Apakah Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- 20 Februari 2026
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
185 halaman, 9 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Istilah yang didefinisikan
13 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Pita Frekuensi Radio ⇆
- Alokasi Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Penetapan (Assignment)
- Stasiun Radio ⇆
- Dinas Radio
- Dinas Bergerak Maritim
- Dinas Bergerak Penerbangan
- Dinas Keselamatan
- Konferensi Radiokomunikasi Sedunia (World Radiocommunication Conference)
- Peraturan Radio (Radio Regulations) ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 46 Tahun 2021, Perpres No. 174 Tahun 2024, Permenkominfo No. 7 Tahun 2021.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 mencabut, PP No. 53 Tahun 2000, Permenkominfo No. 31 Tahun 2014 mencabut, Permenkominfo No. 18 Tahun 2015 mencabut sebagian.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.