-
Berlaku mulai 4 Agustus 2016
Permenkominfo No. 12 Tahun 2016, Pasal 11 ayat (3) Permenkominfo 12/2016:
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor prabayar yang terbukti atau diketahui memakai identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan. Ayat ini tidak menyebut pemberitahuan kepada pengguna nomor sebelum penonaktifan. Naskah diundangkan 4 Agustus 2016; Permenkominfo 5/2021 mencabutnya (Pasal 243 huruf i).
Dasar tanggal: Permenkominfo No. 12 Tahun 2016, Pasal 25:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 1 April 2021
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 161 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 5/2021:
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan (menghanguskan) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas: a. palsu; b. tidak benar; atau c. milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum. (2) Sebelum menonaktifkan (menghanguskan) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor MSISDN untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan.
Nomor prabayar yang diketahui atau diindikasikan memakai identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum dinonaktifkan (dihanguskan). Sebelum itu penyelenggara wajib mengirim notifikasi kepada pengguna nomor agar melakukan registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan. Syarat penonaktifan berubah dari terbukti atau diketahui menjadi diketahui atau diindikasikan. Naskah diundangkan 1 April 2021; Permenkomdigi 7/2026 mencabut Pasal 153 sampai Pasal 175 Permenkominfo 5/2021, termasuk Pasal 161 (Pasal 33).
Dasar tanggal: Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 244:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 19 Januari 2026
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 16 ayat (1) dan (2) Permenkomdigi 7/2026:
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menghanguskan Nomor Pelanggan yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas: a. palsu; b. tidak benar; atau c. milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum. (2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor Pelanggan untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan, sebelum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menghanguskan Nomor Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kewajiban yang sama dilanjutkan Pasal 16: nomor yang diketahui atau diindikasikan memakai identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum wajib dihanguskan. Sebelum itu penyelenggara wajib mengirim notifikasi kepada pengguna nomor agar melakukan registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan. Pasal 15 ayat (5) sampai (7) menambah jalur yang dimulai pemilik NIK, dan tidak dikutip di sini. Tanggal pengundangan dan berlaku 19 Januari 2026 menurut JDIH BPK (tanggal pengundangan di naskah tidak terbaca lapisan teksnya).
Dasar tanggal: Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 34:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.