Daftar isi (2 pasal, 2 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

NOMOR 2 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGGUNAAN

SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi dan untuk mendukung visi Indonesia Digital serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas konektivitas internet berkecepatan tinggi, perlu penambahan spektrum frekuensi radio yang digunakan berdasarkan izin kelas;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat atas konektivitas internet berkecepatan tinggi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik hlm. 2 Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

5. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 329);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN

INFORMATIKA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

BERDASARKAN IZIN KELAS.

Pasal I #Laporkan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 329) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 18, angka 19, dan angka 20 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

2. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

3. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, hlm. 3 keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan.

4. Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.

5. Izin Stasiun Radio adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

6. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

7. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.

8. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.

9. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

10. Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) yang selanjutnya disebut RLAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu yang digunakan untuk keperluan transmisi data, serta dirancang untuk memungkinkan kompatibilitas antarmuka standar IEEE 802.3, dan dimaksudkan untuk fungsi perpanjangan secara nirkabel.

11. Low Power Wide Area Network yang selanjutnya disingkat LPWAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan konsumsi daya rendah dan cakupan luas yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu.

12. Short Range Device yang selanjutnya disingkat SRD adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memiliki risiko rendah dalam menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference).

13. Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas yang selanjutnya disebut IMT Berbasis Izin Kelas adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler berdasarkan standar teknologi IMT dengan memanfaatkan Pita Frekuensi Radio Izin Kelas yang dikombinasikan hlm. 4 dengan Pita Frekuensi Radio lain yang telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

14. Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio) yang selanjutnya disebut PMR adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang bekerja untuk layanan suara jarak pendek yang bekerja pada kanal frekuensi radio yang sudah ditentukan.

15. Akses adalah jaringan yang menjangkau perangkat telekomunikasi pengguna akhir (end user).

16. Backhaul adalah jaringan yang menghubungkan jaringan backbone ke titik distribusi, untuk kemudian dari titik distribusi dihubungkan ke jaringan akses.

17. Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, badan usaha, dan instansi pemerintah.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.

20. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.

2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 5

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2025

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

MEUTYA VIADA HAFID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

Lampiran I

hlm. 6
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI
DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 2
TAHUN 2023 TENTANG PENGGUNAAN
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
BERDASARKAN IZIN KELAS
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS UNTUK
KELOMPOK ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
NO. SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
KELOMPOK
ALAT TELEKOMUNIKASI
DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
1. 3–315 kHz SRD
2. 315–405 kHz SRD
3. 510–1600 kHz SRD
4. 1700–1800 kHz SRD
5. 6765–6795 kHz SRD
6. 7400–8800 kHz SRD
7. 10,2–11 MHz SRD
8. 13,553–13,567 MHz SRD
9. 26,957–27,283 MHz SRD
10. 29,7–50 MHz SRD
11. 72,08 MHz SRD
12. 72,20 MHz SRD
13. 72,40 MHz SRD
14. 72,60 MHz SRD
15. 72,61–73,91 MHz SRD
16. 74–74,8 MHz SRD
17. 75,4–76 MHz SRD
18. 84–87 MHz SRD
19. 87,5–108 MHz SRD
20. 138,2–138,45 MHz SRD
21. 146,35–146,50 MHz SRD
22.
158,275 berpasangan dengan
162,875 MHz
SRD
23.
158,325 berpasangan dengan
162,925 MHz
SRD
24. 169,4–169,8125 MHz SRD
25. 170,275 MHz SRD
26. 170,375 MHz SRD
27. 173,575 MHz SRD
28. 173,675 MHz SRD
29. 173,965–225 MHz SRD
30. 230–242 MHz SRD
31. 244–250 MHz SRD
32. 266,75–267,25 MHz SRD
hlm. 7
NO. SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
KELOMPOK
ALAT TELEKOMUNIKASI
DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
33. 300–322 MHz SRD
34. 380,2125–381,3125 MHz SRD
35. 402–405 MHz SRD
36. 407–425 MHz SRD
37. 409,74375–409,99375 MHz PMR
38. 430–432 MHz SRD
39. 433–434,79 MHz SRD, LPWAN
40. 444,40–444,80 MHz SRD
41. 470–806 MHz SRD
42. 863–865 MHz SRD
43. 868,6–868,7 MHz SRD
44. 869,2–869,3 MHz SRD
45. 916,1–916,5 MHz SRD
46. 917,3–917,7 MHz SRD
47. 918,5–918,9 MHz SRD
48. 919,5–920 MHz SRD
49. 920–923 MHz SRD, LPWAN
50. 2400–2483,5 MHz SRD, RLAN, LPWAN
51. 3100–10600 MHz SRD
52. 5150–5250 MHz
SRD, RLAN,
IMT Berbasis Izin Kelas
53. 5250–5350 MHz
SRD, RLAN,
IMT Berbasis Izin Kelas
54. 5725–5825 MHz RLAN, IMT Berbasis Izin Kelas
55. 5725–5850 MHz SRD
56. 5850–5925 MHz SRD
57. 5925–6425 MHz RLAN, SRD
58. 10,50–10,55 GHz SRD
59. 24–24,25 GHz SRD
60. 57–64 GHz RLAN
61. 57–61 GHz SRD
62. 61–61,5 GHz SRD
63. 61,5–64 GHz SRD
64. 76–77 GHz SRD
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID

Lampiran II

hlm. 8
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI
DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 2
TAHUN 2023 TENTANG PENGGUNAAN
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
BERDASARKAN IZIN KELAS
KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN IZIN KELAS
I. Radio Local Area Network (RLAN)
No.
Spektrum
Frekuensi
Radio
Penggunaan
Daya Pancar
Maksimum
Effective
Isotropic
Radiated Power
(EIRP)
Bandwidth
Maksimum
per Kanal
Frekuensi
Radio
Penempatan
Perangkat
1.
2400–2483,5
MHz
Akses tipe 1:
500 mW (27
dBm)
40 MHz
Di dalam
ruangan
Akses tipe 2:
4 Watt (36
dBm)
20 MHz
Digunakan
di luar ruangan* Backhaul:
4 Watt (36
dBm)
2.
5150–5250
MHz
Akses tipe 1:
200 mW (23
dBm)
80 MHz
Di dalam
ruangan dan
dilarang
ditempatkan di
luar ruangan
3.
5250–5350
MHz
Akses tipe 1:
200 mW (23
dBm)
80 MHz
Di dalam
ruangan dan
dilarang
ditempatkan di
luar ruangan
4.
5150–5350
MHz
Akses tipe 1:
200 mW (23
dBm)
160 MHz
Di dalam
ruangan dan
dilarang
ditempatkan di
luar ruangan
hlm. 9
No.
Spektrum
Frekuensi
Radio
Penggunaan
Daya Pancar
Maksimum
Effective
Isotropic
Radiated Power
(EIRP)
Bandwidth
Maksimum
per Kanal
Frekuensi
Radio
Penempatan
Perangkat
5.
5725–5825
MHz
Akses tipe 1:
200 mW (23
dBm)
80 MHz
Di dalam
ruangan
Akses tipe 2:
4 Watt (36
dBm) 20 MHz
Digunakan
di luar
ruangan* Backhaul:
4 Watt (36 dBm)
6.
5925–6425
MHz
Akses tipe 1:
Low Power
Indoor (LPI)
200 mW (23
dBm)
320 MHz
Di dalam
ruangan dan
dilarang
ditempatkan di
luar ruangan
Akses tipe 1:
Very Low Power
(VLP)
25 mW (14
dBm)
Di dalam
ruangan dan
di luar ruangan
7. 57–64 GHz
10 Watt (40
dBm)
2,16 GHz
Dilarang
ditempatkan
di luar ruangan
Keterangan:
*) Untuk RLAN yang digunakan di luar ruangan, daya pancar maksimum
Effective Isotropic Radiated Power (EIRP) merupakan daya pancar
maksimum yang dapat dipancarkan RLAN, baik dengan antena yang
menyatu dengan RLAN maupun antena yang terpisah dari RLAN.
RLAN yang belum disertai dengan antena maka antena yang akan
digunakan untuk melengkapi RLAN tersebut memenuhi batasan
antenna gain maksimum, dengan formula penghitungan sebagai
berikut:
Ant Gain (dBisotropic) = Max EIRP (dBm) – RF Out RLAN (dBm)
dimana:
1) Nilai max EIRP sesuai dengan nilai daya pancar maksimum
Effective Isotropic Radiated Power (EIRP) dalam tabel ketentuan
teknis operasional RLAN.
2) Nilai RF Out RLAN (dBm) sesuai informasi yang tertera pada
Sertifikat atau spesifikasi teknis RLAN.
hlm. 10
Contoh perhitungan antenna gain maksimum:
RLAN dengan spesifikasi teknis RF Out sebesar 20 dBm dan antena
yang diperoleh secara terpisah, akan digunakan di luar ruangan
sebagai Backhaul dan beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 5725–
5825 MHz berdasarkan Izin Kelas, maka antena yang dapat digunakan
memiliki spesifikasi teknis antenna gain maksimum sebesar:
Ant Gain (dBisotropic) = 36 dBm EIRP – 20 dBm
= 16 dBisotropic
RLAN yang dapat digunakan di luar ketentuan teknis operasional
dalam kondisi tertentu dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan Spektrum Frekuensi Radio pada pita frekuensi
radio 5725 - 5825 MHz; dan
b. hanya dapat menggunakan RLAN tipe connectorized, yaitu radio
unit yang antenanya terpisah, sehingga antena tidak terintegrasi
dengan radio unit dalam 1 (satu) perangkat yang sama.
Ilustrasi RLAN tipe connectorized tercantum dalam Gambar 1 sebagai
berikut:
Gambar 1. Ilustrasi RLAN Tipe Connectorized
Radio Unit
Port untuk koneksi
ke antena
Antena
terpisah
Port untuk koneksi
ke radio unit
hlm. 11
Topologi RLAN untuk keperluan Akses dan Backhaul tercantum dalam
Gambar 2 sebagai berikut:
Gambar 2. Ilustrasi topologi RLAN untuk Akses dan Backhaul
Keterangan Gambar 2:
1. Akses tipe 1 merupakan Akses menggunakan RLAN untuk keperluan
pengguna akhir (end user). Contoh perangkat RLAN akses tipe 1 antara
lain, modem Wi-Fi portabel, Home Router, Repeater RLAN, telepon
genggam, laptop, atau perangkat rumah tangga. Khusus untuk
penggunaan pita frekuensi radio 5925–6425 MHz, perangkat akses tipe
1 terbagi menjadi Low Power Indoor (LPI) dan Very Low Power (VLP).
2. Akses tipe 2 merupakan Akses menggunakan RLAN dengan
konfigurasi dari satu titik ke banyak titik (point to multipoint), untuk
dapat langsung memberikan akses ke Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan (Customer Premises
Equipment/CPE). Contoh penggunaan RLAN Akses tipe 2 yaitu akses
internet di fasilitas umum atau area publik, seperti taman kota,
stadion, atau area komplek perumahan.
3. Backhaul merupakan Backhaul yang menggunakan RLAN. Contoh
penggunaan RLAN Backhaul antara lain wireless bridge dan sebagai
Backhaul untuk jaringan bergerak seluler.
hlm. 12
II. Low Power Wide Area Network (LPWAN)
No.
Spektrum
Frekuensi
Radio
Penggunaan Daya
Pancar
Maksimum
Effective Isotropic
Radiated Power
(EIRP)
Bandwidth
Maksimum
per Kanal
Frekuensi
Radio
Duty Cycle
Maksimum
1.
433,05–
434,79 MHz
16,4 mW
(12,15 dBm)
125 kHz
Tidak
diatur
2. 920–923 MHz
Gateway/Base
Station:
400 mW (26 dBm)
250 kHz
Downlink:
1%
Uplink:
1%
End Node/
Subscriber
Station:
100 mW (20 dBm)
3.
2400–2483,5
MHz
1 Watt (30 dBm) 1 MHz
Tidak
diatur
III. Short Range Device (SRD)
No.
Spektrum
Frekuensi Radio
Penggunaan Daya Pancar
Maksimum dan/atau
Kuat Medan Maksimum
1. 3–315 kHz
