Daftar isi (8 bab, 110 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.1041, 2018

KEMENKOMINFO. Pelayanan Perizinan Berusaha

Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi

dan Informatika. Pencabutan.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2018

TENTANG

PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, : a.

Menimbang bahwa untuk percepatan dan peningkatan investasi dan pelaksanaan terhadap berusaha, proses bisnis perlu dilakukan perizinan di perubahan lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika;

Mengingat : 1.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia hlm. 2 Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4252); 3.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5952); 4.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Nomor Negera 146, Republik Tambahan Indonesia Lembaran Tahun Negara 2009 Republik Indonesia Nomor 5065); 5.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 6.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981); 7.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485); 8.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun hlm. 3 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566); 9.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Berlangganan Penyiaran (Lembaran Lembaga Negara Penyiaran Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan (Lembaran Nomor Sistem Negara 189, dan Republik Tambahan Transaksi Indonesia Lembaran Elektronik Tahun Negara 2012 Republik Indonesia Nomor 5348);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);

15. Peraturan Organisasi Presiden Nomor Kementerian 7 Tahun Negara 2015 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

hlm. 4

16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

17. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);

18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TENTANG

PELAYANAN

PERIZINAN

BERUSAHA

TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK BIDANG KOMUNIKASI

DAN INFORMATIKA.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. 2.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 3.

Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos. hlm. 5 4.

Penyelenggaraan Telekomunikasi penyediaan pelayanan dan adalah kegiatan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 5.

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 6.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran. 7.

Evaluasi Uji Coba Siaran adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan uji coba siaran untuk memperoleh IPP. 8.

Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional. 9.

Penomoran Telekomunikasi adalah Kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan telekomunikasi.

10. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.

11. Daftar Hitam Penyelenggara adalah daftar yang memuat identitas direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

13. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

hlm. 6

14. Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio selanjutnya disebut BHP Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna frekuensi radio.

15. Hak Labuh (Landing Right) Satelit adalah hak untuk menggunakan satelit asing yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Telekomunikasi atau Lembaga Penyiaran.

16. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

17. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

18. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.

19. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.

20. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

21. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

22. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.

23. Sistem Manajemen pengaturan Pengamanan kewajiban bagi Informasi adalah Penyelenggara Sistem hlm. 7 Elektronik dalam penerapan manajemen pengamanan informasi berdasarkan asas Risiko.

24. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi adalah lembaga yang menerbitkan Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.

25. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

26. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

27. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

28. Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

29. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2 #Laporkan

(1) Perizinan berusaha, termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran, izin usaha, dan izin komersial atau operasional dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan perizinan dan layanan di lingkungan Kementerian yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan melalui OSS dan merupakan jenis izin komersial atau operasional. (3) Dalam hal dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui: a. pembukaan pengumuman peluang usaha; b. seleksi/lelang; hlm. 8 c. evaluasi; d. analisa teknis; dan/atau e. memperoleh rekomendasi.

Pasal 3 #Laporkan

Perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilaksanakan dengan: a. transparan dan akuntabel; b. berorientasi pada proses yang mudah, cepat, dan sederhana; dan c. bersih dan bebas dari pungutan liar, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Persetujuan atau penolakan permohonan perizinan dan layanan yang ditetapkan diatur pada dalam hari Peraturan kerja yang Menteri sama ini setelah permohonan diterima secara lengkap paling lambat pukul 11.00 WIB. (2) Dalam hal permohonan perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap setelah pukul 11.00 WIB, persetujuan atau penolakan ditetapkan paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari kerja berikutnya. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2), persetujuan atau penolakan permohonan untuk ISR keperluan dinas tetap dan bergerak darat dan ISR satelit, ditetapkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap. (4) Permohonan perizinan dan layanan yang dapat diproses sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan permohonan yang disampaikan pada hari dan jam kerja pada Kementerian. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikecualikan dalam hal terjadi gangguan pada sistem atau keadaan kahar (force majeure).

hlm. 9 hlm. 10

BAB IIPERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 5 #Laporkan

(1) Perizinan dan layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (2) Jenis perizinan dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (3) a.

Izin penyelenggaraan pos; b.

Izin penyelenggaraan telekomunikasi; c.

Izin penyelenggaraan penyiaran; dan d.

Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.

Penetapan Penomoran telekomunikasi; b.

Hak Labuh (Landing Right) Satelit; c.

Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi d.

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik; e.

Pemberian Pengakuan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan f.

Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. (4) Perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan izin komersial atau operasional. (5) Permohonan perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang bukan untuk kepentingan komersial diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

hlm. 11

Bagian KeduaPerizinan Penyelenggaraan Pos

Pasal 6 #Laporkan

(1) Permohonan Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; dan d. koperasi.

Pasal 7 #Laporkan

Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan untuk wilayah: a.

Nasional; b.

Daerah Provinsi; dan/atau c.

Daerah Kabupaten/kota.

Pasal 8 #Laporkan

Izin Penyelenggaraan Pos dapat mencakup layanan: a.

Komunikasi tertulis dan/atau Surat Elektronik; b.

Paket; c.

Logistik; d.

Transaksi Keuangan; dan/atau e.

Keagenan Pos.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Izin Penyelenggaraan Pos diberikan melalui tahapan sebagai berikut: a.

Pelaku Usaha menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan hlm. 12 b.

Pelaku Usaha menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan Penyelenggaraan Pos. (2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berisi komitmen: a. kesanggupan menyampaikan struktur permodalan; b. kesanggupan menyampaikan proposal rencana usaha; c. kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; d. kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran biaya Izin Penyelenggaraan Pos dalam waktu yang ditentukan; e.

Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; f. menyampaikan data yang valid dan benar; g. kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen; h. kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen; dan i. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Izin Penyelenggaraan Pos diterbitkan berdasarkan Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Izin Penyelenggaraan Pos diterbitkan. (2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan metode uji petik. hlm. 13 (4) Izin Penyelenggaraan Pos berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha memiliki kesempatan pemenuhan untuk pernyataan menyampaikan komitmen sepanjang kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal pernyataan komitmen tidak dipenuhi sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Penyelenggaraan Pos.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Sebagai pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pelaku Usaha wajib memenuhi kewajiban pembayaran biaya izin berdasarkan surat perintah membayar dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah membayar ditetapkan. (2) Penerbitan surat perintah membayar biaya izin dan pembayaran biaya izin oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.

Pasal 12 #Laporkan

Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Pos yang telah berlaku efektif, wajib membayar kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 14

Pasal 13 #Laporkan

Kewajiban pembayaran biaya izin dan pembayaran kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagian KetigaPerizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Pasal 14 #Laporkan

(1) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a.

Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; b.

Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; dan c.

Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum. (2) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi meliputi: a. penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched; b. penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched; c. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan tetap sambungan langsung jarak jauh; d. penyelenggaraan jaringan internasional; e. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup; f. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; g. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan/atau h. penyelenggaraan jaringan bergerak Terestrial Radio Trunking. hlm. 15 (2) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf e, huruf g, dan huruf h diberikan melalui mekanisme evaluasi. (3) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f diberikan melalui mekanisme seleksi dan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 16 #Laporkan

Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi meliputi kategori: a. penyelenggaraan jasa teleponi dasar; b. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; dan/atau c. penyelenggaraan jasa multimedia.

Pasal 17 #Laporkan

Kategori Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar terdiri atas fitur utama, yaitu: a. teleponi; b. faksimile; c. pesan pendek (Short Message Service/SMS); dan/atau d. pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS).

Pasal 18 #Laporkan

Kategori Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi meliputi: a.

Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center); b.

Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card); c.

Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP); dan/atau d.

Layanan Konten (Content Provider dan/atau Premium Call).

Pasal 19 #Laporkan

Kategori Penyelenggaraan Jasa Multimedia meliputi: a.

Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP); hlm. 16 b.

Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP); c.

Layanan Sistem Komunikasi Data; dan/atau d.

Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV).

Pasal 20 #Laporkan

Permohonan Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau izin penyelengaraan jasa telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: a.

Badan Usaha Milik Negara; b.

Badan Usaha Milik Daerah; c. badan usaha swasta; atau d. koperasi.

Pasal 21 #Laporkan

(1) Permohonan izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi untuk layanan teleponi dasar hanya dapat diajukan: a. oleh pelaku usaha yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang telah berlaku efektif untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched, jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, jaringan tetap sambungan internasional, jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan bergerak terestrial radio trunking; atau b.

Untuk Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dengan layanan teleponi dasar melalui satelit yang memperoleh hak labuh (landing right). (2) Permohonan izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi untuk layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh Telekomunikasi yang izin Penyelenggaraan telah berlaku Jaringan efektif untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.

hlm. 17

Pasal 22 #Laporkan

(1) Permohonan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi, Izin Telekomunikasi, dan/atau Jaringan Penyelenggaraan Izin Jasa Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), melalui tahapan sebagai berikut: a.

Pelaku Usaha menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.

Pelaku Usaha menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan/atau telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum. (2) Dalam hal izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi harus melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah melalui pengumuman peluang penyelenggaraan dan dinyatakan sebagai pemenang seleksi yang dilakukan oleh Kementerian. (3) Pernyataan komitmen untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi komitmen: a. kesanggupan menyampaikan rencana penyelenggaraan; b. untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, menyediakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi pada tahun pertama (awal operasi) dan komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan setiap 5 (lima) tahun Penyelenggaraan sesuai Jaringan dengan standar Telekomunikasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; hlm. 18 c. untuk Penyelenggaraan menyediakan pertama Jasa komitmen (awal operasi) Telekomunikasi, minimal dan pada tahun komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan standar penyelenggaraan untuk layanan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang disediakan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. melakukan Uji Laik Operasi terhadap kesiapan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi pada pemenuhan pernyataan komitmen tahun pertama (awal operasi) untuk memperoleh surat keterangan laik operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh hak labuh (landing right) dalam hal Penyelenggaraan satelit asing transmisi Sistem Telekomunikasi menggunakan dan/atau menyediakan sarana telekomunikasi internasional melalui Laut dengan Komunikasi Kabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi; g. memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. kesanggupan mengembalikan izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam hal tidak tersedia spektrum frekuensi radio; i. kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi; j.

Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; hlm. 19 k. menyampaikan data yang valid dan benar; l. kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen; m. kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen; dan n. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pernyataan komitmen penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi: a. kesanggupan menyampaikan rencana penyelenggaraan meliputi: 1. maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; 2. konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun; 3. diagram dan rute serta peta jaringan; dan 4. cakupan wilayah layanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. dalam hal terdapat penyelenggara telekomunikasi dan/atau telekomunikasi di jaringan penyelenggara cakupan wilayah jasa yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan surat bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan; c. memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk menggunakan keperluan spektrum badan frekuensi radio hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan Uji Laik Operasi terhadap kesiapan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum untuk memperoleh surat hlm. 20 keterangan laik operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kesanggupan melaksanakan Penyelenggaraan ketentuan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum; f. kesanggupan mengembalikan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus, jika jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; g. direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; h. menyampaikan data yang valid dan benar; i. kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen; j. kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen; dan k. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Penyelenggaraan Telekomunikasi keperluan hukum badan Telekomunikasi, dan Khusus diterbitkan Izin Izin untuk berdasarkan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan sebagai pemenang seleksi telah menyampaikan dalam pelaksanaan seleksi untuk permohonan Telekomunikasi, izin Penyelenggaraan pernyataan komitmen Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak perlu disampaikan ulang. (7) Komitmen untuk Telekomunikasi dan Penyelenggaraan Jaringan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat: a. disesuaikan setiap tahun dengan tidak mengubah komitmen kumulatif setiap 5 (lima) tahun; atau b. disesuaikan dengan usulan pemerintah. hlm. 21 (8) Penyesuaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan setelah periode tahun pertama dan diusulkan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum periode tahun berjalan berakhir untuk periode tahun berikutnya. (9) Penyesuaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan jangkauan layanan dan peningkatan kapasitas layanan untuk menjaga kualitas layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat; b. perubahan parameter komitmen pembangunan atau penyediaan layanan akibat perkembangan teknologi; dan c. kemampuan pelaku usaha;

(10) Penyampaian usulan Penyelenggaraan Penyelenggaraan penyesuaian Jaringan Jasa komitmen untuk Telekomunikasi dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan lewat sistem dan mekanisme OSS.

Pasal 23 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat: a. 1 (satu) tahun sejak izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi diterbitkan; b. 6 (enam) bulan sejak izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi diterbitkan; atau c. 1 (satu) tahun sejak izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum diterbitkan. (2) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pernyataan komitmen tidak dipenuhi sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hlm. 22 Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau izin Jasa Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum. (4) Dalam hal penyelenggaraan menggunakan spektrum frekuensi radio, penomoran, dan/atau hak labuh, pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pencabutan penetapan penggunaan dimaksud.

Pasal 24 #Laporkan

(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4). (2) Uji laik operasi dapat dilakukan dengan metode uji petik oleh Pelaku Usaha bersama Kementerian dan/atau penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha. (3) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan surat keterangan laik operasi yang merupakan hasil Uji Laik Operasi. (4) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggaraan Telekomunikasi atau Khusus izin izin untuk keperluan badan hukum berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi. (5) Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha memiliki kesempatan untuk menyampaikan kembali pemenuhan pernyataan komitmen sepanjang sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).

hlm. 23

Pasal 25 #Laporkan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji petik dan penilaian mandiri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 26 #Laporkan

(1) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Khusus Izin Izin untuk keperluan badan hukum tidak berbatas waktu sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Khusus Izin Izin untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan ketentuan sebagai berikut: a. periode tahun pertama penyelenggaraan terhitung sejak berlaku efektifnya izin sampai dengan akhir tahun buku; b. dalam hal izin berlaku efektif setelah tanggal 31 Oktober, periode tahun pertama penyelenggaraan terhitung sejak tanggal izin berlaku efektif sampai dengan akhir tahun buku berikutnya; dan c. periode tahun kedua dan seterusnya terhitung sesuai dengan tahun buku (1 Januari sampai dengan 31 Desember).

Pasal 27 #Laporkan

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang telah berlaku efektif, wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

hlm. 24

Bagian KeempatPerizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Pasal 28 #Laporkan

IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas: a.

IPP Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio; b.

IPP Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Televisi; c.

IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio; d.

IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi; e.

IPP Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio; f.

IPP Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Televisi; dan g.

IPP Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi.

Pasal 29 #Laporkan

(1) Permohonan IPP Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan oleh pemerintah penyelenggaraan daerah kegiatan untuk penyiaran keperluan radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi. (2) Permohonan IPP Lembaga Penyiaran Radio dan Penyiaran Jasa Swasta Penyiaran Jasa Televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dan huruf d hanya dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi dan bersifat komersial. hlm. 25 (3) Permohonan IPP Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. (4) Permohonan IPP Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g hanya dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.

Pasal 30 #Laporkan

(1) Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terrestrial; b. menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan penyelenggaraan penyiaran; d.

Evaluasi Dengar Pendapat antara pelaku usaha dan Komisi Penyiaran Indonesia; e. memperoleh rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia; f. memperoleh persetujuan dalam Forum Rapat Bersama antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia; dan g. dalam hal membutuhkan, memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hlm. 26 (2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berisi komitmen: a. kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran; b. kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran biaya Izin; c. kesanggupan pemenuhan persyaratan aspek administrasi, aspek teknis, dan aspek program siaran sebagai syarat kelulusan dalam masa uji coba siaran dalam waktu yang ditentukan; d. direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; e. menyampaikan data yang valid dan benar; f. kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen; g. kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen; dan h. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan proposal rencana usaha dan struktur permodalan. (4) Dalam hal pada satu wilayah siaran, jumlah permohonan yang telah memperoleh rekomendasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran, dilakukan seleksi dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri. (5) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan ISR sementara untuk keperluan uji coba siaran. (6) ISR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku efektif setelah dilakukan pelunasan BHP Frekuensi Radio untuk ISR sementara.

hlm. 27

Pasal 31 #Laporkan

IPP diterbitkan berdasarkan pemenuhan tahapan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 32 #Laporkan

(1) Kewajiban pemenuhan pembayaran biaya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. setelah IPP diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, wajib memenuhi pembayaran biaya izin prinsip dan biaya IPP tetap pada tahun pertama sekaligus sebagai pemenuhan pernyataan komitmen; b. biaya IPP tahun kedua dan seterusnya dipenuhi setelah IPP berlaku efektif; dan c. (2) biaya perpanjangan IPP.

Pembayaran biaya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (3) Besaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian. (4) Kewajiban pembayaran biaya IPP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 33 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan seluruh pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c melalui OSS paling lambat 6 (enam) bulan sejak IPP diterbitkan untuk jasa penyiaran radio dan paling lambat 1 (satu) tahun sejak IPP diterbitkan untuk jasa penyiaran televisi. (2) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran operasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan hlm. 28 atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pernyataan komitmen tidak dipenuhi sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPP.

Pasal 34 #Laporkan

(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Evaluasi Uji Coba Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dapat dilakukan dengan metode uji petik dan/atau penilaian mandiri. (3) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan Surat Keterangan Evaluasi Uji Coba Siaran yang merupakan hasil Evaluasi Uji Coba Siaran dengan metode uji petik dan/atau penilaian mandiri. (4) IPP berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha memiliki kesempatan untuk menyampaikan kembali pemenuhan pernyataan komitmen sepanjang sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (6) IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 5 (lima) tahun untuk jasa penyiaran radio dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun untuk jasa penyiaran televisi dan dapat diperpanjang.

hlm. 29

Pasal 35 #Laporkan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji petik dan penilaian mandiri pada Penyelenggaraan Penyiaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 36 #Laporkan

(1) Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP melalui OSS paling lambat 12 (dua belas) bulan dan paling cepat 13 (tiga belas) bulan sebelum berakhirnya IPP. (2) Penerbitan perpanjangan IPP dilakukan dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, huruf d sampai dengan huruf g, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang berlaku secara mutatis mutandis. (3) Perpanjangan IPP terbit setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Lembaga Penyiaran wajib melakukan pembayaran biaya Perpanjangan IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan SPP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai pemenuhan pernyataan komitmen. (5) Dalam hal tidak melakukan pembayaran biaya Perpanjangan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penyiaran dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IPP Perpanjangan. (6) IPP Perpanjangan berlaku efektif setelah Lembaga Penyiaran dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen. (7) Mulai berlaku efektifnya IPP perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling cepat pada saat IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) habis masa berlakunya. (8) Masa berlaku IPP Perpanjangan sesuai dengan masa berlaku IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6).

hlm. 30

Bagian KelimaPenomoran Telekomunikasi

Pasal 37 #Laporkan

Pelayanan Penetapan Penomoran Telekomunikasi terdiri atas: a.

Blok Nomor; b.

National Destination Code (NDC); c.

Signalling Point Code (SPC); d.

International Signalling Point Code (ISPC); e.

Public Land Mobile Network Identity (PLMNID); f.

Kode Akses Intelligent Network (IN); g.

Kode Akses Sambungan Internasional (SLI); h.

Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ); i.

Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP); j.

Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center); k.

Kode Akses Layanan Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium); l.

Kode Akses Kartu Panggil (Calling Card);

m. Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat; n.

Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat; dan o.

Penomoran telekomunikasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38 #Laporkan

(1) Blok Nomor ditetapkan kepada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal berbasis Circuit Switched. (2) National Destination Code (NDC) ditetapkan kepada Penyelenggara: a. jaringan bergerak seluler; dan

b. jaringan Bergerak Satelit. (3) Signalling Point Code (SPC) ditetapkan kepada Penyelenggara: a. jaringan Tetap Lokal berbasis Circuit Switched; b. jaringan bergerak seluler; dan c. jaringan bergerak satelit. hlm. 31 (4) International Signalling Point Code (ISPC) ditetapkan kepada Penyelenggara: (5) a. jaringan Tetap Sambungan Internasional; b. jaringan bergerak seluler; dan c. jaringan bergerak satelit.

Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) ditetapkan kepada Penyelenggara: (6) a. jaringan Tetap Lokal Packet Switched; b. jaringan bergerak seluler; dan c. jaringan bergerak satelit.

Kode Akses Intelligent Network (IN) ditetapkan kepada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal berbasis Circuit Switched. (7) Kode Akses Sambungan Internasional ditetapkan kepada Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional. (8) Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) ditetapkan kepada Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh. (9) Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) ditetapkan Tambah Teleponi kepada Penyelenggara Layanan Internet Jasa Teleponi Nilai untuk Keperluan Publik (ITKP).

(10) Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) ditetapkan kepada Penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).

(11) Kode Akses Layanan Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium) ditetapkan kepada Penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi Layanan Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium).

(12) Kode Akses Kartu Panggil (Calling Card) ditetapkan kepada Penyelenggara Jasa Kartu Panggil Terkelola.

(13) Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat ditetapkan kepada Penyelenggara: a. jaringan Tetap Lokal berbasis Circuit Switched; b. jaringan Tetap Sambungan Internasional; c. jaringan Tetap Lokal Sambungan Langsung Jarak Jauh; hlm. 32 d. jaringan bergerak seluler; dan e. jaringan bergerak satelit.

(14) Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat ditetapkan kepada Penyelenggara: a. jaringan Tetap Lokal berbasis Circuit Switched; b. jaringan Tetap Sambungan Internasional; c. jaringan Tetap Lokal Sambungan Langsung Jarak Jauh; d. jaringan bergerak seluler; dan e. jaringan bergerak satelit.

Pasal 39 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penetapan penomoran telekomunikasi sesuai dengan ketentuan rencana dasar teknis telekomunikasi. (2) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penetapan penomoran telekomunikasi melalui OSS. (3) Permohonan Penetapan penomoran telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. permohonan baru penetapan penomoran telekomunkasi; dan b. permohonan tambahan penetapan penomoran telekomunikasi. (4) Permohonan baru penetapan penomoran telekomunkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 1 (satu) nomor. (5) Permohonan baru penetapan penomoran telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a melalui tahapan sebagai berikut: a.

Pelaku Usaha menyampaikan permohonan penetapan penomoran melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.

Pelaku Usaha menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan penetapan penomoran telekomunikasi. hlm. 33 (6) Permohonan tambahan penetapan penomoran telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b melalui tahapan sebagai berikut: a.

Pelaku Usaha penetapan menyampaikan tambahan permohonan penomoran melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan b.

Pelaku Usaha menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan penetapan penomoran telekomunikasi; (7) Permohonan melalui OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat dilakukan setelah: a. menyampaikan laporan penggunaan penetapan penomoran telekomunikasi yang telah diperolehnya; dan b. menyampaikan dokumen rencana penggunaan tambahan penomoran telekomunikasi. (8) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan dengan metode uji petik.

(10) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (6) huruf b, berisi komitmen: a. kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi; b. bersedia dilakukan evaluasi terhadap laporan penggunaan penomoran telekomunikasi yang telah ditetapkan, untuk permohonan tambahan penetapan penomoran telekomunikasi; c. direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; d. menyampaikan data yang valid dan benar; e. kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen; hlm. 34 f. kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen; dan g. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Penetapan penomoran berdasarkan telekomunikasi diterbitkan komitmen sebagaimana pernyataan dimaksud pada ayat (10).

Bagian KeenamPerizinan Penggunaan

Spektrum Frekuensi Radio

Paragraf 1Umum

Pasal 40 #Laporkan

Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a.

IPFR; dan b.

ISR.

Paragraf 2IPFR

Pasal 41 #Laporkan

(1) IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diterbitkan melalui mekanisme: (2) a. seleksi; b. perubahan ISR menjadi IPFR; atau c. evaluasi.

IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi dan mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui OSS. hlm. 35 (3) IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atas nama Menteri.

Pasal 42 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan IPFR setelah ditetapkannya pemenang seleksi Keputusan IPFR atau Menteri mengenai Keputusan Menteri mengenai perubahan ISR menjadi IPFR. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pernyataan komitmen berupa: a. kesanggupan membayar BHP IPFR tahun pertama sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; dan/atau b. jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan (spectrum surety bond).

Pasal 43 #Laporkan

(1) Persetujuan atau penolakan permohonan IPFR ditetapkan berdasarkan evaluasi. (2) Dalam hal permohonan IPFR disetujui, diterbitkan: a. surat pemberitahuan pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk IPFR; dan b. (3) IPFR.

IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum berlaku efektif. (4) Pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya IPFR. (5) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4). hlm. 36 (6) Dalam hal komitmen Pelaku Usaha berdasarkan hasil memenuhi pernyataan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku efektif. (7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), IPFR dan Keputusan Menteri mengenai pemenang seleksi IPFR atau Keputusan Menteri mengenai perubahan ISR menjadi IPFR dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44 #Laporkan

(1) Pemegang IPFR yang akan berakhir masa lakunya dapat mengajukan permohonan perpanjangan IPFR melalui OSS. (2) Permohonan perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh OSS paling lambat 31 (tiga puluh satu) hari kalender sebelum masa laku IPFR berakhir. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan IPFR diajukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan perpanjangan IPFR ditolak. (4) Pemohon perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pernyataan komitmen berupa kesanggupan membayar BHP IPFR sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Pasal 45 #Laporkan

(1) Persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan IPFR ditetapkan berdasarkan evaluasi.

(2) Dalam hal permohonan perpanjangan IPFR disetujui, diterbitkan: a.

Keputusan Menteri tentang Perpanjangan IPFR; b. surat pemberitahuan pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk IPFR; dan c.

IPFR. hlm. 37 (3) Keputusan Menteri dan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c belum berlaku efektif. (4) Pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Keputusan Menteri tentang perpanjangan IPFR dan IPFR. (5) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal komitmen Pelaku Usaha berdasarkan hasil memenuhi pernyataan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keputusan Menteri dan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c berlaku efektif. (7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keputusan Menteri dan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dinyatakan tidak berlaku. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan IPFR ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Paragraf 3ISR

Pasal 46 #Laporkan

(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang: a. telah memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi; b. tidak memiliki kewajiban BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang terhutang, bagi pemohon ISR yang telah memiliki ISR sebelumnya. hlm. 38 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk permohonan ISR untuk keperluan dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas, sistem komunikasi radio dari titik ke titik, dan keperluan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan mengunggah: a. komitmen yang memuat pernyataan: 1. data yang disampaikan adalah benar; 2. kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan 3. kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; dan b.

Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai untuk permohonan ISR keperluan Maritim dan/atau Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal untuk permohonan ISR keperluan maritim; c. izin berusaha Stasiun Radio Pesawat Udara dan Stasiun Radio Darat Penerbangan untuk permohonan ISR keperluan penerbangan untuk permohonan ISR keperluan penerbangan; dan/atau d. salinan perjanjian kerja sama sewa transponder untuk permohonan ISR satelit angkasa yang menggunakan satelit asing.

Pasal 47 #Laporkan

Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) terdiri atas: a. badan hukum; b. badan usaha; c. badan publik; dan/atau d. perorangan.

hlm. 39

Pasal 48 #Laporkan

(1) ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dapat dihentikan penggunaannya oleh pemegang ISR. (2) Permohonan penghentian penggunaan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum periode waktu jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan. (3) Permohonan penghentian penggunaan ISR yang telah melampaui batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang ISR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP Frekuensi Radio untuk ISR untuk tahun berikutnya.

Pasal 49 #Laporkan

(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan perubahan data administrasi dan data parameter teknis ISR diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan mengunggah: a. komitmen yang memuat pernyataan: 1. tidak memiliki kewajiban BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang terutang bagi pemohon ISR yang telah memiliki ISR sebelumnya; 2. kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan 3. kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;

b. penetapan Stasiun keperluan frekuensi Radio marine Pantai untuk untuk Komunikasi permohonan ISR maritim dan/atau penetapan frekuensi marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal untuk permohonan ISR keperluan maritim; dan

c. izin berusaha stasiun radio pesawat udara dan stasiun radio darat penerbangan untuk permohonan ISR keperluan penerbangan. (2) Permohonan perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling hlm. 40 lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR tahunan berakhir. (3) Dalam hal permohonan perubahan data parameter teknis ISR diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan perubahan parameter teknis ISR tidak dapat diterima.

Pasal 50 #Laporkan

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan melalui mekanisme evaluasi berdasarkan ketersediaan kanal frekuensi radio dan hasil analisis teknis. (2) Untuk setiap persetujuan permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, atau perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diterbitkan: a. surat pemberitahuan pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR; dan/atau b. (3) ISR.

ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum berlaku efektif, kecuali untuk ISR dinas maritim, ISR dinas penerbangan, ISR penyesuian data administrasi, dan ISR penyesuaian data parameter teknis yang tidak menyebabkan perubahan besaran BHP Frekuensi Radio. (4) Penerbitan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat pembayaran (2) huruf a dikecualikan untuk: a. persetujuan permohonan ISR untuk dinas maritim dan dinas penerbangan; b. persetujuan permohonan perubahan data administrasi, dan/atau perubahan data parameter teknis yang tidak menyebabkan perubahan besaran BHP Frekuensi Radio.

hlm. 41

Pasal 51 #Laporkan

(1) ISR untuk keperluan penyiaran diterbitkan setelah IPP dinyatakan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4). (2) ISR keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif setelah dilakukan pelunasan BHP Frekuensi Radio untuk ISR keperluan penyiaran. (3) BHP Frekuensi Radio untuk ISR keperluan penyiaran dibayarkan sesuai surat pemberitahuan pembayaran yang diterbitkan bersamaan dengan ISR keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 52 #Laporkan

Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a dan Pasal 49 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b diterbitkan.

Pasal 53 #Laporkan

(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan atas pernyataan komitmen yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (2) Dalam hal komitmen Pelaku Usaha berdasarkan hasil memenuhi pernyataan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ISR dinyatakan berlaku efektif. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi dimaksud pada (1), surat ayat sebagaimana pemberitahuan pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR dan ISR dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54 #Laporkan

(1) Untuk setiap permohonan penghentian ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) yang disetujui: a. akan diterbitkan surat penghentian ISR; dan hlm. 42 b. rincian tagihan yang telah diterbitkan pada saat permohonan penghentian ISR dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pemegang ISR yang mengajukan permohonan penghentian ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat menggunakan frekuensi radio sampai dengan waktu jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR tahunan.

Bagian KetujuhHak Labuh (Landing Right) Satelit

Pasal 55 #Laporkan

(1) Hak Labuh (Landing Right) Satelit merupakan hak untuk menggunakan Satelit Asing di Indonesia. (2) Satelit asing yang dapat digunakan di Indonesia merupakan satelit asing yang telah masuk dalam daftar satelit asing yang telah memenuhi persyaratan Hak Labuh. (3) Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika menerbitkan daftar satelit asing yang dapat digunakan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui website dan diperbaharui secara berkala. (4) Hak Labuh (Landing Right) Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. penyelenggara jaringan telekomunikasi; b. penyelenggara jasa telekomunikasi, kecuali: 1. penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ISP); dan 2. c. penyelenggara jasa jual kembali jasa internet; lembaga penyiaran berlangganan yang menggunakan satelit. (5) Hak Labuh (Landing Right) Satelit yang diberikan kepada penyelenggara jaringan penyelenggara jasa telekomunikasi telekomunikasi dan/atau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, digunakan untuk keperluan antara lain: hlm. 43 (6) a.

Very Small Aperture Terminal (VSAT); b. sistem komunikasi data; dan/atau c. sistem telekomunikasi satelit bergerak.

Hak Labuh (Landing Right) Satelit yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menggunakan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c hanya untuk keperluan: a. penerimaan penyiaran televisi (television receive only /TVRO); atau b. akses penyiaran ke pelanggan (direct to home).

Pasal 56 #Laporkan

(1) Permohonan Hak Labuh (Landing Right) hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran. (2) Pelaku Usaha yang mengajukan Hak Labuh (Landing Right) Satelit harus mengisi formulir permohonan dan mengunggah: a. komitmen bahwa data yang disampaikan adalah benar; dan b. surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) dari operator satelit asing. (3) Persyaratan surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) sebagaimana dari dimaksud operator pada ayat satelit (2) asing huruf b dikecualikan bagi permohonan Hak Labuh (Landing Right) untuk keperluan penerimaan penyiaran televisi (television receive only/TVRO). (4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan untuk mendapatkan Hak Labuh (Landing Right) Satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan berdasarkan hasil evaluasi. (5) Hak Labuh mulai berlaku efektif sejak permohonan disetujui.

hlm. 44

Bagian KedelapanSertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Pasal 57 #Laporkan

Permohonan Sertifikasi Telekomunikasi permohonan Alat diajukan Sertifikasi dan/atau dengan dan Perangkat mengisi mengunggah formulir persyaratan sebagai berikut: a.

Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report; b. dokumen spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi; c. surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia, khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa: 1. penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler; dan 2. d. telepon atau modem satelit; foto berwarna bagian dalam dan bagian luar dari semua sisi yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau e. salinan: 1.

Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2.

Identitas diri penandatangan Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) sebagaimana dimaksud pada angka 1; 3. surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Communications Global System for Mobile Association (GSMA) atau sejenisnya, khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; dan/atau 4. sertifikat yang menunjukan pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan perangkat telekomunikasi dari yang terkait Kementerian hlm. 45 Perindustrian. f. komitmen yang memuat pernyataan: 1. data yang disampaikan adalah benar; 2. kesanggupan untuk membayar biaya sertifikat sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; 3. kesanggupan untuk dilaksanakan Uji Petik alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan 4. mematuhi ketentuan penggunaan Alat dan/Atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 58 #Laporkan

Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a diterbitkan oleh: a.

Balai Uji Dalam Negeri yang ditetapkan Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika; dan/atau b.

Balai Uji Luar Negeri yang diakui Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 59 #Laporkan

Permohonan Sertifikasi Alat Telekomunikasi sebagaimana dan/atau dimaksud Perangkat dalam Pasal 57 diajukan oleh Pelaku Usaha yaitu: a. pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia; b. badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia; c. badan hukum Indonesia yang melakukan pembuatan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia; atau d. perseorangan atau badan menyusun, dan dan/atau Perangkat berfungsi sebagai usaha yang menggabungkan Telekomunikasi Alat membuat, komponen Alat sehingga dapat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

hlm. 46

Pasal 60 #Laporkan

(1) Permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan PLG ID. (2) Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki NIB namun belum memiliki PLG ID, Pelaku Usaha harus melakukan registrasi pada sistem perizinan elektronik Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. (3) Registrasi PLG ID pada sistem perizinan elektronik Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. menyetujui pakta integritas; b. mengunggah surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi; dan c. mengunggah kartu tanda pegawai yang diterbitkan oleh Pelaku Usaha atau kartu tanda penduduk bagi pemohon perseorangan yang melakukan permohonan sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PLG ID diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 61 #Laporkan

(1) Pemegang Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib mengajukan perubahan Sertifikat dalam hal terjadi: a. perubahan nama pemegang Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi; b. perubahan alamat pemegang Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau c. pemindahtanganan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada pihak lain. (2) Permohonan Perangkat perubahan Sertifikat Alat dan/atau Telekomunikasi diajukan dengan mengisi hlm. 47 formulir permohonan perubahan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi perjanjian dan pemindahtanganan mengunggah surat Sertifikat untuk perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 62 #Laporkan

(1) Persetujuan atau penolakan permohonan Sertifikasi ditetapkan berdasarkan hasil analisis teknis merujuk kepada persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Untuk setiap persetujuan atas permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan persetujuan atas permohonan perubahan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) diterbitkan: (3) a. surat pemberitahuan pembayaran sertifikat; dan b.

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum berlaku efektif.

Pasal 63 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f melalui OSS paling lambat 5 (lima) hari sejak sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b diterbitkan. (2) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Pelaku pernyataan Usaha komitmen sebagaimana dimaksud dinyatakan berdasarkan pada memenuhi hasil evaluasi (2) sertifikat ayat dinyatakan berlaku efektif. (4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi dimaksud pada (2), surat ayat sebagaimana pemberitahuan hlm. 48 pembayaran sertifikat dan sertifikat dinyatakan tidak berlaku. (5) Pelaku Usaha permohonan tidak dapat mengajukan Sertifikasi untuk tipe alat kembali dan/atau perangkat telekomunikasi yang surat pemberitahuan pembayaran sertifikat dan sertifikatnya telah diterbitkan sebanyak 3 (tiga) kali dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Bagian KesembilanBiaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Biaya

Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Pasal 64 #Laporkan

(1) Setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk izin stasiun radio (BHP ISR) atau biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk izin pita frekuensi radio (BHP IPFR). (2) Setiap Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dikenai biaya berupa biaya Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (3) Biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Biaya Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak (4) Besaran dan tata cara pengenaan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KesepuluhMasa Laku IPFR, ISR, Hak Labuh dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Pasal 65 #Laporkan

(1) IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. hlm. 49 (2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berdasarkan hasil evaluasi.

Pasal 66 #Laporkan

(1) IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat dicabut karena: a. izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi telah dicabut; b. pemegang IPFR mengalihkan IPFR tanpa persetujuan tertulis dari Menteri; c. pemegang IPFR menggunakan IPFR tidak sesuai dengan dinas dan jenis layanan yang diizinkan; d. melanggar ketentuan persyaratan teknis penggunaan pita frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. tidak melakukan pemancaran layanan sesuai dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimiliki selama 2 (dua) tahun; atau f. tidak melunasi pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk IPFR selama 24 (dua puluh empat) bulan sesuai waktu yang telah ditentukan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan IPFR diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 67 #Laporkan

(1) ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang. (2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk kegiatan tertentu yang bersifat sementara. (3) ISR Sementara untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paling lama 1 (satu) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ISR Sementara diatur dalam Peraturan Menteri.

hlm. 50

Pasal 68 #Laporkan

(1) ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat dicabut karena: a. izin penyelenggaraan penyelenggaraan telekomunikasi penyiaran telah atau izin berakhir atau dicabut; b. mengalihkan ISR tanpa persetujuan Direktur Jenderal; c. tidak melaksanakan kegiatan pemancaran layanan sesuai ISR selama 1 (satu) tahun; d. melanggar ketentuan persyaratan teknis sesuai ISR yang ditetapkan dan/atau ketentuan perundangundangan; e. menggunakan sinyal identifikasi dan/atau identitas stasiun radio palsu atau menyesatkan; f. stasiun radio yang tidak mencantumkan tanda pengenal; dan/atau g. tidak membayar BHP Frekuensi Radio untuk ISR tahunan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan ISR diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 69 #Laporkan

Hak Labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tidak dibatasi masa lakunya.

Pasal 70 #Laporkan

(1) Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib sertifikasi. (2) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih dibuat, dirakit atau dimasukkan, untuk diperdagangkan di wilayah Negara Republik Indonesia setelah 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat berlaku efektif wajib disertifikasi ulang oleh pemegang Sertifikat.

hlm. 51

Bagian KesebelasPendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

Paragraf 1Umum

Pasal 71 #Laporkan

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik wajib melakukan pendaftaran. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non-Pelayanan Publik dapat melakukan pendaftaran.

Paragraf 2Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

Pasal 72 #Laporkan

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik menyampaikan permohonan pendaftaran Sistem Elektroniknya kepada Menteri. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mendaftarkan lebih dari 1 (satu) Sistem Elektronik.

Paragraf 3Permohonan Pendaftaran

Pasal 73 #Laporkan

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik menyampaikan permohonan pendaftaran Sistem Elektronik dengan cara: (2) a. mengisi formulir pendaftaran; dan b. melampirkan dokumen pelengkap pendaftaran.

Dokumen pelengkap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyelenggara Sistem Elektronik berbentuk badan hukum sebagai berikut: a. nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan dan akta perubahan terakhir; b. nomor pokok wajib pajak; hlm. 52 c. nama, nomor induk kependudukan, nomor telefon, dan surat elektronik (electronic mail) narahubung Penyelenggara Sistem Elektronik; d. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; dan e. sertifikat keamanan kategori Sistem manajemen informasi Elektronik keamanan sesuai dengan berdasarkan sistem informasi atau surat keterangan pemenuhan komitmen memiliki sertifikat keamanan informasi jika belum memiliki sertifikat keamanan informasi. (3) Dokumen pelengkap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyelenggara Sistem Elektronik orang perseorangan sebagai berikut: a. nama, nomor induk kependudukan, nomor telefon, dan surat elektronik (electronic mail) Penyelenggara Sistem Elektronik; b. nomor pokok wajib pajak; c. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; dan d. sertifikat keamanan kategori Sistem manajemen informasi Elektronik keamanan sesuai dengan berdasarkan sistem informasi atau surat keterangan pemenuhan komitmen memiliki sertifikat keamanan informasi jika belum memiliki sertifikat keamanan informasi. (4) Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c terdiri atas: a. nama Sistem Elektronik; b. sektor Sistem Elektronik; c.

URL website; d. domain name system dan/atau alamat IP Server; e. deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik; f. keterangan penggunaan hosting; dan g. kesediaan melakukan perlindungan data pribadi. hlm. 53 (5) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik belum memiliki sertifikat keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memenuhinya paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanda daftar diterbitkan.

Paragraf 4Verifikasi

Pasal 74 #Laporkan

(1) Dokumen pelengkap pendaftaran yang disertakan dalam permohonan pendaftaran Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen. (2) Dalam hal kelengkapan dokumen pelengkap pendaftaran tidak terpenuhi atau hasil verifikasi menunjukkan pengisian tidak lengkap, Menteri memberikan penolakan.

Paragraf 5Penerbitan Tanda Daftar

Pasal 75 #Laporkan

(1) Penerbitan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan setelah verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dinyatakan lengkap. (2) Menteri menempatkan nama Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah mendapatkan Tanda Terdaftar ke dalam Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik. (3) Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik ditempatkan di laman website yang dikelola Kementerian.

Pasal 76 #Laporkan

(1) Masa berlaku Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. hlm. 54 (2) Perpanjangan Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik dilaksanakan sesuai dengan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73. (3) Permohonan perpanjangan Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum masa berlaku berakhir.

Paragraf 6Pemutakhiran

Pasal 77 #Laporkan

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap validitas dokumen pelengkap pendaftaran. (2) Dokumen pelengkap perubahan wajib pendaftaran dimutakhirkan yang mengalami dengan dilaporkan kepada Menteri.

Paragraf 7Pencabutan dan Pembekuan Tanda Terdaftar

Pasal 78 #Laporkan

(1) Tanda Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (2) dibekukan sementara sampai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa berlaku Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik. (2) Pencabutan Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dilakukan dalam hal: a.

Penyelenggara Sistem Elektronik tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2); dan/atau b.

Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setelah waktu pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) habis dan/atau Tanda Terdaftar hlm. 55 Penyelenggara Sistem Elektronik dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Sistem Elektronik harus mendaftar sebagai pendaftar baru.

Bagian Kedua belasPemberian Pengakuan Sebagai Penyelenggara Sertifikasi

Elektronik

Pasal 79 #Laporkan

(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib memperoleh pengakuan dari Menteri. (2) Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas 3 (tiga) tingkatan, yaitu: a.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdaftar; b.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi; atau c.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk

Pasal 80 #Laporkan

(1) Untuk memperoleh status terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus mengajukan permohonan mendapat pengakuan status terdaftar kepada Menteri. (2) Untuk memperoleh status tersertifiaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus sudah memperoleh status terdaftar dan mengajukan permohonan mendapat pengakuan status tersertifikasi kepada Menteri. (3) Untuk memperoleh status berinduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus sudah memperoleh pengakuan status tersertifikasi dan mengajukan permohonan mendapat pengakuan status berinduk kepada Menteri

hlm. 56

Bagian KetigabelasPendaftaran Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen

Pengamanan Informasi

Pasal 81 #Laporkan

(1) Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi wajib mendapatkan pengakuan dari Menteri. (2) Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. berbentuk badan hukum Indonesia; b. berdomisili di Indonesia; c. terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional; d. memiliki tim Auditor yang beranggotakan paling sedikit 1 (satu) Auditor Permanen; dan e. memiliki tim pengambil keputusan sertifikasi.

Pasal 82 #Laporkan

(1) Lembaga Sertifikasi mengajukan permohonan pengakuan sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi kepada Menteri. (2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. surat permohonan; b. sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional; c. daftar anggota tim Auditor; d. daftar anggota tim pengambil keputusan sertifikasi; dan e. (3) surat pernyataan.

Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 83 #Laporkan

(1) Pengakuan sebagai Lembaga Sertifikasi Pengamanan Informasi dilakukan setelah penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) dinyatakan lengkap. hlm. 57 (2) Menteri menempatkan nama Lembaga Sertifikasi Sistem Pengamanan Informasi yang telah memperoleh penetapan pengakuan Menteri ke dalam daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. (3) Daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Pengamanan Informasi ditempatkan di laman website yang dikelola Kementerian.

Pasal 84 #Laporkan

(1) Penetapan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) berlaku paling lama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Permohonan perpanjangan pengakuan Lembaga Sertifikasi Pengamanan Informasi dilaksanakan sesuai dengan tata cara permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83. (3) Permohonan perpanjangan pengakuan Lembaga Sertifikasi Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lamabat 1 (satu) hari kerja sebelum masa berlaku berakhir.

BAB IIIPERLUASAN USAHA

Pasal 85 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan pengembangan usaha di lokasi penyelenggaraan baru yang pada bidang dan jenis sama dapat mengajukan permohonan perluasan wilayah layanan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha di bidang penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum yang akan melakukan pengembangan usaha di lokasi baru, wajib mengajukan permohonan perluasan wilayah layanan dengan ketentuan menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. rencana pengembangan usaha, yang meliputi: 1. konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun; hlm. 58 b. 2. diagram dan rute serta peta jaringan; dan 3. cakupan wilayah layanan. dalam hal terdapat penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan surat bukti ketidaksanggupan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan; c. memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio; d. menyampaikan data yang valid dan benar; dan e. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan Telekomunikasi dan/atau perundang-undangan. (3) Penyelenggara Jaringan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan penambahan penyelenggaraan dan/atau layanan jaringan atau jasa telekomunikasi sesuai dengan izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang telah diperolehnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16. (4) Permohonan penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang berlaku secara mutatis mutandis. (5) Menteri menerbitkan persetujuan terhadap permohonan penambahan penyelenggaraan dan/atau layanan berdasarkan pernyataan komitmen. (6) Pernyataan komitmen dan waktu mulai berlaku efektif untuk penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk masing-masing jenis penyelenggaraan dan/atau layanan. (7) Berakhirnya masa berlaku atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan masa berlaku izin hlm. 59 Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

BAB IVPELIMPAHAN KEWENANGAN

Pasal 86 #Laporkan

Dalam pelaksanaan perizinan dan layanan, Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan kepada pejabat di bawahnya.

BAB VPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 87 #Laporkan

Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 88 #Laporkan

(1) Penyelenggara yang Penyelenggaraan telah Pos, Izin memperoleh Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan/atau IPP sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan secara berkala kepada Menteri. (2) Untuk penyelenggaraan pos, laporan penyelenggaraan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara Pos setiap 1 (satu) tahun yang memuat paling sedikit: (3) a. jenis layanan; b. jumlah produksi; c. tarif layanan; d. pencapaian terhadap standar layanan; e. analisis / laporan keuangan; f. wilayah operasi; dan g. jumlah sumber daya manusia.

Untuk penyelenggaraan telekomunikasi, laporan penyelenggaraan secara berkala sebagaimana dimaksud hlm. 60 pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara Telekomunikasi dengan menyampaikan laporan tahunan untuk evaluasi izin penyelenggaraan tahunan. (4) Untuk penyelenggaraan penyiaran, laporan penyelenggaraan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Penyiaran setiap 1 (satu) tahun yang memuat paling sedikit: a. permodalan (status perubahan terakhir) yang terdiri atas:

1. modal;

2. komposisi pemegang saham; dan

3. pemusatan dan kepemilikan silang; dan b. laporan keuangan; c. jumlah pelanggan untuk LPB; d. pengembangan program siaran yang terdiri atas: 1. uraian waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran, dan daya saing; dan 2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan pola acara siaran harian dan mingguan; dan e. pengembangan sarana dan prasarana yang terdiri atas: 1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio; dan 2. peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar jangkauan siaran dan peta wilayah wilayah layanan siarannya; dan f. pemenuhan komitmen penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan rencana bisnis/proposal yang diajukan pada saat permohonan dan perpanjangan IPP; dan g. kepatuhan hukum terkait kekayaan intelektual dan pemenuhan kewajiban pembayaran royalti hak cipta dan hak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hlm. 61 (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 dan angka 3 tidak berlaku bagi LPP dan LPK.

Pasal 89 #Laporkan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 90 #Laporkan

(1) Direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha Penyelenggara Pos, Penyelenggara Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggara Penyiaran dapat ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin komersial atau operasional, dan/atau hak penyelenggaraan layanan. (2) Direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha yang ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara, dilarang terlibat dalam Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan/atau Penyiaran. (3) Direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha dapat dikeluarkan dari Daftar Hitam Penyelenggara setelah: a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; dan/atau b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.

Pasal 91 #Laporkan

(4) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengunaan: (5) a.

IPFR; b.

ISR; c.

Hak Labuh Satelit; dan d.

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan IPFR, ISR, Hak Labuh Perangkat Satelit, dan Telekomunikasi, Sertifikat serta Alat dan/atau pengawasan dan pengendalian diatur dalam Peraturan Menteri.

hlm. 62

Pasal 92 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. pengenaan denda administratif; dan/atau c. pencabutan Izin komersial atau operasional.

Pasal 93 #Laporkan

(1) Besaran pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan peraturan pemerintah. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin komersial atau operasional diberikan setelah tahapan pemberian peringatan paling banyak 3 (tiga) kali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 94 #Laporkan

(1) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar dalam penyampaian pemenuhan komitmen; atau b. melakukan komersialisasi sebelum pemenuhan komitmennya dinyatakan terpenuhi, dikenakan sanksi. (2) Sanksi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pencabutan izin dan masuk dalam daftar hitam. (3) Sanksi atas pelanggaran sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa denda dan pembekuan usaha komersil yang telah dilakukan. (4) Dalam hal Pelaku usaha yang telah menyampaikan pemenuhan komitmen laik operasi dinyatakan tidak memenuhi laik operasi pada wilayah layanan tertentu, hlm. 63 maka dikenakan sanksi pembekuan usaha pada wilayah layanan dimaksud.

Pasal 95 #Laporkan

(1) IPFR, ISR, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum efektif tidak dapat digunakan untuk keperluan komersial. (2) Menteri melakukan pengawasan terhadap IPFR, dan ISR, dan Sertifikat pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum efektif.

Pasal 96 #Laporkan

Pelaku Usaha yang menggunakan IPFR, ISR, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum efektif untuk keperluan komersial dikenakan sanksi berupa: a. pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. pencabutan IPFR, ISR, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 97 #Laporkan

(1) Menteri memberikan sanksi administratif pada Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang melakukan pelanggaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran tertulis; dan b. dikeluarkan dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 64

BAB VIKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 98 #Laporkan

Format dokumen penyelenggaraan perizinan pos, dan telekomunikasi, layanan dan bidang penyiaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 99 #Laporkan

Dokumen perizinan dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bentuk tertulis.

Pasal 100 #Laporkan

Pelaku Usaha dapat mencetak sendiri izin komersial atau operasional, ISR, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam bentuk elektronik melalui sistem OSS.

Pasal 101 #Laporkan

Menteri menyelenggarakan pusat layanan pengaduan dan konsultasi perizinan bidang komunikasi dan informatika

Pasal 102 #Laporkan

(1) Untuk perizinan bidang penyelenggaraan telekomunikasi, dan penyiaran, Penyelenggaraan Pos dan Direktur Informatika pos, Jenderal melakukan sosialisasi terkait penerapan sistem perizinan secara elektronik dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. (2) Sistem perizinan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beroperasi secara bertahap.

Pasal 103 #Laporkan

Dalam memenuhi kewajiban pembayaran biaya perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran.

hlm. 65

Pasal 104 #Laporkan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan layanan penyelenggaraan bidang pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sebagaimana penetapan dimaksud penomoran dalam telekomunikasi Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 105 #Laporkan

(1) Permohonan perizinan dan layanan bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Perizinannya, diproses melalui OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen yang telah disampaikan oleh Pelaku Usaha dalam permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan melalui OSS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 106 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha Menteri yang telah Komunikasi memperoleh dan persetujuan Informatika untuk menyelenggarakan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol menyelenggarakan Television/IPTV) layanannya tetap sampai dapat dengan berakhirnya masa berlaku persetujuan dimaksud. (2) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melakukan pengembangan usaha, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

hlm. 66

Pasal 107 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib mendaftar melalui sistem OSS paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini akan melakukan pengembangan usaha, wajib menyesuaikan izinnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 108 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Informatika dan Peraturan ketentuan Menteri Komunikasi turunannya yang dan mengatur mengenai Perizinan dan Layanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 109 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 231); 2.

Ketentuan mengenai proses spektrum frekuensi radio perizinan berdasarkan penggunaan ISR dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; 3.

Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 hlm. 67 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; 4.

Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; 5.

Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; 6.

Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana Nomor: telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi tentang dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 Perubahan Komunikasi Kedua dan atas Peraturan Informatika Menteri nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; 7.

Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor Penyelenggaraan 6 Tahun Telekomunikasi 2016 tentang Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; hlm. 68 8.

Ketentuan mengenai penyiaran yang perizinan diatur dalam penyelenggaraan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; 9.

Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan pos yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;

10. Ketentuan mengenai perizinan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;

11. Ketentuan mengenai layanan penomoran telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;

12. Ketentuan mengenai laporan dan komitmen pembangunan dan periode tahun penyelenggaraan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap hlm. 69 Penyelenggara Telekomunikasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;

13. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 110 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 70

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Juli 2018

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Lampiran

hlm. 71
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KOMUNIKASI
DAN
INFORMATIKA
NOMOR 7 TAHUN 2018
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
PENYELENGGARAAN POS
PEDOMAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
ELEKTRONIK DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
A.
KOMITMEN
MINIMAL
PEMBANGUNAN
DAN/ATAU
PENYEDIAAN
JARINGAN TELEKOMUNIKASI
Jenis Penyelenggaraan
Komitmen Pembangunan dan/atau Penyediaan
Jaringan Telekomunikasi
Jaringan Telekomunikasi 5 (Lima) Tahun
Penyelenggaraan
Jaringan
Tetap Tertutup
Pada tahun pertama (awal operasi) adalah paling
sedikit
membangun
dan/atau
menyediakan
cakupan wilayah layanan 1 Kota/Kabupaten dan
jaringan fiber optik terestrial sepanjang 10 Km.
Pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib
Serat Optik Terestrial
menambah
panjang
kabel
fiber
optik
dengan
akumulasi panjang kabel yang dimiliki pada akhir
tahun kelima paling sedikit adalah 100 Km.
Memiliki paling sedikit 2 node (perangkat aktif) yang
saling terhubung di tiap rute jaringan fiber optik
terestrial domestik dengan paling sedikit jumlah
kabel fiber optik adalah 12 core.
hlm. 72
Memiliki paling sedikit 1 node (perangkat aktif) di
Wilayah Indonesia untuk rute jaringan fiber optik
terestrial internasional dengan paling sedikit jumlah
kabel fiber optik adalah 2 core.
Paling sedikit kapasitas bandwidth adalah 10 Gbps.
Membangun Pusat Pengendali Jaringan (Network
Operation Center) minimal 1 (satu) unit sistem yang
dimiliki oleh Pemegang Izin.
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung
layanan.
Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi
perangkat dengan luas proporsional.
Paling sedikit memiliki 2 Cable Landing Station
(perangkat aktif) yang saling terhubung dengan
kapasitas bandwidth paling sedikit 40 Gbps untuk
pembangunan SKKL domestik.
Untuk SKKL internasional paling sedikit memiliki 1
Cable Landing Station (perangkat aktif) di wilayah
Indonesia
dengan
sedikit 100 Gbps
Sistem
Komunikasi
Laut
kapasitas
bandwidth
paling
dan wajib memiliki hak labuh
Kabel (landing right).
Paling sedikit jumlah kabel fiber optik adalah 2 core.
Membangun Pusat Pengendali Jaringan (Network
Operation Center) minimal 1 (satu) unit sistem yang
dimiliki oleh Pemegang Izin.
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung
layanan.
Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi
perangkat dengan luas proporsional.
Microwave Link
Untuk keperluan Uji Laik Operasi, pada tahun
hlm. 73
pertama (awal operasi) paling sedikit memiliki 1
hop.
Membangun Pusat Pengendali Jaringan (Network
Operation Center) minimal 1 (satu) unit sistem yang
dimiliki oleh Pemegang Izin.
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung
layanan.
Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi
perangkat dengan luas proporsional.
Dapat menggunakan satelit konvensional atau High
Throughput Satellite (HTS).
Dalam
hal
menggunakan
teknologi
satelit
konvensional, tiap tahun menyediakan dan/atau
menyewa transponder paling sedikit 36 MHz.
Untuk keperluan Uji Laik Operasi, pada tahun
pertama (awal operasi) paling sedikit memiliki 2
VSAT
Remote VSAT.
Membangun Pusat Pengendali Jaringan (Network
Operation Center) minimal 1 (satu) unit sistem yang
dimiliki oleh Pemegang Izin.
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung
layanan.
Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi
perangkat dengan luas proporsional.
Dapat menggunakan teknologi satelit konvensional
dan/atau High Throughput Satellite (HTS).
Satelit
Dalam
hal
menggunakan
teknologi
satelit
konvensional, tiap tahun menyediakan dan/atau
menyewa transponder paling sedikit 8 transponder
atau 288 MHz.
hlm. 74
Membangun Pusat Pengendali Jaringan (Network
Operation Center) minimal 1 (satu) unit sistem yang
dimiliki oleh Pemegang Izin.
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung
layanan.
Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi
perangkat dengan luas proporsional.
Pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit
memiliki 8 port FTTx dengan kapasitas jumlah
pelanggan 256 dan jaringan fiber optik pada 1
kawasan residensial/gedung/industri.
Kapasitas bandwidth tiap port paling sedikit 1 Gbps.
Pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib
menambah
cakupan
wilayah
layanan
dengan
Jaringan akumulasi cakupan wilayah layanan pada tahun
Tetap Lokal Berbasis Packet kelima paling sedikit adalah 5 (lima) kawasan
Penyelenggaraan
residensial/gedung/industri.
Switched
Membangun Pusat Pengendali Jaringan (Network
Operation Center) minimal 1 (satu) unit sistem yang
dimiliki oleh Pemegang Izin.
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung
layanan.
Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi
perangkat dengan luas proporsional.
Akumulasi kapasitas satuan sambungan telepon
Penyelenggaraan
Jaringan
Tetap Lokal Berbasis Circuit
Switched
sampai dengan tahun kelima adalah paling sedikit
1.000.000 SST.
Membangun Pusat Pengendali Jaringan (Network
Operation Center) minimal 1 (satu) unit sistem yang
dimiliki oleh Pemegang Izin.
hlm. 75
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung
layanan.
Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi
perangkat dengan luas proporsional.
Akumulasi kapasitas IMS sampai dengan tahun
kelima adalah paling sedikit 100.000 Session.
Membangun Pusat Pengendali Jaringan (Network
Jaringan Operation Center) minimal 1 (satu) unit sistem yang
Tetap Sambungan Langsung dimiliki oleh Pemegang Izin.
Penyelenggaraan
Jarak Jauh
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung
layanan.
Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi
perangkat dengan luas proporsional.
Akumulasi kapasitas Sentral Gerbang Internasional
kumulatif sampai dengan tahun kelima adalah
paling sedikit 64 E1.
Penyelenggaraan
Tetap
Jaringan
Sambungan
Internasional
Membangun Pusat Pengendali Jaringan (Network
Operation Center) minimal 1 (satu) unit sistem yang
dimiliki oleh Pemegang Izin.
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung
layanan.
Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi
perangkat dengan luas proporsional.
Dapat
Penyelenggaraan
Bergerak
Trunking
Jaringan
Terestrial
Radio
menggunakan
teknologi
trunking
digital
dan/atau analog.
Untuk teknologi trunking digital, paling sedikit
memiliki 20 (dua puluh) kanal dengan kapasitas
subscriber yang dapat dilayani 500, akumulasi
sampai dengan tahun kelima.
hlm. 76
Untuk teknologi trunking analog paling sedikit
memiliki 80 (delapan puluh) kanal dengan kapasitas
subscriber yang dapat dilayani 500, akumulasi
sampai dengan tahun kelima.
Membangun Pusat Pengendali Jaringan (Network
Operation Center) minimal 1 (satu) unit sistem yang
dimiliki oleh Pemegang Izin.
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung
layanan.
Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi
perangkat dengan luas proporsional.
Dalam
hal
menggunakan
teknologi
satelit
konvensional, tiap tahun menyediakan dan/atau
menyewa transponder paling sedikit adalah 36 MHz.
Akumulasi kapasitas sistem sampai dengan tahun
kelima adalah 400.000 SSM.
Penyelenggaraan
Jaringan Membangun Pusat Pengendali Jaringan (Network
Bergerak Satelit
Operation Center) minimal 1 (satu) unit sistem yang
dimiliki oleh Pemegang Izin.
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung
layanan.
Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi
perangkat dengan luas proporsional.
Cakupan wilayah layanan meliputi desa/kelurahan
non wilayah pelayanan universal.
Penyelenggaraan
Bergerak Seluler
Jaringan
Membangun Pusat Pengendali Jaringan (Network
Operation Center) minimal 1 (satu) unit sistem yang
dimiliki oleh Pemegang Izin.
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung
layanan.
hlm. 77
Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi
perangkat dengan luas proporsional.
B.
KOMITMEN
PENYEDIAAN
LAYANAN
PENYELENGGARAAN
JASA
TELEKOMUNIKASI
Jenis Layanan
Komitmen Layanan Penyelenggaraan 5 (Lima) Tahun
Layanan Jasa Teleponi
1. Total Kapasitas Layanan minimal yang disediakan
Dasar
Melalui
sesuai dengan kapasitas Jaringan Telekomunikasi
yang dimiliki/disewa.
Jaringan
2. Cakupan wilayah layanan sesuai dengan cakupan
Telekomunikasi
wilayah Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Catatan : penyediaan perangkat, pusat layanan pelanggan
sudah menjadi kewajiban umum dan tercantum dalam
perdirjen dan bukan menjadi komitmen pencapaian
Layanan Jasa Teleponi Kapasitas Layanan :
Dasar melalui satelit
yang
telah
memperoleh hak labuh
(landing right)
a. pada tahun pertama (awal operasi) adalah paling
sedikit tersedia setara 1 E1 atau setara 30 Satuan
Sambungan Telepon (SST)
b. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat
menambah kapasitas layanan
Catatan : penyediaan perangkat, pusat layanan pelanggan
sudah menjadi kewajiban umum dan tercantum dalam
perdirjen dan bukan menjadi komitmen pencapaian
Layanan
Panggilan
(Call Center)
Pusat Kapasitas Layanan :
Informasi a. pada tahun pertama (awal operasi) adalah paling
sedikit tersedia setara 1 E1 atau setara 30 Satuan
Sambungan Telepon (SST)
b. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat
menambah kapasitas layanan
Catatan : penyediaan perangkat, pusat layanan pelanggan
hlm. 78
sudah menjadi kewajiban umum dan tercantum dalam
perdirjen dan bukan menjadi komitmen pencapaian
Layanan
Terkelola
Panggilan Kapasitas Layanan :
(Calling a. pada tahun pertama (awal operasi) adalah paling
Card)
sedikit tersedia setara 2 E1 atau setara 2x30 Satuan
Sambungan Telepon (SST)
b. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat
menambah kapasitas layanan
Catatan : penyediaan perangkat, pusat layanan pelanggan
sudah menjadi kewajiban umum dan tercantum dalam
perdirjen dan bukan menjadi komitmen pencapaian
Layanan
Internet Kapasitas Layanan :
Teleponi
untuk a. pada tahun pertama (awal operasi) adalah paling
Keperluan
Publik
(ITKP)
sedikit tersedia setara 1 E1 atau setara 30 Satuan
Sambungan Telepon (SST)
b. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib
menambah kapasitas layanan dengan akumulasi
kapasitas yang tersedia pada akhir tahun kelima
adalah paling sedikit setara 23 E1 atau setara 23x30
SST
Catatan : penyediaan perangkat, pusat layanan pelanggan
sudah menjadi kewajiban umum dan tercantum dalam
perdirjen dan bukan menjadi komitmen pencapaian
Layanan
Konten Kapasitas Layanan :
berupa
Panggilan a. pada tahun pertama (awal operasi) adalah paling
Premium
(Premium
Call)
sedikit tersedia setara 1 E1 atau setara 30 Satuan
Sambungan Telepon (SST)
b. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat
menambah kapasitas layanan
Catatan : penyediaan perangkat, pusat layanan pelanggan
sudah menjadi kewajiban umum dan tercantum dalam
hlm. 79
perdirjen dan bukan menjadi komitmen pencapaian
Layanan
Konten Jumlah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Penyedia
berupa SMS Premium Konten Independen :
(Content Provider)
a. pada tahun pertama (awal operasi) adalah paling
sedikit terdapat 2 PKS
b. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib
menambah jumlah perjanjian kerjasama (PKS) dengan
akumulasi jumlah PKS pada akhir tahun kelima adalah
paling sedikit 7 PKS
Catatan : penyediaan perangkat, pusat layanan pelanggan
sudah menjadi kewajiban umum dan tercantum dalam
perdirjen dan bukan menjadi komitmen pencapaian
Layanan
Internet
Akses 1. pada tahun pertama (awal operasi) adalah :
a. paling sedikit tersedia cakupan wilayah layanan di
(Internet
Service Provider/ISP)
1 kota/kab
b. paling sedikit tersedia total kapasitas layanan
sesuai dengan klasifikasi kota/kab yang
dikomitmenkan pada huruf a
2. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat
menambah kota/kab yang menjadi penambahan
cakupan wilayah dan atau penambahan pada
kapasitas layanan
Catatan : penyediaan perangkat, pusat layanan pelanggan
sudah menjadi kewajiban umum dan tercantum dalam
perdirjen dan bukan menjadi komitmen pencapaian
Layanan
Akses
(Network
Point/NAP)
Gerbang 1. Lokasi Ketersambungan simpul jasa (node) Layanan
Gerbang Akses Internet :
Internet
Access
a. pada tahun pertama (awal operasi) adalah paling
sedikit tersedia 2 node di 2 propinsi yang berbeda
b. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib
menambah lokasi node dengan akumulasi lokasi
yang tersedia pada akhir tahun kelima adalah paling
sedikit 10 node di 10 propinsi yang berbeda
hlm. 80
2. Kapasitas Layanan Bandwidth Domestik :
a. pada tahun pertama adalah paling sedikit tersedia 1
Gbps
b. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat
menambah kapasitas layanan
3. Kapasitas Layanan Bandwidth Internasional :
a. pada tahun pertama (awal operasi) adalah tersedia
minimal 10 Gbps
b. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib
menambah kapasitas layanan Bandwidth
Internasional dengan akumulasi kapasitas yang
tersedia pada akhir tahun kelima adalah paling
sedikit 50 Gbps
Catatan : penyediaan perangkat, pusat layanan pelanggan
sudah menjadi kewajiban umum dan tercantum dalam
perdirjen dan bukan menjadi komitmen pencapaian
Layanan
Sistem -
Komunikasi Data
Catatan : penyediaan perangkat, pusat layanan pelanggan
sudah menjadi kewajiban umum dan tercantum dalam
perdirjen dan bukan menjadi komitmen pencapaian
Layanan
Televisi Jumlah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Penyedia
Protokol
Internet Konten Independen :
(Internet
Protocol a. pada tahun pertama (awal operasi) adalah paling
Television/IPTV)
sedikit terdapat 2 PKS
b. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib
menambah jumlah perjanjian kerjasama (PKS) dengan
akumulasi jumlah PKS pada akhir tahun kelima adalah
paling sedikit 7 PKS
Catatan : penyediaan perangkat, pusat layanan pelanggan
hlm. 81
sudah menjadi kewajiban umum dan tercantum dalam
perdirjen dan bukan menjadi komitmen pencapaian
C.
CAKUPAN
WILAYAH
LAYANAN
PEMBANGUNAN
TELEKOMUNIKASI
KHUSUS UNTUK KEPERLUAN BADAN HUKUM
1. Kawat
No
Rute
Panjang
Kapasitas
Rute (km)
(Core)
Panjang
Kapasitas
Rute (km)
(Core)
Cakupan Wilayah Layanan
1
2
dst
2. Serat Optik
No
Rute
Cakupan Wilayah Layanan
1
2
dst
3. Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Radio
No
Lokasi
Nama
Jumlah
Cakupan Wilayah
Perangkat
Perangkat
Perangkat
Layanan
1
2
dst
4. Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Satelit
Nama Satelit: (Tuliskan Nama Satelit)
Slot Orbit: (Tuliskan Slot Orbit yang digunakan)
No
Jumlah
Kapasitas
Jumlah
Lokasi
Cakupan
Transponder
Transponder
Hub
Hub
Wilayah
dan Band
Layanan
Frekuensi
yang
hlm. 82
Digunakan
ds
t
; dan/atau
5. Sistem Elektromagnetik Lainnya
No
Lokasi
Nama
Jumlah
Cakupan Wilayah
Perangkat
Perangkat
Perangkat
Layanan
1
2
dst
Keterangan: Cakupan Wilayah Layanan dibuat sedetil mungkin sampai
tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Cakupan wilayah layanan ini
bersifat mengikat (tidak boleh menambah atau melebar dari yang
dicantumkan) selama menyelenggarakan telekomunikasi khusus.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA