Daftar isi (5 pasal, 2 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No. 265, 2021 KEMENKOMINFO. Standar Kegiatan Usaha dan

Standar Produk. Penyelenggaraan Perizinan

Berusaha Berbasis Risiko. Sektor Pos.

Telekomunikasi. Sistem dan Transaksi Elektronik

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2021

TENTANG

STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK

PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, DAN SISTEM DAN TRANSAKSI

ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

hlm. 2

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR

PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

BERBASIS RISIKO SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, DAN

SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Pasal 1 #Laporkan

Menteri menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 #Laporkan

Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

hlm. 3

Pasal 3 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 #Laporkan

Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 5 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2021

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOHNNY G. PLATE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Lampiran I

hlm. 5
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN
STANDAR PRODUK PADA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN SISTEM DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
1. STANDAR USAHA AGEN KURIR
NO
KBLI 53202
AKTIVITAS AGEN KURIR
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta
sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang
menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan
pemrosesan barang baik domestik maupun
internasional. Kelompok ini tidak mencakup
pengangkutan dan pengantaran.
2. Istilah dan Definisi a. Pos adalah layanan komunikasi tertulis
dan/atau surat elektronik, layanan paket,
layanan logistik, layanan transaksi
keuangan, dan layanan keagenan pos untuk
kepentingan umum.
b. Penyelenggaraan pos adalah keseluruhan
kegiatan pengelolaan dan penatausahaan
pos.
c. Penyelenggara pos adalah suatu badan
usaha yang menyelenggarakan pos.
d. Aktivitas agen kurir adalah usaha jasa
swasta oleh badan usaha atau orang
perseorangan, sebagai mitra usaha
penyelenggara pos yang kegiatannya hanya
hlm. 6
berupa kegiatan pengumpulan (collecting)
dan pemrosesan (processing) kiriman pos
baik domestik maupun internasional
termasuk layanan transaksi keuangan.
e. Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha
untuk memenuhi persyaratan perizinan
berusaha.
3. Penggolongan Usaha -
4. Persyaratan Umum
Usaha
Menyampaikan pernyataan komitmen, yang
berisi:
a. menyampaikan surat penunjukan sebagai
agen;
b. kesanggupan mematuhi ketentuan
penyelenggaraan pos dan peraturan
perundang-undangan lainnya; dan
c. kesanggupan memenuhi tenggat waktu
dalam memenuhi pernyataan komitmen.
5 Persyaratan Khusus
Usaha
a. memiliki perjanjian kerja sama/keagenan/
surat penunjukan sebagai agen dari
mitranya.
b. memenuhi standar pelayanan atau standar
operasional prosedur (SOP) yang telah
ditetapkan oleh mitranya.
c. mengidentifikasi jenis kiriman yang diterima.
d. tidak melakukan kegiatan pengumpulan dan
pemrosesan barang kiriman yang sifatnya
berbahaya dan terlarang. Kegiatan
pengumpulan dan pemrosesan barang
kiriman yang sifatnya berbahaya dan
terlarang dilakukan oleh penyelenggara pos
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
e. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 7
6 Sarana a. sarana, paling sedikit:
1. memiliki paling sedikit 1 (satu) buah
timbangan dengan daya tampung 0 s.d 30
(tiga puluh) kilogram atau lebih dengan
ketelitian sampai 100 (seratus) gram;
2. 1 (satu) set komputer dan printer; dan
3. alat komunikasi dan/atau jaringan
internet.
b. fasilitas, paling sedikit:
1. ruang pelayanan yang berukuran paling
sedikit 2 meter x 2 meter atau
disesuaikan dengan kebutuhan yang
paling sedikit mencakup:
a) meja kerja dan kursi;
b) kursi yang diperuntukkan bagi
konsumen; dan
c) tempat atau wadah untuk menyimpan
kiriman pos,
2. alat tulis kantor.
c. Kondisi lingkungan kerja yang kering (tidak
basah/lembab).
7 Struktur organisasi
SDM dan SDM
Kantor atau loket pelayanan paling sedikit
dioperasikan oleh 1 (satu) orang yang bertugas
untuk menerima dan memproses kiriman pos.
8 Pelayanan Pelayanan yang disediakan oleh pelaku usaha,
paling sedikit:
a. melakukan kegiatan penerimaan (collecting)
kiriman pos yang paling sedikit mencakup
penerimaan/pengambilan dan pengepakan;
b. melakukan kegiatan pemrosesan (processing)
kiriman pos yang paling sedikit mencakup
pencatatan dan/atau penginputan pada
sistem;
c. menyediakan informasi mengenai produk
layanan, tarif/biaya layanan, kepastian
waktu layanan, kejelasan prosedur layanan,
hlm. 8
dan SOP layanan; dan
d. menyediakan informasi layanan pengaduan
(call centre).
9 Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
a. Jenis layanan jasa sesuai perjanjian kerja
sama dengan penyelenggara pos yang
menjadi mitranya.
b. Menjaga keamanan dan keselamatan
kiriman.
c. Pelaku usaha melaksanakan SOP yang
ditetapkan untuk masing-masing layanan
pos.
10 Sistem Manajemen
Usaha
Pelaku usaha menetapkan dan menerapkan
prosedur yang efektif dan terdokumentasi yang
mencakup:
a. perencanaan yaitu mempersiapkan sarana
dan prasarana yang dibutuhkan termasuk
sistem kerja;
b. pengelolaan layanan sesuai dengan SOP;
c. menjaga hubungan dan pola komunikasi
dengan konsumen;
d. tindakan pencegahan, dengan memastikan
kiriman pos sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan menanyakan
dan/atau membuka kiriman pos yang
dianggap mencurigakan; dan
e. monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut.
11 Penilaian kesesuaian
dan pengawasan
a. penilaian kesesuaian:
Perizinan berusaha untuk aktivitas agen
kurir termasuk kelompok usaha dengan
tingkat risiko menengah rendah.
Penilaian kesesuaian dilakukan oleh pelaku
usaha dengan pernyataan kesesuaian diri
(self declaration) melalui checklist
pemenuhan standar sebagaimana tercantum
pada angka 4 sampai dengan angka 10.
hlm. 9
b. pengawasan:
1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos
dan Informatika melakukan pengawasan
terhadap aktivitas agen kurir;
2. pengawasan dilakukan secara rutin dan
insidental;
3. pelaksanaan pengawasan dilaksanakan
dengan cara:
a) melakukan evaluasi terhadap laporan
penyelenggara pos berdasarkan
daftar agen kurir yang disampaikan
periodik;
b) menindaklanjuti laporan pengaduan
masyarakat,
4. pengawasan terhadap aktivitas agen
kurir dilakukan melalui kegiatan
monitoring dan evaluasi terhadap
pemenuhan standar dan pemenuhan
kewajiban penyelenggaraan sebagai
berikut:
a) memenuhi standar terkait aktivitas
agen kurir;
b) tidak melakukan aktivitas
pengumpulan dan pemrosesan
kiriman pos yang sifatnya berbahaya;
c) menyediakan informasi yang valid dan
benar kepada konsumen mengenai
produk layanan, tarif atau biaya
layanan, kepastian waktu layanan,
prosedur layanan, SOP layanan, dan
tata cara pengaduan, dan saluran
penyampaian saran dan masukan;
d) mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan bidang pos dan
ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya;
hlm. 10
e) memiliki perjanjian kerja sama
sebagai agen kurir dengan
penyelenggara pos; dan
f) menjamin perlindungan konsumen,
5. hak dan kewajiban pelaksana pengawas
meliputi:
a) menyusun regulasi kebijakan,
standar, dan/atau panduan
penyelenggaraan;
b) memeriksa laporan penyelenggara pos
terkait daftar agen kurir yang
disampaikan;
c) memilih sampel pengawasan;
d) melakukan evaluasi terhadap sampel
pengawasan;
e) melakukan tindak lanjut atas evaluasi
pengawasan; dan
f) melakukan kerja sama dengan pihak
terkait,
6. laporan disampaikan paling sedikit 1
(satu) tahun sekali kepada Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika dan/atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan oleh penyelenggara
pos berupa daftar agen kurir;
7. saluran pengaduan masyarakat
disampaikan melalui
layanan.kominfo.go.id atau call center
159.
2. STANDAR USAHA JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI
NO
KBLI 61994
JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan
jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti
warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa
hlm. 11
telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual
kembali akses internet seperti Warung
Internet/Internet Café, dan jasa jual kembali
jasa telekomunikasi lainnya.
2 Istilah dan Definisi a. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan
atau non-perseorangan yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang
tertentu.
b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi.
c. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah
kegiatan menjual kembali layanan
telekomunikasi melalui kerja sama.
3 Penggolongan Usaha a. jasa jual kembali jasa telekomunikasi dalam
bentuk warung internet;
b. jasa jual kembali jasa telekomunikasi dalam
bentuk warung telekomunikasi; dan
c. jasa jual kembali jasa telekomunikasi dalam
bentuk lainnya.
4 Persyaratan Umum
Usaha
Menyampaikan pernyataan komitmen yang
berupa:
a. kerja sama dengan penyelenggara jasa
telekomunikasi;
b. pernyataan kesanggupan memenuhi
ketentuan filtering konten negatif antara
lain: pornografi, perjudian, dan kekerasan;
dan
c. pernyataan kesanggupan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5 Persyaratan Khusus
Usaha
a. persyaratan khusus jasa jual kembali untuk
warung internet dan warung telekomunikasi:
pernyataan kesanggupan memenuhi
persyaratan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh
hlm. 12
Pemerintah Daerah setempat.
b. persyaratan khusus jasa jual kembali dalam
bentuk lainnya:
1. hanya menjual kembali layanan jasa
telekomunikasi kepada pengguna akhir
dan tidak melakukan kerja sama jual
kembali kepada pihak pelaksana jual
kembali lainnya;
2. sanggup melakukan pencatatan terpisah
atas seluruh pendapatan jasa jual
kembali dan melaporkannya kepada
penyelenggara jasa telekomunikasi;
3. menjual jasa telekomunikasi sesuai
dengan satuan/paket dan harga produk
yang telah ditetapkan oleh penyelenggara
jasa telekomunikasi;
4. sanggup mencantumkan nama dan/atau
merk dagang penyelenggara jasa
telekomunikasi yang dijual kembali pada
kontrak berlangganan dan tagihan;
5. sanggup memenuhi ketentuan standar
kualitas pelayanan jasa telekomunikasi
yang telah dikomitmenkan oleh
penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
6. sanggup memenuhi ketentuan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi
sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6 Sarana a. jasa jual kembali dalam bentuk warung
internet:
1. ruangan yang dilengkapi dengan listrik,
ruang tunggu, dan toilet;
2. komputer/laptop yang terhubung ke
jaringan internet yang akan digunakan
oleh pengguna jasa yang dilengkapi
perlindungan terhadap ancaman virus,
hlm. 13
malware, pishing, dan/atau ancaman
lain yang mengganggu/merusak jaringan
internet; dan
3. alat untuk mencatat durasi pemakaian
dan menerbitkan tagihan (dapat
dilakukan secara manual).
b. jasa jual kembali dalam bentuk warung
telekomunikasi:
1. ruangan yang dilengkapi dengan listrik,
ruang tunggu, dan toilet;
2. kamar bicara umum (KBU) berisi pesawat
telepon untuk digunakan pemakai jasa;
dan
3. alat untuk mencatat durasi pemakaian
dan menerbitkan tagihan (dapat
dilakukan secara manual).
c. jasa jual kembali jasa telekomunikasi dalam
bentuk lainnya, sesuai dengan kesepakatan
yang tertuang dalam perjanjian kerja sama
dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
7 Struktur organisasi
SDM dan SDM
Memiliki tenaga administrasi dan/atau tenaga
teknis yang bertugas mengoperasikan layanan.
8 Pelayanan a. pelayanan jasa jual kembali jasa
telekomunikasi dalam bentuk warung
internet dan warung telekomunikasi yang
dilakukan oleh pelaku usaha paling sedikit
berupa:
1. pemberian informasi waktu operasional
warung internet dan warung
telekomunikasi;
2. tarif atau biaya layanan warung internet
dan warung telekomunikasi; dan
3. tata cara pengaduan.
b. pelayanan jasa jual kembali jasa
telekomunikasi dalam bentuk lainnya paling
sedikit berupa pemenuhan ketentuan
hlm. 14
standar kualitas pelayanan jasa
telekomunikasi yang telah dikomitmenkan
oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
9 Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
a. menggunakan merek dagang layanan
penyelenggara jasa telekomunikasi yang
dijual kembali dan dapat menambahkan
merek dagang pelaksana jual kembali
kepada pelanggan (end user).
b. memenuhi ketentuan standar kualitas
pelayanan jasa telekomunikasi yang telah
dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa
telekomunikasi.
c. melakukan pencatatan terpisah atas
seluruh pendapatan jasa jual kembali dan
melaporkannya kepada penyelenggara jasa
telekomunikasi.
d. penagihan (billing) mencantumkan merek
dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.
e. menggunakan alamat protokol internet
(internet protocol address) publik dan nomor
sistem otonom (autonomous system number)
milik penyelenggara jasa telekomunikasi
dalam hal jual kembali layanan jasa
telekomunikasi berbasis protokol internet.
f. melaksanakan ketentuan sesuai
perjanjian kerja sama dengan penyelenggara
jasa telekomunikasi.
g. huruf a sampai dengan huruf e
dikecualikan untuk jasa jual kembali dalam
bentuk warung internet dan warung telepon.
10 Sistem Manajemen
Usaha
-
11 Penilaian kesesuaian
dan pengawasan
a. penilaian kesesuaian:
Perizinan berusaha untuk jasa jual kembali
jasa telekomunikasi termasuk kelompok
usaha dengan tingkat risiko menengah
hlm. 15
rendah.
Penilaian kesesuaian dilakukan oleh pelaku
usaha dengan pernyataan kesesuaian diri
(self declaration) melalui checklist pemenuhan
standar.
b. pengawasan:
1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos
dan Informatika melakukan pengawasan
terhadap kegiatan usaha jasa jual
kembali jasa telekomunikasi.
2. Pengawasan dilakukan secara rutin dan
insidental.
3. Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan
dengan cara:
a) melakukan evaluasi terhadap laporan
periodik yang disampaikan
penyelenggara jasa telekomunikasi;
b) menindaklanjuti laporan pengaduan
masyarakat.
4. pengawasan terhadap kegiatan usaha jasa
jual kembali jasa telekomunikasi
dilakukan melalui kegiatan monitoring
dan evaluasi terhadap pemenuhan
standar dan pemenuhan kewajiban
penyelenggaraan sebagai berikut:
a) adanya perjanjian kerja sama antara
penyelenggara jasa telekomunikasi
dengan pelaksana jual kembali jasa
telekomunikasi, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) pelaksana jasa jual kembali jasa
telekomunikasi menggunakan
merek dagang layanan
penyelenggara jasa telekomunikasi
yang dijual kembali dan dapat
menambahkan merek dagang
hlm. 16
pelaksana jual kembali kepada
pelanggan (end user);
2) pelaksana jual kembali jasa
telekomunikasi memenuhi
ketentuan standar kualitas
pelayanan jasa telekomunikasi
yang telah dikomitmenkan oleh
penyelenggara jasa
telekomunikasi;
3) melakukan pencatatan terpisah
atas seluruh pendapatan jasa jual
kembali dan melaporkannya
kepada penyelenggara jasa
telekomunikasi;
4) penagihan (billing) mencantumkan
merek dagang penyelenggara jasa
telekomunikasi; dan
5) dalam hal jual kembali layanan
jasa telekomunikasi berbasis
protokol internet, pelaksana jual
kembali jasa telekomunikasi
menggunakan alamat protokol
internet (internet protocol address)
publik dan nomor sistem otonom
(autonomous system number) milik
penyelenggara jasa
telekomunikasi,
b) penyelenggara jasa telekomunikasi
yang melakukan kerja sama jual
kembali jasa telekomunikasi
menjamin keberlangsungan seluruh
layanan telekomunikasi yang
diselenggarakannya;
c) menjamin perlindungan konsumen;
dan
d) mematuhi ketentuan peraturan
hlm. 17
perundang-undangan bidang
telekomunikasi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan
lainnya.
5. hak dan kewajiban pelaksana pengawas:
a) menyusun regulasi kebijakan,
standar, dan/atau panduan
penyelenggaraan;
b) memeriksa laporan tahunan dan/atau
laporan sewaktu-waktu dari Pelaku
Usaha;
c) memeriksa dan menindaklanjuti
laporan pengaduan masyarakat;
d) memilih sampel pengawasan;
e) melakukan evaluasi terhadap sampel
pengawasan;
f) melakukan tindak lanjut atas evaluasi
pengawasan; dan
g) melakukan kerja sama dengan pihak
terkait.
6. laporan disampaikan paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali kepada Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika
dan/atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
7. saluran pengaduan masyarakat dapat
disampaikan melalui
layanan.kominfo.go.id atau call center
159.
3. STANDAR USAHA PENGEMBANGAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN
NO
KBLI 62014
AKTIVITAS PENGEMBANGAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN
1. Ruang Lingkup Aktivitas pengembangan teknologi blockchain
mencakup kegiatan pengembangan teknologi
hlm. 18
blockchain, seperti kegiatan implementasi smart
contract, perancangan infrastruktur blockchain
publik dan blockchain privat. Aktivitas ini tidak
mencakup perdagangan berjangka komoditas
aset kripto (6615).
2 Istilah dan Definisi a. Blockchain adalah sebuah sistem
penyimpanan data digital yang terdiri atas
banyak server (multiserver). Pada teknologi
blockchain, data yang dibuat oleh satu server
dapat direplikasi dan diverifikasi oleh server
yang lain.
b. Pelaku usaha adalah badan usaha yang
berbadan hukum Indonesia yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada
pengembangan teknologi blockchain.
c. Smart contract merupakan perjanjian antar 2
(dua) pihak dalam bentuk kode computer
yang berjalan di jaringan blockchain yang
disimpan dalam jaringan publik dan tidak
dapat diubah.
3 Penggolongan Usaha -
4 Persyaratan Umum
Usaha
-
5 Persyaratan Khusus
Usaha
1. melaksanakan kegiatan aktivitas
pengembangan teknologi blockchain sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. menyerahkan perencanaan/roadmap
teknologi blockchain termasuk rencana
menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
3. pelaporan secara berkala paling sedikit 1
(satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi
perubahan mengenai perkembangan project
kepada Direktur Jenderal Aplikasi
hlm. 19
Informatika.
6 Sarana Menyediakan kanal komunikasi untuk
komunitas yang mudah dijangkau paling sedikit
berupa layanan daring pesan singkat.
7 Struktur organisasi
SDM dan SDM
Memiliki paling sedikit 1 (satu) tenaga ahli yang
memiliki kompetensi sesuai Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
paling sedikit untuk kategori informasi dan
komunikasi golongan pokok aktivitas
pemrograman dan/atau memiliki sertifikasi di
bidang keamanan informasi dan perlindungan
data pribadi.
8 Pelayanan Jasa konsultasi pengembangan teknologi
blockchain yang meliputi kegiatan implementasi
smart contract, perancangan infrastruktur
blockchain public, dan blockchain private.
9 Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
Mengacu pada standar ISO 22739:2020 tentang
blockchain and distributed ledger technologies.
10 Sistem Manajemen
Usaha
-
11 Penilaian kesesuaian
dan pengawasan
a. penilaian kesesuaian:
Perizinan berusaha untuk aktivitas
pengembangan teknologi blockchain
termasuk menengah rendah.
Pemenuhan terhadap standar dilakukan
melalui pernyataan kesesuaian diri (self-
declaration) meliputi:
1. kesediaan melaksanakan kegiatan
aktivitas pengembangan teknologi
blockchain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. kesediaan menyerahkan perencanaan/
roadmap teknologi blockchain termasuk
rencana menerapkan aktivitas usaha
hlm. 20
lainnya kepada Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informatika;
3. kesediaan melakukan pelaporan secara
berkala setiap paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali dan/atau jika terjadi
perubahan mengenai perkembangan
project kepada Direktur Jenderal Aplikasi
Informatika.
b. pengawasan:
1. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
melakukan pengawasan terhadap
aktivitas pengembangan teknologi
blockchain;
2. pengawasan dilakukan secara rutin dan
insidental;
3. pelaksanaan pengawasan dilaksanakan
dengan cara:
a) melakukan evaluasi terhadap laporan
periodik;
b) menindaklanjuti laporan pengaduan
masyarakat dan/atau kementerian
atau lembaga terkait,
4. hak dan kewajiban pelaksana pengawas:
a) memilih sampel pengawasan;
b) melakukan evaluasi terhadap sampel
pengawasan; dan
c) melakukan tindak lanjut atas evaluasi
pengawasan,
5. laporan disampaikan setiap 1 (satu)
tahun sekali kepada Direktur Jenderal
Aplikasi Informatika sebelum tanggal 30
April tahun setelahnya;
6. saluran pengaduan masyarakat dapat
disampaikan melalui
layanan.kominfo.go.id atau surat
hlm. 21
elektronik layanan Aplikasi Informatika
(layanan.aptika@mail.kominfo.go.id).
4. STANDAR USAHA PEMROGRAMAN BERBASIS KECERDASAN ARTIFISIAL
NO
KBLI 62015
AKTIVITAS PEMROGRAMAN BERBASIS KECERDASAN ARTIFISIAL
1. Ruang Lingkup Aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan
artifisial mencakup konsultasi yang
dilanjutkan analisis dan pemrograman yang
memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial
termasuk subset dari kecerdasan artifisial
seperti machine learning, natural language
processing, expert system, dan subset
kecerdasan artifisial lainnya.
2 Istilah dan Definisi a. Kecerdasan artifisial adalah bentuk
pemrograman pada suatu perangkat
komputer dalam melakukan pemrosesan
dan/atau pengolahan data secara cermat.
b. Pelaku usaha adalah badan usaha yang
berbadan hukum indonesia yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
aktivitas pemrograman berbasis
kecerdasan artifisial.
3 Penggolongan Usaha -
4 Persyaratan Umum
Usaha
-
5 Persyaratan Khusus
Usaha
a. melaksanakan kegiatan aktivitas
pemrograman berbasis kecerdasan artifisial
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. membuat dan menerapkan kebijakan
internal perusahaan mengenai data dan
etika internal kecerdasan artifisial.
c. mempublikasikan inovasi dan
hlm. 22
pengembangan teknologi kepada publik
melalui kegiatan, demo, maupun cara-cara
yang dapat diakses oleh publik dengan
memperhatikan aspek privasi dan legalitas
informasi.
d. Pelaporan kegiatan usaha secara berkala
setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur
Jenderal Aplikasi Informatika.
6 Sarana Menyediakan kanal komunikasi untuk
komunitas yang mudah dijangkau paling
sedikit berupa layanan komunikasi daring
berbentuk pesan singkat.
7 Struktur organisasi
SDM dan SDM
Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas:
a. direktur atau setingkat;
b. kepala divisi keuangan atau setingkat;
c. kepala divisi pengembangan/operasional
atau setingkat;
d. kepala divisi pemasaran/penjualan atau
setingkat.
SDM terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang
tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) paling sedikit untuk kategori
informasi dan komunikasi golongan pokok
aktivitas pemrograman, konsultasi komputer
dan kegiatan yang berhubungan dengan itu
(YBDI) bidang keahlian artificial intelligence
sub bidang data science
8 Pelayanan Jasa konsultasi, analisis, dan pemrograman
teknologi kecerdasan artificial termasuk
subsetnya yang meliputi machine learning,
natural language processing, expert system,
dan subset kecerdasan artifisial lainnya.
9 Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
hlm. 23
10 Sistem Manajemen
Usaha
Menetapkan dan menerapkan sistem
manajemen usaha yang efektif dengan prinsip
manajemen meliputi planning, organizing,
actuating, controlling (POAC).
11 Penilaian kesesuaian
dan pengawasan
a. penilaian kesesuaian:
Perizinan berusaha untuk aktivitas
pemrograman berbasis kecerdasan artifisial
termasuk menengah rendah. Pemenuhan
terhadap standar dilakukan melalui
dengan pernyataan kesesuaian diri (self-
declaration) meliputi:
1. kesediaan memenuhi Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) paling sedikit untuk kategori
informasi dan komunikasi golongan
pokok aktivitas pemrograman,
konsultasi komputer dan kegiatan yang
berhubungan dengan itu (ybdi) bidang
keahlian artificial intelligence sub bidang
data science untuk paling sedikit 1
(satu) orang tenaga ahli;
2. kesediaan melaksanakan kegiatan
aktivitas pemrograman berbasis
kecerdasan artifisial sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3. kesediaan membuat dan menerapkan
kebijakan internal perusahaan
mengenai data dan etika internal
kecerdasan artifisial;
4. kesediaan melakukan publikasi inovasi
dan pengembangan teknologi kepada
publik melalui kegiatan, demo, maupun
cara yang dapat diakses oleh publik
dengan memperhatikan aspek privasi
dan legalitas informasi;
5. kesediaan melakukan pelaporan secara
hlm. 24
berkala setiap 1 (satu) tahun kepada
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
b. pengawasan:
1. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
melakukan pengawasan terhadap
aktivitas pengembangan teknologi
kecerdasan artifisial;
2. pengawasan dilakukan secara rutin dan
insidental;
3. pelaksanaan pengawasan dilaksanakan
dengan cara:
a) melakukan evaluasi terhadap
laporan periodik;
b) menindaklanjuti laporan pengaduan
masyarakat dan/atau kementerian
atau lembaga terkait,
4. hak dan kewajiban pelaksana pengawas:
a) memilih sampel pengawasan;
b) melakukan evaluasi terhadap sampel
pengawasan; dan
c) melakukan tindak lanjut atas
evaluasi pengawasan,
5. laporan disampaikan setiap 1 (satu)
tahun sekali kepada Direktur Jenderal
Aplikasi Informatika sebelum tanggal 30
April tahun setelahnya;
6. saluran pengaduan masyarakat
disampaikan melalui
layanan.kominfo.go.id atau surat
elektronik layanan Aplikasi Informatika
(layanan.aptika@mail.kominfo.go.id).
5. STANDAR USAHA KONSULTASI DAN PERANCANGAN INTERNET OF
THINGS (IOT)
NO
KBLI 62024
AKTIVITAS KONSULTASI DAN PERANCANGAN INTERNET OF THINGS
hlm. 25
(IOT)
1. Ruang Lingkup Aktivitas konsultasi dan perancangan
internet of things (IoT) mencakup kegiatan
layanan konsultasi, perancangan, dan
pembuatan solusi sistem terintegrasi
berdasarkan pesanan (bukan siap pakai)
dengan cara memodifikasi perangkat keras
(hardware) yang sudah ada, seperti sensor,
microcontroller, dan perangkat keras
(hardware) lainnya. Modifikasi tersebut
dilakukan pada perangkat keras (hardware)
internet of things (IoT) dan/atau perangkat
lunak (software) yang tertanam didalamnya.
Aktivitas ini tidak mencakup aktivitas
manufaktur chip (26120) dan aktivitas
penerbitan/pengembangan perangkat lunak
internet of things (IoT) (58200 dan 62019).
2 Istilah dan Definisi a. Pelaku usaha adalah badan usaha yang
berbadan hukum indonesia yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
konsultasi dan perancangan internet of
things (IoT).
b. Internet of things (IoT) adalah sistem untuk
mengimplementasikan koneksi internet
pada perangkat keras dan sensor.
3 Penggolongan Usaha -
4 Persyaratan Umum
Usaha
-
5 Persyaratan Khusus
Usaha
a. melaksanakan kegiatan aktivitas
konsultasi dan perancangan internet of
things (IoT) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. memenuhi self declare untuk tenaga ahli
sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) kategori informasi dan
komunikasi golongan pokok
hlm. 26
telekomunikasi bidang internet of things
(IoT).
c. pelaporan kegiatan usaha secara berkala
setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur
Jenderal Aplikasi Informatika.
6 Sarana Menyediakan kanal komunikasi untuk
pengguna layanan yang mudah dijangkau
paling sedikit berupa layanan komunikasi
daring berbentuk pesan singkat.
7 Struktur organisasi
SDM dan SDM
Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas:
a. direktur atau setingkat;
b. kepala divisi keuangan atau setingkat;
c. kepala divisi pengembangan/operasional
atau setingkat;
d. kepala divisi pemasaran/penjualan atau
setingkat.
SDM terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang
tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) paling sedikit untuk kategori
informasi dan komunikasi golongan pokok
telekomunikasi bidang internet of things (IoT).
8 Pelayanan a. jasa konsultasi, perancangan, pembuatan
solusi, dan modifikasi perangkat keras
maupun lunak internet of things (IoT)
sesuai pesanan.
b. pelayanan paling sedikit sesuai dengan
perjanjian kerjasama antar pihak.
9 Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
-
10 Sistem Manajemen
Usaha
Menetapkan dan menerapkan sistem
manajemen usaha yang efektif dengan prinsip
manajemen meliputi planning, organizing,
actuating, controlling (POAC).
hlm. 27
11 Penilaian kesesuaian
dan pengawasan
a. penilaian kesesuaian:
Perizinan berusaha untuk untuk aktivitas
konsultasi dan perancangan internet of
things (IoT) termasuk menengah rendah.
Pemenuhan terhadap standar dilakukan
melalui dengan pernyataan kesesuaian
diri (self-declaration) meliputi:
1. kesediaan memenuhi Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) paling sedikit untuk kategori
informasi dan komunikasi golongan
pokok telekomunikasi bidang internet of
things (IoT) untuk 1 (satu) orang tenaga
ahli;
2. kesediaan melaksanakan kegiatan
konsultasi dan perancangan internet of
things (IoT) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. kesediaan melakukan pelaporan secara
berkala setiap 1 (satu) tahun kepada
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
b. pengawasan:
1. Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika melakukan pengawasan
terhadap aktivitas konsultasi dan
perancangan internet of things (IoT);
2. pengawasan dilakukan secara rutin dan
insidentil;
3. pelaksanaan pengawasan dilaksanakan
dengan cara:
a) melakukan evaluasi terhadap
laporan periodik;
b) menindaklanjuti laporan pengaduan
masyarakat dan/atau kementerian
atau lembaga terkait,
4. hak dan kewajiban pelaksana pengawas
hlm. 28
meliputi:
a) memilih sampel pengawasan;
b) melakukan evaluasi terhadap
sampel pengawasan; dan
c) melakukan tindak lanjut atas
evaluasi pengawasan,
5. laporan disampaikan setiap 1 (satu)
tahun sekali kepada Direktur Jenderal
Aplikasi Informatika sebelum tanggal
30 April tahun setelahnya;
6. saluran pengaduan masyarakat
disampaikan melalui
layanan.kominfo.go.id atau surat
elektronik layanan Aplikasi
Informatika
(layanan.aptika@mail.kominfo.go.id).
6. STANDAR USAHA JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN PANGGILAN
PREMIUM, KONTEN SMS PREMIUM, PANGGILAN TERKELOLA (CALLING
CARD), DAN NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA
NO
KBLI 61911
JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)
KBLI 61912
JASA KONTEN SMS PREMIUM
KBLI 61914
JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)
KBLI 61919
JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA
1. Ruang Lingkup KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM
Kelompok ini mencakup usaha jasa
panggilan atau percakapan ke nomor tertentu
yang mempunyai awalan 0809, dan
diberlakukan tarif premium. sifat akses
"premium call" adalah "normally closed" yaitu
dibuka apabila ada permintaan dari
pelanggan.
hlm. 29
KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM
Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk
menyediakan konten melalui jaringan
bergerak seluler dan/atau mekanisme
lainnya yang pembebanan biayanya melalui
pengurangan deposit prabayar atau tagihan
telepon paskabayar pelanggan jaringan
bergerak seluler. Konten yang disediakan
adalah semua bentuk informasi yang dapat
berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau
kombinasi dari semuanya dalam bentuk
digital, termasuk software aplikasi untuk
diunduh dan SMS premium.
KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA
(CALLING CARD)
Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk
menyediakan layanan panggilan teleponi
dengan tambahan fitur yang dapat mengelola
panggilan dan/atau tagihan melalui proses
tambahan autentikasi pemakai atau kode
akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI
LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya
jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa
penunjang telekomunikasi lainnya.
2 Istilah dan Definisi a. Pelaku usaha adalah perseorangan atau
non perseorangan yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Komitmen adalah pernyataan pelaku
usaha untuk memenuhi persyaratan
hlm. 30
perizinan berusaha.
c. Komitmen layanan adalah kewajiban
penyelenggara jasa telekomunikasi untuk
menyediakan layanan di wilayah tertentu
dengan komitmen penyediaan layanan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Uji laik operasi adalah pengujian sistem
secara teknis dan operasional.
e. Jasa nilai tambah teleponi adalah
penyelenggaraan jasa telekomunikasi
yang menyediakan layanan nilai tambah
untuk layanan teleponi dasar.
f. Jasa panggilan terkelola (calling card)
adalah jenis layanan dalam
penyelenggaraan jasa telekomunikasi
yang menyediakan layanan panggilan
teleponi dengan tambahan fitur yang
dapat mengelola panggilan dan/atau
tagihan melalui proses tambahan
autentikasi pemakai atau kode akses
sebelum dilakukan panggilan teleponi.
g. Jasa konten SMS premium adalah jenis
layanan dalam penyelenggaraan jasa
telekomunikasi yang menyediakan konten
dengan memanfaatkan pesan pendek
premium dan/atau mekanisme lainnya.
h. Jasa panggilan premium adalah panggilan
teleponi dengan tarif premium.
i. Jasa nilai tambah teleponi lainnya adalah
layanan jasa nilai tambah teleponi yang
disediakan sesuai dengan perkembangan
teknologi yang jenisnya belum diatur
dalam Peraturan Menteri ini.
3 Penggolongan Usaha -
4 Persyaratan Umum a. persyaratan administratif:
hlm. 31
Usaha 1. konfigurasi jaringan yang dibangun dan
daftar perangkat beserta salinan
sertifikat perangkat (salinan sertifikat
dapat diganti dengan hasil
pindai/scan daftar sertifikat terbit
yang dipublikasikan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika);
2. kepemilikan alat dan perangkat
telekomunikasi yang dapat dibuktikan
dengan dokumen yang valid dan
benar;
3. komitmen minimal pada tahun pertama
(awal operasi) dan komitmen layanan
dan/atau penyediaan jasa
telekomunikasi setiap 5 (lima) tahun
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4. perjanjian kerja sama dengan
penyelenggara lainnya;
5. memperoleh penetapan kode akses.
b. melakukan uji laik operasi secara
mandiri terhadap kesiapan jasa
telekomunikasi pada pemenuhan
pernyataan komitmen tahun pertama
(awal operasi) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. khusus untuk jasa konten SMS
premium, memiliki:
1. surat pernyataan tanggung jawab
bersama antara penyelenggara
jaringan bergerak seluler dengan
penyelenggara jasa telekomunikasi
layanan konten SMS premium;
2. salinan dokumen pengujian fungsi
layanan; dan
3. salinan hasil user acceptance test
hlm. 32
(UAT) dengan penyelenggara jaringan
bergerak seluler.
d. jangka waktu pemenuhan persyaratan
standar oleh pelaku usaha 1 (satu) tahun
sejak memperoleh nomor induk berusaha
(NIB).
5 Persyaratan Khusus
Usaha
a. menggunakan alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang telah memenuhi
persyaratan teknis yang ditetapkan dan
tersertifikasi.
b. mengutamakan penggunaan alat
dan/atau perangkat telekomunikasi
produksi dalam negeri sepanjang
memungkinkan dan tersedia.
c. mengikuti ketentuan teknis dalam
rencana dasar teknis (fundamental
technical plan) telekomunikasi nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. memenuhi pelayanan dan perlindungan
terhadap pelanggan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
e. melakukan upaya pengamanan dan
perlindungan terhadap layanan yang
diselenggarakannya serta sarana dan
prasarana telekomunikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
f. memenuhi kewajiban pembayaran BHP
telekomunikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
g. memenuhi kewajiban kontribusi
kewajiban pelayanan universal/universal
service obligation (KPU/USO) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
hlm. 33
undangan.
h. melaksanakan komitmen paling sedikit
pada tahun pertama (awal operasi).
i. memenuhi komitmen layanan dan/atau
penyediaan jasa telekomunikasi secara
menyeluruh.
j. menuangkan setiap kerja sama
penyelenggaraan jasa telekomunikasi
dalam perjanjian tertulis.
k. memenuhi ketentuan struktur
kepemilikan saham pada badan hukum
penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
l. mencatat, merekam, dan/atau
menyimpan secara rinci pemakaian jasa
telekomunikasi yang digunakan
pelanggan paling singkat selama 3 (tiga)
bulan.
m. memelihara rekaman data pengukuran
kualitas layanan jasa telekomunikasi
selama 1 (satu) tahun buku dan
menyimpannya sampai dengan 1 (satu)
tahun buku ke depan.
n. memenuhi standar kualitas pelayanan
jasa telekomunikasi.
o. mempublikasikan pencapaian standar
kualitas layanan untuk setiap periode
pelaporan secara daring melalui laman
kontak layanan informasi milik
penyelenggara jasa telekomunikasi.
p. menyampaikan laporan penyelenggaraan
jasa telekomunikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
q. melaksanakan kewajiban
hlm. 34
penyelenggaraan telekomunikasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6 Sarana a. sarana jasa panggilan premium (premium
call) dan jasa konten SMS premium
Pelaku usaha menyediakan sarana paling
sedikit sebagai berikut:
1. penyediaan pusat pelayanan
pelanggan dapat disediakan oleh
sendiri dan/atau oleh penyelenggara
jaringan dan/atau jasa
telekomunikasi melalui perjanjian
kerja sama;
2. penyediaan perangkat sebagai
berikut:
a) perangkat telekomunikasi yang
memiliki fungsi paling sedikit:
1) server aplikasi layanan
panggilan premium;
2) sistem catatan transaksi
layanan (billing record); dan
3) fasilitas lainnya untuk
menjamin kualitas pelayanan,
b) penyediaan sistem catatan
transaksi layanan (billing record)
disediakan sendiri oleh
penyelenggara jasa telekomunikasi
yang menyediakan layanan
panggilan premium (premium call)
dan/atau dapat disediakan oleh
penyelenggara jasa telekomunikasi
yang menyelenggarakan layanan
jasa teleponi dasar.
b. sarana jasa panggilan terkelola (calling
card) dan jasa nilai tambah teleponi
hlm. 35
lainnya
Pelaku usaha menyediakan sarana, paling
sedikit:
1. penyediaan pusat pelayanan pelanggan
dapat disediakan sendiri dan/atau
oleh penyelenggara jaringan dan/atau
jasa telekomunikasi melalui perjanjian
kerja sama;
2. penyelenggara jasa telekomunikasi
yang menyediakan perangkat
telekomunikasi memiliki fungsi paling
sedikit:
a) basis data Pelanggan (subscribers
database);
b) sistem tagihan pelanggan (billing
system);
c) sentral gerbang (media gateway);
dan
d) fasilitas lainnya untuk menjamin
kualitas pelayanan.
7 Struktur organisasi
SDM dan SDM
a. memiliki tenaga administrasi dan tenaga
teknis sesuai layanan yang disediakan.
b. memiliki/menyediakan SDM yang
berkompeten sesuai layanan konten yang
diberikan (khusus panggilan premium).
8 Pelayanan Pelaku usaha wajib memenuhi pelayanan
sebagai berikut:
a. menyediakan kontak layanan informasi
yang memiliki fasilitas untuk melayani
pengaduan dan pertanyaan dari
pelanggan yang paling sedikit berupa
layanan telepon dan surat elektronik;
b. memenuhi standar kualitas pelayanan
sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku; dan
c. menetapkan standar pelayanan.
hlm. 36
9 Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
Khusus untuk jasa panggilan premium
(premium call) dan jasa konten SMS premium:
a. memberikan informasi yang lengkap,
benar, dan akurat tentang konten yang
disediakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. pelaku usaha dilarang memberikan
informasi awal atau penawaran konten
yang berisi:
1. kalimat yang menjebak;
2. informasi yang menyesatkan;
3. pemaksaan untuk menerima Konten;
dan
4. informasi yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan,
c. pelaku usaha dilarang menyediakan
konten yang memiliki muatan:
1. bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. berpotensi menimbulkan konflik
suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA);
3. melanggar kesusilaan dan pornografi;
4. perjudian;
5. penghinaan
6. pemerasan;
7. pencemaran nama baik;
8. pelanggaran hak atas kekayaan
intelektual; dan
9. bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10 Sistem Manajemen
Usaha
Pelaku usaha menetapkan dan menerapkan
prosedur yang efektif dan terdokumentasi
yang mencakup:
hlm. 37
a. perencanaan:
1. menyusun organisasi secara umum
dan prioritas tujuan;
2. menyusun perencanaan layanan
untuk 5 (lima) tahun ke depan,
b. pengorganisasian:
1. menyusun organisasi secara umum
dan prioritas tujuan;
2. menetapkan tanggung jawab
personal,
c. personil:
1. menetapkan strata staf;
2. evaluasi, pelatihan dan
pengembangan manajemen personil,
d. tindakan pencegahan:
1. menyusun dan menerapkan SOP
monitoring jaringan;
2. menyusun dan menerapkan SOP
penanganan gangguan.
11 Penilaian kesesuaian
dan pengawasan
a. penilaian kesesuaian:
1. perizinan berusaha untuk:
a) jasa panggilan premium (premium
call);
b) jasa konten SMS premium;
c) jasa panggilan terkelola (calling
card); dan
d) jasa nilai tambah teleponi lainnya,
termasuk kelompok usaha dengan
tingkat risiko menengah tinggi,
2. penilaian kesesuaian dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Pos dan Informatika melalui verifikasi
pemenuhan standar (dalam bentuk
verifikasi dokumen dan uji laik
operasi);
3. verifikasi dilakukan untuk memastikan
hlm. 38
bahwa pelaku usaha telah memenuhi
standar yang ditetapkan;
4. pelaksanaan verifikasi pemenuhan
standar:
a) Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan
Informatika melakukan verifikasi
dokumen paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sejak persyaratan terpenuhi;
b) Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan
Informatika melakukan verifikasi
lapangan dalam rangka uji laik
operasi dalam 1 (satu) hari kerja
sesuai dengan kesiapan pelaku
usaha;
c) surat keterangan laik operasi
ditetapkan:
1. dalam waktu paling lambat 1
(satu) hari kerja sejak uji petik
selesai dilakukan dan hasil
pengujiannya dinyatakan laik
operasi; dan
2. dalam waktu paling lambat 3
(tiga) hari kerja sejak uji
mandiri selesai dilakukan dan
hasil pengujiannya dinyatakan
laik operasi.
b. pengawasan:
1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Pos dan Informatika melakukan
pengawasan dalam bentuk evaluasi
tahunan terhadap laporan
penyelenggaraan yang disampaikan
pelaku usaha dan evaluasi 5 (lima)
tahunan, serta monitoring
hlm. 39
penyelenggaraan yang dilakukan
secara periodik setiap tahun atau
dalam waktu tertentu untuk tujuan
tertentu, dan laporan pengaduan
masyarakat;
2. pengawasan dilakukan secara rutin
dan insidental;
3. pengawasan dilakukan melalui
kegiatan monitoring dan evaluasi
terhadap pemenuhan standar dan
pemenuhan kewajiban
penyelenggaraan sebagai berikut:
a) menggunakan alat dan/atau
perangkat telekomunikasi yang
telah memenuhi persyaratan
teknis yang ditetapkan dan
tersertifikasi;
b) mengutamakan penggunaan alat
dan/atau perangkat
telekomunikasi produksi dalam
negeri sepanjang memungkinkan
dan tersedia;
c) memenuhi ketentuan teknis dalam
rencana dasar teknis (fundamental
technical plan) telekomunikasi
nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d) memenuhi pelayanan dan
perlindungan terhadap pelanggan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e) melakukan upaya pengamanan dan
perlindungan terhadap layanan
yang diselenggarakannya serta
sarana dan prasarana
telekomunikasi sesuai dengan
hlm. 40
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f) memenuhi kewajiban pembayaran
BHP telekomunikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g) memenuhi kewajiban Kontribusi
kewajiban pelayanan
universal/universal service
obligation (KPU/USO) sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h)melaksanakan komitmen paling
sedikit pada tahun pertama (awal
operasi);
i) memenuhi komitmen layanan
dan/atau penyediaan jasa
telekomunikasi secara
menyeluruh;
j) menuangkan setiap kerja sama
Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi dalam perjanjian
tertulis;
k) memenuhi ketentuan struktur
kepemilikan saham pada badan
hukum penyelenggara jasa
telekomunikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
l) mencatat, merekam, dan/atau
menyimpan secara rinci
pemakaian jasa telekomunikasi
yang digunakan pelanggan paling
singkat selama 3 (tiga) bulan;
m) memelihara rekaman data
pengukuran kualitas layanan Jasa
hlm. 41
telekomunikasi selama 1 (satu)
tahun buku dan menyimpannya
sampai dengan 1 (satu) tahun
buku ke depan;
n)memenuhi standar kualitas layanan
penyelenggaraan telekomunikasi;
o) mempublikasikan pencapaian
standar kualitas layanan untuk
setiap periode pelaporan secara
daring melalui laman kontak
layanan informasi milik
Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi;
p) menyampaikan laporan
Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
q) melaksanakan kewajiban
penyelenggaraan telekomunikasi
sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan,
4. hak dan kewajiban pelaksana
pengawas:
a) menyusun regulasi kebijakan,
standar, dan/atau panduan
penyelenggaraan;
b) memeriksa laporan tahunan
dan/atau laporan sewaktu-waktu
dari pelaku usaha;
c) memilih sampel pengawasan;
d) melakukan evaluasi terhadap
sampel pengawasan;
e) melakukan tindak lanjut atas
evaluasi pengawasan; dan
f) melakukan kerja sama dengan
hlm. 42
pihak terkait,
5. laporan disampaikan paling sedikit 1
(satu) tahun sekali kepada Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika sebelum tanggal 30 April
tahun setelahnya dan/atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan;
6. saluran pengaduan masyarakat dapat
disampaikan melalui
layanan.kominfo.go.id atau call center
159.
7. STANDAR USAHA PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL
NO
KBLI 62022
AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan
identitas digital yang merupakan representasi
entitas di dalam sistem elektronik. Identitas
digital dapat diterbitkan dalam beberapa
tingkat assurance/kepercayaan berdasarkan
risiko dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini
dapat berupa proses digital dalam hal
registrasi, validasi, penyimpanan, autentikasi,
termasuk manajemen atribut biografis maupun
biometrik yang diasosiasikan dengan
kredensial untuk suatu entitas. Kredensial
dibuat dalam bentuk digital, seperti unique
number, user account, dan sertifikat elektronik.
2 Istilah dan Definisi a. Identitas digital adalah informasi elektronik
yang memuat identitas unik dari suatu
subjek hukum yang pemanfaatannya berada
di bawah penguasaan dari subjek hukum
yang terasosiasi dengan identitas tersebut.
b. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat tanda
hlm. 43
tangan elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang
dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi
elektronik.
3 Penggolongan Usaha -
4 Persyaratan Umum
Usaha
a. persyaratan administratif:
1. telah terdaftar sebagai penyelenggara
sistem elektronik di Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
2. telah melakukan penilaian mandiri yang
mengacu pada standar fasilitas dan
peralatan yang diterbitkan oleh
Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
3. dokumen bukti memiliki fasilitas dan
peralatan yang dibutuhkan untuk
penyediaan identitas digital dalam
wilayah hukum Indonesia sebagai
sebagai berikut:
a)sistem untuk mengelola informasi
pendaftaran pemilik identitas digital;
b)sistem untuk membuat dan mengelola
identitas digital yang diberikan
kepada pemilik identitas digital;
c)sistem perlindungan untuk menjamin
keamanan fasilitas dan peralatan
dalam penyelenggaraan identitas
digital; dan
d)sistem verifikasi identitas digital,
4. dokumen bukti memiliki fasilitas dan
peralatan yang dibutuhkan dalam
menyediakan layanan penyediaan
identitas digital dalam wilayah hukum
Indonesia;
5. memiliki bukti sertifikat dan laporan
hlm. 44
hasil dari penilaian sertifikasi sistem
manajemen pengamanan informasi
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
6. menyerahkan salinan bukti integritas
dan rekam jejak direksi dan dewan
komisaris penyedia identitas digital;
7. menyerahkan salinan rekam jejak
penyedia identitas digital tidak dalam
kondisi berperkara atau pailit yang
dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengadilan negeri tempat domisili
badan hukum berada;
8. surat permohonan penyedia identitas
digital; dan
9. proposal penyedia identitas digital.
b. jangka waktu pemenuhan persyaratan
standar oleh pelaku usaha: paling lama 6
(enam) bulan setelah mendapatkan nomor
induk berusaha (NIB).
5 Persyaratan Khusus
Usaha
Pemenuhan persyaratan penyediaan identitas
digital yang mengacu pada:
a. standar yang diterbitkan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika, yaitu:
1. standar interoperabilitas penyedia
identitas digital;
2. standar verifikasi identitas,
b. standar sistem manajemen pengamanan
informasi;
c. panduan-panduan yang diterbitkan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
dan
d. best practice nasional/internasional yang
sesuai dengan aktivitas penyedia identitas
digital dalam layanannya.
hlm. 45
6 Sarana a. memiliki fasilitas dan peralatan yang
dibutuhkan untuk penyediaan identitas
digital dalam wilayah hukum Indonesia
sebagai sebagai berikut:
1. sistem untuk mengelola informasi
pendaftaran pemilik identitas digital;
2. sistem untuk membuat dan mengelola
identitas digital yang diberikan kepada
pemilik identitas digital;
3. sistem perlindungan untuk menjamin
keamanan fasilitas dan peralatan dalam
penyelenggaraan identitas digital; dan
4. sistem verifikasi identitas digital.
b. memiliki fasilitas dan peralatan yang
dibutuhkan dalam menyediakan layanan
Penyediaan Identitas Digital dalam wilayah
hukum Indonesia, antara lain:
1. pendaftaran identitas digital;
2. autentikasi identitas digital.
c. memiliki prosedur dan metode untuk
mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan
peralatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b.
d. memiliki dokumen:
1. rencana bisnis;
2. rencana keberlangsungan bisnis;
3. rencana penanggulangan bencana; dan
4. laporan pengujian sistem elektronik
(stress test dan load test) dan analisis
keamanan informasi (penetration test).
7 Struktur organisasi
SDM dan SDM
a. struktur organisasi non teknis / manajemen,
paling sedikit terdiri atas:
1. direktur atau setingkat;
2. kepala divisi operasional atau setingkat;
3. kepala divisi teknologi/pengembangan
atau setingkat;
hlm. 46
4. kepala divisi keuangan atau setingkat;
5. kepala divisi pemasaran/penjualan atau
setingkat.
b. sumber daya manusia (teknis):
Memiliki tenaga ahli yang disesuaikan
dengan rencana bisnis perusahaan yang
memiliki kompetensi sesuai Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
paling sedikit untuk kategori informasi dan
komunikasi golongan pokok aktivitas
pemrograman, serta memiliki sertifikasi di
bidang keamanan informasi dan
perlindungan data pribadi.
8 Pelayanan a. penyedia identitas digital menyediakan
layanan, antara lain:
1. kredensial identitas digital;
2. autentikasi identitas digital.
b. menyediakan layanan pendukung, antara
lain:
1. layanan konsumen/customer service;
2. layanan hubungan pemerintah
(government relation);
3. layanan pelaporan dan pengaduan.
9 Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
a. memenuhi standar interoperabilitas
penyedia identitas digital.
b. memiliki dokumen kebijakan yang berisi
jaminan ganti rugi yang dialami orang,
badan usaha, atau instansi akibat
kegagalan layanan penyediaan identitas
digital baik karena kesengajaan dan/atau
kelalaian dalam mematuhi kewajibannya
sebagai penyedia identitas digital.
c. khusus untuk kredensial dalam bentuk
sertifikat elektronik penyediaan identitas
digital wajib terlebih dahulu memenuhi
ketentuan KBLI 62023.
hlm. 47
10 Sistem Manajemen
Usaha
Penyedia identitas digital menetapkan dan
menerapkan prosedur yang efektif dan
terdokumentasi yang mencakup:
a. penyelenggaraan layanan yang sesuai
dengan kebijakan dan SOP;
b. menjaga hubungan dan pola komunikasi
dengan pelanggan; dan
c. melakukan monitoring, evaluasi dan tindak
lanjut yang efektif dan terdokumentasi.
11 Penilaian kesesuaian
dan pengawasan
a. Penilaian kesesuaian:
Perizinan berusaha untuk aktivitas
penyediaan identitas digital termasuk
kelompok usaha dengan resiko menengah
tinggi. pemenuhan terhadap standar
dilakukan melalui verifikasi.
Untuk penyedia identitas digital yang
menyediakan kredensial sertifikat
elektronik, pemenuhan terhadap standar
dilakukan melalui mekanisme verifikasi
yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi
penyelenggara sertifikasi elektronik dan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
selaku pengawas penyelenggaraan
sertifikasi elektronik dengan proses sesuai
peraturan perundang-undangan.
b. pengawasan:
1. pelaksana pengawasan:
Pengawasan terhadap penyedia identitas
digital dilaksanakan oleh Menteri.
Menteri dalam melaksanakan
kewenangan pengawasan dapat
membentuk pengawas penyediaan
identitas digital dalam unit kerja
Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika,
2. pelaksanaan pengawasan dilakukan
hlm. 48
secara rutin (tahunan) dan insidental;
3. hak dan kewajiban pelaksana pengawas:
a)menyusun regulasi, kebijakan,
standar dan/atau panduan
penyediaan identitas digital;
b)menerima dan melakukan verifikasi
dokumen permohonan pengakuan
penyedia identitas digital;
c)memberikan pengakuan dan
pencabutan pengakuan penyedia
identitas digital;
d)mengelola dan mempublikasikan
daftar penyedia identitas digital;
e)melakukan kerja sama dengan pihak
lain terkait dengan identitas digital;
f) melakukan kerjasama dan/atau
mutual recognition dengan penyedia
identitas digital dari negara lain
sebagai wakil dari Indonesia;
g)memeriksa laporan tahunan dan/atau
laporan sewaktu-waktu penyedia
identitas digital;
h) melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap penyedia identitas
digital;
i) memeriksa laporan insiden dari
penyedia identitas digital; dan
j) memberikan sanksi bagi penyedia
identitas digital yang melakukan
pelanggaran,
4. mekanisme, format, dan substansi
laporan diberikan tahunan dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan
kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika dengan format laporan
merujuk pada Peraturan Menteri
hlm. 49
Komunikasi dan Informatika.
8. STANDAR USAHA PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
NO
KBLI 62023
AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN
YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan
penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan
penyelenggaraan layanan yang menggunakan
Sertifikat Elektronik, seperti Tanda Tangan
Elektronik, segel elektronik, penanda waktu
elektronik, layanan pengiriman elektronik
tercatat, autentikasi situs web, dan preservasi
Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik.
2 Istilah dan Definisi a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)
adalah badan hukum yang berfungsi
sebagai pihak yang layak dipercaya, yang
memberikan dan mengaudit Sertifikat
Elektronik.
b. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat Tanda
Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang
dikeluarkan oleh PSrE.
c. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda
tangan yang terdiri atas informasi elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan informasi elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
hlm. 50
d. Tanda Lulus Audit Sistem Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik untuk selanjutnya
disebut Tanda Lulus PSrE adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Lembaga
Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik (LS PSrE) kepada PSrE yang
telah memenuhi penilaian kelaikan.
3 Penggolongan Usaha -
4 Persyaratan Umum
Usaha
a. persyaratan administratif:
1. telah terdaftar sebagai penyelenggara
sistem elektronik di Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
2. tidak berinduk kepada penyelenggara
sertifikasi elektronik lain;
3. tidak menjadi induk bagi penyelenggara
sertifikasi elektronik lain;
4. telah melakukan penilaian mandiri yang
mengacu pada standar fasilitas dan
peralatan yang diterbitkan oleh
Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
5. dokumen bukti memiliki fasilitas dan
peralatan yang dibutuhkan untuk
penyelenggaraan sertifikasi elektronik
dalam wilayah hukum Indonesia sebagai
berikut:
a)sistem untuk mengelola informasi
pendaftaran pemilik Sertifikat
Elektronik;
b)sistem untuk membuat dan mengelola
data pembuatan tanda tangan
elektronik dan data verifikasi tanda
tangan elektronik;
c)sistem untuk menerbitkan dan
mengelola Sertifikat Elektronik yang
diberikan kepada pemilik Sertifikat
hlm. 51
Elektronik;
d)sistem untuk menandai waktu data
elektronik (timestamp);
e)sistem perlindungan untuk menjamin
keamanan fasilitas dan peralatan
dalam penyelenggaraan sertifikasi
elektronik; dan
f) sistem verifikasi Sertifikat Elektronik
pemilik Sertifikat Elektronik
(validation authority), yaitu:
1) online certificate status protocol
(OCSP); dan
2) certificate revocation list (CRL),
6. dokumen bukti memiliki fasilitas dan
peralatan yang dibutuhkan dalam
menyediakan layanan tersertifikasi yang
diselenggarakannya dalam wilayah
hukum Indonesia, antara lain:
a) tanda tangan elektronik;
b)segel elektronik;
c) penanda waktu elektronik;
d)layanan pengiriman elektronik
tercatat;
e) autentikasi situs web; dan/atau
f) preservasi tanda tangan elektronik
dan/atau segel elektronik,
7. memiliki kemampuan keuangan berupa
harta paling sedikit
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah) dan menyerahkan bukti
kemampuan keuangan berupa salinan
neraca keuangan yang sudah diaudit
oleh auditor independen;
8. menyerahkan salinan bukti integritas
dan rekam jejak direksi dan dewan
komisaris PSrE;
hlm. 52
9. menyerahkan salinan rekam jejak PSrE
tidak dalam kondisi berperkara atau
pailit yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengadilan negeri
tempat domisili badan hukum berada;
10. surat permohonan pendaftaran sebagai
calon PSrE sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam
peraturan perundang-undangan; dan
11. proposal PSrE sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
b. jangka waktu pemenuhan persyaratan
standar oleh pelaku usaha paling lama 9
(sembilan) bulan setelah mendapatkan surat
keputusan pengakuan sebagai calon PSrE
Indonesia.
5 Persyaratan Khusus
Usaha
a. pemenuhan persyaratan penyelenggaraan
Sertifikasi Elektronik yang mengacu pada:
1. standar yang diterbitkan oleh
Kementerian Komunikasi dan
Informatika, yaitu:
a) standar fasilitas dan peralatan
PSrE;
b) standar interoperabilitas PSrE;
c) standar verifikasi identitas; dan
d) kebijakan Sertifikat Elektronik
(certificate policy) PSrE,
2. memiliki bukti sertifikat dan laporan
hasil dari penilaian sertifikasi sistem
manajemen pengamanan informasi
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
3. standar SNI ISO/IEC 15408;
4. standar SNI ISO/IEC 18045;
5. panduan-panduan yang diterbitkan oleh
hlm. 53
Kementerian Komunikasi dan
Informatika; dan
6. best practice nasional/internasional yang
sesuai dengan aktivitas PSrE dalam
layanannya.
b. mendapatkan tanda lulus yang diterbitkan
oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik (LS PSrE).
6 Sarana a. memiliki fasilitas dan peralatan yang berada
di wilayah Indonesia sebagai berikut:
1. sistem untuk mengelola informasi
pendaftaran pemilik Sertifikat Elektronik;
2. sistem untuk membuat dan mengelola
data pembuatan tanda tangan elektronik
dan data verifikasi tanda tangan
elektronik;
3. sistem untuk menerbitkan dan mengelola
Sertifikat Elektronik yang diberikan
kepada pemilik Sertifikat Elektronik;
4. sistem untuk menandai waktu data
elektronik (timestamp);
5. sistem perlindungan untuk menjamin
keamanan fasilitas dan peralatan dalam
penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
6. sistem verifikasi Sertifikat Elektronik
pemilik Sertifikat Elektronik (validation
authority), yaitu:
a) online certificate status protocol
(OCSP); dan
b) certificate revocation list (CRL).
b. memiliki fasilitas dan peralatan yang dapat
menyediakan sistem layanan tersertifikasi
yang berada di wilayah Indonesia yang
meliputi:
1. tanda tangan elektronik;
2. segel elektronik;
hlm. 54
3. penanda waktu elektronik;
4. layanan pengiriman elektronik tercatat;
5. autentikasi situs web; dan/atau
6. preservasi tanda tangan elektronik
dan/atau segel elektronik.
c. Memiliki prosedur dan metode untuk
mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan
peralatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b.
d. Memiliki dokumen:
1. rencana bisnis;
2. rencana keberlangsungan bisnis;
3. rencana penanggulangan bencana; dan
4. laporan pengujian Sistem Elektronik
(stress test dan load test) dan analisis
keamanan informasi (penetration test).
7 Struktur organisasi
SDM dan SDM
a. struktur organisasi non teknis/manajemen
paling sedikit terdiri atas:
1. direktur atau setingkat;
2. kepala divisi operasional atau setingkat;
3. kepala divisi teknologi/pengembangan
atau setingkat;
4. kepala divisi keuangan atau setingkat;
5. kepala divisi pemasaran/penjualan atau
setingkat.
b. sumber daya manusia (teknis):
Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang
peran terpercaya (trusted roles) untuk
mengoperasikan fasilitas dan peralatan,
yang mengerjakan tugas sebagai berikut:
1. melakukan koordinasi operasional
PSrE;
2. menyusun dan mengesahkan kebijakan
terkait operasional PSrE;
3. melakukan administrasi sistem operasi
perangkat PSrE;
hlm. 55
4. melakukan administrasi aplikasi
manajemen kunci;
5. melakukan administrasi aplikasi
validation authority;
6. melakukan administrasi aplikasi Time
Stamping Authority;
7. melakukan administrasi sistem
repository;
8. melakukan administrasi perangkat
keras kriptografi;
9. melakukan pengamanan akses fisik
dan/atau akses perangkat kriptografi;
10. melakukan pengamanan secret shared
dari perangkat keras kriptografi;
11. melakukan administrasi pendaftaran
sertifikat; dan
12. melakukan audit internal.
Ketentuan mengenai peran terpercaya dan
pemisahan tugasnya (separation of duties)
mengacu pada panduan diterbitkan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
8 Pelayanan a. paling sedikit menyediakan salah satu
layanan yang menggunakan Sertifikat
Elektronik, meliputi:
1. tanda tangan elektronik;
2. segel elektronik;
3. penanda waktu elektronik;
4. layanan pengiriman elektronik tercatat;
5. autentikasi situs web; dan
6. preservasi tanda tangan elektronik
dan/atau segel elektronik.
b. menyediakan layanan pendukung, paling
sedikit sebagai berikut:
1. layanan konsumen/customer service;
2. layanan hubungan pemerintah
(government relation);
hlm. 56
3. layanan pelaporan dan pengaduan.
9 Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
a. bukti interoperabilitas PSrE Indonesia yang
mengacu pada standar interoperabilitas
Sertifikat Elektronik PSrE yang diterbitkan
oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
b. memiliki dokumen kebijakan yang berisi
jaminan ganti rugi yang dialami orang,
badan usaha, atau instansi akibat
kegagalan layanan penyelenggaraan
sertifikasi elektronik baik karena
kesengajaan dan/atau kelalaian dalam
mematuhi kewajibannya sebagai PSrE.
c. memiliki pernyataan penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification practice
statement) PSrE Indonesia yang mengacu
pada kebijakan Sertifikat Elektronik
(certificate policy) PSrE induk.
10 Sistem Manajemen
Usaha
PSrE Indonesia menetapkan dan menerapkan
prosedur yang efektif dan terdokumentasi yang
mencakup:
a. penyelenggaraan layanan yang sesuai
dengan kebijakan dan SOP;
b. menjaga hubungan dan pola komunikasi
dengan pelanggan; dan
c. melakukan monitoring, evaluasi dan tindak
lanjut yang efektif dan terdokumentasi.
11 Penilaian kesesuaian
dan pengawasan
a. penilaian kesesuaian:
Perizinan berusaha untuk aktivitas
penyediaan Sertifikat Elektronik dan
layanan yang menggunakan Sertifikat
Elektronik termasuk kelompok usaha
dengan resiko menengah tinggi. pemenuhan
terhadap standar dilakukan melalui
verifikasi.
hlm. 57
Pemenuhan terhadap standar dilakukan
melalui mekanisme verifikasi yang
dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (LS
PSrE) dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika selaku pengawas
penyelenggaraan sertifikasi elektronik
dengan proses sesuai peraturan perundang-
undangan.
b. pengawasan:
1. pelaksana pengawasan:
Pengawasan terhadap penyelenggaraan
sertifikasi elektronik dilaksanakan oleh
Menteri. Menteri dalam melaksanakan
kewenangan pengawasan dapat
membentuk pengawas penyelenggaraan
sertifikasi elektronik dalam unit kerja
Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika;
2. pelaksanaan pengawasan dilakukan
secara rutin (tahunan) dan insidental;
3. hak dan kewajiban pelaksana pengawas:
a)menyusun regulasi, kebijakan,
standar dan/atau panduan
penyelenggaraan sertifikasi
elektronik;
b)menerima dan melakukan verifikasi
dokumen permohonan pengakuan
PSrE;
c)memeriksa laporan penilaian kelaikan
PSrE Indonesia dan Tanda Lulus
PSrE yang diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik (LS PSrE);
d)memberikan pengakuan dan
pencabutan pengakuan PSrE;
hlm. 58
e)mengelola dan mempublikasikan
daftar PSrE dan daftar Lembaga
Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik (LS PSrE);
f) melakukan kerja sama dengan pihak
lain terkait dengan Sertifikat
Elektronik;
g)melakukan kerjasama dan/atau
mutual recognition dengan PSrE dari
negara lain sebagai wakil dari
Indonesia;
h)menyelenggarakan operasional
fasilitas Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik (PSrE) Induk termasuk
namun tidak terbatas pada
menerbitkan, mencabut, dan
memperpanjang masa berlaku
Sertifikat Elektronik bagi PSrE
Indonesia dan PSrE induk;
i) memeriksa laporan tahunan dan/atau
laporan sewaktu-waktu PSrE
Indonesia;
j) melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap penyelenggaraan
sertifikasi elektronik di Indonesia;
k)memeriksa laporan insiden terkait
penyelenggaraan sertifikasi
elektronik Indonesia; dan
l) memberikan sanksi bagi PSrE yang
melakukan pelanggaran sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan,
hlm. 59
4. mekanisme, format dan substansi
laporan diberikan tahunan dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan
kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika dengan format laporan
merujuk pada Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
JOHNNY G. PLATE
Kepala Biro
Hukum
Dirjen
PPI
Dirjen
Aptika
Sekretaris
Jenderal

Lampiran II

hlm. 60
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR TAHUN 2021
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN
STANDAR PRODUK PADA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN SISTEM DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
STANDAR PRODUK/JASA/PROSES PENDAFTARAN PENYELENGGARA
SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
No
PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP
PRIVAT
KBLI TERKAIT ANTARA LAIN:
63111 AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA
63112 AKTIVITAS HOSTING DAN YBDI
63122 PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN
TUJUAN KOMERSIAL
62022 AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL
62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN
LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
4791 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI PEMESANAN POS ATAU
INTERNET
1 Ruang Lingkup Standar ini memberikan pedoman bagi
Penyelenggara Sistem Elektronik dalam
melakukan pendaftaran Sistem Elektronik
Lingkup Privat meliputi:
a. penentuan cakupan Penyelenggara Sistem
hlm. 61
Elektronik Lingkup Privat;
b. tata cara pendaftaran Penyelenggara Sistem
Elektronik;
c. persyaratan pendaftaran Penyelenggara
Sistem Elektronik;
d. penjatuhan sanksi.
Setiap bidang usaha selain sebagaimana
tercantum pada KBLI terkait, wajib melakukan
pendaftaran PSE apabila memiliki Sistem
Elektronik yang dipergunakan untuk:
a. menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan penawaran dan/atau
perdagangan barang dan/ atau jasa;
b. menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan layanan transaksi
keuangan;
c. pengiriman materi atau muatan digital
berbayar melalui jaringan data baik dengan
cara unduh melalui portal atau situs,
pengiriman lewat surat elektronik, atau
melalui aplikasi lain ke perangkat
pengguna;
d. menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan layanan komunikasi
meliputi namun tidak terbatas pada pesan
singkat, panggilan suara, panggilan video,
surat elektronik, dan percakapan dalam
jaringan dalam bentuk platform digital,
layanan jejaring, dan media sosial;
e. layanan mesin pencari, layanan penyediaan
informasi elektronik yang berbentuk tulisan,
suara, gambar, animasi, musik, video, film,
dan permainan atau kombinasi dari
sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
f. pemrosesan data pribadi untuk kegiatan
hlm. 62
operasional melayani masyarakat yang
terkait dengan aktivitas transaksi
elektronik.
Kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat dikecualikan bagi
pelaku usaha yang tidak mengelola dan/atau
memiliki Sistem Elektroniknya sendiri, yaitu
berupa pemilik akun atau pengguna pada kanal
media sosial, kanal platform konten, kanal
marketplace, dan jenis kanal lainnya.
2 Istilah dan Definisi a. Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi. mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan
Informasi Elektronik.
b. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah
setiap Orang, penyelenggara negara, Badan
Usaha, dan masyarakat yang menyediakan,
mengelola, dan/atau mengoperasikan
Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama kepada Pengguna
Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya
dan/ atau keperluan pihak lain.
c. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Privat adalah penyelenggaraan Sistem
Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan
masyarakat.
3 Persyaratan Umum Persyaratan pendaftaran Penyelenggara Sistem
Elektronik:
a. mengisi formulir pendaftaran yang memuat
informasi yang benar mengenai gambaran
umum Sistem Elektronik yang terdiri atas:
1. nama Sistem Elektronik;
hlm. 63
2. sektor Sistem Elektronik;
3. uniform resource locator (URL) website;
4. sistem nama domain (domain name
system) dan/atau alamat Internet
Protocol (IP) server;
5. deskripsi model bisnis;
6. deskripsi singkat fungsi Sistem
Elektronik dan proses bisnis sistem
elektronik;
7. deskripsi lengkap fungsi Sistem
Elektronik dan proses bisnis Sistem
Elektronik;
8. keterangan data pribadi yang diproses;
9. keterangan lokasi pengelolaan,
pemrosesan, dan/atau penyimpanan
Sistem Elektronik dan data elektronik;
dan
10. keterangan yang menyatakan bahwa
Penyelenggara Sistem Elektronik
Lingkup Privat menjamin dan
melaksanakan kewajiban pemberian
akses terhadap Sistem Elektronik dan
data elektronik dalam rangka
memastikan efektivitas pengawasan dan
penegakan hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan,
b. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Privat asing selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud huruf a di atas, juga
memenuhi persyaratan tambahan berupa
formulir pendaftaran yang memuat:
1. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik
Lingkup Privat asing;
2. identitas pimpinan perusahaan dan/atau
identitas penanggung jawab;
hlm. 64
3. keterangan domisili dan/atau akta
pendirian perusahaan (certificate of
incorporation) yang disampaikan dengan
melampirkan dokumen pendukung dalam
Bahasa Indonesia yang diterjemahkan
oleh penerjemah bersertifikat;
4. jumlah pelanggan (user) dari Indonesia;
dan
5. nilai transaksi yang berasal dari
Indonesia.
4 Persyaratan khusus
atau Persyaratan
Teknis Produk,
Proses, dan/atau
Jasa
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
mengisi self-declaration mengenai:
a. kewajiban untuk memastikan keamanan
informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan;
b. kewajiban melakukan pelindungan data
pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan; dan
c. kewajiban untuk melakukan uji kelaikan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5 Sarana a. penyelenggara sistem elektronik melakukan
pengamanan terhadap komponen sistem
elektronik.
b. penyelenggara sistem elektronik memiliki
dan menjalankan prosedur dan sarana
untuk pengamanan sistem elektronik dalam
menghindari gangguan, kegagalan, dan
kerugian.
c. penyelenggara sistem elektronik
menyediakan sistem pengamanan yang
mencakup prosedur dan sistem pencegahan
dan penanggulangan terhadap ancaman
dan serangan yang menimbulkan gangguan,
kegagalan, dan kerugian.
ketentuan lebih lanjut mengenai sistem
pengamanan diatur dalam peraturan kepala
hlm. 65
lembaga yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang keamanan siber.
d. dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan
sistem yang berdampak serius sebagai
akibat perbuatan dari pihak lain terhadap
sistem elektronik, penyelenggara sistem
elektronik mengamankan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik
dan segera melaporkan pada kesempatan
pertama kepada aparat penegak hukum dan
kementerian atau lembaga terkait.
6 Penilaian kesesuaian
dan pengawasan
a. penilaian kesesuaian:
Pemenuhan terhadap standar dilakukan
melalui dengan pernyataan kesesuaian diri
(self-declaration).
b. pengawasan:
1. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Privat;
2. pengawasan terhadap Penyelenggara
Sistem Elektronik Lingkup Privat yang
telah terdaftar meliputi:
a) pemenuhan kesediaan terhadap
persyaratan pendaftaran
Penyelenggara Sistem Elektronik
Lingkup Privat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b) pemenuhan kewajiban sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan,
3. pengawasan dilakukan secara rutin dan
insidental,
4. pelaksanaan pengawasan rutin
dilaksanakan dengan cara:
a) memilih kriteria Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat sebagai
sampel pengawasan;
hlm. 66
b) melakukan evaluasi terhadap sampel
pengawasan; dan/atau
c) melakukan tindak lanjut atas evaluasi
pengawasan,
5. pelaksanaan pengawasan insidental
dilaksanakan dengan cara:
a) menindaklanjuti laporan dari
Kementerian dan/atau Lembaga,
Aparat Penegak Hukum, Lembaga
Peradilan, dan/atau Masyarakat;
dan/atau
b) menindaklanjuti temuan insiden dari
Penyelenggara Sistem Elektronik
Lingkup Privat dan/atau temuan
insiden yang dihasilkan dari kegiatan
pengawasan,
6. hak dan kewajiban pelaksana pengawas;
a) memilih sampel pengawasan;
b) melakukan evaluasi terhadap sampel
pengawasan; dan/atau
c) melakukan tindak lanjut atas evaluasi
pengawasan,
7.saluran pengaduan masyarakat dapat
disampaikan melalui:
a) surat elektronik Layanan Aplikasi
Informatika
(layanan.aptika@mail.kominfo.go.id);
dan/atau
b) kanal Aduan Konten Direktorat
Jenderal Aplikasi Informatika
(aduankonten.id).
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOHNNY G. PLATE