Sesuai dengan standar teknis
yang berlaku
2. 315–405 kHz
3. 510–1600 kHz
4. 1700–1800 kHz
5. 6765–6795 kHz
6. 7400–8800 kHz
7. 10,2–11 MHz
8. 13,553–13,567 MHz
9. 26,957–27,283 MHz
10. 29,7–50 MHz
11. 72,08 MHz
12. 72,20 MHz
13. 72,40 MHz
14. 72,60 MHz
hlm. 13
No.
Spektrum
Frekuensi Radio
Penggunaan Daya Pancar
Maksimum dan/atau
Kuat Medan Maksimum
15. 72,61–73,91 MHz
Sesuai dengan Standar Teknis
yang berlaku
16. 74–74,8 MHz
17. 75,4–76 MHz
18. 84–87 MHz
19. 87,5–108 MHz
20. 138,2–138,45 MHz
21. 146,35–146,50 MHz
22.
158,275 berpasangan dengan
162,875 MHz
23.
158,325 berpasangan dengan
162,925 MHz
24. 169,4–169, 8125 MHz
25. 170,275 MHz
26. 170,375 MHz
27. 173,575 MHz
28. 173,675 MHz
29. 173,965–225 MHz
30. 230–242 MHz
31. 244–250 MHz
32. 266,75–267,25 MHz
33. 300 - 322 MHz
34. 380,2125 - 381,3125 MHz
35. 402–405 MHz
36. 407–425 MHz
37. 430–432 MHz
38. 433–434,79 MHz
hlm. 14
No.
Spektrum
Frekuensi Radio
Penggunaan Daya Pancar
Maksimum dan/atau
Kuat Medan Maksimum
39. 444,40–444,80 MHz
Sesuai dengan Standar Teknis
yang berlaku
40. 470–806 MHz
41. 863–865 MHz
42. 868,6–868,7 MHz
43. 869,2–869,3 MHz
44. 916,1–916,5 MHz
45. 917,3–917,7 MHz
46. 918,5–918,9 MHz
47. 919,5–920 MHz
48. 920–923 MHz
49. 2400–2483,5 MHz
50. 3100–10600 MHz
51. 5150–5250 MHz
52. 5250–5350 MHz
53. 5725–5850 MHz
54. 5850–5925 MHz
55. 5925-6425 MHz
56. 10,50–10,55 GHz
57. 24–24,25 GHz
58. 57–61 GHz
59. 61–61,5 GHz
60. 61,5–64 GHz
61. 76–77 GHz
hlm. 15
IV. Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile
Telecommunications/IMT) Berbasis Izin Kelas
No.
Spektrum
Frekuensi
Radio
Penggunaan Daya
Pancar Maksimum
Effective Isotropic
Radiated Power
(EIRP)
Bandwidth
Maksimum
per Kanal
Frekuensi
Radio
Penempatan
Perangkat
1.
5150–5250
MHz
200 mW (23 dBm) 20 MHz
Dilarang
ditempatkan
di luar
ruangan
2.
5250–5350
MHz
200 mW (23 dBm) 20 MHz
Dilarang
ditempatkan
di luar
ruangan
3.
5725–5825
MHz
200 mW (23 dBm) 20 MHz
Dilarang
ditempatkan
di luar
ruangan
4 Watt (36 dBm) 20 MHz
Digunakan
di luar
ruangan
hlm. 16
V. Private Mobile Radio (PMR)
Spektrum
Frekuensi Radio
Penggunaan
Daya Pancar
Maksimum
Jumlah
Maksimum
Kanal
Frekuensi
Radio
Penggunaan
Perangkat
409,74375 -
409,99375 MHz
500 mW (27
dBm) Effective
Radiated Power
(ERP)
20 Kanal
Frekuensi
Radio.
• Kanal
frekuensi
radio yang
dapat
digunakan
telah
ditentukan
oleh penyedia
perangkat
(Channel
Preset), dan
tidak dapat
ditentukan
oleh pengguna
perangkat.
Selain itu,
perangkat
juga tidak
memiliki
numeric
keypad.
• Dilarang
menggunakan
penguat daya
pancar
(booster)
dan/atau
penguat sinyal
(repeater).
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID