Dinas Bergerak Penerbangan adalah dinas bergerak antara Stasiun Radio penerbangan dengan Stasiun Radio pesawat udara, atau antar Stasiun Radio pesawat udara, yang juga dapat digunakan untuk operasi Stasiun Radio kendaraan penyelamat (survival craft stations), dan pada frekuensi radio yang telah ditentukan untuk keadaan genting dan darurat dapat digunakan untuk stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat (emergency positioning-indicating radiobeacon stations).
Pasal 1 angka 8 · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Dinas Bergerak Penerbangan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 4 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 tidak berlaku · 62 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2022 berlaku · 6 kali · Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim
- PP No. 53 Tahun 2000 diubah · 2 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
- UU No. 36 Tahun 1999 diubah · 2 kali · Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.