Daftar isi (20 bab, 244 pasal, 17 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.303, 2021 KEMENKOMINFO. Telekomunikasi.

Penyelenggaraan. Pencabutan.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2021

TENTANG

PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 294 ayat (5), Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96);

hlm. 2

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi hlm. 3 melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

2. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.

4. Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.

5. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

6. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

7. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

8. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

9. Penyelenggaraan Jaringan Tetap adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan Telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit sewa.

10. Sistem Komunikasi Kabel Laut, yang selanjutnya disebut SKKL, adalah suatu sistem transmisi Telekomunikasi menggunakan media kabel yang dibentangkan di dalam lautan dan/atau samudera untuk menghubungkan beberapa stasiun kabel di setiap negara yang dilaluinya.

11. Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional yang selanjutnya disebut hlm. 4 Hak Labuh SKKL adalah hak yang diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara langsung ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha asing.

12. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

13. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

14. Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya.

15. Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan nilai tambah untuk layanan teleponi dasar.

16. Penyelenggaraan Jasa Multimedia adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan berbasis teknologi informasi selain Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi.

17. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.

18. Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

19. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation yang selanjutnya disebut Kontribusi KPU/USO adalah kontribusi kewajiban yang harus diberikan oleh setiap Penyelenggara Telekomunikasi hlm. 5 dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan/atau kontribusi lainnya.

20. Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan Penyelenggaraan Telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dimilikinya.

21. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan pusat panggilan teleponi untuk pencarian informasi guna kepentingan Pelanggan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).

22. Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disebut Layanan Akses Internet (ISP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi Pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.

23. Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) yang selanjutnya disebut Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya untuk terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama penyelenggara Layanan Gerbang Akses Internet (NAP), dan menjadi titik penyebaran akses Internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta dapat berfungsi sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribution) konten internet.

24. Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

25. De-Registrasi adalah penghapusan catatan identitas hlm. 6 Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

26. Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi Pascabayar atau Prabayar.

27. Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian Deposit Prabayar.

28. Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network yang selanjutnya disebut Nomor MSISDN adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan pada jaringan bergerak seluler.

29. Validitas Pelanggan adalah kesesuaian antara identitas pelanggan dengan orang yang menggunakan identitas pelanggan tersebut.

30. Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan secara visual oleh petugas Registrasi.

31. Verifikasi BHP Telekomunikasi adalah kegiatan pencocokan dan penelitian tentang kebenaran laporan, pembayaran, pernyataan, dan perhitungan BHP Telekomunikasi.

32. Verifikasi Kontribusi KPU/USO adalah kegiatan pencocokan dan penelitian tentang kebenaran laporan, pembayaran, pernyataan, dan perhitungan Kontribusi KPU/USO.

33. Validasi adalah proses pencocokan identitas calon Pelanggan dengan Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

34. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

35. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

36. Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya hlm. 7 disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat Telekomunikasi tanpa bantuan manusia.

37. Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

38. Pendistribusian Tarif yang selanjutnya disebut De-Averaging adalah pendistribusian tarif penggunaan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan/atau jasa multimedia.

39. Bundling adalah penggabungan beberapa jenis produk atau layanan.

40. Tarif Paket Layanan adalah tarif yang diberlakukan berdasarkan jenis layanan, tempat, volume, dan waktu dengan masa berlaku tertentu.

41. Pembagian Waktu yang selanjutnya disebut Time Band adalah waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan jam sibuk dan tidak sibuk.

42. Produk Layanan adalah jenis layanan yang disediakan oleh Penyelenggara untuk ditawarkan kepada Pelanggan.

43. Area Pembebanan (Area of Charge) adalah suatu area dalam skala pembebanan, dimana berlaku tarif yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penagihan kepada Pelanggan.

44. Layanan Jelajah adalah suatu keadaan dimana Pelanggan yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi bergerak di luar tempat asal Pelanggan tersebut tercatat.

45. Panggilan On-net adalah panggilan suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS) dan/atau pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS) yang berasal dan berakhir pada Pelanggan dalam satu Penyelenggara yang sama.

46. Panggilan Off-Net adalah panggilan suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS) dan/atau pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS) yang berasal dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang hlm. 8 berbeda.

47. Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.

48. Deposit Prabayar adalah jumlah saldo yang dimiliki oleh Pelanggan Jaringan Telekomunikasi Prabayar yang tercatat dalam sistem milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

49. Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat Jasa Telekomunikasi dengan Jaringan Telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router.

50. Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.

51. Biaya Interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan Jaringan Telekomunikasi antar 2 (dua) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau lebih.

52. Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disingkat DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional, dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan Interkoneksi yang ditawarkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi lainnya.

53. Blok Penomoran adalah gabungan kode area dan blok nomor pada Penyelenggaraan Jaringan Tetap lokal atau gabungan Kode Tujuan Nasional (National Destination Code/NDC) dan identitas Area Pembebanan (Area of Charging) pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

54. Pencari Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengajukan permohonan baru layanan Interkoneksi serta akses terhadap FPI di setiap Titik Interkoneksi (Point of Interconnection).

55. Fasilitas Penting untuk Interkoneksi yang selanjutnya disebut FPI adalah berbagai fasilitas yang merupakan infrastruktur sipil dari suatu Jaringan Telekomunikasi, hlm. 9 dimana akses ke fasilitas tersebut mutlak diperlukan bagi pelaksanaan Interkoneksi guna memasang dan mengoperasikan peralatan yang dibutuhkan Pencari Akses untuk menyalurkan Trafik Interkoneksi dari dan/atau ke jaringannya.

56. Trafik Interkoneksi adalah trafik layanan jasa teleponi dasar yang terdiri atas fitur utama, yaitu teleponi, faksimile, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan/atau pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS) dan fitur tambahan, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Rich Communication Services (RCS) dalam suatu Interkoneksi.

57. Penyedia Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Interkoneksi serta akses terhadap FPI bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang mengajukan permohonan baru di setiap Titik Interkoneksi (Point of Interconnection).

58. Penyelenggara Asal adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dari mana Trafik Interkoneksi berasal atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang membangkitkan Trafik Interkoneksi kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya.

59. Penyelenggara Tujuan adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakhiri suatu Trafik Interkoneksi.

60. Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) adalah titik acuan lokasi fisik dimana terjadi Interkoneksi, yang membatasi bagian jaringan yang menjadi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan bagian jaringan yang menjadi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang lain pada suatu Interkoneksi yang merupakan titik batas wewenang dan tanggung jawab mengenai penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan Jaringan Telekomunikasi.

61. Link Interkoneksi adalah link yang digunakan untuk keperluan penyaluran Trafik Interkoneksi yang menghubungkan sentral gerbang milik Penyelenggara hlm. 10 Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.

62. Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi adalah area referensi yang merupakan lokasi geografi untuk menetapkan besaran Biaya Interkoneksi dan tanggung jawab terhadap Trafik Interkoneksi.

63. Originasi adalah pembangkitan trafik menuju Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Asal.

64. Originasi Lokal adalah Originasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Interkoneksi yang sama dengan Area Pembebanan Interkoneksi Penyelenggara Asal.

65. Originasi Jarak Jauh adalah Originasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Interkoneksi yang berbeda dengan Area Pembebanan Interkoneksi Penyelenggara Asal.

66. Originasi Internasional adalah Originasi yang ditujukan ke sentral gerbang internasional (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional.

67. Transit adalah penyaluran Trafik Interkoneksi dari Penyelenggara Asal kepada Penyelenggara Tujuan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya.

68. Transit Lokal adalah Transit dimana kedua Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yaitu dari Penyelenggara Asal dan Penyelenggara Transit, serta Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Transit dan Penyelenggara Tujuan, berada di Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang sama.

69. Transit Jarak Jauh adalah Transit dimana kedua Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Asal dan Penyelenggara Transit, serta Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Transit dan Penyelenggara Tujuan, berada di Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang berbeda.

70. Transit Internasional adalah Transit dari Penyelenggara Asal menuju ke sentral gerbang internasional hlm. 11 (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional, Transit dari sentral gerbang internasional (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional menuju ke Penyelenggara Tujuan.

71. Terminasi adalah pengakhiran Trafik Interkoneksi dari Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) menuju Penyelenggara Tujuan.

72. Terminasi Lokal adalah Terminasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang sama dengan Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi Penyelenggara Tujuan.

73. Terminasi Jarak Jauh adalah Terminasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang berbeda dengan Area Pembebanan Penyelenggara Tujuan.

74. Terminasi Internasional adalah Terminasi yang berasal dari sentral gerbang internasional (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional.

75. Sewa Jaringan adalah penyediaan jaringan transmisi yang dimanfaatkan sebagai jaringan tulang punggung (backbone), jaringan penyalur (backhaul), dan/atau jaringan akses dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Pelanggan Sewa Jaringan berdasarkan suatu perjanjian selama periode waktu tertentu dengan tarif dan tingkat kualitas layanan yang telah disepakati.

76. Pelanggan Sewa Jaringan adalah badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang menggunakan layanan Sewa Jaringan berdasarkan kontrak.

77. Tarif Sewa Jaringan adalah sejumlah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan akibat penggunaan layanan Sewa Jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan dipungut pada suatu periode sesuai dengan perjanjian yang hlm. 12 disepakati.

78. Mediasi adalah penyelesaian perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan oleh Direktur Jenderal yang bertindak sebagai mediator atau penengah.

79. Daftar Hitam Penyelenggara adalah daftar yang memuat identitas direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

80. Hari adalah hari kalender.

81. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari-hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

82. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

83. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan kontrak.

84. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.

85. Pengguna adalah Pelanggan dan Pemakai.

86. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

87. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

88. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan Jasa Telekomunikasi.

89. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet.

90. Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet hlm. 13 dengan menggunakan protokol internet.

91. Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri atas satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.

92. Pengelolaan Nomor PI adalah lingkup kegiatan pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI.

93. Pengelola Nomor PI Regional adalah registri Nomor PI untuk kawasan Asia Pasifik.

94. Pengelola Nomor PI Nasional adalah registri Nomor PI untuk Indonesia.

95. Pengelola Nomor PI Lokal adalah organisasi atau institusi yang mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Nasional dan mengalokasikan kembali sebagian Nomor PI tersebut kepada pelanggannya.

96. Pengguna Nomor PI adalah pihak-pihak yang menggunakan Nomor PI.

97. Alarm adalah informasi yang dikirim oleh elemen jaringan (Cell, Base Transceiver Station (BTS), transmisi, Base Station Controller/Radio Network Controller (BSC/RNC), core, fixed broadband) ketika terjadi Fault yang berpengaruh terhadap ketersediaan layanan seperti Element Down/Blocked/Intermittent, Element Failure.

98. Near Real Time adalah waktu penyampaian gangguan paling lambat 40 (empat puluh) menit dari waktu terjadinya tiap kejadian.

99. Fiber Optic (FO) Cut adalah gangguan yang terjadi pada jaringan fiber optik akibat terputusnya jaringan Fiber Optic (FO).

100.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

101.Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

hlm. 14

102.Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

103.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

104.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

105.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

106.Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disingkat BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

107.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

108.Direktur Utama adalah Direktur Utama BAKTI yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BAKTI yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

109.Direktur adalah Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian pos dan informatika.

110.Bendahara Penerima adalah bendahara penerima Direktorat Jenderal yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

111.Pengelola Rekening Operasional adalah pengelola rekening operasional Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi BAKTI yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 15

BAB IIPENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI

Pasal 2 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi meliputi:

a. penyelenggaraan Jaringan Tetap; dan

b. penyelenggaraan jaringan bergerak.

(2) Penyelenggaraan Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Penyelenggaraan Jaringan Tetap lokal;

b. Penyelenggaraan Jaringan Tetap sambungan langsung jarak jauh;

c. Penyelenggaraan Jaringan Tetap sambungan internasional;

d. Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup; dan

e. Penyelenggaraan Jaringan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyelenggaraan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;

b. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;

c. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan

d. penyelenggaraan jaringan bergerak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan jaringan untuk disewakan termasuk namun tidak terbatas pada kabel dengan perangkat aktif Telekomunikasi atau tanpa perangkat aktif Telekomunikasi, dan jaringan yang disediakan dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.

(5) Penyelenggara Jaringan Tetap tertutup yang memiliki rencana untuk menggelar Jaringan Telekomunikasi internasional lintas batas (border communication) wajib berkoordinasi dengan Penyelenggara Telekomunikasi di negara lain pada lintas batas dimaksud termasuk namun hlm. 16 tidak terbatas pada ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan harmonisasi penggunaan spektrum frekuensi radio.

(6) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan spektrum frekuensi radio, Menteri dapat melaksanakan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain.

Pasal 3 #Laporkan

Pihak yang memiliki jaringan dengan kabel dan/atau spektrum frekuensi radio tanpa perangkat aktif Telekomunikasi untuk disewakan kepada Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau non Penyelenggara Telekomunikasi wajib memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup.

BAB IIIKEWAJIBAN PEMBANGUNAN DAN/ATAU PENYEDIAAN LAYANAN

Pasal 4 #Laporkan

(1) Menteri menetapkan kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi di wilayah yang bukan merupakan wilayah pelayanan universal Telekomunikasi dengan pertimbangan termasuk namun tidak terbatas pada:

a. efisiensi dan efektivitas;

b. ketersediaan, sebaran, dan kebutuhan layanan Telekomunikasi;

c. pemerataan pembangunan dan/atau layanan Telekomunikasi; dan/atau

d. peningkatan kualitas layanan.

(2) Kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban tahunan untuk kurun waktu setiap 5 (lima) hlm. 17 tahun.

(3) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membangun dan/atau menyediakan Jaringan Telekomunikasi.

(4) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mematuhi ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(5) Dalam memenuhi kewajiban pembangunan pada tahun pertama, pemegang Perizinan Berusaha yang siap menyelenggarakan Telekomunikasi wajib mengajukan Uji Laik Operasi kepada Direktur Jenderal.

(6) Dalam hal terdapat penambahan jenis layanan dan/atau perubahan teknologi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi, pemegang Perizinan Berusaha wajib mengajukan Uji Laik Operasi kepada Direktur Jenderal.

(7) Perubahan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:

a. perubahan standar teknologi yang digunakan berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union/lTU; dan/atau

b. perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital.

(8) Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan laik operasi dalam hal sarana dan prasarana dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi.

(9) Pedoman teknis tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan penyesuaian kewajiban hlm. 18 minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan tahunan dengan ketentuan tidak mengubah pola distribusi/sebaran kewajiban pembangunan yang telah ditetapkan Menteri.

(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan penghentian layanan (dismantle) di suatu wilayah dengan ketentuan:

a. memperhatikan keberlangsungan layanan Telekomunikasi;

b. wajib menginformasikan kepada Pelanggannya terkait dengan rencana penghentian layanan; dan

c. wilayah yang akan dilakukan penghentian layanan bukan merupakan kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

(3) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang bermaksud menghentikan layanan Telekomunikasi di suatu wilayah sesuai dengan ketentuan ayat (2) wajib mengajukan permohonan penghentian layanan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri.

(4) Permohonan penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan:

a. paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan penghentian layanan; dan

b. dengan melampirkan bukti koordinasi pengalihan layanan kepada penyelenggara lain dalam rangka memperhatikan keberlangsungan layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

Pasal 6 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi membuka akses ke dan dari Jaringan Telekomunikasi yang pendanaannya dibiayai oleh negara, termasuk namun tidak terbatas pada pendanaan yang berasal dari Kontribusi KPU/USO, dan pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan.

(2) Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembukaan akses ke dan dari Jaringan Telekomunikasi hlm. 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB IVSTANDAR KUALITAS PENYELENGGARAAN

Pasal 7 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi.

(2) Direktur Jenderal menetapkan standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. menjamin persaingan usaha yang sehat;

b. menjaga kinerja pelayanan; dan

c. melindungi kepentingan konsumen.

Pasal 8 #Laporkan

Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya, materi muatan perjanjian tingkat layanan/Services Level Agreement (SLA) yang disepakati wajib mematuhi standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

BAB VKEGIATAN USAHA MELALUI INTERNET

Bagian KesatuUmum

Pasal 9 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada Pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan Penyelenggara Jaringan hlm. 20 Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. substitusi layanan Telekomunikasi;

b. platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atau

c. layanan substitusi program siaran dan layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Ketentuan mengenai kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.

Bagian KeduaKriteria Kehadiran Signifikan Pelaku Usaha yang Menjalankan

Kegiatan Usaha Melalui Internet Kepada Pengguna di Wilayah Indonesia

Pasal 10 #Laporkan

(1) Kehadiran signifikan Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada Pengguna di wilayah Indonesia ditentukan dengan kriteria:

a. persentase trafik yang digunakan oleh Pelaku Usaha dimaksud lebih besar atau sama dengan 1% (satu persen) dari trafik domestik; dan/atau

b. Pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode 3 (tiga) bulan lebih banyak atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) Pengguna.

(2) Trafik domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan total trafik internet yang seluruh hlm. 21 penyalurannya hanya berada di wilayah Indonesia.

(3) Informasi yang digunakan dalam penghitungan trafik domestik dan Pengguna harian aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:

a. penyelenggara jasa multimedia Layanan Akses Internet (ISP); dan

b. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi bergerak seluler.

Bagian KetigaKualitas Layanan dan Pengelolaan Trafik

Pasal 11 #Laporkan

(1) Dalam memenuhi kualitas layanan kepada Penggunanya sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan/atau untuk kepentingan nasional, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.

(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melaporkan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah melakukan pengelolaan trafik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Menteri melakukan evaluasi atas laporan pengelolaan trafik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian KeempatPenyediaan Layanan Internet of Things (IoT)

Pasal 12 #Laporkan

(1) Penyediaan konektivitas untuk layanan Internet of Things (IoT) untuk berbagai keperluan dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data atau bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data.

(2) Konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan hlm. 22 usaha penyediaan layanan Internet of Things (IoT).

(3) Penyedia konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan sistem pengalamatan (addressing) unik termasuk namun tidak terbatas pada:

a. menggunakan MSISDN lokal;

b. Device End User ID; atau

c. Nomor PI.

BAB VIKERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL

Pasal 13 #Laporkan

(1) Penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh:

a. penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; dan/atau

b. penyelenggara jaringan tetap tertutup.

(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membangun stasiun kabel (cable landing station/CLS) dan/atau menyewa dari Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel (cable landing station/CLS).

Pasal 14 #Laporkan

Badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia wajib bekerjasama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

Pasal 15 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang bermaksud bekerja sama dengan badan usaha asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab hlm. 23 memenuhi seluruh kewajiban yang dikenakan pada SKKL transmisi Telekomunikasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. merupakan penyelenggara SKKL yang telah aktif beroperasi selama paling singkat 5 (lima) tahun dan telah mencapai 100% (seratus persen) komitmen pembangunan 5 (lima) tahun pertama;

c. merupakan anggota dari konsorsium pembangunan SKKL transmisi Telekomunikasi internasional dimaksud dan melakukan investasi kabel laut paling sedikit 5% (lima persen) dari total investasi konsorsium dalam penyediaan seluruh SKKL internasional di wilayah Indonesia;

d. memiliki hak dan kewenangan penuh sebagai pengendali dalam pengambilan keputusan terhadap kesisteman kabel laut yang berada di wilayah Indonesia yang tertuang dalam perjanjian kerja sama konsorsium;

e. tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada Kementerian;

f. memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

g. memiliki kendali dan melakukan operasional jaringan SKKL internasional yang landing di Indonesia;

h. melaporkan SKKL internasional sebagai bagian dari komitmen pembangunan sebelum instalasi SKKL dimulai;

i. membangun stasiun kabel dan/atau menyewa dari Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel di lokasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. mengikuti koridor alur kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. mengikuti aturan penggelaran SKKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

hlm. 24

l. memiliki hak pengawasan dan pengelolaan sepenuhnya terhadap trafik yang dikirimkan dan diterima di stasiun kabel;

m. menyediakan fasilitas bagi pemerintah untuk melakukan lawful interception; dan

j. memperhatikan ketersediaan redundancy Jaringan Telekomunikasi rute internasional.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan setelah dipenuhinya unsur-unsur sebagai berikut:

a. keamanan dan kerahasiaan informasi;

b. pelindungan data pribadi;

c. persaingan usaha yang sehat;

d. kepentingan negara dan masyarakat;

e. pertahanan dan keamanan negara; dan

f. efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara nasional.

(3) Pemenuhan unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi melalui surat pernyataan (undertaking letter).

Pasal 16 #Laporkan

(1) Permohonan hak labuh SKKL transmisi Telekomunikasi internasional oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan kepada Menteri dengan persyaratan sebagai berikut:

a. salinan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup SKKL;

b. salinan perjanjian kerja sama penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan badan usaha asing; dan

c. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).

(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit:

hlm. 25

a. mitra kerja sama;

b. nomor dan tanggal perjanjian kerja sama;

c. bentuk kerja sama;

d. periode kerja sama;

e. topologi jaringan SKKL Internasional;

f. landing point, cable landing station dan rute/jalur penggelaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. jumlah kapasitas jaringan yang disediakan baik jumlah core maupun kapasitas jaringan.

Pasal 17 #Laporkan

(1) Menteri mempertimbangkan efisiensi penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara nasional sebelum menetapkan Hak Labuh.

(2) Dalam proses pelaksanaan evaluasi rencana kerja sama dan pemberian Hak Labuh, Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

(3) Setelah kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 terpenuhi, Menteri menetapkan Hak Labuh.

(4) Hak Labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 15 ayat (2) tidak terpenuhi.

Pasal 18 #Laporkan

(1) Keterhubungan antara sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan jaringan domestik dilakukan pada Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) di lokasi yang sepenuhnya dikuasai oleh Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada Menteri mengenai operasional SKKL transmisi Telekomunikasi internasional yang paling sedikit memuat:

a. trafik;

hlm. 26

b. Pelanggan;

c. utilitas jaringan; dan

d. tarif ke Pelanggan.

(3) Laporan tahunan yang disampaikan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Direktur Jenderal.

Pasal 19 #Laporkan

(1) Dalam hal kerja sama akan berakhir dengan mitra kerja sama eksisting dan tidak diperpanjang lagi, badan usaha asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib mencari mitra kerja sama lain berupa Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (1).

(2) Pada saat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, badan usaha asing dilarang melakukan kegiatan usaha SKKL transmisi sambungan internasional.

(3) Dalam hal tidak bekerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lain dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib menyerahkan aset SKKL yang terdapat di Indonesia kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

BAB VIIKERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI

Bagian KesatuPenyediaan dan Pemanfaatan Infrastruktur Pasif

Pasal 20 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Jaringan Telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyedia infrastruktur pasif.

hlm. 27

(2) Infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. gorong-gorong (duct);

b. menara;

c. tiang;

d. lubang kabel (manhole/handhole); dan/atau

e. infrastruktur pasif lainnya.

(3) Penyedia infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

b. badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;

c. badan usaha milik swasta; dan/atau

d. badan hukum atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Penyedia infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat saling bekerja sama dalam menyediakan infrastruktur pasif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21 #Laporkan

Kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif dilakukan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.

Pasal 22 #Laporkan

Kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dan berisi paling sedikit:

a. hak dan kewajiban Penyelenggara Telekomunikasi dan penyedia infrastruktur pasif;

b. tarif pemanfaatan infrastruktur pasif;

c. penggunaan kapasitas infrastruktur pasif;

d. masa berlaku kerja sama; dan

e. penyelesaian perselisihan.

Pasal 23 #Laporkan

(1) Penyedia infrastruktur pasif yang menyediakan infrastruktur pasif untuk keperluan Telekomunikasi, hlm. 28 wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi.

(2) Kewajiban penyedia infrasruktur pasif untuk membuka akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk menggunakan bersama infrastruktur pasif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan teknis infrastruktur pasif.

(3) Penyedia infrastruktur pasif wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas infrastruktur pasif secara transparan dan non-diskriminatif.

Pasal 24 #Laporkan

(1) Penyedia infrastruktur pasif dapat tidak membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi, dalam hal:

a. kapasitas tidak tersedia karena sudah terisi;

b. dicadangkan (reserved) untuk layanan bagi kepentingan umum yang lebih besar; dan/atau

c. pembukaan akses tidak layak secara teknis.

(2) Dalam hal penyedia infrastruktur pasif tidak membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia infrastruktur pasif dimaksud memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Penyelenggara Telekomunikasi.

Pasal 25 #Laporkan

(1) Kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif harus menjamin kesinambungan kualitas layanan.

(2) Untuk menjamin kesinambungan kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif harus memperhatikan spesifikasi teknis infrastruktur pasif.

(3) Dalam hal terjadi permasalahan dalam kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif, Penyelenggara Telekomunikasi dan penyedia infrastruktur pasif menyelesaikan permasalahan dengan tetap hlm. 29 mengutamakan kesinambungan layanan kepada Pengguna sesuai kualitas yang diharapkan dan kepentingan masyarakat.

Pasal 26 #Laporkan

Dalam hal pada suatu lokasi telah tersedia infrastruktur pasif, Penyelenggara Telekomunikasi dapat memanfaatkan infrastruktur pasif dimaksud sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan kapasitas, dan kemampuan teknis infrastruktur pasif.

Pasal 27 #Laporkan

(1) Penggunaan bersama infrastruktur pasif oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan.

(2) Dalam hal penggunaan bersama infrastruktur pasif menimbulkan gangguan yang merugikan, Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan penggunaan bersama infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelesaikan gangguan yang merugikan secara berkoordinasi.

Bagian KeduaTarif Pemanfaatan Infrastruktur Pasif

Pasal 28 #Laporkan

(1) Tarif pemanfaatan infrastruktur pasif merupakan sejumlah biaya yang dibebankan penyedia infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan kerja sama yang disepakati.

(2) Tarif pemanfaatan infrastruktur pasif ditetapkan oleh penyedia infrastruktur pasif dengan harga yang wajar dan berbasis biaya.

(3) Harga yang wajar dan berbasis biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk namun tidak terbatas pada mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar.

hlm. 30

(4) Dalam hal diperlukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang memanfaatkan infrastruktur pasif, penyedia infrastruktur pasif harus menyediakan perhitungan harga pemanfaatan infrastruktur pasif yang wajar dan berbasis biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 29 #Laporkan

Penyedia infrastruktur pasif harus mempublikasikan dan memberikan informasi tarif harga pemanfaatan infrastruktur pasif secara transparan dan non-diskriminatif.

Pasal 30 #Laporkan

(1) Tarif pemanfaatan infrastruktur pasif yang wajar dan berbasis biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. kondisi pasar;

b. efisiensi nasional;

c. dampak positif keekonomian; dan

d. kepentingan masyarakat.

(2) Kondisi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ulasan pasar yang menjelaskan termasuk namun tidak terbatas produk pasar yang bersangkutan, substitusi dari produk pasar yang bersangkutan, struktur pasar, analisa permintaan dan penawaran (supply and demand) infrastruktur pasif, dan konsentrasi pasar.

(3) Efisiensi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk namun tidak terbatas utilisasi dan kebutuhan infrastruktur pasif ke depannya.

(4) Dampak positif keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk termasuk namun tidak terbatas manfaat penggunaan bersama infrastruktur pasif.

(5) Kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk namun tidak terbatas keberlanjutan layanan terhadap Pelanggan dan tarif yang terjangkau.

hlm. 31

(6) Pertimbangan terhadap efisiensi nasional, dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan setelah adanya pertimbangan kondisi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 31 #Laporkan

(1) Dalam hal tarif pemanfaatan infrastruktur pasif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30, Menteri dapat menetapkan tarif batas atas harga pemanfaatan infrastruktur pasif.

(2) Penetapan tarif batas atas pemanfaatan infrastruktur pasif oleh Menteri didahului dengan kajian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30 serta penilaian dampak terhadap masyarakat.

(3) Dalam hal Menteri menetapkan tarif batas atas pemanfaatan infrastruktur pasif, penyedia infrastruktur pasif dan Penyelenggara Telekomunikasi wajib memenuhi tarif batas atas dimaksud.

Pasal 32 #Laporkan

Penetapan tarif batas atas pemanfaatan infrastruktur pasif dilakukan berdasarkan inisiatif Menteri dan/atau mempertimbangkan:

a. laporan Penyelenggara Telekomunikasi;

b. laporan penyedia infrastruktur pasif; dan/atau

c. aduan masyarakat.

Bagian KetigaFasilitasi Infrastruktur Telekomunikasi

Pasal 33 #Laporkan

(1) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa:

hlm. 32

a. tanah;

b. bangunan; dan/atau

c. infrastruktur pasif Telekomunikasi.

(2) Pelaksanaan penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur Telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk namun tidak terbatas pada:

a. pemberian hak perlintasan (right of way) termasuk namun tidak terbatas pada melintasi bahu jalan, jalan, jalan tol, kawasan sepanjang rel kereta api, dan/atau kawasan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. akses terhadap gedung dan kawasan termasuk namun tidak terbatas pada instalasi akses Telekomunikasi ke gedung/bangunan (high rise building), kawasan bandara, kawasan pelabuhan, kawasan sepanjang rel kereta api, subway, kawasan bisnis/perkantoran, kawasan permukiman, dan kawasan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya yang wajar dan menjamin kepastian berusaha termasuk namun tidak terbatas pada biaya perizinan dan sewa utilitas Telekomunikasi dengan harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik hlm. 33 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah termasuk namun tidak terbatas pada tarif sewa tanah, bangunan, dan infrastruktur pasif dengan harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

e. standardisasi teknis dan teknologi Telekomunikasi termasuk termasuk namun tidak terbatas pada standardisasi teknis dalam rangka interoperabilitas (interoperability).

(5) Dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib berkoordinasi dengan Menteri.

Bagian KeempatPemanfaatan Infrastruktur Aktif Bersama

Pasal 34 #Laporkan

Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif di bidang Telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada Penyelenggara Telekomunikasi berdasarkan kesepakatan melalui kerja sama para pihak dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35 #Laporkan

(1) Kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan memperhatikan:

a. kesinambungan layanan;

b. perlindungan konsumen;

c. kualitas layanan;

d. tarif;

e. ketahanan jaringan (network resilience) di suatu wilayah; dan

f. persaingan usaha yang sehat sesuai dengan hlm. 34 ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang memuat paling sedikit:

a. desain dan perencanaan jaringan antar mitra serta proyeksi pertumbuhannya (growth) koordinasi operasional dan pemeliharaannya;

b. periode kerja sama yang berkesinambungan (sustain);

c. tanggung jawab masing-masing pihak/mitra kerja sama;

d. tipe pemanfaatan infrastruktur aktif bersama dan syarat dan ketentuan (terms and condition); dan

e. adanya amandemen kerja sama bila kemudian hari ada aksi korporasi termasuk akuisisi/ penggabungan/peleburan pada mitra kerja sama.

(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri dalam laporan penyelenggaraan.

(4) Dalam hal terjadi perselisihan antar Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan mediasi berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(5) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kendali atas pemanfaatan infrastruktur aktif yang dikerjasamakan sesuai ruang lingkup Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasinya.

(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam penyediaan layanan pada cakupan wilayah layanan (coverage) yang sudah ada.

(7) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu hlm. 35 masing-masing teguran 7 (tujuh) Hari Kerja.

(8) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak ditindaklanjuti, Menteri dapat menghentikan pelaksanaan kerja sama.

Pasal 36 #Laporkan

Dalam hal kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 membutuhkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, selain memperhatikan ketentuan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif bersama, wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIIPENYEWAAN DAN/ATAU PENGGUNAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI

Bagian KesatuUmum

Pasal 37 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat menyewakan Jaringan Telekomunikasinya kepada Penyelenggara Telekomunikasi lain dan non Penyelenggara Telekomunikasi.

(2) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.

(3) Selain penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaringan Telekomunikasi dapat digunakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(4) Penggunaan Jaringan Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penggunaan Jaringan Telekomunikasinya untuk keperluan sendiri.

(5) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana hlm. 36 dimaksud pada ayat (1) dan/atau penggunaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kapasitas Jaringan Telekomunikasi dan/atau sistem jaringan sistem pendukung lainnya.

Pasal 38 #Laporkan

(1) Ruang lingkup Sewa Jaringan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

a. jaringan tulang punggung (backbone); dan

b. jaringan penyalur (backhaul).

(2) Penyediaan layanan Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:

a. jumlah kabel serat optik (core) dengan perangkat aktif Telekomunikasi;

b. jumlah kabel serat optik (core) tanpa perangkat aktif Telekomunikasi;

c. jumlah transponder;

d. jumlah panjang gelombang (lambda); atau

e. kapasitas lebar pita (bandwidth);

(3) Layanan Sewa Jaringan dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

(4) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam menyediakan layanan Sewa Jaringan dapat menyelenggarakan Bundling layanan Sewa Jaringan dengan layanan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Akses Internet (ISP), Layanan Gerbang Akses Internet (NAP), layanan jaringan akses, dan/atau layanan penyediaan menara Telekomunikasi.

(5) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam menyediakan layanan Sewa Jaringan dilarang hanya menerapkan Bundling layanan kepada Pelanggan Sewa Jaringan.

hlm. 37

Bagian KeduaLarangan Diskriminasi Sewa Jaringan

Pasal 39 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan layanan Sewa Jaringan.

(2) Larangan diskriminasi dalam penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:

a. tarif layanan Sewa Jaringan;

b. antrian dan prosedur;

c. waktu penyediaan layanan;

d. kualitas layanan Sewa Jaringan; dan

e. jangka waktu layanan Sewa Jaringan.

Bagian KetigaPublikasi Sewa Jaringan

Pasal 40 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib mempublikasikan informasi penawaran Sewa Jaringan secara benar, jelas, tidak menyesatkan, dan transparan yang paling sedikit meliputi:

a. jenis layanan Sewa Jaringan;

b. besaran Tarif Sewa Jaringan;

c. kualitas layanan;

d. prosedur penyediaan layanan;

e. area layanan; dan

f. korespondensi untuk informasi.

(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui situs web (website) resmi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan memperhatikan etika dalam beriklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 38

Bagian KeempatPenyampaian Laporan

Pasal 41 #Laporkan

(1) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Sewa Jaringan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. cakupan dan topologi jaringan;

b. besaran Tarif Sewa Jaringan;

c. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai; dan

d. data untuk perhitungan tarif Sewa Jaringan.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun paling lambat tanggal 30 April.

(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 42 #Laporkan

(1) Dalam rangka pelindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaran layanan Sewa Jaringan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

(2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan layanan Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas berdasarkan:

a. laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara Telekomunikasi lain;

b. laporan dan/atau pengaduan dari Pelanggan Sewa Jaringan;

hlm. 39

c. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; dan/atau

d. inisiatif Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

(3) Direktur Jenderal mengevaluasi laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.

(4) Tata cara pelaporan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KelimaPenyelesaian Perselisihan

Pasal 43 #Laporkan

Dalam pelaksanaan layanan Sewa Jaringan, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Pelanggan Sewa Jaringan dapat meminta Mediasi melalui Direktur Jenderal termasuk namun tidak terbatas dalam hal tidak tercapai kesepakatan atau terjadi perselisihan.

Pasal 44 #Laporkan

Pengajuan permintaan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mengacu pada tata cara penyelesaian perselisihan Sewa Jaringan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 40

BAB IXTARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI

Bagian KesatuUmum

Pasal 45 #Laporkan

(1) Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

(2) Ketentuan tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk wilayah pelayanan universal Telekomunikasi yang menggunakan dana Kontribusi KPU/USO.

Pasal 46 #Laporkan

Susunan tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.

Pasal 47 #Laporkan

Susunan tarif, formula tarif, dan skema pembayaran tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilaksanakan secara akuntabel.

Pasal 48 #Laporkan

Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan penerapan tarif yang mengganggu perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, dan/atau keberlangsungan layanan kepada masyarakat.

Pasal 49 #Laporkan

Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau hlm. 41 Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 50 #Laporkan

Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Pasal 51 #Laporkan

(1) Penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 didahului dengan pelaksanaan evaluasi oleh Menteri termasuk namun tidak terbatas pada ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan Telekomunikasi.

(2) Pelaksanaan evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:

a. laporan dari masyarakat;

b. laporan dari Penyelenggara Telekomunikasi; dan/atau

c. inisiatif Menteri.

Pasal 52 #Laporkan

(1) Dalam hal berdasarkan evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditemukenali terjadi penerapan tarif yang mengganggu kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah.

(2) Penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

hlm. 42

Bagian KeduaTarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Pasal 53 #Laporkan

Jenis tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:

a. Tarif Sewa Jaringan; dan

b. Biaya Interkoneksi.

Pasal 54 #Laporkan

Struktur Tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas:

a. tarif aktivasi; dan/atau

b. tarif pemakaian.

Pasal 55 #Laporkan

(1) Tarif aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a merupakan tarif yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan untuk menyediakan akses dan mengaktifkan sambungan layanan Sewa Jaringan yang besarnya ditentukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi berdasarkan biaya saat ini (current cost).

(2) Tarif pemakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b merupakan tarif yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan atas pemakaian layanan Sewa Jaringan.

Bagian KetigaFormula Tarif Sewa jaringan

Pasal 56 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi menetapkan besaran tarif pemakaian Sewa Jaringan dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berdasarkan formula perhitungan tarif Sewa Jaringan.

(2) Formula perhitungan tarif pemakaian Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:

hlm. 43

Tarif Pemakaian = biaya pokok penyediaan layanan + biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan + keuntungan

(3) Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan penyediaan layanan Sewa Jaringan.

(4) Komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya untuk mendukung penyediaan layanan Sewa Jaringan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penjualan dan pemasaran.

(5) Komponen keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

(6) Tata cara perhitungan tarif pemakaian layanan Sewa Jaringan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 57 #Laporkan

Dalam rangka perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

Pasal 58 #Laporkan

(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berdasarkan:

a. laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara lain;

b. laporan dan/atau pengaduan dari Pelanggan Sewa Jaringan;

c. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; dan/atau

hlm. 44

d. Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan penerapan besaran tarif.

(2) Tata cara pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KeempatTarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Pasal 59 #Laporkan

Jenis tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi terdiri atas:

a. tarif jasa teleponi dasar;

b. tarif jasa nilai tambah teleponi; dan

c. tarif jasa multimedia.

Pasal 60 #Laporkan

(1) Tarif jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a berupa tarif atas Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar yang terdiri atas:

a. fitur utama, yaitu teleponi, faksimile, pesan pendek (short message service/SMS), dan/atau pesan multimedia (multimedia messaging service/MMS); dan

b. fitur tambahan, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Rich Communication Services (RCS).

(2) Tarif jasa nilai tambah teleponi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berupa tarif atas Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dan layanan panggilan premium.

(3) Tarif jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c berupa tarif atas Penyelenggaraan Jasa Multimedia termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Akses Internet (ISP) dan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP).

(4) Akses Jasa Teleponi Dasar dan Layanan Akses Internet hlm. 45 (ISP) yang melalui Jaringan Bergerak Seluler saat berada di luar tempat asal Pelanggan tersebut tercatat dapat dikenakan tarif Layanan Jelajah.

Pasal 61 #Laporkan

(1) Tarif jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a terdiri atas:

a. tarif On-net; dan

b. tarif Off-net.

(2) Tarif On-net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tarif yang dikenakan kepada Pelanggan untuk melakukan Panggilan On-Net.

(3) Tarif Off-net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tarif yang dikenakan kepada Pelanggan untuk melakukan Panggilan Off-Net.

Pasal 62 #Laporkan

(1) Tarif Layanan Jelajah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) terdiri atas:

a. tarif Layanan Jelajah nasional; dan

b. tarif Layanan Jelajah internasional.

(2) Tarif Layanan Jelajah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) merupakan tarif yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan untuk setiap penggunaan Layanan Jelajah yang berhasil.

(3) Tarif Layanan Jelajah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan untuk setiap penggunaan Layanan Jelajah.

(4) Pengenaan tarif Layanan Jelajah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabung atau dipisah dengan tarif penggunaan Jasa Telekomunikasi.

Pasal 63 #Laporkan

Struktur tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi terdiri atas:

a. tarif aktivasi;

hlm. 46

b. tarif berlangganan bulanan; dan

c. tarif penggunaan.

Pasal 64 #Laporkan

(1) Tarif aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a merupakan tarif yang dikenakan hanya 1 (satu) kali kepada Pelanggan untuk mengaktifkan akses Jasa Telekomunikasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya instalasi perangkat.

(2) Tarif aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk layanan jasa teleponi dasar dan/atau Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler merupakan tarif untuk mengaktifkan Kartu Perdana.

(3) Tarif aktivasi layanan jasa teleponi dasar dan/atau Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk dalam harga Kartu Perdana.

(4) Harga Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas komponen:

a. biaya produksi Kartu Perdana;

b. biaya distribusi;

c. biaya Registrasi;

d. tarif aktivasi Kartu Perdana; dan

e. pajak.

Pasal 65 #Laporkan

(1) Tarif berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b merupakan tarif yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan untuk berlangganan Jasa Telekomunikasi setiap bulan.

(2) Tarif berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:

a. biaya billing operations;

b. biaya customer care operation;

c. biaya collections; dan

d. biaya jaringan akses Pelanggan sampai dengan hlm. 47 Distribution Point (DP) untuk jaringan tetap lokal berbasis kabel tembaga.

Pasal 66 #Laporkan

Tarif penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c merupakan tarif yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan atas penggunaan Jasa Telekomunikasi.

Pasal 67 #Laporkan

Formula perhitungan tarif penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 per satuan unit untuk masing-masing layanan yaitu:

Tarif Penggunaan = biaya pokok penyediaan layanan + biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan + keuntungan

Pasal 68 #Laporkan

(1) Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

(2) Komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan biaya untuk mendukung Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penjualan dan pemasaran.

(3) Komponen keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ditetapkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

Bagian KelimaPerhitungan Tarif Penggunaan

Pasal 69 #Laporkan

Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) untuk layanan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, hlm. 48 jaringan bergerak teresterial radio trunking, jaringan bergerak satelit, dan jaringan tetap berbasis circuit switched merupakan biaya elemen jaringan yang dihitung oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Pasal 70 #Laporkan

Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) untuk layanan jasa nilai tambah teleponi merupakan biaya penyediaan dan pengoperasian perangkat untuk penyelenggaraan layanan jasa nilai tambah teleponi yang dihitung oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Pasal 71 #Laporkan

Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) untuk layanan jasa multimedia merupakan biaya penyediaan elemen jaringan untuk penyelenggaraan layanan jasa multimedia yang dihitung oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Pasal 72 #Laporkan

(1) Komponen biaya pokok penyediaan layanan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 khususnya untuk penyediaan Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched merupakan biaya penyediaan dan pengoperasian perangkat untuk penyelenggaraan Layanan Akses Internet (ISP).

(2) Komponen biaya elemen jaringan untuk penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk biaya sewa bandwidth internet.

Pasal 73 #Laporkan

Tata cara perhitungan tarif penggunaan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan hlm. 49 bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KeenamSkema Pembayaran

Pasal 74 #Laporkan

(1) Skema pembayaran tarif Jasa Telekomunikasi yang dikenakan kepada Pelanggan terdiri atas:

a. Pascabayar; dan

b. Prabayar.

(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberitahukan kepada Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal Deposit Prabayar memiliki batas waktu pemakaian beserta syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(3) Dalam hal kartu Prabayar Pelanggan masih memiliki sisa Deposit Prabayar dan Pelanggan bermaksud menonaktifkan kartu Prabayar, Pelanggan dalam jangka waktu tertentu memiliki hak untuk memindahkan sisa deposit tersebut ke nomor Prabayar lainnya dalam Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang sama sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Bagian KetujuhDe-Averaging dan Bundling

Pasal 75 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan De-averaging untuk tarif penggunaan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan/atau jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(2) De-Averaging tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. time band;

b. lokasi geografis; dan/atau

hlm. 50

c. segmentasi produk.

(3) De-Averaging tarif penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk layanan yang sama.

Pasal 76 #Laporkan

(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched dapat melakukan sistem penarifan Bundling dan/atau paket terhadap tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(2) Sistem penarifan Bundling dan/atau paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebanan tarif penggunaan oleh Penyelenggara kepada Pelanggan dengan menggabungkan beberapa jenis tarif penggunaan layanan berbeda dan/atau 1 (satu) jenis layanan dalam volume dan/atau waktu tertentu ke dalam 1 (satu) jenis tarif.

Pasal 77 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan Bundling Jasa Telekomunikasi dengan Kartu Perdana.

(2) Penerapan Bundling dengan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Bundling Kartu Perdana dengan satu jenis Jasa Telekomunikasi; dan/atau

b. Bundling Kartu Perdana dengan Bundling beberapa Jasa Telekomunikasi.

(3) Penerapan sistem penarifan Bundling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memperhatikan prinsip bahwa harga kartu ditambah dengan tarif penggunaan jasa yang digabung tidak boleh dibawah penjumlahan biaya produksi kartu dan tarif penggunaan jasa yang digabung.

(4) Penerapan sistem penarifan Bundling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan prinsip bahwa harga kartu ditambah dengan tarif Bundling layanan tidak boleh dibawah penjumlahan hlm. 51 biaya produksi kartunya dan tarif Bundling layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.

Bagian KedelapanTarif Promosi

Pasal 78 #Laporkan

(1) Tarif promosi merupakan tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada periode promosi yang berbatas waktu.

(2) Untuk tarif promosi yang besarannya lebih rendah dari biaya pokok layanan diterapkan dalam batas waktu kurang dari 1 (satu) tahun.

(3) Besaran tarif promosi ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan kewajiban menjamin kualitas layanan.

(4) Tarif promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan berdasarkan:

a. area layanan masing-masing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

b. time band;

c. jenis produk layanan; dan/atau

d. segmentasi Pelanggan.

(5) Tarif yang diterapkan di luar tarif promosi merupakan tarif reguler.

Bagian KesembilanSosialisasi Tarif

Pasal 79 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan setiap skema tarif kepada Pelanggan secara benar, jelas, tidak menyesatkan, dan transparan yang paling sedikit meliputi:

a. jenis Produk Layanan;

b. besaran tarif;

c. area layanan;

d. waktu pemberlakuan tarif; dan

hlm. 52

e. korespondensi untuk informasi.

(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan media cetak dan/atau elektronik dengan memperhatikan etika dalam beriklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80 #Laporkan

Penyelenggara jasa nilai tambah teleponi untuk Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) wajib menyampaikan kepada Pelanggan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) untuk menginformasikan besaran tarif Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) kepada masyarakat.

Bagian KesepuluhNotifikasi Penggunaan Layanan Akses Internet

Pasal 81 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyediakan Layanan Akses Internet (ISP) dengan batasan penggunaan tertentu wajib memberikan notifikasi yang tidak dikenai biaya kepada Pelanggan Layanan Akses Internet (ISP) melalui pesan pendek (short message service/SMS) atau media lainnya.

(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. peringatan penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) dengan tarif reguler;

b. peringatan penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) dalam hal penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) mendekati batasan penggunaan yang ditetapkan; dan

c. peringatan penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) dalam hal penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) mencapai batasan penggunaan yang ditetapkan.

(3) Batasan penggunaan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan penggunaan hlm. 53 berdasarkan Layanan Akses Internet (ISP) yang telah dipilih oleh Pelanggan.

Pasal 82 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyediakan Layanan Akses Internet (ISP) wajib memberikan pilihan kepada Pelanggan Layanan Akses Internet (ISP) untuk melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan.

(2) Batasan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi periode dan/atau volume Layanan Akses Internet (ISP) yang telah dipilih Pelanggan.

(3) Dalam hal Pelanggan memilih penggunaan layanan secara berkelanjutan maka kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat tidak diberlakukan.

Bagian KesebelasPenerapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Pasal 83 #Laporkan

(1) Dalam rangka perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:

a. laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lain;

b. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; dan/atau

c. inisiatif Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan penerapan besaran tarif.

(3) Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif Jasa Telekomunikasi hlm. 54 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 84 #Laporkan

Pelaporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a atau pelaporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b dievaluasi oleh Direktur Jenderal.

Pasal 85 #Laporkan

(1) Pelaporan penerapan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam 83 ayat (2) huruf c wajib disampaikan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal dan terdiri atas:

a. pelaporan biaya pokok penyediaan layanan dan biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan pada Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan jasa multimedia Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched;

b. pelaporan biaya pokok penyediaan layanan dan biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan pada Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa multimedia dan jasa nilai tambah teleponi;

c. pelaporan kinerja Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi triwulan untuk pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi tarif layanan; dan

d. pelaporan penerapan skema tarif baru, perubahan tarif atau tarif promosi.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling lambat disampaikan setiap tanggal 30 September tahun berjalan.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hlm. 55 paling lambat disampaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal 31 Mei, 31 Agustus, dan 30 November tahun berjalan serta pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan pada tanggal 15 setiap bulan.

Pasal 86 #Laporkan

Tata cara pelaporan penerapan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB XINTERKONEKSI

Bagian KesatuUmum

Pasal 87 #Laporkan

Ketentuan mengenai Interkoneksi diatur dengan tujuan:

a. mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan efisien agar keberlangsungan layanan Telekomunikasi tetap terjaga dengan tetap memperhatikan standar kualitas penyelenggaraan; dan

b. memberikan kepastian hukum bagi para Penyelenggara Telekomunikasi yang berinterkoneksi untuk mempersiapkan strategi dan infrastrukturnya dalam masa transisi sebagai langkah awal implementasi Interkoneksi berbasis protokol internet.

Pasal 88 #Laporkan

(1) Interkoneksi dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar.

(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dapat melaksanakan Interkoneksi dengan teknologi berbasis hlm. 56 protokol internet.

Bagian KeduaInterkoneksi antar Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi

Pasal 89 #Laporkan

(1) Interkoneksi dilaksanakan dalam rangka memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk terhubung dengan Pengguna Jasa Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya.

(2) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) berdasarkan permintaan dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang dilaksanakan secara transparan dan non-diskriminatif.

(3) Dalam pelaksanaan Interkoneksi, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.

(4) Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa teleponi dasar.

Pasal 90 #Laporkan

(1) Dalam hal Interkoneksi disalurkan melalui jaringan milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan teknologi berbasis protokol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) pelaksanaannya mengikuti ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kesepakatan dan kesiapan Penyelenggara Telekomunikasi.

Pasal 91 #Laporkan

(1) Dalam memberikan jaminan sebagaimana dimaksud hlm. 57 dalam Pasal 89 ayat (1), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat menyediakan Ketersambungan dengan perangkat milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(2) Ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan secara transparan dan non-diskriminatif.

(3) Biaya atas Ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan.

Bagian KetigaLink Interkoneksi

Pasal 92 #Laporkan

(1) Dalam memberikan jaminan terhadap kewajiban penyediaan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), Link Interkoneksi antara lokasi Pencari Akses dan lokasi Penyedia Akses disediakan oleh Pencari Akses dan/atau berdasarkan kesepakatan.

(2) Dalam hal Link Interkoneksi disediakan oleh Pencari Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan dengan membangun sendiri atau menyewa dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lain termasuk dari Penyedia Akses.

(3) Link Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan bersama oleh Pencari Akses dan Penyedia Akses.

Pasal 93 #Laporkan

(1) Penambahan Link Interkoneksi dilakukan dalam hal:

a. utilisasi kapasitas Link Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 sudah mencapai nilai tertentu yang disepakati oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang saling berinterkoneksi; dan/atau

b. kebutuhan perencanaan Trafik Interkoneksi.

hlm. 58

(2) Penambahan Link Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pencari Akses dan/atau Penyedia Akses berdasarkan komposisi Trafik Interkoneksi outgoing masing-masing atau berdasarkan hal-hal lain yang disepakati.

Bagian KeempatLayanan Interkoneksi

Pasal 94 #Laporkan

Jenis layanan Interkoneksi terdiri atas:

a. Originasi;

b. Transit; dan

c. Terminasi.

Pasal 95 #Laporkan

(1) Layanan Originasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a terdiri atas:

a. Originasi Lokal;

b. Originasi Jarak Jauh; dan

c. Originasi Internasional.

(2) Layanan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b terdiri atas:

a. Transit Lokal;

b. Transit Jarak Jauh; dan

c. Transit Internasional meliputi Transit dari dan ke Sentral Gerbang Internasional.

(3) Layanan Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c terdiri atas:

a. Terminasi Lokal;

b. Terminasi Jarak Jauh; dan

c. Terminasi Internasional.

Pasal 96 #Laporkan

(1) Layanan Originasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagai berikut:

a. penyelenggara jaringan tetap lokal;

hlm. 59

b. penyelenggara jaringan bergerak selular; atau

c. penyelenggara jaringan bergerak satelit.

(2) Layanan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagai berikut:

a. penyelenggara jaringan tetap lokal; atau

b. penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh.

(3) Layanan Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagai berikut:

a. penyelenggara jaringan tetap lokal;

b. penyelenggara jaringan bergerak selular; atau

c. penyelenggara jaringan bergerak satelit.

Pasal 97 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berinterkoneksi dapat melaksanakan Interkoneksi dengan cara:

a. langsung; dan/atau

b. menggunakan layanan Transit melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang dipilih oleh Penyelenggara Asal.

(2) Layanan Transit melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan prinsip least cost routing yang merupakan pemilihan routing dengan biaya terendah, efektif, dan/atau efisien, dengan tetap memenuhi kualitas layanan.

Bagian KelimaPosisi Dominan

Pasal 98 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal menetapkan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Interkoneksi dengan posisi dominan.

hlm. 60

(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi pada jasa teleponi dasar.

(3) Penetapan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala.

(4) Dalam menetapkan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan pendapatan usaha dari para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

(5) Laporan pendapatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan setiap tahun kepada Direktur Jenderal.

Pasal 99 #Laporkan

Dalam hal tidak terdapat Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dari jasa teleponi dasar, Direktur Jenderal menetapkan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menguasai pangsa pendapatan usaha paling besar dari total pendapatan usaha seluruh Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dari jasa teleponi dasar, sebagai Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang diperlakukan sebagai Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan.

Bagian KeenamDokumen Penawaran Interkoneksi

Pasal 100 #Laporkan

(1) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib mencantumkan dalam DPI setiap jenis layanan hlm. 61 Interkoneksi yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94.

(2) Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mencantumkan layanan tambahan yang dapat diakses oleh Pengguna Jaringan Telekomunikasi dalam DPI.

(3) DPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan skenario panggilan, letak Titik Interkoneksi (Point of Interconnection), Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi, Blok Penomoran, dan Biaya Interkoneksi.

Pasal 101 #Laporkan

Tata cara perumusan DPI dilakukan berdasarkan petunjuk penyusunan DPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 102 #Laporkan

(1) Jenis Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b terdiri atas:

a. biaya Originasi;

b. biaya Transit; dan

c. biaya Terminasi.

(2) Biaya Originasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. biaya Originasi Lokal;

b. biaya Originasi Jarak Jauh; dan

c. biaya Originasi Internasional.

(3) Biaya Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. biaya Transit Lokal;

b. biaya Transit Jarak Jauh; dan

c. biaya Transit Internasional yang meliputi Transit dari atau ke sentral gerbang internasional.

(4) Biaya Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. biaya Terminasi Lokal;

hlm. 62

b. biaya Terminasi Jarak Jauh; dan

c. biaya Terminasi Internasional.

Pasal 103 #Laporkan

(1) Besaran Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat disesuaikan dengan nilai ekonomis.

(2) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Biaya Interkoneksi yang disesuaikan termasuk namun tidak terbatas pada dengan kapasitas permintaan dan jumlah trafik yang dikomitmenkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang meminta layanan Interkoneksi.

(3) Mekanisme penyesuaian besaran Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan nilai ekonomis harus dicantumkan dalam DPI.

Pasal 104 #Laporkan

Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dibebankan oleh Penyelenggara Tujuan kepada Penyelenggara Asal yang mempunyai tanggung jawab atas Trafik Interkoneksi.

Pasal 105 #Laporkan

(1) Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dibebankan oleh Penyelenggara Asal kepada Penyelenggara Tujuan, dalam hal tanggung jawab Trafik Interkoneksi berada pada Penyelenggara Tujuan.

(2) Tanggung jawab atas Trafik Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanggung jawab:

a. kualitas layanan;

b. proses pembebanan dan penagihan tarif pungut; dan

c. piutang tarif pungut yang tidak tertagih.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Penyelenggara Asal.

(4) Penyelenggara Asal mengenakan biaya tambahan atas hlm. 63 pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama Interkoneksi.

(5) Besaran biaya tambahan atas pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara transparan dan non-diskriminatif.

Pasal 106 #Laporkan

Syarat dan ketentuan pembebanan dan penagihan Biaya Interkoneksi wajib dicantumkan dalam DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

Pasal 107 #Laporkan

Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pembebanan dan penagihan Biaya Interkoneksi antar Penyelenggara Telekomunikasi dilakukan berdasarkan kesepakatan antar para Penyelenggara Telekomunikasi.

Pasal 108 #Laporkan

(1) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang akan mengubah DPI wajib menyampaikan usulan perubahan DPI kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.

(2) Perubahan DPI dibuat sesuai dengan Petunjuk Penyusunan Dokumen Penawaran Interkoneksi (P2DPI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Usulan perubahan DPI dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal akan diberikan bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak usulan perubahan DPI diterima.

(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal belum memberikan bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi non dominan dapat mengimplementasikan DPI.

hlm. 64

(5) Usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan akan dipublikasikan oleh Direktur Jenderal melalui situs web (website) resmi Kementerian dan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi terkait melalui situs web (website) resmi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah mendapat bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat yang akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan evaluasi Direktur Jenderal.

(6) Usulan perubahan DPI dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi selain Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat dipublikasikan dan diimplementasikan setelah mendapat bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(7) Usulan perubahan DPI dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memiliki 2 (dua) atau lebih Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang berbeda penyusunan usulan perubahan DPI dapat digabungkan.

Pasal 109 #Laporkan

Evaluasi terhadap DPI milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dan akan menyampaikan hasil evaluasi paling lambat 15 (lima belas) Hari Kerja setelah Direktur Jenderal mengeluarkan bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI;

b. dalam hal hasil evaluasi tidak diberikan oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Kerja, usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan hlm. 65 Telekomunikasi dengan posisi dominan dianggap disetujui, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat mempublikasikan dan mengimplementasikan DPI Perubahan;

c. dalam hal usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan disetujui berdasarkan keputusan hasil evaluasi Direktur Jenderal, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat mempublikasikan dan mengimplementasikan DPI Perubahan;

d. dalam hal usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan ditolak berdasarkan keputusan hasil evaluasi Direktur Jenderal, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan wajib melakukan perbaikan atas usulan perubahan DPI sebagaimana hasil evaluasi Direktur Jenderal;

e. perbaikan usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dimaksud paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah keputusan hasil evaluasi Direktur Jenderal diterbitkan;

f. persetujuan atau penolakan oleh Direktur Jenderal terhadap perbaikan atas usulan perubahan DPI diberikan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan perubahan DPI hasil perbaikan;

g. dalam hal perbaikan usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada huruf d disetujui, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat mempublikasikan dan mengimplementasikan DPI Perubahan;

h. dalam hal perbaikan usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada huruf d ditolak dan/atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi hlm. 66 dengan posisi dominan tidak menyampaikan DPI perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktur Jenderal menetapkan DPI Perubahan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sesuai dengan hasil evaluasi Direktur Jenderal; dan

i. dalam hal Direktur Jenderal menetapkan DPI perubahan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada huruf f, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan wajib mempublikasikan dan mengimplementasikan DPI Perubahan.

Bagian KetujuhPermintaan dan Jawaban Interkoneksi

Pasal 110 #Laporkan

(1) Permintaan layanan Interkoneksi disusun oleh Pencari Akses dengan mengacu pada DPI Penyedia Akses.

(2) Pencari Akses dapat meminta informasi tambahan dalam menyusun permintaan layanan Interkoneksi kepada Penyedia Akses terkait dengan DPI Penyedia Akses, termasuk namun tidak terbatas pada kapasitas yang tersedia.

Pasal 111 #Laporkan

Pencari Akses dalam mengajukan permintaan layanan Interkoneksi harus melampirkan kelengkapan persyaratan paling sedikit:

a. nama penyelenggara dan nama direksi yang berwenang;

b. Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi;

c. jenis layanan Interkoneksi yang diminta;

d. penjelasan bahwa layanan Interkoneksi yang diminta belum disediakan oleh Pencari Akses;

e. penjelasan permintaan tambahan jenis dan kapasitas layanan Interkoneksi dalam hal permintaan layanan Interkoneksi yang diminta merupakan penambahan jenis dan kapasitas layanan Interkoneksi;

hlm. 67

f. lokasi geografis dan tingkat fungsional dari Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yang dibutuhkan;

g. alokasi Blok Penomoran pada Area Pembebanan (Area of Charge);

h. rencana kerangka waktu yang dibutuhkan dalam memenuhi kondisi dalam Jaringan Telekomunikasi; dan

i. proyeksi ke depan (forecast) atas kebutuhan kapasitas Interkoneksi.

Pasal 112 #Laporkan

(1) Penyedia Akses melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 atas dokumen permintaan layanan Interkoneksi yang telah diterima.

(2) Dalam hal hasil evaluasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Penyedia Akses memproses permintaan layanan Interkoneksi.

(3) Dalam hal hasil evaluasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Penyedia Akses berhak menolak permintaan layanan yang dituangkan dalam surat tertulis disertai dengan alasan penolakan.

(4) Bagi Pencari Akses yang statusnya telah ditolak, dapat mengajukan kembali permintaan layanan Interkoneksi dan akan diperlakukan sebagai suatu permintaan baru.

Pasal 113 #Laporkan

(1) Dalam memproses permintaan layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), Penyedia Akses wajib menggunakan sistem antrian berdasarkan hasil evaluasi kelengkapan persyaratan yang telah disetujui.

(2) Sistem antrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinformasikan dalam DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

hlm. 68

Pasal 114 #Laporkan

(1) Posisi antrian permintaan layanan Interkoneksi Pencari Akses wajib disampaikan oleh Penyedia Akses kepada Pencari Akses paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permintaan layanan Interkoneksi.

(2) Posisi antrian yang telah disampaikan kepada Pencari Akses tidak dapat diubah kecuali dengan persetujuan Pencari Akses.

Bagian KedelapanEvaluasi Permintaan Layanan Interkoneksi

Pasal 115 #Laporkan

Penyedia Akses melakukan evaluasi atas permintaan layanan Interkoneksi dari Pencari Akses berdasarkan ketentuan dalam DPI Penyedia Akses dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian KesembilanJawaban Permintaan Interkoneksi

Pasal 116 #Laporkan

(1) Penyedia Akses wajib menjawab permintaan layanan Interkoneksi yang telah memenuhi syarat.

(2) Jawaban permintaan layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Penyedia Akses kepada Pencari Akses paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permintaan layanan Interkoneksi.

(3) Dalam hal Penyedia Akses menyetujui permintaan layanan Interkoneksi Pencari Akses, Penyedia Akses memberikan jawaban yang paling sedikit memuat:

a. nama dan jabatan yang berwenang dari pihak Penyedia Akses;

b. kondisi teknis dan operasional yang meliputi termasuk namun tidak terbatas pada:

1. jaringan Pencari Akses harus sesuai dengan hlm. 69 persyaratan teknis Penyedia Akses;

2. berbagai opsi yang berkaitan dengan Interkoneksi yang diminta;

3. indikasi tentang jangka waktu yang diperlukan untuk melakukan Interkoneksi;

4. daftar layanan Interkoneksi dan kewajiban para pihak yang berinterkoneksi untuk melakukan pemesanan suatu kapasitas Interkoneksi tertentu;

5. diagram yang merupakan ringkasan prosedur untuk membangun Interkoneksi, meliputi waktu dari setiap aktivitas dan acuan kepada tabel yang berisikan daftar setiap aktivitas;

6. rincian dari seluruh Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yang tersedia meliputi jumlah, lokasi, kapasitas, dan spesifikasi lainnya; dan

7. rincian dari seluruh Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang meliputi jumlah, lokasi cakupan area geografis, alokasi Blok Penomoran pada Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi, dan informasi lainnya.

c. daftar dan biaya layanan Interkoneksi dan penjelasan cara memisahkan trafik untuk setiap layanan Interkoneksi pada Titik Interkoneksi (Point of Interconnection);

d. biaya langsung meliputi biaya pengadaan Link Interkoneksi, perubahan sistem pada Penyedia Akses, dan penggunaan sarana dan prasarana penunjang; dan

e. informasi pelaksanaan proses administrasi dalam penyediaan layanan Interkoneksi.

(4) Dalam hal Penyedia Akses tidak menyetujui permintaan layanan Interkoneksi Pencari Akses berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Penyedia Akses dapat menolak permintaan layanan Interkoneksi.

hlm. 70

Pasal 117 #Laporkan

(1) Penyedia Akses dapat menolak permintaan layanan Interkoneksi yang disampaikan oleh Pencari Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (4) termasuk namun tidak terbatas pada kondisi sebagai berikut:

a. permintaan melebihi kapasitas Interkoneksi yang tersedia; dan/atau

b. permintaan kapasitas tidak realistis berdasarkan data historis dan data proyeksi kebutuhan kapasitas ke depan.

(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Penyedia Akses untuk melayani permintaan dan menyediakan Interkoneksi bagi Pencari Akses.

Pasal 118 #Laporkan

Penolakan terhadap permintaan Layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 harus disampaikan oleh Penyedia Akses kepada Pencari Akses secara tertulis baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dokumen elektronik disertai alasan penolakan.

Bagian KesepuluhTanggapan atas Jawaban Permintaan

Layanan Interkoneksi

Pasal 119 #Laporkan

(1) Pencari Akses wajib memberikan tanggapan atas jawaban permintaan layanan Interkoneksi yang disampaikan oleh Penyedia Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3) paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya jawaban permintaan layanan Interkoneksi.

(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi persetujuan Pencari Akses atas jawaban permintaan layanan Interkoneksi yang disampaikan oleh Penyedia hlm. 71 Akses.

(3) Dalam hal Pencari Akses menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka akan dilanjutkan dengan proses negosiasi penyediaan layanan Interkoneksi yang hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama Interkoneksi.

Pasal 120 #Laporkan

(1) Dalam hal Pencari Akses tidak memberikan tanggapan atas jawaban permintaan layanan Interkoneksi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1), permintaan layanan Interkoneksi tersebut menjadi gugur.

(2) Apabila telah termasuk dalam kategori gugur maka Pencari Akses tersebut dapat mengajukan kembali permintaan layanan Interkoneksi dan akan diperlakukan sebagai permintaan baru.

Bagian KesebelasNegosiasi dan Kesepakatan Penyediaan

Layanan Interkoneksi

Pasal 121 #Laporkan

(1) Berdasarkan jawaban permintaan layanan Interkoneksi yang diberikan Penyedia Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3), Pencari Akses dapat mengajukan permohonan negosiasi kepada Penyedia Akses atas permintaan layanan Interkoneksi dan/atau akses terhadap FPI.

(2) Permohonan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti dengan negosiasi antara Penyedia Akses dan Pencari Akses.

(3) Negosiasi atas permintaan layanan Interkoneksi dan/atau akses terhadap FPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan negosiasi oleh Penyedia Akses.

hlm. 72

(4) Negosiasi atas akses terhadap FPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan aturan pokok akses terhadap FPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 122 #Laporkan

Berdasarkan hasil negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kesepakatan Penyedia Akses dan Pencari Akses untuk berinterkoneksi wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama Interkoneksi antara kedua belah pihak; dan

b. kesepakatan untuk akses terhadap FPI wajib dituangkan dalam perjanjian pokok akses terhadap FPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeduabelasPemindahan Blok Penomoran

Pasal 123 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat memindahkan alokasi Blok Nomor pada suatu Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Blok Penomoran belum memiliki trafik; dan/atau

b. Blok Penomoran memiliki paling banyak 1% (satu persen) nomor aktif dari Blok Nomor dengan prefix lebih dari 5 (lima) digit.

(2) Pemindahan alokasi Blok Penomoran dilakukan melalui mekanisme pembuktian dan pemberitahuan kepada Penyelenggara Telekomunikasi lainnya paling singkat 180 (seratus delapan puluh) Hari sebelum diimplementasikan dan mendapat konfirmasi dari Penyelenggara Telekomunikasi lainnya.

hlm. 73

Bagian KetigabelasPenyaluran Trafik

Pasal 124 #Laporkan

Penyaluran Trafik Interkoneksi harus sesuai dengan layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94.

Pasal 125 #Laporkan

(1) Penyelenggara Telekomunikasi yang berinterkoneksi dilarang melakukan perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan identifikasi asal trafik tanpa hak dan tidak sah dengan tujuan mendapatkan perbedaan harga.

(2) Perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan identifikasi asal trafik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeempatbelasPenyampaian Laporan

Pasal 126 #Laporkan

(1) Penyelenggara Telekomunikasi yang telah menandatangani perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses terhadap FPI termasuk seluruh perjanjian perubahan/addendum, wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. daftar layanan Interkoneksi serta hak dan kewajiban para pihak yang berinterkoneksi;

b. besaran Biaya Interkoneksi yang disepakati;

c. rincian dari seluruh Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yang tersedia meliputi jumlah, lokasi, kapasitas, serta spesifikasi lainnya;

d. rincian dari seluruh Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang meliputi jumlah, lokasi, dimensi, alokasi penomoran Pengguna serta hlm. 74 spesifikasi lainnya; dan

e. masa berlaku perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses terhadap FPI.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk evaluasi oleh Direktur Jenderal.

Pasal 127 #Laporkan

Format laporan perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses FPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 128 #Laporkan

(1) Dalam rangka pelindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaran layanan Interkoneksi oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

(2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaran layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas berdasarkan:

a. laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara Telekomunikasi lain;

b. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; dan/atau

c. inisiatif Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126.

(3) Direktur Jenderal mengevaluasi laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.

hlm. 75

(4) Tata cara pelaporan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KelimabelasPenyelesaian Perselisihan

Pasal 129 #Laporkan

Penyedia Akses dan/atau Pencari Akses dapat meminta Mediasi termasuk namun tidak terbatas dalam hal:

a. Pencari Akses keberatan atas penolakan permintaan layanan Interkoneksi;

b. Penyedia Akses tidak menjawab permintaan layanan Interkoneksi dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja;

c. negosiasi atas jawaban permintaan layanan layanan Interkoneksi dan/atau akses terhadap FPI tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan negosiasi oleh Penyedia Akses; atau

d. perselisihan lainnya.

Pasal 130 #Laporkan

Pengajuan permintaan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 mengacu pada tata cara penyelesaian perselisihan Interkoneksi melalui Direktur Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 76

BAB XIFASILITASI PELAKSANAAN JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS LAYANAN TELEKOMUNIKASI

Pasal 131 #Laporkan

(1) Fasilitasi pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan Telekomunikasi dilaksanakan dalam hal tidak tersedianya infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi pada suatu wilayah layanan, sehingga dibutuhkan upaya penyediaan dan/atau perluasan infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi yang dapat menjangkau masyarakat yang belum terjangkau layanan Telekomunikasi.

(2) Fasilitasi pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk membangun dan/atau menyediakan jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi di wilayah layanan tertentu yang belum tersedia Jaringan Telekomunikasi.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a. penyediaan pendanaan pembangunan dan/atau penyediaan infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan dana Kontribusi KPU/USO sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

b. pemberian hak bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk membangun dan/atau menyediakan Jaringan Telekomunikasi yang hanya dapat digunakan sendiri oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dimaksud untuk menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi; dan/atau

hlm. 77

c. bentuk fasilitasi lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIIPENOMORAN

Bagian KesatuPengelolaan Penomoran

Pasal 132 #Laporkan

Untuk menunjang kegiatan usaha pada Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan sistem penomoran.

Pasal 133 #Laporkan

(1) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 meliputi:

a. Penomoran Telekomunikasi; dan

b. Nomor PI.

(2) Sistem penomoran dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian KeduaPenomoran Telekomunikasi

Pasal 134 #Laporkan

(1) Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. blok nomor;

b. National Destination Code (NDC);

c. Signalling Point Code (SPC);

d. International Signalling Point Code (ISPC);

e. Public Land Mobile Network Identity (PLMNID);

f. kode akses Intelligent Network (IN);

g. kode akses Sambungan Internasional (SI);

h. kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh hlm. 78 (SLJJ);

i. kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);

j. kode akses pusat panggilan informasi (call center);

k. kode akses konten pesan pendek premium (SMS premium);

l. kode akses panggilan terkelola (calling card);

m. kode akses pusat layanan masyarakat;

n. kode akses pesan singkat layanan masyarakat;

o. kode akses panggilan darurat;

p. Kode Akses pesan singkat layanan non konten; dan

q. Kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB).

Pasal 135 #Laporkan

Kode akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a sampai dengan huruf l mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional.

Pasal 136 #Laporkan

Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf m merupakan kode akses yang digunakan untuk mengakses pusat layanan masyarakat dan/atau pusat layanan Pelanggan, dengan ketentuan:

a. pusat layanan masyarakat merupakan layanan informasi dari instansi pemerintah atau badan usaha milik negara tertentu yang diakses oleh masyarakat;

b. pusat layanan pelanggan merupakan layanan informasi penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit switched, penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan sambungan langsung jarak jauh, dan/atau penyelenggara jaringan sambungan langsung internasional yang diakses oleh Pelanggan;

c. kode akses pusat layanan masyarakat menggunakan penomoran dengan format:

hlm. 79

1. 1XY, dimana X ≠ 1; Y = 1-9, untuk X = 9, Y ≠ 9; dan

2. 199XY, dimana X, Y = 0-9;

d. alokasi kode akses pusat layanan masyarakat diberikan per satu kode akses;

e. untuk nomor-nomor pusat layanan Pelanggan penyelenggara jaringan bergerak seluler selain menggunakan format 1XY dan 199XY dapat juga menggunakan penomoran dengan format:

1. 20X, dimana X = 0 – 9;

2. 30X, dimana X = 0 – 9;

3. 333;

4. 555;

5. 777;

6. 8XY, dimana X = 0 – 9, dan Y = 0 - 9; dan

7. 999.

f. Jenis-jenis layanan Pelanggan yang dapat menggunakan penomoran dengan format sebagaimana dimaksud pada huruf e terdiri atas:

1. pengaduan gangguan jaringan/layanan, kualitas layanan;

2. informasi status Pemakai layanan, tarif, tagihan, produk; dan/atau

3. aktivasi/deaktivasi layanan atau produk operator.

g. penomoran dengan format sebagaimana dimaksud pada huruf e hanya dapat dihubungi dalam jaringan penyelenggara seluler sendiri (on-net);

h. penomoran dengan format sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat digunakan oleh semua penyelenggara jaringan bergerak seluler tanpa penetapan dari Menteri;

i. penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan penomoran dengan format sebagaimana dimaksud pada huruf e harus melaporkan penggunaannya kepada Menteri dan mengumumkan penggunaannya kepada masyarakat secara terbuka;

j. pengelolaan pusat layanan masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain; dan

k. pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf j hlm. 80 merupakan Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).

Pasal 137 #Laporkan

Kode akses pesan singkat layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf n mengacu pada peraturan Menteri yang mengatur mengenai Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional.

Pasal 138 #Laporkan

(1) Kode akses panggilan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf o merupakan kode akses yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan atau mendapatkan informasi terkait kedaruratan.

(2) Kode akses pelayanan darurat terdiri atas:

a. 110;

b. 112;

c. 113;

d. 115;

e. 117; dan

f. 119.

(3) Pengelolaan panggilan darurat dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.

(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).

Pasal 139 #Laporkan

Kode akses pesan singkat layanan non konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf p merupakan kode akses yang digunakan oleh Pelanggan atau nasabah untuk mengakses layanan yang diselenggarakan oleh suatu Badan Hukum, dengan ketentuan:

a. kode akses pesan singkat layanan non konten ditetapkan kepada badan hukum;

b. kode akses pesan singkat layanan non konten hlm. 81 menggunakan penomoran dengan format 8ABCD; dan

c. alokasi kode akses pesan singkat layanan non konten diberikan per satu kode akses.

Pasal 140 #Laporkan

Kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf q digunakan dengan ketentuan:

a. digunakan untuk mengakses layanan Pelanggan pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;

b. digunakan untuk mengakses layanan konten pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;

c. digunakan untuk mengakses layanan informasi masyarakat pada kementerian/lembaga, badan usaha milik negara, dan badan hukum lain;

d. kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan penomoran dengan format *8XY#.

e. kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebagaimana dimaksud pada huruf b menggunakan penomoran dengan format:

1. *3XY#;

2. *5XY#; dan

3. *7XY#.

f. kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebagaimana dimaksud pada huruf c menggunakan penomoran dengan format:

1. *1XY#; dan

2. *9XY#.

g. penggunaan kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) untuk mengakses layanan Pelanggan hlm. 82 pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tidak perlu mendapatkan penetapan namun wajib dilaporkan penggunaannya dan diinformasikan kepada masyarakat secara terbuka; dan

h. penggunaan kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) untuk mengakses layanan konten pada penyelenggaraan layanan bergerak seluler dan mengakses layanan informasi masyarakat pada kementerian/lembaga, badan usaha milik negara, dan badan hukum lain wajib mendapatkan penetapan dari Menteri.

Pasal 141 #Laporkan

(1) Menteri dapat menetapkan:

a. perubahan jenis, format, dan/atau peruntukan Penomoran Telekomunikasi; dan/atau

b. Penomoran Telekomunikasi lainnya, yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dengan Keputusan Menteri.

(2) Perubahan jenis, format, dan/atau peruntukan Penomoran Telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. usulan Penyelenggara Telekomunikasi;

b. tidak mengganggu layanan Telekomunikasi;

c. optimalisasi penggunaan penomoran;

d. kebutuhan industri; dan/atau

e. kebutuhan masyarakat.

(3) Penetapan Penomoran Telekomunikasi lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. perkembangan teknologi;

b. praktek yang diterapkan di negara lain;

c. rekomendasi lembaga standar internasional;

d. kebutuhan industri; dan/atau

hlm. 83

e. kebutuhan masyarakat.

Bagian KetigaPenomoran Protokol Internet

Pasal 142 #Laporkan

(1) Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Alamat Protokol Internet (internet protocol address);

b. Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number); dan

c. Nomor PI lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Penetapan Nomor PI dapat diberikan kepada:

a. instansi pemerintah; dan

b. badan hukum.

(3) Pengelolaan Nomor PI diselenggarakan dengan prinsip non-diskriminatif, transparan, dan akuntabel.

(4) Pengelolaan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan oleh:

a. instansi pemerintah; dan/atau

b. badan hukum.

(5) Ketentuan mengenai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mengacu pada Peraturan Menteri mengenai Pengelolaan Nomor PI.

Bagian KeempatPenetapan Penomoran Telekomunikasi

Pasal 143 #Laporkan

(1) Permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi terdiri atas:

a. permohonan baru penetapan Penomoran Telekomunikasi;

b. permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi; dan

c. permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi.

hlm. 84

(2) Permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi;

b. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

c. instansi pemerintah;

d. badan usaha milik negara; atau

e. badan hukum

(3) Penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:

a. ketersedian alokasi penomoran; dan

b. proses yang cepat, transparan, adil dan non-diskriminatif.

Pasal 144 #Laporkan

(1) Permohonan baru penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf a diajukan dalam hal:

a. kebutuhan penomoran dalam memperoleh Perizinan Berusaha baru berupa Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi baru;

b. memperoleh Perizinan Berusaha baru berupa penambahan layanan baru yang belum ada sebelumnya; dan/atau

c. kebutuhan penomoran untuk pelayanan masyarakat.

(2) Permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diajukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menyampaikan salinan dokumen Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diajukan oleh instansi pemerintah, badan usaha milik hlm. 85 negara, atau badan hukum dengan menyampaikan salinan dokumen dasar pembentukan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan hukum.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penetapan penomoran atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

(6) Dalam hal dokumen persyaratan telah sesuai dan penomoran yang diminta tersedia, penetapan Penomoran Telekomunikasi diterbitkan.

(7) Dalam hal sumber daya penomoran terkait dengan jenis layanan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tidak tersedia, permohonan Perizinan Berusaha ditolak.

(8) Notifikasi penerbitan atau penolakan permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi disampaikan ketika hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan Perizinan Berusaha dinyatakan lengkap.

Pasal 145 #Laporkan

(1) Permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf b diajukan dengan menyampaikan dokumen persyaratan:

a. salinan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi atau dokumen dasar pembentukan instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau badan usaha milik negara;

b. laporan penggunaan penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari hlm. 86 Peraturan Menteri ini;

c. untuk permohonan tambahan penetapan kode akses Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dilengkapi dengan surat resmi permintaan layanan dan kode akses dari calon Pengguna; dan

d. untuk permohonan tambahan penetapan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dilengkapi dengan penjelasan singkat (product brief) layanan yang dimintakan penetapan kode akses.

(2) Bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, instansi pemerintah dan/atau badan usaha milik negara yang telah mendapatkan penetapan kode akses pusat layanan masyarakat tidak dapat mengajukan permohonan tambahan penetapan kode akses pusat layanan masyarakat.

(3) Permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi ditolak, dalam hal:

a. penomoran yang diminta tidak tersedia;

b. terdapat penomoran yang telah ditetapkan kepada pemohon dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum pengajuan permohonan dan tidak terpakai/tidak aktif digunakan;

c. okupansi penggunaan Blok Nomor kurang dari atau sama dengan 33% (tiga puluh tiga persen); atau

d. okupansi penggunaan National Destination Code (NDC) kurang dari atau sama dengan 33% (tiga puluh tiga persen).

(4) Evaluasi terhadap permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. pemeriksaan ketersediaan penomoran yang diminta;

b. pemeriksaan laporan penggunaan Penomoran Telekomunikasi yang telah ditetapkan sebelumnya; dan

c. pemeriksaan lapangan.

(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan ketersediaan alokasi penomoran pada pangkalan data (database) Penomoran hlm. 87 Telekomunikasi Direktorat Jenderal.

(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sebagai berikut:

a. pemeriksaan penggunaan penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya;

b. perhitungan okupansi penggunaan blok nomor yang telah ditetapkan sebelumnya dalam hal permohonan penambahan blok nomor dalam satu wilayah penomoran, dengan perhitungan sebagai berikut: x 100%

c. perhitungan okupansi penggunaan National Destination Code (NDC) yang telah ditetapkan sebelumnya dalam hal permohonan penambahan NDC, dengan perhitungan sebagai berikut: x 100%

(7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dalam hal tambahan penomoran yang diminta tersedia dan laporan yang disampaikan menunjukkan:

a. penomoran yang telah ditetapkan dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum pengajuan tambahan permohonan telah aktif digunakan;

b. okupansi penggunaan Blok Nomor lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen) untuk permohonan penambahan blok nomor; atau

c. okupansi National Destination Code (NDC) lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen) untuk permohonan penambahan National Destination Code (NDC).

(8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan untuk memvalidasi laporan penggunaan Penomoran Telekomunikasi yang disampaikan dengan dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:

a. uji panggilan untuk penggunaan blok nomor, National Destination Code (NDC), Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI), kode hlm. 88 akses Intelligent Network (IN), kode akses pusat panggilan informasi (call center), kode akses panggilan terkelola (calling card), dan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);

b. uji layanan untuk penggunaan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dan kode akses konten pesan singkat layanan masyarakat;

c. pemeriksaan aplikasi monitoring trafik panggilan/layanan; dan

d. pemeriksaan aplikasi manajemen jaringan untuk penggunaan Public Land Mobile Identity (PLMNID), International Signalling Point Code (ISPC), dan Signalling Point Code (SPC).

(9) Pemeriksaan lapangan penggunaan blok nomor dilakukan pada wilayah penomoran yang diajukan pada permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi.

(10) Pemeriksaan lapangan penggunaan National Destination Code (NDC) dilakukan sampling paling sedikit pada 3 (tiga) wilayah alokasi penomoran.

(11) Pemeriksaan lapangan untuk uji panggilan penggunaan kode akses pusat panggilan informasi (call center) dapat dilakukan dengan metode sampling jika jumlah kode akses yang telah ditetapkan lebih dari 25 (dua puluh lima) kode akses, dengan jumlah sampling paling sedikit 25 (dua puluh lima) kode akses.

(12) Pemeriksaan lapangan untuk uji panggilan penggunaan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dapat dilakukan dengan metode sampling jika jumlah kode akses yang telah ditetapkan lebih dari 5 (lima) kode akses, dengan jumlah sampling paling sedikit 5 (lima) kode akses.

(13) Pemeriksaan lapangan dilakukan sesuai formulir pemeriksaan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 89

(14) Hasil pemeriksaan lapangan penggunaan penomoran dituangkan dalam berita acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebagai dasar penilaian penerbitan atau penolakan permohonan penetapan penomoran Telekomunikasi.

(15) Kelulusan hasil pemeriksaan lapangan ditentukan berdasarkan:

a. uji panggilan ke Pelanggan untuk penggunaan blok nomor, National Destination Code (NDC), kode akses Sambungan Lansung Jarak Jauh (SLJJ), kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI), kode akses Intelligent Network (IN), kode akses pusat panggilan informasi (call center), kode akses panggilan terkelola (calling card), dan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dapat tersambung;

b. uji layanan untuk penggunaan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dan kode akses konten pesan singkat layanan masyarakat terbukti dapat digunakan untuk mengakses layanan tertentu;

c. terdapat trafik panggilan/layanan pada sistem monitoring trafik/layanan;

d. Public Land Mobile Network Identity (PLMNID), International Signalling Point Code (ISPC), dan Signalling Point Code (SPC) pada aplikasi manajemen jaringan dan/atau perangkat dapat teridentifikasi dan aktif digunakan;

e. terdapat keterhubungan point code penyelenggara dengan penyelenggara lain dalam penggunaan International Signalling Point Code (ISPC) dan Signalling Point Code (SPC); dan

f. Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) teridentifikasi digunakan pada perangkat jaringan dan/atau modul identitas Pelanggan.

hlm. 90

(16) Berita acara hasil pemeriksaan lapangan dapat digunakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berita acara ditandatangani.

(17) Dalam hal hasil uji lapangan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dinyatakan lulus, tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi diterbitkan.

(18) Dalam hal hasil uji lapangan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dinyatakan tidak lulus, permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi ditolak.

(19) Dalam hal proses tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), notifikasi penerbitan atau penolakan permohonan tambahan penetapan kode akses pusat panggilan informasi (call center), kode akses panggilan terkelola (calling card), kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), kode akses konten pesan pendek premium (SMS premium), dan kode akses pesan singkat layanan masyarakat disampaikan paling lambat 6 (enam) Hari Kerja sejak permohonan diajukan.

(20) Dalam hal proses tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), notifikasi penerbitan atau penolakan permohonan tambahan penetapan Blok Nomor, National Destination Code (NDC), International Signalling Point Code (ISPC), Signalling Point Code (SPC), Public Land Mobile Network Identity (PLMNID), kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI), dan kode akses Intelligent Network (IN) disampaikan paling lambat 11 (sebelas) Hari Kerja sejak permohonan diajukan.

Pasal 146 #Laporkan

(1) Permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf c diajukan dalam hal terjadi:

hlm. 91

a. perubahan nama badan hukum;

b. perubahan alamat; dan/atau

c. perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal terjadi perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diajukan dengan menyampaikan:

a. salinan penetapan penomoran; dan

b. salinan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(3) Permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diajukan dengan menyampaikan:

a. salinan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

b. salinan penetapan penomoran;

c. referensi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan.

(4) Evaluasi terhadap permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen yang disampaikan terkait permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi.

(5) Dalam hal dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan, penetapan Penomoran Telekomunikasi diterbitkan.

(6) Dalam hal dokumen yang disampaikan tidak sesuai hlm. 92 dengan ketentuan, penetapan Penomoran Telekomunikasi ditolak.

(7) Dalam hal proses perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), notifikasi penerbitan atau penolakan permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi disampaikan paling lambat dalam 2 (dua) Hari Kerja.

Bagian KelimaMonitoring Penggunaan Penomoran Telekomunikasi

Pasal 147 #Laporkan

(1) Monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi terdiri atas:

a. kepatuhan Pengguna Penomoran Telekomunikasi terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi; dan

b. pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi.

(2) Monitoring kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pengguna Penomoran Telekomunikasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Monitoring terhadap pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memastikan pengguna Penomoran Telekomunikasi melakukan pemenuhan perbaikan terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dalam hal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(4) Selain monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), monitoring Penomoran Telekomunikasi dilaksanakan untuk memastikan penghentian penggunaan Penomoran hlm. 93 Telekomunikasi dalam hal:

a. penetapan Penomoran Telekomunikasi dicabut; atau

b. Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau layanan yang menggunakan Penomoran Telekomunikasi dicabut dan/atau dinyatakan tidak berlaku.

(5) Monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi dilaksanakan:

a. sewaktu-waktu dalam rangka menjalankan tugas Pemerintah membina Pengguna Penomoran Telekomunikasi dan untuk menjaga kepatuhan pengguna Penomoran Telekomunikasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

b. sebagai tindak lanjut aduan dari masyarakat terkait kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi.

Pasal 148 #Laporkan

(1) Pelaksanaan monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. mengumpulkan data dan informasi berupa penetapan penomoran, sanksi administratif, surat, laporan, berita acara, serta data dan informasi lainnya;

b. Direktur Jenderal dapat meminta data dan informasi tambahan kepada pengguna Penomoran Telekomunikasi apabila diperlukan;

c. menganalisa kepatuhan dan kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait;

e. dapat melakukan verifikasi faktual di lapangan apabila diperlukan;

hlm. 94

f. menyusun berita acara monitoring; dan

g. mengenakan sanksi administratif dalam hal terjadi pelanggaran administratif.

(2) Monitoring Penomoran Telekomunikasi yang dilaksanakan sewaktu-waktu dapat dilaksanakan dengan melakukan uji petik di lapangan.

(3) Hasil monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi yang dilaksanakan sewaktu-waktu dapat dituangkan dalam berita acara monitoring.

(4) Berita acara monitoring paling sedikit terdiri atas:

a. informasi waktu dan tempat pelaksanaan monitoring; dan

b. informasi kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Bagian KeenamEvaluasi Penggunaan Penomoran Telekomunikasi

Pasal 149 #Laporkan

(1) Pengguna Penomoran Telekomunikasi menyampaikan laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi melalui sistem pelaporan elektronik yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal.

(2) Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi disampaikan untuk 1 (satu) Tahun Buku.

(3) Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya.

(4) Ketentuan Tahun Buku yaitu sebagai berikut:

a. periode Tahun Buku yaitu tanggal 1 Januari - 31 Desember;

b. dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, periode tahun pertama terhitung sejak:

1. berlaku efektifnya Perizinan Berusaha sampai dengan akhir Tahun Buku bagi Penyelenggara hlm. 95 Telekomunikasi baru atau sejak penetapan penomoran sampai dengan akhir Tahun Buku bagi Penyelenggara Telekomunikasi yang mendapatkan penetapan penomoran setelah Perizinan Berusaha berlaku efektif; dan

2. penetapan penomoran sampai dengan akhir Tahun Buku bagi instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan hukum lainnya.

(5) Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi yang disampaikan paling sedikit memuat:

a. data penggunaan penomoran; dan

b. bukti dukung penggunaan penomoran.

(6) Direktur Jenderal dapat meminta data dan informasi tambahan kepada pengguna Penomoran Telekomunikasi apabila diperlukan.

(7) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi melalui:

a. verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi;

b. verifikasi faktual di lapangan apabila diperlukan; dan

c. analisa kepatuhan terhadap ketentuan Penggunaan Penomoran Telekomunikasi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.

(8) Hasil evaluasi tahunan Penomoran Telekomunikasi dituangkan dalam berita acara evaluasi tahunan.

(9) Berita acara evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit memuat:

a. informasi waktu dan tempat pelaksanaan evaluasi tahunan; dan

b. informasi kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.

(10) Pengguna Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ditemukan hlm. 96 ketidakpatuhan berupa pelanggaran administratif pada saat dilakukan evaluasi tahunan.

Pasal 150 #Laporkan

(1) Pengguna Penomoran Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.

(2) Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud.

Bagian KetujuhPengawasan dan Evaluasi Pengelolaan Nomor Protokol

Internet

Pasal 151 #Laporkan

(1) Pengawasan dan evaluasi atas Pengelolaan Nomor PI dilakukan oleh Direktur Jenderal.

(2) Tata cara pelaporan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan nomor PI sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KedelapanPenetapan Ulang Penomoran Telekomunikasi

Pasal 152 #Laporkan

(1) Dalam hal terdapat perbedaan data penggunaan penomoran antara:

a. database penomoran Direktorat Jenderal;

b. dokumen penetapan penomoran yang diperoleh pengguna penomoran; dan/atau

c. implementasi penggunaan penomoran, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggara hlm. 97 Jasa Telekomunikasi, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara yang telah menggunakan Penomoran Telekomunikasi wajib melakukan penetapan ulang Penomoran Telekomunikasi.

(2) Penetapan ulang Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. permohonan penetapan ulang Penomoran Telekomunikasi disampaikan dengan menyampaikan:

1. salinan Perizinan Berusaha bagi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

2. salinan dokumen dasar pembentukan instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau badan usaha milik negara;

3. salinan penetapan Penomoran Telekomunikasi yang dimiliki, apabila ada;

4. laporan penggunaan Penomoran Telekomunikasi terkait sesuai dengan format sebagaimana tercantum Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

5. dokumen lainnya yang mendukung penomoran telah digunakan;

b. Direktorat Jenderal akan mengevaluasi dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara sebagai dasar dikeluarkannya dokumen penetapan ulang.

hlm. 98

BAB XIIIREGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

Bagian KesatuUmum

Pasal 153 #Laporkan

(1) Ruang lingkup pengaturan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui:

a. jaringan bergerak seluler; dan

b. jaringan tetap lokal.

(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menerapkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC).

(3) Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:

a. menetapkan kebijakan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

b. menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang benar dan berhak; dan

c. menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC).

(4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bertanggung jawab atas Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam hal teknologi biometrik telah dapat digunakan untuk proses Registrasi.

(5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali layanan akses ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi.

(6) Ketentuan mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan hlm. 99 tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual Kartu Perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

(7) Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mempunyai hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi setelah melakukan Registrasi dengan menggunakan identitas sendiri yang tervalidasi.

Bagian KeduaIdentitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar

Pasal 154 #Laporkan

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk registrasi berupa:

a. bagi Warga Negara Indonesia:

1. Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan; dan

2. Data Kependudukan berupa:

a) NIK dan Nomor Kartu Keluarga; atau

b) NIK dan Data Kependudukan biometrik, termasuk namun tidak terbatas pada teknologi pengenalan wajah (face recognition), teknologi pengenalan sidik jari (finger print recognition) dan teknologi pengenalan iris mata (iris recognition).

b. bagi Warga Negara Asing:

1. Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan; dan

2. Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

hlm. 100

Bagian KetigaTata Cara Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar

Pasal 155 #Laporkan

(1) Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar wajib dilakukan:

a. di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau

b. sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi.

(2) Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

a. layanan pesan singkat atau pusat kontak layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan; atau

b. situs web (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor MSISDN yang didaftarkan.

Pasal 156 #Laporkan

Registrasi di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

b. petugas gerai melakukan Validasi dan/atau Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154;

c. untuk proses Registrasi bagi Warga Negara Indonesia:

1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

3. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, hlm. 101 calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemadanan data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

d. untuk proses Registrasi bagi Warga Negara Asing, setelah menerima data dari calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf b, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan pencatatan data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar paling sedikit:

1. nama;

2. nomor identitas dari Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);

3. kewarganegaraan; dan

4. tempat dan tanggal lahir.

e. Registrasi bagi Warga Negara Asing yang berstatus pengungsi dilakukan dengan menggunakan identitas pejabat United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf d.

Pasal 157 #Laporkan

(1) Layanan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

a. calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan data Nomor MSISDN dan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a angka 2 yang akan diregistrasikan;

b. setelah menerima data dari calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

c. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

d. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, hlm. 102 calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemadanan data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

(2) Layanan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

a. calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan data Nomor MSISDN yang akan diregistrasikan pada situs web (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomuniksi;

b. setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang akan didaftarkan;

c. setelah menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan kembali:

1. kode otorisasi; dan

2. Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a angka 2;

d. setelah menerima data dari calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan validasi;

e. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

f. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemadanan data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

Pasal 158 #Laporkan

Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat hlm. 103 adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.

Bagian KeempatAktivasi

Pasal 159 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi setelah identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi terverifikasi dan/atau tervalidasi.

(2) Aktivasi Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar wajib dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam sejak identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar terverifikasi dan/atau tervalidasi.

Bagian KelimaUpaya Pencegahan Penyalahgunaan

Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar

Pasal 160 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan:

a. komunikasi M2M;

b. pengujian, tes dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau

c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum dan atau organisasi lainnya, termasuk hlm. 104 namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dapat diregistrasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas dan hanya dapat diregistrasi melalui gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Pasal 161 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan (menghanguskan) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas:

a. palsu;

b. tidak benar; atau

c. milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

(2) Sebelum menonaktifkan (menghanguskan) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor MSISDN untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan.

(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan data Nomor MSISDN yang telah dinonaktifkan (dihanguskan) dan telah diregistrasi ulang, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 162 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan (menghanguskan) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.

(2) Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler dapat melaporkan Nomor MSISDN yang hlm. 105 digunakan untuk melakukan panggilan suara dan/atau pesan pendek (Short Message Service/SMS) yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum dengan berpedoman pada tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 163 #Laporkan

Dalam hal nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan Pasal 162 dinonaktifkan (dihanguskan), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar.

Pasal 164 #Laporkan

(1) Nomor MSISDN untuk keperluan badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya wajib diregistrasi dengan menggunakan identitas masing-masing Penggunanya.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan:

a. M2M;

b. pengujian, tes dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau

c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum dan atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, diregistrasi dengan menggunakan nama penanggung jawab badan hukum, badan usaha non badan hukum dan/atau organisasi, atau nama orang perorangan dan dilakukan hanya di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor MSISDN yang digunakan untuk hlm. 106 keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 diregistrasi dengan menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 165 #Laporkan

(1) Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi Pelanggan Prabayar dan bermaksud mengalihkan haknya atas penggunaan Jasa Telekomunikasi wajib melakukan De-Registrasi.

(2) Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang memperoleh hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi dari orang yang telah melakukan De-Registrasi wajib melakukan Registrasi dengan menggunakan mekanisme Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Pasal 156, dan Pasal 157.

Bagian KeenamRegistrasi Pelanggan Pascabayar

Pasal 166 #Laporkan

Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar yang tata caranya ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan wajib tunduk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, dan Pasal 157.

Pasal 167 #Laporkan

Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 merupakan Pelanggan Jasa Telekomunikasi perorangan atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya.

hlm. 107

Bagian KetujuhPenyimpanan Data Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Pasal 168 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi selama Pelanggan Jasa Telekomunikasi masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.

(2) Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi sudah tidak aktif berlanggangan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang sudah tidak aktif paling sedikit 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ketidakaktifan Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud.

(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

(4) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 atas permintaan:

a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu;

b. Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang Telekomunikasi;

d. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan; dan/atau

e. instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

hlm. 108

(6) Audit terhadap pemenuhan ISO 27001 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara berkala.

Bagian KedelapanPelaporan

Pasal 169 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, yaitu:

a. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar aktif:

1. perorangan; dan

2. badan hukum, badan usaha non badan hukum dan/atau organisasi lainnya yang menggunakan Nomor MSISDN untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2).

b. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar aktif:

1. perorangan; dan

2. badan hukum, badan usaha non badan hukum dan/atau organisasi lainnya yang menggunakan Nomor MSISDN untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2).

(2) Laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 paling sedikit memuat:

a. identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang melakukan Registrasi; dan

b. Nomor MSISDN yang digunakan.

(3) Laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling sedikit memuat:

a. identitas nama penanggung jawab perorangan, badan hukum, badan usaha dan/atau organisasi lainnya yang melakukan Registrasi;

hlm. 109

b. Nomor MSISDN yang digunakan; dan

c. peruntukan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2).

Pasal 170 #Laporkan

Untuk mendukung kebenaran laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan pusat data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif yang secara real time terhubung dengan sistem monitoring registrasi Kementerian.

Bagian KesembilanPenggantian Kartu Perdana

Pasal 171 #Laporkan

(1) Penggantian Kartu Perdana hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) yang diberlakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC).

(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler wajib memastikan bahwa mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) untuk penggantian Kartu Perdana (subscriber identity module/SIM card) dilaksanakan dengan baik dan benar.

Bagian KesepuluhKetentuan Lain-Lain

Pasal 172 #Laporkan

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mencantumkan tulisan “UNTUK KENYAMANAN DAN KEAMANAN ANDA, REGISTRASIKAN KARTU PRABAYAR MENGGUNAKAN IDENTITAS YANG BENAR DAN BERHAK” dengan huruf hlm. 110 kapital berukuran paling sedikit 10 point pada kemasan Kartu Perdana Prabayar yang diproduksi.

Pasal 173 #Laporkan

Ketentuan teknis pelaksanaan registrasi dengan menggunakan data kependudukan biometrik ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 174 #Laporkan

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan tata cara Registrasi kepada calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan/atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pasal 175 #Laporkan

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan melalui berbagai media dan saluran Telekomunikasi peraturan dan sanksi yang dapat dikenakan kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan setiap orang yang menjual Kartu Perdana Prabayar termasuk namun tidak terbatas pada distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan, yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan Registrasi.

BAB XIVPENGIRIMAN LAYANAN PESAN PENDEK (SHORT MESSAGE SERVICE/SMS) PENAWARAN/MARKETING OLEH PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN/ATAU PENYELENGGARA JASA PENYEDIAAN KONTEN

MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER

Pasal 176 #Laporkan

Ruang lingkup pengaturan ini meliputi layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing yang dikirim oleh:

a. penyelenggara jaringan bergerak seluler, termasuk badan usaha yang bekerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler; dan/atau

b. penyelenggara jasa penyediaan konten.

hlm. 111

Pasal 177 #Laporkan

Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten wajib memberikan pilihan kepada pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing.

Pasal 178 #Laporkan

Informasi pilihan untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 wajib dikirimkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten.

Pasal 179 #Laporkan

Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler memilih untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing, penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten dilarang mengirimkan layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing.

Pasal 180 #Laporkan

Dalam hal pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler tidak memilih untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing, penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten dilarang mengirimkan layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing.

Pasal 181 #Laporkan

(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 hlm. 112 dan Pasal 178 serta tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran dan ketidaktaatan yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten diumumkan melalui situs web (website) Kementerian.

Pasal 182 #Laporkan

(1) Dikecualikan dari kewajiban memberikan pilihan kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib mengirimkan layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang menginformasikan hal-hal yang perlu diketahui oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler terkait dengan layanan yang sudah dimiliki Pelanggan, termasuk namun tidak terbatas pada informasi akan segera berakhirnya masa laku nomor pelanggan/MSISDN dan berakhirnya masa laku paket data.

(2) Pengiriman informasi hal-hal yang perlu diketahui oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler terkait dengan layanan yang sudah dimiliki Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh disisipkan informasi yang bersifat penawaran/marketing.

Pasal 183 #Laporkan

(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten wajib menyediakan pusat layanan pengaduan pelanggan hlm. 113 untuk menampung dan menindaklanjuti pengaduan pelanggan terkait dengan pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing.

(2) Pusat layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada sarana pengaduan secara fisik, melalui panggilan telepon, surat elektronik dan/atau sarana lainnya, yang paling sedikit dapat diakses setiap Hari Kerja.

Pasal 184 #Laporkan

Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib mensosialisasikan ketentuan pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing kepada badan usaha yang yang bekerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Pasal 185 #Laporkan

Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengiriman layanan pesan pendek (Short Message Service/SMS) penawaran/marketing oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten melalui jaringan bergerak seluler.

Pasal 186 #Laporkan

Penggunaan penyamaran identitas/masking untuk pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing wajib dilaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten.

hlm. 114

BAB XVPETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL/UNIVERSAL SERVICE

OBLIGATION

Bagian KesatuBiaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi

Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

Pasal 187 #Laporkan

(1) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib membayar BHP Telekomunikasi.

(2) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau kontribusi lainnya.

(3) Dalam hal bentuk kontribusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan oleh Menteri, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Pasal 188 #Laporkan

(1) Besaran BHP Telekomunikasi dipungut sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran Kontribusi KPU/USO dipungut sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

hlm. 115

Pasal 189 #Laporkan

(1) Pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dilakukan per triwulan atau per semester.

Bagian KeduaTata Cara Penghitungan Besaran Biaya Hak Penyelenggaraan

Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

Pasal 190 #Laporkan

(1) Penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan penghitungan sendiri dengan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

(2) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Kantor Akuntan publik, penghitungan besaran BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada laporan keuangan yang ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat perusahaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 191 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang laporan keuangannya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan belum menyelesaikan laporan audit sampai dengan jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat hlm. 116 (1), maka pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dihitung berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit.

(2) Dalam hal BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari besaran berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud dan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran.

(3) Dalam hal BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran di muka tahun berikutnya.

Pasal 192 #Laporkan

(1)Dalam penghitungan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 yaitu pendapatan yang diperoleh dari:

a. penjualan dan penyewaan properti dan kendaraan;

b. penjualan dan penyewaan barang dan jasa non Telekomunikasi;

c. penjualan alat dan perangkat Telekomunikasi;

d. penyewaan perangkat Telekomunikasi yang bukan merupakan bagian dari layanan Telekomunikasi berdasarkan Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan tanpa adanya perangkat tersebut layanan Telekomunikasi tetap dapat diberikan;

e. penjualan dan penyewaan ruang (space), menara, dan saluran pipa (ducting);

f. jasa konsultansi dan pendampingan;

g. jasa konstruksi dan pembangunan infrastruktur;

hlm. 117

h. jasa integrasi dan aplikasi;

i. jasa instalasi perangkat di luar aktivasi layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi yang disediakan Penyelenggara Telekomunikasi;

j. pendapatan dari iklan digital yang disalurkan melalui situs web (website) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

k. pendapatan dari nilai transaksi pengiriman uang dan usaha uang elektronik (e-money) yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau

l. pendapatan lain di luar Penyelenggaraan Telekomunikasi selain huruf a sampai dengan huruf k yang bukan merupakan bagian dari layanan Telekomunikasi berdasarkan Perizinan Berusaha yang diperolehnya.

(2) Pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dan huruf l harus dibuktikan dengan pemisahan pendapatan dalam pencatatan pada akun tersendiri, yang jika diperlukan dapat dilengkapi dengan dokumen-dokumen kontrak kerja sama, dokumen lainnya dengan pihak terkait, dokumen invoice, atau kuitansi penerimaan dari pihak terkait.

(3) Pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k harus dapat dibuktikan dengan pemisahan pendapatan dalam pencatatan pada akun tersendiri.

(4) Dalam hal terdapat pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dan dibuktikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pendapatan tersebut merupakan bagian dari pendapatan yang diperhitungkan sebagai pendapatan yang terkena BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.

hlm. 118

Pasal 193 #Laporkan

(1) Pembayaran yang diperoleh dari Pengguna sebagai pendapatan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus berdasarkan tarif yang berbasis biaya (cost based).

(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan pencatatan pendapatan yang seharusnya masuk ke dalam pendapatan Telekomunikasi menjadi pendapatan non Telekomunikasi sehingga menyebabkan pendapatan Telekomunikasi yang akan dikenakan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO menjadi berkurang.

(3) Dalam setiap pengajuan pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 harus melampirkan surat pernyataan jaminan tidak melakukan pencatatan pendapatan yang seharusnya masuk ke dalam pendapatan Telekomunikasi menjadi pendapatan non Telekomunikasi yang ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat perusahaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 194 #Laporkan

Pendapatan Kotor yang menjadi dasar perhitungan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut:

a. piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan/atau

b. pembayaran kewajiban Biaya Interkoneksi dan/atau Ketersambungan yang diterima oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.

hlm. 119

Pasal 195 #Laporkan

(1) Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf a berupa piutang yang sudah dihapuskan yang ditetapkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham atau yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jika terdapat penerimaan atas piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerimaan piutang tersebut termasuk pendapatan yang dikenakan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.

Pasal 196 #Laporkan

(1) Pembayaran kewajiban Biaya Interkoneksi dan/atau Ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf b berupa pembayaran kewajiban Biaya Interkoneksi antar Jaringan Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda dan/atau biaya Ketersambungan perangkat Jasa Telekomunikasi dengan Jaringan Telekomunikasi.

(2) Biaya keterhubungan Jaringan Telekomunikasi antara Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi luar negeri tidak termasuk ke dalam Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf b.

(3) Jenis layanan Interkoneksi dan/atau Ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetigaPenyetoran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service

Obligation

Pasal 197 #Laporkan

(1) Seluruh Penerimaan BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) disetor langsung ke hlm. 120 Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima pada bank pemerintah.

(2) Seluruh Penerimaan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) disetor langsung ke Kas BAKTI melalui rekening operasional BAKTI pada bank pemerintah.

Bagian KeempatTata Cara Penyampaian Laporan Keuangan dan Penetapan Besaran Biaya Hak Penyelenggaraan

Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

Pasal 198 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, wajib menyampaikan dokumen dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 yang paling sedikit berupa:

a. laporan keuangan;

b. daftar akun (chart of account);

c. buku besar (general ledger);

d. neraca percobaan (trial balance);

e. bukti transfer pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO; dan

f. dokumen sebagai dasar penghitungan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

(3) Khusus bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2), hlm. 121 harus menggunakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat perusahaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan surat pernyataan tidak dilakukan audit oleh kantor akuntan publik sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada:

a. Direktur Jenderal cq. Direktur untuk BHP Telekomunikasi; dan

b. Direktur Utama untuk Kontribusi KPU/USO.

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 199 #Laporkan

(1) Untuk keperluan penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dilakukan Verifikasi BHP Telekomunikasi dan Verifikasi Kontribusi KPU/USO terhadap setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(2) Verifikasi BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(3) Verifikasi Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas yang ditetapkan oleh Direktur Utama.

(4) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlebih dahulu menandatangani pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

hlm. 122

Pasal 200 #Laporkan

Dalam pelaksanaan Verifikasi BHP Telekomunikasi dan Verifikasi Kontribusi KPU/USO, petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dapat meminta catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran.

Pasal 201 #Laporkan

Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat meminta untuk dilakukan Verifikasi BHP Telekomunikasi dan Verifikasi Kontribusi KPU/USO setelah melakukan pembayaran dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1).

Pasal 202 #Laporkan

(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dituangkan dalam berita acara penetapan final.

(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. petugas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal membuat materi penjelasan mengenai ketidaksesuaian hasil Verifikasi BHP Telekomunikasi; dan

b. petugas yang ditetapkan oleh Direktur Utama membuat Verifikasi Kontribusi KPU/USO, yang dituangkan dalam berita acara penetapan belum final.

Pasal 203 #Laporkan

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1) dilakukan setiap tahun terhadap Wajib Bayar yang memiliki Pendapatan Kotor di atas Rp. 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah) per tahun.

(2) Terhadap Wajib Bayar yang memiliki Pendapatan Kotor kurang dari Rp. 4.800.000.000,- (empat milyar delapan hlm. 123 ratus juta rupiah) per tahun, verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali setiap 5 (lima) tahun .

Pasal 204 #Laporkan

(1) Dalam rangka penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta terdapat ketidaksesuaian besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (2), Direktur Jenderal dan/atau Direktur Utama dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(2) Penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, dapat dilakukan oleh Instansi Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil pemeriksaan dan penetapan yang dilakukan oleh Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan melalui surat pemberitahuan pembayaran yang ditandatangani oleh Direktur dan/atau Direktur Utama.

Pasal 205 #Laporkan

(1) Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (3) terdapat adanya kurang bayar pokok atas kewajiban BHP Telelekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud dan denda keterlambatan pembayaran apabila melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1).

hlm. 124

(2) Dalam hal terdapat kurang bayar pokok dan denda keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan surat tagihan dan surat ketetapan penerimaan negara bukan pajak kurang bayar.

(3) Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (3) terdapat lebih bayar pokok atas kewajiban BHP Telelekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran di muka tahun berikutnya dan diterbitkan surat ketetapan penerimaan negara bukan pajak lebih bayar. (4)Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (3) tidak terdapat lebih bayar dan kurang bayar atas kewajiban BHP Telelekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO maka diterbitkan surat ketetapan penerimaan negara bukan pajak nihil.

Pasal 206 #Laporkan

(1) Pelaksanaan pungutan BHP Telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(2) Pelaksanaan pungutan Kontribusi KPU/USO dilakukan oleh BAKTI berdasarkan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Utama.

Pasal 207 #Laporkan

Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan dengan syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 125

Pasal 208 #Laporkan

Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 209 #Laporkan

(1) Pengenaan denda keterlambatan pembayaran sebagai akibat dari adanya keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) atau kurang bayar pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) dihitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1).

(2) Besaran denda keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

(3) Denda keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 210 #Laporkan

(1) Direktur dan Direktur Utama menerbitkan surat tagihan pertama yang ditujukan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang belum membayar kekurangan bayar pokok dan denda keterlambatan berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau Pasal 204 ayat (3).

(2) Surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah jatuh tempo pembayaran berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau Pasal 204 ayat (3).

(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung hlm. 126 sejak tanggal surat tagihan pertama diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melunasi kewajibannya, diterbitkan surat tagihan kedua.

(4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melunasi kewajibannya, diterbitkan surat tagihan ketiga.

(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melunasi kewajibannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan tenggat waktu pelunasan;

c. dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) Hari Kerja;

d. dalam hal sampai dengan jangka waktu teguran tertulis ketiga tidak memenuhi kewajiban pelunasan kurang bayar pokok dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau

e. dalam hal pemenuhan kewajiban kurang bayar pokok dan denda keterlambatan tidak dilunasi sampai dengan pelaksanaan evaluasi 5 (lima) tahunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi hlm. 127 dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dikenakan sanksi administratif pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha.

Bagian KelimaPelaporan

Pasal 211 #Laporkan

(1) Seluruh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaporkan perhitungan sendiri BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO untuk setiap Tahun Buku paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

(2) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyampaikan laporan perhitungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Januari tahun berikutnya, Direktur Jenderal dan Direktur Utama melakukan perhitungan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dengan mengacu pada perhitungan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO tahun sebelumnya atau data lain yang sesuai.

(3) Setelah pelaporan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dilakukan baik atas perhitungan sendiri maupun Verifikasi, Direktur Jenderal dan Direktur Utama menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan negara bukan pajak terutang.

(4) Wajib bayar dapat mengajukan perbaikan atas laporan perhitungan sendiri BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1).

Pasal 212 #Laporkan

Pelaksanaan pelaporan perhitungan secara sendiri, penagihan hlm. 128 dan pengelolaan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Pasal 213 #Laporkan

Bendahara Penerima dan Pengelola Rekening Operasional wajib melaporkan seluruh penerimaan BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO kepada Menteri setiap bulan dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya beserta tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal Kementerian.

BAB XVITATA CARA EVALUASI KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DALAM PERIZINAN BERUSAHA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Bagian KesatuTata Cara Evaluasi Tahunan Perizinan Berusaha

Penyelenggaraan Telekomunikasi

Pasal 214 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menyampaikan laporan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal.

(2) Periode Tahun Buku yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), periode tahun pertama terhitung sejak berlaku efektifnya Perizinan Berusaha sampai dengan akhir Tahun Buku.

(4) Laporan tahunan disampaikan untuk 1 (satu) Tahun Buku.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya.

hlm. 129

(6) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyampaian Laporan Tahunan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang memuat pemberitahuan kewajiban penyampaian laporan tahunan disertai batas waktu penyampaian laporan tahunan dan memuat sanksi administratif yang akan dikenakan jika kewajiban tersebut dilanggar.

(7) Direktur Jenderal dapat meminta data dan informasi tambahan di luar yang dilaporkan dalam laporan tahunan kepada Penyelenggara Telekomunikasi apabila diperlukan.

(8) Direktur Jenderal melakukan evaluasi tahunan Penyelenggaraan Telekomunikasi melalui:

a. verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen laporan tahunan;

b. verifikasi faktual di lapangan apabila diperlukan; dan

c. analisa kepatuhan terhadap kewajiban berdasarkan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Hasil evaluasi tahunan dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Tahunan.

(10) Berita acara evaluasi tahunan paling sedikit memuat:

a. informasi waktu dan tempat pelaksanaan evaluasi tahunan; dan

b. informasi kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap:

1. ketentuan dalam Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan/atau

2. ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 130

Bagian KeduaTata Cara Evaluasi 5 (Lima) Tahunan Perizinan Berusaha

Penyelenggaraan Telekomunikasi

Pasal 215 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melaksanakan evaluasi Penyelenggaraan Jaringan dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi setiap 5 (lima) tahun.

(2) Evaluasi 5 (lima) tahunan dilakukan dengan menyusun rekapitulasi operasional penyelenggaraan berdasarkan:

a. hasil evaluasi tahunan yang dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun terakhir;

b. pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi yang dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan

c. pemenuhan Kontribusi KPU/USO yang dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun terakhir.

(3) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminta data dan informasi tambahan kepada Penyelenggara Telekomunikasi;

b. melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait; dan/atau

c. melakukan verifikasi faktual di lapangan.

(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi 5 (lima) tahunan Penyelenggaraan Telekomunikasi melalui:

a. verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen laporan tahunan;

b. verifikasi faktual di lapangan apabila diperlukan; dan

c. analisa kepatuhan terhadap kewajiban berdasarkan Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Hasil evaluasi dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi 5 (lima) Tahunan.

(6) Hasil evaluasi 5 (lima) tahunan diperlukan untuk rekomendasi penyesuaian Perizinan Berusaha hlm. 131 Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi untuk 5 (lima) tahun berikutnya.

(7) Rekomendasi penyesuaian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pencapaian kewajiban pembangunan bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau paling sedikit 100% (seratus persen) dari pencapaian komitmen layanan bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan

b. telah melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.

