Daftar isi (2 pasal)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

NOMOR 4 TAHUN 2025

TENTANG

PENCABUTAN 3 (TIGA) PERATURAN MENTERI

KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan untuk melaksanakan simplifikasi regulasi mengenai Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

hlm. 2

4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG

PENCABUTAN 3 (TIGA) PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI

DAN INFORMATIKA.

Pasal 1 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 623);

b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1044); dan

c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Selular Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1156), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 3

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2025

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

MEUTYA VIADA HAFID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж