Apakah Permenkominfo No. 10 Tahun 2022 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- 1 September 2022
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
40 halaman, 13 pasal, 4 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Ketentuan Operasional Pasal 2–10
- BAB III Ketentuan Lain-Lain Pasal 11
- BAB IV Pengawasan dan Pengendalian Pasal 12
- BAB V Ketentuan Penutup Pasal 13
Istilah yang didefinisikan
14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Alat Telekomunikasi ⇆
- Perangkat Telekomunikasi ⇆
- Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Pita Frekuensi Radio ⇆
- Kanal Frekuensi Radio ⇆
- Stasiun Radio ⇆
- Stasiun Radio Kapal
- Stasiun Radio Pantai
- Alokasi Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktorat Jenderal ⇆
- Unit Pelaksana Teknis ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 8 Tahun 2023.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 46 Tahun 2021, Permenkominfo No. 7 Tahun 2021.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.