hlm. 1
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 7 TAHUN 2025
TENTANG
PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT
(EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY MODULE)
DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk peningkatan konektivitas perangkat telekomunikasi yang memberikan kemudahan dan keunggulan dalam layanan seluler, telah dilakukan inovasi dan pengembangan teknologi perangkat telekomunikasi berupa teknologi modul identitas pelanggan melekat (embedded subscriber identity module);
b. bahwa teknologi modul identitas pelanggan melekat (embedded subscriber identity module) yang digunakan pada perangkat terminal pelanggan layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler dan jaringan bergerak satelit memiliki kemampuan memfasilitasi kemudahan akses layanan telekomunikasi kepada pelanggan, termasuk untuk mendorong penetrasi layanan sistem komunikasi data dari mesin ke mesin (machine to machine) dan internet untuk segala (internet of things);
c. bahwa dalam pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Digital berwenang menetapkan kebijakan dan pengaturan sebagai landasan hukum serta melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan teknologi modul identitas pelanggan melekat (embedded subscriber identity module) dalam penyelenggaraan telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi;
hlm. 2
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
TENTANG PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS
PELANGGAN MELEKAT (EMBEDDED SUBSCRIBER
IDENTITY MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN
TELEKOMUNIKASI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggara Telekomunikasi yang melayani Telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
3. Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit adalah penyelenggara Telekomunikasi yang melayani Tekomunikasi bergerak melalui satelit.
4. Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.
hlm. 3
5. Registrasi adalah pencatatan identitas pelanggan jasa Telekomunikasi oleh penyelenggara jasa Telekomunikasi.
6. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan Telekomunikasi dan/atau jasa Telekomunikasi berdasarkan kontrak.
7. Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) yang selanjutnya disebut eSIM adalah modul elektronik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat Pelanggan, berupa mikroprosesor berisi perangkat lunak dan penyimpan data yang ditanam dalam suatu perangkat dan dapat diprogram secara jarak jauh.
8. Perangkat Berbasis eSIM adalah perangkat terminal Telekomunikasi yang memanfaatkan teknologi eSIM.
9. Perangkat Konsumen adalah alat dan/atau perangkat Telekomunikasi jenis telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis subscriber identification module.
10. Perangkat Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disebut Perangkat M2M adalah perangkat Telekomunikasi berbasis modul identitas Pelanggan yang digunakan untuk komunikasi langsung atau melalui koneksi internet antarperangkat tanpa bantuan manusia.
11. Perangkat Internet untuk Segala (Internet of Things) yang selanjutnya disebut Perangkat IoT adalah alat dan/atau perangkat Telekomunikasi berbasis modul identitas Pelanggan yang dapat menghubungkan antarperangkat melalui koneksi internet.
12. Profil eSIM adalah profil yang dimuat dalam eSIM, yaitu sekumpulan data, aplikasi, dan struktur fail milik Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dalam bentuk digital yang dapat dipasang ke dalam Perangkat Berbasis eSIM.
13. Penyediaan Profil eSIM (Provisioning) yang selanjutnya disebut Provisioning adalah suatu proses aktivasi layanan Telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan bergerak satelit dengan pemasangan profil pada Perangkat Berbasis eSIM yang memanfaatkan sistem elektronik melalui koneksi internet atau intranet.
14. Sistem Provisioning adalah sistem elektronik yang berfungsi dan digunakan untuk melakukan Provisioning.
15. Pihak Lain adalah setiap orang, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Provisioning.
16. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna hlm. 4 sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
17. Kode Tujuan Nasional (National Destination Code) yang selanjutnya disebut NDC adalah bagian dari nomor yang berfungsi untuk mencirikan suatu Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, atau suatu layanan (service) tertentu.
18. Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network yang selanjutnya disebut Nomor MSISDN adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan pada jaringan bergerak seluler atau jaringan bergerak satelit.
19. Nomor International Mobile Subscriber Identity yang selanjutnya disebut Nomor IMSI adalah kode unik secara internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi pengguna dalam sebuah jaringan Telekomunikasi.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan Telekomunikasi.
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi yang memanfaatkan teknologi eSIM dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler; dan
b. Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit.
(2) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang memanfaatkan teknologi eSIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning untuk penggunaan Nomor IMSI lokal;
b. menyediakan dan mengoperasikan manajemen berlangganan untuk penggunaan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal;
c. memastikan pemenuhan ketentuan untuk Registrasi Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyimpan Profil eSIM dalam Sistem Provisioning;
e. melindungi dan mengamankan Profil eSIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menetapkan dan memastikan pemenuhan ketentuan standar operasional prosedur untuk keperluan perlindungan konsumen, pelindungan data pribadi, dan kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. memenuhi ketentuan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning.
(3) Manajemen berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses pengelolaan dan pemeliharaan layanan Telekomunikasi bagi Pelanggan hlm. 5 termasuk proses pengaktifan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal.
(4) Manajemen berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit.
(1) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dapat bekerja sama dengan Pihak Lain dalam menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terkait pemasangan Profil eSIM pada Perangkat Konsumen, Perangkat IoT, dan Perangkat M2M.
(2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi dan mengamankan Profil eSIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memenuhi ketentuan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning.
(1) Sistem Provisioning terdiri atas spesifikasi:
a. sistem proprietary; dan
b. Global System for Mobile Communication Association (GSMA).
(2) Sistem proprietary sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat eksklusif antara 1 (satu) sistem dan sistem lainnya.
(3) Global System for Mobile Communication Association (GSMA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kategori:
a. Perangkat Konsumen;
b. Perangkat M2M; dan
c. Perangkat IoT.
(1) Perangkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a menggunakan standar minimal:
a. arsitektur Provisioning modul identitas Pelanggan jarak jauh (remote subscriber identity module Provisioning architecture);
b. spesifikasi teknis Provisioning modul identitas Pelanggan jarak jauh (remote subscriber identity module Provisioning technical specification);
c. Sistem Provisioning modul identitas Pelanggan jarak jauh (remote subscriber identity module Provisioning); dan
d. proses kepatuhan Sistem Provisioning modul identitas Pelanggan jarak jauh (remote subscriber identity module Provisioning compliance process).
hlm. 6
(2) Perangkat M2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b menggunakan standar minimal sebagai berikut:
a. arsitektur Provisioning eSIM jarak jauh (eSIM remote Provisioning architecture); dan
b. arsitektur Provisioning untuk spesifikasi teknis Universal Integrated Circuit Card (UICC) melekat (remote Provisioning architecture for embedded UICC technical specification).
(3) Perangkat IoT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c menggunakan standar minimal sebagai berikut:
a. arsitektur dan spesifikasi kebutuhan IoT eSIM (eSIM IoT architecture and requirements specification); dan
b. spesifikasi teknis IoT eSIM (eSIM IoT technical specification).
(1) Sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 3 ayat (2) huruf c menggunakan skema yang terdiri atas:
a. skema akreditasi keamanan untuk produksi Universal Integrated Circuit Card (UICC) dan Embedded Universal Integrated Circuit Card (eUICC);
b. skema akreditasi keamanan untuk Sistem Provisioning; dan/atau
c. skema akreditasi keamanan lainnya sesuai standar internasional.
(2) Ketentuan mengenai Sistem Provisioning dan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelanggan yang menggunakan Nomor MSISDN berbasis eSIM wajib mematuhi ketentuan Registrasi Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penggunaan Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat Berbasis eSIM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat Konsumen menggunakan format NDC: 08XY di mana X≠0,4,6 dan Y=0-9
(3) Alokasi Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT menggunakan format NDC: 08XY di mana X=4 dan Y=0-9
(4) Perangkat Konsumen yang dihubungkan dengan Perangkat M2M atau Perangkat IoT tetap menggunakan format NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
hlm. 7
(5) Alokasi NDC untuk keperluan Penomoran Telekomunikasi Perangkat M2M dan Perangkat IoT yang diajukan pertama kali dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan penambahan NDC.
Perangkat M2M dan Perangkat IoT berbasis eSIM yang menggunakan layanan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. monitoring dan evaluasi; dan
b. pengenaan sanksi administratif.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan:
a. laporan penyelenggara Telekomunikasi;
b. laporan masyarakat; dan/atau
c. inspeksi lapangan.
(1) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, dan Pihak Lain yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf g, serta Pasal 9 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. publikasi.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis ketiga, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, dan Pihak Lain tetap tidak memenuhi kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa publikasi melalui situs web (website) resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, dan Pihak Lain yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hlm. 8 huruf c, huruf e, dan huruf f, Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, serta Pasal 8 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang telah memanfaatkan teknologi eSIM sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Pihak Lain yang telah menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(1) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang menggunakan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat menggunakan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sampai Nomor MSISDN tidak aktif.
(2) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit wajib melaporkan penggunaan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2025
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA, Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Lampiran
hlm. 10
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI
DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2025
TENTANG
PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL
IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT
(EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY
MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN
TELEKOMUNIKASI
SISTEM PROVISIONING DAN SERTIFIKASI SKEMA AKREDITASI
KEAMANAN DATA SISTEM PROVISIONING
A. Sistem Provisioning
1. Umum
Sistem Provisioning merupakan inti utama dalam implementasi
teknologi eSIM. Sistem Provisioning dapat dibagi menjadi 2 (dua)
standar utama, yaitu: spesifikasi sistem proprietary dan spesifikasi
sistem Global System for Mobile Communications Association
(GSMA). Sistem Provisioning dengan sistem proprietary bersifat
eksklusif antara 1 (satu) sistem dengan sistem proprietary lainnya,
sedangkan spesifikasi sistem GSMA memungkinkan
interoperabilitas dan integrasi penuh dengan sistem yang sesuai
dengan GSMA lainnya.
Teknologi eSIM pada spesifikasi sistem GSMA secara umum
dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yaitu eSIM untuk Perangkat
Konsumen, eSIM untuk Perangkat M2M, dan eSIM untuk Perangkat
IoT. Perbedaan utama antara eSIM Perangkat Konsumen, eSIM
untuk Perangkat M2M, dan eSIM untuk Perangkat IoT terletak pada
arsitektur dan standardisasi antar eSIM.
Gambar 1. Perbedaan Utama Mekanisme Provisioning eSIM Jarak Jauh
Perangkat M2M dan Perangkat IoT Perangkat Konsumen
Meminta
Profil
Profil
diunduh
Mendorong
Pengiriman Profil
Perangkat M2M dan Perangkat IoT Perangkat Konsumen
hlm. 11
2. eSIM untuk Perangkat Konsumen
Mekanisme Provisioning eSIM jarak jauh pada Perangkat
Konsumen menggunakan mekanisme “mengunduh”, yang berarti
bahwa Pelanggan dapat mengelola dan mengaktifkan layanan yang
disediakan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau
Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit berdasarkan kebutuhan
mereka. Dalam model eSIM Perangkat Konsumen, pengunduhan
profil dimulai melalui server Subscription Management Data
Preparation (SM-DP+). SM-DP+ menangani penyimpanan profil yang
aman dan menghubungkan ke Embedded Universal Integrated
Circuit Card (eUICC). Setiap Penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang berbeda
memiliki server SM-DP+ sendiri dan eUICC akan membuat tautan
sesuai dengan server Provisioning eSIM jarak jauh yang digunakan.
SM-DP+ juga dapat dikelola oleh Pihak Lain sebagai penyedia
Sistem Provisioning. Setelah profil diunduh dari SM-DP+, Pelanggan
dapat mengganti profil di perangkat mereka yang tersedia pada
modul Local Profile Assistant (LPA). Terdapat fitur khusus yang
disebut Root Discovery Service melalui server Subscription
Management Discovery Service (SM-DS) yang memungkinkan
Pelanggan dengan kontrak yang telah disepakati mengunduh profil
langsung ke perangkat. Perangkat akan secara berkala melakukan
pengecekan ke server SM-DS tentang ketersediaan profil baru.
Pelanggan dapat menggunakan teknologi akses yang berbeda
untuk mengunduh profil dari SM-DP+. Selain itu, eUICC dapat
secara otomatis memuat profil Penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, di mana
Pelanggan hanya berperan dalam penyediaan koneksi (misalnya
menggunakan jaringan Wi-Fi). Arsitektur utama proses Provisioning
eSIM jarak jauh pada Perangkat Konsumen dapat dilihat pada
gambar dibawah ini.
Perangkat
Peng
guna
Antarmuka Produksi
Antarmuka Pelanggan
Gambar 2. Arsitektur Utama Provisioning eSIM Jarak Jauh
pada Perangkat Konsumen
hlm. 12
Dari gambar di atas, dapat dijelaskan peran dari masing-
masing entitas dalam proses Provisioning SIM jarak jauh pada eSIM
Perangkat Konsumen:
a. eUICC pada gambar di atas merupakan eSIM itu sendiri, yaitu
perangkat yang bertindak sebagai wadah untuk menyimpan
Profil eSIM ke dalam perangkat secara aman.
b. LPA merupakan komponen perangkat yang berfungsi untuk
mengunduh/memprogram/mengaktifkan/menghapus Profil
eSIM pada perangkat.
c. SM-DP+ merupakan platform yang mengintegrasikan fungsi
persiapan data dan rute aman yang dapat menyederhanakan
kompleksitas dan memperpendek waktu pelaksanaan proses
Provisioning eSIM. Selain itu, SM-DP+ menjaga ketergantungan
hubungan komunikasi antara Profil eSIM dengan eUICC. Data
pada SM-DP+ berisi informasi SIM yang akan diunduh ke
Perangkat Konsumen oleh LPA. Server SM-DP+ bertanggung
jawab atas pembuatan, pengelolaan, dan perlindungan Profil
eSIM yang dihasilkan atas masukan/permintaan
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara
Jaringan Bergerak Satelit. Server SM-DP+ juga bertanggung
jawab untuk pengiriman Profil eSIM dalam Paket Profil Terikat
(Bound Profile Package) yang tersedia dengan aman. Selain itu,
SM-DP+ bertanggung jawab untuk meminta pembuatan
domain keamanan pada Issuer Security Domain-Profile (ISD-P)
di eUICC, yaitu tempat penyimpanan aman untuk hosting
profil. ISD-P digunakan untuk pengunduhan dan pemasangan
profil. ISD-P juga adalah perwakilan di kartu dari SM-DP+
tempat profil akan dipasang. SM-DP+ juga akan menjadi
entitas yang akan bertanggung jawab atas manajemen siklus
hidup ISD-P yang dibuat atas permintaannya.
d. SM-DS berfungsi untuk melakukan pelacakan lokasi dari
Perangkat Konsumen untuk mendorong pengiriman Profil
eSIM dari SM-DP+ ke LPA. SM-DS menyimpan profil dari
berbagai Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau
Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang memiliki data di
SM-DP+. SM-DS merupakan opsi yang dirancang untuk
penyimpanan sementara notifikasi yang dikeluarkan SM-DP+
untuk eUICC tertentu, atau sebagai fungsi pembantu dalam
situasi di mana alamat SM-DP+ tidak diketahui oleh eUICC.
e. Certificate Issuer (CI) bertindak sebagai pihak ketiga terpercaya
yang mengautentikasi entitas pada sistem, yaitu merupakan
entitas yang menerbitkan sertifikat kepada entitas penyedia
Provisioning eSIM jarak jauh yang telah terakreditasi GSMA. CI
akan berkomunikasi dengan SM-DP+, SM-DS, dan produsen
eUICC melalui antarmuka sesuai standar SGP.14.
f. Embedded Universal Integrated Circuit Card Manufacturer
(EUM) merupakan produsen eUICC yang menyediakan produk
eUICC.
Beberapa standar yang digunakan untuk Provisioning eSIM
jarak jauh pada Perangkat Konsumen adalah sebagai berikut:
a. SGP.21 Remote SIM Provisioning Architecture
SGP.21 merupakan standar terkait dengan arsitektur yang
digunakan dalam Provisioning eSIM jarak jauh dengan fokus
pada perangkat untuk Perangkat Konsumen. Tujuan dalam
hlm. 13
standar ini adalah menentukan mekanisme Provisioning eSIM
jarak jauh dengan kredensial untuk mendapatkan akses
jaringan seluler. Standar ini menjelaskan terkait dengan
kerangka arsitektur umum untuk mengaktifkan Provisioning
eSIM jarak jauh dan pengelolaan eUICC di perangkat. Adopsi
kerangka arsitektur ini bertujuan untuk memastikan
interoperabilitas global untuk Provisioning eSIM jarak jauh
antar Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau
Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dalam skenario
penerapan yang berbeda.
b. SGP.22 Remote SIM Provisioning Technical Specification
SGP.22 merupakan standar yang memberikan deskripsi teknis
tentang arsitektur eUICC, antarmuka yang digunakan dalam
arsitektur Provisioning eSIM jarak jauh, dan fungsi keamanan
yang digunakan dalam arsitektur Provisioning eSIM jarak jauh.
Tujuan dalam standar ini adalah mendefinisikan solusi teknis
untuk Provisioning eSIM jarak jauh dan pengelolaan eUICC
pada Perangkat Konsumen sebagaimana didefinisikan dalam
arsitektur Provisioning eSIM jarak jauh. Adopsi kerangka
arsitektur ini bertujuan untuk memastikan interoperabilitas
global untuk Provisioning eSIM jarak jauh antar Penyelenggara
Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan
Bergerak Satelit dalam skenario penerapan yang berbeda.
c. SGP.23 Remote SIM Provisioning
Spesifikasi standar SGP.23 merupakan standar dalam
penerapan spesifikasi pengujian Provisioning eSIM jarak jauh.
Standar ini bertujuan untuk memberikan solusi Provisioning
eSIM jarak jauh pada Perangkat Konsumen. Spesifikasi
standar ini memberikan dasar untuk interoperabilitas global
pada skenario penerapan antar Penyelenggara Jaringan
Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit
yang berbeda. Standar ini menyediakan serangkaian pengujian
implementasi Provisioning eSIM jarak jauh pada entitas yang
terlibat pengujian dan memastikan interoperabilitas antara
implementasi yang berbeda.
d. SGP.24 Remote SIM Provisioning Compliance Process
SGP.24 merupakan standar yang menjelaskan serangkaian
persyaratan kepatuhan umum yang dapat menunjukkan
Provisioning eSIM jarak jauh suatu produk sesuai dengan
kepatuhan terhadap arsitektur dan teknis produk eSIM, serta
kepatuhan terhadap standar SGP.21 dan SGP.22. Persyaratan
khusus untuk menyatakan kepatuhan mencakup kepatuhan
fungsional terhadap dokumen referensi permanen eSIM,
keamanan produk (baik platform/perangkat keras dan
persyaratan keamanan eUICC tertentu), keamanan lokasi
produksi eUICC yang mengacu pada sertifikasi skema
akreditasi keamanan, dan keamanan situs server SM-DP+
yang mengacu pada sertifikasi skema akreditasi keamanan.
3. eSIM untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT
eSIM pada dasarnya adalah kartu pintar berdasarkan Global
Platform Card Specifications (GPCS) yaitu organisasi standar teknis
nirlaba yang mengeluarkan berbagai standar pada teknologi chip
aman. eSIM diproduksi sesuai dengan standar form factor European
hlm. 14
Telecommunications Standards Institute, di mana eSIM dimuat
dengan sistem operasi SIM, dan komponen perangkat lunak lainnya
seperti domain keamanan dan profil yang diaktifkan Penyelenggara
Jaringan Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit.
eSIM/eUICC hadir dengan sistem operasi SIM, eUICC
Certificate Authority Security Domain (ECASD), dan Issuer Security
Domain-Root (ISD-R) pada saat pembuatan dari produsen eUICC.
eUICC dikirimkan ke produsen Perangkat M2M atau Perangkat IoT,
kemudian produsen Perangkat M2M dan Perangkat IoT akan
membuat kontrak dengan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler
atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dan memuat profil
bawaan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau
Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit ke eUICC. Profil dapat
diubah kapan saja selama masa berlaku eUICC dengan mengubah
kontrak dan berlangganan ke Penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang berbeda.
Saat Perangkat M2M dan Perangkat IoT diaktifkan pertama kali
(bootstrap), perangkat tersebut terhubung dengan server SM-
DP/SM-SR bawaan dan memulai layanan berlangganan. Setelah
profil Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara
Jaringan Bergerak Satelit diunduh dan dipasang, eUICC akan
mengelola berbagai layanan dan aplikasi yang sesuai. Karena solusi
M2M atau IoT didasarkan pada mekanisme mendorong pengiriman
profil atau PUSH, semua operasi manajemen pada eUICC ditangani
oleh server SM-DP dan SM-SR.
Manajemen berlangganan eSIM pada Perangkat M2M dan
Perangkat IoT terdiri dari server SM-DP dan Subscription Manager–
Secure Routing (SM-SR), sebagai platform infrastruktur backend.
Pada platform backend eSIM M2M atau eSIM IoT, platform akan
berkoordinasi dengan produsen eUICC, penerbit sertifikat, dan
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara
Jaringan Bergerak Satelit untuk Provisioning eSIM jarak jauh.
Platform infrastruktur backend eSIM pada Perangkat M2M dan
Perangkat IoT akan melakukan pengiriman profil ke eUICC, di mana
Provisioning eSIM jarak jauh diinisiasi melalui server, yang berarti
Profil eSIM dikelola oleh server SM-DP/SM-SR. Perbedaan utama
arsitektur Provisioning eSIM jarak jauh pada Perangkat M2M dan
Perangkat IoT dengan Perangkat Konsumen adalah tidak adanya
fungsi SM-DS pada proses Provisioning eSIM jarak jauh dan
digantikan dengan fungsi SM-SR pada proses Provisioning eSIM
jarak jauh sebagai gerbang untuk menginisiasi pengunduhan profil
ke SM-DP.
hlm. 15
Penyelenggara
Jaringan
Produsen
eUICC
Gambar 3. Arsitektur Provisioning eSIM Jarak Jauh
pada Perangkat M2M
Gambar di atas menjelaskan peran dari masing-masing entitas
dalam proses Provisioning eSIM jarak jauh pada Perangkat M2M
sebagai berikut:
a. Produsen eUICC berperan dalam menyediakan eUICC yang
berisi profil Provisioning dan/atau profil operasional, kemudian
eUICC akan dikirimkan ke produsen Perangkat M2M. Produsen
eUICC bertanggung jawab atas konfigurasi kriptografi awal dan
arsitektur keamanan eUICC, serta bertanggung jawab untuk
menyediakan layanan, alat, dan dokumentasi kepada SM-DP
untuk membuat profil yang tidak dipersonalisasi untuk eUICC.
Produsen eUICC tidak membuat profil yang tidak
dipersonalisasi atas nama SM-DP dan bertanggung jawab
untuk meneruskan kredensial manajemen platform yang
terkait dengan setiap eUICC ke SM-SR. Produsen eUICC juga
mengeluarkan sertifikat eUICC untuk autentikasi dan
sertifikasi eUICC ke SM-DP dan SM-SR.
b. Produsen Perangkat M2M berperan dalam membuat Perangkat
M2M, yang terdiri dari eUICC dan modul komunikasi. eUICC
harus memiliki profil bawaan dan/atau profil operasional
sesuai dengan kesepakatan dengan masing-masing
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara
Jaringan Bergerak Satelit.
c. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara
Jaringan Bergerak Satelit berperan dalam menyediakan
konektivitas jaringan, paling sedikit konektivitas ke 1 (satu)
server SM-DP dan memiliki antarmuka langsung ke SM-SR.
Ketika Pelanggan memilih Penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit,
Perangkat M2M akan memulai pengunduhan profil penyediaan
tertentu ke eUICC target. Atas permintaan pengunduhan,
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara
Jaringan Bergerak Satelit memeriksa dan memvalidasi
sertifikasi dan kemampuan eUICC target. Setelah
pengunduhan dan pemasangan profil bawaan/operasional
hlm. 16
selesai, eUICC mengirimkan konfirmasi ke Penyelenggara
Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan
Bergerak Satelit. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler
atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dapat mengelola
profil yang diaktifkan pada eUICC target secara jarak jauh.
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara
Jaringan Bergerak Satelit hanya dapat menyediakan layanan
terbatas ke Perangkat M2M sesuai dengan profil penyediaan
masing-masing.
d. SM-DP bertindak atas nama Penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, di mana
SM-DP menerima deskripsi profil dari Penyelenggara Jaringan
Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit
dan membuat profil penyediaan yang tidak dipersonalisasi
untuk eUICC. Untuk membuat profil eUICC, SM-DP harus
menggunakan parameter yang disediakan oleh produsen
eUICC. SM-DP juga membangun profil yang dipersonalisasi
untuk eUICC target dan menghasilkan data personalisasi
(seperti kredensial akses jaringan) berdasarkan input data dari
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara
Jaringan Bergerak Satelit. SM-DP juga bertanggung jawab
untuk memasang profil yang dipersonalisasi pada eSIM melalui
SM-SR. SM-DP setidaknya harus memiliki sertifikasi skema
akreditasi keamanan. SM-DP menyediakan saluran yang aman
dan diautentikasi ke eUICC untuk mengunduh dan memasang
profil ke eUICC. Atas nama Penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, SM-DP
bertanggung jawab untuk mengelola permintaan pengaktifan
dan penghapusan profil dari eUICC melalui SM-SR.
e. SM-SR bertanggung jawab untuk membangun saluran
komunikasi yang aman dan terautentikasi ke eUICC untuk
mengelola platform eUICC. SM-SR menerima kredensial
manajemen platform dari produsen eUICC atau SM-SR
sebelumnya. Hanya satu SM-SR yang dapat dikaitkan dengan
eUICC pada waktu tertentu. Namun, SM-SR dapat diubah
selama masa pakai eSIM. SM-SR memuat, mengaktifkan,
menonaktifkan, dan menghapus profil di eUICC sesuai dengan
aturan kebijakan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler
atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit.
f. Certificate Issuer (CI) merupakan pihak ketiga kredibel yang
menyediakan sertifikat untuk produsen eUICC, SM-DP, SM-
SR, dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau
Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit. CI bertanggung
jawab untuk autentikasi entitas (produsen eUICC, SM-DP-
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara
Jaringan Bergerak Satelit, SM-SR) dalam ekosistem eSIM.
Inisiator pada proses Provisioning eSIM jarak jauh pada
Perangkat M2M dan Perangkat IoT dapat dimulai dari entitas
apapun (produsen eUICC, SM-DP, SM-SR, Penyelenggara Jaringan
Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit)
pada ekosistem eSIM. eSIM M2M atau eSIM IoT memiliki mekanisme
Bearer Independent Protocol (BIP), yaitu protokol antara perangkat
dan eUICC untuk mengatur sesi data eUICC dengan server SM
dengan melakukan proses aktivasi Profil eSIM.
hlm. 17
Standar yang digunakan untuk proses Provisioning eSIM jarak
jauh pada Perangkat M2M adalah sebagai berikut:
a. SGP.01 Embedded SIM Remote Provisioning Architecture
SGP.01 merupakan standar yang memberikan pendekatan
arsitektur sebagai solusi yang diusulkan untuk Provisioning
eSIM jarak jauh dan pada saat yang bersamaan
mempertahankan tingkat keamanan yang sama untuk
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara
Jaringan Bergerak Satelit dengan Pelanggan. Tujuan dalam
standar ini adalah untuk menentukan kerangka arsitektur
umum untuk mengaktifkan Provisioning eSIM jarak jauh dan
pengelolaan eUICC di perangkat yang tidak mudah dijangkau,
serta sebagai cara tambahan untuk melakukan pengalihan ke
profil tertentu secara lokal untuk pengujian/sertifikasi atau
keadaan darurat. Adopsi kerangka arsitektur ini bertujuan
untuk memastikan interoperabilitas global untuk Provisioning
eSIM jarak jauh antar Penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dalam
skenario penerapan yang berbeda.
b. SGP.02 Remote Provisioning Architecture for Embedded UICC
Technical Specification.
SGP.02 merupakan standar yang memberikan deskripsi teknis
tentang arsitektur eUICC, antarmuka yang digunakan dalam
arsitektur Provisioning eSIM jarak jauh, dan fungsi keamanan
yang digunakan dalam arsitektur Provisioning eSIM jarak jauh
untuk eUICC. Tujuan dalam standar ini adalah untuk
menentukan solusi teknis untuk Provisioning eSIM jarak jauh
dan pengelolaan eUICC di Perangkat M2M dan Perangkat IoT
yang tidak mudah dijangkau. Adopsi kerangka arsitektur ini
bertujuan untuk memastikan interoperabilitas global untuk
Provisioning eSIM jarak jauh antar Penyelenggara Jaringan
Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit
yang berbeda, perangkat jaringan (SM-DP, SM-SR) yang
berbeda, dan platform eUICC yang berbeda.
hlm. 18
Perangkat IoT
Gambar 4. Arsitektur Provisioning eSIM Jarak Jauh
pada Perangkat IoT
Gambar di atas menjelaskan peran dari masing-masing entitas
dalam proses Provisioning eSIM jarak jauh pada Perangkat IoT
sebagai berikut:
a. eSIM IoT Remote Manager (eIM) bertanggung jawab atas Profile
State Management Operation (PSMO) jarak jauh pada satu
Perangkat IoT atau sekumpulan Perangkat IoT. PSMO
merupakan operasi terkait pembaruan status profil pada
eUICC, seperti: mengaktifkan profil, menonaktifkan profil,
menghapus profil, mencantumkan informasi profil,
menanyakan metadata profil, dan memperbarui metadata
profil. eIM juga dapat digunakan untuk menjalankan operasi
konfigurasi eIM (eCO) pada eUICC. eIM dapat berupa
komponen yang berdiri sendiri atau komponen sistem
fungsional (platform manajemen perangkat).
b. IoT Profile Assistant (IPA) menyediakan fungsi yang
memungkinkan eUICC di Perangkat IoT untuk melakukan
Provisioning dengan SM-DP+. IPA dapat berupa komponen
yang berdiri sendiri atau komponen perangkat lunak
fungsional dalam Perangkat IoT. IPA menyediakan beberapa
fungsi berbeda, yaitu pengunduhan profil, pelacakan lokasi
perangkat, penanganan notifikasi, PSMO atau eCO.
c. SM-DP+ merupakan platform yang mengintegrasikan fungsi
persiapan data dan rute aman yang dapat menyederhanakan
kompleksitas dan memperpendek waktu pelaksanaan proses
Provisioning eSIM. Data pada SM-DP+ berisi informasi SIM
yang akan diunduh ke Perangkat IoT. Server SM-DP+
bertanggung jawab atas pembuatan, pengelolaan, dan
perlindungan Profil eSIM yang dihasilkan atas
masukan/permintaan Penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit.
hlm. 19
d. SM-DS berfungsi untuk melakukan pelacakan lokasi dari
Perangkat Konsumen untuk mendorong pengiriman Profil
eSIM dari SM-DP+. SM-DS menyimpan profil dari berbagai
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara
Jaringan Bergerak Satelit yang memiliki data di SM-DP+. SM-
DS merupakan opsi yang dirancang untuk penyimpanan
sementara notifikasi yang dikeluarkan SM-DP+ untuk eUICC
tertentu, atau sebagai fungsi pembantu dalam situasi di mana
alamat SM-DP+ tidak diketahui oleh eUICC.
Standar yang digunakan untuk proses Provisioning eSIM jarak
jauh pada Perangkat IoT adalah sebagai berikut:
a. SGP.31 eSIM IoT Architecture and Requirements Specification
SGP.31 merupakan standar yang mendefinisikan persyaratan
dan arsitektur untuk mengaktifkan penyediaan dan
pengelolaan jarak jauh eUICC di Perangkat IoT yang dibatasi
jaringan dan/atau dibatasi antarmuka pengguna berdasarkan
arsitektur yang dijelaskan dalam SGP.21 di atas. Tujuan dari
standar ini adalah untuk memberikan dasar bagi
interoperabilitas global di antara para pelaku dalam skenario
penerapan IoT.
b. SGP.32 eSIM IoT Technical Specification
SGP.32 merupakan standar yang berisi deskripsi teknis
tentang arsitektur dan persyaratan eSIM IoT. Lingkup pada
standar ini adalah mengenai penyediaan dan pengelolaan
eUICC jarak jauh pada Perangkat IoT di jaringan tertentu
dan/atau antarmuka tertentu, arsitektur eUICC untuk
Perangkat IoT, antarmuka yang digunakan dalam arsitektur
eSIM IoT, dan fungsi keamanan yang digunakan dalam
arsitektur eSIM IoT. Tujuan dari standar ini adalah untuk
menjelaskan solusi teknis dalam penyediaan dan pengelolaan
Provisioning eSIM jarak jauh di Perangkat IoT sebagaimana
ditentukan dalam SGP.31. Adopsi solusi teknis ini akan
memberikan dasar untuk interoperabilitas global antara
berbagai skenario penerapan yang didukung oleh arsitektur
dan persyaratan eSIM IoT pada SGP.31.
B. Sertifikasi Skema Akreditasi Keamanan Data
1. Umum
Sertifikasi skema akreditasi keamanan data merupakan suatu
skema sertifikasi yang terdiri dari sertifikasi skema akreditasi
keamanan untuk produksi eUICC dan sertifikasi skema akreditasi
keamanan untuk Sistem Provisioning. Sertifikasi skema akreditasi
keamanan memungkinkan Penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit untuk menilai
keamanan dari para produsen eUICC dan penyedia layanan Sistem
Provisioning eSIM jarak jauh.
Standardisasi sertifikasi skema akreditasi keamanan dapat
merujuk pada spesifikasi FS.18 Security Accreditation Scheme -
Consolidated Security Requirements and Guidelines yang
dikeluarkan oleh GSMA. FS.18 merupakan standar yang
memberikan panduan kepada produsen UICC/eUICC dan penyedia
hlm. 20
Sistem Provisioning untuk mengikuti standar yang sesuai, termasuk
memenuhi persyaratan keamanan yang relevan. Standar ini
membantu merancang, menerapkan, dan mengoperasikan kontrol
keamanan.
Dalam hal pemanfaatan eSIM menggunakan eUICC dan Sistem
Provisioning dengan sistem proprietary yang bersifat eksklusif,
akreditasi sistem keamanan menjadi tanggung jawab Penyelenggara
Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak
Satelit dan Pihak Lain sebagai penyedia Sistem Provisioning.
2. Skema Akreditasi Keamanan untuk Produksi UICC dan eUICC
Sertifikasi skema akreditasi keamanan ini merupakan
sertifikasi akreditasi audit keamanan yang diberikan kepada
produsen UICC dan eUICC pada lokasi dan proses produksinya.
Akreditasi keamanan mencakup bidang-bidang berikut:
a. kebijakan keamanan, strategi, dan dokumentasi;
b. organisasi dan tanggung jawab keamanan;
c. informasi keamanan;
d. keamanan personel;
e. keamanan fisik;
f. sertifikat dan manajemen kunci;
g. manajemen data proses yang sensitif;
h. logistik dan manajemen produksi; dan
i. manajemen komputer dan jaringan.
Sertifikasi skema akreditasi keamanan diberikan kepada lokasi
dan proses produksi yang berhasil diberikan akreditasi keamanan.
3. Skema Akreditasi Keamanan untuk Sistem Provisioning
Sertifikasi skema akreditasi keamanan ini merupakan
sertifikasi keamanan untuk memastikan kepercayaan industri
terhadap keamanan Provisioning eSIM jarak jauh untuk eUICC pada
lokasi dan prosesnya. Akreditasi keamanan mencakup bidang-
bidang berikut:
a. kebijakan keamanan, strategi, dan dokumentasi;
b. organisasi dan tanggung jawab keamanan;
c. informasi keamanan;
d. keamanan personel;
e. keamanan fisik;
f. sertifikat dan manajemen kunci;
g. manajemen data proses yang sensitif;
h. logistik dan manajemen produksi;
i. manajemen komputer dan jaringan; dan
j. fungsi manajemen layanan khusus untuk remote SIM
Provisioning.
hlm. 21
Sertifikasi skema akreditasi keamanan diberikan kepada lokasi dan
proses yang berhasil diberikan akreditasi keamanan.
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID