Daftar isi (5 bab, 22 pasal, 2 lampiran)
hlm. 1

SALINAN

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR 1 TAHUN 2019

TENTANG

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

BERDASARKAN IZIN KELAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

hlm. 2

3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178);

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

BERDASARKAN IZIN KELAS.

hlm. 3

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

4. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.

5. Izin Kelas adalah hak yang diberikan pada setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum untuk dapat mengoperasikan suatu Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dengan syarat wajib memenuhi ketentuan teknis.

6. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.

7. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang memiliki lebar tertentu.

8. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN, adalah alat dan/atau perangkat penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu yang digunakan untuk keperluan akses data dengan menggunakan teknologi IEEE 802.11.

hlm. 4

9. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Device, yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi SRD adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar rendah untuk komunikasi jarak pendek yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tertentu.

10. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Licensed Assissted Access yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mengimplementasikan fitur berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dengan memanfaatkan Pita Frekuensi Radio 5 GHz yang dikombinasikan dengan Pita Frekuensi Radio lain yang telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

11. Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi dengan Daya Pancar di Bawah 10 mW yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power 10 mW adalah alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan pemancar radio dengan daya pancar rendah dan bekerja dengan menggunakan daya pancar tidak melebihi 10 mW dengan karakteristik tertentu.

12. Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi Dedicated Short Range Communication yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi DSRC adalah alat dan perangkat sistem transportasi cerdas (intelligent transport system) mengacu pada standar IEEE 802.11 dan bertujuan untuk meningkatkan traffic management, keselamatan transportasi, dan meningkatkan sistem komunikasi cerdas antar Kendaraan (vehicle to vehicle -V2V) dan Kendaraan ke Infrastruktur lalulintas (Vehicle to Infrastructure - V2I).

hlm. 5

13. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area Nonseluler yang selanjutnya disebut Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LPWA Nonseluler adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar rendah dengan cakupan luas yang beroperasi di luar Pita Frekuensi Radio untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan frekuensi radio dan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

BAB IIKETENTUAN TEKNIS IZIN KELAS

Pasal 2 #Laporkan

(1) Izin Kelas diberikan untuk penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi:

a. WLAN;

b. SRD;

c. DSRC;

d. LAA;

e. LPWA Nonseluler; dan/atau

f. yang beroperasi pada pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan Izin Kelas yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristiknya.

(2) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi SRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:

a. Bluetooth;

b. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar di bawah 10 mW;

c. Radio Frequency Identification (RFID);

d. Near Field Communication (NFC); dan

hlm. 6

e. Wireless Personal Area Network (WPAN) IEEE 802.15.4.

(3) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan pada Pita Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dioperasikan sesuai ketentuan teknis operasional alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Ketentuan teknis operasional alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan dengan ketentuan:

a. digunakan secara bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi secara harmonis antar pengguna;

b. dilarang menimbulkan gangguan frekuensi radio yang merugikan;

c. tidak mendapatkan proteksi interferensi dari pengguna lain; dan

d. wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan.

(2) Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan koordinasi antar pengguna frekuensi radio.

Pasal 4 #Laporkan

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat beroperasi secara:

hlm. 7

a. single band/single mode pada Pita Frekuensi Radio:

1. 2 400 – 2 483,5 MHz;

2. 5 150 – 5 250 MHz;

3. 5 250 – 5 350 MHz; atau

4. 5 725 – 5 825 MHz. atau

b. multi band/multi mode pada 2 (dua) atau lebih Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:

a. subscriber station; dan

b. base station /access point.

(2) Base station/access point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk penggunaan:

a. outdoor ; atau

b. indoor.

Pasal 6 #Laporkan

Penggunaan base station/access point untuk outdoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a hanya dapat dioperasionalkan pada pita frekuensi radio:

a. 2 400 – 2 483,5; dan/atau

b. 5 725 – 5 825 MHz

Pasal 7 #Laporkan

Base Station/Access Point untuk penggunaan indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio:

a. 2 400 – 2 483,5 MHz;

b. 5 150 – 5 250 MHz;

c. 5 250 – 5 350 MHz; atau

d. 5 725 – 5 825 MHz.

hlm. 8

Pasal 8 #Laporkan

Base Station/Access Point yang digunakan untuk penggunaan indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus menggunakan antena yang tidak bisa dibongkar pasang (fixed and built in).

Pasal 9 #Laporkan

(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a:

c. tidak boleh dilengkapi dengan fitur pilihan Country Region; dan

d. wajib dilengkapi pengunci Pita Frekuensi Radio, sehingga hanya dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio yang diperbolehkan (factory lock).

(2) Pengunci Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat permanen dan tidak bisa dihilangkan.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA hanya dapat dioperasionalkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler.

(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengoperasikan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA wajib mengaktifkan fitur:

a. listen before talk;

b. dynamic frequency selection;

c. transmit power control; dan

d. frequency channel selection.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio:

a. 5 150 – 5 250 MHz;

b. 5 250 – 5 350 MHz; dan/atau

hlm. 9

c. 5 725 – 5 825 MHz.

(2) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk penggunaan:

a. outdoor; atau

b. indoor .

Pasal 12 #Laporkan

Penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA untuk outdoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a hanya dapat dioperasionalkan pada pita frekuensi radio 5 725 – 5 825 MHz.

Pasal 13 #Laporkan

Penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA untuk indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dapat dioperasikan pada pita frekuensi radio:

a. 5 150 – 5 250 MHz;

b. 5 250 – 5 350 MHz; dan/atau

c. 5 725 – 5 825 MHz.

Pasal 14 #Laporkan

(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LPWA Nonseluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri dari:

a. wideband; dan

b. narrowband.

(2) Alat dan/atau perangkat telekomunikasi LPWA Nonseluler narrowband hanya dapat dioperasikan oleh penyelenggara sistem komunikasi data.

hlm. 10

Pasal 15 #Laporkan

Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 16 #Laporkan

Penilaian terhadap kewajiban setiap Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan melalui Sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IIIPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 17 #Laporkan

Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas.

Pasal 18 #Laporkan

Setiap orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 11

Pasal 19 #Laporkan

Setiap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IVKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20 #Laporkan

(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c yang telah disertifikasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat berlaku.

(2) Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih akan dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan sertifikasi sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

BAB VKETENTUAN PENUTUP

Pasal 21 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHz;

hlm. 12

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/06/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 5.8 GHz;

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1092)

4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2042);

5. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 09/DIRJEN/2004 tentang Persyaratan Teknis Bluetooth; dan

6. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 221/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Frequency Identification (RFID) Reader pada Frekuensi 923 – 925 MHz, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

hlm. 13

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 April 2019

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 April 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 459

Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, Bertiana Sari

Lampiran I

hlm. 14
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
BERDASARKAN IZIN KELAS
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO YANG DIGUNAKAN
BERDASARKAN IZIN KELAS
NO PITA FREKUENSI RADIO YANG
DIGUNAKAN BERDASARKAN
IZIN KELAS
ALAT DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
1. 3 – 315 kHz SRD
2. 510 – 1 600 kHz SRD
3. 6 765 – 6 795 kHz SRD
4. 7 400 – 8 800 kHz SRD
5. 10,2 – 11 MHz SRD
6. 13,553 – 13,567 MHz SRD
7. 26,957 – 27,283 MHz SRD
8. 29,7 – 50 MHz SRD
9. 72,08 MHz SRD
10. 72,20 MHz SRD
11. 72,40 MHz SRD
12. 72,60 MHz SRD
13. 72,61 – 73,91 MHz SRD
14. 74 – 74,8 MHz SRD
hlm. 15
NO PITA FREKUENSI RADIO YANG
DIGUNAKAN BERDASARKAN
IZIN KELAS
ALAT DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
15. 75,4 – 76 MHz SRD
16. 84 – 87 MHz SRD
17. 87,5 – 108 MHz SRD
18. 138,2 – 138,45 MHz SRD
19. 146,35 – 146,50 MHz SRD
20. 158,275/162,875 MHz SRD
21. 158,325/162,925 MHz SRD
22. 169,4 – 169, 8125 MHz SRD
23. 170,275 MHz SRD
24. 170,375 MHz SRD
25. 173,575 MHz SRD
26. 173,675 MHz SRD
27. 173,965 – 225 MHz SRD
28. 230 – 242 MHz SRD
29. 244 – 250 MHz SRD
30. 266,75 – 267,25 MHz SRD
31. 300 - 322 MHz SRD
32. 380,2125 - 381,3125 MHz SRD
33. 402 – 405 MHz SRD
34. 407 – 425 MHz SRD
35. 430 – 432 MHz SRD
36. 433 – 434,79 MHz SRD
37. 444,40 – 444,80 MHz SRD
38. 470 – 806 MHz SRD
39. 863 – 865 MHz SRD
hlm. 16
NO PITA FREKUENSI RADIO YANG
DIGUNAKAN BERDASARKAN
IZIN KELAS
ALAT DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
40. 868,6 – 868,7 MHz SRD
41. 869,2 – 869,3 MHz SRD
42. 916,1 – 916,5 MHz SRD
43. 917,3 – 917,7 MHz SRD
44. 918,5 – 918,9 MHz SRD
45. 919,5 – 920 MHz SRD
46. 920 – 923 MHz SRD, LPWA Nonseluler
47. 2 400 – 2 483,5 MHz SRD, WLAN
48. 5 150 – 5 250 MHz SRD, WLAN, LAA
49. 5 250 – 5 350 MHz SRD, WLAN, LAA
50. 5 725 – 5 825 MHz SRD, WLAN, LAA, DSRC
51. 10,50 – 10,55 GHz SRD
52. 24,00 – 24,25 GHz SRD
53. 57 – 61 GHz Alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang digunakan
berdasarkan izin kelas yang sejenis
dan sesuai tingkat teknologi dan
karakteristiknya
54. 61 – 61,5 GHz SRD, Alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang digunakan
berdasarkan izin kelas yang sejenis
dan sesuai tingkat teknologi dan
karakteristiknya
55. 61,5 – 64 GHz Alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang digunakan
berdasarkan izin kelas yang sejenis
dan sesuai tingkat teknologi dan
karakteristiknya
hlm. 17
NO PITA FREKUENSI RADIO YANG
DIGUNAKAN BERDASARKAN
IZIN KELAS
ALAT DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
56. 76 – 77 GHz SRD
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA

Lampiran II

hlm. 18
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
BERDASARKAN IZIN KELAS
KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL ALAT DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI YANG MENGGUNAKAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
BERDASARKAN IZIN KELAS
I. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN
No. Pita Frekuensi Radio
Penggunaan Daya Pancar
Maksimum Effective
Isotropic Radiated Power
(EIRP)
Bandwidth
Maksimum
1. 2 400 – 2 483,5 MHz Indoor : 500 mW 40 MHz
Outdoor : 4 Watt 20 MHz
2. 5 150 – 5 250 MHz Indoor : 200 mW 80 MHz
3. 5 250 – 5 350 MHz Indoor : 200 mW 80 MHz
4. 5 725 – 5 825 MHz Indoor : 200 mW 80 MHz
Outdoor : 4 Watt 20 MHz
II. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi SRD
NO Pita Frekuensi Radio Penggunaan Daya Pancar Maksimum
EIRP dan/atau Kuat Medan
1. 3 – 315 kHz Sesuai dengan persyaratan teknis
yang ditetapkan dengan Peraturan
Direktur Jenderal
2. 510 – 1 600 kHz
3. 6 765 – 6 795 kHz
4. 7 400 – 8 800 kHz
hlm. 19
NO Pita Frekuensi Radio Penggunaan Daya Pancar Maksimum
EIRP dan/atau Kuat Medan
5. 10,2 – 11 MHz Sesuai dengan persyaratan teknis
yang ditetapkan dengan Peraturan
Direktur Jenderal
6. 13,553 – 13,567 MHz
7. 26,957 – 27,283 MHz
8. 29,7 – 50 MHz
9. 72,08 MHz
10. 72,20 MHz
11. 72,40 MHz
12. 72,60 MHz
13. 72,61 – 73,91 MHz
14. 74 – 74,8 MHz
15. 75,4 – 76 MHz
16. 84 – 87 MHz
17. 87,5 – 108 MHz
18. 138,2 – 138,45 MHz
19. 146,35 – 146,50 MHz
20. 158,275/162,875 MHz
21. 158,325/162,925 MHz
22. 169,4 – 169, 8125 MHz
23. 170,275 MHz
24. 170,375 MHz
25. 173,575 MHz
26. 173,675 MHz
27. 173,965 – 225 MHz
28. 230 – 242 MHz
hlm. 20
NO Pita Frekuensi Radio Penggunaan Daya Pancar Maksimum
EIRP dan/atau Kuat Medan
29. 244 – 250 MHz Sesuai dengan persyaratan teknis
yang ditetapkan dengan Peraturan
Direktur Jenderal
30. 266,75 – 267,25 MHz
31. 300 - 322 MHz
32. 380,2125 - 381,3125 MHz
33. 402 – 405 MHz
34. 407 – 425 MHz
35. 430 – 432 MHz
36. 433 – 434,79 MHz
37. 444,40 – 444,80 MHz
38. 470 – 806 MHz
39. 863 – 865 MHz
40. 868,6 – 868,7 MHz
41. 869,2 – 869,3 MHz
42. 916,1 – 916,5 MHz
43. 917,3 – 917,7 MHz
44. 918,5 – 918,9 MHz
45. 919,5 – 920 MHz
46. 920 – 923 MHz
47. 2 400 – 2 483,5 MHz
48. 5 150 – 5 250 MHz
49. 5 250 – 5 350 MHz
50. 5 725 – 5 825 MHz
51. 10,50 – 10,55 GHz
52. 24,00 – 24,25 GHz
53. 61 – 61,5 GHz
hlm. 21
NO Pita Frekuensi Radio Penggunaan Daya Pancar Maksimum
EIRP dan/atau Kuat Medan
54. 76 – 77 GHz Sesuai dengan persyaratan teknis
yang ditetapkan dengan Peraturan
Direktur Jenderal
III. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi DSRC
No. Pita Frekuensi Radio
Penggunaan Daya Pancar
Maksimum Effective
Isotropic Radiated Power
(EIRP)
Bandwidth
Maksimum
1. 5 725 – 5 825 MHz Road-Side Unit (RSU) :
2 Watt
On Board Unit (OBU) :
0,039 mW
10 MHz
IV. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA
No. Pita Frekuensi Radio
Penggunaan Daya Pancar
Maksimum Effective
Isotropic Radiated Power
(EIRP)
untuk setiap carrier
Bandwidth
Maksimum
1. 5 150 – 5 250 MHz Indoor : 200 mW 20MHz untuk
setiap carrier
2. 5 250 – 5 350 MHz Indoor : 200 mW
3. 5 725 – 5 825 MHz indoor : 200 mW
outdoor : 4 Watt
hlm. 22
V. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LPWA Nonseluler
No. Pita Frekuensi
Radio
Spesifikasi Wideband Narrowband
MHz
Maksimum Effective
Isotropic Radiated
Power (EIRP)
a. Gateway/Base
Station:
b. End
Node/Subscriber
Station:
400mW
100mW
400mW
250mW
Maksimum
Bandwidth
250kHz 200kHz
Maksimum Sub-Band N/A 600 Hz
Duty Cycle
a. Downlink :
b. Uplink :
≤ 1 %
≤ 1 %
≤ 10 %
≤ 1 %
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA