan

Pemegang IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat memilih teknologi yang sesuai standar telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications).

Pasal 7 #Laporkan

(1) Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz wajib:

a. menggunakan alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi;

b. membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR; dan

hlm. 5

c. memenuhi kewajiban lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 #Laporkan

Selain melalui penyediaan guardband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference):

a. Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain terkait penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Radio Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (Radio Regulation International Telecommunication Union); dan

b. pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz melakukan koordinasi dengan:

1. pemegang IPFR lainnya pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, Pita Frekuensi Radio yang bersebelahan, dan/atau Pita Frekuensi Radio lainnya yang menggunakan moda TDD; dan/atau

2. pengguna Pita Frekuensi Radio lainnya pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio bersebelahan yang menggunakan moda TDD di wilayah negara lain.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Koordinasi dengan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dan/atau pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 1 merupakan koordinasi teknis yang dilaksanakan dalam bentuk sinkronisasi parameter transmisi moda TDD.

(2) Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

(3) Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz di wilayah negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 2 dilaksanakan dalam hal:

a. penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz di wilayah yang berbatasan dengan negara lain; atau

b. cakupan Layanan BWA menjangkau wilayah negara lain.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan administrasi telekomunikasi negara lain dan melibatkan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz serta pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz di negara lain.

hlm. 6

(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

Pasal 11 #Laporkan

Biaya yang timbul untuk melakukan penyesuaian teknis pada jaringan telekomunikasi atau penghentian pancaran Spektrum Frekuensi Radio, sebagai akibat pelaksanaan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (3) ditanggung sepenuhnya oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

Pasal 12 #Laporkan

(1) Pemegang IPFR yang tidak mematuhi hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan/atau Pasal 10 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau

c. pencabutan IPFR.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan secara kumulatif.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan 3 (tiga) kali masing-masing dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.

(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi perintah untuk:

a. mematuhi hasil koordinasi; dan

b. menghentikan pemancaran Spektrum Frekuensi Radio.

(5) Penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan melalui tindakan penyegelan perangkat pemancar Spektrum Frekuensi Radio.

(6) Dalam hal pemegang IPFR tidak mematuhi hasil koordinasi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya teguran tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

BAB IIIPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 13 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

(2) Pengawasan dan pengendalian penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 7

BAB IVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 14 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 1,5 GHz yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Mei 2025

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

MEUTYA VIADA HAFID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

Lampiran

hlm. 8
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13
TAHUN 2025
TENTANG
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI
RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4
GHz
WILAYAH LAYANAN BERDASARKAN REGIONAL
REGIONAL I
ZONA
LAYANAN
WILAYAH LAYANAN
Zona 4
Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus
Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota
Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi
Zona 5
Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor,
Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi,
dan Kabupaten Bekasi)
Zona 6
Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta
Zona 7 Provinsi Jawa Timur
Zona 9
Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat,
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan
Provinsi Papua Barat Daya
Zona 10 Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara
REGIONAL II
ZONA
LAYANAN
WILAYAH LAYANAN
Zona 1 Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Zona 2
Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan
Provinsi Jambi
Zona 3
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi
Bengkulu, dan Provinsi Lampung
Zona 8
Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Zona 15 Provinsi Kepulauan Riau
hlm. 9
REGIONAL III
ZONA
LAYANAN
WILAYAH LAYANAN
Zona 11
Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi
Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara
Zona 12
Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo,
dan Provinsi Sulawesi Tengah
Zona 13
Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi
Kalimantan Barat
Zona 14
Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi
Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan
Timur
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID