Apakah PERPRES No. 95 Tahun 2018 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Presiden
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2018
Ditetapkan
2 Oktober 2018
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
110 halaman, 76 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 4–45
  3. BAB III Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 46–54
  4. BAB IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pasal 55–58
  5. BAB V Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 59–61
  6. BAB VI Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 62–69
  7. BAB VII Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 70–71
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 72–73
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 74–77

Istilah yang didefinisikan

27 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 16 Tahun 2022.

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkominfo No. 16 Tahun 2022, hlm. 1

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.