Apakah Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 31 Maret 2021
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
909 halaman, 244 pasal, 17 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 754 dari 909 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Pasal 2–3
- BAB III Kewajiban Pembangunan Dan/atau Penyediaan Layanan Pasal 4–6
- BAB IV Standar Kualitas Penyelenggaraan Pasal 7–8
- BAB V Kegiatan Usaha Melalui Internet Pasal 9–12
- BAB VI Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional Pasal 13–19
- BAB VII Kerja Sama DAN Fasilitasi Infrastruktur Telekomunikasi Pasal 20–36
- BAB VIII Penyewaan Dan/atau Penggunaan Jaringan Telekomunikasi Pasal 37–44
- BAB IX Tarif Penyelenggaraan Jaringan Dan/atau Jasa Telekomunikasi Pasal 45–86
- BAB X Interkoneksi Pasal 87–130
- BAB XI Fasilitasi Pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi untuk Meningkatkan Aksesibilitas Layanan Telekomunikasi Pasal 131
- BAB XII Penomoran Pasal 132–152
- BAB XIII Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pasal 153–175
- BAB XIV Pengiriman Layanan Pesan Pendek (short Message Service/sms) Penawaran/marketing oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler Dan/atau Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten Pasal 176–186
- BAB XV Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi DAN Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/universal Service Pasal 187–213
- BAB XVI Tata Cara Evaluasi Kewajiban Penyelenggaraan dalam Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 214–217
- BAB XVII Pengawasan DAN Pengendalian Pasal 218–221
- BAB XVIII Kewajiban Penyelenggaraan DAN Sanksi Administratif Pasal 222–238
- BAB XIX Ketentuan Peralihan Pasal 239–241
- BAB XX Ketentuan Penutup Pasal 242–244
Istilah yang didefinisikan
111 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Jaringan Telekomunikasi ⇆
- Jasa Telekomunikasi ⇆
- Penomoran Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggara Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan Jaringan Tetap
- Sistem Komunikasi Kabel Laut
- Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional ⇆
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar ⇆
- Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi ⇆
- Penyelenggaraan Jasa Multimedia ⇆
- Uji Laik Operasi ⇆
- Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ⇆
- Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation ⇆
- Pendapatan Kotor ⇆
- Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) ⇆
- Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) ⇆
- Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) ⇆
- Registrasi ⇆
- De-Registrasi
- Kartu Perdana ⇆
- Prabayar ⇆
- Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network ⇆
- Validitas Pelanggan
- Verifikasi ⇆
- Verifikasi BHP Telekomunikasi
- Verifikasi Kontribusi KPU/USO
- Validasi ⇆
- Data Kependudukan ⇆
- Nomor Induk Kependudukan ⇆
- Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) ⇆
- Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) ⇆
- Pendistribusian Tarif
- Bundling
- Tarif Paket Layanan
- Pembagian Waktu
- Produk Layanan
- Area Pembebanan (Area of Charge)
- Layanan Jelajah
- Panggilan On-net
- Panggilan Off-Net
- Pascabayar ⇆
- Deposit Prabayar ⇆
- Ketersambungan ⇆
- Interkoneksi ⇆
- Biaya Interkoneksi
- Dokumen Penawaran Interkoneksi
- Blok Penomoran
- Pencari Akses
- Fasilitas Penting untuk Interkoneksi
- Trafik Interkoneksi
- Penyedia Akses
- Penyelenggara Asal
- Penyelenggara Tujuan
- Titik Interkoneksi (Point of Interconnection)
- Link Interkoneksi
- Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi
- Originasi
- Originasi Lokal
- Originasi Jarak Jauh
- Originasi Internasional
- Transit
- Transit Lokal
- Transit Jarak Jauh
- Transit Internasional
- Terminasi
- Terminasi Lokal
- Terminasi Jarak Jauh
- Terminasi Internasional
- Sewa Jaringan
- Pelanggan Sewa Jaringan
- Tarif Sewa Jaringan
- Mediasi
- Daftar Hitam Penyelenggara ⇆
- Hari ⇆
- Hari Kerja ⇆
- Tahun Buku ⇆
- Pelanggan ⇆
- Pemakai ⇆
- Pengguna ⇆
- Perizinan Berusaha ⇆
- Pelaku Usaha ⇆
- Jual Kembali Jasa Telekomunikasi ⇆
- Nomor Protokol Internet ⇆
- Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) ⇆
- Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) ⇆
- Pengelolaan Nomor PI ⇆
- Pengelola Nomor PI Regional ⇆
- Pengelola Nomor PI Nasional ⇆
- Pengelola Nomor PI Lokal ⇆
- Pengguna Nomor PI ⇆
- Alarm
- Near Real Time
- Fiber Optic (FO) Cut
- Orang ⇆
- Instansi Penyelenggara Negara ⇆
- Instansi Pemeriksa ⇆
- Menteri ⇆
- Kementerian ⇆
- Direktorat Jenderal ⇆
- Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktur Utama ⇆
- Direktur ⇆
- Bendahara Penerima ⇆
- Pengelola Rekening Operasional
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 33
mencabut sebagian
… Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 175, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C yang mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 2 Tahun 2023.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, hlm. 1
c. bahwa ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi, sehingga perlu diganti;
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 46 Tahun 2021.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 46 Tahun 2021, Permenkominfo No. 7 Tahun 2015, Permenkominfo No. 12 Tahun 2016 mencabut, Permenkominfo No. 21 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.