Apakah PERPRES No. 95 Tahun 2018 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Presiden
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 2 Oktober 2018
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
110 halaman, 76 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 4–45
- BAB III Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 46–54
- BAB IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pasal 55–58
- BAB V Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 59–61
- BAB VI Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 62–69
- BAB VII Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 70–71
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 72–73
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 74–77
Istilah yang didefinisikan
27 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ⇆
- Tata Kelola SPBE
- Manajemen SPBE
- Layanan SPBE
- Rencana Induk SPBE Nasional
- Arsitektur SPBE
- Arsitektur SPBE Nasional
- Arsitektur SPBE Instansi Pusat
- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah
- Peta Rencana SPBE
- Peta Rencana SPBE Nasional
- Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah
- Proses Bisnis
- Infrastruktur SPBE ⇆
- Infrastruktur SPBE Nasional ⇆
- Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
- Pusat Data ⇆
- Jaringan Intra
- Sistem Penghubung Layanan
- Aplikasi SPBE ⇆
- Aplikasi Umum ⇆
- Aplikasi Khusus ⇆
- Kearnanan SPBE
- Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi ⇆
- Pengguna SPBE
- Instansi Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 16 Tahun 2022.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permenkominfo No. 16 Tahun 2022, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.