Daftar isi
hlm. 459

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020

tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang

Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor

216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-

Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5076);

5. AMAR PUTUSAN

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum

mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga

pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi,

korporasi, profesi atau jabatan”.

3. Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum

mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang

merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.

4. Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi

elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak,

atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau

permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam

hlm. 460

Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat

sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian

berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum,

yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau

kekerasan”.

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia

sebagaimana mestinya.

6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan

Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,

Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah,

Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,

tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang

diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari

Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima,

selesai diucapkan pukul 09.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu

Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar

Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan

Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh

Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon

dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden

atau yang mewakili.

KETUA,

ttd.

Suhartoyo

hlm. 461

ANGGOTA-ANGGOTA,

ttd.

Saldi Isra

ttd.

Enny Nurbaningsih

ttd.

Anwar Usman

ttd.

Daniel Yusmic P. Foekh

ttd.

Arief Hidayat

ttd.

M. Guntur Hamzah

ttd.

Ridwan Mansyur

ttd.

Arsul Sani

PANITERA PENGGANTI,

ttd.

Indah Karmadaniah