Dinas Bergerak Maritim adalah dinas bergerak antara Stasiun Radio pantai dengan Stasiun Radio kapal, antar Stasiun Radio kapal, atau antar Stasiun Radio komunikasi di kapal terkait, yang juga dapat digunakan untuk operasi Stasiun Radio kendaraan penyelamat (survival craft stations) dan stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat (emergency positioning-indicating radiobeacon stations).
Pasal 1 angka 7 · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Dinas Bergerak Maritim secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 2 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 tidak berlaku · 30 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2022 berlaku · 18 kali · Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.