-
Berlaku mulai 1 April 2021
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 154 huruf a Permenkominfo 5/2021:
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk registrasi berupa: a. bagi Warga Negara Indonesia: 1. Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan; dan 2. Data Kependudukan berupa: a) NIK dan Nomor Kartu Keluarga; atau b) NIK dan Data Kependudukan biometrik
Data kependudukan berupa NIK dan nomor kartu keluarga, atau NIK dan data kependudukan biometrik. Naskah diundangkan 1 April 2021; Permenkomdigi 7/2026 mengatur registrasi seluler yang baru.
Dasar tanggal: Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 244:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 19 Januari 2026
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 3 ayat (1) huruf a Permenkomdigi 7/2026:
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi: a. Warga Negara Indonesia yakni: 1. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan 2. Data Kependudukan berupa: a) NIK; dan b) biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Data kependudukan berupa NIK dan biometrik pengenalan wajah. Tanggal pengundangan dan berlaku 19 Januari 2026 menurut JDIH BPK (tanggal pengundangan di naskah tidak terbaca lapisan teksnya).
Dasar tanggal: Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 34:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.