Apakah Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 20 Oktober 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
142 halaman, 8 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Istilah yang didefinisikan
10 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Perizinan Berusaha ⇆
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
- Pelaku Usaha ⇆
- Nomor Induk Berusaha ⇆
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) ⇆
- Hari ⇆
- Penerimaan Negara Bukan Pajak ⇆
- Menteri ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 6 Tahun 2023, Perpres No. 174 Tahun 2024.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.