Daftar isi (9 bab, 76 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

Menimbang a

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 95 TAHUN 2018

TENTANG

SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG

PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.

SISTEM b C

hlm. 2

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.

3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.

4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.

5. Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

6. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

7. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.

hlm. 3

8. Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.

9. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.

10. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.

1 1. Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional. l2.Peta Rencana SPBE Instansi Fusat adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.

13. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.

14. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.

15. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.

16. Infrastruktur SPBE Nasional adalah Infrastruktur SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah.

17. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.

hlm. 4

18. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.

19. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.

20. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.

21. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.

22. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.

23. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.

24. Kearnanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.

25. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.

26. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.

hlm. 5

27. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

28. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2 #Laporkan

(1) SPBE dilaksanakan dengan prinsip:

a. efektivitas;

b. keterpaduan;

c. kesinambungan;

d. efisiensi;

e. akuntabilitas;

f. interoperabilitas;dan

g. keamanan.

(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.

(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.

(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.

(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna.

hlm. 6

(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.

(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.

(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.

Pasal 3 #Laporkan

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:

a. Tata Kelola SPBE;

b. Manajemen SPBE;

c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;

d. penyelenggara SPBE;

e. percepatan SPBE; dan

f. pemantauan dan evaluasi SPBE.

BAB IITATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Bagian KesatuUmum

Pasal 4 #Laporkan

(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.

hlm. 7

(2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Rencana Induk SPBE Nasional;

b. Arsitektur SPBE;

c. Peta Rencana SPBE;

d. rencana dan anggaran SPBE;

e. Proses Bisnis;

f. data dan informasi;

g. Infrastruktur SPBE;

h. Aplikasi SPBE;

i. Keamanan SPBE; dan

j. Layanan SPBE.

Bagian KeduaRencana Induk Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik Nasional

Pasal 5 #Laporkan

(1) Rencana Induk SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional.

(2) Rencana Induk SPBE Nasional paling sedikit memuat:

a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;

b. arah kebijakan SPBE;

c. strategi SPBE; dan

d. peta rencana strategis SPBE.

(3) Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi.

hlm. 8

(4) Penyusunan Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(5) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(6) Rencana Induk SPBE Nasional dilakukan reviu setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:

a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional; dan/atau

b. perubahan kebijakan strategis nasional.

(7) Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Bagian KetigaArsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Paragraf 1Umum

Pasal 6 #Laporkan

Arsitektur SPBE terdiri atas:

a. Arsitektur SPBE Nasional;

b. Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan

c. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

hlm. 9

Paragraf 2Arsitektur Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik Nasional

Pasal 7 #Laporkan

(1) Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara nasional.

(2) Arsitektur SPBE Nasional memuat:

a. referensi arsitektur; dan

b. domain arsitektur.

(3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.

(4) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:

a. domain arsitektur Proses Bisnis;

b. domain arsitektur data dan informasi;

c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;

d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;

e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan

f. domain arsitektur Layanan SPBE.

hlm. 10

Pasal 8 #Laporkan

(1) Arsitektur SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Arsitektur SPBE Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Arsitektur SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(2) Penyusunan Arsitektur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(3) Penyusunan masing-masing domain Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dikoordinasikan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk domain arsitektur Proses Bisnis dan arsitektur Layanan SPBE;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk domain arsitektur data dan informasi;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk domain arsitektur Aplikasi SPBE dan arsitektur Infrastruktur SPBE;

d. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber untuk domain arsitektur Keamanan SPBE.

hlm. 11

(4) Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pen5rusunan Arsitektur SPBE Nasional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dilakukan berdasarkan:

a. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional;

b. perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan hurufj;

c. perubahan domain arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41;

d. perubahan Rencana Induk SPBE Nasional; atau

e. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(2) Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Paragraf 3Arsitektur Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik Instansi Pusat

Pasal 1 1 #Laporkan

(1) Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Instansi Pusat.

(2) Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

hlm. 12

(3) Arsitektur SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.

(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Arsitektur SPBE Instansi Fusat dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(6) Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:

a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;

b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Instansi Pusat;

c. perubahan pada unsur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf d sampai dengan huruf j; atau

d. perubahan rencana strategis Instansi Pusat.

(7) Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.

Paragraf 4Arsitektur Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah

Pasal 12 #Laporkan

(1) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

(2) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

hlm. 13

(3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.

(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(6) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:

a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;

b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah;

c. perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf d sampai dengan huruf j; atau

d. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

(7) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.

Bagian KeempatPeta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Paragraf 1Umum

Pasal 13 #Laporkan

Peta Rencana SPBE terdiri atas:

a. Peta Rencana SPBE Nasional'

hlm. 14

b. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat; dan

c. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah

Paragraf 2Peta Rencana Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik Nasional

Pasal 14 #Laporkan

(1) Peta Rencana SPBE Nasional memuat:

a. Tata Kelola SPBE;

b. Manajemen SPBE;

c. Layanan SPBE;

d. Infrastruktur SPBE;

e. Aplikasi SPBE;

f. Keamanan SPBE; dan

g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.

(2) Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Nasional.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Peta Rencana SPBE Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Peta Rencana SPBE Nasional disusun berdasarkan Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

hlm. 15

(21 Penyusunan Peta Rencana SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(3) Peta Rencana SPBE Nasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 17 : #Laporkan

(1) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan berdasarkan:

a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;

b. perubahan Rencana Kerja Pemerintah; atau

c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional.

(2) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Paragraf 3Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Instansi Pusat

Pasal 18 #Laporkan

(1) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan rencana strategis Instansi Pusat.

(2) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

hlm. 16

(3) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.

(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dengan Peta Rencana SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(6) Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:

a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;

b. perubahan rencana strategis Instansi Pusat;

c. perubahan Arsitektur SPBE Instansi Pusat; atau

d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Instansi Pusat.

(7) Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.

Paragraf.4 Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah

Pasal 19 #Laporkan

(1) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah.

hlm. 17

(21 Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(3) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.

(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dengan Peta Rencana SPBE Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(6) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:

a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;

b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah;

c. perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; atau

d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah Daerah.

(7) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.

Bagian KelimaRencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik

Pasal 20 #Laporkan

Rencana dan anggaran SPBE disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah.

hlm. 18

Pasal 21 #Laporkan

(1) Setiap Instansi Pusat men)rusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat masing-masing.

(2) Untuk keterpaduan rencana SPBE, penyusunan rencana SPBE Instansi Pusat dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(3) Untuk keterpaduan anggaran SPBE, penyusunan anggaran SPBE Instansi Fusat dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 22 #Laporkan

(1) Setiap Pemerintah Daerah men5rusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.

(2) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Bagian KeenamProses Bisnis

Pasal 23 #Laporkan

(1) Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.

hlm. 19

(2) Setiap Instansi Pusat men5rusun Proses Bisnis berdasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.

(3) Setiap Pemerintah Daerah men5rusun Proses Bisnis berdasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

Pasal24 #Laporkan

Proses Bisnis yang saling terkait disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.

Pasal 25 #Laporkan

(1) Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(21 Dalam pen5rusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Proses Bisnis diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Ketujuh

hlm. 20

Bagian KetujuhData dan Informasi

Pasal 26 #Laporkan

(1) Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.

(21 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPBE.

(3) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.

(41 Standar interoperabilitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

(5) Instansi Pusat menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat masing-masing.

(6) Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing. hlm. 21 -2t-

(71 Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Bagian KedelapanInfrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Paragraf 1Umum

Pasal 27 #Laporkan

(1) Infrastruktur SPBE terdiri atas:

a. Infrastruktur SPBE Nasional; dan

b. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(21 Infrastruktur SPBE Nasional terdiri atas:

a. Pusat Data nasional;

b. Jaringan Intra pemerintah; dan

c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah.

(3) Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri atas:

a. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan

b. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(4) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung.

hlm. 22

(5) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.

(6) Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(71 Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(8) Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.

(9) Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.

hlm. 23

Paragraf 2Infrastruktur Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik Nasional

Pasal 28 #Laporkan

(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(21 Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.

(41 Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Paragraf 3Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

Pasal 29 #Laporkan

(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi internal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

hlm. 24

(2) Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di dalam Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(41 Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) diselenggarakan oleh masing-masing pimpinan Instansi Pusat dan masing-masing kepala daerah.

Paragraf 4Pusat Data Nasional

Pasal 30 #Laporkan

(1) Penggunaan Pusat Data nasional bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam memanfaatkan sumber daya Pusat Data nasional oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(21 Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

a. memenuhi Standar Nasional Indonesia terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data;

b. menyediakan fasilitas bagi pakai dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lain;

c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan

hlm. 25

d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

(3) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

(5) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah memiliki Pusat Data sebelum Pusat Data nasional ditetapkan dan tersedia, Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan membuat keterhubungan dengan Pusat Data nasional.

(6) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah memiliki Pusat Data harus menggunakan standar internasional terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data.

Paragraf 5Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

Pasal 31 #Laporkan

(1) Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.

hlm. 26

(21 Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.

(3) Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.

(41 Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengelola dan mengendalikan keamanan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.

Paragraf 6Jaringan Intra pemerintah

Pasal 32 #Laporkan

(1) Penggunaan Jaringan Intra pemerintah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam menggunakan Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:

a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra pemerintah;

hlm. 27

b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan

c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Paragraf 7Sistem Penghubung Layanan Pemerintah

Pasal 33 #Laporkan

(1) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.

(2) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:

a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra pemerintah;

b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE;

c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan

hlm. 28

d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

(41 Standar interoperabilitas antar Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

(5) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9) sebelum Sistem Penghubung Layanan pemerintah ditetapkan dan tersedia, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:

a. membuat keterhubungan dan akses Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah; dan

b. memenuhi ketentuan penggunaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Bagian KesembilanAplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Paragraf 1Umum

Pasal 34 #Laporkan

(1) Aplikasi SPBE digunakan oleh Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan SPBE.

hlm. 29

(21 Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Aplikasi Umum; dan

b. Aplikasi Khusus.

(3) Keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 35 #Laporkan

(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.

(2) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Paragraf 2Aplikasi Umum

Pasal 36 #Laporkan

(1) Aplikasi Umum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(21 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.

(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

hlm. 30

(41 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 37 #Laporkan

(1) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum.

(21 Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.

(3) Dalam menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)l, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:

a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;

b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;

c. melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan

d. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

hlm. 31

Pasal 38 #Laporkan

(1) Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan dan disimpan pada repositori Aplikasi SPBE.

(21 Repositori Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Paragraf 3Aplikasi Khusus

Pasal 39 #Laporkan

(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.

(21 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.

(3) Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(41 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Bagian Kesepuluh

hlm. 32

Bagian KesepuluhKeamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pasal 4O #Laporkan

(1) Keamanan SPBE mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.

(21 Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.

(3) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.

(4) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.

(5) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.

(6) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.

Pasal 41 #Laporkan

(1) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE.

hlm. 33

(21 Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapat melakukan konsultasi dan f atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

(3) Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Bagian KesebelasLayanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Paragraf 1Umum

Pasal 42 #Laporkan

(1) Layanan SPBE terdiri atas:

a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan

b. layanan publik berbasis elektronik.

(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas pemerintah di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

hlm. 34

(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(4) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan pada Instansi Pusat dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan pada Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Paragraf 2Layanan Administrasi Pemerintahan

Berbasis Elektronik

Pasal 43 #Laporkan

(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.

(21 Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.

hlm. 35

Paragraf 3Layanan Publik Berbasis Elektronik

Pasal 44 #Laporkan

(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.

(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

Paragraf 4Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pasal 45 #Laporkan

(1) Integrasi Layanan SPBE merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.

hlm. 36

(2) Instansi Pusat menerapkan integrasi Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.

(3) Pemerintah Daerah menerapkan integrasi Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

(41 Integrasi Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IIIMANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Bagian KesatuUmum

Pasal 46 #Laporkan

(1) Manajemen SPBE meliputi:

a. manajemen risiko;

b. manajemen keamanan informasi;

c. manajemen data;

d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;

e. manajemen sumber daya manusia;

f. manajemen pengetahuan;

g. manajemen perubahan; dan

h. manajemen Layanan SPBE.

hlm. 37

(2) Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berpedoman pada Standar Nasional Indonesia.

(4) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE dapat berpedoman pada standar internasional.

Bagian KeduaManajemen Risiko

Pasal 47 #Laporkan

(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE.

(2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE.

(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen risiko, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

hlm. 38

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen risiko SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian KetigaManajemen Keamanan Informasi

Pasal 48 #Laporkan

(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.

(21 Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.

(3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE.

(41 Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen keamanan informasi SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Bagian Keempat

hlm. 39

Bagian KeempatManajemen Data

Pasal 49 Bagian Keempat . . .

(1) Manajemen data sebagaiman Pasal 46 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.

(2) Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data.

(3) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen data SPBE.

(41 Dalam pelaksanaan manajemen data, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen data SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Bagian KelimaManajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pasal 50 #Laporkan

(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE.

hlm. 40

(21 Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.

(3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE.

(41 Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Bagian KeenamManajemen Sumber Daya Manusia

Pasal 51 #Laporkan

(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE.

(2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE. hlm. 41 -4t-

(3) Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE.

(4) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE.

(5) Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian KetujuhManajemen Pengetahuan

Pasal 52 #Laporkan

(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.

(2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.

hlm. 42

(3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen pengetahuan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Bagian KedelapanManajemen Perubahan

Pasal 53 #Laporkan

(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.

(2) Manajemen perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.

(3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE.

hlm. 43

(41 Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen perubahan SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian KesembilanManajemen Layanan SPBE

Pasal 54 #Laporkan

(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (ll huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.

(2) Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.

(3) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.

(4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE.

hlm. 44

(5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.

(6) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE.

(71 Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen Layanan SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan 'informatika.

BAB IVAUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Bagian KesatuUmum

Pasal 55 #Laporkan

(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

a. audit Infrastruktur SPBE'

hlm. 45

b. audit Aplikasi SPBE; dan

c. audit Keamanan SPBE.

{21 Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:

a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;

b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;

c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan

d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.

(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(41 Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan umum penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Bagian KeduaAudit Infrastruktur Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik

Pasal 56 #Laporkan

(1) Audit Infrastruktur SPBE terdiri atas:

a. audit Infrastruktur SPBE Nasional; dan

hlm. 46

b. audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(2) Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

(3) Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(41 Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE.

(5) Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)', Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Bagian Ketiga

hlm. 47

Bagian KetigaAudit Aplikasi Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik

Pasal 57 #Laporkan

(1) Audit Aplikasi SPBE terdiri atas:

a. audit Aplikasi Umum; dan

b. audit Aplikasi Khusus.

(21 Audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE.

(3) Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

(4) Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(5) Dalam melaksanakan audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,lnstansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Aplikasi Khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Bagian Keempat . .

hlm. 48

Bagian KeempatAudit Keamanan Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik

Pasal 58 #Laporkan

(1) Audit keamanan SPBE terdiri atas:

a. audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional;

b. audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;

c. audit keamanan Aplikasi Umum; dan

d. audit keamanan Aplikasi Khusus.

(21 Audit keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE.

(3) Audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan audit keamanan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

(41 Audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(5) Dalam melaksanakan audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana hlm. 49 dimaksud pada ayat (4)', Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantallan, evaluasi, dan pelaporan audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi Khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

BAB VPENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Pasal 59 #Laporkan

(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional.

(2) Tim Koordinasi SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

hlm. 50

(41 Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas:

a. Ketua

b. Anggota menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

5. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber;

6. kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

hlm. 51

(5) Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi SPBE Nasional dapat melibatkan menteri/kepala lembaga terkait.

(6) T\rgas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional.

Pasal 60 #Laporkan

(1) Setiap pimpinan Instansi Pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Instansi Pusat.

(21 Setiap pimpinan Instansi Pusat menetapkan koordinator SPBE Instansi Pusat.

(3) Koordinator SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Instansi Pusat.

(4) Koordinator SPBE Instansi Pusat dijabat oleh sekretaris di Instansi Pusat atau pejabat yang memimpin unit sekretariat.

Pasal 61 #Laporkan

(1) Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah.

(21 Setiap kepala daerah menetapkan koordinator SPBE Pemerintah Daerah.

(3) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah.

hlm. 52

(4) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat oleh sekretaris daerah.

BAB VIPERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Bagian KesatuUmum

Pasal 62 #Laporkan

(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan percepatan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(21 Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Nasional untuk memberikan Layanan SPBE.

Bagian KeduaPembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum

Paragraf 1Umum

Pasal 63 #Laporkan

(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:

a. perencanaan.

hlm. 53

a. perencanaan;

b. penganggaran;

c. pengadaan barang dan jasa pemerintah;

d. akuntabilitas kinerja;

e. pemantauan dan evaluasi;

f. kearsipan;

g. kepegawaian; dan

h. pengaduan pelayanan publik.

(2) Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

(3) Setiap pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah mencegah dan/atau menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(41 Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).

Paragraf 2Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja, dan Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 64 #Laporkan

(1) Untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, diperlukan keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi bagi Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah.

hlm. 54

(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggarart, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE yang mencakup layanan perencanaan, layanan penganggaran, layanan pengadaan, layanan akuntabilitas kinerja, dan layanan pemantauan dan evaluasi.

(4) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a bagi pakai data perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi;

b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data; dan penyelenggaraan sistem aplikasi perencanaan, penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi.

(5) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. c

Paragraf 3

hlm. 55

Paragraf 3Kearsipan

Pasal 65 #Laporkan

(1) Untuk elisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterapkan melalui integrasi layanan kearsipan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(41 Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:

a. bagi pakai arsip dan informasi kearsipan dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah;

b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan

c. penyelenggaraan sistem aplikasi kearsipan yang terintegrasi.

(5) Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Paragraf 4

hlm. 56

Paragraf 4Kepegawaian

Pasal 66 #Laporkan

(1) Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil, dilakukan penerapan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis manajemen Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Keterpaduan Proses Bisnis terhadap manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kepegawaian untuk konsolidasi data Pegawai Negeri Sipil dari semua Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(4) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:

a. bagi pakai data kepegawaian dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antara lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;

b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kepegawaian;

c. penyelenggaraan sistem aplikasi kepegawaian yang terintegrasi; dan

d. penyelenggaraan transaksi layanan kepegawaian antara:

hlm. 57

1. Instansi Pusat dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian; dan

2. Pemerintah Daerah dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.

(5) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Paragraf 5Pengaduan Pelayanan Publik

Pasal 67 #Laporkan

(1) Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, dilakukan penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(21 Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan pengaduan berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

hlm. 58

(4) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:

a. bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;

b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik; dan

c. penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi.

(5) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian KetigaPembangunan dan Pengembangan

Infrastruktur SPBE Nasional

Pasal 68 #Laporkan

(1) Untuk mendukung pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional.

(2) Infrastruktur SPBE Nasional dibangun dan/atau dikembangkan secara terpadu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

hlm. 59

(3) Dalam pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Infrastruktur SPBE Nasional paling lambat 1 (satu) tahun setelah Infrastruktur SPBE Nasional ditetapkan.

(4) Pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional dapat menggunakan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Bagian KeempatPendanaan

Pasal 69 #Laporkan

Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE di Instansi Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan untuk percepatan SPBE di Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB VIIPEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Pasal 70 #Laporkan

(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah.

hlm. 60

(21 Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE secara nasional dan berkala.

(3) Koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing secara berkala.

(4) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 71 #Laporkan

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE.

(2) Pedoman evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan bagi Tim Koordinasi SPBE Nasional dan koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72 #Laporkan

Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE Nasional. hlm. 61 -6t-

Pasal 73 #Laporkan

Aplikasi yang telah tersedia di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Presiden 'ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.

BAB IXKETENTUAN PENUTUP

PasaI 74 #Laporkan

Pen5rusunan Arsitektur SPBE Nasional untuk periode tahun 2O2O - 2024 diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk periode tahun 2O2O - 2024.

Pasal 75 #Laporkan

Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam melakukan proses peralihan dari:

a. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ke Infrastruktur SPBE Nasional; dan

b. aplikasi sejenis yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ke Aplikasi Umum.

Pasal 76 #Laporkan

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan mengenai SPBE, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 77 #Laporkan

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 62

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Oktober 2Ol8

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Oktober 2Ol8

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OT8 NOMOR 182

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan, m dan Perundang-undangan,

ttd

ttd Depu dan Cahyono

Lampiran

hlm. 63
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN
INDONESIA
NOMOR 95 TAHUN 2018
TENTANG
SISTEM PEMERINTAHAN
ELEKTRONIK
REPUBLIK
BERBASIS
RENCANA INDUK
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1. Latar Belakang
Salah satu misi pembangunan nasional sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2OO5 - 2025 adalah
mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi ini dapat dilakukan
melalui pembangunan aparatur negara yang mencakup
kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan sumber daya
manusia (SDM) aparatur. T\rjuan dari pembangunan aparatur
negara adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,
peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan,
dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pembangunan. Kesiapan aparatur negara diperlukan untuk
mengantisipasi proses globalisasi dan demokratisasi agar
pemerintah melakukan perubahan mendasar pada sistem dan
mekanisme pemerintahan, penJrusunan kebijakan dan program
pembangunan yang membuka ruang partisipasi masyarakat, dan
pelayanan publik yang memenuhi aspek transparansi,
akuntabilitas, dan kinerja tinggi.
hlm. 64
Sementara itu, revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi
pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-goueffLment, yaitu
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk
memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil
negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE
memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif,
dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah
dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk
mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat
penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan
nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan
masyarakat berbasis elektronik.
Akselerasi pembangunan aparatur negara juga dilakukan dengan
reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2OlO - 2025 dengan 8 (delapan) area perubahan, yaitu
penataan dan pengelolaan pengawasan, akuntabilitas,
kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur, peraturan perundang-
undangan, pelayanan publik, dan pola pikir dan budaya kerja.
Secara khusus penerapan SPBE merupakan bagian dari area
perubahan tata laksana dimana penerapan sistem, proses, dan
prosedur kerja yang transparan, efektif, efisien, dan terukur
didukung oleh penerapan SPBE. Di samping itu, secara umum
SPBE mendukung semua area perubahan sebagai upaya mendasar
dan menyeluruh dalam pembangunan aparatur negara yang
memanfaatkan TIK sehingga profesionalisme aparatur sipil negara
dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan.
hlm. 65
Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung
semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan
SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan
peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan
perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE. Terkait
dengan otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan e-gouernment.
Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah
melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan
kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat
bervariasi secara nasional.
Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan
hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,
diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai
pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
mencapai SPBE yang terpadu. Rencana Induk SPBE Nasional
disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan
inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM
untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2Ol8 - 2025 dan
tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan
dalam RPJP Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi
Birokrasi 2OlO - 2025.
1.2. Kondisi Saat Ini
Kebijakan pengembangan SPBE diinisiasi oleh pemerintah dengan
dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2OO3 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Kebijakan tersebut memerintahkan kepada menteri, kepala
lembaga, dan kepala daerah untuk mengembangkan SPBE sesuai
hlm. 66
dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya serta sesuai dengan
kapasitas sumber daya yang dimiliki. Berbagai penerapan SPBE
telah dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan
memberi kontribusi elisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan. Namun demikian, hasil pengembangan SPBE dan
tingkat maturitasnya masih sangat beragam antar Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil Pemeringkatan
e-Gouerrtment Indonesia (PeGI) tahun 2015, rata-rata capaian
penerapan SPBE pada Instansi Fusat mencapai nilai indeks 2,7
(baik), sedangkan Pemerintah Daerah mencapai nilai indeks 2,5
(kurang). Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan-
permasalahan dalam pengembangan SPBE secara nasional.
Permasalahan pertama adalah belum adanya Tata Kelola SPBE yang
terpadu secara nasional. Hal ini ditunjukkan dengan hasil kajian
Dewan TIK Nasional tahun 2016 terkait belanja TIK yang tidak
efisien secara nasional. Total belanja TIK pemerintah untuk
perangkat lunak (aplikasi) dan perangkat keras tahun 2Ol4 - 2016
mencapai lebih dari Rp.12.700.000.000.000,- (dua belas triliun
tujuh ratus miliar Rupiah). Rata-rata belanja TIK pemerintah
sebesar lebih dari Rp.4.23O.000.000.000,- (empat triliun dua ratus
tiga puluh miliar Rupiah) per tahun dengan tren yang terus
meningkat setiap tahunnya. Ditemukan bahwa 650/o dari belanja
perangkat lunak (aplikasi) termasuk lisensi perangkat lunak
digunakan untuk membangun aplikasi yang sejenis antar instansi
pemerintah. Sementara itu, berdasarkan survei infrastruktur Pusat
Data (data center) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika tahun 2Ol8 terdapat 27OO Pusat Data di 630
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang berarti rata-rata
terdapat 4 Pusat Data pada setiap instansi pemerintah. Secara
nasional utilisasi Pusat Data dan perangkat keras hanya mencapai
rata-rata 3O%o dari kapasitasnya. Fakta ini mengindikasikan bahwa
kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah di dalam
pengembangan SPBE sehingga terjadi duplikasi anggaran belanja
TIK dan kapasitas TIK yang melebihi kebutuhan.
hlm. 67
Permasalahan kedua adalah SPBE belum diterapkan pada
penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik
secara menyeluruh dan optimal. Penerapan SPBE seharusnya
memiliki pengaruh yang kuat terhadap peningkatan kinerja
penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, masih terdapat
permasalahan kinerja pada pengelolaan keuangan negara,
akuntabilitas kinerja, persepsi korupsi, dan pelayanan publik
sebagai berikut:
a. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melalui laporan Ikhtisar Hasil
Pemeriksaan Semester II tahun 2017, mengungkap 5.852
permasalahan. lgYo dari total permasalahan menyangkut sistem
pengendalian intern (SPI), 33% total permasalahan menyangkut
ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan, dan 48o/o total permasalahan menyangkut
ketidakhematan, ketidakefi sie nan, dan ke tidakefektifan.
Atas 630 laporan keuangan kementerian, lembaga dan
pemerintah daerah (KlLlDl, 73o/o KILID diberikan opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih terdapat opini Wajar
Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 23o/o KlLlD, dan
opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diberikan kepada 4oh
KlLlD.
b. Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun
2Ol7 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi adalah 45% KIL/D memperoleh
nilai B ke atas (nilai lebih besar dari 60), sedangkan 55% KILID
memperoleh nilai di bawah B (nilai kurang dari 60). Hal ini
menunjukkan bahwa manajemen kinerja birokrasi di sebagian
besar KILID perlu ditingkatkan.
c. Berdasarkan rilis indeks persepsi korupsi oleh Transparency
International tahun 2017, Indonesia mendapat nilai 37 dari 100
serta berada pada peringkat ke-96 di antara negara-negara di
dunia. Hal ini menunjukkan belum adanya perkembangan atas
persepsi korupsi dimana pada tahun 2016 Indonesia mendapat
nilai yang sama.
hlm. 68
d. Terkait hasil penilaian kepatuhan KILID terhadap standar
pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan yang
dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di tahun
2Ol7 pada 29 KIL dan 129 Pemerintah Daerah sampel,
ditemukan bahwa 37,g3o/o KlLberada pada zorra kuning dengan
predikat kepatuhan sedang, lO,34o/o masuk dalam zona merah
dengan predikat kepatuhan rendah, dan 5I,73o/o masuk dalam
zor:ra hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Sedangkan di
tingkat Pemerintah Daerah, ditemukan bahwa 43,4lo/o
Pemerintah Daerah berada di zona kuning, 41,860/0 masuk zona
merah, dan I4,73%o masuk dalam zona hijau.
Untuk mengatasi permasalahan penerapan SPBE pada
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, tantangan pemerintah
adalah melakukan integrasi layanan perencanaan, layanan
penganggaran, layanan pengadaan, dan layanan manajemen kinerja
yang berbasis elektronik, baik integrasi internal KILID maupun
integrasi antar KILID secara nasional. Sedangkan untuk mengatasi
permasalahan pada pelayanan publik, diperlukan integrasi secara
nasional terkait layanan pengaduan publik, layanan perizinan, dan
pelayanan publik lainnya yang menjadi tantangan bersama bagi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Permasalahan ketiga adalah jangkauan infrastruktur TIK ke seluruh
wilayah dan ke semua lapisan masyarakat yang belum optimal.
Infrastruktur TIK khususnya jaringan telekomunikasi merupakan
fondasi konektivitas antara penyelenggara SPBE dengan pengguna.
Tingkat efektivitas SPBE sangat bergantung pada tingkat
aksesibilitas pengguna terhadap Layanan SPBE melalui jaringan
telekomunikasi.
Berdasarkan data hasil pembangunan infrastruktur TIK dari
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, 450
kabupaten/kota (87%) telah terhubung jaringan tulang punggung
serat optik nasional, sedangkan 64 kabupaten/kota (l3o/o) di
wilayah tengah dan timur Indonesia belum terhubung. Ditargetkan
pada akhir tahun 2Ol9 semua kabupatenlkota di Indonesia akan
hlm. 69
terhubung jaringan tulang punggung tersebut. Dalam hal
pembangunan jaringan pita lebar, teknologi 3G telah menjangkau
457 kabupaten/kota (89%ol, sedangkan jaringan pita lebar dengan
teknologi 4G telah menjangkau 412 kabupaten/kota (80%). Masih
terdapat 57 kabupaten/kota (lI%) yang belum terhubung dengan
jaringan pita lebar.
Tabel 1. Hasil Penilaian SPBE oleh PBB Tahun 2Ol2 - 2Ol8 untuk
Indonesia
Meskipun sebagian besar wilayah Indonesia sudah terhubung
dengan jaringan telekomunikasi, optimalisasi pemanfaatan
infrastruktur TIK masih menjadi kendala. Perserikatan Bangsa-
Bangsa melakukan penilaian penerapan SPBE dengan
menghasilkan Indeks Pembangunan SPBE (IP SPBE) yaitu indeks
komposit dari Indeks Layanan Online (lLO), Indeks Konektivitas
Telekomunikasi (IKT), dan Indeks Kapital Manusia (IKM).
Sebagaimana diperlihatkan pada Tabel 1, IP SPBE Indonesia tahun
2OI8 bernilai indeks 0,5258. Rendahnya nilai IP SPBE tersebut
merupakan kontribusi yang cukup signifikan dari rendahnya IKT
yang bernilai indeks 0,3222. Dilihat dari perkembangan tahun 2Ol2
- 2Ol8,IKT tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.
No Deskripsi 2012 2014 2016 2018
1 Peringkat 97 106 tt6 t07
2 Indeks
Pembangunan
SPBE
o,4949 o,4487 o,4478 0,5258
3 Indeks
Online
Layanan o,4967 o,3622 o,3623 o,5694
4 Indeks Konektivitas
Telekomunikasi
o,1897 0,3054 0,3016 o,3222
5 Indeks
Manusia
Kapital o,7982 o,6786 o,6796 o,6857
hlm. 70
Di samping itu, rendahnya penetrasi pengguna internet di Indonesia
juga menggambarkan belum optimalnya pemanfaatan infrastruktur
TIK khususnya jaringan pita lebar oleh masyarakat. Berdasarkan
hasil survei Penetrasi Penggunaan Internet tahun 2017 oleh
Asosiasi Penyelenggdra Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat
penetrasi penggunaan internet di Indonesia sebesar 54,680/o (143,26
juta pengguna internet dari total 262 juta penduduk Indonesia).
Sedangkan sebaran tingkat penetrasi pengguna internet
berdasarkan wilayah adalah 57,70% di Jawa, 54,23o/o di Bali dan
Nusa Tenggara, 47,2Oo/o di Sumatera, 72,19o/o di Kalimantan,
46,7ooh di Sulawesi, dan 41,98o/o di Maluku dan Papua. Rendahnya
penetrasi pengguna internet di Indonesia disebabkan oleh
rendahnya kualitas dan terbatasnya kapasitas jaringan pita lebar
yang tersedia.
Permasalahan keempat adalah keterbatasan jumlah pegawai ASN
yang memiliki kompetensi teknis TIK. Perkembangan TIK menuntut
perluasan dan pendalaman kompetensi teknis yang memadai.
Pemerintah telah menerbitkan Daftar Unit Kompetensi Okupasi
dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang TIK tahun
2Ol8 dengan tujuan menyediakan referensi kompetensi TIK yang
dibutuhkan oleh pemerintah, industri TIK, perguruan tinggi,
asosiasi profesi bidang TIK, dan lembaga-lembaga lain yang
bergerak di bidang TIK. Saat ini terjadi kesenjangan antara standar
kompetensi jabatan fungsional ASN terkait dengan TIK seperti
Jabatan Fungsional Pranata Komputer dengan standar kompetensi
yang ditetapkan dalam Daftar Unit Kompetensi Okupasi TIK. Hal ini
mengakibatkan pegawai ASN pada jabatan fungsional tersebut
belum memiliki standar kompetensi teknis TIK yang memadai. Di
sisi lain, permintaan SDM TIK di pasar tenaga kerja tidak diimbangi
dengan ketersediaan SDM TIK itu sendiri. Hal ini menyebabkan
tingginya tingkat gaji SDM TIK pada pasar tenaga kerja. Hal ini juga
menjadi tantangan bagi pemerintah mengingat rendahnya gaji dan
tunjangan pegawai ASN di bidang TIK. Sehingga pemerintah perlu
meningkatkan daya tawar dalam memperoleh SDM TIK yang
berkualitas.
1.3. Kondisi
hlm. 71
1.3
Kondisi yang Diinginkan
SPBE merupakan upaya berkesinambungan dalam pembangunan
aparatur negara untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
Pada akhir tahun 2025 diharapkan pemerintah sudah berhasil
mencapai keterpaduan SPBE baik di dalam dan antar Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah, dan keterhubungan SPBE antara
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan SPBE yang terpadu,
diharapkan akan menciptakan proses bisnis pemerintahan yang
terintegrasi antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga
akan membentuk satu kesatuan pemerintahan yang utuh dan
menyeluruh serta menghasilkan birokrasi pemerintahan dan
pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
Untuk mencapai hal tersebut, setiap Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah perlu melakukan transformasi paradigma dan proses dalam
konteks penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik berbasis
elektronik, dukungan TIK, dan SDM sebagai berikut:
a. Hendaknya Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak
mengedepankan penerapan birokrasi yang kaku dan lambat,
tetapi harus menghasilkan birokrasi yang berkinerja tinggi
dengan karakteristik integratif, dinamis, transparan, dan
inovatif.
1) Birokrasi yang integratif mengutamakan kolaborasi strategis
antar instansi pemerintah dan para pemangku kepentingan
lainnya untuk berbagi sumber daya dan membangun
kekuatan dalam melaksanakan urusan dan tugas
pemerintahan.
2) Birokrasi yang dinamis mampu merespon dengan cepat
perubahan kondisi lingkungan strategis dengan membangun
proses bisnis pemerintahan secara dinamis di dalam maupun
antar instansi pemerintah.
3) Birokrasi yang transparan merupakan suatu keharusan
untuk membangun kepercayaan dan legitimasi di mata
publik. Dengan birokrasi yang transparan pemerintah
hlm. 72
menunjukkan keseriusannya dalam bekerja untuk
kepentingan masyarakat, memahami kebutuhan masyarakat
untuk pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan
evaluasi kinerja pemerintah.
4l Birokrasi yang inovatif mampu memberikan ruang gerak
untuk mengembangkan pelayanan yang lebih cepat, mudah,
dan murah sehingga membawa dampak yang besar bagi
pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan sosial
budaya.
Birokrasi yang berkinerja tinggi pada akhirnya akan
mewr.rjudkan satu kesatuan penyelenggaraan pemerintahan yang
terpadu dan menyeluruh. Hal ini akan mempermudah dalam
penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang
terintegrasi dengan memperhatikan keterkaitan dimensi
ekonomi, sosial, dan lingkungan serta target-target sektor dan
subsektor pembangunan.
b. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat
membangun pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif,
adaptif, dan mudah diakses oleh masyarakat serta memberikan
ruang partisipasi masyarakat dalam turut serta penyusunan
kebijakan dan program pembangunan. Masyarakat
menginginkan kemudahan dalam memperoleh pelayanan dari
pemerintah dan tidak disulitkan oleh hubungan birokrasi antar
instansi pemerintah. Dengan demikian, Instansi Fusat dan
Pemerintah Daerah harus membangun integrasi, konsolidasi,
dan inovasi Layanan SPBE agar mampu memberikan akses
layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas bagi
masyarakat.
c. Perkembangan TIK yang sangat pesat memberi peluang inovasi
TIK dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diharapkan
pemanfaatan TIK yang efektif dan efisien dapat dicapai melalui
integrasi infrastruktur, sistem aplikasi, keamanan informasi, dan
layanan TIK. Tren TIK di masa depan dapat diadopsi secara
hlm. 73
selektif yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan internal
dan eksternal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
mendukung SPBE. Diantara teknologi masa depan yang
mendorong perubahan SPBE adalah:
1) Mobile internet merupakan akses internet yang menggunakan
gawai personal. Dengan semakin meningkatnya pengaksesan
internet melalui gawai personal, layanan SPBE harus dapat
diakses oleh para pengguna dalam bentuk layanan bergerak
tanpa batas waktu dan lokasi.
2l Cloud computing merupakan teknologi layanan berbagi pakai
yang dapat diakses melalui internet untuk memberikan
layanan data, aplikasi, dan infrastruktur kepada pengguna.
Teknologi ini memberikan efektifitas dan efisiensi yang tinggi
untuk melakukan integrasi TIK.
3) Internet of Things (1oT) merupakan perangkat elektronik yang
dilengkapi dengan perangkat lunak, sensor, aktuator, dan
konektivitas internet sehingga mampu melakukan pengiriman
atau pertukaran data melalui akses internet. Dengan semakin
meningkatnya pemanfaatan IoT dalam kehidupan sehari-hari,
layanan SPBE diharapkan bersifat adaptif dan responsif
terhadap kebutuhan kustomisasi layanan yang diinginkan
oleh pengguna dengan memperluas ketersediaan kanal-kanal
Layanan SPBE yang dapat diakses oleh perangkat-perangkat
IoT.
al Big Data Analgtics merupakan teknologi analisis terhadap
data yang berukuran sangat besar, tidak terstruktur, dan
tidak diketahui pola, korelasi ataupun relasi antar data.
Dengan memanfaatkan teknologi ini, layanan SPBE
diharapkan mampu memberi dukungan pengambilan
keputusan dan pen)rusunan kebijakan bagi pemerintah,
pelaku usaha, dan masyarakat.
5l Artificial Intelligence (Al merupakan teknologi kecerdasan
buatan pada mesin yang memiliki fungsi kognitif untuk
hlm. 74
melakukan pembelajaran dan pemecahan masalah
sebagaimana halnya dilakukan oleh manusia. Pemanfaatan AI
dalam SPBE berpotensi membantu pemerintah dalam
mengurangi beban administrasi seperti menjawab pertanyaan,
mengisi dokumen, mencari dokumen, menerjemahkan
suara/tulisan, dan membuat draf dokumen. Dalam hal
pelayanan publik, AI dapat membantu memecahkan
permasalahan yang kompleks seperti permasalahan sosial,
kesehatan, dan transaksi keuangan.
d. SDM di bidang SPBE yang mencakup pegawai ASN dan
masyarakat memegang peranan paling penting untuk
mewujudkan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan.
Diharapkan pegawai ASN di instansi pemerintah memiliki
kepemimpinan dan kompetensi teknis SPBE dan masyarakat
memitiki tingkat literasi SPBE yang memadai sehingga layanan
SPBE dapat diselenggarakan dan dimanfaatkan dengan optimal.
Kepemimpinan SPBE diharapkan memiliki karakteristik sebagai
berikut:
1) kolaboratif yaitu kepemimpinan yang meninggalkan ego
sektoral dan mendorong penggunaan sumber daya secara
bersama di dalam instansi pemerintah dan antar instansi
pemerintah untuk mencapai tujuan bersama; dan
2l inovatif yaitu kepemimpinan yang mampu mendorong
pelaksanaan SPBE berorientasi pada efisiensi, efektivitas, dan
manfaat yang bernilai tinggi.
Kompetensi teknis SPBE diharapkan dimiliki oleh pegawai ASN
yang terlibat dalam pelaksanaan SPBE antara lain dalam bidang
perencanaan SPBE, rekayasa proses bisnis pemerintahan,
pengelolaan TIK yang terintegrasi, aman, dan andal, dan
pengelolaan layanan yang inovatif, adaptif dan responsif. Budaya
SDM dikembangkan untuk mewr:judkan SDM aparatur yang
mampu berfikir kreatif, sistemik, berwawasan global, memiliki
etos kerja yang tinggi, mampu mengelola perubahan lingkungan
hlm. 75
t.4
strategis, dan memberikan pelayanan proaktif yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Peraturan Perundang-undangan Terkait
Adapun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPBE
adalah:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025;
d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO8 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
e. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara;
f. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan
Publik;
g. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil
Negara;
h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah;
i. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi
Pemerintahan;
j Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
k. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol2 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah;
m. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2OlO tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 20lO - 2025;
hlm. 76
n. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2Ol5 - 2Ol9;
o. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2OI4 tentang Rencana Pita
Lebar Indonesia; dan
p. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2O03 tentang Kebijakan dan
Strate gi Nasional Pengembangan E-Gouernment.
hlm. 77
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN SPBE
2.1. Visi SPBE
Visi SPBE adalah "Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis
elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi
dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi".
Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE
yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis,
transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan
publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.
2.2. Misi SPBE
Untuk mencapai visi SPBE, misi SPBE adalah:
1. melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola
sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu;
2. mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang
terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas;
3. membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang
terintegrasi, aman, dan andal; dan
4. membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
2.3. T\rjuan SPBE
Berdasarkan visi dan misi SPBE, tujuan SPBE adalah:
1. mewrrjudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel.
hlm. 78
2. mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya;
dan
3. mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang
terpadu.
2.4. Sasaran SPBE
Berdasarkan visi, misi, dan tujuan SPBE, sasaran SPBE adalah:
1. terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan
efisien;
2. terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi
kepada pengguna;
3. terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi; dan
4. meningkatnya kapasitas SDM SPBE.
hlm. 79
-t7-
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Arah kebijakan SPBE disusun dengan memperhatikan keselarasan
pembangunan aparatur negara yang berdasarkan pada dua kebijakan
strategis nasional jangka panjang yaitu Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi
2OIO - 2025. Selain itu, penyusunan arah kebijakan SPBE juga perlu
memperhatikan keselarasan dengan kebijakan strategis nasional jangka
menengah yang masih berlaku yaitu Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional2015 - 2019.
3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025
Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005 - 2025, arah kebijakan pembangunan aparatur negara
dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan
profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata
pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampu
mendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya.
Arah kebijakan pembangunan aparatur negara dapat dicapai
melalui strategi:
a. penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan;
b. peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi
pemerintahan; dan
c. peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pembangunan.
Inovasi penerapan TIK dalam bentuk sistem pemerintahan berbasis
elektronik memberikan peluang untuk mewujudkan arah kebijakan
dan strategi tersebut dalam rangka menghasilkan sistem
pengawasan, sistem administrasi pemerintahan, dan pelayanan
publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah.
hlm. 80
_18_
3.2. Arah Kebijakan dan Strategi Grand Design Reformasi Birokrasi
Tahun 2OlO - 2025
Sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun
2OIO tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 20lO - 2025, arah
kebijakan reformasi birokrasi adalah:
a. Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi
birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara
dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, baik di
pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan
pembangunan di bidang lainnya.
b. Kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur
diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik
melalui pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Strategi pelaksanaan reformasi birokrasi meliputi:
a. Tingkat pelaksanaan: nasional dan
kementerian/lembagal pemerintah daerah (Kl Ll Dl. Tingkat
pelaksanaan nasional terkait penyusunan regulasi nasional
sebagai upaya pelaksanaan reformasi birokrasi. Tingkat
pelaksanaan KILID terkait implementasi program reformasi
nasional diKlLlD.
b. Pelaksana terdiri atas tim reformasi birokrasi nasional dan tim
reformasi birokrasi K I L I D.
c. Program pada semua aspek manajemen pemerintahan, yaitu
pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM
aparatur, peraturan perundang-undangan, pelayanan publik,
dan pola pikir dan budaya kerja.
d. Metode pelaksanaanr program reformasi birokrasi dilaksanakan
secara preemtif, persuasif, preventif, dan tindakan sanksi.
Arah Kebijakan dan Strategi Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015 - 2Ol9
Sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
3.3
hlm. 81
_t9_
Tahun 2OI5 - 2019, agenda prioritas yang terkait dengan SPBE
adalah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,
demokratis, dan terpercaya dan salah satu sub agenda prioritasnya
adalah membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja
pemerintahan. Sasaran sub agenda prioritas tersebut adalah
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yang ditandai
dengan salah satunya makin efektifnya penerapan e-gouernment
(SPBE) untuk mendukung manajemen birokrasi secara modern.
Adapun arah kebijakan terkait SPBE pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional2Ol5 - 2019 adalah:
1. Penerapan SPBE untuk mendukung proses bisnis pemerintahan
dan pembangunan yang sederhana, efisien, transparan, dan
terintegrasi, melalui:
a. penguatan kebijakan SPBE yang mengatur kelembagaan
SPBE; dan
b. penguatan sistem dan Infrastruktur SPBE yang terintegrasi.
2. Percepatan implementasi SPBE dengan mengutamakan prinsip
keamanan, interoperabilitas, dan cost effectiue, antara lain
melalui:
a. menetapkan Rencana Induk SPBE sebagai rujukan bagi
pengembangan SPBE di seluruh instansi pemerintah;
b. menerapkan prinsip penggunaan fasilitas bersama untuk
pusat data, jaringan komunikasi pemerintah, dan aplikasi
umum; dan
c. memastikan keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi,
serta keutuhan data dan informasi dalam pelaksanaan SPBE.
3. Mendorong penggunaan jaringan pita lebar khususnya di sektor
pemerintahan dan pelayanan publik, antara lain melalui:
a. memastikan harmonisasi kebijakan, peraturan, dan program
TIK pemerintah yang bersifat lintas sektor, serta lintas pusat
dan daerah;
b. memastikan
hlm. 82
3.4.
b. memastikan terselenggaranya layanan publik berbasis
elektronik di seluruh instansi pemerintah; dan
c. memfasilitasi penyediaan akses TIK sebagai fasilitas publik.
Arah Kebijakan dan Strategi SPBE
Mengingat visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE maka arah
kebijakan dan strategi SPBE melingkupi tata kelola SPBE, layanan
SPBE, teknologi informasi dan komunikasi, dan SDM SPBE.
A. Tata Kelola SPBE
1. Penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi
pelaksanaan SPBE untuk membangun SPBE yang terpadu di
dalam dan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
a. Untuk mewujudkan SPBE yang terpadu, Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya
transformasi yang mendasar dan berkelanjutan di dalam
pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan SPBE.
Keterpaduan SPBE ditujukan untuk memanfaatkan
sumber daya SPBE secara optimal dan mencegah
timbulnya duplikasi inisiatif dan anggaran dalam
pelaksanaan SPBE.
b. Strategi untuk mencapai penguatan kapasitas pengelolaan
dan sistem koordinasi pelaksanaan untuk membangun
SPBE yang terpadu di dalam dan antar Instansi Fusat dan
Pemerintah Daerah adalah:
1) melakukan pembentukan dan penguatan tim
koordinasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah;
2l membangun Arsitektur SPBE Nasional dan Arsitektur
SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah
Daerah; dan
3) melakukan penyederhanaan proses bisnis yang
terintegrasi di dalam dan antar Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
hlm. 83
2. Penguatan kebijakan SPBE yang menyeluruh dan terpadu
a. Kebijakan SPBE yang menyeluruh diarahkan untuk
melibatkan semua pemangku kepentingan di dalam
perumusan dan pelaksanaan kebijakan SPBE yang
mencakup kebijakan makro, kebijakan meso, dan
kebijakan mikro SPBE. Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam melakukan perLlmusan dan pelaksanaan
kebijakan SPBE hendaknya berkoordinasi dengan Tim
Koordinasi SPBE Nasional sehingga menciptakan
kebijakan SPBE yang terpadu.
b. Strategi untuk mencapai penguatan kebijakan SPBE yang
menyeluruh dan terpadu adalah:
1) meningkatkan koordinasi antar Instansi Pusat,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat di dalam
perumusan dan pelaksanaan kebijakan SPBE;
2l melakukan harmonisasi kebijakan antara Tim
Koordinasi SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat,
dan kepala daerah; dan
3) melakukan evaluasi penerapan kebijakan SPBE secara
nasional.
B. Layanan SPBE
1. Pengembangan layanan SPBE yang berorientasi kepada
pengguna SPBE dan membuka ruang partisipasi masyarakat
a. Layanan SPBE yang berorientasi kepada pengguna SPBE
dan membuka ruang partisipasi masyarakat dilakukan
untuk mendorong pemerintah dapat hadir dalam melayani
masyarakat termasuk masyarakat yang terpencil, terluar,
dan berkebutuhan khusus, serta untuk melibatkan
masyarakat dalam pen1rusunan kebijakan publik yang
akan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
hlm. 84
b. Strategi untuk mencapai pengembangan layanan SPBE
yang berorientasi kepada Pengguna SPBE dan membuka
ruang partisipasi masyarakat adalah:
1) memastikan kebutuhan pengguna SPBE terhadap
layanan SPBE terpenuhi; dan
2) membangun portal pelayanan publik dan administrasi
pemerintahan.
2. Peningkatan kualitas layanan SPBE yang berkesinambungan
a. Peningkatan kualitas layanan SPBE dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan untuk meningkatkan
efisiensi pengelolaan layanan SPBE dan memberikan
kepuasan kepada pengguna SPBE.
b. Strategi untuk mencapai peningkatan kualitas layanan
SPBE yang berkesinambungan adalah:
1) melakukan integrasi layanan di dalam dan antar
Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah; dan
2) menerapkan manajemen dan teknologi layanan SPBE
yang tepat guna dan tepat sasaran.
C. Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE secara mandiri,
terintegrasi, terstandarisasi, dan menjangkau Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah.
a. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE mencakup Pusat
Data nasional, Jaringan Intra pemerintah, dan Sistem
Penghubung Layanan pemerintah.
b. Agar efektivitas, efisiensi, kesinambungan, aksesibilitas,
dan keamanan dapat ditingkatkan maka penyelenggaraan
infrastruktur SPBE dilakukan secara:
mandiri, yaitu pengelolaan infrastruktur SPBE yang
meminimalkan ketergantungan kepada pihak-pihak
non-pemerintah;
o
hlm. 85
o terintegrasi, yaitu keterhubungan dan pemanfaatan
bersama infrastruktur SPBE antar Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah;
o terstandarisasi, yaitu keseragaman aspek teknis dan
pengoperasian infrastruktur SPBE; dan
o menjangkau semua Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.
c. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE dilakukan dalam
rangka mendukung kebijakan moratorium pembangunan
pusat data oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
dan mengarahkan penggunaan Pusat Data nasional.
d. Strategi untuk mencapai penyelenggaraan Infrastruktur
SPBE secara mandiri, terintegrasi, terstandarisasi, dan
menjangkau Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
adalah:
1) memanfaatkan infrastruktur SPBE yang telah tersedia
secara optimal; dan
2) memanfaatkan jaringan pita lebar untuk aksesibilitas
Infrastruktur SPBE.
2. Optimalisasi penggunaan Aplikasi Umum SPBE yang
terintegrasi dan berbagi pakai
a. Optimalisasi penggunaan Aplikasi Umum SPBE yang
terintegrasi dan berbagi-pakai dilakukan untuk
meningkatkan efisiensi belanja TIK khususnya
pembangunan Aplikasi SPBE dan memudahkan integrasi
proses bisnis pemerintahan.
b. Strategi untuk mencapai optimalisasi penggunaan Aplikasi
Umum SPBE yang terintegrasi dan berbagi pakai adalah
dengan menggunakan teknologi layanan yang mampu
melakukan bagi pakai aplikasi umum SPBE seperti
teknologi komputasi awan.
3. Penyediaan
hlm. 86
3. Penyediaan
berkualitas
data dan informasi yang terintegrasi dan
a. Penyediaan data dan informasi yang terintegrasi dan
berkualitas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam
pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, dan
pen5rusunan program kegiatan.
b. Penyediaan data dan informasi diarahkan menjaga
keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan
rahasia dalam rangka mewujudkan kedaulatan informasi
pemerintah.
c. Strategi untuk mencapai penyediaan data dan informasi
yang terintegrasi dan berkualitas adalah:
1) menerapkan manajemen data yang terpadu;
2) menerapkan manajemen keamanan informasi yang
terpadu; dan
3) menggunakan teknologi analitik data dan kecerdasan
buatan.
D. Sumber Daya Manusia SPBE
1. Pengembangan kepemimpinan SPBE di Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah
a. Kepemimpinan yang kuat, kolaboratif, dan inovatif sangat
menentukan keberhasilan SPBE di Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah melalui komitmen, keteladanan, dan
arahan dari pimpinannya. Kepemimpinan SPBE tersebut
juga diharapkan mampu mendorong terciptanya
lingkungan kerja dan budaya kerja yang dapat
mendukung kemajuan SPBE.
b. Strategi untuk mencapai pengembangan kepemimpinan
SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah adalah:
hlm. 87
1) meningkatkan pengetahuan dan penerapan praktik
terbaik SPBE bagi pimpinan di lnstansi Pusat dan
Pemerintah Daerah; dan
2) membangun budaya kerja berbasis SPBE bagi seluruh
pegawai ASN.
2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia SPBE
a. Peningkatan kapasitas SDM SPBE mencakup upaya untuk
menetapkan standar kompetensi teknis SPBE,
mengembangkan kompetensi teknis SDM SPBE,
mengembangkan pola karir dan remunerasi SDM SPBE
agar pembangunan, pengembangan, pengoperasian, dan
pemberian layanan SPBE dapat berjalan dengan baik,
berkesinambungan, dan memenuhi harapan/kebutuhan
pengguna.
b. Strategi untuk mencapai peningkatan kapasitas SDM
SPBE adalah:
1) mengembangkan jabatan fungsional Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang terkait dengan SPBE; dan
2) membangun kemitraan dengan pihak non pemerintah
dalam peningkatan kompetensi teknis ASN, penyediaan
tenaga ahli, riset, serta pembangunan dan
pengembangan SPBE.
hlm. 88
BAB IV
PETA RENCANA STRATEGIS
Peta rencana strategis SPBE berisi berbagai inisiatif yang digunakan
sebagai pedoman untuk melakukan pembangunan, pengembangan, dan
penerapan SPBE nasional dan diuraikan dalam tahapan rencana
strategis, deskripsi inisiatif strategis, dan rencana strategis.
4.I. Tahapan Rencana Strategis
Rencana strategis dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu
1. Tahap pembangunan fondasi SPBE.
Tahapan ini dilaksanakan tahun 2Ol8 - 2022 dan difokuskan
pada penguatan tata kelola SPBE, infrastruktur SPBE, dan
percepatan SPBE sebagai fondasi pelaksanaan SPBE yang
terpadu dan menyeluruh. Capaian pada tahapan ini adalah
tersedianya:
a. sistem informasi Arsitektur SPBE, Arsitektur SPBE Nasional,
Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan Arsitektur SPBE
Pemerintah Daerah;
b. Tim Koordinasi SPBE Nasional, tim koordinasi Instansi
Pusat, dan tim koordinasi Pemerintah Daerah;
c. kebijakan meso dan mikro yang mendukung pelaksanaan
Peraturan Presiden ini;
d. evaluasi SPBE Nasional dan evaluasi SPBE Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah;
e. survey kebutuhan dan kepuasan pengguna;
f. portal layanan publik, portal administrasi pemerintahan, dan
portal data nasional;
g. penerapan SPBE pada integrasi layanan perencanaan,
penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah,
akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi,
kepegawaian, kearsipan, dan pengaduan publik;
hlm. 89
h. manajemen Layanan SPBE;
i. Infrastruktur SPBE;
j. sistem keamanan informasi; dan
k. standar kompetensi teknis SPBE.
2. Tahap pengembangan SPBE
Tahapan pengembangan SPBE dilaksanakan tahun 2023 - 2025
dan difokuskan pada peningkatan kualitas SPBE yang responsif
dan adaptif terhadap kebutuhan pengguna Layanan SPBE.
Capaian kualitas SPBE pada tahapan ini adalah:
a. portal Layanan SPBE yang berbasis kecerdasan buatan dan
big data;
b. peningkatan kualitas jaringan pita lebar dan Jaringan Intra
pemerintah;
c. peningkatan jumtah Layanan SPBE sesuai dengan
kebutuhan pengguna;
d. peningkatan kualitas keamanan informasi; dan
e. peningkatan kapasitas SDM SPBE.
4.2. Inisiatif Strategis
Inisiatif strategis dideskripsikan pada area Tata Kelola SPBE,
Layanan SPBE, TIK, dan SDM SPBE
A. Tata Kelola SPBE
1. Pembangunan Arsitektur SPBE
a. Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang
mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, infrastruktur,
aplikasi, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan
layanan yang terintegrasi.
b. Jenis Arsitektur SPBE terdiri atas:
1) Arsitektur SPBE Nasional yang disusun sebagai
hlm. 90
pedoman untuk mewujudkan keterpaduan SPBE
secara nasional, penyusunan Arsitektur SPBE Instansi
Pusat, dan penyusunan Arsitektur SPBE Pemerintah
Daerah;
2l Arsitektur SPBE Instansi Pusat yang disusun oleh
masing-masing Instansi Pusat dan digunakan sebagai
pedoman untuk keterpaduan pelaksanaan SPBE di
masing-masing Instansi Pusat; dan
3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah yang disusun oleh
masing-masing Pemerintah Daerah dan digunakan
sebagai pedoman untuk keterpaduan pelaksanaan
SPBE di masing-masing Pemerintah Daerah.
Untuk memudahkan pengelolaan Arsitektur SPBE
Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan Arsitektur
SPBE Pemerintah Daerah diperlukan pembangunan sistem
Arsitektur SPBE yang berfungsi mengelola informasi
terkait Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi
Pusat, dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
2. Pembentukan dan Penguatan Kapasitas Tim Koordinasi SPBE
a. Tim koordinasi SPBE perlu dibentuk di setiap Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah dan diketuai oleh sekretaris
di Instansi Pusat dan di Pemerintah Daerah atau pejabat
yang memimpin unit sekretariat.
b. Tim koordinasi SPBE diberi tugas untuk mengarahkan,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE yang
terpadu di dalam Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah
masing-masing, serta melakukan koordinasi dengan Tim
Koordinasi SPBE Nasional untuk pelaksanaan SPBE yang
melibatkan lintas Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kapasitas tim koordinasi di Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah perlu diperkuat/ditingkatkan dalam hal
kepemimpinan, pengetahuan, dan praktik terbaik SPBE
c
c
hlm. 91
antara lain melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, dan
studi banding.
3. Penguatan Kebijakan SPBE
a. Paket penguatan kebijakan SPBE yang terdiri atas
kebijakan makro, kebijakan meso, dan kebijakan mikro
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan
Presiden ini.
b. Kebijakan makro SPBE merupakan kebijakan umum
berupa undang-undang yang mengatur lebih luas
kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak
lain yang memanfaatkan layanan SPBE.
c. Kebijakan meso SPBE merupakan kebijakan yang
menjelaskan Peraturan Presiden ini berupa peraturan
menteri dan peraturan badan yang berlaku bagi semua
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah antara lain meliputi
kebijakan terkait pedoman penyusunan Arsitektur SPBE,
pedoman penyusunan Proses Bisnis, pengelolaan data dan
informasi, standar keamanan, pengembangan dan
pengelolaan Infrastruktur SPBE, standar pengembangan
aplikasi, standar dan manajemen Layanan SPBE,
manajemen risiko SPBE, manajemen aset TIK, manajemen
SDM SPBE, manajemen keamanan informasi, manajemen
pengetahrlan, manajemen perubahan, dan Audit TIK.
d. Kebijakan mikro SPBE merupakan kebijakan internal
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah terkait
pelaksanaan SPBE.
4. Evaluasi Penerapan Kebijakan SPBE
a. Evaluasi penerapan kebijakan SPBE bertujuan untuk
mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, memberikan saran
perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE,
dan menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE di
hlm. 92
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
b. Evaluasi SPBE dilakukan secara menyeluruh yang
mencakup sedikitnya domain kebijakan, tata kelola, dan
Layanan SPBE.
c. Pelaksanaan evaluasi SPBE secara nasional
dikoordinasikan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE
Nasional.
d. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
melakukan evaluasi SPBE secara periodik dan mandiri.
e. Evaluasi SPBE juga dapat dilakukan melalui kegiatan
Audit TIK.
B. Layanan SPBE
1. Survei Pengguna SPBE
a. Survei Pengguna SPBE merupakan upaya untuk
mengetahui kebutuhan Pengguna SPBE dan kepuasan
Pengguna SPBE terhadap Layanan SPBE.
b. Survei Pengguna SPBE ditujukan untuk memastikan
Layanan SPBE yang diberikan kepada masyarakat sesuai
dengan harapan.
c. Survei Pengguna SPBE dilakukan oleh masing-masing
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
2. Portal Pelayanan Publik yang Terintegrasi
a. Portal pelayanan publik dibangun untuk mengintegrasikan
layanan publik berbasis elektronik agar memudahkan
pengguna mengakses layanan pemerintah.
b. Jenis portal pelayanan publik terdiri atas:
1) portal pelayanan publik Pemerintah Pusat yang terdiri
atas pelayanan publik semua kementerian dan
lembaga; dan
hlm. 93
c
2l portal pelayanan publik Pemerintah Daerah yang
terdiri atas semua pelayanan publik di setiap
pemerintah daerah provinsi dan semua pemerintah
daerah kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut.
Portal pelayanan publik berisi layanan publik berbasis
elektronik dari sektor strategis atau kebutuhan pengguna
yang mendesak. Sektor strategis mencakup sektor
pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat
tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup,
kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,
perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor
strategis lainnya.
d. Portal pelayanan publik dapat terdiri satu rumpun
pelayanan publik, sebagai contoh portal perizinan terpadu
dan portal pelayanan kependudukan terpadu. Selain itu,
portal pelayanan publik dapat terdiri dari rumpun
pelayanan publik yang berbeda, sebagai contoh semua
layanan publik perangkat daerah di suatu Pemerintah
Daerah diintegrasikan ke dalam satu portal Pemerintah
Daerah tersebut.
Portal pelayanan publik yang terintegrasi mensyaratkan
dibangunnya pengintegrasian Proses Bisnis,
pengintegrasian data, pengintegrasian Layanan SPBE, dan
penerapan Keamanan SPBE.
f. Agar portal pelayanan publik dapat diakses oleh semua
lapisan masyarakat, diperlukan penyediaan kanal-kanal
yang terintegrasi seperti kanal telepon, kanal faksimili,
kanal email, kanal web, kanal mobile, kanal media sosial,
dan kanal yang mendukung IoT.
g. Percepatan penerapan portal pelayanan publik dapat
dilakukan dengan pendekatan penerapan Aplikasi Umum
berbagi pakai.
e
hlm. 94
3. Portal Pelayanan Administrasi Pemerintahan yang Terintegrasi
a. Portal pelayanan administrasi pemerintahan dibangun
untuk mengintegrasikan layanan administrasi
pemerintahan berbasis elektronik agar memudahkan ASN
mengakses pelayanan administrasi pemerintahan.
b. Layanan administrasi pemerintahan mencakup bidang
perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang
dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang
milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan
layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi
pemerintahan.
c. Portal pelayanan administrasi pemerintahan
mensyaratkan dibangunnya pengintegrasian Proses Bisnis,
pengintegrasian data, pengintegrasian Layanan SPBE, dan
penerapan Keamanan SPBE termasuk akses portal yang
diamankan melalui Jaringan Intra pemerintah atau
jaringan lain yang telah diamankan.
d. Agar portal pelayanan administrasi pemerintahan dapat
diakses oleh pegawai ASN, diperlukan penyediaan kanal-
kanal yang terintegrasi seperti kanal telepon, kanal
faksimili, kanal email, kanal taeb, kanal mobile, kanal
media sosial, dan kanal yang mendukung IoT.
e. Percepatan penerapan portal pelayanan administrasi
pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan
pendekatan penerapan Aplikasi Umum berbagi pakai.
4. Penyelenggaraan Manajemen Layanan
a. Penyelenggaraan manajemen Layanan SPBE ditujukan
untuk memberikan dukungan terhadap layanan publik
berbasis elektronik dan layanan administrasi
pemerintahan berbasis elektronik agar Layanan SPBE
tersebut dapat berjalan secara berkesinambungan,
berkualitas, responsif, dan adaptif.
hlm. 95
REPU Jin==,',?Sf;".r,o
b. Manajemen layanan merupakan serangkaian proses
pelayanan kepada pengguna, pengoperasian layanan, dan
pengelolaan Aplikasi SPBE agar Layanan SPBE dapat
berjalan berkesinambungan dan berkualitas.
c. Penyelenggaraan manajemen layanan dapat diwujudkan
dengan membangun portal pusat layanan untuk
menjalankan proses:
1) pengelolaan keluhan, gangguan, masalah, permintaan,
dan perubahan Layanan SPBE dari pengguna;
2l pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE
dan Aplikasi SPBE; dan
3) pembangunan dan pengembangan aplikasi yang
berpedoman pada metodologi pembangunan dan
pengembangan aplikasi.
d. Agar portal pusat pelayanan dapat diakses oleh pengguna,
diperlukan penyediaan kanal-kanal yang terintegrasi
seperti kanal telepon, kanal faksimili, kanal email, kanal
taeb, kanal mobile, kanal media sosial, dan kanal yang
mendukung IoT.
C. Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Penyediaan Pusat Data Nasional
a. Pusat Data nasional merupakan fasilitas yang digunakan
untuk penempatan sistem elektronik dan komponen
terkait lainnya untuk keperluan penempatan,
penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data bagi
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
b. Penyediaan Pusat Data nasional ditujukan untuk
memberikan kemudahan bagi Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah untuk mendapatkan layanan Pusat
Data dan meningkatkan efisiensi biaya melalui
pemanfaatan bersama Pusat Data nasional oleh Instansi
hlm. 96
Pusat dan Pemerintah Daerah.
c. Penyediaan Pusat Data nasional dapat dilakukan dengan
memprioritaskan pemanfaatan Pusat Data yang telah
tersedia di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan
yang memenuhi standar Pusat Data.
d. Pusat Data nasional diarahkan menggunakan teknologi
komputasi awan sehingga bagi pakai data, aplikasi, dan
infrastruktur dapat dilakukan.
2. Penyediaan Jaringan Intra Pemerintah
a. Jaringan Intra pemerintah merupakan jaringan tertutup
yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam
pemerintah.
b. Penggunaan Jaringan Intra pemerintah ditujukan untuk
menjaga keamanan dalam melakukan koordinasi dan
komunikasi pemerintahan antar simpul jaringan dalam
bentuk digital seperti suara, file, teks, dan format data
lainnya.
c. Jenis Jaringan Intra pemerintah terdiri atas:
1) jaringan Intra pemerintah menghubungkan jaringan
antar Instansi Pusat dan Jaringan Intra pemerintah
daerah provinsi;
2l Jaringan Intra Instansi Pusat menghubungkan
jaringan di dalam Instansi Pusat dan Jaringan Intra
pemerintah;
3) Jaringan Intra pemerintah daerah provinsi
menghubungkan jaringan di dalam pemerintah daerah
provinsi dan Jaringan Intra pemerintah daerah
kabupatenlkota di provinsi tersebut; dan
4l Jaringan Intra pemerintah daerah kabupatenlkota
menghubungkan jaringan di dalam pemerintah daerah
kabupaten/kota.
hlm. 97
d. Penyediaan Jaringan Intra pemerintah dapat dilakukan
dengan memanfaatkan Jaringan Intra yang telah tersedia
dan jaringan pita lebar yang diamankan.
3. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah
a. Sistem Penghubung Layanan pemerintah merupakan
perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan
pertukaran Layanan SPBE dalam bentuk antarmuka
pemrograman aplikasi.
b. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah
ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dalam
pembangunan dan pengembangan Layanan SPBE dan
melakukan integrasi Layanan SPBE.
c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah dapat
menghubungkan data, sistem aplikasi, layanan, dan
kanal-kanal peran gkat IoT.
d. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah
mensyaratkan adanya standar interoperabilitas, standar
keamanan, dan akses melalui Jaringan Intra pemerintah.
4. Penyediaan Akses Berkualitas Terhadap Layanan SPBE di
Seluruh Wilayah Indonesia
a. Penyediaan akses terhadap layanan SPBE ditujukan
untuk meningkatkan aksesibilitas dan pemanfaatan
layanan SPBE.
b. Penyediaan akses tersebut dapat dilakukan dengan
memanfaatkan jaringan pita lebar yang dibangun oleh
pemerintah dan/atau penyedia jasa telekomunikasi
swasta.
c. Penyediaan akses jaringan pita lebar harus
memperhatikan kualitas layanan seperti tingkat
reliabilitas, tingkat ketersediaan, dan besarnya banduidth
yang memadai.
d. Pemerintah menyediakan jaringan pita lebar untuk
wilayah-wilayah kabupaten/kota yang belum terjangkau.
hlm. 98
5. Pengembangan Layanan Berbasis Teknologi Layanan Berbagi
Pakai
a. Teknologi layanan berbagi pakai merupakan teknologi
pemberian layanan yang dapat dibagipakaikan kepada
para pengguna antara lain berupa layanan aplikasi,
layanan platform, layanan infrastruktur, layanan analisis
data, dan layanan kanal komunikasi.
b. Pengembangan teknologi layanan berbagi pakai ditujukan
untuk meningkatkan efisiensi belanja TIK, memudahkan
pengelolaan Layanan SPBE di Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah, dan memudahkan pengguna
berinteraksi dengan Layanan SPBE melalui pilihan kanal
yang tersedia.
c. Teknologi layanan berbagi pakai berupa antara lain
teknologi komputasi awan, teknologi media sosial,
teknologi integrasi kanal-kanal komunikasi, teknologi /of
teknologi otomasi dan integrasi, dan teknologi analitik
data.
d. Pengembangan layanan berbasis teknologi layanan berbagi
pakai mencakup kegiatan:
1) kajian teknologi layanan berbagi pakai untuk memilih
teknologi yang tepat guna dan tepat sasaran; dan
2) pembangunan dan pengembangan Layanan SPBE
dengan dukungan teknologi layanan berbagi pakai.
6. Pembangunan Portal Data Nasional
a. Portal data nasional merupakan pintu gerbang
transparansi pemerintah melalui keterbukaan dan
pertukaran data antar instansi pemerintah, pelaku usaha,
dan masyarakat.
b. Portal data nasional ditujukan untuk mendukung
kebijakan Satu Data Indonesia.
hlm. 99
c. Pembangunan portal data nasional mensyaratkan
terbangunnya antara lain manajemen portal data,
repositori data, standar interoperabilitas, sistem
keamanan, dan sistem penghubung layanan sehingga
dapat dilakukan pertukaran data dari mesin ke mesin.
7. Pembangunan Sistem Keamanan Informasi Nasional
a. Pembangunan sistem keamanan informasi nasional
ditujukan untuk melindungi aset data dan informasi dari
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
b. Pembangunan sistem keamanan informasi nasional
mencakup:
1) penerapan manajemen keamanan informasi yang
merupakan serangkaian proses yang meliputi
penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung
jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian,
evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan
terhadap keamanan informasi;
2) penerapan teknologi keamanan informasi untuk
menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan,
keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber
daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE,
dan aplikasi; dan
3) pembangunan budaya keamanan informasi untuk
meningkatkan kesadaran keamanan dan kepatuhan
prosedur keamanan bagi ASN dan masyarakat.
8. Pengembangan Teknologi Kecerdasan Buatan untuk
Pengambilan Keputusan yang Cepat dan Akurat
a. Teknologi kecerdasan buatan merupakan kemampuan
mesin yang memiliki fungsi kognitif untuk melakukan
pembelajaran dan pemecahan masalah sebagaimana
halnya dilakukan manusia.
b. Teknologi ini dapat diterapkan pada layanan administrasi
hlm. 100
pemerintahan untuk mengurangi beban kerja administrasi
dan pada layanan publik untuk memecahkan
permasalahan yang kompleks.
c. Kecerdasan buatan didukung oleh teknologi big data
analgtics untuk menghasilkan informasi analisis dari data
yang besar, tidak terstruktur, dan kompleks. Hasil analisis
big data dimanfaatkan oleh mesin kecerdasan buatan
untuk pembelajaran kondisi yang kompleks.
d. Pengembangan teknologi kecerdasan buatan dan big data
diarahkan untuk menghasilkan layanan berbasis teknologi
berbagi pakai.
D. Sumber Daya Manusia SPBE
1. Promosi literasi SPBE
a. Promosi literasi SPBE merupakan cara untuk
menyampaikan informasi dan pengetahuan terkait SPBE
kepada para Pengguna SPBE, baik pegawai ASN, pelaku
usaha, maupun masyarakat.
b. Promosi literasi SPBE ditujukan untuk meningkatkan
kepemimpinan SPBE, kompetensi teknis SPBE bagi
pegawai ASN, dan pengetahuan umum SPBE bagi
masyarakat sehingga pemanfaatan SPBE menjadi
optimal.
c. Promosi literasi SPBE dapat dilakukan melalui antara
lain: sosialisasi, pelatihan, diskusi, e-learning, dan
berbagai forum lainnya.
2. Peningkatan Kapasitas ASN Penyelenggara SPBE
a. Kualitas Layanan SPBE ditentukan oleh kapasitas ASN.
b. Peningkatan kapasitas ASN pelaksana SPBE dapat
dilakukan antara lain melalui:
1) pengembangan pola rekrutmen yang mengacu pada
hlm. 101
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
ataupun Standar Kompetensi Kerja Internasional;
2) pengembangan standar kompetensi teknis SPBE;
3) pengembangan pola karir pegawai ASN melalui
pengembangan jabatan fungsional yang terkait
dengan SPBE;
4l pengembangan pola remunerasi untuk pegawai ASN
di bidang SPBE; dan
5) pengembangan kompetensi teknis melalui pelatihan
- dan sertifikasi kompetensi.
Pembangunan Forum Kolaborasi SPBE antara Pemerintah
dengan Non Pemerintah
a. Forum kolaborasi SPBE merupakan wadah informal
untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas
pelaksanaan SPBE bagi Instansi Pusat, Pemerintah
Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku
usaha, dan masyarakat.
b. Forum kolaborasi SPBE dapat dimanfaatkan untuk
antara lain:
1) penyampaian ide/gagasan SPBE;
2) pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari
kontribusi komunitas TIK;
3) peningkatan kompetensi teknis;
4) perbaikan kualitas Layanan SPBE;
5) penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan
6) penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
c. Forum kolaborasi SPBE dapat dilakukan dalam bentuk
pertemuan informal dan pertemuan virtual.
4.3. Rencana Strategis . .
hlm. 102
_40_
4.3. Rencana Strategis
Rencana strategis berisi pedoman umum terhadap pelaksanaan
pembangunan SPBE yang selanjutnya perlu diuraikan lebih rinci ke
dalam Peta Rencana SPBE Nasional yang digunakan sebagai
pedoman untuk pen1rusunan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat
dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah.
Rencana strategis diuraikan menurut area Tata Kelola SPBE,
Layanan SPBE, TIK, dan SDM SPBE sebagaimana tertuang dalam
Tabel 2.
Tabel 2. Rencana Strategis SPBE
No.
Inisiatif
Strategis
Keluaran Target Waktu
Penanggung
Jawab
A. Tata Kelola SPBE
I Pembangunan
Arsitektur SPBE
O Sistem
Informasi
Arsitektur SPBE
a Arsitektur SPBE
Nasional
o Arsitektur SPBE
Instansi Pusat
a Arsitektur SPBE
Pemerintah
Daerah
2018 - 2021
20t8 - 2020
2020 - 202L
2020 - 202r
Menteri PAN
dan RB
Menteri PAN
dan RB
Menteri/
Kepala
Lembaga
Kepala
Daerah
2 Pembentukan
dan Penguatan
Kapasitas Tim
Koordinasi
SPBE
o Tim Koordinasi
SPBE Nasional
a Tim Koordinasi
SPBE Instansi
Pusat
Tim Koordinasi
SPBE
o
20t8 - 20t9
2018 - 20t9
20t8 - 20t9
Menteri PAN
dan RB
Menteri/
Kepala
Lembaga
Kepala
Daerah
Pemerintah
hlm. 103
Pemerintah
Daerah
3 Penguatan
Kebijakan SPBE
o Kebijakan
makro
o Kebijakan meso
o Kebijakan
mikro
2020 - 2024
2018 - 20t9
20t9 - 2025
Menteri PAN
dan RB
Tim
Koordinasi
SPBE
Nasional
Pimpinan
KILID
4 Evaluasi
Penerapan
Kebijakan SPBE
a Evaluasi SPBE
Nasional
a Evaluasi SPBE
Instansi Pusat
dan Pemerintah
Daerah
a Audit TIK
2018 - 2025
2018 - 2025
2018 - 2025
Menteri
PANRB
Pimpinan
KILID
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika,
Kepala
BPPT, dan
Kepala
BSSN
B. Layanan SPBE
5 Survei Pengguna
SPBE
Survei
Kebutuhan
dan Kepuasan
Pengguna
2019 - 2025 Pimpinan
KILID
6 Portal Pelayanan
Publik yang
Terintegrasi
o Integrasi
Proses Bisnis
Pelayanan
Publik
Pemerintah
Pusat
Porta-l
Pelayanan
Publik
o
2018 - 2025
2018 - 2025
Menteri PAN
dan RB
Menteri
Komunikasi
dan
Pemerintah
a
hlm. 104
Pemerintah
Pusat
o Integrasi
Proses Bisnis
Pelayanan
Publik
Pemerintah
Daerah
o Portal
Pelayanan
Publik
Pemerintah
Daerah
2018 - 2025
2018 - 2025
Informatika
Menteri
Dalam
Negeri
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
7 Portal Pelayanan
Administrasi
Pemerintahan
yang Terintegrasi
o Integrasi
Perencanaan,
Penganggaran,
dan Pengadaan
Barang dan
Jasa
Pemerintah,
Akuntabilitas
Kinerja,
Pemantauan
dan Evaluasi
o Integrasi
Kepegawaian
o Integrasi
Kearsipan
o Integrasi
Pengaduan
Publik
o Portal
Pelayanan
Administrasi
Pemerintahan
20t8 - 2020
2018 -2020
2018 - 2020
2018 -2020
2018 - 2021
Menteri
PPN/
Bappenas
Menteri
dan RB
Menteri
dan RB
Menteri
dan RB
PAN
PAN
PAN
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
8 Penyelenggaraan
Manajemen
Layanan
o Manajemen
Layanan SPBE
Portal Pusat
Layanan
o
2019 - 202t
2019 - 202r
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
hlm. 105
C. Teknologi Informasi dan Komunikasi
9 Penyediaan
Pusat Data
Nasional
Pusat
Nasional
Data 20t8 - 2022 Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
10 Penyediaan
Jaringan Intra
Pemerintah
a Pusat
Pengendalian
dan Jaringan
Intra
Pemerintah
o Jaringan Intra
Instansi Pusat
Jaringan Intra
Pemerintah
Daerah Provinsi
o Jaringan Intra
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/
Kota
2018 - 2022
2018 - 2022
2018 -2022
2018 - 2022
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Pimpinan
KILID
Gubernur
Bupati/
Walikota
11 Penyediaan
Sistem
Penghubung
Layanan
Pemerintah
Sistem
Penghubung
Layanan
Pemerintah
2018 - 2022 Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
T2 Penyediaan
Akses
Berkualitas
Terhadap
Layanan SPBE
di Seluruh
Wilayah
Indonesia
o Jaringan Pita
Lebar Yang
Berkualitas
20t8 - 2025 Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
13. Pengembangan
Layanan
Berbasis
Teknologi
Layanan Berbagi
Pakai
o Cloud Seruice 2018 -2025 Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
a Integrasi
hlm. 106
o Integrasi Kanal
Layanan
o Repositori
Aplikasi Umum
o Kajian
Teknologi Cloud
Seruice
2018 - 2025
20t8 - 2025
2018 -2025
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Kepala
BPPT
14. Pembangunan
Portal Data
Nasional
o Dukungan TIK 2019 - 2025
Portal Data
Nasional
Integrasi Data 20t9 - 2025
dan Pengelolaan
Portal Data
Nasional
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Menteri
PPN/
Bappenas
15 Pembangunan
Sistem
Keamanan
Informasi
Nasional
o Manajemen
Keamanan
Informasi
O Teknologi
Keamanan
Informasi
Budaya
Keamanan
Informasi
2018 - 2020
2018 -2025
2018 - 2025
Kepala
BSSN
Kepala
BSSN
Kepala
BSSN
16 Pengembangan
Teknologi
Kecerdasan
Buatan Untuk
Pengambilan
Keputusan yang
Cepat dan
Akurat
Kajian
Teknologi
Kecerdasan
Buatan
o Penerapan Big
Data
Pemerintah
20t9 - 2025
20t9 - 2025
Kepala
BPPT
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
a Penerapan. .
hlm. 107
_45_
Penerapan
Kecerdasan
Buatan
2019 - 2025 Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
D. Sumber Daya Manusia SPBE
t7 Promosi Literasi
SPBE
Pelatihan
Sosialisasi
Dan 2018 - 2025 Tim
Koordinasi
SPBE
Nasional
18 Peningkatan
Kapasitas ASN
Penyelenggara
SPBE
o Standar
Kompetensi
Teknis SPBE
o Jabatan
Fungsional
yang Terkait
SPBE
o Pola
Remunerasi
Bidang SPBE
o Pelatihan dan
Sertifikasi
Kompetensi
20t8 - 2022
20t8 - 2025
2018 - 2025
20t8 - 2025
Menteri PAN
dan RB
Menteri PAN
dan RB
Menteri PAN
dan RB
Pimpinan
K/L/D
t9 Pembangunan
Forum
Kolaborasi SPBE
antara
Pemerintah
dengan Non
Pemerintah
Forum Kolaborasi
SPBE
2019 - 2020 Menteri PAN
dan RB
hlm. 108
BAB V
PENUTUP
Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan mengacu pada arah
kebijakan RPJP Nasional 2005 - 2025, Grand Design Reformasi Birokrasi
2OlO - 2025, dan RPJM Nasional 2OI4 - 2OI9. Pencapaian visi SPBE yang
terpadu dan menyeluruh memiliki peran yang sangat penting di dalam
penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan birokrasi
pemerintahan yang terpadu dan berkinerja tinggi, meningkatkan kualitas
pelayanan publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dan pada akhirnya mampu
mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
Sinergi yang kuat antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi
prasyarat untuk mencapai SPBE yang terpadu dan menyeluruh. Arah
kebijakan, strategi, dan peta rencana strategis SPBE dijabarkan ke dalam
4 (empat) area, yaitu:
a. Tata Kelola SPBE
Tata Kelola SPBE diarahkan untuk perbaikan Tata Kelola SPBE
dengan melakukan penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem
koordinasi pelaksanaan SPBE dan kebijakan SPBE untuk
mewujudkan SPBE yang terpadu dan menyeluruh. Perbaikan tata
kelola dapat dicapai melalui pembentukan tim koordinasi SPBE di
tingkat nasional, di Instansi Pusat, dan di Pemerintah Daerah,
pembangunan Arsitektur SPBE, penyederhanaan dan pengintegrasian
proses bisnis pemerintahan, dan penyusunan kebijakan SPBE yang
terpadu baik kebijakan makro, kebijakan meso, maupun kebijakan
mikro SPBE.
hlm. 109
b. Layanan SPBE
Layanan SPBE diarahkan untuk peningkatan kualitas Layanan SPBE
dengan melakukan pengembangan Layanan SPBE yang berorientasi
kepada pengguna, terintegrasi, dan berkesinambungan. Peningkatan
kualitas Layanan SPBE dapat dicapai melalui pembangunan portal
layanan publik dan portal layanan administrasi pemerintahan,
integrasi Layanan SPBE, dan penerapan manajemen layanan dan
teknologi layanan yang tepat guna dan tepat sasaran.
c. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Penyelenggaraan TIK diarahkan untuk pengintegrasian TIK dengan
melakukan pengintegrasian data dan informasi, Infrastruktur SPBE,
dan Aplikasi SPBE. TIK yang terintegrasi dapat dicapai melalui
pemanfaatan Pusat Data dan jaringan pita lebar yang telah tersedia,
penerapan teknologi berbagi pakai, dan penerapan manajemen data
dan teknologi analitik data.
d. Sumber Daya Manusia SPBE
SDM SPBE diarahkan dengan melakukan pengembangan
kepemimpinan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah serta
peningkatan kapasitas SDM SPBE. Pengembangan SDM SPBE dapat
dicapai melalui peningkatan pengetahuan dan penerapan praktik
terbaik SPBE, pembangunan budaya kerja berbasis SPBE,
pengembangan jabatan fungsional PNS, dan pelaksanaan kemitraan
dengan berbagai pihak.
Rencana Induk SPBE Nasional selanjutnya digunakan sebagai pedoman
untuk menyusun: (i) Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi
Fusat, dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, serta (ii) Peta Rencana
SPBE Nasional, Peta Rencana SPBE Instansi Pusat, dan Peta Rencana
SPBE Pemerintah Daerah.
Rencana Induk SPBE Nasional yang disusun telah mencakup visi, misi,
tujuan, sasaran melalui arah kebijakan, strategi, dan peta rencana
strategis yang ingin dicapai dalam pembangunan SPBE sampai tahun
hlm. 110
R E P u Jinu
t,',?o=|
* . r, o
2025. Rencana Induk SPBE Nasional akan diperbarui setelah
ditetapkannya RPJP Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi
untuk periode berikutnya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
Ke,budayaan,
dan Perundang-undangan, Depu
Cahyono