Daftar isi (5 bab, 13 pasal, 4 lampiran)
hlm. 1

SALINAN

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR 10 TAHUN 2022

TENTANG

ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

UNTUK KEPERLUAN DINAS MARITIM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk tertib penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya dalam kegiatan navigasi maritim dan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi keselamatan dan marabahaya, perlu ditetapkan alokasi spektrum frekuensi radio untuk keperluan dinas maritim;

b. bahwa dalam kegiatan maritim juga ada kebutuhan komunikasi di luar kebutuhan keselamatan dan marabahaya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

hlm. 2

6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);

9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);

10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TENTANG ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK

KEPERLUAN DINAS MARITIM.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

4. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

5. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

6. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.

7. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar radio dan penerima radio termasuk hlm. 3 alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

8. Stasiun Radio Kapal adalah Stasiun Radio bergerak dalam dinas bergerak maritim yang terletak di kapal yang tidak tertambat secara tetap dalam hal ini tidak termasuk stasiun kendaraan penyelamat.

9. Stasiun Radio Pantai adalah Stasiun Radio darat dalam dinas bergerak maritim.

10. Alokasi Spektrum Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

13. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

14. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.

BAB IIKETENTUAN OPERASIONAL

Bagian KesatuUmum

Pasal 2 #Laporkan

(1) Setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan dinas maritim wajib terlebih dahulu mendapatkan Izin Stasiun Radio.

(2) Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).

(3) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 #Laporkan

Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan dinas maritim wajib memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 4

Bagian KeduaIdentitas Stasiun Radio

Pasal 4 #Laporkan

(1) Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai wajib memiliki identitas sebagai berikut:

a. nama stasiun; dan

b. tanda panggil (callsign).

(2) Dalam hal tertentu, Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai selain wajib memiliki identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memiliki Maritime Mobile Service Identity (MMSI).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetigaKoordinasi Internasional dan Pencatatan

Spektrum Frekuensi Radio Dinas Maritim

Pasal 5 #Laporkan

(1) Penetapan Kanal Frekuensi Radio untuk Stasiun Radio Pantai yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. terletak di wilayah perbatasan;

b. memiliki pancaran Spektrum Frekuensi Radio yang menjangkau negara lain; dan/atau

c. berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), terlebih dahulu harus dilakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Kanal Frekuensi Radio untuk Stasiun Radio Pantai yang hanya menggunakan frekuensi radio High Frequency (HF) untuk marabahaya, tidak perlu dilakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain.

Pasal 6 #Laporkan

(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh:

a. Stasiun Radio Kapal yang berlayar di perairan internasional; atau

b. Stasiun Radio Pantai yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan pencatatan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinas maritim ke Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union).

(2) Permohonan pencatatan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union).

hlm. 5

(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan internasional.

Bagian KeempatPengkanalan Frekuensi Dinas Maritim

Pasal 7 #Laporkan

Setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan dinas maritim wajib mengikuti:

a. alokasi Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio Medium Frequency (MF)/High Frequency (HF) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. alokasi Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency (VHF) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. alokasi Kanal Frekuensi Radio untuk Global Maritime Distress Safety System (GMDSS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Kapal dapat menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk komunikasi pendukung yang menggunakan Kanal Frekuensi Radio di luar alokasi Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan ketentuan:

a. Kanal Frekuensi Radio tersedia;

b. Kanal Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia; dan

c. Kanal Frekuensi Radio serta Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Komunikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi di luar keperluan keselamatan dan marabahaya.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai wajib memantau Kanal Frekuensi Radio 156,800 MHz (kanal

16) pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency (VHF).

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Stasiun Radio Kapal dan/atau Stasiun Radio Pantai yang menggunakan Pita Frekuensi Radio High Frequency (HF) juga wajib memantau Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio High Frequency (HF) sebagai berikut:

a. 4125 kHz;

b. 6215 kHz;

c. 8291 kHz;

hlm. 6

d. 12290 kHz; dan

e. 16420 kHz.

(3) Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan pertolongan pada saat terjadi marabahaya.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat digital selective calling (DSC) harus dapat menerima pesan marabahaya pada Pita Frekuensi Radio:

a. Very High Frequency (VHF) di Kanal Frekuensi Radio 156,525 MHz (kanal 70);

b. Medium Frequency (MF) di Kanal Frekuensi Radio 2187,5 kHz; dan

c. High Frequency (HF) di Kanal Frekuensi Radio:

1. 4207,5 kHz;

2. 6312 kHz;

3. 8414,5 kHz;

4. 12577 kHz; dan

5. 16804,5 kHz.

(2) Stasiun Radio Kapal yang dilengkapi dengan perangkat digital selective calling (DSC) harus dapat mengirim dan menerima pesan marabahaya pada Pita Frekuensi Radio:

a. Very High Frequency (VHF) di Kanal Frekuensi Radio 156,525 MHz (kanal 70);

b. Medium Frequency (MF) di Kanal Frekuensi Radio 2187,5 kHz; dan

c. High Frequency (HF) di Kanal Frekuensi Radio:

1. 4207,5 kHz;

2. 6312 kHz;

3. 8414,5 kHz;

4. 12577 kHz; dan

5. 16804,5 kHz.

BAB IIIKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11 #Laporkan

(1) Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai yang melakukan kegiatan maritim wajib menggunakan paling sedikit 1 (satu) perangkat radio komunikasi untuk keperluan navigasi, keselamatan dan komunikasi marabahaya.

(2) Jumlah perangkat radio komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Stasiun Radio Kapal disesuaikan dengan kebutuhan minimum perangkat radio komunikasi berdasarkan bobot kapal dan area operasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 7

BAB IVPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 12 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(2) Pengawasan dan pengendalian yang bersifat teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui UPT.

(3) UPT dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

BAB VKETENTUAN PENUTUP

Pasal 13 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 September 2022

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOHNNY G. PLATE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 September 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 941

Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Ditandatangani secara elektronik

KEPALA BIRO HUKUM Bertiana Sari

Lampiran I

hlm. 8
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG
ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
UNTUK KEPERLUAN DINAS MARITIM
ALOKASI KANAL FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO
MEDIUM FREQUENCY (MF)/HIGH FREQUENCY (HF)
BAGIAN A – Tabel Dari Pita-Pita yang Telah Dibagi (WRC-19)
Dalam Tabel ini, bilamana telah sesuai, frekuensi-frekuensi yang dapat
ditetapkan dalam pita yang diberikan untuk setiap penggunaan adalah:
a. ditandai oleh frekuensi terendah dan tertinggi, dicetak tebal, ditetapkan
dalam tiap pita;
b. jumlah frekuensi yang dapat ditetapkan (f.) dan jarak dalam kHz ditandai
dengan huruf miring dan dengan jarak secara teratur.
Tabel 1.1 – Frekuensi Radio (kHz) yang akan Digunakan Dalam Pita
antara 4000 kHz dan 27500 kHz yang Dialokasikan Secara Eksklusif
Kepada Dinas Bergerak Maritim
Pita (MHz) 4 6 8 12 16 18/19 22 25/26
Batas-batas (kHz) 4 063 6 200 8 195 12 230 16 360 18 780 22 000 25 070
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal untuk transmisi
data kelautan
c)
4 063,3
to
4 064,8
6 f.
0,3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 065 6 200 8 195 12 230 16 360 18 780 22 000 25 070
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal untuk teleponi,
operasi dupleks
a) i) t)
4 066,4
to
4 144,4
27 f.
3 kHz
6 201,4
to
6 222,4
8 f.
3 kHz
8 196,4
to
8 292,4
33 f.
3 kHz
12 231,4
to
12 351,4
41 f.
3 kHz
16 361,4
to
16 526,4
56 f.
3 kHz
18 781,4
to
18 823,4
15 f.
3 kHz
22 001,4
to
22 157,4
53 f.
3 kHz
25 071,4
to
25 098,4
10 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 146 6 224 8 294 12 353 16 528 18 825 22 159 25 100
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal seperti juga
stasiun-stasiun pantai
untuk teleponi, operasi
simpleks
a) u) v)
4 147,4
to
4 150,4
2 f.
3 kHz
6 225,4
to
6 231,4
3 f.
3 kHz
8 295,4
to
8 298,4
2 f.
3 kHz
12 354,4
to
12 366,4
5 f.
3 kHz
16 529,4
to
16 547,4
7 f.
3 kHz
18 826,4
to
18 844,4
7 f.
3 kHz
22 160,4
to
22 178,4
7 f.
3 kHz
25 101,4
to
25 119,4
7 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 152 6 233 8 300 12 368 16 549 18 846 22 180 25 121
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal untuk transmisi
data
e) m) p) q) r) u)
4 153,5
to
4 168,5
6 f.
3 kHz
6 234,5
to
6 258,5
9 f.
3 kHz
8 301,5
to
8 337,5
13 f.
3 kHz
12 369,5
to
12 417,5
17 f.
3 kHz
16 550,5
to
16 613,5
22 f.
3 kHz
18 847,5
to
18 871,5
9 f.
3 kHz
22 181,5
to
22 238,5
20 f.
3 kHz
25 122,5
to
25 176,5
19 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 170 6 260 8 339 12 419 16 615 18 873 22 240 25 178
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal seperti juga
stasiun-stasiun pantai
untuk transmisi data
e) m) p) q) u)
25 179,5
to
25 206,5
10 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 170 6 260 8 339 12 419 16 615 18 873 22 240 25 208.25
hlm. 9
Pita (MHz) 4 6 8 12 16 18/19 22 25/26
Frekuensi-frekuensi
(berpasangan dan tidak
berpasangan) yang
dapat ditetapkan untuk
stasiun kapal telegrafi
cetak-langsung pita-
sempit (NBDP) dan
sistem transmisi data
kecepatan tidak
melebihi 100 Bd FSK
dan 200 Bd PSK
b) d)
6 260,25
to
6 260,75
2 f.
0,5 kHz
8 339,25
to
8 339,75
2 f.
0,5 kHz
12 419,25
to
12 419,75
2 f.
0,5 kHz
16 615,25
to
16 616,75
4 f.
0,5 kHz
18 873,5
to
18 880
14 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 170 6 261 8 340 12 420 16 617 18 880,25 22 240 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal untuk transmisi
data kelautan
c)
6 261.3
to
6 262.5
5 f.
0,3 kHz
8 340.3
to
8 341.5
5 f.
0,3 kHz
12 420.3
to
12 421.5
5 f.
0,3 kHz
16 617.3
to
16 618.5
5 f.
0,3 kHz
22 240.3
to
22 241.5
5 f.
0,3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 170 6 262,75 8 341,75 12 421,75 16 618,75 18 880,25 22 241,75 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
(berpasangan dan tidak
berpasangan) yang
dapat ditetapkan untuk
stasiun kapal telegrafi
cetak-langsung pita-
sempit (NBDP) dan
sistem transmisi data
kecepatan tidak
melebihi 100 Bd FSK
dan 200 Bd PSK
b) d) j)
4 170,5
to
4 180
20 f.
0,5 kHz
6 263
to
6 269,5
14 f.
0,5 kHz
12 422
1 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 180,25 6 269,75 8 341,75 12 422,25 16 618,75 18 880,25 22 241,75 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal untuk transmisi
data
e) m) p) q) u)
4 181,75
to
4 187,75
3f.
3 kHz
6 271,25
to
6 277,25
3 f.
3 kHz
8 343,25
to
8 358,25
6 f.
3 kHz
12 423,75
to
12 450,75
10 f.
3 kHz
16 620,25
to
16 680,25
21 f.
3 kHz
18 881,75
to
18 893,75
5 f.
3 kHz
22 243,25
to
22 288,25
16 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 189,25 6 278,75 8 359,75 12 452,25 16 681,75 18 895,25 22 289,75 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal seperti juga
stasiun-stasiun pantai
untuk transmisi data
e) m) p) q) u)
4 190,75
to
4 196,75
3f.
3 kHz
6 280,25
to
6 310,25
11 f.
3 kHz
8 361,25
to
8 373,25
5 f.
3 kHz
12 453,75
to
12 474,75
8 f.
3 kHz
18 896,75
1 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 198,25 6 311,75 8 374,75 12 476,25 16 681,75 18 898,25 22 289,75 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
pantai untuk transmisi
data
e) m) p) q) u)
4 199,75
to
4 205,75
3f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 207,25 6 311,75 8 374,75 12 476,25 16 681,75 18 898,25 22 289,75 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
(berpasangan dan tidak
berpasangan) yang
dapat ditetapkan untuk
stasiun kapal telegrafi
NBDP dan sistem
transmisi data
kecepatan tidak
melebihi 100 Bd FSK
dan 200 Bd PSK
b) d) j)
8 375
to
8 383,5
18 f.
0,5 kHz
12 476,5
to
12 522,5
93 f.
0,5 kHz
16 682
to
16 698,5
34 f.
0,5 kHz
22 290
to
22 299
19 f
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 207,25 6 311,75 8 383,75 12 522,75 16 698,75 18 898,25 22 299,25 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal seperti juga
stasiun-stasiun
pantai untuk transmisi
data
e) p) q) u)
8 385,5
to
8 406,5
8 f.
3 kHz
12 524,25
to
12 575,25
18 f.
3 kHz
16 700,5
to
16 802,5
35 f.
3 kHz
22 300,75
to
22 372,75
25 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 207,25 6 311,75 8 408 12 576,75 16 804 18 898,25 22 374,25 25 208,25
hlm. 10
Pita (MHz) 4 6 8 12 16 18/19 22 25/26
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
pantai untuk transmisi
data
e ) m) p) q) u)
8 409,5
to
8 412,5
2 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 207,25 6 311,75 8 414 12 576,75 16 804 18 898,25 22 374,25 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
kepada stasiun kapal
untuk panggilan selektif
digital
k) l)
4 207,5
to
4 209
4 f.
0,5 kHz
6 312
to
6 313,5
4 f.
0,5 kHz
8 414,5
to
8 416
4 f.
0,5 kHz
12 577
to
12 578,5
4 f.
0,5 kHz
16 804,5
to
16 806
4 f.
0,5 kHz
18 898,5
to
18 899,5
3 f.
0,5 kHz
22 374,5
to
22 375,5
3 f.
0,5 kHz
25 208,5
to
25 209,5
3 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 209,25 6 313,75 8 416,25 12 578,75 16 806,25 18 899,75 22 375,75 25 210
Batas-batas (kHz) 4 209,25 6 313,75 8 416,25 12 578,75 16 806,25 19 680,25 22 375,75 26 100,25
Frekuensi-frekuensi
(berpasangan dan tidak
berpasangan) yang
dapat ditetapkan untuk
stasiun pantai untuk
NBDP dan sistem
transmisi data, pada
kecepatan tidak
melebihi 100 Bd FSK
dan 200 Bd PSK
b) d) n) o)
4 209,5
to
4 216
14 f.
0,5 kHz
6 314
to
6 321,5
16 f.
0,5 kHz
8 416,5
to
8 423,5
15 f.
0,5 kHz
12 579
to
12 624,5
92 f.
0,5 kHz
16 806,5
to
16 821,5
31 f.
0,5 kHz
19 680,5
1 f.
0,5 kHz
22 376
1 f.
0,5 kHz
26 100,5
to
26 102,5
5 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 216,25 6 321,75 8 423,75 12 624,75 16 821,75 19 680,75 22 376,25 26 102,75
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal untuk transmisi
data
e) m) p) q) u)
22 377,75
to
22 380,75
2 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 216,25 6 321,75 8 423,75 12 624,75 16 821,75 19 680,75 22 382,25 26 102,75
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal seperti juga
stasiun-stasiun pantai
untuk transmisi data
e) m) p) q) u)
4 217,75
1 f.
3 kHz
16 823,25
to
16 838,25
6 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 219,25 6 321,75 8 423,75 12 624,75 16 839,75 19 680,75 22 382,25 26 102,75
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
pantai untuk transmisi
data
e) m) q) u)
6 323,25
to
6329,25
3 f.
3 kHz
8 425,5
to
8 434,5
4 f.
3 kHz
12 626,25
to
12 653,25
10 f.
3 kHz
16 841,25
to
16 901,25
21 f.
3 kHz
19 682,25
1 f.
3 kHz
26 104,25
to
26 119,25
6 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 219,25 6 330,75 8 436,25 12 654,75 16 902,75 19 683,75 22 382,25 26 120,75
Frekuensi-frekuensi
(berpasangan dan tidak
berpasangan) yang
dapat ditetapkan untuk
stasiun pantai untuk
NBDP dan sistem
transmisi data, pada
kecepatan tidak
melebihi 100 Bd FSK
dan 200 Bd PSK
b) d)
12 655
to
12 656,5
4 f.
0,5 kHz
19 684
to
19 691
15 f.
0,5 kHz
22 382,5
to
22 389
14 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 219,25 6 330,75 8 436,25 12 656,75 16 902,75 19 691,25 22 389,25 26 120,75
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
pantai untuk transmisi
data
e) m) p) q) u)
19 692,75
to
19 701,75
4 f.
3 kHz
22 390,75
to
22 441,75
18 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 219,25 6 330,75 8 436,25 12 656,75 16 902,75 19 703,25 22 443,25 26 120,75
Frekuensi-frekuensi
(tidak berpasangan)
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun pantai
untuk NBDP dan
sistem transmisi data,
pada kecepatan tidak
melebihi 100 Bd FSK
dan 200 Bd PSK
b)
22 443,5
1 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 219,25 6 330,75 8 436,25 12 656,75 16 902,75 19 703,25 22 443,75 26 120,75
hlm. 11
Pita (MHz) 4 6 8 12 16 18/19 22 25/26
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
kepada stasiun pantai
untuk panggilan
selektif digital
l)
4 219,5
to
4 220,5
3 f.
0,5 kHz
6 331
to
6 332
3 f.
0,5 kHz
8 436,5
to
8 437,5
3 f.
0,5 kHz
12 657
to
12 658
3 f.
0,5 kHz
16 903
to
16 904
3 f.
0,5 kHz
19 703,5
to
19 704,5
3 f.
0,5 kHz
22 444
to
22 445
3 f.
0,5 kHz
26 121
to
26 122
3 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 221 6 332,5 8 438 12 658,5 16 904,5 19 705 22 445,5 26 122,5
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk sistem transmisi
pita lebar, faksimili,
sistem transmisi data
dan khusus dan sistem
telegrafi cetak-langsung
m) p) s) pp)
Batas-batas (kHz) 4 351 6 501 8 707 13 077 17 242 19 755 22 696 26 145
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
pantai untuk teleponi,
operasi dupleks
a) t)
4 352,4
to
4 436,4
29 f.
3 kHz
6 502,4
to
6 523,4
8 f.
3 kHz
8 708,4
to
8 813,4
36 f.
3 kHz
13 078,4
to
13 198,4
41 f.
3 kHz
17 243,4
to
17 408,4
56 f.
3 kHz
19 756,4
to
19 798,4
15 f.
3 kHz
22 697,4
to
22 853,4
53 f.
3 kHz
26 146,4
to
26 173,4
10 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 438 6 525 8 815 13 200 17 410 19 800 22 855 26 175
a) Lihat Bagian B, Seksi I.
b) Lihat Bagian B, Seksi III.
c) Pita-pita frekuensi dapat juga digunakan oleh stasiun-stasiun pelampung
untuk transmisi data kelautan dan oleh stasuin-stasiun yang memeriksa
pelampung-pelampung tersebut.
d) Lihat Bagian B, Seksi II.
e) Lihat Bagian B, Seksi IV.
i) Untuk penggunaan frekuensi-frekuensi pembawa 4 125 kHz, 6 215 kHz, 8
291 kHz, 12 290 kHz dan 16 420 kHz pada sub-sub pita tersebut oleh
stasiun kapal dan stasiun pantai untuk kegunaan marabahaya dan
keselamatan, oleh teleponi radio pita sisi-tunggal, (lihat Article 31 dalam
Radio Regulation).
j) Untuk penggunaan frekuensi-frekuensi yang ditetapkan 4 177.5 kHz, 6
268 kHz, 8 376,5 kHz, 12 520 kHz dan 16 695 kHz pada sub-sub pita
tersebut oleh stasiun kapal dan stasiun pantai untuk kegunaan
marabahaya dan keselamatan, oleh telegrafi NBDP, (lihat Article 31 dalam
Radio Regulation).
k) Untuk penggunaan frekuensi-frekuensi yang ditetapkan 4 207,5 kHz, 6
312 kHz, 8 414.5 kHz, 12 577 kHz dan 16 804,5 kHz pada sub-sub pita
tersebut oleh stasiun kapal dan stasiun pantai untuk kegunaan
marabahaya dan keselamatan, oleh panggilan selektif digital (lihat Article
31 dalam Radio Regulation).
l) Frekuensi-frekuensi yang ditetapkan berpasangan berikut ini (untuk
stasiun-stasiun kapal/pantai) 4 208/4 219,5 kHz, 6 312,5/6 331 kHz, 8
415/ 8436,5 kHz, 12 577,5/12 657 kHz, 16 805/16 903 kHz, 18 898,5/19
703,5 kHz, 22 374,5/22 444 kHz dan 25 208,5/26 121 kHz adalah
frekuensi-frekuensi internasional pilihan pertama untuk panggilan selektif
digital (lihat Article 54 Radio Regulation)
m) Frekuensi-frekuensi dari pita-pita frekuensi tersebut dapat juga
digunakan untuk telegrafi Morse A1A atau A1B yang tidak mengklaim
perlindungan dari stasiun lain dalam layanan bergerak maritim
menggunakan emisi yang dimodulasi secara digital. Frekuensi apa pun
yang ditetapkan harus berkelipatan 100 Hz. Administrasi harus
memastikan distribusi seragam dari penetapan tersebut dalam pita.
n) Frekuensi-frekuensi yang ditetapkan 4 210 kHz, 6 314 kHz, 8 416,5 kHz,
12 579 kHz, 16 806,5 kHz, 19 680,5 kHz, 22 376 kHz dan 26 100,5 kHz
adalah frekuensi-frekuensi internasional eksklusif untuk transmisi
hlm. 12
Informasi Keselamatan Maritim (MSI) (lihat Article 31 dan Article 33 dalam
Radio Regulation).
o) Frekuensi 4 209,5 kHz adalah frekuensi internasional eksklusif untuk
transmisi dari informasi jenis NAVTEX (lihat Article 31 dan Article 33
dalam Radio Regulation).
p) Sub-sub pita ini, kecuali frekuensi yang disebutkan dalam Catatan i), j), n)
dan o), dirancang untuk emisi modulasi digital dalam layanan bergerak
maritim (misalnya sebagaimana dijelaskan dalam versi terbaru dari
Recommendation ITU-R M.1798 Radio Regulation). Diberlakukan
Ketentuan No. 15.8 dalam Radio Regulation. (WRC-15)
q) Pita-pita frekuensi ini dapat digunakan oleh aplikasi pencetakan langsung
pita sempit (NBDP) oleh administrasi, dengan syarat tidak mengklaim
perlindungan dari stasiun lain dalam layanan bergerak maritim
menggunakan emisi yang dimodulasi secara digital.
r) Frekuensi dalam pita-pita ini dapat digunakan untuk telegrafi pita-lebar,
faksimili, dan transmisi data khusus dengan syarat tidak mengganggu
dan tidak dapat mengklaim perlindungan dari stasiun-stasiun di dinas
bergerak maritim menggunakan emisi yang dimodulasi secara digital.
s) Pita-pita frekuensi 4 345-4 351 kHz, 6 495-6 501 kHz, 8 701-8 707 kHz
dapat digunakan untuk operasi telepon simpleks (sisi tunggal) (secara
teratur diberi jarak 3 kHz), sesuai dengan Ketentuan No. 52.177 dalam
Radio Regulation, dengan syarat tidak mengklaim perlindungan dari
stasiun lain dalam layanan bergerak maritim yang menggunakan emisi
termodulasi secara digital.
t) Pita-pita frekuensi 4 065-4 146 kHz, 4 351-4 438 kHz, 6 200-6 224 kHz, 6
501-6 525 kHz, 8 195-8 294 kHz, 8 707-8 815 kHz, 12 230-12 353 kHz ,
13 077-13 200 kHz, 16 360-16 528 kHz, 17 242-17 410 kHz, 18 780 18
825 kHz, 19 755-19 800 kHz, 22 000-22 159 kHz, 22 696-22 855 kHz, 25
070-25 100 kHz dan 26 145 26 175 kHz dapat digunakan, sesuai dengan
Appendiks 25 (dalam Radio Regulation), untuk emisi termodulasi secara
digital sebagaimana dijelaskan dalam versi terbaru dari Recommendation
ITU R M.1798 (Radio Regulation) dengan syarat bahwa hal itu tidak akan
menyebabkan gangguan berbahaya pada, atau mengklaim perlindungan
dari stasiun lain dalam layanan bergerak maritim menggunakan operasi
telepon radio. Emisi termodulasi digital dapat digunakan asalkan
bandwidth yang ditempati tidak melebihi 2 800 Hz, terletak sepenuhnya
dalam satu saluran frekuensi dan daya selubung puncak stasiun pantai
tidak melebihi 10 kW dan daya selubung puncak stasiun kapal tidak
melebihi 1,5 kW per saluran. (WRC-15)
u) Pita-pita frekuensi ini dapat digunakan untuk emisi modulasi digital pita
lebar dengan menggabungkan beberapa kanal 3 kHz yang berdampingan.
v) Pita-pita frekuensi 4 146-4 152 kHz, 6 224-6 233 kHz, 8 294-8 300 kHz,
12 353-12 368 kHz, 16 528-16 549 kHz, 18 825-18 846 kHz, 22 159-22
180 dan 25 100-25 121 kHz dapat digunakan untuk emisi termodulasi
digital simpleks seperti yang dijelaskan dalam versi terbaru dari
Recommendation ITU R M.1798 (dalam Radio Regulation) dengan syarat
tidak akan menyebabkan gangguan berbahaya, atau mengklaim
perlindungan dari stasiun lain dalam layanan bergerak maritim yang
menggunakan operasi telepon radio. Emisi termodulasi digital dapat
digunakan asalkan bandwidth yang ditempati tidak melebihi 2 800 Hz,
dan terletak sepenuhnya dalam satu kanal frekuensi dan daya selubung
puncak stasiun pantai tidak melebihi 10 kW dan daya selubung puncak
stasiun kapal tidak melebihi 1,5 kW per saluran. (WRC-15)
hlm. 13
pp) Pita-pita 4 221-4 231 kHz, 6 332,5-6 342,5 kHz, 8 438-8 448 kHz, 12 658-
12 668,5 kHz, 16 904,5-16 914,5 kHz dan 22 445,5-22 455,5 kHz dapat
digunakan untuk sistem NAVDAT, dengan ketentuan bahwa penggunaan
untuk stasiun pemancar sistem NAVDAT dibatasi untuk operasi stasiun
pantai sesuai dengan versi terbaru dari Rekomendasi ITU-R M. 2058.
(WRC-19)
BAGIAN B – Pengaturan Penganalan
Seksi I – Teleponi Radio
1. Pengaturan penganalan teleponi radio untuk frekuensi-frekuensi yang
akan digunakan oleh stasiun pantai dan stasiun kapal dalam pita-pita ini
dialokasikan kepada dinas bergerak maritim yang ditentukan dalam Sub-
Sub Seksi berikut ini:
Sub-Seksi A – Tabel frekuensi-frekuensi pemancar pita sisi-tunggal (kHz)
untuk operasi dupleks (dua-frekuensi);
Sub-Seksi B – Tabel frekuensi-frekuensi pemancar pita sisi-tunggal (kHz)
untuk operasi simpleks (satu-frekuensi) dan untuk operasi antar kapal
pindah-pita (dua-frekuensi);
Sub-Seksi C-1 – Tabel frekuensi-frekuensi pemancar pita sisi-tunggal
(kHz) yang direkomendasikan untuk stasiun-stasiun kapal pada pita
4000-4063 kHz yang digunakan bersama dengan dinas tetap;
Sub-Seksi C-2 – Tabel frekuensi-frekuensi pemancar pita sisi-tunggal
(kHz) yang direkomendasikan (kHz) untuk stasiun kapal dan stasiun
pantai pada pita 8 100-8 195 kHz yang digunakan bersama dengan dinas
tetap.
2. Karakteristik-karakteristik teknik untuk pemancar-pemancar pita sisi-
tunggal sebagaimana ditentukan dalam Recommendation ITU R M.1173-1
(dalam Radio Regulation) dapat digunakan.
3. Satu atau lebih kelompok frekuensi dari Sub-Seksi A (dengan
perkecualian dari frekuensi-frekuensi yang disebutkan di nomor 5 di
bawah ini) dapat ditetapkan kepada setiap stasiun pantai, yang
menggunakan frekuensi-frekuensi tersebut yang berhubungan dengan
berpasang-pasangan (lihat No. 52.226 Radio Regulation); setiap pasang
terdiri dari frekuensi pemancar dan penerima. Kelompok seri frekuensi
harus dipilih dengan memperhatikan daerah yang dilayani sedemikian
rupa untuk mencegah, sejauh mungkin, gangguan yang merugikan antara
dinas-dinas dari stasiun-stasiun pantai yang berbeda.
4. Frekuensi-frekuensi dalam Sub-Seksi B diperuntukkan untuk
penggunaan bersama sedunia oleh kapal-kapal seluruh kategori,
berdasarkan permintaan-permintaan trafik, untuk transmisi-transmisi
kapal ke stasiun-stasiun pantai dan untuk komunikasi antar kapal.
Frekuensi-frekuensi tersebut juga diizinkan untuk penggunaan bersama
sedunia untuk transmisi-transmisi oleh stasiun-stasiun pantai (operasi
simpleks) dengan syarat daya selubung puncak tidak melebihi 1 kW.
5. Frekuensi-frekuensi berikut ini dalam Sub-Seksi A dialokasikan untuk
kegunaan panggilan:
– Kanal No. 421 dalam pita 4 MHz;
– Kanal No. 606 dalam pita 6 MHz;
– Kanal No. 821 dalam pita 8 MHz;
– Kanal No. 1221 dalam pita 12 MHz;
– Kanal No. 1621 dalam pita 16 MHz;
– Kanal No. 1806 dalam pita 18 MHz;
– Kanal No. 2221 dalam pita 22 MHz;
– Kanal No. 2510 dalam pita 25 MHz.
hlm. 14
Panggilan pada frekuensi-frekuensi pembawa 12 290 kHz dan 16 420 kHz
hanya akan diperbolehkan kepada dan dari pusat-pusat koordinasi
penyelamatan (lihat No. 30.6.1), tunduk kepada perlindungan-
perlindungan dari Resolution 352 Radio Regulation (WRC 03) (lihat No.
52.221A dan No. 52.222A Radio Regulation).
Frekuensi-frekuensi sisa dalam Sub-sub seksi A, B, C-1 dan C-2 adalah
frekuensi-frekuensi kerja.
5A. Untuk penggunaan frekuensi-frekuensi pembawa:
– 4125 kHz (Kanal No. 421);
– 6215 kHz (Kanal No. 606);
– 8291 kHz (Kanal No. 833);
– 12 290 kHz (Kanal No. 1221);
– 16 420 kHz (Kanal No. 1621);
dalam Sub-Seksi A, oleh stasiun-stasiun pantai dan kapal untuk tujuan-
tujuan marabahaya dan keselamatan (lihat Article 31 dalam Radio
Regulation).
6. a. Stasiun-stasiun telepon radio maritim yang menggunakan emisi-
emisi pita sisi-tunggal pada pita-pita antara 4000 kHz dan 27 500
kHz yang secara eksklusif dialokasikan untuk dinas bergerak maritim
hanya beroperasi pada frekuensi-frekuensi pembawa yang terdapat
dalam Sub-Seksi A dan B dan, dalam hal teleponi radio analog, harus
sesuai dengan karakteristik-karakteristik teknik yang ditentukan
dalam Recommendation ITU-R M.1173-1 Radio Regulation. (WRC-15)
b. Stasiun-stasiun kapal, ketika menggunakan frekuensi-frekuensi
untuk emisi pita sisi-tunggal dalam pita frekuensi 4000-4 063 kHz
dan stasiun kapal dan stasiun pantai, ketika menggunakan
frekuensi-frekuensi untuk emisi pita sisi-tunggal dalam pita 8 100- 8
195 kHz, hendaknya beroperasi pada frekuensi-frekuensi pembawa
yang disebutkan dalam Sub- Seksi C-1 dan Sub-Seksi C-2 secara
berurutan. Dalam hal teleponi radio analog karakteristik-
karakteristik teknik dari perangkat harus ditentukan dalam
Recommendation ITU-R M.1173-1 Radio Regulation. (WRC-15)
c. Stasiun-stasiun, ketika menggunakan mode pita sisi-tunggal, untuk
teleponi radio analog, harus hanya menggunakan emisi kelas J3E.
Untuk komunikasi-komunikasi digital, emisi-emisi kelas J2D harus
digunakan.
7. Rencana penganalan yang ditentukan dalam Sub-Seksi C-2 tidak
mengurangi hak-hak administrasi untuk mendirikan, dan menotifikasi
penetapan-penetapan kepada stasiun-stasiun dalam dinas bergerak
maritim selain dari stasiun-stasiun yang menggunakan teleponi radio
pada pita frekuensi 8100-8195 kHz, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
relevan dari Peraturan-peraturan ini.
Sub-Seksi A
Tabel Frekuensi-frekuensi Pemancar Pita Sisi-Tunggal (kHz)
Untuk Operasi Dupleks (Dua-Frekuensi)
No. Kanal
Pita 4 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
401 4 357 4 358,4 4 065 4 066,4
402 4 360 4 361,4 4 068 4 069,4
403 4 363 4 364,4 4 071 4 072,4
404 4 366 4 367,4 4 074 4 075,4
405 4 369 4 370,4 4 077 4 078,4
hlm. 15
406 4 372 4 373,4 4 080 4 081,4
407 4 375 4 376,4 4 083 4 084,4
408 4 378 4 379,4 4 086 4 087,4
409 4 381 4 382,4 4 089 4 090,4
410 4 384 4 385,4 4 092 4 093,4
411 4 387 4 388,4 4 095 4 096,4
412 4 390 4 391,4 4 098 4 099,4
413 4 393 4 394,4 4 101 4 102,4
414 4 396 4 397,4 4 104 4 105,4
415 4 399 4 400,4 4 107 4 108,4
416 4 402 4 403,4 4 110 4 111,4
417 4 405 4 406,4 4 113 4 114,4
418 4 408 4 409,4 4 116 4 117,4
419 4 411 4 412,4 4 119 4 120,4
420 4 414 4 415,4 4 122 4 123,4
421 4 417 * 4 418,4 * 4 125 * 3 4 126,4 *
422 4 420 4 421,4 4 128 4 129,4
423 4 423 4 424,4 4 131 4 132,4
424 4 426 4 427,4 4 134 4 135,4
425 4 429 4 430,4 4 137 4 138,4
426 4 432 4 433,4 4 140 4 141,4
427 4 435 4 436,4 4 143 4 144,4
428 1, 2 4 351 4 352,4 – –
429 1, 2 4 354 4 355,4 – –
No. Kanal
Pita 6 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
601 6 501 6 502,4 6 200 6 201,4
602 6 504 6 505,4 6 203 6 204,4
603 6 507 6 508,4 6 206 6 207,4
604 6 510 6 511,4 6 209 6 210,4
605 6 513 6 514,4 6 212 6 213,4
606 6 516 * 6 517,4 * 6 215 * 4 6 216,4 *
607 6 519 6 520,4 6 218 6 219,4
608 6 522 6 523,4 6 221 6 222,4
No. Kanal
Pita 8 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
801 8 719 8 720,4 8 195 8 196,4
802 8 722 8 723,4 8 198 8 199,4
803 8 725 8 726,4 8 201 8 202,4
804 8 728 8 729,4 8 204 8 205,4
805 8 731 8 732,4 8 207 8 208,4
806 8 734 8 735,4 8 210 8 211,4
807 8 737 8 738,4 8 213 8 214,4
808 8 740 8 741,4 8 216 8 217,4
809 8 743 8 744,4 8 219 8 220,4
810 8 746 8 747,4 8 222 8 223,4
811 8 749 8 750,4 8 225 8 226,4
812 8 752 8 753,4 8 228 8 229,4
813 8 755 8 756,4 8 231 8 232,4
814 8 758 8 759,4 8 234 8 235,4
815 8 761 8 762,4 8 237 8 238,4
816 8 764 8 765,4 8 240 8 241,4
817 8 767 8 768,4 8 243 8 244,4
818 8 770 8 771,4 8 246 8 247,4
819 8 773 8 774,4 8 249 8 250,4
820 8 776 8 777,4 8 252 8 253,4
821 8 779 * 8 780,4 * 8 255 * 8 256,4 *
hlm. 16
No. Kanal
Pita 8 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
822 8 782 8 783,4 8 258 8 259,4
823 8 785 8 786,4 8 261 8 262,4
824 8 788 8 789,4 8 264 8 265,4
825 8 791 8 792,4 8 267 8 268,4
826 8 794 8 795,4 8 270 8 271,4
827 8 797 8 798,4 8 273 8 274,4
828 8 800 8 801,4 8 276 8 277,4
829 8 803 8 804,4 8 279 8 280,4
830 8 806 8 807,4 8 282 8 283,4
831 8 809 8 810,4 8 285 8 286,4
832 8 812 8 813,4 8 288 8 289,4
833 8 291 6 8 292,4 8 291 6 8 292,4
834 2, 5 8 707 8 708,4 – –
835 2, 5 8 710 8 711,4 – –
836 2, 5 8 713 8 714,4 – –
837 2, 5 8 716 8 717,4 – –
No. Kanal
Pita 12 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
1201 13 077 13 078.4 12 230 12 231.4
1202 13 080 13 081.4 12 233 12 234.4
1203 13 083 13 084.4 12 236 12 237.4
1204 13 086 13 087.4 12 239 12 240.4
1205 13 089 13 090.4 12 242 12 243.4
1206 13 092 13 093.4 12 245 12 246.4
1207 13 095 13 096.4 12 248 12 249.4
1208 13 098 13 099.4 12 251 12 252.4
1209 13 101 13 102.4 12 254 12 255.4
1210 13 104 13 105.4 12 257 12 258.4
1211 13 107 13 108.4 12 260 12 261.4
1212 13 110 13 111.4 12 263 12 264.4
1213 13 113 13 114.4 12 266 12 267.4
1214 13 116 13 117.4 12 269 12 270.4
1215 13 119 13 120.4 12 272 12 273.4
1216 13 122 13 123.4 12 275 12 276.4
1217 13 125 13 126.4 12 278 12 279.4
1218 13 128 13 129.4 12 281 12 282.4
1219 13 131 13 132.4 12 284 12 285.4
1220 13 134 13 135.4 12 287 12 288.4
1221 13 137 * 13 138.4 * 12 290 * 7 12 291.4 *
1222 13 140 13 141.4 12 293 12 294.4
1223 13 143 13 144.4 12 296 12 297.4
1224 13 146 13 147.4 12 299 12 300.4
1225 13 149 13 150.4 12 302 12 303.4
1226 13 152 13 153.4 12 305 12 306.4
1227 13 155 13 156.4 12 308 12 309.4
1228 13 158 13 159.4 12 311 12 312.4
1229 13 161 13 162.4 12 314 12 315.4
1230 13 164 13 165.4 12 317 12 318.4
1231 13 167 13 168.4 12 320 12 321.4
1232 13 170 13 171.4 12 323 12 324.4
1233 13 173 13 174.4 12 326 12 327.4
1234 13 176 13 177.4 12 329 12 330.4
1235 13 179 13 180.4 12 332 12 333.4
1236 13 182 13 183.4 12 335 12 336.4
1237 13 185 13 186.4 12 338 12 339.4
1238 13 188 13 189.4 12 341 12 342.4
1239 13 191 13 192.4 12 344 12 345.4
hlm. 17
No. Kanal
Pita 12 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
1240 13 194 13 195.4 12 347 12 348.4
1241 13 197 13 198.4 12 350 12 351.4
No. Kanal
Pita 16 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
1601 17 242 17 243,4 16 360 16 361,4
1602 17 245 17 246,4 16 363 16 364,4
1603 17 248 17 249,4 16 366 16 367,4
1604 17 251 17 252,4 16 369 16 370,4
1605 17 254 17 255,4 16 372 16 373,4
1606 17 257 17 258,4 16 375 16 376,4
1607 17 260 17 261,4 16 378 16 379,4
1608 17 263 17 264,4 16 381 16 382,4
1609 17 266 17 267,4 16 384 16 385,4
1610 17 269 17 270,4 16 387 16 388,4
1611 17 272 17 273,4 16 390 16 391,4
1612 17 275 17 276,4 16 393 16 394,4
1613 17 278 17 279,4 16 396 16 397,4
1614 17 281 17 282,4 16 399 16 400,4
1615 17 284 17 285,4 16 402 16 403,4
1616 17 287 17 288,4 16 405 16 406,4
1617 17 290 17 291,4 16 408 16 409,4
1618 17 293 17 294,4 16 411 16 412,4
1619 17 296 17 297,4 16 414 16 415,4
1620 17 299 17 300,4 16 417 16 418,4
1621 17 302 * 17 303,4 * 16 420 * 8 16 421,4 *
1622 17 305 17 306,4 16 423 16 424,4
1623 17 308 17 309,4 16 426 16 427,4
1624 17 311 17 312,4 16 429 16 430,4
1625 17 314 17 315,4 16 432 16 433,4
1626 17 317 17 318,4 16 435 16 436,4
1627 17 320 17 321,4 16 438 16 439,4
1628 17 323 17 324,4 16 441 16 442,4
1629 17 326 17 327,4 16 444 16 445,4
1630 17 329 17 330,4 16 447 16 448,4
1631 17 332 17 333,4 16 450 16 451,4
1632 17 335 17 336,4 16 453 16 454,4
1633 17 338 17 339,4 16 456 16 457,4
1634 17 341 17 342,4 16 459 16 460,4
1635 17 344 17 345,4 16 462 16 463,4
1636 17 347 17 348,4 16 465 16 466,4
1637 17 350 17 351,4 16 468 16 469,4
1638 17 353 17 354,4 16 471 16 472,4
1639 17 356 17 357,4 16 474 16 475,4
1640 17 359 17 360,4 16 477 16 478,4
1641 17 362 17 363,4 16 480 16 481,4
1642 17 365 17 366,4 16 483 16 484,4
1643 17 368 17 369,4 16 486 16 487,4
1644 17 371 17 372,4 16 489 16 490,4
1645 17 374 17 375,4 16 492 16 493,4
1646 17 377 17 378,4 16 495 16 496,4
1647 17 380 17 381,4 16 498 16 499,4
1648 17 383 17 384,4 16 501 16 502,4
1649 17 386 17 387,4 16 504 16 505,4
1650 17 389 17 390,4 16 507 16 508,4
1651 17 392 17 393,4 16 510 16 511,4
1652 17 395 17 396,4 16 513 16 514,4
1653 17 398 17 399,4 16 516 16 517,4
1654 17 401 17 402,4 16 519 16 520,4
hlm. 18
1655 17 404 17 405,4 16 522 16 523,4
1656 17 407 17 408,4 16 525 16 526,4
No. Kanal
Pita 18/19 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
1801 19 755 19 756,4 18 780 18 781,4
1802 19 758 19 759,4 18 783 18 784,4
1803 19 761 19 762,4 18 786 18 787,4
1804 19 764 19 765,4 18 789 18 790,4
1805 19 767 19 768,4 18 792 18 793,4
1806 19 770 * 19 771,4 * 18 795 * 18 796,4 *
1807 19 773 19 774,4 18 798 18 799,4
1808 19 776 19 777,4 18 801 18 802,4
1809 19 779 19 780,4 18 804 18 805,4
1810 19 782 19 783,4 18 807 18 808,4
1811 19 785 19 786,4 18 810 18 811,4
1812 19 788 19 789,4 18 813 18 814,4
1813 19 791 19 792,4 18 816 18 817,4
1814 19 794 19 795,4 18 819 18 820,4
1815 19 797 19 798,4 18 822 18 823,4
No. Kanal
Pita 22 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
2201 22 696 22 697,4 22 000 22 001,4
2202 22 699 22 700,4 22 003 22 004,4
2203 22 702 22 703,4 22 006 22 007,4
2204 22 705 22 706,4 22 009 22 010,4
2205 22 708 22 709,4 22 012 22 013,4
2206 22 711 22 712,4 22 015 22 016,4
2207 22 714 22 715,4 22 018 22 019,4
2208 22 717 22 718,4 22 021 22 022,4
2209 22 720 22 721,4 22 024 22 025,4
2210 22 723 22 724,4 22 027 22 028,4
2211 22 726 22 727,4 22 030 22 031,4
2212 22 729 22 730,4 22 033 22 034,4
2213 22 732 22 733,4 22 036 22 037,4
2214 22 735 22 736,4 22 039 22 040,4
2215 22 738 22 739,4 22 042 22 043,4
2216 22 741 22 742,4 22 045 22 046,4
2217 22 744 22 745,4 22 048 22 049,4
2218 22 747 22 748,4 22 051 22 052,4
2219 22 750 22 751,4 22 054 22 055,4
2220 22 753 22 754,4 22 057 22 058,4
2221 22 756 * 22 757,4 * 22 060 * 22 061,4 *
2222 22 759 22 760,4 22 063 22 064,4
2223 22 762 22 763,4 22 066 22 067,4
2224 22 765 22 766,4 22 069 22 070,4
2225 22 768 22 769,4 22 072 22 073,4
2226 22 771 22 772,4 22 075 22 076,4
2227 22 774 22 775,4 22 078 22 079,4
2228 22 777 22 778,4 22 081 22 082,4
2229 22 780 22 781,4 22 084 22 085,4
2230 22 783 22 784,4 22 087 22 088,4
2231 22 786 22 787,4 22 090 22 091,4
2232 22 789 22 790,4 22 093 22 094,4
2233 22 792 22 793,4 22 096 22 097,4
2234 22 795 22 796,4 22 099 22 100,4
2235 22 798 22 799,4 22 102 22 103,4
2236 22 801 22 802,4 22 105 22 106,4
2237 22 804 22 805,4 22 108 22 109,4
2238 22 807 22 808,4 22 111 22 112,4
hlm. 19
2239 22 810 22 811,4 22 114 22 115,4
2240 22 813 22 814,4 22 117 22 118,4
2241 22 816 22 817,4 22 120 22 121,4
2242 22 819 22 820,4 22 123 22 124,4
2243 22 822 22 823,4 22 126 22 127,4
2244 22 825 22 826,4 22 129 22 130,4
2245 22 828 22 829,4 22 132 22 133,4
2246 22 831 22 832,4 22 135 22 136,4
2247 22 834 22 835,4 22 138 22 139,4
2248 22 837 22 838,4 22 141 22 142,4
2249 22 840 22 841,4 22 144 22 145,4
2250 22 843 22 844,4 22 147 22 148,4
2251 22 846 22 847,4 22 150 22 151,4
2252 22 849 22 850,4 22 153 22 154,4
2253 22 852 22 853,4 22 156 22 157,4
No. Kanal
Pita 25/26 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
2501 26 145 26 146,4 25 070 25 071,4
2502 26 148 26 149,4 25 073 25 074,4
2503 26 151 26 152,4 25 076 25 077,4
2504 26 154 26 155,4 25 079 25 080,4
2505 26 157 26 158,4 25 082 25 083,4
2506 26 160 26 161,4 25 085 25 086,4
2507 26 163 26 164,4 25 088 25 089,4
2508 26 166 26 167,4 25 091 25 092,4
2509 26 169 26 170,4 25 094 25 095,4
2510 26 172 * 26 173,4 * 25 097 * 25 098,4 *
1 Frekuensi-frekuensi stasiun pantai dapat berpasangan dengan frekuensi
stasiun kapal dari Tabel frekuensi-frekuensi simpleks untuk stasiun-stasiun
kapal dan pantai (lihat Sub-Seksi B) atau dengan frekuensi dari pita 4 000-4
063 kHz (lihat Sub-Seksi C-1) untuk dipilih oleh administrasi yang
dimaksud.
2 Kanal-kanal tersebut dapat juga digunakan untuk operasi simpleks (satu
frekuensi).
3 Untuk persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 4 125 kHz (lihat No.
52.224 dan 52.225, dan Appendix 15 Radio Regulation).
4 Untuk persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 6 215 kHz (lihat
Appendix 15 Radio Regulation).
5 Frekuensi-frekuensi stasiun pantai tersebut dapat berpasangan frekuensi
stasiun kapal dari Tabel frekuensi-frekuensi simpleks untuk stasiun-stasiun
kapal dan pantai (lihat Sub-Seksi B) atau dengan frekuensi dari pita 8 100-8
195 kHz (lihat Sub-Seksi C-2) untuk dipilih oleh administrasi yang
dimaksud.
6 Untuk persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 8 291 kHz (lihat
Appendix 15 Radio Regulation).
7 Untuk persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 12 290 kHz (lihat No.
52.221A dan 52.222A dan Appendix 15 Radio Regulation).
8 Untuk persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 16 420 kHz (lihat No.
52.221A dan 52.222A dan Appendix 15 Radio Regulation).
* Frekuensi-frekuensi yang diikuti oleh tanda asterisk adalah frekuensi-
frekuensi panggilan (lihat No. 52.221 dan 52.222 Radio Regulation).
hlm. 20
Sub-Seksi B
Tabel Frekuensi Pemancar Pita Sisi-Tunggal (Khz) Untuk Operasi Simpleks
(Satu-Frekuensi) Dan Untuk Operasi Antar Kapal Pindah-Pita (Dua-Frekuensi)
(Lihat No.4 dari Seksi I)
3 Untuk penggunaan frekuensi-frekuensi 12 359 kHz dan 16 537 kHz (lihat
No. 52.221A dan 52.222A Radio Regulation).
3 Untuk penggunaan frekuensi-frekuensi 12 359 kHz dan 16 537 kHz (lihat
No. 52.221A dan 52.222A Radio Regulation).
Sub-Seksi C-1
Tabel Frekuensi Pemancar Pita Sisi-Tunggal Yang Direkomendasikan (Khz)
Untuk Stasiun-Stasiun Kapal Pada Pita 4 000-4 063 Khz Yang Digunakan
Bersama Dengan Dinas Tetap
Frekuensi-frekuensi dalam Sub-Seksi ini dapat digunakan:
a. untuk menambah kanal-kanal laut-ke-pantai untuk operasi dupleks
dalam Sub-Seksi A;
b. untuk operasi simpleks antar kapal (satu-frekuensi) dan operasi pindah-
pita;
c. untuk pindah-pita yang bekerja dengan stasiun-stasiun pantai pada
kanal-kanal dalam Sub-Seksi C-2;
d. untuk operasi dupleks dengan stasiun-stasiun pantai yang bekerja pada
pita 4 438-4 650 kHz;
e. untuk operasi dupleks dengan Kanal No. 428 dan 429.
No. Kanal Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
No. Kanal Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
1 4 000* 4 001,4* 12 4 033 4 034,4
2 4 003* 4 004,4* 13 4 036 4 037,4
3 4 006 4 007,4 14 4 039 4 040,4
4 4 009 4 010,4 15 4 042 4 043,4
Pita 4 MHz1 Pita 6 MHz Pita 8 MHz2 Pita 12 MHz3
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
4 146
4 149
4 147,4
4 150,4
6 224
6 227
6 230
6 225,4
6 228,4
6 231,4
8 294
8 297
8 295,4
8 298,4
12 353
12 356
12 362
12 365
12 354,4
12 357,4
12 363,4
12 366,4
1 Frekuensi-frekuensi tersebut dapat juga digunakan untuk operasi dupleks
dengan stasiun-stasiun pantai beroperasi pada Kanal No. 428 dan 429 (lihat
Sub-Seksi A).
2 Frekuensi-frekuensi tersebut dapat digunakan untuk operasi dupleks
dengan stasiun-stasuin pantai beroperasi pada Kanal No. 834 sampai
dengan dan termasuk Kanal 837 (lihat Sub-Seksi A).
Pita 16 MHz3 Pita 18/19 MHz Pita 22 MHz Pita 25/26 MHz
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
16 528
16 531
16 534
16 540
16 543
16 546
16 529,4
16 532,4
16 535,4
16 541,4
16 544,4
16 547,4
18 825
18 828
18 831
18 834
18 837
18 840
18 843
18 826,4
18 829,4
18 832,4
18 835,4
18 838,4
18 841,4
18 844,4
22 159
22 162
22 165
22 168
22 171
22 174
22 177
22 160,4
22 163,4
22 166,4
22 169,4
22 172,4
22 175,4
22 178,4
25 100
25 103
25 106
25 109
25 112
25 115
25 118
25 101,4
25 104,4
25 107,4
25 110,4
25 113,4
25 116,4
25 119,4
hlm. 21
5 4 012 4 013,4 16 4 045 4 046,4
6 4 015 4 016,4 17 4 048 4 049,4
7 4 018 4 019,4 18 4 051 4 052,4
8 4 021 4 022,4 19 4 054 4 055,4
9 4 024 4 025,4 20 4 057 4 058,4
10 4 027 4 028,4 21 4 060 4 061,4
11 4 030 4 031,4
* Administrasi-administrasi diminta untuk segera memaksa stasiun-stasiun
kapal yang berada dalam kekuasaan hukumnya untuk meninggalkan
penggunaan pita 4 000-4 005 kHz ketika melakukan navigasi di Region 3
(lihat juga catatan No. 5.126 dalam Radio Regulation).
Sub-Seksi C-2
Tabel Frekuensi-Frekuensi Pemancar Pita Sisi-Tunggal Yang
Direkomendasikan (Khz) Untuk Stasiun Kapal Dan Stasiun Pantai Pada Pita 8
100-8 195 Khz Yang Digunakan Bersama Dengan Dinas Tetap
(Lihat No. 7 dari Seksi I)
Frekuensi-frekuensi dalam Sub-Seksi ini dapat digunakan:
a. untuk menambah kanal-kanal kapal-ke-pantai dan pantai-ke-kapal untuk
operasi dupleks dalam Sub-Seksi A;
b. untuk operasi simpleks antar kapal (satu frekuensi) dan pindah-pita;
c. untuk pindah-pita yang bekerja dengan stasiun-stasiun kapal pada kanal-
kanal dalam Sub-Seksi C-1;
d. untuk operasi simpleks kapal-ke-pantai atau pantai-ke-kapal;
e. untuk operasi dupleks dengan Kanal No. 834, 835, 836 dan 837.
No. Kanal Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
No. Kanal Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
1 8 101 8 102,4 17 8 149 8 150,4
2 8 104 8 105,4 18 8 152 8 153,4
3 8 107 8 108,4 19 8 155 8 156,4
4 8 110 8 111,4 20 8 158 8 159,4
5 8 113 8 114,4 21 8 161 8 162,4
6 8 116 8 117,4 22 8 164 8 165,4
7 8 119 8 120,4 23 8 167 8 168,4
8 8 122 8 123,4 24 8 170 8 171,4
9 8 125 8 126,4 25 8 173 8 174,4
10 8 128 8 129,4 26 8 176 8 177,4
11 8 131 8 132,4 27 8 179 8 180,4
12 8 134 8 135,4 28 8 182 8 183,4
13 8 137 8 138,4 29 8 185 8 186,4
14 8 140 8 141,4 30 8 188 8 189,4
15 8 143 8 144,4 31 8 191 8 192,4
16 8 146 8 147,4
hlm. 22
Seksi II – Telegrafi cetak-langsung pita-sempit
(frekuensi-frekuensi berpasangan)
a. Setiap stasiun pantai yang menggunakan frekuensi-frekuensi
berpasangan ditetapkan satu atau lebih pasangan frekuensinya dari seri-
seri berikut; setiap pasangan terdiri dari frekuensi pengirim dan
penerima.
b. Kecepatan telegrafi cetak-langsung pita-sempit dan sistem-sistem data
tidak boleh melebihi 100 Bd untuk FSK dan 200 Bd untuk PSK.
Tabel frekuensi-frekuensi untuk operasi dua-frekuensi untuk stasiun-stasiun
pantai (kHz)
No.
Kanal
Pita 4 MHz Pita 6 MHz Pita 8 MHz
Pemancar Penerima Pemancar Penerima Pemancar Penerima
1
2
3
4
5
4 210,5
4 211
4 211,5
4 212
4 212,5
4 172,5
4 173
4 173,5
4 174
4 174,5
6 314,5
6 315
6 315,5
6 316
6 316,5
6 263
6 263,5
6 264
6 264,5
6 265
8 376,5
8 417
8 417,5
8 418
8 418,5
8 376,5
8 377
8 377,5
8 378
8 378,5
6
7
8
9
10
4 213
4 213,5
4 214
4 214,5
4 215
4 175
4 175,5
4 176
4 176,5
4 177
6 317
6 317,5
6 318
6 318,5
6 319
6 265,5
6 266
6 266,5
6 267
6 267,5
8 419
8 419,5
8 420
8 420,5
8 421
8 379
8 379,5
8 380
8 380,5
8 381
11
12
13
14
15
4 177,5
4 215,5
4 216
4 177,5
4 178
4 178,5
6 268
6 319,5
6 320
6 320,5
6 268
6 268,5
6 269
6 269,5
8 421,5
8 422
8 422,5
8 423
8 423,5
8 381,5
8 382
8 382,5
8 383
8 383,5
No.
Kanal
Pita 12 MHz Pita 16 MHz Pita 18/19 MHz
Pemancar Penerima Pemancar Penerima Pemancar Penerima
1
2
3
4
5
12 579,5
12 580
12 580,5
12 581
12 581,5
12 477
12 477,5
12 478
12 478,5
12 479
16 807
16 807,5
16 808
16 808,5
16 809
16 683,5
16 684
16 684,5
16 685
16 685,5
6
7
8
9
10
12 582
12 582,5
12 583
12 583,5
12 584
12 479,5
12 480
12 480,5
12 481
12 481,5
16 809,5
16 810
16 810,5
16 811
16 811,5
16 686
16 686,5
16 687
16 687,5
16 688
19 684
19 684,5
19 685
19 685,5
18 873,5
18 874
18 874,5
18 875
11
12
13
14
15
12 584,5
12 585
12 585,5
12 586
12 586,5
12 482
12 482,5
12 483
12 483,5
12 484
16 812
16 812,5
16 813
16 813,5
16 814
16 688,5
16 689
16 689,5
16 690
16 690,5
19 686
19 686,5
19 687
19 687,5
19 688
18 875,5
18 876
18 876,5
18 877
18 877,5
16
17
18
19
20
12 587
12 587,5
12 588
12 588,5
12 589
12 484,5
12 485
12 485,5
12 486
12 486,5
16 814,5
16 815
16 815,5
16 816
16 816,5
16 691
16 691,5
16 692
16 692,5
16 693
19 688,5
19 689
19 689,5
19 690
19 690,5
18 878
18 878,5
18 879
18 879,5
18 880
21
22
23
24
25
12 589,5
12 590
12 590,5
12 591
12 591,5
12 487
12 487,5
12 488
12 488,5
12 489
16 817
16 817,5
16 818
16 695
16 818,5
16 693,5
16 694
16 694,5
16 695
16 695,5
26
27
28
29
30
12 592
12 592,5
12 593
12 593,5
12 594
12 489,5
12 490
12 490,5
12 491
12 491,5
16 819
16 819,5
16 820
16 820,5
16 821
16 696
16 696,5
16 697,5
hlm. 23
12 594,5
12 595,5
12 596,5
12 492
12 492,5
12 493
12 493,5
12 494
16 821,5 16 698,5
36
37
38
39
40
12 597
12 597,5
12 598
12 598,5
12 599
12 494,5
12 495
12 495,5
12 496
12 496,5
41
42
43
44
45
12 599,5
12 600
12 600,5
12 601
12 601,5
12 497
12 497,5
12 498
12 498,5
12 499
No.
Kanal
Pita 12 MHz (selesai)
Pemancar Penerima
46
47
48
49
50
12 602
12 602,5
12 603
12 603,5
12 604
12 499,5
12 500
12 500,5
12 501
12 501,5
51
52
53
54
55
12 604,5
12 605
12 605,5
12 606
12 606,5
12 502
12 502,5
12 503
12 503,5
12 504
56
57
58
59
60
12 607
12 607,5
12 608
12 608,5
12 609
12 504,5
12 505
12 505,5
12 506
12 506,5
61
62
63
64
65
12 609,5
12 610
12 610,5
12 611
12 611,5
12 507
12 507,5
12 508
12 508,5
12 509
66
67
68
69
70
12 612
12 612,5
12 613
12 613,5
12 614
12 509,5
12 510
12 510,5
12 511
12 511,5
71
72
73
74
75
12 614,5
12 615
12 615,5
12 616
12 616,5
12 512
12 512,5
12 513
12 513,5
12 514
76
77
78
79
80
12 617
12 617,5
12 618
12 618,5
12 619
12 514,5
12 515
12 515,5
12 516
12 516,5
81
82
83
84
85
12 619,5
12 620
12 620,5
12 621
12 621,5
12 517
12 517,5
12 518
12 518,5
12 519
86
87
88
89
90
12 622
12 520
12 622,5
12 623
12 623,5
12 519,5
12 520
12 520,5
12 521
12 521,5
91
92
12 624,5
12 522,5
hlm. 24
No. Kanal
Pita 22 MHz
Pemancar Penerima
22 382,5
22 383
22 383,5
22 290,5
22 291
22 291,5
16
17
18
19
20
22 384
22 384,5
22 385
22 385,5
22 386
22 292
22 292,5
22 293
22 293,5
22 294
21
22
23
24
25
22 386,5
22 387
22 387,5
22 388
22 388,5
22 294,5
22 295
22 295,5
22 296
22 296,5
26 22 389 22 297
Seksi III – Telegrafi cetak-langsung pita-sempit
(frekuensi-frekuensi tidak berpasangan)
a. Satu atau lebih frekuensi-frekuensi ditetapkan kepada setiap stasiun
kapal sebagai frekuensi-frekuensi pemancar.
b. Seluruh frekuensi-frekuensi yang disebut dalam lampiran ini dapat
digunakan untuk operasi dupleks NBDP.
c. Kecepatan telegrafi cetak-langsung pita-sempit dan sistem-sistem data
tidak boleh melewati 100 Bd untuk FSK dan 200 Bd untuk PSK.
Pita-pita frekuensi
No.
Kanal
4 MHz 6 MHz 8 MHz 12 MHz 16 MHz
18/19
MHz
22 MHz
25/26
MHz
1
2
3
4
5
4 170,5
4 171
4 171,5
4 172
4 179
6 260,25
6 260,75
6 321
6 321,5
8 339,25
8 339,75
8 375
8 375,5
8 376
12 419,25
12 419,75
12 422
12 476,5
12 655
16 615,25
16 615,75
16 616,25
16 616,75
16 682
19 691 22 290
22 297,5
22 298
22 298,5
22 299
26 101
26 101,5
26 102
26 102,5
6
7
8
4 179,5
4 180
12 655,5
12 656
12 656,5
16 682,5
22 443,5
hlm. 25
Seksi IV - Transmisi data
Tabel Frekuensi (Khz) Yang Ditetapkan Untuk Stasiun Kapal Dan Pantai Untuk
Transmisi Data (kHz)1
No.
Kanal
Pita 4 MHz Pita 6 MHz Pita 8 MHz
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
1
2
3
4
5
4 153,5 3, 4
4 156,5 3, 4
4 159,5 3, 4
4 162,5 3, 4
4 165,5 3, 4
6 234,5 3, 4
6 237,5 3, 4
6 240,5 3, 4
6 243,5 3, 4
6 246,5 3, 4
8 301,5 3, 4
8 304,5 3, 4
8 307,5 3, 4
8 310,5 3, 4
8 313,5 3, 4
6
7
8
9
10
4 199,75
4 202,75
4 205,75
4 190,75 2, 3
4 168,5 3, 4
4 181,75
4 184,75
4 187,75
4 190,75 2, 3 6 323,25
6 249,5 3, 4
6 252,5 3, 4
6 255,5 3, 4
6 258,5 3, 4
6 271,25
8 316,5 3, 4
8 319,5 3, 4
8 322,5 3, 4
8 325,5 3, 4
8 328,5 3, 4
11
12
13
14
15
4 193,75 2, 3
4 196,75 2, 3
4 217,75 2
4 193,75 2, 3
4 196,75 2, 3
4 217,75 2
6 326,25
6 329,25
6 280,25 2, 3
6 283,25 2, 3
6 286,25 2, 3
6 274,25
6 277,25
6 280,25 2, 3
6 283,25 2, 3
6 286,25 2, 3
8 409,5
8 412,5
8 331,5 3, 4
8 334,5 3, 4
8 337,5 3, 4
8 343,25
8 346,25
16
17
18
19
20
6 289,25 2, 3
6 292,25 2, 3
6 295,25 2, 3
6 298,25 2, 3
6 301,25 2, 3
6 289,25 2, 3
6 292,25 2, 3
6 295,25 2, 3
6 298,25 2, 3
6 301,25 2, 3
8 425,5
8 428,5 3
8 431,5 3
8 434,5 3
8 361,25 2, 3
8 349,25
8 352,25 3
8 355,25 3
8 358,25 3
8 361,25 2, 3
21
22
23
24
25
6 304,25 2, 3
6 307,25 2, 3
6 310,25 2, 3
6 304,25 2, 3
6 307,25 2, 3
6 310,25 2, 3
8 364,25 2, 3
8 367,25 2, 3
8 370,25 2, 3
8 373,25 2, 3
8 385,5 2, 3
8 364,25 2, 3
8 367,25 2, 3
8 370,25 2, 3
8 373,25 2, 3
8 385,5 2, 3
26
27
28
29
30
8 388,5 2, 3
8 391,5 2, 3
8 394,5 2, 3
8 397,5 2, 3
8 400,5 2, 3
8 388,5 2, 3
8 391,5 2, 3
8 394,5 2, 3
8 397,5 2, 3
8 400,5 2, 3
31
32
8 403,5 2, 3
8 406,5 2, 3
8 403,5 2, 3
8 406,5 2, 3
No.
Kanal
12 MHz 16 MHz 18/19 MHz
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
1
2
3
4
5
12 369,5 3, 4
12 372,5 3, 4
12 375,5 3, 4
12 378,5 3, 4
12 381,5 3, 4
16 550,5 3, 4
16 553,5 3, 4
16 556,5 3, 4
16 559,5 3, 4
16 562,5 3, 4
18 847,5 3, 4
18 850,5 3, 4
18 853,5 3, 4
18 856,5 3, 4
18 859,5 3, 4
6
7
8
9
10
12 384,5 3, 4
12 387,5 3, 4
12 390,5 3, 4
12 393,5 3, 4
12 396,5 3, 4
16 565,5 3, 4
16 568,5 3, 4
16 571,5 3, 4
16 574,5 3, 4
16 577,5 3, 4 19 682,25
18 862,5 3, 4
18 865,5 3, 4
18 868,5 3, 4
18 871,5 3, 4
18 881,75
11
12
13
14
15
12 399,5 3, 4
12 402,5 3, 4
12 405,5 3, 4
12 408,5 3, 4
12 411,5 3, 4
16 580,5 3, 4
16 583,5 3, 4
16 586,5 3, 4
16 589,5 3, 4
16 592,5 3, 4
19 692,75
19 695,75 3
19 698,75 3
19 701,75 3
18 896,75 2
18 884,75
18 887,75 3
18 890,75 3
18 893,75 3
18 896,75 2
16
17
18
19
20
12 626,25
12 629,25
12 632,25
12 414,5 3, 4
12 417,5 3, 4
12 423,75
12 426,75
12 429,75
16 595,5 3, 4
16 598,5 3, 4
16 601,5 3, 4
16 604,5 3, 4
16 607,5 3, 4
21
22
23
24
25
12 635,25
12 638,25 3
12 641,25 3
12 644,25 3
12 647,25 3
12 432,75
12 435,75 3
12 438,75 3
12 441,75 3
12 444,75 3
16 841,25
16 844,25
16 847,25
16 610,5 3, 4
16 613,5 3, 4
16 620,25
16 623,25
16 626,25
26
27
28
29
30
12 650,25 3
12 653,25 3
12 453,75 2, 3
12 456,75 2, 3
12 459,75 2, 3
12 447,75 3
12 450,75 3
12 453,75 2, 3
12 456,75 2, 3
12 459,75 2, 3
16 850,25
16 853,25
16 856,25
16 859,25
16 862,25
16 629,25
16 632,25
16 635,25
16 638,25
16 641,25
31
32
33
34
35
12 462,75 2, 3
12 465,75 2, 3
12 468,75 2, 3
12 471,75 2, 3
12 474,75 2, 3
12 462,75 2, 3
12 465,75 2, 3
12 468,75 2, 3
12 471,75 2, 3
12 474,75 2, 3
16 865,25
16 868,25 3
16 871,25 3
16 874,25 3
16 877,25 3
16 644,25
16 647,25 3
16 650,25 3
16 653,25 3
16 656,25 3
hlm. 26
12 524,25 2, 3
12 527,25 2, 3
12 530,25 2, 3
12 533,25 2, 3
12 536,25 2, 3
12 524,25 2, 3
12 527,25 2, 3
12 530,25 2, 3
12 533,25 2, 3
12 536,25 2, 3
16 880,25 3
16 883,25 3
16 886,25 3
16 889,25 3
16 892,25 3
16 659,25 3
16 662,25 3
16 665,25 3
16 668,25 3
16 671,25 3
41
42
43
44
45
12 539,25 2, 3
12 542,25 2, 3
12 545,25 2, 3
12 548,25 2, 3
12 551,25 2, 3
12 539,25 2, 3
12 542,25 2, 3
12 545,25 2, 3
12 548,25 2, 3
12 551,25 2, 3
16 895,25 3
16 898,25 3
16 901,25 3
16 700,5 2, 3
16 703,5 2, 3
16 674,25 3
16 677,25 3
16 680,25 3
16 700,5 2, 3
16 703,5 2, 3
No.
Kanal
12 MHz (selesai) 16 MHz (selesai)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
46
47
48
49
50
12 554,25 2, 3
12 557,25 2, 3
12 560,25 2, 3
12 563,25 2, 3
12 566,25 2, 3
12 554,25 2, 3
12 557,25 2, 3
12 560,25 2, 3
12 563,25 2, 3
12 566,25 2, 3
16 706,5 2, 3
16 709,5 2, 3
16 712,5 2, 3
16 715,5 2, 3
16 718,5 2, 3
16 706,5 2, 3
16 709,5 2, 3
16 712,5 2, 3
16 715,5 2, 3
16 718,5 2, 3
51
52
53
54
55
12 569,25 2, 3
12 572,25 2, 3
12 575,25 2, 3
12 569,25 2, 3
12 572,25 2, 3
12 575,25 2, 3
16 721,5 2, 3
16 724,5 2, 3
16 727,5 2, 3
16 730,5 2, 3
16 733,5 2, 3
16 721,5 2, 3
16 724,5 2, 3
16 727,5 2, 3
16 730,5 2, 3
16 733,5 2, 3
56
57
58
59
60
16 736,5 2, 3
16 739,5 2, 3
16 742,5 2, 3
16 745,5 2, 3
16 748,5 2, 3
16 736,5 2, 3
16 739,5 2, 3
16 742,5 2, 3
16 745,5 2, 3
16 748,5 2, 3
61
62
63
64
65
16 751,5 2, 3
16 754,5 2, 3
16 757,5 2, 3
16 760,5 2, 3
16 763,5 2, 3
16 751,5 2, 3
16 754,5 2, 3
16 757,5 2, 3
16 760,5 2, 3
16 763,5 2, 3
66
67
68
69
70
16 766,5 2, 3
16 769,5 2, 3
16 772,5 2, 3
16 775,5 2, 3
16 778,5 2, 3
16 766,5 2, 3
16 769,5 2, 3
16 772,5 2, 3
16 775,5 2, 3
16 778,5 2, 3
71
72
73
74
75
16 781,5 2, 3
16 784,5 2, 3
16 787,5 2, 3
16 790,5 2, 3
16 793,5 2, 3
16 781,5 2, 3
16 784,5 2, 3
16 787,5 2, 3
16 790,5 2, 3
16 793,5 2, 3
76
77
78
79
80
16 796,5 2, 3
16 799,5 2, 3
16 802,5 2, 3
16 823,25 2, 3
16 826,25 2, 3
16 796,5 2, 3
16 799,5 2, 3
16 802,5 2, 3
16 823,25 2, 3
16 826,25 2, 3
81
82
83
84
16 829,25 2, 3
16 832,25 2, 3
16 835,25 2, 3
16 838,25 2, 3
16 829,25 2, 3
16 832,25 2, 3
16 835,25 2, 3
16 838,25 2, 3
hlm. 27
No.
Kanal
22 MHz 25/26 MHz
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
1
2
3
4
5
22 181,5 3, 4
22 184,5 3, 4
22 187,5 3, 4
22 190,5 3, 4
22 193,5 3, 4
25 122,5 3, 4
25 125,5 3, 4
25 128,5 3, 4
25 131,5 3, 4
25 134,5 3, 4
6
7
8
9
10
22 196,5 3, 4
22 199,5 3, 4
22 202,5 3, 4
22 205,5 3, 4
22 208,5 3, 4
25 137,5 3, 4
25 140,5 3, 4
25 143,5 3, 4
25 146,5 3, 4
25 149,5 3, 4
11
12
13
14
15
22 211,5 3, 4
22 214,5 3, 4
22 217,5 3, 4
22 220,5 3, 4
22 223,5 3, 4
26 104,25
26 107,25
25 152,5 3, 4
25 155,5 3, 4
25 158,5 3, 4
25 161,5
25 164,5
16
17
18
19
20
22 226,5 3, 4
22 229,5 3, 4
22 232,5 3, 4
22 235,5 3, 4
22 238,5 3, 4
26 110,25
26 113,25 3
26 116,25 3
26 119,25 3
25 179,5 2, 3
25 167,5
25 170,5 3
25 173,5 3
25 176,5 3
25 179,5 2, 3
21
22
23
24
25
22 390,75
22 393,75
22 396,75
22 399,75
22 402,75
22 243,25
22 246,25
22 249,25
22 252,25
22 255,25
25 182,5 2, 3
25 185,5 2, 3
25 188,5 2, 3
25 191,5 2, 3
25 194,5 2, 3
25 182,5 2, 3
25 185,5 2, 3
25 188,5 2, 3
25 191,5 2, 3
25 194,5 2, 3
26
27
28
29
30
22 405,75
22 408,75 3
22 411,75 3
22 414,75 3
22 417,75 3
22 258,25
22 261,25 3
22 264,25 3
22 267,25 3
22 270,25 3
25 197,5 2, 3
25 200,5 2, 3
25 203,5 2, 3
25 206,5 2, 3
25 197,5 2, 3
25 200,5 2, 3
25 203,5 2, 3
25 206,5 2, 3
31
32
33
34
35
22 420,75 3
22 423,75 3
22 426,75 3
22 429,75 3
22 432,75 3
22 273,25 3
22 276,25 3
22 279,25 3
22 282,25 3
22 285,25 3
36
37
38
39
40
22 435,75 3
22 300,75 2, 3
22 303,75 2, 3
22 306,75 2, 3
22 309,75 2, 3
22 288,25 3
22 300,75 2, 3
22 303,75 2, 3
22 306,75 2, 3
22 309,75 2, 3
41
42
43
44
45
22 312,75 2, 3
22 315,75 2, 3
22 318,75 2, 3
22 321,75 2, 3
22 324,75 2, 3
22 312,75 2, 3
22 315,75 2, 3
22 318,75 2, 3
22 321,75 2, 3
22 324,75 2, 3
No.
Kanal
22 MHz (selesai)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
46
47
48
49
50
22 327,75 2, 3
22 330,75 2, 3
22 333,75 2, 3
22 336,75 2, 3
22 339,75 2, 3
22 327,75 2, 3
22 330,75 2, 3
22 333,75 2, 3
22 336,75 2, 3
22 339,75 2, 3
51
52
53
54
55
22 342,75 2, 3
22 345,75 2, 3
22 348,75 2, 3
22 351,75 2, 3
22 354,75 2, 3
22 342,75 2, 3
22 345,75 2, 3
22 348,75 2, 3
22 351,75 2, 3
22 354,75 2, 3
hlm. 28
No.
Kanal
22 MHz (selesai)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
56
57
58
59
60
22 357,75 2, 3
22 360,75 2, 3
22 363,75 2, 3
22 366,75 2, 3
22 369,75 2, 3
22 357,75 2, 3
22 360,75 2, 3
22 363,75 2, 3
22 366,75 2, 3
22 369,75 2, 3
61
62
63
22 372,75 2, 3
22 438,75
22 441,75
22 372,75 2, 3
22 377,75
22 380,75
1 Transmisi data harus sesuai dengan versi terbaru Recommendation ITU-R
M.1798 Radio Regulation.
2 Hanya operasi yang tidak berpasangan (simpleks).
3 Ditetapkan untuk operasi pita lebar menggunakan kanal-kanal yang
berdekatan kelipatan 3 kHz.
4 Kanal-kanal dapat dipasangkan dengan kanal Stasiun pantai pita lebar di
pita yang sama.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE

Lampiran II

hlm. 29
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG
ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
UNTUK KEPERLUAN DINAS MARITIM
ALOKASI KANAL FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO
VERY HIGH FREQUENCY (VHF)
CATATAN A – Untuk bantuan dalam memahami Tabel, lihat Catatan a) hingga
zz) di bawah ini. (WRC-15)
CATATAN B – Tabel di bawah ini mendefinisikan penomoran saluran untuk
beberapa komunikasi VHF maritim berdasarkan jarak saluran 25 kHz dan
penggunaan beberapa saluran dupleks. Penomoran saluran dan konversi
saluran dua frekuensi untuk operasi frekuensi tunggal harus sesuai dengan
Rekomendasi ITU-R M.1084-5 Lampiran 4, Tabel 1 dan 3. Tabel di bawah ini
juga menjelaskan saluran yang diselaraskan di mana teknologi digital yang
ditentukan dalam versi terbaru Rekomendasi ITU-R M.1842 dapat digunakan.
(WRC-15)
Nomor
Kanal
Catatan Frekuensi Pemancar
(MHz)
Antar
Kapal
Operasi Pelabuhan dan
Pergerakan Kapal
Korespondensi
public
Melalui Accounting
Authority
Stasiun
Kapal
Stasiun
Pantai
Satu
Frekuensi
Dua
Frekuensi
60 m) 156,025 160,625 x x x
01 m) 156,050 160,650 x x x
61 m) 156,075 160,675 x x x
02 m) 156,100 160,700 x x x
62 m) 156,125 160,725 x x x
03 m) 156,150 160,750 x x x
63 m) 156,175 160,775 x x x
04 m) 156,200 160,800 x x x
64 m) 156,225 160,825 x x x
05 m) 156,250 160,850 x x x
65 m) 156,275 160,875 x x x
06 f) 156,300 x
2006 r) 160,900 160,900
66 m) 156,325 160,925 x x x
07 m) 156,350 160,950 x x x
67 h) 156,375 156,375 x x
08 156,400 x
68 156,425 156,425 x
09 i) 156,450 156,450 x x
69 156,475 156,475 x x
10 h) q) 156,500 156,500 x x
70 f) j) 156,525 156,525 Panggilan selektif digital marabahaya, keselamatan dan panggilan
11 q) 156,550 156,550 x
71 156,575 156,575 x
12 156,600 156,600 x
72 i) 156,625 x
13 k) 156,650 156,650 x x
73 h) i) 156,675 156,675 x x
14 156,700 156,700 x
74 156,725 156,725 x
15 g) 156,750 156,750 x x
75 n) s) 156,775 156,775 x
16 f) 156,800 156,800 MARABAHAYA, KESELAMATAN DAN PANGGILAN
76 n) s) 156,825 156,825 x
17 g) 156,850 156,850 x x
77 156,875 x
18 m) 156,900 161,500 x x x
78 m) 156,925 161,525 x x x
1078 156,925 156,925 x
hlm. 30
Nomor
Kanal
Catatan Frekuensi Pemancar
(MHz)
Antar
Kapal
Operasi Pelabuhan dan
Pergerakan Kapal
Korespondensi
public
Melalui Accounting
Authority
Stasiun
Kapal
Stasiun
Pantai
Satu
Frekuensi
Dua
Frekuensi
2078 mm) 161,525 x
19 m) 156,950 161,550 x x x
1019 156,950 156,950 x
2019 mm) 161,550 x
79 m) 156,975 161,575 x x x
1079 156,975 156,975 x
2079 mm) 161,575 x
20 m) 157,000 161,600 x x x
1020 157,000 157,000 x
2020 mm) 161,600 x
80 y) wa) 157,025 161,625 x x x
21 y) wa) 157,050 161,650 x x x
81 y) wa) 157,075 161,675 x x x
22 y) wa) 157,100 161,700 x x x
82 x) y) wa) 157,125 161,725 x x x
23 x) y) wa) 157,150 161,750 x x x
83 x) y) wa) 157,175 161,775 x x x
24 w) x) 157,200 161,800 x x x
1024 w) 157,200 157,200 x
(hanya
digital)
x
(hanya
digital)
2024 w) 161,800 161,800 x
(hanya
digital)
x
(hanya
digital)
84 w) x) 157,225 161,825 x x x
1084 w) 157,225 157,225 x
(hanya
digital)
x
(hanya
digital)
2084 w) 161,825 161,825 x
(hanya
digital)
x
(hanya
digital)
25 w) x) 157,250 161,850 x x x
1025 w) 157,250 157,250 x
(hanya
digital)
x
(hanya
digital)
2025 w) 161,850 161,850 x
(hanya
digital)
x
(hanya
digital)
85 w) x) 157,275 161,875 x x x
1085 w) 157,275 157,275 x
(hanya
digital)
x
(hanya
digital)
2085 w) 161,875 161,875 x
(hanya
digital)
x
(hanya
digital)
26 w) x) 157,300 161,900 x x x
1026 w) 157,300
2026 w) 161,900
86 w) x) 157,325 161,925 x x x
1086 w) 157,325
2086 w) 161,925
1027 zz) 157,350 157,350 x
ASM 1 z) 161,950 161,950
87 zz) 157,375 157,375 x
1028 z) zz) 157,400 157,400 x
ASM 2 z) 162,000 162,000
88 zz) 157,425 157,425 x
AIS 1 f) l) p) 161,975 161,975
AIS 2 f) l) p) 162,025 162,025
Catatan :
a) Administrasi-administrasi dapat menetapkan frekuensi untuk dinas-dinas
antar-kapal, operasi pelabuhan dan pergerakan kapal untuk penggunaan
oleh pesawat udara ringan dan helikopter untuk berkomunikasi dengan
kapal-kapal atau stasiun pantai yang berpartisipasi dalam operasi
pendukung Utama maritim berdasarkan kondisi-kondisi yang ditentukan
dalam Radio Regulasi No. 51.69, 51.73, 51.74, 51.75, 51.76, 51.77 dan
51.78. Namun demikian, penggunaan kanal-kanal yang digunakan
bersama dengan korespondensi publik akan tunduk kepada persetujuan
hlm. 31
terdahulu antara administrasi-administrasi yang berminat dan yang
dipengaruhinya.
b) Kanal-kanal dari tabel ini, dengan perkecualian kanal-kanal 06, 13, 15,
16, 17, 70, 75 dan 76, dapat juga digunakan untuk transmisi-transmisi
data kecepatan-tinggi dan faksimili, tunduk dengan pengaturan khusus
antara admihnistrasi yang berminat dan yang dipengaruhinya.
c) Kanal-kanal dalam tabel ini, perkecualian kanal-kanal 06, 13, 15, 16, 17,
70, 75 dan 76, dapat digunakan untuk telegrafi cetak-langsung dan
transmisi data, dan tunduk kepada pengaturan khusus antara
administrasi-administrasi yang berminat dan dipengaruhi. (WRC-12)
d) Frekuensi-frekuensi pada tabel ini dapat juga digunakan untuk
komunikasi-komunikasi radio pada perairan darat sesuai dengan kondisi-
kondisi yang ditentukan dalam Radio Regulasi No. 5.226.
e) Administrasi-administrasi dapat menerapkan jarak penganalan sebesar
12,5 kHz dengan ketentuan tidak meminta proteksi dari penggunaan
kanal 25 kHz sesuai dengan Rekomendasi ITU-R M. 1084, dengan syarat:
– tidak boleh mempengaruhi kanal-kanal 25 kHz pada frekuensi-
frekuensi marabahaya dan keselamatan bergerak maritim Appendix
ini, automatic identification system (AIS), dan frekuensi pertukaran
data, terutama kanal-kanal 06, 13, 15, 16, 17, dan 70, AIS 1 dan AIS
2 ataupun karakteristik teknis yang disebutkan dalam Rekomendasi-
rekomendasi ITU-R M.489-2 untuk kanal-kanal tersebut;
– implementasi jarak antar kanal 12.5 kHz dan konsekuensi
persyaratan-persyaratan nasional harus terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan administrasi-administrasi yang terdampak.
(WRC-12)
f) Frekuensi 156,300 MHz (kanal 06), 156,525 MHz (kanal 70), 156,800 MHz
(kanal 16), 161,975 MHz (AIS 1) and 162,025 MHz (AIS 2) dapat juga
digunakan untuk komunikasi antara stasiun pesawat udara yang terlibat
dalam operasi pencarian dan penyelematan dan komunikasi lain terkait
keselamatan, Frekuensi 156,525 MHz (kanal 70), 161,975 MHz (AIS 1) dan
162,025 MHz (AIS 2) dapat juga digunakan untuk autonomous maritim
radio devices Group A yang memperkuat navigasi keselamatan,
menggunakan panggilan digital selektif dan atau teknologi AIS.
Penggunaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam versi terbaru
Rekomendasi ITU-R M. 2135. (WRC-19).
g) Kanal-kanal 15 dan 17 dapat juga digunakan untuk komunikasi-
komunikasi pada kapal (on-board) dengan syarat bahwa daya terpancar
efektif tidak melebihi 1 Watt, dan tunduk kepada peraturan-peraturan
nasional dari administrasi terkait ketika kanal-kanal tersebut digunakan
dalam wilayah perairan teritorialnya.
h) Di dalam Daerah Maritim Eropa dan di Kanada, frekuensi-frekuensi
tersebut (kanal-kanal 10, 67, 73) dapat juga digunakan, bila sangat
dibutuhkan, oleh administrasi-administrasi tersebut, untuk komunikasi
antara stasiun-stasiun kapal, stasiun-stasiun pesawat udara dan stasiun-
stasiun darat yang terlibat dalam operasi-operasi pencarian dan
penyelamatan dan anti-polusi di daerah-daerah lokal setempat, dengan
memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam No. 51.69,
51.73, 51.74, 51.75, 51.76, 51.77 dan 51.78.
i) Tiga kanal frekuensi yang lebih diutamakan untuk tujuan yang
dinyatakan dalam Catatan a) adalah 156,450 MHz (kanal 09), 156,625
MHz (kanal 72) dan 156.675 MHz (kanal 73).
j) Kanal 70 akan digunakan secara eksklusif untuk panggilan selektif digital
untuk marabahaya, keselamatan dan panggilan.
hlm. 32
k) Kanal 13 diperuntukkan untuk penggunaan sedunia sebagai kanal
komunikasi keselamatan navigasi, utamanya untuk komunikasi-
komunikasi keselamatan navigasi antar kapal. Kanal tersebut dapat juga
digunakan untuk dinas-dinas pergerakan kapal dan operasi pelabuhan
tunduk kepada peraturan-peraturan nasional dari administrasi-
administrasi terkait.
l) Kanal-kanal (AIS 1 dan AIS 2) digunakan untuk sistem identifikasi kapal
otomatis (AIS) yang beroperasi sedunia, kecuali ada frekuensi-frekuensi
lain yang diperuntukkan di masing-masing negara untuk sistem ini.
Penggunaan tersebut mengacu pada Rekomendasi ITU-R M.1371.
m) Kanal-kanal dapat dioperasikan sebagai kanal-kanal frekuensi tunggal,
dan harus dikoordinasikan dengan administrasi-administrasi yang
terdampak. Persyaratan berikut harus digunakan dalam penggunaan
kanal frekuensi tunggal:
- Frekuensi dibagian bawah kanal dapat dioperasikan sebagai kanal
frekuensi tunggal oleh stasiun kapal dan stasiun pantai;
- Transmisi menggunakan frekuensi dibagian atas kanal terbatas
untuk stasiun pantai;
- Jika diizinkan oleh Administrasi dan diatur dalam regulasi nasional,
frekuensi dibagian atas kanal dapat digunakan untuk stasiun kapal.
Tindakan pencegahan perlu diambil untuk menghindari interferensi
kanal AIS 1, AIS 2, ASM 1 dan ASM 2 (WRC-19).
mm) Transmisi pada kanal-kanal ini dibatasi untuk stasiun pantai. Jika
diizinkan oleh Administrasi dan diatur dalam regulasi nasional, frekuensi
dibagian atas kanal dapat digunakan untuk stasiun kapal. Tindakan
pencegahan perlu diambil untuk menghindari interferensi kanal AIS 1, AIS
2, ASM 1 dan ASM 2 (WRC-19).
n) Dengan pengecualian AIS, penggunaan kanal-kanal tersebut (75 dan 76)
hendaknya dibatasi hanya untuk komunikasi-komunikasi yang
berhubungan dengan navigasi saja dan seluruh tindakan pencegahan
hendaknya dilakukan untuk mencegah interferensi yang merugikan
kepada kanal 16, dengan membatasi daya keluaran 1 W.
o) (Dihapus-WRC-12)
p) Sebagai tambahan, AIS 1 dan AIS 2 dapat juga digunakan oleh Dinas
Satelit Bergerak (Bumi-ke-angkasa) untuk penerimaan transmisi AIS dari
stasiun kapal.
q) Saat menggunakan kanal-kanal (10 dan 11), tindakan pencegahan
hendaknya dilakukan untuk mencegah interferensi yang merugikan
kepada kanal 70.
r) Dalam Dinas Bergerak Maritim, frekuensi 160.900 MHz (channel 2006)
dicadangkan untuk penggunaan AMRD Grup B yang tidak memperkuat
keselamatan navigasi, yang menggunakan teknologi AIS, sesuai dengan
versi terbaru Rekomendasi ITU-R M.2135. AMRD Grup B dibatasi untuk
pemancar dengan eirp 100 mW dan tinggi antenna tidak melebihi 1 meter
diatas permukaan laut.
Dalam Dinas Bergerak Maritim, frekuensi ini dapat juga digunakan untuk
aplikasi atau sistem masa depan (misalnya aplikasi AIS terbaru, MOB,
dsb). Jika diizinkan oleh Administrasi untuk penggunaan uji-coba,
operasionalnya tidak boleh menyebabkan interferensi atau meminta
proteksi dari stasiun yang beroperasi di Dinas Tetap dan Dinas Bergerak,
termasuk penggunaan AMRD Grup B (WRC-19).
s) Kanal 75 dan 76 juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Bergerak (Bumi-
ke-angkasa) untuk penerimaan pesan dari AIS Jarak-Jauh dari Stasiun
Kapal (Pesan 27; Rekomendasi ITU-R M.1371)
t) (Dihapus-WRC-15)
hlm. 33
u) (Dihapus-WRC-15)
v) (Dihapus-WRC-15)
w) Pada pita frekuensi 157,1875-157,3375 MHz dan 161,7875-161,9375 MHz
(kanal: 24, 84, 25, 85, 26, 86, 1024, 1084, 1025, 1085, 1026, 1086, 2024,
2084, 2025, 2085, 2026 dan 2086) diidentifikasikan untuk penggunaan
VHF Data Exchange System (VDES). VDES komponen terrestrial dan
satelit dijelaskan dalam versi terbaru Rekomendasi ITU-R M. 2092. Kanal-
kanal ini tidak boleh digunakan untuk jalur pengumpan. Kanal-kanal ini
dapat digabungkan menggunakan beberapa kanal 25 kHz yang
berdekatan untuk membentuk kanal dengan lebar pita frekuensi 50, 100
atau 150 kHz. Penggunaan kanal ditunjukkan di bawah:
- Kanal 1024, 1084, 1025 dan 1085 diidentifikasikan untuk
komunikasi kapal-ke-pantai, pantai-ke-kapal dan kapal-ke-kapal,
namun komunikasi kapal-ke-satelit dan satelit-ke-kapal dapat
dimungkinkan tanpa memaksakan komunikasi pada kapal-ke-pantai,
pantai-ke-kapal dan kapal-ke-kapal;
- Kanal 2024, 2084, 2025 dan 2085 diidentifikasikan untuk
komunikasi pantai-ke-kapal dan kapal-ke-kapal, namun komunikasi
kapal-ke-satelit dan satelit-ke-kapal dapat dimungkinkan tanpa
memaksakan komunikasi pada pantai-ke-kapal dan kapal-ke-kapal;
- Kanal 1026, 1086, 2026 dan 2086 diidentifikasikan untuk
komunikasi kapal-ke-satelit dan satelit-ke-kapal dan tidak digunakan
untuk VDES komponen terrestrial;
- Kanal 24, 84, 25 dan 85 diidentifikasikan untuk komunikasi kapal-
ke-pantai dan pantai-ke-kapal.
Komponen Bumi-ke-angkasa VDES seharusnya tidak menyebabkan
gangguan yang membahayakan, atau meminta proteksi ataupun
membatasi pengembangan masa depan dari sistem terestrial yang
beroperasi pada pita frekuensi yang sama.
Sampai dengan 1 Januari 2030, kanal 24, 84, 25, 85, 26 dan 86 dapat
juga digunakan untuk modulasi analog sebagaimana dijelaskan dalam
versi terbaru Rekomendasi ITU-R M.1084 oleh Administrasi yang ingin
menggunakannya, dengan tunduk pada ketentuan tidak menimbulkan
gangguan, atau meminta perlindungan dari stasiun radio lain dalam dinas
begerak maritime yang menggunakan emisi modulasi digital dan tunduk
pada ketentuan koordinasi dengan Administrasi terkait. (WRC-19)
wa) Dalam Region 1 dan 3:
Pada pita frekuensi 157,0125-157,1125 MHz dan 161,6125-161,7125 MHz
(kanal: 80, 21, 81 dan 22) diidentifikasikan untuk penggunaan sistem
digital sebagaimana dijelaskan dalam Rekomendasi ITU-R M.1842 dengan
menggunakan kanal 25 kHz yang berdekatan.
Pada pita frekuensi 157,1375-157,1875 MHz dan 161,7375-161,7875 MHz
(kanal: 23 dan 83) diidentifikasikan untuk penggunaan sistem digital
sebagaimana dijelaskan dalam Rekomendasi ITU-R M.1842 dengan
menggunakan kanal 25 kHz. Frekuensi 157,125 MHz dan 161,725 MHz
(kanal 82) diidentifikasikan untuk penggunaan sistem digital sebagaimana
dijelaskan dalam Rekomendasi ITU-R M.1842.
Pada pita frekuensi 157,0125-157,1875 MHz dan 161,6125-161,7875 MHz
(kanal: 80, 21, 81, 22, 82, 23 and 83) dapat juga digunakan oleh
Administrasi untuk penggunaan modulasi analog sebagaimana dijelaskan
dalam Rekomendasi ITU-R M.1084 namun tidak dapat meminta proteksi
dari stasiun lain di Dinas Bergerak Maritim yang menggunakan modulasi
digital dan harus dikoordinasikan dengan Administrasi terkait. (WRC-19)
hlm. 34
x) (catatan khusus untuk negara Angola, Botswana, China, Lesotho,
Madagascar, Malawi, Mauritius, Mozambique, Namibia, Democratic
Republic of the Congo, Seychelles, South Africa, Swaziland, Tanzania,
Zambia dan Zimbabwe), band frekuensi 157.1125-157.3375 dan
161.7125-161.9375 MHz (berhubungan dengan kanal-kanal: 82, 23, 83,
24, 84, 25, 85, 26 dan 86) ditetapkan untuk emisi modulasi digital.
Di Tiongkok, band frekuensi 157.1375-157.3375 dan 161.7375-161.9375
MHz (berhubungan dengan kanal-kanal: 23, 83, 24, 84, 25, 85, 26 dan 86)
ditetapkan untuk emisi modulasi digital. (WRC-19)
y) Kanal-kanal ini dapat dioperasikan sebagai kanal frekuensi tunggal atau
dupleks, dengan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Administrasi
terkait. (WRC-12)
z) Kanal-kanal ASM 1 dan ASM 2 digunakan untuk aplikasi pesan khusus
(ASM) sebagaimana dijelaskan dalam Rekomendasi ITU-R M.2092. (WRC-
19)
zz) Kanal-kanal 1027, 1028, 87 dan 88 digunakan sebagai kanal analog
tunggal untuk operasi pelabuhan dan pergerakan kapal. (WRC-19)
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE

Lampiran III

hlm. 35
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG
ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
UNTUK KEPERLUAN DINAS MARITIM
ALOKASI KANAL FREKUENSI RADIO UNTUK
GLOBAL MARITIME DISTRESS SAFETY SYSTEM (GMDSS)
TABEL 1 - Frekuensi dibawah 30 MHz
Frekuensi
(kHz)
Deskripsi
Penggunaan
Catatan
490 MSI Frekuensi 490 kHz digunakan secara eksklusif untuk
informasi keselamatan maritim (MSI).
518 MSI Frekuensi 518 kHz digunakan secara eksklusif untuk
system internasional NAVTEX.
*2 174,5 NBDP-COM
*2 182 RTP-COM Frekuensi 2 182 kHz menggunakan kelas emisi J3E. Lihat
juga No. 52.190.
*2 187,5 DSC
3 023 AERO-SAR Frekuensi-frekuensi pembawa (referensi) penerbangan 3
023 kHz dan 5 680 kHz dapat juga digunakan untuk
komunikasi antara stasiun-stasiun bergerak yang terlibat
dalam operasi pencarian dan penyelamatan yang
terkoordinasi, dan untuk komunikasi anatara stasiun-
stasiun tersebut dengan stasiun-stasiun bergerak yang
terlibat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Appendiks 27 (lihat No. 5.111 dan 5.115).
*4 125 RTP-COM Lihat juga No. 52.221 dan Appendiks 13. Frekuensi
pembawa 4 125 kHz dapat juga digunakan oleh stasiun-
stasiun pesawat udara untuk berkomunikasi dengan
stasiun-stasiun pada dinas bergerak maritim untuk
kegunaan marabahaya dan keselamatan, termasuk
pencarian dan penyelamatan (lihat No. 30.11).
*4 177,5 NBDP-COM
*4 207,5 DSC
4 209,5 MSI Frekuensi 4 209.5 kHz secara eksklusif digunakan untuk
transmisi-transmisi jenis NAVTEX (lihat Resolusi 339
(Rev.WRC-97)).
4 210 MSI-HF
5 680 AERO-SAR Lihat catatan untuk 3 023 kHz di atas.
*6 215 RTP-COM Lihat juga No. 52.221.
*6 268 NBDP-COM
*6 312 DSC
6 314 MSI-HF
*8 291 RTP-COM
*8 376,5 NBDP-COM
*8 414,5 DSC
8 416,5 MSI-HF
*12 290 RTP-COM
*12 520 NBDP-COM
*12 577 DSC
12 579 MSI-HF
*16 420 RTP-COM
*16 695 NBDP-COM
*16 804,5 DSC
16 806,5 MSI-HF
19 680,5 MSI-HF
hlm. 36
Frekuensi
(kHz)
Deskripsi
Penggunaan
Catatan
22 376 MSI-HF
26 100,5 MSI-HF
Singkatan:
AERO-SAR Frekuensi-frekuensi pembawa penerbangan (referensi) ini dapat
digunakan untuk kepentingan marabahaya dan keselamatan oleh stasiun-
stasiun bergerak yang terlibat dalam operasi pencarian dan penyelamatan
terkoordinasi.
DSC Frekuensi-frekuensi ini digunakan secara eksklusif untuk panggilan
marabahaya dan keselamatan menggunakan panggilan selektif digital sesuai
dengan ketentuan No. 32.5 (lihat No. 32.9, 33.11 dan 33.34).
MSI Dalam Dinas Bergerak Maritim, frekuensi-frekuensi ini digunakan secara
eksklusif untuk transmisi informasi keselamatan maritim (MSI) (termasuk
informasi peringatan-peringatan meteorologi dan navigasi) oleh stasiun-stasiun
pantai kepada kapal-kapal, dengan cara telegrafi cetak-langsung pita-sempit.
MSI-HF Dalam dinas bergerak maritim, frekuensi-frekuensi ini digunakan
secara eksklusif untuk transmisi MSI laut-laut jauh oleh stasiun-stasiun
pantai ke kapal-kapal, dengan cara telegrafi cetak-langsung pita-sempit.
NBDP-COM Frekuensi-frekuensi ini digunakan secara eksklusif untuk
komunikasi (trafik) marabahaya dan keselamatan menggunakan telegrafi
cetak-langsung pita-sempit.
RTP-COM Frekuensi-frekuensi pembawa ini digunakan komunikasi (trafik)
marabahaya dan keselamatan menggunakan teleponi radio.
* Kecuali ditentukan dalam Peraturan-peraturan ini, setiap emisi yang dapat
menyebabkan interferensi yang merugikan kepada komunikasi-komunikasi
marabahaya, alarm, urgensi atau keselamatan pada frekuensi-frekuensi
yang ditandai dengan tanda asteriks (*) adalah terlarang. Setiap emisi yang
menyebabkan interferensi yang merugikan kepada komunikasi marabahaya
dan keselamatan pada setiap frekeunsi diskrit yang teridentifikasi dalam
Appendiks 13 dan 15 adalah dilarang.
TABEL 2 - Frekuensi di atas 30 MHz
Frekuensi
(MHz)
Deskripsi
Penggunaan
Catatan
*121,5 AERO-SAR Frekuensi darurat penerbangan 121,5 MHz digunakan
untuk kegunaan marabahaya dan keselamatan untuk
telepon radio oleh stasiun-stasiun dari dinas bergerak
penerbangan yang menggunakan frekuensi-frekuensi
pada pita antara 117,975 MHz dan 137 MHz. Frekuensi
ini dapat juga digunakan untuk kegunaan-kegunaan
tersebut oleh stasiun-stasiun sekoci penyelamat. Rambu-
radio penanda-posisi darurat yang menggunakan
frekuensi 121,5 MHz dinyatakan dalam Rekomendasi ITU-
R M.690-3.
Stasiun-stasiun bergerak dari dinas bergerak maritim
dapat berkomunikasi dengan stasiun-stasiun dinas
bergerak penerbangan pada frekuensi darurat
penerbangan 121,5 MHz untuk kegunaan marabahaya
dan urgensi saja, dan pada frekuensi tambahan
penerbangan 123,1 MHz untuk operasi pencarian dan
penyelamatan terkoordinasi, dengan menggunakan emisi
kelas A3E untuk kedua frekuensi tersebut (lihat juga No.
5.111 dan 5.200). Stasiun-stasiun tersebut harus
memenuhi setiap pengaturan khusus antara pemerintah-
pemerintah terkait di mana dinas bergerak penerbangan
tersebut diatur.
hlm. 37
123,1 AERO-SAR Frekuensi tambahan penerbangan 123,1 MHz, yang
merupakan tambahan terhadap frekuensi darurat
penerbangan 121,5 MHz, diperuntukan untuk
penggunaan stasiun-stasiun dinas bergerak penerbangan
dan oleh stasiun bergerak dan stasiun darat yang terlibat
dalam operasi pencarian dan penyelamatan terkoordinasi
(lihat juga No.5.200).
Stasiun-stasiun bergerak dari dinas bergerak maritim
dapat berkomunikasi dengan stasiun-stasiun dinas
bergerak penerbangan pada frekuensi darurat
penerbangan 121,5 MHz untuk kegunaan marabahaya
dan urgensi saja, dan pada frekuensi tambahan
penerbangan 123,1 MHz untuk operasi pencarian dan
penyelamatan terkoordinasi, menggunakan emisi kelas
A3E untuk kedua frekuensi tersebut (lihat juga No. 5.111
dan 5.200). Stasiun-stasiun tersebut harus memenuhi
setiap pengaturan khusus antara pemerintah-pemerintah
terkait di mana dinas bergerak penerbangan tersebut
diatur.
156,3 VHF-CH06 Frekuensi 156,3 MHz dapat digunakan untuk komunikasi
antara stasiun-stasiun kapal dan stasiun-stasiun
penerbangan yang terlibatr dalam operasi pencarian dan
penyelamatan. Frekuensi tersebut dapat juga digunakan
oleh stasiun-stasiun pesawat udara untuk berkomunikasi
dengan stasiun-stasiun kapal untuk kegunaan
keselamatan lainnya (lihat juga Catatan f) dalam
Appendiks 18).
*156,525 VHF-CH70 Frekuensi 156,525 MHz digunakan dalam dinas bergerak
maritim untuk panggilan marabahaya dan keselamatan
menggunakan panggilan selektif digital (lihat juga No. 4.9,
5.227, 30.2 dan 30.3).
156,650 VHF-CH13 Frekuensi 156,650 MHz digunakan untuk komunikasi
komunikasi kapal-kekapal yang berhubungan dengan
keselamatan navigasi sesuai dengan Catatan k) dalam
Appendiks 18.
*156,8 VHF-CH16 Frekuensi 156,8 MHz digunakan untuk komunikasi-
komunikasi marabahaya dan keselamatan oleh teleponi
radio (lihat juga Appendiks 13). Sebagai tambahan,
frekuensi 156,8 MHz dapat juga digunakan oleh stasiun
pesawat udara hanya untuk kegunaan keselamatan saja.
*161,975 AIS-SART
VHF CH
AIS 1
AIS 1 digunakan untuk pemancar pencarian dan
pertolongan AIS (AIS-SART) dalam kegiatan pencarian dan
pertolongan
*162,025 AIS-SART
VHF CH
AIS 2
AIS 2 digunakan untuk pemancar pencarian dan
pertolongan AIS (AIS-SART) dalam kegiatan pencarian dan
pertolongan
*406-406,1 406-EPIRB Pita frekuensi ini digunakan secara eksklusif oleh rambu
radio penanda-posisi darurat satelit pada arah Bumi-ke-
angkasa (lihat No. 5.266).
1 530-1 544 SAT-COM Sebagai tambahan terhadap ketersediannya untuk
kegunaan non-keselamatan rutin, pita 1 530-1 544 MHz
digunakan untuk kegunaan marabahaya dan keselamatan
pada arah angkasa-ke-Bumi dalam dinas bergerak-
maritim satelit. Komunikasi-komunikasi marabahaya,
urgensi dan keselamatan GMDSS memiliki prioritas dalam
pita ini (lihat No. 5.353A).
*1 544-1 545 D&S-OPS Penggunaan pita 1 544-1 545 MHz (angkasa-ke-Bumi)
terbatas untuk operasi marabahaya dan keselamatan
(lihat No. 5.356), termasuk hubungan pencatu dari
satelit-satelit yang diperlukan untuk melakukan relay
emisi dari rambu radio penanda-posisi darurat satelit
kepada stasiun-stasiun bumi dan hubungan-hubungan
pita-sempit (angkasa-ke-Bumi) dari stasiun-stasiun
angkasa ke stasiun-stasiun bergerak.
hlm. 38
1 621,35 - 1
626,5
SAT-COM Sebagai tambahan terhadap ketersediaannya untuk
kegunaan non-keselamatan rutin, pita 1 621,35-1 626,5
MHz digunakan untuk kegunaan marabahaya dan
keselamatan pada arah Bumi-ke-angkasa dan angkasa-
ke-Bumi dalam dinas bergerak-maritim satelit.
Komunikasi-komunikasi marabahaya, urgensi dan
keselamatan GMDSS memiliki prioritas dalam pita ini
terhadap komunikasi nonkeselamatan di dalam system
satelit yang sama. (WRC-19)
1 626,5-1
645,5
SAT-COM Sebagai tambahan terhadap ketersediannya untuk
kegunaan non-keselamatan rutin, pita 1 626,5-1 645,5
MHz digunakan untuk kegunaan marabahaya dan
keselamatan pada arah angkasa-ke-Bumi dalam dinas
bergerak-maritim satelit. Komunikasi-komunikasi
marabahaya, urgensi dan keselamatan GMDSS memiliki
prioritas dalam pita ini (lihat No. 5.353A).
*1 645,5-1
646,5
D&S-OPS Penggunaan pita 1 645,5-1 646,5 MHz (Bumi-ke-angkasa)
dibatasi untuk operasi marabahaya dan keselamatan
(lihat No. 5.375), termasuk transmisitransmisi dari satelit
EPIRB dan relay peringatan marabahaya distress yang
diterima oleh satelit-satelit dalam orbit-orbit rendah kutub
Bumi kepada satelit-satelit geostasioner.
9 200-9 500 SARTS Pita frekuensi ini digunakan oleh transponder radar
untuk membantu pencarian dan penyelamatan.
Singkatan:
AERO-SAR Frekuensi-frekuensi pembawa penerbangan (referensi) ini dapat
digunakan untuk kepentingan marabahaya dan keselamatan oleh stasiun-
stasiun bergerak yang terlibat dalam operasi pencarian dan penyelamatan
terkoordinasi.
D&S-OPS Penggunaan pita-pita ini terbatas untuk operasi marabahaya dan
keselamatan dari rambu radio penanda-posisi darurat satelit (EPIRBs).
SAT-COM Pita-pita frekuensi ini tersedia untuk kegunaan marabahaya dan
keselamtan dalam dinas bergerak maritim-satelit (lihat Catatan-catatan).
VHF-CH# Frekuensi-frekuensi VHF ini digunakan untuk kepentingan
marabahaya dan keselamatan. Nomor kanal (CH#) merujuk kepada kanal VHF
yang tercantum dalam Appendiks 18, yang hendaknya juga diperhatikan.
* Kecuali ditentukan dalam Peraturan-peraturan ini, setiap emisi yang dapat
menyebabkan interferensi yang merugikan kepada komunikasi-komunikasi
marabahaya, alarm, urgensi atau keselamatan pada frekuensi-frekuensi
yang ditandai dengan tanda asterisk (*) adalah dilarang. Setiap emisi yang
menyebabkan interferensi yang merugikan kepada komunikasi marabahaya
dan keselamatan pada setiap frekeunsi diskrit yang teridentifikasi dalam
lampiran ini adalah dilarang.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE

Lampiran IV

hlm. 39
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG
ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
UNTUK KEPERLUAN DINAS MARITIM
KEBUTUHAN MINIMUM PERANGKAT RADIO KOMUNIKASI
BERDASARKAN BOBOT KAPAL DAN AREA OPERASI
BOBOT
KAPAL
AREA
OPERASI
< 5 GT 5 GT – 10 GT 10 GT – 30 GT > 30 GT
A1
Jarak Operasi
(0 - 30 nm)
atau
(0 - 55 Km)
Radio Komunikasi
Maritim VHF
dengan DSC
Radio Komunikasi
Maritim VHF dengan
DSC
Radio Komunikasi Maritim VHF dengan DSC Radio Komunikasi Maritim VHF dengan DSC
A2
Jarak Operasi
(30 – 150 nm)
atau
(55 - 277 Km)
- Radio Komunikasi Maritim VHF dengan
DSC
- Radio Komunikasi Maritim HF dengan
DSC dengan ketentuan:
o Kapal wajib memiliki sertifikat operator
radio
o Kapal wajib memiliki callsign
- EPIRB 406 MHz
- NAVTEX
- Radio Komunikasi Maritim VHF dengan
DSC
- Radio Komunikasi Maritim HF dengan DSC
dengan ketentuan:
o Kapal wajib memiliki sertifikat operator
radio
o Kapal wajib memiliki callsign
- EPIRB 406 MHz
- NAVTEX
hlm. 40
A3
Jarak Operasi
>> 277 Km
- Radio Komunikasi Maritim VHF dengan
DSC
- Radio Komunikasi Maritim HF dengan DSC
dengan ketentuan:
o Kapal wajib memiliki sertifikat operator
radio
o Kapal wajib memiliki callsign
- EPIRB 406 MHz
- NAVTEX
- Perangkat GMDSS dalam Dinas Bergerak
Maritim Satelit (WRC19)
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE