Fasilitas Penting untuk Interkoneksi yang selanjutnya disebut FPI adalah berbagai fasilitas yang merupakan infrastruktur sipil dari suatu Jaringan Telekomunikasi, dimana akses ke fasilitas tersebut mutlak diperlukan bagi pelaksanaan Interkoneksi guna memasang dan mengoperasikan peralatan yang dibutuhkan Pencari Akses untuk menyalurkan Trafik Interkoneksi dari dan/atau ke jaringannya.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 55 · disingkat atau disebut FPI · Penyelenggaraan Telekomunikasi

Frasa ini di peraturan lain

Mesin tidak menemukan frasa Fasilitas Penting untuk Interkoneksi secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.