(8) Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi 5 (lima) tahunan kepada Penyelenggara Telekomunikasi.

Bagian KetigaTolok Ukur dan Tata Cara Penilaian Pencapaian Komitmen

Pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan Layanan Jasa Telekomunikasi

Pasal 216 #Laporkan

Kewajiban pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi dinilai berdasarkan tolok ukur yang tercantum pada Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Pasal 217 #Laporkan

(1) Penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi ditentukan dengan nilai rata-rata dari pencapaian komponen tolok ukur.

(2) Penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:

hlm. 132

Pencapaian Komponen tolok Ukur = % Nilai Rata-rata =

a. TU1, TU2, ..., TUn merupakan beberapa tolok ukur yang menjadi komponen tolok ukur.

b. n merupakan jumlah komponen tolok ukur.

(3) Contoh penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi dilakukan setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi tahunan yang dilakukan.

(5) Penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi pada saat evaluasi 5 (lima) tahunan dilakukan secara kumulatif terhadap total komitmen pembangunan selama 5 (lima) tahun.

(6) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi memiliki lebih dari 1 (satu) teknologi jaringan dalam 1 (satu) layanan penyelenggaraan, penilaian persentase pencapaian pembangunannya dihitung berdasarkan pencapaian pembangunan untuk setiap teknologi jaringan.

(7) Pencapaian nilai masing-masing tolok ukur paling besar 100% (seratus persen).

hlm. 133

BAB XVIIPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 218 #Laporkan

(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan

b. pengenaan sanksi atas pelanggaran oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

(3) Monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa:

a. monitoring (pemantauan);

b. evaluasi tahunan;

c. evaluasi menyeluruh 5 (lima) tahunan;

d. observasi;

e. pengujian dan pengukuran (test)

f. verifikasi; dan/atau

g. pencocokan dan penelitian.

Bagian KeduaSistem Monitoring Telekomunikasi

Pasal 219 #Laporkan

(1) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (3) huruf c, Menteri membentuk sistem monitoring Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Penyelenggara Telekomunikasi wajib membuka akses dan/atau memberikan informasi yang diminta untuk hlm. 134 kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pembukaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui keterhubungan sistem pada Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan sistem monitoring Penyelenggaraan Telekomunikasi.

(4) Ketentuan teknis terkait sistem monitoring Telekomunikasi ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Bagian KetigaPenyampaian Data dan Informasi

Pasal 220 #Laporkan

(1) Setiap Penyelenggara Telekomunikasi wajib membuka akses dan memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) secara berkala dengan batas waktu penyampaian paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya periode waktu pelaporan.

(2) Penyampaian laporan sebaran infrastruktur Telekomunikasi disampaikan oleh penyelenggara setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan batas waktu penyampaian laporan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu jatuh tempo.

(3) Penyampaian laporan gangguan layanan disampaikan oleh Penyelenggara Telekomunikasi secara Near Real Time.

(4) Laporan gangguan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk namun tidak terbatas pada:

a. critical Alarm dan major Alarm untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;

b. Fiber Optic (FO) Cut untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup dan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched dan packet switched; dan/atau

c. tidak berfungsinya Jaringan Telekomunikasi satelit untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup.

(5) Critical Alarm sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf hlm. 135 a merupakan gangguan jaringan yang terjadi ketika core network mengalami blackout yang berdampak kepada terputusnya seluruh layanan pelanggan termasuk namun tidak terbatas pada suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan data.

(6) Major Alarm sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan gangguan yang terjadi ketika Radio Network Controller (RNC) dan Base Station Controller (BSC) mengalami blackout yang berdampak kepada terputusnya seluruh layanan pelanggan termasuk namun tidak terbatas pada suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan data.

(7) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi hanya memiliki jaringan Long Term Evolution (LTE), major Alarm hanya merupakan gangguan yang terjadi pada Serving Gateway/Packet Data Network Gateway (SGW/PGW).

(8) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi memiliki jumlah Base Transceiver Station (BTS) tiap kabupaten/kota kurang dari 10 (sepuluh) site, major alarm disampaikan jika 50% (lima puluh persen) Base Transceiver Station (BTS) mengalami gangguan (down).

(9) Ketentuan teknis terkait dengan penyampaian data dan informasi ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Bagian KeempatKeamanan Data dan Informasi

Pasal 221 #Laporkan

Menteri menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang disampaikan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

hlm. 136

BAB XVIIIKEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian KesatuKewajiban Penyelenggaraan

Pasal 222 #Laporkan

Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan penyelenggaraan sebagai berikut:

a. mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. menyampaikan dokumen setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1);

f. menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

g. memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. memenuhi standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi;

i. mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan hlm. 137 untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui situs web (website) layanan informasi milik Penyelenggara Telekomunikasi;

j. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. menetapkan besaran tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri;

l. untuk Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi:

1. menuangkan kerja sama penyewaan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

2. memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;

3. memenuhi setiap permohonan dari calon Pelanggan Jaringan Telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi sepanjang Jaringan Telekomunikasi tersedia;

4. menjamin tersedianya Interkoneksi; dan

5. dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan Interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.

m. untuk Penyelenggara Jasa Telekomunikasi:

1. memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh;

2. mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

3. memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan; dan

4. memenuhi ketentuan registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 153 ayat (2), Pasal 153 ayat (3), Pasal 153 ayat (5), Pasal 154 ayat (1), Pasal 155 ayat (1), Pasal 159 hlm. 138 ayat (2), Pasal 161 ayat (1), Pasal 161 ayat (2), Pasal 161 ayat (3), Pasal 162 ayat (1), Pasal 166, Pasal 168, Pasal 169 ayat (1), Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, Pasal 174, dan Pasal 175.

n. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 223 #Laporkan

(1) Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Telekomunikasi khusus;

b. mengembalikan Perizinan Berusaha apabila Jaringan Telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan

c. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. memenuhi standar usaha aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan (end user);

2. pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh Penyelenggara Jasa hlm. 139 Telekomunikasi;

3. seluruh pendapatan dari pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

4. penagihan (billing) mencantumkan merek dagang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan

5. dalam hal jual kembali layanan Jasa Telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya; dan

d. menjamin perlindungan konsumen.

Bagian KeduaSanksi Administratif

Paragraf 1Tujuan Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 224 #Laporkan

Pengenaan sanksi administratif bertujuan untuk:

a. meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. meningkatkan penetrasi infrastruktur serta kualitas layanan Telekomunikasi; dan

c. menjamin hak-hak pengguna layanan Telekomunikasi.

hlm. 140

Paragraf 2Pelanggaran dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 225 #Laporkan

(1) Setiap pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 dan Pasal 223 dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai jenis pelanggarannya kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha:

a. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

b. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

c. Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum;

d. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi; dan/atau

e. yang memperoleh penetapan Penomoran Telekomunikasi.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. pengenaan denda administratif;

c. penghentian sementara kegiatan berusaha

d. pemutusan akses;

e. daya paksa polisional;

f. pencabutan layanan; dan/atau

g. pencabutan Perizinan Berusaha.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi dan dituangkan dalam berita acara.

(5) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tersebut didahului oleh surat perintah untuk menghentikan pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas hlm. 141 waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.

(6) Dalam hal Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan penyedia infrastruktur pasif, Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk pengenaan sanksi administratif.

(7) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis sanksi administratif.

(8) Pengenaan sanksi administratif, selain pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha, tidak menghilangkan kewajiban Pelaku Usaha untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha tidak membatalkan kewajiban Pelaku Usaha yang merupakan piutang negara.

Pasal 226 #Laporkan

(1) Hasil pemeriksaaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Telekomunikasi yang terindikasi sebagai tindak pidana bidang Telekomunikasi, diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

(2) Penanganan pelanggaran tindak pidana bidang Telekomunikasi tidak menggugurkan pengenaan sanksi administratif.

Pasal 227 #Laporkan

Pengenaan sanksi administratif tehadap pelanggaran kewajiban Pelaku Usaha untuk:

a. menjamin tersedianya Interkoneksi;

b. memenuhi ketentuan larangan melakukan diskriminasi dalam penyediaan Interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;

hlm. 142

c. memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan Jaringan Telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi sepanjang Jaringan Telekomunikasi tersedia; dan/atau

d. membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi, dilaksanakan berdasarkan pengaduan yang didukung dengan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 228 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal dapat mempublikasikan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 48, Pasal 74, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85, Pasal 89 ayat (2), Pasal 91 ayat (2), Pasal 98 ayat (5), Pasal 100 ayat (1), Pasal 100 ayat (3), Pasal 106, Pasal 108 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), Pasal 121 ayat (2), Pasal 121 ayat (3), Pasal 121 ayat (4), Pasal 122, dan/atau Pasal 126, melalui situs web (website) Kementerian.

(2) Publikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan penyampaian surat teguran tertulis.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) Hari Kerja.

Paragraf 3Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Teguran Tertulis

Pasal 229 #Laporkan

(1) Direktur menerbitkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf a bagi Pelaku Usaha yang melanggar dan/atau tidak memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak ditemukenalinya pelanggaran kewajiban hlm. 143 yang dituangkan dalam berita acara dan/atau bukti lainnya.

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan serta memuat tahapan selanjutnya dari sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tahapan pengenaan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan prosesnya jika Pelaku Usaha memenuhi kewajibannya.

Paragraf 4Tata Cara Keberatan

Pasal 230 #Laporkan

(1) Keberatan merupakan upaya administratif yang dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif.

(2) Keberatan tidak menunda pengenaan sanksi administratif.

(3) Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya dengan melampirkan dokumen pendukung.

(4) Dikecualikan dari ayat (3), terkait pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian laporan tahunan, Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kerja sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pembayaran.

(5) Pelaku Usaha yang mengajukan keberatan atas keputusan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan keberatan dan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran.

(6) Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan sebagaimana hlm. 144 dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat.

(7) Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keberatan dianggap dikabulkan.

(8) Direktur Jenderal menetapkan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan paling lama 5 (lima) Hari Kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(9) Dalam hal keberatan diterima, sanksi administratif yang diberikan terkait dengan pelanggaran kewajiban dimaksud batal demi hukum.

(10) Dalam proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal berwenang meminta keterangan tambahan kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan, atau pihak lain yang dianggap perlu.

Paragraf 5Tata Cara Pengenaan Denda Administratif

Pasal 231 #Laporkan

(1) Direktur menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf b yang memuat:

a. besaran denda yang dikenakan;

b. jatuh tempo pembayaran;

c. cara penyetoran; dan

d. informasi denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(2) Surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:

a. 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian laporan tahunan untuk sanksi administratif terkait kewajiban penyampaian laporan tahunan; atau

b. 1 (satu) Hari Kerja sejak berakhirnya batas waktu hlm. 145 Teguran Tertulis terakhir untuk sanksi administratif yang didahului dengan teguran tertulis.

(3) Jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pembayaran.

(4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pelaku Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur menerbitkan surat tagihan pertama.

(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan, Pelaku Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur menerbitkan surat tagihan kedua.

(6) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan, Pelaku Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur menerbitkan surat tagihan ketiga.

(7) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan, Pelaku Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

b. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

(8) Keterlambatan atas pembayaran sanksi denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam surat pemberitahuan pembayaran, dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus hlm. 146 dibayarkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

(9) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(10) Pembayaran sanksi administratif berupa denda oleh Pelaku Usaha disetor langsung ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima pada bank pemerintah yang ditunjuk.

Paragraf 6Tata Cara Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha

Pasal 232 #Laporkan

(1) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf c merupakan sanksi administratif untuk menghentikan kegiatan operasional Pelaku Usaha dalam jangka waktu tertentu paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berusaha telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara kegiatan berusaha berakhir, Pelaku Usaha harus melapor kepada Direktur yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan berusaha.

(3) Direktur menetapkan pengakhiran penghentian sementara kegiatan berusaha berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Paragraf 7Tata Cara Pemutusan Akses

Pasal 233 #Laporkan

(1) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf d merupakan sanksi administratif untuk memutuskan Ketersambungan jaringan dikarenakan pelanggaran yang dilakukan.

(2) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlm. 147 dapat berupa:

a. pemutusan Ketersambungan saluran (link);

b. penonaktifan jaringan/layanan secara keseluruhan (total shutdown); dan/atau

c. pembongkaran (dismantle) perangkat.

(3) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

Paragraf 8Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif dengan

Daya Paksa Polisional

Pasal 234 #Laporkan

(1) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf e dapat berupa:

a. meminta identitas pelaku pelanggaran dan mendokumentasikan dalam bentuk digital;

b. memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha;

c. meminta keterangan Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran;

d. memanggil Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran; dan/atau

e. penyegelan sementara alat dan/atau perangkat penunjang yang digunakan untuk kegiatan berusaha.

(2) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan sanksi administratif lainnya.

Paragraf 9Tata Cara Pencabutan Layanan dan/atau Perizinan Berusaha

Pasal 235 #Laporkan

(1) Direktur menerbitkan rekomendasi pencabutan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf f dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana hlm. 148 dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf g sebagai tahap paling akhir dalam tahapan pengenaan sanksi administratif.

(2) Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dapat dilakukan secara langsung apabila pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha membahayakan keamanan negara dan/atau berpotensi merugikan negara.

(3) Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan layanan dan/atau Perizinan Berusaha baru setelah melewati tenggang waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan dan telah memenuhi kewajiban yang merupakan piutang negara.

Bagian KetigaRincian Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 236 #Laporkan

Ketentuan mengenai rincian pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Pasal 229, dan Pasal 231 sampai dengan Pasal 235, tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KeempatDaftar Hitam

Pasal 237 #Laporkan

(1) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha dapat ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha.

(2) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha yang ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara, dilarang terlibat dalam Penyelenggaraan hlm. 149 Telekomunikasi.

(3) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha dapat dikeluarkan dari Daftar Hitam Penyelenggara setelah:

a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; dan/atau

b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.

Bagian KelimaPengenaan Sanksi pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Pasal 238 #Laporkan

Pemberian sanksi administratif untuk wilayah Kawasan Ekonomi Khusus dan/atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIXKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 239 #Laporkan

(1) Pada saat ini Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua DPI, perjanjian kerja sama Interkoneksi, dan perjanjian pokok akses terhadap FPI antar Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi melaksanakan Interkoneksi berbasis protokol internet, besaran Biaya Interkoneksi dapat menggunakan DPI dan perjanjian kerja sama Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Besaran Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sampai dengan ditetapkannya ketentuan Biaya Interkoneksi berbasis protokol internet hlm. 150 secara keseluruhan (full-IP).

(4) Pelaksanaan ketentuan teknis Interkoneksi berbasis protokol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dapat digunakan sampai dengan ditetapkannya ketentuan teknis Interkoneksi berbasis protokol internet secara keseluruhan (full-IP).

Pasal 240 #Laporkan

(1) Tahapan transisi implementasi Interkoneksi berbasis protokol internet dimulai pada tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(2) Selama tahapan transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mengimplementasikan Interkoneksi berbasis Time-Division Multiplexing (TDM) dan Interkoneksi berbasis protokol internet.

(3) Interkoneksi berbasis protokol internet secara keseluruhan (full-IP) dapat diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Pasal 241 #Laporkan

(1) Badan Hukum yang telah menggunakan kode akses pesan singkat layanan non konten sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(2) Penyelenggara jasa layanan konten dan penyedia layanan informasi masyarakat yang telah menggunakan kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(3) Penyelenggara Telekomunikasi, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara yang telah menggunakan Penomoran Telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, namun terdapat perbedaan antara hlm. 151 database, dokumen penetapan penomoran, dan/atau implementasi penggunaannya, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

BAB XXKETENTUAN PENUTUP

Pasal 242 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 243 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut;

b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Interkoneksi;

c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan;

d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 09/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler;

e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang disalurkan melalui Jaringan Tetap;

f. Pasal 82 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi hlm. 152 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);

g. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminisitratif Berupa Denda terhadap Penyelenggara Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217);

h. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676) ;

i. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1135) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik hlm. 153 Indonesia Tahun 2017 Nomor 1450);

j. Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 841); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 244 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 154

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2021

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOHNNY G. PLATE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Lampiran 1

hlm. 155 OCR
155. 2021, No. 303
LAMPIRAN 1
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
BAB I
TATA CARA PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
A. Ruang Lingkup Pelaksanaan Uji Laik Operasi
1. “Setiap Badan Hukum pada Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
dan/atau Jasa Telekomunikasi melakukan Uji Laik Operasi dalam
rangka:
a. pemenuhan pernyataan komitmen tahun pertama (awal operasi)
pada Perizinan Berusaha,
b. penambahan penyelenggaraan dan/atau layanan Jaringan atau
Jasa Telekomunikasi, dan/atau
Cc. terdapat perubahan teknologi pada sarana dan prasarana
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang digunakan.
2. Setiap Badan Hukum pada Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
untuk Keperluan Badan Hukum melakukan Uji Laik Operasi dalam
rangka:
a. pemenuhan pernyataan komitmen tahun pertama (awal operasi)
pada Perizinan Berusaha, dan/atau
b. terdapat perubahan teknologi pada sarana dan prasarana
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang digunakan.
3. Setiap Instansi Pemerintah pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah melakukan Uji Laik
Operasi dalam hal:
a. telah membangun sistem Peyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
sesuai dengan yang tercantum dalam komitmen Izin Prinsip
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi
Pemerintah, dan/atau
hlm. 156 OCR
b. terdapat perubahan teknologi pada sarana dan prasarana
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang digunakan.
B. Metode Pelaksanaan Uji Laik Operasi
l. Pelaksanaan Uji Laik Operasi pada Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dapat dilakukan dengan
metode Uji Petik dan/atau Penilaian Mandiri.
2. Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik dilaksanakan oleh Badan
Hukum/Instansi Pemerintah bersama dengan Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
3. Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dilaksanakan oleh
Badan Hukum/Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen panduan
tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi yang ditetapkan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. Pelaksanaan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik sebagaimana dimaksud
pada angka 2 harus dilaksanakan paling sedikit di:
a. 1 (satu) lokasi wilayah layanan Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi/Telekomunikasi Khusus,
b. 2 (dua) lokasi node pada Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup
dengan Media Serat Optik Terestrial/ Sistem Komunikasi Kabel Laut
(SKKL)/ Microwave Link, atau
c. 2 (dua) lokasi remote pada Penyelenggaraan Jaringan Tetap
Tertutup dengan Media Satelit/VSAT.
5. Dalam hal jumlah lokasi melebihi jumlah lokasi sebagaimana dimaksud
pada angka 4, Badan Hukum/Instansi Pemerintah dapat memilih
metode Uji Petik dan/atau Penilaian Mandiri untuk sisa lokasi yang
tercantum pada tahun pertama komitmen Perizinan Berusaha.
C. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi
untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk
Keperluan Badan Hukum Dalam Rangka Pemenuhan Pernyataan Komitmen
pada Perizinan Berusaha.
hlm. 157 OCR
157. 2021, No. 303
1. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan
dan/atau penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang
tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam
Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
untuk Keperluan Badan Hukum yang belum berlaku efektif.
2. Permohonan Uji Laik Operasi pada Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan
Hukum disampaikan Badan Hukum melalui sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/ OSS).
3. Badan Hukum wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah Badan Hukum
mendapatkan notifikasi Pemenuhan Kelengkapan Dokumen
Administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk Perizinan
Berusaha Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
untuk Keperluan Badan Hukum.
4. Permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2
disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum
berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen.
5. Badan Hukum menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan cara:
a. Memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode
Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan,
b. Memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji
Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan,
dan/atau
C. Memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah
Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri yang
ditetapkan oleh pimpinan perusahaan atau yang setingkat direktur
utama sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini.
6. Badan Hukum dapat memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b paling cepat adalah 5
(lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/OSS) dan paling lambat adalah 2
hlm. 158 OCR
(dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas
pernyataan komitmen.
7. Badan Hukum dapat memilih tanggal mengunggah dokumen hasil
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan
Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri
sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c paling cepat adalah 5
(lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/OSS) dan paling lambat adalah 2
(dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas
pernyataan komitmen.
8. Badan Hukum mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah
Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana
dimaksud pada angka 5 huruf b paling lambat sesuai dengan tanggal
pengunggahan dokumen yang dipilih oleh Badan Hukum.
9. Dalam hal Badan Hukum tidak mengunggah dokumen hasil
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan
Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri
sebagaimana dimaksud pada angka 8, maka Badan Hukum akan
mendapatkan notifikasi untuk melakukan permohonan Uji Laik Operasi
kembali.
10. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai
berikut:
a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi,
b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat
Perintah Tugas (SPT) oleh Direktur Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Bab II Lampiran ini,
c. mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi
ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single
Submission/ OSS),
d. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik
Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat
Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dinyatakan laik,
hlm. 159 OCR
150. 2021, No. 303
e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang
dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik
Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik
Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal
pelaksanaan Uji Laik Operasi.
11, Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri
dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan
tahapan sebagai berikut:
a. melakukan evaluasi terhadap dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh
Badan Hukum,
b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi
melalui Penilaian Mandiri ke sistem elektronik yang terintegrasi
(Online Single Submission/ OSS),
c. menyampaikan notifikasi penerbitan/ penolakan terhadap
pemenuhan kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak Badan Hukum mengunggah dokumen hasil
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri.
12. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan verifikasi
lapangan terhadap hasil Penilaian Mandiri Uji Laik Operasi yang
dilakukan Badan Hukum.
13. Pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada
angka 12 dilakukan dengan metode seperti pelaksanaan Uji Laik
Operasi secara Uji Petik.
14. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi untuk
sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah laik operasi
berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji
Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita
Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/ OSS).
15. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua)
metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik
Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang
telah lulus Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung
hlm. 160 OCR
2021, No. 303 “160-
sejak pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai
dilakukan.
16. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan
prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Badan Hukum
diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan parasarana
telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik
Operasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya waktu
pemenuhan atas pernyataan komitmen.
D. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi
untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi
Pemerintah dalam rangka Mendapatkan Perizinan Berusaha
l. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan
dan/atau penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang
tercantum dalam komitmen pada Izin Prinsip Telekomunikasi Khusus
untuk Keperluan Instansi Pemerintah.
2. Instansi Pemerintah mengajukan permohonan Uji Laik Operasi dan Izin
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi
Pemerintah kepada Direktur Jenderal dengan menyampaikan dokumen
persyaratan Uji Laik Operasi melalui sistem pelayanan perizinan secara
elektronik (e-licensing).
3. Dokumen persyaratan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada
angka 2 terdiri atas:
a. konfigurasi jaringan hasil pembangunan:
b. daftar dan spesifikasi teknis alat dan perangkat yang digunakan,
dan
c. bukti kepemilikan perangkat.
4. Permohonan Uji Laik Operasi dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi
Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada angka 2 diterima oleh Direktur Jenderal paling lambat 15 (lima
belas) hari sebelum masa berlaku Izin Prinsip Penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus berakhir.
5. Instansi Pemerintah yang tidak mengajukan permohonan Uji Laik
Operasi dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk
Keperluan Instansi Pemerintah dalam batas waktu sebagaimana
dimaksud pada angka 4 dianggap mengundurkan diri.
hlm. 161 OCR
161. 2021, No. 303
6. Tim Uji Laik Operasi melakukan evaluasi terhadap penyampaian
dokumen persyaratan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada
angka 3.
7. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi persetujuan atau
penolakan terhadap penyampaian dokumen persyaratan Uji Laik
Operasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
6.
8. Dalam hal Instansi Pemerintah telah mendapatkan notifikasi
persetujuan dokumen persyaratan Uji Laik Operasi, maka Instansi
Pemerintah dapat:
a. memilih metode pelaksanaan Uji Laik Operasi,
b. memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji
Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan
dalam hal Instansi Pemerintah memilih metode Uji Laik Operasi
berupa Uji Petik, dan/atau
c. mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan
metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji
Laik Operasi Penilaian Mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran
ini, dalam hal Instansi Pemerintah memilih metode Uji Laik Operasi
berupa Penilaian Mandiri.
9. Dalam hal dokumen persyaratan Uji Laik Operasi yang telah
disampaikan ditolak oleh Tim Uji Laik Operasi, Instansi Pemerintah
diberikan kesempatan untuk menyampaikan kembali dokumen
persyaratan Uji Laik Operasi.
10. Persetujuan atau penolakan terhadap dokumen persyaratan Uji Laik
Operasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak dokumen persyaratan Uji Laik Operasi
disampaikan oleh Instansi Pemerintah.
11. Instansi Pemerintah dapat memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik
Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b paling cepat
adalah 5 (lima) hari kerja sejak Instansi Pemerintah masuk ke sistem
pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing) dan paling lambat
adalah 2 (dua) hari kerja sebelum masa berlaku Izin Prinsip
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berakhir.
hlm. 162 OCR
12. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai
berikut :
a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi,
b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat
Perintah Tugas (SPT) dari Direktur Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Bab II Lampiran ini,
c. mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi
diunggah ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-
licensing):
d. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik
Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat
Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dinyatakan laik,
e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang
dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik
Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik
Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan
Uji Laik Operasi.
13. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri
dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan
tahapan sebagai berikut:
a. melakukan evaluasi terhadap dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh
Instansi Pemerintah,
b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi
melalui Penilaian Mandiri ke sistem pelayanan perizinan secara
elektronik (e-licensing):
c. menetapkan notifikasi penerbitan/ penolakan terhadap pemenuhan
kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan
metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak Instansi Pemerintah mengunggah dokumen dokumen hasil
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri.
hlm. 163 OCR
163. 2021, No. 303
14. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi untuk
sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah lulus Uji Laik Operasi
berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji
Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita
Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem pelayanan perizinan
secara elektronik (e-licensing).
15. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua)
metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik
Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang
telah lulus Uji Laik Operasi setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi
dengan 2 (dua) metode selesai dilakukan.
16. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan
prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Instansi
Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan
parasarana telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan
pemilihan tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi.
17. Instansi Pemerintah dapat memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik
Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 16 paling cepat adalah 5
(lima) hari kerja sejak Instansi Pemerintah masuk ke sistem pelayanan
perizinan secara elektronik (e-licensing) dan paling lambat adalah 2
(dua) hari kerja sebelum masa berlaku Izin Prinsip Penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus berakhir.
E. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi Dalam Rangka Penambahan Penyelenggaraan dan/atau
Layanan Jaringan atau Jasa Telekomunikasi
1. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan
dan/atau penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang
tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam
penambahan Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi dan/atau
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
2. Permohonan Uji Laik Operasi dalam rangka penambahan
penyelenggaraan dan/atau layanan Jaringan atau Jasa Telekomunikasi
disampaikan oleh Badan Hukum melalui sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/ OSS).
hlm. 164 OCR
3. Badan Hukum wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah mendapatkan notifikasi
Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Administratif dalam rangka
penambahan penyelenggaraan dan/atau layanan Jaringan atau Jasa
Telekomunikasi pada Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi
dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
4. Permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2
disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum
berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen.
5. Badan Hukum menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan cara:
a. Memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode
Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan,
b. Memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji
Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan,
dan/atau
Cc. Memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah
Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri yang
ditetapkan oleh pimpinan perusahaan atau yang setingkat direktur
utama sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini.
6. Badan Hukum dapat memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b paling cepat adalah 5
(lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/ OSS) dan paling lambat adalah 2
(dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas
pernyataan komitmen.
7. Badan Hukum dapat memilih tanggal mengunggah dokumen hasil
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan
Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri
sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c paling cepat adalah 5
(lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/OSS) dan paling lambat adalah 2
(dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas
pernyataan komitmen.
hlm. 165 OCR
165. 2021, No. 303
8. Badan Hukum mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah
Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana
dimaksud pada angka 5 huruf b paling lambat sesuai dengan tanggal
pengunggahan dokumen yang dipilih oleh Badan Hukum.
9. Dalam hal Badan Hukum tidak mengunggah dokumen hasil
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan
Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri
sebagaimana dimaksud pada angka 8, maka Badan Hukum akan
mendapatkan notifikasi untuk melakukan permohonan Uji Laik Operasi
kembali.
10. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai
berikut :
a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi,
b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat
Perintah Tugas (SPT) dari Direktur Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Bab II Lampiran ini,
Cc. mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi
diunggah ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single
Submission/ OSS):
a. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik
Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat
Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dinyatakan laik,
e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang
dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik
Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik
Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan
Uji Laik Operasi.
11. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri
dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan
tahapan sebagai berikut:
hlm. 166 OCR
a. melakukan evaluasi terhadap dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh
Badan Hukum,
b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi
melalui Penilaian Mandiri ke sistem elektronik yang terintegrasi
(Online Single Submission/ OSS):
c. menetapkan notifikasi penerbitan/penolakan terhadap pemenuhan
kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan
metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak Pelaku Usaha mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji
Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri.
12. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan verifikasi
lapangan terhadap hasil Penilaian Mandiri Uji Laik Operasi yang
dilakukan Badan Hukum.
13. Pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada
angka 12 dilakukan dengan metode seperti pelaksanaan Uji Laik
Operasi secara Uji Petik
14, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi untuk
sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah laik operasi
berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji
Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita
Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/ OSS).
15. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua)
metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik
Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang
telah lulus uji laik operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai
dilakukan.
16. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan
prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Badan Hukum
diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan parasarana
telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik
Operasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya waktu
pemenuhan atas pernyataan komitmen.
hlm. 167 OCR
167. 2021, No. 303
F. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi
untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk
Keperluan Badan Hukum Dalam Rangka Perubahan Teknologi dengan
Penyesuaian Komitmen Penyelenggaraan
1. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan rencana perubahan
teknologi yang tercantum dalam komitmen Perizinan Berusaha
Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,
dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan
Badan Hukum.
2. Permohonan Uji Laik Operasi dalam rangka perubahan teknologi
dengan penyesuaian komitmen penyelenggaraan pada Perizinan
Berusaha Jaringan Telekomunikasi, Jasa Telekomunikasi, dan/atau
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum dapat
disampaikan sewaktu-waktu oleh Badan Hukum melalui sistem
elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS).
3. Badan Hukum wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah mendapatkan notifikasi
Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Administratif dalam rangka
perubahan teknologi dengan penyesuaian komitmen penyelenggaraan
pada Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi, Jasa
Telekomunikasi, dan/atau Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan
Badan Hukum disampaikan Badan Hukum.
4. Badan Hukum menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan cara:
a. memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode
Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan,
b. memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji
Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan,
dan/atau
c. memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah
Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri yang
ditetapkan oleh pimpinan perusahaan atau yang setingkat direktur
utama sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini.
5. Badan Hukum dapat memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b paling cepat adalah 5
hlm. 168 OCR
(lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/ OSS) dan paling lambat adalah 2
(dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas
pernyataan komitmen.
6. Badan Hukum dapat memilih tanggal mengunggah dokumen hasil
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan
Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c paling cepat adalah 5
(lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/ OSS) dan paling lambat adalah 2
(dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas
pernyataan komitmen
7. Badan Hukum mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah
Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf b paling lambat sesuai dengan tanggal
pengunggahan dokumen yang dipilih oleh Badan Hukum.
8. Dalam hal Badan Hukum tidak mengunggah dokumen hasil
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan
Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri
sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka Badan Hukum akan
mendapatkan notifikasi untuk melakukan permohonan Uji Laik Operasi
kembali.
9. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai
berikut:
a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi,
b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat
Perintah Tugas (SPT) dari Direktur Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Bab II Lampiran ini,
c. mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi
diunggah ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single
Submission/ OSS),
hlm. 169 OCR
169. 2021, No. 303
d. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik
Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat
Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dinyatakan laik,
e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang
dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik
Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik
Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan
Uji Laik Operasi.
10. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri
dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan
tahapan sebagai berikut:
a. melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi
dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh Badan
Hukum,
b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi
melalui Penilaian Mandiri ke sistem elektronik yang terintegrasi
(Online Single Submission/ OSS),
c. menyampaikan notifikasi penerbitan/ penolakan terhadap
pemenuhan kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak Badan Hukum mengunggah dokumen hasil
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri.
11. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan verifikasi
lapangan terhadap hasil Penilaian Mandiri Uji Laik Operasi yang
dilakukan Badan Hukum.
12. Pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada
angka 11 dilakukan dengan metode seperti pelaksanaan Uji Laik
Operasi secara Uji Petik.
13, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah laik operasi
berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji
Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita
hlm. 170 OCR
Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/ OSS).
14. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua)
metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik
Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang
telah lulus Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai
dilakukan.
15. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan
prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Badan Hukum
diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan parasarana
telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik
Operasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya waktu
pemenuhan atas pernyataan komitmen.
G. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi
untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk
Keperluan Badan Hukum Dalam Rangka Perubahan Teknologi tanpa
Penyesuaian Komitmen Penyelenggaraan
l. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan rencana perubahan
teknologi pada Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi,
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum.
2. Permohonan Uji Laik Operasi dalam rangka perubahan teknologi tanpa
penyesuaian komitmen penyelenggaraan pada Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,
dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan
Badan Hukum disampaikan sewaktu-waktu oleh Badan Hukum melalui
sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submuission/OSS)
dengan menyampaikan dokumen persyaratan Uji Laik Operasi.
3. Dokumen persyaratan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri atas:
a. konfigurasi jaringan hasil pembangunan,
b. daftar dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi
yang digunakan,
c. salinan bukti kepemilikan perangkat:
hlm. 171 OCR
ag. 2021, No. 303
d. salinan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang
digunakan,
e. salinan Izin Stasiun Radio (ISR) jika menggunakan frekuensi radio,
f. salinan Landing Right jika menggunakan satelit asing,
g. dokumen dukungan Pra-Jual sampai dengan Purna Jual, dan
h. dokumen Standar Prosedur Operasi (Standard Operation
Procedure/ SOP) meliputi:
1) SOP Monitoring Jaringan,
2) SOP Penanganan Gangguan,
3) SOP Billing dan Penagihan,
4) SOP Registrasi-Unregistrasi dan Aktivasi-Deaktivasi, dan
5) SOP Pelayanan Pengguna/ Pelanggan.
4. Tim Uji Laik Operasi melakukan evaluasi terhadap penyampaian
dokumen persyaratan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada
angka 3.
5. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi persetujuan atau
penolakan terhadap penyampaian dokumen persyaratan Uji Laik
Operasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
4.
6. Dalam hal Badan Hukum telah mendapatkan notifikasi lulus evaluasi
pemenuhan dokumen persyaratan Uji Laik Operasi, maka Badan
Hukum dapat:
a. memilih metode pelaksanaan Uji Laik Operasi,
b. memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji
Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan
dalam hal Badan Hukum memilih metode Uji Laik Operasi berupa
Uji Petik, dan/atau
Cc. memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah
Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri yang
ditetapkan oleh pimpinan perusahaan atau yang setingkat direktur
utama sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini.
7. Badan Hukum dapat memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b paling cepat adalah 5
(lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/ OSS) dan paling lambat adalah 2
hlm. 172 OCR
2021, No. 303 170.
(dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas
pernyataan komitmen.
8. Badan Hukum dapat memilih tanggal mengunggah dokumen hasil
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan
Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri
sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf c paling cepat adalah 5
(lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/OSS) dan paling lambat adalah 2
(dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas
pernyataan komitmen
9. Badan Hukum mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah
Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana
dimaksud pada angka 6 huruf b paling lambat sesuai dengan tanggal
pengunggahan dokumen yang dipilih oleh Badan Hukum.
10. Dalam hal Badan Hukum tidak mengunggah dokumen hasil
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan
Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri
sebagaimana dimaksud pada angka 9, maka Badan Hukum akan
mendapatkan notifikasi untuk melakukan permohonan Uji Laik Operasi
kembali
11. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai
berikut:
a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi,
b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat
Perintah Tugas (SPT) dari Direktur Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Bab II Lampiran ini:
Cc. mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi
diunggah ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single
Submission/ OSS),
d. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik
Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat
Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dinyatakan laik,
hlm. 173 OCR
173. 2021, No. 303
e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang
dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik
Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik
Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan
Uji Laik Operasi.
12. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri
dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan
tahapan sebagai berikut:
a. melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi
dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh Badan
Hukum,
b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi
melalui Penilaian Mandiri ke sistem elektronik yang terintegrasi
(Online Single Submission/ OSS),
c. menetapkan notifikasi penerbitan/ penolakan terhadap pemenuhan
kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan
metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak Badan Hukum mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji
Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri.
13. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan verifikasi
lapangan terhadap hasil Penilaian Mandiri Uji Laik Operasi yang
dilakukan Badan Hukum.
14. Pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada
angka 13 dilakukan dengan metode seperti pelaksanaan Uji Laik
Operasi secara Uji Petik.
15. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah laik operasi
berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji
Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita
Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem elektronik yang
terintegrasi (Online Single Submission/ OSS).
16. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua)
metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik
Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang
telah lulus Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung
hlm. 174 OCR
sejak pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai
dilakukan.
17. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan
prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Badan Hukum
diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan parasarana
telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik
Operasi.
H. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi
untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi
Pemerintah Dalam Rangka Perubahan Teknologi dengan Penyesuaian
Komitmen Penyelenggaraan
1. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan rencana perubahan
teknologi yang tercantum dalam komitmen Izin Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi
Pemerintah.
2. Permohonan Uji Laik Operasi dalam rangka perubahan teknologi
dengan penyesuaian komitmen penyelenggaraan pada Izin
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi
Pemerintah dapat disampaikan sewaktu-waktu oleh Badan Hukum
melalui sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing).
3, Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah mendapatkan notifikasi
Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Administratif dalam rangka
perubahan teknologi dengan penyesuaian komitmen penyelenggaraan.
4. Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan cara:
a. memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji
Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan,
dan/atau
b. mengunggah hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode
Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik
Operasi Penilaian Mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini.
5. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai
berikut:
hlm. 175 OCR
175. 2021, No. 303
a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi,
b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat
Perintah Tugas (SPT) dari Direktur Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Bab II Lampiran ini,
Cc, mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi
diunggah ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-
licensing),
d. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik
Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat
Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dinyatakan laik,
e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang
dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik
Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik
Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan
Uji Laik Operasi.
6. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri
dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan
tahapan sebagai berikut:
a. Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi
dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh Instansi
Pemerintah:
b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi
melalui Penilaian Mandiri ke sistem pelayanan perizinan secara
elektronik (e-licensing):
Cc. menyampaikan notifikasi penerbitan // penolakan terhadap
pemenuhan kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dengan metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak Instansi Pemerintah mengunggah dokumen
hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian
Mandiri.
7. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah laik operasi
berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji
Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita
hlm. 176 OCR
Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem pelayanan perizinan
secara elektronik (e-licensing).
8. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua)
metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik
Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang
telah lulus Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai
dilakukan.
9. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan
prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Badan Hukum
diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan parasarana
telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik
Operasi.
I. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi
untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi
Pemerintah Dalam Rangka Perubahan Teknologi tanpa Penyesuaian
Komitmen Penyelenggaraan
l. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan rencana perubahan
teknologi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk
Keperluan Instansi Pemerintah.
2. Permohonan Uji Laik Operasi dalam rangka perubahan teknologi tanpa
penyesuaian komitmen penyelenggaraan pada Penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum disampaikan
sewaktu-waktu oleh Badan Hukum melalui sistem pelayanan perizinan
secara elektronik (e-licensing) dengan menyampaikan dokumen
persyaratan Uji Laik Operasi.
3. Dokumen persyaratan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri atas:
a. konfigurasi jaringan hasil pembangunan:
b. daftar dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi
yang digunakan,
c. bukti kepemilikan perangkat,
d. salinan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang
digunakan,
e. salinan Izin Stasiun Radio (ISR) jika menggunakan frekuensi radio,
f. (salinan Landing Right jika menggunakan satelit asing,
hlm. 177 OCR
7. 2021, No. 303
g. dokumen dukungan Pra-Jual sampai dengan Purna Jual, dan
h. dokumen Standar Prosedur Operasi (Standard ' Operation
Procedure/ SOP) meliputi:
1) SOP Monitoring Jaringan, dan
2) SOP Penanganan Gangguan.
4. Tim Uji Laik Operasi melakukan evaluasi terhadap penyampaian
dokumen persyaratan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada
angka 3.
5. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi persetujuan atau
penolakan terhadap penyampaian dokumen persyaratan Uji Laik
Operasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
4,
6. Dalam hal Instansi Pemerintah telah mendapatkan notifikasi lulus
evaluasi pemenuhan dokumen persyaratan Uji Laik Operasi, maka
Instansi Pemerintah dapat:
a. memilih metode pelaksanaan Uji Laik Operasi,
b. memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji
Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan
dalam hal Instansi Pemerintah memilih metode Uji Laik Operasi
berupa Uji Petik, dan/atau
Cc. mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan
metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji
Laik Operasi Penilaian Mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran
ini, dalam hal Instansi Pemerintah memilih metode Uji Laik Operasi
berupa Penilaian Mandiri.
7. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai
berikut:
a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi,
b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat
Perintah Tugas (SPT) dari Direktur Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Bab II Lampiran ini,
Cc. mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi
diunggah ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-
licensing),
hlm. 178 OCR
2021, No. 303 178.
d. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik
Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat
Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik
Operasi dinyatakan laik,
e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang
dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik
Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik
Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan
Uji Laik Operasi.
8. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri
dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan
tahapan sebagai berikut:
a. Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi
dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh Badan
Hukum,
b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi
melalui Penilaian Mandiri ke sistem pelayanan perizinan secara
elektronik (e-licensing):
Cc. menetapkan notifikasi penerbitan/penolakan terhadap pemenuhan
kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan
metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak Instansi Pemerintah mengunggah dokumen hasil pelaksanaan
Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri.
9. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi untuk
sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah laik operasi
berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji
Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita
Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem pelayanan perizinan
secara elektronik (e-licensing).
10. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua)
metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik
Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang
telah lulus Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai
dilakukan.
hlm. 179 OCR
170. 2021, No. 303
11. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan
prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Instansi
Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan
parasarana telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan
Uji Laik Operasi.
J. Materi Pelaksanaan Uji Laik Operasi
l. Materi Pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:
a. Pemeriksaan sistem, dan
b. Pengujian sistem.
2. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Daftar perangkat,
b. Instalasi perangkat/ koneksi fisik perangkat,
c. Sistem ruangan,
d. Kondisi ruangan operasional, dan
e. Catu daya dan kelengkapannya.
3. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Fungsi layanan,
b. Fungsi jaringan,
c. Simulasi operasi, dan/atau
d. Aplikasi sistem penomoran.
hlm. 180 OCR
2021, No. 303 “180-
BAB Il
FORMAT SURAT PERINTAH TUGAS PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
A. METODE UJI PETIK
1. Surat Perintah Tugas (SPT) pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) diterbitkan
oleh Direktur Telekomunikasi terhadap Tim Uji Laik Operasi dari
Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka pelaksanaan Uji
Laik Operasi dengan metode Uji Petik.
2. Badan Hukum atau Instansi Pemerintah juga membuat Surat Perintah
Tugas (SPT) Pendampingan Pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode
Uji Petik, dimana Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut ditetapkan dan
ditanda tangani oleh Pemberi Tugas (Direktur Utama/yang sederajat)
sebagai perwakilan dari Penyelenggara Telekomunikasi dalam rangka
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik.
3. Format Surat Perintah Tugas (SPT) Pendampingan Pelaksanaan Uji Laik
Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 memuat sekurang-
kurangnya:
a. Nama terang dan lengkap serta jabatan pemberi tugas,
b. Nama terang dan lengkap serta jabatan pendamping pelaksanaan Uji
Laik Operasi dengan metode Uji Petik,
c. Maksud dan tujuan penugasan,
d, Lokasi, tanggal, bulan dan tahun waktu pendampingan pelaksanaan
Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik:
e. Tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Perintah Tugas (SPT) dibuat,
f. Tanda tangan di atas nama lengkap dan jabatan pemberi tugas disertai
dengan stempel perusahaan,
g. Dicetak di atas kop surat perusahaan.
B. METODE PENILAIAN MANDIRI
1. Badan Hukum atau Instansi Pemerintah membuat Surat Perintah Tugas
(SPT) Pendampingan Pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode
Penilaian Mandiri, dimana Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut ditetapkan
dan ditanda tangani oleh Pemberi Tugas (Direktur Utama/yang sederajat)
hlm. 181 OCR
181- 2021, No. 303
sebagai perwakilan dari Penyelenggara Telekomunikasi dalam rangka
pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri.
2. Format Surat Perintah Tugas (SPT) Pendampingan Pelaksanaan Uji Laik
Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat sekurang-
kurangnya:
a. Nama terang dan lengkap serta jabatan pemberi tugas,
b. Nama terang dan lengkap serta jabatan pendamping pelaksanaan Uji
Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri,
c. Maksud dan tujuan penugasan,
d. Lokasi, tanggal, bulan dan tahun waktu pendampingan pelaksanaan
Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri,
e. Tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Perintah Tugas (SPT) dibuat,
f. Tanda tangan di atas nama lengkap dan jabatan pemberi tugas disertai
dengan stempel perusahaan,
g. Dicetak di atas kop surat perusahaan.
BAB III
FORMAT BERITA ACARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
A. UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
BERITA ACARA PELAKSANAAN UJI PETIK - UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JARINGAN .......
PT. ".......u..
LOKASI: KOTA/KAB ......, PROVINSI .......
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENYELENGGARAAN POS DAN
INFORMATIKA
1. Pada hari ini, ........ tanggal........... bulan ...... tahun ........... telah selesai dilakukan
Uji Petik - Uji Laik Operasi dan pemeriksaan terhadap sistem dan perangkat
Penyelenggaraan Jaringan ...... milik PT. ..... di lokasi Kota/Kab ......, Provinsi ......
dengan data sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PPisisssis
Alamat Kantor $ sanaaaa
2. Hasil pemeriksaan terlampir dalam Dokumen Pelaksanan Uji Petik- Uji Laik Operasi
3. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam materi Uji Laik Operasi hanya
diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai acuan
proses perizinan selanjutnya,
hlm. 182 OCR
2021, No. 303 .182-
4. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Uji Laik
operasi secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi.
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi
dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi
dan Informatika,
Demikian berita acara pengujian ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
(LOKASI KOTA/ KAB), (TANGGAL) (BULANJ (TAHUN)
Tim Uji Laik Operasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
(tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan)
1 Juna 51 PENA 3) dst.
jabatan) (jabatan) jabatan)
Tim Pendamping dari PT........
(tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan)
:? loo er 3) dst.
(jabatan) (jabatan) (jabatan)
hlm. 183 OCR
1, No.
183- 2021, No. 303
BERITA ACARA PELAKSANAAN PENILAIAN MANDIRI - UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JARINGAN .......
LOKASI: KOTA/KAB ......, PROVINSI .......
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENYELENGGARAAN POS DAN
INFORMATIKA
www garrru—, —e(C—-—-xxxxW Www
1. Pada hari ini, ........ tanggal ........... bulan ...... tahun ........... telah selesai dilakukan
Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi dan pemeriksaan terhadap sistem dan
perangkat Penyelenggaraan Jaringan ...... milik PT. ..... di lokasi Kota/Kab ......,
Provinsi ...... dengan data sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Aa
Alamat Kantor : Bea
2. Hasil pemeriksaan terlampir dalam Dokumen Pelaksanan Penilaian Mandiri - Uji
Laik Operasi PT......:
3. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam materi Uji Laik Operasi hanya
diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai acuan
proses perizinan selanjutnya,
4. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Uji Laik
operasi secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi.
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi
dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi
dan Informatika.
Demikian berita acara pengujian ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
(LOKASI KOTA/ KAB), (TANGGAL) (BULAN) (TAHUN)
Tim Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi dari PT........
(tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan)
54 BENAR 1 aa 3) dst.
(jabatan) (jabatan) (jabatan)
hlm. 184 OCR
B. UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
BERITA ACARA PELAKSANAAN UJI PETIK - UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN .......
LOKASI: KOTA/KAB ......, PROVINSI .......
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENYELENGGARAAN POS DAN
INFORMATIKA
P6 www “wu '—v ai
1, Pada hari ini, ........ tanggal ........... bulan ...... tahun .......... telah selesai
dilakukan Uji Petik - Uji Laik Operasi dan pemeriksaan terhadap sistem dan
perangkat Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan ...... milik PT. ..... di
lokasi Kota/Kab ......, Provinsi ...... dengan data sebagai berikut :
Nama Perusahaan Pascanas
Alamat Kantor saga
2. Hasil pemeriksaan terlampir dalam Dokumen Pelaksanan Uji Petik- Uji Laik
Operasi PT .....:
3. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam materi Uji Laik Operasi hanya
diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai acuan
proses perizinan selanjutnya,
4. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Uji Laik
operasi secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam :
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang
Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang
Komunikasi dan Informatika.
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Demikian berita acara pengujian ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
(LOKASI KOTA/ KABJ, (TANGGAL) (BULANJ (TAHUNJ
Tim Uji Laik Operasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
(tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan)
Ijanss PA Pepe 3) dst.
(jabatan) (jabatan) (jabatan)
Tim Pendamping dari PT........
(tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan)
3 9 Pra Dasesan 3) dst.
(jabatan) (jabatan) (jabatan)
hlm. 185 OCR
185- 2021, No. 303
BERITA ACARA PELAKSANAAN PENILAIAN MANDIRI - UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN .......
LOKASI: KOTA/KAB ......, PROVINSI .......
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENYELENGGARAAN POS DAN
INFORMATIKA
Pa rww66€v“vvwvwvwBwwwwwwwwkwwwww--nuu
1. Pada hari ini, ........ tanggal ........... bulan ...... tahun ........... telah selesai
dilakukan Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi dan pemeriksaan terhadap sistem
dan perangkat Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan ...... milik PT. .....
di lokasi Kota/Kab ......, Provinsi ...... dengan data sebagai berikut :
Nama Perusahaan Pebana
Alamat Kantor sena
2. Hasil pemeriksaan terlampir dalam Dokumen Pelaksanan Penilaian Mandiri - Uji
Laik Operasi PT .....:
3. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam materi Uji Laik Operasi hanya
diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai acuan
proses perizinan selanjutnya,
4. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Uji Laik
operasi secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam :
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang
Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang
Komunikasi dan Informatika.
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Demikian berita acara pengujian ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
(LOKASI KOTA/ KAB), (TANGGAL) (BULAN) (TAHUN)
Tim Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi dari PT........
(tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan)
Ka 2 Beri 3) dst.
(jabatan) (jabatan) (jabatan)
hlm. 186 OCR
2021, No. 303 .186-
C. UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
BERITA ACARA PELAKSANAAN UJI PETIK - UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
UNTUK KEPERLUAN (INSTANSI PEMERINTAH/BADAN HUKUM)
INAMA INSTANSI PEMERINTAH/BADAN HUKUM)
LOKASI: KOTA/KAB ....., PROVINSI .......
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENYELENGGARAAN POS
DAN INFORMATIKA
an
1. Pada hari ini, «...... tanggal ..... bulan DESEMBER tahun «....... telah selesai
dilakukan Uji Petik - Uji Laik Operasi dan pemeriksaan terhadap sistem dan
perangkat Penyelenggaraan TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN
(INSTANSI PEMERINTAH/BADAN HUKUM) milik INAMA INSTANSI
PEMERINTAH/ BADAN HUKUM) di lokasi Kota/Kab ......, Provinsi ........ dengan data
sebagai berikut :
Nama Instansi/ Badan Hukum BE NE ing
Alamat Kantor MN Pp en Pn
2. Hasil pemeriksaan terlampir dalam Dokumen Pelaksanan Uji Petik- Uji Laik
Operasi in inn
3. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam materi Uji Laik Operasi hanya
diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai acuan
proses perizinan selanjutnya,
4. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Uji Laik
Operasi secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam :
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah
atau Badan Hukum.
Demikian berita acara pengujian ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
(LOKASI KOTA/ KAB , (TANGGAL) (BULAN) (TAHUN)
Tim Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi dari PT. .......
(tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan)
1) naa Bj cosnn 3) dst.
(jabatan) (jabatan) (jabatan)
hlm. 187 OCR
187- 2021, No. 303
BERITA ACARA PELAKSANAAN PENILAIAN MANDIRI - UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
UNTUK KEPERLUAN /INSTANSI PEMERINTAH/BADAN HUKUM)
INAMA INSTANSI PEMERINTAH/BADAN HUKUM)
LOKASI : KOTA/KAB ....., PROVINSI .......
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENYELENGGARAAN POS
DAN INFORMATIKA
an,
1. Pada hari ini, ....... tanggal ..... bulan DESEMBER tahun ......... telah selesai
dilakukan Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi dan pemeriksaan terhadap sistem
dan perangkat Penyelenggaraan TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN
(INSTANSI PEMERINTAH/ BADAN HUKUM) milik INAMA INSTANSI
PEMERINTAH/BADAN HUKUM) di lokasi Kota/Kab ......, Provinsi ........ dengan data
sebagai berikut :
Nama Instansi/ Badan Hukum AAA EN ALRPA NINA
Alamat Kantor Aa Pai AN PU
2. Hasil pemeriksaan terlampir dalam Dokumen Pelaksanan Penilaian Mandiri- Uji
Datiie DOT ce cororaperesanasat
3. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam materi Uji Laik Operasi hanya
diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai acuan
proses perizinan selanjutnya,
4. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Uji Laik
operasi secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam :
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi
dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah
atau Badan Hukum.
Demikian berita acara pengujian ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
ILOKASI KOTA/ KAB), (TANGGAL) (BULAN) (TAHUN)
Tim Uji Laik Operasi Kementerian Komunikasi dan Informatika
Penyelenggaraan Pos dan Informatika
(tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan)
Baar iis 3) dst.
(jabatan) (jabatan) (jabatan)
Tim Pendamping dari PT.......,
(tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan)
NY eicas P4 Ana 3) dst.
(jabatan) (jabatan) (jabatan)
hlm. 188 OCR
2021, No. 303 .188-
BAB IV
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL
BERBASIS CIRCUIT SWITCHED
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
(SES
PoP Core/ Upstream Access Optical Optical Network (Mbps)
Network Network Line Distribution Terminal
Terminal Point (ODP) (ONT)/
(OLT) Subscriber
G — Ne
Uu IT UU on he Ah —— ——
1 1 Lho Lk —
Keterangan:
c. Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
e Jenis Core/Upstream Network merupakan jenis core/upstream network
merupakan jenis jaringan/ media yang digunakan untuk mengirimkan data
dari lapisan pelanggan ke lapisan jaringan di layeryang lebih tinggi (dari OLT
ke Node.
e Jenis Access Network merupakan jenis jaringan/media yang digunakan
untuk keterhubungan dengan pelanggan (dari OLT ke ONT),
e Lokasi Optical Line Terminal (OLT) merupakan alamat domisili penempatan
perangkat optical line terminal (OLT) yang merupakan pusat distribusi akses
ke pelanggan mencakup kota/kabupaten dan Provinsi.
e Kapasitas Optical Distribution Point (ODP) merupakan jumlah port splitter
dalam 1 ODP dengan perbandingannya hingga posisi distribusi ke optical
network terminal (ONT).
e Lokasi Optical Network Terminal (ONT)/ Subscriber Station (SS) merupakan
alamat domisili penempatan perangkat optical network terminal (ONT)
sebagai simulasi sebagai pelanggan atau subseriber station (SS) mencakup
kota/kabupaten dan Provinsi.
e Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang
disediakan dalam satuan Mbps.
hlm. 189 OCR
-189- ?
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp v “ No WA/SMS Center :
(WA)/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay. :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
4 Website Hi “ Alamat website Penyedia Lay. :
Screenshot :
S5 (Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 190 OCR
B. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
1. Pengujian Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC: JL. ....oo.o. KEL... KEC, -..ow KAD/KOtEi ..... PIOVINSI ......
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Monitoring Pe“
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
2 Monitoring —————TU———U——
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 (Monitoring Trafie
Dokumentasi Hasil Pengujian
Keterangan:
e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit
switched atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
# Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari OLT ke
ONT (antar semua ONT) untuk GPON atau dari Hub ke SS untuk Metro-
E, dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal strength
(dB)/ link availability (S6). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit
switched atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
hlm. 191 OCR
101. 2021, No. 303
» Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari OLT ke ONT (antar
semua ONT) untuk GPON atau dari Hub ke SS untuk Metro-E dengan
menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan.
Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit switched atau
menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya.
e Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur
tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
hlm. 192 OCR
G $
pa
s 2
2 E »
5 &
A
cu Ss
Es 8
M3 3 AS 3 s
5 gu & sg Is
S D s
#8 5
E : : Ja
DO 1 :
NN Ha P- "s
38, 8 “Ia
4 5 Si 9 4.
#22 0 KB 9 ja EF
Se gp 3 :
4: s £ » Skata th NB
NAN in E Is 8 $ 23
Og$ E 5 Emlimw s5 Ex 88 £
s8) F (a23 253 Eepara
3 SEN IE BETA
5 HA Ba AA LA IA SEO na IN
ICE Nia "
5
9: S8 sg
Si: ris 292
a33 ig Su
sai ss ENCRS
S DO 3 a
pa
219 2 E
es d £$ x
" 3 &
ta — —
OtrE0 -
S3ESS :
(6) ,
UV TH an go.id
hlm. 193 OCR
TES 4 38 S5
5 AA LL mw uv ?
& 0 & 5 Ss 2
533 3 33 $33
mw & sy t £ £
FS 2D 35 533
Sg tv $ 4 G3
3 88839 $2 835
Dir S5 3 3:
0 ta — g
S$81$ sr $$g$
E 9S 39 5 $$ P3
4 8S » 8 ai
8883 5 g gx
'g38K 35 83852
- g 3 8 n $ 815
2. ui pera
S3sg38 £1 335
SB $ Ss E dy yr
89593 $ 35 35 S$
2... S$ Tg Ss
s Ss 8 2 81 $$
IU .X Gg. 3x 3
gan $$ z3 £
SEE 3 £ $ 53
2.253 33 845
cs & 2» 4
#55» 238 $£5
35333 5 » $ 3 5
3 83 £ rr $$
» yg &., kal g
SEEER S3 S#$
Er 8 £ ee S sg SA
' 2,805 m4 $ e
333 SE3 52 33 NN:
E Ez SESI 8, 3t 533
333 II255f z 55 $
« BD pl
Er BASE GS II 3:
se $ ki T can,
93.9 .5 8533
syal Erat sg F &
DL — E S &
Satar yEyo 32
S5 5S Egg TI $$3
ST TSs3 0 28388 x
3! 58 5 58 8 S 8 8 8 »
s fa s lea »
« 8 8 Kan 3 Ki ai
FB O0OTKDwKrovYas
T £ TAKE EYE 5 »
XII m3 v3 3 8 8 s
Ne HSD BSE NN SE AN
PE HN SME
8 . . E
ala j3
:(e s s
SIS :IS
hlm. 194 OCR
Ia
S
8 5?
SNN» “3
S 8 8
2 2
gt BE
uv 5
s$ Ag
83 3
x S 2g
a Kg &
Le) 8
£8 Sa
.--4 "5
#5 $$
3 & gr
To tg
$3 SS 4g
s $ ge
3S 3 5 £
PA” 3 & 8
z3 823
$$ 5 $$
5 £ GS 8 3
3 3 Ss 21
& 2 2 3 $
G8
59 SSB
n 2!
#ER 535
NN 0g Cc z
Ts
IIA
Ag GAS E
2 dg $£ Ss
U -
E 88 St 3
& s8 $
53333
S8 8
s5 8 SY 3
88 D— IN
9 P8 ga 8 $
SS?! mw Ia
ae s
NI Ne NN
» 5 » -
NB: NE
Bg 9g S & 5 &
sc 8 8 & 0 -
2 IE Ja£
hlm. 195 OCR
.195- 2021, No. 303
b. Link Characterization Test
Kabel Kabel (ORL)
Fiber (Km) Expected Measured Expected Measured Berhasil/ Pass Tidak/ Fail
Ao
(Core)
ema DI Io “NAN ANA
(ee2 Le Le 1 —
(Bore3 Ke AA —
beda oo ot Le vb
Keterangan:
c. Link Characterization Test merupakan suatu pengetesan untuk
mengetahui informasi mengenai redaman serat, loss sambungan, loss
konektor dan lokasi gangguan serta loss antara dua titik dalam
sistem telekomunikasi fiber optic. Pengujian dilakukan menggunakan
perangkat optical time-domain reflectometer (OTDR) dan dilakukan
optical distribution point (ODP)/ home passed yang posisinya distribusi
ke optical network terminal (ONT) yang terhubung.
e Panjang Kabel yang terukur antara rute jaringan tersebut. Satuan
yang digunakan adalah Km,
« Expected Link Loss adalah nilai standar dari pengujian link loss yang
dilakukan untuk mengukur besar loss antara dua titik yang dipilih
dalam sebuah fiber optic. Expected link loss diukur berdasarkan:
(panjang kabel X redaman kabel per Km) # (connector loss X #
connectors) # (splice loss X # splices) # (redaman splitter X #splitter)
kalibrasi redaman kabel ukur
e Measured Link Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap link loss
pada perangkat OTDR.
« Expected Optical Return Loss adalah nilai standar dari pengujian
optical return loss yang dilakukan untuk mengetahui besar porsi daya
yang dipantulkan pada suatu event pantulan, dimana nilai Expected
ORL diharapkan » 40 dB (untuk layanan video) dan Expected ORL
diharapkan - 25 dB (untuk layanan data). Optical return loss juga
dapat berakibat pada penambahan noise pada sebuah link transmisi.
Satuan yang digunakan adalah dB.
e Measured Optical Return Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap
optical return loss pada perangkat OTDR,
e Asumsi threshold maksimal yang digunakan:
hlm. 196 OCR
" Redaman kabel per km - 0,5 dB (wavelength: 1310 nm) atau 0,4
dB (wavelength: 1550 nm)
s Redaman connector (connector loss) - 0,75 dB
» Redaman splice (splice loss) - 0,3 dB
s Kalibrasi redaman kabel ukur - 0,65 dB
se Berikan tanda vV pada kolom Berhasil/Pass bila hasil/nilai dari
measured link loss dan measured optical return loss yang terukur
adalah kurang dari hasil/nilai expected link loss dan expected optical
return loss, atau tanda X pada kolom Tidak/ Fail bila hasil/nilai dari
measured link loss dan measured optical return loss yang terukur
adalah lebih besar dari hasil/nilai expected link loss dan expected
optical return loss.
Dokumentasi Hasil Pengujian OTDR Test:
Lampirkan hasil pengujian yang dihasilkan oleh perangkat optical time-
domain reflectometer (OTDR).
c. Link Performance Test
jajar sea ama Gl
Pare “TU
Pera oo Dooea2 .
Pers oora2 T..—————
msast oo ph
Keterangan:
e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui
kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit
seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam rentang
waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan Tester secara
sampling pada salah satu core terjauh optical distribution point
(ODP)/ home passed yang posisinya distribusi ke optical network
terminal (ONT), dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen
dengan waktu pengetesan minimal 2 jam.
e Asumsi threshold yang digunakan:
» Hasil threshold minimal - BER 1E-12
hlm. 197 OCR
.197- 2021, No. 303
s Disruption monitoring threshold - 50ms.
Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test:
Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
d. Load Test
Nomor (Mbps) Rate (CIR)
Por1 50 ——. 000000
Pot2 3800 se 0
Por3 ” 500 0.
egst oo To oo” 0
Keterangan:
e. Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui
performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di
jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan
menggunakan tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua
core di optical distribution point (ODP)/ home passed yang posisinya
distribusi ke optical network terminal (ONT) dengan minimal kapasitas
sesuai dengan komitmen dan waktu pengetesan minimal 15 menit
per core,
e Asumsi threshold yang digunakan:
» CIR- 95Yo
» CIR#EIR - 10085
sa Latency« Sms
, Frame Loss« 0.1Yo
, Jitters 2ms
Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test:
Lampirkan hasil pengujian Load Test.
hlm. 198 OCR
C. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
1 Battery
Backup/ UPS
Fire Safety Kapasitas: .... kg Kn
Keterangan:
» Pengujian Battery Backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama
5 menit.
» Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
» Pengujian sarana pendukung dilakukan di di lokasi optical line terminal (OLT).
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses
pengujian.
hlm. 199 OCR
.199- 2021, No. 303
D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
t 1 ti ti ot ii —
Keterangan:
e Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router
Mikrotik
« Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
# Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
es Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat.
hlm. 200 OCR
“8g
& te
hana £ 3 :
£ 2 :
Egi 7.
'& 1 T
ai E n P
Da.» 5
: 03 25
& hi
Sr5:s
2 5 1S
6 Ah
— AG saku : 5
: 3 23
: Esa :$ ,
: SS
2 4
: s8
s £ :
» 2 ,
O ,
55 5 :
2 bg
SES : . e
325
255 : :
D£ : :
! : 2 z Aa
25 :
3 $50 - IP :
730 7 :
Hi z : 1
355 : i,
£ : tg
sam : - (3
» e
Pa 9 8 —
sz 2 £ Ig : 7
Ao 3 : Is IE
isa) 5 5
- s £ if
:.6
z £ S if
e 2 GS:
A 5 8 13
ii 3 Si8
5 5 8 : 3,
5 E 83 : 2
: 2 :
c ! Is
2 53 5 !
A, h
5 ££ :
2 33 (3
4 23
a £ 6 . :
2 83 PNP
1 ks . go.id
. - eraturan.
hlm. 201 OCR
S8 & £ eh
S8 s8 $$ gs
Sg 5 E -
3“ & K3 E
- AS &
ST 8 —
#2530 3 $
3899 $ S
Pt YA Cc —
8853 IA
Aa 0g 3 »w 3
#8988 $$ -
8 4 w 4 o &
PE 3 2 £
S 580 »H g sg
& 8 rr 8 Ig 3 3
SS 8 3 £ g 5
8 5 5 8
7 « S 5 3 £
MA KL :3 -
fl u DO
Ts E ag I -
8 & » & $
8 ££ g$ .
ha “0 -—
TI Sy 8 £ S
LI “$
8 &. « Tg
e 5 - 8 8
S 9 $ 8 5 S
Yel v 8 8 £ ds .
N & X Az
2 S2 8538 7 2 £
: $ S5 9 & y £ S
a30 EDO g Sa
A 898 5x53
Oo : SSL KA
£ 3 553 sg L$
8 53. Ex
- e £ 8s A2 0 8 £
Ta Ora
8 $$ £ $$ i
8S 35 s$g3 3S
agsy3 F$535
. n H 0 CC £
8 ox SKI
& 8 s y 8A 2?
S g 8 s v
Sa $£ s3 8 88 -
2 8S 8 8 3
SE TAB
4:55 3 SS 25
Ig 888 Ic Sg
PG pts yu Uu SO
8 IE F2 EOf5E 2g
o £ . y t fe)
SSS 5 SI SE
LL . « Ka 0
Aloe lI0O lo ik Ii
2 IN en an MI Se An en Ta
S lo jus le jae tw is
sisisis isisis
OlOo10101lo010O010
hlm. 202 OCR
2.
TC »
2g 3
v Cc g
3 8 z
Dm nN
3 n
s0. 8
3 £ "
2 38
81 $
Pr 8 -
#3
s s
n & Tt
s8 $
E $ 5
tEri n
S3 8 s
5? 3
s 8 “
» E
3 5
hpl
2 S £
5 Ss
A- «
s8 HB
fan
FE 5
P 8 :
an
€£ s
3S S
Lu —-
5 s
NN:
&« $ S
.- 8
hlm. 203 OCR
1, No.
-”203- 2021, No. 303
b. Metro-Ethernet (Metro-E)
Lokasi Jenis Jenis Lokasi Lokasi Kapasitas
PoP Core/Upstream Access Hub Subscriber (Mbps)
Network Network Station (SS)
Me NN
Keterangan:
» Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai
kantor layanan pelanggan.
e Jenis Core/ Upstream Network merupakan jenis core/ upstream network
merupakan jenis jaringan / media yang digunakan untuk mengirimkan
data dari lapisan pelanggan ke lapisan jaringan di layer yang lebih
tinggi (dari Hub ke PoP).
« Jenis Access Network merupakan jenis jaringan/media yang
digunakan untuk keterhubungan dengan pelanggan (dari Hub ke SS).
e Lokasi Hub merupakan alamat domisili penempatan perangkat pusat
distribusi akses ke pelanggan mencakup kota/kabupaten dan
Provinsi.
« Lokasi Subscriber Station (SS) merupakan alamat domisili penempatan
perangkat client sebagai simulasi sebagai pelanggan atau subscriber
station (SS) mencakup kota/kabupaten dan Provinsi.
» Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang
disediakan dalam satuan Mbps.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
1 (Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Chent :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp v v No WA/SMS Center :
(WA)/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
hlm. 204 OCR
3 E-mail v ” Alamat e-Mail Penyedia Lay. :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
4 Website v £ Alamat website Penyedia Lay. :
Screenshot :
S5 / Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
2. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
a. Pengujian Jenis Layanan di Hub/ NOC
Lokasi Hub/ NOC: JL. .......... Kel. ,..... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
T Monitoring ——Hr
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
No Jenis — Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
7 Monitoring ——
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 (Monitoring Trafte
Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 205 OCR
905. 2021, No. 303
Keterangan:
e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet
switched atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
» Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari OLT
ke ONT (antar semua ONT) untuk GPON atau dari Hub ke SS untuk
Metro-E dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal
strength (dB)/ link availability (?e). Pengujian dapat dilakukan melalui
aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal
berbasis packet switched atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau
sejenisnya.
e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari OLT ke ONT
(antar semua ONT) untuk GPON atau dari Hub ke SS untuk Metro-E
dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan
bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan
oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched atau
menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya.
e Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan
dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
hlm. 206 OCR
n tw
ten) D0
a uu
5 g E 5
s Is z 8
v 4 cs
- A
Y
ep
Tg
png
Ss
8 s
Hp - &
ta 4s »
5 C5 Hn -
2 38 $ &n
- 3 £ Pal w
w 2 & 4
— 5 Pi a
2 53 g Fx
5 js 8 ge
s A8 £
- £ -
E 3 g
v
5 . :
Sk 1 8 &
8 8 (5 p IS £
sis $
3 49 Sg S MIS EPEPEY
s8 ha Ss “185 x 80p4
& S (£ Y S s$$ Ty
RN S $ Sgasira
& $ n Tg
z £ 8 Slug kn GA
-Na d3 SEtXxEP3 £
O & SE XS £
3 £ ISPO $3
g AISOo, PBL PS
5 8 ig "
2 cg v Sg
s 3 3
8 gg IS
NI: 2
a53 20.
4 £ Is S8Fg
£ s Is ERA
3 £ &
8 Ten
— Bi. Shae om
& 3 SEE
: £ £e 5
OwsK0P Ye
MEN AN g pisi
- sii Le) ke 2 9
CS GI :1G .
TU YUUU — - - LA LA n.go.id
hlm. 207 OCR
Sg S3 £ «4 S 5» 3 Lt & $
38 8 £ 5 S 2 8g $ n tr. 4 €
C 4x $ 22 & ga £ « 5 8 3 3
5 3my 3 g z T s2 3 3 8
29 5 $ 2 g £ Ss £ $ sx
SC 8 3 rp 5 £ gt 3 5 3 3 ?
FEgy3a3 4, 8 23 gt 38
4 ALS 3 SS 8 #88 $$. $$
23.25 $ Ek Kk 84 ge
Si Gg 53 8 pad d Lg S & S :
SL A2 £ E 8 8
”33gin £ HE #3 $ 8£ $s
sg $ 3 8S £ O s 4
BE SEL Lo £ 3398 $$" 3g-
GBI YO 3 I 8, 83 TE
Sasa 39 $$ s8 1E SS
SN Misi 3 $ sg £ s SS F2
3 2 2 $ & eh s 3 8 $ , &
SE S3 33 s 5 2 $ £ 2 8 «
ai Ti — — & “ s 8
SS DES g & Ox 5 Z v2
SN Be NE 3g s 85 e $ 2 $
- TT (3) 8
EIEIES 0 8 598 $3 133
SEA 3 $7 g z c 883
5e 5383 $$ 8 87x S, F2
c Ig 8 c s 3. 2 3 C Ss
IEEE $ LE v IEK S5 $$
? “328 » 2s $ dx 3 Sx . S y
S2 2-5 hua) San 8 5 Ki : 0 8 $
W aa. 3 8. z 3 Ss 5 39 Ss $$
S$9$33 w$ 3 “8.3 & RS gx $
TS z & » Te NO
3 E SEE Ag$ Sgt Sg9, Et
EIYOYA yY, 3Yt GT SEE
! 9 2 5S s sg £ # 4 SS dLB AL
S8 0.5 IT £ 0 8 $ Gg 8 ag 3 5
s3 P3g IIK IE53ya
ku “ta : $
1 IS P3 S5 253 Sg 2, 2335
9 8525330 SIX 2.553
s S5 #5 $ 3 : 533 s5 8325
s BEE Ay IWB DE ES 09K 3
Aa KN MN RE NEN NINA RE
.$ Seri £ £c 0 s 88 3 8s 5
£ ba gi Sd SI A3 mu Lr 2
S LES 3 Ep, € 3 £ “TT 3
s # zZ DE In 3 Id u & II Ica 3
- : HH . 2 8 8" 4 »
IS IOPLJASY ILY SSP EK
S 0 JUS 53X yu Oo 8 5 Cg v.ri.r3
4 EA j Ec Spa Cas gai SEE
ko) st TI M xx CX Lv LL
Bp ', 5 $ 3 $ 0» S5 $$ 5 £ »s K0 S4 5 «
s ts Ra S5 3 33 9g ss £ Ba 3
0 an S.S ka 2 $ T DI c K
TN EN NN FS SI3$$a,S 5
sad
Ya . . . . - .
hlm. 208 OCR
2) Link Characterization Test
Kabel Kabel (ORL)
Fiber (Km) Expected Measured Expected Measured Berhasil/ Pass Tidak/ Fail
Ear
(Corej
ee ” ol ol Ul Ll LAI —
(2m co———b-———b—k di hk
(ea oo —————#Etxz:wwm
beat oo ” to ro 0
Keterangan:
e Link Characterization Test merupakan suatu pengetesan untuk
mengetahui informasi mengenai redaman serat, loss sambungan,
loss konektor dan lokasi gangguan serta !ossantara dua titik dalam
sistem telekomunikasi fiber optic, Pengujian dilakukan
menggunakan perangkat optical time-domain reflectometer
(OTDRjdan dilakukan optical distribution point (ODP)/ home passed
yang posisinya distribusi ke optical network terminal (ONT) untuk
GPON atau dilakukan di Hub yang posisinya distribusi ke SS untuk
Metro-E yang terhubung,
e Panjang Kabel yang terukur antara rute jaringan tersebut. Satuan
yang digunakan adalah Km.
e Expected Link Loss adalah nilai standar dari pengujian link loss
yang dilakukan untuk mengukur besar loss antara dua titik yang
dipilih dalam sebuah fiber optic. Expected link loss diukur
berdasarkan:
(panjang kabel X redaman kabel per Km) # (connector loss X #
connectors) t (splice loss X # splices) # (redaman splitter X #splitter)
# kalibrasi redaman kabel ukur
e Measured Link Loss adalah nilai/ hasil pengujian terhadap link loss
pada perangkat OTDR,
e Expected Optical Return Loss adalah nilai standar dari pengujian
optical return loss yang dilakukan untuk mengetahui besar porsi
daya yang dipantulkan pada suatu event pantulan, dimana nilai
expected ORL diharapkan » 40 dB (untuk layanan video) dan
expected ORL diharapkan » 25 dB (untuk layanan data). Optical
hlm. 209 OCR
-”209- 2021, No. 303
return loss juga dapat berakibat pada penambahan noise pada
sebuah link transmisi. Satuan yang digunakan adalah dB.
e Measured Optical Return Loss adalah nilai/hasil pengujian
terhadap optical return loss pada perangkat OTDR.
e Asumsi threshold maksimal yang digunakan:
, Redaman kabel per km - 0,5 dB (wavelength: 1310 nm) atau
0,4 dB (wavelength: 1550 nm)
“ Redaman connector (connector loss) - 0,75 dB
. Redaman splice (splice loss) - 0,3 dB
: Kalibrasi redaman kabel ukur - 0,65 dB
e Berikan tanda V pada kolom Berhasil/Pass bila hasil/nilai dari
measured link loss dan measured optical return loss yang terukur
adalah kurang dari hasil/nilai expected link loss dan expected
optical return Loss, atau tanda X pada kolom Tidak/ Fail bila
hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return loss
yang terukur adalah lebih besar dari hasil/nilai expected link loss
dan expected optical return loss.
Dokumentasi Hasil Pengujian OTDR Test:
Lampirkan hasil pengujian yang dihasilkan oleh perangkat optical time-
domain reflectometer (OTDR).
3) Link Performance Test
De ea Io an an an
Pad oo pooeae P.————
Pes oo ooeae ————
dst oo Yo 0
Keterangan:
e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui
kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit
seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam
rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester
secara sampling pada salah satu core terjauh optical distribution
hlm. 210 OCR
point (ODP)/ home passed yang posisinya distribusi ke optical
network terminal (ONT) untuk GPON atau dilakukan di Hub yang
posisinya distribusi ke SS untuk Metro-E dengan waktu
pengetesan minimal 2 jam.
e Asumsi threshold yang digunakan:
» Hasil threshold minimal - BER 1E-12
s Disruption monitoring threshold - 50ms.
Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test:
Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
4) Load Test
Nomor (Mbps) Rate (CIR)
BN DE ME es Dk iris ir” anal
(v) (X)
Pori 3800 s0 Yo
Por2 3500 m0 0100
bsdst oo Yo 10
Keterangan:
e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui
performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di
jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan
menggunakan tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua
core di optical distribution point (ODP)/ home passed yang posisinya
distribusi ke optical network terminal (ONT) untuk GPON atau
dilakukan di Hub yang posisinya distribusi ke SS untuk Metro-E,
dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu
pengetesan minimal 15 menit per core.
e Asumsi threshold yang digunakan:
» CIR - 95Y9
» CIR # EIR - 10040
" Latency « Sms
" Frame Loss « 0.1Yo
» Jitter« 2ms
Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test:
Lampirkan hasil pengujian Load Test.
hlm. 211 OCR
2911- 2021, No. 303
3, Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
1 Battery
Backup/ UPS
Fire Safety Kapasitas: .... kg po
Keterangan:
« Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan
hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta
ditunggu selama 5 menit.
« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5
menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat
apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
»« Pengujian sarana pendukung dilakukan di di lokasi optical line terminal
(OLT).
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses
pengujian.
4. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
1 1 kh #/- oz
1 ii ii
Keterangan:
« Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
hlm. 212 OCR
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota
Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial mumber
perangkat.
B. PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL BERBASIS PACKET
SWITCHED DENGAN TEKNOLOGI MICROWAVE LINK
1, Verifikasi Hasil Pembangunan
ne jong (rgs Saga
PoP Site/Menara/ Repeater Wilayah Core/ Upstream Access Bandwidth
Layanan Network Network
Kr ro o———— Le AIe————.R ——-F———
eo—— Li
Keterangan:
s« Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoPj sebagai
kantor layanan pelanggan.
#« Lokasi Site/ Menara/ Repeater merupakan alamat domisili
node/ site/menara/ repeater mencakup kota/ kabupaten dan Provinsi.
« Cakupan wilayah layanan merupakan luasan daerah atau wilayah yang
dapat dilayanan.
s« Jenis Core/ Upstream Network merupakan jenis jaringan/media yang
digunakan untuk mengirimkan data dari lapisan pelanggan ke lapisan
jaringan di layer yang lebih tinggi.
« Jenis Access Network merupakan jenis jaringan/ media yang digunakan
untuk keterhubungan dengan pelanggan.
e Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang
disediakan dalam satuan Mbps.
hlm. 213 OCR
-213- ?
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
No Kontak Pengujian
Informasi
Ada (Tidak Bisa Tidak
dihubungi
Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp v v No WA/SMS Center :
(WA)J/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3 E-mail “ v Alamat e-Mail Penyedia Lay.:
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
Website v Yi Alamat website Penyedia Lay.:
Screenshot :
S5 /Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 214 OCR
2. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
a. Pengujian Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC: Jl. ...... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ......
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Monitoring LN
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
2 Monitoring AN Na
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 (Monitoring Trafte ” 00
Dokumentasi Hasil Pengujian
Keterangan:
e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet
switched atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari
node/ site/ menara/ repeater ke node/site/menara/ repeater (antar
semua node/ site/menara/ repeater) dengan parameter yang diukur
antara lain latency (ms)/signal strength (dB)/link availability (Pe).
Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched atau
melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
hlm. 215 OCR
-215- 2021, No. 303
s« Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari
node/ site/menara/ repeater ke node/site/menara/ repeater (antar
semua node/ site/menara/ repeater) dengan menampilkan informasi
load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan
melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap
lokal berbasis packet switched atau menggunakan aplikasi MRTG,
Cacti atau sejenisnya.
« Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan
dan fitur tidak tersedia/ gagal diuji coba.
« Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
b. Pengujian Sistem Layanan di Node/ Site/ Menara/ Repeater
Lokasi Site/Menara/ Repeater: Jl. ,......... Kel. ...... Kec, ..... Kab/Kota
aa2n: PININTIRGE ver”
Lokasi Dummy Client/Subscriber: Jl. ....ii.i. Kel... Kece L..
Kab/Kota ..... Provinsi ......
1) Link Performance Test
Nomor
Ie NA Me Pa ea En Na
Pep Doosor f-.———T—U—
Pers ooror f-.—————
east oo
Keterangan:
c. Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui
kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit
seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam
rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester
secara sampling pada salah satu link terjauh di
node/ site/menara/ repeater antar node/ site/menara/ repeater
yang terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2 jam.
e Asumsi threshold yang digunakan:
hlm. 216 OCR
» Hasil threshold minimal - BER 1E-07
s Disruption monitoring threshold - 50 ms.
Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test:
Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
2) Load Test
Nomor (Mbps) Rate (CIR)
“aje jam GA la
KE MA DA MA Ea ME MEN
Perp ore P——T—
Por3 3000 s0. 0
dst o o oo 1000
Keterangan:
e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui
performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di
jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan
menggunakan tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua
link di node/ site/ menara/ repeater antar
node/ site/menara/ repeater yang terhubung, dengan minimal
kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu pengetesan
minimal 15 menit per link.
e Asumsi threshold yang digunakan:
» CIR - 90Y5
» CIR # BIR - 10076
s Latency« 125 ms
» Frame Loss « 0,3Yo
“ Jitters 5 ms
Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test:
Lampirkan hasil pengujian Load Test.
hlm. 217 OCR
917- 2021, No. 303
3, Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
l Battery
Backup/ UPS
—— “no
Keterangan:
s Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan
hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta
ditunggu selama 5 menit.
« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5
menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat
apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua
node/ site/ menara/ repeater.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto
proses pengujian.
4. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
1 1 lh lh LL ll
hlm. 218 OCR
2021, No. 303 918.
Keterangan:
# Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota
Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number
perangkat.
hlm. 219 OCR
1, No.
9219- 2021, No. 303
BAB VI
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP
SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
: £ 5 Transmisi
Alamat Alamat Alamat 2. aa antar
PoP NOC Kolokasi Gertian Geibin Sentral
8 8 Gerbang
Keterangan:
e Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
»# Alamat NOC merupakan alamat domisili Pusat Pengendali Layanan (Network
Operation Center).
es Alamat Kolokasi merupakan alamat penempatan perangkat milik
penyelenggara Jaringan Tetap SLJJ pada lokasi lain yang bukan miliknya,
e Lokasi Sentral Gerbang merupakan alamat domisili penempatan perangkat
gateway JJ,
# Kapasitas Gerbang merupakan jumlah kapasitas IMS, dalam satuan Session.
# Transmisi antar sentral gerbang merupakan media transmisi yang digunakan
antar sentral gerbang, contohnya Fiber optic, Satelit, atau Microwave Link
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Chent :
Informasi Screenshot :
Whatsapp v “ No WA/SMS Center :
(WA)/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot
hlm. 220 OCR
2021, No. 303 n99-
3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay, SLJJ :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
4 Website v v Alamat website Penyedia Lay, SLJJ:
Screenshot :
5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur
a ) Pengujian Fungsi Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC : Jl. ... Kel.... Kec... Kab/Kota .. Provinsi ...
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Monitoring PN 0 —
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 Monitoring Traffic
Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 221 OCR
-291- 2021, No. 303
Keterangan:
se Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap SLJJ atau melalui apikasi
The Dude, Cacti atau sejenisnya.
e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link antar
sentral gateway dengan parameter yang diukur antara lain latency
(ms)/ Signal Strength (dB)/ link availability (20). Pengujian dapat dilakukan
melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap SLJJ
atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari antar sentral trunk
dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan
bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan
oleh penyelenggara jaringan tetap SLJJ atau menggunakan aplikasi
MRTG, Cacti atau sejenisnya.
e Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur
tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
b) Pengujian Sistem Layanan di Dummy Client
Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ......
Lokasi Pengujian: Jl. .... Kel. “«.. Kec. .... Kab/Kota .... Provinsi ....
a) Link Performance Test
BA GH Le ceme isc (esensial
V) (X)
Peri opo jo —————
meado—o o——paoorae .
Pers oo aooea2 .
last oo Yo
hlm. 222 OCR
2021, No. 303 999.
Keterangan:
e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui
kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit
seguence (PRBS31) dan menghitung Bit Error Rate (BER) dalam
rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan Tester
pada semua core yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai
dengan komitmen dan waktu pengetesan minimal 2 jam.
e Asumsi threshold yang digunakan :
» Hasil threshold minimal - BER 1E-12
» Disruption monitoring threshold - 50Oms.
Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test :
Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
b) Load Test
Nomor (Mbps) Rate (CIR)
BN KD Ce bs Less oi “el
Port 9700 pama
Por2 979o——— pam
Por3 970 pama 0
meat oo 10000
Keterangan:
e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui
performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di
jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan
menggunakan Tester. Pengujian Load Test ini dilakukan pada semua
core yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai dengan
komitmen dan waktu pengetesan minimal 15 menit per core.
e Asumsi threshold yang digunakan:
" CIR-97Yo
» CIR # EIR -— 10046
» Latency« Sms
8 Frame Loss « 0.1Yo
" Jitter« 2ms
hlm. 223 OCR
”993- 2021, No. 303
Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test.
Lampirkan hasil pengujian Load Test,
c) Call Scenario
Kode Nomor Nomor/ Situs
Kn Pa 2 ba ea
Numberj Number)
—Temsonacat “UU —
PSTN -— PSTN Dilampiri dengan
#lamome Lo Pati
IE ti iHi ii
R2 — te 1 1 oo ot 1 10 0
Bo or 1 oo tp 1
13 oo 1 lh li —lh Ll Ah ———
S8 oo te 1 1 ton 1000
ola oo Lt eU hi hi
"HERE bd
oI8 oo ot te 1 oU 0 0000000
19 oo te ii Li A4 ii $$
me w——U—UUUUUN——U—UOU—
2 Jawwamma Lo LN Peng
SLJJ off-net billing
“IP -—t bb
Ro oo ot IU Le Le Ah
BR oo ee oo on 0 0
oa ti Ii Ah lh ih —
So oo ee on Le Ih —————
oles oo ot oi 1 hi oi ti
—e kh &£ ii
18 oo te le 1 le UU 0
DN ESA AA NA DN DN DN NN
oo Ih io
s jasmasamr PP Pem
ing
on oo ot uu 1 oo e 1 0
Ro oo ot ee oi Lt LI Ii —
8 le Le ll lh Ll Loh
Loe hi AA "it
oo ot oo oU ot 0
olga oo 1 1 oo te 1 0 0
— ot ee yu oU 0
lI8 oo tt Il 1 le ll oi
19 oo ot te 1 UU Le 000
lo te Il 1 Li Ll kb —
hlm. 224 OCR
Kode Nomor Nomor/ Situs
Call Scenario Akses Pemanggil y “Ng. Berhasil Tidak Keterangan
(A dipanggil (B8
Number) Number)
—Tmeommacat 5 ——
#swaroma oo Kei
SLJJ on-net billing
Oi ii Ma An Ai IA
Ro oo ot ot 1 0 00 00 0000
Bo or ee ot ot 1 ori
S8 “Le 1 1 Lo Ll LI oh
oo Le 1 1 oo te 1 00000
CNG —I3—-”— H.A —A——W—A.).#e#-
LI oo Lt Ll L- Lh LA —
og ——— 1 ot 1 oo tu to 0
yo o—— 1 te te
PSTN — PSTN
Saaoma lol oo oo
LA — nj ng 4
R2 he hk ho kh ho ——
3 oo LK 1 LI Ah Ll Ih ————
oya o— 1 oo 1 ot 1 0 0
Lo oo Ll to te Le kh
18 oo th Ah LA lh LA LA
tt 1 oo te 1 000
og oo 1 ot 1 te te
Lg oo te 1 1 oo 1 000000000
DA TE DAN MN MAN DAN NN NN
PSTN - Seluler Dilampiri dengan
CO bni NN TN DN DN DN Fts
on lt Ll ll ol Ll li ———
Ro oo ot oo 1 on 0
Ne Be Na
1d o—— ot ot ot ot ot 0 0
oo ot IU te ie oi $$ 5
18 oo te Lb 1 ll Ll Ll
7 —— te 1 oo tu ot 00 0
8 oo ot ll ti ih hi
. Le ih Ah lih lh ih —
oo o—— Ly oU 00 non no 0
Keterangan :
hlm. 225 OCR
-225- ?
Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak
tersedia/gagal diuji coba.
C. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana
Pendukung Pengujian Pendukung
1 Battery
backup/ UPS
—— Moo
Keterangan:
e Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses
pengujian.
D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
—owww bb AM r2@€ aa www —
1 Ih —l ih bb
1 hh lh Li li &£
hlm. 226 OCR
2021, No. 303 n9G-
Keterangan:
e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat.
hlm. 227 OCR
-221- ?
BAB VII
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP
SAMBUNGAN LANGSUNG INTERNASIONAL
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
Alamat Alamat Alamat Lokga: Sentra! Kapasiaa
PoP NOC Kolokasi Tang Oeeang
Internasional Internasional
2 1 oo 100000 oh
Keterangan:
# Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
@ Alamat NOC merupakan alamat domisili Pusat Pengendali Layanan (Network
Operation Center).
e# Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang
dimiliki oleh penyelenggara Jaringan Tetap SLI di lokasi lain yang bukan milik
penyelenggara Jaringan Tetap SLI.
# Lokasi Sentral Gerbang Internasional merupakan alamat domisili penempatan
perangkat gateway SLI,
e Kapasitas Gerbang Internasional merupakan jumlah kapasitas Sentral
Gerbang Internasional, dalam satuan El (atau yang setara).
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
Whatsapp v v No WA/SMS Center :
(WAJ/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
hlm. 228 OCR
2021, No. 303 n9g.
3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay, SLI :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
4 Website v v Alamat website Penyedia Lay. SLI :
Screenshot :
5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur
1. Pengujian Fungsi Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC : Jl. ... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ....
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Monitoring PN 0 —
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 Monitoring Traffic
Dokumentasi Hasil Pengujian
———A
hlm. 229 OCR
-299- 2021, No. 303
Keterangan:
e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap SLI atau melalui apikasi
The Dude, Cacti atau sejenisnya.
e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link yang dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan
tetap SLI atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya, dengan
parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ Signal Strength (dB)/ link
availability (“6).
#« Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari antar sentral trunk
dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan
bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan
oleh penyelenggara jaringan tetap SLI atau menggunakan aplikasi MRTG,
Cacti atau sejenisnya.
e Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur
tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
2. Pengujian Sistem Layanan di Dummy Client
Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ......
Lokasi Pengujian: Jl. ....... Kel. .... Kec. ..... Kab/Kota .. Provinsi ......
1) Link Performance Test
Pet oo2 oo” “—
Per2 —o——ooea2 ..—————
Pot3 a006-12 Ja oo
bedst (oo 0 1
hlm. 230 OCR
Keterangan:
e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui
kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit
seguence (PRBS31) dan menghitung Bit Error Rate (BER) dalam
rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan Tester
pada semua core yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai
dengan komitmen dan waktu pengetesan minimal 2 jam.
e Asumsi threshold yang digunakan:
" Hasil threshold minimal - BER 1E-12
» Disruption monitoring threshold - 50ms.
Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test:
Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
2) Load Test
Nomor (Mbps) Rate (CIR)
BK Le be Cc FB TN
Pori ” Y97go0— Pam”
Por2 970 Pam
Ge Me Be ea En NN an
bedst oo ” 0
Keterangan:
e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui
performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di
jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan
menggunakan Tester. Pengujian Load Test ini dilakukan pada semua
core di cable landing station/ Node antar cable landing station/ Node
yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen
dengan waktu pengetesan minimal 15 menit per core.
e Asumsi threshold yang digunakan:
» CIR - 97Yo
» CIR# EBIR- 10046
» Latency « Sms
" Frame Loss « 0.1Yo
" Jitter« 2ms
hlm. 231 OCR
231- 2021, No. 303
Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test:
Lampirkan hasil pengujian Load Test.
3) Call Scenario
Kode Nomor
Nomor
Akses Pemanggil yang
No Call Scenario (A dipanggil Berhasil Tidak Keterangan
Number) Isa
Number)
—Temsingcat TU
PSTN 3 Dilampiri
PSTN/ Seluler SLI Sm
TAN 1: NN NN. NN PN NN DNA NN
RR oo 1 lo 1 LX LX Lo
8 1 Il 1 XX 1 Lo 0
tb ——
Ko oo No TI —Eh he IhE——
aU Gg AN
IE ih "Hi -h I—
8 Ll Il Il Xx 1 Lho
Lo oo LL IN SDS ti Ii 1 —
oo oo 0 Yo NY NY 00
Dilampiri
Seluler - dengan
PSTN/ Seluler SLI billing
—e——— HH h—hh—-
2 ol Il 1 1 1 Ll oo
8 1 Ih Ah Lh li ih —
IE voor NT Ui Lk Io —
S8 oo ot ole Ah Ai li —
18. Ll Il 1 Xx 1 Lo
£ io oo ii ii —
lgs oo oU ee on 1 Lo000
ls oo Il 1 oi oi Lk —
popo 1 1 0 uu 1
Iincomingcal Lo 0 Lo
PSTN 2 Dilampiri
dengan
PSTN/ Seluler SLI billing
LI oo II Io Ii Ih kk IL J)—
2 1 0 ll IU LI
8 1 Il 1 XX 1 Lo
—#“.:,:,H:x$#£tttitis —
hlm. 232 OCR
Kode Nomor
Nomor
Piagen Pemanggil yang
Call Scenario (A 2g dipanggil Berhasil Tidak Keterangan
(B
Numberj Number)
8 Ll hi lho ho hh uh
ole oo ot 1 Io LX LX oo
1 ll lh ho oh hk
og oo e No 1 0 Lo oo 0
olg9g oo Un no 1 Le oo
Tw w— oo Low ——O—
Seluler - Dilampiri
2 PSTN/ Seluler SLI dengan
billing
DA Ea NN NN an NN Naa
R2 oo 1 oo 1 1 te oo oo 1
8 Lo LX oo oo No Lo LI
oa LI AI 1 Il kail
18 oo ole ll Ll ti Le
Di In NN ni an NN
Li 10 1 Ll LX Ll 0
LB oo te 1 IU XX A1 oo
Li ih IN LX LX LX
opo —— Y 1 1 UU Le Lo
Keterangan :
Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak
tersedia/gagal diuji coba,
C. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana
Pendukung Pengujian Pendukung
1 Battery
backup/ UPS
2 Genset
1 sd mes Mn
hlm. 233 OCR
933- 2021, No. 303
Keterangan:
e Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
. Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung :
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses
pengujian.
D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
FE Lks
dan Number Perangkat
TLT— —i—
——— Me
ajaa ba —
— “—— IU ———————
Keterangan:
« Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
« Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
« Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 234 OCR
BAB VIII
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP
A. PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS SISTEM
KOMUNIKASI KABEL LAUT (SKKL)
1. Verifikasi Hasil Pembangunan
Ida AR AG
PoP Cable Sistem Rute Kabel Kabel Bandwidth
Landing Komunikasi Fiber Optic Fiber Optic (Gbps)
De NN NN aa
TN TN MN DN MN MN NN
1 te te oo Ke ot ooh
Keterangan:
# Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai
kantor layanan pelanggan.
« Lokasi Cable Landing Station merupakan alamat domisili cable landing
station dimana perangkat aktif berada yang mencakup kota/ kabupaten
dan Provinsi.
e Rute Jaringan Sistem Komunikasi Kabel Laut merupakan lokasi
bentangan kabel/jaringan yang menghubungkan dua lokasi cable landing
station.
e Panjang Rute Kabel Fiber Optic merupakan angka yang menunjukkan
jauh bentangan kabel/jaringan yang menghubungkan dua lokasi cable
landing station dalam satuan kilometer.
« Jumlah Kabel Fiber Optic merupakan jumlah kabel fiber optic tempat
perambatan cahaya dalam satu bentangan kabel/jaringan yang
disediakan dalam satuan core.
e Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang
disediakan dalam satuan Gbps.
hlm. 235 OCR
-235- ?
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp “ v No WA/SMS Center :
(WAJ/SMS No Dummy Chent :
Center Screenshot :
3 E-mail v “3 Alamat e-Mail Penyedia Lay. :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
4 Website v v Alamat website Penyedia Lay. :
Screenshot :
5 / /Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan
pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
2. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
a. Pengujian Jenis Layanan di Hub/ NOC
Lokasi Hub/NOC : Jl. ..., Kel. .., Kec, .., Kab/Kota .,.. Provinsi ...
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Monitoring —
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 236 OCR
am an ea
Monitoring
SS P—
Kualitas Link
al gear —par—
Monitoring
(TT P—
Keterangan:
e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui
apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
# Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari
landing station ke landing station (antar semua landing station)
dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal
strength (dB)/ link availability (”6). Pengujian dapat dilakukan melalui
aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup
atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari landing station
ke landing station (antar semua landing station) dengan menampilkan
informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara
jaringan tetap tertutup atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau
sejenisnya.
» Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan
dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
hlm. 237 OCR
: 2 IS
s 2
- S
u
8
: kari w —
: 5 s5 2 Is
z #33 &
8 & 8 & 8
& AD $ s Ig
: & 2 Is
: z (gg
g #
Ta
8 Xx n s v
£ SE An
3 IT » 3
2 4 IS 2 O — A
Ha 2 (3S 3 »d Psr tat
2: r IS 8 Is 3: 3s
34 $ 9 IS lu s3 5x83 $
5 pes s g » £
U S Se ES 395
8: £ I (F313 ge5ar
sg! I83l. -
95 4 s B TEA
3? 1.3 26
5 9. sis TT
1 Ss Xx
el si Ss Is ag JS
51x is 33
“Mp: ga A
EN Na
ce Ia Aa — TE
$ 56
5 2M he
2 2£3 5
BAK G9
O H —
PE 238 :
Setyo 8
saman oa—ran.go.id
hlm. 238 OCR
& im e : 3g
R8, 3 85 23
E $
s. Po 8g $ & $
5 $ 0 3 Th S 8 ,
33 Sg 8 4 oo. 5.9
sg £ S $ £ 2 g 8
58 s SD $£1T 2, 5
tj 8 S ag T
8.58 $ 8, 13
£ 3 S G s 3 $
: ra - s £ 5 5
-— kai kei 0 Tt 4
E 5, AA . 8
SBI D 38 353
5 3s 8 8 2 g 8
8833 £ 48 13»
893 : 9. 8 $$
mw: Ss 8 F 5 -— -
. 2 h pa S3 $ & sc
8. 88 $ & 38
S9 P3 Ig gt Sx
2 R3 ta SS :
ng Ao -
ISI $ 88 415
#85 8 $$ $$ 23
8833 3 £3 353
Es $ £ 2 ss gs $
$$ £ 5 8 Nag -
£ 83» 20 3 # 3 $
Lu
, 88 38 3? #85
S38$£ 2 wY “3g
ce PC. 8 3 s z :£
S 3 8 » & » KS
KG w mad 5
EEI9 S5 Ig, 87
n GD 3 £ $S9y Taft
S8 &£.a$ ka mw S ee? 83
cs 8 $
pu 3 SE Er Es 2 $ s
22883 IE533383i 5 Aj
TES Aa. rs gp K
- T 8 C w
STS 7 SS 83 S5 5 PM
ntt Ou v 5» —s 8. cd S £ 8
FESSYAY EA, 3 3
SEE $333
P2! — 2D 4
TEE En EN
. 8 s S 8 55X a 3 £
TT. £s & a Xx 3 8
: - 3 v
ga... ar. hn sg 3 3
sn s8 a g £
FE IEY IPA ENI
3g 88.3 2 g - 3
MAIN aa 0
te)
w
NI
a:
CI :IS .
hlm. 239 OCR
88 Sy
“nd —
5g sg 8 £
hg. gr
8:8 FS
3 » 3
3 35
sx £ AS
aa Ss
sg $$
3 DG
SS , S
s8 #8 Ss
58 #5g
3 Ss n
tx vs Ss 0
7 8 SEE
—-“ 0 i .
53 385
BP ISI
5 £ 5 £ $
Pu zr
38 $m IX $
S5 30 yg 0 »
# S9 835
Aa C3 9 j3 LX
gu os 33
pe L 8 .
Sa353u3
25833
8 5S s3
A. 27 2 $
PS S3
S0 w E 8g
#3933
» “8G
GP IS p
FE 835
S 2 -
0 $S . g83 3
y SO Xu 8 u
5S “5532
ke 3 S8
ES EP
2 RN
P2 $£ 3
TSI 5 KEB
Se S5Os 3
hlm. 240 OCR
2) Link Characterization Test
Kabel Kabel (ORL)
Fiber (Km) Expected Measured Expected Measured Berhasil/ Pass Tidak/ Fail
Ai aa
(Core)
(gema Ih ii
ee ——Y—U—
Pen Ma MA MA MAN MN
NN
Keterangan:
e Link Characterization Test merupakan suatu pengetesan untuk
mengetahui informasi mengenai redaman serat, loss sambungan,
loss konektor dan lokasi gangguan serta loss antara dua titik
dalam sistem telekomunikasi fiber optic, Pengujian dilakukan
menggunakan perangkat optical time-domain reflectometer (OTDR)
dan dilakukan di semua core di semua cable landing station antar
cable landing station yang terhubung.
e Panjang Kabel yang terukur antara rute jaringan tersebut. Satuan
yang digunakan adalah Km.
e Expected Link Loss adalah nilai standar dari pengujian link loss
yang dilakukan untuk mengukur besar loss antara dua titik yang
dipilih dalam sebuah fiber optic. Expected link loss diukur
berdasarkan:
(panjang kabel X redaman kabel per km) # (connector loss X
#connectors) # (splice loss X #splices) # kalibrasi redaman kabel
ukur
e Measured Link Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap link
loss pada perangkat OTDR.
» Expected Optical Return Loss adalah nilai standar dari pengujian
optical return loss yang dilakukan untuk mengetahui besar porsi
daya yang dipantulkan pada suatu event pantulan, dimana nilai
expected ORL diharapkan - 40 dB (untuk layanan video) dan
expected ORL diharapkan » 25 dB (untuk layanan data). Optical
return loss juga dapat berakibat pada penambahan noise pada
sebuah link transmisi. Satuan yang digunakan adalah dB.
hlm. 241 OCR
241- 2021, No. 303
e Measured Optical Return Loss adalah nilai/hasil pengujian
terhadap optical return loss pada perangkat OTDR.
e Asumsi threshold maksimal yang digunakan:
« Redaman kabel per km - 0,5 dB (wavelength: 1310 nm) atau
0,4 dB (wavelength: 1550 nm)
, Redaman connector fconnector loss) - 0,75 dB
" Redaman splice (splice loss) - 0,3 dB
» Kalibrasi redaman kabel ukur - 0,65 dB
e Berikan tanda V pada kolom Berhasil/ Pass bila hasil/nilai dari
measured link loss dan measured optical return loss yang terukur
adalah kurang dari hasil/nilai expected link loss dan expected
optical return loss, atau tanda X pada kolom Tidak/Fail bila
hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return
loss yang terukur adalah lebih besar dari hasil/nilai expected link
loss dan expected optical return loss.
Dokumentasi Hasil Pengujian OTDR Test:
Lampirkan hasil pengujian yang dihasilkan oleh perangkat Optical
Time-Domain Reflectometer (OTDR).
3) Link Performance Test
Nomor
Peel “TO
Pera corn ..—————U—
Pers oo aoora2 .
beast oo oo 1” 0000
Keterangan:
e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui
kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit
seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam
rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester
secara sampling pada salah satu core di cable landing station
antar cable landing station yang terhubung dengan waktu
pengetesan minimal 2 jam.
hlm. 242 OCR
e Asumsi threshold yang digunakan:
» Hasil threshold minimal - BER 1E-12
» Disruption monitoring threshold - 50ms.
Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test:
Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
4) Load Test
Data Rate Committed Information Hasil Penyutian
Nomor (Mbps) Rate (CIR) su
Pori ” 970 . 10
Por2 910 . Yo
Por3 970 m0
beast oo oU” 0
Keterangan:
e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk
mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan
pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu.
Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini
dilakukan pada semua core di cable landing station antar cable
landing station yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai
dengan komitmen dengan waktu pengetesan minimal 15 menit.
e Asumsi threshold yang digunakan:
» CIR- 97Yo
» CIR#EIR- 10046
« Latency« Sms
» Frame Loss « 0.1Yo
1 Jitterxc 2 ms
Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test:
Lampirkan hasil pengujian Load Test.
hlm. 243 OCR
943- 2021, No. 303
3. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
Battery
Backup/ UPS
—— Mo
Keterangan:
e Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan
hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta
ditunggu selama 5 menit.
« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5
menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat
apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
« Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua cable landing
station/ node.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto
proses pengujian.
4. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
—5————-vdj
Da ii MN WN AN Mn AA
LA 4 —k bt
hlm. 244 OCR
Keterangan:
e Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota
Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number
perangkat.
B. PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS FIBER OPTIC
TERESTRIAL
a. Verifikasi Hasil Pembangunan
Be SES
PoP Node FO Terrestrial Rute Kabel Kabel Fiber Bandwidth
Fiber Optic Optic (Core) (Gbps)
(Km)
te Lk kh dh ik —
LN NN DANA
DN DN MN DAN DN NN NN
Keterangan:
s# Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai
kantor layanan pelanggan.
# Lokasi Node merupakan alamat domisili node dimana perangkat aktif
berada mencakup kota/ kabupaten dan Provinsi.
s Rute Jaringan Rute FO Teresterial merupakan lokasi bentangan
kabel/jaringan yang menghubungkan dua lokasi node.
« Panjang Rute Kabel Fiber Optic merupakan angka yang menunjukkan
jauh bentangan kabel/jaringan yang menghubungkan dua lokasi dengan
beberapa node sambungan di antara kedua ujung lokasi dalam satuan
hlm. 245 OCR
e Jumlah Kabel Fiber Optic merupakan jumlah kabel fiber optic tempat
perambatan cahaya dalam satu bentangan kabel/jaringan yang
disediakan dalam satuan core,
s Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang
disediakan dalam satuan Gbps.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
No Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp v No WA/SMS Center:
(WA)J/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay. :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
4 Website v v Alamat website Penyedia Lay. :
Screenshot :
5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan
pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 246 OCR
b. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
a. Pengujian Jenis Layanan di Hub/NOC
Lokasi Hub/NOC: Jl. ...... Kel. ... Kec. ... Kab/Kota .... Provinsi ...
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
T (Monitoring ———L— — —
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
2 Monitoring —L——
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 Monitoring Trafte
Dokumentasi Hasil Pengujian
Keterangan:
« Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui
apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari
node ke node (antar semua node) dengan parameter yang diukur
antara lain latency fms)/signal strength (AB)/ link availability (Pe).
Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui aplikasi The
Dude, Cacti atau sejenisnya.
e« Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari node ke node
(antar semua node) dengan menampilkan informasi load traffic
harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui
aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup
atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya.
hlm. 247 OCR
947. 2021, No. 303
» Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan
dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba.
» Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
hlm. 248 OCR
5 Fi 2
5 2 IS
s &
a
GE g
: S 1
.- 3 “—
2 ES Bi
.— tan Cc
: 228 2 Ig
bea
& 4 £ - 1
£ 3 IS
: T -
: 2 SN Bi Bea
& T
£ mM
» rs "
2 1g g
: , Sg 7 9 e
2 2 £ w 2 ra
g Sis 8 5 t£
yi (8 s 4 Thatat Xx
: Ki Es) ES
g 8 5 Is SEE
8 5 & 2 (Snjo sys“s3. SS
SN « 1 SES A33 S9 2E5
5, TB) gpRsga
£ #1 32 SITE, OLUBLR
5 ss is “DN
3 S4 sja TE
# IIS is 2 $3
s 3g £ (2 ta.
» AI 3 ap
SI « T
3 II sis 85
& dd 3 SS A
5 Ia —
£e Sie g 5 Es
o E
: IA "
ta
Owy0V
#53 5
Sg2$3 $
UV TH an.go.id
hlm. 249 OCR
A20 S $ & 3 SS
3888 $ SO Sx
ypen! Tn "2 Sa
$ kn - ta Tt 8 3
8 8 53 « s LK cu &
v 8g 5 5 Te s 3
S5 & 15 S5 £ 2.4
£ 28 3 rs Mm Gg F5
8 ss Ss 5 5 s
ET 3! S3 E
23 “3g s 3 $$
#23? 2 2: Ata:
2 5 3 P #3
P8. $£ $$ 33?
SAI$ 4 $$ 333
A9 s 5 5 « 8»
T8JE 3 33 335
— - 2.
8 “3 8 “
3 $ 345 5 8 8 A8
Sc. 8 : sr S S2
3333 Ci s 1.
2 2 s £
PEB3 f1 jar
F3 3 38 383
»— ss g 5 3 8.
PR F8 3 2p 38 S 2
» 8 8g G 5 $ & Bp
# I'zi 5 u ..—
2 8. £ - "5 S5 2
183 T 33 $-3
g £ » 8 3 3
s 5 .: : &
8938 3 3 3 8 £
£ 32» d TG & A8
— - Ss Gg Oo Lian
S8 9, 8S -' FE
! SI $5 3 SI 355
" Ca c -
pura 384 1s g 3 “3g 53x
g 83 3 ag BB SES A5
8283 "SET F Aa E 9 2
Psr sg 89 » 3 2 -
Pe 9.08 NN NN
u s t- 8 . 3 3
3 $ . & CT 5 8
513 NN EN
s £ g- - 2D 4
333 5 # ES 333i
LIKE Lawe SY 3 te
NN HN BAN MG MI
2 3813» SI 3 mw £
x : 3
FE SEKI3 ARE BII
93858823 PEK 5 8
MAIN aa 0
9
el
asia
hlm. 250 OCR
ta
5 8 s
go 5 $
#8 s8
5 3 Pe
gd 2 £
ES
a
28 55
8 S w
v t »
sx 8 2 £
Bo Rp.
da 0
Ph TK n Ss
cs Ss S5
z $ s
23 TE
at 3124
28 3
Kai
93 355
a » 4 8 £
55 533
. 8 5 8S $
S9 08 &
s . A3 ag
2 3g 8 3S
RL «aw 3
SB 0 2 5
Tv 93K £ Da
2 &
RA M3
gd.
CS — un
& B8 5 8 s
KIR N:
SPI
22 TER S
s 9 S &
tm — Ss
0 S5 4. gg Ss
2 SMA OE 5
£ Ts s3
Tv as n Kk
8 SE s2
Tt
Sags3s3Ss
hlm. 251 OCR
251- 2021, No. 303
b) Link Characterization Test
Kabel Kabel (ORL)
Fiber (Km) Expected Measured Expected Measured Berhasil/ Pass Tidak/ Fail
Ai aa
(Core)
(gema Ih ii
ee ——Y—U—
Pen Ma MA MA MAN MN
NN
Keterangan:
e Link Characterization Test merupakan suatu pengetesan untuk
mengetahui informasi mengenai redaman serat, loss sambungan,
loss konektor dan lokasi gangguan serta loss antara dua titik
dalam sistem telekomunikasi fiber optic, Pengujian dilakukan
menggunakan perangkat optical time-domain reflectometer (OTDR)
dan dilakukan dan dilakukan di semua core di semua node antar
node yang terhubung.
e Panjang Kabel yang terukur antara rute jaringan tersebut. Satuan
yang digunakan adalah Km.
e Expected Link Loss adalah nilai standar dari pengujian link loss
yang dilakukan untuk mengukur besar loss antara dua titik yang
dipilih dalam sebuah fiber optic. Expected link loss diukur
berdasarkan:
(panjang kabel X redaman kabel per Km) # (connector loss X
#connectors) " (splice loss X #splices) # kalibrasi redaman kabel
ukur
se Measured Link Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap link
loss pada perangkat OTDR.
» Expected Optical Return Loss adalah nilai standar dari pengujian
optical return loss yang dilakukan untuk mengetahui besar porsi
daya yang dipantulkan pada suatu event pantulan, dimana nilai
expected ORL diharapkan - 40 dB (untuk layanan video) dan
expected ORL diharapkan » 25 dB (untuk layanan data). Optical
return loss juga dapat berakibat pada penambahan noise pada
sebuah link transmisi. Satuan yang digunakan adalah dB.
hlm. 252 OCR
e Measured Optical Return Loss adalah nilai/hasil pengujian
terhadap optical return loss pada perangkat OTDR.
e Asumsi threshold maksimal yang digunakan:
s Redaman kabel per km - 0,5 dB (wavelength: 1310 nm) atau
0,4 dB (wavelength: 1550 nm)
, Redaman connector (connector loss) - 0,75 dB
s Redaman splice (splice loss) — 0,3 dB
» Kalibrasi redaman kabel ukur - 0,65 dB
e« Berikan tanda V pada kolom Berhasil/Pass bila hasil/nilai dari
measured link loss dan measured optical return loss yang terukur
adalah kurang dari hasil/nilai expected link loss dan expected
optical return loss, atau tanda X pada kolom Tidak/Fail bila
hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return
loss yang terukur adalah lebih besar dari hasil/nilai expected link
loss dan expected optical return loss.
Dokumentasi Hasil Pengujian OTDR Test:
Lampirkan hasil pengujian yang dihasilkan oleh perangkat optical
time-domain reflectometer (OTDR).
c Link Performance Test
Port Berhasil/Pass Tidak/ Fail
na aa
Port a0ori2
Pes eoe ——U—
Peas——Taooe———T——
medst oo Yo 1 nh
Keterangan:
e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui
kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit
seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam
rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester
secara sampling pada salah satu core di node antar node yang
terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2 jam.
hlm. 253 OCR
-253- 2021, No. 303
e Asumsi threshold yang digunakan:
» Hasil threshold minimal - BER 1E-12
» Disruption monitoring threshold - 50ms.
Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test:
Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
d) Load Test
Nomor (Mbps) Rate (CIR)
Ba Men Me aoi Mes il Ka” il
(vj (X)
KE MA DA ME Ian Na NA
Por2 970 m0. 00000
Pers oo Lo 90 0 Yo 0
-edst oo ” 0
Keterangan:
e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk
mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan
pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu.
Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini
dilakukan pada semua core di node antar node yang terhubung,
dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan
waktu pengetesan minimal 15 menit.
e Asumsi threshold yang digunakan:
" CIR- 97Ya
» CIR#EIR - 10040
a Latencys Sms
, Frame Loss « O0.1Yo
, Jitterx 2 ms
Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test:
Lampirkan hasil pengujian Load Test.
hlm. 254 OCR
c, Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
1 Battery
Backup/ UPS
Kau Na
Keterangan:
« Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan
hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta
ditunggu selama 5 menit.
e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu selama 5
menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat
apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
« Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua node.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto
proses pengujian.
d. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
1 Lh lh LL lh —
hlm. 255 OCR
955- 2021, No. 303
Keterangan:
e. Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota
Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number
perangkat.
C. PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS
MICROWA VE LINK
a. Verifikasi Hasil Pembangunan
Hee ee
Jeena SEE BE
ara/ Repeater Layanan (Mbps)
oo DN So Yo
—w vb tw —
LI "ii ——
Keterangan:
e Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai
kantor layanan pelanggan.
« Lokasi Node/Site/Menara/Repeater merupakan alamat domisili
node/ site/ menara/ repeater dimana perangkat aktif berada untuk
memberikan layanan mencakup kota/kabupaten dan Provinsi.
« Cakupan Wilayah Layanan merupakan luasan daerah atau wilayah yang
dapat dilayani.
e Jumlah Hop merupakan banyaknya titik-titik yang dibutuhkan untuk
menghubungkan satu nocde/ site/ menara/ repeater dengan
node/ site/ menara/ repeater lainnya dalam teknologi radio.
e« Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang
disediakan dalam satuan Mbps.
hlm. 256 OCR
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
No Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp v v No WA/SMS Center :
(WAJ/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3 TJ E-mail v “3 Alamat e-Mail Penyedia Lay. :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
4 Website 1 ” Alamat website Penyedia Lay. :
Screenshot :
5 I Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan
pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
b. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
a. Pengujian Jenis Layanan di Hub/ NOC
Lokasi Hub/ NOC: Jl, .... Kel. ,.. Kec. .., Kab/Kota ..... Provinsi ....
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 257 OCR
957. 2021, No. 303
la Pe kesini Mane
Monitoring
PP
Kualitas Link
lo —
Monitoring
PPA
Keterangan:
e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui
apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari
node/ site/ menara/ repeater ke node/site/menara/ repeater (antar
semua node/ site/ menara/ repeater) dengan parameter yang diukur
antara lain latency (ms)/ signal strength (dB)/ link availability (“e)..
Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui aplikasi The
Dude, Cacti atau sejenisnya.
« Monitoring Traffic — merupakan monitoring traffic — dari
node/ site/ menara/ repeater ke node/site/menara/ repeater (antar
semua node/ site/ menara/ repeater) dengan menampilkan informasi
load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara
jaringan tetap tertutup atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau
sejenisnya.
» Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan
dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba.
hlm. 258 OCR
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
b. Pengujian sistem layanan di Node/ Site/ Menara/ Repeater
Lokasi Pengujian : Jl. ......... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi
Rute Jaringan : .....—....
1) Link Performance Test
Data Rate 5 " ia
peran (Mbps) Bit Error Rate (BER) Hasil Pengujian
Port Tx ANN: en Pass Tidak/ Fail
(v) (X)
Per Po “TO
Par aer
Pers lo ooe7
beast oo Yo 0 0
Keterangan:
c. Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui
kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit
seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam
rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester
secara sampling pada salah satu link di
node/ site/ menara/ repeater antar node/ site/menara/ repeater
(end to end) yang terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2
jam.
e Asumsi threshold yang digunakan:
s Hasil threshold minimal - BER 1E-7
s Disruption monitoring threshold - 50Oms.
Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test:
Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
hlm. 259 OCR
-259- 2021, No. 303
2) Load Test
Nomor (Mbps) Rate (CIR)
AN DE De Bb Dir” Ga
Pori 000 Yara”
Por2 9000 Pa”
Por3 ” 9000 ja. Yo
bedst oo 00 Yoh
Keterangan:
e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk
mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan
pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu.
Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini
dilakukan pada semua link di node/ site/menara/ repeater antar
node/ site/ menara/ repeater yang terhubung (end to end), dengan
minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu
pengetesan minimal 15 menit.
e Asumsi threshold yang digunakan:
» CIR - 904
» CIR # EIR - 10040
» Latencys« 125 ms
» Frame Loss « 0.3Yo
" Jitters 5 ms
Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test:
Lampirkan hasil pengujian Load Test.
c. Pengujian Sarana Pendukung
Jaman panda
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
Pjamaas
Backup/ UPS
Pt oo
hlm. 260 OCR
2021, No. 303 ”260-
1 ind messi BENNNNN
Keterangan:
s Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan
hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta
ditunggu selama 5 menit.
e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5
menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat
apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua
node/ site/ menara/ repeater.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto
proses pengujian.
d. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
KE in DS Bs MN
dan Number Perangkat
Pi —k—
— NN
“IT te LL Ii
Kn jm .i1l dr, lt
Keterangan:
e. Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota
Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number
perangkat
hlm. 261 OCR
1, No.
261- 2021, No. 303
D. PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS VSAT
l, Verifikasi Hasil Pembangunan
Lokasi Jumlah Lokasi Jumlah Lokasi Kapasitas
PoP HUB HUB Remote Remote Bandwidth
(MHz)
“Tt 1 1 lt oo te hu
Keterangan:
s« Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai
kantor layanan pelanggan.
« Jumlah HUB merupakan banyaknya network operation center (NOC)
sebagai pusat pengendali operasional dan keberadaan server dalam
teknologi very small aperture terminal (VSAT).
« Lokasi HUB merupakan alamat domisili HUB mencakup kota/kabupaten
dan Provinsi,
« Jumlah Remote merupakan banyaknya titik-titik yang dibutuhkan untuk
menghubungkan satu elemen dengan elemen lainnya dalam teknologi
VSAT.
« lokasi Remote merupakan alamat domisili remote mencakup
kota/kabupaten dan Provinsi.
« Kapasitas Bandurndth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang
disediakan dalam satuan MHz.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dumrny Client :
Informasi Screenshot :
Whatsapp v v No WA/SMS Center :
(WAJ/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
hlm. 262 OCR
2021, No. 303 ng
3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay, :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
- Website ne La Alamat website Penyedia Lay. :
Screenshot :
5 /Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
2, Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
a. Pengujian Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC: Jl. .... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ......
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Monitoring
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
2 Monitoring
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 Monitoring Traffic
Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 263 OCR
-263- 2021, No. 303
Keterangan:
« Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui
apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
e« Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari
HUB ke remote dan remote ke remote (antar semua remote) dengan
parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal strength
(dB)/ link availability (Se). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi
yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau
melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
# Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari HUB ke remote
dan remote ke remote (antar semua remote) dengan menampilkan
informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara
jaringan tetap tertutup atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau
sejenisnya.
« Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan
dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba.
« Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
b. Pengujian Sistem Layanan di Node/ Site/ Menara/ Repeater
Lokasi Pengujian : Jl. .... Kel. ... Kec. .... Kab/Kota ... Provinsi ...
Rute Jaringan ' ... -....
1) Link Performance Test
Pai oa”. “TO —
P2 oo poor 7 . PU
Porr3 30087 .
as ol 1 000 oh
hlm. 264 OCR
Keterangan:
c. Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui
kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit
seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam
rentang waktu tertentu, Pengujian dilakukan menggunakan tester
secara sampling pada salah satu link di HUB dengan remote dan
remote dengan remote (antar semua remote) yang terhubung
dengan waktu pengetesan minimal 2 jam.
e Asumsi threshold yang digunakan:
» Hasil threshold minimal - BER 1E-7
» Disruption monitoring threshold - 50ms.
Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test:
Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
2) Load Test
Nomor (Mbps) Rate (CIR)
AA Mk Md Miss Mikaccci bor: bi Nasi
(v) (Xx)
DN Ma De ana Ma MN
Pera ee
Por3 9000 .
bas oo 0
Keterangan:
e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk
mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan
pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu.
Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini
dilakukan pada semua link HUB dengan remote dan remote
dengan remote (antar semua remote) yang terhubung, dengan
minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu
pengetesan minimal 15 menit.
hlm. 265 OCR
965. 2021, No. 303
e Asumsi threshold yang digunakan:
» CIR - 90Yo
" CIR # EIR - 10046
» Latency« 1500 ms
8s Frame Loss « 5E-2
" Jitters 300 ms
Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test:
Lampirkan hasil pengujian Load Test.
3. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
1 Battery
Backup/ UPS
Fire Safety Kapasitas: .... kg Tan
Keterangan:
e Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan
hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta
ditunggu selama 5 menit.
« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5
menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat
apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua HUB dan remote.
hlm. 266 OCR
2021, No. 303 ”266-
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto
proses pengujian.
4. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
II — ji :5:,w
LAN oo... Io Ie Ie IL
Keterangan:
« Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota
Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number
perangkat.
E, PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS SATELIT
1. (Verifikasi Hasil Pembangunan
Lokasi Jumlah Lokasi Jumlah Kapasitas
PoP HUB HUB Transponder Bandwidth
(MHz)
LL LL LL Ih LL
Keterangan:
« Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai
kantor layanan pelanggan,
hlm. 267 OCR
-267- ?
e Jumlah HUB merupakan banyaknya network operation center (NOC)
sebagai pusat pengendali operasional dan keberadaan server dalam
teknologi Satelit.
e Lokasi HUB merupakan alamat domisili HUB mencakup kota/kabupaten
dan Provinsi.
». Jumlah Transponder merupakan jumlah transmitter responder yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup berbasis satelit.
e Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang
disediakan dalam satuan MHz.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
No Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp v v No WA/SMS Center :
(WA)/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3 E-mail v 4 Alamat e-Mail Penyedia Lay. :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
- Website v v Alamat website Penyedia Lay. :
Screenshot :
S5 /Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
hlm. 268 OCR
2021, No. 303 ”968-
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
2. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
a. Pengujian jenis layanan di NOC
Lokasi NOC: Jl. .... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ......
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
T Monitoring —L—U—U—
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
2 Monitoring Li NN
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 (Monitoring Tramme
Dokumentasi Hasil Pengujian
Keterangan:
e« Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui
apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
# Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari
HUB ke remote dan dari remote ke remote (antar semua remote)
dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal
strength (dB)/ link availability (26). Pengujian dapat dilakukan melalui
aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup
atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
#« Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari HUB ke remote
dan dari remote ke remote (antar semua remote) dengan menampilkan
hlm. 269 OCR
-”269- 2021, No. 303
informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara
jaringan tetap tertutup atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau
sejenisnya.
s« Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan
dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
b. Pengujian sistem layanan di Remote
Lokasi Pengujian : Jl. .... Kel. ,.. Kec. .... Kab/Kota ... Provinsi ...
Rute Jaringan : .........
1) Link Performance Test
Nomor
Ke MA BEI In NE
Por2 10087 po000000
Port3 a00e7 . 0000000
beast oo 0 Yo
Keterangan:
c. Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui
kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit
seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam
rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester
secara sampling pada salah satu link di HUB dengan remote dan
remote dengan remote (antar semua remote) yang terhubung
dengan waktu pengetesan minimal 2 jam.
e Asumsi threshold yang digunakan:
» Hasil threshold minimal « BER 1E-7
“ Disruption monitoring threshold - 50ms.
Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test:
Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
hlm. 270 OCR
2) Load Test
Nomor (Mbps) Rate (CIR)
BN PN Kes Du... kesediaan
v) (X)
Pot 3000 0 0
Por2 000 ——.
Por3 ” 000 ... 1
dst oo To 100
Keterangan:
e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk
mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan
pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu.
Pengujian dilakukan menggunakan Tester. Pengujian load test ini
dilakukan pada semua link HUB dengan remote dan remote
dengan remote (antar semua remote) yang terhubung, dengan
minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu
pengetesan minimal 15 menit.
e Asumsi threshold yang digunakan:
" CIR - 90Y5
" CIR# EIR — 100Y5
» Latency« 1500 ms
» Frame Loss « 5E-2
" Jitters 300 ms
Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test:
Lampirkan hasil pengujian Load Test.
3. Pengujian Sarana Pendukung
en an Ka
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
1 Battery
TE oo
IT DD
hlm. 271 OCR
2971- 2021, No. 303
1 mn membina KAN
Keterangan:
e Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan
hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta
ditunggu selama 5 menit.
« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5
menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat
apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua HUB dan remote.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto
proses pengujian.
4. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
NN. INN Yo
NN
1 1 Lt 1 LH
Keterangan:
» Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router
Mikrotik
» Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota
Surabaya
e Senal Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
» Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan.
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat.
hlm. 272 OCR
BAB IX
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
1. Sarana dan Prasarana
Tere
Layanan UDM AMF UPF G-NodeB Populasi
(BTS) (Jiwa)
Jl.
Kab/ Kota
Provinsi
Keterangan:
« Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai
kantor layanan pelanggan.
e Cakupan Wilayah Layanan merupakan coverage yang dilayani oleh Node,
meliputi kabupaten/kota,
e Unified Data Management (UDM) berfungsi sebagai penyimpan data-data
pelanggan (untuk teknologi 5G).
« Access and Mobility Mangement Function (AMF) berfungsi dalam
melakukan pengaturan kontrol akses dan mobilitas dalam jaringan
(untuk teknologi 5G).
« User Plane Function (UPF) berfungsi sebagai titik interkoneksi antara
infrastruktur mobile dan Data Network (DN), sebagai anchor point saat sesi
protocol data unit (PDU) dalam rangka persiapan mobilitas didalam dan
antar Radio Access Technologies (RATs , packet Routing dan forwarding,
application detection menggunakan templates traffic filter service data flow
(SDF), per-flow GoS handling, monitoring penggunaan traffic untuk billing
dan Lawful Intercept (LI).
« Next generation-NodeB (G-NodeB merupakan base transceiver station
(BTS) yang merupakan stasiun penerima untuk teknologi 5G.
hlm. 273 OCR
973. 2021, No. 303
2, Lokasi Pembangunan
No Komponen Jumlah Kapasitas Alamat
ha AN Di kes bis NN
UDM ... SAU Iki sesnasen KE anita
Kec. .... Kab/Kota
IN NN as 7
2. AMF .. Gbps Il sanannaaan Kel aan
Kec. ... Kab/Kota
Po PN aa
3. UPF FE: ... juta Ih sendang KEK Iyibaya
BE :.... juta Kec. ..... Kab/Kota
4. G-NodeB .. buah IE Kan Kek aan
Kec. ..... Kab/Kota
. Provinsi ......
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
Paman PA
Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp v “ No WA/SMS Center :
(WAJ/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay. :
Alamat e-Mail Dummy Chent :
Screenshot :
4 Website v Ne Alamat website Penyedia Lay. :
S5 (Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
hlm. 274 OCR
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan
pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
B. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
1. Pengujian Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC : Jl. .... Kel. ... Kec....... Kab/Kota ..... Provinsi ......
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Monitoring — YP www
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
7 Monitoring Ae
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 (Monitoring Tramie
Dokumentasi Hasil Pengujian
Keterangan:
s Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan, Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler atau melalui
apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
e« Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari
cakupan wilayah layanan pengujian dengan parameter yang diukur
antara lain lateney (ms)/ Signal Strength (dB)/link availability (Pe).
Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
hlm. 275 OCR
975- 2021, No. 303
penyelenggara jaringan bergerak seluler atau melalui aplikasi The Dude,
Cacti atau sejenisnya.
e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari cakupan wilayah
layanan pengujian dengan menampilkan informasi load traffic harian,
mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler atau
menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya.
e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur
tidak tersedia/gagal diuji coba.
« Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”,
2, Pengujian Signal Strength di Cakupan Wilayah Layanan
kaana
wilayah layanan) Pelaksanaan:
an
Drive Test
2. Reference Signal Received Power (RSRP)
3. Signal to Interference Noise Ratio (SINR)
4. Reference Signal Received Ouality (RSRO)
5. Throughput
Keterangan
e Rute Drive Test merupakan rute yang dilalui saat pengujian dilakukan
dan masuk kedalam cakupan wilayah layanan.
e Reference Signal Receive Power (RSRP) merupakan pengukuran kuat
sinyal power pada Cell dalam Teknologi 5G.
e Signal to Interference Noise Ratio (SINR) merupakan pengukuran rasio
perBandingan antar sinyal utama yang dipancarkan dengan interferensi
dan noise yang timbul.
e Reference Signal Received Guality (RSRO) merupakan pengukuran
reference signal di tiap titik jangkauan cakupan wilayah layanan.
e Throughput merupakan pengukuran nilai throughput dari User
Egupment (UE) ke G-NodeB, mencakup download dan upload.
hlm. 276 OCR
C. Pengujian Sarana Pendukung
No Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
1 Battery
bacekup/ UPS
IN boninns kncanniindlNNA DN
Keterangan:
e Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di G-NodeB (BTS).
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses
pengujian.
D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
TI DI — ii ob
—i———t—vt—v—c
Keterangan: Ta . .
e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
# Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
# Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
se Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat.
hlm. 277 OCR
277- 2021, No. 303
BAB X
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SATELIT
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
1. Space Segment
De Jonan eta tai
transponder (Kota/Kab) (tahun)
— ii
Keterangan :
e Nama Satelit merupakan nama satelit yang digunakan oleh
Penyelenggara “Jaringan Bergerak Satelit dalam menyediakan
layanannya.
e Jumlah transponder merupakan jumlah transponder yang
dikuasai/ digunakan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dalam
menyediakan layanannya
e Footprint merupakan cakupan wilayah layanan dari penyelenggaraan
jaringan bergerak satelit dalam kota/ kabupaten
e Lifetime merupakan total sisa waktu satelit untuk beroperasi dalam
satuan tahun
e Band Satelit merupakan bagian dari spektrum elektromagnetik dengan
jarak frekuensi dalam gelombang mikro (contoh: L-Band, Ku-Band, S-
Band, C-Band dll)
2. Ground Segment
hi kosa c-— lesi amsissi
Pengendali
Ea Satelit
Ig Na AAA AAA
1 te ot
Keterangan :
e Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai
kantor layanan pelanggan.
e Alamat Stasiun Pengendali Satelit merupakan alamat domisili dari
Network Control Center (NCC).
hlm. 278 OCR
e Alamat NOC merupakan alamat domisili dari Network Operation Center
(NOC).
e Alamat Stasiun Bumi merupakan alamat domisili dari bagian sistem
transmisi satelit yang terletak di bumi dan berfungsi sebagai stasiun
terminalnya.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
No Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi
Kontak :
Informasi No Dummy Client :
Screenshot :
2 Whatsapp v v No WA/SMS Center :
(WAJ/ SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3 E-mail “ v Alamat e-Mail Penyedia Lay. :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
- Website v v Alamat website Penyedia Lay. :
Screenshot :
S5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta
Pelanggan SDM Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan
pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 279 OCR
-”279- 2021, No. 303
B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur
1. Pengujian Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC : Jl. ....... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ......
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
T (Monitoring ————— —
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
2 Monitoring NA au
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 (Monitoring Trafie
Dokumentasi Hasil Pengujian
Keterangan:
e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara bergerak satelit.
# Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dengan
parameter yang diukur antara lain lateney (ms)/ Signal Strength (AB) link
availability (?6). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak satelit,
s« Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dengan menampilkan
informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan
bergerak satelit.
e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur
tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
hlm. 280 OCR
2021, No. 303 ng9-
2. Pengujian sistem layanan di Dummy Subscriber
a. Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota .....
Lokasi Pengujian : Jl. .... Kel. ... Kec. .... Kab/Kota ... Provinsi ...
Signal Strength Test
Indoor
Handset Percobaan Signal Strength
(dBm)
Handset#i — (Percobaan
Percobaan2
Percobaan
10
Handset#2 — (Percobaan
Percobaan2
Percobaan
10
3. (Handset#3 — (Percobaan?
Percobaan2
Percobaan
10
Handset#a — (Percobaan
Percobaan2
Percobaan
10
5. Handset#5 — (ercobaani
Percobaan2
Percobaan
10
Outdoor
Handset Percobaan Signal Strength
(dBm)
Hanaserft (Percobaan
Percobaan2
Percobaan
hlm. 281 OCR
2 (Handset#2 — (Percobaani
Percobaan2
Percobaan
3. (Handsetg3 — (Percobaan?
Percobaan2 ——
Percobaan
10
Handsetta — (Percobaani
Percobaan2 ————
Percobaan
10
5 Handset#5 — (Percobaan ——
Percobaan2 ——
Percobaan
10
Keterangan :
e Pengujian ini dilakukan untuk mengukur kuat sinyal di
Handset/ perangkat penerima dalam kondisi tertentu, misalnya
saat pengujian dilakukan di lokasi indoor dan outdoor.
e Singnal strength dites lewat 5 Handset/perangkat penerima
secara bersamaan dimana pada masing-masing
Handset/perangkat penerima dilakukan tes sebanyak 10 kali
percobaan.
e Interval waktu antar percobaan adalah 5 menit.
Dokumentasi Hasil Pengujian Signal Strength Test :
Lampirkan hasil pengujian Signal Strength Test.
Lokasi Pengujian : Jl. .......... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi
Dan seterusnya.
hlm. 282 OCR
2021, No. 303 ”289-
C, Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto
Pendukung Pengujian Sarana Pendukung
1 Battery
backup/ UPS
— Ja
Keterangan:
e Pengujian Battery Backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
« Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua lokasi NCC dan NOC.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung :
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses
pengujian.
D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
Ci — Ai
Keterangan:
e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
ai , , ,
e Model/ Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
» Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 283 OCR
283- 2021, No. 303
BAB XI
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK TERESTRIAL
RADIO TRUNKING
a. Verifikasi Hasil Pembangunan
Alamat PoP Jumlah Alat & Bandwidth Band Frekuensi (MHz)
Perangkat untuk Frekuensi
Pengujian (unit) (MHz) Uplink (Tx) /” Downlink
(Rx)
. Unit Repeater Kanal 1 : Kanal I :
Kanal 2 : Kanal 2 :
.. Unit Radio Kanal 3 : Kanal 3:
HT/ Portable dst.... ebi ae
Radio
Unit Radio
Mobile/ Radio
Base/ Radio Rig
Keterangan :
e Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
e Jumlah Alat dan Perangkat merupakan jumlah alat dan perangkat untuk
setiap jenis alat dan perangkat yang digunakan dalam sistem komunikasi
radio trunking melalui media transmisi spektrum frekuensi radio.
e Bandwidth Frekuensi merupakan lebar pita frekuensi radio alat dan
perangkat yang digunakan.
e Band Frekuensi merupakan frekuensi radio Uplink (Tx) dan Downlink (Rx)
alat dan perangkat yang digunakan.
Verifikasi Berhasil Tidak Dokumentasi Foto Sarana Pendukung
Tambahan
Pengujian Power Repeater : .... Watt
Repeater
hlm. 284 OCR
2021, No. 303 -9g4-
2. Pengujian Frekuensi Tx : .... MHz
dengan Spectrum Frekuensi Rx : .... MHz
Freguency
Analyzer
Keterangan :
e Pengujian Power Repeater adalah pengujian yang dilakukan untuk
mengetahui dava (power) yang dipancarkan oleh repeater yang disesuaikan
dengan daya (power) yang tercantum pada Izin Stasiun Radio (ISR) yang
dimiliki. Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat ukur Power Meter,
dalam satuan Watt.
e Pengujian dengan Spectrum Freguency Analyzer adalah pengujian yang
dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara frekuensi yang digunakan
dengan frekuensi yang tercantum pada Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki.
Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat ukur Spectrum Freguency
Analyzer, dalam satuan MHz.
« Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak
tersedia/gagal diuji coba.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp No WA/SMS Center :
(WAJ/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
E-mail Alamat e-Mail Penyelenggara:
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
Website Alamat website Penyelenggara :
Screenshot :
hlm. 285 OCR
-285- ?
5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan :
Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan
berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak
tersedia/gagal diuji coba.
b. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur
1, Pengujian Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC : Jl. ....... Kel. ...... Kec, ..... Kab/Kota ..... Provinsi ......
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
2 (Monitoring Trafte Poo 0
Dokumentasi Hasil Pengujian
Keterangan:
« Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan.
e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dengan menampilkan
informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan.
hlm. 286 OCR
2021, No. 303 ”986-
« Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur
tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
2. Pengujian Sistem Layanan di Dummy Subscriber
a. Lokasi Cakupan Layanan#1: Kab/ Kota .....
Lokasi Pengujian #1: Jl. ... Kel. ... Kec. ... Kab/Kota ... Provinsi ...
1) Pengujian Signal Strength di Dummy Subscriber (untuk
komunikasi Radio Trunking dengan Teknologi Digital)
Indoor
Handset Percobaan Signal Strength Dokumentasi Hasil Pengujian Signal
(dBm) Strength
1
Percobaan
2
Percobaan
5
1
Percobaan
2
NN NN Na
Percobaan
5
1
Percobaan
2
Percobaan
5
1
Percobaan
AN An Na
Percobaan
hlm. 287 OCR
Percobaan
Percobaan
Outdoor
Handset Percobaan Signal Strength Dokumentasi Hasil Pengujian Signal
(dBm) Strength
1
Percobaan
2
Percobaan
5
l
Percobaan
2
ng
Percobaan
aj
1
Percobaan
2
Percobaan
5
1
Percobaan
2
Percobaan
Percobaan
hlm. 288 OCR
Percobaan
Keterangan :
e Pengujian ini dilakukan untuk mengukur kuat sinyal di
Handset/ perangkat penerima dalam kondisi tertentu, misalnya
saat pengujian dilakukan di lokasi indoor dan outdoor,
e Singnal strength dites lewat 5 Handset/perangkat penerima
secara bersamaan dimana pada masing-masing
Handset/perangkat penerima dilakukan tes sebanyak 5 kali
percobaan.
e Interval waktu antar percobaan adalah 5 menit.
2) Pengujian Penggunaan Kanal Radio Trunking
No PENGGUNAAN KANAL RADIO TRUNKING Dokumentasi Pengujian
l, Repeater #.., Kondisi Kanal
Kosong/ Standby — (CHANNEL
Clear)
2 (Repeatert.. — Kondisi kanal ful — uv
3) Pengujian Teleponi Dasar di Dummy Subscriber Radio
Nomor
Nomor i : 4 33
Gateway : yang Berhasil Tidak Dokumentasi Pengujian
Pemanggil : 5
dipanggil
PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP
CHANNEL
(1 Portable Radio- (Portable Radio, Radio Rig)
oU 20 te Ie LI ——
ALA SA ol II —
—Hh————4———L—
2 Radio Rig- (Portable Radio, Radio Rig)
1 2. 1 1 1 0000000000
1 2. 1 Le 00000000000)
————————————w———
PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP
CHANNEL
MODE PRIVATE
1 Portable Radio - Portable Radio
hlm. 289 OCR
”989- 2021, No. 303
Nomor MORADE
Pemanggil .yang Berhasil Tidak Dokumentasi Pengujian
dipanggil
PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP
CHANNEL
—v—b—
2.0, uu in id
1 SA oo kh
LT SA 1 lt ll
ot 5s ot uu oo
2 PerableRadio-RadioRig
te no 1 ot 1 te 00000
1 2 ki
1 3, tu 1 1 ot 0000000
EN ALIS
no Sl oo Ke ke LI ————
1 Ao oh
1 2. te ti ot hid
———I—— bh — Ii ——-—-w:
ke SA LI —b— bi
(AND TNNONNNNY.3 NN Ni DN MN. (Ng
Radio Rig -RadoRig
oo.» oo 1 0 oh
1 2 oo Ih II —— —»
te 3 le TI he LI ——
IE “. —d
TN DNAN. TANYA TN DN DN TN
PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP
CHANNEL TIDAK TERDENGAR PADA GRUP LAINNYA
Portable Radio (Portable Radio, Radio Rig)
1 Aa oh
1 2 1 kh
o 3g or 00 nh
“I"——S8 II” 355 t::3io
“1 S5 te he te he
2 RadoRig- Portable Radio, Radio Rig)
L 1 1
1 2. te 1 0 id
ot S3 Il II 4 "cc
———“ wtc
oU SI 4 Ih 4 hh
Keterangan :
e Antar Dummy Subscriber Radio merupakan pengujian panggilan
antar Dummy Subscriber Radio dengan 5 nomor pemanggil dan
hlm. 290 OCR
2021, No. 303 -”990-
nomor yang dipanggil berbeda, diuji untuk komunikasi dalam
satu grup channel mode broadcast, mode private dan
komunikasi dalam satu grup channel yang tidak terdengar pada
grup lainnya.
e Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila
sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba.
c. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana
Pendukung Pengujian Pendukung
Battery
backup/ UPS
—— — NN
Keterangan:
« Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
se Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua HUB/NOC.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung :
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses
pengujian.
hlm. 291 OCR
991- 2021, No. 303
d. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
Keterangan:
e. Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e# Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1 100
# Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
»« Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 292 OCR
2021, No. 303 ”299-
BAB XII
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
Alamat Alamat t Kapasitas
Pop Penempatan Kolokasi El atau
Perangkat setara
4. II —t#tttXHXHEt
ce
las , oo LI oU IA
Keterangan:
« Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
e Alamat Penempatan Perangkat merupakan alamat domisili dimana
perangkat Jasa Teleponi Dasar ditempatkan. Contoh perangkat: softswitch,
billing system, subscriber database server
« Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang
dimiliki oleh penyelenggara Jasa Teleponi Dasar di lokasi lain yang bukan
milik penyelenggara Jasa Teleponi Dasar.
e Kapasitas El atau setara merupakan besar El atau satuan lain yang setara
yang disediakan oleh penyelenggara Jasa Teleponi Dasar.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp “ v No WA/SMS Center :
(WA)/SMS No Dumny Client :
Center Screenshot :
3 E-mail “ v Alamat e-Mail Penyedia Lay. :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
hlm. 293 OCR
-293- ?
4 Website v “ Alamat website Penyedia Lay. :
Screenshot !
S5 /kKantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
B, Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur
l. Pengujian Sistem Layanan di Dumrny Client
Lokasi Cakupan Layanan: Kab/ Kota ......
Lokasi Pengujian: Jl. ..... Kel. ... Kec. ... Kab/Kota ... Provinsi ...
Jenis Pengujian (Call Nomor None
Nol" UJI yang Berhasil Tidak Keterangan
Scenario) Pemanggil ,. :
” dipanggil
—Totngoing Cat —w——w—U—
1 PSTN — PSTN lokal on-
net
OUT
D—— LL UU
1 AA 1 Le Le 0
1 S3 Ll 1 1 0001
———— ——— ———
1 AIA hi LX LX A1
1 to 01
9 PSTN — PSTN lokal off-
met
Tw w————G OUOUOU
ee, ——U————
1 SA Xu Lo LX Lo
hlm. 294 OCR
2021, No. 303 ”994-
5 PP Nomor
sg Pengujian Pai Tea yang Berhasil Tidak Keterangan
Scenario) Pemanggil dipanggil
1 — A Ii bh &4L&—
1 S8 ko Iko Lo Lo
LI oo S9 Io oh Ih Il ——
ON BN AN
1 oo $$ 1 Ih 1 1 oo
oo Se 2 NN SN
—D—— UU
Aa 5.".l ol lh
net
IA ———BG
1 oo No io Io XX LN oo
1 oo $$ on no 000
IA ———A bt —
A1 SI No Lon Lo...
ot oo Io NY no No
IL ———— Io No Yoo LI Lo
Oo Dg NN AN AA
AA Ai -:$:5:$6
—D——A UU
TE Pesan MN TN NN TN DN
net
Ao oo AA oo Ii hb LL —
1 .o kh ol II
TN TA MA AN DE MN
IA Ka eh —
DN DN MN MN NN NN NN
1 s8 oo no oo oh
At —kb———
DN M3 DA MN NN NN
A1 oo A, XX. l 4
TA TC MA AA EN MA
(S5 JeSTN-PSsTNSUI oo oo” no no No.
AI SA IE -AI$-— ut”
1 021 oo Yo No oo 1
1 84 Lo NX LL LL
oi SA NI 5 #—&::
DA TN MAN MN MN EN
IL oo Il IU kh 1
ft wi —w-
1 oo $$ Lo hh Il IU
Sik
TA TC MA DA DE MN NN
(7) PSTN-Seller oo oo Lo UU Uu Lo
hlm. 295 OCR
-295- 2021, No. 303
: & Nomor
ang Png an (ali Tenaar , yang Berhasil Tidak Keterangan
Scenario) Pemanggil dipanggil
TN NE NA EA DE NA TN
1 oo 28. oo Lo No No
1 3G Yo Lo Io Lo
TN NN DAN NN DAN DN MN
S3 oo No Lo oo Lo
“LL PE No No No No
DANNY, NN: « NN NN NN NN ANA
te SG Io Io Io Nol
PETI “AMA oo Io AA
To 00000 20 Io oo oo Lo
T PSTN-EmergeneyCal 00 ol
oo 3G No Io Io Ih
. no oo oo oo No 1
TN TN AA NA TE TAN
(8) Faesimle P0 no No
TNI NN. INN INN DNAN TN PN
TN TN NA NA DNA DN DE
SN ——————UULu UOeoUO“——
——Uncomingcah —
PSTN — PSTN lokal on-
TE Painan TN TE TN TN NN
NO Dg, Na ii ii
UU oo 2 oo oo Lo No Lol
IT Go to ho Io ho
IT HA No oo Lo Yo.
TN TN AA DANA DN MEN NN
1 8G Yo Io Io Lo
— wr viii:
8G No Lo Io LN
hh Po lhl——h——h—h———
——— —U——OU——UOU—
jae. Lt
net
PI So TI oo No Ao —
1 No Io Io Lo Lo
1 3g No Lo oo Lo
1 AA oo no Io Io No
TN TN EN NA NN TN PN
1 Go Yo Lo Io Lo
TON. NN. NN INN NN NN NA
1 8 Yo Lo Io Lo
I—S$h———.A—.A A.A —
1 0 oo te to ko no
hlm. 296 OCR
2021, No. 303 '296-
5 PP Nomor
sg Pengujian Pai Tea yang Berhasil Tidak Keterangan
Scenario) Pemanggil dipanggil
PSTN — PSTN SLJJ on-
Aan lol Lho
1 HH oh oh ol
1 ko ho Ao Loh
1 $$ No Lo oo oo
kh Ce IA” Hi ———
1 oo 58 oo 1 oo 1 00
1 of kol oh hi
1 No ho Lo Lo Ao
ot 8, LL IU LX LX oo
1 —A Ii Ii 1 —
———, UU O—UO“—
Aa tolol Ll
net
1 oo M ko lo oh ho
1 21 oU no 1 1 oo 0
DA MN DA MN NN NN AN
IA —A bd ——
bd —mJ ii
1 S8 oo tu oh ho ooh
sh. Ii -—
1 oo Ah Ll 1 oo 0
ti — A8 Ii 1 Ii 1 ——
TN TC MEA MA Ea MN NN
(SS JesrnSu-psTN oo oo Lo Ll 10000001
Sb”— ———
1 2 he ih ih Al —
LA 3 ik bi
(6 (Seluler-PSTN oo)” Yo No
Je. MH. it ———
1 0 2 oo No No Yoo Lo
AL oo Io No Io oo
1 MA 1 Il 1 —
IL oo So oo Lo Yo XX Lo00000
LA oo Ao ho UN Lo.
1 no no no 1 0000
TN TA MA MN NN MN
LL oo A Ih Il kh 1
DA DN 0 Be NN NN NN Aa
(8 Facsimle 0 0000
TA TA 3 MA EA MN NN NN
TA M2 NA DN DN MN MN
1 oo $$ hi ho ok ANA
hlm. 297 OCR
297. 2021, No. 303
Keterangan :
Pengujian Outgoing Calls
6» PSTN - PSTN lokal on-net merupakan pengujian panggilan lokal antar
sesama jaringan operator (on-net) dengan 10 nomor pemanggil dan nomor
yang dipanggil berbeda.
e PSTN — PSTN lokal off-net merupakan pengujian panggilan lokal lintas
jaringan operator (off-net) dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang
dipanggil berbeda.
e PSTN — PSTN SLJJ on-net merupakan pengujian panggilan sambungan
langsung jarak jauh sesama jaringan operator (on-net) dengan 10 nomor
pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda.
e PSTN — PSTN SLJJ offnet merupakan pengujian panggilan sambungan
langsung jarak jauh lintas jaringan operator (off-net) dengan 10 nomor
pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda.
e PSTN — SLI merupakan pengujian panggilan sambungan langsung
internasional lintas negara dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang
dipanggil berbeda.
e PSTN — Seluler merupakan pengujian panggilan ke jaringan bergerak
seluler dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda.
e PSTN — Emergency Call merupakan pengujian panggilan ke nomor
panggilan darurat dengan 3 nomor yang berbeda.
6» Facsimile merupakan pengujian pengiriman pesan melalui Facsimile.
e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak
tersedia/gagal diuji coba.
Pengujian Incoming Calls
e PSTN — PSTN lokal on-net merupakan pengujian panggilan lokal antar
sesama jaringan operator (on-net) dengan 10 nomor pemanggil dan nomor
yang dipanggil berbeda.
» PSTN - PSTN lokal off-net merupakan pengujian panggilan lokal lintas
jaringan operator (off-net) dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang
dipanggil berbeda.
hlm. 298 OCR
2021, No. 303 '998-
e PSTN — PSTN SLJJ on-net merupakan pengujian panggilan sambungan
langsung jarak jauh sesama jaringan operator (on-net) dengan 10 nomor
pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda.
e PSTN - PSTN SLJJ off-net merupakan pengujian panggilan sambungan
langsung jarak jauh lintas jaringan operator (off-net) dengan 10 nomor
pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda.
e SLI - PSTN merupakan pengujian panggilan sambungan langsung
internasional lintas negara dengan 3 nomor pemanggil dan nomor yang
dipanggil berbeda.
e Seluler - PSTN merupakan pengujian panggilan ke jaringan bergerak
seluler dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda.
e Facsimile merupakan pengujian pengiriman pesan melalui Facsimile.
e Berikan tanda Y pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak
tersedia/gagal diuji coba.
Dokumentasi Hasil Pengujian:
e Lampirkan hasil pengujian berupa foto selama proses pengujian fungsi di
Dummy Client.
e Lampiran ini disampaikan bersama dengan seluruh dokumen pengujian
mandiri lainnya.
2. Pengujian Kinerja Layanan Teleponi Dasar dan/atau Pesan Singkat
JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP LOKAL
Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/
Teleponi Dasar Ukur /PASS FAIL
dan/atau Pesan
Singkat
1 Standar Panggilan Persentase « 6Y6 e Total
yang Tidak Berhasil Panggilan Panggilan
Dalam Jaringan (On- yang tidak yang dicoba -
Net) berhasil «« Kali (min.
dalam 30 panggilan)
jaringan e Total
Panggilan
yang tidak
kali
hlm. 299 OCR
-999- 2021, No. 303
e Perhitungan
persentase
hasil
pengujian
kinerja
jaringan -— ....
Yo
Keterangan:
e Persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) tidak boleh
2 6Yo (lebih dari enam persen).
e Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net)
didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Panggilanyang tidak berhasil x 100
Panggilan yang dicoba
e Pangilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) yang dihitung mencakup
panggilan yang tidak berhasil di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan
softswitch.
e Panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) akibat force majeure tidak
dimasukkan ke dalam perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil
dalam jaringan.
e Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan
(on-netj yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam traffic yang ada di sentral kearah sentral lawan,
b. merekam jumlah panggilan yang yang tidak berhasil dalam seluruh
panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya.
e Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom
Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba.
Standar Panggilan Persentase s 685 e Total
Yang Tidak Berhasil Panggilan Panggilan
antar Jaringan (Off-Net) yang tidak yang dicoba «
berhasil .. Kali (min.
antar 30 panggilan)
jaringan e Total
Panggilan
yang tidak
berhasil - ...
kali
e Perhitungan
persentase
hasil
pengujian
kinerja
hlm. 300 OCR
2021, No. 303 -”300-
Keterangan:
c. Persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net) tidak boleh » 64
(lebih dari enam persen).
6 Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
p 1 idak berhasil
Panggilan yang dicoba
e Panggilan yang tidak berhasil yang dihitung mencakup panggilan yang tidak
berhasil di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan softswitch.
e Panggilan yang tidak berhasil akibat force majeure tidak dimasukkan ke dalam
perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net).
e Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-
net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam traffic yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral
gerbang interkoneksi lawan,
b. merekam jumlah panggilan yang tidak berhasil dalam seluruh panggilan
yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya.
e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom
Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba.
Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/
Teleponi Dasar Ukur / PASS FAIL
dan/atau Pesan
Singkat
1, Standar Endpoint Persentase 2 9086
service availability jumlah
panggilan
yang tidak
mengalami
dropped
call dan
blocked call
Persentase s 586
dropped
SL ll
Keterangan:
c. Prosentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call
pada jaringan bergerak seluler milik penyelenggara jasa harus 2 906 (lebih dari
atau sama dengan sembilan puluh persen).
e Perhitungan persentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call
dan blocked call didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah panggilan yang dicoba
e Persentase dropped call untuk panggilan dalam jaringan milik penyelenggara
jasa harus s 596 (kurang dari atau sama dengan lima persen).
hlm. 301 OCR
'301- 2021, No. 303
e Perhitungan persentase dropped call untuk panggilan didasarkan pada rasio
sebagai berikut:
Jumlah dropped call x 1004
Jumlah panggilan yang dicoba
e Metode perhitungan endpoint service availability yang dilakukan oleh
penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. pengukuran dalam jaringan milik penyelenggara jasa dilakukan melalui
Uji statik dan system drive test pada hari kerja dengan perbandingan
50:50.
b. pengukuran antar jaringan dilakukan melalui uji statik pada hari kerja.
e Durasi rangkaian pengujian untuk uji statik dan drive test dilakukan selama 60
(enam puluh) detik dengan jangka waktu antar panggilan tidak boleh lebih dari
10 (sepuluh) detik yang diatur pada alat ukur.
e Uji statik dilakukan sebagai berikut:
a. uji panggil (test call) dilakukan dengan posisi tidak bergerak pada wilayah
yang dapat diakses publik yang berada dalam wilayah cakupan
penyelenggara jasa.
b. perhitungan harus didasarkan pada sampel test call pada jam sibuk pada
hari kerja.
Cc. ukuran sampel paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh) test call yang
terdiri dari:
F 1, test call on-net sebanyak 200 (dua ratus), dan
r 2, test call off-net sebanyak 60 (enam puluh).
e Sistem drive test adalah sebagai berikut:
a. pengujian dilakukan dengan mengambil sampel pada saat berkendaraan
di jalan utama dan daerah perdagangan serta di pemukiman padat
penduduk.
b. jumlah sampel untuk pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a
ditentukan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh) uji panggil (test cal!)
dengan jangka waktu antar panggilan 10 (sepuluh) detik.
e Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom
Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba.
Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/
Teleponi Dasar Ukur /PASS FAIL
dan/atau Pesan
Singkat
2. Standar Kinerja Persentase - 9056
Layanan Pesan Singkat jumlah
pesan
singkat
yang
berhasil
dikirim
dengan
interval
hlm. 302 OCR
2021, No. 303 -”302-
waktu
antara
pengiriman
dan
penerimaa
nnya tidak
lebih dari 3
menit
Keterangan:
c. Dalam hal penyelenggara jasa menyelenggarakan layanan pesan singkat maka
perhitungan persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan
interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya tidak lebih dari 3 (tiga)
menit harus 2 9096 (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari
pesan singkat yang terkirim.
e Perhitungan persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim didasarkan
pada rasio sebagai berikut:
Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam periode waktu pengujian
e Perhitungan kinerja layanan pesan singkat harus diberlakukan pada jam sibuk
baik dalam penyelenggara jasa yang sama maupun dengan penyelenggara jasa
yang berbeda dalam menggunakan pengujian secara pengambilan sampel.
e Penggunaan 2 (dua) handset sebagaimana dimaksud diatas dengan ketentuan 1
(satu) handset untuk mengirimkan pesan singkat, sedangkan 1 (satu) handset
yang lain untuk menerima pesan singkat.
e Jumlah sampel pesan singkat paling sedikit 50 (lima puluh) dan paling banyak
100 (seratus) pesan singkat.
e Jumlah sampel pesan singkat sebagaimana dimaksud diatas dibagi rata untuk
on-net,
e Jangka waktu antar pesan singkat yang dikirim adalah 3 (tiga) menit.
e Jumlah maksimum karakter dalam tiap pengiriman pesan singkat adalah 160
(seratus enam puluh) karakter.
e Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom
Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba.
JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK
Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/
Teleponi Dasar Ukur /PASS FAIL
dan/atau Pesan
Singkat
1 Standar Panggilan Persentase » 60 e Total
yang Tidak Berhasil Panggilan Panggilan
Dalam Jaringan (On- yang tidak yang dicoba -
Net) berhasil . Kali (min.
dalam 30 panggilan)
jaringan
hlm. 303 OCR
”303- 2021, No. 303
e# Total
Panggilan
yang tidak
berhasil - ...
kali
e Perhitungan
persentase
hasil
pengujian
kinerja
jaringan - ....
ka
Keterangan:
e Untuk pengujian panggilan secara acak, ukuran sampel paling sedikit 30 (tiga
puluh) panggilan tiap area kode trunk yang langsung terhubung dengan sentral
gerbang domestik dan jangka waktu maksimum antara 2 (dua) pengujian adalah
2 (dua) menit.
e Persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) tidak boleh -6Yo
(lebih besar dari enam persen).
e Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net)
didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Panggilan yang dicoba
e Panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) yang dihitung mencakup
panggilan yang tidak berhasil di Sentral Trunk Time Division Multplex (TDM) dan
softswitch.
e Panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) akibat force majeure tidak
dimasukkan ke dalam perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil
dalam jaringan (on-net).
e Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan
(on-net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam traffic yang ada di sentral ke arah sentral lawan,
b. merekam jumlah panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net)
dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung
persentasenya.
e Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom
Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba.
Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/
Teleponi Dasar Ukur /PASS FAIL
dan/atau Pesan
Singkat
2 Standar Panggilan Persentase » 7,590 e Total
Yang Tidak Berhasil Panggilan Panggilan
antar Jaringan (Off-Net) yang tidak yang dicoba -
hlm. 304 OCR
berhasil ««. Kali (min.
antar 30 panggilan)
jaringan e Total
Panggilan
yang tidak
berhasil - ...
kali
e Perhitungan
persentase
hasil
pengujian
kinerja
jaringan - ....
Yo
Keterangan:
c. Untuk pengujian panggilan secara acak, ukuran sampel paling sedikit 30 (tiga
puluh) panggilan tiap area kode trunk yang langsung terhubung dengan sentral
gerbang domestik dan jangka waktu maksimum antara 2 (dua) pengujian adalah
2 (dua) menit.
e Persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net) antar jaringan
tidak boleh -7,586 (lebih besar dari tujuh setengah persen).
e Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Pa Maa Sa ana Jaana MANA RN
6 Panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net) yang dihitung mencakup
panggilan yang tidak berhasil di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan
softswitch.
6 Panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net) akibat force majeure tidak
dimasukkan ke dalam perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil
antar jaringan (off-net).
e Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off.
net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam traffic yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral
gerbang interkoneksi lawan,
b. merekam jumlah panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net)
dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung
persentasenya.
e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom
Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba.
JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG
Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/
Teleponi Dasar Ukur /PASS FAIL
dan/atau Pesan
Singkat
hlm. 305 OCR
”305- 2021, No. 303
Standar Panggilan Persentase & 7,586 le Total
Yang Tidak Berhasil panggilan Panggilan
Antar Jaringan yang tidak yang dicoba s
berhasil ... Kali (min.
antar 30 panggilan)
jaringan e Total
Panggilan
yang tidak
berhasil - ..,
kali
e Perhitungan
persentase
hasil
pengujian
kinerja
jaringan - ....
Ya
Keterangan:
c. Untuk pengujian panggilan secara acak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Ukuran sampel paling sedikit 30 (tiga puluh) panggilan tiap area kode trunk dan
jangka waktu antara dua pengujian adalah 2 (dua) menit.
e Persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off-net) tidak boleh
27,546 (lebih besar dari tujuh koma lima persen).
e Perhitungan persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off-net)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
! i j id basil 1
Jumlah seluruh panggilan yang dicoba dalam periode pengujian
e Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off-net) yang dihitung mencakup
panggilan yang tidak berhasil di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan
softswitch.
e Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off-net) akibat force majeure tidak
dimasukkan dalam perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil,
e Metode perhitungan persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan
(offFnet) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam traffic yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral
gerbang interkoneksi lawan.
b. merekam jumlah panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off-net)
dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung
persentasenya,
e Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom
Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba.
Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/
Ka Eee kesal P3 kemibbiasi Ya Pa
hlm. 306 OCR
2021, No. 303 -”306-
dan/atau Pesan
Samar oo
Standar Call setup time Persentase - 9086
Call setup
time s 30
detik
Keterangan:
c. Standar Call setup time mencakup parameter persentase Call setup time s30
(kurang atau sama dengan tiga puluh) detik.
e Persentase Call setup time s30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik wajib
29090 (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh persen) dari jumlah
panggilan yang dicoba.
e Perhitungan persentase Call setup time sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirumuskan sebagai berikut:
Jumlah Call Setup Time s 30 detik
Jumlah panggilan yang dicoba 2 190x
e Perhitungan persentase Call setup time didasarkan pada pengujian panggilan
secara sampel atau pengamatan layanan (log) yang dilakukan pada Jam Sibuk.
e Pengujian panggilan (test call) secara sampel paling sedikit sebanyak 30 (tiga
puluh) panggilan.
e Jangka waktu antara 2 (dua) panggilan dalam pengujian panggilan (test call)
secara sampel paling singkat 2 (dua) menit.
e Metode perhitungan persentase Call setup time dengan pengujian penggilan
secara sampel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit
adalah sebagai berikut:
a. melakukan uji panggilan (test call) terhadap sampel:
b. mencatat jumlah panggilan yang dicoba selama pengujian,
c. mencatat jumlah panggilan yang dicoba selama pengujian yang Call setup
time-nya s30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik,
d. menghitung persentase Call setup time yang s30 (kurang atau sama
dengan tiga puluh) detik dengan didasarkan pada rumus diatas.
e Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom
Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba.
Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/
Teleponi Dasar Ukur /PASS FAIL
dan/atau Pesan
Singkat
Standar Kinerja Persentase : 9094
Layanan Pesan Singkat jumlah
pesan
singkat
yang
berhasil
dikirim
dengan
hlm. 307 OCR
-307- 2021, No. 303
interval
waktu
antara
pengiriman
dan
penerimaa
nnya tidak
lebih dari
15 menit
Keterangan:
6 Standar Kinerja Layanan Pesan Singkat mencakup parameter persentase jumlah
pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman
dan penerimaannya s15 (kurang dari atau sama dengan lima belas) menit.
e Dalam hal Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit menyelenggarakan layanan
pesan singkat maka persentase jumlah pcsan singkat yang berhasil dikirim
dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya s15 (kurang dari
atau sama dengan lima belas) menit wajib 290745 (lebih besar dari atau sama
dengan sembilan puluh persen) dari pesan singkat yang terkirim.
e Pengukuran persentase) dirumuskan sebagai berikut:
Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam 15 menit x 100x
Jumlah pesan singkat yang terkirim
e Pengukuran persentase jumlah pesan singkat yang terkirim dalam waktu s15
(kurang dari atau sama dengan lima belas) menit dilakukan dalam jaringan
Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit sendiri (on-net) menggunakan
pengujian secara sampel.
e Pengukuran persentase jumlah pesan singkat dilakukan dengan 2 (dua) handset
yang memiliki spesifikasi teknis yang sama dengan penempatan handset di
lokasi statis dan kekuatan sinyal yang penuh dengan ketentuan 1 (satu) handset
digunakan untuk mengirim pesan singkat dan 1 (satu) handset lainnya
digunakan untuk menerima pesan singkat.
e Metode penghitungan persentase jumlah pesan singkat sebagai berikut:
a. jumlah sampel pesan yang dikirim dalam pengujian sebanyak 20 (dua
puluh) pesan singkat,
b. jumlah karakter paling banyak dalam tiap pengiriman pesan singkat
adalah 160 (seratus enam puluh) karakter,
c. pengiriman pesan singkat berikutnya dilakukan setelah pesan pertama
diterima atau setelah 15 (lima belas) menit,
d. mencatat jumlah pesan singkat yang terkirim,
e. mencatat jumlah pesan singkat yang terkirim dengan interval waktu
antara pengiriman dan penerimaannya s15 (kurang dari atau sama
dengan lima belas) menit:
f. menghitung persentase pesan singkat yang terkirim dengan interval waktu
antara pengiriman dan penerimaannya s15 (kurang dari atau sama
dengan lima belas) menit dengan didasarkan pada diatas
e Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom
Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba.
hlm. 308 OCR
2021, No. 303 -”308-
C. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana
Pendukung Pengujian Pendukung
Battery
backup/ UPS
— po
Keterangan:
« Pengujian Battery backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
» Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi penempatan perangkat.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung :
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto kronologis
proses pengujian.
D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
hlm. 309 OCR
-”309- 2021, No. 303
Keterangan:
e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
# Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 310 OCR
2021, No. 303 -”310-
BAB XIII
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
LAYANAN PUSAT PANGGILAN INFORMASI (CALL CENTER)
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
Alamat Alamat Alamat pe: yang
PoP NOC Kolokasi
setara
oo
ia —i———t£tH
Keterangan:
e Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
e Alamat NOC merupakan alamat domisili Pusat Pengendali Layanan (Network
Operation Centerj.
« Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang
dimiliki oleh penyelenggara jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center di
lokasi lain yang bukan milik penyelenggara jasa telekomunikasi layanan
Pusat Panggilan Informasi (Call Center,
s Kapasitas El atau setara merupakan besar El atau satuan lain yang setara
yang disewa oleh penyelenggara jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center
dari penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis Circuit Switched dan/atau
penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
hlm. 311 OCR
-311- ?
2 Whatsapp v “ No WA/SMS Center :
(WAJ/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3. E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay. Call
Center :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
4 Website v “ Alamat website Penyedia Lay. Call
Center :
Screenshot :
S5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
B, Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
l. Pengujian Fungsi System Layanan di NOC
Lokasi NOC JL ......... Kel....... Kec. ..... Kab/Kota. ..... Provinsi ......
Dokumentasi Pengujian
No Fungsi sistem Layanan Dapat no
& Fitur dilakukan .. AS
W dilakukan
(X)
Voice Recording eU ——”“”——G
3. Computer Telephone
Integration
hlm. 312 OCR
Dokumentasi Pengujian
21 Tidak
Fungsi nistern Layanan Dapat dapur
& Fitur TT dilateuteari
(Xx)
Waktu penggunaan jasa
Call Center dapat
dipantau
Jumlah call pemakaian
jasa Call Center yang
berhasil (Successful Call)
dapat dipantau
Jumlah cali pemakaian
jasa Call Center yang
berhasil dapat
dibuatkan laporan
7. (Jumlah call pemakaian
jasa Call Center yang
gagal (abandon call)
dapat dipantau
Jumlah call pemakaian
jasa Call Center yang
gagal (abandon — call)
dapat dibuatkan laporan
Kumulatif jumlah call
pemakaian jasa Call
Center yang berhasil
(Successful Call) dapat
dibuatkan laporan)
Kumulatif jumlah call
pemakaian jasa Call
Center yang berhasil
gagal (Abandon cal)
dapat dibuatkan laporan
Keterangan :
e Call Management System merupakan sistem Call Center yang
menyediakan fitur layanan berupa pilihan layanan untuk mendapatkan
informasi melalui mesin penjawab otomatis atau dihubungkan dengan
agen/ petugas.
e Voice Recording merupakan sistem Call Center yang menyediakan fitur
layanan rekaman pembicaraan/ percakapan selama pemberian layanan
informasi di Call Center.
hlm. 313 OCR
313. 2021, No. 303
e Computer Telephone Integration merupakan sistem Call Center yang
mengatur sistem penyambungan, sehingga data nomor telepon dianggap
sebagai nomor pengenal yang unik. Sistem penyambungan tersebut akan
digunakan untuk membuka aplikasi dalam berbagai keperluan
pelayanan Call Center, seperti identitas rekaman pembicaraan,
memberikan prioritas antrian, atau memberikan pelayanan khusus
sesuai dengan segmentasi pelayanan.
e Berikan tanda V pada kolom Keadaan bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba atau tanda X pada kolom Tidak dapat dilakukan
bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Pengujian di NOC disesuaikan dengan pengujian yang dilakukan di
Dummy Client. Jumlah dokumentasi pengujian di NOC disesuaikan
dengan jumlah pengujian yang dilakukan di Dummy Client.
Dokumentasi Hasil Pengujian:
e Lampirkan hasil pengujian berupa Screenshots tampilan aplikasi
monitoring Layanan Call Center selama proses pengujian fungsi di NOC
Penyelenggara Call Center untuk pengujian Call Management System,
Voice Recording, dan Computer Telephone Integration.
e Lampirkan hasil pengujian berupa Screenshots pengujian fungsi/ aplikasi
di NOC Penyelenggara Call Center untuk pengujian fungsi selain Call
Management System dan Voice Recording.
e Lampiran ini disampaikan bersama dengan seluruh dokumen pengujian
mandiri lainnya.
2. Pengujian fungsi sistem layanan di Dummy Client
e Pengujian di Dummy Client dilakukan dari 1 (satu) panggilan nomor
telepon PSTN sebanyak 4 (empat) kali panggilan dan/atau dari 3 (tiga)
nomor telepon seluler sebanyak 6 (enam) kali dari penyelenggara
jaringan bergerak seluler yang berbeda-beda.
e Durasi panggilan dilakukan selama minimal 1 (satu) menit yang
tercantum dalam Call Data Record.
e Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Sistem
Interactive Voice Response (IVR) adalah maksimal 6 detik.
e Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Call Agent
adalah maksimal 30 detik.
hlm. 314 OCR
a. Nomor Pemanggil (PSTNJ:
Lokasi Pengujian: Jl. .......... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi
Dokumentasi Hasil
Fungsi sistem Dapat Tidak PengujAan
Layanan & Fitur dilakukan napak
W) dilakukan
(Xx)
— Jearceer TU
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke
Sistem Interactive
Voice Response (IVR)
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke Call
N— maa
2. Sistem Interactive
Iseresmewal lo
Teater”
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke
Sistem Interactive
Voice Response (IVR)
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke Call
Agent
5, Sistem Interactive
Irarepmewel
Ieafcener TT ——T—U—
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke
Sistem Interactive
-tn
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke Call
Agent
2. Sistem Interactive
(5 (tomkepmetwa loo
—. Ieatcener TT ———T———
hlm. 315 OCR
315- 2021, No. 303
Dokumentasi Hasil
ragi Tidak Pengujian
Fungsi sistem Dapat danat
Layanan & Fitur dilakukan AP
v) dilakukan
(X)
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke
Sistem Interactive
Voice Response (IVR)
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke Call
Agent
Sistem Interactive
Voice Response (IVR)
Keterangan :
e Call Center merupakan pengujian yang dilakukan dengan cara
menghubungi kode akses Call Center dari Penyelenggara Jasa Pusat
Panggilan Informasi (Call Center).
e Sistem Interactive Voice Response (IVR) merupakan sistem Call Center
yang menyediakan fitur layanan berupa pemberian informasi melalui
mesin penjawab otomatis tanpa harus berbicara dengan
agent/ petugas.
» Berikan tanda v pada kolom Keadaan bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau tanda X pada kolom Tidak dapat
dilakukan bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Dokumentasi Hasil Pengujian berupa Secreenshots/foto dari layar
panggilan telepon saat melakukan panggilan ke nomor kode akses Call
Center serta Screenshots/foto dari tampilan stopwatch saat
menghitung durasi lama panggilan tersambung.
b. Nomor Pemanggil (Seluler):
Lokasi Pengujian: Jl. .......... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi
Dokumentasi Hasil
Fungsi sistem Dapat da Pengigan
La & Fi dilakukan
Jenar ana 3 3 dilakukan
(Xx)
Panggilan #1
. Ieaicenter Lo Lo 0
hlm. 316 OCR
Dokumentasi Hasil
Fungsi sistem Dapat es. da
Layanan & Fitur dilakukan ..
W) dilakukan
(Xx)
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke
Sistem — Interactive
Voice Response (IVR)
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke Call
Eee Lo
&, Sistem — Interactive
5 Itomtemmetsl
IL Iaiceer oo ——U—
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke
Sistem — Interactive
Voice Response (IVR)
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke Call
memman” oo
2: Sistem — Interactive
5 Itsmtewmetusl
. Teater ———T—————
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke
Sistem — Interactive
—ta
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke Call
agama oo
23 Sistem — Interactive
2. Jeanceer TU
Lama Panggilan
tersambung ke
Sistem — Interactive
Voice Response (IVR)
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke Call
hlm. 317 OCR
317- 2021, No. 303
Dokumentasi Hasil
Fungsi sistem Dapat aa SN
Layanan & Fitur dilakukan . apa
W) dilakukan
(X)
2: Sistem — Interactive
Voice Response (IVR)
Panggilan #5
Cal Center LC 1x Aa
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke
Sistem — Interactive
Voice Response (IVR)
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke Call
Agent
2 Sistem — Interactive
Voice Response (IVR)
Panggilan #6
Call Center AJ“
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke
Sistem — Interactive
Voice Response (IVR)
Lama Panggilan ..... detik
tersambung ke Call
Agent
2: Sistem — Interactive
Voice Response (IVR)
Keterangan :
c. Call Center merupakan pengujian yang dilakukan dengan cara
menghubungi kode akses Call Center dari Penyelenggara Jasa Pusat
Panggilan Informasi (Call Center).
e Sistem Interactive Voice Response (IVR) merupakan sistem Call Center
yang menyediakan fitur layanan berupa pemberian informasi melalui
mesin penjawab otomatis tanpa harus berbicara dengan
agent/ petugas.
# Berikan tanda V pada kolom Keadaan bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau tanda X pada kolom Tidak dapat
dilakukan bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Dokumentasi Hasil Pengujian berupa Screenshots/foto dari layar
panggilan telepon saat melakukan panggilan ke nomor kode akses Call
hlm. 318 OCR
Center serta Sereenshots/foto dari tampilan stopwatch saat
menghitung durasi lama panggilan tersambung.
C. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana
Pendukung Pengujian Pendukung
1 Battery
backup/ UPS
— Moo
Keterangan:
« Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
. Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung :
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa foto proses pengujian.
b: Verifikasi Daftar Alat dan Perongkat Teekomunikan p pengul
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
DT MAA
Je —w 5555
Keterangan:
» Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
» Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
» Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 319 OCR
319. 2021, No. 303
BAB XIV
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
LAYANAN PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
aga
PoP NOC Kolokasi Node na
( dd ——- —
Ma aa an
kat oo
Keterangan:
« Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
e Alamat NOC merupakan alamat domisili Pusat Pengendali Layanan (Network
Operation Center).
« Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang
dimiliki oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Panggilan
Terkelola (Calling Card) di lokasi lain yang bukan milik Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card).
« Alamat Node merupakan alamat domisili pusat distribusi akses ke
pelanggan. Cantumkan semua alamat Node yang dibangun.
e Kapasitas El merupakan besar El yang disewa oleh penyelenggara jasa
Panggilan Terkelola (Calling Card) dari penyelenggara jaringan tetap lokal
berbasis Circuit Switched dan/atau penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler.
hlm. 320 OCR
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
No Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
Call Center No Call Center :
No Dummy Client :
Screenshot :
2 Whatsapp v w No WA/SMS Center :
(WA)/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3 E-mail ne, “ Alamat e-Mail Penyedia Lay.
Calling Card :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
4 Website v ui Alamat website Penyedia Lay,
Calling Card : Screenshot :
5 IKantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Sernce
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 321 OCR
391: 2021, No. 303
B. Pengujian jenis layanan dan fitur
1. Pengujian jenis layanan di NOC
Lokasi NOC : Jl. ....... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ......
Fungsi Layanan & Fitur Billing Dapat Tidak
dilakukan dapat
dilakukan
1. Waktu penggunaan pelanggan dapat
dimonitor
2. Jumlah pemakaian pelanggan dapat
dibuatkan laporan
3. Laporan jumlah pemakaian
pelanggan dapat dilihat secara online
Perhitungan pemakaian pelanggan
dihitung dari tanggal aktivasi
5. Saat awal pemakaian dapat
ditunjukkan
Saat akhir pemakaian dapat
ditunjukkan
7. Kumulatif jumlah pemakaian dapat
dirinci
Mengetahui biaya percakapan yang
telah dilakukan
Id Sistem Interactive Voice Response NA MN
(IVR)
10. Mengetahui batas deposit untuk
pelanggan Layanan Calling Card
Keterangan :
e Biaya percakapan disesuaikan dengan pengujian sistem layanan Calling
Card di Dummy Client.
e Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak
tersedia/gagal diuji coba.
Dokumentasi Hasil Pengujian:
e Lampirkan hasil pengujian berupa Screenshots pengujian fungsi/aplikasi
di NOC Penyelenggara Calling Card untuk pengujian fungsi.
e Lampiran ini disampaikan bersama dengan seluruh dokumen pengujian
mandiri lainnya.
hlm. 322 OCR
2. Pengujian Sistem Layanan di Dummy Client
Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ......
Lokasi Pengujian: Jl. .... Kel. .... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ....
“ Pengujian di Dummy Client dilakukan dari 1 (satu) panggilan nomor
telepon PSTN sebanyak 4 (empat) kali panggilan dan/atau dari 3 (tiga)
nomor telepon seluler sebanyak 6 (enam) kali dari penyelenggara
jaringan bergerak seluler yang berbeda-beda.
“ Durasi panggilan dilakukan selama minimal 1 (satu) menit yang
tercantum dalam Call Data Record,
“ Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Sistem
Interactive Voice Response (IVR) adalah maksimal 6 detik.
« Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Call Agent
adalah maksimal 30 detik.
Kode Nomor Nomor Nomor Setup Keterangan
Simulasi Test Akses PIN Pemanggil yang Berhasil Tidak Time
dipanggil (detik)
Menghubungi Dilampiri
nomor lokal dengan
(antar cakupan billing
wilyah
layanan / Node)
atau
Menghubungi
nomor telepon
seluler dengan
penyelenggara
seluler yang
sama
ii ———SrT—--———r—r—r—e—-A
t “2 oo te LI Ih Ih Ii — —
IA — SA kh ti ——
I”—t———i—i hi
(IiH$H H,£Kkw si siti
A4 —BS8—
“TI 5G Ah LA LI Ah hi Li
TU 8g te Te it oi ti ii —
DM MN Aa In Ai Ai 3 Ii
20, ot ut ot te he ——
Melakukan Dilampiri
Sambungan dengan
Langsung billing
Jarak
Jauh/SLJJ
(Non cakupan
hlm. 323 OCR
393 2021, No. 303
ai) sen fa? eno jaga, Jonan jual G8
Simulasi Test Akses PIN Pemanggil yang Berhasil Tidak Time
dipanggil (detik)
wilayah
layanan / Node)
atau
Menghubungi
nomor telepon
seluler dengan 3
penyelenggara
seluler yang
berbeda
(“N"HH# o -—bi:##r——
2. oU Oo Lo Uu UI Lo
IU S3 he LI AI Ao Lo AI hh —
——— it st widi
1 5g lt te 1 te 1 te Lt oo
1 — 0, te ut 1 ot
Ur — Si LX—NI—KkJi ———h——-
IT S8 oh ii hi” w-—i ci ii —
T SAN Te ii —I — Ii $$ ——
Se M———-———-dd#b—b—
Melakukan Dilampiri
Sambungan dengan
Langsung billing
Internasional
(SLI)
1 1 ol Ll kh kh kh & b- —
1 2 oo Ii tot iv
T S3, te ie Ih ——L LI ti Ii —
1 $$ —- tdi ——
IL S5 IL Ih bb
ot ol Ll Ah 1 1 Ih —
Le SIA. Lo Lo No Io Lo Io)
rr oo St hb hi ie k3---Ae—--#
1 2» 1 te 0 Le Le Lo 00000
IT io ol hb bi
Menghubungi Dilampiri
layanan seluler dengan
dari telepon billing
AA AL — toto v
“ 2. oU NX “Ke LX Le AI ——A
IU S3 Ik ih —i—tooi ti”
.i:,:,iXHitrWwr ti Ii. ——
“T 0353 te tie ii LL LL ti ii —
Menghubungi
telepon PSTN
seluler
hlm. 324 OCR
mena ja 2 jeng, jeena 2
Simulasi Test Akses PIN Pemanggil yang Berhasil Tidak Time
dipanggil (detik)
— 0 1 te 0 on 1 000
Pp S——b——l bh ll —
Di Mi MA MA Mn inn An An Aa
—ho——-t—£#c—i
—— po —
Bila 3 kali Dilampiri
salah dengan
memasukkan billing
Password
(PIN), tidak
akan
tersambung
Pbb ke —
1 2ote io ii LL wait ii ——
Pn ML —“e., —-AI——-a——ag———
Mengganti Dilampiri
nomor PIN dengan
billing
1 no uu uu ot ono
“IU 2. Ah — tot uv tb
To o——- 3g 1 1 te 1 te Le
7 PIN yang sama Dilampiri
tidak dapat dengan
dipergunakan billing
secara
bersamaan
LA oo Ko Ao To Ko RJ II Lo)
IU 2. kh — ia
Pemakaian Dilampiri
melewati masa dengan
berlaku terblok billing
1 no to non no oh
or oo 2». ot UU ot ti ii —
Dihubungi dari
telepon PSTN
atau telepon
seluler
Co —SVI hhe lUe Ih Ik——
1 2oe IU —— LL Ii bi —
IU 3S bei Ih——i
——“"“———vr- d—H:-#idt -—-h-£-h-hiAL- lL bh —&
LL oo S3, oU NN oo ono no oo po)
Nomor tujuan Dilampiri
sibuk/salah dengan
tekan nomor billing
tidak
dikenakan
biaya
hlm. 325 OCR
1, No.
”395- 2021, No. 303
Kode Naba Nomor Nomor Setup Keterangan
Simulasi Test Akses PIN Pemanggil yang Berhasil Tidak Time
dipanggil (detik)
Mi MN: MA MN Me Ai Ni AA AA
1 3g 0 oo Lo Lo oo Lo Lo
Ll. $, LL Lo Lo. Lo oo Lo. Loh
Interactive
(IVR)
Pemakaian
melebihi batas
limit deposit
untuk
pelanggan
Calling — Card
terblok
13 Mengetahui
batas deposit
untuk
pelanggan
Calling Card
14 Memberikan
layanan Voice
mail
Keterangan :
Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan
berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak
tersedia/gagal diuji coba.
Dokumentasi Hasil Pengujian:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa foto proses pengujian,
C. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana
Pendukung Pengujian Pendukung
1 Battery
backup/ UPS
— 2 Ke
hlm. 326 OCR
2021, No. 303 -”326-
Keterangan:
e Pengujian Battery backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit,
e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit,
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC,
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa foto proses pengujian.
D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
we:
1 te te oo te 000i
Keterangan:
» Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 327 OCR
397- 2021, No. 303
BAB XV
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
LAYANAN INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP)
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
FEE
PoP NOC Kolokasi Node LE KUA
38 1 te oo tee
Na an aa
bat) oo”
Keterangan:
« Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
« Alamat NOC merupakan alamat domisili Pusat Pengendali Layanan (Network
Operation Center).
« Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang
dimiliki oleh penyelenggara jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
(ITKP) di lokasi lain yang bukan milik penyelenggara jasa telekomunikasi
layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP).
« Alamat Node merupakan alamat domisili pusat distribusi akses ke
pelanggan. Cantumkan semua alamat Node yang dibangun.
e Kapasitas El merupakan besar El yang disewa oleh penyelenggara jasa
Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dari penyelenggara jaringan
tetap lokal berbasis Circuit Switched dan/atau penyelenggara Jaringan
Bergerak Seluler.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
En ed
Kontak Pengujian
Informasi
1 jaman on
dihubungi
hlm. 328 OCR
2021, No. 303 398.
1 Telp Pusat w v No Telp Pusat Kontak Informasi:
Kontak No Dummy Client:
Informasi Screenshot:
2 Whatsapp v v No WA/SMS Center:
(WA)/SMS No Dummy Client:
Center Screenshot:
3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay, ITKP:
Alamat e-Mail Dummy Client:
Screenshot:
4 Website “ v Alamat website Penyedia Lay. ITKP:
Screenshot:
5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service:
beserta SDM
Customer
B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur
1, Pengujian Fungsi Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC Jl. sa... KEL... KEC... Kab/Kota ..... Provinsi:......
Fungsi Jenis Layanan & Dapat Tidak
Fitur A5 ar dapat Baik Cukup Kurang
dilakukan ,.
dilakukan
Mengetahui biaya
percakapan yang telah
dilakukan
2 Sistem Interactive Voice
Response (IVR)
3 Mengetahui batas
deposit untuk
pelanggan Layanan ITKP
Double Stage Dialling
Keterangan :
e Biaya percakapan disesuaikan dengan pengujian sistem layanan ITKP di
Dumrmny Client.
hlm. 329 OCR
e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak
tersedia/gagal diuji coba.
2. Pengujian sistem layanan di Dummny Client untuk Single Stage Dialing
“ Pengujian di Dummy Client dilakukan dari 1 (satu) panggilan nomor
telepon PSTN sebanyak 4 (empat) kali panggilan dan/atau dari 3 (tiga)
nomor telepon seluler sebanyak 6 (enam) kali dari penyelenggara
jaringan bergerak seluler yang berbeda-beda,
s Durasi panggilan dilakukan selama minimal 1 (satu) menit yang
tercantum dalam Call Data Record.
“ Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Sistem
Interactive Voice Response (IVR) adalah maksimal 6 detik.
s Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Call Agent
adalah maksimal 30 detik.
Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ......
Lokasi Pengujian: Jl. .... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ...:. Provinsi ....
Kode Mel Nomor Nomor Setup
Simulasi Test Akses Pemanggil yang Berhasil Tidak Tine
PIN Kk , y
dipanggil (detik)
Menghubungi Dilampiri
nomor lokal dengan
(antar cakupan billing
wilvah
layanan / Node)
atau
Menghubungi
nomor telepon
seluler dengan
penyelenggara
seluler — yang
sama
LI XM LL LK Ih I— Ah ——
yo 2. 1 te ot tu te ee oi
TT 3g te le Ie 1 Il Ll Ii
T Ag lt te lt Le Le LI Ih —
1 Ss ot te li ti 1 l
“te 0050 IU te he LA A1 —
—T —an ot ot ii AI LI ia ti o—
1 8S 4 Ll hi -i wb
lt on 1 oo 00 Yo Yo
1 ot. te Ll 1 lh ll ll
hlm. 330 OCR
Kode Ns Nomor Nomor Setup
Simulasi Test Akses PIN Pemanggil yang Berhasil Tidak Time
dipanggil (detik)
Melakukan Dilampiri
Sambungan dengan
Langsung billing
Jarak
Jauh/SLJJ
(Non cakupan
wilayah
layanan / Node)
atau
Menghubungi
nomor telepon
seluler dengan
penyelenggara
seluler yang
berbeda
te on te te oo“ Leo on Le oo
Uu “2... oo, oo“ Un Oo oo oo
tu 3g 1 en no oo oo
1 A4 lt ll lh hi ih —
“tt S3 ee oo Lo no Io IX Le —
TU oo. oo to on UU on oo
1 uu ot te IL 1 1 te 1
LI — S8, le bh ih Ih Io hh ——-L —
IL —& Ie LI — ii
“IL 20 Ll le Ll Ahh —
Melakukan Dilampiri
Sambungan dengan
Langsung billing
Internasional
(SLI)
ot 2. ot Lk lh Ih ih oh LL w—
tu 2. oo eno oo
IL SA oh hk hh EH
ot AA 1 Lo oo Lol Ke LI —
TU Ss te te te ti oi ie ii —
oo co ot Lo 0 Lo TU oo oo
un oU te ono no oo oo
te 38 ro no To oo 0
on op po Yo Yo
re 2x0 ot IT oo 1 1 TU
Menghubungi Dilampiri
layanan seluler dengan
dari telepon billing
PSTN
tv no oo 0 1 on n on
II — “ ————b .i—
ot SA Le 1 AL bb
hlm. 331 OCR
391. 2021, No. 303
Ka Ka
Simulasi Test Akses Pemanggil yang Berhasil Tidak Time
PIN : : :
dipanggil (detik)
Ii —t Ii itb
U SA Ll te Lo Lo No Io Lo
Menghubungi
telepon PSTN
dari telepon
seluler
Yo 0 1 teh Ih Ah Li I$ —
“IT 1 he Ih ——I Ii lh li LL —
IL SG Le AI Ih Hoo sb ——
Y o 9 1 te ti Ah U Ii —
“Ih —0 ih —
Bila 3 kali Dilampiri
salah dengan
memasukkan billing
Password (PIN),
tidak akan
tersambung
AI “A.A LL Ah —3——— th
oU 2. oo ee ee “NA LL —
“1 S3 4 ek
Mengganti Dilampiri
nomor PIN dengan
billing
oU Aa Le LA LI Hi —
1 2 oU Leo Lo no oo oo Io
“3S, Ie he A4 3 ——-HE ih —
7 (PIN yang sama Dilampiri
tidak dapat dengan
dipergunakan billing
secara
bersamaan
— w——r LL www LL —
oU —2o oo oo oo Yo
Pemakaian Dilampiri
melewati masa dengan
berlaku terblok billing
“Ie 3 AK be Ii —Ei ii ti LL —
“II 2. 4 bh ot 5
Dihubungi dari
telepon PSTN
atau telepon
seluler
“IT SA st sk vb
1 2. 1 te ah SI AA ii ii —
4 38, 4 ik,
LA LI LA ——A———i—i———
ot S5 Lt oe Ii A4 ALA ih it —
hlm. 332 OCR
2021, No. 303 330.
Ke 2 Ke aan “AT
Simulasi Test Akses Pemanggil yang Berhasil Tidak Time
PIN $ : p
dipanggil (detik)
10 Nomor tujuan Dilampiri
sibuk/salah dengan
tekan nomor billing
tidak
dikenakan
biaya
ye no ot on 1 on oo 0
TU 2» oe, e 1 Le 1 te Ai
Te 3g te te oo UU UU 00
Keterangan :
Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan
berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak
tersedia/gagal diuji coba.
3. Pengujian Sistem Layanan di Dummy Client untuk Double Stage Dialling
Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota. ......
Lokasi Pengujian: Jl. .... Kel. ...... Kec, ..... Kab/Kota ..... Provinsi ....
Per es
Simulasi Test Pemanggi : 2 Berhasil Tidak Time
PIN 1 dipanggil :
(detikl
Menghubungi Dilampi
nomor lokal ri
(antar dengan
cakupan biling
wilyah
layanan/ Node
) atau
Menghubungi
nomor telepon
seluler
dengan
penyelenggar
a seluler yang
sama
II SA II) ob th uv —
LI 20 kh dh ii
LI 38 Iii ai
an an an an Ia Iu
1 SI ot Ll ih ti Il lh li —
LI — SI Ii — ——E ih ii
Ly oa ot ot ot oi ot ee ii —
Yo “38 Le te 1 te tt
LL ag ot ob S5 —HAh Ui ih — —
1 20 ol Il he Ll ih —
hlm. 333 OCR
333. 2021, No. 303
mt Pe ae oa
Simulasi Test Akses Pemanggi : Berhasil Tidak Time
PIN dipanggil 8
l (detik)
Melakukan Dilampiri
Sambungan dengan
Langsung billing
Jarak
Jauh SLJJ
(Non cakupan
wilayah
layanan / Node
) atau
Menghubungi
nomor telepon
seluler
dengan
penyelenggar
a seluler yang
berbeda
Y 2 1 te oo no Yo Lo000
1 oo 2 oo ot oo on Le 00
oU 3g 1 oo 00 000 Lo 0
Y AA 1 te Le LX LI Le A1 —
u Ss, 0 000000000 oo 0
IT SG II 33k ie —
AI — tot —
1 S8 0 Il Ll Ah oi -——
A— —————————————
Lol ol Lo 0 0 To ko
3 Melakukan Dilampiri
Sambungan dengan
Langsung billing
Internasional
(SLI)
Ve I—t ec —5—H£$£&LdK——-ee-—-.”m”me———al
LA vo “2 oo oo Ie A4 3410 1
A4 — bp
Y AA 1 te te 1 1 te te
“TU S5 lt Le ii li di ih ui —
Y s5 1 1 ot tu 1 oo oo 0
Y yu 1 te te ot 1 te 1
U 8g 1 te on Ye 00
—————— Yi ———v-—-——b—
LT 0230 1 1 too uu 1 Le 0
4 Menghubungi Dilampiri
layanan dengan
seluler dari billing
telepon PSTN
ii i-:-titit-—-A-——-56
1 2.1 1 Ll Ll lh hh Lb ——
hlm. 334 OCR
Kode Nomor Setup
Simulasi Test Akses Nomor Pemanggi jeena! yang Berhasil Tidak Time
"3 1 dipanggil (detik)
Ai S8 Ih ll hh hi lh Le AL —
AI —A LL bhi —
IA —S hb
Menghubungi
telepon PSTN
dari telepon
seluler
YU —— oo Lu UN Le AA —
Y 1 1 tb Li ih —-iai oi ii o—
IT 3g te te te 1 te oa
L 9g, to te te Ii LL ti 1
—w—5o pw UU
Bila 3 kali Dilampiri
salah dengan
memasukkan billing
Password
(PIN), tidak
akan
tersambung
ai DD,
IT 2 Ih kh
oU “3S, ee oo Ke Ye 00
Mengganti Dilampiri
nomor PIN dengan
billing
LI ———A 5 t
Ao 2. 4 Ah ih
Ie SA Ii hh Io Lo Lo
7 IPIN yang Dilampiri
sama — tidak dengan
dapat billing
dipergunakan
secara
bersamaan
“30
U 2 oo te ot tu 1 ee oi
Pemakaian Dilampiri
melewati dengan
masa berlaku billing
terblok
IT GI hi io —3
hd —S it
Dihubungi
dari telepon
PSTN atau
telepon
seluler
hlm. 335 OCR
335. 2021, No. 303
kaan Nomor Namar Nomor yang “atu
Simulasi Test Akses Pemanggi : Berhasil Tidak Time
dai l dipanggil (detik)
II HA 1 Ll bw w—
1 2.1 Ll LI hh to —
AI SS hh bh
kem Ko Me Ae AA Ao ooh al
“Is mS ii —
Nomor tujuan Dilampiri
sibuk/ salah dengan
tekan nomor billing
tidak
dikenakan
biaya
LI 25 Ll Ll lh IL Li &———
1 21 ol Il bi io LL —
—— Loe — ee e£ere ——
Interactive
Voice
Response
(TVRI)
12 Pemakaian
melewati
masa laku
terblok
13 Pemakaian
melebihi
batas limit
deposit untuk
pelanggan
ITKP Double
stage dialling
terblok
14 Mengetahui
batas deposit
untuk
pelanggan
ITKP Double
stage dialling
Keterangan :
Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan
berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak
tersedia/gagal diuji coba,
hlm. 336 OCR
C. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana
Pendukung Pengujian Pendukung
Battery
backup/ UPS
—— ni
Keterangan:
« Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
« Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung :
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses
pengujian.
D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
LK "Ii Ni“ mw—
1 1 Li il it
hlm. 337 OCR
337. 2021, No. 303
Keterangan:
e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 338 OCR
BAB XVI
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
LAYANAN KONTEN (CONTENT PROVIDER)
A. VERIFIKASI HASIL PENYEDIAAN LAYANAN
Il. Lokasi Sistem Penyediaan Layanan Konten SMS Premium
No Alamat PoP Alamat Kolokasi
2. Jenis layanan konten yang akan ditawarkan
Jenis Penyediaan Pa NATA
Konten SMS Premium Nama A Tarif
(Kerjasama dengan Layanan Penyediaan Layanan
7 . ga y Short Layanan Periode Y
Penyedia Konten Konten Code Konten Langganan Konten
Independen / disediakan SMS z6 SMS
aga , SMS 5
sendiri (in-house Premium 5 Premium
Premium
content)
2 Ko UI oo oo no
sll — bb“ —
3. Penyedia konten dan penyelenggara jaringan
Penyedia Konten SMS
Nama Layanan 3
5 Premium Nama Penyelenggara
Konten SMS . ,
: Nama Penyedia Asal Jaringan Bergerak Seluler
Premium
Konten Negara
Ai an Aa an,
Ja aaawa
SI — PS Te —— mr 5——4
4. Ketersediaan CMS (Content Management System) :
Dashboard
(Sereenshot Dashboard monitoring layanan)
Form Traffic
(Sereenshot form traffic layanan)
hlm. 339 OCR
-339- ?
5. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
No Kontak Pengujian
Informasi
Tidak Bisa Tidak
dihubungi
Telp Pusat No Telp Pusat Kontak
Kontak Informasi :
Informasi No Dummy Client :
Screenshot :
2 Whatsapp v “ No WA/SMS Center :
(WA /SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3 E-mail v . Alamat e-Mail Penyedia Lay.
Konten SMS Premium :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
“4 Website” v NA —— JAlamat website Penyedia Lay.
Konten SMS Premium :
Screenshot :
5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor
Layanan Pusat Layanan Pelanggan
Pelanggan beserta SDM Customer Service
beserta SDM :
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 340 OCR
2021, No. 303 -”340-
6. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Ba
dan Number Perangkat
Merk
Te 1 1 te ol ih
www ct cc i$ii£
1 te te te re 00000 nh
Keterangan:
e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
» Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota
Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor scrial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number
perangkat.
hlm. 341 OCR
je)
Aa
KS.
z g
S 2
8 Ts
5 38
TC
5 M
El 2
2 £
3 &—
S ea) TS
: g »
: g -
& 5 2
t - 8 ag FA
&Z $ 3 aus. 3
td » 8S 8 Es E
: 8285 "853
& 8 15 BS S0 £
1 8 8“ Tz e-A s
2g, EA 5 2.
z2 8 Sy ssuj 5 g
Pe HN Pa HF
z Ras Asu gASE
SN NN ME MN NI Ker:
zZ Sx 5 S 8 s
SS 5.3 $ 2-2. —
3 :
8 £ i z 3
ge s 3 gg5o8. 598
84 SgtEesisSEst
sg S$aaassa$ars
ra) & 5 “Esa pES
& g aa #3 &
02 tapa Degan
www-peraturan.go.id
hlm. 342 OCR
kas)
A
Es)
z
5
2 Ss
2D
Ai
$ $ &
8
4
j3
8 5
H
ai 1,38 2
3 (S$8.8
s Is gE3B
2 St &
Es Ss 8
5 SS E$E
£ S8 3 E8E
OK 3 #
va ».
N
g
sx Is s sc 2x cl» &« £ F
S S Ss 4.2 3 gg
Dsesosa asi hesap an ad Isa
Na EN Ea 85 Is
Tu 9 S0 2x S3 S LO Es pa & » Cs
SS AS.» SK OSsS3usk 2 & BE
8 is "8 STS ga “33 ga :
Lo» lel s kelel moereberadgosid
hlm. 343 OCR
kun
Uu
E
c
6
2
2
Lv
5
s
5)
E
& g
$ 5
g r
5 g
Cc
aa Ts
8 8 se
8 $
toa
RA RA:
d Se s,8 g
2 Sasa
35 33 S9 s
Ng ag
ap s 8 lu 2 .
vI C0 (8 S &
E» do ESEsE:
#35 55 »3E38
4 0 Ta :3
gp 22 3
5 z
Tn 8-2. A
z & : E
-« 9 s s 2 -
ESI8 3g Is 8 $ 38 leg
CT sis - T ul.S 8 R 8 $$:
s ga 9525 Ssgg 9 28 s
An PAP Aa
OSruUstuS si 9 “Na
SSS 9.398 siSs33S3
oa jelo mobedngoid
hlm. 344 OCR
- Pa : Paha : 2 2 Aa.
2 ABS Os dipan gisesal iso hEsa
Tgn a 3 EA AE
PERAS ge Pepsi Sean 313
cer$t 8 S8 Kas 8 8 8 8268
3 £ s
hlm. 345 OCR
35. 2021, No. 303
3 — N kan)
8 tg. tips £ » xg
Ss c Y — c La) '- z
2 s2 9 selasa salsa at as Eat aa3a
8 8s #8 EIsSs gsx tisis g3 53 3 gAes ost 3
Ma ee Ea
SA NN ANN SERA RR KN INA PR
9g Ig £ Z
elo Sa Rata ll
MA SAI KO Nuu an.go.id
hlm. 346 OCR
s Lan 3
d £ : 3s S vsIeI3 35 IS &. 8IS
5 5. 2533 22 ss. 2 gslala Az slP “altla »
2! : s s £ s c £ s s s
Sis Sesat drs org Esis as SE asisia 9
OR EA
Sea BEI, ISS 9523 Pe RA Pa
- es Aaxt SsSs”s $ Sisig gs “18 9 “Isis
1 2 Iela R3 dah gosid
hlm. 347 OCR
pai
jani
uv
E
ke)
A
2
5
2
En
Na
3 s
Sl
m MP
c
8
Ss METE
2 0 $ESE
n Mas $
, M3 2 g
3 MErEsi
E SKESE
z 8 8 #£
2. 2
S cs
8 « 8 8 lal Is «
ag : 2 2
w Is 1 ! — rs
- 85 AE KE
- 8 £
s2 -» bal
hlm. 348 OCR
ini
uv
E
2
E
g
an
5 E
5 ai —
o Ph
g $
3 3S
2 &
5
kera)
5 TS
aj
3 2
8
uv
ag sig -
sSEs Es
9 Ss SES
Set3 A
5 “IS 3
5
S2 FE EsE
sori ES
Sis s8 £
Ss e
NA
sa sg g s
5 g 8 S s
s 3 Sgas & S9 9as3 oo
88 2 alE SES. sos $ESS3S
Er SggsiacsiosanSact 3
88 088 Es 0v3Ka 3 m3
g Ss 8585 38 Ss“ $$e3ss
8 ag . S8 ass
a sg $ z
DS INI NE MEN NA E3
#w-peraturan.go.id
hlm. 349 OCR
340. 2021, No. 303
u —
“TAS MEN PB 2S PN PRE SPAN De -Be BANI pet
Ser gape sae pan segala aa
SsiItSEsSg3E 353 3S 32 sss3sss3
KBPS SS gps Se gags to Salsa &
5 8 8 Sg " 58 sis 04 Pas 5
6 8 90865 Sg gs 8 2S 8
00 Jelas lele 2 Ba
Asas Beketatan go.id
hlm. 350 OCR
sia SSS asSsasS 52 yang, Sy 3S.
des gssS SSsgaspesas ag gaga S5 5
Sos Sig ass “esai paja "23
ce — ke s8 ANXadO se 0
z £ K -
13 13 3 rkentata
AN AN N N .
sww-peratHran.go.id
hlm. 351 OCR
351. 2021, No. 303
BAB XVII
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
LAYANAN PREMIUM CALL
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
FEE
PoP NOC Kolokasi Node PA
——:$ ot
L.———————
Be IN NN Naa
Keterangan:
« Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
« Alamat NOC merupakan alamat domisili Pusat Pengendali Layanan (Network
Operation Center).
e Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang
dimiliki oleh penyelenggara jasa Layanan Konten Panggilan Premium
(Premium Call di lokasi lain yang bukan milik penyelenggara jasa
telekomunikasi Layanan Konten Panggilan Premium (Premium Call.
« Alamat Node merupakan alamat domisili pusat distribusi akses ke pelanggan.
Cantumkan semua alamat Node yang dibangun.
s Kapasitas El merupakan besar El yang disewa oleh penyelenggara jasa
Layanan Konten Panggilan Premium (Premium Call) dari penyelenggara
jaringan tetap lokal berbasis Circuit Switched dan/atau penyelenggara
Jaringan Bergerak Seluler.
hlm. 352 OCR
2021, No. 303 359.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
No Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp “2 “3 No WA/SMS Center :
(WA /SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay, Konten
Premium Call :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
4 Website v v Alamat website Penyedia Lay.
Premium Cali : Screenshot :
S Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan,
hlm. 353 OCR
-”353- 2021, No. 303
B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur
1. Pengujian Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC : Jl. ....... Kel........ Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ......
Fungsi Layanan & Fitur fiapat Tidak
Billing dil Sea dapat Baik Cukup
dilakukan
1. Waktu penggunaan
pelanggan dapat
dimonitor
2. Jumlah pemakaian
pelanggan dapat
dibuatkan laporan
3. Laporan jumlah
pemakaian pelanggan
dapat dilihat secara
online
4. Perhitungan
pemakaian pelanggan
dihitung sesuai sejak
panggilan tersambung
ke layanan premium
call
5. Durasi penggunaan
dari penelepon dapat
ditunjukkan
Kumulatif jumlah
pemakaian dapat
dirinci
Keterangan :
e Biaya percakapan disesuaikan dengan pengujian sistem Layanan Konten
Panggilan Premium (Premium Call) di Dummy Client.
# Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak
tersedia/ gagal diuji coba.
hlm. 354 OCR
2. Pengujian Sistem Layanan di Dumrmny Client
Lokasi Pengujian: Jl. .... Kel. ... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ......
s Pengujian di Dummy Client dilakukan dari 1 (satu) panggilan nomor
telepon PSTN sebanyak 4 (empat) kali panggilan dan/atau dari 3 (tiga)
nomor telepon seluler sebanyak 6 (enam) kali dari penyelenggara
jaringan bergerak seluler yang berbeda-beda.
s Durasi panggilan dilakukan selama minimal 1 (satu) menit yang
tercantum dalam Call Data Record.
s Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Sistem
Interactive Voice Response (IVR) adalah maksimal 6 detik.
« Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Call Agent
adalah maksimal 30 detik.
Nomor Kode Setup Keterangan
Simulasi Test Pemanggil Akses Berhasil Tidak Time
(detik)
Menghubungi Dilampiri
layanan dari dengan
telepon PSTN billing
1 no ut te te
1 2 oo te te oo
4—————LL1—
SI Sh lt ——
2 Menghubungi Dilampiri
layanan dari dengan
telepon billing
seluler
4A—— Le ————1—
3 Nomor tujuan Dilampiri
sibuk/salah dengan
tekan nomor billing
tidak
dikenakan
biaya
1 3 oo te te 1 oo
1 2. tt te tr
1 SI oo Ll kh bi —
hlm. 355 OCR
1, No.
-355- 2021, No. 303
Keterangan :
Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak
tersedia/ gagal diuji coba.
C. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana
Pendukung Pengujian Pendukung
Battery
backup/ UPS
Td kesini MN
Keterangan:
« Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
“ Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung :
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses
pengujian.
D, Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
SS —owww www
LN 3"
hlm. 356 OCR
2021, No. 303 356.
Keterangan:
e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 357 OCR
357- 2021, No. 303
BAB XVII
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
LAYANAN AKSES INTERNET (INTERNET SERVICE PROVIDER/ ISP)
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
Jeni . . mnta
an era 2 Jan
PoP Node Kolokasi upstream
al 1 1 Li ih — ”
21 Ih A4 Ik bh» w—
cast, oo Io Ye oh
Keterangan:
e Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
« Alamat Node merupakan alamat domisili pusat distribusi akses ke
pelanggan. Cantumkan semua alamat Node yang dibangun.
« Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang
dimiliki oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet
(Internet Service Provider/ISP) di lokasi lain yang bukan milik Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ ISP).
e Jenis coref/upstream network merupakan jenis jaringan/media yang
digunakan untuk mengirimkan data dari lapisan pelanggan ke lapisan
jaringan di layer yang lebih tinggi.
« Jenis access network merupakan jenis jaringan/media yang digunakan
untuk keterhubungan dengan pelanggan.
« Internet Protocol Address/ IP Address atau alamat protokol internet
merupakan alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah
perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan
protokol internet yang dimiliki oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) yang ditetapkan oleh
Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional/ Internasional atau dialokasikan
oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan
Gerbang Akses Internet (NAP).
IPv4 merupakan alamat protokol internet versi 4.
hlm. 358 OCR
2021, No. 303 358.
IPVv6 merupakan alamat protokol internet versi 6.
e Autonomous System Number/AS Number atau nomor sistem otonom
merupakan nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok
yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke
kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan
jelas yang dimiliki oleh penyelenggara telekomunikasi layanan jasa akses
internet yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet
Nasional/Internasional atau dialokasikan oleh Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet
(NAP).
e Kapasitas Bandwidth merupakan besar Bandwidth yang disewa oleh
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet Service
Provider/ISP) dari penyelenggara jasa interkoneksi internet (network access
point/ NAP,
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp v v No WA/SMS Center :
(WA)/SMS No Dummy Client :
Center Sereenshot :
3 E-mail “ v Alamat e-Mail Penyedia Lay, ISP :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Sereenshot :
4 Website v v Alamat website Penyedia Lay. ISP :
Screenshot :
S5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
hlm. 359 OCR
-359- ?
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan
pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat
kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan
layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
B. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
1. Pengujian Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC : JL... Kel ...... Kec, ..... Kab/Kota ..... Provinsi ......
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Monitoring —
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
2 Wonttoring ———T—U—U—
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 Monitoring Traffe 000000
Dokumentasi Hasil Pengujian
Keterangan:
« Monitoring Gangguan merupakan monitoring pelanggan untuk
mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui
aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) atau melalui
aplikasi The Dude, Caeti atau sejenisnya.
# Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari
upstream hingga Client dengan parameter yang diukur antara lain lateney
Ims// signal strength (dB)/ link availability (Pe). Pengujian dapat dilakukan
hlm. 360 OCR
2021, No. 303 -”360-
melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jasa akses atau
melalui aplikasi The Dude, Cacti, MTR, Smokeping atau sejenisnya.
e« Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic akses (dari Node ke
Client) dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan
bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan
oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet
Service Provider/ISP) atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau
sejenisnya.
« Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur
tidak tersedia/gagl diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
2. Pengujian Sistem Dan Fitur Layanan di Dummy Client
Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ......
a. Tahapan Pengujian Sistem Layanan
Jenis Pengujian IP hasil IP/Situsyang Hasil
Sistem Layanan diakses
TT jpadiress —OD Wo Lo—
IN Dokumentasi Pengujian:
Jenis Pengujian IP Asal IP/Situs yang ... Hasil
Sistem Layanan diakses
aAngTer TT“
UN Situslokal 0100000
(IT —I Dokumentasi Pengujian:
Y 2. X0
rh— 0) Dokumentasi Pengujian:
3
IL Dokumentasi Pengujian:
—Hiittdvt “-i
Ih Dokumentasi Pengujian:
1 s5
Ih 1 Dokumentasi Pengujian:
—EStasimtemasona TT
hlm. 361 OCR
361. 2021, No. 303
Dokumentasi Pengujian:
——“ Il
Aa
bo —— IAI
AN Pama
UU Ao oo 1 oo Lo oo
NP aa
L S3 00 Lo bol
NN aan
Jenis Pengujian mena IP/Situsyang Hasil
Sistem Layanan diakses
ace Roue”———————“—
“Sims, ———
TU MU on Lo oo
aa
U Ao oo 00 Lo Lo)
NP aa
1 38 eh ho
NP
TU AA oo Lo Lo oo
NP aa
U SA NX 0 Lo no)
NP
MEsmsimtemasona
TU XM oo Lo Lo oo
Na Panama
IA Li vit
Pa
oU S8, oo oo
NP
sh —wm Ai
NP aa
ee Si HE
hlm. 362 OCR
(I— 1 Dokumentasi Pengujian:
Jenis Pengujian IP Asal IP/Situs yang ... Hasil
Sistem Layanan diakses
4 Akses Internet AA MN NN
Situs lokal —WOOOD ——
M0 No ON Lo)
bo Dokumentasi Pengujian:
AN oo 1 oU 0
NN Dokumentasi Pengujian:
Ng NN AAA
NN Dokumentasi Pengujian:
Leo Dokumentasi Pengujian:
S3, 00 oo Lo
oo Dokumentasi Pengujian:
Situsinternasional '” 00000000
MN oo XX Lo 1
( Dokumentasi Pengujian:
oo 2 oo 1 oo Ke ooh
(Il Dokumentasi Pengujian:
8G 0 Lo Lo
Lo 1 Dokumentasi Pengujian:
00001 Dokumentasi Pengujian:
oo S8 Lo oo he ooh
IL Dokumentasi Pengujian:
Jenis Pengujian — IP/Situs yang
Sistem Layanan diakses
BA Aj AA ji AN
aterasik: D0 000p
— Dokumentasi Pengujian:
IN an
Po Dokumentasi Pengujian:
hlm. 363 OCR
363. 2021, No. 303
SA Lho Lo OLI
Lo 1 Dokumentasi Pengujian:
1 Dokumentasi Pengujian:
IL Dokumentasi Pengujian:
Jenis Pengujian Naa IP/Situsyang Hasil
Sistem Layanan diakses
YideoConferenee —T— TT
Teaske oU
1 Dokumentasi Pengujian:
2.000 ho oo 1
f— Dokumentasi Pengujian:
SA oU ho
f1 Dokumentasi Pengujian:
fo Dokumentasi Pengujian:
——“ Ih —v—
fr— Dokumentasi Pengujian:
Jenis Pengujian IP/Situsyang Hasil
I ,
NO Sistem Layanan P Asal diakses
7 Pernography Bloek ” 0000 00000
po Dokumentasi Pengujian:
5 oo Kh Ah
fo Dokumentasi Pengujian:
oo oo ho
”—”——I Dokumentasi Pengujian:
NA In aa ia aa
Po—— Dokumentasi Pengujian:
000000000000 Dokumentasi Pengujian:
hlm. 364 OCR
Jenis Pengujian IP Asal IP/Situs yang
Sistem Layanan diakses
Download Upload
(Mbps) (Mbps)
Bandwamtet
Host Tokal ————D————U—
gg AAA
( Dokumentasi Pengujian:
1 Ng an Naa
(j1 Dokumentasi Pengujian:
Ng Na AAA
PI Dokumentasi Pengujian:
1 Dokumentasi Pengujian:
Ng NN Na Aan
(1 Dokumentasi Pengujian:
Hostintemasonal ——T—T——
Lo Dokumentasi Pengujian:
Ht —Ii—o—
LI Dokumentasi Pengujian:
I Dokumentasi Pengujian:
NN Dokumentasi Pengujian:
0... Dokumentasi Pengujian:
Keterangan:
« IP Address merupakan alamat IP dari perangkat yang digunakan
untuk pengujian sistem yang juga merupakan IP Asal.
e IP/Situs yang diakses merupakan IP Address atau situs yang diakses
dalam pengujian sistem.
e Ping Test merupakan pengetesan yang dilakukan dengan perintah ping
pada command prompt untuk mengetahui koneksi jaringan PC ke
hlm. 365 OCR
365. 2021, No. 303
jaringan tempat lain yang telah terhubung ke PC melalui jaringan lokal
(intranet) ataupun jaringan luas (internet). Ping Test dilakukan ke situs
lokal dan situs internasional.
» Trace Route merupakan pengetesan yang dilakukan dengan perintah
Trace Route pada command prompt untuk menunjukkan rute yang
dilewati paket untuk mencapai tujuan. Trace Route dilakukan ke situs
lokal dan situs internasional.
s Akses internet merupakan akses ke situs lokal dan internasional
melalui halaman web.
» Video Streaming merupakan transmisi file video secara bekelanjutan
yang memungkinkan video tersebut diputar tanpa menunggu file video
tersebut tersampaikan secara keseluruhan. Pengujian dapat
dilakukan melalui halaman web dengan akses ke situs yang
menyediakan Video Streaming atau aplikasi yang menyediakan
layanan Video Streaming, seperti mivo TV, vidio, youtube dll.
s Video Conference merupakan sebuah proses yang dilakukan untuk
melakukan panggilan video lebih dari 2 panggilan. Pengujian dapat
dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh
penyelenggara atau melalui aplikasi skype, viber atau sejenisnya.
s» Pornography Blocked merupakan sistem yang digunakan untuk
mencegah akses situs pornography. Pengujian dilakukan melalui
halaman web dengan akses ke situs porno dan situs harus terblokir.
Daftar situs pornography yang harus diblokir dapat dilihat dari Trust
Positif, Nawala, atau sejenisnya.
e Bandwidth Test merupakan pengetesan untuk mengetahui kapasitas
maksimum dari suatu jalur komunikasi yang dipakai untuk
mentransfer data dalam hitungan detik. Mengukur besarnya kapasitas
upload dan download bandwidth lokal dan internasional. Pengujian
dapat dilakukan melalui aplikasi speed test.
» Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan
tidak tersedia/gagl diuji coba.
se Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
b. Tahapan Pengujian Fitur Layanan
hlm. 366 OCR
jenis Pengujian Ketersediaan Aplikasi /Situs Hasil
Fitur Lenaan Fitur Layanan yang diakses
mn.
(1 WPRouting 000 no no 0
Dokumentasi Pengujian:
Fitur Layanan PA RAR yang diakses
Tidak
2Revesepns oo oo “TO
Dokumentasi Pengujian:
Jenis Pengujian Keterangan Aplikasi/ Situs Hasil
Fitur Layanan Patue Layanan ang diakses
' yang
Security/ Firewall ” Lo ho
( Dokumentasi Pengujian:
Jenis Pengujian Peran NA Aplikasi/ Situs Hasil
Fitur Layanan Pu Lenanan ang diakses
y yng
(4 Web Hosting ——————-—
Dokumentasi Pengujian:
Jenis Pengujian Mela aan Aplikasi/ Situs Hasil
Fitur Layanan Kikur Layanan ang diakses
4 ya
5fSpamProtecion oo
1 Dokumentasi Pengujian:
Keterangan:
c. Aplikasi/Situs yang diakses merupakan nama aplikasi atau situs yang
diakses dalam pengujian fitur layanan.
e IP Routing merupakan sebuah proses yang dilakukan secara dinamis
untuk menemukan semua network di sebuah internetwork dan untuk
memastikan bahwa semua router memiliki Routing table yang sama.
Pengujian dapat dilakukan melalui perangkat dalam sistem atau
melalui aplikasi bgp.he.net atau sejenisnya.
» Reverse DNS merupakan IP Address yang dipetakan kesebuah domain.
Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi apnic, mx toolbox atau
sejenisnya.
hlm. 367 OCR
'367- 2021, No. 303
e Security/firewall merupakan sistem keamanan jaringan yang
disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses
Internet (Internet Service Provider/ ISP). Pengujian dilakukan melalui
perangkat router dengan menampilkan konfigurasi firewall (rule set).
e Web Hosting merupakan jasa penyewaan server dan aplikasi atau
softwarenya untuk keperluan web server dan mail server. Pengujian
dilakukan dengan akses informasi ke halaman Hosting web milik
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet
Service Provider/ ISP).
e Spam Protection merupakan sistem perlindungan yang digunakan
untuk mendeteksi electronic mail yang tidak diinginkan dan
mencegahnya masuk ke kotak masuk pengguna/pelanggan. Pengujian
dapat dilakukan melalui perangkat router dengan menampilkan
konfigurasi Spam Protection atau melalui aplikasi barracuda, mss atau
sejenisnya.
s Berikan tanda pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan
tidak tersedia/gagl diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
C. Pengujian Sarana Pendukung
PD santan oenguja Sarana Pendutang
Pendukung Pengujian Sarana Pendukung
1 Battery
ET
Ih NI NN BNN
Id innnd mis BENANNNNN
Keterangan:
» Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
hlm. 368 OCR
2021, No. 303 ”368-
s Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
. Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung :
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses
pengujian.
D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
No Jenis dan Merk Model/Tipe Serial Number
Dokumentasi
No Foto Bagian Depan Perangkat Foto Serial Number
Keterangan:
e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e# Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 369 OCR
”369- 2021, No. 303
BAB XIX
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
LAYANAN GERBANG AKSES INTERNET (NETWORK ACCESS POINT/ NAP)
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
Kapasitas Kapasitas
(ee — Se
PoP Node Kolokasi upstream (Mbpsj
" Diaitese Ivumer
Address Number
Al ——————
CM DA DA DD
Keterangan:
« Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
e Alamat Node merupakan alamat domisili pusat distribusi akses ke
pelanggan. Cantumkan semua alamat Node yang dibangun.
« Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang
dimiliki oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses
Internet (Network Access Point/NAP) di lokasi lain yang bukan milik
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akscs Internet
(Network Access Point/ NAP).
s Jenis core/upstream network merupakan jenis jaringan/media yang
digunakan untuk mengirimkan data dari lapisan pelanggan ke lapisan
jaringan di layer yang lebih tinggi.
« Jenis access network merupakan jenis jaringan/media yang digunakan
untuk keterhubungan dengan pelanggan,
e Internet Protocol Address/ IP Address atau alamat protokol internet
merupakan alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah
perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan
protokol internet yang dimiliki oleh penyelenggara jasa interkoneksi internet
(Network Access Point/ NAP) yang diberikan oleh APJII dan/atau APNIC.
IPv4 merupakan alamat protokol internet versi 4.
hlm. 370 OCR
2021, No. 303 -”370-
IPv6 merupakan alamat protokol internet versi 6.
e Autonomous System Number/AS Number atau nomor sistem otonom
merupakan nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok
yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke
kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan
jelas yang dimiliki oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan
Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) yang diberikan oleh
APJII dan/atau APNIC
e Kapasitas Bandwidth Int merupakan kapasitas Bandwidth internasional
adalah besar Bandwidth yang disewa oleh Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access
Point/NAP) dari penyelenggara koneksi internasional (Bandurdth
international provider) dan/atau dari penyelenggara jaringan tetap tertutup
dengan komitmen internasional.
e Kapasitas Bandwidth Domestik merupakan kapasitas Bandwidth
internasional adalah besar Bandwidth yang disediakan/ dialokasikan oleh
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet
(Network Access Point/ NAP) berdasarkan Perizinan Berusaha jaringan tetap
tertutup dengan komitmen domestik yang dimilikinya.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi:
Kontak No Dumrny Client:
Informasi Screenshot:
2 Whatsapp v v No WA/SMS Center:
(WA)//SMS No Dummy Client:
Center Screenshot:
3 E-mail ” v Alamat e-Mail Penyedia Lay, NAP:
Alamat e-Mail Dummy Client:
Screenshot:
hlm. 371 OCR
-371- ?
4 Website v v Alamat website Penyedia Lay.
NAP: Sereenshot:
S5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service:
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan,
B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur
l. Pengujian Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC : JL. si... Kel... Kec, .... Kab/Kota ..... Provinsi .....,
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
7 Monitoring “IE 3-
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 372 OCR
Keterangan:
e Monitoring gangguan pelanggan merupakan monitoring pelanggan untuk
mengetahui jika terjadi gangguan di pelanggan. Pengujian dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access
Point/ NAP) atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
s Monitoring kualitas link merupakan monitoring kualitas link dari
upstream hingga Node dengan parameter yang diukur antara lain latencey
(ms)/ signal strength (dB)/ link availability (26). Pengujian dapat dilakukan
melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/ NAP) atau melalui
aplikasi The Dude, Cacti, MTR, Smokeping atau sejenisnya.
#« Monitoring traffic merupakan monitoring traffic akses (dari upstream
hingga Node dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan
dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan
oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet
(Network Access Point/NAP) atau melalui aplikasi MRTG, Cacti atau
sejenisnya.
« Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur
tidak tersedia/gagl diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
2. Pengujian Sistem Dan Fitur Layanan di Dummy Client
Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ......
a. Tahapan Pengujian Sistem Layanan
aa
Sistem Layanan diakses
TPadaress oo TO
pama
Mena —
Sistem Layanan diakses
2PngTestoo—ooo—
MN IA IA IN
hlm. 373 OCR
373. 2021, No. 303
Dokumentasi Pengujian:
—————“ II —t$&Hi
NN aa
Pe AI
Na Pama
oli ii
INN aa
53000
Na Pama
Estasimtemasena—— TT
TN NN. PAN TN DN MEN
as
1 2. oo Lu ho
Sa
DA 3 NN NN NN aa
Na Pama
(-ti Hit
Naam
1 SS on Ke Lo
Pama
Jenis Pengujian dik adi IP/Situsyang Hasil
Sistem Layanan diakses
race Route”
— Situslokal ”————— P0
1 no 1 oo oo
Na Pama
tu 2. oo 0000 no 0
Nanang
Tr 38
Na Pa
(IiX$i#d#fh JIlX£ti$i —.——
UU DokamentasiPengia————
hlm. 374 OCR
TN TN DN DE ME MN
IL Dokumentasi Pengujian:
Jestusmemast —ooo—TU——TOU—
Ph— Dokumentasi Pengujian:
DA D2 DN Me NN aa
(r— II Dokumentasi Pengujian:
oh — Ss Io oo AI I3—
Ih— 1) Dokumentasi Pengujian:
TA MN DN NN Nan
IKI Dokumentasi Pengujian:
Jenis Pengujian IP'Asal IP/Situs yang
Sistem Layanan diakses
Jenis Pengujian IP Asal IP/Situs yang
Sistem Layanan diakses
Download Upload
(Mbps) (Mbps)
4 BandwidthTest 000 No
(Hostlokal '”— 0000 no
Ae NN NA AAA
1 Dokumentasi Pengujian:
A1 ng In aan
NN Dokumentasi Pengujian:
Me NN NA AAA
f———1 Dokumentasi Pengujian:
—I Dokumentasi Pengujian:
fo 1 Dokumentasi Pengujian:
HostInternasional ” 000000
Lo Dokumentasi Pengujian:
hlm. 375 OCR
(—— a——
NN NN AAA
— Dokumentasi Pengajian:
Keterangan:
e IP Address merupakan alamat IP dari perangkat yang digunakan
untuk pengujian sistem yang juga merupakan IP Asal.
e IP/Situs yang diakses merupakan IP Address atau situs yang diakses
dalam pengujian sistem.
e Ping Test merupakan pengetesan yang dilakukan dengan perintah ping
pada command prompt untuk mengetahui koneksi jaringan PC ke
jaringan tempat lain yang telah terhubung ke PC melalui jaringan lokal
(intranet) ataupun jaringan luas (internet). Ping Test dilakukan ke situs
lokal dan situs internasional.
« Trace Route merupakan pengetesan yang dilakukan dengan perintah
Trace Route pada command prompt untuk menunjukkan rute yang
dilewati paket untuk mencapai tujuan, Trace Route dilakukan ke situs
lokal dan situs internasional.
« Bandwidth Test merupakan pengetesan untuk mengetahui kapasitas
maksimum dari suatu jalur komunikasi yang dipakai untuk
mentransfer data dalam hitungan detik. Mengukur besarnya kapasitas
upload dan download bandwidth lokal dan internasional. Pengujian
dapat dilakukan melalui aplikasi speed test.
» Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan
tidak tersedia/gagl diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
hlm. 376 OCR
b. Tahapan Pengujian Fitur Layanan
Jenis Pengujian Keke ReaAn pakan) situs Hasil
Pi Lawan Fitur Layanan yang diakses
j Tidak
IP Routing ("——iiHit#t—
Dokumentasi Pengujian:
Jenis Pengujian Meterseraaan Aplikasi/ Situs
Fitur Layanan Pius Layanan ang diakses
: ".
Reverse DNS Kem—ebtf ib—
IN Dokumentasi Pengujian:
Keterangan:
« Aplikasi/Situs yang diakses merupakan nama aplikasi atau situs
yang diakses dalam pengujian fitur layanan.
e IP Routing merupakan sebuah proses yang dilakukan secara dinamis
untuk menemukan semua network di sebuah internetwork dan untuk
memastikan bahwa semua router memiliki Routing table yang sama.
Pengujian dapat dilakukan melalui perangkat dalam sistem atau
melalui aplikasi bgp.he.net atau sejenisnya.
e Reverse DNS merupakan IP Address yang dipetakan kesebuah
domain. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi apnic, mx
toolbox atau sejenisnya.
« Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem
layanan tidak tersedia/gagl diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
C. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi
Pendukung Pengujian Foto Sarana
Pendukung
1 Battery
backup/ UPS
hlm. 377 OCR
377- 2021, No. 303
Id wd mesin MN
Keterangan:
s Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
« Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC dan Node.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung :
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses
pengujian,
D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
1 LL lh 4 lh —
Keterangan:
c. Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
« Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat,
hlm. 378 OCR
BAB XX
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
LAYANAN SISTEM KOMUNIKASI DATA
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
EN eaw mm maa
Keterangan:
« Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
« Alamat NOC merupakan alamat domisili network operation center (NOC)
sebagai pusat distribusi akses ke pelanggan dan juga sebagai pusat
pengendali operasional dan keberadaan server serta peralatan jaringan yang
dimiliki.
« Alamat kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang
dimiliki oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem
Komunikasi Data di lokasi lain yang bukan milik Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi
Kontak k
Informasi No Dummy Client :
Screenshot :
Whatsapp No WA/SMS Center :
(WA)/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3 E-mail Alamat e-Mail Penyedia Lay.
Siskomdat :
hlm. 379 OCR
-379- ?
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
4 Website Alamat website Penyedia Lay.
Siskomdat : Screenshot :
5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor
Layanan Pusat Layanan Pelanggan
Pelanggan beserta SDM Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
B. Pengujian jenis layanan dan fitur
l, Pengujian jenis layanan di NOC
Lokasi NOC : Jl. ....... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ......
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
T Monitoring —AT—SA
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
—. Monitoring PE UN
2 Monitoring
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
No Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 (Monitoring Trafe
Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 380 OCR
Keterangan:
se Monitoring Gangguan Pelanggan merupakan monitoring pelanggan untuk
mengetahui jika terjadi gangguan di pelanggan. Pengujian dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data atau melalui aplikasi
The Dude, Cacti atau sejenisnya.
e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari server
ke Client dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal
strength (dB)/ link availability (Pe). Pengujian dapat dilakukan melalui
aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Layanan Sistem Komunikasi Data atau melalui aplikasi The Dude, Cacti,
MTR, Smokeping atau sejenisnya.
e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic akses (dari server ke
Client) dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan
bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan
oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi
Data atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya.
e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur
tidak tersedia/gagl diuji coba.
se Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
2. Pengujian sistem layanan di NOC
a. Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ......
K i Fi
Fungsi Jenis Hasil Pengujian
Layanan & Fitur Sayanan
1. (LAN to LAN
interconnection
— Dokumentasi Hasil Pengujian:
Fungsi Jenis Ketersediaan Fitur isl Peknuitah
Layanan & Fitur Layanan zw
Ada Tidak Berhasil Tidak
2. Client Server
application
Ng Dokumentasi Hasil Pengujian:
hlm. 381 OCR
'381- 2021, No. 303
Layanan & Fitur Layanan
—————ada Oo (tidak Berhasi Tidak
BN MA ME MEN MEN
ee mw
Layanan & Fitur Layanan
————Tada oo (tidak Berhasif Tidak
4. Virtual Private
Slam oo LoL
Di 2 ——..JJ(
F Hasil Pengujian
Layanan & Fitur Layanan
al sa mt Pa Kan ado
SBraneh Networking oo oo
o—
Layanan & Fitur Layanan
——— aga oo (dak Bernasil Tidak
Point to point
Teman oo
Layanan & Fitur Layanan
———————aaa oo (Maak Bernasil Tidak
7. Point to Multi point
Mama 1
Pee oo oo
Layanan & Fitur Layanan
———Taaa oo fridak Berhasilf Tidak
Hubungan End to
End Pelanggan
dalam Site yang
sama
ea ————
Layanan & Fitur Layanan
naa oo Pidak Berhasilf Tidak
hlm. 382 OCR
2021, No. 303 390.
Hubungan End to
End pelanggan
dalam Site yang
berbeda
DJ Dokumentasi Hasil Pengujian:
Fungsi Jenis Ketersediaan Fitur Das penunaa
Layanan & Fitur Layanan suj
————ada oo Giidak Berhasi Tidak
Tofkouing —oo—oo LO
Dokumentasi Hasil Pengujian:
Fungsi Jenis Ketersediaan Fitur iimlit Perurdikan
Layanan & Fitur Layanan sw
—————ada oo (ridak Berhasil Tidak
In Pngtest oo
IP/Aplikasi/Situs yang diakses:
Dokumentasi Hasil Pengujian:
IP/Aplikasi/Situs yang diakses:
Dokumentasi Hasil Pengujian:
Fungsi Jenis Ketersediaan Fitur Naa Penata
Layanan & Fitur Layanan zw
7 ——Tada oo (dak Berhasilf Tidak
XeMaceRoue oo
IP/Aplikasi/Situs yang diakses:
Dokumentasi Hasil Pengujian:
Keterangan:
e LANto LAN interconnection merupakan pengujian keterhubungan dari
satu jaringan tertutup (local area network/LAN) dengan jaringan
tertutup lainnya. Pengujian dapat dilakukan melalui perintah ping
pada command prompt untuk mengetahui koneksi antar jaringan
tertutup.
e Client Server application merupakan layanan aplikasi yang
menentukan pembagian antara server dengan Client. Pengujian dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data.
e File Transfermerupakan layanan aplikasi File Transferyang disediakan
oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi
Data atau menggunakan aplikasi yang tersedia.
hlm. 383 OCR
383. 2021, No. 303
e Virtual Private Network merupakan fitur yang disediakan oleh
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data
untuk memudahkan pengelolaan jaringan yang terlalu besar dengan
cara mengelompokkan dalam suatu jaringan yang lebih kecil.
e Branch Networking merupakan fitur untuk membuat percabangan
jaringan untuk mengoptimalisasi jumlah pelanggan. Pengujian dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data untuk pemasangan
IP pelanggan baru.
se Point to point connection merupakan fitur yang disediakan oleh
penyeleggara jasa sistem komunikasi data untuk memungkinkan
komunikasi point to point antar pelanggan. Pengujian dapat dilakukan
melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data untuk
menghubungkan antar pengguna dalam satu jaringan tertutup.
e Point to Multi point connection merupakan fitur yang disediakan oleh
penyeleggara jasa sistem komunikasi data untuk memungkinkan
komunikasi point to multipoint dalam satu waktu yang bersamaan.
Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data
untuk menghubungkan satu pengguna dengan banyak pengguna
dalam satu jaringan tertutup.
» Hubungan End to End Pelanggan dalam Site yang sama merupakan
fitur yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Layanan Sistem Komunikasi Data untuk memungkinkan komunikasi
antar pelanggan dalam Site yang sama. Pengujian dapat dilakukan
melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data untuk
menghubungkan antar pengguna dalam Site yang sama.
e Hubungan End to End pelanggan dalam Site yang berbeda merupakan
fitur yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Layanan Sistem Komunikasi Data untuk memungkinkan komunikasi
antar pelanggan dalam Site yang sama. Pengujian dapat dilakukan
melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data untuk
menghubungkan antar pengguna dalam Site yang berbeda.
hlm. 384 OCR
e Routing merupakan konfigurasi IP dan rute yang harus dilewati paket
pada router yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Layanan Sistem Komunikasi Data.
e IP Asal adalah IP Address dari perangkat yang digunakan untuk
pengujian jenis dan simulasi layanan dan fitur,
e IP/Situs yang diakses merupakan IP Address atau situs yang diakses
dalam pengujian simulasi layanan dan fitur.
e Ping Test merupakan pengetesan yang dilakukan dengan perintah ping
pada command prompt untuk mengetahui koneksi dari satu pengguna
ke pengguna lain.
e Trace Route merupakan pengetesan yang dilakukan dengan perintah
Trace Route pada command prompt untuk menunjukkan rute yang
dilewati paket untuk mencapai tujuan.
e Berikan tanda v pada kolom Keadaan dan kolom Hasil bila jenis sistem
layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila
sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”,
C. Pengujian Sarana Pendukung
Ja Pe AI na PI
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
Battery
Selir
Ti ind TN DA TA DN
PP Lo
Keterangan:
» Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
» Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
hlm. 385 OCR
1, No.
-385- 2021, No. 303
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung :
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses
pengujian.
D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
1 1 tu ot te hi
ot Te oo
Keterangan:
e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
# Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
» Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 386 OCR
2021, No. 303 ”386-
BAB XXI
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET
(Internet Protocol Television/ IPTV)
A. Verifikasi Hasil Pembangunan
Alamat PoP Cakupan Wilayah
Layanan (Kota/ Kab)
KP
2 po Yo
ops Yo
Alamat Sistem Oia
Perangkat — Head-end asas
(Kota/Kab) 3. dst
Alamat Sistem Kecewa
Perangkat IPTV Basa
(Middleware) dst
(Kota/Kab)
Keterangan:
« Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor
layanan pelanggan.
se Cakupan Wilayah Layanan merupakan seluruh Kota/Kabupaten yang
menjadi tempat/ wilayah layanan penyelenggaraan IPT'V.
« Alamat Sistem Perangkat Head-end merupakan alamat domisili sistem
perangkat dimana konten dari Penyedia Konten Independen dikumpulkan
atau digabung serta dipersiapkan untuk disalurkan melalui jaringan ke
terminal Pelanggan.
e Alamat Sistem Perangkat IPTV (Middleware) merupakan alamat domisili dari
tempat integrasi:
“ sistem perangkat untuk penyimpanan Konten, data Pelanggan, dan
rekaman transaksi:
" sistem perangkat untuk pengamanan dan perlindungan,
" sistem perangkat untuk pengolahan dan penyaluran Konten,
" sistem perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan jaringan,
hlm. 387 OCR
-387- ?
“ sistem perangkat untuk pengaduan/pengawasan terhadap Konten oleh
Pelanggan secara interaktif, dan
" sistem perangkat untuk pengelolaan Pelanggan dan tagihan.
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi
Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi
No Kontak Pengujian
Informasi
Ada Tidak Bisa Tidak
dihubungi
1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi :
Kontak No Dummy Client :
Informasi Screenshot :
2 Whatsapp No WA/SMS Center:
(WAJ/SMS No Dummy Client :
Center Screenshot :
3 E-mail Alamat e-Mail Penyedia Lay. IPTV :
Alamat e-Mail Dummy Client :
Screenshot :
4 Website Alamat website Penyedia Lay. IPTV
: Screenshot :
“5 (Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat
Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM
Pelanggan Customer Service :
beserta SDM
Customer
Service
Keterangan:
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan
yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
(nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan
dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 388 OCR
B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur
1. Pengujian Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC : Jl. ....... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ......
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Monitoring (——
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
7 (Monitoring ——U——U—
Kualitas Video Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 Monitoring or
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 Monitoring Trafie
Dokumentasi Hasil Pengujian
Keterangan:
s Monitoring Gangguan merupakan monitoring pelanggan untuk
mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui
aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV).
(Menggunakan aplikasi NMS yang terhubung di Probe Server/ STB)
hlm. 389 OCR
-”389- 2021, No. 303
e Monitoring Kualitas Video merupakan monitoring kualitas video di titik-
titik kritikal seperti: keluaran Head-end dan Node IP TransPort jaringan
telekomunikasi. Pengujian dapat dilakukan melalui apliaksi yang
disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Televisi
Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) (menggunakan
aplikasi NMS yang terbubung di Probe Server/ STB)
e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari koneksi
IP (Head-end sampai ke end user). Pengujian dapat dilakukan melalui
aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV).
# Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic akses dengan
menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan.
Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Televisi Protokol Internet
(Internet Protocol Television/IPTV).
e Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia
dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur
tidak tersedia/gagl diuji coba.
s Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”,
2. Pengujian sistem layanan di Dummy Client
Lokasi Dummy Client : Jl. ....... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi
a. Pengujian Channel Zapping Time
NofNama Channel (IPAddress GMP Lateney captimg ——
Expected Measured Hasil Hasil
Pengujian Pengujian
Berhasil/ PASS Tidak/ FAIL
Mj5957——-in
Channel : ..... ms
en ——ih—-x-ho—
Lolespst oo oo Lo 000 Lo
Keterangan :
e Channel Zapping Time merupakan waktu peralihan antar saluran.
Tolak Ukurs« 1000 ms, diukur menggunakan Alat Ukur IPTV Test
Tools.
hlm. 390 OCR
2021, No. 303 -”390-
e diukur untuk semua CHANNEL yang terscdia
e Threshold pengukuran yang digunakan antara lain :
“ Average Audio/Video MOS : - 3
" Max PCR Jitter: « 50 ms
" Video Packet Loss Ratio : « 0,549
: IGMP Lateney : « 1000 ms
b. Response Time akses ke EPG
Pengujian Percobaan
Sistem Layanan
Response Time Muncul menu EPG ... detik
akses ke EPG (Electronic Program Guide)
Dokumentasi Hasil Pengujian:
Keterangan :
c. Response Time akses ke EPG waktu respon yang dibutuhkan oleh
STB untuk mengakses suatu halaman EPG sampai dengan
ditampilkan di layar televisi. Tolak Ukur « 2 detik
c. Control responsiveness
Pengujian Percobaan Waktu
Sistem Layanan
Control Respon dari STB yang
responsiveness muncul di layar Televisi
Dokumentasi Hasil Pengujian:
Keterangan :
e Control responsiveness merupakan tingkat sensitivitas remote control,
keyboard atau perangkat input lainnya. Tolak Ukur « 1 detik
Pengujian Ketersediaan Hasil pengujian Dokumentasi Hasil Pengujian
Fitur Layanan Layanan
Channel TV
Lokal/ Nasional
LA pan
Channel TV
Lokal/ Nasional
Channel TV
Internasional
SEL isa
hlm. 391 OCR
-391- 2021, No. 303
Channel TV
Internasional
asli
Channel TV
Internasional
(NT TN NA
Channel TV
Lokal/ Nasional
Jasmam Lo
Channel TV
Lokal/ Nasional
MPa
Channel TV
Internasional
jm Io
Channel TV
Internasional
Me tawa
Channel TV
Internasional
#3 ina.
ja Pause 0)
Channel TV
Lokal/ Nasional
Amal
Channel TV
Fe
MD Sisa
Channel TV
Internasional
ema Lo
Channel TV
Internasional
Ea
Channel TV
Internasional
KelilIrete
bb Rewind”
Channel TV
Lokal/ Nasional
Jamal 0000
Channel TV
Lokal/ Nasional
hlm. 392 OCR
Channel TV
Internasional
— nina
Channel TV
Internasional
Channel TV
EL
aa
Channel TV
Lokal/ Nasional
jasa
Channel TV
Lokal/ Nasional
#2...
Channel TV
Internasional
ea
Channel TV
Internasional
(mad UII vw ——
Channel TV
Internasional
TR —o NN TN TN TN
@ VideoonDemand 0 ————————
—Tcategores oo
HTnmemped ————
Tonenerppea ————U—
Hmeradaa”————————
Video Play :
me” ol ll 5...
Video Play :
mma” 0)
Video Play :
NA (ii aa
3 Digital Rights Management (DRM
—“Tenempted oo —————U—
—Toneneruped ———P—————
Me Da MN MN Me
Hwatemaring ——
NN NAN "SNN MN SN Me aa
16 Personalized Video Recorder (PVR)
Add program to
SA E7nci TNNN TNNNN NNNNNA TNNA TN
Delete program
An ni ii
hlm. 393 OCR
-393- ?
fi Play recorded
program
Electronic Program Guide (EPG)
—omepage To ————
—etvmena ————————UV—
Dome ————G—G—U—Y———— VW
—Tsetingsmema —UVUV—
18 Parental Control
Enable/ Set
Parental
Control for
Children
Disable
Parental
Control/ Set
Video to Public
19 Broadcast Audio"
HTaudioChanel —————T—T———
110 Karaoke on Demand "
—Icategores oo o————T————————
—“eradata ——
Video Play:
Pause
Video Play:
Rewind
Video Play:
Fast-Forward
11 Channel
Preview "
Online
Subseription "
Keterangan :
e Live TV merupakan siaran langsung yang disiarkan secara serentak dan
bersamaan melalui media komunikasi data.
» TV On Demand merupakan penyiaran non-linear yang dapat digunakan
untuk menayangkan ulang program siaran Live TV tertentu dengan
rentang waktu beberapa hari kebelakang.
« Time-Shift TV merupakan penyiaran non-linear, dimana pengguna dapat
menghentikan siaran dan melanjutkannya kemudian.
. Video on Demand merupakan layanan multimedia yang menyediakan
konten film yang disajikan ke pelanggan dalam bentuk catalog dan
pelanggan dapat memilih film yang diinginkan,
hlm. 394 OCR
e Digital Rights Management (DRM) merupakan sistem yang melakukan
proteksi konten, melakukan pengacakan / enkripsi konten, mengatur
serta membatasi hak akses penggunaan layanan IPTV oleh pelanggan.
e Personalized Video Recorder (PVR) merupakan layanan yang
memungkinkan pengguna untuk merekam program Live TV yang
diinginkan melalui menu EPG.
e Electronic Program Guide (EPG) merupakan panduan digital yang
interaktif untuk mempermudah pelanggan melihat jadwal program
siaran Live TV, catalog konten TV On Demand, Video on Demand,
Karaoke on Demand, Personalized Video Recorder, dan menu
personalisasi lainnya seperti: favorite, reminder.
« Parental Control merupakan salah satu fitur layanan untuk
memproteksi konten tertentu agar tidak bisa diakses sembarang orang,
contohnya anak-anak, sehingga ketika ada pelanggan mengakses
konten tersebut akan dimintai Password untuk membukanya.
e Broadcast Audio merupakan layanan audio yang memungkinkan
pelanggan untuk mendengarkan audio streaming seperti siaran radio
baik local maupun dunia secara langsung. (" - ketersediaan layanan
tidak bersifat mandatory/ wajib)
e Karaoke on Demand merupakan layanan yang memberikan fasilitas
Karaoke dari pilihan konten/lagu melalui menu EPG. (" — ketersediaan
layanan tidak bersifat mandatory/ wajib)
e Channel Preview merupakan fitur layanan yang menampilkan preview
dari beberapa kanal/konten IPTV sehingga pengguna bisa memilih
kanal yang disukai/dikehendaki, misalnya: Picture in Picture (PiP). (" -
ketersediaan layanan tidak bersifat mandatory/ wajib)
e Online Subscription merupakan fitur yang memudahkan pelanggan
untuk meminta atau berlangganan konten tertentu secara online, dan
melihat paket-paket yang telah dibeli berlangganan oleh pelanggan. (" -
ketersediaan layanan tidak bersifat mandatory/ wajib)
« Berikan tanda V pada kolom Ada/Berhasil bila jenis sistem layanan
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem
layanan tidak tersedia/gagl diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian
Sistem Layanan”.
C. Pengujian Sarana Pendukung di Lokasi Head-end dan Perangkat Middleware
hlm. 395 OCR
1, No.
-395- 2021, No. 303
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
l Battery
backup/ UPS
Id nasi mess Dan
Keterangan:
e Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan
listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit.
s« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah
Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
# Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses
pengujian, lampiran ini disampaikan bersama dengan seluruh dokumen
pengujian mandiri lainnya.
D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
1 4 4 4 i&#&
on on 0
keterangan:
e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e# Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya
» Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
» Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 396 OCR
2021, No. 303 ”396-
BAB XXII
MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
A. Media Transmisi Spektrum Frekuensi Radio
1. Komunikasi Radio Konvensional
a. Verifikasi Hasil Pembangunan
ee EEFrE
Perangkat dan Alat dan Frekuensi (MHz)
Perangkat Perangkat (MHz)
(Tx) (Rx)
“h—— om
“1 4 hi 1 tx LI
Hi oo
Keterangan :
e Alamat Alat dan Perangkat merupakan alamat domisili perangkat berada.
e Jenis Alat dan Perangkat merupakan jenis alat dan perangkat yang
digunakan dalam sistem komunikasi radio dan/atau komunikasi data
melalui media transmisi spektrum frekuensi radio.
e Jumlah Alat dan Perangkat merupakan jumlah alat dan perangkat untuk
setiap jenis alat dan perangkat yang digunakan dalam sistem komunikasi
radio dan/atau komunikasi data melalui media transmisi spektrum
frekuensi radio.
e Bandwidth Frekuensi merupakan lebar pita frekuensi radio alat dan
perangkat yang digunakan.
e Band Frekuensi merupakan frekuensi radio Uplink (Tx) dan Downlink (Rx)
alat dan perangkat yang digunakan.
Verifikasi tambahan jika menggunakan Repeater:
SN aman De ena ana aan
Tambahan
PILEe o
Repeater
hlm. 397 OCR
'397- 2021, No. 303
Se PR
dengan Spectrum Frekuensi Rx : .... MHz
Freguency
Analyzer
Keterangan :
e Pengujian Power Repeater adalah pengujian yang dilakukan untuk
mengetahui daya (power) yang dipancarkan oleh repeater yang
disesuaikan dengan daya (power) yang tercantum pada Izin Stasiun
Radio (ISR) yang dimiliki. Pengujian dilakukan dengan menggunakan
alat ukur Power Meter, dalam satuan Watt.
e Pengujian dengan Spectrum Freguency Analyzer adalah pengujian
yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara frekuensi yang
digunakan dengan frekuensi yang tercantum pada Izin Stasiun Radio
(ISR) yang dimiliki. Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat
ukur Spectrum Freguency Analyzer, dalam satuan MHz.
e Berikan tanda “V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan
dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba.
hlm. 398 OCR
£ o
z A
Dn
g
x
c
Ka -
5 "
5 5
: $ -
2 3 2g
8g RE
3 D : og
£ £ 05333
: $ e 33
s3 5
ja
2 9
3 8 S
S Ls $
» 2
: T 8 88
2 3 ig 2
8 Si yg 3
S8 IG 3 8
TS z £
sapa — Sa G Uu
Na EN: 5
1-9 2-5 Nia 2 “3 ag be hate
5 Ge, (
KN. E
sn 0 —X Taka.
Tv ag 3 K-)
8 & $ & aa
sg II £ e 2
5 3 8 $- -
Td gags3 Uu 5 Pa
II 30-: , » x
Io 5 5 z 8 20
, & @ v v £ S 3 2 2
AS I9g 5s s & 8
8 Pa --3
& g £
Li 2
5 2 Is)
eng n
! ? 8
T mM &
02 jdakall 01
LAMA OLoI HO Luu an.go.id
hlm. 399 OCR
g Tu s aa
5 Uc 3
E £ 2
2 2 £
Us
2 $ 2
d
88
n Ce
igo!
— FE» &
Ss A-2 3
5 8 8 2
5 S.583y
— ig 23
ES MA 8 $$ #2
S5055 BS 2
(KE: NA Rt
» “3 2 8 “3
3 953133
8 9 5 8 8 £ 3
tg rr B $
sd rn) 2 E.
ES A ST 58
on s8 £ -
$ aa.
— 88333
& 8? 35 5
£ TA 7) C
tai Et u3S
Z5 90 21 3 5
£ Tg 2x8 £
Ala Jen (er Jun .9 s £ $ s Ss
3 » S8 &
sel £ 212535
Ej 5 5 «235
w Mm » £ 0 » #
2 23 ST £3
& 2 IL 5858 3
s - g S 8 »
s 8 pa 2 #58 2G
£ 5 s » FS P3 P3
3 z 2 SA R.5 FE
@ » p- LG... .
g -
& g
ken Ti
£ 2 5
Ne mM &
2 PILLS mmperaturangotic
hlm. 400 OCR
2021, No. 303 -“400-
Pas nm
F: E E
2 s .
ha an
s
: 8 £
g s 5
S 1
8 2
sn
3 z
TT z
- 5
j
Ft - 3
2 & As.
T Xx En
s 2 z
z 5 2
2 ras ra
2 3 a
. - 2.
n « 1
4 8g TEE33
w : -
3 $2 Apais
3 8 « #35
» :- "AR a .
- 3 s
SC - - :
82 $ TT & T 3
8 5 S s
Ss » SS s $
9 RA 5 z BE.
95383 iB 2
2 $ d : ,
II 8 5$$£ : 5
og & £ 4 3
#$ 282 4 ,B
04 SS : 2
2 8 8 . 8 Pn 2 £
Oo Ss £ d3. &
9x8 HI: yg
Ac $ II. »- “la len jer Jun . a
43 » 5. Dg ia
a-$ YIIa8 5 En 5
7 8 32 K) n
83 JgIevsr ye 2
3 $ @ Ss 3 -
3: £ & EN RERNG 5 z
ES IYags8 £ Is 2
#8 3 der 0 & si e
Ai — SK E s 3
.... AS 5. 2 g
& £ 5
Cc
4 3
2 z
IG mx
MEN ANANCANN
AH sA.go.id
hlm. 401 OCR
sa) z3
A.. PL
Cc Cc
A A
Cc ii
z z
ai 5
jas) TT
LP) kB)
isa Oa
20 - kelu) -
os. 2 sa.
SE NE:
Ea NE
ha bm
#33 “333
5 5
3 29 - 8g
5 $ 5.8
ES 2S
s " £ TT
«3 -
ej lej
E$ E
c le)
z £ z £
». D.
co (er jun le N Kop) n o Je Ol
s
7) TN
g £
2 2
E z1
Pan D ed !
Cc - la R5
: 3 3 8 :
- . p st 2
8 5 5 Aa z
2 —
g sg
2
4 2
an sz
2 UU L2 kes doladuhdaoid
hlm. 402 OCR
u 4
E 5 2
A s 5
rd
Ai
g
la
kz
c
- 8 em
: 5 5
K3, £ 2
— » La
13
£ a $ 8
& s3 aa
5
0 ud Sa 20 -
S5 32 : Sg 5$ 39
55.0 IS NN» v2 35
SS. Ss £ t Ss A0
z —$ 5 1 »
$32 2 $ 22
S8
20 C3: Bu
: E— £
3: 23 s3
s & ' 5 s
ES 3 8 EN
cv :# CT
2 33 z
S3 :
s B8 ta 1 OB 5 $
E s £ Si : ES
SE oi z $
v dal : 55k s
A mo: 3 3 & da
Ta Jd . $$ &- Men eN (ha
Sl 5 Dg E
ha 3 3 2
— 0
Tx 38 3 “ Fx
2, 3 & 2 e
Jd dc £ 3 aa
Mn 3 2 7
DN Na $- £
& TS 8 4 s ii
d SI 5s ts
2 Jala? $ 3 S 8 2
$ Sd #3 33 $ 5 &
L IG df 20 v 3
£ 1 Na Maa g g 2
8 IS & S n E:
1 & 54
S g -
2
2 Gi
8 .—
5 A
2 MEA AAANNKA
TU UU NI Lu - LA a-9o.id
hlm. 403 OCR
aA A
- Cc
z Ke
tra na
g &
u Lu
al lan)
Oa Mw. Gg
. S$8' 8 35 3
SE S2 82
S8. $ ag : 2 g -
PES RIS
re SA S3
C8 S3
- 8 58
EA ES
cv “Ha
- z-
- x 8
ES ES
cs le)
z E z6
£ ae
ca (er un Oi.
n 2
On
2 &
2 "
P S ? 2
3 5 2 Xx
z s 2 2
s 8 Is E
£ E
2 5
Z TA
& ? (
Tt ME
2 LuL 2 Hula).
LAMA SAOI HO 1uu 5A.go.id
hlm. 404 OCR
EC
s
Yr
c .
apa :
c :
E :
ai £
sn 2
25138 f
RESET :
AI33 s
5 8 £
ss :
3.8 :
2 : 8
2 XX
- O 4
& 8 2:
$ F ss
3
3
Kg
4
3 3 5
«Ss £
2 ol & 2
3 z 'z 8
Uu TT
s Sx g
8 SI 8
2 Ill www.peraturan.go.id
hlm. 405 OCR
1, No.
-405- 2021, No. 303
c, Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
1 Battery
backup/ UPS
Ii asli ln In
Keterangan:
» Pengujian Battery backup/UPS dilakukan dengan memutuskan
hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja,
serta ditunggu selama 5 menit.
« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik
dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup
untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10
menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua HUB/NOC.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto
proses pengujian, lampiran ini disampaikan bersama dengan seluruh
dokumen pengujian mandiri lainnya.
d. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
KI DNA LN ———il —
MU MB AN NN aa
1 lt 1 Al LX oo X1
hlm. 406 OCR
Keterangan:
e. Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan
Router Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota
Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto
perangkat tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number
perangkat.
2. Komunikasi Radio Trunking
a. Verifikasi Hasil Pembangunan
Alamat Alat dan Jumlah Alat & Bandwidth
Perangkat Perangkat untuk Frekuensi
Ia ea ga
Me aa
.. Unit Repeater
. Unit Radio
HT/ Portable
Radio
... Unit Radio
Mobile/ Radio
Base/ Radio Rig
Keterangan:
e Alamat Alat dan Perangkat merupakan alamat domisili perangkat
berada
e Jumlah Alat dan Perangkat merupakan jumlah alat dan perangkat
untuk setiap jenis alat dan perangkat yang digunakan dalam sistem
komunikasi radio trunking melalui media transmisi spektrum
frekuensi radio.
e Bandwidth Frekuensi merupakan lebar pita frekuensi radio alat dan
perangkat yang digunakan.
hlm. 407 OCR
-407- 2021, No. 303
e Band Frekuensi merupakan frekuensi radio Uplink (Tx) dan Downlink
(Rx) alat dan perangkat yang digunakan.
Verifikasi Berhasil Tidak Dokumentasi Foto Sarana Pendukung
Tambahan
Pengujian Power Repeater : .... Watt
Repeater
2. Pengujian Frekuensi Tx : .... MHz
dengan Spectrum Frekuensi Rx : .... MHz
Freguency
Analyzer
Keterangan :
e Pengujian Power Repeater adalah pengujian yang dilakukan untuk
mengetahui daya (powerj yang dipancarkan oleh repeater yang
disesuaikan dengan daya (power) yang tercantum pada Izin Stasiun
Radio (ISR) yang dimiliki. Pengujian dilakukan dengan menggunakan
alat ukur Power Meter, dalam satuan Watt.
e Pengujian dengan Spectrum Freguency Analyzer adalah pengujian
yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara frekuensi yang
digunakan dengan frekuensi yang tercantum pada Izin Stasiun Radio
(ISR) yang dimiliki. Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat
Ukur Spectrum Freguency Analyzer, dalam satuan MHz.
e Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan
dan fitur tidak tersedia /gagal diuji coba.
b. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur
1) Pengujian Jenis Layanan di NOC
Lokasi NOC : Jl. ....... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
1 Monitoring Aj Naa
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 408 OCR
(e kamtaang
Monitoring
Monitoring Trafie
PA
Keterangan:
e« Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui
Jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi
yang disediakan oleh penyelenggara jaringan.
se Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dengan
menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan
bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan.
« Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila
layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba.
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
2) Pengujian Sistem Layanan di Dummy Subscriber
a) Lokasi Cakupan Layanan#1: Kab/Kota .....
Lokasi Pengujian #1: Jl. ... Kel. ... Kec, ... Kab/Kota ... Provinsi ...
(1) Pengujian Signal Strength di Dummy Subscriber (untuk
komunikasi Radio Trunking dengan Teknologi Digital)
Indoor
Aa am enaan Serai
(dBm) Strength
Aa
po yh
hlm. 409 OCR
Percobaan
Percobaan
Tn Inn www
Percobaan
1
Percobaan
2
Percobaan
5
1
Percobaan
2
Percobaan
5
1
Percobaan
2
Percobaan
2
Outdoor
Handset Percobaan Signal Strength Dokumentasi Hasil Pengujian Signal
(dBm) Strength
1
Percobaan
2
Percobaan
5
Percobaan
koh ———
hlm. 410 OCR
Percobaan
Percobaan
NN NN NA
Percobaan
1
Percobaan
2
Percobaan
5
l
Percobaan
2
Me INN
Percobaan
5
Keterangan :
e Pengujian ini dilakukan untuk mengukur kuat sinyal di
Handset/ perangkat penerima dalam kondisi tertentu,
misalnya saat pengujian dilakukan di lokasi indoor dan
outdoor.
e Singnal strength dites lewat 5 Handset/ perangkat
penerima secara bersamaan dimana pada masing-masing
Handset/ perangkat penerima dilakukan tes sebanyak 5
kali percobaan.
e Interval waktu antar percobaan adalah 5 menit.
(2) Pengujian Penggunaan Kanal Radio Trunking
No PENGGUNAAN KANAL RADIO TRUNKING Dokumentasi Pengujian
l. Repeater #.., Kondisi Kanal
Kosong/ Standby — (CHANNEL
Clear)
2 (Repeater#. Kondisi kamal ful — www
hlm. 411 OCR
411- 2021, No. 303
(3) Pengujian Teleponi Dasar di Dummy Subscriber Radio
Nomor
TEE mal muara”
Pemanggil ,. "
dipanggil
PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP
1 PPonabte Radio Portable Radio, Radio Rig)
1 ago ot 1 tT
1 2” LX Yo
1 “3 he LA LA ii
1 AG te 1 ie
1 5S he Ad A4 A4 —
2 RadioRig Portable Radio RadoRi)
1 2th Ih. Hi
Ye 2. o pt
1 3g o 1 re 0000000)
Vi kh —
“Koo S3 on on No no
PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP
CHANNEL
(1 Portable Radio- Portable Radio”
1 2 “th Ll ot he
“AI 2. IL II AI W—
1 3 ek cc
oU AA ie LL 4 hi
“1 S5, kh SL A4 ————
(4) Portable Radio- RadioRig 0
IT “2 —I—-A ie
LI &A — tb
“1 3g, o ee 00000000
Ie Ao obb LA Ab ——— Hb
so or Le LL ——
1 Ah .—
1 “2 oh LA Ah Ih 5
1 38 te 1 1 te
1 “AA LA Ih ——————&H
(5) ooh LL A4 bb —&
“Le an 1 Lt 1 he —— —
“Y 2. Le bd 4
1 3 hh Ah ho
IU Aa te 1 ie
1 5 he LL LA he —— —
hlm. 412 OCR
Nomor
Nomor 2 : : 2
Gateway e yang Berhasil Tidak Dokumentasi Pengujian
Pemanggil 5 P
dipanggil
PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP
CHANNEL
PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP
CHANNEL TIDAK TERDENGAR PADA GRUP LAINNYA
Portable Radio - (Portable Radio, Radio Rig)
(TT 34K rr Tr :z
1 2. hh kh blh £X
To ——w—UU—————U————U—
IT Si bi
Lu So Le 0 Le ee
2 Radio Rig— (Portable Radio, Radio Rig)
(I S3 ——h— bh di
Keterangan :
6 Antar Dummy Subscriber Radio merupakan pengujian
panggilan antar Dummy Subscriber Radio dengan
5 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda, diuji
untuk komunikasi dalam satu grup channel mode broadcast,
mode private dan komunikasi dalam satu grup channel yang
tidak terdengar pada grup lainnya.
e Berikan tanda “V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila
sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba.
c. Pengujian Sarana Pendukung
Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana
Pendukung Pengujian Pendukung
l Battery
backup/ UPS
hlm. 413 OCR
413- 2021, No. 303
Il minggu BEN
Keterangan:
« Pengujian Battery backup/UPS dilakukan dengan memutuskan
hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja,
serta ditunggu selama 5 menit.
« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik
dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu
selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup
untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10
menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua NOC.
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung :
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto
proses pengujian.
d. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
ale
dan Number Perangkat
Merk
te 1 1 te l 1 0
oo —b—dt—
tt te 1 te o Yo
Keterangan:
e. Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan
Router Mikrotik
# Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota
Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto
perangkat tampak depan
hlm. 414 OCR
2021, No. 303 ata
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number
perangkat.
3. Komunikasi Data dengan Teknologi Radio Microwavelink
a. Verifikasi Hasil Pembangunan
Lokasi Cakupan Jutaan Kapasitas
Node/ Site/ Menara Wilayah Ho Bandwidth
/ Repeater Layanan p (Mbps)
Keterangan:
e« Lokasi Node/Site/Menara/ Repeater merupakan alamat domisili
node/ site/ menara/ repeater dimana perangkat aktif berada untuk
memberikan layanan mencakup kota/kabupaten dan Provinsi.
« Cakupan Wilayah Layanan merupakan luasan daerah atau wilayah
yang dapat dilayani.
« Jumlah Hop merupakan banyaknya titik-titik yang dibutuhkan untuk
menghubungkan satu node/ site/ menara/ repeater dengan
node/ site/ menara/ repeater lainnya dalam teknologi radio.
« Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang
disediakan dalam satuan Mbps.
b. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
1) Pengujian Jenis Layanan di Hub/NOC
Lokasi Hub/NOC: Jl. .... Kel. ... Kec. ... Kab/Kota ..... Provinsi ....
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Monitoring —"' dm
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
2 Monitoring (lh$:e —
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 415 OCR
415. 2021, No. 303
Aa ap
Monitoring
PP
Keterangan:
#« Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui
jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi
yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau
melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari
node/ site/ menara/ repeater ke node/ site/ menara/ repeater (antar
semua node/site/ menara/ repeater) dengan parameter yang
diukur antara lain latency (ms)/signal strength (dB)/ link
availability (?e).. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau
melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari
node/ site/ menara/ repeater ke node/ site/ menara/ repeater (antar
semua node/site/menara/ repeater) dengan — menampilkan
informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian
dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
penyelenggara jaringan tetap tertutup atau menggunakan aplikasi
MRTG, Cacti atau sejenisnya.
e Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila
layanan dan fitur tidak tersedia/ gagal diuji coba.
« Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
2) Pengujian sistem layanan di Node/ Site/ Menara/ Repeater
Lokasi Pengujian : Jl. ......... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota .....
Provinsi ......
hlm. 416 OCR
3) Link Performance Test
Data Rate . » 2
Weinistina (Mbpsj Bit Error Rate (BER) Hasil Pengujian
Pori ” 0057 ...
Por2 or00e7 0. Pop
Pers opor Po
DE ea MA MAN EN NN NN
Keterangan:
c. Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui
kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit
seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam
rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester
secara sampling pada salah satu link di
node/ site/menara/ repeater antar node/ site/ menara/ repeater
(end to end) yang terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2
jam.
6 Asumsi threshold yang digunakan:
s, Hasil threshold minimal - BER 1E-7
» Disruption monitoring threshold - 50ms.
Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test:
Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
4) Load Test
Data Rate Committed Information Hasil Penguiian
Nomor (Mbps Rate (CIR) sW
Pori ” 9000 Ja oo 1
Por2 ” 000 ja. Yo 0
Por3 ” 8000 Jas
dst oo Too 0
Keterangan:
e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk
mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan
pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu.
hlm. 417 OCR
a17. 2021, No. 303
Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini
dilakukan pada semua link di node/ site/menara/ repeater antar
node/ site/ menara/ repeater yang terhubung (end to end), dengan
minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu
pengetesan minimal 15 menit.
e Asumsi threshold yang digunakan:
» CIR - 90Yo0
s CIR # EIR - 100Y0
s Latency« 125 ms
», Frame Loss « 0.3Yo
" Jitters 5 ms
Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test:
Lampirkan hasil pengujian Load Test.
c. Pengujian Sarana Pendukung
Am Pi aa aa
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
Battery
TE
Hi TN DN TN NN
HA biincas bin BENNNNNNNN
Keterangan:
« Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan
hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta
ditunggu selama 5 menit.
e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5
menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat
apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua
node/ site/ menara/ repeater.
hlm. 418 OCR
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto
proses pengujian.
d. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
li IE da Ii iss BA
dan Number Perangkat
Merk
3 —h—
an Io ———————
MN AN MN
— eaaa HI —
e Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router
Mikrotik
e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota
Surabaya
e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number
perangkat.
B. Media Transmisi Fiber Optik
1. Verifikasi Hasil Pembangunan
SPS
Node FO Terrestrial Rute Kabel Kabel Fiber ' Bandwidth
Fiber Optic Optic (Core) (Gbps
(Km)
NI TSI ——Ii—
1 1 lh lh LA
wi -t ii
Keterangan:
« Lokasi Node merupakan alamat domisili node dimana perangkat aktif
berada mencakup kota/kabupaten dan Provinsi.
« Rute Jaringan Rute FO Teresterial merupakan lokasi bentangan
kabel/jaringan yang menghubungkan dua lokasi node,
hlm. 419 OCR
“419 2021, No. 303
» Panjang Rute Kabel Fiber Optic merupakan angka yang menunjukkan jauh
bentangan kabel/jaringan yang menghubungkan dua lokasi dengan
beberapa node sambungan di antara kedua ujung lokasi dalam satuan
Km.
» Jumlah Kabel Fiber Optic merupakan jumlah kabel fiber optic tempat
perambatan cahaya dalam satu bentangan kabel/jaringan yang
disediakan dalam satuan core.
» Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang
disediakan dalam satuan Gbps.
2. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur
a. Pengujian Jenis Layanan di Hub/NOC
Lokasi Hub/NOC: Jl. ... Kel. ... Kec. ... Kab/Kota .. Provinsi ...
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
Monitoring lw
Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
2 Monitoring 'v——
Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
Jenis Pengujian Berhasil Tidak
Monitoring
3 (Monitoring Traffie 000000
Dokumentasi Hasil Pengujian
Keterangan:
e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika
terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui
apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
« Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari
node ke node (antar semua node) dengan parameter yang diukur
hlm. 420 OCR
antara lain latency (ms)/ signal strength (dB)/ link availability (P6).
Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui aplikasi The
Dude, Cacti atau sejenisnya.
e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari node ke node
(antar semua node) dengan menampilkan informasi load traffic
harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui
aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup
atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya.
e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur
tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan
dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba.
s Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
hlm. 421 OCR
kas
1 zx Ig
c £ s
ke
3 : :
A
Oo
A
Pet tag
T SE 8
: sa g gs
2 Ta 3 Ig
e LD & Ig
& ng BE
S SA
& 8
2
fa)
re 8 s
: 218 8
: c— Y
Jaa L
& “Iss 8 (s &£
: Oo ud —. tu
: : sg ha gt tart »d #4
3: 3 8 js Ng
AN 1 Igole skaprad, IS
Bo: $ Sd En8 Tg TEIR
!— 5 beguy II 9S3IE
fi 43 SET3 IE BETES
— 1 SEL 000 TR
1 -
G5 JS S—
2 Agil BS
7 5 (8
I Ii un
EN 225
Da Sl & Lc S8 E
» & 0 £ (s gs
Kk Aa :
Elo —
" SE
£ 2 &
fa
Owy0r
35 PA
Si
UV TH 2-—yo.id
hlm. 422 OCR
0) j kej
SAS 3 83 58
3983 8 S3 S3
z Kl 2 ,
5. € x. G « sa $ 8
883 & sg 3 —
& gr 5 S5 Uu s &
Sh S
888 8 $ Bf Sig
La —.
#Es$ 3 s3 S$Sg3
x#ETS SS 5“ g
29 58 3 3 8 $$
5 8 & 3 2g 5 £
“335 5 c £ 8 8
9 85 5 E 2 8 5.
» TT 5 & ds SN
8 3 & t n 8 8)
o $ Ss S g PS 8 8
S5 £ 5: 2 g G8 2
KBIE os, 38 “$$
. 5
2883 3 $$ 352
Sg S8 4 gg Ss.
3s : “3
"833 83 #3 333
938 7 9g 8 G5
2 Nia s3 5 t
#3533 3 $$ 353
n STA. ad 2 mm -
K2 » F3 33
2 5 £ 5 ana" 8 8g
s ST 5 Ll 8 3 53 NN
82 8 8 B3
sE53 3 5S 335
F5 55 $$ 33:
2883 $£ IS 85
x 3 » . S5 8 t
$ 333 3,98 838
gt 5 & 8 3 B3. 5.
FE Sg &g5 3 8 z - "
283 "SET FN EN $
sS$s 8 To » em 3 3 3 ps
PI 0 528 -- 9 S5 3
2 8 # $$ 8 8853 4
1 38 EN Mena
9 S3.g EOwKIY ES 3
DT 8 8 13 8 £ s, 8S 3
- 35 8 » £ op: 2 29
PE KErga sg PES SAP,
83 $£ 88 2 $ 2 s 5
Kel 3
iB
C3 Tg. IN
s 2Is
Ol :I0 .
hlm. 423 OCR
- sd
TE, 53$
:3 3 8
5 8 E
g SA 8 €
8g Fs
s g
S# 33
a 8 2 £
S5 Sa
Ss 8 g
z :
: 5 £
- S S
SS 4g
8, IIS
83 SES
ka)
33 385
3 «Yg
GP 8
8 FE
3 v ga.
5 3 2
&. Tr 3 9 SN
2 » SS
5 2g 8 TS $#
83 SA 3 &
#3593
n BB u'
c 3 g
Kana
533i
Sg . 3
IE 58138
SE 5ASS
da Ba Ma
3.333
7 3
— "..
TE 332
BB 3S Yu
TS F5 $$
sesasI
hlm. 424 OCR
2) Link Characterization Test
Kanel Kabel
Kabel Kabel (ORL)
Fiber (Km) Expected Measured Expected Measured Berhasil/ Pass Tidak/ Fail
ar
(Core)
ea oo ot ot LI ih ih —
re UU
P3 an Ma MN MAN MAN MAN
ohh
Keterangan:
e Link Characterization Test merupakan suatu pengetesan untuk
mengetahui informasi mengenai redaman serat, loss sambungan,
loss konektor dan lokasi gangguan serta loss antara dua titik
dalam sistem telekomunikasi fiber optic. Pengujian dilakukan
menggunakan perangkat optical time-domain reflectometer (OTDR)
dan dilakukan dan dilakukan di semua core di semua node antar
node yang terhubung.
e Panjang Kabel yang terukur antara rute jaringan tersebut. Satuan
yang digunakan adalah Km.
» Expected Link Loss adalah nilai standar dari pengujian link loss
yang dilakukan untuk mengukur besar /oss antara dua titik yang
dipilih dalam sebuah fiber optic. Expected link loss diukur
berdasarkan:
(panjang kabel X redaman kabel per Km) # (connector loss X
#connectors) « (splice loss X #splices) # kalibrasi redaman kabel
ukur
e Measured Link Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap link
loss pada perangkat OTDR.
» Expected Optical Return Loss adalah nilai standar dari pengujian
optical return loss yang dilakukan untuk mengetahui besar porsi
daya yang dipantulkan pada suatu event pantulan, dimana nilai
expected ORL diharapkan - 40 dB (untuk layanan video) dan
expected ORL diharapkan - 25 dB (untuk layanan data). Optical
return loss juga dapat berakibat pada penambahan noise pada
sebuah link transmisi. Satuan yang digunakan adalah dB.
hlm. 425 OCR
.495- 2021, No. 303
e Measured Optical Return Loss adalah nilai/hasil pengujian
terhadap optical return loss pada perangkat OTDR.
e Asumsi threshold maksimal yang digunakan:
, Redaman kabel per km - 0,5 dB (wavelength: 1310 nm) atau
0,4 dB (wavelength: 1550 nm)
" Redaman connector (connector loss) - 0,75 dB
“ Redaman splice (splice loss) - 0,3 dB
» Kalibrasi redaman kabel ukur - 0,65 dB
#« Berikan tanda V pada kolom Berhasil/Pass bila hasil/nilai dari
measured link loss dan measured optical return loss yang terukur
adalah kurang dari hasil/nilai expected link loss dan expected
optical return loss, atau tanda X pada kolom Tidak/ Fail bila
hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return
loss yang terukur adalah lebih besar dari hasil/nilai expected link
loss dan expected optical return loss.
Dokumentasi Hasil Pengujian OTDR Test:
Lampirkan hasil pengujian yang dihasilkan oleh perangkat optical
time-domain reflectometer (OTDR).
3) Link Performance Test
De ea ea Ann an En an
P2 os ———
Pes aooeg——T———
Has o Yo 100 nh
Keterangan:
e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui
kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit
seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam
rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester
secara sampling pada salah satu core di node antar node yang
terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2 jam.
e Asumsi threshold yang digunakan:
hlm. 426 OCR
» Hasil threshold minimal - BER 1E-12
s Disruption monitoring threshold - 50ms.
Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test:
Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
4) Load Test
aa
Nomor (Mbps) Rate (CIR)
Port Berhasil/Pass Tidak/ Fail
yu di
Poni oo” 970 . 00 00
Por2 970 Yo
Por3 ” 970 s0. 0
beast oo oo 00
Keterangan:
e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk
mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan
pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu.
Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini
dilakukan pada semua core di node antar node yang terhubung,
dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan
waktu pengetesan minimal 15 menit.
e Asumsi threshold yang digunakan:
a. CIR-97Y9
“ CIR# EIR - 10045
» Latencys Sms
» Frame Loss « 0.140
a Jittersc 2 ms
Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test:
Lampirkan hasil pengujian Load Test.
3. Pengujian Sarana Pendukung
Aa Mes KI me BP —g
Pendukung Pengujian Sarana
Pendukung
hlm. 427 OCR
497- 2021, No. 303
l Battery
Backup/ UPS
TT esa MN
Keterangan:
« Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan
hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta
ditunggu selama 5 menit.
« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan
melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5
menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat
apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit.
e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua node,
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung:
Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto
proses pengujian.
4. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number
dan Number Perangkat
Merk
oi ke —E Phi oi
Keterangan:
s Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router
Mikrotik
# Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
# Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota
Surabaya
» Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan
2102350DUP10G8000004
hlm. 428 OCR
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat
tampak depan
se Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number
perangkat.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran II

hlm. 429 OCR
a90. 2021, No. 303
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
PELAPORAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
TERHADAP LAYANAN INTERKONEKSI DAN SEWA JARINGAN
Il. PENDAHULUAN
Lampiran Peraturan Menteri ini merupakan panduan pelaksanaan
pelaporan, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan oleh Direktur
Jenderal terhadap penyelenggaraan layanan interkoneksi dan sewa
jaringan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka
mewujudkan layanan interkoneksi dan sewa jaringan yang transparan dan
efisien, memberikan perlindungan kepada konsumen, menjaga persaingan
usaha yang sehat dan/atau menjamin keberlangsungan layanan
telekomunikasi kepada masyarakat.
Lampiran Peraturan Menteri ini ini terdiri dari bagian yang menjelaskan
hal-hal sebagai berikut:
- Format Laporan Keuangan kepada Regulator untuk Penyelenggara
Jaringan Tetap Lokal dan Jaringan Bergerak Seluler yang
melaksanakan layanan interkoneksi,
- Format Laporan Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi dan Perjanjian
Pokok Akses terhadap FPI,
- Format Laporan Layanan Sewa Jaringan,
- Tata cara pengawasan dan pengendalian Direktur Jenderal terhadap
layanan interkoneksi dan sewa jaringan.
Data keuangan yang dilaporkan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
sebagaimana kewajiban pada Peraturan Menteri ini, harus sesuai dengan
ketentuan pengalokasian biaya dan bukan merupakan laporan keuangan
yang disusun dengan basis konsolidasi. Penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan yang berbeda dengan
hlm. 430 OCR
2021, No. 303 “430
Perizinan Berusaha yang berbeda harus memisahkan pembukuannya
termasuk pemisahan identifikasi aset, pendapatan, dan biaya.
Dasar penyiapan pelaporan dan pengalokasian biaya dilakukan dengan
cara sebagai berikut:
a. mencatat biaya historis berdasarkan akumulasinya,
b. mencatat perolehan aset yang berasal dari pinjaman dan harus sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, dan
Cc. menggunakan satuan uang (currency) mata uang Rupiah dengan
pembulatan dalam jutaan Rupiah.
Semua dokumen harus dibuat dalam salinan cetak dan disahkan oleh
Direksi yang berwenang, sedangkan untuk salinan dokumen elektronik
harus dibuat dalam format Microsoft Excel.
hlm. 431 OCR
431- 2021, No. 303
2. FORMAT LAPORAN PERJANJIAN KERJA SAMA INTERKONEKSI DAN
PERJANJIAN POKOK AKSES TERHADAP FPI
Format Laporan Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi dan Perjanjian Pokok
Akses terhadap FPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang
berinterkoneksi adalah sebagai berikut:
a. Daftar Layanan Interkoneksi dan Besaran Biaya Interkoneksi yang
Disepakati
Biaya Interkoneksi Outgoing Direct ke OLO
Layanan - 1 -
mane Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara an
B Cc D seterusnya
Layanan Biaya Interkoneksi Incoming Direct dari OLO
Interkoneksi Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara dan
B Cc D seterusnya
Layanan Biaya Interkoneksi Transit
Interkoneksi Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara dan
Transit B Transit C Transit D seterusnya
hlm. 432 OCR
b. Rincian Dari Seluruh Titik Interkoneksi yang Tersedia Meliputi Jumlah,
Lokasi, Kapasitas, serta Spesifikasi Lainnya
Nama Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi:
AA aa
Lokasi Point of . Penyelenggara -
Rea Da na aan
Gerbang/ Wilayah Na pi PI
(Por) Telekomunikasi TDM (E1)
(Mbps) (Mbps)
Ketaa ”” ”—— 1 1 ee 1
aa “ee 1 Io
c. Rincian Dari Seluruh Area Pembebanan Interkoneksi yang Meliputi
Jumlah, Lokasi, Dimensi, Alokasi Penomoran Pengguna serta
Spesifikasi Lainnya
Penyelenggara
Alokasi Penomoran
Area Pembebanan Lokasi POI yang
(NDC#HLR) .
Berinterkoneksi
aa ea aw
—tv is
— kh Ii. —k
d. Hak dan Kewajiban Para Pihak yang Berterinterkoneksi Masa Berlaku
Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi dan Perjanjian Pokok Akses
Terhadap FPI
Operator Hak dan Kewajiban Masa Berlaku PKS Masa Berlaku Perjanjian
Para Pihak Interkoneksi Pokok Akses terhadap
FPI
wu 5——
hlm. 433 OCR
-433- 2021, No. 303
3, FORMAT LAPORAN LAYANAN SEWA JARINGAN
a. Cakupan dan Topologi Jaringan
CAKUPAN WILAYAH LAYANAN SEWA JARINGAN
Panjang Rute Jumlah
- Rute Dalam Kota (Km) PoP
— PP
—a ——————IU—
—Yamsaeaaya
- Rute Antar Kota Panjang Rute (Km)
Rute Kabel SKKL Domestik Panjang Rute (Km)
Rute Kabel Internasional (Terrestrial dan SKKL) Panjang Rute (Km)
Men
NN
an
saman
Satelit A (sebutkan Nama Satelit dan Slot
Domestik atau Asing) (Nasional/ Regional)
Satelit B (sebutkan Nama Satelit dan Slot
Domestik atau Asing) (Nasional/ Regional)
hlm. 434 OCR
Keterangan
Kabel Domestik Nama Kota dan Kabupaten
mengacu pada
Kabel Internasional (tujuan) diisi nama Kota tujuan
Untuk Laporan Tahun N, data diambil pada posisi 31 Desember
Tahun N-1
b. Data Masukan Perhitungan Tarif Sewa Jaringan dan Besaran Tarif
Sewa Jaringan
1) Kapasitas Terpasang dan Kapasitas Terpakai
—a www —a
Kapasias Bardwiih FO Tereetaa MN MEN
“Kayasine Pendwith Terpasang)” /” Gps ”——”
BP Sa aan
ea elo
Kapasitas Bandwidth Terpakai Dalam Kota NN
—Tesamedendansaaa ”— o Gp
ramadan —— Gk
——eattapatatepaah —oe
KapestasBandraih TepalaiAniarka
—Sepamedaanaansaaia — Geo
—epastaadeematan —o 6
—atkapastastepaat—o Go
Kapasitas Bandwidih FO SKKL Does ———
Kapasitas Bandai Terpasang og
Pa NN NN
—erassdamdansada — Geo
—apastasdismakan Gp
—satarasastepaa —— ee
Kapasitas Banda FO Internasional NA
Kapasitas Bandwndih Terpasang 8s
Kapasitas Band Terpakai —P—
—evasiasdigonalan sendi Gpp
(—arastasdisewaan — Gee
Kapasitas Bandwidth Radio Microwave Link (NN (NN
Kapesias BandwitihTerpasang )””)” /)”' Me ”——
Kapasitas Bandai Terra ——A——
hlm. 435 OCR
435 2021, No. 303
- Kapasitas digunakan Sendiri Mbps
vj. Jl ll —
Lo ea ii. ii ——
———————————h—————
Tenaga —l —
mann Ina, oo oo —
Sulam bersntan tamah” —b ——
Lo "mengenganneanzaa ”—— —
. “amen ”— —— — . oo
vibe oo ll —
ig NN
Ke aa ng
Penanaman tagann,”— 55 oo
, naganan— oh ——
jyatn Ogan gak oo” ”— 1 .-. oo
1 Semasa” ”——— — ——
tama” oo oh ——
NN In
(tin 2mowodosmsosassimons-sebeumeskina: SN DNAN (NN
, "amankan semen: ”— 1 —. o—
T.——mmaannn “” —Jb —
, j menta ” oo —
ia NN AI
Lo Team ”— oo
Ll —lww——
ea $$ Dn NN
Panjang Rute Kabel Domestik Darat 'o'”'”'”” '” Km — ————
Be Pr 0—-nggjuE Ti
Pe en aa NN MN MN
Peenentenee je e—A
asas ju SN
“nsksekakan matan: ”—” 9.
Be NN N.A
RN momen JK —”—
Oenkee2ekto Lani Solar GAS Petenaskemi oo dik
Mw wwww—1w — bk
ea
Pair (Km)
—DariTiberDomestikDarat oo”) ”—
—bertebesaaa
baper ————
em —X Ii —
sarngan Temani Mg —
Lama ”———I SP te —
TON NN j(N Nan
anna” I—--—
(ant aa” II 1 —
hlm. 436 OCR
Satelit A (sebutkan Nama Satelit dan Slot
Domestik atau Asing) Xpdr
Satelit B (sebutkan Nama Satelit dan Slot
dmtamtang
Satelit C (sebutkan Nama Satelit dan Slot
demiamang sm
Satelit D (sebutkan Nama Satelit dan Slot
semtiramasag sm
Satelit E (sebutkan Nama Satelit dan Slot
Semata
Pa aa
Men BEAN NA
ME MEA MN
Me en an
Men MAA
—aaretebatan Band tu Band Katana Wafer
2) Laporan Laba Rugi
LAPORAN LABA RUGI TAHUN
—a we we
Pama”
Men aa Na NE
esa “—— aa —
—asamamana ——
Tanaman kasi Temeeraka aa
Yaeamtanaatmmemaa
Yaneaamanmerbamentbaa——
Yasa erbmentara—
Ganeambatitermemasaa sae
Gegana
Yaman ———
Yenemanmanpemeamatboneit oa
MA NN Na
Mamemantobtastamer —— aa ———
Semangat ——
MA En
—— aan
Ka —&—&—&—————i eh
Maa “”— — ml bi —
Meme mannamna bakat — 5.5. oo
Teten gan Bandwnih Dumai hntartean ” Besfaa: o—” ——
Man enssnnnessss5NNNN HENNA NAN
, Ponse Pena Inmas ”—— o— aa”
Oa aa. soo! SENANG... .... NAN ON
Tentara lo Ie oto...
Be ae Mn NN
anangamnk pen” oo oo II —
. San Sewa Kapaskan Batak Aming, ”——” —” Tendik, o—”
Me NN NS Na
Tatapan” oo... oi
hlm. 437 OCR
437 2021, No. 303
Beban Sewa Asset Rp. Juta
aa “VA ob —
menangangglana oh IK oo 00
, merana ——— le ol —
Pi us MN. AN NN
means ——.i —“—— oo I
en ———minatnnyangank — mena ”—”
swara
aa “ ——£:H#sa —
SIR ol Io lo —
Sh
Be aj 25...
AO —ajem ES dm
Pekan ara laaaa””———— ebook oo” Io oo.
INA... MENNNNNN:-.....— HAN NN
—d ii
aa —— m3 o—
ae
Remas ——
3) Laporan Neraca
LAPORAN NERACA TAHUN
— — “pm
ama———— I———I—
(Samara ”——5—5 ak ——
aa ”———V—
maspertandaat””—o———
aa “ 0 jo
(—ensamorontenemga — —— dm —
ae “oo LL
(—amntatontomae —o—— Kedua
(—aetmgantadovarr”——— pda”
aa w“———ae ——
(—Teetfasatata ”———— Kagak ”—
(—emaaa, evo
Mangan ”—
(—emsarrorateaaa ”——— oa
—amsnmberoriktemasaa — 003
—etnmnteropasana, ”— — am”
na oo —
setsanasadovsar ”—— — Tama — o—
—aas “oo ojo j
(——etpasataaya —— Toga”
—esaa ss Uu
At —
, 20... —w re lo
Ps aa
en “FEE 5...—-.EE
Ng aa
(an kk
hlm. 438 OCR
2021, No. 303 .438-
Crrrent Liahilities Rp. Juta
Mereananaag”——5——
Pn Tn
(PRBLUMRARG”————— go”
au 5—.—
en Ho ——.
Ea. AA AA Ii
aa aa Ih
maan “——ee vw ——
4) WACC
... Narable ” Deseription Vawe Data Source
1 Risk free rate
Te MN
Ri Interest rate of Debt
Ba Asset Beta
Rm - Rf Market Risk premium
Debt 96 .
Te Corporate tax rate
Rd Cast of debt Formula
Bc Company Beta Formula
Re Cost of eguity Formula
Pre Tax WACC - Formula
5) Produk dan Besaran Tarif Layananan Sewa Jaringan pada Pasar
Bersangkutan
Produk Layanan Sewa saksi
Jaringan pada Pasar Taraf Pendapatan kasa Tarif Pendapatan
Dersangkutan Layanan Usaha Wholesale Retail Layanan Usahu Wholesale Reuit
ageng, Mo NA gg
Ja MA MA AN NN Pe —b tt
(28Mbps.”——— IL. mb ik —
(ema: IbM ——————
(No oo” Se —————ke ————h—
(asampa IT Ao TI Ja Ia
pa0aataga”———” 0000 Ng Gn Ga
ag” — 3” —tit—t— oo no
Pe MU TN MA (NN MEN —— bh —-w—
DNA SN (SNN NN TN NN TENNN DENN
aa —————wi II
psen po —————— il
pama” Ao de KA Kk Ao Ao MA
hlm. 439 OCR
'439- 2021, No. 303
aa”-”- IL Ii Ibibi bi tb
Mate NN MN MAN MAN MAN MA NA NA
CE pem Pem mm me Pen mena Down Pemnl em
Linn — 1 SIA 3 3——“5#——3—HE —
Ni ii Ai Ai Aa Aa
ka Ni DN Di MN NN Gn Ni
iB Gn Ge Bg MN ni
Dengan — Io e—E Ebi —
IX Xt kh be hkiA--
Jaa el ke. Ao. Ie Io In Ie Ie
—N— ——AI—-TI—————h—
pm Io Ie—-A—-A3—-3e—i—i—i—
—o eh
jeena: no —Ee——— -———————T—
am ——“ Io” #3 “#3 “-—- It II Hi oo.
6) Zona Layanan Sewa Jaringan
(3 Peomivemamam
maan”
aa
—.—.—...—.uum
Susan —
PewegATAEDNOAA “—
Sa NN mm Hi
pemeran ”—
0 Pemadam ”——
An wnetmesuasuas”—
Oa owner sutra. coRo”—
Be na
jas pemartaraamaag ”———
hlm. 440 OCR
4. Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Direktur Jenderal Terhadap
Layanan Interkoneksi Dan Sewa Jaringan
4.1. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Layanan
Interkoneksi Dan Sewa Jaringan
4.1.1. Inisiatif Direktur Jenderal Berdasarkan Hasil Evaluasi atas
Dokumen Pelaporan Penyelenggara
Direktur Jenderal dapat melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap layanan interkoneksi dan sewa jaringan
dari hasil evaluasi Dokumen Pelaporan Penyelenggara atas
layanan interkoneksi dan sewa jaringan.
Dokumen Pelaporan tersebut merupakan dokumen yang harus
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap
layanan interkoneksi dan sewa jaringan, Direktur Jenderal juga
dapat melakukan pemantauan (monitoring) layanan
interkoneksi dan sewa jaringan di lapangan secara berkala
untuk mengetahui perkembangan, identifikasi permasalahan
pada layanan interkoneksi dan sewa jaringan. Data-data hasil
pemantauan dapat digunakan sebagai data dukung dalam
melakukan analisis dan evaluasi.
5.1.2 Laporan dan/atau Pengaduan Dari Penyelenggara
Telekomunikasi Lainnya
Penyelenggara Telekomunikasi dapat menyampaikan laporan
dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal atas layanan
interkoneksi dan/atau sewa jaringan penyelenggara jaringan
telekomunikasi lain yang diduga mengganggu/ memberikan
dampak negatif kepada pelapor dan/atau mengancam
keberlangsungan layanan telekomunikasi. Laporan dan/atau
pengaduan dimaksud yaitu terhadap perilaku yang mengarah
pada penerapan tarif yang tidak wajar, perlakuan diskriminatif
terhadap layanan, transparansi informasi, dan sebagainya.
hlm. 441 OCR
401. 2021, No. 303
Penyelenggara Telekomunikasi dalam menyampaikan laporan
dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal harus
menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi
dasar bukti terhadap perilaku penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang terindikasi mengganggu. Kelengkapan
dokumen yang disampaikan paling sedikit terdiri dari:
a. Surat laporan dan/atau pengaduan resmi kepada Direktur
Jenderal,
b. Bukti dugaan pelanggaran, dan
c. Analisis dampak terhadap pelapor dan/atau industri.
Direktur Jenderal dalam melakukan penanganan laporan
dan/atau pengaduan akan melakukan analisis dan evaluasi
berdasarkan data/informasi dari dokumen laporan dan/atau
pengaduan Penyelenggara Telekomunikasi, serta dari dokumen-
dokumen lainnya yang terkait. Selanjutnya Direktur Jenderal
dapat melakukan klarifikasi dan/atau mediasi kepada para
pihak untuk penyelesaian permasalahan.
5.1.3 Laporan dan/atau Pengaduan Dari Pelanggan Sewa Jaringan
Pelanggan Sewa Jaringan dapat menyampaikan laporan
dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal atas layanan
sewa jaringan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang
diduga mengganggu/memberikan dampak negatif kepada
pelapor dan/atau mengancam keberlangsungan layanan
telekomunikasi. Laporan dan/atau pengaduan dimaksud yaitu
terhadap perilaku yang mengarah pada penerapan tarif yang
tidak wajar, perlakuan diskriminatif terhadap layanan sewa
jaringan, transparansi informasi, dan sebagainya.
hlm. 442 OCR
Pelanggan Sewa Jaringan dalam menyampaikan laporan
dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal harus
menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi
dasar bukti terhadap perilaku penyelenggara jaringan
telekomunikasi lain yang terindikasi mengganggu. Kelengkapan
dokumen yang disampaikan paling sedikit terdiri dari:
a. Surat laporan dan/atau pengaduan resmi kepada Direktur
Jenderal,
b. Bukti dugaan pelanggaran, dan
Cc. Analisis dampak terhadap pelapor dan/atau industri.
Direktur Jenderal dalam melakukan penanganan laporan
dan/atau pengaduan akan melakukan analisis dan evaluasi
berdasarkan data/informasi dari dokumen laporan dan/atau
pengaduan Pelanggan Sewa Jaringan, serta dari dokumen-
dokumen lainnya yang terkait. Selanjutnya Direktur Jenderal
dapat melakukan klarifikasi dan/atau mediasi kepada para
pihak untuk penyelesaian permasalahan.
5.1.4 Laporan dan/atau Pengaduan Dari Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan
kepada Direktur Jenderal atas informasi mengenai layanan
interkoneksi dan/atau sewa jaringan. Laporan dan/atau
pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui media
pelayanan laporan dan/atau pengaduan lainnya, yaitu melalui
Pusat Layanan Informasi Kementerian Komunikasi dan
Informatika dengan nomor pusat panggilan 159.
Masyarakat dalam menyampaikan laporan dan/atau
pengaduan harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung
sebagai dasar laporan dan/atau pengaduan, yaitu paling sedikit
terdiri dari:
a. Surat Laporan dan/atau Pengaduan resmi kepada Direktur
Jenderal, dan
b. Bukti dugaan pelanggaran.
hlm. 443 OCR
443. 2021, No. 303
Dalam melakukan penanganan laporan dan/atau pengaduan,
Direktur Jenderal akan melakukan evaluasi dan/atau
klarifikasi kepada penyelenggara telekomunikasi dan
masyarakat sebagai pihak yang dirugikan. Direktur Jenderal
dapat meminta kepada penyelenggara telekomunikasi untuk
melakukan perbaikan dan/atau meminta langsung kepada
penyelenggara untuk menyelesaikan laporan dan/atau
pengaduan dari masyarakat.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran III

hlm. 444 OCR
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN
INTERKONEKSI DAN SEWA JARINGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Hari kerja adalah Hari Senin sampai dengan Hari Jumat kecuali hari
libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
ai Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya
di bidang komunikasi dan informatika.
3. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Direktur
Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang
Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
4. Mediasi adalah penyelesaian perselisihan Interkoneksi dan Sewa
Jaringan oleh Direktur Jenderal yang bertindak sebagai mediator
atau penengah.
5. Permohonan Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi adalah
pemberitahuan secara tertulis tentang terjadinya suatu Perselisihan
Interkoneksi yang disampaikan kepada Dirjen oleh Pelapor.
6. Permohonan Penyelesaian Perselisihan Sewa Jaringan adalah
pemberitahuan secara tertulis tentang terjadinya suatu Perselisihan
Sewa Jaringan yang disampaikan kepada Dirjen oleh Pelapor.
F3 Permohonan Penyelesaian Perselisihan adalah Permohonan
Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi atau Laporan Perselisihan
Sewa Jaringan.
8. Permohonan Tidak Lengkap adalah suatu Permohonan Penyelesaian
Perselisihan Interkoneksi atau Permohonan Penyelesaian
Perselisihan Sewa Jaringan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi
ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
hlm. 445 OCR
445. 2021, No. 303
9. Penyedia Akses adalah Penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi yang menyediakan layanan interkoneksi dan akses
terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi bagi Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi lainnya.
10. Pencari Akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi
atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan
permohonan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas
penting untuk interkoneksi kepada penyelenggara jaringan
telekomunikasi lainnya.
ll. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, atau
Koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Jaringan
Telekomunikasi.
12. Pelanggan Sewa Jaringan adalah badan hukum dan/atau instansi
pemerintah yang menggunakan layanan Sewa Jaringan berdasarkan
kontrak.
13. Pelapor Interkoneksi adalah Penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang
melaporkan adanya Perselisihan Interkoneksi kepada Dirjen.
14. Pelapor Sewa Jaringan adalah Penyelenggara Telekomunikasi
dan/atau Pelanggan Sewa Jaringan yang melaporkan adanya
Perselisihan Sewa Jaringan kepada Dirjen.
15. Pelapor adalah Pelapor Interkoneksi atau Pelapor Sewa Jaringan.
16. Terlapor adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dilaporkan mempunyai
kasus Perselisihan Interkoneksi atau Perselisihan Sewa Jaringan
dengan Pelapor.
17. Perselisihan Interkoneksi adalah perselisihan antar
Penyelenggara Telekomunikasi yang berkaitan dengan interkoneksi.
18. Perselisihan Sewa Jaringan adalah perselisihan antara
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan Pelanggan Sewa
Jaringan yang berkaitan dengan Sewa Jaringan.
19. Perselisihan adalah Perselisihan Interkoneksi atau Perselisihan
Sewa Jaringan.
20. Tim Mediasi adalah Tim yang bertindak sebagai mediator dalam
penyelesaian Perselisihan yang dibentuk oleh Dirjen.
hlm. 446 OCR
BAB II
KETENTUAN POKOK DALAM PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
l. ' Menteri selaku pembina industri telekomunikasi menetapkan
Dirjen sebagai pelaksana penyelesaian Perselisihan.
2. Dirjen melaksanakan mediasi dalam penyelesaian Perselisihan.
3. Pihak yang berselisih dalam proses penyelesaian Perselisihan
menyampaikan kesepakatan tertulis untuk meminta Dirjen sebagai
pelaksana penyelesaian Perselisihan.
4. Dalam upaya penyelesaian Perselisihan, Dirjen dapat
memerintahkan para pihak yang terlibat dalam Perselisihan untuk:
a. memberikan informasi yang terkait untuk proses
penyelesaian Perselisihan,
b. melakukan penelitian guna memperoleh informasi yang
terkait bagi kepentingan penyelesaian Perselisihan,
Cc. memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi dan
atau tanggapan berkaitan dengan suatu Perselisihan yang
diajukan oleh pihak lawannya,
d. menghadiri berbagai pertemuan dan/ atau dengar pendapat
yang diperlukan untuk penyelesaian suatu Perselisihan.
5. Pihak yang berselisih dalam proses penyelesaian Perselisihan:
a. harus menunjuk dan menetapkan perwakilan yang berwenang
untuk memberikan informasi dan menghadiri pertemuan atau
dengar pendapat,
b. dapat didampingi oleh tenaga ahli yang dianggap kompeten
dalam proses mediasi:
Cc. tidak dapat mewakilkan seluruh kewajibannya kepada pihak
lain.
hlm. 447 OCR
4A7- 2021, No. 303
BAB III
TATA CARA PERMOHONAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Permohonan Penyelesaian Perselisihan dilakukan secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia dengan ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang dari pihak yang berselisih dan disampaikan kepada
Dirjen.
2. Permohonan Penyelesaian Perselisihan dibuat dengan uraian yang
jelas mengenai kronologi terjadinya Perselisihan antara pihak yang
berselisih.
3. Permohonan Penyelesaian Perselisihan harus dilengkapi paling
sedikit:
a. Nama dan alamat lengkap pihak yang berselisih,
b. Pernyataan yang lengkap dan jelas tentang lingkup
Perselisihan,
c. Uraian kewajiban yang menjadi sumber Perselisihan, termasuk
tinjauan tentang aspek teknis dan ekonomis yang terkait,
d. Rincian mengenai tuntutan atau hasil yang diinginkan,
e. Dokumen-dokumen yang menjadi bukti telah dilakukan upaya
negosiasi komersial,
f. Perjanjian tertulis dalam hal para pihak memilih penyelesaian
Perselisihan melalui Dirjen.
4. Dirjen memeriksa ruang lingkup dan kelengkapan dari Permohonan
Penyelesaian Perselisihan yang disampaikan oleh Pihak yang
berselisih.
5. Dirjen menyampaikan hasil pemeriksaan kelengkapan kepada para
pihak paling lambat S5 (lima) hari kerja sejak tanggal Permohonan
Penyelesaian Perselisihan diterima.
6. Dalam hal Permohonan Penyelesaian Perselisihan di luar Ruang
Lingkup Perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan, maka Dirjen
menyampaikan kepada pihak yang berselisih bahwa Permohonan
Penyelesaian Perselisihan tidak dapat dilanjutkan.
hlm. 448 OCR
7. Dalam hal Permohonan Penyelesaian Perselisihan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Dirjen akan
memberitahukan kepada pihak yang berselisih bahwa Permohonan
Penyelesaian Perselisihan tidak memenuhi ketentuan dan
memberikan penjelasan tentang ketidaklengkapan Permohonan
Penyelesaian Perselisihan dimaksud untuk dilengkapi oleh para
pihak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penjelasan Dirjen
disampaikan.
8. Permohonan Penyelesaian Perselisihan yang termasuk dalam Ruang
Lingkup Perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan dan memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan mulai
diproses lebih lanjut dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak tanggal Permohonan Penyelesaian Perselisihan
dinyatakan lengkap.
9. Dalam hal pihak yang berselisih tidak dapat melengkapi dalam
waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada angka 7, maka Permohonan Penyelesaian
Perselisihan dikategorikan Permohonan Tidak Lengkap dan
penyelesaian Perselisihan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
BAB IV
TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN MELALUI
MEDIASI
1. Berdasarkan Permohonan Penyelesaian Perselisihan sebagaimana
Bab III, Dirjen membentuk Tim Mediasi paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah Permohonan Penyelesaian Perselisihan dinyatakan
lengkap.
2. Proses mediasi mulai dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah Tim Mediasi dibentuk.
3. Tim Mediasi melakukan proses mediasi dengan memberikan saran
dan pendapat dalam penyelesaian Perselisihan.
4. Penyelesaian Perselisihan melalui proses mediasi harus diselesaikan
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal dimulainya proses mediasi.
hlm. 449 OCR
.149- 2021, No. 303
5. Apabila proses mediasi yang dilaksanakan tersebut berhasil
mencapai suatu kesepakatan antara para Pihak yang berselisih,
maka kesepakatan yang dicapai harus dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh pihak yang berselisih dan Ketua Tim Mediasi
dan proses Mediasi selesai.
6. Kesepakatan secara tertulis antara pihak yang berselisih adalah final
dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik
serta dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penandatanganan.
7. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara para pihak yang
berselisih, maka Pihak yang berselisih dapat menempuh
penyelesaian Perselisihan melalui Lembaga terkait lainnya.
8. Ketua Tim Mediasi melaporkan hasil proses mediasi kepada Dirjen.
9. Ketua Tim Mediasi dapat mengikutsertakan tenaga ahli yang
menurut pandangannya diperlukan untuk membantu proses
penyelesaian suatu Perselisihan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal diperlukan, hal-hal yang belum diatur dalam Ketentuan Pokok
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan ini dapat diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Dirjen.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran IV

hlm. 450 OCR
2021, No. 303 A50
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
TATA CARA PERHITUNGAN TARIF PEMAKAIAN LAYANAN SEWA JARINGAN
BAB I
TARIF SEWA JARINGAN
l.1 PENDAHULUAN
Pedoman penetapan tarif layanan sewa jaringan merupakan pedoman bagi
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memberikan layanan sewa
jaringan sesuai Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi yang
dimilikinya. Pedoman memuat petunjuk penetapan tarif layanan sewa
jaringan.
1.2 TARIF LAYANAN SEWA JARINGAN
Struktur tarif layanan sewa jaringan telekomunikasi terdiri dari:
e tarif aktivasi: dan
e tarif pemakaian.
1.2.1 TARIF AKTIVASI
Tarif aktivasi merupakan tarif yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa
Jaringan untuk menyediakan dan mengaktifkan akses sambungan
layanan sewa jaringan yang besarnya ditentukan oleh Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi berdasarkan biaya saat ini (current cost).
hlm. 451 OCR
451- 2021, No. 303
12,2 TARIF PEMAKAIAN LAYANAN SEWA JARINGAN
Tarif pemakaian layanan sewa jaringan adalah tarif yang dibebankan
kepada Pelanggan Sewa Jaringan atas pemakaian layanan sewa jaringan.
Tarif pemakaian layanan sewa jaringan dihitung dengan menggunakan
formula sebagai berikut:
Tarif - biaya pokok penyediaan layanan # biaya pendukung
Gambar 1 Formula Tarif Pemakaian Layanan Sewa Jaringan
Berdasarkan formula tersebut, maka tarif pemakaian layanan sewa
jaringan terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:
1. Biaya pokok penyediaan layanan
Komponen biaya pokok penyediaan layanan merupakan biaya yang
dihitung untuk keperluan penyediaan layanan sewa jaringan.
Komponen biaya pokok penyediaan layanan dihitung dari biaya
pengeluaran (expenses), termasuk depresiasi tetapi di luar biaya
pemasaran dan penjualan, serta biaya modal dengan memperhatikan
nilai buku bersih (net book value) yang dihitung menggunakan
pendekatan top down.
2. Biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan
Komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan merupakan
biaya untuk mendukung penyediaan layanan sewa jaringan, antara lain
menyangkut biaya penjualan dan pemasaran yang pengalokasiannya
dilakukan secara proporsional dengan menggunakan metode alokasi
biaya yang sesuai.
Biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan terdiri dari:
a. Beban Riset Pasar (Market Research) merupakan biaya kegiatan
dalam rangka identifikasi pasar, penyusunan strategi pemasaran,
dan rencana tindakan,
b. Beban Pengembangan Produk (Product Development) merupakan
biaya kegiatan pengembangan produk untuk mengantisipasi
kebutuhan pasar, penyusunan paket produk yang ditawarkan,
pengujian penerimaan pasar, dan sebagainya,
hlm. 452 OCR
2021, No. 303 a20.
c. Beban Iklan dan Promosi (Advertising and Promotion) merupakan
biaya iklan, promosi, dan kegiatan lainnya dalam upaya
menawarkan produk layanan,
d. Beban Penjualan dan Pendistribusian (Sales and Distribution Cost)
merupakan biaya-biaya yang terjadi dalam rangka penjualan dan
pendistibusian layanan meliputi dealer, distributor, penjual ulang,
pengecer, transportasi, dan sebagainya,
e. Beban Pengoperasian Penagihan (Billing Operation) merupakan
biaya untuk pengoperasian penagihan pelanggan mulai dari
perekaman, pemrosesan, dan pencetakan tagihan pelanggan,
f. Beban Operasi Layanan Pelanggan (Customer Care Operation)
merupakan biaya untuk kegiatan pelayanan kepada pelanggan,
g. Beban Penagihan (Collection Cost) merupakan biaya untuk
penagihan pemakaian layanan kepada pelanggan,
h. Biaya Umum untuk Pemasaran dan Penjualan merupakan biaya-
biaya umum yang dialokasikan untuk biaya pemasaran dan
penjualan.
3. Keuntungan
Komponen keuntungan ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi.
hlm. 453 OCR
453- 2021, No. 303
BAB II
TATA CARA PERHITUNGAN REGULATOR ATAS TARIF PEMAKAIAN LAYANAN
SEWA JARINGAN
2.1 Pendahuluan
Tata cara perhitungan regulator atas tarif pemakaian layanan sewa
jaringan berisi format lembar kerja, tata cara pengalokasian biaya, dan
pelaporan keuangan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada
regulator sebagai Data Masukan.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan sewa
jaringan harus memenuhi ketentuan pelaporan keuangan Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi kepada regulator. Ketentuan kewajiban
pelaporan kepada Regulator setiap tahun sesuai format pelaporan
sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi memiliki beberapa jenis
layanan telekomunikasi, maka dalam perhitungan tarif layanan sewa
jaringan ini mengacu pada laporan keuangan yang sudah terpisahkan
khusus untuk layanan sewa jaringan sesuai Perizinan Berusaha Jaringan
Telekomunikasi yang dimilikinya dengan mengeluarkan laporan
keuangannya dari layanan telekomunikasi lainnya.
Bahwa tata cara perhitungan regulator atas tarif pemakaian layanan sewa
jaringan merupakan dasar perhitungan regulator atas tarif pemakaian
layanan sewa jaringan.
Mengingat penyelenggaraan layanan sewa jaringan adalah penyediaan
jaringan transmisi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada
Pelanggan Sewa Jaringan berdasarkan suatu perjanjian selama periode
waktu tertentu dengan tarif, titik point of presence (POP), dan tingkat
kualitas layanan yang telah disepakati, maka Penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi dapat menyesuaikan tarifnya berdasarkan kebutuhan dan
kesepakatan dengan tetap memperhatikan iklim usaha yang kondusif dan
hlm. 454 OCR
2021, No. 303 A54
efisien serta terpenuhinya standar kualitas layanan agar keberlangsungan
layanan telekomunikasi tetap terjaga.
2.2 Diagram Alir proses Perhitungan Regulator atas Tarif Pemakaian Layanan
Sewa Jaringan
Perhitungan regulator atas tarif pemakaian layanan sewa jaringan
dilakukan dengan mengacu pada laporan keuangan perusahaan secara
historis serta data-data laporan kinerja operasi seperti data kapasitas,
panjang kabel, jumlah elemen jaringan, dan sebagainya.
Perhitungan dilakukan dengan cara pemisahan akuntansi (accounting
separation) sesuai kegiatan dan layanan yang diselenggarakan dengan
menggunakan proses pengalokasian biaya dan memperhatikan faktor
penentu biaya (cost driver).
Diagram alir untuk proses perhitungan regulator atas tarif pemakaian
layanan sewa jaringan dijelaskan sebagai berikut:
«Laba Rugi « LabaRugi
Ag TN
4
D-— swt tara
Keterangan :
Gambar 2 Diagram Alir Proses Perhitungan regulator atas tarif
pemakaian layanan sewa jaringan
hlm. 455 OCR
455 2021, No. 303
Unit Cost Layanan merupakan tarif pemakaian layanan sewa jaringan yang
dihitung berdasarkan biaya (cost based), nila WACC sudah
menggambarkan nilai keuntungan yang diperoleh secara wajar.
Untuk mengevaluasi kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi, Regulator melakukan perhitungan tarif efektif
layanan sewa jaringan. Tarif efektif layanan sewa jaringan merupakan tarif
rata-rata secara nasional dari berbagai kebijakan implementasi tarif yang
berbeda pada setiap wilayah dan setiap rute yang dibangun oleh
penyelenggara.
Proses perhitungan tarif efektif layanan sewa jaringan dapat dijelaskan
pada diagram berikut:
“ Layanan Bandwidth / «Layanan Bandwidth
Gambar 3 Diagram Alir Proses Perhitungan Regulator atas Tarif Efektif
Layanan Sewa Jaringan
Diagram alir terdiri dari tahapan data masukan, proses perhitungan, dan
keluaran. Data masukan adalah pelaporan keuangan oleh Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi kepada regulator, sedangkan proses perhitungan
dilakukan oleh regulator.
hlm. 456 OCR
2021, No. 303 A56
2.3 Data Masukan
Data masukan yang digunakan dalam perhitungan biaya layanan sewa
jaringan adalah berupa laporan tahunan yang terdiri dari:
e Laporan Laba Rugi
e Laporan Neraca
e Laporan Ketersediaan Jaringan dan Kinerja Operasi
e Weighted Average Capital Cost (WACC)
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam menyampaikan Data
Masukan sebagaimana dimaksud di atas, sesuai format pelaporan kepada
Regulator sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Dalam hal laporan keuangan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
belum sesuai dengan format pelaporan kepada Regulator, maka
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi harus melakukan pemetaan
sesuai format pelaporan kepada Regulator.
Format pelaporan kepada regulator ini bersifat menyeluruh bagi semua
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan
sewa jaringan, baik yang melalui media kabel serat optik terestrial, sistem
komunikasi kabel laut (SKKL), radio microwave, satelit, maupun VSAT.
Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi mengisi pelaporan ini
sesuai layanan sewa jaringan yang dimilikinya dengan tidak mengurangi
atau menghapus kolom atau baris lain yang tidak sesuai dengan layanan
sewa jaringan yang diselenggarakannya dalam format pelaporan kepada
regulator ini.
2.3.1 Laporan Laba Rugi
Untuk kategori pendapatan dan biaya operasi dijelaskan sesuai layanan
sewa jaringan yang diselenggarakan. Apabila hanya ada satu jenis
layanan, maka cukup diisi pendapatan satu jenis layanan, namun dalam
hal memiliki lebih dari satu layanan sewa jaringan harus dirinci sesuai
layanan sewa jaringan yang diselenggarakan. Hal ini sangat penting
mengingat data ini diperlukan dalam proses pemisahan biaya secara
proporsional berdasarkan proporsi pendapatan setiap layanan sewa
jaringan tersebut.
hlm. 457 OCR
47. 2021, No. 303
Perincian pendapatan dan pengeluaran dalam laporan laba rugi adalah
sebagai dasar regulator dalam melakukan evaluasi alokasi biaya dari
setiap layanan.
2.3.2 Laporan Neraca
Untuk kategori aset tetap, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi harus
merinci nilai aset berdasarkan harga perolehan yang dirinci sesuai
komponen asset berdasarkan teknologi media transmisi yang digunakan
dan net book value (fixed asset-net) yang dirinci sesuai komponen aset
berdasarkan teknologi media transmisi yang digunakan.
2.3.3 Laporan Ketersediaan Jaringan dan Kinerja Operasi
Data masukan lain yang diperlukan untuk menghitung biaya layanan
sewa jaringan adalah terkait data ketersediaan jaringan yang dimiliki oleh
setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan
layanan sewa jaringan.
Untuk ketersediaan jumlah transponder pada jaringan satelit diisi sesuai
satelit yang digunakan dengan menyebutkan nama dan jenis satelit serta
kepemilikan slot orbit satelit.
Sedangkan untuk lebar pita frekuensi setiap transponder diisi dengan
alokasi frekuensi satelit yang digunakan termasuk dalam kategori C-
band, Ku-band, atau Ka-band.
2.3.4 Laporan Weighted Average Cost of Capital (WACC)
Weighted Average Cost of Capital (WACC) merupakan biaya modal yang
muncul karena adanya pendanaan investasi baik yang berasal dari
hutang maupun modal sendiri. Nilai Weighted Average Cost of Capital
(WACC) dihitung berdasarkan perkalian komposisi hutang dengan cost of
debt (biaya hutang) ditambahkan dengan komposisi modal dengan cost of
eguity (pengembalian modal).
Perhitungan biaya modal dilakukan dengan menggunakan formula WACC
sebagai berikut :
hlm. 458 OCR
2021, No. 303 A58
" "NN D E
wa pet di Ka ra DE Ya 1)
Dimana:
T Debtposttax - (Risk free rate # debt risk premium) “ (1 — Te)
T Rguity posttax 5 Risk free rate # (Beta “ market risk premium)
Tc - Marginal tax rate
D s Market value of debt
E - Market value of eguity
2.4 Proses Perhitungan
2.4.1 Proses Alokasi Biaya Pokok dan Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan
Layanan
Proses alokasi biaya dilakukan untuk memisahkan biaya menjadi biaya
pokok dan biaya pendukung. Biaya pokok yang dimaksud adalah biaya
jaringan (network cost). Biaya pendukung yang dimaksud adalah biaya
pemasaran dan penjualan (retail cost).
Tabel 1 Komponen Biaya Pokok dan Biaya Pendukung
Uraian — satuan Nilai ”——
BIAYA POKOK Ui
Beban Sewa Bandwidth Domestik Dalam Kota '”” 'Rp.Juta ”
Beban Sewa Bandwidth Domestik Antar Kota —aaa ”.
Beban Sewa Bandwidth Domestik SKKL Rp. Juta
Beban Sewa Bandwidth Internasional Rp.Juta ”
Beban Sewa Dark Fiber Domestik Darat ” Rp.Jua
Beban Sewa Dark Fiber Domestik SKKL Rp.Juta ”——————
Beban Sewa Dark Fiber Internasional Rp.Juta
Beban Sewa Kapasitas Satelit Domestik Rp.Juta
Beban Sewa Kapasitas Satelit Asing Rp.Juta
Beban BHP Frekuensi Rp.Jua
Beban Operasi dan Pemeliharaan Rp.Juta ”
BebanSewaAsset Rp.Juta
BebanPersonl RpJuta
Beban Administrasi dan Umum Rp.Jua ”
Beban BHP Telekomunikasi dan USO Rp.Juta ”
Beban Depresiasi dan Amortisasi Rp.Juta
Total Biaya Pokok ”Rp.Juta ”
jp
BIAYA PENDUKUNG NN
Beban Penjualan dan Pemasaran Rp.Juta ”
Beban Operasi Lainnya /Rp.Juta ”
Oo Notal Biaya Pendukung Rp. Juta ”
hlm. 459 OCR
459. 2021, No. 303
2.4.2 Biaya Modal (Cost of Capital)
Biaya modal merupakan biaya yang timbul karena adanya investasi aset.
Hal ini sangat tergantung dari struktur pendanaan yang dilakukan. Biaya
ini diperhitungkan sebagai komponen biaya keekonomian dan juga
sebagai pembanding apabila Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
tidak melakukan investasi aset tetapi melakukan sewa aset.
Tabel 2 Perhitungan Biaya Modal
BIAYA MODAL
. Utaian —””””””””””””)” ””/Osatuan ” Nilai
Fixed Assets-Net 6
” Jaringan Fiber Optik Terrestrial ”/ Rp Juta oo ”
” Jaringan Fiber Optik Internasional '”—””””””” ” RpJuta oo ”
” Jaringan Fiber Optik SKKL Rpduta
Jaringan Radio Microwave ” RpJuta ”
ee
Jaringan Radio Satelit Rp. Juta
Po ———— bm ho A
Bams ————
Biaya Modal NA
” Jaringan Fiber Optik Terrestrial ”/ Rp Juta oo” ”
” Jaringan Fiber Optik Internasional '”—”””””)”e ”)jORp.Juta oo ”
” Jaringan Fiber Optik SKKL Rp duta
Jaringan Radio Microwave '”””””””””” ” RpJuta ”
/“JaringanRadio VSAT RpJuta
Jaringan Radio Sateit ” Rp Juta ”—————
2.4.3 Alokasi Biaya pada Setiap Layanan
Alokasi biaya pada setiap layanan dilakukan apabila jumlah layanan lebih
dari satu layanan dalam kategori pendapatan. Metode pengalokasian
biaya dilakukan sesuai kategori biaya yang ada, yaitu biaya langsung dan
biaya tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang langsung
berhubungan dengan layanan sewa jaringan. Sedangkan biaya tidak
langsung merupakan biaya gabungan yang perlu dialokasi untuk masing-
masing layanan secara proporsional. Proses alokasi biaya tidak langsung
dilakukan menggunakan cost driver yang sesuai untuk komponen biaya
tersebut. Dalam hal ini cost driver yang digunakan dapat menggunakan
proporsi dari pendapatan setiap layanan dan proporsi kapasitas layanan
sesuai data input yang disampaikan operator.
hlm. 460 OCR
2021, No. 303 “460-
Tabel 3 Alokasi Biaya pada Setiap Layanan
ALOWASI BA YA PBR LAI
tentuakanranta
PN Ia Ia Me Ge BA NI SN Ia Wa MSN CE SN GA
An Ba Ba aa
Ihartentasenteesiamaa —————,—,——TG—G— OI
Kerta vlog “—————e vw
Hasan Soma Bandodan instattas TM dee ec ec en ew ben ende
iartdaratenlda Is» Lo Lk... lo... do... Di. Li IL
JB Ba an aa an en en pa aa ae aa aa ea mana
Ja Ia aa Aa an an au rana
OB Ma Be Be Ba Ba Ba Ma Ma Men MA MA MAN
kerana “lw w—53—5—5—5——"——
Parera ——— oo J——V—,—w— vw
Pargamaa——————,———IU—————IU——————UT
pmamas”—”—S www www —w—————w————
ps” —S www we"
Baremaaa YG“
masa — w—— rm ——
na —e———————————L———— —
Ta AG ———————-—-——
aa ———————————————————
2.4.4 Perhitungan Biaya Satuan Layanan
Perhitungan biaya satuan layanan dihitung berdasarkan biaya tahunan
yang merupakan fungsi dari total biaya masing-masing layanan dibagi
dengan trafik masing-masing layanan.
Tabel 4 Perhitungan Biaya Satuan Layanan
Domestik untuk Dari Fiber Dare Free Bandwidth
peran Yati Dwrat memusind VSAT Sat
Pn NN NN
pmr Yoga” Yo Yo
(ras ”—— Iwa or:
KanutaaMtafelaprantepaai
Itartamtssan oo” Img loo Too oo Te Te nu no Uu n Lo 0
Rida Kabel FO Bg
Be Sa
FP — ——“———— T—3———— "TDS
2.4.5 Perhitungan Tarif Efektif Layanan
Perhitungan tarif efektif layanan dilakukan dengan membagi pendapatan
setiap layanan dengan kapasitas layanan tersebut baik untuk layanan
berbasis kapasitas, penyewaan transponder, maupun penyewaan kabel
serat optik berbasis core.
hlm. 461 OCR
a61. 2021, No. 303
Tabel 5 Perhitungan Tarif Efektif Layanan
demis Layanan Sibas Dowestikuntuk Dowesikumiih Bandwdih Bandwatn DariFiser Darkfiber Bandwkdih Banewadtti Trameponder Transponder
dilmKata AnirKoti Dneti St. terasing se Ditemasens Wcromee “set” (ati Oometi! Sutstding
(NA. kisi III: NN MANA MN MAN A/N MN MM MN MA 1 NN
jae ai —————-——
Dmpagaslapranbrarbe Pata Do TTU U—
SS —s—s SS SG —
aremar PPTK No Too Too or re re oi
LnematDaapae—— Jaspamamah Io PPP Koe oh
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran V

hlm. 462 OCR
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
TATA CARA PERHITUNGAN TARIF PENYELENGGARAAN JASA
TELEKOMUNIKASI
BAB I
TATA CARA PERHITUNGAN TARIF PENYELENGGARAAN JASA
TELEKOMUNIKASI
1.1 PENDAHULUAN
Tata cara perhitungan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi
merupakan pedoman bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dalam
menetapkan tarif layanan jasa sesuai Perizinan Berusaha Telekomunikasi
yang diperolehnya. Tata cara perhitungan tarif dimaksud memuat
petunjuk mengenai format pelaporan, proses perhitungan, dan hal-hal
lain yang dipertimbangkan dalam perhitungan tarif penyelenggaraan jasa
telekomunikasi.
Sesuai Perizinan Berusaha Jasa Telekomunikasi, terdapat 3 (tiga) jenis
tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yaitu tarifjasa teleponi dasar,
tarif jasa multimedia, dan tarif jasa nilai tambah teleponi. Masing-masing
jenis tarif tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga untuk
memudahkan tata cara perhitungan tarif Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi, dibagi dalam dua bagian, yaitu:
a. Tata cara perhitungan tarif penyelenggaraan jasa teleponi dasar dan
jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui
jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan
tetap berbasis circuit switched, dan
hlm. 463 OCR
463. 2021, No. 303
b. Tata cara perhitungan tarif penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang
disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, tarif
penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan tarif penyelenggaraan
jasa multimedia.
Tarif penyelenggaraan jasa teleponi dasar dibebankan atas penggunaan
jasa teleponi dasar yang meliputi layanan teleponi, faksimile, Short
Message Service (SMS), dan/atau Multimedia Messaging Service (MMS)
yang dapat diselenggarakan melalui jaringan tetap berbasis circuit
switched, jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit dan jaringan
bergerak terestrial radio trunking.
Tarif penyelenggaraan jasa multimedia dibebankan atas penggunaan jasa
layanan akses internet (Internet Service Provider/ISP), layanan gerbang
akses internet (Network Access Point/ NAP), layanan sistem komunikasi
data (Siskomdat), dan layanan IPTV.
Tarif penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dibebankan atas
penggunaan jasa panggilan premium (Premium Call), pusat panggilan
informasi (Call Center), layanan panggilan terkelola, layanan internet
teleponi untuk keperluan publik (ITKP), dan layanan konten.
1.2 TARIF PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Perhitungan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi dilakukan dengan
mengacu pada laporan keuangan perusahaan secara historis serta data-
data laporan kinerja operasi seperti data trafik, jumlah pelanggan, jumlah
elemen jaringan dan lainnya.
Perhitungan dilakukan dengan cara pemisahan akuntansi (accounting
separation) sesuai kegiatan dan layanan yang diselenggarakan dengan
menggunakan proses pengalokasian biaya dan memperhatikan faktor
penentu biaya (cost driver).
Struktur tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari:
a. tarif aktivasi,
b. tarif berlangganan bulanan, dan/atau
Cc. tarif penggunaan.
hlm. 464 OCR
Tata cara pelaporan biaya penyelenggaraan jasa teleponi dasar dan jasa
multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan
bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap
berbasis circuit switched sebagaimana tertuang dalam Bagian 2.
Tata cara pelaporan biaya penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang
disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, tarif
penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan tarif penyelenggaraan
jasa multimedia sebagaimana tertuang dalam Bagian 3.
1.2.1 TARIF AKTIVASI
Tarif aktivasi merupakan tarif yang dikenakan hanya satu kali
kepada pelanggan untuk mengaktifkan akses jasa telekomunikasi
termasuk namun tidak terbatas pada biaya instalasi perangkat.
Besarnya tarif aktivasi diserahkan kepada penyelenggara dengan
tetap memperhatikan komponen biaya pendukung.
1.2.1.1 Tarif Aktivasi Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan
Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang Disalurkan
Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan Bergerak
Satelit, dan/atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched
Tarif aktivasi dalam penerapannya dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Tarif aktivasi jasa teleponi dasar dan jasa multimedia
layanan akses internet yang disalurkan melalui
jaringan bergerak seluler merupakan tarif untuk
mengaktifkan kartu perdana.
b. Tarif aktivasi jasa teleponi dasar dan jasa multimedia
layanan akses internet yang disalurkan melalui
jaringan bergerak seluler sudah termasuk dalam harga
kartu perdana.
C. Komponen biaya aktivasi untuk jasa teleponi dasar dan
jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan
melalui jaringan bergerak seluler terdiri dari :
hlm. 465 OCR
A65. 2021, No. 303
1) biaya produksi kartu perdana,
2) biaya distribusi,
3) biaya registrasi,
4) tarif aktivasi kartu perdana, dan
S5) pajak.
d. Tarif aktivasi jasa teleponi dasar dan jasa multimedia
layanan akses internet yang disalurkan melalui
jaringan tetap berbasis circuit switched berbasis kabel
merupakan tarif untuk menghubungkan Distribution
Point (DP) sampai dengan Kotak Terminal Bagi (KTB)
/drop wire yang berada di lokasi (rumah atau gedung)
yang terdiri dari komponen biaya pengadaan barang
dan biaya instalasi barang.
e. Formula tarif aktivasi layanan jasa teleponi dasar dan
jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan
melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak
satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit
switched dapat dirumuskan sebagai berikut:
tarif aktivasi - total biaya aktivasi / jumlah pelanggan
Gambar 0-1 Formula Tarif Aktivasi Layanan Jasa Teleponi Dasar dan
Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang Disalurkan Melalui
Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan Bergerak Satelit, dan/ atau
Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched
1.2.1.2 Tarif Aktivasi Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar yang
Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Terestrial Radio
Trunking, Tarif Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah
Teleponi, dan Tarif Penyelenggaraan Jasa Multimedia
Tarif aktivasi Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui
Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking, Tarif
Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi, dan Tarif
Penyelenggaraan Jasa Multimedia merupakan tarif untuk
hlm. 466 OCR
pengaturan konfigurasi akses dari penyelenggara kepada
pelanggan.
1.2.2 TARIF BERLANGGANAN BULANAN
Tarif berlangganan bulanan merupakan tarif yang dibebankan oleh
penyelenggara kepada pelanggan untuk berlangganan jasa
telekomunikasi setiap bulan.
Jika penyelenggara tidak membebankan tarif berlangganan
bulanan kepada pelanggan, maka komponen tarif berlangganan
tersebut di atas dapat dimasukkan sebagai komponen biaya
pendukung aktivitas penyediaan layanan pada perhitungan tarif
penggunaan.
1.2.2.1 Tarif Berlangganan Bulanan Penyelenggaraan Jasa
Teleponi Dasar dan Jasa Multimedia Layanan Akses
Internet yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak
Seluler, Jaringan Bergerak Satelit, dan/atau Jaringan
Tetap Berbasis Circuit Switched
Tarif berlangganan bulanan jasa teleponi dasar dan jasa
multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui
jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit,
dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched
dibebankan oleh penyelenggara kepada pelanggan untuk
berlangganan jasa telekomunikasi setiap bulan. Tarif
berlangganan bulanan termasuk namun tidak terbatas
pada:
a. biaya billing operations,
b. biaya customer care operation,
c. biaya collections,
d. biaya jaringan akses pelanggan sampai dengan
Distribution Point (DP) untuk jaringan tetap berbasis
circuit switched berbasis kabel tembaga.
hlm. 467 OCR
467- 2021, No. 303
Formula tarif berlangganan bulanan jasa teleponi dasar
dan jasa multimedia layanan akses internet yang
disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan
bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit
switched dapat dirumuskan sebagai berikut:
tarif berlangganan - total biaya bulanan / jumlah
bulanan pelanggan
Gambar 0-2 Formula Tarif Berlangganan Bulanan Jasa Teleponi Dasar
dan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang Disalurkan Melalui
Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan Bergerak Satelit, dan/ atau
Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched
1.2.2.2 Tarif Berlangganan Bulanan Penyelenggaraan Jasa
Teleponi Dasar Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak
Terestrial Radio Trunking, Tarif Penyelenggaraan Jasa Nilai
Tambah Teleponi, dan Tarif Penyelenggaraan Jasa
Multimedia
Tarif berlangganan bulanan jasa teleponi dasar yang
disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio
trunking, tarif penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi,
dan tarif penyelenggaraan jasa multimedia dibebankan oleh
penyelenggara kepada pelanggan untuk berlangganan jasa
telekomunikasi setiap bulan. Tarif berlangganan bulanan
termasuk namun tidak terbatas pada:
a. biaya billing operations,
b. biaya customer care operation,
c. biaya collections.
1.2.3 TARIF PENGGUNAAN
Tarif penggunaan adalah tarif yang dibebankan oleh penyelenggara
kepada pelanggan atas penggunaan jasa telekomunikasi.
Tarif penggunaan jasa telekomunikasi dihitung dengan
menggunakan formula sebagai berikut:
hlm. 468 OCR
tarif penggunaan - biaya pokok penyediaan layanan #
biaya pendukung aktiviras
penyediaan layanan # keuntungan
Gambar 0-3 Formula Tarif Penggunaan Layanan Jasa Telekomunikasi
Berdasarkan formula tersebut, maka tarif penggunaan jasa
telekomunikasi terdiri dari 3 (tiga) komponen utama, yaitu:
a. biaya pokok penyediaan layanan
komponen biaya pokok penyediaan layanan merupakan
komponen pengeluaran (expenses) di luar biaya pemasaran dan
penjualan biaya yang dihitung untuk keperluan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan
nilai buku bersih (net book value) yang dihitung menggunakan
pendekatan top down.
b. biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan
komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan
merupakan biaya untuk mendukung penyelenggaraan
telekomunikasi antara lain menyangkut biaya penjualan dan
pemasaran yang pengalokasiannya dilakukan secara
proporsional dengan menggunakan metode alokasi biaya yang
sesuai.
c. keuntungan
komponen keuntungan ditetapkan oleh penyelenggara jasa
telekomunikasi
Oleh karena itu perlu dilakukan kategorisasi biaya untuk
pengelompokan biaya layanan jasa telekomunikasi tersebut.
Penentuan biaya pokok dan biaya pendukung aktivitas setiap
penyelenggaraan jasa telekomunikasi mengikuti model bisnis tiap
penyelenggara jasa.
Berdasarkan data laporan keuangan historis penyelenggara, maka
dalam perhitungan biaya pembentuk tarif layanan jasa
telekomunikasi, semua biaya yang relevan harus dialokasikan
berdasarkan kategorisasi biaya tersebut.
hlm. 469 OCR
269. 2021, No. 303
1.2.3.1 Tarif Penggunaan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar
dan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang
Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan
Bergerak Satelit, dan/atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit
Switched
1.2.3.1.1 Biaya Pokok Penyediaan Layanan
Komponen biaya pokok penyediaan layanan
untuk jasa teleponi dasar dan jasa multimedia
layanan akses internet yang disalurkan melalui
jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak
satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit
switched merupakan biaya elemen jaringan yang
dihitung dan diterapkan oleh penyelenggara
dengan memperhatikan nilai buku bersih (net
book value).
Biaya elemen jaringan terdiri dari biaya elemen
jaringan untuk originasi dan terminasi. Biaya
elemen jaringan tersebut tergantung pada jenis
layanan on-net atau off-net, sebagai berikut:
l. Untuk layanan on-net, biaya elemen
jaringan terdiri dari biaya originasi dan
terminasi penyelenggara itu sendiri,
2. Untuk layanan offnet, biaya elemen
jaringan terdiri dari biaya originasi dari
penyelenggara asal dan biaya terminasi ke
penyelenggara tujuan baik secara langsung
maupun melalui penyelenggara transit.
a. Biaya Elemen Jaringan melalui Jaringan
Bergerak Seluler
Biaya elemen jaringan untuk penggunaan
jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui
jaringan bergerak seluler dapat terdiri dari:
1) biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net seluler lokal
hlm. 470 OCR
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net seluler lokal merupakan biaya
elemen jaringan untuk setiap panggilan
teleponi dasar pada penyelenggara
seluler yang sama dan area
pembebanan yang sama.
2) biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net seluler jarak jauh
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net seluler jarak jauh merupakan
biaya elemen jaringan untuk setiap
panggilan teleponi dasar pada
penyelenggara seluler yang sama dan
area pembebanan yang berbeda.
3) biaya elemen jaringan untuk SMS on-
net seluler
Biaya elemen jaringan untuk SMS on-net
seluler merupakan biaya elemen
jaringan untuk setiap SMS pada
penyelenggara seluler yang sama.
4) biaya elemen jaringan untuk MMS on-
net seluler
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
MMS on-net seluler merupakan biaya
elemen jaringan untuk setiap MMS pada
penyelenggara seluler yang sama.
5) biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net seluler lokal
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
offnet seluler lokal merupakan biaya
elemen jaringan untuk setiap panggilan
teleponi dasar kepada penyelenggara
hlm. 471 OCR
471- 2021, No. 303
seluler yang berbeda pada area
pembebanan yang sama.
6) biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net seluler jarak jauh
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
offnet seluler jarak jauh merupakan
biaya elemen jaringan untuk setiap
panggilan teleponi dasar kepada
penyelenggara seluler yang berbeda
pada area pembebanan yang berbeda.
7) biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net jaringan tetap lokal,
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net jaringan tetap lokal merupakan
biaya elemen jaringan untuk setiap
panggilan teleponi dasar kepada
penyelenggara jaringan tetap lokal pada
area pembebanan yang sama.
8) biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net jaringan tetap jarak jauh
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
offnet jaringan tetap jarak jauh
merupakan biaya elemen jaringan untuk
setiap panggilan teleponi dasar kepada
penyelenggara jaringan tetap lokal yang
berada pada area pembebanan yang
berbeda.
9) biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net jaringan tetap internasional
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net internasional merupakan biaya
elemen jaringan untuk setiap panggilan
teleponi dasar internasional.
hlm. 472 OCR
2021, No. 303 .472-
10) biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net satelit
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net satelit merupakan biaya elemen
jaringan untuk setiap panggilan teleponi
dasar kepada penyelenggara jaringan
bergerak satelit.
11) biaya elemen jaringan untuk SMS off
net seluler
Biaya elemen jaringan untuk SMS off-net
seluler merupakan biaya elemen
Jaringan untuk setiap SMS kepada
penyelenggara seluler yang berbeda.
12) biaya elemen jaringan untuk MMS off-
net seluler
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
MMS off-net seluler merupakan biaya
elemen jaringan untuk setiap MMS
kepada penyelenggara seluler yang
berbeda.
b. Biaya Elemen Jaringan Bergerak Satelit
Biaya elemen jaringan untuk penggunaan
jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui
jaringan bergerak satelit dapat terdiri dari:
1) biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net satelit
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net satelit merupakan biaya elemen
Jaringan untuk setiap panggilan teleponi
dasar pada penyelenggara satelit yang
sama.
hlm. 473 OCR
.473- 2021, No. 303
2) biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net seluler
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net seluler merupakan biaya elemen
jaringan untuk setiap panggilan teleponi
dasar kepada penyelenggara seluler
baik pada area pembebanan yang sama
maupun berbeda.
3) biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net jaringan tetap lokal
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net jaringan tetap lokal merupakan
biaya elemen jaringan untuk setiap
panggilan teleponi dasar kepada
penyelenggara jaringan tetap lokal baik
pada area pembebanan yang sama
maupun berbeda.
4) biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net satelit
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net satelit merupakan biaya elemen
jaringan untuk setiap panggilan teleponi
dasar kepada Penyelenggara satelit
yang berbeda baik pada area
pembebanan yang sama maupun
berbeda.
5) biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net jaringan tetap internasional.
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
offnet internasional merupakan biaya
elemen jaringan untuk setiap panggilan
teleponi dasar internasional.
hlm. 474 OCR
Cc. Biaya Elemen Jaringan melalui Jaringan
Tetap Berbasis Circuit Switched
Biaya elemen jaringan untuk penggunaan
jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui
jaringan tetap berbasis circuit switched
dapat terdiri dari:
1) Biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net jaringan tetap lokal
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net jaringan tetap lokal merupakan
biaya elemen jaringan untuk setiap
panggilan teleponi dasar pada
penyelenggara jaringan tetap yang sama
dalam satu area pembebanan.
2) Biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net jaringan tetap jarak jauh
Biaya elemen jaringan untuk Panggilan
on-net jaringan tetap jarak jauh
merupakan biaya elemen jaringan untuk
setiap panggilan teleponi dasar pada
penyelenggara jaringan tetap yang sama
pada area pembebanan yang berbeda
3) Biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net jaringan tetap untuk layanan
lain, seperti panggilan darurat, pusat
panggilan informasi (Call Center), dan
lain-lain
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net jaringan tetap layanan lain
merupakan biaya elemen jaringan untuk
setiap panggilan teleponi dasar pada
penyelenggara jaringan tetap yang sama
untuk layanan lain, seperti seperti
hlm. 475 OCR
475- 2021, No. 303
panggilan darurat, pusat panggilan
informasi (Call Center), dan lain-lain.
4) Biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net jaringan tetap lokal
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
offnet jaringan tetap lokal merupakan
biaya elemen jaringan untuk setiap
panggilan teleponi dasar kepada
penyelenggara jaringan tetap yang
berbeda dalam satu area pembebanan
yang sama.
5) Biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net jaringan tetap jarak jauh
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
on-net jaringan tetap jarak jauh
merupakan biaya elemen jaringan untuk
setiap panggilan teleponi dasar pada
penyelenggara jaringan tetap yang
berbeda pada area pembebanan yang
berbeda.
6) Biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net seluler lokal
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
offnet seluler lokal merupakan biaya
elemen jaringan untuk setiap panggilan
teleponi dasar kepada penyelenggara
bergerak seluler pada area pembebanan
yang sama.
7) Biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net seluler jarak jauh
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
offnet seluler jarak jauh merupakan
biaya elemen jaringan untuk setiap
hlm. 476 OCR
panggilan telepori dasar kepada
penyelenggara jaringan bergerak seluler
yang berada pada area pembebanan
yang berbeda.
8) Biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net internasional
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
offnet internasional merupakan biaya
elemen jaringan untuk setiap panggilan
teleponi dasar internasional.
9) Biaya elemen jaringan untuk panggilan
offnet satelit
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
off-net satelit merupakan biaya elemen
Jaringan untuk setiap panggilan teleponi
dasar kepada penyelenggara jaringan
bergerak satelit.
10) Biaya elemen jaringan untuk panggilan
transit lokal
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
transit lokal merupakan biaya elemen
jaringan untuk setiap panggilan transit
pada penyelenggara jaringan tetap pada
area pembebanan yang sama.
11) Biaya elemen jaringan untuk panggilan
transit jarak jauh
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
transit jarak jauh merupakan biaya
elemen jaringan untuk setiap panggilan
transit pada penyelenggara jaringan
tetap pada area pembebanan yang
berbeda.
hlm. 477 OCR
477- 2021, No. 303
12) Biaya elemen jaringan untuk panggilan
transit International Gateway (IGW)
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
transit International Gateway (IGW)
merupakan biaya elemen jaringan untuk
setiap panggilan transit ' pada
penyelenggara jaringan tetap untuk
panggilan internasional.
13) Biaya elemen jaringan untuk transit
SMS
Biaya elemen jaringan untuk panggilan
transit SMS merupakan biaya elemen
jaringan untuk setiap transit SMS pada
penyelenggara jaringan tetap, baik SMS
domestik maupun SMS internasional.
d. Biaya Elemen Jaringan Layanan Akses
Internet
Perhitungan biaya elemen jaringan untuk
penyediaan layanan akses internet terdiri
dari biaya elemen jaringan untuk
penyaluran trafik data internet dalam
mengunduh dan mengunggah data oleh
pengguna. Biaya elemen jaringan untuk
layanan akses internet terdiri dari biaya
elemen jaringan dari penyelenggara
jaringan bergerak seluler atau jaringan
tetap berbasis circuit switched itu sendiri
ditambah dengan biaya sewa bandwidth
internet baik domestik maupun
internasional.
1.2.3.1.2 Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan
Biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan
terdiri dari:
hlm. 478 OCR
a. Riset Pasar (Market Research) - Merupakan
biaya kegiatan dalam rangka identifikasi
pasar, penyusunan strategi pemasaran dan
rencana tindakan.
b. Pengembangan Produk (Product
Development) - Merupakan biaya kegiatan
pengembangan produk untuk
mengantisipasi kebutuhan pasar,
penyusunan paket produk yang ditawarkan,
pengujian penerimaan pasar dan
sebagainya.
Cc. Iklan dan Promosi (Advertising and
Promotion) - Merupakan biaya iklan,
promosi, dan kegiatan lainnya dalam upaya
menawarkan produk layanan.
d. Biaya Aktivasi (Activation cost) - Merupakan
biaya aktivasi layanan untuk akses
pelanggan.
e. Biaya Penjualan dan Pendistribusian (Sales
and Distribution Cost) - Merupakan biaya-
biaya yang terjadi dalam rangka penjualan
dan pendistribusian layanan meliputi dealer,
distributor, reseller/ pengecer, transportasi,
dan sebagainya.
f Biaya Pengoperasian Sistem Penagihan
(Billing Operation) - Merupakan biaya untuk
pengoperasian sistem penagihan pelanggan
mulai dari perekaman, pemrosesan dan
pencetakan tagihan pelanggan.
hlm. 479 OCR
479. 2021, No. 303
g. Customer Care Operation —- Merupakan biaya
untuk kegiatan pelayanan kepada
pelanggan.
h. Collection Cost - Merupakan biaya untuk
proses penagihan layanan kepada
pelanggan.
i. Biaya Umum untuk pemasaran dan
penjualan (General Sales Disbursement) -
Merupakan biaya-biaya umum yang
dialokasikan untuk biaya pemasaran dan
penjualan.
1.2.3.2 Tarif Penggunaan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar
yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Terestrial
Radio Trunking, Tarif Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah
Teleponi, dan Tarif Penyelenggaraan Jasa Multimedia
1.2.3.2.1 Biaya Pokok Penyediaan Layanan
Komponen biaya pokok penyediaan layanan
untuk penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang
disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial
radio trunking, tarif penyelenggaraan jasa nilai
tambah teleponi, dan tarif penyelenggaraan jasa
multimedia merupakan komponen pengeluaran
(expenses) di luar biaya pemasaran dan
penjualan, yang dapat terdiri dari biaya operasi
dan pemeliharaan, biaya sewa aset, dan/atau
biaya sewa bandwidth.
1.2.3.2.2 Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan
Komponen biaya pendukung aktivitas
penyediaan layanan untuk penyelenggaraan
jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui
jaringan bergerak terestrial radio trunking, tarif
penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan
tarif '” penyelenggaraan jasa multimedia
hlm. 480 OCR
merupakan biaya untuk mendukung
penyelenggaraan telekomunikasi antara lain
menyangkut biaya penjualan dan pemasaran,
yang dapat terdiri dari biaya pegawai, biaya
administrasi dan umum, dan/atau biaya
pemasaran.
1.3 FORMAT PELAPORAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN TARIF
PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
1.3.1 FORMAT PELAPORAN PERHITUNGAN TARIF PENGGUNAAN JASA
TELEKOMUNIKASI
Pelaporan perhitungan tarif penggunaan jasa telekomunikasi
menggunakan format sebagaimana diatur dalam Bab II dan Bab III
Lampiran ini. Format pelaporan tersebut dibedakan berdasarkan
jenis penyelenggaraannya, yang terdiri dari:
a. Lembar Kerja (worksheet) untuk penyelenggaraan jasa teleponi
dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang
disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak
satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched.
b. Lembar Kerja (worksheet) untuk penyelenggaraan jasa teleponi
dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio
trunking, tarif penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan
tarif penyelenggaraan jasa multimedia.
1.3.1.1 Format Pelaporan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan
Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang Disalurkan
Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan Bergerak
Satelit, dan/atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched
Format pelaporan untuk penyelenggara jasa teleponi dasar
dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan
melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit,
dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched terdiri dari
lembar-lembar sebagai berikut:
1. Chart of Account (COA)
hlm. 481 OCR
a81. 2021, No. 303
Merupakan lembar yang menggambarkan format standar
pelaporan proses perhitungan tarif jasa telekomunikasi.
Penyelenggara harus melakukan pemetaan terhadap
COA ini sesuai pengelompokan akun pada masing-
masing penyelenggara telekomunikasi.
2. Laporan kinerja operasi
Merupakan laporan yang memuat kinerja operasi
penyelenggara terdiri dari:
a. Jumlah pelanggan
b. Jumlah trafik per layanan
c. Jumlah elemen jaringan yang dibangun
d. ARPU (Average Revenue per User)
3. Laporan Keuangan Regulator (Regulatory Financial
Report/ RFS)
Merupakan pelaporan keuangan penyelenggara yang
telah dilakukan pemetaan atas pemisahan aset,
pendapatan, dan biaya sesuai masing-masing bisnis
yang diselenggarakan oleh suatu penyelenggara. Laporan
ini mencakup dua bagian yang berbeda, yaitu bagian dari
Balance Sheet dan bagian dari Statement of Income.
Karena pelaporan ini dilakukan setiap tahun, maka
laporan keuangan harus mengacu pada laporan yang
telah diaudit.
4. Assets Return
Merupakan lembar yang menggambarkan komponen
aset secara lebih detail dan besarnya nilai aset dari setiap
komponen aset baik menyangkut harga perolehan aset,
depresiasi, net book value, akumulasi depresiasi dan
sebagainya.
5. Weighted Average Cost of Capital (WACC)
Merupakan biaya modal dengan menerapkan konsep
Weighted Average Cost of Capital (WACC). Biaya modal
adalah beban biaya yang muncul karena adanya
hlm. 482 OCR
pendanaan investasi baik yang berasal dari hutang
maupun modal sendiri. Nilai WACC dihitung
berdasarkan perkalian komposisi hutang dengan tingkat
bunga ditambahkan dengan komposisi modal dikalikan
tingkat pengembalian yang diharapkan,
6. Biaya Pokok dan Pendukung Penyelenggaraan
Menunjukkan pengelompokan biaya sesuai formula
perhitungan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi,
yang hasilnya digunakan lebih lanjut untuk
menghasilkan perhitungan biaya dan tarif layanan jasa
telekomunikasi.
7. Perhitungan Biaya Satuan Layanan Penyelenggaraan
Jasa Teleponi Dasar,
Merupakan lembar perhitungan tarif jasa teleponi dasar
dan akses internet yang sudah mencakup biaya pokok,
biaya pendukung dan termasuk biaya terminasi ke
penyelenggara lain untuk layanan off-net.
Secara lebih jelas lembar kerja untuk penyelenggara jasa
teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet
yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan
bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit
switched sebagaimana dijelaskan pada Bab II.
1.3.1.2 Format Pelaporan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar
yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Terestrial Radio
Trunking, Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi, dan
Penyelenggaraan Jasa Multimedia
Format Pelaporan untuk penyelenggaraan jasa teleponi
dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial
radio trunking, penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi,
dan penyelenggaraan jasa multimedia terdiri dari lembar-
lembar antara lain:
1. Laporan Kinerja Keuangan yang terdiri dari Laporan
Laba Rugi dan Laporan Neraca
hlm. 483 OCR
483. 2021, No. 303
Merupakan laporan keuangan setiap tahun menyangkut
laporan laba rugi dan laporan neraca yang digunakan
sebagai acuan dalam melakukan perhitungan biaya
penggunaan layanan jasa.
2. Laporan Kinerja Operasi
Merupakan laporan yang memuat jumlah pelanggan,
trafik dan jumlah elemen jaringan setiap tahun
digunakan sebagai acuan dalam melakukan perhitungan
tarif penggunaan layanan jasa.
3. Perhitungan Biaya Pokok Penyelenggaraan
Merupakan biaya pokok penyelenggaraan berdasarkan
data laporan laba rugi namun tidak termasuk biaya
pemasaran dan penjualan serta biaya keuangan.
4. Perhitungan Biaya Pendukung Aktivitas
Penyelenggaraan
Merupakan biaya pendukung aktivitas penyelenggaraan
berdasarkan data laporan laba rugi menyangkut biaya
pemasaran dan penjualan.
5. Perhitungan Biaya Modal dan Weighted Average Cost of
Capital (WACC)
Merupakan biaya modal dengan menerapkan konsep
Weighted Average Cost of Capital (WACC). Biaya modal
adalah beban biaya yang muncul karena adanya
pendanaan investasi baik yang berasal dari hutang
maupun modal sendiri. Nilai WACC dihitung
berdasarkan perkalian komposisi hutang dengan tingkat
bunga ditambahkan dengan komposisi modal dikalikan
tingkat pengembalian yang diharapkan.
6. Perhitungan alokasi biaya pada setiap layanan
Merupakan proses perhitungan alokasi biaya dari biaya
pokok, biaya pendukung dan biaya modal. Pada
umumnya menggunakan cost driver berdasarkan
komposisi pendapatan dari masing-masing layanan.
hlm. 484 OCR
2021, No. 303 A84
7. Perhitungan Biaya Satuan Layanan Penyelenggaraan
Jasa Multimedia dan/atau Jasa Nilai Tambah.
Merupakan proses perhitungan biaya satuan layanan
yang dilakukan dengan membagi total biaya masing-
masing layanan dengan trafiknya.
Secara lebih jelas lembar kerja untuk jasa teleponi dasar
yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio
trunking, penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan
penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dijelaskan
dalam Bab III Lampiran ini.
1.3.2 TATA CARA PERHITUNGAN TARIF PENGGUNAAN JASA
TELEKOMUNIKASI
Tata cara perhitungan tarif jasa telekomunikasi bersumber dari
laporan keuangan dan kinerja operasi masing-masing
penyelenggara yang disusun dalam bentuk laporan sesuai format
sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Adapun proses perhitungan tarif penggunaan digambarkan dalam
diagram alir metodologi proses perhitungan tarif layanan jasa
sebagaimana gambar 1-5 dan gambar 1-13.
1.3.2.1 Tata Cara Perhitungan Tarif Penggunaan Jasa Teleponi
Dasar dan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang
Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan
Bergerak Satelit, dan/atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit
Switched
Mengingat pengelompokan chart of account (COA) masing-
masing penyelenggara berbeda, pelaporan keuangan yang
disampaikan kepada regulator dalam proses perhitungan
tarif penggunaan layanan jasa telekomunikasi ini harus
distandarkan. Oleh karena itu perlu pemetaan dari chart of
account (COA) para penyelenggara telekomunikasi ke chart
of account (COA) untuk pelaporan kepada regulator.
hlm. 485 OCR
Ags. 2021, No. 303
Chart of Account (COA) Chart of Account (COA)
» Laporan Neraca 3 s Regulatory Financial
“ Laporan Laba Rugi Statement
“ Fixed Asset Register s Asset Return
(FAR)
Gambar 0-4 Proses pemetaan Chart of Account
Detail format chart of account (COA) yang disampaikan
kepada Regulator dapat di lihat pada Bagian 2 Lampiran ini
Dalam proses perhitungan tarif jasa telekomunikasi
berdasarkan biaya, maka setelah melakukan pemetaan
chart of account (COA), proses selanjutnya adalah
pemisahan akuntansi untuk bisnis yang berbeda, apabila
penyelenggara tersebut memiliki lebih dari satu kategori
bisnis berdasarkan Perizinan Berusaha. Selanjutnya
melakukan proses alokasi biaya untuk mengalokasikan ke
dalam biaya pokok dan biaya pendukung. Kemudian
melakukan alokasi biaya-biaya tersebut ke masing-masing
layanan yang akan dihitung.
mn
Gambar 0-5 Diagram Alir Proses Perhitungan Tarif Penggunaan
Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Jasa Multimedia Layanan
Akses Internet yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler,
hlm. 486 OCR
Jaringan Bergerak Satelit, dan/ atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit
Switched
Berdasarkan diagram alir tersebut, maka tahapannya
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Melakukan pemetaan laporan keuangan operator ke
format Laporan Keuangan Regulator (Regulatory
Financial Report/RFS) yang dilaporkan kepada
Regulator.
Revenue error Cot
AA ta
Umegantnd Cost
NN
boroomatpemes) RFS
GL Operator
Gambar 0-6 Detail Pemetaan General Ledger (GL) ke Format RFS
Mengingat pengelompokan chart of account (COA)
laporan keuangan para penyelenggara telekomunikasi
berbeda-beda, maka perlu dilakukan pemetaan dalam
format Laporan Keuangan Regulator (Regulatory
Financial Report/RFS) yang diberikan oleh Regulator
sesuai kebutuhan perhitungan tarif '” jasa
telekomunikasi ini.
Dalam format Laporan Keuangan Regulator (Regulatory
Financial Report/RFS), untuk laporan neraca dapat
disederhanakan dengan melakukan penggabungan
beberapa akun, kecuali untuk fixed asset yang
dijelaskan secara detail. Sedangkan untuk laporan laba
rugi dijabarkan secara detail dengan tujuan agar proses
hlm. 487 OCR
487. 2021, No. 303
alokasi menjadi lebih akurat karena alokasi biaya dapat
dialokasikan secara langsung.
b. Melakukan pemetaan dari fixed asset register para
penyelenggara telekomunikasi kepada format asset
return regulator.
Mengingat pengelompokan fixed asset register para
penyelenggara telekomunikasi berbeda-beda, maka
perlu dilakukan pemetaan ke format asset return yang
diberikan oleh Regulator sesuai kebutuhan perhitungan
tarif jasa telekomunikasi ini.
Pada umumnya, format asset return yang harus
disampaikan kepada Regulator dijelaskan lebih detail
dengan tujuan agar proses alokasi menjadi lebih akurat
karena alokasi biaya dapat dialokasikan secara
langsung.
C. Melakukan pengelompokan biaya aset dan operating
expenses (OPEX)
Biaya pengoperasian aset pada umumnya terdiri dari
dua jenis, yaitu biaya awal sebelum pengoperasian
sering disebut modal kerja dan biaya operasi pada saat
aset dioperasikan. Biaya modal kerja dapat dihitung
dari aset lancar dan hutang lancar. Sedangkan biaya
operating expenses (OPEX) dibedakan untuk biaya
direct cost of sale, biaya jaringan, biaya pemasaran dan
penjualan, biaya administrasi dan umum, serta biaya
lainnya di luar penyelenggaraan layanan seperti biaya
keuangan. Pengelompokan biaya ini dilakukan untuk
menentukan biaya yang terkait langsung dan tidak
langsung serta biaya yang tidak berkaitan dengan
layanan.
hlm. 488 OCR
2021, No. 303 A88
d. Proses Alokasi Biaya
Proses alokasi biaya dilakukan untuk memisahkan
biaya menjadi biaya pokok, biaya pendukung dan biaya
modal. Biaya pokok yang dimaksud adalah biaya
jaringan (network cost). Biaya pendukung yang
dimaksud adalah biaya pemasaran dan penjualan
(retail cost). Sedangkan biaya modal merupakan biaya
finansial yang muncul dari investasi aset. Biaya modal
dihitung dengan menggunakan weighted average cost of
capital (WACC).
e. Rule Allocation
Rule Allocation merupakan pendekatan yang dilakukan
dalam melakukan proses alokasi biaya. Secara umum
ada tiga kategori alokasi biaya, yaitu:
1) Biaya yang dapat dihubungkan secara langsung
(directly attributable costs),
2) Biaya yang secara tidak langsung bisa dihubungkan
(indirectly attributable costs) atau sering disebut
sebagai joint cost: dan
3) Biaya yang tidak dapat dihubungkan (Un-
attributable costs) atau sering disebut sebagai
common cost.
Gambar 0-7 Rule Allocation
hlm. 489 OCR
.480- 2021, No. 303
f. /'Perhitungan statement of network cost
Perhitungan statement of network cost dilakukan
untuk menghitung total biaya untuk setiap elemen
jaringan. Biaya ini terdiri dari biaya yang berasal dari
biaya capital expenses (CAPEX), biaya operating
expenses (OPEX) dan biaya modal.
BTS
Oo Re EA
maw
Ojo (ar) e (EA
O (Maen) o Sasa 0 Sta
Gambar 0-8 Formula Perhitungan Biaya Elemen Jaringan
g. Perhitungan Statement of Retail Activity Cost
Perhitungan statement of retail activity cost (RAC)
dilakukan untuk menghitung biaya untuk setiap
aktivitas retail yang menjadi komponen biaya
pendukung aktivitas layanan,
Biling
OTao ar) o Bea
0
Promotion
Oman.
JET AK EA Ikan
Gambar 0-9 Formula Perhitungan Biaya Retail Activity Cost (RAC)
hlm. 490 OCR
2021, No. 303 “400-
h. Perhitungan Statement of Network Services Cost
Perhitungan statement of network services cost
merupakan penentuan biaya satuan layanan jaringan
dengan mempertimbangkan services routing factor,
yaitu pola routing dan pendudukan setiap elemen
jaringan oleh suatu layanan. Setiap operator harus
menyampaikan pola routing dan pendudukan setiap
elemen jaringan dari masing-masing layanan yang
diberikan.
Keluaran dari statement of network servies cost adalah
biaya satuan per layanan berdasarkan biaya elemen
jaringan.
Penentuan Unit Cost Network Element (NE)
Biaya
“aa Ko o——
mom an aa RN
Bts
Totai Biaya
Hanaraonaa
Services Routing
MGW
Gambar 0-10 Proses Perhitungan Unit Cost Network Element
Penentuan Network Services Cost
Unit Cost
aa -
Voice On-ret Lokal
Unit Cost ai
Gmomn
Voice Off-net Lokal
Gambar 0-11 Proses Perhitungan Service Cost
i. Perhitungan Statement of Retail Servcies Activity Cost
hlm. 491 OCR
a91. 2021, No. 303
Perhitungan statement of retail services activity cost
merupakan penentuan biaya satuan layanan dari
biaya aktivitas pemasaran dan penjualan. Proses
perhitungan statement of retail services activity cost
dilakukan dengan mempertimbangkan allocation
factor, yang merupakan proses alokasi biaya aktivitas
pemasaran dan penjualan pada setiap layanan.
Proses alokasi biaya ini dibedakan untuk kategori
pelanggan prabayar dan pascabayar untuk
pelanggan seluler serta layanan teleponi, SMS, dan
data.
Keluaran dari statement of network servies cost
adalah biaya satuan per layanan berdasarkan biaya
elemen jaringan.
Penentuan Services Retail Activity Cost
tret Lokai
W Allocation Cost
: Voice On-net Lokal
SMS, Data)
5 On-iet Lokal
Biaya Rotati bemstteoltorateaaiN
snvs Pi
On-net Lokal
G&A Sales
Gambar 0-12 Perhitungan Services Retail Activity Cost
j. Perhitungan Statement of Services Tariff
Perhitungan statement of services tariff
menggambarkan proses perhitungan dari tarif
layanan teleponi, SMS, dan data, baik on-net maupun
offnet untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
Pada umumnya merupakan penggabungan dari
biaya satuan layanan jaringan dan biaya satuan
layanan aktivitas retail.
Untuk layanan teleponi dan SMS on-net, tarif
layanan terdiri dari biaya satuan layanan jaringan
hlm. 492 OCR
dan biaya satuan layanan aktivitas retail dari
penyelenggara yang bersangkutan.
Penentuan Tarif Layanan
Voice On-net Lokal
aa bd
sana)
Gambar 0-13 Perhitungan Tarif Layanan
Untuk layanan teleponi dan SMS off-net, tarif layanan
terdiri dari biaya satuan layanan jaringan dan biaya satuan
layanan aktivitas retail dari penyelenggara yang
bersangkutan ditambah biaya layanan terminasi ke
penyelenggara lain baik secara langsung maupun melalui
transit kepada penyelenggara lainnya.
Untuk layanan data, tarif layanan terdiri dari biaya satuan
layanan jaringan yang sudah termasuk beban sewa
bandwidth dan biaya satuan layanan aktivitas retail dari
penyelenggara yang bersangkutan.
1.3.2.2 Tata Cara Perhitungan Tarif Penggunaan Jasa Teleponi
Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak
Terestrial Radio Trunking, Tarif Penggunaan Jasa Nilai
Tambah Teleponi, dan Tarif Penggunaan Jasa Multimedia
Diagram alir untuk proses perhitungan tarif penggunaan
layanan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui
jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa nilai
tambah teleponi, dan jasa multimedia dapat dijelaskan
sebagai berikut:
hlm. 493 OCR
Laporan Keuangan
Regulator
: Neraca
maa.
— mba — mean
2
Jaran MNNGEKAKNN
an
Gambar 0-14 Diagram Alir Proses Perhitungan Tarif Penggunaan
layanan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan
bergerak terestrial radio trunking, jasa nilai tambah teleponi, dan jasa
multimedia
Berdasarkan diagram alir tersebut, maka tahapannya
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Melakukan pemetaan dari Laporan Keuangan
Penyelenggara kepada format Laporan Keuangan
Regulator (Regulatory Financial Report/ RFS)
Sesuai kebutuhan untuk perhitungan tarif
penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang disalurkan
melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, tarif
penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan tarif
penyelenggaraan jasa multimedia, maka format laporan
keuangan yang disampaikan oleh Penyelenggara
mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam
Bab 3.
Dalam hal format laporan keuangan dari penyelenggara
tidak sesuai, penyelenggara harus melakukan
pemetaan sesuai dengan format yang telah ditentukan.
hlm. 494 OCR
b. Melakukan Proses Alokasi Biaya
Proses alokasi biaya dilakukan untuk memisahkan
biaya menjadi biaya pokok dan biaya pendukung. Biaya
pokok yang dimaksud adalah biaya jaringan (network
cost) ,sementara yang dimaksud dengan biaya
pendukung adalah biaya pemasaran dan penjualan
(retail cost).
c. Perhitungan Total Biaya Layanan
Total biaya layanan merupakan total biaya tahunan
(annual cost) dari masing-masing layanan jasa
telekomunikasi. Total biaya layanan dihitung dengan
menjumlahkan biaya pokok tahunan dan biaya
pendukung. Penyelenggara yang memiliki beberapa
layanan, maka biaya pokok, biaya pendukung, dan
biaya modal dipisahkan per masing-masing layanan.
d. Tarif Layanan
Tarif layanan dihitung dengan membagi total biaya
layanan dengan trafik layanan kemudian ditambahkan
dengan keuntungan, Untuk keperluan penghitungan,
penyelenggara juga harus menyampaikan data kinerja
operasi berupa jumlah pelanggan dan jumlah trafik
untuk setiap layanan yang diberikan.
1.3.3 PROSES ALOKASI BIAYA (COST ALLOCATION RULES)
Biaya dapat dialokasikan secara langsung dan tidak langsung,
namun sedapat mungkin biaya dialokasikan secara langsung.
Kenyataannya tidak semua dapat dialokasikan secara langsung
pada layanan yang sesuai. Oleh karena itu perlu dilakukan
pemisahan biaya. Jika biaya tidak dapat dialokasikan secara
langsung, maka diperlukan aturan proses alokasi untuk
mengalokasikan biaya yang tidak dapat dialokasikan secara
langsung tersebut.
Pengalokasian biaya aset, biaya beban, dan hutang ke dalam elemen
jaringan berdasarkan beberapa kategori, antara lain:
hlm. 495 OCR
295. 2021, No. 303
a. Aset, beban, dan hutang yang dapat dialokasikan secara
langsung
Aset, beban, dan hutang yang dapat secara langsung dan jelas
dihubungkan dengan layanan atau elemen jaringan, dan yang
dicatat berhubungan dengan produk, pelayanan atau elemen
jaringan yang bersangkutan, pada pembukuan operator.
Pengeluaran yang dapat dialokasikan secara langsung, juga
berhubungan secara langsung dan jelas dengan layanan atau
elemen jaringan, namun tidak dicatat pada sistem akuntansi
dalam kaitan dengan produk atau layanan tersebut, karena
pertimbangan praktis.
b. Pengeluaran yang dapat dialokasikan secara tidak langsung
Terdiri dari aset, beban, dan hutang yang bisa dihubungkan
lebih dari satu elemen jaringan atau jasa layanan. Dalam
pengalokasian ini memerlukan cost driver yang menyebabkan
beban ini timbul.
Cost driver yang sering digunakan antara lain menggunakan
pendekatan berdasarkan pendapatan, trafik, kapasitas, biaya
aset, luas ruangan, cost center dan lain sebagainya.
Ada 3 (tiga) metode utama yang dapat digunakan dalam
mengalokasikan biaya gabungan, yaitu:
1. Konfigurasi teknis/ model simulasi
Metode ini digunakan untuk menguraikan peralatan,
seperti switch lokal dan switch transit. Selanjutnya switch
lokal diuraikan lebih lanjut dalam komponen-komponen
yang lebih kecil, seperti main distribution frame, racks,
processor, dan blocks.
2. Data statistik
Metode ini digunakan untuk mengetahui seberapa besar
duct dipakai, baik pada distribusi lokal maupun jaringan
transmisi.
3. Wawancara/riset lapangan
Metode ini terutama dipakai untuk mengetahui
pengeluaran-pengeluaran operasi. Sebagai contoh, biaya
pemeliharaan local switch. Teknis bagian pemeliharaan
hlm. 496 OCR
yang bekerja di bagian sentral harus membuat catatan
waktu yang dipakai untuk pekerjaan pemeliharaan di
masing-masing switch, sehingga dapat sesuai
pengalokasiannya.
Cc. Pengeluaran umum, yang tidak bisa dialokasikan secara
langsung maupun tidak langsung.
Beberapa jenis pengeluaran atau biaya tidak mempunyai data
obyektif sebagai dasar pengalokasian, misalnya overhead
untuk kantor pusat. Pengeluaran atau biaya-biaya jenis ini
sama sekali tidak mempunyai dasar pengalokasian, baik
secara langsung maupun tidak langsung, karena itu
pengalokasiannya tidak dapat dilakukan secara pasti.
Sejumlah bagian yang cukup signifikan dari pengeluaran atau
biaya-biaya dari operator telekomunikasi, diketahui terdiri dari
pengeluaran atau biaya-biaya tidak langsung dan gabungan,
namun apabila diterapkan metodologi alokasi yang mendetail,
proporsi biaya-biaya yang tidak dapat ditekan seminimal
mungkin.
Tidak ada cara yang paling tepat dalam pengalokasian biaya
umum ke jasa atau produk. Cara yang dapat dipertimbangkan
adalah metode biaya yang dapat dialokasikan atau Egual
Proportional Marks-Up (EPMU), yaitu biaya-biaya dialokasikan
ke produk atau jasa. Biaya overhead kantor pusat misalnya,
dapat dialokasikan pada semua bidang kegiatan berdasarkan
nilai tambah yang diberikan oleh manajemen, sebagaimana
dicerminkan dalam biaya gaji pegawai.
hlm. 497 OCR
497 2021, No. 303
BAB II
PELAPORAN BIAYA PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR DAN JASA
MULTIMEDIA LAYANAN AKSES INTERNET YANG DISALURKAN MELALUI
JARINGAN BERGERAK SELULER, JARINGAN BERGERAK SATELIT,
DAN/ATAU JARINGAN TETAP BERBASIS CIRCUIT SWITCHED
2.1 PENDAHULUAN
Pelaporan untuk jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses
internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan
bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched berisi
format worksheet, tata cara pengalokasian biaya, dan pelaporan
keuangan kepada regulator. Penyelenggara telekomunikasi yang
menyediakan jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses
internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan
bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched harus
memenuhi ketentuan tersebut, dalam rangka memenuhi kewajiban
pelaporan setiap tahun.
2.2 DAFTAR SINGKATAN
Singkatan Arti
Capex Capital expenditure
CARM Cost Allocation and Reporting Manual
COA Chart of Account
CVR Cost Volume Relationship
CWIP Construction Work In Progress
DGPT Director General of Post & Telecommunications
DLRIC Distributed Long Run Incremental Cost
EPMU Egui-Proportionate Mark Up
FCM Financial Capital Maintenance
FWA Fixed Wireless Access
GRC Gross Replacement Cost
MEA Modern Eguivalent Asset
NRC Net Replacement Cost
hlm. 498 OCR
OCM Operational Capital Maintenance
Opex Operating expenses
RFR Regulatory Financial Reports
RFS Regulatory Financial Statements
WACC Weighted Average Cost of Capital
WL Wire-line
2.3 PRINSIP DAN METODE
Data keuangan yang dilaporkan penyelenggara harus sesuai dengan
ketentuan pengalokasian biaya sebagaimana dijelaskan dalam metodologi
pengalokasian biaya dan laporan finansial kepada regulator di bagian
berikutnya dan bukan merupakan laporan keuangan yang disusun dengan
basis konsolidasi. Penyelenggara Telekomunikasi yang menyelenggarakan
layanan yang berbeda dengan Perizinan Berusaha yang berbeda harus
memisahkan pembukuannya termasuk pemisahan identifikasi aset,
pendapatan, dan biaya.
Dasar penyiapan pelaporan dan pengalokasian biaya dilakukan dengan
cara sebagai berikut:
a. mencatat biaya historis berdasarkan akumulasinya,
b. mencatat perolehan aset yang berasal dari pinjaman dan harus sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, dan
Cc. menggunakan satuan uang (currency) mata uang Rupiah dengan
pembulatan dalam jutaan Rupiah.
Semua dokumen harus dibuat dalam salinan cetak dan disahkan oleh
Direksi yang berwenang, sedangkan untuk dokumen salinan digital harus
dibuat dalam format Microsoft Excel.
2.4 DAFTAR PERKIRAAN (CHART OF ACCOUNT)
2.4.1 Tata Cara Penyusunan Daftar Perkiraan
Daftar perkiraan atau Chart of Account yang selanjutnya disebut COA
merupakan sistem pencatatan informasi akuntansi yang digunakan
untuk keperluan laporan keuangan kepada Direktur Jenderal.
hlm. 499 OCR
a99. 2021, No. 303
Tata cara pengelompokan COA sesuai dengan kebiasaan yang lazim
kecuali kelompok aktiva dan biaya yang berkaitan dengan
karakteristik dari industri telekomunikasi.
Dalam penyusunan COA harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Lampiran ini. Dalam hal penyelenggara memiliki
sistem COA yang berbeda, maka dalam penyusunan laporan kepada
regulator, penyelenggara harus menyediakan petunjuk manual yang
memungkinkan COA yang dilaporkan dapat disesuaikan ke COA
penyelenggara.
Ketentuan penomoran yang digunakan dalam daftar perkiraan terdiri
dari 5 (lima) digit kode “xx- -xxx” yang dibagi dalam 2 (dua) bagian,
yaitu:
a. Kode pertama — judul rekening (Accounts) keuangan (kelompok
biaya),
b. Kode kedua — Rekening (Accounts) yang berdiri sendiri.
Struktur daftar perkiraan untuk akuntansi keuangan disusun
berdasarkan kategori sebagai berikut:
Tabel 0-1 Kategori Chart of Account (COA)
Kode Judul Akuntansi Keuangan
Ken Me
oo — petasan tereug ——————
apaan @evokcsa ————
oo — sasa Wakeing Sales and Warksing
Biaya Umum dan Administrasi (General and
Da Pam
11 Penyusutan dan Amortisasi (Depreciation &
De ebi
hlm. 500 OCR
2021, No. 303 “-00-
12 Pendapatan dan pengeluaran bukan operasi (Non-
Operating Income and Expenditure)
Pajak Penghasilan (Income Tax)
Sedangkan untuk kode kedua merupakan penjelasan lebih detail dari
kelompok akuntansi kode pertama.
Untuk pelaporan keuangan, setiap penyelenggara harus memenuhi
COA standar sebagai berikut:
hlm. 501 OCR
hk) 28 £ d -:
s8 2 & 2 s
Oo LT tu 3 8
ES 5g & 88
csi3? Is 5 sg
sEs3 (2g : sg
- #8 (825 z g cg
Egg es sg 8 8
3 2529 (sol le jas
S “es (83) Ig lag
8 sal 5 $ 5 3 8
£ sg (s4 (sg £ E
3 - ta - st.
: s£ sa (88 (3, 8S
s Es (Sc ia 25 sss
j g z e-
5 2s (Sasisal (35 (BB
: 25 Salma FA:
ki "
£ di 5 sEtisg ssis 3g
9 s ni TB ss Sc 1g s
ha Tt 3 Il» an Sim
2 F Sslpesiss jafis (ss :
£ 3s (Ss isas ag Sisi :
£ 3 $ s5 «3 ek: 4 8 (54 £
kg s (2 Ig ja $A3 #z ISsisig S Ia
S g 3 Es: Ka 75 3 418 # -
Sla Sie 3 (Sea sela eijela3, (SB
£ ta # g PE EN 5g NN: 2 52 £ 5
Aa Ng AN ISS Korsel OS ln des
2 &
2
218 Iz Pa Pi
£ c Is 2: Is IE Isis s la
Kai tar g g £ £ - s PN
SS OS Rela (sie :
t ) :
2 (£ (8 s 2 £ FIS aj
V sg ISIS 5 S is g g x
: S Is Is 5 £ 2
E $ z S3 Is sz 8 8 Is Ig
hlm. 502 OCR
5 £ 2 8 3 Is
& » s ses
g g Is 45 Is 8
w mn lu
v g atis
S lw “A 2
sig #Is (Eg B 2-5
s L Isis is ? al (sg
Pur 8 kari
- ISIS isis ssi Sel Ig
8 Isi ss 93 S Is
5 8/22 Ig 5s (a28 58 $
z t s Ad ERA 2
sn sis iCig bal 5 Is B3
- Is 2 ss Ig
3 isis is 5 c iz3 9 8 £
£ «(Sisi s 3 (E£la 5 & E
, isa Ig sasis (ws
Sale Del Jas (ses (PE. Ig
g Sis ia Es » &i1g RN: 3
ulas Is s- S5 os 8
3 8 « I- w u 12 ws s s
w SIS Is Is 2 re isSig se iss
E cs Is g Sls ss s$ (es
3s (elsa (Sl (Se la2a (elsa
eS S$khp ja sis (832i Selo la
2 Is sisis 3 SsISisr sz s
- sis (s(5/5 3 Ig Bs Iss sglceic is
T ex Je lens log £ 8 Ss lse s3l3c ig
3 ssis isis sis s Sisgiss iss isis
Bs 5 (Sae lee Bela aisississ iss is (5
A FS Fs is Sis ssi sg IS laSiaAsSo IS Is
" £ n
z 20 n
3 9 Ig 518
5 : 8 z 2
4 Ix 5 x S £ £
2 ssisi3 ISI Is £ s s
5 z P S Ig
z c Iz ic IS £ z sz sig
z slelala ISI Isl ISI8 TI sis Isl £
£ s2 Is Is (ss #8 (Slop
ss! CT is Ig 8 9 (5 lee laa sg (S2
SIS #isid is ISI ss 2 asasi ja Is
$ 2
5 » e l- “los te o ls la le t tp) g Is
3 C Io cc 10 Cc co OI 0 Io o Cc Oo
DR AN jN N TN AN Ta N N IN TA Ia N N N IN
IR . Cc kan Cc Io ie c Cc Io
hlm. 503 OCR
593. 2021, No. 303
ta c 32 B0. 00 £:g
2 (“2 (5 (Sg las (ase (BB jasa
& B8 IB sg (Bes (s5 Isgs
s (as (8 I8 (22 (Aeg (2g (a23
3 j5 (2 (£ (88 lai (P3 jags
pad ka aa. "yg
u 5 Ta — "jm
si2 Iss 8 (2 jas jass (35 (css
22 (88 , (8 (se (558 (A8 (Sg-
s 52 (2 Is (59 (522 ag (P5
8 z sg g Ta 8 3 at
22 BE 3 JB Jas, 235 (Pa (226
gi (-8 3 ja 23 aer lgs BB
S8 (E? IS Ia Besjass (3£ (egg
Ah A5 (BS js Asalags (gs (A32
£ s r " " ES can
t I5 38 2 Ss $3$ Ef ag “3 5S
- S St Ia £» rs
PN PA : Esia SpISS5 lneSl. Em
v u CT 0.13 & BD -
2 RS 2 as ses ass ss ie8s
£ Is :3) u ct (Swsu jau &- Sa
5 Ig 3$ ag 2 g$2 da 585 S3
Es Jep Jas as Sos (2328 pat nga
Fr 5 Is Elon ES 5S: ap .
# (Ssst Salsa ases 4 g3saz
c 59 Ig. Iss it ai Ge KR
Pa (Bsn in As fse (gs? (Sar (3st,
S Ss 3553 ssi 333 $S5s (353 S3.
: EF IS2 (Sss S3 (S3 (Sex (Sess (SE ss3
Aa ae asa sake ana S0 na 98 Aula
£ S (IS IS S
5 : (95k 3
3 sia »
U w AL H4 3 c
gs Ix (71 2 z &
Sg a (8 SIP og
Aa Is 3 Pa Pa
& & n SE 8 s8 (8
D £ $ Ss E IS
z 8 2 5 SS Is
3 £ Ig (ss 8 sz £y (IS
8s Is Is.Issi8 Is ss
z 2 (8s 8 Iss ai: 25 Is
39 Ii. F z
: pas Sg s3ssha3 "
3 ol- Is oo le lin o tx 2
c 1 O Io c c SD o Cc O ka)
8 N IN N N N N N N N
t AN Is N N ka N N N N
F- Cc c Cc Cc c Oo c
hlm. 504 OCR
p-! AU GL 5 & 5 £ & N
Es 3 8 933 3 (8 “aj
2 s3 5 S08 F 5 2 8
NN: 3 SOw s Is z (IS
Es F2 —3u @ 8 4 £ E
55 - 9 25 E E (Ig a?
855 8 559 , Is X5 HA
225 sa 258 , 3 js Is Aneh
: - t 5 T
535 5 B #3: £ 2 s4 Sx Eg t
2i2 (33 #85 $ 2 (2 (EB #33
- 53 GEas ANK: Ea lag . -g
du 3 5 22G - 1 -A B3 Bs Es
E E 8 18 5 FA (26 2523 8
TE : k38 5 2 alan
: 3. 333 5 at: S3 23 “ss
2s 7 tentog pa Big 2525 FE F
235 #38 $ : (BS #3 (Er (ES 3
223 j3 s5 8 SEE : gs gs
TT3 5 2-3 , Fs & & c3 8 sz
5 8 BE # AHH 2
a MB g & rs t sis
2 NE $ 2 (es (ps (28
23x Iban 5 IS jss is : Is
3 3 555 Tnrn £ S z
va » pa TN MA -
NN: 52s 58 £ £ 3S
Es$$ Ana » £ Is Is 5
: Lu : £ L 2
" 3 g e £ 5 —
2 2 2 ni £ A as G
8 6 3s fe z IS ,
o - s £ g x (8 : :
2 22 aA Is 5 RK
r & 2 ss ja - 8
z - z5 : 5 s £ 3 s Is
2 FE 8 leg Es & Is
1 £ &
3 S$ » £$ SIS
£ 3. 22 s
po jera 5 ,
2 3 sp) 5 2
J, a IS . IS
s. 2 Ig
2 Is & N
: v » s Is
— N AN
2 Ig - a Is
p 2 N -. a ls Ia
sal 8 3 js
S
TTIN
o.id
eraturan.g
hlm. 505 OCR
5 Is (Is F 2 Ig
. g ga 6 2 F 8
& Il » S Is
8 28 8 Is , AI
c BN! » E
da l3y 3-3 si g 2s sa
IA laa 5
2. SB IgB 8 2 3 3 8 Isa
Es (Ps lsg FE Is 4g I8 Isis isis
55 ls (3 2 & (2 0 2 2 Ig
“nIB3 29 g “ 3 - SIS ISIg
2 (53 (23 Is 8 Isl (& Is (as isis
ea) $ Ia £ C tan 2
Cs S3 SSsis 3 Is Is 5 Iss
35 33 2 5 s 2 Isl Is (5 (aje (as
EE ls BAB Is 2Elzl 8 ls asia
Se jas as i3 &. S 5S Jan Tao an an
TEla3 iB z aa z - s Is s z
s3 ja ag (p 3Issl83 (8 (Ssisisisis
ae - 8g £ & -
SSS ISsis 3 se Ig sg ISse/sisisis
3 tel S II tag — — & da
£ LAN: niSsla c (gg c s is
sesal IS Slesis Ie (esa isis ip
Eat AS IS sesis £ #3 isis is
zr rug zr (Eh c
S Is IS
8 8 5 (5 4 Is 3
Ss Is IS Is s S Sa
s I8 Ig s ISI Is s Is (sg
$ N K7 g - S Is S
» Sels ( Is Isizigis
s 8 s Is Iss Is z Isis Is
p sule g 2 Ssla ( 5 IS Is
8 Se sel “SSI Sele SIS is IS
: . papi 2 #5 .
td
“3
8» Oo t- 20 feri Oo - La 2 — N Ieo Ie IN
Di N N N a Aa la N N ala la la
R3
Ik h Cc c Cc c Cc Cc 0 Ic
hlm. 506 OCR
3 s5 Is g 4 :
.— — 2 DB ke g 'n
8 lag (5 8$$ » (5 (Ig
ec 2 Ig v z2 (3 B
5 £ s 5.3 - g ts 4
2 Ig FEE E Ia (Is
& Is g c s E
5 Ie F3 s ls IS (8
5 & - - - "
az ( ? c 2 8 Is ja
s GSE “ .
g 0 & ce Ig - g
2 (2 ka 8g& s Is Is Ig 8
£ - & in : £
5 Ie (2 j3 ja&g Ic l3 (8 ju, (8 (£
S 8 (8 jesel (Sis Is (2£le Is
3lo (8 Ie IE Ieg3 lela (2 ISgjsis
g 8 : I-8g s Is Ss Is
E 2 E Etis Sea 5 Ig Ea S2
sis (3 sesgls (S5, - 8 28 I& 5
sis (PS Iga g S3 cl salsa
8 ki) g 2 5 G3 218 5 -ol ag
Sl» (3 sis (ess l Bi3 (8 S5 is
5 ISS .5ISglB Ips sg I8 (ae
5 Sales (P3 Jabal ja 2 Ig Is
z 8 SisS les (& (SSS c 8 Is le. isis
5 S SE sela ST alis Is et alis
s 5 se lssjasid Isssl sila ja ai is
A Ss gskasis &Ssg Sia Ka ma is Ig
ng Lu “ - - -
S Ira ka zr z £ k53
8 : » “ Ss IS S Is 3
s IS £ s 1 (S9 Ss (Ss 23
F Is £ Ig $ a Is (s2 is &
8 s z Ss Iss S5 SA
SIS fo (8 fe (8 5 (F8 (S2 (F3 In ls
$ 5 g & t » g ge £ z
sis Ig
sis Ig (25 sz se S 32/82/5818 IS
FS SS S?is£is SE Na ba
kV)
ta 2 las
2 Is & » 5 5 S Is r K Kr Ir
hlm. 507 OCR
P E 2 3 (3 lag 8
z z g (2 : Ig 183 Ia
& 8 (8: I£ Is £ (2 (es Ig
: j: g Is 8 (8 lag Ja
F v v u £
: 5 (8 IS Is : (3 (8
2 - Ig Ia IS n Bi 3 d3
1 u v & 34
£ 3 (je js : g 3 8 (es (5
3 2 Is Ig Is Ig s la (AK
EF E 2 3 (8 Ig 5 Is (2s (8
3 5 E- 8 5 ke! s u g #3 5
s s 3 2 Ps
F 5 2 Ia - g g x
1 2 8 B8 8 Is (3 ja (at (g
- s Is Is Is (Sl (8 (Is (&8 la
- Ke 2 3 z ka &
u u n bal tri s8
- - s 5 EF “ a » (8 (gg -
ap 5 Is £ 5 3 8 Bol 2
s T 5 8 IS ec (5 Iss iss
P «(3 Es $ $ ip) S Aa slemn g
s 8 R8 Is g Or Ola (&
2 En Dag 2
# SEE EME 2 (es selasa
a2 (85 (8 (8 (s (g :1 FalEg (af
g 8 IS IS Is Ig GIS g
Es K: “2g E Ki u g F3 83 a22 5
se sisa 2 Ig Isl Is #Eistisg$is
Tt 9g 8 Ig Ig » S
3 8 IS (£ Is 2 £
z 2 IS IS (Is 8 ls z
$ &s I8 Ik Ig g
£ t 8 £ . Ss s g
2e ISlssl sj « ai : 83 (8 lsg $
p v V -
p £ HAN: #iszlol (S, ? £ »
$-A 22 s3 issis. s 0.
s (8 2 pa » £ Y vm &
s 85 dgaresraria laszls (Is 32 Is
S F3 35 £ IS (se Is
5 z
FE» g ss Ss Ss s sil Ss sk Ss sg Is
g3 SI gg £& sg Ig Sl IK Is Ss IK Is
3 N a la la Ja Ja a
hlm. 508 OCR
: 8 IS sag2E 5s 3 IS (38 (Ig
, sj Is do 3 3» 2
8 (8 Im Nan 58 g v :
5 o Gagas (88 F8 Is
8 IS sg (ses , IS (8 Iss (&
ba 5 S3 £5 NG: 3 2 $ &
s SS Is #3885 s8 £ :: s
am (BC uSw g sg Is
K: - £ NUN: - eh £ 88 S
5h 3 ap £ s£ u £ d 5
8 K- PP n "— Lai 8 8 $
8 Is IS IS5352 Ig , Is Is8 IS
s4 (IS (Ss Sasa 358 3 £ IS5& 2
p aj — — jani 3: F
2 (3 Bolssess (s3 (5 ll ks is
- SO era (24 2 I& (228i
2 IP jeglasass (F2 Os Is Jasaja
»w IS (S8 i92$ & Ig » £
5 lag Se desarx (33 8 (IS Ss35 3s
Si sela iaes 88 less 325 9S
2 Ess (sg & 5
2 0 Pat os sasis Ia 33
s5 IS 58 04 3 aa 2 $ 4 5g
9 lag 13. SE 3 & g San IS3
SS (balas s253 s2 (33 so SEsis3
TE Es: SE SE ,yerjat Ss AA5 3
s3 S3 Come ee 3g If (s2 (53
Se S3 S5 (852 “Yos PE s IS IS Asa
SE v3 IwE 23 aa z - (Bs z nHSI P3
sasa ls es garaga des (sasis. sSa3iS
29 (25 (S5 R3g3 S5 035 S3 (S3 S53 (2
8 SS sa ss s2s833 ses iso lgs (s- 35
2 S5balas Ass, dalan: f2 (Palapa as
“ Sei sp esores es2 ss sajass (as
Aa Sada da S$ars3 Ss3 5 2s 3533
Oo $ "8 Dm D Ss
£ Dr 2 u 5
8 Is SE s AS (EL aga NI
z IE Ea 3 ce RS 2 Is
2 Ig “ 2 sz
a s Is - - 20 9S
1 K7 A9 KL 2 3 3 $ Pp £
8 » s0 889 s SO/Ssg S8 (2g
2 s (s3 s3 s SE ss $$ ISA
a a gg ssa E ES3 £9 sz
$$ w ko Im Top & o I- Is -
2 c Cc c Sc 0 — — — -A
3 kem) Aa ke) lea) fe le le) leh ke)
E 3 a la la a la a
K8 Ss le Is o le S
hlm. 509 OCR
& 5 “Bh £ sis (o
S4 & kap Of 2 Tt
S3 sc 1S - 8 e Ia
s3 c Tr 82 Sis IS
v ta! Rea s8
ai c mx (8g 1g ai
$ s
s3 g &£ 9 g (2 j-
$ 5 1 - IR & E Sis
g E- 5s sa 5 g
s5 le le88 2 2 Is
2
25 (3 ss£igs (Sis 5 Ig
3, Ole jengiss (gs 5
S8 Is z 5 4 Ha 8 Id 3
F5 s2 33 is » 5
Ep (2S Iaerlss Je (2 Pl: (ge
233: ISI8 &.s 8s (elal (2 Sil8 (ae
S5Sisi Ssselag ISI SI sIisIS Is
BOS IA lag sera SS Isis Sisis
“laa 2 misal ass (8
559 Slu Ss. d4 3 Is Yel TN P2
Ta » ag GT I» A lels Iis 2 2 red Uu
z 3 OS So E tel 2 I— 8 4 E
2 5 8 Is EK 85 Is : sisi “ig
pe la seagt " 3 la gs 5 me E
Pa » had 1 Iv — 4 ja
5S 8/88 “5. 5 sisisis sisis (3
Lv & Iis “Alia - te Tm ta lw —
Sa is lab . $ 533 sis ig sis Is
3S siss sEsisS6 a sisis $ sisa ja
: ses Sise lpes less HIisisis Sis is i$
583 5 Iss sex sesisisisis sisisals
Aa Tes Ka at Ss Kikil Ai akik
s Is 28 E
a £ s - oO s
z S - £ Sig £
3 a £ s alis $
: 2 le Isl elsle :
£ 90 Is Is Sl Is s 5
s & 2? g £ s Is . : 2
Ss z# s fa 2 Re 8s Is
A4 ulu Pe s
E SO ss In £ u 2 Is Sa is is .
s 19 5 sg IS sia SiEisoisiS a2
sg $ Ts Ro & £ Is S Se Isis ss
: Ss Bkssise & sis Sis gokis ss
8 DN Oo ja N mM 0 oa oa ola oo la 2
N NAN Ian N N N IN Jon TA FI N IN NN
BB bo obolo ba Jelobelela bela ke
hlm. 510 OCR
rs. s
Bag (S8 g
3i9 (38 5
2 E z Ig 5
2835 88 » js 5 a
2. Ana, : - . 3
c 8 ai s o g
- $ a e Ig .« Yg IM 89
"38 Pt 5 Is 3 » 8
su 3 Psi Fs) ai SS & -
AL
-N3 s8 Is (Is g Si&l Isl (Is
s8 - Fe FE sis is PN
5:3 (#£ Is (5 e Sapa:
S8 838 S 3 2g sis Pa
ba Mata) s w s 3s s g
s (2 5 5 :
SEesiis3 Is ja Is 3 Isis Isis isi
Besi3g (Pp (2 Is s3 s2 Isisisig
Cas (P3 g ta s Isisis S3
3e3s lag 3 (Ss sisir gila
aSas (88 ja je (8 5 les & e Isa
SS S5 IE s lg sa Is tan eh
Ea HE 3 8 Ig ss je ls Is (2 g
wa da Ika 5
“Sei 23 5 IS I8 Isis Ig is isis le
4 5 s 2 IS is (IS g
A5 28
g
S Ss » & Sc Isis
8 IS ja IS Is (eSP lala js (e
5 8 v Sg » , Ie 5 Is (ee
& 5 n. 8 -
5 A TT S-I8 : Is (S Is (2 Is (2 (8
& 2 SEs (S3 (z2 is isis
(8 3 E Is isis s Is
: - - tni Ss — Is Is u
: 9 0 Bessisi 3s saksi isis
h & Te Sesi Iis isis sik IS Is
k- o t v la Io 0 la la jeo Jar Tu Io Tx
O. "gi: N N N AN mM O IS D0 oo 10 Io Io
u
83 3 sp ssi
hlm. 511 OCR
E SR & 8g Ha
Ko! g P P 58 “333
» Ig $ 2 3. SES
3 Is : Pp “35
z (8 IS Is an 5
Is el lis 52 ajasas
2 2 (2 (al Ig CB SipaRA
.. 0 :
# Ik Is je . 28 2 IREsP
2 th o 8 5 0g ki Sx.
t S Sp 5 San & 8
& Is Is (S g S0 #3223
8 IS IS Is g Sal £ A05 9
ta g F! 3 ag 25 g a #
s Is- £ e sS8 sis s
8 I## 2 (Sl Ie S$T de 333
5 a33 Isl E Tes #isesa
8 Isl - S0O Seken
0 (Ev s $ E si s98S AS. $95
5 SiIspela 5 #35 2 sx S8
8 Agil #ati 88535
E Iv S Bg E Tv .8 En?
ss (9 5 2 4 S5aA Da3
ls se isgilaA 8g sEs Dlokix
58 pan 385 pai A9 #8 ) 79.
— e 8 v 1 “ '
BO Jean (as “Ala IiES Iaesl ala as
sasa (Sar ss2 Sas$2
3 Sisa (ssis2 S (ass SSS S ess$
Aa (EA Ter PPS (on aE anA an ndak
s 2 $ 2 8
Uu -
£ ea - 15 8
9 2 £ S
£ z£ £ S m
- 4s! E 5 Is 3 3
Es I8 ls Is 2 F(£ js Is
£Is Ik Is (Is 3 2 Is 5 Ig
Sl (2 8 SI S8 RS Is
“Is sx S W 3 g 8 8 ly
ss S8 Is Is g Sa 080
$ E £& 8 les sx Iso (Iso 32
5 Ss 8s S 8Is 3 Se S0 s3
: & 5 s
aj
« o - N Im t 8 I- o - x ap)
5 3 Ss Ss Ss &l Sig 8 Ig s I8
& 2D 10 Ls) M lap) M 0 10 lap) mM
Ik . Cc Io c co Cc C Io C Io c
hlm. 512 OCR
£ - £ 2
3 8 ( $ :
8 Iee (8 $ 83
- v IR p— S9
1 sajak “lal liga
E (Is ar 2 3 18 zE8 $
L ! -
s (alasi2E OI la Dl Iaas £
Sis Fa s 5 5, S
s (2: 85 isis 8 s 8 £
5 s s2 ls ic 2 her & 5 z &
F. 3 2 E 8 Is 3 E : s (gs 4
8 la Ssja s je 3 & #lsil
— uv ' - - U
2: #isslsisl 8 Is & 3 3g 8
2» lelamis g 2 5 ta Sisxl 3
2 (elalalal (8 LIS al es 3
AR as Slolw A4 SIS E 5 Sc Z
ss iss isis 5: v (2 2 2 (w3
2x Is s3is is £ $$ 8 sc &s 3
— 3£ are 3 Ig c & E 2 5 EC
s IX s - - -#l pi
gr is (ss is Ig 8 » —- & S8 SsaBl l £
cr s (ss 3 (g i sisal - I80 &
ss isissisisi Is Isis5 #28 8
SOE SS Isi an oa sel £ ca S3 &
5 & ls Pe
8 l- s E g
ss 2 sis 7 z T$ s
» & « £ z ce £ 8 Is
sz Rs Is 5 8 $ c 8 (8 Iu
£ £ . sja aa - ea B-! -
3 s 18 s » — 1 3 8D
8 Sis N £ is £ 18 Is 2
s Is s Is z v» Is E IS E s3
& c Is er ja S w- t Is » z g “ 5
S9 8S Bl sa ala (Ss ga (3 ss
— —- Ss
£$ 5
» tt Iw ts loo 2 5 lx Im ls lx lo
jl: s Is alel B sk ke lala
u Lap sp Ng Lap) Lap MN Lap) 0 1O tap) M Lap M
IR : Cc Cc Cc Io Cc Cc Cc Cc c Cc
hlm. 513 OCR
22 5 ERE:
“2 3 sis
a ya 2
Ef : “NE
E 3 5 . (g
:$ 2 # Is
E'g - & s 2
22 : z3 £ 8 lal Is
25 : s3 I8 jal (s
2 5 £ 3 Ig e (81 Ig
ki Ing
5 an 4 ENEs s I3 2 Ig
- g c » ss 3s
8 $ a te. £ g #8 ja
- d td e Is
Ya 3 Is sisis Isis sia (gs
2 - Fs SI: c s
C 4 : va silmis Is
:$ s (8 8 (sls Inah
Pai - ya : 2! ln
853 g F: 3 (sg (S 8 las la Is
— 8$ # & 5 153 Isis s (S (sg ls g
ai: 5 E an lap (8 .£ Ssis is isia
#8. al al salaf Bisa Isis
ta 3 e z - g
S2g e aa 22 dis Sis isis Is (3
» Y z
» 5 5
8 2 (IS '& $ $
# 5 Ig lal? £ £
L - ISIS Ig kel S
s 2 IS Is Sis 8g ISIS ISIS Im
: " 3 2 Re kap IP IE (En (Ba
“ ts Iissiris im ME
si F2 la (2 (Besa S RB elas
: 5 (FS ja as js £ Is sisa
u Tt s N 1o ie ND JO lm lo JA 0
N Lai Ala je Ala je Ta Je Te
hlm. 514 OCR
Ea 2 s -
2 g 3
s 2 5 (-
» s$ 4
» DS 2
j T T . -
5 258 ap
K3) PE: 8 x
2 P3 - 3
E cs a
2 323 3 g
5 5S :
5 5x9. Ig 5 &
z ssi 3g ”
£ 5 s :5 (sg IS #8519 "
v ng £ ““ .
s Ig cesalsial Isi 8
: sjs5£lsis (sls3la (
& v (e3
E Ia $ SasjEelsi (sis3ia $
M1) ar) Tea 2g s Sg »
s 4 “2 - "3: "
s s isar s (s3 S3 Is3 a
&# Ig AAA ERA: E
— KR Cc Is si g » is 9 s gw
£ # ja 8 S3 es Isa Ia
Aa Ia e s ss3 aja is Is gia aa
$ “in Is s Sig
asi 8 G2 lw 3 SI 3
85 S ss Is ss ss Is
£ sz » IS Saw s Is isis Ia
SI SI Sis s3 Is
- £ RS isIisis
5 3 5 3 38 " : (8 g
3 Is SES (Ss (sle « z
» Ss Sis Slalsis Is
10 8 el Ta isise (Sae SSS (3 3 Ia
: 3 Sl kiss as slasisl IS s
e IS e IS 3
5 — Cc Io O 10 IOI Io
8 As Ssskk
: 2 cc Cc Io SC 0 Io lo
hlm. 515 OCR
s5. 2021, No. 303
has
: 5
P5
# lal (slals
g $ # IsIg
ce 3 SI£
s a S sis
8g - ni S
8 (ES sisis
se (sis 2 8$ 8 s
t
Fs) sc Isis s sis s
sIsisisisisis
$ as isisisisisig
sg lalelalalala
2 s SISIiSsISISISISI.
5 3 0 IS se Isis isis
2 5 s (sisisisisisis
s le Is 2 E cISIiSieisisiIsiIo
FE 2 SisisiS 8
F1 NAH z s 2 jajala jasa
E Bel al 2 Islelalelalala
si sisi is Isl Ig sisisisisisisis
A s SIS la ag Re es IgIigIis Isis ISIis
" ? s u
ki .
1 : 3:
g SI & : g
sis ? ly IS js (ee g
ss E S Is Is (2 Is 3
s Ssi $ 2 (8 S ISIS Is Is Ie
2 8 slel lal s IS Iss sig (8 Is (z
r Ss Is g & is IS is aj is
(1 SS igkl SI s IS (28 IS je Is Is IS
s s ISIS Is Is Is Is Is Is
« ks) L) pa
£ e S
8 ini Tes: Tem Tee So l- la lem Je Tun To Tts Too
83 wo lo Tw lw Ne)
hlm. 516 OCR
T T kai : : : —- In
s I8 Is la la Ia an Is
& leh & HA Ab AS s
s le Ie (8 (8 Ig »
2 & 8 ag kg Ig 2 : Is
2 IS 2 8 8 8 is 2 jg
- - ge Ir So G , z
kel ke) ke) Ai saban Hai TC wu 3
ph -A » -
5 IS IS Ia Ia (8 la IE 8 IE Is (g
2 Is sg Kk kk TI Sisis isi Is
Ss : - 4 Ig 5 Se Ss Ia 8
3 IS Ja J2 (Ss Jala (lala j8
s Is Is Ig Is Is BIBiz iB is :
8 & (8 g Is Is (E » 12 .
c d . - .- 2
2 (2 (2 (Fs (SSS Is je j2 js Ss (es
Tag issie ge Ie &
z Ig Ig Messages Is Is Is Ia .
3s ks Ik "BISA 55 (3 v Ie Ie Fs Sg
3 (353 (Sajse (333 (3 B3 Se i3g
Pe RS As Set ATA ee ega
pari E — $-1
Sa (ga (S3 (gs (as isg a sa Is Is$is$
se Iss Iswla mlm EN sc Is Is Hit
Toga es ee ee ie Ie Ie Ie Is -
#3 Iseissisaseseis Isis Ig iga iga
A at ko ka AS ae SIA Sa IS IS IS Ia Sa.
: 3 8 js
2 s £& IS IS Is
tr Ig Is Is Is Is Is m
s S c 0 HR
s S8 9 Ss IP Is s Is
"-. 1G 9 S u u 0 lx
g » 9 9 3 $ s tis ls Io
8 SK Kk IS 8 IS LIS Is sis Is
cs sx 8 8 8 Ski Sisi
0 8 K IR s Iss ISIS Eee i3 Is
tv.IsS Is Is Ps 321 sis 2 (2 Is
TSS IS IS Se Ss isa IS SIS Sis Is
S3
S0
Pi ea aa 3 Ea &
: Lan) ken) O kes) La) a) Lam) Oo IG IG 5 j- Pa
3 Aa Ia la Sa Aa Aa la ja la Ss lala Ia
hlm. 517 OCR
517. 2021, No. 303
£ s (Is Is
kas)
: z (8 (g
20 lej kei fe)
: s Is Is
8 ae) " ice!
g t 8
5 8g Is Is
: 2 8 jg
g 2 z Is
s ——
5 tel
s 2 5 5 3) 2
s IT ta c £ g
£ z Is g en & &
C 5 ss B 2 g El 5
c £ Z g C - Cc
£ z Is isis »
F:: Sisis Is d 3 Ki
£ S Is Is Is 2 g z
Kn wan har pesong - g Ha Fa F
kj 5 Is IS (8 Is Ig 8 8 8 Is
A In
31 Bs Baja 2 lala
z 8 (3 (8 Io Ie Ig ss
3 se je Is (Ss j2 - al gs
D1 Is fa Ig Is ja ja Ia 3 5g Ss.
z s sis (as (ss 3 SIS s5 S
£ En c Ic is is Is Iss cc Sic & s -
t le Ie e Ie le Cc sz
Ss IS 5 Is Ig Is Ig Is & 5 Es El 3
Aa ae sis Ig ig Ig Iss ee s3gk sk $
m lw a n
: v nj
s ja (8 (2 Is sek Spa
o 2 Ik Is Is Is 8 s 3Iis 9ls 9
» s IS IS (2 Is va $s 3is g
£ S8 Is (2 (S (£ g 338 Ss Ss S
£ 2 (8 Is (s3 Is Se 3 5/2 5s £
5 TS Sis gi IS Is se (£ £ IS £ IS &£
5 8
kan) c
u 3 S IL IN ITO IE lw lo S3: II N Lap)
P3 ellelelelala Ie z (s
hlm. 518 OCR
& s 3 $ s 1»
ea ke 8s $ & Y
e (IS 28 sja 2
3 a ak - ec Is S
sz js 5 '$ 3 Ai: £
5 £ . 3 Sisi &« IS
£ .. rr ae E— 2 Is
z p g 3 S Ig s 2
& Gi “ba z I5 Is s
u s n is P
& Ta $ 5 £ z (8
3 8 $ E (sg S
2 j3 85 8 S Is (3 g
z - ag £ s Is la - Is
sz - rt $ u s3 z g
£ 8 2 3 0 pa & le
n L £ Is s3 $ 8 IS v
z2 Ii 8 $ 5 IS Is 2g Ig
n ja S8 5 j3 ig gs Ig
E F- RSI 3 5 Is Ig 2 Ig n
- - KN Ie Ba 3 Ss (z Es)
: Kh Kets as #2 Is
8 Is ISISIs 5 Is lal 8s Is
5 - Ss is (8s & 8 sis € 5
» (2 Jelek 883 el 28 Is
£ - 2 Sie 2 s3 (Sia s ” .
e 5S 9 E
F 3 "isis s2 3g igig c Is - g
: 8 Risa a83 S3 iz je HE
x s 3 sc Isis s S sis Is Is 2 IS. gi
A A A aa Kk aulia ja Ia Aa Ia Sia
w
g v
S
Ke) Uu 5 $ v
n n t
- s v $ 2 $ g
cr 5 S SIs Sis Ja
ta 2 $ s Ig Ig 8 v u
8 Y $ S 8 & (8 g
£ a13 0 Is 3 IS Is 8 Is Ig 8
8 018 Oo js Im 8 Is S & u
is sis is E Yu X 3
1 5S $ s Is S Is Is SI& Ii Is
£ £ IS & Is IS Is £ IS IS $
te)
#3 Is Is Is Is Is 2- sisi Is
838 5 S3 Tt Is Is & w ls Iw Tel
hlm. 519 OCR
sg Is Is (ge
3 f 4 5
- ae leh 6 jet 8
UE (3 Ta s Is la Ig
8 Is ra. : 2 sz 2
8 “le Ig 3 4
u 5 -
3 2 Ia 8 cg Iss g :
sc 1S IS — Kai 3 g
s ja Is jg (8 ssisel3 Ig
"Is Is IS Is 2 g 4 u
G £ Is 3g 2233 (Xx
S2 asi (Is Ss Ssis js
9 8 5 sElglat
» g Is 5 Se 3S Bg
Sis Is (s s Ig 23 (03 (03 (23
ssi ia sr isgisgis3
Sajak js Ag:
20 29 ka)
5s (s8 (# s s Es (Ps (Ba (8g
sis i& isis a -alamlas (P3
. sis tari Ts lai kas « 5 « s
: v Ie Ie Ie Is - S9 S4 S5 S$
s Isis Is Is Is St (Se (S3 (S8
A ala le la Ia La OSsmMOaw Asa
sz s sg Is Is Is
g ls Is Is Ig
3 SI 2 8 8 Is (8
tr ls
8 sala ss 8 8
8 e IS js $ g c IS IS Is Ia
Sa Is Is Ie 5 : C Is 2 Ig
s IS IS le le S Jo £ $ O Is$ Iss iss is
3 IS Iz jg Ss (88: 8 u cz Iss & (8
SS SS sisskl SI Ip (es (es les (es
“ uk $ 3 jg (xe Es (z3 (z9
4
8 w Is lw ls Iw Im 5 I- A4
oles lo lo Io
hlm. 520 OCR
2 gs Is £ g
: 2 2 5: Ig
£ 8 2 5 z
P3 as 1g g 2 le IS ja g E
z IE & 2 (8 la (2 , S
— & U S3 Ia hm g n
2 Isis S (8 8 (Ig S5 IS lx
s Isis Pi » g # Ig & ?
AE u 5 Is
s sis (8 lal (ala Is (B sa
: Iss R Ia 2 Fa (s 8 2 fa
s Sis Is IS Is (8 Ig Is js 28 (3
AZ ke sg Is Sis £ Ig 2
8 Isis Ig ms iB Is Is Is Mba
» sg (8 le LI Ik s s 5 2 I&
0 ISIS Is Isis ig “Ig 2s lea
s4 ls Ig Is 8 lag lag Tm $- 8 Is
“EME 5 : 2 Bis 3 Ig Is
asis IG Ii EMEN: c Is Is Faja (ja
ass 2 8 Sig Sis isis ss
SE as (2 Ie Is pp js ENE
8 (Sis ls Is Is 2
ws £ IS lo IS le Isis IS (3 5S s Is
a fel2 (2 (s.d 2 (2228 (23 ja js
"GISIS jer Is ISIS Is 28lo lo
s5isis Ise js isis Isis Is s5 ls (s
Gd ses #5 IS s gs is Is sis Is
Z Maim Im mM m M JM Im o la Im
2 Is (2 Is 32
3 Psi £ z Ki s $
$ s Is s 5 T
L 3 £ t. sz
gx (x 2 £ Is s
an E ag u LT Le) Cc P I2
s 4 S Ig (sg (Is s p Is Is
8 Ig KE SISsisi Is Is ix
Sis Ik IS IS is Is K 8 Is ISI,
s ISI IS IS isis sisis IS A
£ Ss Is 2 s " S Is s8 AN ana»
Ss IS Ss (ge s IS Is 28 z 2
2 Je lESiESiS Is Is (Is IS Ig SE ls (S8
C s ss isc ja IS 0s Is Is ke) 5 u
19 Ss S3 Sis is (Sis Bojo (oz
Sos SO SO Ie am IS Ig IS 5
u lp) 0 Im 20 DD IO JS JAN OI c I- N 1D
$ Ss Sis Is Sa 5 5 5 Ss lo Is ls
: — — le — —& lea de JA JA Ie AN la Aa la
uv
E3 vs Is Is Is Is Is Is Is Ix lx
11 Ss lele Ie Is lo Ss ls is Is
hlm. 521 OCR
& jg 3 & Ig & IS S (
n » d ta ss 3) o lo
1 Y — Le) Ss Is “ sg Is 18
2 RI Ig 3 s 3 (Ez (s
s 2 Is Is : 8 IE E s Ig
s 8 IE s 3 Ss Is 5
2 Risk IS lo ls Ig IE 3 5 5 je
£ isis Sis is Is Is s IS Is B
s Silk la z i& Isis 4 3 s alala
3 Isa Jae Isa lag Ing Tae Tae Ps 3 19 Is -
32 BB Sai Bis IE ISIS Is Is jg
c c Is Is c Is Ie c Is gs Is Is Is
2 3 Is Is ss Is 3 Is 2 Is Is ls js (Is
z2 Ss ss Ss ss Is SIS Is (8 13
3 lala ls ls ls Is (8 IE IS (IS ls I# (sg
: o lo lo lo lo le lo lola Ig la ja Is ee as Ta
kas c Is js s js Is sc Ig sg Is Ie Ic c Ig
& s Ss (sis Sisi Isis sisisis isis 3
A nm Doo Aa lolo Dio poor ola im
: £ £# & g Is IS 8
£ £ Ig » — w" 3 IS
ai s (2 Is 8 In p s 3 s
2: I8 Is , kr T Y r
' s3 IS ts & s 8 Is IS IS aj
s3 223p 2 a52 (Es Is (nie (j3 SIS
saja jagja a D2 ISgia Is Is 3 fa ja (8
ozlo lo oslo lo los lo S3 IS 3 S8 sis Is
8» tt wlolx lolaole bla lole ln lo Ix lo la
: . (an) 0 Io Io Oo. 10 Ie A lea AJA Je je Ala II
hlm. 522 OCR
£ 8 2 &9
X 3
5: (8 s2 (2 (sg
s IE » (g Ss 8s
5 Ig 22 (& (ag
K- 5 Ss IG 38
2 Ig g & g « (8
4) ke cs 8 £ -
3 IS 5 Ig Sis & Is8
5 jg 2 el mix is (3 (Sg
g IS 2 5 5 z 2 8 2 (ag
sg s 2 s Ba jsa (8 (ss
Ki &n - 5 Is Is IEg g NN
fa Ea - : s ls IS (Is. - Egg
(33 28 u ba - £ thd tx
aa SS & sg Isis sg &
5 z se s is 3
8 lap g sc Is Is Is Is (sz ls (Sg
tan 8 sg isi& 5 Ig sg Sula Is (es
2 3 js pss is Sip isgisia (S9
5 Ig s3 & Ig IS sg Ia E ala #93
sis (Ss SIS Sai 3 Sai le ISS
as as s IS Is IS Is Is Issis Iss ISS
£ d (SF 5 gs Is isis Is (sis js NN
Es Isg s Is Is Iss Is (s3 Is Iss sa
2s (s8 s sis is isis sasis ian3
A cin mf a ls aja la Id aga ae a&S
» :2 8 18
3 s s s 8s
8 Is 8s I2 (ss »
5 g 2 £ 5 3 5: S
sis ($ ole le (s2 Sis 5
s Is Is 5 Ss IS ISI lal 8
£iI&c I3 S ISIS Is Is Is Is : 3 01 $
y IS Is S SIS Io sel s
z kn) - & » T1 4
Zi IS & Is g Ss ISIS Is dg 58
» la Ig 8 IS KRISIS ISIS (Is F8
? solz Bs elf #3 is Is Iss is:
: ggs je SIS Ez ale la Is es (82
m3
« Cc I— N OS lS JAN JO IE In To In 0 Ian an)
. NAN ja N CO lo lo ID Io Io 0 Io OS Io —
84 ala Is ms ia la la ia Ia ala lala Ie
hlm. 523 OCR
£ z IE 5
er) A0 Ig - E
2 & s 4 IS lg
- - ka r ta 5
3 s Id s 3 8 Ig
5 DA Is 5 T - IS
5 z # z E $ & ap
3 8s Sis Is -E:
Es (SI Ie Ia le
8 “ 5 Sl
sis Sel lals Ig
- TS IS Ki
3 Is IS » :- 5
8 I8 Ss Is Is Is S3 (gs
tai Dn £ & cv ls Iv Pa MI
13) cu »
& s Ia 5 5 Is g £ £ Is
5 s .s K7) ta : DO 10 --— n
5 g 5 "IS Is 8 $$ Is 8
2 (8 s Is s (2 a g8 »
g 3 8 3 Is I8 & ka
ag v g sa las Sg
g s F g Ig 2 8 s
3 & Ef £ IS Is Ig Er
5 2 2s ja (2 (3 (e (esp a
& 13 le ,Is Is na (Sl (»
s Isis5 isis isis sglsis3
S (IS ses (ss s (sg s (sg
A mn AA lasa aja ja asia mz
2 1
8 K: 8
3 2 9 K3 2
- E g 2 E n E
w S3 t (iB £r le 8.
- n E & - E
S 2 Is ? sja (g $ g! Ts
ng
S sexs is Isis Isis RI Bl Ia
S (2 Is e 8
s #2 is si 5 Saja f- 2
22 23 Sis SIS ls (8 Is (s3 F
ss sea s3 gi sis Sal SI Ia
E 2 (8
“ 8 sb lala Ie lw olx lo Ia lo
D per kam) 0 Io SO ID IO Io Io O Is
3 & Sg Si IE ie je le
hlm. 524 OCR
E ta 3
5 3 Is
“ E 5
g 5 sp 5
z: (8 -
- # 12 Ti
8 kk Ig ». 2
xx ta
s IS E » Is E
na S : E 2
8 23 s 4 £
22 23 (s 2! (8 Is Iy (B
8g 8 4 E jas) 5 3 12 Ig
23 (Sg (z s IS Is Is (Is Is
5 Tema Tam ket) -—- d
ku RU Ia z s ta 3 3) s
25 S3 ig & Is Is Fi
— ex las (3 s s Is IS S9
8 $ 5 5 : Ss Is (8 5
ss isc Is S ls SS IS Is Ig
A Mo Do IM » IMO Ip Ia la Ing
3 8 8 £
! 9 (8
5 c 2 3 5 &
5 3 2 Uu 5 s & z
E 2 s v j2 ce Is S
s (S Sy £ #2
» 8 zg £ 3 $ s ISIS IS Is 2
00 8 Is Is & Es is Isis Is IS 18,
EK $ 8 Is £s "3 S 2 2 H
3 (£ Z ("sj R53 js Ig N:
SIS £ 2? SA (z (s s Is sg
: #3 Z Is IS $$ » (sg $ Is Is Is
-k e Sx
“sg
o 5 S 8 Oo Is Is Is Ic Ic
3 s Ss Is cs sis is isis
s ls Is tt SS Se se Ia
hlm. 525 OCR
z FI lal ja
g - - £
« E & z
5h & £
: 5 Ig Is
g 85 Is
ai & & &
us
Hj
3 3
a s sj s
T 5
2 v 2 x
T £ 2 -
» L 5 O
8 jg Sl RI
$— n
s3 Ssl SI Is z
, S 4 $£ Ka &
sal Ss & E
: Er & Ig
sx £ Bl (jg
8 tx o
. 5 -
hlm. 526 OCR
2.4.2 Tata Cara Penyesuaian Daftar Perkiraan
Dalam hal COA tidak sesuai dengan COA yang terdapat pada sistem
pembukuan penyelenggara telekomunikasi, maka harus dilakukan
penyesuaian dengan cara sebagai berikut:
a. menggabungkan pencatatan keuangan yang telah dipisahkan
dengan merujuk kepada klasifikasi dari COA yang bersesuaian,
b. dalam hal penyelenggara telekomunikasi tidak melakukan
pencatatan keuangan yang terpisah, penyelenggara
telekomunikasi harus menguraikan perhitungan pencatatan
keuangan tersebut. Pencatatan perhitungan harus dilakukan
dengan menampilkan historis dari biaya yang dicatatkan.
Apabila penyelenggara telekomunikasi tidak dapat menguraikan
perhitungan pencatatan keuangan maka pembagian biaya
historis harus dilakukan dengan metoda Modern Eguivalent Aset
valuations (MEA) dengan contoh sebagai berikut:
Tabel 0-3 Contoh Pembagian Biaya
Nilai Nilai . Nilai
Ba MAN Perhitungan Proporsional
(Apportioned)
ex jus Imo ——”—
Elemen aset X- Tidak 20 (20/140)”115
1 (sesuai COA) diketah
ui
Elemen aset X- Tidak (80/140)”115
2 diketah
(sesuai COA) ui
Elemen aset X- Tidak (40/140)"115 33
3 diketah
(sesuai COA) ui
c. Dalam hal pencatatan keuangan dilakukan untuk setiap biaya
yang timbul dalam menggunakan aset yang berada dalam akses
dan jaringan utama, pencatatan biaya harus dilakukan dengan
cara pembagian berdasarkan penggunaannya.
hlm. 527 OCR
597. 2021, No. 303
2.4.3 Pemisahan Akuntansi (Accounting Separation) berdasarkan Bisnis
Pemisahan akuntansi berdasarkan Bisnis dilakukan dengan cara
membagi pencatatan biaya menjadi beberapa bagian berdasarkan
jenis usaha yang terkait. Dalam hal ini, jenis usaha dibagi atas
usaha penyediaan layanan yang diregulasi dan yang tidak
diregulasi. Selanjutnya jenis usaha penyediaan layanan tersebut
dibagi ke dalam bisnis jaringan dan retail.
Untuk keperluan pelaporan dalam Metode Pengalokasian Biaya dan
Laporan Finansial kepada Regulator, penyelenggara telekomunikasi
yang memiliki 1 (satu) Perizinan Berusaha atau lebih harus
memenuhi format sebagai berikut:
Tabel 0-4 Metode Pengalokasian Biaya
Fixed F . Lease Unregulated
PA EA ea Dr D2 bi
Aktivitas
jaringan
(Network
Activities)
Aktivitas retail
kmr Poo
Bisnis yang
tidak diatur
(Unregulated
Business)
Bisnis yang
tidak terkait
bisnis jasa
teleponi
(Excluded)
Keterangan Tabel:
a. Bisnis yang diatur (Regulated) merupakan seluruh kegiatan
yang dilakukan dalam penyediaan suatu layanan yang
perhitungan tarifnya sudah diatur.
hlm. 528 OCR
2021, No. 303 z9g
b. Aktivitas jaringan merupakan seluruh aktivitas yang terkait
langsung dengan penyediaan jaringan yang terkait dengan
layanan jasa teleponi dasar dan layanan akses internet.
Cc. Aktivitas retail merupakan seluruh aktivitas yang terkait dengan
layanan jasa teleponi dasar dan layanan akses internet dalam
rangka penyediaan layanan retail.
d. Bisnis yang tidak diatur (Unregulated) merupakan seluruh
bisnis yang mendukung layanan jasa teleponi dasar dan
layanan jasa akses internet tetapi perhitungan tarifnya belum
diatur, seperti sewa jaringan dan sebagainya.
e. Bisnis di luar bisnis di atas (Excluded) merupakan bisnis yang
tidak terkait dengan layanan jasa telekomunikasi atau bisnis
anak perusahaan yang bergerak di bisnis jasa teleponi tetapi
laporan keuangan kepada regulator telah dihitung secara
terpisah.
2.5 METODOLOGI PENGALOKASIAN BIAYA (COST ALLOCATION METHOD)
2.5.1 Prinsip Pengalokasian Biaya
a. Tujuan dari proses pemisahan akuntansi adalah untuk
mempersiapkan pengalokasian laba rugi sampai dengan
keuntungan sebelum bunga dan pajak, dan laporan modal
usaha untuk bisnis yang terkait. Dengan demikian kategori
laporan laba rugi berikut ini harus dikeluarkan dalam proses
alokasi biaya, yaitu:
1) Beban bunga,
2) Beban pajak, dan
3) Pos-pos luar biasa.
b. Modal usaha (capital employed) terdiri dari:
1) Aktiva tidak lancar (tidak termasuk investasi jangka
panjang),
2) Aktiva lancar, dan
3) Hutang lancar.
Cc. Hutang tidak lancar (non current liabilities) harus dikeluarkan
dari proses pengalokasian biaya.
hlm. 529 OCR
z99. 2021, No. 303
d. Pengalokasian biaya harus dilakukan dengan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1) Hubungan sebab akibat (causality)
Pendapatan, biaya, aset, dan hutang seharusnya
dialokasikan sesuai dengan layanan yang diberikan.
Pendapatan, biaya, aset dan hutang tersebut harus
dihubungkan pada kelompok biaya berdasarkan
bagaimana kelompok biaya tersebut menyebabkan
pendapatan yang akan diperoleh, biaya yang akan
dikeluarkan atau aset yang akan diperoleh atau hutang
yang akan dikeluarkan.
2) Objektif (Objectivity)
Komponen biaya atau pendapatan harus secara jelas
merupakan bagian dari layanan yang diberikan.
3) Konsisten (Consistency)
Asumsi yang digunakan dalam metode dan kebijakan
sistem akuntansi harus konsisten dari tahun ke tahun.
Apabila terdapat perubahan yang bersifat mendasar dalam
metode pengalokasian pendapatan, biaya, aset atau
kewajiban, maka penyelenggara telekomunikasi harus
memperbaiki RFS tahun sebelumnya berdasarkan
perubahan tersebut.
4) Transparan (Transpareney)
Sistem akuntansi yang digunakan harus transparan, baik
metode yang digunakan, proses perhitungan, maupun
alokasi komponen biaya, sehingga mudah dipahami.
Pendapatan, biaya, aset dan kewajiban yang dicatat harus
dapat ditelusuri sampai ke sumbernya.
5) Praktis (Practicability)
Model akuntansi biaya harus memiliki kemampuan dan
mudah untuk diimplementasikan sesuai kebutuhan dan
perkembangan teknologi.
hlm. 530 OCR
6) Sampling
Dalam hal metode sampling digunakan untuk menemukan
korelasi antara pendapatan, biaya, aset, dan kewajiban,
sampling tersebut harus dilakukan berdasarkan pada
metode statistik yang umum diterapkan atau metode lain
yang menghasilkan korelasi yang logis.
2.5.2 Metodologi Pengalokasian Biaya
Biaya dihitung berdasarkan historical cost dan proses pengalokasian
biaya menggunakan pendekatan Fully Allocated Cost (FAC) yang
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Tabel 0-5 Tahapan Pengalokasian Biaya
Ambil nilai perkiraan Ambil nilai perkiraan yang seimbang
dari buku besar (GL) dari GL. Kelompokkan dalam
ringkasan kelompok biaya yang sama
atau petakan ke daftar perkiraan COA.
Pengalokasian Opex dan Alokasikan ke elemen jaringan, bisnis
Capex retail dan bisnis yang tidak diatur
Hitung dan gunakan Gunakan WACC ke elemen jaringan
WACC Capex
Alokasikan biaya elemen Alokasikan biaya elemen jaringan ke
jaringan ke setiap layanan, biaya dialokasikan
jasa/layanan dengan memperhatikan volume trafik
sensitif dan faktor ruting
Buat laporan pemisahan Berdasarkan beban dari bisnis
akuntansi jaringan ke bisnis retail (dihitung
berdasarkan yang dimaksudkan pada
langkah di atas), secara bersama-sama
dengan pendapatan dan alokasi biaya
retail, hitung profitabilitas bisnis dan
modal usaha. Lakukan rekonsiliasi
terhadap perkiraan sebelumnya.
hlm. 531 OCR
531. 2021, No. 303
2.5.3 Pengalokasian dari Opex dan Capex
Tujuan dari proses ini adalah untuk mengalokasikan biaya operasi
atau Operating expenses (Opex) dan biaya aset atau capital
expenditure (Capex) ke bisnis jaringan, bisnis retail dan bisnis yang
tidak diatur. Setiap kategori Opex dan Capex masuk dalam kategori
berikut ini:
a. Biaya yang dapat dihubungkan secara langsung (directly
attributable costs)
Biaya yang dihubungkan secara langsung adalah semua biaya
yang dapat secara langsung dan jelas terkait dengan satu
layanan atau elemen jaringan.
Berikut adalah contoh biaya yang dapat dihubungkan langsung:
1) Pembayaran kepada rekanan luar negeri yang dapat
dialokasikan secara langsung ke panggilan internasional,
2) Biaya jasa pengembangan perangkat lunak yang spesifik
dapat secara langsung dialokasikan ke layanan yang
bersangkutan.
b. Biaya yang secara tidak langsung bisa dihubungkan (indirectly
attributable costs)
Semua biaya yang tidak tercatat dalam akuntansi keuangan
dalam bisnis terkait tetapi dapat dikategorikan sebagai biaya
berdasarkan hubungannya dengan menggunakan cost driver
yang tepat.
Jenis biaya yang menggunakan cost driver antara lain:
1) Biaya listrik jaringan dialokasikan ke peralatan utama yang
terpasang berdasarkan kebutuhan daya.
2) Biaya tanah dan biaya yang terkait manajemen tanah,
termasuk perawatan jalan masuk, pagar, dan lain-lain
dialokasikan berdasarkan berapa besar area yang
digunakan dalam penggunaan gedung, yang dilakukan
melalui survei.
3) Biaya gedung dialokasikan berdasarkan berapa besar area
yang digunakan oleh peralatan yang terpasang. Selanjutnya
hlm. 532 OCR
2021, No. 303 .539-
area yang digunakan oleh setiap kategori dari perangkat dan
peralatan dinilai berdasarkan survei.
4) Biaya staf yang melakukan pengoperasian dan perawatan
dialokasikan atas setiap peralatan dan perangkat terpasang
berdasarkan periode waktu yang dibutuhkan untuk
melakukan pengoperasian dan perawatan, yang dilakukan
melalui survei atau sampel. Apabila pendekatan
pengalokasian tersebut tidak bisa dilakukan, maka dapat
dilakukan melalui pendekatan proporsional sesuai dengan
nilai kapital dari setiap peralatan terpasang.
5) Biaya untuk staf pendukung (operasional administrasi)
dialokasikan secara proporsional.
6) Biaya cadangan yang disediakan untuk peralatan dan
perangkat yang terpasang dapat dialokasikan secara
proporsional dengan nilai kapital dari peralatan dan
perangkat yang telah terpasang.
c. Biaya yang tidak dapat dihubungkan (Un-attributable costs)
Merupakan semua biaya yang tidak dapat dikategorikan sebagai
biaya langsung ataupun biaya tidak langsung. Biaya ini juga
merupakan biaya yang berdiri sendiri, akan tetapi metode
pembagiannya dapat diketahui. Pengalokasian biaya ini dapat
dilakukan dengan metode alokasi yang beralasan. Salah satu
contoh dari kategori biaya ini adalah biaya gaji direktur, dalam
hal ini pengalokasiannya dapat dilakukan secara proporsional
berdasarkan total biaya dari keseluruhan aktivitas tersebut.
Penyelenggara telekomunikasi harus menjelaskan alasan
pengalokasian biaya yang tidak dapat dihubungkan (Un-
attributable costs) dalam laporannya.
2.5.4 Kelompok Biaya (Cost Pool Groups)
Kelompok biaya dalam pengalokasian biaya dikategorikan sebagai
berikut:
Tabel 0-6 Kategori Kelompok Biaya
hlm. 533 OCR
533. 2021, No. 303
Biaya langsung (Direct Biaya yang berhubungan secara langsung
Costs) dengan pemakaian layanan tertentu. Contohnya
pembayaran ke rekanan di luar negeri untuk
terminasi panggilan Internasional
Aktifitas pendukung Semua biaya yang tidak termasuk biaya
(Support Activity) langsung atau yang tidak dapat secara langsung
di masukan ke peralatan atau aktivitas utama,
seperti manajemen sumber daya, pengawasan
keuangan, dan overhead perusahaan lainnya
Aktivitas utama Biaya dan modal usaha yang berhubungan
(Primary Activity) dengan aktivitas utama, sebagai contoh
perawatan switch.
Peralatan pendukung Biaya dan modal yang berhubungan dengan
(Support Plant) infrastruktur jaringan dan yang bukan jaringan,
seperti pembangkit tenaga listrik dan peralatan
untuk mengujinya.
Peralatan utama Biaya dan modal usaha yang berhubungan
(Primary Plani) dengan infrastruktur jaringan, seperti switch dan
lines.
Kelompok biaya
Demam
Bisnis jaringan Biaya, pendapatan, dan modal usaha yang
berhubungan dengan bisnis — jaringan,
dipisahkan ke dalam elemen jaringan, yang
mewakili biaya yang sangat jelas dihubungkan
kepada setiap layanan. Sebagai contoh elemen
traffic sensitive dari komponen switch.
Bisnis retail Biaya, pendapatan, dan modal usaha yang
berhubungan dengan bisnis retail. Jumlah dari
kelompok biaya ini mewakili biaya dari bisnis
retail sebelum beban transfer dari bisnis
jaringan.
hlm. 534 OCR
Bisnis yang tidak Biaya, pendapatan, dan modal usaha yang
diatur berhubungan dengan bisnis yang tidak diatur
(contohnya — penjualan customer premise
eguipment).
2.5.5 Tata Cara Penghubungan Biaya
Langkah-langkah penghubungan biaya adalah sebagai berikut:
a. Semua beban Opex dan Capex dialokasikan ke dalam kelompok
biaya yang telah diuraikan pada butir 2.5.4.
b. Biaya langsung dialokasikan secara langsung ke komponen
bisnis jaringan. Sebagai contoh beban kartu telepon umum akan
dialokasikan ke komponen jaringan telepon umum.
c. Kelompok beban peralatan pendukung dibagi secara
proporsional ke kelompok beban peralatan utama, aktivitas
utama menggunakan cost driver yang logis. Sebagai contoh
biaya peralatan listrik yang terpasang dibagi secara proporsional
pada peralatan switch dan transmisi yang menggunakan listrik.
d. Beban biaya aktivitas pendukung secara tidak langsung dibagi
ke aktivitas utama yang menggunakan cost driver yang logis.
Sebagai contoh biaya sumber daya manusia dibagi ke aktivitas
utama menggunakan jumlah staf yang diperlukan di setiap
aktivitas sebagai cost driver.
e. Biaya aktivitas utama dialokasikan ke peralatan utama yang
telah terpasang dan aktivitas retail. Sebagai contoh biaya
perawatan switch akan dialokasikan ke switch lokal dan switch
trunk.
I. Biaya peralatan utama yang telah terpasang dialokasikan ke
elemen jaringan. Elemen jaringan yang mewakili kelompok biaya
yang dapat dengan jelas di alokasikan ke setiap layanan.
Sebagai contoh switch lokal terbagi atas elemen call sensitive
dan line sensitive. Biaya call sensitive dialokasikan ke layanan
yang berbasis teleponi (menit) dan biaya line sensitive
dialokasikan secara langsung ke jasa penyewaan akses.
g. Kelompok biaya retail secara langsung dialokasikan ke bisnis
retail.
hlm. 535 OCR
535. 2021, No. 303
h. Kelompok biaya elemen jaringan dialokasikan ke retail dan jasa
penjualan, berdasarkan penggunaan. Alokasi dari biaya elemen
jaringan ke jasa retail mewakili beban perpindahan antara
semua bisnis.
i. Pendapatan dialokasikan secara langsung kepada bisnis retail
dan bisnis wholesale.
2.5.6 Alokasi dari Elemen jaringan ke jasa atau Layanan
Elemen jaringan trafik sensitif dialokasikan ke setiap layanan
berdasarkan volume trafik dari setiap layanan yang bobotnya
dihitung dengan menggunakan routing factor.
Elemen jaringan yang tidak trafik sensitif dialokasikan ke layanan
berdasarkan hubungannya. Sebagai contoh, elemen jaringan fixed
wire-line “local loop - PSTN” dialokasikan penuh ke biaya langganan
bulanan.
2.5.7 Biaya Modal (Cost of Capital)
Pengalokasian biaya modal dilakukan dengan menggunakan
formula Weighted Average Cost of Capital (WACC) sebagai berikut:
Pn 5 D E
WACC gta (oma DA Kapan yh En
T bebt post tax 5 (Risk free rate # debt risk premium) " (1 — Te)
T kguity post tax - Risk free rate # (Beta “" market risk premium)
Te » Marginal tax rate
D sz Market value of debt
E - Market value of eguity
Sumber data untuk variabel risk free rate, debt risk premium, beta,
market risk premium, marginal tax rate, market value of debt, dan
market value of eguity menggunakan data yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia maupun instansi lainnya yang berwenang dan
kredibel. Dalam hal Bank Indonesia hanya menerbitkan data yang
digunakan dalam menghitung variabel di atas, maka besaran
variabel yang digunakan merupakan hasil perhitungan dengan
menggunakan data tersebut.
hlm. 536 OCR
2.6 PERHITUNGAN TARIF PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
2.6.1 Data Input
Berdasarkan metodologi perhitungan tarif penggunaan layanan jasa
teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang
disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak
satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched seperti
dijelaskan dalam Bab I, data input yang digunakan terdiri dari:
e Assets Return
e Regulatory Financial Statement (RFS)
e Rule Allocation
e WACC
» Services Volume (Traffic)
e Services Routing Factor
e Allocation Factor
e Keuntungan
2.6.1.1 Regulatory Financial Statement (RFS)
Regulatory Financial Statement (RFS) merupakan hasil
pemetaan dari laporan keuangan penyelenggara
telekomunikasi ke Chart Of Account (COA) regulator. Dalam
RFS ini sudah membagi kategori biaya dalam neraca dan
laba rugi penyelenggara telekomunikasi ke masing-masing
layanan yang dimiliki sebagaimana pada Tabel 0-7.
hlm. 537 OCR
537. 2021, No. 303
00 mo PI
SSINVIUISANS
1 fagantoxa
pa
i
5 GAIVINDIANN
Xx
BI S TVLIM
» Iss s
- Aa Sg
x Ne »
& & somaaN
T
3
3
1 HA x
ri 223 TIVLAN
13 3 &
s BH
2: s2E
s #5 MYOMLAN
p
2
s
$ x
Et : YIOMLAN
Po
24
Aa 2 IVLIM
2 «
a
kB
5 & 2 2
2.3 133 :
2 £ Es Ez 5
Uu -— /
5 S8 8
2 z D0 2 E n $
E 1 tu S 5 $ 0 yu
g S & 2 2 38. 8 $ t
KG! 5 t gu FEE 8 8 « 0 £ 3
5 Ss 8 S8 0 EC 8 G
s 229 nsS2 2005
Pl Suu OosEKO
han
(8)
hlm. 538 OCR
3 & LN: 2. um u & o € Ty 9 Kk 3
'- — n , & hh 3 9 3 In, YES S 8 6
s8 88 Ss33s3 3, 15338 22 an
3 Gl Ga $SSI9$ GL s3 aES 33
C 5 8g” . ESOK AF REG
£ s Z $ 3
hlm. 539 OCR
3 2 8 ny 3 Es ek ta Psi 8. 5 T
2 4 — ag us Dn SG. — 8 2 # 3 8 jan
85 18 38x POSE EEOEA SETAN
F3 A4 FEg 39 55353 xD 5
&B3 85 IS FS, Et PES SEA:
Yg 3 Uu 0)
52 0 05 s3 5 TS ES ME LS 0 Gg F3 -£
a 253 3S 58 35 8 Es $ EF og 2 3433 £
2 1) 8: 25 ai 3
YES 3206 E AE Jaena o YO S0
hlm. 540 OCR
Lx 8 8 £ 2 3 5 . » 8 ! 3m u
Av 5 FE - S8... » Tg $
8 $ 2 o CT .& se & & s 3.
2 5 88 KEP BISA 4 P3
5 8 y0 Ga 55 8 8g Se 3 C3 sd $
8 I S5 AE LB cc $£ e £ n 8 3g
- 0 & 8 u. 8 u "Sp IN " ? MI NA — 53
SF 3530538 ISAT E8 In CN SS Ea
SL Irapor Tato Ag 80m
£ Ag £
hlm. 541 OCR
sat. 2021, No. 303
g PP F: Pn
3 Ef ES E & E 5
E ee & vw uh 3 5 $ n & 8 Pr
8 £ 2 83 88 8, rn hn 2 E
- 5 tr IE S9 T8 $ v5 #2 e 5 & HB
3 NN SIN - MI - ON - MN PA - DNAN - BN” DM NN
8» $3 3 kaku Ku 3x AG £ Bat & 3 $ pg $
BB, y8 «SE PS P5 S8 5 SES Eh
35 9343 5 Es En tau 55 23 S5 C5 £5 £
SpEOr Stan iniae LO Tere srara
hlm. 542 OCR
BE Oo FF 3 Se F3 3 OF 8
3 Fa 8 8 » ST ant $ hn 3
s $ 8 # » 8 398 $ ,-u
5 Ou 3 g 8 8 -$S 8g 3 HE LE
tv 8 a S8 8 Xt 83K £ GD LD
32 rg$ m3 8 Boy s8 1 S9 08
NE: 2 4g # oo 0 Papa Ia 0 gn
8) F « Oo 20 FO 3 TO 25 4C $ v8
v Es TESIS ap II AB ES SE RIO E3 F3
5 COMAL MAKE SES EKO TES D OR Hz
hlm. 543 OCR
8 8 s0 2 4 8 50 wc 5 OS s8 3 2 $
AA A3 $£ Siaga B8 3 88 »
23 SS In SEE BAE SES F3 55
yg 8 S3 59 Ss. S50LS Ken 28 3 5
F5 GE Es ELA St» EEug 3 EF ES E
Paing tB se A33 SS gs 33 Az abga
Ore SEMOK VE MA T0 EK c ba
hlm. 544 OCR
2? £ . 3 8 2 Mn IA , » 3 5
LA 3 Fi z u X T 9 5 3 tg
: 88 8 8 8 8, 25 F 5 8 S
8 & & 5 t 858 38 sg 8 -
8: y 5 2 £ & 3 s2 — » 3 —
C5 2 ea. gx 50 0 4 S
8 $ 8. $ CI Ata tokosot
5 BESa 933 0 G9 89 59 89 8
t?38 u 8 Tt - Dea 3 80 u 2 3 .5 B3
TE OS Oo 5 S5 5 GK OLREKAS
Oo X8 3s
hlm. 545 OCR
Pan g Fa 8 5 cu & Sa
5 2 & 5» 03 Ki 25. 2. 3
SA " ga 8 2 u3 £ £ E 3
v v . & 3 " Fa . R
A8 S8 ah z g S2 $ E -5i 8 9
g kr uv H £ Es sz 6 2 & s
S8 $, 2 8 8 88 au Sl Is e:
3 s S3 : 5 - N 5 u 8
38 "382 F3 235 23 S 2 - ra:
he) AN : . - c
8 38x WA OF Ox gl al pi Ke
o 3 z 8 8 3
sz c £ e £ O
hlm. 546 OCR
s5 £ 2 . £ £ $ 2 £ £ g 59,3 8
5 8 0 523 » 3 2 S 52 853 5
395 Ss s56 $ B s3, $5$3$
S3,I23g$s $& ja SI S9 3555 88
IA Ha Do an “SN 5 HP D , Er» 3
5 .Ay Kyu to O c - s SAas2 3 $
SgaPasEta pe IE 33 8 82
Z - Ta
ES Egg 3S E 5 Es ja Jl js sa 8 3
Op OAEOES2O Ig 2 A33 E OMG
Par s v -
2 G el Iz Ka 3
hlm. 547 OCR
g £ 9 2 A92 E
2 51 Is 8 3 z
5 Pa
P9 Ip 8 Ig #23: 5
23 BI Sl Sl kl isss,s SI Ia
3 Ig 2 £ si £ £
hlm. 548 OCR
2021, No. 303 sag-
0. mo
Lp
2 / aganmpDxa
a
T
5
2 2 2 TIVLAN
53
& SOMLAN
Aa x
2 TIVLAM
a £ 5),
B5
#5 MMOMLAN
x
30 TIVLAN
as Bas
Sa
& MIOMLAN
: 2 TV LAM
& AD
& MIOMLAN
5 £
5 ? 2. $
2 : «
: s X
re e e EK
C 2 A »& 0
2 3 z: 8S 8
5 3 z5 8 £ SS.
n sn 3 N 8 ep) K-.
2 2 Pa: 5 s 2 # 5 e - x
x fa S3 ps meNnNO FS 3
: BA
5 S0
hlm. 549 OCR
2 8 £ 8 2 g P1
388 AA Iiirs2p BEII p
IS Ag AF SES AKOKWSO vb OO$IS$E5S
8 8 $ :
kk 0
hlm. 550 OCR
O sE sasa 3 8» #93 8 8 8
, 2929590 S903 $E3I oo, IE
8 Io SO 808 808 Sts d s3 358
s S Oa ! mu 3 tc s
8 BE SE SEE SE 5 8 8 8. $ ix P3
vs 38 88 88 8. 880536 Tt , Srs33,
0 ba Bo bt KO B e 8 E3s 8-5 e £
Fe 28 222930 SIS EA II 3 hn Sa 33ta
SO SPIP SOSO SPS KE S AO SK ORRA £
SE 6 0 0 8 8 5
hlm. 551 OCR
z AT) 8
8 £ £
hlm. 552 OCR
2021, No. 303 sep.
» saravidisans
OSIYINDINN
x
a S IVLIN
on Aa 5
Ss $$
S3
& swomaan
BA rx
8S UVLak
Aa £
- BR
G5 YOMLAN
x
5 2 UVLAN
a $
Sa
& MIOMLAN
: aa
a IVLaN
3 $
mx
& NYOMLAN
kasi
E 28 2 $ @ 8 £
.. t le
& 3 2 d0 0 8 0 £
88 8 8 mw 5 E
mu c 8 P3 u
58 8 Pa 8 9 £
5 es 09 83 8 & “«S£
5 Cc $S vs 3
O E$ 38 5£ E 5 Cc Tw
u A s Td
Cu 32 80 8 3 0 s8
ta ba hua ra
5 co 50 s0 50 s0 . &
ta A LD 8d 53 TA 53 8.
2 w So S0 80 S0 So S0
8 Aa
hlm. 553 OCR
ja : ta ta)
- 8 8 55 - 5 5 $ $£ 28 185 3 2
SEE 3e3 BO 88 Gasa asap?
- Aa he. TUM t $ , Ge " 3
ENE 5 O ES 3 2 ses sbagai 3
PA BA 28 858 SESEB BBB
SS OKHADtkOoO £3 FofoozoZooos
Es £
hlm. 554 OCR
! 8 SI$ $8 32 58 ,£53
2 Fs c 2 s 6 £ S3 su 3
3 Ss 3 , S 2 $ 8 8 2 8 p OS 5
SL 868 599 pa 3 8 2 8 PA
sa 1 3 S3I8 yg 3333 £ 2 S “83
sEs3 LEK UOE En a SE 3 $
SE 2 S8 BE 3 gereja Al 23333
OtOoSILLONHAHLEIO d RS LEE B
- «c & PP.
o
E lip
hlm. 555 OCR
ses 2021, No. 303
£ s 8 9
v D - 5 n js”! s
A5 $ n s 5 s 5
O 2 & , n 3 - n
Cg - w Kej ' 3 g ,
2 83 s3 2 Ea £3 533
SA 3 8 s Oss 543 NN — MEN «NG» MN
s E n 5 Ln 4 Ls. ras -
» 58,81 je 3855 F3fEsE 3
5 So2gi 2 3523 09528 gi
38 f2 32 m 5832850 pS3f 3 iB
kyai . '— L 5
ed 883 S5 & SE SSH SEE EK SAS 83
3 s s 2
el oa 8S 5 a
hlm. 556 OCR
O8 00 - « Sg A2 S@a$
z (Ig Cell dar lesi Is F8
— fe) S3 z ta 3 » U v &
Y 6) “ OL 5.8 8 Fs &A 5 53
Jaz al Sl BsIl ss 3 Sel za EN:
Ta £ lan FO A00 "E z5 S5 8
AA -—
221 Si Wil az g85 Sx
hlm. 557 OCR
8 P8 5 # £ 2, z
533 8g : # lal In
Lk nu 0 a
883 3 sel KI Is
Tt 5 1 jea —
OS sasa Jas BI SI js
s3 #5 as 28 Il BI Ic
2 Os Mi 8 & 8 ka
& 8 Rs El sll IE
hlm. 558 OCR
2021, No. 303 558.
2.6.1.2 Pengembalian Aset (Asset Return)
Laporan pengembalian aset memuat data-data mengenai
nilai aset berdasarkan data historis berupa harga
perolehan, tambahan nilai aset, akumulasi depresiasi aset,
depresiasi aset dan nilai aset dalam konstruksi dengan
format sebagaimana pada Tabel 0-8.
Tabel 0-8 Pengembalian Aset (Asset Return)
Construct
on
BOO
ACCUMULATED working NBV -
HISTORIC COST k
DEPRECIATION in CWIP
VAL
(ewiP)
lelah el 8 IA, lazl lala Iz3 3 Izi:
t Category Sl El 8 & UG P3) ME M2 5 &
olEi2l So s lola SE Isol (sisi Is Il so les
ala s2 S3 Ilzilga isa z 2 IzIz
2 cl al # 8 - AA Ma sg z 2 z 2 z a
2 9 “Ig s s 2 olpI s
5 5 s 8 Cl lelal Is Ii sisis
1 1 i1 1
Rp. Juta 7
le) 314 7
Land & Buildings
Land
Buildings -
Administrative
Buildings - Network
Buildings - Retail
Buildings - Other
Leasehold
improvements
Fixed Access Network
Copper
Fibre cable
xDSL transmission
eguipment
Wireless Access
Subscriber line unit
(SLU)
Others eguipment
hlm. 559 OCR
559. 2021, No. 303
Fixed Eguipment
Remote subscriber
units (RSU)
Local switches (LS)
Multi-service access
node (MSAN)
Gigabit-capable Passive
Optical Networks (GPON)
IP Multimedia
subsystem (IMS)
Trunk Gateway (TGW)
International gateway
switches (IGW)
Softswitch (SS)
Signaling system (SIG)
Intelligent network
eguipment (IN)
SMS Hubber System
(IAS,SIGTRAN)
Others Eguipment
Transmission Eguipment
Optical PDH eguipment
Optical SDH eguipment
Optical DWDM
cguipment
Microwave PDH
eguipment
Microwave SDH
eguipment
IP Microwave
eguipment
Satellite transmission
systems
Submarine
transmission systems
Other transmission
eguipment
Infrastructure
hlm. 560 OCR
Site (Towers, CME,
Sitac, and Others)
Others Infrastructure
Data and leased lines
eguipment
IP eguipment
ATM eguipment
X25 eguipment
Leased lines eguipment
Others data eguipment
International eguipment
Cable landing stations
Earth stations
International
transmission systems
Indefeasible Right of
use (IRUs)
Other international
eguipment
Network support
eguipment
Network management
systems - switching
Network management
systems - transmission
Network management
systems - BSS
Test eguipment
Network power
eguipment
Others Network
Support Eguipment
Other eguipment
Customer premises
eguipment
Public payphone
eguipment
hlm. 561 OCR
'561- 2021, No. 303
Telex & Telegram
eguipment
Directory enguiry
services eguipment
Others eguipment
Mobile Cellular
Eguipment
Transceiver units (TRX)
Cell Carrier (CC)
Base transceiver
station (BTS)
Node B
E-Node B
Base station controller
(Bsc)
Radio Network
controller (RNC)
Media Switching Server
(MSS)/VLR
Media gateway (MGW)
Trunk Media gateway
(TMGW)
Gateway mobile
switching centres (GMSC)
IMS (Intergreted Mobile
System)
Home location register
(HLR)
Voicemail platforms
(VMS)
SMSC
Prepaid IN Platform
Gateway GPRS Support
Node (GGSN)
Serving GPRS Support
Node (SGSN)
MMSC
Mediation Device (MD)
Signaling eguipment
(STP/SCP)
Content Platform
hlm. 562 OCR
MME (Mobility
Management Entity)
S-GW (Serving
Gateway)
P-GW (PDN Gateway)
HSS (Home Subscriber
Server)
PCRF (Policy Charging
Rules Function)
Others Cellular
eguipment
IT eguipment
Retail billing systems
Interconnect billing
systems
Call centre eguipment
Customer care system
IT hardware / Software
PCs and peripherals
Others IT Eguipment
General eguipment
Furniture
Office plant and
eguipment
Vehicles
Others Eguipment
Others
Value Added Services
(VAS) (seperti Ring back
tone (RBT), mobile Web,
dll)
Mobile Satellite
eguipment
Traffic Channel
Eguipment (TCE)
Gateway Station
Controller (GSC)
hlm. 563 OCR
1, No.
'563- 2021, No. 303
Mobile Switching
Center (MSC)
Network Controll
Center (NCC)
Voicemail platforms
(VMS)
Mediation Device (MD)
Interconnect Billing
(BIL)
Others Eguipment
Mobile Satellite
Transmission eguipment
Satellite (SAT)
Antenna Sub-system
(ANT)
Others Eguipment
Non Fixed Asset
Spectrum Licenses
Long-term investments
Goodwill and others
intangible assets
Others Non-Current
Assets
TOTAL ASSET RETURN
hlm. 564 OCR
2.6.1.3 Proses Alokasi (Rule Allocation)
Proses Alokasi (Rule Allocation) merupakan kebijakan
alokasi biaya yang dilakukan oleh penyelenggara
telekomunikasi untuk proses alokasi sesuai ketentuan COA
dari penyelenggara tersebut. Proses alokasi (Rule Allocation)
ini berupa persentase komposisi dari setiap kategori biaya
dalam neraca dan laba rugi yang dialokasikan kepada
setiap elemen jaringan (network element). Proses alokasi
dapat secara langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan cost driver tertentu yang sesuai.
Rule allocation ini dibedakan berdasarkan jenis
penyelenggaraan, yaitu rule allocation untuk penyelenggara
jaringan tetap (fixed), penyelenggara jaringan bergerak
seluler (mobile) dan penyelenggara jaringan bergerak satelit
(satellite).
Dalam setiap penyelenggaraan, proses rule allocation ini
dibagi dalam 2 kelompok, yaitu Allocation Asset to Network
Element dan Allocation Opex to Network Element.
hlm. 565 OCR
Neta
ta
ja g
" Ta
65- ah alan HH
EN
ih na
1 ker “5
” T—
E
rs 7.
" 5 tt sa Na Ht
— Ahh Fe aa
.a TEE Haa La
2 t Ki
: ai ia Bi 0 LN
: ai H HR Bata iii
KE.
ho
— titi 4 1 1 II Inna
Sh - Na Binaan .
3 Kn HI
- F Ka
s go Ill adl
0 Ba hun tbt ai
£ 2" LAU 1 Hi 4 MT
5 — HD Bi :
— Hg HH
Te 0 ! inii
en lidi
: 25 Ni :
£ — an Kan TN SI Ip 3
: am & Ui ia 90
5 1 tdr : " n
ai ra IN I NAN tura
2 $ 11
5 :
e- u
ag:
fan)
hlm. 566 OCR
303 lela SAM
— PA kas Gan Ag adan r
BEA AA ba Dk nana HAN
MIN LL KANAN Kanan
HUNI Ti
!» fi IE HE
— as KANAANNA TT enannna :
-— Tenan ana
a IN NANNKANN NNNUNA TELITI KANANANNA
en
asa 1 BNN MI
—- Na na
Oak ai
sing KANAN
— Ss HE "ig III
A : sma) (III NNNNUN BNN I I TPT
an ma
: On aa
£ E er, Ku imannnik TT
5 Ht Hita IL I
£ —ael th tt KANNNA IL
aa Ne aa Hit TI
a EA KANAN ANN NNNNANAN KANNNNNI
« Sum KANAN KNNNNANA KANAN
—-- Erni TETTTTTTT KANAN PTT
: SN
2 “IN manual Mm
Al kasa Tiri TEE ab Bag
: INI Te TELITI KENNENNN TN
s “NIA Hu s
2 UN “ente fo en fa 1
AA aan
TT L TNI HUT &
TE TI TI «
3 : bejeatbatah IL $
: TI KUKU Hi NAN
5 Mn KANNNNNNAN KNMAUNNN KAN KO JLN 3
Po pombkoetat KNKNNNNNI is
v at TKR NNNNN NUN ANNAN 9
S tt III AANUNRI 1
x Je ! : x
2 Heh ah " 15 43 Lee
c : .
£ o.id
&£ eraturan.g
: www.p
fav)
hlm. 567 OCR
sg. 2021, No. 303
Pr Ie
: Aslslsls swslslue wal es eielolelelesi TABIASB R33
IN,
I
KENA NANNN KANAN NAN NN ANN KAN KANAN NN ANN NANNANN
Ikasiaa NAN NN NA AN NNNN NN NNNN NN DANA NNN NUN UNA N NN NANAH
Miss NNNNNNN NN NNNNNNNNNAMNNN AN ANNN NAN KANAN ANN NNNNNANNN
se LE NE
Hm DE
KeseeI N
na EP
“Cooo NN NN NN NN NNNNN NN NNNNN NAN Ka NAN ARA RA Ka ANU Kan naa
ee NN LL Le
Ke DL LE
Ne LE
$ ser UI ME
2 Fee IE LL LE EL LE
« PES LL LL LL
Ss Me! UN NE DA
F Kesea
& Nee LL Le
& er LL LIA
E Ie PL La
£ NAN NNNN NAN NNNENENNANNN HAN NNNN ANN NN NAN NN NN NNNNN NN
“Ke,
“ mas
en N Ma i
2 aa IT UE
$ aU LL LL LL
5 Sm
- (ANN NN AN ANA NAMA NAN KANAN NAN ANNNA NN KANAN KANAN NNNNNNN
2 AN
F0 Mika ANN NAN NN ANN NANNN KANAN AN NAN NN ANN ANN AN UN NAN NN NNNNN
SA LN LL
KSCINNNNNNNNNANNNN NN KANAN KANAN NA NAN KANAN AN AN ANAN ANN
IMINNNNNNN NAN NANAN NN KANAN AN NNONA KAN ANNNN ON UN ONNNNNNA
MELINNNNNNNNNNAN NAN AKAN ANNNN AN NAN ANN ANANNNA
“ec NONA DN KAA AMANDA AMANDA AAN KAAN
(Sc NNNNN NN NAN NNNN NAN MANA NAN KANAN NAN AN NAN DNAN NUN NNNNN
FEE FN en TA Ie era
hlm. 568 OCR
-568- MABA
An ba
MS
- Ht ja
2 -. Na £
m1 INN Tn Il FE
EEPET 1 Kanan E
mn Hunian He
aa BINE
“a0oan BENN HA -H- ——
—— Ban ANN NAN nan Ha
8g
: B0
3.
: 2
: za 1 di
3
: 2
5 2.
8 —- T Ht Hi) Ha
F E LIL H- Bila
$ s Si 9 Kl apa
3 g
5 3 F5 UEA ir 2
8 3g aa MI Hi II 8
2 8
£ Ii Kun an.go.id
5 Ih he pi peratur
hlm. 569 OCR
5609 2021, No. 303
sena ma ai la
iwalkisw @asal js MOSESsmensagN Muner sassy S
mb TT KI IL.
m “AI LN LI
LI.
1
JMiksses NA NNN NN NAN KANAN ANAK ANN NAMA NAN ANN NNNNNN NA NAN NN NUN
Wes NN ANN NN UN NANN KU NN NAN UNA NAN NUN NN UAN UN KA ANN NMN UN
Me DN
PA DN
Pe PN,
see DI EP
er PE EL
MO000G..o. MN NNN NN ANN KN NN NN Nana N Nana ANA NAN ANN NNN NN UNA NN
si —ana (- Hi HE NNENUDNNN AH EIE
MN nd KN 4 MAMA KAN NRRANh Hi NUN
S0 MUNNNNN PE EL
s Kera TU
Na
$ Mere UN
Y “Soe NN ANN KUN Na Hanan ON AN GAN NN NAN NDN DA BNN NAD
s Me! TU TI
3 see IL
3 Mean
g Kicdasana NA NNN DA NNA KANAN NAN NONA NAD KANAN ANNN NN DA NN KA NKN
8 mesesae! ) UU LL
SN Meneisnni INN UNA NA KKN KAN NAN KANAN AKAN KANAN ANN NNN KA NANANNNN
S Iomeeseas IU ML
E Kere UT EN EN PE TE ERE
Sm wo
s 4 SN LL
3 Ame
s4 Lo
. M1 Gisiisesslik NN NN KN KKN KAU NNN NAN ANU Na NN NUN NN UaN UK UN NUN NN
2 sed ML
22000 isis NNNNN NN NN NANNNN NAN ANN NAN NAN ANN NNNNNN NN NAN NNNNN
$ im MB LL Pak
g James) ) MANA KANAN KAN UN UAN ANN ANNNNN KA NAN MN
sg Gie NN NN NN UNA KAN NAN NAN NN ANN NN NNNN NN NAN ANN UN ANN NUN
. 8
hlm. 570 OCR
Teledulalew! Jelule www! ululellw! lwwwwalalal Jalalelal
mama ejejasisa jeasesa : 2 so elolalel (SISIK
Sea
Ea aah
: me
LL
Sa ee ea Kekt tema
Ke MU LA
Pe LA
225 NNANOOna yunnnng aon yoKnganoyynUKnngann Nak anU Unang On
ee LE
Case MN NN NUN NNNNNEN MUNN NN UN NN NN AN NNONNN KU MENU MAMA ANU NNNN
see DL LE
SSI HL HL LD
Pen! DU
Pe MA
B3
Ke DL IIA
Kere MU II
Kesan! DI LL LEK ME DG IL LIL IL
Ka! TI UII ET EL EEK LTE LL PKL LKI TEE
kissssnal NAN NNNNNA NN NNNNA NN AN ANNNAANA NN KA NOKA ANA NKANN AN NANA NAN NAN
kmeesemara DU EN Tn
PP LB
Laman IL UU TE TN
NC. ND MK DH ND DD DK AD AMD OK AA AA AA AD DAR
: Ol LA
ASI at LT Hi
OH KE BN TN
Pi AI
MESIN ARA AT NNN ANN N AKAN KA NNNA AN ANN ANN NN NN ANN ANN
dam ULP RA
AI PE ML
Komen! DU DL LL
2S DELL LT LL LIL
hlm. 571 OCR
271. 2021, No. 303
pora LI
Po #ma LL LAU
mel
EE5INNNNNNA NAN AN AN NAN NNN ANN NAN NNNN
3 Kes (TI LL
: semarak UN
S0 ME NAN NNNNNNNN NAN ANN ANNN NN NAN AKAN NAN
2 (see LL LL
PENATAAN AN ANN AN ANN NN NN AN MAKAN
: TA
f dn
£ seema (LN
: CNN
L
8
HP :
Cu 9 Ts . 1 3 1 1 :
£ TEPEpEen si 3 : TEERE r
hai - “rika 8 da 3 FEE z HER
$ nun Tu Ng
2
8
hlm. 572 OCR
B Ho ii mniNi
BESAR OhRRe Mt In TT In TTT
sar AA
Gaga 23
3 2 G3 TP
30 Ap TI KA TN KA dandaann ani Hi II
o. : 2 mimin AA HE HAA “item KN
l,N “IE: sana HHthttt KUnin Tr HE
2021, ia : “NI II
Te henalan Hn HHttt Ta KRI)
An 0.
ma KARNA 1” 1" mi 1 1 T II TI 3 1m
To IN B3
SIN Ba Han sha Iaanin semata PBIMIN II .
am inih HAN lidi HN WI
Ae Man Tn -ILH LI III
2 Il TE Nih TN
Mus Ai ha III Ht di KADIN HI HM NEMI
Sei Iin ANDA Ida JIN Kiki aa Len
ba NI Khan LN KANAK —
mi Kanan in KADIN Po
ai — laa li BAN HR huda “tt Ul
2 Ht EKA UU Kal
AN Iin WII Sa Hu lima
Ami Him TR 2 Ntt KA
mn Ill Ke Kh aan KINI
— Ii Aa LI PAEEH Ht HAN H1 TU
KM Pes III Uut BII KI AR
2 ea KUN Se KAI TEE BN HAL IL
& 5: KAN HH EK EHH Wal
- ai TT IU Hb TEKI KUN HANYA Iu II DNAN
201 Aa Lin min SANAK TER KIM Ii
z — TT Lg ta Iu ANN DNNNUN KANAN MIN LL Tn Ii
2 (Fs ia MAAN bh —tilaa KONI slh KONI Katak KONYAM Ki
s —aa till Tin TT TI TT DUNTI TN TON ini imi .
Ban ah
: Loh Un
3 Aa 3 (
5 ma Ai Ena LEAN HN NI
- — Hi KAA NAN TI
2 Mall
Lea Uu
2 5 Lang ap
5 Uu EU iii HI
La ——- KANAN TI TT TI LI IT
S Kania jean Inn
S 51 It lu KANAN TN ITN TI DWI Iin HATI
w 1 ni TT TT TTITI Iniu NI HTI ji
T 4 NAN TI TI TI! Ii Mi IN NW
8 NN Ti
: 4 an
J IT u IT MI 'TT Iii II IN I TI
E AL sena beta LAN Hp Alap IN
T an ea Slank KUNAUN nm
Lu Aa KUNO DUO tas NK In Ha Bai
an KUN TAK ting maba penntaaen Hii Ki
— ak —- TTTTIT TN NTT TT III III TT HIT! TI u TT TT
2S — NP t TTTTTI MA Titi AN
3 3 ai TT KIUNI Jinininin rentetan TT sesaat
S —5 HIT Inn Ini IM KB TT TNI TIP IT. IWi
- dh secontennn LI Hi nata :
v —: na Ka KANE Hat TANI ANN
Pen Iu 1 HI WI II 20:
. - Ne LG
— HI AKAN KAI LINA UR Ha
2 : i 1G Ng 2 2 o.id
8 4 — : 1 ji an.g
s2 5—
Lg
hlm. 573 OCR
Tel NO OS SM SNY Aga DAS BOBIB Ja ESEg BN A2 AOA DIN.
bas MN
PA ta HH
Ke Pa
He
Emma HEHE HER Et ERA
NN PE aa
Kes PE Ea
pesassa PTE PE EP PE
En naa.
aa
Iesste-lannn AAN AKMAAN AAA AONANO ANA nA NAN ANAN ANA AAA NANANANA
ea PE Ea
Aa
2 ME ee aa
5 Kesan PE UE PE ET
5 Pee Pena
EH
£ ee PETA Ea
v Ke LL
a NE LE
& ee na
Ke NN
: Ke UU Le
S ANN
.. Inntika AAA NN NAN NNNNN NN
s AN
Fi Jkfiiiba AAN NAN NAN NN NAN NN NAN NN
Na
- —a AI EA
8 ska HH
$ ALL
5 LL
9 (antika Ti
7 —mest-- EA
s5 SMA
3 5 AN
AE
2 AN
5 KnffiGose NAN ANN NAN AN ANN ANN ANN NAN NNN NAN NAMA NN NN ANN NN
& —amm! Pe PE PE RE RR
2 MOikasione MAN MMI MI MAIN MMA MIN MAN MM MMI HMD MMA MIN MIMIN MANIA MN Mi
5 “AN
5 (ni: 2 BR
3 Kisa NN NN ANN ANN NAN NNNNN NN NNN NN MANA NNN NAN
2 Kekits0 NN ANN ANN NN NN ANN ANN NN NNN NAN NNN NN KAN NAN NN
£ AN
PA LL
$ AN
c : ARA :
hlm. 574 OCR
Pcs DD AAA DD MM AA
ra HAN UNUUNUNNERNUREEAE NEK NN
Serena SA0U NG ABU nNa nan GanaananaNN
2 ee na
(isamemumael LL ITI
ee LI
Ke PE
Kes NAN NANNN NAN ANA TANI NI
sn
AI IL
ea LL
Sescso NNNANAN KNNNNNNNNNN ANN NN
Peel etek
Aan (NA MMA NA MDA KOMANNANAMAMNAN
E (Kasees TN NNNNNNNDN ANN N ANU NANN NN
aan aan akan panaaaanaan
s PAI ML
I-mersat Ie Pb EP
2 Pe LE
F Nee Ea
SE
aa NU
s LL ILE
g — tete Pesan
2 ie
OA LE
AN LA
2 ERA UNA LB
Sa
z s AI LIL
2 S 1 “LI
2 : SA II
E S Ima ee tepi enf nm
Sg Kesan IN KA NON DA NNA UNA ANN NONA AR
a g AN LI
& » Me UU
s 2 1 —— ALE
s 8 (— SU MA E
2 PA
: ——P (AKAN AN KN AKAN KN AANANKNnNnn
s AM
SU Ia
8 Ke
& ee EHH
£ AA
: E
hlm. 575 OCR
575. 2021, No. 303
aa Be aa
Ka Ea has maa mana ag Ne 3
p—— PE AA
HI
HA ai,
me Hn Pa at
We 4 4 « 4 « 4 4 44 II 4 4
MO UNA DA DORBANN KU DAN ANN DADA KA KONOA KAN ON KAUNDNN KUDA KANANNYA KARYA KA BUNDA BNN KUN UNGU MKN BNN ONE
Misiaweca HUNUKNKNKKANUN DO KONUNNAN YO KEB UNANN KAN VGA DUDUK KOKO YO KU DAN YA DUKE KKKS DUO O MAA DAI
Occnca NADA ORBANN YA DAN ANA DADA NA DARKA KAN DADA UN KUN KOKO RUNAN NYA ORAL KARYA KARNA NN UNA KANAN KUN BAE
SOGc-ica NAN KA OKBNBNN UN DAN DNN DADA TA KONOA KAN DADA UN DNN ADA KONOA KOKO BARA KAB UN DA DNA NN ON GUN KA DIN KA
Gosssi BUMN UN DARKNNAN YA AN DN ON UU DAR KARNA DAN KA UN ONNOAYA KOOA NU DO DANU DOB UN DADA UD ON KENA NN
Osis DNA DA KO BANAN KU DNA KUNDAN NN KANAN KAN DADA UAN KUDA KORAN NYA BAKU KAB KA DADNA KAN ON DUA MKA KUN DA
PA Gininoi H NAN KN KBUNYAN UN UAN NN UNN UU KEMBAR YA BAN YA BA NONNU DAYA KUBNN UUD UKBA KA KUOTA KANAN YOU NN RN MR UN AKI
EA aa NK OADANAN KANAN KANDANG ADD
SM ni KAKAK BPKAD DOK NO UN VE KEBUN UA BOARD
PSI AAN NANANG AA AA ABADI
AAN
pa 25K RR DM
Mods MNNN KN UNKKKAAN DAN DONAN OA HAN DAR KAKAK UN KA DANAU DA KORAN DN MADA ANDA KANAN DINI
Oasis UNA DA BORBANN KU DAN ANDA UN KAKOA KAN DA KA KKN DA BU KERON UN YO GARA KA BUNG NNA NN UN EKA DO KAE
2 KN NANAAK KLO KANAN KADAR UONANNN UK KANAN KD KK ADADA YK KLMAI
(ES (icon BAN KADARBARA NYA GAN NANDA AO DAN ARYA KAN LA KANAUNA KAK KENGA BUKU DENYA BAR YAKA GAN KAN BN KAN MAN UNU EKA
PPA (Osis MNNNAN OR UAYAN YA DAN YA NUN DA OA ARYA AN GD KANNK DAYA ARYA NN UKBO KO KAU ADANANYNNNN UAN MAKNA BKI
Pena
Gcisin UAN DN OKBONAN KU DAN ANN BA NA KONOA KAN DO KA UD BABA KORAN NYA BRK DOG YA BARA DNA DNA UAN DN KA
Misabisih MANA KA OKANNN UN DNA KUNDAN KAA KANAN KAN DADA UNKNN KN KA KURAN NN KN KARNA KARYA KA NNN KUN UN KUN MYA KN UA
AAA “os HKN KA KUN KARAN YA NAN ANK KA KAN KANAN YA YA KA NONA DAYA PANAN DOANK KO KUA BABA NYA KN MAN KAK
2 AA
3 Aa NN
g KONNAAKUNANAN LA KAN KAU DANA UNA KAB YA DAK YA DARA KU KA KARNA NN KU DANYA KARYA ARAN KANAN KAN MAN KAK
$ 4 NNNN NA DAN NANAN KA ONN KANAN NN TON KAN AA HAN OA OA UNNNU KA KA KANAN DN UMK YA KA NYA KANAN KAN UN UKK MY KANAN
g ANN MAN NAN NN KAA ANAK MAKNA KAN KANAN NAN MANA
KNNN ON UNNYNNAN NA KAA NAMUN OA KOM DANNA AN DAA ANAK KAU KANAN NN KANAN KA AKUN KANAN KANAN NON ANA HAK DAI
Ki HONDA YO ROANO NON DANA ANA NO KAK ONROA AN AKAN AKU KUBA KAU DN KA KAK UA KANAN KA KAA NNN MAN NANDA
s RANNNN ANA AAYAN NA NAN AAN ON KA NYA KARYA DAN YA NA NA NU YAA KEMANA NN KA YA DAN YA BADAN KAN NN KKN NA AKUR
S IN UNNAN KAKAKAN AMAN AN NAN KA HR KAYN AA KAKAK PLAN AMAN MATAN NANTI
3 2 ti MANA KA UANKNNAN UN DAN NN KN DO HONYANUA HANYA KA ANDA KAYA YAAA NUN KAN KA KAOKN KANAN MAN UN UAN MN KAN KRI
8S NUN NN DOD DANAN YO DAN KOK DA WO KDO DUNYA DAU ADA KUKU KAYU BURNA ON KA NNU KUDU MDA KOK UN DA ANN KATUN
ss KUNNNA KA KUNNAN ANAK KUNO KO TKA KURYA HANYA KANAN NU KAA KANAN UN KO NAN AAU YA DA BAN KENA KUN MN KUKU
isi 3 gi MNAN KA KAM ANAN KA DANA DO KAN KARYA KAA AA DAK KKN KA YA KEMANA KUDA KA KAB KA KA KAN KAN NN AKA MNA NN AR
£ 9 LIL II
& DUNN AN EN ONANNN KA DNA UAN AN UD UN KONUA KAN AO AMA NAU KUDA KUDA UN UU MMA KO KARYA DANA DAN DA UU UN TAK RI
KANAN AR YANAN YA ANA NA MAKA NON KARYA AN KAK MAK KA YA KERANA KANAK KAB YA KANAN KAN UNA UN MNN BNN UA
- KUNNAN ANA AOKAN AN NAN ANDA KA NYA KARYA DAN YA NA MN ONK KA YA KAB NI UN KA KA KKU KA OA MN KN KENA AKU
$ Kd NN DADA KNAAAN VA DANA N ANA GOA KURA DAU NADA NN ANA KAYA KANAN UN KAKEK YA HANYA DA KAA KAN NN DAN MAN KAKI
H4 H 4
SNN
Ss UNA YA KAK DONAN DANA KANAN KA TAN KARYA AN DAYA KAKAK KN KA KANAN AOA MAN KA KAK YA AMAN KENA KUN MNA KUKU
har Bca DANNY UN KANAN UN DNA KANAK DU KAN NAMUN DAN UN KA MAMA UK UN KUBA NN NN KAK YA BAN YA MA AN UNN NN UNA NA HOMO
z KANAN ANKAYAN UN DAN KUN DA NO KAA YAAA DAN ON YA KANAN KAA KORAN KUNDAN KAU YA KANAN AKUN KKN NN KKB
KUNNNN KANANNYA NAN KAK ON UN NYA KAMYA DAN UNA AN NU KAA KABNANN KENA KA KUN YA KA DAN KAN NN ANN NN HAK UNA
t SK
o NN,
“SA LI
z
5 NN) 3 HB 2 NA ii Ace) Lb 2 J:
hlm. 576 OCR
2021, No. 303 216.
SO MAN NAN ANN NAMA NANNANANAN KO MANA NA NNN
(aa IL
ses LL,
KEINNNNNNNNNNNNNANA NA NNANN NN NN NA NNNN
$ Desa
ea (LN LAU
$ essem DLL
s (joe
8 (asas (LN
: 1 NN
£ KANANNNAAAAAAANARA MAKAN AKAN NA KANNNN
2 Asem
AO SARANA ANAK AKANAOOANNNNKANAN
: 2 Isiel (sia TE: 2 5
. put 6 1 "N :
8 seaacsrusa J3 Oz 9 lela 3
: En e 23 83 Pn 3
3F 24 8
a
s
hlm. 577 OCR
1, No.
70. 2021, No. 303
Cc. Rule Allocation Satellite
C1. Rule Allocation Asset to Network Element Satellite
Tabel 0-20 Allocation Asset to Network Element Satellite
«Ii 3
& Bulidings
Lane
Buncings « Admunstratree
Busings - Neturork
Eudnga - Ratad
Eun - Other
Leasehoki mnproements
Eaapmern
Opteal POH #gacenen
Opteal SO papan
Opteal IMIUM onupmert
Wicrowawe PDH egupmeri
Miztonrang SDH sgukatvent
IP Mierawane amper
Sateiite Tanamisson nyRen
Suberarine tranarasmoo system
Trasemasian diarbatian fnrmet.
Oigkat cross connacts
Other tarartaman sadprmert
Sie (Temara, CME, Sitsc, and Others)
Others egulprneet
Network support egupment
Network management systerrs - secang
Nehwori manogemeri 2yatemu - anamisson
Nedwori manapamant pat ser - atnar
Test ogupment
Network power egapmert
Otters Netwatk Susport Seupmert
Ortver etpapament
Duntorner prornises agupmont
Directory engery sendces egapmant
Ot #eguprneet
Satelit Egupmort
Trafiz Otannal Egupmart (TCE)
Gateway Statian Costroler (CSC)
Mobie Sertcbing Center MSG
Nebwuti Codrot Cender NCC)
Vowermai piatforma (UMS)
Meddaton Device (MO)
Intesconneci Bling (BIL)
Sandite (SAT)
Antara Sub-ayatern LANT)
Others egupmert
erapeneni
Retal bing mpsterres
Intersonneci baling ayatera
Cat cartre agupenent
Prousionrg aystem
Customer care sysiem
IT marawara Software
Perang preheaks
General agutpmeri
Furribure andi taro
Offos peri and @epkorert
Wotar vwohicka
Others Erpreoat
L m Ill lelleitlillIt
hlm. 578 OCR
2021, No. 303 .578-
c2. Rule Allocation Opex to Network Element Satellite
Tabel 0-21 Allocation Opex to Network Element Satellite
PAW Bao nd vherbeet
O4M- Sedang
OM. Pamue ntasnetws
TAN TA
OS M - Duta & Lane Line Egutartert
OAM- Subecertract
OLM-NNS
OLM- Vehicles for Network
OLM - Ottera
"wtesasional Bandutith Lease
Tower Lezat
hong yasead pend
Uoenga feng
Spectram Utikartont Fees
Uectnety asd Power
Travel A Accomodatona- NC
Other Network Coat
Ba
Asatisng & Pramstas
Produet Dewslogenarta
Sala ara Dewtunon
Oustorner Care Operatiara
San tt» Sebar and teetts
General Sales Drsbursernertti
OKRE & ATIMINISTRA TTORG
Universal Services Otigaton (USO)
EA Beny and bar bara
HRO Coat
Protemwonel Faes
IT 4 Offea System
Oftoe Perta
Motor Vetwcies
Lena janrpne1ce
c3. Rule Allocation Working Capital to Network Element Satellite
Tabel 0-22 Allocation Working Capital to Network Element Satellite
IEEE
Cash and srpavelari canh
Short term deposis
Short term rwesimant
Trade secaurt meanatkaa
Other peroua receh
Inertones
Orepayrmenta
Prepaid Tames
Others current assets
Trada Arcouet Payatio
Others Acocunt Poryabsla
Start teror baek Inang
Currest Mataties of korg term kabities
Orterred ncema
Oeposts tom customets
Tares Pnyabin
Omong Payahte
Aetruag Erpersei
koances of Customer and Sogiisr
Others Current Labiities:
hlm. 579 OCR
-'579- 2021, No. 303
C4. Rule Allocation Biaya Retail to RAC
Tabel 0-23 Allocation Biaya Retail to RAC
Market Research aa aa Sa Ha Gi
Pan aa ———————————-—
SeesandDataan ””””—————o oo II IU. Ii. IU LL
Hama UU ———
memutar Ie
Geretal Sules Orsbu serrerta TNO NAN NN MEN NAN LN MEN (ANN NN DONG NN NN
oa Maa Ga Aa GI BN MO 3 AN MAAN Jo MA 1 OA PON
Gememagamamstaamons ”—o— TA
Total General 8. Administratians ”—— Po To 1 0 no no No no Lo
Lv “—————Dwmru oo UU
aa ————— OS ————————
LA 7,
PmeDasset ooo—— To 0000000 1
Oa aa an TT TO (Sa UN UAN
am” “ Pe ee PL LAN PARA
Ctasameegupma”——— TTU
Etutomecarsgtam”—————— TU
(imreearsiSatwa IoT UUT
Ba mama Ab Ae
aa — ———
e”————U—V—D
2.6.1.4 Weighted Average Cost of Capital (WACC)
Pengembalian kapital dilakukan dengan menerapkan
konsep WACC yang dihitung pada nilai kapital untuk
setiap elemen jaringan.
Laporan pengembalian biaya modal harus memenuhi
format sebagaimana pada tabel di bawah
hlm. 580 OCR
Tabel 0-24 Perhitungan WACC
——Warase Demerpton Wave DataSowce
Rf Risk free rate BI or other credible instantce
Dp Corporate debt premium Bond Performance
Ri Interest rate of Debt (Rf Dp)
Ba Asset Beta Market Analysis
Rm-Rtf Market Risk premium Worldwide Business Research
Debt Yo - corporate
Eguity Yc - Corporate
Tc Corporate tax rate Government tax
Rd Cost of debt 0.00 (Formula
Bc Company Beta #0IV/0! (Formula
Re Cost of eguity #DIV/O! (Formula
Post Tax WACC - #DIV/0! (Formula
Pre Tax WACC - #DIV/O! (Formula
2.6.1.5 Services Volume
Services Volume menggambarkan jumlah trafik untuk
setiap layanan teleponi, SMS, MMS dan data.
Karena satuan trafik dari setiap layanan ada yang berbeda,
maka harus dikonversi terlebih dahulu agar satuannya
sama sehingga proses alokasi dianggap setara.
Services volume dibedakan berdasarkan jenis
penyelenggaraan pada jaringan tetap, jaringan bergerak
seluler, dan jaringan bergerak satelit sebagaimana tabel di
bawah ini.
hlm. 581 OCR
581- 2021, No. 303
a. Services Volume pada Jaringan Tetap
Tabel 0-25 Services Volume pada Jaringan Tetap
aman Jrmbomssa
Ormmet Local 0000 menit
Gaet - Longdistanee oo Y menit
. On-net - Internet (Diabup t6 0809 mumbers) 00 1 menit
Originating interconneeted - Local (Fixed Wireline to OLO fised) o—————o)O menit
Originating interoonmected Local (Fised Wireline to OLO satelit) oo” menit
Originating interoonnected - Local (Fixed Wireline to OLO VelP) /oo—o—o—”)O menit
Originating interoonnected - Long Distance (Fixed to OLO mobile menit
Origirating interoonmeeted - Long distance (Fixed to OLO satellite) menit
Originating interoconnected - International (Fixed to OLO internaticoal) menit
Terminating intercomnected - Local (OLO Ted to Fised-WL) o————————/O menit
Terminating interconnected - Local (OLO mobile to Fixed-WL) OI menit
Terminating interconnected - Local (OLO Satellite to Fixed-WL) o—oo——o—o”O menit
Terminating interconnceted - Local (OLO VolP to Fixed-WL) oooo—————/O menit
Terminating interconnected - Long distance (OLO fixed to Fixed) OI menit
Terminating interconnected - Long distance (OLO mobile to Pixed) menit
Terminating interconnected - Long distance (OLO VotP to Fixed) oo menit
Terminating interconnected - International (OLO international to Fixed) menit
Transit Lokal (OLO to Fixed-WL toOLG) —————————— Y menit
Transit Long Distance (OLO to Fixed-WL toOLO) oo TI menit
Transit to 1GW (OLO toFixed-WL toOLO) 0 1 menit
Transit SMS (OLO to Fised-WL toOLO) 0 Pom
b. Services Volume pada Jaringan Bergerak Seluler
Tabel 0-26 Services Volume pada Jaringan Bergerak Seluler
satuan Jumlah Trafik (dalam
ne 58...
LoOmenet- Locat 00 /——/——/—— “Yamemt
On-net - Lang Distance” Yamenr oo o
LoOumet- Other Traftie oo Vamema Lo Yo
DL Omemet- SMS Ae Yo 0
LAmemeta MMS oo Ja Lo Ll
prt 2G mmm MB Lo
kata 3G om Lo 1
Lbarwag 000 Go Lo 0
ILayaman Offmet
Originating interoommected voice - Localito Tsel) oo Jmem oo Yo
Originasting anteroonneeter voice» Local doamobiky mem Lo Koo
Originsting interoommocted voice - Local (to suteMitep oo Tm) oo Yoo
Lo Origins ting miteroommected voice - Lang distance fto foed) oo amen , oo”)
Origins ting interoonmected voice - Lang distance (totmobik) —————”/OJoment oo”
. Originating interconnected voice - Long distance fto satellitey oo Imel oo Lo)
Originating interoonnected voice - International (to katernaticoa) —”/“ amenat oo” ”
. Originating interoonnected SMS (toOLG, 000000 Jam oo” Li
Originsting interoonnected MMS to OLO) 000000 Pam) oo
. Terminating intercannected voice - Local from fhed) Imel oo Io
Terminating interconnected voice - Local ffram mobik) —————————”/OJmetj oo
Terminating mteroannected voice - Local ffram satelit) oo) Jmeat oo Lo 00
. Terminating interoannected voice - Long distance (from fised) ——o/OJmenit oo o———
Terminating interoonnected voice - Long distance (from mobik) ——o”Jment oo Io
Terminating interconnected voice - Long distance (from satelit) — meat) oo o———”O
Terminating interconnected voice - International (from internationa) ment oo
Terminating interoomnected SMS (from OLO, ”————————————— Jam
Terminating interconnceted MMS (from OLO) ””—————————— Jam oo Lo
hlm. 582 OCR
2021, No. 303 99.
c. Services Volume pada Jaringan Bergerak Satelit
Tabel 0-27 Services Volume pada Jaringan Bergerak Satelit
ON-NET SERMCES 0 P0 Po
On-net - Local
HO mia fi IN Volsematsisi — mam —
Pa 55 5-—oh tt
(OFF-NET SERVICES” YP
Off-net voice - Satelitetofixed — menit ”
Off-net voice - Sateliteto mobile ment ”
Off-net voice - Satelitetosatelte /ment ”
Off-net voice - Satelitetointernatonal menit
3 Li
2.6.1.6 Services Routing Factor
Services Routing Factor menggambarkan pola routing setiap
layanan terhadap pendudukan setiap elemen jaringan.
Nilai routing factor ditentukan dengan mempertimbangkan
monitoring routing trafik untuk setiap layanan berdasarkan
penilaian yang logis.
hlm. 583 OCR
583 2021, No. 303
(UN Rr.
Na TER FETEETE PERUM LANA
Sea SNN aa NC TCKETETNL
mm 1 UU PE
9 See (NE LEN TE NN
EA r—ki akan ing — NT
2 .—— Sini aninkannaannianing coeg INN NN
£ Kg Gi Pe NTT NTT
3 HA PN
Pe BI
2 De Silet MR KTTTTATETNTNE TT
S NAK Kodya Ko Kan K2 KK NNDEDER VNNNNNI
S 2 SI
E 2S KA NNNKMANNN NN
£ AN — Pee TEKEKEU NET EEEEKUNI
Pan SE AMANNYA KANAN
8 KA OMA
Ej 2 Mi Hita KNMANNA KUNO NANANA
Egg Bhd anda dh :
: KA BI
AP Sg
IL
so AAL
SN
$ BA meh ! Ta
hlm. 584 OCR
Pesat HH
es
AN
ii HH
Pa TN
$ So SN
St sikit
s Aap —@#A NN
Pee an
8 ea
Si AN
p ICS KE TAN MMA ANN NN ANA NA KAN KAN UAN
s al o@#
SP md
s (ee NI TI
g Am MI
Sao Per LN
Pal AL
5 $ bp“ NK LN
5 £ Aa —
23 ——si PE
2 (AP Go
$$ titi
& & memasak (IL
a Pas DIET
SA ep
5 3
2 8
4 — Sh
g Pn
S alias
F: Ma Tn
g Pa
5 Ank
Tetes NAN
£ K0 NN NNNNN AKAN AN NAN AN DU NNA NAN
hlm. 585 OCR
ses 2021, No. 303
MSI SRG
CET DIN UNO NAN NN NAN DAK LNO AKUN Sri
ana) semaf (INTI NETT
maag III ET TI
akjessma ( IN SEL MAAN UUUNU NUUNAN KNUNE BRUNU RE
D@#maa (UT NT mag
maa TINTA em LILIT ng
ANN 2 Mina ham BnnaA hah hai hand Saha
Has Mo
asean kemas TU
SA BA
Mey —..on
Pres HH HH
AI Ea ANN DN DA Kan KENA pan Dan Kun
Pr NTT SH HH
Asin A4
BE -NNNNNA NONA KNNA UNA KAK UN AN LO” — sana a anna aRO NN NN N NAN N HAN NN
SA Ba
— Ti Ih II EHH ah
AS Se
An Bee
SI S1
Ea SN
em 1 Lain TT HEHE
(ES BEKEEHLN Ar
2 “ee BB HH HH-HAHH
aje (AAA
meal (TI TI TENIS sn
SS Se
: Esia Ae Parag Me sehah tia:
hlm. 586 OCR
LIL
sb WIL
. ntt
$ 2
loo SI
$ 1 is
. 8 2 Hj: 22
5 8 0 SEkNeg:
3 $ 1 gg22g3ga
g 3 8 (elelo2/gale2
Na DA BN Jha ddagn
E 8 Jisg32g2
£ e sisisie sisIsIs
5 2 sessaara
£ 2 (Sela elala2
2 " jelsis 2 iszis
E $ : p Dos g P
3 (aRBa UP Be
g ena) 00/00 0---I-
hlm. 587 OCR
587 2021, No. 303
2.6.1.7 Allocation Factor
Berbeda dengan services routing factor, allocation factor
digunakan untuk mengalokasikan biaya pendukung
yang tidak menggunakan pola routing tetapi dapat
langsung melakukan proses penentuan alokasi
berdasarkan data persentase jumlah trafik dari setiap
layanan.
hlm. 588 OCR
2021, No. 303 gg
LaN
-44O NY LIN-NO TVLOL
(revogeusajut OTO 0)
Suyoumi pexi4) jeuopewayu $
- Pepsuuosyayul BuneuBuO S
(anjayes OTO 93 @uyauyn i
pexij) soueisip Buo 8
- pepeuucosaju BuneuBuo S
& (argow OTO 01 @ugaann
" paxi4) soueysig Buo1
Es . perbouuooseyur BuneuBuo)
c fi
s 8 (paxy OTO 01 auyauyn
» paxi4) soveysip Buoy 5
£ Pesewosuayu Dunsugug) z
3 5 (omares 010
! Oj Suyami paxi4) 12007
8 - peydeuucsyaju Sugeubup
Fa
2 (eraow 010 !
s O1 auyamn pax) 1e207
3 -peppeuucsyaju SuneuBuo
S
8 (poxy 010
$ 01 Supaya pexij) (ES07
2 - Peppeuucoyaju Buneubun
c
» (ore $
d Kovobuswe) Lemo -1ow-uo) .£
3
Ts (suagunu 6080 $
v o1dneg) ewayui - jou-uo £
5 s
c
& (OOT -JeL-UO)
s
s
$ ! :,
s 8 35
5 oo
s BE & g 3
g z BB: z8
s : giga 5813"
s 3 #8 PB 38 v $
£ KG) 2 , Ha
LP 38 3
$ Ss Edmosao
8 : 3 Dow or.
hlm. 589 OCR
-g0. 2021, No. 303
BeeTONNNN ANA ANNN YAA
aa TEANNNANNNNNNA NA
S & SWW « Ieu-UO
3 SANTA KA MNNAN YAAA
AON YANNTNN ANN
5 6
Ae ANANDA KAA
s N
kj
4 NONA KANAN ANN
“Oa EON NAN NNNA NA NANNA
So SAN
2
NN NN KANAN NAN YAA
EA P
BETINA YANNA NAN YAA
8 38 :
Ss ja c
Ta AG TANYA NNNNA
Manan CINTA KANNANNANNNN
kar
2 Kamasean LINA TAKANNANNANNNN
“21 Msi LED TANNA NAN NAN NANNK
(9)
s
: "NAN:
- 8 : 1 8
Td 8 5 :
5 Iga MAg ana
- £ Sis : Ja 338
TEE BI Propte-da--
hlm. 590 OCR
2021, No. 303 '590-
os MANANG TANANANNNNN
pepsuvodjagu Gungujbwo
Jemmersaarg 5 (UUT
pepouwodseyur Bunsul be H
ANNANGMANANA KANAN
NANANG NANANANANNN
Il Ol) #0uejap DuoT - ey0n
ANNANGMANAN AKAN
Pak S1) soueyap Buo1 - #0n
ss 3
#sesaas
sesmag 3
pepeuwodsoju Bubu BU
aa ENNNN AN NAN NNANA
papeuwodyajui Gujnu un
Pepeuwodsayu Guneurbuo
(10) 0y sus 8
pepauvodyayur busuk H
OW SUdIBuLayu - SNOA
PENANGANAN ANN
G1) souejap buog - son
pepeuuoduayur Bunsui BO
Copgow
ma 91) soueyaep BUOT - 2101
PE ANNNANNNANANAA
D 01) ooueyap Guor - son)
pewewuodyayur Gunsu6UO
AI!
papeuwodjajur BuneuBko 5
papawuonyau Gupeubuo
mes 3
pepeuuodyayu BunsulBeO
MN "
i 8 1 Ss Ig
"J “ - 14
Ie Aga Ha,
EA Bieesinlo-ei-I-
hlm. 591 OCR
(reuonewaru! £
O10 o1ujayes) - so1on
papauuonyaju bugeubuo 2
s (mares
n OTO 0 Ma12S) - ad1on
s : pepauuooyaju Buneubuo
3 - (ajgow
4 5 OTO OJ YjS1ES) - 20101
5 papauwoszajul Suyeubu
g
sj (paxy
010 Oj Yj31ES) - 30101
papauuodyajui Buneubuo
('g
0
g
& (oya yewadion
£ 3 NI Oj yio1es)
- 3 & ouyes sewo - 20101 Jeu-UO
s 2 8 B010N JAU-UO
ud
IN
“8 :
ap s 2 2
£ : 8 Sg
5 E c ris 8 8
& - Bes (Aa 23
2 s aisiaiiO (S Fan
E 5 Kangaa2sa2
5 25 Bius
ha ss Iwi8 $ al GS wig
$ 22 (ekgsangag
x g 9 Isis asads3o
je) an D ka
s - 323 ji
2322 Beololelolofata--
c
hlm. 592 OCR
2.6.2 Proses Perhitungan
2.6.2.1 Perhitungan Biaya Elemen Jaringan dan Biaya Retail
Biaya elemen jaringan yang merupakan komponen biaya
pokok, sedangkan biaya retail merupakan komponen biaya
pendukung. Besarnya nilai diperoleh dari hasil perkalian
kategori biaya pada Regulatory Financial Statement (RFS)
dan asset return dengan persentase alokasi berdasarkan
rule allocation. Kemudian nilai dari masing-masing alokasi
dijumlahkan berdasarkan elemen jaringan dan biaya
pendukung aktivitas sebagaimana dijelaskan pada tabel di
bawah ini.
hlm. 593 OCR
$ Koin HKNAN UUNU KANAN HARGA KAN AR AKAA DANA AKA KA KANAN LAM ANA KANAOKNA KABAR ANA RANK BAN TARAKAN AA NKANAAANA
9, mem AP bana ho Pena bah Be
Sa NN PA Da
s PE it
5 TE,
5 fm “SU ND be ON os
3
5 NN
s Pe HAN RAK AA KA ARK MMEANAH HH AF AHM
3
g an
& (es NAN JK NHKNNN ANAK MN HNAA
SA
2 MESIN OROAANKAKANDANNANA DO ONKMANA KANAN ON KANAKINOA ADD KANLNNNA NONA
8 $ na £
AN 3
F 9 MEN NN NIA ANAK NN ANAK KN KG TE
Se NANANG NANANG NAN ANA g
Ep GTA ANAK NATA EATDNKAN NAN
282i BNN AKA KAA AA NK ANAK KANAK ANAK ANK ANANDA KANAK NAN
M0 ES NNNANITANNAAAN KORAN KAA NAKKAKAMNAA ANK AAA AAA LN DANAYAYANAKAN RAK TKAN NADA
S
CAM KE NN NUN KEANEK NENEK ANN NAN NAN
3 E 5 AN LA E
ng
5 E So KANKER UNA ANK KAKAK KANAK ANN KAK AA NAN KARNA ANN KAK KAK ANAANANI E
35 ytabbdadwntondlodonmbala ln
LN
3 $ £
Ng :
£ 9
hlm. 594 OCR
PEN He AN
Tit HE Ha
Ke
PN MI
PA MI
Ke
Bo.
KA LA
9 Wee! UI
vs Ker NN
- A—sacasi UP
$ PP
$ eat
Pry Sms AL PE AA
g Ke LL
S Me LE NI LD
s Ke
A9 NN NN
3 Ls NM LL
AS LL
Aa AN AN AAN AD
AA Aa AN
$ ML I IN
SEL
s es LL
S ES NN LL
E SEN RR NN
SES LL
$ AN
Ml IN IL
3 SL
s KS LL
ANN
Ss Ps 1 KANAN KANAN
200 BEAN NAN NA DANA NONA NONA RON ANA AKAN KONA NA KANAN KN KAKAK
LA lnoldobton obb ab ls Kd
NN Tg h HAN ji 18 , 1
en! Ta DA
hlm. 595 OCR
595. 2021, No. 303
PI LL
mesen oo ET
Aa
ai PE en
1 Si
s Pessssi -ubteetktetkteekta
S Meera CELL ol re
& Mes LEE
S, Kei LELE ET
S Ke LE Ea
& Mani LELE
$ Pessel
2 Ke En
Mess NNNNNN NN NNNN Nana NN
SAI Ooo ME MN MEMI BY DD MD DD DG
& “& MEREREESI LE ET
8
Ae iii
0 $ (je ss
1 PES LL
ss IL SSL
3 SA ea
3 Kerana IL
ssi SILUlUllluue
3 Ek
Es BANANNNANNNNN
2 Sr DULU
Ss (koma NT
3 Ik
8 5 an B
3 0 Ke
3 kk
7 8 esa LL
E : (met) TI
z PEN ola
hlm. 596 OCR
MO. MAKAN RNONTOONAN NONA NA KAKAK KAMAN TON AK ANA DNAN DAK KEK RNA URAT DAUN KARNA KANAK RAGU DAD NA YAAA
MMA RAM AMA ME ME AMA AMA H AN MAMA
15 NN
Kdi MANUN UU NONA NONNNAN NAN AAKANA KUN GNNNA KANAN NAN AURA ON DNA KO KONG NONA KADAR ANN DNA UNO AKAN KKNANN BADAN HAN
Oa KARU KELAK KA NAK KUNKANUK NEK KERANA KE NAKAN YAN KEL KAK YAN KENA YAN KAKAK KAKEK KN
S0 Oia: MANADO DNY UN MANA NON NN UN UNA KAA DANAU ANAK DNDAN UN OMA KAN OAYKUKAN YA AR YON DAN UN ANU DU DUN UNA BYA YAN
xSa sidik NUNUU UDA NO NONNNNN NAN NON ANN UEA NONA LNNNNN NON OMA NO DAA KOK ONO KORAN NA DAN AON UNA NAN KANAN UKNNNN BADAN DANA
pg (Boi HENEU KELANA KANAN NEK NAN YON KEKKNANA YEN KAD END KU NOKUN KEK KEK RAN KUN KKN KAKEK KENA KEK
z IL
2 Masi MAAN UAN YAN DANA UNA OANN DANUKO KANOA KAN ANN UN ONAN KO KNK ANU KAN DU KAD KANAN KA DNNN MANA DNA KANAK KAMUN DAN
EA MANUAL NANANG ANDA DANA ANDA AAN ADA
3 AN LI,
3 IL
S SA IL
$ Aikisioi KANAN AN OA UNA KANAN AKAN KANAN KOK ANA OAANA NADA KAN KN RAA KN NKNN KA BAN AA MAN AN NA NNANAKN NONA KANAN NAN
& Sioiisa NUNUUNUAYANGNNNANNNNNNNNAN KENCANA KANAN NONA KANAN NA KOK ANO KARNA AA ONN AAN MAN AN ANAK UK NKNNKN BANAN KAN
S AA
:2 Oi MNUUUUN UN NNN KANAN ANN ANN UNNUNN KANAN NAN AN NAMA KAN UNN KUN NAN KO MADA N DAN ANA DAN UN UNNN NN NNNNNN KANAN AA
z Dosis UNUAUONON YO NUNUKAN NAN N NN NNN DOK KANAN KANAN N ANN KANAN KAN UNO NNO KOBAR AKAN ANN ANA NN KANAK NKNNNN KANAN YAN
SS TNI
s3 ALL
g £ KANANNKORNAYOANANA KANAN ONAYAN DAAAN KANAKKAOA KAKAK RAK TAK KOOAKAONKAKDA DANA DNAN ADADA DAK
» $ Se
3 AAL
3 EN
5
3 SA NN NU
Ke. ANAK KOONANAKK ANANDA DANAU ANNAN MAAN KANAN AANNA KANANNYA
ag ALL NN LL MN KLT
si
3 SA INNOVA. CON KINNANNANNNNNANNI DINAONKONANA DI
PR mm
9 2 (ee NN NIK KEKENTKI IP KENA L UAN
23 SM LL
UE
hlm. 597 OCR
597. 2021, No. 303
MN UNAN DANA AKAN KAK KANAK AKAN NAN DDNDNNDNNNA
Ae makan YNA
3 Pa
s (ea KANAN
All
co « Kb
Sp H HH
5
$$ Hmm
#5
8? met
2 PA Daan 4 LL Sa
: ts
1) HB
selo Hg Ip Pat Deret ita
g Pa ae Es jaw Bag Jl
5
5
hlm. 598 OCR
2021, No. 303 og.
Da TN KN TANK ANA UAOUNNY ON DAN KOKO YA ON KAR DAK MKD KAA DADA NK KNAKA ROA KAMU MAKAN
OR Mifikasand INAA KAN LAMA KANG AN LANKA DN KAN KDA KO LAU KAA KAA DAN KNMA AA YAN KAA HA DAA KD KAA DAN ND DNE KN MAKA DA KAA YA
S —a-- An bh
3 HAN
Masa IKAN KUE KAKNY DK HAK BN ORA NYA KE KAK DOK KA KKN NK LK DAYAK KAA MR DAN
ea II
s Pn terneetnehat
3 PEN NE
PA NN
3 NE DAD BENODANNN DUS DD DADA DD DEDE DUDUK BOGOR GD
& (ES NHK KEK MEA MEEE LAH EEEMEKADE
Miiiassn NM KE NN KAKI NE AI AKI TN BRA NA AAA DNA ARA DA DIARAHKAN
£ —sa Pee Pan Pe bh
5 (ee NEK NHH ARE MANA KEERMEAE LAMP MEKANIK
3 SA IL
: Misi NNNN DAN VONU ON UNI LNU KUN KN RDA KO UN UDMN DON DAD KNNA DAU DA DNA NDU KUA NU KBN BAN UD LAU DA MN NA BAN DA
Mikosian NAN DAN DONNN NON ANA LAN DANA KAN NON DD ANA KEADAAN KENA DUA DAN KAA MDA DUA AU KBM DAN NN DND DA MANA DAN DA
Keaa KRN MNNNNNNNNNN NNN N AAN NN ANN
g Misi MANA KAN LAN KAK NI DIN KU DA KA DK DIK LI DARA DR DD AA KA DAN AKA MR KIKI DAK DER DIK. AK MIN KAU
3 3 EL
Oo : PA AN LH
8 8 AAA
$$ es NAME AE ARE ARA AE
Hr s NS TA Da DN DAN TT DT KA DAS Ta IK DD Da Dan KB
5D Mio HN KAN KANAN KNU ANU LN KU NN KKN NKU KI TN KNM DAU KAM KKNN KN NAN KK MU KN NN KMM KAA NN UH MAKA MA KAN NA
an E PN EN NEON KEREN RERE EAN
s —A RR RI
t- S SN NITA LN
2 Nas: LOR KUN TURUN YAN UNO TUK KUDA OA YA TNU DAN KUN DAK RAN BAN DA DAN KKN KUA UK KA KAMU TAU UA NA BA KAA YA
2 $ Ga: INA YAN ANA DANG AAN LA NYA AN KAN KA KA UNA KAN KAK UAN KENA KAA LAM KAA MYA RKA KU AN KAA KU OR UNA MMA KA AN
& NN
9S 8 Ko SNN TN IE TENTU LT
s si
, 8 — SNN NANTI AN
2 5 Ka KA LAI TAMA LAA NU TANYA AKA UYA KA TANYA KOK UN U AAA KAN YAN NA BI KAA KE KNA KAA NU UN KUN DAA KA KAN
8g 3 nm LN EP bo Rn HR.
5 MG 8 Mn INA DAU LOR ND YA NK UN DUDA KAA UOU KU LAU KAA UR UAKKANA KUA DAN DAN KKN KUN K DAN KUN DADA MADA BANK
s AS
g 9 Misi INN UNO UNUD OR UNN YNA KN OA KOKO TNO DOKU KAA BOY DA MA KAUM DARK DAK DA KA MADA DA
# SS Ko NN II II
S3
£ s EA
E ENI MAN INA KUKU HANYA KALANGAN YAN KUA UK LAND KALANGAN YAN AKAN BNI KUA NA DAN KAN KAK UR MOA BADAN YA
s Aa oo
g oa Io SN NN LN
z vs 9 Ko NA
& A0 Min INN UNI LONAO DNA UNUD KAK KUA DO NN DAN KAN DAD DAYA ANDA MKNAKUA DAA DADA KAN MU DAYA MANGA YAN
2 3 AMAN IANU-2NIKN KIA. ALI
8 SA an AA YAN UNA UNA NAN NA KUDA DANKUA KENA DNA KAKAK RURYAN YAAA ANN TANYA MAN AKAN
3 AA,
- Ms KARA YAN TAN AYLA AN LAN KAN KAN YNA TAK KA KA KAN DAA KA KAN KAA KK KEK DANA KAK NAMA KAN
2 KOLAM
f- s Ma: AA KAN KANAN KAA ANU LAMKA DKM KKU KA LAM KAA YAA KAK AAA KAA YAN KAA KI KAA KA NA KAA NAK KAN MAKA KAN
$$ LL GL Lu.
5 z Ada Bra Id aa lela hi dedpn kanji Mora
2s aa .
5 $ : NAN Jb
hlm. 599 OCR
2—— SEREH EA BAE AB BEE RERE EA PE LEE RR
2 ea aka aki
& Mlm AEON KANAN NN KANN HAN KANE GEN KAN NONE NO NONN NN DNAN
se PNS Dn
5 anne
5 ema ti
3 AAA
5 PA AA
l Pscs MM MANA EN AKAN AN MNO GAN ANA DAA KENA MOM AAN KAK RD
5 ten
jaN Antoo2 MNNNN NN NN KENNNNN HN KNN KAN ANN KN NNN NN NE NAN NAN LINI
Isa EH PA
MI agikihhegndkhesonaniikkinagin ohinanundih
5 'B UT TT ET BEN Da
La NN (Oo. NN NN ANN NN NAN NNNN NUN DAN NNN UNU UNA ANU ND ANUNUN N ND NN
2 3 Seat
Po aa
s Ss Moebos NNNNNNNNNN NNNNN NN NN KANAN KAN KANNN NE NAN NN NN NAN NI
u s PE LA II
20 Ba Ki Pa Ker ena nanan an Kan nana ana na amaNn Kana NmNN na
2 Pee
3 AN LL
g KAGGi:2 DANA UAN ANN MANA NN ANN KAN DNA KUN UNO MAN U NU MN NNNN NUN
c AKG: IN ANN ANN ANN KANNNNN NAN KAN NNN UN KAN NN NAN UNM NUN NN
5 3 — AA
£ PA HW IL
& $ AI LE IE II IT EH
2 ANN
g 3 am Me Pa
S3 Ke AN LIL
& SI
g 2 (fffiskosn (0 HAN ANN ANN UAN MAAN NU NU NUN GUN MAN MANA NO AN NM NN NAN UN
s £ “HL LL
8 $ HH EME EA
g 3) MI
& Mie: NAN ANN NAN NUN NN NN ANN KAN UNN NUN KAUM NA NU ON UNAN ANN NN
9 Ss Ke
ad Y$ Ie LL
? 0 Mffkios IN NAK AAN NNN KENNNNN NAN KAN ENN ANA ANN NA NAN AKAN HAN ON
2 sang AMI
3 —mei AB
E £ —Se oa
El EA HE
s ! Pn
2 nd Ear 1 ni 5
It 223i NaManaaAd Gandnataaag Mete dapat
hlm. 600 OCR
3 C5 MNNNNN KAN JANNNN NEE HAN NAN
: Kas AANaN Nana Daan ana Nana
me TE TT
suci Hd aa ba
s SI AN NO
esa UE HEHE
$ (meet
$ Pena PHE EHH.
PERS
S PES
& s (asenee NUN NUN ENI INEN
3 ne III TU LIG
3 ea
bai —amsar EHH
3 ee AE
S4 Memes oreo aa
5D $ —amsan HA
9 3 Pe Pe ebeeee
z 0 NANTI PEND NE ENID
3 3 —mes LP LL
2 9 piseas bebek
P As So MN DA DA AD DD LO DI
$$ ea
g £ PA PHE IE
z AE
s s PRA Mg
EA IL LL
£ 3 PRA LL
2g Ss ea
. 5 —s EA
53 iii
3
3 $ ie
g s FE LA
S — PE
g S Pe II
s MO Ie Aa
3 ESA
5 s JIN II
g 3 aa ES HET HH
8s me MANA SANGKA ANANG
3 "KE
s 135. IE
hlm. 601 OCR
601 2021, No. 303
Mec- INUNYANNNONAN KANO KANAN KA DAD KUDA KANAN UNA KANAN ANNN KAA KKN O DAN KANAK AN KAN OA KA KANKER KA DA
SE tuan atau utaanawupapa
(.bekdosd MANA NAN NANANG KANAN KANN KANAN ANN NN MANA NAN GNNNN KNO NAN ANNNA KANAN KAN KAN KKN KANAN AKN NN
& 1 IE
AAU KA BANDA BUKUNYA KLB DANA DANA B DA UB KAK OB KK
3 PN
BN
5 MESIR ANE ANE RRE NE RERE REA
S Ha ee tete knaba et be atau
3 Anni
3 Se
& $ alan hm
& Gula MA Nai TA Anal
EM 5 Wi iii kakao aa dia
£ £ aa ab nankNNRt
P3 BE ea da bas au
ag R — SN
g £ —A
: AI REA EH
n $ — ! :
sn
8 8 AKN NAMA ARUN RORO
A s Ttm ati AHH
3 AN LIL
E 3 NA
33 Su,
TE
s Vu HAHA ANEH KEK EHH RH FATE ANE EKP UH PERKARA
SS Ai
3 9 PSI MEME N HN ME ERA N LEN HA
E 1 Misa NN AUAN KA KANAN KUNO KAN KANAN NAN KO KAN UNUN YON KAN NKA KAN DANA KUA UN DAUN UK U BN ANN UKK
3 AN
2g “kawi onde boa Gb
al
s 21 23 hi 1 Ta 1 hu Sela Jah 1 8:
t
hlm. 602 OCR
1 ss
DO TAMA KAN ANNK NA ANANAANANAKNANAR ANA AN AN KANAK ANNA KANAK
IL
EN ANN NNNNN YA NAN ANANA NA AAN AN KANANNYA DNAN
Koes HAMA ANNA NA KA KANAK NONA NA KANAN AKAN ANANANANANANAN KAN
s3 ALI
3 SA
s3 aa LUNA
223 NANDA TANANN DANA KAAN DNAN NNYA KANAN YA LAN
3 TA LL,
5 2 Ke NAN KAN NYA KANAN YA KAKAN KANAN ANN KNAA KANAN AANANKAN KAN
E 1 Se MANA ANNANNNAN NAN NNNANN NA NNA NN ANA KAN KA NN AN NN KANAN
3 3 PUN NN
& Lah
B2 PO oh K enbmo TMAAA
s
: Ha 1 Dngek Uban urang us
hlm. 603 OCR
2hel oh
3 Ta 1
SI 1
. Ea
t 20 s E
9 8 $pa I
AI
: Es: a—
23 8 IE Nai
S3s DRA
. 3g IRRENNANNARANNNNNNANNANANAANN
358
& & :
TN RARA RTA U
DI Y : i Ph egg
g Imlit n a at hn
BBB ta NA al
- BAN DRAG Bi nga Bi Kandis BEA ja
jai u
Mw v
hlm. 604 OCR
spa oo oo el
5 3 OW
sy oo oo “el
25gal oh
S3
ssilay 0000
2g
a v
BPD Lamo
32
5 $ 5. dh Z1
: Maba goa DAN Aga
hlm. 605 OCR
cos. 2021, No. 303
4 ea
EN TN NAN D
:$ L. I
#3eA “1
3 A.A 1
24: 1 HN DAN
5 0
Ma merasa
2 ,
1 rol 33 pts f
, Kn Dn
hlm. 606 OCR
El
EK UNITNNAN KAK LANOANTYAN KARO AANTNNANA KEMANA
0 MESIN NAN ANANANAA DNAN KANAN RANK AKANAN AKA KAKANDAN NAN
$ nan aan
Aa ea
$ Ke LO ah
SAI
- E Na
So Milih
1S (gg,
PO am ad ge ng
hlm. 607 OCR
sa Ni
SPA NE NN
AU
EN ea NN KAKANKNNNAKON ADA NANAN OANAKAROAKANANANN ANAK ANANN
2 3 (esa LN NUN
3 d3 LL LL KKR
1 Ea NNNANNNNNNNAONAAINAAAAAKANOAMAKANANKAKKANAA MAA
EA Kesan NNNAN NAN KANAN ONOA NAN AKANANNAARKAKNNDANKKAA KAKAK
B3 Ge UNI
Ls
1 mt
g : BERBAAN 4 Jelaskan ak BARBANN Aa MR
43 :
5 $
A3
33 Ng
23 : il da LB Madang
2 3 BhsgaNgaN As Kd UI GanNonaasn je Id lag Uh :
5
8
hlm. 608 OCR
2.6.2.2 Perhitungan Biaya Pokok (Statement of Network Cost)
a. Rincian Biaya Pokok Jaringan Tetap (Statement of Network Cost Fixed)
Tabel 0-49 Statement of Network Cost Fixed
000 semuaa 00x omucuan wawan wac0 cetacm
AK Ko Do 3 loe 0 to Free
Fixed Access Network
SLU - line sensitive
Local kop - Private Crcuts
RSU - Ine sensitive
SLU - Traffic sensitive
Fixed Core Network
Fixed-Switetung
Remote subsoriber unta (RSU
Local swtonas (LS)
Muti sarvioa aocass noda (MSAN)
Gigabit-capable Passive Optical Networks (GPON)
IP Mutmedia subsystem (IMS)
Trunk Gateway (TEW)
Infernabonal gateway switches (GW)
Softsmtch (SS)
Signaling system (SIG)
Inteligont network egjipment (TN)
SMS Hubber System (IAS S$GTRAN)
Ineroonnect Biling
Fixed. Transmission
RSS
MSAN-MSAN
GPON-MSAN
MSAN.TGW
GPONTGW
LSLS
LSTGwss
TGWTGW
TGWIGW
ISWIGW
SG-L$S
SIG-TGW
SIG-IGW
SG. POT OLO
LS- PO OLO
TGW- PO OLO
ISW- POI OLO
Others link transrissan
Other Network Eloments
Outpayments
Internatonal outpayments
Lensed crcut
Unregulated
ost Shi ——vbv—-w —-l
hlm. 609 OCR
-609- ?
b. Rincian Biaya Pokok Jaringan Bergerak Seluler (Statement of Network
Cost Mobile)
Tabel 0-50 Statement of Network Cost Mobile
omi vemucman savon wnce capamcan (rontcoms
om Ao Lo 8 Lo 6. 0 rensoee
Mobile Network
Switotung
TRX
Cell Carner
B1s
Node &
E-Node B
Bsc
RNC
MSS/VLR
MGw
TMGW
GMSC
IMS
HER
VMS
SMSC
Prepaid IN
GGSN
SGSN
MMSC
MD
STP
MME
S-Gw
PGw
3S
PCRF
Site
(BIL
Transmission
BTS.-BSC
Node B-RNC
E-Node B-MME
E-Node B-SGW
BSC-MSS/VLR
BSC-MGW
BSC-SGSN
RNC-MSS/VLR
RNC.MGW
RNCSGSN
MGWMGW
MGW-TMGW
MGW-MSS/VLR
MGW-GMSC
TMGW-TMGW
TMGW.STP
TMGW-GMSC
GMSC-OLO
MSSIVLR-STP
STP-STP
STP-SMSC
STP-SMS OLO
STP-GMSC
SGSN.GGSN
MME/SGW - PGW
Others Geldlar transmission
Other Network Elements
Oupaymerts
International outpay menda
Leased Circuit
Unregulated
Lo SetaCot oo o””o” 0000 po
hlm. 610 OCR
2021, No. 303 “610
Cc. Rincian Biaya Pokok Jaringan Bergerak Satelit (Statement of Network
Cost Satellite)
Tabel 0-51 Statement of Network Cost Satellite
oma Tbemimon yavsGr Wee
oo —-HTo Ao 83 ho ito
Switeting
Traffic Channel Eguipment (TCE)
Gateway Station Controller (GSC)
Mobile Switching Center (MSC)
Network Controll Center (NOC)
Voicemail platforms (VMS)
Mediation Devke (MD)
Interconnect Biling (IBIL)
Transmission
Satellite (SAT)
Antenna Sub-sysiem (ANT)
Other Network Elements
Outpayments
International outpaymenis
Leased Circut
Retail
Unregulated
Totaiot oo” Tp 0
2.6.2.3 Perhitungan Biaya Satuan Layanan Jaringan (Statement
of Network Services Cost)
Laporan ini memuat alokasi biaya dari elemen jaringan ke
dalam biaya setiap layanan. Dalam hal ini biaya sudah
dialokasikan dalam setiap layanan dengan menggunakan
services routing factor.
Secara lebih detail perincian biaya layanan jaringan harus
memenuhi format sebagaimana tabel di bawah ini.
hlm. 611 OCR
-611- 2021, No. 303
meomeai
mesen
Joe
Hemat
mn
er
TAI
4 ii
3 PE
T-a
2 ls
men
Ore
3 sesi
3 -—A
g i
: dh :
s :
# Ig,
MAN NN
£ : 33 i
E fa slh
$ LN Lt
hlm. 612 OCR
mma
Pe !
ks
si
5 Peta
Oles!
$ lesi
5 Besi!
D3 fosssncesni
$ e—ss
Sl)
3 emeee
3 PSM
1 ai
Ye
ANN INN aa
5 $ Pi
“ £ mes
s Sbs
8 £ ag II
SL ll
8 & Ill
3 Si
2 3 Rs
3 3 si
: Ja
: 000
& 2 Ia
z utg « : 8.
3 TN 2 Ai en aant aah Su$a tj
hlm. 613 OCR
613. 2021, No. 303
Lai
pa
La
dai
T (Perpevuoouogu Bugnuune1 €
Sa
s persuuosjarul Buneuwie
joel
"3
la
wi 5 on mam:
5 S pewsuucosayu BuneuBuo
s ES 1
3 jera
NN 5
58 # :
: 238
g 9
5 Hita , £
5 Bihaan 1 $
E Apu .
5 sisi in :
5 # Fida 83 $
S 5 . 3
hlm. 614 OCR
2021, No. 303 Gia
2.6.2.4 Perhitungan Biaya Pendukung Aktivitas (Statement of
Retail Cost)
Seperti pada perhitungan biaya elemen jaringan, biaya
pendukung aktivitas juga dipisahkan untuk biaya opex
dan biaya aset apabila dari komponen aktivitas
pendukung tersebut ada investasi aset.
Perhitungan biaya pendukung aktivitas dijelaskan
sebagaimana tabel di bawah ini
Tabel 0-55 Perhitungan Biaya Pendukung Aktivitas Layanan
COST CATEGORIES Opex Depreciation WACC Capital Cost Total Costs
——— A 8: D0 €o Pap
a Market Research
b Activation Cost ————“—U ——— www
c Advertisements and Promotion —b———————— ———————
d Product Development ———“—Y MH ”“”“—A——
& Sales and Distribution — bk“
f Biling Operation (“Xt
9 Customer Care Operations.—” P0 Pi
h Collection Cost Me aa aa an
GeneralSales Disbursements ” ” 1
Ea TE
Lo Setarcoat —— —— 0000 0
2.6.2.5 Perhitungan Biaya Layanan Pendukung Aktivitas
(Statement of Retail Services Cost)
Laporan ini memuat alokasi biaya dari biaya
pendukung aktivitas ke dalam biaya setiap layanan.
Dalam hal ini biaya sudah dialokasikan dalam setiap
layanan dengan menggunakan komposisi allocation
factor.
Perhitungan biaya layanan berdasarkan biaya
pendukung aktivitas dijelaskan sebagaimana pada
tabel di bawah ini.
hlm. 615 OCR
£ Pa TT ARA LT
Sk... IMINNNNAN
Ai
t (opaow 10 01 oue 2
SAI an
3 B55IANNNL.....MNNNNDNNNNAN
AN Ek... INNNNNNNN
« « S2
5 $ perowooioa Bu £
“3 RERE... NNNNNANNNNA
si SU
: 5 ESA (CT Ig F3
it "MAN:
5 i : : 5
: an
hlm. 616 OCR
F4 TNI. - NON KANNANNNNNNAYI1
Pee NAN
2 KL
AA Maan PENANAMAN
AA ea IN... MMI
ea
4 DOS ATA. NUN KNNNAN KKN DNAN
3 KE TENN TING KANNNNNANNNNYAN
AA MESIN. .NNNUANONNNNNNNNNANN
PN Ban ANN. INN. KNNNANANANNN NA
bag AA ME UTUTTTI
3 EME NN
AE Kemsstam KONI... ANK ANNNNNNNNNNNAN
sil 2 PENA
nd 25 5 35
go MN
: Ii
hlm. 617 OCR
617. 2021, No. 303
Ssamama) MMAMAS LALU
misa 3 LKTI
CEEENANN AN NNNNNNNNNNY ANA
J5 IL
PEN MN
ai
3 Ni
las ade
(ENAM ANNNNNNNNN NAN ANA
mna 3 MN
maa je (UT
PAI WIN
Lemas 1 Mn IU
3 PL IL
ANA
sa
3 iis
ALAN NN
1 Pagi
hlm. 618 OCR
3 Ke TAS LL
: 11EE1AR NA
as TEREEE
£ z Deen aam
2 & 22822528
TN
Ma
ea
E 3 SM MAA LAN
5 $ FE : :
1 L “Ph
: : said 33
& £ 6 Bayah
Fe: naa
O HO IvOoLol—
z £
hlm. 619 OCR
619. 2021, No. 303
2.6.3 Perhitungan Tarif Layanan Jasa Teleponi Dasar
2.6.3.1 Perhitungan Tarif Layanan Jasa Teleponi Dasar melalui
Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched
Tarif layanan merupakan penjumlahan dari biaya satuan
layanan ditambahkan keuntungan perusahaan. Biaya
satuan layanan merupakan penjumlahan biaya elemen
jaringan yang merupakan biaya pokok penyediaan
ditambahkan dengan biaya aktivitas retail yang merupakan
biaya pendukung aktivitas layanan. Sedangkan
keuntungan merupakan ekpektasi yang diharapkan
penyelenggara.
Tabel 0-59 Perhitungan Tarif Layanan pada Jaringan Tetap
Biaya ot Biaya
Oo — oo EEEe—x
—————“—7) he 3 1 ot IS Iwube ie: dee
matt-toci 0
Omnet-Langditance PPK ANU AU AN,—
Omnet-interetiDiakupto0806 mumbers) oo” P0 000)
Omaat-Otharfemarganeyete) Ph
(Ofnat- Local (Faed Wreiheto OtOtmwat) —————— Po TIA
Pe NN MN Mn en Na MN MN
Ottnet- Local (Feed Wrelneto OlOsatety Po Po)
(Omnet- Long distance (Faed Wrelneta OtOfasey Po P0
(Ot-net- Long Distance (Fred WretretoOLO mom) ” Po PD
2.6.3.2 Perhitungan Tarif Layanan Jasa Teleponi Dasar melalui
Jaringan Bergerak Seluler
Tarif layanan merupakan penjumlahan dari biaya satuan
layanan ditambahkan keuntungan perusahaan. Biaya
satuan layanan merupakan penjumlahan biaya elemen
jaringan yang merupakan biaya pokok penyediaan
ditambahkan dengan biaya aktivitas retail yang merupakan
biaya pendukung aktivitas layanan. Sedangkan
keuntungan merupakan ekpektasi yang diharapkan
penyelenggara.
hlm. 620 OCR
Tabel 0-60 Perhitungan Tarif Layanan pada Jaringan Mobile
Biaya Total Lama
Kr —m aa MEN semsna
mama — Sendiri ke OLO Unit j
AK “he me oo
Peepaoseruces ”———————— PANTAU
La aa an Ma ANN
Momeet-OtrerTrate ———————————————————————————— UD
Ceme” ““—w“—P————OUU——
Cemet-mms”——G——GU—DGwU——Dw—— www
Poata2g J———AGUVUV— WWW“
Ia De De De Me MEN MEN
mmg ——AI—L—AI——h—-—
NO -
Domaetsasteorg ”———w———P—GA UD ——A UD
Pomeetmaasgeota,———P—AIUV—— Gw
Pe em Ba Ba MA DA DA
Besrembsekueas ”—————————— PA
ani
me ———————————-——
Comes” “——GU—O———OOU———O—U—OO—,O
Memeras —G————G———G———U———
Aa
Pom ”— 5?)
Coemsaa—VOVOVOVOVV“— WOW OX OM“
anang ————————
Pe an Ma Ga MEN
PP Pa ma
Cotmtyake-menatecai tomaratar?— UU.“
Komarmasaoo ————————T——G UT
hlm. 621 OCR
621: 2021, No. 303
2.6.3.3 Perhitungan Tarif Layanan Jasa Teleponi Dasar melalui
Jaringan Satelit
Tarif layanan merupakan penjumlahan dari biaya satuan
layanan ditambahkan keuntungan perusahaan. Biaya
satuan layanan merupakan penjumlahan biaya elemen
jaringan yang merupakan biaya pokok penyediaan
ditambahkan dengan biaya aktivitas retail yang merupakan
biaya pendukung aktivitas layanan. Sedangkan
keuntungan merupakan ekpektasi yang diharapkan
penyelenggara.
Tabel 0-61 Perhitungan Tarif Layanan pada Jaringan Satelit
Kana anan
sms —“—Sw——)5?)€@—-.
43... ——— bb —— —&——m——
AA —— wo —— ir
@rsmaasiaa———————
COfrretvoke-Satelitatomodk oo ———————————————UU——D
OfT-nat vote - Satelt to satelite —cuu ro Mr'".A, ee
Of-net voice - Satelite to international
2.6.4 Pemisahan Akuntansi (Accounting Separation)
Pemisahan akuntansi merupakan resume dari beberapa proses
sebelumnya. Pada bagian ini juga dilakukan rekonsiliasi biaya dari
hasil pemisahan biaya dan aset pada proses perhitungan
sebelumnya direkonsiliasikan dengan RFS.
Pemisahan akuntansi juga bertujuan sebagai media bagi regulator
untuk melihat kinerja dari sebuah operator dengan melihat 2
parameter, yaitu Return on Capital dan Return on Revenue
sebagaimana pada tabel di bawah.
hlm. 622 hlm. 623 OCR
-623- 2021, No. 303
BAB III
PELAPORAN BIAYA PEYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI PADA
PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN
BERGERAK TERESTRIAL RADIO TRUNKING, JASA MULTIMEDIA DAN JASA
NILAI TAMBAH TELEPONI
3.1 PENDAHULUAN
Pelaporan untuk jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak terestrial
radio trunking, jasa multimedia, dan jasa nilai tambah teleponi berisi
format lembar kerja, tata cara pengalokasian biaya, dan pelaporan
keuangan kepada regulator.
Penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan jasa teleponi dasar
melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa multimedia, dan
jasa nilai tambah teleponi harus memenuhi ketentuan tersebut, untuk
memenuhi kewajiban pelaporan kepada Regulator setiap tahun.
3.2 PROSES PERHITUNGAN BIAYA PENYELENGGARAAN LAYANAN
3.2.1 Data Masukan
Data masukan yang digunakan dalam perhitungan biaya layanan
jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak terestrial radio
trunking, jasa multimedia, dan jasa nilai tambah teleponi terdiri dari:
c. Laporan Kinerja Keuangan Tahunan
e Laporan Kinerja Operasi Tahunan
e Weighted Average Capital Cost (WACC)
3.2.1.1 Laporan Kinerja Keuangan
Penyelenggara menyampaikan laporan kinerja keuangan
berupa laporan laba rugi dan laporan neraca. Apabila
laporan keuangan penyelenggara tidak sama dengan format
pelaporan kepada regulator, maka penyelenggara harus
hlm. 624 OCR
2021, No. 303 ga
melakukan pemetaan sesuai format pelaporan kepada
regulator seperti dijelaskan pada di bawah.
Untuk kategori pendapatan dijelaskan sesuai banyaknya
layanan jasa yang diselenggarakan. Apabila hanya ada satu
jenis layanan, maka cukup diisi pendapatan satu jenis
layanan, namun kalau lebih dari satu layanan harus dirinci
sesuai banyaknya layanan yang diselenggarakan. Hal ini
sangat penting karena akan digunakan untuk melakukan
pemisahan biaya secara proporsional berdasarkan proporsi
pendapatan setiap layanan tersebut.
Untuk kategori pengeluaran (Expenses), penyelenggara
harus melakukan pemetaan biaya sesuai format laporan
laba rugi pada Tabel O-1 di bawah. Apabila laporan laba
rugi penyelenggara tidak sesuai dengan format yang
diusulkan regulator, maka penyelenggara harus
melakukan pemetaan dan proses alokasi sesuai format
tersebut.
Tujuan dari perincian pendapatan dan pengeluaran dalam
laporan laba rugi tersebut adalah sebagai dasar regulator
untuk evaluasi alokasi biaya dari setiap layanan.
Format laporan laba rugi yang harus disampaikan kepada
regulator sebagaimana pada Tabel 0-1.
hlm. 625 OCR
695. 2021, No. 303
Tabel O-1 Laporan Laba Rugi
Laporan Laba Rugi
(Uraian ” satuan Nilai —
REVENYUE 00
RevenueLayanan1 Rp.Jta
RevenueLayanan2 Rpduta
RevenueLayanan3 Rp.Juta
Total Revenue Rp. Juta”
EXPENSES gann) UAN
Beban Operasi dan Pemeliharaan Rp.Juta
Beban Sewa Asset RpJuta
Beban Sewa Bandwidth Domestik RpJta
Beban Sewa Bandwidth Internasional Rp. Juta
BebanPegawai Rp.Juta ”
Beban Administrasi dan Umum (Rp.Jta
Beban Penjualan dan Pemasaran (RpJuta
Beban Lainnya Rp.Juta
00000 TotalExpenses Rp. Juta ”
EBITDA AN
Beban Depresiasi dan Amortisasi (Rp Juta
EBT 00000000001 Rpduta
Beban Bunga dan FinansialLainnya —— ” Rp.Juta ”
EBT 0001 Rpdta
Pajak 0 RpJuta
Netincome Rp Juta
Profit Margin Ya Na
Format laporan neraca mengacu pada format pada Tabel 0-2.
Tabel 0-2 Laporan Neraca
Laporan NERACA
URAIAN” satuan Nilai ”—
ASSETS 000000
Current Assets” Rp Jua
Fixed Assets Me
Harga Perolehan Rp. Juta
Akumulasi Depresiasi /ORp.Juta ”
Fixed Assets-net Rp.Juta
Other Assets (Rp.Juta ”
NN in aa
TOTAL ASSETS Rp.Juta ”
NONA PN "NN
LIABILITIES an
Current Liabilities Rp.Juta ”
Non-Current Liabilities Rp.Juta
Ng (NA aa
TOTAL LIABILITIES Rp. Juta
Lo GL Lo
EAUTY 000000 Po
TotalEguity Rp Jua
aa” e——
LIABILITIES & EGUITY
Untuk kategori aset tetap, penyelenggara harus merinci
nilai aset berdasarkan harga perolehan, akumulasi
depresiasi sampai tahun tersebut dan net book value (fixed
asset-net) yang dihitung dari harga perolehan dikurangi
akumulasi depresiasi.
hlm. 626 OCR
3.2.1.2 Laporan Kinerja Operasi
Selain melaporkan kinerja keuangan setiap tahun,
penyelenggara juga harus melaporkan kinerja operasi
setiap tahun. Laporan kinerja operasi ini menyangkut
jumlah pelanggan dan jumlah trafik. Klasifikasi trafik
disesuaikan dengan banyaknya jenis layanan yang
diselenggarakan.
Tabel 0-3 Laporan Kinerja Operasi
—.......... Uraian — satuan Nilai ”——
Jumlah Pelanggan
PelangganLayanan1 pelanggan ”
PelangganLayanan2 pelanggan
PelangganLayanan3 pelanggan
Ia ea ia aa
Trafik 0000p
Jumlah Callpertahun ———————— car o”
Bean ——
Jumlah Trafik Data per tahun Mo
ko &cc££XHKw
3.2.1.3 Laporan Weighted Average Cost of Capital (WACC)
Weighted Average Cost of Capital (WACC) merupakan biaya
modal yang muncul karena adanya pendanaan investasi
baik yang berasal dari hutang maupun modal sendiri. Nilai
Weighted Average Cost of Capital (WACC) dihitung
berdasarkan perkalian komposisi hutang dengan tingkat
bunga ditambahkan dengan komposisi modal dengan
pengembalian modal. Laporan pengembalian biaya modal
harus memenuhi format sebagaimana pada Tabel 0-4 di
bawah.
hlm. 627 OCR
627 2021, No. 303
Tabel 0-4 Perhitungan Weighted Average Cost of Capital (WACC)
Rf Risk free rate BI or other credible instantce
Dp Corporate debt premium Bond Performance
Ri Interest rate of Debt (Rf 4 Dp)
Ba Asset Beta Market Analysis
Rm-Rf Market Risk premium Worldwide Business Research
Debt Y4 - corporate
Eguity 44 - Corporate
Tc orporate tax rate Government tax
Rd Cost of debt 0.00 (Formula
Bc Company Beta #DIV/O! (Formula
Re Cost of eguity #DIV/O! (Formula
Post Tax WACC - #DIV/O! (Formula
Pre Tax WACC - #DIVIO! (Formula
3.2.2 Proses Perhitungan
3.2.2.1 Biaya Pokok dan Biaya Pendukung Aktivitas
Biaya pokok dan biaya pendukung merupakan
pengklasifikasian biaya untuk membedakan mana yang
termasuk kategori komponen biaya pokok dan biaya
pendukung dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar
melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa
multimedia, dan jasa nilai tambah teleponi.
Tabel 0-5 Komponen Biaya Pokok dan Biaya Pendukung
... 'Vraian satuan Nilai ”—
BIAYAPOKOK 0 Pa
Beban Operasidan Pemeliharaan Rp.Juta ”
BebanSewaAsset ” Rp.Jua ”
Beban Sewa Bandwidth Internasional Rp. Juta”
Beban Depresiasidan Amortisasi ” Rp.Juta ”.
BebanPegawai Rp.Juta
BebanAdministrasidanUmum Rp.Juta ”
Yotal Biaya Pendukung,” Rp.Juta ”
Po (Lo Yo
BIAYA PENDUKUNG”
BebanPenjualandan Pemasaran ” Rp.Juta ”
BebanLainnya Rp.dua
3.2.2.1.1 Biaya Modal (Cost of Capital)
hlm. 628 OCR
Biaya modal merupakan biaya yang timbul karena adanya
investasi aset. Hal ini sangat tergantung dari struktur
pendanaan yang dilakukan. Biaya ini diperhitungkan
sebagai komponen biaya keekonomian dan juga sebagai
pembanding apabila penyelenggara tidak melakukan
investasi aset tetapi melakukan sewa aset.
Tabel 0-6 Perhitungan Biaya Modal
Fixed Assets-Net Rp. Juta
WACC
Biaya Modal Rp.Juta ”
3.2.2.2 Alokasi Biaya pada Setiap Layanan
Alokasi biaya pada setiap layanan dilakukan apabila layanan
lebih dari satu layanan dalam kategori pendapatan. Metode
pengalokasian biaya dilakukan berdasarkan proporsi dari
pendapatan masing-masing layanan tersebut (cost matching
revenue). Layanan yang memiliki pendapatan paling besar
maka akan memperoleh alokasi biaya yang besar juga.
Proses alokasi biaya pada setiap layanan adalah sebagai
berikut:
Tabel 0-7 Persentase Alokasi Biaya pada Setiap Layanan
BIAYAPOKOK ”————— Io 000 ooh
Beban Operasi dan Pemeliharaan 4 w nm mw r007
Beban SewaAsset 0 0 om own oo r000
Beban Sewa Bandwidth Domestik oo” go low lv Lo door
Beban Sewa Bandwidth Internasional '”o)”e /'” 4 9 mw ol Ko r001
BebanPegawai ”———————— mn nm Im Ll mn r00n
Beban AdministrasidanUmum oo Ko w lm loan rn
. Beban Depresiasi dan Amortsass oo”) o” XX «go ox ox r00o0
BiayaModal 0 IL Ao LX h LL ha Lo ho Lo M00rp
Mg Ne
BIAYA PENDUKUNG” 00 ph
Beban Penjualan dan Pemasaran Io o”K Ko lw UK Lo d001
BebanLainnya ———————— mn Im mn mn f00n
hlm. 629 OCR
eno. 2021, No. 303
Berdasarkan komposisi biaya pada tabel di atas, selanjutnya
dilakukan perhitungan besarnya biaya untuk setiap layanan
sebagaimana pada Tabel 0-8.
Tabel 0-8 Alokasi Biaya pada Setiap Layanan
Uraian — satuan Layanan1 Layanan2 Layanan3 — Total
BIAYAPOKOK P0)
Beban Operasi dan Pemeliharaan ——— Rp.Jua ”
Beban SewaAsset RpJuta — Io Io
Beban Sewa Bandwidth Domestik Rp Juta ”—— Io
Beban Sewa Bandwidth Internasional Rp.Jua oo Io
BebanPegawai '”———————— IRpbua oo IL Lo
Beban Administrasidan Umum ——— RpJua oo IPL Io
Beban Depresiasi dan Amortisasi '”””” Rp:Juta oo”
BiayaModal '”————————— Rp3uta oo Lo
Aa be
BIAYA PENDUKUNG ”———————— 010000
Beban Penjualan dan Pemasaran —— Rp.Jua ”——”oIPo— Io
BebanLainnya ———————————— Rpsuta oo” Yoo Io
———————ooooo»ooo6oo»»2— Seo Ao oo Ao
TOTAL Rp.Juta ” pe
3.2.2.3 Perhitungan Tarif Layanan
Perhitungan tarif layanan dihitung berdasarkan biaya
satuan layanan ditambahkan keuntungan. Biaya satuan
layanan dihitung berdasarkan biaya tahunan yang
merupakan fungsi dari total biaya masing-masing layanan
dibagi dengan trafik masing-masing layanan. Sedangkan
keuntungan merupakan keuntungan yang diharapkan
penyelenggara.
hlm. 630 OCR
Tabel 0-9 Perhitungan Tarif Layanan
denisLayanan Satuan —— Layanan Data
BiayaTahunan 0000000
BiayaPokok Rpduta
Biaya Pendukung” RpJuta oo
TrafikLayanan Po
Trafiklayanan calvmentm8g
—— ti wi
aa ——
Keuntungan Rp/unit
TarifLayanan Rpfunit
BAB IV
PELAPORAN KINERJA PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
TRIWULANAN UNTUK PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP
IMPLEMENTASI TARIF LAYANAN
hlm. 631 OCR
631. 2021, No. 303
4.1 PENDAHULUAN
#.l.1 Umum
Pelaporan kinerja penyelenggaraan jasa telekomunikasi triwulanan
berisi laporan kinerja keuangan dan kinerja operasi dari setiap
penyelenggara mengacu pada laporan info memo atau guarterly
report.
Pelaporan triwulanan hanya ditujukan bagi penyelenggara jasa
teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang
disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak
satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit surtched.
Penyelenggara menyampaikan pelaporan kinerja keuangan dan
operasi dengan format sebagaimana dijelaskan pada butir
berikutnya.
Sedangkan proses perhitungannya untuk menentukan tarif
berdasarkan biaya dan berdasarkan pendapatan dilakukan oleh
Regulator sesuai kebutuhan dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian tarif.
Regulator akan melakukan perhitungan tarif berdasarkan laporan
keuangan dan kinerja operasi triwulanan untuk menentukan tarif
dasar berdasarkan biaya dan pendapatan, yang nantinya dapat
digunakan sebagai pembanding terhadap tarif layanan yang
diimplementasikan oleh penyelenggara.
4.1.2 Tujuan
Tujuan dari laporan triwulanan ini adalah sebagai dasar bagi
Regulator dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap
implementasi tarif layanan, serta mendukung analisis dalam
penyusunan kebijakan untuk mewujudkan industri telekomunikasi
yang sehat.
4,2 PELAPORAN DARI PENYELENGGARA
Penyelenggara menyampaikan laporan kinerja keuangan dan kinerja
operasi triwulanan sesuai penyelenggaraan bisnis perusahaan.
hlm. 632 OCR
4.2.1 Laporan Kinerja Keuangan Triwulanan
Laporan kinerja keuangan triwulanan terdiri dari lampiran laba rugi
dan laporan neraca sesuai format pada tabel di bawah ini.
Tabel 0-10 Laporan Laba Rugi Triwulanan
Laporan Laba Rugi PT..................
Periode Kuartal ......... Tahun ..........
"Uraian Satuan Nilai
REVENYUE
NoiceOnnet Rp Miyar ———
Voice Offnet ”—”””””———————— Rp.Miyar
SMS Onnet Rp Miyar
SMS Off-et 0 1 Rp Miyar
Data 00000000 Rp:Miyar oo”
Interkoneksi& Roaming Rp Miyar
Aaaaa——ia—
Others Rp. Miyar ”
Aa Ka — sae —
Operation & Maintenence Rp.Miyar ”
Leased Infrastructure Expenses Rp. Milyar
Ha nana Dea — Peaape—
Telecom License Fee & USO Rp Miyar ”
Interconnection & International Roaming Rp.Miyar ”—————
Personel ”————————————————————————— Rp Miyr ———
General & Administration Rp.Miyar
Marketing Sales Rp.Miyar ”—————
Direct Costof Services” Rp Miyar ———
OthersCost 00000000 1 Rp.Miyar oo)
“maja me Aa
Depreciaton Rp Miyar ”—————
EBT”) Rp.Miyar oo
Ba
Interest Expenses Rp Miyar
Others Expenses-net oo” Rp Miyar ”
Be NN —.
Netincome 1 Rp Miyar
hlm. 633 OCR
633. 2021, No. 303
Tabel 63 Laporan Neraca Triwulanan
Laporan Neraca PT .................
Periode Kuartal ......... Tahun ..........
Io Wraian —””””””””””””——”—”—”/” Satuan Nilai
ASSETS 0000 ho ho
CurentAssets 00000 Ph
o FixedAssets oo”
HargaPerolhan Rp duta
Akumulasi Depresiasi '”””—————————— Rp.Juta
” FiedAssetssnet Rp.Juta
OthersAssets Rpduta
NN
TOTALASSETS Rp.duta
ol hh —
MIABILITIES 00000 Pp
— Current Liabilities po
— Non-Current Liabilties P0
TOTAL LIABILITIES Rp Juta
NN...
E@UTY
TotalEguty 000000 Rp.duta oo
po Yo
LIABILITIES & E@UITY Rp. Juta
4.2.2 Laporan Kinerja Operasi Triwulanan
Laporan kinerja operasi triwulanan berisi laporan jumlah pelanggan,
jumlah traffic, average revenue per user (ARPU) dan jumlah BTS
untuk penyelenggara seluler sebagaimana format pada tabel di
bawah ini.
hlm. 634 OCR
Tabel 0-12 Laporan Kinerja Operasi Triwulanan
Laporan Kinerja Operasi PT ..................
Periode Kuartal ......... Tahun ..........
000000000000 Uraian Satuan Nilai
Pas — aga —
Jumlah Line in Subscriber
Jumlah Fixed Broadband
BY a———
Ba — aa ——
Jumlah Mobile Subscriber
3G/4G Capable Device Subsc
Sena
Jumlah M2M Subsc
IM.
TRAFFIC Yo)
—Tiatk Via Onnel ————Mierme oo
Milyar menit
Trafik SMS On-net.——————————————————— Milyarsms
Trafik SMS Outgoing Off-net Miyarsms
Trafik Mobile Data 000000000 Po Nol
. bata26G 0000 Yo mo Yo)
Lo. Data36G 0000 Bo Po)
Io Data4G 0 Bo ho)
Trafik Fixed Broadband
g——
———-—:
ARPU
ARPU Voice” Rp
ARPUData Rp Po
Wa ii
Jumlah BTS 00000 PPh
RB amat Pool
(BE Po oo )
AG Yoo oo 0
. Teta BTS” Pom” Po
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran VI

hlm. 635 OCR
635. 2021, No. 303
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP
PENERAPAN TARIF JASA TELEKOMUNIKASI
Il. PENDAHULUAN
Lampiran Peraturan Menteri ini merupakan panduan pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal
terhadap penerapan tarif jasa telekomunikasi oleh penyelenggara jasa
telekomunikasi. Pengawasan dan pengendalian bertujuan untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen, menjaga persaingan usaha
yang sehat dan/atau menjamin keberlangsungan layanan jasa
telekomunikasi kepada masyarakat. Lampiran Peraturan Menteri ini terdiri
dari bagian yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Pokok-pokok pengawasan dan pengendalian: menjelaskan sasaran
(target) dan keluaran (output) dari pengawasan dan pengendalian
untuk mencapai tujuan sebagaimana dijelaskan tersebut di atas.
Sasaran pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap perilaku:
1) Penyampaian informasi penerapan tarif layanan yang diberikan
oleh penyelenggara kepada konsumen yang kurang jelas, tidak
sesuai, dan/atau menyesatkan, atau
2) Penerapan tarif terlalu rendah yang mengganggu iklim/ persaingan
usaha dan / atau yang mengancam keberlangsungan layanan
telekomunikasi kepada masyarakat.
Adapun keluaran pengawasan meliputi hasil dari pengujian berupa
indikator potensi perilaku-perilaku tersebut di atas berdasarkan data
dan informasi yang diperoleh. Sedangkan keluaran pengendalian
meliputi hasil evaluasi sebagai tindaklanjut dari temuan pada tahap
pengawasan.
b. Pedoman pengujian dan tahapan evaluasi: menjelaskan metodologi dan
tahapan yang digunakan Direktur Jenderal dalam melakukan
pengujian dan evaluasi.
hlm. 636 OCR
2. POKOK-POKOK PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
2.1 Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, Direktur
Jenderal melakukan pemantauan terhadap perilaku yang mengarah
namun tidak terbatas pada pelanggaran transparansi informasi yang
diberikan penyelenggara terhadap penerapan besaran tarif layanan.
Dalam kaitannya dengan transparansi informasi penerapan besaran
tarif, Direktur Jenderal melakukan penanganan atas laporan
dan/atau pengaduan dari konsumen atas kurang jelasnya dan/atau
tidak sesuainya informasi penerapan besaran tarif layanan yang
diberikan oleh penyelenggara. Transparansi informasi penerapan
besaran tarif diberikan untuk memenuhi hak konsumen agar
konsumen terlebih dahulu dapat mengetahui dan memahami hak-
haknya melalui petunjuk informasi yang diberikan sebelum
menggunakan suatu layanan jasa telekomunikasi.
2.2 Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat dan Keberlangsungan Layanan
Jasa Telekomunikasi
Dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat dan
keberlangsungan layanan jasa telekomunikasi, Direktur Jenderal
perlu melakukan pengawasan dan pengendalian penerapan tarif jasa
telekomunikasi.
Sasaran pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Direktur
Jenderal adalah terhadap perilaku penyelenggara yang menerapkan
tarif terlalu rendah. Perilaku penyelenggara yang menerapkan tarif
terlalu rendah tidak selalu dapat disimpulkan sebagai perilaku yang
berlawanan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat khususnya
jika dilakukan dalam kegiatan untuk memperkenalkan produk
layanan baru pada jangka waktu tertentu (promosi) atau dilakukan
guna memperkecil potensi kerugian (loss minimization) seperti
penerapan tarif yang sangat rendah dengan tujuan memanfaatkan
kapasitas menganggur (idle capacity) sehingga utilisasi jaringan
(network utilization) menjadi lebih optimal, sepanjang perilaku
hlm. 637 OCR
637. 2021, No. 303
tersebut tidak mempunyai dampak langsung yang signifikan terhadap
pesaingnya yang mempunyai kekuatan pasar lebih rendah.
Strategi penerapan tarif terlalu rendah dapat dilakukan secara
langsung melalui kegiatan promosi layanan ataupun melalui
penawaran tarif bundling dan/atau paket beberapa layanan. Kegiatan
bundling dan/atau paket layanan di dalamnya dapat terjadi subsidi
silang tarif antar layanan, di mana subsidi silang dilakukan melalui
penerapan tarif yang rendah di bawah biaya untuk layanan tertentu
namun saat yang sama menaikkan tarif di layanan yang lain.
Promosi tarif dan penawaran tarif bundling dan/atau paket beberapa
layanan merupakan strategi pemasaran untuk menawarkan tarif
layanan atau tarif paket layanan yang lebih kompetitif dengan tujuan
untuk menarik calon konsumen atau meningkatkan penggunaan
layanan oleh pelanggan saat ini guna menaikkan angka penjualan.
Promosi tarif dan penawaran tarif bundling dan/atau paket beberapa
layanan bukan merupakan kegiatan yang dilarang oleh Direktur
Jenderal. Namun demikian, Direktur Jenderal perlu melakukan
pengawasan terhadap kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan
guna menghindari terjadinya penerapan tarif terlalu rendah yang
mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan/atau
keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Perilaku penerapan tarif terlalu rendah yang dilakukan dalam jangka
panjang oleh sebagian besar penyelenggara telekomunikasi dapat
mengancam keberlangsungan layanan jasa telekomunikasi bagi
konsumen baik berupa ketidakmampuan untuk mengembangkan
cakupan wilayah layanannya maupun ketidakmampuan untuk
memenuhi kualitas layanan bagi konsumen.
2.3 Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penerapan
Besaran Tarif
2.3.1 Inisiatif Direktur Jenderal Berdasarkan Hasil Evaluasi atas
Dokumen Pelaporan Penyelenggara
Direktur Jenderal dapat melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap penerapan tarif oleh penyelenggara dari
hasil evaluasi Dokumen Pelaporan Penyelenggara atas
penerapan tarif jasa telekomunikasi. Pengawasan dan
pengendalian dilakukan terhadap indikasi perilaku penerapan
tarif terlalu rendah. Evaluasi dilakukan oleh Direktur Jenderal
hlm. 638 OCR
terhadap Dokumen Pelaporan Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi sebagai berikut:
a. Pelaporan biaya penyelenggaraan jasa telekomunikasi
tahunan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini,
b. Pelaporan kinerja penyelenggaraan jasa telekomunikasi
triwulanan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini,
c. Pelaporan penerapan tarif jasa telekomunikasi dalam hal
terdapat penerapan skema tarif baru dan/atau tarif promosi.
Dokumen Pelaporan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
tersebut ' merupakan dokumen yang harus dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh Penyelenggara.
Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap
penerapan tarif jasa telekomunikasi, Direktur Jenderal juga
dapat melakukan pemantauan (monitoring) penerapan tarif di
lapangan secara berkala untuk mengetahui perkembangan,
permasalahan, dan identifikasi penerapan tarif jasa
telekomunikasi. Data-data hasil pemantauan dapat digunakan
sebagai data dukung dalam melakukan analisis dan evaluasi.
2.3.2 Laporan dan/atau Pengaduan Dari Penyelenggara
Telekomunikasi Lain
Penyelenggara telekomunikasi dapat menyampaikan laporan
dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal atas penerapan
besaran tarif dari penyelenggara telekomunikasi lain yang
diduga mengganggu/memberikan dampak negatif kepada
pelapor dan/atau mengancam keberlangsungan layanan jasa
telekomunikasi. Laporan dan/atau pengaduan dimaksud yaitu
terhadap perilaku yang mengarah pada penerapan tarif terlalu
rendah dan perilaku yang melanggar etika periklanan.
Penyelenggara telekomunikasi dalam menyampaikan laporan
dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal harus
menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi
dasar bukti terhadap perilaku penyelenggara lain yang
terindikasi mengganggu keberlangsungan layanannya.
hlm. 639 OCR
639. 2021, No. 303
Kelengkapan dokumen yang disampaikan paling sedikit terdiri
dari:
a. Surat laporan dan/atau pengaduan resmi kepada Direktur
Jenderal,
b. Bukti dugaan pelanggaran, dan
c. Analisis dampak terhadap pelapor dan/atau industri.
Direktur Jenderal dalam melakukan penanganan laporan
dan/atau pengaduan akan melakukan analisis dan evaluasi
berdasarkan data/informasi dari dokumen laporan dan/atau
pengaduan penyelenggara, serta dari dokumen-dokumen
lainnya yang terkait. Selanjutnya Direktur Jenderal dapat
melakukan klarifikasi dan/atau mediasi kepada para pihak
untuk penyelesaian permasalahan.
2.3.3 Laporan dan/atau Pengaduan Dari Konsumen
Konsumen dapat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan
kepada Direktur Jenderal atas informasi mengenai penerapan
besaran tarif penyelenggara telekomunikasi. Laporan dan/atau
pengaduan dimaksud yaitu terhadap perilaku yang mengarah
namun tidak terbatas pada informasi penerapan besaran tarif
layanan yang kurang jelas tidak sesuai, dan/atau menyesatkan
merugikan konsumen. Laporan dan/atau pengaduan konsumen
dapat disampaikan melalui media pelayanan laporan dan/atau
pengaduan lainnya, yaitu:
a. Pusat Layanan Informasi Kementerian Komunikasi dan
Informatika dengan nomor pusat panggilan 159, dan/atau
b.Media sosial resmi Kementerian Komunikasi dan
Informatika dan Direktur Jenderal.
Konsumen dalam menyampaikan laporan dan/atau pengaduan
harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung sebagai
dasar bukti kerugian yang telah dialami konsumen, yaitu paling
sedikit terdiri dari:
a. Surat Laporan dan/atau Pengaduan resmi kepada Direktur
Jenderal, dan
b. Bukti dugaan pelanggaran.
Dalam melakukan penanganan laporan dan/atau pengaduan,
Direktur Jenderal akan melakukan evaluasi dan/atau
klarifikasi kepada penyelenggara telekomunikasi dan konsumen
hlm. 640 OCR
2021, No. 303 Ga0-
sebagai pihak yang dirugikan. Direktur Jenderal dapat meminta
kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan
perbaikan informasi penerapan tarifnya dan/atau meminta
langsung kepada penyelenggara untuk menyelesaikan laporan
dan/atau pengaduan dari konsumen.
3. Pedoman Pengujian dan Tahapan Evaluasi
3.1 Pedoman Pengujian
3.1.1 Penerapan Tarif Terlalu Rendah
Perilaku penerapan tarif terlalu rendah adalah perilaku
penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan tarif jasa
telekomunikasi sehingga tarif jasa telekomunikasi yang
diterapkan tidak dapat menutupi beban biaya penyediaan
jasa telekomunikasi tersebut. Untuk melakukan pengujian
perilaku penerapan tarif terlalu rendah perlu diketahui
terlebih dahulu struktur biaya penyelenggara telekomunikasi
yang unsur-unsur akunnya diperoleh dari Dokumen
Pelaporan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana
diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Direktur
Jenderal selanjutnya menggunakan metode Price Cost Test,
yaitu membandingkan antara tarif efektif dengan struktur
biaya dan komponen biaya yang digunakan sebagai dasar
dalam pengujian.
Tarif efektif diperoleh dengan menghitung pendapatan pada
jasa telekomunikasi tertentu yang dibagi dengan trafiknya.
Untuk pengujian tahunan jasa teleponi dasar dan jasa
multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui
penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara
jaringan tetap berbasis circuit switched, maka tarif efektif
diperhitungkan tahunan, sedangkan untuk pengujian
triwulanan maka tarif efektif diperhitungkan triwulanan.
Adapun untuk jasa telekomunikasi lainnya pengujian hanya
dilakukan tahunan sehingga perhitungan tarif efektif
dilakukan tahunan.
hlm. 641 OCR
Gal. 2021, No. 303
Komponen biaya yang digunakan sebagai dasar bagi Direktur
Jenderal dalam pengujian tahunan dan triwulanan adalah
sebagai berikut:
a. Biaya pokok penyediaan layanan (network cost).
b. Biaya total penyediaan layanan (Biaya pokok penyediaan
layanan (network cost) ditambah biaya pendukung
aktivitas penyediaan layanan).
Komponen biaya pokok penyediaan layanan dan biaya total
penyediaan layananan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas digunakan sebagai ambang batas
(threshold level) untuk pengujian selanjutnya.
3.1.2 Transparansi Informasi Penerapan Tarif dan Etika beriklan
dalam rangka sosialisasi tarif
Berdasarkan laporan dan/atau pengaduan yang dilakukan
oleh penyelenggara telekomunikasi lain ataupun dari
konsumen terkait informasi atau iklan yang diberikan oleh
penyelenggara jasa telekomunikasi, Direktur Jenderal dapat
melakukan klarifikasi dan analisis untuk memastikan
kebenaran laporan dan/atau pengaduan tersebut sebagai
acuan untuk merumuskan tindak lanjut kebijakan yang
diperlukan.
Direktur Jenderal melakukan pengujian terhadap dugaan
pelanggaran transparansi informasi penerapan tarif
berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, baik yang berkaitan dengan perlindungan konsumen
maupun berkaitan dengan etika periklanan.
3.2 Tahapan Evaluasi
Evaluasi Direktur Jenderal dilakukan untuk menyimpulkan apakah
penyelenggara menerapkan perilaku penerapan tarif terlalu rendah
yang mengganggu penyelenggara lain dan/atau mengancam
keberlangsungan layanan jasa telekomunikasi, serta melakukan
pelanggaran transparansi informasi penerapan tarif, dan/atau etika
beriklan dalam rangka sosialisasi tarif. Hasil evaluasi dan dasar
pertimbangan Direktur Jenderal disampaikan kepada penyelenggara
telekomunikasi terkait.
hlm. 642 OCR
2021, No. 303 Ga2
3.2.1 Penerapan Tarif Terlalu Rendah
Pengujian dan evaluasi terhadap perilaku penerapan tarif
terlalu rendah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data Laporan
Data laporan diperoleh berdasarkan:
a.dokumen laporan dan/atau pengaduan dari
penyelenggara telekomunikasi lain, dan /atau
b.inisiatif Direktur Jenderal berdasarkan hasil
evaluasi atas Dokumen Pelaporan Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi yang terdiri dari:
1) Pelaporan biaya penyelenggaraan — jasa
telekomunikasi tahunan sebagaimana diatur
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini,
2) Pelaporan kinerja penyelenggaraan jasa
telekomunikasi triwulanan sebagaimana diatur
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini,
3) Pelaporan penerapan tarif jasa telekomunikasi
dalam hal terdapat penerapan skema tarif baru
dan/atau tarif promosi.
2. Verifikasi Dokumen Pelaporan Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi
Verifikasi Dokumen Pelaporan Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi dilakukan untuk memeriksa
kelengkapan data dalam Dokumen Pelaporan
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai ketentuan
dan memeriksa konsistensi serta kebenaran data,
dengan cara rekonsiliasi menggunakan data dalam
dokumen penyelenggara telekomunikasi yang telah
dipublikasi (jika ada).
3. Evaluasi Struktur Biaya
Struktur biaya adalah komposisi biaya berdasarkan
jenis klasifikasi dan besarnya biaya yang dikeluarkan
perusahaan untuk mengoperasikan bisnisnya. Struktur
biaya setiap penyelenggara akan berbeda tergantung
jenis layanan dan bisnis penyelenggara. Evaluasi
struktur biaya dibedakan berdasarkan jenis
penyelenggaraan, yaitu:
hlm. 643 OCR
643. 2021, No. 303
a.penyelenggaraan jasa teleponi dasar dan jasa
multimedia layanan akses internet yang disalurkan
melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak
satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit
switched,
b. penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang
disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio
trunking,:
Cc. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan
d. penyelenggara jasa multimedia.
4. Evaluasi Proses Alokasi Biaya dan Proses Perhitungan
Proses alokasi biaya dan proses perhitungan
dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
5. Penentuan komponen-komponen pembentuk biaya
pokok penyediaan layanan dan total biaya penyediaan
layanan
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut dalam
butir 3.1.1 di atas, maka ditentukan komponen-
komponen pembentuk biaya pokok penyediaan
layanan dan total biaya penyediaan layanan.
Komponen biaya pokok penyediaan layanan dan total
biaya penyediaan layanan tersebut selanjutnya akan
digunakan sebagai ambang batas (level threshold)
untuk pengujian indikasi perilaku penerapan tarif
terlalu rendah.
6. Penentuan Tarif efektif
Tarif efektif diperoleh dengan menghitung pendapatan
pada jasa telekomunikasi tertentu dibagi dengan
trafiknya sebagaimana dijelaskan dalam butir 3.1.1.
Perhitungan tarif efektif untuk masing-masing
Penyelenggara Telekomunikasi berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
hlm. 644 OCR
2021, No. 303 aa
7. Pengujian Penerapan Tarif Terlalu Rendah
Pengujian perilaku penerapan tarif terlalu rendah
sebagaimana dijelaskan dalam butir 3.1.1 di atas
yaitu:
a. Dalam hal hasil pengujian diperoleh Tarif Efektif
kurang dari biaya pokok penyediaan layanan (Tarif
Efektif « biaya pokok) maka dapat disimpulkan
sebagai perilaku penerapan tarif terlalu rendah
karena beban biaya pokok penyediaan layanan
tidak dapat ditutupi oleh Tarif Efektif.
b. Dalam hal hasil pengujian diperoleh Tarif Efektif
berada di antara biaya pokok penyediaan layanan
dan total biaya penyediaan layanan (biaya pokok «
Tarif Efektif « total biaya), maka disimpulkan tidak
terdapat perilaku penerapan tarif terlalu rendah
karena walaupun masih ada beban biaya-biaya
yang tidak ditutupi oleh Tarif Efektif, namun Tarif
Efektif dianggap masih layak untuk bersaing.
c. Dalam hal hasil pengujian diperoleh Tarif Efektif di
atas total biaya penyediaan layanan (Tarif Efektif -
total biaya) maka disimpulkan tidak terdapat
perilaku penerapan tarif terlalu rendah karena
beban biaya-biaya telah ditutupi oleh Tarif Efektif.
8. Klarifikasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi
Dalam hal melalui pengujian sebagaimana dimaksud
pada angka 7, disimpulkan bahwa penyelenggara
terkait melakukan penerapan tarif terlalu rendah,
Direktur Jenderal melakukan klarifikasi kepada
Penyelenggara Telekomunikasi. Klarifikasi dilakukan
terhadap Penyelenggara Telekomunikasi yang terbukti
melakukan penerapan tarif terlalu rendah. Selain itu,
klarifikasi juga dapat dilakukan terhadap pelapor jika
terdapat pelaporan / pengaduan dari Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi lain.
hlm. 645 OCR
Gas. 2021, No. 303
Perilaku penyelenggara yang menerapkan tarif terlalu
rendah tidak selalu dapat disimpulkan sebagai
perilaku yang berlawanan dengan prinsip persaingan
usaha yang sehat khususnya jika dilakukan dalam
kegiatan, di antaranya:
a. untuk memperkenalkan produk layanan baru
pada jangka waktu tertentu,
b. memanfaatkan kapasitas menganggur (idle
capacity) sehingga utilisasi jaringan (network
utilization) menjadi lebih optimal guna
memperkecil potensi kerugian (loss minimization),
9. Keputusan Direktur Jenderal atas laporan dan/atau
pengaduan penyelenggara lain
Pengambilan keputusan melalui Surat Keputusan
Direktur Jenderal dilakukan selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari kerja sejak dokumen laporan
dan/atau pengaduan diterima secara lengkap oleh
Direktur Jenderal. Dalam hal masih dibutuhkan
waktu evaluasi untuk pendalaman analisis maka
pengambilan keputusan dapat diperpanjang maksimal
15 (lima belas) hari kerja berikutnya.
a. Dalam hal hasil pengujian sebagaimana pada
angka 7 menyimpulkan tidak terdapat bukti
penerapan tarif terlalu rendah oleh suatu
Penyelenggara Telekomunikasi maka Direktur
Jenderal menerbitkan Surat Keputusan yang
menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran
atas penerapan tarif yang dilakukan oleh
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dimaksud .
b. Dalam hal hasil pengujian sebagaimana pada
angka 7 menyimpulkan terdapat bukti penerapan
tarif terlalu rendah oleh suatu Penyelenggara
Telekomunikasi namun berdasarkan hasil
klarifikasi dan evaluasi diperoleh alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka Direktur
Jenderal menerbitkan Surat Keputusan yang
menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran
hlm. 646 OCR
2021, No. 303 Ga6-
atas penerapan tarif yang dilakukan oleh
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dimaksud.
c. Dalam hal hasil pengujian sebagaimana pada
angka 7 menyimpulkan terdapat bukti penerapan
tarif terlalu rendah oleh suatu Penyelenggara
Telekomunikasi serta berdasarkan hasil klarifikasi
dan evaluasi tidak diperoleh alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, maka Direktur Jenderal
menerbitkan Surat Keputusan yang berisi
peringatan dan perintah agar Penyelenggara
Telekomunikasi dimaksud melakukan perbaikan
dalam penerapan tarifnya sesuai dengan Surat
Keputusan Direktur Jenderal.
10. Keputusan Direktur Jenderal atas evaluasi Dokumen
Pelaporan Penyelenggara Jasa / Inisiatif Direktur
Jenderal
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana pada angka 7
menyimpulkan terdapat bukti penerapan tarif terlalu
rendah oleh suatu Penyelenggara Telekomunikasi
serta berdasarkan hasil klarifikasi dan evaluasi tidak
diperoleh alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
maka Direktur Jenderal menerbitkan Surat
Keputusan yang berisi peringatan dan perintah agar
Penyelenggara Telekomunikasi dimaksud meninjau
kembali penerapan tarifnya dalam tahun berjalan
sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal,
dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
3.2.2 Transparansi Tarif dan Etika beriklan dalam rangka
sosialisasi tarif
3.2.2.1 Transparansi Tarif
Penanganan Direktur Jenderal atas laporan
dan/atau pengaduan konsumen yang terkait
transparansi penerapan tarif dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut:
1, Direktur Jenderal menerima laporan dan/atau
pengaduan dari konsumen, baik yang
disampaikan melalui surat resmi kepada
hlm. 647 OCR
Ga7- 2021, No. 303
Direktur Jenderal maupun melalui Pusat
Panggilan (Call Center) Direktur Jenderal Nomor
159 dan media sosial resmi Direktur Jenderal.
2. Dalam hal Direktur Jenderal menerima laporan
dan/atau pengaduan dari konsumen melalui
surat resmi kepada Direktur Jenderal, Direktur
Jenderal dapat langsung melakukan klarifikasi
kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk
evaluasi.
3. Proses pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh Direktur Jenderal sejak penerimaan
laporan dan/atau pengaduan, pengumpulan
informasi, klarifikasi kepada Penyelenggara
Telekomunikasi dilakukan selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen laporan
dan/atau pengaduan diterima Direktur Jenderal
untuk kemudian keputusan hasil klarifikasi
disampaikan kepada Penyelenggara
Telekomunikasi melalui Surat Keputusan
Direktur Jenderal.
4. Dalam hal keputusan Direktur Jenderal
menyimpulkan bahwa informasi penerapan
besaran tarif layanan yang diberikan oleh
penyelenggara telekomunikasi kepada
konsumen terbukti kurang jelas, tidak sesuai
dan/atau menyesatkan, maka Penyelenggara
Telekomunikasi dimaksud harus melakukan
perbaikan terhadap informasi tersebut dan
melaporkan pelaksanaannya kepada Direktur
Jenderal selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
sejak diterimanya Surat Keputusan Direktur
Jenderal.
5. Dalam hal laporan dan/atau pengaduan
konsumen diterima melalui Pusat Panggilan
(Call Centerj Direktur Jenderal Nomor 159
dan/atau media sosial resmi Direktur Jenderal,
maka Direktur Jenderal meminta penyelenggara
hlm. 648 OCR
2021, No. 303 Gas
telekomunikasi untuk merespon laporan
dan/atau pengaduan konsumen tersebut
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak
diterimanya eskalasi laporan dan/atau
pengaduan konsumen tersebut dari Direktur
Jenderal.
3.2.2.2 Etika Beriklan dalam rangka Sosialisasi Tarif
Penanganan Direktur Jenderal atas laporan
dan/atau pengaduan Penyelenggara
Telekomunikasi terkait etika beriklan dalam rangka
sosialisasi tarif Penyelenggara Telekomunikasi lain
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Penyelenggara Telekomunikasi dapat
menyampaikan laporan dan/atau pengaduan
Penyelenggara Telekomunikasi atas etika
beriklan dalam rangka sosialisasi tarif dari
Penyelenggara Telekomunikasi lain yang
dianggap mengganggu kepada Direktur
Jenderal.
2. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas
laporan dan/atau pengaduan tersebut
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja
sejak dokumen laporan dan/atau pengaduan
yang diterima dinyatakan lengkap. Dalam hal
masih dibutuhkan waktu evaluasi untuk
pendalaman analisis maka pengambilan
keputusan dapat diperpanjang maksimal 15
(lima belas) hari kerja berikutnya.
3. Hasil evaluasi Direktur Jenderal atas laporan
dan/atau pengaduan atas etika beriklan dalam
rangka sosialisasi tarif disampaikan kepada
Penyelenggara Telekomunikasi terlapor melalui
Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal.
4. Dalam hal keputusan Direktur Jenderal
menyimpulkan adanya pelanggaran etika
beriklan dalam rangka sosialisasi tarif yang
diterapkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi
hlm. 649 OCR
649. 2021, No. 303
maka Penyelenggara Telekomunikasi
dimaksud harus melakukan perbaikan etika
beriklan dalam rangka sosialisasi tarif
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak
diterima surat pemberitahuan Direktur
Jenderal.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran VII

hlm. 650 OCR
2021, No. 303 6s0-
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
PANDUAN PELAKSANAAN INTERKONEKSI
l, PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang dan Tujuan
Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berhak
mendapatkan dan berkewajiban menyediakan interkoneksi. Dalam
pelaksanaannya Penyelenggara Jaringan wajib menjamin tersedianya
interkoneksi tanpa diskriminasi. Interkoneksi dilakukan sesuai
permintaan Pencari Akses dan dilaksanakan oleh Penyedia Akses
berdasarkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dan kesepakatan
tertulis.
Perkembangan teknologi transmisi, prinsip pemanfaatan sumber daya
secara efisien serta untuk peningkatan mutu layanan, pelaksanaan
interkoneksi akan beralih dari menggunakan teknologi berbasis Time-
Division Multiplexing (TDM) menjadi teknologi berbasis Protokol Internet
(Internet Protocol/IP). Untuk mempersiapkan pelaksanaan interkoneksi
berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP) seluruhnya (full-IP),
diperlukan masa peralihan agar pelaksanaan interkoneksi berbasis TDM
maupun Protokol Internet (Internet Protocol/IP) dapat berjalan dengan
baik.
Pada masa peralihan diperlukan Panduan Pelaksanaan Interkoneksi pada
Masa Transisi yang ditujukan sebagai acuan dalam pelaksanaan
interkoneksi TDM dan Protokol Internet (Internet Protocol/IP) agar dapat
beroperasi secara bersamaan termasuk standar teknis yang
memungkinkan titik-titik interkoneksi TDM dan Protokol Internet (Internet
hlm. 651 OCR
651. 2021, No. 303
Protocol/IP) dapat beroperasi hingga interkoneksi berbasis Protokol
Internet seluruhnya (full-IP) diterapkan. Untuk pelaksanaan interkoneksi
berbasis TDM mengikuti ketentuan yang berlaku sedangkan untuk
pelaksanaan interkoneksi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/ IP)
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
1.2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Lampiran Panduan Pelaksanaan Interkoneksi pada Masa
Transisi adalah mengatur konfigurasi interkoneksi dan standar teknis di
masa peralihan.
Pada Lampiran Panduan Pelaksanaan Interkoneksi pada Masa Transisi
ini diatur standar teknis pelaksanaan interkoneksi berbasis teknologi
Protokol Internet (Internet Protocol/IP). Untuk interkoneksi TDM standar
mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk di
dalamnya Konfigurasi Jaringan, Standar Teknis, dan lain-lain
sebagaimana tercantum dalam peraturan terkait.
hlm. 652 OCR
2, DAFTAR SINGKATAN
Singkatan Arti
DPI Dokumen Penawaran Interkoneksi
TDM Time-Division Multiplexing
PI Protokol Internet
IP Internet Protocol
Pol Point of Interconnection
FTP Fundamental Technical Plan
IMS IP Multimedia Sub-system
SBC Session Border Controller
SIP Session Initiation Protocol
AOC Area of Charge
F Fixed
M Mobile
Ss Satellite
WL Wireless
SLJJ Sambungan Langsung Jarak Jauh
OLO Other Licensed Operator
ITKP Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
SLI Sambungan Langsung Internasional
SIP-T Session Initiation Protocol for Telephones
SIP-I Session Initiation Protocol with Encapsulated ISUP
ISUP ISDN User Part
ISDN Integrated Services Digital Network
PSTN Public Switched Telephone Network
ITU International Telecommunication Union
ETSI European Telecommunications Standards Institute
Dos Ouality of Services
MOS Mean Opinion Score
LOO Listener Guality Only
NER Network Effectiveness Ratio
ASR Answer Seizure Ratio
CDR Call Detail Record
hlm. 653 OCR
-653- 2021, No. 303
3. KONFIGURASI INTERKONEKSI
Interkoneksi pada masa peralihan diselenggarakan pada teknologi
berbasis interkoneksi TDM, dalam pelaksanaannya Penyelenggara dapat
melakukan 3 (tiga) jenis interkoneksi yang dapat dibagi menjadi 2 (dua)
skema pelaksanaan sebagai berikut:
a. Interkoneksi berbasis TDM, dapat terjadi antara kedua jaringan
Penyelenggara masih berbasis TDM (Jaringan TDM-TDM) atau antara
jaringan Penyelenggara berbasis TDM dengan jaringan Penyelenggara
berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP) (jaringan TDM-IP).
Apabila salah satu Penyelenggara sudah memiliki jaringan berbasis
Protokol Internet (Internet Protocol/IP) maka harus ditranslasikan ke
TDM.
Interkoneksi pada jaringan Protokol Internet (Internet Protocol/IP) -
TDM atau TDM - Protokol Internet (Internet Protocol/IP), panggilan
berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP) akan diubah ke
panggilan berbasis TDM melalui media gateway, signalling gateway,
dan call agent. Media gateway mengubah sinyal suara pemanggil dari
codec jaringan Protokol Internet (Internet Protocol/IP) ke codec
jaringan TDM. Signalling gateway mengubah SIP menjadi SS7.
b. Interkonesi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP), terjadi
antar Penyelenggara yang kedua jaringannya sudah berbasis
Protokol Internet (Internet Protocol/1P) dan teruji interoperabilitasnya
serta terjaga kualitas layanannya dalam jaringan Protokol Internet
(Internet Protocol/ IP) yang dikelola (managed network). Layanan pada
managed network dikendalikan secara aktif yang memenuhi standar
kualitas seperti halnya pada layanan teleponi berbasis circuit
switched.
Layanan pada managed network tidak disatukan dengan jaringan
internet publik, namun menggunakan jaringan terpisah sehingga
trafik dan kualitas layanan dapat dikendalikan dengan baik, Kualitas
trafik dan informasi yang mengalir terjaga karena jaringan bersifat
privat.
hlm. 654 OCR
2021, No. 303 Ga
Dalam pelaksanaan interkoneksi TDM dan Protokol Internet (Internet
Protocol/IP) sebagaimana tersebut di atas, penyaluran trafik
interkoneksi dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
Penyaluran trafik pada interkoneksi TDM mengacu pada ketentuan
teknis pada PM Kominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana
Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.
3.1. Interkoneksi Langsung
Interkoneksi yang menghubungkan dua Penyelenggara Telekomunikasi
secara langsung peer-to-peer membawa paket Protokol Internet (Internet
Protocol/IP). Dalam model interkoneksi langsung, Penyelenggara yang
membawa sumber trafik (awal) dikenakan biaya interkoneksi oleh
Penyelenggara tujuan sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ini.
Penyelenggara yang berinterkoneksi akan terhubung secara langsung
melalui titik interkoneksi (Point of Interconnection/ Pol). Pada kondisi ideal,
interkoneksi Protokol Internet (Internet Protocol/ IP) dilaksanakan dengan
menggunakan IP Multimedia Sub-system (IMS) untuk menyederhanakan
arsitektur jaringan, meningkatkan fitur layanan saat ini, dan untuk
menciptakan peluang layanan baru. Namun dalam hal IMS belum
tersedia, maka dapat menggunakan Session Border Controller (SBC).
Interkoneksi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP) dengan
menggunakan SBC mengacu pada gambar 1.
IP/IP Interconnection Point
(IP End Points)
IP
Php Pembaca Ls) Sessoneoser Let 1
1
Le... Ny End Point Eng Point a50
Gambar 1 Interkoneksi IP (SBC-SBC)
hlm. 655 OCR
G5. 2021, No. 303
Penyelenggara yang berinterkoneksi harus bertukar informasi sinyal SIP
yang digunakan untuk membangkitkan, memutus, dan mengendalikan
setiap panggilan suara dalam jaringan Protokol Internet (Internet
Protocol/IP) yang dikelola (managed network). Selain itu untuk memenuhi
spesifikasi yang diperlukan dalam memberikan layanan telekomunikasi,
Penyelenggara yang berinterkoneksi juga harus bertukar informasi yang
memuat sejumlah parameter admission control, media sampling &
digitazation, media transport, dan kualitas layanan. Informasi-informasi
tersebut dipertukarkan melalui antarmuka perangkat yang
memungkinkan panggilan dialirkan dengan efisien pada titik
interkoneksi. Dengan konfigurasi ini, efisiensi maksimal dapat dicapai
oleh Penyelenggara Telekomunikasi dalam berinterkoneksi.
Pensinyalan SIP memberikan serangkaian fungsi tambahan bagi
Penyelenggara yang berinterkoneksi dengan jaringan Protokol Internet
(Internet Protocol/ IP), yang mana hal ini tidak dimungkinkan oleh jaringan
TDM. Rangkaian fungsi tambahan tersebut diperoleh melalui fitur SIP
Reguest Methods. Rangkaian fungsi ini memungkinkan setiap
Penyelenggara untuk menyalurkan trafik dari Penyelenggara lain yang
berinterkoneksi dengannya sesuai kemampuan jaringannya. Dengan
demikian, rangkaian fungsi tambahan yang beragam dapat dibangkitkan
untuk setiap pelanggan yang dilayani oleh Penyelenggara yang
berinterkoneksi dalam setiap sesi panggilan.
3.2. Interkoneksi Tidak Langsung
Interkoneksi tidak langsung terjadi pada konektivitas internasional atau
yang mempunyai cakupan konektivitas luas. Interkoneksi ini
menghubungkan dua jaringan telekomunikasi secara tidak langsung
melalui jaringan backbone berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP)
yang dimiliki pihak ketiga (penyelenggara transit).
Haa Pn ran
cenea party
Gambar 2 Interkoneksi Tidak Langsung
hlm. 656 OCR
2021, No. 303 G6
3.3. Jenis Layanan
Jenis layanan interkoneksi dibagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1. Layanan interkoneksi pada jaringan tetap terdiri dari:
a. Layanan Originasi,
b. Layanan Transit, dan
c. Layanan Terminasi.
2. Layanan interkoneksi pada jaringan bergerak seluler terdiri dari:
a. Layanan Originasi dan
b. Layanan Terminasi.
3. Layanan interkoneksi pada jaringan bergerak satelit terdiri dari:
a. Layanan Originasi dan
b. Layanan Terminasi.
Jenis layanan interkoneksi yang dihitung adalah seluruh layanan
interkoneksi yang pengoperasiannya menduduki elemen-elemen jaringan.
3.3.1. Jenis Layanan Interkoneksi pada Penyelenggara Jaringan Tetap
33, Jenis Layanan Interkoneksi Originasi pada Penyelenggara
Jaringan Tetap
a. Layanan Originasi Lokal dari Penyelenggara Jaringan Tetap
ke Penyelenggara Jasa.
Jenis layanan interkoneksi ini dapat terdiri dari:
Originasi Fixod Lokal ke Penvelenuaara Jasa
M AOC-1
TTD
1 a
ea
Tart —
pa ag Yon
nasi jasa Org Fred Locai
Ed bak MN
Gambar 3 Originasi Fixed Lokal ke Penyelenggara
Jasa
hlm. 657 OCR
657 2021, No. 303
Onginasi Fixed Lokal ke Penyelenggara Jasa
» A04 F 003
Fi
a
en 2
Pembebanan Tarif 8
Sa sem Faewg
: Org Fred Local
Er ain
Gambar 4 Originasi Fixed Lokal ke Penyelenggara
Jasa
b. Layanan Originasi Jarak Jauh dari Penyelenggara Jaringan
Tetap ke Penyelenggara Jasa (Originating interconnected —
Long Distance Fixed WL to OLO fixed).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Onginasi Fited Jarak Jauh ke Penyelenggara Jasa
» Aoc-1 h0c-2
: Ae an KE
ANN, 2?
mami HN
Pa PA “AA Kesanaii
p Org Fred LD
na am
Gambar 5 originasi Fixed Jarak Jauh ke Penyelenggara
Jasa
Ongnasi Fixed Jarak Jauh ke Penyelenggara Jasa
“ A04 AOc-2 AOC-3
Ir
aa . ,
Pembeoana Tarif £
n Pul
aa Perj
Fto P Jasa
Gambar 6 Originasi Fixed Jarak Jauh ke
Penyelenggara Jasa
hlm. 658 OCR
2021, No. 303 G8.
c. Originasi Internasional dari Penyelenggara Jaringan Tetap ke
Penyelenggara Jasa Internasional.
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut :
Originasi Inlamasicnd dari Ficed
A0C-4 hOC-2
Pernilk Jasa : 4
5)
Ek
NI
ae — UE AN
(pena Aa Taa akoa Yesaya
TA — Org Feed
Pen "Ira Mam
Gambar 7 Originasi Internasional dari Fixed
3,3.112, Jenis Layanan Interkoneksi Transit pada Penyelenggara Jaringan
Tetap
a. Layanan Transit Lokal (Transit I-trunk switch: OLO to Fixed-
WL to OLO).
Jenis layanan interkoneksi ini dapat terdiri dari:
Transit Lokal (t Trutik)
AOC4 h0c-2
Lu
Mt to M2 Local
Pr badal ama 0
atau Mm : Transit Lokal
Ve Wikan
Tami. M
Gambar 8 Transit Lokal (1 trunk)
Transit Loka (1 Trurie)
A04 AOC-2
Lu
sanam Taa metasa (era
F FK 1
an den lama 0
atau Im Transit Lokal
Aa an
Gambar 9 Transit Lokal (1 trunk)
hlm. 659 OCR
6-0. 2021, No. 303
b. Layanan Transit Jarak Jauh (Transit 2-trunk switch: OLO to
Fixed-WL to OLO).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Tana Jarak Jauh ( atau kebih Tiunki
A04 AOC-2
» Er)”
Dera Da
ai
aan
atau mM Transit Ledkasi
FK Ta Trarest Jarak Jwah
Ha Mt
Gambar 10 Transit Jarak jauh (21 trunk)
Transit Jarak Jauh (2 ataw bebih Tnwak)
AOC-4 AOoc-2
Li yh
mai Kaili
Pembebanan »
Taat
wu mM ! Trangt Lokal
Toge Tam. M Tek 1 Trans Jarak Jauh
HAKI
Gambar 11 Transit Jarak jauh (21 trunk)
Tramert Jarak Jauh (2 atau ketus Teaak
ag F
Nb,
el
NI 3. 3s
rarsit Jarak Jauh
amalia "ama Se Map Setan
Gambar 12 Transit Jarak jauh (21 trunk)
Trsnsif Jarak Jauh (2 atau bebih Tfunki
hoc- AOC-2
Pn w
Sp an ea Yoga
. Mte Ma Teda
“3 NiFaE
Teri W Term Mo Terrenasi Lokal Mabis
hlm. 660 OCR
Gambar 13 Transit Jarak jauh (21 trunk)
Cc. Layanan transit untuk panggilan internasional (Transit to IGW
OLO to Fixed-WL to OLO).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Transit dari Gateway Internasioral Pal
AOC-4 h0c-2
Na ——:
ui pai
jm na
Fr Ta
IHK
ta
Fr 4 TG! Transit dari Gateway ntamasional
ae
Gambar 14 Transit Internasional (Transit to IGW OLO to
Fixed-WL to OLO)
Transit dan Gatoway Internasional Po
A0C-4 AOC-2
LN
13 Cl
Mam laleal ma ma
Ca Ta JI RS
Gambar 15 Transit Internasional (Transit to IGW OLO to
Fixed-WL to OLO)
hlm. 661 OCR
661- 2021, No. 303
3.3.1.3, Jenis Layanan Interkoneksi Terminasi pada Penyelenggara
Jaringan Tetap
a. Interkoneksi Terminasi Lokal ke Penyelenggara Jaringan
Tetap dari Penyelenggara jaringan tetap lainnya (Terminating
interconnected - OLO fixed to Local Fixed WL).
Jenis layanan interkoneksi ini dapat terdiri dari:
Terminating Interconmeet Fired - Local fiom Fixed)
A04
AN —
3
Ta tam Sa
ba Kl le
td yang tata
Gambar 16 Terminasi Interkoneksi Lokal (OLO Fixed to
Local Fixed)
Termunahng Inlerconnect Fred - Locai (hore Fredi hocz2
A04
Lai ——— TAM
se—
ira Karaan senaas “rear Oenrtamenmnemn
Be PA Sena
Tem Local ra
Gambar 17 Terminasi Interkoneksi Lokal (OLO Fixed to
Local Fixed) pada Panggilan JJ
b. Interkoneksi Terminasi Lokal ke Penyelenggara Jaringan Tetap
dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (Terminating
interconnected - OLO mobile to Local Fixed WL).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Teminating Intercornest Fixed - Local (ftses mobileh
A0c-1
Be aa
Fat Sen
Gambar 18 Terminasi Interkoneksi Lokal (OLO Mobile to
Local Fixed)
hlm. 662 OCR
Termunating Intercanmect Fixed - Local (tom Mobile)
AOC-2
AOc-
T. as OS
BH
Teler Kasus:
nana sena Yen Sate yommanetaana
ad — aa
Term. Lecal Las)
Gambar 19 Terminasi Interkoneksi Lokal (OLO Mobile to
Local Fixed) pada Panggilan JJ
Cc. Interkoneksi Terminasi Lokal ke Penyelenggara Jaringan Tetap
dari Penyelenggara jaringan bergerak satelit (Terminating
interconnected - OLO Satellite to Local Fixed WL).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Terminating Intenoanneet Fixed - Lodal (Bore satefite)
Be A04 AOC-2
F
BD id “—
Gambar 20 Terminasi Interkoneksi Satelit (OLO Satellite to
Local Fixed)
d. Interkoneksi Terminasi Jarak Jauh ke Penyelenggara Jaringan
Tetap dari Penyelenggara jaringan tetap lainnya (Terminating
interconnected - OLO Fixed to Long Distance Fixed WL).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
. Teminaling htercormeci Fixed - Long Drstangu (um iwedi
“ h0oc-2
F2
AOC- "3
he
Sm" mm oo
Gambar 21 Terminasi Jarak Jauh Jaringan Tetap (OLO Fixed
to Long Distance Fixed)
hlm. 663 OCR
-663- 2021, No. 303
Terminating 'nterconmact Fined - Long Distance (ora Ftroch
, Aoc-2 Aoc-3
F2
AOC-1
Fi ar
ma
FatoFI LD kn
Pol Ha
Gambar 22 Terminasi Jarak Jauh Jaringan Tetap (OLO Fixed
to Long Distance Fixed)
e. Interkoneksi Terminasi Jarak Jauh ke Penyelenggara
Jaringan Tetap dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler
(Terminating interconnected - OLO mobile to Long Distance
Fixed WL).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Terminaling Inlercornest Fieed - Long Distance (tam Mobdej
Ta
A04
La
aga aan) sman Yee
Dc Di Mc Da NN
Gambar 23 Terminasi Jarak Jauh Seluler (OLO Mobile to Long
Distance Fixed)
Temtinating klercornect Fixed - Long Dkstanos fitom mobilej
1»
——b
AOCA Po
WI
na Sa Meat Ai
mo " am oo
Gambar 24 Terminasi Jarak Jauh Seluler (OLO Mobile to Long
Distance Fixed)
hlm. 664 OCR
2021, No. 303 66a
f. 'Interkoneksi Terminasi Jarak Jauh ke Penyelenggara
Jaringan Tetap dari Penyelenggara jaringan bergerak satelit
(Terminating interconnected - OLO Satellite to Long Distance
Fixed WL).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Temungiing nsroonneci Foredi - 1 one Nidtanos (ihom Saheilej
Ii us J5 "
" PA oo” Tg
h0c-4
pena Patam satas Mera
Ke Gi Mi “ra
Gambar 25 Terminasi Interkoneksi Jarak Jauh Satelit (OLO
Satellite to Long Distance Fixed)
g. Layanan Terminasi Lokal dari Penyelenggara Jasa ke
Penyelenggara Jaringan Tetap.
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Terminasi Fixed Lokal dan Penyelenggara Jasa
hg AOC-
Fa »
aj Ul
na ena Yevsgn
T Term F Local
ee
Gambar 26 Terminasi Interkoneksi Lokal Jasa (Service
Provider to Fixed)
Terminasi Ficod Lokal dar Penyelenggara Jasa
“ AOC-1 40c2
H1 Ha
a Z1
SLJ TN.
Es
an (an
t Ul F3 Dpjasa Teen Ftocal
mere
Gambar 27 Terminasi Interkoneksi Lokal Jasa (Service
Provider to Fixed)
hlm. 665 OCR
663. 2021, No. 303
h. Layanan Terminasi Jarak Jauh dari Penyelenggara Jasa ke
Penyelenggara Jaringan Tetap.
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Terminasi Fixed Jarak Jauh dam Penyelenggara Jasa
ng A0C-4
Le -
Ii — en”
PE ? 53
Pembebanan) Tart
Temresi F2 Term F4
Teler me
Gambar 28 Terminasi Interkoneksi Jarak Jauh Jasa (Service
Provider to Long Distance Fixed)
Terminasi Fixed Jarak Jauh dari Pencelenggara Jasa
» A0C-A AOC-2
3 ii
Lu) PA
SLJ 55
is 2
Pedas F3 lama
T W Pj Tem. FN
lafalms
Gambar 29 Terminasi Interkoneksi Jarak Jauh Jasa (Service
Provider to Long Distance Fixed)
i. Layanan Terminasi Internasional dari Penyelenggara Jasa ke
Penyelenggara Jaringan Tetap.
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Terminasi ntemas
A0C-4 hoc2
Pemikk Jasa
Sa
pn Pa an
F Wen. F Terst
brt ls in MAN
Gambar 30 Terminasi Interkoneksi Internasional Jasa
(International Service Provider Termination)
hlm. 666 OCR
Temuaating Iterconnect Fited - Toe Internalkanat
- A0c-2
Gina AOc-1
ae
PO
- (7ja
erunTenTea semata Wwe “resor tense emulontok
Di Ka Ko kran (peretas manroyay
Gambar 31 Terminasi Interkoneksi Internasional Jasa
(International Service Provider to Fixed)
3.3.2. Jenis Layanan Interkoneksi pada Penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler
3.3.2.1. Jenis Layanan Interkoneksi Originasi pada Penyelenggara Jaringan
Bergerak Seluler
a. Layanan Originasi Lokal dari Penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler ke Penyelenggara Jasa.
Jenis layanan interkoneksi ini dapat terdiri dari:
Ongnasi Mabie Lokal v2 Penvelengaara Jasa
» A04
4. -
3“
Pertenan Ta 3
an
Lan San se Kera
dinas Lok Piasa Oo Moo Lacal
Pee al Fr Ios MN
Gambar 32 Originasi Lokal Seluler ke Penyelenggara Jasa
b. Layanan originasi Jarak Jauh dari Penyelenggara Jaringan
Bergerak Seluler ke Penyelenggara Jasa.
Jenis layanan originasi ini adalah sebagai berikut:
Orgnas Mobile Jarak Jauh ke Pemvelenocara Jasa
Pn A0C-4
Be AU
Pe NA e
TPA. s
Lea sndanas free
Ongnasi WI Mt Pidasa X8 Motte1D
Ata le lenlm
Gambar 33 Originasi Jarak Jauh Seluler ke Penyelenggara Jasa
hlm. 667 OCR
667. 2021, No. 303
Onginasi Make Jarak Jauh ke Penvelenacara Jasa
A0C-4
Ap
- Ej
- 38 , TI
Pembebanan Tarif 5
ama aa sataas We
u Pidasa @0-Mebie LD
Pa aa ea NN
Gambar 34 Originasi Jarak Jauh Seluler ke Penyelenggara Jasa
Cc. Layanan originasi internasional dari Penyelenggara Jaringan
Bergerak Seluler ke Penyelenggara Jasa.
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Dignas mtamasiara Gr Habis” oa. L Wa
Pemilik Jasa
“Luar Nagari
1 FO
am UM asa
Pembebanan ” Tan
Lapan aa natosas Serrgr
, Drig Webile Id,
Paman) "enam oo
Gambar 35 Originasi Internasional Seluler ke Penyelenggara
Jasa
hlm. 668 OCR
3.3.2.2. Jenis Layanan Interkoneksi Terminasi Penyelenggara Jaringan
Bergerak Seluler
a. Interkoneksi Terminasi Lokal ke Penyelenggara Jaringan
bergerak dari Penyelenggara jaringan tetap /(Terminating
interconnected - OLO Fixed to Local mobile).
Jenis layanan interkoneksi ini dapat terdiri dari:
Terminating tertornezt Mosle - Local tom Fived)
Poct
A04
gi
8
Ka KG sara
Lai se
Gambar 36 Terminasi Lokal Seluler dari Jartap (OLO Fixed to
Local Mobile)
Teminding tercomeci Motie - Local from Fired)
P poc4 KOC-2
bis
B2 — y
Pembebanan Jenis Taif Kasus
nang Pman kwsdoreksi Keterangan DA era membanataiksgahjahnya
mu aa Mana mendekai BkopeslrM (Teminasi Fr En)
Term. Local pa
Gambar 37 Terminasi Lokal Seluler dari Jartap (OLO Fixed to
Local Mobile) pada panggilan JJ
b. Interkoneksi Terminasi Lokal ke Penyelenggara Jaringan
bergerak dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler lainnya
(Terminating interconnected - OLO mobile to Local mobile).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Terminating Intercennect Mobile - Local (tom molile)
A0c-4
Jenis Tarif
ea et Yara
Losa Wobike lem AeberadadiPOS
Kl Ke ic aa
Gambar 38 Terminasi Lokal Seluler (OLO Mobile to Local Mobile)
hlm. 669 OCR
600. 2021, No. 303
Tersinating lertonrect Matte - Locai Ibom Made)
A04 AOC-2
ya
8e— yt
Pembebanan Jeris Tatf Kasus
Dee Menentak hina
Gambar 39 Terminasi Lokal Seluler (OLO Mobile to Local Mobile)
pada panggilan Jarak Jauh
Cc. Interkoneksi Terminasi Lokal ke Penyelenggara Jaringan
bergerak dari Penyelenggara jaringan bergerak satelit
(Terminating interconnected - OLO satellite to Local mobile).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Termineling Herconneci Mcble - Local 'fom saleltz)
A0C-
2
KI
OI
15
Kr“
Gambar 40 Terminasi Lokal Seluler dari Satelit (OLO Satellite to
Local Mobile)
d. Interkoneksi Terminasi Jarak Jauh ke Penyelenggara Jaringan
bergerak dari Penyelenggara jaringan tetap (Terminating
interconnected - OLO fixed to Long distance mobile).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Terminating Interzonnect Mobile - amn Tistanen itnm fixed)
& A04 Aoc-2
la EA
LM) 1
IN:
K3 TH
, deris Tan
ntenn SeTaaa tetas! Yang
LD Mete term
mol" le oo
Gambar 41 Terminasi Jarak Jauh Seluler dari Jartap (OLO Fixed
to Long Distance Mobile)
hlm. 670 OCR
Taminating Iterconnest Mobile - Long Distance tirom Firech
A04 r
fa—w—EH
Jeris Tani
Pa Mr Kesal
“UIs
Gambar 42 Terminasi Jarak Jauh Seluler dari Jartap (OLO Fixed
to Long Distance Mobile)
Terminaling Interconeect Mobile - Lang Distance (tom Fixed
88
M An
“TIEe—ww——- —— —
Tama BE ama
FtoM Local (mid PI
dl oo
Gambar 43 Terminasi Jarak Jauh Seluler dari Jartap (OLO Fixed
to Long Distance Mobile)
e. Interkoneksi Terminasi Jarak Jauh ke Penyelenggara Jaringan
bergerak dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler lainnya
(Terminating interconnected - OLO mobile to Long distance mobile).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Taminating rterconmect Mobile - Long Distance (tom Motile)
Be A04
P—
Lan Lan
Ke Ha Kl Dr DAN
Gambar 44 Terminasi Jarak Jauh Seluler ke Seluler (OLO Mobile
to Long Distance Mobile)
hlm. 671 OCR
671- 2021, No. 303
Terminating 'ntercormect Mobile - Lona Distance fitam Mobile
Bg
Tp) beam
av ———-1
deris Panggilan aa enno Keterangan
ping dasi hadi ig Fa
Gambar 45 Terminasi Jarak Jauh Seluler ke Seluler (OLO Mobile
to Long Distance Mobile)
Termirating Ihterconnect Mobile - Lang Distance (tom metile) s0
ae————
AOC-4 yo
—7——i
aa ce
MitoM? LO L DMttske teera PGI
we Ka ia NN
Gambar 46 Terminasi Jarak Jauh Seluler ke Seluler (OLO Mobile
to Long Distance Mobile)
f. '” Interkoneksi Terminasi Jarak Jauh ke Penyelenggara Jaringan
bergerak dari Penyelenggara jaringan bergerak satelit
(Terminating interconnected - OLO satellite to Long distance
mobile).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Terminating Interconmest Mobile » Lt...» iii... dhekite)
Poc4 POC-2
- — Aoc-2
Aoc-4 »
AA
Kom Ka Ia asa
PX ge AE dan Hi idak dian
Peyang sama
Gambar 47 Terminasi Jarak Jauh Seluler dari Satelit (OLO
Satellite to Long Distance Mobile)
hlm. 672 OCR
2021, No. 303 679.
g. Interkoneksi Terminasi SMS ke Penyelenggara Jaringan
bergerak dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler lainnya
(Terminating interconnected — OLO mobile to SMS mobile).
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Teminating Interconnect SMS
Poc4
1 hoc“ Tan
Bt Hd ea
la aa tatanan Harau
SMS MitoM2 M2 Term PON: BM SMS
ca ai esa DNAN
Gambar 48 Terminasi SMS Seluler (OLO Mobile to SMS Mobile)
Terrranating Interconsect SMS
POCA Por
As
" O
Mira
uya
SMS Mi to M2 Tera, POI- AM
ge Ka Kl Mn MN
Gambar 49 Terminasi SMS Seluler (OLO Mobile to SMS Mobile)
h. Layanan Terminasi Internasional dari Penyelenggara SLI ke
Penyelenggara Jaringan Mobile.
Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut:
Terminating Ihtercannect Mobile - trorm Intanmaticnat
F A0C-2
Pr AOA
an geri
F
LEmed
is
1 hg -
Pu Tn) 3
Aa Sa TB Pr Tarif interkoneksi terminasi Internasional tidak
Sa Pa AAA
Gambar 50 Terminasi Internasional Seluler dari SLI
(International Service Provider to Mobile)
hlm. 673 OCR
673. 2021, No. 303
4. STANDAR TEKNIS
Dengan migrasi dari teknologi jaringan Time-Division Multiplexing (TDM) ke
teknologi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP), memerlukan
penyesuaian pada standar teknis interkoneksi berbasis protokol internet.
Lampiran ini memberikan acuan standar teknis yang dapat diterapkan
dalam melakukan interkoneksi berbasis Protokol Internet (Internet
Protocol/ IP).
4.1. Standar Pensinyalan
Session Initiation Protocol (SIP) menjadi salah satu standar pensinyalan
yang banyak diadopsi oleh berbagai badan standardisasi dunia seperti
Internet Engineering Task Force (IETF), The 3rd Generation Partnership
Project (3GPP), dan European Telecommunications Standards Institute
(ETSI).
Session Initiation Protocol (SIP) dapat menghubungkan pengguna yang
menggunakan jaringan Protokol Internet (Internet Protocol/ IP), antara lain
Local Area Network (LAN) dan Wide Area Network (WAN), jaringan
backbone internet publik, jaringan seluler 2.5G, 3G dan Wi-Fi dengan
peralatan berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP): telepon,
Personal Computer (PC), Personal Digital Assistant (PDA) dan peralatan
mobile lainnya, sehingga SIP memungkinkan komunikasi antar pengguna.
Keunggulan Session Initiation Protocol (SIP) terletak pada kemampuannya
yang dapat menggabungkan fungsi-fungsi pensinyalan berbagai jaringan
dan aplikasi ke dalam layanan komunikasi terpadu.
hlm. 674 OCR
2021, No. 303 ra
Session Initiation Protocol (SIP) berperan sebagai standar pensinyalan
untuk layanan multimedia yang mencakup layanan komunikasi untuk
aplikasi yang sensitif terhadap kesalahan (error sensitive) seperti layanan
transfer data dan aplikasi yang sensitif terhadap delay (delay sensitive)
seperti VoIP dan video streaming.
Gambar 51 menunjukkan protocol stack pensinyalan dan media transport
pada Protokol Internet (Internet Protocol/ IP) telephony.
RTCP Tea
mna 5
fo —— i
sonet Cam ) Etnemet )
Gambar S1 Protocol Stack Signalling dan Media Transport pada
Protokol Internet (Internet Protocol/ IP) Telephony
Secara umum terdapat 3 (tiga) tipe pensinyalan Session Initiation Protocol
(SIP), yaitu Session Initiation Protocol (SIP), Session Initiation Protocol for
Telephones (SIP-T), dan Session Initiation Protocol with Encapsulated ISUP
(SIP-I) sebagai berikut:
A. Session Initiation Protocol (SIP)
Session Initiation Protocol (SIP) adalah protokol pensinyalan yang
digunakan untuk koneksi sesi multimedia melalui protokol internet
(Internet Protocol). Session Initiation Protocol (SIP) menghubungkan
dua titik berupa telepon seluler, laptop, atau perangkat lain yang
dapat menerima dan mengirim konten multimedia melalui internet.
B. Session Initiation Protocol for Telephones (SIP-T)
Session Initiation Protocol for Telephones (SIP-T) adalah ekstensi dari
Session Initiation Protocol (SIP), yang mewarisi fitur-fitur Session
Initiation Protocol (SIP) seperti fleksibilitas, yang memberikan
dukungan tambahan untuk aplikasi telepon dan oleh karena itu
hlm. 675 OCR
675- 2021, No. 303
sangat sesuai untuk jaringan berbasis Protokol Internet (Internet
Protocol/IP). Pada Session Initiation Protocol for Telephones (SIP-T)
memungkinkan pesan Session Initiation Protocol (SIP) membawa
sinyal ISDN User Part (ISUP). Pada Session Initiation Protocol for
Telephones (SIP-T) ditetapkan tiga model untuk interworking antara
Session Initiation Protocol (SIP) dan ISDN User Part (ISUP) secara end-
to-end, yaitu panggilan antara Public Switched Telephone Network
(PSTN) melalui jaringan Session Initiation Protocol (SIP) serta panggilan
antara Session Initiation Protocol (SIP) dengan Public Switched
Telephone Network (PSTN) dan sebaliknya.
C. Session Initiation Protocol with Encapsulated ISUP (SIP-I)
Session Initiation Protocol with Encapsulated ISUP (SIP-I) adalah
ekstensi Session Initiation Protocol (SIP) yang dirancang oleh
International Telecommunication Union (ITU) bekerja sama dengan
European Telecommunications Standards Institute (ETSI) vang
memungkinkan jaringan berbasis Protokol Internet (Internet
Protocol/IP) menyediakan layanan yang didukung oleh jaringan ISDN
User Part (ISUP).
4.2. Standar Pengkodean
Suara yang berasal dari manusia berupa sinyal analog. Sinyal ini
dikirimkan melalui jaringan setelah diubah menjadi sinyal digital dan
dikompresi menjadi sinyal digital yang lebih kecil. Coder/ decoder (codec)
berfungsi untuk mengubah format data digital dari data asli menjadi data
dengan ukuran yang lebih kecil tanpa menurunkan kualitas suara secara
signifikan.
Codee G.711, G.729, AMR, dan AMR WB dapat digunakan sepanjang
mampu menyediakan kualitas panggilan yang memenuhi standar
kualitas layanan.
4.3. Standar Kualitas Layanan (Ouality of Services/ OoS)
Interkoneksi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/ IP) memerlukan
jaminan standar kualitas layanan (Ouality of Services/0oS) untuk
mengimbangi kekurangan koneksi layer Protokol Internet (Internet
Protocol/IP) yang memiliki mode komunikasi best effort, di mana pada
mode komunikasi ini dilakukan tanpa ada pembukaan hubungan terlebih
hlm. 676 OCR
dahulu. Paket dikirim dari sumber ke tujuan secara langsung tanpa
adanya pembukaan koneksi. Pada layer tersebut tidak ada mekanisme
untuk menjamin kualitas layanan. Hal ini perlu didukung oleh lapisan
yang ada di atasnya dengan melakukan mekanisme yang dapat menjamin
kualitas layanan yang diperlukan.
Para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memberikan layanan
interkoneksi wajib memenuhi ketersediaan interkoneksi jaringan untuk
proses komunikasi end-to-end (Availability of the Interconnection) paling
sedikit 990.
Beberapa parameter standar kualitas layanan (Ouality of Services/OoS)
yang direkomendasikan untuk disediakan agar menjamin ketersediaan
layanan interkoneksi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/ IP)
adalah:
a. One-way delay (end-to-end) (G.114)
Waktu yang diperlukan untuk satu paket sampai dari sumber ke
tujuan,
b. Mean Opinion Score (MOS), Listener Ouality Only (LOO), dan/atau
Transmission rating factor R (R-factor) (end-to-end)
Ukuran kepuasan pelanggan terhadap kualitas layanan komunikasi,
c. Call set-up time
Waktu yang diperlukan untuk membangun komunikasi,
d. Network Effectiveness Ratio (NER)
Rasio pengiriman panggilan yang berhasil dibandingkan dengan
jumlah total panggilan. Rasio ini menunjukkan kemampuan jaringan
untuk mengirimkan panggilan dari pemanggil ke telepon yang
dipanggil,
e. Answer Seizure Ratio (ASR)
Rasio panggilan pada saat telepon yang dipanggil menjawab
dibandingkan dengan total jumlah panggilan,
f. IP Packet Loss Ratio
Rasio paket yang hilang dibandingkan dengan total paket yang
dikirim,
g. IP Packet Transfer Delay
Waktu yang diperlukan untuk satu paket sampai dari sumber ke
tujuan.
hlm. 677 OCR
677 2021, No. 303
Penyelenggara sekurang-kurangnya menggunakan parameter
sebagaimana dimaksud di atas dan dapat melakukan pengembangan
terhadap parameter-parameter dimaksud sesuai keperluan.
4.4. Standar Penomoran dan Pengalamatan
Penomoran merupakan salah satu komponen yang memegang peranan
penting dalam industri telekomunikasi karena nomor digunakan sebagai
identitas pelanggan dan alamat pelanggan untuk mengenali dan
menyalurkan trafik dan layanan, Sistem penomoran dan pengalamatan
dalam jaringan telekomunikasi di Indonesia mengacu kepada
Rekomendasi ITU-T E.164.
Dengan memperhatikan berbagai aspek dan keperluan interkoneksi maka
skema pengalamatan dan penomoran harus dapat memberikan
dukungan sebagai berikut:
a. mendukung skema pengalamatan Protokol Internet (Internet
Protocol/ IP),
b. mendukung protokol pembangunan komunikasi multimedia berbasis
Protokol Internet (Internet Protocol), baik pada kasus originating
maupun terminating, menggunakan sekurang-kurangnya TEL URI
(E.164) misalnya tel: t622112345678 dan/atau SIP URI, misalnya
sip:my.name&.company.org,
Cc. skema pengalamatan juga mendukung berbagai tipe layanan, seperti
unicast, multicast, dan broadcast,
d. mendukung skema pengalamatan sebuah grup, yang memungkinkan
multicasting seperti layanan conference,
e. mendukung skema pengalamatan dan penamaan yang lain seperti
private numbering.
hlm. 678 OCR
4.5. Standar Pembebanan dan Penagihan
Dengan adanya migrasi teknologi jaringan dari Time-Division Multiplexing
(TDM) ke Protokol Internet (Internet Protocol/IP), tentunya akan
berdampak pada biaya penyediaan jaringan yang berbeda termasuk pada
pola trafik yang terjadi, trafik data akan lebih dominan daripada trafik
suara. Hal ini tentunya akan mengubah aspek bisnis terutama pada
pembebanan biaya baik di sisi retail maupun di sisi wholesale. Pada
jaringan Time-Division Multiplexing (TDM), model pembebanan pada
umumnya berdasarkan durasi panggilan (call duration), yaitu besarnya
pembebanan interkoneksi dihitung berdasarkan durasi menit. Namun
pada jaringan berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP), model
pembebanan interkoneksi tidak hanya berdasarkan durasi tetapi bisa
berdasarkan kapasitas, volume, kualitas dan lainnya.
Untuk mendukung pembebanan dan penagihan diperlukan informasi
yang disimpan dalam Call Detail Record (CDR). Selain itu, Call Detail
Record (CDR) dapat digunakan juga sebagai alat penyelesaian perselisihan
antara penyelenggara terkait pembebanan dan penagihan. Format dari
Call Detail Record (CDR) di jaringan penyelenggara dan cara
mengumpulkannya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan
masing-masing penyelenggara. Setiap penyelenggara dapat
menambahkan kolom khusus untuk keperluan internalnya. Panggilan
dapat berasal dan terminasi di jaringan Time-Division Multiplexing (TDM)
dan berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP), maka Call Detail
Record (CDR) harus mendukung atribut-atribut data untuk kedua tipe
panggilan dan layanan tersebut.
hlm. 679 OCR
679. 2021, No. 303
Call Detail Record (CDR) memuat informasi umum sekurang-kurangnya
sebagai berikut:
a. informasi parameter originating dan terminating,
b. informasi untuk keperluan pembebanan (charging),
Cc. informasi untuk mengidentifikasikan jenis skenario pemanggilan,
dan/atau
d. informasi untuk keperluan analisis dan performa.
4.6. Standar Keamanan
Komunikasi antar dua sistem berbeda dalam sebuah jaringan internet
memerlukan pengamanan tersendiri. Terdapat banyak titik yang perlu
mendapatkan pengamanan dari mulai data dikirim sampai diterima
tujuan dan terjalinnya komunikasi. Beberapa mekanisme yang dapat
dilakukan untuk menangani masalah keamanan jaringan secara umum
sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:
a. menggunakan firewall dan Session Border Controller (SBC) sebagai
Protokol Internet (Internet Protocol/IP) security antara dua cloud
Protokol Internet (Internet Protocol/IP) network,
b. menggunakan gerbang (gateway) SBC yang berfungsi sebagai firewall
by Protokol Internet (Internet Protocol/IP), dan firewall by A number
termasuk mengatur proses pensinyalan dan media,
Cc. Protokol Internet (Internet Protocol/IP) address yang digunakan tidak
diumumkan di internet,
d. pembangunan hubungan sesi benar-benar selektif sehingga
pengguna yang tidak berhak tidak leluasa untuk membangun
koneksi: dan/atau
e. melakukan filter traffic yaitu hanya trafik yang disetujui yang dapat
dilewati dan tersedianya filter untuk protokol Session Initiation
Protocol (SIP) dan Real-time Transport Protocol (RTP).
Penyelenggara harus menyediakan teknik mitigasi untuk jaminan
keamanan yang cukup pada jaringannya, sekurang-kurangnya
sebagaimana tersebut di atas dan penyelenggara dapat melakukan
pengembangan terhadap parameter-parameter dimaksud di atas sesuai
dengan yang diperlukan oleh masing-masing penyelenggara.
hlm. 680 OCR
4.7. Standar Titik Interkoneksi (Point of Interconnection/ Pol).
Standar titik interkoneksi (Point of Interconnection/ Pol) adalah standar
yang diperlukan pada titik atau lokasi terjadinya interkoneksi secara fisik
antar gerbang (gateway) pada lokasi yang sama, yang memenuhi fungsi-
fungsi mengisolasi jaringan, merekam data, mengatur aliran trafik,
menyaring signalling, dan melaksanakan fungsi switching.
Pada kondisi ideal, interkoneksi Protokol Internet (Internet Protocol/ IP)
dilaksanakan dengan menggunakan Protokol Internet (Internet
Protocol/IP) Multimedia Sub-system (IMS) untuk menyederhanakan
arsitektur jaringan, meningkatkan fitur layanan saat ini, dan untuk
menciptakan peluang layanan baru. Namun dalam kondisi saat IMS
belum tersedia, maka dapat menggunakan Session Border Controller (SBC)
sebagai titik interkoneksi (Point of Interconnection/ Pol).
Penentuan letak titik interkoneksi (Point of Interconnection/ Pol) terkait
dengan kewajiban penyediaan jalur interkoneksi sampai dengan titik
interkoneksi yang telah disepakati serta batas hak dan kewajiban masing-
masing pihak dalam menjaga mutu pelayanan interkoneksi. Letak titik
interkoneksi (Point of Interconnection/Pol) ditetapkan berdasarkan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara penyelenggara jaringan yang akan
berinterkoneksi, dengan mempertimbangkan aspek komersial, secara
teknis memungkinkan, dan juga efisien dalam penggunaan jaringan
untuk pelaksanaan interkoneksi ke titik interkoneksi terdekat. Titik
interkoneksi (Point of Interconnection/ Pol) dapat terletak di lokasi salah
satu penyelenggara, atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran VIII

hlm. 681 OCR
eg1- 2021, No. 303
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
PETUNJUK PENYUSUNAN DOKUMEN PENAWARAN INTERKONEKSI
E, PENDAHULUAN DAN RUANG LINGKUP
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan
Peraturan Pemerintah Nomor S2 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi mengamanatkan pembinaan
Telekomunikasi menjadi tanggungjawab Pemerintah yang
dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang
Telekomunikasi.
Menteri menyusun Petunjuk penyusunan sebagai bagian dari
pelaksanaan tanggung jawabnya sebagai pembina industri
telekomunikasi dalam mengembangkan industri yang kompetitif.
P2DPI merupakan pedoman bagi para Penyelenggara dalam
menyusun DPI.
Petunjuk penyusunan DPI disusun dengan tujuan:
1. mencegah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memiliki
posisi dominan untuk mendistorsi pasar dengan menghambat
pemberian layanan Interkoneksi melalui penetapan berbagai
kondisi dan ketentuan dalam perjanjian Interkoneksi yang
menyulitkan Penyelenggara baru secara tidak wajar, dan
2. memberikan pedoman yang jelas kepada setiap Penyelenggara
Jaringan dalam menyusun DPI.
hlm. 682 OCR
2021, No. 303 622.
l.1 Pendahuluan
Ld Perubahan
1. Jenis layanan Interkoneksi yang diatur dalam dokumen
petunjuk penyusunan DPI ini dapat diubah sesuai
kebutuhan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan
Jasa Telekomunikasi.
2. Direktur Jenderal akan menyampaikan perubahan jenis
layanan interkoneksi sebagaimana dimaksud pada angka 1
kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi paling lambat 60 (enam
puluh) hari kerja sebelum diberlakukan.
NA BA Pengkajian Ulang
Direktur Jenderal dapat melakukan kajian ulang terhadap
ketentuan dalam dokumen petunjuk penyusunan DPI dalam
rangka merespon dinamika yang terjadi di lapangan, antara lain
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau
perkembangan teknologi.
1.2 Ruang Lingkup
BL 3 Layanan Interkoneksi
Dokumen petunjuk penyusunan DPI ini berlaku bagi layanan
Interkoneksi seperti yang dimaksud dalam Undang - Undang-
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika yang terkait.
1.2.2 Perjanjian Kerja Sama
1. Perjanjian kerja sama Interkoneksi paling sedikit memuat
ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen
petunjuk penyusunan DPI ini.
2. Para pihak dapat membuat persetujuan tertulis mengenai
ketentuan dan kondisi mengenai layanan Interkoneksi
tertentu yang tidak tercakup dalam dokumen petunjuk
penyusunan DPI ini.
hlm. 683 OCR
683. 2021, No. 303
12:13 Kerangka Waktu
1. Kerangka waktu penyediaan layanan Interkoneksi harus
sesuai dengan ketentuan dalam dokumen petunjuk
penyusunan DPI ini, kecuali Penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi berpendapat bahwa hal itu sulit diwujudkan
dalam implementasinya. Pada kondisi tersebut para
Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi harus
memberikan alasan dan menyepakati untuk perubahan
kerangka waktu proses tersebut.
2. Dalam hal tidak dapat tercapai persetujuan mengenai
perubahan kerangka waktu tersebut, maka para
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi harus mengacu
pada tata cara penyelesaian perselisihan interkoneksi
sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
hlm. 684 OCR
2021, No. 303 Gea
2. DAFTAR ISTILAH
l. Penyelenggara Pertama atau Penyedia Akses adalah
Penyelenggara yang menyediakan akses untuk keperluan
Interkoneksi dengan penyelenggara lain,
2. Penyelenggara Kedua atau Pencari Akses adalah Penyelenggara
yang bermaksud untuk berinterkoneksi dengan Penyedia
Akses.
Si Pihak Ketiga adalah pihak yang terkait dalam proses
penyediaan akses untuk keperluan Interkoneksi baik dari
Penyedia Akses maupun Pencari Akses, yang keberadaannya
diketahui dan atas seizin dari Penyedia Akses dan Pencari
Akses atau Penyelenggara lain yang bermaksud untuk
berinterkoneksi dengan Penyelenggara Pertama atau
Penyelenggara Kedua.
4. Berkas Tagihan Layanan Penyelenggara adalah rekaman data-
data panggilan yang rinci dari layanan Interkoneksi yang
diberikan oleh suatu Penyelengara kepada Penyelenggara
lainnya.
D. Fasilitas Penting Interkoneksi (FPI) adalah suatu istilah yang
digunakan bagi berbagai fasilitas yang merupakan
infrastruktur sipil dari suatu Jaringan Telekomunikasi dan
akses ke fasilitas tersebut mutlak diperlukan bagi pelaksanaan
Interkoneksi, guna memasang dan mengoperasikan Peralatan
yang diperlukan oleh Penyelenggara Kedua untuk
menyalurkan Trafik Interkoneksi dari/ ke jaringannya. Fasilitas
tersebut meliputi lokasi Sentral Gerbang dimana terdapat Titik
Interkoneksi, lokasi menara transmisi, menara transmisi, dan
fasilitas bawah tanah (duct). FPI yang menjadi subyek dalam
aturan ini adalah pada kasus Penyelenggara Kedua tidak
memiliki pilihan antara membangun atau menyewa akses ke
FPI tersebut.
6. Interconnect Extension Circuit (IEC) adalah perpanjangan
(ekstension) dari sirkuit Interkoneksi, yang umumnya dipakai
untuk sambungan menuju ke remote switch.
hlm. 685 OCR
Ggs. 2021, No. 303
Fe Informasi Rahasia meliputi seluruh informasi, ide, konsep,
teknologi, proses manufaktur serta pengetahuan dalam
berbagai bentuk alaminya tentang industri, pemasaran dan
komersial yang berhubungan dan/atau dikembangkan guna
mendukung bisnis suatu Penyelenggara yang diklasifikasikan
sebagai rahasia oleh pemilik informasi.
8. Jitter adalah adalah variasi dalam jangka pendek (yang tidak
kumulatif) suatu sinyal digital dari posisinya yang ideal pada
skala waktu yang bersifat sesaat dan signifikan.
9, Juklak Penyediaan adalah dokumen petunjuk pelaksanaan
yang berisi prosedur untuk penyediaan dan pengaturan
kapasitas Interkoneksi.
10. Juklak Pengoperasian dan Pemeliharaan adalah dokumen
yang berisi petunjuk pelaksanaan pengoperasian dan
pemeliharaan.
11. Juklak Pengujian Operasi adalah dokumen petunjuk
pelaksanaan pengujian operasional sistem Interkoneksi.
12. Kapasitas adalah kemampuan dari fasilitas telekomunikasi
untuk menyalurkan trafik dan biasanya dinyatakan satuan
Mbit/ detik.
13. Kejadian Suspensi berarti:
a. Kelangsungan pemberian akses ke suatu FPI dapat
mengakibatkan ancaman terhadap keselamatan
manusia, keamanan jaringan dan/atau Peralatannya,
b. Penyelenggara Kedua tidak dapat melunasi kewajiban
hutangnya,
& Penggunaan FPI oleh Penyelenggara Kedua bertentangan
dengan hukum yang berlaku,
d. Penyelenggara Kedua mengingkari kewajibannya seperti
yang tercantum dalam perjanjian akses,
6, Penyelenggara Kedua tidak dapat memberikan informasi
yang berkaitan dengan kelayakan kredit seperti yang
diminta oleh Penyelenggara Pertama.
hlm. 686 OCR
14. Koneksi Sentral Gerbang adalah peralatan penyambungan
(untuk melakukan koneksi) dari switch milik para
Penyelenggara untuk penyediaan layanan Interkoneksi.
15. Pemesanan Kapasitas adalah pemesanan suatu Kapasitas
yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
16. Plesiochronous Digital Hierarchy (PDH) adalah suatu hirarki
dan struktur transport digital yang distandarkan sebagai
transport dengan ciri sinyal pada kondisi normal mempunyai
kecepatan yang sama dan jika terjadi penyimpangan harus
dalam batas-batas yang telah ditentukan,
17. Penyelenggara adalah sebutan untuk Penyelenggara Jaringan
dan/atau Jasa telekomunikasi.
18. Periode ACO adalah periode (kurun waktu) yang dicakup oleh
ACO (Advance Capacity Order).
19. Persyaratan Jaminan Keuangan adalah instrumen keuangan
yang mungkin diminta oleh Penyelenggara Pertama untuk
memperoleh keyakinan bahwa Penyelenggara Kedua akan
mampu memenuhi kewajiban keuangannya sehubungan
dengan penyediaan akses. Contoh jaminan keuangan
dimaksud antara lain adalah bank garansi dan jaminan pribadi
(personal guarantee) dari pimpinan perusahaan.
20. Profil Kapasitas adalah profil dari kapasitas yang akan dipesan
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan mendatang.
21. Rencana Induk Teknis adalah dokumen yang berisi rincian
tentang perencanaan induk teknis.
22. Synchronous Digital Hierarchy (SDH) adalah standar ITU
untuk transfer data secara sinkron melalui jaringan optik.
23. Synchronous Transfer Mode (STM) adalah sistem transmisi
SDH yang memiliki tingkat transmisi berdasarkan formula 4"
x 155 Mbps dimanan —0, 1, 2,....
24. Wander adalah variasi dalam jangka panjang (yang tidak kumulatif)
suatu sinyal digital dari posisinya yang ideal pada skala waktu yang
bersifat sesaat dan signifikan.
hlm. 687 OCR
687. 2021, No. 303
3. KONDISI MANDATORI PADA INTERKONEKSI
3.1 Kerahasiaan Informasi
l. Penyelenggara Pertama dan Penyelenggara Kedua wajib
merahasiakan Informasi Rahasia milik kedua Penyelenggara
sebagai akibat kerja sama Interkoneksi oleh kedua pihak.
2. Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud di atas merupakan
informasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diinformasikan atau diserahkan berkaitan dengan
permintaan atau perjanjian Interkoneksi, dan/atau
b. menjadi pengetahuan suatu Penyelenggara akibat adanya
permintaan atau perjanjian Interkoneksi.
3. Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud di atas dilarang
untuk:
a. digunakan atau digandakan kecuali untuk kebutuhan yang
tercantum dalam Peraturan Menteri ini, dan
b. disebarkan atau diinformasikan kepada Pihak Ketiga.
4. Informasi terkait jaringan dan fasilitas Penyelenggara Pertama
atau Penyelenggara Kedua sebagai akibat penyediaan layanan
Interkoneksi merupakan Informasi Rahasia.
5. Informasi Rahasia yang diperoleh Penyelenggara Pertama terkait
fasilitas Penyelenggara Kedua dan sebaliknya, hanya dapat
digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
a. kebutuhan teknis dalam menyelesaikan pekerjaan yang
berkaitan dengan layanan Interkoneksi, atau apabila
diperlukan Direktur Jenderal atau oleh tenaga ahli
independen yang ditunjuk sehubungan dengan
pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dan
b. digunakan oleh tenaga teknis atau personel lainnya yang
terlibat dalam tim yang bekerja untuk penyediaan layanan
Interkoneksi.
hlm. 688 OCR
2021, No. 303 Ggs
6. Penyelenggara Pertama atau Penyelenggara Kedua dapat
membuka Informasi Rahasia untuk hal-hal sebagai berikut:
a. kepada agen atau perwakilan yang ditunjuk mewakili salah
satu pihak dimana Informasi Rahasia tersebut harus
dibuka untuk kebutuhan yang berkaitan dengan
permintaan atau perjanjian layanan Interkoneksi,
b. kepada tenaga profesional yang menjadi konsultan dari
Penyelenggara Pertama dan Kedua, berkaitan dengan
kewajiban yang timbul akibat perjanjian interkoneksi,
c. berkaitan dengan proses hukum, proses penyelesaian
perselisihan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri ini, penetapan keputusan berdasarkan saksi ahli
dan mekanisme lain dari penyelesaian perselisihan, atau
dalam usaha untuk memperoleh saran dari tenaga ahli
sehubungan dengan hal tersebut,
d. jika diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
e. jika diperlukan sebagai aturan dari bursa saham di mana
Penyelenggara tersebut terdaftar,
f. berdasarkan persetujuan dari Penyelenggara pemilik
informasi rahasia tersebut: dan/atau
g. jika diperlukan untuk melindungi keselamatan personel
atau peralatan.
7. Penyelenggara Pertama dan Penyelenggara Kedua harus
menyusun prosedur yang memadai untuk menjaga kerahasiaan
dari Informasi Rahasia milik satu dan lainnya yang berkaitan
dengan Interkoneksi, serta menjamin bahwa para karyawan,
agen, dan perwakilannya merupakan pihak yang diwajibkan
untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
hlm. 689 OCR
-689- 2021, No. 303
8. Dalam hal penyelenggara penerima Informasi Rahasia
memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak Ketiga maka
penyelenggara yang memberikan informasi rahasia harus:
a. mewajibkan Pihak Ketiga untuk:
1) menggunakan Informasi Rahasia tersebut sesuai
dengan kebutuhan yang ditetapkan dan menjaga
kerahasiaan informasi tersebut, dan
2) tidak memberikan Informasi Rahasia tersebut kepada
pihak lain sebelum memperoleh izin tertulis dari pemilik
informasi.
b. memperoleh pernyataan dari Pihak Ketiga bahwa mereka
memahami bahwa:
1) Informasi rahasia tersebut adalah milik penyelenggara
lain, dan
2) kesalahan dalam penggunaan Informasi Rahasia dapat
menimbulkan kerugian besar bagi penyelenggara
pemilik informasi.
9. Penyelenggara Pertama dan Penyelenggara Kedua wajib bekerja
sama dalam hal:
a. menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia yang
diterimanya sebagai akibat permintaan atau kerja sama
Interkoneksi, dan
b. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait dengan informasi rahasia yang diterima oleh kedua
penyelenggara.
3.2 Nondiskriminasi pada Layanan Interkoneksi
1. Dalam Penyediaan layanan Interkoneksi, Penyelenggara
Pertama wajib memperlakukan penyelenggara lainnya
berdasarkan prinsip nondiskriminasi. Hal ini meliputi
pengambilan setiap langkah yang beralasan guna menjamin
agar Penyelenggara Kedua memperoleh layanan Interkoneksi
tepat waktu yaitu sesuai dengan waktu yang diperlukan jika
Penyelenggara Pertama menyediakan layanan Interkoneksi
untuk kebutuhan sendiri.
hlm. 690 OCR
2. Prinsip nondiskriminasi ini tidak membatasi Penyelenggara
Kedua berdasarkan permintaan untuk memperoleh layanan
Interkoneksi dengan kualitas lebih tinggi atau lebih rendah dari
kualitas layanan Interkoneksi yang digunakan sendiri oleh
Penyelenggara Pertama. Dalam hal ini Penyelenggara Pertama
tidak diwajibkan untuk memenuhi permintaan tersebut. Jika
Penyelenggara Pertama memenuhi permintaan tersebut, maka
kondisi ini juga harus berlaku bagi semua penyelenggara yang
memintanya.
3.3 Sistem Antrian
1. Penyelenggara Pertama wajib menerapkan sistem antrian dalam
melayani permintaan layanan Interkoneksi sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
2. Penyelenggara Pertama atau Penyelenggara lain yang memiliki
afiliasi dengan Penyelenggara Pertama wajib untuk menyertakan
permintaan layanan Interkoneksi bagi dirinya sendiri dalam
sistem antrian tersebut.
3. Sistem antrian dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai
berikut:
a. Sistem antrian Penyelenggara Pertama harus non
diskriminatif, dan
b. Penyelenggara Pertama harus memaksimalkan efisiensi dari
sistem antrian tersebut.
4. Aturan dalam sistem antrian juga diterapkan pada permintaan
layanan Interkoneksi yang berasal dari Penyelenggara Pertama
atau Penyelenggara lain yang memiliki afiliasi dengan
Penyelenggara Pertama atau hak pengelolaannya berada pada
pihak yang sama meliputi:
a. pengkajian terhadap permintaan layanan Interkoneksi
sebelum dinyatakan diterima atau ditolak berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam dokumen Pedoman
Penyusunan DPI, dan
b. pelaksanaan kewajiban bagi permintaaan layanan
Interkoneksi yang diterima.
hlm. 691 OCR
601. 2021, No. 303
5. Penyelenggara Pertama dalam waktu S5 (lima) hari kerja setelah
menerima — permintaan layanan Interkoneksi harus
memberitahukan secara resmi kepada Penyelenggara Kedua
bahwa permintaan tersebut telah ditempatkan dalam sistem
antrian.
6. Sistem antrian yang diterapkan oleh Penyelenggara Pertama
harus dapat menyampaikan posisi nomor urut permintaan
layanan Interkoneksi oleh Penyelenggara Kedua dari waktu ke
waktu.
3.4 Penyelesaian Perselisihan
1. Dalam hal terjadi perselisihan dalam proses negosiasi pada
pemberian layanan Interkoneksi mengenai ketentuan dan kondisi
dari perjanjian Interkoneksi, para Penyelenggara Jaringan dan
Jasa Telekomunikasi harus mengusahakan penyelesaian
perselisihan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam tata
cara penyelesaian perselisihan Interkoneksi sebagaimana diatur
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. Perjanjian Interkoneksi harus memuat pengaturan penyelesaian
perselisihan pada waktu implementasi layanan Interkoneksi
sebagaimana diatur dalam butir 1 di atas.
3. Dalam hal terjadi perselisihan pada waktu implementasi layanan
Interkoneksi, para Penyelenggara harus mengusahakan
penyelesaian — perselisihan — sesuai dengan pengaturan
penyelesaian perselisihan yang disepakati.
hlm. 692 OCR
4. DOKUMEN PENAWARAN INTERKONEKSI
Memuat:
L. Petunjuk untuk menemukan berbagai dokumen lain yang lebih
rinci berkaitan dengan Interkoneksi,
2. Berbagai opsi yang berkaitan dengan Interkoneksi,
3. Prinsip yang menjelaskan bahwa Penyelenggara Kedua harus
membuat jaringan mereka kompatibel dengan jaringan
Penyelenggara Pertama,
4. Daftar layanan utama Interkoneksi yang ditawarkan disertai
harganya, termasuk penjelasan bagaimana trafik untuk setiap
layanan Interkoneksi dipisahkan pada titik Interkoneksi,
5. Indikasi tentang jangka waktu yang diperlukan untuk
melakukan Interkoneksi:
6. Kewajiban para pihak yang berinterkoneksi untuk melakukan
pemesanan suatu kapasitas Interkoneksi tertentu,
Fa Diagram yang merupakan ringkasan prosedur berinterkoneksi,
mengacu pada tabel yang berisikan daftar setiap aktivitas
beserta durasi waktunya,
8. Ringkasan singkat yang dilengkapi dengan diagram untuk
proses forecasting dan pemesanan,
9. Rincian dari seluruh titik Interkoneksi yang tersedia meliputi
jumlah, lokasi, dimensi, dan spesifikasi lainnya,
10. Nama dan alamat personel yang dapat dihubungi berkaitan
dengan permintaan layanan Interkoneksi (contact person).
DPI harus dilengkapi dengan 3 (tiga) dokumen pendukung yang
terdiri dari:
1. Format Standar Perjanjian Interkoneksi,
2. Daftar Layanan Interkoneksi yang ditawarkan, dan
3. Daftar Perubahan (jika ada).
DPI dan dokumen pendukung lainnya Perjanjian Interkoneksi harus
tersedia bagi semua pihak dan dipublikasikan melalui situs.
Dokumen-dokumen tersebut dibuat dalam format yang mudah
diunduh oleh pihak yang berminat.
hlm. 693 OCR
603- 2021, No. 303
4.1 Perjanjian Interkoneksi
Perjanjian Interkoneksi antara dua Penyelenggara yang akan
berinterkoneksi merupakan suatu proses yang harus dilakukan
sebelum Interkoneksi secara fisik dapat dilaksanakan antara kedua
Penyelenggara.
Perjanjian Interkoneksi merupakan suatu perjanjian legal antara
para Penyelenggara yang berinterkoneksi mengenai hak, kewajiban,
dan tanggung jawab masing-masing yang berkaitan dengan
Interkoneksi, meliputi aspek teknis, operasional, dan ekonomis.
Dokumen perjanjian Interkoneksi terdiri dari dokumen Perjanjian
pokok Interkoneksi yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Keseluruhan dokumen tersebut merupakan suatu kesatuan yang
tidak terpisahkan.
Secara keseluruhan, dokumen Perjanjian Interkoneksi terdiri dari:
l. Perjanjian Pokok Interkoneksi
2. Dokumen Pendukung A: Perencanaan dan Operasi
3, Dokumen Pendukung B: Penagihan dan Pembayaran
4. Dokumen Pendukung C: Daftar Layanan Interkoneksi dan Harga
5. Dokumen Pendukung D: Spesifikasi Teknis
6. Dokumen Pendukung E: Definisi dan Interpretasi.
Penjelasan terkait keenam dokumen tersebut akan dijelaskan pada
Bab 5 sampai dengan Bab 10.
4.2 Daftar Layanan Interkoneksi yang Ditawarkan
Dokumen ini berisikan daftar layanan dan/atau fasilitas Interkoneksi
yang ditawarkan oleh suatu Penyelenggara. Daftar layanan tersebut
harus dilengkapi dengan harga layanan serta penjelasan secara
terinci terkait cara menghitung biaya suatu layanan Interkoneksi
tertentu. Jika layanan tersebut merupakan gabungan dari beberapa
layanan Interkoneksi, maka biaya layanan tersebut harus dapat
diuraikan dalam komponen satuan biaya layanan tersebut.
Mengingat bervariasinya layanan Interkoneksi yang dapat disediakan
serta perhitungan biayanya, maka harus dibuat uraian keterangan
harga dalam lampiran yang terpisah untuk setiap jenis layanan
Interkoneksi.
hlm. 694 OCR
DPI harus lengkap dan jelas mendefinisikan berbagai layanan
Interkoneksi yang ditawarkan. DPI harus menyajikan berbagai
layanan Interkoneksi berdasarkan pendekatan yang berorientasi
kepada layanan end-to-end.
Layanan Interkoneksi yang wajib disediakan oleh Penyelenggara
Pertama adalah layanan teleponi dasar yang rinciannya sebagaimana
diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sesuai dengan
Perizinan Berusaha yang dipegang oleh Penyelenggara Pertama.
Layanan Interkoneksi yang ditawarkan dapat disusun berdasarkan
prioritas dalam modul-modul sebagai berikut:
1. Modull : Layanan Teleponi Dasar termasuk fitur-fiturnya,
2. Modul2 : Layanan Tambahan Jaringan Tetap dan Jaringan
Bergerak,
3. Modul 3 : Layanan Lanjutan (advance services),
4. Modul4 : Layanan Seleksi Penyelenggara (carrier selection
services).
4.2.1 Modul 1: Layanan Teleponi Dasar Termasuk Fitur-Fiturnya
Sebagai prioritas pertama DPI harus menyertakan layanan yang
terdapat pada Modul 1 baik yang disalurkan melalui TDM maupun
melalui protokol internet, yang meliputi:
Il. layanan teleponi dasar,
2. call forwarding,
3. Dial Tone Multi Freguency (DTMF),
4. akses ke layanan direktori, dan
5. layanan darurat:.
Ketersediaan informasi Calling Line Identification (CLI) pada suatu
Interkoneksi merupakan hal yang direkomendasikan guna
penyediaan layanan tagihan unik ( Unigue Billing/ Itemized Billing) dan
layanan CLI.
hlm. 695 OCR
695. 2021, No. 303
4.2.2 Modul 2: Layanan Tambahan Jaringan Tetap dan Jaringan Bergerak
Sebagai prioritas kedua DPI dapat menawarkan layanan Interkoneksi
pada Modul 2 sebagai berikut:
l. layanan tambahan, dan
2. layanan komunikasi data.
4.2.3 Modul 3: Layanan Lanjutan (Advance Services)
Penyediaan berbagai layanan lanjutan antar jaringan harus
ditetapkan berdasarkan pengaturan komersial antara penyelenggara
dan Penyedia Layanan (Service Provider) pada tingkat nasional:
l. layanan Virtual Private Network (VPN),
2. layanan Lanjutan IN (Freephone, Premium rate, Virtual Calling
Card, Universal Personal Telecommunication/ UPT).
4.2.4 Modul 4: Layanan Seleksi Penyelenggara
Dalam memberikan layanan seleksi Penyelenggara (Carrier Selection
Service), Penyelenggara harus menyediakan CLI pada antarmuka
dalam suatu Interkoneksi guna memungkinkan dilakukannya
otentifikasi dari setiap panggilan. Implementasi Layanan Seleksi
Penyelenggara diatur oleh Menteri untuk tingkat nasional.
43 Daftar Perubahan
Daftar perubahan berisi berbagai perubahan yang dilakukan
terhadap DPI dan dokumen-dokumen pendukungnya. Daftar ini
berguna bagi para peminat yang berkepentingan untuk menemukan
dan mengetahui berbagai perubahan yang terjadi pada DPI dan
dokumen pendukungnya.
Informasi yang terdapat dalam Daftar Perubahan antara lain
meliputi:
1. nomor referensi,
2. tanggal dikeluarkan,
3. tanggal mulai berlaku, dan
hlm. 696 OCR
4. status:
a. mengalami perubahan (sebutkan bagian dan/atau
ketentuan dalam dokumen yang mengalami perubahan),
b. dihapus atau diganti (sebutkan bagian dan/atau ketentuan
dalam dokumen yang dihapuskan atau diganti),
c. baru (merupakan ketentuan baru), dan/atau
S5. Uraian (keterangan singkat tentang bagian dan/atau ketentuan
dalam dokumen yang mengalami perubahan).
Daftar perubahan harus segera diperbarui setiap terjadi
perubahan pada DPI dan dokumen pendukungnya guna
menjamin para peminat yang berkepentingan memperoleh
informasi yang benar dan terbaru.
Perubahan biaya suatu layanan Interkoneksi yang diakibatkan
oleh perubahan regulasi dapat memiliki dampak yang signifikan
pada biaya operasi dan pendapatan dari Penyelenggara yang
berinterkoneksi, sehingga dampak tersebut harus diantisipasi
sedini mungkin. Jadi daftar perubahan yang selalu diperbarui
akan membantu para Penyelenggara yang berkepentingan
dalam mengantisipasi dampak dari perubahan yang terjadi.
hlm. 697 OCR
607. 2021, No. 303
5, PERJANJIAN POKOK INTERKONEKSI
Perjanjian Pokok Interkoneksi (selanjutnya disebut PPI) merupakan
perjanjian induk yang berisi hal-hal pokok berkaitan dengan hak dan
kewajiban setiap pihak dalam berinterkoneksi serta didukung oleh
beberapa dokumen lain sebagai acuan yang bersifat lebih rinci.
Keseluruhan dokumen tersebut merupakan suatu kesatuan yang
tidak terpisahkan dalam suatu perjanjian Interkoneksi.
Materi dari suatu PPI harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
l, tanggal dan identitas para penyelenggara,
2. definisi dan interpretasi,
3. ruang lingkup perjanjian,
4. masa berlaku perjanjian,
5. hak dan kewajiban para pihak,
6. Interkoneksi dan standar,
-. perubahan sistem,
8. ruang lingkup dan kualitas layanan,
9. biaya transfer panggilan dan layanan baru,
10. kapasitas dan forecast,
11. penyediaan informasi dan kerahasiaan,
12. Calling Line Identification (CLI),
13, layanan Interkoneksi dari para penyelenggara,
14. pembebanan biaya, penagihan, dan pembayaran,
15. perlindungan dan keamanan sistem,
16. persetujuan penyambungan peralatan,
17. penomoran,
18. pengkajian ulang dan penetapan oleh regulator,
19. force majeur dan batas kewajiban dalam hal terjadi force
majeure,
20. hak atas kekayaan intelektual,
21. pemindahan hak dan kewajiban,
22. kecurangan (fraud),
23. perselisihan,
hlm. 698 OCR
24. pelanggaran, suspensi dan pengakhiran perjanjian,
25. nota pemberitahuan,
26. keseluruhan perjanjian dan perubahan,
27. pencabutan tuntutan,
28. kontraktor independen, dan
29. kekuatan perjanjian dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5.1 Tanggal Perjanjian dan Identitas Penyelenggara
Perjanjian Interkoneksi harus memiliki tanggal perjanjian dan
identitas, berupa nama dan alamat, dari Penyelenggara yang terikat
perjanjian tersebut.
5.2 Definisi dan Interpretasi
Ketentuan yang menjelaskan bahwa seluruh istilah yang digunakan
dalam perjanjian ini berdasarkan definisi dan interpretasi yang
diuraikan dalam Dokumen Pendukung E.
5.3 Ruang Lingkup Perjanjian
Sub bab ini berisi ruang lingkup perjanjian yang disepakati para
pihak.
5.4 Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian Interkoneksi harus memiliki tanggal mulai berlakunya
perjanjian tersebut dan masa berlakunya dapat diakhiri berdasarkan
hal-hal sebagai berikut:
a. kesepakatan kedua pihak, dan
b. permintaan salah satu pihak karena alasan tertentu yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.5 Hak dan Kewajiban Para Pihak
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan tentang hak dan
kewajiban para pihak yang berinterkoneksi.
hlm. 699 OCR
.c90. 2021, No. 303
5.6 Interkoneksi dan Standar
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa Interkoneksi
dilakukan pada titik Interkoneksi yang ditetapkan dalam perjanjian
ini, dimana kedua pihak harus memenuhi ketentuan sesuai dengan
spesifikasi teknis seperti diuraikan pada Dokumen Pendukung D.
5.7 Perubahan Sistem
Sub bab ini berisi ketentuan yang berkaitan dengan kebutuhan suatu
Penyelenggara untuk melakukan perubahan atau penggantian
sistemnya, yaitu:
1. pihak Penyelenggara yang akan melakukan perubahan sistem
harus memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum perubahan dilakukan,
2. pihak Penyelenggara yang akan melakukan perubahan sistem
harus menyampaikan kerangka waktu perubahan sistem kepada
pihak lainnya khususnya untuk menjelaskan kepentingan
penyediaan layanan bagi pelanggan,
3. pihak yang diberitahu harus memberikan tanggapan dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima
pemberitahuan. Tanggapan tersebut antara lain berisikan
informasi tentang biaya yang diperlukan untuk melakukan
perubahan sistemnya. Biaya yang dimaksud adalah biaya yang
harus dikeluarkan oleh pihak yang diberitahu sebagai akibat
dilakukannya perubahan sistem, dan
4. jika perubahan sistem tersebut diperlukan guna memenuhi
ketentuan regulasi maka biaya perubahan yang timbul
ditanggung oleh masing-masing pihak.
5.8 Ruang Lingkup dan Kualitas Layanan
5.8.1 Ruang Lingkup Layanan
l. Pada ketentuan ini dijelaskan jenis-jenis layanan yang
diperjanjikan sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pendukung C dan tidak wajib memberikan layanan selain dari
jenis layanan yang diperjanjikan.
hlm. 700 OCR
2. Para Penyelenggara tersebut dapat dibenarkan untuk
mengalihkan pemberian layanan tersebut kepada Pihak Ketiga
berdasarkan kesepakatan.
3. Dalam hal para Penyelenggara sepakat untuk memberikan
dan/atau mengalihkan layanan kepada pihak ketiga, maka
setiap pihak harus menyertakannya dalam perhitungan traffic
forecast.
5.8.2 Kualitas Layanan
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan kesepakatan para
Penyelenggara yang terkait dengan kualitas layanan Interkoneksi,
yaitu:
l. para Penyelenggara yang berinterkoneksi diwajibkan untuk
menyediakan layanan Interkoneksi dengan kualitas yang telah
disepakati, dan
2. kualitas layanan tersebut harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5.9 Biaya Transfer Panggilan dan Layanan Baru
5.9.1 Biaya Transfer Panggilan
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan kesepakatan antara
kedua Penyelenggara yang berinterkoneksi tentang pembebanan
biaya transfer atau pengalihan panggilan.
5.9.2 Layanan Baru
Sub bab ini berisi ketentuan yang berkaitan dengan permintaan
penyediaan suatu layanan baru. Pada prinsipnya setiap
Penyelenggara dapat meminta Penyelenggara lainnya untuk
menginterkoneksikan sistem mereka agar dapat memberikan
berbagai jenis layanan dan/atau fasilitas tertentu, Penyelenggara
yang meminta tersebut telah menyediakan layanan dan/atau fasilitas
tersebut bagi Pihak Ketiga berdasarkan suatu perjanjian
Interkoneksi.
hlm. 701 OCR
701- 2021, No. 303
Pada kasus ini perlu dijelaskan bahwa Penyelenggara yang menerima
permintaan harus siap untuk melakukan negosiasi yang diperlukan,
jika perlu dilakukan perubahan pada perjanjian Interkoneksi yang
berlaku.
5.10 Kapasitas dan Forecast
Sub bab ini berisi ketentuan terkait penyediaan informasi proyeksi
ke depan (forecast) yang berkaitan dengan kapasitas layanan
Interkoneksi. Ketentuan yang harus diperhatikan berkaitan dengan
kapasitas dan perkiraannya:
1. setiap Penyelenggara harus menyampaikan perkiraannya
sebagaimana yang ditentukan dalam Dokumen Pendukung A.
2. Setiap Penyelenggara harus memesan dan menyediakan layanan
Interkoneksi yang sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Pendukung A.
5.11 Penyediaan Informasi
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa setiap
Penyelenggara wajib memberikan informasi bagi Penyelenggara
lainnya yang diperlukan untuk membangun Interkoneksi
sebagaimana tercantum dalam PPI dan Dokumen Pendukung A
beserta Lampirannya.
Kedua pihak akan menjaga kerahasiaan dari informasi rahasia yang
diberikan oleh pihak lainnya untuk kebutuhan Interkoneksi. Aspek
kerahasiaan informasi ini harus mengacu ke butir 3.1 di atas ini.
5.12 Calling Line Identification (CLI)
Sub bab ini berisi ketentuan yang berkaitan dengan penyediaan
informasi Calling Line Identification (CLI). Adapun ketentuan yang
harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
l. Penyediaan Calling Line Identification (CLI) dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
2. Jika sistem suatu Penyelenggara memerlukan Calling Line
Identification (CLI) maka pihak Penyelenggara yang melakukan
originasi panggilan harus mengirimkan informasi Calling Line
Identification (CLI) tersebut ke sistem yang memerlukannya, jika
hlm. 702 OCR
sistem yang melakukan originasi memiliki kemampuan untuk
hal itu.
3. Penyelenggara yang meminta dan menerima Calling Line
Identification (CLI) hanya diperkenankan mempergunakan
informasi tersebut untuk kebutuhan sebagai berikut:
a. manajemen trafik,
b. manajemen penagihan,
Cc. kebutuhan administratif yang dapat diterima dalam praktik
industri Telekomunikasi meliputi pelacakan suatu
panggilan, identifikasi panggilan yang tidak disertai niat
baik, dan berbagai bentuk kompilasi statistik yang berkaitan
dengan originasi panggilan,
d. menampilkan Calling Line Identification (CLI) kepada
pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
e. berbagai aktivitas yang berkaitan dengan permintaan
dan/atau pertanyaan pelanggan, dan
f. pencegahan dan pendeteksian kecurangan dan/atau
penipuan (fraud).
4. Pada sub bab ini juga perlu dijelaskan ketentuan berkaitan
dengan penyampaian Calling Line Identification (CLI) kepada
organisasi yang menangani masalah darurat yaitu polisi,
pemadam kebakaran, dan sebagainya pada suatu panggilan
darurat.
5. Perlu diperhatikan bahwa kesepakatan tentang Calling Line
Identification (CLI) harus senantiasa mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5.13 Layanan Interkoneksi dari Para Penyelenggara
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan berbagai layanan
Interkoneksi yang diberikan oleh kedua Penyelenggara sesuai dengan
perjanjian Interkoneksi.
hlm. 703 OCR
703- 2021, No. 303
5.13.1 Layanan dari Penyelenggara Pertama
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan tentang layanan
Interkoneksi yang disediakan oleh Penyelenggara Pertama untuk
Penyelenggara Kedua, dan Penyelenggara Kedua harus membayar
biaya layanan tersebut sesuai dengan harga yang tercantum pada
Dokumen Pendukung C.
5.132 Layanan dari Penyelenggara Kedua
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan tentang layanan
Interkoneksi yang disediakan oleh Penyelenggara Kedua untuk
Penyelenggara Pertama, dan Penyelenggara Pertama harus
membayar biaya layanan Interkoneksi tersebut sesuai dengan
harga yang tercantum pada Dokumen Pendukung C.
Penyelenggara Kedua dapat mengusulkan suatu perubahan
harga layanan Interkoneksi kepada Penyelenggara Pertama dan
sebaliknya.
5.133 Perubahan Harga
Penyelenggara Pertama dan Penyelenggara Kedua dapat
melakukan perubahan harga layanan Interkoneksi antara lain
disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1. perubahan biaya penyediaan layanan Interkoneksi yang
berhubungan dengan Pihak Ketiga: dan
2. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan harga layanan tersebut harus dipublikasikan dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum berlaku efektif, dapat melalui
surat-menyurat, namun Penyelenggara tetap harus melakukan
penyesuaian DPI.
5.134 Prosedur Perubahan Harga
Prosedur perubahan harga layanan adalah sebagai berikut:
1. pihak yang mengusulkan perubahan harus
memberitahukan secara tertulis tentang usulan perubahan
harga kepada pihak lainnya. Dalam Usulan perubahan harga
tersebut dicantumkan perubahan harga layanan yang
diusulkan dan saat pemberlakuannya,
hlm. 704 OCR
2. Pihak penerima pemberitahuan harus menyampaikan
persetujuan atau penolakan dalam waktu 15 (lima belas)
hari kerja setelah menerima pemberitahuan tersebut,
3. jika terjadi perselisihan berkaitan dengan Usulan Perubahan
Harga tersebut, maka kedua pihak harus menyelesaikannya
sesuai dengan prosedur yang disepakati dalam perjanjian
Interkoneksi, dan
4. dalam hal perubahan harga layanan tersebut terjadi sebagai
akibat perubahan kebijakan regulasi yang terkait dengan
Interkoneksi, maka para pihak sepakat untuk
memberlakukan perubahan harga tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.14 Pembebanan Biaya, Penagihan dan Pembayaran
1, Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa para
Penyelenggara yang berinterkoneksi selama masa berlakunya
perjanjian akan membayar beban biaya layanan Interkoneksi
yang diperhitungkan berdasarkan perjanjian Interkoneksi.
2. Dalam pelaksanaan ketentuan angka 1, dapat diatur
ketentuan tata cara penetapan nilai ekonomis dari besaran
pokok biaya layanan Interkoneksi yang diperjanjikan.
3. Sub bab ini juga diatur tentang prosedur penagihan dan
pembayaran biaya layanan Interkoneksi yang mengacu pada
ketentuan dalam Dokumen Pendukung B dan C.
5.15 Perlindungan dan Keamanan Sistem
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa para
Penyelenggara bertanggung jawab atas keamanan dalam
pengoperasian sistemnya masing-masing dan wajib mengambil
setiap langkah yang diperlukan untuk menjamin keamanan
dalam pengoperasian sistem masing-masing. Perlindungan dan
keamanan pengoperasian sistem tersebut bertujuan untuk:
l. tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan dari para
karyawan, kontraktor, pekerja, agen, atau pelanggan dari
pihak lainnya, dan
hlm. 705 OCR
705- 2021, No. 303
2. tidak merusak, mengganggu, atau menimbulkan masalah
terhadap pengoperasian sistem milik pihak lain.
5.16 Persetujuan Penyambungan Peralatan
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa para
Penyelenggara yang berinterkoneksi tidak diperkenankan
melakukan penyambungan atau mengkoneksikan sistemnya
dengan perangkat atau sistem apapun milik salah satu pihak
tanpa mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang,
termasuk pihak Penyelenggara yang berinterkoneksi dengannya.
5.17 Penomoran
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa para
Penyelenggara yang berinterkoneksi harus mempergunakan
nomor berdasarkan ketentuan penomoran nasional dan mengacu
kepada Dokumen Pendukung A.
5.18 Pengkajian Ulang (Amandemen)
5.18.1 Pengkajian Ulang
Sub bab ini berisi ketentuan tentang pengkajian ulang suatu
Perjanjian Interkoneksi.
Suatu Penyelenggara dapat mengusahakan perubahan dari
perjanjian Interkoneksi yang sedang berjalan dengan
memberikan pemberitahuan kajian ulang kepada pihak lainnya.
Pemberitahuan kajian ulang dapat dilakukan antara lain
berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha Pertama atau Penyelenggara Kedua
mengalami perubahan yang bersifat material baik melalui
amendemen atau penggantian,
2. perubahan yang substansial terjadi pada ketentuan
peraturan perundang-undangan,
3. perubahan bersifat substansial termasuk akibat tindakan
penegakan hukum yang diperkirakan mempunyai dampak
terhadap aspek komersial atau teknis dari perjanjian, atau
4. pertimbangan teknis ataupun komersial.
hlm. 706 OCR
Pemberitahuan pengkajian ulang harus menguraikan secara rinci
tentang berbagai hal yang memerlukan pengkajian ulang dalam
perjanjian Interkoneksi.
5.18.2 Perselisihan dalam Pengkajian Ulang
Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan berkaitan
dengan pengkajian ulang suatu perjanjian Interkoneksi, maka
kedua pihak wajib menyelesaikannya berdasarkan kesepakatan
yang tercantum dalam perjanjian Interkoneksi.
5.19 Force Majeure dan Batas Kewajiban dalam hal Terjadi Force
Majeure
5.19.1 Force Majeure
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan berbagai hal yang
berkaitan dengan force majeure.
5.192 Batas Kewajiban Dalam Hal Terjadi Force Majeure
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan batasan
kewajiban dan atau tanggung jawab dari para Penyelenggara yang
terikat dalam perjanjian Interkoneksi.
5.20 Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa hak atas
suatu kekayaan intelektual tetap menjadi milik Penyelenggara
yang menciptakan atau memilikinya.
5.21 Pengalihan Atas Hak dan Kewajiban
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa perjanjian
ini mengikat para Penyelenggara yang menandatanganinya.
Setiap Penyelenggara yang terikat perjanjian tidak diperkenankan
untuk mengalihkan hak-hak, manfaat, dan kewajiban pada
perjanjian ini baik sebagian atau seluruhnya kepada Pihak Ketiga
tanpa memperoleh persetujuan secara tertulis dari Penyelenggara
lainnya.
5.22 Fraud
Sub bab ini berisi ketentuan tentang pencegahan, pendeteksian,
dan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus fraud.
hlm. 707 OCR
207- 2021, No. 303
5.23 Perselisihan
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan prosedur untuk
menyelesaikan suatu perselisihan antara kedua Penyelenggara
yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian Interkoneksi, yaitu:
1. dalam hal terjadi perselisihan dan salah satu Penyelenggara
yang bertindak sebagai pihak pelapor perselisihan akan
melaksanakan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai
dengan perjanjian Interkoneksi, maka Pihak Pelapor harus
memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada
pihak lainnya yang menjadi Penerima Laporan,
2. selanjutnya kedua pihak harus segera memulai perundingan
guna mencapai suatu kesepakatan berkaitan dengan
perselisihan tersebut, jika diperlukan melalui proses
mediasi:
3. dalam usaha menyelesaikan perselisihan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, para Penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi yang terlibat harus mempertimbangkan:
a. ketentuan yang ditetapkan Peraturan Menteri ini, jika
kondisi perjanjian Interkoneksi tersebut harus
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan
b. seluruh regulasi yang terkait atau petunjuk yang relevan
dengan penyelesaian perselisihan.
4. Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang
terlibat tidak dapat mencapai kesepakatan berkaitan dengan
perselisihan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
Penyelenggara tersebut harus menyelesaikan perselisihan
sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam
perjanjian Interkoneksi.
5.24 Pelanggaran, Suspensi, dan Pengakhiran Perjanjian
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan hal-hal yang
berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perjanjian, penghentian
sementara (suspensi) penyediaan layanan Interkoneksi, dan
pengakhiran perjanjian Interkoneksi.
hlm. 708 OCR
5.24.1 Pelanggaran Perjanjian
Sub bab ini berisi ketentuan tentang pelanggaran perjanjian
Interkoneksi dan mekanisme pemberitahuan pelanggaran.
5.242 Suspensi
Suspensi adalah penghentian pemberian layanan yang bersifat
sementara sebagai akibat adanya pelanggaran yang bersifat
disengaja maupun tidak disengaja. Kejadian yang dapat
menimbulkan suspensi disebut sebagai Kejadian Suspensi.
Ketentuan yang berkaitan dengan suspensi harus dicantumkan
dalam perjanjian Interkoneksi berdasarkan ketentuan sebagai
berikut:
l. pihak yang akan melakukan suspensi harus menyampaikan
Pemberitahuan Suspensi kepada pihak lainnya setelah
mengetahui adanya suatu Kejadian Suspensi.
2. Pemberitahuan Suspensi harus:
a. menjelaskan kejadian suspensi dan lokasi dimana hal
tersebut terjadi,
b. meminta agar pihak penyebab kejadian suspensi segera
melakukan tindakan perbaikan atas terjadinya hal
tersebut apabila diperlukan, dan
Cc. menjelaskan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan
jika pihak penyebab kejadian suspensi gagal melakukan
tindakan perbaikan yang diminta sebagaimana
dimaksud pada huruf b.
3. Dalam hal pihak penyebab kejadian suspensi gagal
melakukan tindakan perbaikan seperti yang diuraikan
dalam pemberitahuan suspensi dalam periode perbaikan,
yaitu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah
diterimanya pemberitahuan tersebut, maka pihak yang
menyampaikan kejadian suspensi dapat menolak pemberian
layanan Interkoneksi sampai dengan tindakan perbaikan
seperti yang diuraikan dalam pemberitahuan suspensi
dilaksanakan oleh pihak penyebab kejadian suspensi
melalui pemberitahuan tertulis dalam waktu paling lambat
hlm. 709 OCR
709- 2021, No. 303
20 (dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode
perbaikan.
4. Pihak yang menyampaikan Kejadian Suspensi harus bekerja
sama dengan pihak penyebab Kejadian Suspensi dalam
rangka melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan.
5. Pihak yang menyampaikan Kejadian Suspensi harus
memberikan layanan Interkoneksi bagi pihak penyebab
Kejadian Suspensi segera setelah alasan melakukan
suspensi tidak ada lagi.
524,3 Pengakhiran
Kesepakatan tentang pengakhiran suatu Perjanjian Interkoneksi
sebelum masa berlaku Perjanjian Interkoneksi berakhir harus
mengacu kepada ketentuan sebagai berikut:
1. (Penyelenggara yang akan melakukan pengakhiran perjanjian
dapat mengakhiri penyediaan layanan Interkoneksi dalam
waktu tidak kurang dari 60 (enam puluh) hari kerja setelah
menyampaikan kepada Penyelenggara yang akan menerima
pengakhiran perjanjian,
2. Pengakhiran perjanjian oleh salah satu pihak dapat
dilakukan dalam hal:
a. Penyelenggara lainnya tidak menjadi Penyelenggara
lagi, atau
b. Penyelenggara lainnya melanggar ketentuan yang telah
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau melanggar ketentuan
dalam perjanjian interkoneksi, sehingga mempengaruhi
kemampuan Penyelenggara yang bersangkutan dalam
menyediakan layanan Interkoneksi bagi Pihak Ketiga
atau kepada pelanggannya, atau
c. Penyelenggara yang bermaksud mengakhiri Perjanjian
Interkoneksi telah menyampaikan pemberitahuan
tentang adanya pelanggaran terhadap Perjanjian
Interkoneksi yang dapat menyebabkan pengakhiran
Perjanjian Interkoneksi (Pemberitahuan Pelanggaran)
hlm. 710 OCR
kepada Penyelenggara lainnya dan memberi waktu
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) hari kerja sebelum
melakukan pengakhiran Perjanjian Interkoneksi.
3. Kedua pihak dapat mengakhiri Perjanjian Interkoneksi
dalam waktu S5 (lima) hari kerja setelah menyampaikan
secara tertulis hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. Pihak yang berwenang (Pengadilan atau otoritas
pemerintahan lainnya) telah memerintahkan atau
membuat keputusan untuk membubarkan pihak lainnya
dan keputusan tersebut akan berlaku efektif dalam
waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Interkoneksi,
b. Likuidator atau petugas lain yang berwenang telah
ditunjuk untuk mengambil alih (menyita) sebagian atau
seluruh aset pihak lain bagi kepentingan kreditornya,
c. Salah satu pihak tidak mampu membayar kewajiban
hutangnya yang telah jatuh tempo,
d. Suatu kondisi force majeure yang mengakibatkan salah
satu pihak atau keduanya tidak melaksanakan
kewajibannya kepada pihak lain secara terus menerus
selama 6 (enam) bulan.
e. Pihak lain melanggar ketentuan tentang keselamatan
atau keamanan yang diatur dalam perjanjian tentang
keselamatan dan keamanan.
5.25 Nota Pemberitahuan
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan tentang
bagaimana suatu nota pemberitahuan mengenai berbagai hal
seperti yang ditetapkan dalam Perjanjian Interkoneksi
disampaikan oleh suatu Penyelenggara kepada Penyelenggara
lainnya antara lain melalui faksimili, pos tercatat, dan berbagai
bentuk pengiriman lainnya.
hlm. 711 OCR
711 2021, No. 303
5.26 Keseluruhan Perjanjian dan Perubahan
526.1 Keseluruhan Perjanjian
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa perjanjian
ini merupakan suatu Perjanjian Interkoneksi yang lengkap dan
menyeluruh dan mengikat kedua Penyelenggara yang
menandatanganinya.
5.26.2 Perubahan
Sub bab ini berisi ketentuan yang menyatakan bahwa tidak ada
satupun perubahan pada perjanjian dinyatakan berlaku efektif
sebelum disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua
pihak oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing pihak.
5.27 Pencabutan Tuntutan
Sub bab ini berisi ketentuan tentang pencabutan tuntutan salah
satu Penyelenggara atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh
pihak lainnya.
l. Pencabutan tuntutan atas suatu pelanggaran tertentu
berdasarkan perjanjian ini tidak dapat diartikan sebagai
pencabutan tuntutan atas pelanggaran ketentuan lainnya.
2. Pencabutan tuntutan atas suatu pelanggaran perjanjian tidak
sah kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh
pihak yang mencabut tuntutannya.
5.28 Pemegang Kontrak Independen
Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa kedua
Penyelenggara yang terikat perjanjian ini bertindak sebagai
pemegang kontrak independen untuk selamanya yang
bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang
dilakukannya. Setiap Penyelenggara tidak diperkenankan untuk
bertindak sebagai atau atas nama Penyelenggara lainnya, yang
dapat mengakibatkan Penyelenggara lainnya terikat kepada
suatu kewajiban tertentu.
hlm. 712 OCR
2021, No. 303 710.
5.29 Kekuatan Perjanjian dan Hukum yang Berlaku
5.29.1 Kekuatan Perjanjian
Sub bab ini berisi kesepakatan yang menjelaskan bahwa tidak
sahnya suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak
mempengaruhi keabsahan atau pelaksanaan ketentuan-
ketentuan lainnya sejauh ketentuan-ketentuan tersebut tidak
memiliki kaitan langsung dengan ketentuan yang tidak sah atau
tidak dapat dilaksanakan.
5.292 Hukum yang Berlaku
Sub bab ini berisi pernyataan yang menjelaskan bahwa Perjanjian
Interkoneksi ini dibuat dan dijalankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
hlm. 713 OCR
713. 2021, No. 303
6. DOKUMEN PENDUKUNG A: PERENCANAAN DAN OPERASI
Dokumen Pendukung A ini menetapkan petunjuk dalam
melakukan rincian perencanaan dan prinsip pengoperasian dalam
penyaluran panggilan antara para Penyelenggara yang
berinterkoneksi, serta memberikan petunjuk sebagai dasar teknis
dalam penyusunan dokumen Spesifikasi Teknis (Dokumen
Pendukung D) dan dokumen Petunjuk Pelaksanaan. Petunjuk teknis
yang ditetapkan merupakan ketentuan pada perencanaan dan
pengoperasian dari berbagai layanan Interkoneksi yang dicakup
dalam perjanjian. Dokumen Pendukung A ini dilengkapi dengan
Lampiran-lampiran sebagai berikut:
Lampiran Al: Informasi Jaringan Penyelenggara
Lampiran A2: Komersial
Lampiran A3: Amandemen Manajemen Data (AMD)
Lampiran A4: Tanggung jawab atas Jenis Trafik
Lampiran A5: Kerja Signal Transfer Point (STP Working)
Petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pendukung A ini
akan digunakan untuk menyusun dokumen sebagai berikut:
1. Dokumen Spesifikasi Teknis yang merupakan Dokumen
Pendukung D sebagai bagian dari Perjanjian Interkoneksi
mendefinisikan karakteristik antarmuka (interface) antara
Penyelenggara Pertama dan Kedua.
2. Dokumen Petunjuk Pelaksanaan selanjutnya disebut Juklak
harus dibuat oleh Para Penyelenggara yang berinterkoneksi dan
dapat disusun secara terpisah dari Dokumen DPI dan Dokumen
Perjanjian Interkoneksi. Juklak tersebut harus tersedia bagi
Penyelenggara yang membutuhkannya dan terdiri dari:
a. Juklak Penyediaan berisi prosedur untuk penyediaan dan
pengaturan kapasitas interkoneksi,
b. Juklak Pengujian Operasi merupakan petunjuk
pelaksanaan pengujian:
c. Juklak Pengoperasian dan Pemeliharaan merupakan
petunjuk pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan.
hlm. 714 OCR
3. Dokumen Rencana Induk Teknis yaitu dokumen yang berisi
mengenai rincian teknis Interkoneksi antara kedua
Penyelenggara dan rencana pengembangan yang berkaitan
dengan Interkoneksi yang dapat dicantumkan dalam Perjanjian
Interkoneksi.
4. Dokumen Rencana Layanan Pelanggan yaitu dokumen yang
berisikan rincian narahubung antara Penyelenggara Pertama
dan Kedua yang dapat dicantumkan dalam Perjanjian
Interkoneksi.
Para Penyelenggara yang berinterkoneksi wajib menyusun dokumen
tersebut di atas dan memperbaharuinya sesuai dengan
perkembangan teknologi yang digunakan oleh Penyelenggara yang
berinterkoneksi.
Untuk menyusun dokumen di atas, maka para Penyelenggara yang
berinterkoneksi wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam
dokumen ini, yang terdiri dari:
l, Ketentuan Informasi Jaringan
2. Ketentuan Lokasi dari Penyambungan Switch
3. Ketentuan Prinsip Ruting
h Ketentuan Arsitektur Link Interkoneksi
bi Ketentuan Penyediaan Kapasitas
6. Ketentuan Forecast Trafik
7. Ketentuan Profil Kapasitas dan Pemesanan Kapasitas di Muka
(ACO-Advance Capacity Order)
8. Ketentuan Penyediaan Kapasitas dan Pengujian
9. Ketentuan Jangka Waktu Penyediaan Kapasitas
10. Ketentuan Penomoran
11. Ketentuan Pertemuan untuk Kajian Teknis
12. Ketentuan Pengujian Switch
13, Ketentuan Transmisi dan Pensinyalan
14. Ketentuan Standar Kinerja
15. Ketentuan Pengoperasian
16. Ketentuan Layanan Interkoneksi.
hlm. 715 OCR
715. 2021, No. 303
6.1 Ketentuan Informasi Jaringan
Informasi Jaringan wajib dibuat oleh setiap Penyelenggara dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
l. Wajib untuk memberikan informasi kepada pihak lainnya
sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Al dalam
waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal Perjanjian Interkoneksi ditandatangani.
2. Wajib memberikan informasi kepada pihak lainnya tentang
perubahan pada sentral gerbang dalam waktu 4 (empat) bulan
sebelum perubahan dilakukan.
3. Wajib memberikan informasi atas permintaan pihak lainnya
tentang kapasitas transmisi pada setiap lokasi titik
interkoneksi.
6.2 Ketentuan tentang Sentral Gerbang yang akan dikoneksikan
Lokasi Sentral Gerbang yang disepakati untuk dikoneksikan harus
dibuat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kedua pihak yang berinterkoneksi wajib menominasikan
secara tertulis Sentral Gerbang miliknya yang akan
dikoneksikan dengan Sentral Gerbang milik Penyelenggara
lainnya untuk melakukan penyaluran panggilan dari sistem
Penyelenggara tersebut ke sistem Penyelenggara lainnya.
2. Kedua pihak harus berusaha mencapai kesepakatan tentang
Sentral Gerbang yang akan digunakan untuk berinterkoneksi.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan yang
terjadi harus diselesaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian
yang disepakati atau mengikuti tata cara penyelesaian
perselisihan interkoneksi sebagaimana diatur dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
3. Letak titik interkoneksi dari kedua Sentral Gerbang yang
dikoneksikan ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua
pihak dan dapat berada pada:
a. Lokasi milik Penyelenggara Pertama,
b. Lokasi milik Penyelenggara Kedua,
C. Lokasi milik Pihak Ketiga (In Span Interconnection/ISI).
hlm. 716 OCR
6.3 Ketentuan Prinsip Ruting
Prinsip ruting yang perlu diperhatikan oleh setiap Penyelenggara
dalam penyusunan ketentuan ini antara lain adalah:
1. Mengatur rute trafik pihak lainnya sesuai dengan prinsip ruting
sebagai berikut:
a. Ruting dalam sistem setiap Penyelenggara harus ekuivalen
untuk jenis trafik yang sejenis termasuk alternatif rutingnya,
b. Menghindari analog ruting (ruting trafik yang melalui
jaringan analog) dalam sistemnya sedapat mungkin dengan
pertimbangan bahwa suatu panggilan menuju atau dari
sistem Pihak Ketiga dapat melibatkan analog ruting.
2. Mengembangkan dan menerapkan strategi beserta prosedur
manajemen trafik jaringan untuk memelihara kualitas layanan
pelanggan dan melindungi sistem kedua Penyelenggara yang
berinterkoneksi. Rincian ketentuan dari manajemen trafik
jaringan terdapat dalam Juklak Pengoperasian dan
Pemeliharaan, meliputi antara lain:
a. Penetapan rute alternatif untuk mengembalikan layanan jika
terjadi gangguan pada rute utama,
b. Penetapan prosedur overflow jika terjadi kongesti pada rute
tertentu,
c. Penetapan prosedur khusus bagi sirkuit Interkoneksi yang
sibuk guna memungkinkan diversifikasi panggilan dengan
pesan atau nada yang disepakati.
3. Tanggung jawab kedua pihak berkaitan dengan jenis trafik
diuraikan dalam Lampiran A4. Tanggung jawab tersebut meliputi
pemilihan Sentral Gerbang yang akan dikoneksikan, penyediaan
forecast trafik, penyediaan Profil Kapasitas, dan melakukan
pemesanan kapasitas.
4. Menjamin agar tersedia suatu jenis rute pada setiap Link
Interkoneksi untuk penyampaian jenis trafik yang menjadi
tanggung jawabnya sesuai Lampiran A4.
5. Menyusun ketentuan lain yang perlu diatur meliputi:
hlm. 717 OCR
1. 2021, No. 303
a. Struktur rute Trafik Interkoneksi (prinsip-prinsip ruting
lokal, jarak jauh, transit international),
b. Pengukuran rute Trafik Interkoneksi untuk menentukan
dimensi Link Interkoneksi untuk masing-masing arah,
Cc. aturan ruting Interkoneksi,
d. keragaman (diversifikasi) dan keamanan rute Interkoneksi.
6. Merekam seluruh pengaturan fisik dan penomoran atau identitas
sirkuit bagi setiap Rute Trafik pada suatu Link Interkoneksi. Tata
cara perekaman tersebut harus disediakan sesuai dengan
ketentuan dalam Juklak Penyediaan dan rekaman dari
pengaturan ini harus digunakan untuk memperbaharui Rencana
Induk Teknis.
6.4 Arsitektur Link Interkoneksi
Link Interkoneksi dapat disediakan melalui sistem transmisi yang
menggunakan teknologi Synchronous Digital Hierarchy yang
selanjutnya disebut SDH, Plesiochronous Digital Hierarchy yang
selanjutnya disebut PDH, atau ethernet sesuai dengan ketentuan
mengenai antarmuka (interface) yang tercantum dalam Spesifikasi
Generik Antarmuka Fisik dan Kelistrikan serta Spesifikasi Generik
Antarmuka setiap sistem transmisi.
6.5 Ketentuan Penyediaan Kapasitas
Ketentuan yang harus diperhatikan pada awal Interkoneksi pada saat
sebelum melakukan Pemesanan Kapasitas sesuai perjanjian
Interkoneksi antara lain adalah sebagai berikut:
6.5.1 Informasi dari Penyelenggara Kedua
Penyelenggara Kedua harus menyediakan informasi sebagai
berikut:
Il. Rincian tentang Sentral Gerbang Penyelenggara Kedua yang
diusulkan, versi software dan hal-hal lain yang relevan
dengan Sentral Gerbang Penyelenggara Kedua yang
dinominasikan untuk dikoneksikan,
hlm. 718 OCR
2. Rincian dari Sentral Gerbang Penyelenggara Pertama yang
dinominasikan — oleh Penyelenggara ” Kedua — untuk
dikoneksikan,
3. Rincian dari berbagai layanan Interkoneksi sesuai Lampiran
Perjanjian Interkoneksi yang diperlukan oleh Penyelenggara
Pertama pada saat pertama kalinya sistem dinyatakan siap
untuk memberikan layanan,
4. Blok Penomoran yang dilayani dan dapat diakses melalui
sistem Penyelenggara Kedua,
5. Pernyataan bahwa sistem Penyelenggara Kedua telah
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Spesifikasi Teknis Penyelenggara Pertama,
6. Profil Kapasitas awal yang diminta kepada Penyelenggara
Pertama,
7. Forecast Trafik awal yang diminta kepada Penyelenggara
Pertama,
8. Rute Trafik yang diusulkan untuk setiap Blok Penomoran
dalam format yang sesuai dengan Juklak Penyediaan
Penyelenggara Pertama,
9. Rincian dari titik koneksi dan Link Interkoneksi yang
diusulkan.
6.5.2 Informasi dari Penyelenggara Pertama
Penyelenggara Pertama harus menyediakan informasi sebagai
berikut:
1. Usulan mengenai pensinyalan (signalling) dan persyaratan
pengujian dalam batasan waktu sesuai dengan ketentuan
pada butir 6.12.2,
2. Rincian dari Sentral Gerbang Penyelenggara Kedua dan
Sentral Gerbang Penyelenggara pertama yang dinominasikan
oleh Penyelenggara Pertama untuk dikoneksikan, paling
lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah menerima
permintaan dari Penyelenggara Kedua,
hlm. 719 OCR
719- 2021, No. 303
3. Usulan Rute Trafik bagi setiap Blok Penomoran jika
Penyelenggara Kedua menginginkan penggunaan lebih dari
satu Sentral Gerbang untuk koneksi pada saat pertama kali
sistem dinyatakan siap beroperasi, paling lambat 20 (dua
puluh) hari kerja setelah menerima permintaan dari
Penyelenggara Kedua.
6.5.3 Pembahasan Penyediaan Kapasitas
Pertukaran informasi yang tercantum pada butir 6.5.1 dan 6.5.2
harus dilakukan sesuai ketentuan pada Juklak Penyediaan. Kedua
Pihak dapat melakukan pertemuan yang diperlukan bagi
pelaksanaan pertukaran dan pembahasan kedua informasi
tersebut dalam batasan waktu yang efisien.
6.5.4 Transfer Trafik dari Pelanggan yang Ada
Dalam hal Penyelenggara Kedua memerlukan Interkoneksi awal ke
Penyelenggara Pertama untuk keperluan mentransfer panggilan
dari suatu Pelanggan yang telah ada, paling lambat 20 (dua puluh)
hari kerja sebelum melakukan pertemuan sebagaimana diatur
dalam ketentuan butir 6.5.3 dokumen ini, Penyelenggara Kedua
harus menyediakan informasi bagi Penyelenggara Pertama yang
meliputi:
1. Volume trafik dari sistem Penyelenggara Kedua menuju
sistem Penyelenggara Pertama yang akan melalui setiap
Sentral Gerbang Penyelenggara Pertama yang diusulkan
untuk dikoneksikan,
2. Volume trafik dari sistem Penyelenggara Pertama menuju
sistem Penyelenggara Kedua yang akan melalui setiap Sentral
Gerbang Penyelenggara Pertama yang diusulkan untuk
dikoneksikan,
3, Persyaratan spesifik yang diperlukan untuk mentransfer Blok
Penomoran dari Penyelenggara yang berlaku saat ini.
hlm. 720 OCR
6.6 Ketentuan Forecast Trafik
6.6.1 Umum
Forecast trafik digunakan oleh kedua pihak untuk merencanakan
Sentral Gerbang dan kapasitas transmisi untuk memenuhi
kebutuhan berbagai tingkatan pemesanan kapasitas. Kedua Pihak
harus berusaha sebaik-baiknya untuk dapat memberikan forecast
trafik yang akurat. Pemberian forecast trafik yang akurat tidak
mengikat secara hukum kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian
Interkoneksi.
6.6.2 Isi Forecast Trafik
1. Penyelenggara Kedua harus memberikan forecast trafik dari
berbagai jenis trafik yang menjadi tanggung jawabnya kepada
Penyelenggara Pertama.
2. Penyelenggara Pertama harus memberikan forecast trafik dari
berbagai jenis trafik yang menjadi tanggung jawabnya atas
permintaan Penyelenggara Kedua.
3. Penghitungan dan penyajian forecast trafik harus sesuai
dengan ketentuan dalam Juklak Penyediaan.
4. Kedua pihak harus secepatnya mencapai kesepakatan tentang
Rute Trafik yang sudah mencapai okupansi maksimum dari
setiap Rute Trafik.
6.6.3 Periode Forecast Trafik
1. Periode forecast trafik adalah 2 (dua) tahun dan dilakukan
secara bergulir.
2. Forecast trafik untuk setiap Sentral Gerbang yang
dikoneksikan dilakukan oleh Penyelenggara ”— yang
berinterkoneksi setiap 6 (enam) bulan dan dipertukarkan
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
dilaksanakannya pertemuan teknis yang disepakati bersama.
hlm. 721 OCR
701. 2021, No. 303
6.6.4 Informasi dalam Forecast Trafik
1, Forecast trafik diberikan untuk periode beban puncak dan
normal dalam Erlang, periode beban puncak dan normal
ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
2. Forecast trafik ditentukan pada waktu beban puncak saat
suatu Rute Trafik akan dikonfigurasikan.
3. Forecast trafik disajikan dalam Format yang sesuai dengan
ketentuan dalam Juklak Penyediaan.
4. Forecast trafik ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
dari setiap pihak.
6.6.5 Evolusi Forecast Trafik
1. Dalam hal terdapat perencanaan pemecahan Rute Trafik,
tambahan Rute Trafik, dan/atau Aliran Trafik, maka kedua
pihak dapat menyepakati perubahan prosedur pada butir 6.6.1
sampai dengan butir 6.6.4.
2. Prosedur pembuatan forecast trafik dapat dikaji ulang pada
Pertemuan Teknis untuk mendiskusikan berbagai aspek dari
penetapan rute dan perkiraannya (forecast) untuk mencapai
kesepakatan atas berbagai perubahan dan waktu pelaksanaan
yang tepat dalam mengimplementasikannya.
6.7 Ketentuan Profil Kapasitas dan Pemesanan Kapasitas di Depan
(Advance Capacity Order/ ACO)
Pemesanan di depan suatu kapasitas (Advance Capacity Order) yang
selanjutnya disebut ACO dapat dilaksanakan apabila Interkoneksi
telah berlangsung. Ketentuan tentang Profil Kapasitas dan ACO
meliputi antara lain:
1. Penyelenggara Kedua wajib memberikan Profil Kapasitas setiap
titik Interkoneksi sebelum melakukan pemesanan kapasitas
yang berkaitan dengan Penyediaan Kapasitas yang diusulkan.
2. Penyelenggara Pertama akan memberikan Profil Kapasitas
untuk jenis trafik yang menjadi tanggung jawabnya kepada
Penyelenggara Kedua dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal layanan beroperasi. Profil Kapasitas tersebut harus
hlm. 722 OCR
2021, No. 303 799.
menggambarkan kebutuhan dari seluruh Penyediaan Kapasitas,
dan harus dikategorikan untuk setiap titik Interkoneksi yang
relevan. Profil Kapasitas Penyelenggara Pertama tersebut
mencerminkan informasi yang terdapat dalam forecast trafik
ditambah dengan berbagai informasi yang telah disampaikan
oleh Penyelenggara Kedua termasuk saran mengenai waktu
penyediaan suatu kapasitas.
3. Profil Kapasitas untuk penyediaan kapasitas harus dibuat
sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Juklak
Penyediaan. Setiap Profil Kapasitas harus dipresentasikan
kepada pihak lainnya setiap 6 (enam) bulan atau periode lain
yang disepakati dan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja sebelum dilakukannya Pertemuan Teknis.
4. Setiap Profil Kapasitas akan dikaji dalam Pertemuan Teknis yang
disepakati bersama. Setelah disepakati Profil Kapasitas tersebut
ditandatangani oleh Kedua Pihak yang berwenang dalam waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak disepakatinya
profil kapasitas tersebut. Penandatanganan kesepakatan
diperlukan untuk menunjukkan keterikatan kedua pihak
terhadap ACO.
5. Dalam hal Kedua Pihak tidak mencapai kesepakatan berkaitan
dengan Profil Kapasitas, maka perselisihan yang terjadi harus
diselesaikan sesuai dengan ketentuan perjanjian Interkoneksi.
6.8 Ketentuan Penyediaan dan Pengujian Kapasitas
6.8.1 Pemesanan Kapasitas
Ketentuan tentang pemesanan suatu kapasitas bagi Interkoneksi
antara lain adalah mengenai jumlah kapasitas yang dapat dipesan
yaitu batas minimum dan batas maksimum pada setiap periode
ACO yang berlangsung selama 2 (dua) tahun.
6.8.2 Kongesti
Pada kasus rute trafik yang digunakan untuk penyaluran
panggilan memperlihatkan penurunan tingkat pelayanan yang
tidak bersifat sesaat atau dari hasil deteksi menunjukkan
kecenderungan penurunan tingkat pelayanan yang disepakati oleh
hlm. 723 OCR
793. 2021, No. 303
Kedua Pihak, maka penyelenggara yang membutuhkan tambahan
kapasitas harus melakukan pemesanan tambahan kapasitas
untuk menghilangkan masalah atau potensi masalah tersebut.
6.8.3 Jadwal Pengujian Kapasitas Interkoneksi
Ketentuan tentang pengujian suatu kapasitas Interkoneksi yang
harus diperhatikan antara lain adalah sebagai berikut:
l. Kedua pihak harus bekerja sama untuk dapat menyelesaikan
pengujian kapasitas Interkoneksi paling lambat dalam 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak sistem tersebut
dinyatakan siap untuk diuji. Penyelenggara Kedua harus
menyampaikan kesiapannya paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja sebelum pengujian dilaksanakan.
2. Apabila Penyelenggara Kedua tidak dapat melaksanakan
pengujian pada waktu yang telah disepakati, maka
Penyelenggara Kedua harus menyampaikan hal itu kepada
Penyelenggara Pertama paling lambat 5 (lima) hari sebelum
waktu pengujian yang disepakati. Dalam hal Penyelenggara
Kedua gagal untuk memenuhi ketentuan ini, maka akan
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
A2 - Komersial.
6.8.4 Prosedur Pengujian dan Pengaktifan (Commisioning)
Kedua pihak harus bekerja sama melaksanakan pengujian
kapasitas dari setiap jenis layanan Interkoneksi serta melakukan
berbagai penyesuaian untuk menjamin kapasitas tersebut
memiliki kualitas sesuai dengan standar yang disepakati dalam
spesifikasi teknis.
hlm. 724 OCR
6.9 Ketentuan Jangka Waktu Penyediaan Kapasitas
6.9.1 Jangka Waktu Penyediaan Kapasitas
Jangka waktu yang disepakati bagi penyediaan berbagai kapasitas
yang siap untuk diuji antara lain meliputi:
1. Penyediaan kapasitas pada Sentral Gerbang yang
dikoneksikan bagi rute trafik melalui titik Interkoneksi baru
pada Link Interkoneksi:
2. Penyediaan atau pengaturan ulang kapasitas pada titik
Interkoneksi yang memerlukan perubahan teknologi untuk
rute trafik baru pada suatu titik Interkoneksi,
3. Rute trafik yang baru antara titik Interkoneksi yang telah ada
menggunakan teknologi yang sama, termasuk penyediaan
rute trafik baru melalui penambahan lokasi titik Interkoneksi
dari suatu Penyelenggara,
4. Penambahan rute trafik menggunakan teknologi yang sama,
termasuk penambahan lokasi titik Interkoneksi.
6.9.2 Penghapusan Kapasitas
Setiap pihak dapat mengajukan permintaan penghapusan
kapasitas yang telah dibayarnya dan disediakan oleh pihak lain.
Permintaan penghapusan kapasitas harus mencantumkan tanggal
saat kapasitas tersebut tidak diperlukan lagi. Pihak yang
menerima — permintaan penghapusan kapasitas harus
melaksanakannya dalam waktu tidak lebih dari 20 (dua puluh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan tersebut.
6.9.3 Perubahan Pemesanan Kapasitas
Ketentuan yang berkaitan dengan perubahan pemesanan
kapasitas yang telah disepakati jadwal pemenuhannya dalam
kerangka ACO, antara lain adalah:
1. Perubahan pemesanan kapasitas dapat dilakukan dalam
jangka waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal pemesanan dilakukan kecuali bagi perubahan
yang tidak bersifat material,
hlm. 725 OCR
795. 2021, No. 303
2. Perubahan pemesanan kapasitas yang dilakukan lebih dari
waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dapat dilakukan dengan
dibebani suatu biaya tertentu sesuai dengan kesepakatan
kedua pihak dalam perjanjian Interkoneksi.
3. Biaya yang timbul akibat dari perubahan pemesanan
penambahan kapasitas dibebankan kepada Penyelenggara
Kedua.
6.94 Pengaturan Ulang Kapasitas
Menguraikan ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan ulang
kapasitas.
Pengaturan Ulang Kapasitas hanya dapat diusulkan oleh pihak
yang mengadakan kapasitas tersebut.
6.9.5 Pembatalan Pemesanan Kapasitas
Setiap pihak dapat membatalkan pemesanan kapasitasnya dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pemesanan. Pembatalan pemesanan kapasitas setelah jangka
waktu tersebut akan dikenakan biaya pembatalan sesuai dengan
kesepakatan dalam perjanjian Interkoneksi.
6.9.6 Ketentuan Lain dalam Pemesanan Kapasitas
Setiap pihak yang menerima pemesanan kapasitas harus
menyediakan kapasitas yang cukup dan siap untuk melakukan
pengujian dalam jangka waktu yang telah disepakati sesuai
dengan ketentuan pada butir 6.9.1. Pihak yang menerima
pemesanan harus menginformasikan pihak lainnya bahwa ia telah
menerima pemesanan tersebut paling lambat 5 (lima) hari kerja.
hlm. 726 OCR
6.10 Ketentuan Penomoran
6.10.1 Susunan Penomoran
Salah satu pihak yang menerima permintaan dari pihak lainnya
untuk mengimplementasikan suatu Blok Penomoran dan berbagai
perubahan yang berkaitan dengan hal itu harus melaksanakannya
sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Lampiran A3
(Amandemen Manajemen Data).
6.10.2 Informasi Nomor
Secara periodik atau dalam hal dibutuhkan setiap penyelenggara
harus menginformasikan kepada Penyelenggara lainnya, termasuk
seluruh penambahan dan perubahan yang terjadi pada sistem
penomorannya serta dummy number yang dapat mempengaruhi
ruting suatu panggilan.
6.11 Ketentuan Pertemuan Teknis
Dalam sub bab ini diatur tentang ketentuan yang menjelaskan hal-
hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pertemuan Teknis yaitu
pertemuan yang diadakan oleh kedua Penyelenggara secara berkala
sesuai kesepakatan Kedua Pihak sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
dalam setahun untuk melakukan berbagai kajian teknis, antara lain:
1. Pertemuan Teknis yang pertama harus diadakan berdasarkan
permintaan tertulis dari salah satu pihak dalam waktu 3 (tiga)
bulan terhitung sejak pemberian layanan Interkoneksi
dilakukan.
2. Pada Pertemuan Teknis tersebut dilakukan pembahasan dari
informasi forecast trafik sesuai dengan ketentuan pada butir 6.5,
dan Profil Kapasitas sesuai ketentuan pada butir 6.6 untuk
menjaga kualitas layanan Interkoneksi Kedua Pihak.
6.12 Uji Integrasi
Uji integrasi dilaksanakan untuk menjamin keterhubungan antar
jaringan (network interworking) dapat berfungsi dengan baik. Klausul
tentang uji integrasi, meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Kedua pihak harus melaksanakan uji integrasi sebelum
melaksanakan Interkoneksi.
hlm. 727 OCR
707. 2021, No. 303
2. Ruang lingkup uji integrasi berdasarkan kesepakatan kedua
pihak yang antara lain meliputi:
a. Uji panggilan untuk setiap skenario panggilan yang
disepakati,
b. Sinkronisasi pewaktu (clock synchronization),
Cc. Verifikasi data rekaman panggilan (Call Data Record/ CDR),
d. Verifikasi hasil proses billing.
3. Tata cara uji integrasi:
a. Penyelenggara Kedua menyampaikan kepada Penyelenggara
Pertama bahwa sistemnya telah siap untuk melakukan uji
integrasi dengan memberikan informasi yang diperlukan
untuk pelaksanaan pengujian tersebut,
b. Penyelenggara Pertama harus memberikan jawaban disertai
dengan informasi yang diperlukan untuk pengujian tersebut
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya
pemberitahuan tersebut,
Cc. Pelaksanaan pengujian tersebut dilaksanakan paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari
Penyelenggara Pertama,
d. Uji integrasi dilaksanakan dalam waktu tidak lebih dari 30
(tiga puluh) hari kerja,
e. Hasil uji integrasi dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh kedua pihak.
6.13 Transmisi dan Pensinyalan (Signalling)
6.13.1 Transmisi
Interkoneksi antara kedua Penyelenggara harus berbasis pada
teknologi digital yang beroperasi pada 2Mbit/detik sesuai dengan
spesifikasi antarmuka (interface) transmisi dan jika
memungkinkan sesuai dengan spesifikasi antarmuka (interface)
SDH, PDH, atau ethernet.
hlm. 728 OCR
2021, No. 303 798.
6.13.2 Sinkronisasi
1, Kedua pihak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Spesifikasi Antarmuka (Interface) Fisik dan Kelistrikan.
2. Apabila peralatan SDH digunakan sebagai bagian dari suatu
Link Interkoneksi, sinkronisasi dari peralatan SDH yang
relevan harus disediakan sesuai dengan rekomendasi G.803
ITU-T.
6.13.3 Echo Control
Apabila panggilan internasional disampaikan melalui switch suatu
Penyelenggara, kedua pihak dapat memperoleh echo control yang
tepat dengan cara menyampaikan informasi signalling yang sesuai
dengan ketentuan pada Spesifikasi Antarmuka (Interface)
Transmisi dan Spesifikasi Antarmuka (Interface) Pensinyalan
(Signalling).
6.134 Pensinyalan (Signalling)
Kedua pihak harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
signalling yang dapat diterapkan pada Spesifikasi Antarmuka
(Interface) Pensinyalan (Signalling).
6.13.5 Seleksi Sirkuit
Apabila diterapkan sistem kerja dua arah, maka protokol seleksi
sirkuit yang diterapkan adalah berdasarkan kesepakatan kedua
pihak, sebagai contoh:
f. (Penyelenggara yang mempunyai Signalling Point Code (SPC)
lebih besar menggunakan “forward seguential protocol",
dimulai dari sirkuit trafik yang pertama dan selanjutnya
berurutan sampai menemukan sirkuit yang kosong,
2. Penyelenggara yang mempunyai Signalling Point Code (SPC)
lebih kecil menggunakan “backward seguential protoco?,
dimulai dari sirkuit trafik yang terakhir dan selanjutnya
berurutan sampai menemukan sirkuit yang kosong.
hlm. 729 OCR
799. 2021, No. 303
6.13.6 Penomoran pada Sirkuit Trafik
Sirkuit harus diberi identifikasi sesuai dengan Spesifikasi Generik
Antarmuka (Interface) Pensinyalan (Signalling).
6.13.7 Answer Message
1. Kedua Pihak menyepakati jenis answer message yang
digunakan untuk membedakan jenis panggilan antara yang
dapat dengan yang tidak dapat dibebani biaya.
2. Dalam hal suatu Penyelenggara pada posisi melanjutkan
panggilan dan bertindak sebagai transit kepada Pihak Ketiga,
maka ia harus bekerja sama dengan pihak yang melakukan
originasi dan Pihak Ketiga untuk menjamin agar kehadiran
answer message yang tidak benar dapat diinvestigasi dan
dikoreksi oleh pihak yang sesuai.
6.14 Standar Kinerja
6.14.1 Umum
1. Kedua pihak akan bekerja sama untuk menjaga kualitas
secara menyeluruh dari penyaluran panggilan dan
mengadopsi prinsip umum bagi standar, teknik, dan
metodologi untuk mencapai kualitas jaringan dan Jasa
Telekomunikasi yang terdapat dalam PM Kominfo Nomor 14
Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental
Techrical Plan) Telekomunikasi Nasional atau Rekomendasi
ITU-T.
2. Kedua pihak harus menyepakati suatu strategi manajemen
operasional dalam rangka:
a. Menjaga kualitas layanan,
b. Mengurangi beban yang berlebihan akibat kondisi yang
tidak normal,
c. Mengatasi kongesti akibat kapasitas yang disediakan
tidak memadai.
hlm. 730 OCR
6.14.2 Kinerja Layanan Panggilan
Klausul yang berkaitan dengan kinerja dari suatu layanan
panggilan yang antara lain:
1. Kedua pihak harus menyepakati parameter-parameter bagi
berbagai layanan yang relevan dan berbagai pengukuran
untuk memonitor kinerja layanan. Data-data ini termasuk
pengukuran volume trafik yang aktual atau rute pada beban
puncak (Erlang), kehilangan komunikasi (loss call), jumlah
panggilan yang dialihkan rutenya (overflow), Answer Seize
Ratio (ASR), dan Busy Hour Call Attempt (BHCA).
2. Apabila ditemukan masalah pada kinerja layanan, kedua
pihak harus saling bertukar informasi, termasuk informasi
yang diuraikan dalam butir 1 di atas ditambah dengan
informasi antara lain sebagai berikut:
a. Level kritis dari trafik dan pangilan yang tidak berhasil,
b. Informasi pada sumber-sumber trafik:
c. Informasi tentang sinkronisasi pewaktu.
3. Dalam hal terjadi kongesti pada rute trafik yang digunakan
untuk penyaluran trafik bagi kedua Penyelenggara, kedua
pihak harus menyepakati dan menerapkan prosedur
manajemen jaringan yang memadai sejalan dengan ketentuan
yang diuraikan dalam Juklak Pengoperasian dan
Pemeliharaan. Dalam hal kesepakatan tersebut tidak tercapai
maka setiap pihak dapat menerapkan prosedur manajemen
jaringan yang sesuai pada originasi trafik untuk mengurangi
masalah.
4. Setiap Penyelenggara harus berusaha untuk mengatasi
permasalahan yang terjadi sesuai kesepakatan Kedua Pihak.
hlm. 731 OCR
731 2021, No. 303
6.143 Kinerja Link Interkoneksi
Standard kinerja transmisi pada suatu Link Interkoneksi harus
berbasis kepada ketersediaan dan kehandalannya, serta hanya
mengalami kesalahan dalam hitungan detik pada periode satu
bulan.
6.144 Informasi tentang Standar Kinerja
Setiap pihak saling mempertukarkan informasi yang berkaitan
dengan standar kinerjanya dari waktu ke waktu sesuai dengan
permintaan pihak lainnya untuk kebutuhan verifikasi memenuhi
kewajiban dalam standar kinerja sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian Interkoneksi.
6.15 Ketentuan Pengoperasian
6.15.1 Umum
Berisi ketentuan yang menyatakan bahwa kedua Penyelenggara
bertanggung jawab atas keamanan pengoperasian sistem masing-
masing.
Para Penyelenggara harus menyusun Juklak Pengoperasian dan
Pemeliharaan yang berisi metode dan prosedur pengoperasian
dan pemeliharaan Interkoneksi dari kedua sistem dan Dokumen
Rencana Layanan Pelanggan yang berisi daftar personel yang
dapat dihubungi dari masing-masing Penyelenggara untuk
kebutuhan pengoperasian dan pemeliharaan sistem.
6.152 Identifikasi dan Pelaporan Kesalahan dan/atau Gangguan
Berisi ketentuan tentang prosedur pengidentifikasian dan
pelaporan adanya kesalahan dan/atau gangguan pada sistem.
Untuk mempercepat identifikasi, para Penyelenggara yang
berInterkoneksi harus menyarankan agar para pelanggan mereka
segera melaporkan kesalahan dan/atau gangguan yang terjadi
kepada mereka.
Penyelenggara yang pertama kali mengidentifikasi adanya
kesalahan dan/atau gangguan harus menginformasikan kepada
Penyelenggara lainnya untuk berkoordinasi dalam rangka
percepatan penyelesaian kesalahan dan/atau gangguan.
hlm. 732 OCR
2021, No. 303 739.
6.153 Kecepatan Respons
Indikasi tentang kecepatan respons untuk berbagai kesalahan
dan/atau gangguan seperti yang tercantum dalam Juklak
Pengoperasian dan Pemeliharaan. Kecepatan respons diukur
terhitung sejak kesalahan dan/atau gangguan dilaporkan sampai
saat mulai dilakukannya tindakan perbaikan.
6.154 Perbaikan Layanan
Prosedur perbaikan layanan yang terdapat dalam Juklak
Pengoperasian dan Pemeliharaan harus berbasis kepada:
1. Perbaikan layanan harus memprioritaskan penghilangan
gangguan tanpa mempengaruhi layanan secara
keseluruhan,
2. Pihak yang bertanggung jawab harus secara otomatis
menyediakan suatu kapasitas stand by dan/atau
melaksanakan suatu tindakan pada manajemen jaringan
untuk memperbaiki dan/atau mengembalikan ketersediaan
layanan tersebut,
3. Pihak yang bertanggung jawab harus segera meneliti alarm
pada peralatannya untuk mengidentifikasi bentuk dan lokasi
kesalahan dan/atau gangguan tersebut dan bekerja sama
dengan pihak lainnya dalam hal diperlukan,
4. Pihak yang bertanggung jawab harus memperbaiki
kesalahan atau gangguan tersebut secepat mungkin. Dalam
hal pihak yang bertanggung jawab tidak dapat segera
memperbaiki kesalahan dan/atau gangguan tersebut, maka
pihak lainnya harus diinformasikan agar dapat mengikuti
perkembangannya,
5. Dalam hal perbaikan yang dilakukan bersifat sementara,
maka pihak lainnya harus diinformasikan tentang hal itu
serta estimasi waktu dan dampak dari dilakukannya
perbaikan menyeluruh dan permanen,
hlm. 733 OCR
733- 2021, No. 303
6. Dalam hal kesalahan dan/atau gangguan tidak dapat
diselesaikan sekaligus, Pihak yang bertanggung jawab harus
memberi prioritas kepada kesalahan dan/atau gangguan
yang memiliki dampak terbesar atau berdasarkan besarnya
jumlah trafik yang terpengaruh.
6.155 Waktu dan Prosedur Perbaikan
Indikasi mengenai waktu yang diperlukan dan prosedur
perbaikan terdapat dalam Juklak Pengoperasian dan
Pemeliharaan.
6.156 Pekerjaan atau Pemeliharaan yang Telah Direncanakan
Klausul tentang pelaksanaan pemeliharaan dan/atau pekerjaan
yang telah direncanakan, meliputi:
l. Setiap pihak harus menginformasikan pihak lain paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilaksanakannya
pekerjaan pemeliharaan yang telah direncanakan yang dapat
mempengaruhi sistem pihak lain. Setiap pihak harus
berusaha sebaik-baiknya untuk memperkecil terjadinya
pemutusan hubungan, jika mungkin memberikan ruting
alternatif untuk sementara waktu tanpa biaya untuk
menghindari kemungkinan pemutusan hubungan
Interkoneksi,
2. Apabila suatu pihak mengetahui bahwa pengaturan
interkoneksi terancam suatu gangguan dan pekerjaan
perbaikan mutlak diperlukan, maka pihak lain harus
mendapatkan informasi sedini mungkin terkait hal tersebut.
6.16 Layanan Tambahan
Di samping jenis-jenis layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud
dalam Batang Tubuh Peraturan Menteri ini, Kedua Pihak dapat
menyelenggarakan Layanan Tambahan. Sub bab ini menjelaskan
beberapa persyaratan teknis yang berkaitan dengan penyediaan
suatu layanan tambahan yang dicakup dalam Perjanjian
Interkoneksi.
hlm. 734 OCR
6.16.1 Layanan Operator Penyambungan
Klausul Layanan Operator Penyambungan mengatur tentang
ruting suatu panggilan dari Penyelenggara Kedua untuk
memperoleh layanan tertentu dari Penyelenggara Pertama dan
sebaliknya. Digit yang dikirimkan dari Penyelenggara Kedua
harus sesuai dengan contoh di bawah ini, bersama dengan digit
identifikasi yang sesuai bagi Penyelenggara Kedua sebagai digit
alamat jaringan. Digit identifikasi yang digunakan harus
berdasarkan kesepakatan kedua Penyelenggara.
Contoh :
Layanan Bantuan Operator Nasional Ni
Layanan Bantuan Operator Internasional nan
6.16.2 Calling Line Identification (CLI)
Ketentuan tentang CLI untuk seluruh panggilan harus diminta
dan disediakan dengan cara yang sesuai dengan Spesifikasi
Antarmuka Signalling. Dalam hal akibat dari ketentuan yang
berlaku Penyelenggara yang diminta tidak dapat menyediakan
CLI untuk panggilan tertentu, maka Penyelenggara tersebut
harus menyampaikan ketentuan tersebut kepada Penyelenggara
lainnya.
6.16.3 Identifikasi Panggilan Tidak Baik (Malicious Call)
Pada kasus salah satu Penyelenggara sedang membantu aparat
penegak hukum untuk melacak suatu panggilan, para
Penyelenggara yang berinterkoneksi harus bekerja sama
memberikan bantuan dalam hal diperlukan dengan
menggunakan CLI.
hlm. 735 OCR
735- 2021, No. 303
6.164 Ruting dan Pensinyalan (Signalling) Panggilan Darurat
Sub bab ini menguraikan ketentuan tentang ruting dan signalling
dari suatu panggilan darurat yang disepakati.
6.17 Lampiran Al : Informasi Jaringan Penyelenggara
Rincian informasi jaringan yang harus disediakan oleh para
Penyelenggara yang telah sepakat untuk berinterkoneksi, meliputi
antara lain:
1. Informasi Sentral Gerbang
Meliputi nama dan alamat seluruh Sentral Gerbang milik setiap
Penyelenggara yang berada dalam area pelayanan Penyelenggara
lainnya, serta alamat seluruh bangunan milik suatu
Penyelenggara yang dapat mendukung IEC (Interconnect
Extension Circuit).
2. Informasi Penomoran
Sistem penomoran dari suatu Penyelenggara yang berada dalam
suatu area pelayanan.
3. Informasi titik Interkoneksi yang berada di lokasi Pihak Ketiga (In
Span Interconnection/ ISI)
Informasi tentang ISI yang relevan disertai denah lokasinya.
6.18 Lampiran A2: Aspek Bisnis
Klausul yang berkaitan dengan aspek bisnis dalam membangun
interkoneksi, meliputi antara lain:
1. Financial Guarantee,
2. penghapusan kapasitas yang rusak setelah dilakukan pengujian
kapasitas,
3. biaya pembatalan berkaitan dengan keterlambatan
penyampaian pemberitahuan pengujian,
4. penghapusan kapasitas,
5. biaya yang berkaitan dengan penundaan penghapusan
kapasitas akibat tertundanya penyelesaian amendemen
manajemen data,
6. perubahan pemesanan,
7. pembatalan pemesanan.
hlm. 736 OCR
6.19 Lampiran A3: Amendemen Manajemen Data (AMD)
Klausul yang berkaitan dengan Amendemen Manajemen Data (AMD)
yang dibuat berdasarkan permintaan salah satu Penyelenggara,
meliputi antara lain:
1. Tata cara permintaan AMD,
2. Proses implementasi AMD,
3. AMD yang dapat dan tidak dapat dibebani biaya serta tata cara
pembebanannya. Kedua Penyelenggara dapat menyusun
kesepakatan tentang AMD yang dapat dan tidak dapat dibebani
biaya serta tata cara pembebanannya
4. AMD Sistem Penomoran, yang meliputi:
a. Pembukaan blok penomoran baru,
b. Perubahan titik pembebanan suatu blok penomoran,
c. Penambahan titik pembebanan suatu blok penomoran,
d. Pemisahan blok penomoran eksisting,
e. Ekspansi jumlah digit blok penomoran,
f. Informasi dan penggunaan Dummy Number,
5. AMD ruting pada Sentral Gerbang,
6. AMD pada “Charge Band” (zone dan time band),
7. AMD yang berkaitan dengan diskriminasi pembebanan, antara
lain pada panggilan layanan khusus, direktori, dan darurat.
6.20 Lampiran A4: Tanggung jawab atas Jenis Trafik
Klausul mengenai tanggung jawab meliputi pemilihan Koneksi
Sentral Gerbang, penyediaan forecast trafik, penyediaan Profil
Kapasitas, dan pemesanan kapasitas dari setiap Penyelenggara
berkaitan dengan jenis Trafik Interkoneksi sesuai butir 3 Dokumen
Pendukung A.
6.21 Lampiran AS: Kerja Signal Transfer Point (STP Working)
Klausul yang berkaitan dengan STP, antara lain meliputi:
1. Penyediaan Kerja STP,
2. Perencanaan dan Aturan Dimensi Kerja STP,
3. Dokumentasi yang diperlukan bagi Kerja STP.
hlm. 737 OCR
737. 2021, No. 303
Way DOKUMEN PENDUKUNG B: PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN
Dokumen Pendukung B memuat ketentuan yang berkaitan dengan
hal-hal sebagai berikut:
1. Perekaman Informasi Tagihan,
2. Pertukaran Informasi Tagihan,
3. Penagihan,
4. Pembayaran,
5. Perselisihan,
6. Perubahan pada Berkas Tagihan dari Layanan Penyelenggara.
7.1 Perekaman Informasi Tagihan
Ketentuan yang menjelaskan mengenai perekaman informasi tagihan
layanan Interkoneksi harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Data yang harus direkam untuk
setiap panggilan termasuk dan tidak terbatas pada:
1. Pengindentifikasi Link Interkoneksi,
2. Nomor yang dituju atau informasi lainnya berdasarkan
kesepakatan kedua Penyelenggara,
3. Tanggal dan waktu pada saat Nada Jawab diterima oleh pihak
penyedia informasi tagihan, dan
4. Durasi panggilan yang dapat dibebani biaya, baik yang diukur
maupun yang didasarkan atas perhitungan.
Penyelenggara penyedia informasi tagihan harus menyertakan
informasi tagihan sebagai pendukung dari nota tagihannya,
sehingga Penyelenggara yang bukan penyedia informasi tagihan
dapat melakukan validasi atas tagihan tersebut.
7.2 Pertukaran Informasi Tagihan
Ketentuan yang menjelaskan tentang pertukaran informasi tagihan
antara kedua penyelenggara yang berinterkoneksi yang meliputi
antara lain:
1. Frekuensi pertukaran informasi tagihan yang dapat dalam
periode mingguan, bulanan, atau lainnya,
2. Materi yang disajikan dalam informasi tagihan yang disepakati,
hlm. 738 OCR
3. Format penyajian informasi tagihan yang disepakati,
4. Ketentuan yang berkaitan dengan kasus saat sistem pemrosesan
dari salah satu Penyelenggara mengalami kerusakan sehingga
tidak dapat menghasilkan informasi tagihan,
5. Ketentuan yang berkaitan dengan kasus terjadinya inkonsistensi
pada proses rekonsiliasi tagihan antara kedua Penyelenggara
yang bersifat permanen, dalam hal ini kedua Penyelenggara
diwajibkan untuk melakukan penyelidikan apabila perlu dengan
bantuan institusi yang kompeten tentang penyebabnya dan
mencari penyelesaian atas masalah tersebut,
6. Ketentuan yang menyatakan bahwa panggilan yang tidak
tersambung (pada kasus nada dering yang tidak dijawab, nada
sibuk, atau nada yang berarti nomor tujuan tidak dapat
ditemukan) tidak dapat dibebani biaya.
7.3 Penagihan
Ketentuan yang menjelaskan penagihan dari layanan Interkoneksi
yang telah diterima, meliputi:
1. Waktu pengiriman tagihan misalnya pada setiap akhir periode
tagihan,
2. Seluruh beban biaya yang dapat ditagihkan berdasarkan
Perjanjian Interkoneksi harus diperhitungkan berdasarkan
ketentuan dalam perjanjian dengan menggunakan harga seperti
yang tercantum dalam Dokumen Pendukung C,
3. Berbagai ketentuan lain yang disepakati oleh kedua pihak
berkaitan dengan keterlambatan suatu Penyelenggara dalam
menyampaikan tagihannya, serta bunga yang harus dibayarkan
akibat keterlambatan pembayaran.
74 Pembayaran
Ketentuan yang menjelaskan pembayaran dari tagihan atas layanan
Interkoneksi, antara lain meliputi:
1. Ketentuan bahwa beban biaya layanan Interkoneksi yang
ditagihkan oleh suatu Penyelenggara kepada Penyelenggara
lainnya akan dibayarkan pada saat jatuh tempo,
hlm. 739 OCR
739. 2021, No. 303
2. Beban bunga yang dikenakan akibat kegagalan pembayaran pada
waktunya, akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi keterlambatan pembayaran, dihitung sejak tanggal jatuh
tempo sampai dengan pembayaran dilunasi,
b. Bagi pengembalian kelebihan pembayaran, dihitung sejak
tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran
kembali kelebihan tersebut,
c. Besarnya beban bunga yang dikenakan ditetapkan
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dalam
perjanjian ini, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku,
d. Beban bunga yang terjadi harus ditagihkan dalam waktu
kurang dari 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal jatuh
tempo dan dapat ditagihkan setiap 3 (tiga) bulan,
3. Apabila terjadi kelebihan pembayaran akibat informasi yang
diperoleh dari Penyelenggara yang membayar lebih, maka
Penyelenggara yang menerima kelebihan pembayaran tidak
diwajibkan untuk membayar bunga,
4. Seluruh pajak yang dikenakan berkaitan dengan pemberian
layanan Interkoneksi ini harus dibayar oleh Penyelenggara yang
diwajibkan untuk membayarnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7.5 Perselisihan
Ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan antara
kedua Penyelenggara yang berinterkoneksi, harus mengacu kepada
ketentuan yang diuraikan dalam butir 5.23.
7.6 Perubahan pada Berkas Tagihan Layanan Penyelenggara
Ketentuan yang mengatur perubahan pada Berkas Tagihan Layanan
Penyelenggara, diatur dalam jangka waktu antara penyampaian
pemberitahuan tentang perubahan Berkas Tagihan Layanan
Penyelenggara dengan pelaksanaan perubahannya, misalnya 6
(enam) bulan atau berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua
Penyelenggara.
hlm. 740 OCR
8. DOKUMEN PENDUKUNG C: DAFTAR LAYANAN INTERKONEKSI
Dokumen Pendukung C berisikan daftar layanan Interkoneksi yang
dicakup oleh Perjanjian Interkoneksi dilengkapi dengan harganya.
Dokumen ini berisi:
1. Daftar Layanan Interkoneksi Gabungan, yaitu layanan
Interkoneksi atau fasilitas yang merupakan hasil kerja sama
kedua Penyelenggara,
2. Daftar Layanan Interkoneksi Penyelenggara Pertama yang
disediakan untuk Penyelenggara Kedua dan harganya,
3. Daftar Layanan Interkoneksi Penyelenggara Kedua yang
disediakan untuk Penyelenggara Pertama dan harganya.
Ketentuan yang harus diperhatikan mengenai daftar layanan
Interkoneksi adalah sebagai berikut:
1. Harus dilengkapi dengan Daftar Harga Layanan Interkoneksi
yang dapat disatukan dengan Daftar Layanan atau dibuat dalam
lampiran terpisah untuk setiap jenis layanan.
2. Sedapat mungkin harus dilengkapi dengan contoh-contoh
perhitungan biaya dari suatu jenis layanan, khususnya untuk
biaya layanan yang harus dihitung berdasarkan harga layanan
Interkoneksi lainnya.
3. Harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang
berinterkoneksi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Harus diambil dari dokumen Daftar Layanan Interkoneksi yang
ditawarkan.
hlm. 741 OCR
741- 2021, No. 303
8.1 Daftar Layanan Interkoneksi Bersama
Daftar layanan ini berisikan layanan dan/atau fasilitas Interkoneksi
yang dicakup dalam perjanjian dan diselenggarakan bersama oleh
kedua Penyelenggara yang berinterkoneksi, antara lain meliputi:
Nomor Lampiran ,
Jenis Layanan
Keterangan Harga
C101 Penyediaan Direktori Informasi
C102 In-span Interconnect (ISI), ISI dari Pihak Ketiga
dan Ekstension Sirkuit untuk Interkoneksi
C103 Layanan antar Operator
C104 Transfer Blok Nomor (berlaku timbal balik)
C105 Layanan Universal Freephone (berlaku timbal
balik)
C106 Layanan Panggilan Virtual (berlaku timbal balik)
dan sebagainya
8.2 Daftar Layanan Interkoneksi Penyelenggara Pertama
Daftar layanan ini berisi berbagai layanan dan/atau fasilitas
Interkoneksi yang disediakan oleh Penyelenggara Pertama untuk
Penyelenggara Kedua sesuai dengan perjanjian, antara lain meliputi:
Nomor Lampiran .
Jenis Layanan
Keterangan Harga
C201 Panggilan Teleponi ke Sistem Penyelenggara
Pertama
cC202 Panggilan Transit melalui Sistem Penyelenggara
Pertama
C203 Panggilan Transit lewat petugas operator melalui
Sistem Penyelenggara Pertama
C204 Penyediaan Buku Telpon Penyelenggara Pertama,
dan sebagainya.
hlm. 742 OCR
8.3 Daftar Layanan Interkoneksi Penyelenggara Kedua
Daftar layanan ini berisi berbagai layanan dan/atau fasilitas
Interkoneksi yang disediakan oleh Penyelenggara Kedua untuk
Penyelenggara Pertama sesuai dengan perjanjian. Format daftar
layanan ini mengacu kepada ketentuan pada butir 7.2.
hlm. 743 OCR
743. 2021, No. 303
9, DOKUMEN PENDUKUNG E: DEFINISI DAN INTERPRETASI
Dokumen Pendukung E ini berisikan definisi dan interpretasi dari
seluruh singkatan dan istilah yang digunakan dalam Perjanjian
Interkoneksi. Fungsi dokumen ini adalah untuk menjamin kesamaan
interpretasi kedua Penyelenggara yang terikat kepada Perjanjian
Interkoneksi terhadap berbagai istilah yang digunakan dalam
perjanjian tersebut, hal ini dapat menghindari terjadinya perselisihan
yang diakibatkan oleh perbedaan interpretasi terhadap berbagai
ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran IX

hlm. 744 OCR
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
ATURAN POKOK AKSES KE FASILITAS PENTING UNTUK
INTERKONEKSI (FPI)
l. PENDAHULUAN DAN RUANG LINGKUP
Akses ke fasilitas Telekomunikasi yang mutlak diperlukan untuk
Interkoneksi (Essential Facilities for Interconnection atau EFI)
merupakan hal penting bagi terwujudnya suatu Interkoneksi
antara 2 (dua) Jaringan Telekomunikasi. Hambatan terhadap
akses ke suatu fasilitas tersebut akan menjadi hambatan bagi
pelaksanaan Interkoneksi itu sendiri.
Memperhatikan hal dimaksud di atas, disusun aturan pokok akses
ke FPI yang bertujuan, antara lain:
a. mencegah agar Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang
menguasai fasilitas tersebut berdasarkan hak khusus yang
diperolehnya di masa lalu tidak menggunakannya untuk
menghambat suatu proses interkoneksi dengan mempersulit
pemberian akses, terutama pada kondisi dimana Pencari Akses
tidak memiliki pilihan “membangun atau menyewa” fasilitas
tersebut: dan
b. mendorong pemanfaatan bersama suatu fasilitas
Telekomunikasi (kolokasi), Hal ini akan meningkatkan
kompetisi dengan memberikan kemudahan bagi Penyelenggara
Jaringan Tetap Atau Jaringan Bergerak dalam membangun dan
mengembangkan jaringannya.
hlm. 745 OCR
745. 2021, No. 303
l.1 Pendahuluan
l.l.1 Masa Berlaku
Aturan Pokok Akses ke FPI ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Peraturan ini sampai dengan ditetapkan lain.
1.1.2 Perubahan
1. Jenis FPI yang diatur dalam Peraturan ini dapat berubah dari
waktu ke waktu berdasarkan kebutuhan dan ditetapkan oleh
Menteri.
2. Dalam hal jenis fasilitas penting interkoneksi Jenis FPI yang
diatur dalam Peraturan ini akan diubah, Para Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi akan diberikan informasi tentang
perubahan yang terjadi sebelum ketentuan yang berkaitan
dengan perubahan tersebut diberlakukan.
1.1.3 Pengkajian Ulang
PAGE Kajian ulang terhadap Peraturan ini dapat dilakukan
setiap waktu dalam rangka merespon perubahan yang terjadi
pada peraturan perundangan yang relevan, kondisi perizinan,
atau berdasarkan kebijakan dari Pemerintah.
1.2 Ruang Lingkup
1.2.1 Fasilitas
Peraturan ini berlaku bagi berbagai Jenis fasilitas penting
interkoneksi FPI. Untuk mempermudah penggunaannya sebagai
acuan, selanjutnya pada Peraturan ini keseluruhan fasilitas
tersebut selanjutnya disebut “Fasilitas Penting Interkoneksi
(FPI)”.
1.2.2 Perjanjian Kerja Sama
1. Pencari Akses dan Penyedia Akses dapat membuat
persetujuan tertulis mengenai persyaratan akses ke FPI
tertentu yang tidak tercakup dalam Peraturan ini.
2. Perjanjian bilateral tidak dapat menggantikan kewajiban
multilateral yang tercantum dalam Peraturan ini.
hlm. 746 OCR
1.2.3 Kerangka Waktu
1. Kerangka waktu suatu proses tertentu yang berkaitan
dengan penyediaan akses harus sesuai dengan ketentuan
interkoneksi antar Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi,
kecuali jika para c berpendapat bahwa hal itu sulit
diwujudkan dalam implementasinya. Pada kondisi tersebut
para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi harus
memberikan alasan untuk perubahan kerangka waktu
proses tersebut.
2. Para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi harus
mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan sebagaimana
diatur dalam seperti ditentukan dalam Bab 3 Peraturan ini,
jika tidak tercapai persetujuan mengenai perubahan
kerangka waktu tersebut.
hlm. 747 OCR
nan. 2021, No. 303
DAFTAR ISTILAH
Dalam Aturan Pokok Akses Ke Fasilitas Penting Interkoneksi ini
yang dimaksud dengan:
l. Fasilitas Penting untuk Interkoneksi yang selanjutnya disebut
FPI adalah berbagai fasilitas yang merupakan infrastruktur
sipil dari suatu Jaringan Telekomunikasi, dimana akses ke
fasilitas tersebut mutlak diperlukan bagi pelaksanaan
Interkoneksi guna memasang dan mengoperasikan Peralatan
yang oleh Pencari Akses untuk menyalurkan Trafik
Interkoneksi dari/atau ke jaringannya. FPI yang menjadi
subjek Aturan Pokok ini adalah pada kasus Pencari Akses
tidak memiliki pilihan antara membangun atau menyewa
akses ke FPI tersebut.
Cttn:
Definisi FPI diseragamkan dengan definisi di batang tubuh.
Penjelasan lebih lanjut mengenai FPI dapat dijabarkan pada
poin2 terkait, seperti Ruang Lingkup:
- “Fasilitas tersebut meliputi lokasi Titik Interkoneksi, lokasi
dan menara transmisi, dan fasilitas bawah tanah (duct)”
dipindah ke Ruang Lingkup Fasilitas (1.2.1)
- FPI yang menjadi subjek Aturan Pokok ini adalah pada
kasus Pencari Akses tidak memiliki pilihan antara
membangun atau menyewa akses ke FPI tersebut.
2. Informasi Rahasia adalah informasi yang meliputi seluruh ide,
konsep, teknologi, proses manufaktur, serta pengetahuan
dalam berbagai bentuk alaminya tentang industri, pemasaran,
dan komersial yang berhubungan dengan dan/atau
dikembangkan guna mendukung bisnis Penyelenggara.
3. Jeda Akses adalah periode waktu saat seluruh Peralatan milik
para Penyelenggara di lokasi FPI tidak beroperasi atau
dimatikan untuk sementara waktu untuk kebutuhan
pemeliharaan rutin.
hlm. 748 OCR
2021, No. 303 ag.
4. Kejadian Suspensi adalah kejadian pemberhentian pemberian
akses untuk Interkoneksi yang diakibatkan oleh:
a. Kelangsungan pemberian akses ke suatu FPI dapat
mengakibatkan ancaman terhadap keselamatan
manusia, keamanan jaringan, dan/atau Peralatannya,
b. Pencari Akses tidak dapat melunasi kewajiban
hutangnya,
Cc. Penggunaan FPI oleh Pencari Akses bertentangan dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,
d. Pencari Akses tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian akses,
dan/atau
e. Pencari Akses tidak dapat memberikan informasi yang
berkaitan dengan kelayakan kredit sebagaimana yang
diminta oleh Penyedia Akses.
5. Pemberitahuan Pelanggaran adalah surat pemberitahuan dari
suatu Penyelenggara tentang adanya pelanggaran terhadap
perjanjian akses dan ditujukan kepada Penyelenggara yang
dianggap melakukan pelanggaran tersebut.
6. Penyedia Akses adalah Penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi yang memiliki dan/atau menguasai FPI,
7. Pencari Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang
memerlukan akses ke suatu FPI milik Penyedia Akses untuk
kebutuhan melaksanakan interkoneksi.
8. Periode Perbaikan adalah jangka waktu yang diberikan
kepada Penyelenggara untuk melakukan perbaikan
kerusakan akibat pelanggaran yang dilakukannya.
9. Permohonan Akses adalah permintaan akses ke suatu FPI
yang diajukan secara tertulis oleh Pencari Akses kepada
Penyedia Akses.
hlm. 749 OCR
49. 2021, No. 303
10. Persyaratan Jaminan Keuangan adalah instrumen (keuangan)
yang dapat diminta oleh Penyedia Akses untuk memperoleh
keyakinan bahwa Pencari Akses mampu memenuhi kewajiban
keuangannya sehubungan dengan penyediaan akses yang
dapat berupa bank garansi dan jaminan pribadi (personal
guarantee) dari pimpinan perusahaan.
11. Peralatan adalah berbagai peralatan Telekomunikasi milik
Penyedia Akses dan Pencari Akses yang meliputi:
a. antena, piringan microwave, atau satelit,
b. peralatan transmisi yang berkaitan, pembangkit tenaga
(termasuk cadangan siaga), unit pendingin (AC),
c. feeder, waveguide, dan pressuring waveguide yang
diperlukan:
d. kabel yang diperlukan,
e. modul prefabrikasi, tangga, atau struktur yang
merupakan tempat dari berbagai peralatan tersebut di
atas,
f. kabel, sambungan, dan berbagai peralatan lain untuk
mendukung penggunaan kabel tersebut yang
ditempatkan dalam manhole (jika tersedia ruang yang
cukup atau sebagaimana ditentukan dalam perjanjian),
dan/atau
g. berbagai peralatan lain yang disepakati (dapat
berkembang dari waktu ke waktu) oleh pihak yang
berkepentingan.
12. Pekerjaan agar Siap Pakai yang selanjutnya disebut PSP
adalah pekerjaan yang harus dilakukan agar suatu FPI siap
diakses oleh Pencari Akses,antara lain meliputi:
a. analisis struktur,
b. memperkuat atau memodifikasi menara yang ada sesuai
kebutuhan agar mampu memikul beban peralatan
tambahan milik Pencari Akses dan menahan tiupan angin,
hlm. 750 OCR
c. membangun konstruksi, memasang atau memodifikasi
kerangka induk dan berbagai pekerjaan lain yang
diperlukan untuk memasang peralatan para
Penyelenggara di menara transmisi,
d. memindahkan menara transmisi lama milik Penyedia
Akses dan membangun menara transmisi baru untuk
kolokasi peralatan Penyedia Akses dan Pencari Akses
dalam hal menara transmisi yang baru akan dipasang
menggantikan yang lama pada lokasi yang tepat sama,
e. membangun menara transmisi baru, termasuk pekerjaan
desain, perizinan, dan pekerjaan konstruksi dalam hal
menara transmisi baru dibangun untuk menggantikan
yang lama di area sama dengan lokasi berbeda,
f. pengujian duct, pembuatan subduct, pembongkaran
manhole, dan pekerjaan perbaikan,
g. menata ulang peralatan milik Penyedia Akses,
h. penyediaan fasilitas sementara untuk mengakomodasikan
peralatan yang ada,
i. melakukan perubahan pada duct di bawah tanah,
j- memasang atau memperbesar penyangga atau tempat
kabel untuk menempatkan kabel atau peralatan bawah
tanah lain milik Pencari Akses: dan/atau
k. berbagai perkerjaan lain yang disepakati pihak yang
berkepentingan.
hlm. 751 OCR
1. 2021, No. 303
2. KETENTUAN AKSES KEPADA FPI
2.1 Kerahasiaan Informasi
l. Penyedia Akses wajib saling menjaga Informasi Rahasia
berkaitan dengan permintaan dan/atau perjanjian mengenai
akses ke FPI atau yang menjadi pengetahuan dari
Penyelenggara.
Penyedia Akses dan Pencari Akses dilarang mempergunakan,
menggandakan, menyebarkan, dan menyebarluaskan
Informasi Rahasia kepada pihak ketiga kecuali untuk
kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan ini.
Informasi yang didapat terkait jaringan dan fasilitas Penyedia
Akses atau Pencari Akses sebagai akibat penyediaan akses
ke suatu FPI merupakan Informasi Rahasia Penyelenggara
tersebut.
2. Informasi Rahasia yang diperoleh Penyedia Akses tentang
fasilitas Pencari Akses dan sebaliknya, hanya dapat
digunakan:
a. Untuk kebutuhan teknis dalam menyelesaikan
pekerjaan yang berkaitan dengan akses ke FPI atau
sebagaimana diperlukan oleh tenaga ahli independen
yang ditunjuk sehubungan dengan pelaksanaan
Peraturan ini, dan
b. Tenaga teknis atau personil lainnya yang terlibat dalam
tim untuk penyediaan akses ke FPI.
3. Penyedia Akses atau Pencari Akses dapat membuka
Informasi Rahasia dari Penyedia Akses atau Pencari Akses
untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Kepada direktur, karyawan, agen, atau perwakilan
sehingga Informasi Rahasia tersebut harus dibuka
untuk kebutuhan yang berkaitan dengan permintaan
atau perjanjian akses ke suatu FPI,
b. Kepada tenaga profesional yang menjadi konsultan dari
Penyedia Akses dan Pencari Akses, berkaitan dengan
kewajiban yang timbul akibat perjanjian akses ke FPI,
hlm. 752 OCR
2021, No. 303 70.
Cc. Berkaitan dengan proses hukum, arbitrase, penetapan
keputusan berdasarkan saksi ahli dan mekanisme lain
dari penyelesaian perselisihan, atau dalam usaha untuk
memperoleh saran dari tenaga ahli sehubungan dengan
hal tersebut,
d. Apabila diperlukan berdasarkan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku,
e. Apabila diperlukan sebagai aturan dari Bursa Saham
dimana Penyelenggara tersebut terdaftar,
f. Berdasarkan persetujuan dari Penyelenggara pemilik
Informasi Rahasia tersebut,
g. Sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri
atau Pemerintah,
h. Apabila diperlukan untuk melindungi keselamatan
personil atau Peralatan.
4. Penyedia Akses dan Pencari Akses harus menyusun suatu
prosedur yang memadai untuk menjaga kerahasiaan dari
Informasi Rahasia milik Penyedia Akses dan Pencari Akses
yang berkaitan dengan akses ke FPI, serta menjamin bahwa
para direktur, karyawan, agen, dan perwakilannya
merupakan pihak yang diwajibkan untuk menjaga
kerahasiaan informasi tersebut,
5. Penyerahan Informasi Rahasia kepada Pihak Ketiga hanya
dapat dilakukan apabila diminta oleh Penyelenggara pemilik
Informasi Rahasia. Pemberian informasi rahasia kepada
pihak ketiga dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Mewajibkan Pihak Ketiga untuk:
i. Menggunakan Informasi Rahasia tersebut sesuai
dengan kebutuhan yang ditetapkan dan menjaga
kerahasiaan informasi tersebut,
ii. Tidak memberikan Informasi Rahasia tersebut
kepada pihak lain sebelum memperoleh izin tertulis
dari pemiliknya.
hlm. 753 OCR
753. 2021, No. 303
b. Memperoleh pernyataan dari Pihak Ketiga bahwa
mereka memahami:
i. Informasi Rahasia tersebut untuk selamanya
merupakan milik Penyelenggara lain,
ii. Kesalahan dalam penggunaan Informasi Rahasia
dapat menimbulkan kerugian besar bagi
Penyelenggara pemiliknya.
6. Penyedia Akses dan Pencari Akses wajib bekerja sama dalam:
a. Menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia milik
Penyelenggara lainnya,
b. Melakukan penegakan hukum berkaitan dengan
Informasi Rahasia mereka.
2.2 Non-diskriminatif Akses kepada FPI
1. Dalam kaitan dengan penyediaan akses ke FPI, setiap
Penyelenggara wajib memperlakukan Penyelenggara lainnya
berdasarkan prinsip non-diskriminatif sepanjang fasilitas
interkoneksi tersedia dan dapat dibuktikan. Bagi Penyedia
Akses, hal ini meliputi setiap tahapan proses yang menjamin
agar Pencari Akses memperoleh akses tepat waktu sama
dengan waktu yang diperlukan jika Penyedia Akses harus
menyediakan untuk kebutuhan sendiri.
2. Prinsip non-diskriminatif sebagaimana dimaksud pada butir
1 di atas tidak berlaku untuk kondisi dimana dalam
implementasinya tidak ada alasan bagi kedua belah pihak
untuk memperoleh akses-ekuivalen (eguivalent-access). Pada
kondisi tersebut, Penyedia Akses harus menjamin agar akses
tersedia berdasarkan prinsip Sistem Antrian seperti
diuraikan dalam sub bab 3.3 dari Peraturan ini.
3. Prinsip non-diskriminatif ini tidak membatasi Pencari Akses
berdasarkan permintaan untuk memperoleh akses dengan
kualitas lebih rendah dari kualitas akses yang digunakan
sendiri oleh Penyedia Akses. Hal ini tergantung kepada aspek
kelayakan teknis.
hlm. 754 OCR
4. Prinsip non-diskriminatif ini tidak membatasi Pencari Akses
berdasarkan permintaan untuk memperoleh akses dengan
kualitas lebih tinggi dari kualitas akses yang digunakan
sendiri oleh Penyedia Akses. Dalam hal ini Penyedia Akses
tidak diwajibkan untuk memenuhi permintaan tersebut.
2.3 Sistem Antrian
l. Penyedia Akses wajib mengembangkan suatu Sistem Antrian
untuk melayani permintaan akses ke FPI dari para
Penyelenggara lainnya.
2. Penyedia Akses wajib menyertakan permintaan akses bagi
dirinya sendiri dalam sistem antrian tersebut.
3. Sistem antrian harus bersifat konsisten berdasarkan prinsip
sebagai berikut:
a. Sistem antrian Penyedia Akses harus bersifat non-
diskriminatif, dan
b. Penyedia Akses harus memaksimalkan efisiensi dari
sistem antrian tersebut.
4. Aturan dalam Sistem Antrian harus diterapkan pada
permintaan yang berasal dari Penyedia Akses, meliputi:
a. Pengkajian terhadap permintaan akses sebelum
dinyatakan diterima atau ditolak, dan
b. Pelaksanaan kewajiban bagi permintaaan akses ke FPI
yang diterima.
S5. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permintaan akses ke FPI dari Pencari Akses,
Penyedia Akses harus memberikan informasi kepada Pencari
Akses bahwa permintaan akses tersebut telah ditempatkan
dalam sistem antrian.
hlm. 755 OCR
Ten. 2021, No. 303
6. Sistem Antrian yang dibangun oleh Penyedia Akses harus
dapat memberikan informasi kepada Pencari akses tentang
posisi atau nomor urut permintaan aksesnya dalam antrian
tersebut. Hal ini penting bagi Pencari Akses untuk
memperkirakan kapan permintaan aksesnya dapat segera
dilayani,
2.4 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan dalam proses negosiasi mengenai
kondisi dari Perjanjian Interkoneksi atau yang berkaitan dengan
pemberian akses dan/atau implementasi akses ke FPI,
penyelesaian perselisihan dapat melalui proses mediasi dengan
mengacu pada Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi
dan Sewa Jaringan Melalui Direktur Jenderal sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
hlm. 756 OCR
2021, No. 303 7G
3. PENGAJUAN PERMINTAAN AKSES KE FPI
3.1 Paket Informasi
1. Penyedia Akses wajib menyusun dan memperbarui Paket
Informasi yang berhubungan dengan penyediaan akses ke
suatu FPI tertentu atau berbagai jenis FPI,
2. Paket Informasi tersebut wajib diberikan kepada Pencari
Akses yang memerlukannya dalam waktu 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal permintaan Paket Informasi tersebut
diterima oleh Penyedia Akses.
3. Apabila Penyedia Akses melakukan perubahan pada Paket
Informasi tersebut, maka dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal perubahan tersebut dilakukan,
Penyedia Akses wajib untuk menyampaikan perubahan
tersebut kepada:
a. Pencari Akses yang telah memperoleh akses ke FPI, dan
b. Para Pencari Akses lainnya yang telah meminta Paket
Informasi tersebut dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kerja terhitung sebelum tanggal perubahan tersebut
dilakukan, kecuali bagi Pencari Akses yang telah
menyatakan tidak bermaksud untuk mengajukan
permintaan aksesnya.
4. Paket Informasi harus disusun sesuai dengan Peraturan ini
dan sekurang-kurangnya berisi informasi:
a. Namadan alamat Penyedia Akses yang dilengkapi dengan
keterangan rinci dari personil yang ditugaskan,
b. Ringkasan tentang bagaimana akses ke berbagai jenis FPI
milik Penyedia Akses dilakukan, pengaturan fisik pada
pemasangan Peralatan yang relevan, pengaturan fisik
untuk mengakses Peralatan tersebut, dan format dari
Pemberitahuan Inspeksi Fisik,
C. Ringkasan aturan dari Penyedia Akses terkait proses
pemesanan dan pengadaan untuk pemasangan Peralatan
di FPI dan aturan untuk mengaksesnya,
hlm. 757 OCR
757. 2021, No. 303
d. Indikasi mengenai jangka waktu dan berbagai proses
penting yang perlu dilakukan untuk dapat memberikan
akses ke suatu FPI bagi Pencari Akses,
e. Persyaratan keuangan yang diminta oleh Penyedia Akses
dari Pencari Akses,
f Rincian dari berbagai Perjanjian Kerahasiaan yang
diminta oleh Penyedia Akses dan Pencari Akses, materi
perjanjian tersebut harus sejalan dengan Peraturan ini,
3.2 Informasi Lain yang Diperlukan
1. Berdasarkan permintaan tertulis dari Pencari Akses, Penyedia
Akses wajib memberikan informasi yang bersifat umum
tentang jenis dan lokasi FPI dalam waktu 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut.
Penyedia Akses juga harus mengusahakan informasi lain yang
diminta Pencari Akses sejauh informasi tersebut penting dan
relevan bagi proses pengambilan keputusan dalam mencari
akses.
2. Permintaan informasi oleh Pencari Akses harus dilakukan
hanya untuk kepentingan negosiasi yang baik antara kedua
Penyelenggara dalam mempertimbangkan akses ke suatu FPI.
3.3 Narahubung
1. Penyedia Akses dan Pencari Akses diwajibkan untuk
menunjuk pejabat yang berwenang dari masing-masing
perusahaan yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan
administrasi dari akses ke FPI dan selanjutnya dalam
dokumen ini disebut sebagai Petugas FPI.
2. Petugas FPI dari Penyedia Akses atau Pencari Akses harus
berusaha untuk berkonsultasi dengan mitranya dari
Penyelenggara lain, dengan tujuan untuk mengatasi berbagai
kesulitan dan menjamin kesesuaiannya dengan Peraturan ini.
3. Penyedia Akses dan Pencari Akses wajib menjamin bahwa
Petugas FPI mereka mempunyai otoritas yang memadai untuk
menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan ini dengan
efektif.
hlm. 758 OCR
2021, No. 303 7g.
4. Petugas FPI dapat mendelegasikan fungsi dan wewenangnya
kepada satu atau lebih personil dan wajib memberitahukan
pihak lainnya tentang fungsi yang didelegasikan beserta nama
dan alamat dari personil yang menerima pendelegasian fungsi
dan wewenang tersebut.
5. Tanggung jawab dari setiap Petugas FPI sekurang-kurangnya
meliputi:
a. Pada Penyedia Akses, Petugas FPI melakukan
pemrosesan permintaan akses ke FPI,
b. Pada Pencari Akses, Petugas FPI mempersiapkan dan
menyampaikan permintaan akses ke FPI,
c. Bagi kedua Penyelenggara:
i. Melaksanakan koordinasi dari seluruh kegiatan
yang merupakan tanggung jawab setiap pihak
dalam kaitan PSP,
ii. Menerima pemberitahuan tentang kerusakan,
kesalahan, atau masalah lainnya, dan menjamin
kesesuaian penanganannya terhadap prosedur
darurat dan pemeliharaan yang telah ditetapkan,
iii. Mendiskusikan dan menyetujui berbagai hal yang
berkaitan dengan suatu permintaan akses ke FPI,
dan melakukan penolakan terhadap suatu
permintaan akses berdasarkan alasan tertentu,
misalnya: permintaan tidak dapat dipenuhi karena
alasan teknis.
3.4 Permintaan Akses ke FPI
1. Pencari Akses yang memerlukan akses ke suatu FPI harus
membuat Permohonan Akses ke FPI yang ditujukan kepada
Penyedia Akses untuk dinilai kelayakannya.
hlm. 759 OCR
759. 2021, No. 303
2. Materi dari Permohonan Akses ke FPI tersebut adalah berbagai
hal yang perlu disepakati oleh kedua pihak dan dapat
bervariasi, antara lain:
a. Finansial:
i. Laporan Keuangan dari Pencari Akses yang telah diaudit
(jika diminta oleh Penyedia Akses),
ii. Berbagai informasi keuangan lainnya sesuai
kesepakatan kedua belah pihak,
b. Teknis:
i. Jangka waktu yang diinginkan untuk memperoleh
akses,
ii. Spesifikasi dari PSP,
iii. Penjelasan tentang Peralatan Pencari Akses yang akan
dipasang pada FPI meliputi berbagai aspek teknis
seperti uraian tentang desainnya, dimensi, karakteristik
komunikasi radio, serta berbagai informasi yang relevan
mengenai analisis struktur dan pengujian energi
elektromagnetik,
iv. Rencana kerja yang menjelaskan metode dan prosedur
yang akan digunakan oleh Pencari Akses pada
pemasangan peralatannya di FPI:
v. Alternatif lokasi pemasangan peralatan, disusun
berdasarkan prioritas,
vi. Frekuensi radio dan karakteristik elektromagnetik dari
Peralatan Pencari Akses yang akan ditempatkan di FPI
tersebut,
vii. Karakteristik dari Peralatan dan kondisi atau prosedur
yang diterapkan pada pemasangan, pengoperasian,
atau pemeliharaan yang berbeda dari Pencari Akses
atau memerlukan perhatian khusus,
viii. Jangka waktu yang dikehendaki Pencari Akses untuk
dapat mulai mengoperasikan Peralatannya, terhitung
sejak tanggal pemesanan dilakukan,
hlm. 760 OCR
ix. Kondisi dan persyaratan akses ke FPI yang diharapkan
oleh Pencari Akses.
3. Penyedia Akses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya Permohonan Akses wajib memberitahu
Pencari Akses bahwa Penyedia Akses telah menerima
permohonan tersebut.
4. Dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
Permohonan Akses tersebut diterima, Penyedia Akses harus
memberikan jawaban secara tertulis kepada Pencari Akses
tentang disetujui atau tidaknya Permohonan Akses tersebut.
5. Apabila hasil kajian Penyedia Akses cenderung kepada
penolakan terhadap Permohonan Akses tersebut karena
alasan tidak layak secara teknis, finansial, atau hal lainnya,
maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya permohonan, Penyedia Akses harus
memberitahukan kemungkinan penolakan tersebut disertai
dengan alasannya secara tertulis kepada Pencari Akses.
Dalam hal ini kedua Penyelenggara sebaiknya mengadakan
pertemuan guna membahas masalah yang menjadi sebab
penolakan Permohonan Akses untuk mencapai suatu
kesepakatan. Pencari Akses harus memperoleh kesempatan
untuk memperbaiki permohonannya untuk disesuaikan
dengan kondisi dan persyaratan yang ditetapkan Penyedia
Akses.
6. Apabila kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan,
maka perselisihan yang terjadi harus diselesaikan sesuai
dengan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi dan
Sewa Jaringan pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.
3.5 Estimasi Kebutuhan (Forecast)
Pencari Akses harus memberikan estimasi kebutuhan aksesnya
terutama yang berkaitan dengan jenis trafik dan kapasitas ke
suatu FPI untuk masa mendatang yang diperlukan Penyedia Akses
bagi penyediaan akses ke FPI miliknya.
hlm. 761 OCR
161. 2021, No. 303
4 NEGOSIASI AKSES KE FPI
4.1 Umum
Negosiasi yang dilakukan untuk merumuskan atau melakukan
amendemen perjanjian akses ke FPI dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
42 Perjanjian Pokok Akses
l. Apabila Pencari Akses memerlukan akses ke FPI milik
Penyedia Akses, maka Penyedia Akses dan Pencari Akses
harus melakukan negosiasi untuk pembuatan suatu
Perjanjian Pokok Akses yang memungkinkan Pencari Akses
memperoleh akses ke FPI milik Penyedia Akses.
2. Suatu Perjanjian Pokok Akses berlaku bagi seluruh
permintaan yang dibuat Pencari Akses untuk memperoleh
akses ke seluruh jenis FPI yang tercantum dalam Perjanjian
Pokok Akses, sebelum Perjanjian Pokok Akses tersebut
diakhiri.
3. Perjanjian Pokok Akses harus memiliki tanggal berakhirnya
perjanjian disertai klausul yang memungkinkan
diperpanjangnya masa perjanjian tersebut berdasarkan
permintaan Pencari Akses.
4. Perjanjian Pokok Akses dapat meliputi hal sebagai berikut:
a. Prosedur pemesanan dan penyediaan akses,
b. Prosedur operasi dan pemeliharaan rutin,
c. Pengaturan yang berkaitan dengan penundaan
penyediaan akses,
d. Prosedur penyeliaan yang diperlukan oleh kedua pihak,
berkaitan dengan kinerja PSP,
e. Prosedur penyelesaian perselisihan,
f. Biaya-biaya,
g. Persyaratan jaminan keuangan,
h. Prosedur penilaian kredit,
i. Kerahasiaan,
ji. Ganti rugi,
hlm. 762 OCR
k. Berbagai perjanjian lisensi yang harus disertakan
berkaitan dengan pemberian akses ke FPI,
l. Informasi estimasi kebutuhan (forecast) yang harus
diberikan:
m. Spesifikasi teknis berkaitan dengan materi yang harus
disepakati oleh kedua Penyelenggara, termasuk
spesifikasi teknis tentang menara transmisi dan
pemasangan Peralatan pada menara, standar kesehatan
dan keselamatan,
n. Frekuensi radio, elektromagnetik, prosedur operasional,
dan praktik enjiniring yang disepakati oleh kedua pihak,
Oo. Hak dan kewajiban suatu Penyelenggara berkaitan
dengan akses secara fisik terhadap FPI, termasuk jenis
pekerjaan yang harus dilakukan dan kapan waktunya,
p. Hak dan kewajiban suatu Penyelenggara berkaitan
dengan akses secara fisik terhadap FPI untuk
kebutuhan pemeliharaan, sekuriti, dan prosedur
koordinasi akses,
g. Prosedur respon darurat:
r. Prosedur akses ke FPI oleh Pihak Ketiga,
s. Berbagai prosedur lain yang oleh para Penyelenggara
diketahui penting bagi kelangsungan dan kelayakan
pengoperasian bersama suatu FPI.
5. Perjanjian Pokok Akses dapat mencantumkan kewajiban
Pencari Akses untuk memperoleh jaminan asuransi atas
kompensasi bagi tenaga kerja, risiko publik, dan berbagai
asuransi lain yang umumnya diterapkan pada personil yang
melakukan pekerjaan seperti yang dilakukan oleh Pencari
Akses.
hlm. 763 OCR
763- 2021, No. 303
6. Para Penyelenggara harus mengusahakan dengan sebaik-
baiknya untuk mencapai persetujuan tentang prosedur yang
diperlukan bagi penjadwalan pemeliharaan Peralatan
masing-masing dalam FPI yang terkoordinasi. Prosedur
tersebut harus mencerminkan prinsip sebagai berikut:
a. Penyedia Akses wajib melakukan perbaikan yang
diperlukan pada waktu terjadi penghentian atau
gangguan operasi, jika dimungkinkan.
b. Suatu periode penghentian operasi Peralatan secara
berkala dengan durasi yang telah ditetapkan atau Jeda
Akses, wajib dijadwalkan sehingga pada periode tersebut
para Penyelenggara dapat melaksanakan pekerjaan
pemeliharaan secara berkala terhadap Peralatan dan FPI
bagi Penyedia Akses mereka.
c. Setiap Jeda Akses hendaknya dijadwalkan pada waktu
ketika tingkat permintaaan atau pemakaian jaringan
rendah dan memungkinkan untuk melaksanakan
pekerjaan pemeliharaan tersebut.
d. Para Penyelenggara harus mengusahakan dengan sebaik-
baiknya dalam mencapai persetujuan tentang prosedur
yang diperlukan untuk pemeliharaan Peralatan baik di
dalam atau di luar FPI yang tidak terjadwal. Prinsip
dasarnya adalah jika pekerjaan pemeliharaan tersebut
dapat ditunda sampai waktu Jeda Akses berikutnya,
maka pekerjaan tersebut harus ditunda sampai dengan
waktu tersebut. Dalam hal pekerjaan pemeliharaan
tersebut tidak dapat ditunda berdasarkan alasan yang
kuat, maka para Penyelenggara harus bekerjasama untuk
memungkinkan agar pekerjaan pemeliharaan tersebut
dapat segera dilakukan, jika perlu dengan cara
mematikan antena mereka sementara waktu dengan
risiko kehilangan trafik pada saat itu, tanpa
membebankan biaya kepada Penyelenggara lainnya.
hlm. 764 OCR
2021, No. 303 Tea
4.3 Masalah Keuangan
1. Apabila para Penyelenggara tidak dapat mencapai
kesepakatan mengenai kondisi akses karena Penyedia Akses
khawatir bahwa Pencari Akses berkali-kali gagal memenuhi
kewajiban sesuai perjanjian, maka para Penyelenggara harus
melakukan hal-hal sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyedia Akses harus menyampaikan informasi berikut
ini kepada Pencari Akses, yaitu:
1) Bukti spesifik yang membuat Penyedia Akses
berpendapat bahwa Pencari Akses tidak akan
mampu memenuhi kewajiban keuangannya
berkaitan dengan akses yang diberikan,
2) Berbagai bukti lain yang mendukung hal tersebut di
atas,
3) Bukti tertulis mengenai kesalahan yang telah dibuat
Pencari Akses dalam memenuhi kewajiban
sebagaimana tercantum dalam perjanjian,
4) Uraian tertulis mengenai persetujuan dalam FPI yang
tidak dijalankan,
5) Berbagai informasi lain yang relevan.
b. Dalam melakukan evaluasi, Penyedia Akses tidak boleh
memperhitungkan jumlah tunggakan atas akses atau
layanan yang sebelumnya telah diberikan kepada Pencari
Akses, jika sesuai dengan ketentuan perjanjian akses
Pencari Akses tidak diwajibkan untuk melunasi
tunggakan tersebut disebabkan adanya perselisihan yang
berkaitan dengan jumlah tunggakan yang harus dibayar.
Cc. Apabila Penyedia Akses memiliki kekhawatiran yang
beralasan, maka Penyedia Akses harus sesegera mungkin
mendiskusikan untuk mencari penyelesaian
permasalahan tersebut dengan Pencari Akses.
hlm. 765 OCR
765. 2021, No. 303
d. Apabila terjadi kesalahan dalam tagihan, Pencari Akses
dapat segera memberitahu Penyedia Akses mengenai hal
itu. Dalam hal ini Penyedia Akses wajib untuk
menerbitkan tagihan baru dalam waktu 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan
tersebut.
2. Kedua pihak harus mempertimbangkan apakah suatu
Persyaratan Jaminan Keuangan diperlukan untuk
melindungi kepentingan Penyedia Akses agar dapat
menyetujui kondisi pemberian akses.
3. Persyaratan Jaminan Keuangan termasuk jenis dan nilainya
yang diminta oleh Penyedia Akses harus proporsional
terhadap jenis dan nilai akses ke suatu FPI, dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. proyeksi yang diberikan oleh Pencari Akses, yang
merupakan gambaran tentang estimasi kredit yang harus
diberikan oleh Penyedia Akses kepada Pencari Akses,
b. prestasi pembayaran oleh Pencari Akses di masa lalu baik
yang berhubungan dengan Penyedia Akses ataupun
tidak, berkaitan dengan pembelian barang-barang atau
jasa, dan/atau penyediaan akses ke FPI lain yang serupa,
c. Jaminan Keuangan yang sebelumnya diminta oleh
Penyedia Akses dari Pencari Akses,
d. barang-barang atau jasa yang disediakan oleh Penyedia
Akses untuk Pencari Akses:
ce. berbagai informasi lainnya yang relevan dengan alasan
pemberian kredit atau pembayaran dilakukan setelah
akses diberikan dari Penyedia Akses untuk Pencari
Akses.
4. Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan
berkaitan dengan Persyaratan Jaminan Keuangan, maka
para Penyelenggara harus mencari penyelesaian sesuai
dengan tata cara penyelesaian perselisihan sebagaimana
diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
hlm. 766 OCR
S5. Jenis dan nilai Persyaratan Jaminan Keuangan dapat
berubah dari waktu ke waktu, sesuai dengan kesepakatan
antara Penyedia Akses dan Pencari Akses.
44 Pekerjaan agar Siap Pakai
1. Pencari Akses dapat memutuskan bahwa PSP yang perlu
dilaksanakan berkaitan dengan penyediaan akses ke FPI
milik Penyedia Akses, dilakukan oleh Pencari Akses atau
perwakilannya yang memiliki kualifikasi untuk hal tersebut.
2. Dalam hal Penyedia Akses berpendapat bahwa Pencari Akses
atau perwakilannya tidak memiliki kualifikasi untuk
melakukan PSP pada FPI miliknya, maka kedua
Penyelenggara tersebut wajib mengusahakan jalan keluar
bagi permasalahan tersebut.
3. Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan
berkaitan dengan kemampuan Pencari Akses atau
perwakilannya dalam melaksanakan PSP, maka para
Penyelenggara harus mencari penyelesaian sesuai dengan
tata cara penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur
dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
4, Para Penyelenggara atau perwakilannya tidak
diperkenankan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan PSP, yang dapat menimbulkan
gangguan terhadap:
a. Penyediaan layanan dari Penyelenggara lainnya,
b. Peralatan dari Pihak Ketiga yang terdapat dalam FPI,
seperti misalnya menurunkan kinerja Peralatan atau FPI
menjadi di bawah standar industri.
5. Penyedia Akses perlu melakukan PSP hanya jika:
a. Kedua pihak setuju atau berdasarkan penilaian secara
independen diketahui bahwa Pencari Akses atau
perwakilannya tidak memiliki kualifikasi yang memadai
untuk melaksanakan PSP pada FPI tersebut,
hlm. 767 OCR
167- 2021, No. 303
b. Tidak terdapat kontraktor yang mampu melaksanakan
PSP sesuai dengan jangka waktu yang diminta oleh
Pencari Akses.
6. Apabila pelaksanaan PSP berkaitan dengan pemindahan
atau pekerjaan pada Peralatan milik Penyedia Akses, maka
Penyedia Akses dapat memilih untuk melakukan sendiri PSP
yang berkaitan dengan Peralatan miliknya.
7. Apabila Penyedia Akses menuntut haknya sesuai dengan
butir 6 diatas, maka kedua Penyelenggara yang terkait harus
mendiskusikan bagaimana setiap pihak akan memberikan
kontribusi dalam Rencana Kerja dan Draft Konstruksi serta
pelaksanaan PSP. Jika PSP harus dilaksanakan bersama-
sama oleh Penyedia Akses dan Pencari Akses, maka kedua
pihak harus mencapai kesepakatan mengenai prosedurnya.
8. Apabila kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan
tentang prosedurnya, maka para Penyelenggara harus
mencari penyelesaian sesuai dengan prosedur penyelesaian
perselisihan.
9. Pada prinsipnya Pencari Akses bertanggung jawab atas biaya
pelaksanaan PSP. Jika pelaksanaan PSP tersebut juga
memberikan manfaat atau keuntungan bagi Penyedia Akses
atau Pihak Ketiga, maka biaya pelaksanaan PSP tersebut
ditanggung bersama oleh seluruh pihak yang menerima
manfaat. Persentase biaya yang ditanggung oleh setiap pihak
harus seimbang dengan manfaat yang diperolehnya.
4.5 Proses Konsultasi Kolokasi
l. Proses Konsultasi Kolokasi adalah proses yang berkaitan
dengan rencana pembangunan FPI yang baru.
hlm. 768 OCR
2. Proses Konsultasi Kolokasi melibatkan Penyelenggara
tertentu untuk menginformasikan kepada seluruh
Penyelenggara lainnya terkait rencana untuk membangun
FPI yang baru pada suatu daerah, Penyelenggara tersebut
menghendaki agar para Penyelenggara lainnya
mempertimbangkan pemanfaatan dan/atau pengelolaan
bersama FPI tersebut. Hal ini juga dapat terjadi sebagai
akibat dari persyaratan yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang.
3. Sebagai bagian dari Proses Konsultasi Kolokasi, para
Penyelenggara yang menerima informasi tersebut harus
memberitahukan kepada Penyelenggara pemilik rencana
tentang keinginan untuk pemanfaatan bersama FPI baru
tersebut atau tidak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya informasi tersebut. Jika
para Penyelenggara yang diberi informasi tidak memberikan
jawaban dalam jangka waktu tersebut, maka para
Penyelenggara tersebut dapat dianggap menolak tawaran
untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pemanfaatan
bersama FPI baru tersebut.
4. Apabila Penyelenggara yang diundang untuk bekerjasama
setuju untuk berpartisipasi, maka Penyelenggra yang
memiliki rencana membangun FPI baru tersebut wajib untuk
mengirimkan, kepada para Penyelenggara yang menyatakan
ingin berpartisipasi, suatu usulan tentang pembangunan
atau pemanfaatan bersama FPI yang berisikan uraian
tentang FPI tersebut, termasuk:
a. Lokasi,
b. Estimasi biaya pembangunan,
c. Usulan rencana pembangunan,
d. Jangka waktu pembangunan,
e. Penjelasan tentang Penyelenggara mana yang akan
menjadi pemilik FPI tersebut dan Penyelenggara mana
yang memiliki kuasa untuk memberi hak penggunaan.
hlm. 769 OCR
769- 2021, No. 303
5. Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya undangan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan dan/atau pemanfaatan bersama FPI
tersebut, para Penyelenggara yang berminat untuk
berpartisipasi harus memberitahu kepada Penyelenggara
pemilik rencana pembangunan FPI tersebut secara tertulis
bahwa:
a. Penyelenggara yang berminat untuk berpartisipasi dapat
menerima usulan tersebut, atau
b. Penyelenggara yang berminat untuk berpartisipasi
memerlukan lebih banyak informasi berkaitan dengan
usulan tersebut, pada kasus ini Penyelenggara pemilik
rencana pembangunan harus memberikan informasi
yang diperlukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan
informasi tambahan dari para Penyelenggara yang
berminat, atau
Cc. Penyelenggara yang berminat untuk berpartisipasi
menolak usulan tersebut.
6. Apabila beberapa Penyelenggara yang ingin berpartisipasi
tidak dapat menyetujui beberapa aspek dari usulan
pembangunan atau pemanfaatan bersama FPI tersebut
antara lain kondisi dari perjanjian, atas permintaan salah
satu pihak, para Penyelenggara tersebut harus mencari
penyelesaian masalah sesuai dengan prosedur penyelesaian
perselisihan dengan mengacu pada Tata Cara Penyelesaian
Perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan Melalui
Direktur Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III Peraturan Menteri ini.
7. Apabila penawaran atau usulan pembangunan atau
pemanfaatan bersama ditolak oleh Penyelenggara yang
diundang untuk berpartisipasi:
a. Apabila diminta, Penyelenggara yang menolak wajib
menjelaskan secara tertulis alasan penolakannya,
hlm. 770 OCR
b. Menindaklanjuti butir a di atas, Penyelenggara yang
menolak atau yang memiliki rencana pembangunan FPI
dapat meminta diadakannya suatu pertemuan untuk
mendiskusikan alasan penolakan. Apabila terdapat
permintaan seperti tersebut di atas, maka dalam waktu
5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat permintaan untuk mengadakan pertemuan dari
Penyelenggara yang berkepentingan untuk membahas
alasan penolakan, para Penyelenggara harus
menyelenggarakan pertemuan guna membahas
perubahan yang mungkin dilakukan terhadap usulan
pembangunan atau pemanfaatan FPI tersebut atau
perubahan strategi dalam pengelolaan FPI sehubungan
dengan keberatan yang diajukan oleh Penyelenggara yang
ingin berpartisipasi,
c. Penyelenggara yang menerima penawaran atau
Penyelenggara yang memiliki rencana membangun FPI
dapat mengirimkan usulan baru atau usulan yang telah
diperbaiki berkaitan dengan FPI tersebut dan akan tetap
menjadi bahan pertimbangan walaupun sebelumnya
usulan tersebut sudah dibuat dengan mengacu kepada
butir 4 di atas.
8. Para Penyelenggara harus bekerja sama dalam memberikan
informasi antara satu dengan yang lain dan dalam pengajuan
rencana yang relevan sehubungan dengan rencana
penggunaan FPI di masa depan yang mereka inginkan,
termasuk spesifikasi dari Peralatan yang akan mereka
pasang di FPI tersebut.
9. Berdasarkan pemahaman atas sensitifitas komersial dari
informasi yang mungkin diberikan oleh suatu Penyelenggara
kepada Penyelenggara lainnya berkaitan dengan usulan
pembangunan atau pemanfaatan bersama FPI, maka setiap
Penyelenggara diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan
Informasi Rahasia milik Penyelenggara lainnya, dengan
mengacu kepada ketentuan tentang kerahasiaan yang
diuraikan pada Peraturan ini.
hlm. 771 OCR
1. 2021, No. 303
». IMPLEMENTASI AKSES KE FPI
5.1 Pemeliharaan FPI dan Peralatannya
1. Penyedia Akses diharuskan untuk melakukan pemeliharaan
terhadap FPI yang hak aksesnya telah diberikan kepada
Pencari Akses dalam kondisi tetap dapat beroperasi dengan
aman.
2. Penyedia Akses tidak diharuskan untuk memperbaiki
struktur dari suatu FPI, jika perbaikan tersebut meliputi
pekerjaan rekonstruksi menyeluruh properti dari FPI tersebut.
3. Para Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan
pemeliharaan terhadap Peralatan masing-masing, termasuk
bertanggung jawab untuk mengoperasikannya dengan aman
dan melaksanakan seluruh tahapan yang penting untuk
menjamin agar Peralatan mereka tidak berpotensi sebagai
berikut:
a. Membahayakan kesehatan dan keselamatan para
pekerja, petugas, kontraktor, dan pelanggan dari
Penyelenggara lain atau Pihak Ketiga,
b. Menimbulkan kerusakan atau gangguan yang
menyebabkan terganggunya operasi suatu FPI atau
Peralatan milik Penyelenggara lain dan Pihak Ketiga.
4. Setelah lokasi Peralatan Pencari Akses ditetapkan dan
dipasang, Penyedia Akses tidak diperkenankan untuk
memindahkan Peralatan tersebut di lokasi FPI.
5. Pemindahan peralatan dapat dilakukan apabila seluruh biaya
pemindahan ditanggung oleh Penyedia Akses, dan Penyedia
Akses menjamin bahwa di lokasi yang baru kinerja dari
Peralatan tersebut tidak mengalami penurunan.
5.2 Pekerjaan Darurat
l. Pada kasus saat Penyedia Akses harus melakukan suatu
perbaikan darurat pada FPI dan untuk kebutuhan tersebut
seluruh Peralatan milik Penyelenggara lain harus dimatikan
atau Penyedia Akses memerlukan bantuan yang berkaitan
dengan Peralatan Penyelenggara lain, maka Penyedia Akses
hlm. 772 OCR
2021, No. 303 719.
harus memberitahukan kepada Penyelenggara lain terkait.
Penyelenggara lain tersebut akan mengirimkan personil
berdasarkan kondisi darurat ke FPI, sesuai dengan prosedur
dan kerangka waktu seperti yang akan dilakukan oleh
Penyelenggara tersebut jika terjadi kondisi darurat pada
Peralatan miliknya yang berada dalam FPI tersebut.
2. Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi menemukenali
terdapat kesalahan dan/atau permasalahan pada Peralatan
milik Penyelenggara Telekomunikasi lain pada suatu FPI yang
beresiko dapat merusak FPI atau Peralatan Penyelenggara
lainnya atau resiko-resiko lainnya, maka Penyelenggara
Telekomunikasi dimaksud melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Menginformasikan kepada Penyelenggara lain yang
bersangkutan sesegera mungkin,
b. Apabila dalam kondisi mendesak terjadi risiko yang dapat
mencederai personil atau menimbulkan kerusakan yang
besar terhadap bangunan termasuk Peralatan milik
Penyelenggara lainnya atau milik Pihak Ketiga, dapat
segera melakukan tindakan interim yang diperlukan
terhadap Peralatan Penyelenggara lain tersebut guna
mencegah kecelakaan atau kerusakan sebelum
kehadiran personil dari Penyelenggara yang akan
memperbaiki Peralatannya.
hlm. 773 OCR
773. 2021, No. 303
5.3 Penggantian Peralatan
l. Suatu Penyelenggara dapat mengganti Peralatannya yang
terdapat dalam FPI dengan peralatan yang serupa atau
dengan desain yang baru dan memberitahukan kepada para
Penyelenggara lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum dilakukan penggantian, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Para Penyelenggara tersebut setuju bahwa Peralatan baru
tersebut tidak akan menimbulkan atau menyebabkan
resiko antara lain:
1) Kesulitan teknis, termasuk mempengaruhi keutuhan
struktur, kestabilan, dan keamanan dari FPI
tersebut:
2) Gangguan yang nyata pada penyediaan layanan jasa
telekomunikasi dari para Penyelenggara lainnya,
3) Gangguan yang nyata terhadap Peralatan milik Pihak
Ketiga yang berlokasi di FPI yang mengakibatkan
kinerjanya berada di bawah standar industri,
4) Ancaman yang nyata terhadap kesehatan dan
keselamatan personil yang bekerja di lingkungan FPI
tersebut,
b. Pekerjaan penggantian Peralatan tersebut dilakukan pada
Jeda Akses atau pada waktu lain yang disepakati oleh
semua Penyelenggara lain yang berkepentingan,
c. Penggantian Peralatan tidak menimbulkan gangguan pada
seluruh Peralatan lain yang terdapat dalam FPI tersebut,
d. Penyelenggara melakukan penggantian Peralatan sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pokok
Akses.
2. Para Penyelenggara, sesuai dengan Perjanjian Pokok Akses,
dapat menetapkan prosedur yang berbeda untuk penggantian
Peralatannya pada kondisi tertentu, misalnya yang berkaitan
dengan fasilitas bawah tanah (duct) di mana Peralatan
Penyelenggara lainnya tersimpan secara terpisah dalam sub-
duct yang berbeda.
hlm. 774 OCR
3. Jika Penyedia Akses tidak menyetujui penggantian Peralatan
tersebut, maka Penyedia Akses harus mengikuti prosedur
yang berkaitan dengan permintaan akses ke FPI serta
melakukan berbagai perubahan yang diperlukan.
54 Interferensi dengan Peralatan Lain
1. Setiap Penyelenggara tidak diperkenankan untuk melakukan
dan/atau mengizinkan Pihak Ketiga melakukan sesuatu
berkaitan dengan FPI yang dapat mengakibatkan gangguan
atau kerusakan material, atau menghentikan kesinambungan
penggunaan atau pengoperasian suatu Peralatan milik
Penyelenggara lainnya atau milik Pihak Ketiga. Ketentuan ini
tidak berlaku untuk kasus interupsi atau penghentian
sementara pada penggunaan atau pengoperasian suatu
Peralatan yang diperlukan bagi proses pemasangan atau
pemeliharaan Peralatan pada kondisi darurat.
2. Dalam hal suatu Penyelenggara memberikan informasi
kepada Penyelenggara lain tentang terjadinya gangguan
sebagai akibat pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan
Penyelenggara lain tersebut sesuai dengan butir 1 di atas,
maka Penyelenggara lain tersebut harus segera melakukan
perbaikan atas kerusakan yang terjadi.
3. Dalam hal suatu Penyelenggara memberitahukan
Penyelenggara lainnya tentang terjadinya gangguan atau
kerusakan sebagai akibat kesalahan seperti diuraikan pada
butir 1 di atas, pemberitahuan tersebut disampaikan secara
tertulis dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah
Penyelenggara lain tersebut memasang dan atau
mengoperasikan Peralatan baru atau tambahan, maka
Penyelenggara lain tersebut harus segera menghilangkan
gangguan dan/atau memperbaiki kerusakan yang terjadi
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak
diterimanya surat pemberitahuan tentang terjadinya
gangguan.
hlm. 775 OCR
A5. 2021, No. 303
4. Apabila dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam
terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tentang terjadinya
gangguan yang diakibatkan oleh Peralatan miliknya,
Penyelenggara dimaksud tidak dapat membuktikan kepada
Penyelenggara yang menginformasikan bahwa gangguan yang
terjadi bukan akibat dari Peralatannya, maka Penyelenggara
tersebut wajib menugaskan tenaga ahli independen untuk
menemukan penyebab gangguan tersebut dan cara untuk
memperbaiki gangguan tersebut.
5. Apabila tenaga ahli independen menyimpulkan bahwa
Penyelenggara yang menjadi penyebab gangguan harus
menyingkirkan atau memindahkan Peralatannya untuk
menghilangkan gangguan tersebut, maka Penyelenggara yang
bertanggung jawab tersebut wajib melaksanakan dalam waktu
48 (empat puluh delapan) jam setelah menerima kesimpulan
dari tenaga ahli independen tersebut.
5.5 Penggantian atas Kerusakan
1. Setiap Penyelenggara yang tindakannya menimbulkan
kerusakan terhadap FPI atau Peralatan milik Penyelenggara
lainnya yang terdapat dalam FPI, maka diharuskan untuk
memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi termasuk
biaya lain yang mungkin ada dalam jumlah yang wajar untuk
memperbaiki atau mengganti Peralatan tersebut walaupun
kewajiban ini tidak tercantum dalam perjanjian akses yang
berlaku.
2. Apabila para Penyelenggara yang berkepentingan tidak
sepakat mengenai besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan,
para Penyelenggara menyelesaikan masalah tersebut dengan
mengacu pada Tata Cara Penyelesaian Perselisihan
Interkoneksi dan Sewa Jaringan Melalui Direktur Jenderal
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Menteri ini.
hlm. 776 OCR
5.6 Peralatan Milik Pihak Ketiga
l. Pencari Akses harus memahami bahwa Penyedia Akses dapat
mengizinkan Pihak Ketiga untuk memasang Peralatannya
pada FPI yang disediakan, dan Peralatan Pihak Ketiga tersebut
tidak akan menimbulkan gangguan terhadap Peralatan milik
Pencari Akses. Dalam hal terdapat risiko yang nyata terhadap
jaringan milik Pencari Akses, maka Penyedia Akses
diharuskan untuk melakukan konsultasi dengan Pihak Ketiga
untuk menjamin tidak terjadi gangguan pada jaringan milik
Pencari Akses.
2. Penyedia Akses harus untuk meminta Pihak Ketiga mematuhi
persyaratan seperti yang ditetapkan pada Peraturan ini yang
berkaitan dengan pemanfaatan FPI oleh Pihak Ketiga, dan
selanjutnya perjanjian yang dibuat harus mencakup aspek
ganti rugi yang harus diberikan oleh Pihak Ketiga berkaitan
dengan kerugian personil atau kerusakan peralatan sebagai
perlindungan terhadap kepentingan seluruh Penyelenggara
yang memanfaatkan FPI tersebut bersama.
3. Apabila Peralatan Pihak Ketiga perlu dipindahkan atau tidak
diaktifkan sehubungan dengan kegiatan pemasangan atau
pemeliharaan Peralatan Pencari Akses, maka Pencari Akses
harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pihak Ketiga.
5.7 Suspensi terhadap Akses
1. Penyedia Akses dapat menyampaikan Pemberitahuan
Suspensi kepada Pencari Akses setelah mengetahui adanya
suatu Kejadian Suspensi. Pemberitahuan Suspensi harus
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Menjelaskan tentang Kejadian Suspensi dan di FPI mana
hal tersebut terjadi,
b. Dalam hal diperlukan, dapat meminta Pencari Akses
melakukan tindakan perbaikan atas terjadinya hal
tersebut:
c. Menjelaskan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan
jika Pencari Akses gagal melakukan tindakan perbaikan
yang diminta.
hlm. 777 OCR
an. 2021, No. 303
2. Apabila Pencari Akses gagal melakukan tindakan perbaikan
seperti yang diuraikan dalam Pemberitahuan Suspensi dalam
waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya Pemberitahuan Suspensi atau yang disebut
Periode Perbaikan, maka melalui pemberitahuan secara
tertulis dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah
berakhirnya Periode Perbaikan Penyedia Akses dapat
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Menolak untuk memberikan akses ke FPI yang berkaitan
bagi Pencari Akses,
b. Menghentikan penyediaan akses ke suatu FPI tertentu di
mana Kejadian Suspensi terjadi, disertai permintaaan
untuk memindahkan seluruh Peralatan Pencari Akses
keluar dari FPI sampai dengan tindakan perbaikan seperti
yang diuraikan dalam Pemberitahuan Suspensi
dilaksanakan oleh Pencari Akses.
3. Penyedia Akses harus memberikan izin akses kepada Pencari
Akses dalam rangka melakukan tindakan perbaikan yang
diperlukan.
4. Penyedia Akses harus memberikan akses ke FPI bagi Pencari
Akses sesegera mungkin setelah alasan melakukan suspensi
tidak ada lagi dengan biaya yang wajar.
5.8 Terminasi Akses
1. Pencari Akses dapat mengakhiri perjanjian akses ke suatu FPI
setelah memberitahukan secara tertulis kepada Penyedia
Akses dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebelumnya.
2. Penyedia Akses dapat mengakhiri perjanjian akses ke suatu
FPI dengan nota pemberitahuan yang disampaikan dalam
waktu 9 (sembilan) bulan sebelumnya, jika telah memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
a. FPI dimaksud sudah tidak digunakan lagi,
b. Mulai melakukan proses penjualan atau penyewaan
kembali FPI tersebut apabila disepakati dalam perjanjian
akses.
hlm. 778 OCR
2021, No. 303 718.
3. Terminasi akses dapat dilakukan dalam hal:
a. Pencari Akses tidak menjadi Penyelenggara lagi,
b. Pencari Akses melanggar ketentuan yang telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku atau
melanggar ketentuan dalam perjanjian akses sehingga
mempengaruhi kemampuan Penyedia Akses dalam
menyediakan akses bagi Pencari Akses lainnya atau
kepada pelanggannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penyedia Akses telah menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis tentang adanya pelanggaran kepada
Pencari Akses dan memberi waktu 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
Pemberitahuan Pelanggaran tersebut oleh Pencari
Akses untuk dipelajari sebelum melakukan terminasi,
dan
2) Pencari Akses gagal melaksanakan tindakan
perbaikan seperti yang diuraikan dalam
Pemberitahuan Pelanggaran dalam jangka waktu 20
(dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya Pemberitahuan Pelanggaran tersebut
(Periode Perbaikan), maka
3) Penyedia Akses dapat mengakhiri penyediaan akses ke
suatu FPI dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari
kerja setelah memberitahukan kepada Pencari Akses
tentang berakhirnya Periode Perbaikan.
4. Kedua pihak baik Penyedia Akses atau Pencari Akses dapat
mengakhiri perjanjian akses dalam waktu 5 (lima) hari kerja
setelah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
pihak lainnya jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Pihak yang berwenang telah memerintahkan atau
membuat keputusan untuk mencabut Perizinan Berusaha
Penyelenggaraan Telekomunikasi salah satu pihak,
hlm. 779 OCR
759. 2021, No. 303
b. Likuidator atau petugas lain yang berwenang telah
ditunjuk untuk mengambil alih atau menyita sebagian
atau seluruh properti pihak lain bagi kepentingan
kreditornya,
c. Suatu perusahaan atau Badan Hukum lainnya yang akan
menghalangi akses ke FPI tersebut mengambil alih
sebagian atau seluruh properti milik pihak lainnya,
d. Salah satu pihak tidak mampu atau tidak akan mampu
membayar kewajiban hutangnya yang telah jatuh tempo,
e. Suatu kondisi force majeur yang mengakibatkan salah
satu pihak atau keduanya tidak dapat melaksanakan
kewajibannya kepada pihak lain, secara terus menerus
selama 6 (enam) bulan.
f. Apabila berdasarkan peraturan perundangan yang
mengatur tentang Badan Hukum atau Perusahaan,
Pencari Akses dinyatakan gagal memenuhi ketentuan
yang berkaitan dengan statusnya,
g. Pihak lain tidak mampu membayar (wanprestasi), dan
ketidakmampuan tersebut terus berlangsung selama 10
(sepuluh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan
secara tertulis dari pihak yang berkepentingan,
h. Pihak lain melanggar ketentuan perjanjian tentang
pinjaman (kredit) yang berkaitan dengan penggunaan
Peralatan untuk melakukan kegiatan bisnis yang diatur
dalam Peraturan ini atau pihak lainnya gagal
melaksanakan pembayaran tepat waktu terhadap
pinjaman atau tagihan dari pihak yang berkepentingan,
bagi pinjaman dan tagihan yang memiliki ketentuan batas
waktu,
i. Pihak lainnya menghentikan kegiatan bisnisnya untuk
jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja tanpa
pemberitahuan secara tertulis,
ji. Pihak lain melanggar ketentuan tentang keselamatan atau
keamanan yang diatur dalam perjanjian tentang
keselamatan dan keamanan,
hlm. 780 OCR
k. FPI tersebut mengalami kerusakan sebagian atau
seluruhnya sehingga tidak dapat ditempati, dipergunakan,
atau tidak dapat diakses,
Il. FPI tersebut dinyatakan tidak layak untuk digunakan oleh
Penyedia Akses dan/atau Pencari Akses akibat terjadinya
gangguan elektromagnetik yang signifikan,
m. Penyedia Akses menemukan bahwa FPI tersebut tidak
aman untuk dipergunakan berdasarkan berbagai alasan
termasuk kelalaian dalam pemeliharaan.
5. Setelah berakhirnya masa perjanjian akses atau sebagai
akibat terminasi dini, maka harus dilakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Pencari Akses memindahkan seluruh Peralatannya dari
FPI tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal berakhirnya perjanjian akses,
b. Pencari Akses mengembalikan FPI tersebut ke standar
yang sama, baik bentuk dan kondisinya seperti sebelum
dilakukan pemasangan Peralatannya,
c. Pencari Akses dan Penyedia Akses melaksanakan hal-hal
yang telah disepakati oleh kedua pihak,
d. Penyedia Akses harus mengizinkan Pencari Akses
memasuki properti yang menjadi lokasi FPI untuk
melaksanakan hal-hal tersebut di atas.
6. Apabila setelah berakhirnya perjanjian akses Pencari Akses
gagal melaksanakan ketentuan pada butir 5 di atas, maka
Penyedia Akses, setelah menginformasikan, dapat melakukan
pekerjaan pembongkaran dan pengembalian setiap Peralatan.
7. Seluruh biaya yang muncul akibat pembongkaran menjadi
beban pihak terkait dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pencari Akses untuk kasus pemutusan seperti diuraikan
pada butir 1, 3 dan 4.
b. Penyelenggara yang disebut sebagai Penyelenggara lain
untuk kasus pemutusan seperti diuraikan pada butir 4
bagian a, b,c, d, g, h,i,j, k,l, mdann.
hlm. 781 OCR
781. 2021, No. 303
c. Pada kasus pemutusan seperti diuraikan pada butir 4.e,
kedua pihak mengacu kepada ketentuan force majeur,
d. Penyedia Akses untuk kasus pemutusan yang terjadi
akibat kelalaian dalam pemeliharaan FPI sesuai ketentuan
pada Peraturan ini.
8. Apabila terjadi perselisihan mengenai besarnya biaya
pembongkaran seperti diuraikan pada butir 7, kedua pihak
harus mencari penyelesaian melalui prosedur penyelesaian
perselisihan dengan mengacu pada Tata Cara Penyelesaian
Perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan Melalui Direktur
Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran TII
Peraturan Menteri ini.
9. Terminasi atau berakhirnya masa perjanjian akses bukan
merupakan pernyataan pencabutan tuntutan atas
pelanggaran perjanjian dan dilakukan tanpa mempengaruhi
seluruh hak dan kewajiban suatu Penyelenggara yang belum
dilaksanakan sampai dengan tanggal berakhirnya masa
perjanjian akses, termasuk hak untuk memperoleh ganti rugi.
Para Penyelenggara wajib untuk menegosiasikan apakah
berakhirnya masa Perjanjian Pokok Akses akan mengakhiri
perjanjian akses yang spesifik untuk lokasi FPI tertentu.
10. Dengan tidak mengabaikan hak-hak para Penyelenggara,
pada waktu berakhirnya masa perjanjian akses Penyedia
Akses wajib membayarkan kembali kelebihan pembayaran
yang telah dilakukan oleh Pencari Akses berkaitan dengan
perjanjian akses tersebut seperti pembayaran berkala untuk
memperoleh akses yang periodenya melampaui periode
terminasi.
11. Dalam setiap perjanjian akses, Penyedia Akses harus
mencantumkan kewajiban bagi dirinya sendiri untuk
menyampaikan pemberitahuan tentang penarikan dirinya dari
perjanjian akses kepada seluruh Penyelenggara lain yang
memperoleh akses ke suatu FPI berdasarkan alasan tidak
dapat menawarkan atau menyediakan akses karena tidak lagi
memiliki atau mengoperasikan FPI tersebut. Pemberitahuan
hlm. 782 OCR
2021, No. 303 700.
tersebut harus disampaikan dalam waktu tidak kurang dari 6
(enam) bulan sebelumnya atau disebut Periode
Pemberitahuan. Selama Periode Pemberitahuan, Pencari
Akses dapat mengidentifikasi dan mengajukan permintaan
akses ke FPI lain sebagai pengganti dan Penyedia Akses harus
mempertimbangkan hal itu dengan itikad baik.
5.9 Klaim
1. Aturan Pokok Akses ke FPI ini memahami bahwa suatu FPI
dapat merupakan subjek klaim atau tuntutan berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan lain yang berlaku.
2. Dalam hal terjadi klaim atau tuntutan terhadap suatu FPI
yang akses terhadapnya telah diberikan, Penyedia Akses dan
Pencari Akses harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bekerja sama dengan wajar untuk menyelesaikan klaim
atau tuntutan tersebut:
b. Memberikan kontribusi terhadap biaya untuk
menyelesaikan klaim, termasuk pembayaran atau
kewajiban lainnya berdasarkan proporsi penggunaan FPI
tersebut oleh setiap Penyelenggara,
Cc. Melakukan negosiasi untuk setiap perubahan, termasuk
kemungkinan terminasi, terhadap seluruh perjanjian
akses jika diperlukan sebagai akibat adanya klaim atau
tuntutan tersebut.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran X

hlm. 783 OCR
783. 2021, No. 303
LAMPIRAN X
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
FORMAT LAPORAN, FORMULIR DAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN
PENGGUNAAN PENOMORAN TELEKOMUNIKASI UNTUK PERMOHONAN
TAMBAHAN PENETAPAN PENOMORAN TELEKOMUNIKASI
A. FORMAT LAPORAN PENGGUNAAN PENOMORAN UNTUK PERMOHONAN
TAMBAHAN PENETAPAN PENOMORAN TELEKOMUNIKASI
1. Format Laporan Penggunaan Blok Nomor
LAPORAN PENGGUNAAN BLOK NOMOR
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
1. Tabel Rincian Penggunaan Blok Nomor
Pee —-— Er
Io ——— www t$Ht iii
To LL NX 3.8? ———-
2. Tabel Rekapitulasi Penggunaan Blok Nomor
Jumlah Btok Mumlah maslah Sossiak waalah Jumlah
Keterangan
1, Wilayah merupakan wilayah cakupan layanan blok nomor.
2. Kode Area merupakan alokasi blok nomor pada suatu kode wilayah
tertentu sesuai Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional.
3. Blok Nomor merupakan alokasi blok nomor dengan kapasitas
10.000 nomor berdasarkan dokumen penetapan maupun yang tidak
ada dokumen penetapan (bukan rentang nomor blok).
4. Kapasitas merupakan jumlah maksimum penomoran pada suatu
blok nomor.
5. Aktif merupakan jumlah nomor dalam 1 blok nomor yang
menginformasikan jumlah pelanggan dengan status "normal",
"blokir outgoing/ soft block", dan "isolir/ total block" (nomor masih
dimiliki pelanggan).
6. Karantina merupakan jumlah nomor dalam 1 blok nomor yang
menginformasikan jumlah nomor mati (tidak digunakan pelanggan)
« 60 hari (nomor sudah tidak dimiliki pelanggan).
hlm. 784 OCR
7. Recycle merupakan jumlah nomor dalam 1 blok nomor yang
menginformasikan jumlah nomor yang akan digunakan kembali
setelah melewati masa karantina.
8. Ide merupakan jumlah nomor dalam 1 blok nomor yang
menginformasikan jumlah nomor yang belum digunakan.
9. Jumlah Blok Nomor merupakan total blok nomor per 10.000
kapasitas nomor yang dimiliki berdasarkan dokumen penetapan
maupun yang tidak ada dokumen penetapan.
10. Jumlah Kapasitas Blok Nomor merupakan total keseluruhan nomor.
11. Jumlah Nomor Aktif merupakan total keseluruhan nomor yang
digunakan pelanggan dengan status "normal", "blokir outgoing/ soft
block", dan "isolir/ total block" (nomor masih dimiliki pelanggan).
12. Jumlah Nomor Karantina merupakan total keseluruhan nomor mati
(tidak digunakan pelanggan) « 60 hari (nomor sudah tidak dimiliki
pelanggan).
13, Jumlah Nomor Recycle merupakan total keseluruhan nomor yang
akan digunakan kembali setelah melewati masa karantina.
14. Jumlah Nomor Idle merupakan total keseluruhan nomor yang
belum digunakan.
15. Persentase Utilisasi merupakan perbandingan antara Jumlah
Nomor Aktif dan Jumlah Kapasitas Blok Nomor,
B. DATA DUKUNG LAPORAN
1 Sereencapture
Ma
trafik
Keterangan:
1. Sereencapture Monitoring trafik merupakan tampilan dari aplikasi
yang dimiliki yang dapat menginformasikan mengenai trafik
penggunaan suatu nomor pada suatu Kode Wilayah dan Blok Nomor.
2. Kode Wilayah t Blok Nomor merupakan Kode Wilayah t Blok Nomor
yang dilaporkan.
3. Dokumentasi data dukung merupakan hasil capture aplikasi yang
sekurang-kurangnya berisi informasi mengenai: tanggal, waktu, A-
number, B-number, dan durasi panggilan.
2. Format Laporan Penggunaan National Destination Code (NDC)
LAPORAN PENGGUNAAN NATIONAL DESTINATION CODE (NDC)
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
1. Tabel Rincian Penggunaan National Destination Code (NDC)
Te aa . Area of Charge (AOC SEA
BE ---sa-el-s
————“—“5 6-3 —-5.i—te—
hlm. 785 OCR
705. 2021, No. 303
2. Tabel Rekapitulasi Penggunaan National Destination Code (NDC)
Jumlah Jumlah
Keterangan:
1. NDC merupakan nomor NDC yang dilaporkan sesuai dengan
dokumen penetapan maupun yang tidak ada dokumen penetapan.
2. Wilayah merupakan Area of Charge (AOC) cakupan layanan Blok
NDC.
3. Blok merupakan pembagian blok NDC sesuai ketentuan Area of
Charge (AOC) pada system yang dimiliki, baik yang telah
digunakan / diimplementasikan maupun yang belum
digunakan/diimplementasikan dalam sistem (dilaporkan seluruh
blok nomor yang dimungkinkan dari NDC).
4. Panjang digit merupakan informasi desain panjang digit pada blok
Area of Charge (AOC), dihitung dari angka 'O' pada prefix NDC.
5. Kapasitas maksimum merupakan jumlah maksimum penomoran
pada suatu blok Area of Charge (AOC).
6. Aktif merupakan jumlah nomor dalam 1 blok Area of Charge (AOC)
yang menginformasikan jumlah pelanggan dalam masa "aktif" atau
"tenggang" (untuk prabayar), dan Jumlah pelanggan status
"normal", "blokir", dan "isolir" (untuk pascabayar).
7. Karantina merupakan jumlah nomor dalam 1 blok Area of Charge
(AOC) yang menginformasikan jumlah nomor yang telah melewati
masa tenggang sebelum recycle.
8. Recycle merupakan jumlah nomor dalam 1 blok Area of Charge
(AOC) yang menginformasikan jumlah nomor yang akan digunakan
kembali setelah melewati masa karantina.
9. Idle merupakan jumlah nomor dalam 1 blok Area of Charge (AOC)
yang menginformasikan jumlah nomor yang belum digunakan,
termasuk nomor starter pack prabayar.
10. Penggunaan merupakan informasi mengenai alokasi peruntukan
penomoran pada 1 blok Area of Charge (AOC), yaitu:
a. 'Pelanggan' apabila dialokasikan untuk pelanggan, atau
b. Internal Sistem' apabila dialokasikan hanya untuk sistem, atau
c. Pelanggan/Internal Sistem' apabila dialokansikan untuk
keduanya.
11. Jumlah Kapasitas NDC merupakan total keseluruhan kapasitas
nomor dari semua NDC.
12. Jumlah Nomor Aktif merupakan total keseluruhan nomor yang
digunakan pelanggan dalam masa "aktif" atau "tenggang" (untuk
prabayar): dan Jumlah pelanggan status "normal", "blokir", dan
"isolir" (untuk pascabayar).
13, Jumlah Nomor Karantina merupakan total keseluruhan nomor yang
telah melewati masa tenggang sebelum recycle.
14. Jumlah Nomor Recycle merupakan total keseluruhan nomor yang
akan digunakan kembali setelah melewati masa karantina.
15. Jumlah Nomor Idle merupakan total keseluruhan nomor yang
belum digunakan, termasuk nomor starter pack prabayar.
16. Persentase Utilisasi merupakan perbandingan antara Jumlah
Nomor Aktif dan Jumlah Kapasitas NDC.
hlm. 786 OCR
B. DATA DUKUNG LAPORAN
Jl he—-a DN DN
Monitoring
trafik
Keterangan:
1. Screen capture Monitoring trafik merupakan tampilan dari aplikasi
yang dimiliki yang dapat menginformasikan mengenai trafik
penggunaan suatu nomor pada suatu NDC.
2. NDC merupakan nomor NDC yang dilaporkan.
3. Dokumentasi data dukung merupakan hasil tangkap layar aplikasi
yang sekurang-kurangnya berisi informasi mengenai: tanggal, waktu,
A-number, B-number, dan durasi panggilan.
3. Format Laporan Penggunaan Signalling Poing Code (SPC)
LAPORAN PENGGUNAAN SIGNALLING POINT CODE (SPC)
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
1. Tabel Rincian Penggunaan Signalling Point Code (SPC)
Se se ta ra Pe Saja tas
————--——-—
2. Tabel Rekapitulasi Penggunaan Signalling Point Code (SPC)
Keterangan:
1. SPC merupakan Nomor SPC yang dilaporkan dalam format desimal
(3-5-6 biner), sesuai dengan dokumen penetapan maupun yang tidak
ada dokumen penetapan.
2. Lokasi merupakan wilayah titik penyambungan pensinyalan dengan
mitra kerjasama pensinyalan.
3. Fungsi merupakan fungsi pensinyalan yang diterapkan:
a. STP - Signalling Transfer Point
b. SEP - Signalling End Point
c. SP - Signalling Point
d. SCCP - Signalling Connection Control Part
e. GMSC - Gateway Mobile Switching Centre
f. LR - Location Register
g. OMC - Operation and Maintenance Centre
h. SCP - Service Control Point
i. SSP - Service Switching Point
j. Lainnya (sebutkan)
4. Kerjas ama Pensinyalan merupakan kerja sama penyambungan titik
pensinyalan dengan operator/ penyelenggara telekomunikasi lainnya
hlm. 787 OCR
787- 2021, No. 303
berdasarkan perjanjian yang terdiri atas informasi mengenai mitra
dan SPC.
5. Mitra merupakan operator/ penyelenggara yang memiliki kerjasama
keterhubungan pensinyalan.
6. SPC merupakan nomor SPC dari operator/penyelenggara
telekomunikasi yang memiliki penyambungan pensinyalan.
7. Koneksi merupakan jenis penyambungan pensinyalan (direct atau
non direct). Dalam hal koneksi non direct agar disebutkan mitra yang
dilalui.
8. Status merupakan status penggunaan titik pensinyalan SPC
(aktif/tidak aktif).
9, Jumlah Penyambungan Pensinyalan merupakan total keseluruhan
titik pensinyalan dengan operator/ penyelenggara telekomunikasi.
10. Jumlah Mitra Penyambungan Pensinyalan merupakan jumlah
operator/ penyelenggara yang memiliki kerjasama keterhubungan
pensinyalan,
B. DATA DUKUNG LAPORAN
1. Diagram konfigurasi ruting pensinyalan
Dokumentasi Data —
2. Screen capture network management system untuk sample
penggunaan SPC
Keterangan:
1. Diagram konfigurasi ruting pensinyalan merupakan diagram yang
menggambarkan hubungan antar titik pensinyalan dari setiap
Originating Point Code (OPC) melalui beberapa perangkat/pihak
sampai ke Destination Point Code (DPC) yang ada.
2. Screen capture network management system merupakan tangkapan
layar aplikasi manajemen pensinyalan atau sejenisnya yang dapat
menampilkan informasi penggunaan SPC pada waktu tertentu.
Tangkapan layar dimaksud, sekurang-kurangnya dapat
menampilkan informasi mengenai: tanggal, lokasi titik pensinyalan,
Originating Point Code (OPC) dengan Destination Point Code (DPC).
3, SPC merupakan nomor SPC yang dilaporkan.
4. Format Laporan Penggunaan International Signalling Poing Code (ISPC)
LAPORAN PENGGUNAAN INTERNATIONAL SIGNALLING POINT CODE
(ISPC)
hlm. 788 OCR
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
1. Tabel Rincian Penggunaan International Signalling Point Code (ISPC)
" Nomor... Targgu — Mitra. Neon SPG
72 ———UUU—“UU—T—UU—“D
a—— www ————
aa aa Ba Na AN
aa aa aa aa IA (
Pal” vw w“———Aa—e oom om
ae TT www
2. Tabel Rekapitulasi Penggunaan International Signalling Point Code
(ISPC)
p ! Jumlah Mitra p t Jumlah Mitra
Aj Lea ae
Keterangan:
1. ISPC merupakan Nomor ISPC yang dilaporkan dalam format desimal
(3-8-3 biner), sesuai dengan dokumen penetapan maupun yang tidak
ada dokumen penetapan.
2. Lokasi merupakan kota tempat titik penyambungan pensinyalan
dengan mitra kerjasama pensinyalan.
3. Fungsi merupakan fungsi pensinyalan yang diterapkan untuk:
a. STP - Signalling Transfer Point
b. SEP - Signalling End Point
c. SP - Signalling Point
d. SCCP - Signalling Connection Control Part
e. GMSC - Gateway Mobile Switching Centre
f. LR - Location Register
g. OMC - Operation and Maintenance Centre
h. SCP - Service Control Point
i. SSP - Service Switching Point
j. Lainnya (sebutkan)
4. Kerja sama Pensinyalan merupakan kerja sama penyambungan titik
pensinyalan dengan operator/ penyelenggara telekomunikasi lainnya
berdasarkan perjanjian yang terdiri atas informasi mengenai mitra
dan lokasi.
5. Mitra merupakan operator/ penyelenggara yang memiliki kerjasama
keterhubungan pensinyalan.
6. Lokasi merupakan tempat terjadinya keterhubungan pensinyalan.
7. ISPC merupakan nomor ISPC dari operator/penyelenggara
telekomunikasi yang memiliki penyambungan pensinyalan.
8. Domisili Mitra merupakan domisili dari operator/penyelenggara
telekomunikasi (Dalam Negeri atau Luar Negeri).
9. Koneksi merupakan jenis penyambungan pensinyalan (direct atau
non direct). Dalam hal koneksi non direct agar disebutkan mitra
dalam negeri yang dilalui.
10. Status merupakan status penggunaan titik pensinyalan ISPC
aktif/tidak aktif).
hlm. 789 OCR
“780- 2021, No. 303
11. Jumlah Penyambungan Pensinyalan dalam negeri merupakan total
keseluruhan titik pensinyalan dengan operator/penyelenggara
telekomunikasi di dalam negeri.
12. Jumlah Mitra Penyambungan Pensinyalan dalam negeri merupakan
jumlah operator/penyelenggara yang memiliki kerjasama
keterhubungan pensinyalan di dalam negeri.
13. Jumlah Penyambungan Pensinyalan luar negeri merupakan total
keseluruhan titik pensinyalan dengan operator/ penyelenggara
telekomunikasi di luar negeri.
14. Jumlah Mitra Penyambungan Pensinyalan luar negeri merupakan
jumlah operator/penyelenggara yang memiliki kerjasama
keterhubungan pensinyalan di luar negeri.
B. DATA DUKUNG LAPORAN
1. Diagram konfigurasi ruting pensinyalan
2. Screen capture network management system untuk sample
penggunaan ISPC
Keterangan:
l. Diagram konfigurasi ruting pensinyalan merupakan diagram yang
menggambarkan hubungan antar titik pensinyalan dari setiap
Originating Point Code (OPC) melalui beberapa perangkat/ pihak
sampai ke Destination Point Code (DPC) yang ada.
2. Screen capture network management system merupakan tangkapan
layar aplikasi manajemen pensinyalan atau sejenisnya yang dapat
menampilkan informasi penggunaan ISPC pada waktu tertentu.
Tangkapan layar dimaksud, sekurang-kurangnya — dapat
menampilkan informasi mengenai: tanggal, lokasi titik pensinyalan,
Originating Point Code (OPC) dengan Destination Point Code (DPC).
3. ISPC merupakan nomor ISPC yang dilaporkan.
5. Format Laporan Penggunaan Public Land Mobile Identity (PLMNID)
LAPORAN PENGGUNAAN PUBLIC LAND MOBILE IDENTITY (PLMNID)
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
l. Penggunaan Pada Elemen Jaringan
Ng Surat Penetapan Penomoran PLMNID Elemen Janngan Dentn
no Mer Tanggal Nama klentitas Lokasi
2 wb
bol LI AN
2. Penggunaan Pada Identitas Perangkat Pelanggan
hlm. 790 OCR
Tanggal IMSI
Keterangan
1. PLMNID merupakan bagian dari Nomor Identitas Jaringan dalam
format (MCC # MNC) berdasarkan rekomendasi ITU-T E.212.
2. Elemen Jaringan merupakan komponen perangkat jaringan yang
menggunakan PLMNID dalam sistem penyelenggaraan
telekomunikasi, yang terdiri atas informasi mengenai:
a. Nama Elemen Jaringan, yaitu jenis perangkat jaringan yang
menggunakan PLMNID
b. Identitas Elemen Jaringan, yaitu identitas perangkat dalam sistem
yang menggunakan PLMNID.
c. Lokasi merupakan lokasi elemen jaringan yang dimaksud.
3. Identitas Perangkat Pelanggan merupakan komponen perangkat
pelanggan yang menggunakan PLMNID dalam sistem
Penyelenggaraan telekomunikasi, yang terdiri atas informasi
mengenai:
a. MSISDN merupakan nomor identitas pelanggan sesuai format ITU-
T E.164 yang diketahui oleh pelanggan.
b. IMSI merupakan nomor identitas pada perangkat pelanggan yang
mengandung unsur penomoran PLMNID sesuai rekomendasi ITU-
TE.212.
c. POC merupakan area pembebanan dimana nomor pelanggan
terdaftar.
4. Status merupakan status penggunaan PLMNID (aktif/ tidak aktif).
B. DATA DUKUNG LAPORAN
1. Screen capture Penggunaan PLMNID pada Elemen Jaringan
No.! PLMNID Dokumentasi Data an
2. Screen capture Penggunaan PLMNID pada Perangkat Pelanggan
5 PLMNID Dokumentasi Data Dukung
Keterangan:
1. Screen capture Penggunaan PLMNID pada Elemen Jaringan
merupakan tampilan dari aplikasi yang dimiliki yang dapat
menampilkan informasi sekurang-kurangnya mengenai waktu
screencapture dan identitas elemen jaringan yang menggunakan
PLMNID pada elemen jaringan.
2. Screen capture Penggunaan PLMNID pada Perangkat Pelanggan
merupakan tangkapan layar aplikasi yang dimiliki yang dapat
menampilkan informasi sekurang-kurangnya mengenai waktu
screencapture, IMSI yang menggunakan PLMNID, dan MSISDN.
3. PLMNID merupakan nomor PLMNID yang dilaporkan.
5. Format Laporan Penggunaan Kode Akses Intelligent Network (IN)
hlm. 791 OCR
701. 2021, No. 303
LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES INTELLIGENT NETWORK (IN)
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
1. Tabel Data Rincian Penggunaan Penomoran
ia Aa
iiH$tii:-#Hd wt:——
Ma aa aa Ia aa
3" re E—
Ia aa aa aa ae an
2. Tabel Data Rekapitulasi Penggunaan Penomoran
eren — Hr arena em Nomer Utilisaai — Penggunaan Status
Keterangan:
1. Kode Akses merupakan merupakan Kode Akses Intelligent Network
yang dilaporkan sesuai dengan dokumen penetapan maupun yang
tidak ada dokumen penetapan.
2. Jenis Layanan merupakan jenis layanan Intelligent Network
berdasarkan ketentuan Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi
Nasional, yaitu:
a. Free Call,
b. Split Charging Call,
c, Vote Call,
d. Uni Call,
e. Calling Card,
f. Premium Call.
3. Nomor Layanan merupakan nomor Intelligent Network lengkap untuk
suatu layanan tertentu.
4. Pengguna adalah pengguna dari Nomor Intelligent Network
berdasarkan perjanjian kerja sama.
5. Penggunaan Kode Akses adalah jenis penggunaan/layanan dari
nomor Intelligent Network yang disediakan oleh pengguna.
6. Desain Digit merupakan merupakan informasi desain panjang digit
pada Kode Akses Intelligent Network, dihitung dari angka '0' pada
prefix Kode Akses Intelligent Network.
7. Kapasitas Maksimum merupakan jumlah maksimum penomoran
pada suatu Kode Akses Intelligent Network pada desain digit tertentu.
8. Jumlah Nomor Aktif merupakan jumlah nomor dalam 1 desain digit
Kode Akses Intelligent Network yang memiliki pengguna berdasarkan
perjanjian kerja sama.
9, Utilisasi merupakan persentase perbandingan antara jumah Nomor
Aktif dengan Kapasitas Maksimum dalam 1 desain digit Kode Akses
Intelligent Network.
10.Jumlah Pengguna adalah total pengguna dari Kode Akses Intelligent
Network berdasarkan perjanjian kerja sama dalam 1 desain digit Kode
Akses Intelligent Network.
11.Penggunaan adalah jenis penggunaan/layanan dari Kode Akses
Intelligent Network yang disediakan oleh pengguna dalam 1 desain
digit Kode Akses Intelligent Network.
hlm. 792 OCR
12.Status adalah status penggunaan nomor Intelligent Network
(Aktif/Tidak Aktif).
B. DATA DUKUNG LAPORAN
No Hredanng bner asn sg Dokumentasi Data Dakung
1 Sereencapture
Moritoring
Keterangan:
l. Screen capture Monitoring Trafik merupakan tampilan dari aplikasi
monitoring trafik yang dimiliki dan dapat menampilkan informasi
sekurang-kurangnya mengenai waktu waktu, A-number, masking
Kode Akses IN/B-number, durasi panggilan, dan nama pengguna
nomor IN.
2. Nomor Intelligent Network merupakan Nomor Intelligent Network yang
dilaporkan.
6. Format Laporan Penggunaan Kode Akses Sambungan Langsung
Internasional (SLI)
LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES SAMBUNGAN LANGSUNG
INTERNASIONAL (SLI)
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
sa — am Pama BM in ara sa Ai Aa Can Tn Ame Originasi
2 IA
2
IN Da DN Da
Keterangan
1. Kode Akses merupakan Kode Akses SLI yang dilaporkan.
2. Lokasi Gateway merupakan lokasi Sentral Gerbang Panggilan untuk
mengakses kode akses SLI dari operator jaringan originasi.
3. Outgoing Call merupakan informasi penggunaan kode SLI untuk
panggilan keluar, yang berisi informasi mengenai:
a. Jumlah call adalah Jumlah panggilan menggunakan kode akses
SLI.
b. Operator Jaringan originasi merupakan operator asal yang
melakukan panggilan SLI.
B. DATA DUKUNG LAPORAN
1. Monitoring Trafik
hlm. 793 OCR
703. 2021, No. 303
No . KodeAkses “Dokumentasi Data Dukung
2. Daftar Negara
No Nama Negara KodeNegara Operator Panggilan Internasional '”—
Gw fgGgG ..—.
ae an
PI —— ——-l
Keterangan:
1. Screen capture Monitoring trafik merupakan tampilan dari aplikasi
monitoring trafik yang dimiliki yang dapat menginformasikan
mengenai trafik penggunaan Kode Akses SLI, sekurang-kurangnya
mengenai: waktu screencapture, A-number, kode akses SLI, B-
number, dan durasi panggilan.
2. Kode Akses merupakan Kode Akses SLI yang dilaporkan.
3. Daftar Negara merupakan daftar negara-negara yang dapat
dihubungi melalui kode akses SLI.
4. Nama Negara merupakan negara yang dapat dihubungi oleh kode
akses SLI.
5. Kode Negara merupakan kode negara terkait yang dapat dihubungi
oleh Kode Akses SLI.
6. Operator Panggilan Internasional merupakan mitra penyedia
penyambungan panggilan internasional berdasarkan perjanjian kerja
sama.
7. Format Laporan Penggunaan Kode Akses Sambungan Langsung Jarak
Jauh (SLJJ)
LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK
JAUH (SLJJ)
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
Ka — ai aa — Koto Akses Lokasi Gateway entar Cui “Operton Saringan Greoaal
3
Keterangan:
1, Kode Akses merupakan Kode Akses SLJJ yang dilaporkan.
2. Lokasi Gateway merupakan lokasi Sentral Gerbang Panggilan untuk
mengakses kode akses SLJJ dari operator jaringan originasi.
3. Outgoing Call merupakan informasi mengenai penggunaan kode SLJJ
untuk panggilan keluar, yang berisi informasi mengenai:
a. Jumlah call adalah Jumlah panggilan menggunakan kode akses
SLJJ.
b. Operator Jaringan originasi merupakan operator yang melakukan
panggilan SLJJ.
hlm. 794 OCR
B. DATA DUKUNG LAPORAN
No indung Koda Aksen Dokumentasi Data Dukung
1 Sereencapture
Monitoring
trafik
Keterangan:
l. Sereen capture Monitoring trafik merupakan tampilan dari aplikasi
yang dimiliki yang dapat menginformasikan mengenai trafik
penggunaan Kode Akses SLJJ. Rekaman yang disampaikan
sekurang-kurangnya dapat memberikan informasi mengenai waktu
screencapture, A-number, kode akses SLJJ, B-number, dan durasi
panggilan.
2. Kode Akses merupakan Kode Akses SLJJ yang dilaporkan.
8. Format Laporan Penggunaan Kode Akses Internet Teleponi untuk
Keperluan Publik (ITKP)
LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES
INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP)
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
4——————
Keterangan:
1. Format Kode Akses merupakan format prefiks Internet Teleponi
untuk Keperluan Publik (ITKP) sesuai dengan Rencana Dasar
Telekomunikasi Nasional, yaitu:
a. 01OXY untuk kode akses ITKP satu tahap, dan
b. 170XY untuk kode akses ITKP dua tahap.
2. Kode Akses merupakan kode akses Internet Teleponi untuk
Keperluan Publik (ITKP) yang dilaporkan.
3. Status Penggunaan merupakan status penggunaan kode akses
sampai dengan akhir periode pelaporan (Aktif atau Tidak Aktif).
4. Mitra Penyelenggara Jaringan merupakan penyelenggara jaringan
tempat penyambungan kode akses Internet Teleponi untuk
Keperluan Publik (ITKP) sesuai dengan perjanjian kerja sama.
5. Area Layanan merupakan wilayah layanan atau pelanggan sesuai
perjanjian dengan pengguna.
6. Jumlah Pengguna merupakan jumlah pelanggan yang menggunakan
kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP).
7. Jumlah Trunk merupakan jumlah kanal E1/SIP yang dialokasikan
untuk pengguna tertentu berdasarkan perjanjian kerja
sama/kontrak berlangganan.
a. Jumlah Trunk El merupakan jumlah total kapasitas El yang
disediakan untuk Kode Akses ITKP terkait.
hlm. 795 OCR
795. 2021, No. 303
b. Jumlah Trunk SIP merupakan jumlah concurrent call yang
disediakan untuk Kode Akses ITKP terkait.
8. Jumlah Outgoing Call merupakan jumlah panggilan menggunakan
Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP).
B. DATA DUKUNG LAPORAN
1. Diagram Konfigurasi Routing Panggilan
2. Screen capture network management system untuk penggunaan
masing-masing kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
(ITKP)
PA
Keterangan:
3. Diagram Konfigurasi Routing Panggilan merupakan diagram yang
menggambarkan proses panggilan dari originasi pemanggil
menggunakan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
(ITKP) melalui beberapa perangkat/ pihak sampai diterima oleh pihak
yang dipanggil.
4. Screen Capture Network Management System merupakan tangkapan
layar aplikasi monitoring trafik atau sejenisnya yang dapat memonitor
penggunaan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
(ITKP) pada periode/waktu tertentu. Tangkapan layar dimaksud,
paling sedikit dapat menampilkan informasi mengenai:
periode/waktu trafik, A-number, kode akses Internet Teleponi untuk
Keperluan Publik (ITKP), B-number, dan durasi panggilan.
5. Kode Akses merupakan kode akses Internet Teleponi untuk
Keperluan Publik (ITKP) yang dilaporkan.
9, Format Laporan Penggunaan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling
Card)
LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES PANGGILAN TERKELOLA (CALLING
CARD)
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
aman aa Koo Nkeen penggunaan "9499! pengguna Pay Dam dina
23 ——w www — ———. wi
NA na en Sen ec Lee ee er be!
Ohh —————b—b—ib bl b———iw—i
aa ai aa ju ae au au
Keterangan:
hlm. 796 OCR
1. Kode Akses merupakan kode akses panggilan terkelola (calling card)
yang dilaporkan sesuai penetapan yang diperoleh.
2. Status Penggunaan merupakan status penggunaan kode akses sampai
dengan akhir periode pelaporan (Aktif atau Tidak Aktif).
3. Lokasi merupakan wilayah PoP dari layanan panggilan terkelola (calling
card).
4. Jumlah Pengguna merupakan jumlah pelanggan yang dapat
mengakses kartu panggil sesuai perjanjian kerja sama/kontrak
berlangganan.
5. Jumlah Trunk merupakan jumlah kanal El/SIP yang dialokasikan
untuk pengguna tertentu berdasarkan perjanjian kerja sama/ kontrak
berlangganan.
a. Jumlah Trunk El merupakan jumlah total kapasitas El yang
disediakan untuk kode akses panggilan terkelola (calling card)
terkait.
b. Jumlah Trunk SIP merupakan jumlah concurrent call yang
disediakan untuk kode akses panggilan terkelola (calling card)
terkait.
6. Mitra Penyelenggara Jaringan merupakan penyelenggara jaringan
tempat penyambungan kode akses panggilan terkelola (calling card)
sesuai dengan perjanjian kerja sama.
7. Jumlah Panggilan (Call) merupakan jumlah panggilan menggunakan
kode akses panggilan terkelola (calling card).
B. DATA DUKUNG LAPORAN
1. Diagram konfigurasi routing panggilan
Dokumentasi Data —
2. Screen capture network management system untuk penggunaan
masing-masing kode akses panggilan terkelola (calling card)
(No. Kode Akses) '— Dokumentasi Data Dukung
Keterangan:
1, Diagram Konfigurasi Routing Panggilan merupakan diagram yang
menggambarkan proses panggilan dari originasi pemanggil
menggunakan kode akses panggilan terkelola (calling card) melalui
beberapa perangkat/ pihak sampai diterima oleh pihak yang dipanggil.
2. Screen Capture Network Management System merupakan tangkapan
layar aplikasi monitoring trafik atau sejenisnya yang dapat memonitor
penggunaan kode akses panggilan terkelola (calling card) pada
periode/waktu tertentu. Tangkapan layar dimaksud, paling sedikit
dapat menampilkan informasi mengenai: periode/waktu trafik, A-
number atau nomor yang di-masking, B-number, dan durasi panggilan.
3. Kode Akses merupakan kode akses panggilan terkelola (calling card)
yang dilaporkan.
hlm. 797 OCR
797- 2021, No. 303
oo“ “—“—vU———H
10, Format Laporan Penggunaan Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call
Center)
LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES PUSAT PANGGILAN INFORMASI
(CALL CENTER)
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
1. Tabel Rincian Penggunaan Penomoran
Surat Heneta dJdamlah
Nator Tanggal Akses sii Pangan 1 Panggilan Jaringan Can
--PE-S-- FE
CAR ———Te—“—“/£—-.A.A.3—-.3.—e——e 3e— e—.H——-—-.
————— Ia“
2. Tabel Rekapitulasi Penggunaan Penomoran
Keterangan
1. Format Kode Akses merupakan format kode akses pusat panggilan
informasi (call center) sesuai Rencana Dasar Telekomunikasi
Nasional, yaitu 140XY, 150XYZ, dan 1500XYZ.
2. Kode Akses merupakan kode akses pusat panggilan informasi (call
center) yang dilaporkan.
3. Pengguna adalah pelanggan yang menggunakan kode akses pusat
panggilan informasi (call center) berdasarkan perjanjian kerja
sama/ kontrak berlangganan.
4. Jumlah Petugas Penerima Panggilan merupakan paling banyak
jumlah petugas yang dapat melayani pelanggan pada saat
bersamaan untuk pengguna tertentu
5. Jumlah Trunk merupakan jumlah kanal E1/SIP yang dialokasikan
untuk pengguna tertentu berdasarkan perjanjian kerja
sama/ kontrak berlangganan.
a. Jumlah Trunk El merupakan jumlah total kapasitas El yang
disediakan untuk pengguna tertentu.
b.Jumlah Trunk SIP merupakan jumlah concurrent call yang
disediakan untuk pengguna tertentu.
6. Jumlah Panggilan (Cal) merupakan jumlah panggilan
menggunakan kode akses pusat panggilan informasi (call center).
7. Operator Jaringan Originasi merupakan nama operator asal nomor
yang melakukan panggilan ke kode akses pusat panggilan informasi
(call center).
8, Jumlah Outgoing Call merupakan jumlah panggilan keluar yang
menggunakan pusat panggilan informasi (call centerj jika kode akses
digunakan untuk outgoing call.
9, Jumlah Kode Akses merupakan jumlah kode akses pusat panggilan
informasi (call center) berdasarkan format kode akses.
hlm. 798 OCR
10. Aktif merupakan jumlah kode akses yang masih aktif digunakan
oleh pengguna berdasarkan perjanjian kerja sama/kontrak
berlangganan.
11. Tidak aktif merupakan jumlah kode akses yang tidak lagi memiliki
perjanjian kerja sama/kontrak berlangganan.
B. DATA DUKUNG LAPORAN
1. Diagram konfigurasi routing panggilan
2. Screen capture network management system untuk penggunaan
masing-masing kode akses pusat panggilan informasi (call center)
EP www
uu
Keterangan:
1. Diagram Konfigurasi Routing Panggilan merupakan diagram yang
menggambarkan proses panggilan dari originasi pemanggil
menggunakan kode akses pusat panggilan informasi (call center)
melalui beberapa perangkat/pihak sampai diterima oleh Petugas
Penerima Panggilan.
2. Screen Capture Network Management System merupakan tangkapan
layar aplikasi monitoring trafik atau sejenisnya yang dapat memonitor
penggunaan kode akses pusat panggilan informasi (call center) pada
periode/waktu tertentu. Tangkapan layar dimaksud, paling sedikit
dapat menampilkan informasi mengenai: waktu panggilan, A-number,
B-number, dan durasi panggilan untuk setiap kode akses (atau paling
sedikit 25 kode akses untuk penyelenggara yang telah mendapatkan
lebih dari 25 kode akses).
3. Kode akses merupakan kode akses pusat panggilan informasi (call
center).
11. Format Laporan Penggunaan Kode Akses Penggunaan Layanan Konten
SMS Premium Pesan Pendek Premium (SMS Premium)
LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES KONTEN PESAN PENDEK
PREMIUM (SMS PREMIUM)
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
hlm. 799 OCR
: —— www www,
5 UT GAN ANN DANA! (DNAN) SNN (ANN ANN DAN NAN
Keterangan:
1. Kode Akses merupakan nomor kode akses konten pesan pendek
premium (SMS Premium) yang dilaporkan berdasarkan penetapan
yang diperoleh.
2. Status Penggunaan merupakan status penggunaan kode akses sampai
dengan akhir periode pelaporan (Aktif atau Tidak Aktif).
3. Jumlah Keyword merupakan jumlah keyword yang digunakan dalam
satu kode akses.
4. Jumlah Layanan merupakan jumlah layanan yang diakses dalam satu
kode akses.
5. Lokasi server merupakan lokasi penempatan server.
6. Mekanisme adalah mekanisme penyediaan konten, yaitu:
a. berlangganan, atau
b. tidak berlangganan.
7. Mitra Penyelenggara Jaringan adalah penyelenggara jaringan yang
bekerjasama dalam pendistribusian konten menggunakan satu kode
akses tertentu berdasarkan perjanjian kerja sama.
8. Success Rate merupakan persentase jumlah SMS yang menghasilkan
revenue berbanding total SMS keseluruhan.
9. Jumlah Hit adalah jumlah SMS dalam satu kode akses yang
menghasilkan revenue.
B. DATA DUKUNG LAPORAN
1. Diagram konfigurasi routing layanan
2. Screen capture network management system
(No. KodeAkses — '”'” ”” Dokumentasi Data Dukung —
h———
Keterangan:
1.Diagram Konfigurasi Routing Layanan merupakan diagram yang
menggambarkan proses permintaan layanan dari pengguna
menggunakan kode akses konten pesan pendek premium (SMS
Premium) melalui beberapa perangkat/ pihak sampai layanan diterima
oleh pengguna.
2. Screen Capture Network Management System merupakan tangkapan
layar aplikasi monitoring trafik layanan konten atau sejenisnya yang
dapat memonitor penggunaan kode akses konten pesan pendek
premium (SMS Premium) pada periode/waktu tertentu. Tangkapan
layar dimaksud, paling sedikit dapat menampilkan informasi
mengenai: periode/waktu trafik, kode akses, keyword, partner
hlm. 800 OCR
penyelenggara jaringan /operator, total SMS dalam periode dimaksud,
dan total SMS sukses dalam periode/waktu dimaksud.
3. Kode Akses merupakan kode akses konten pesan pendek premium
(SMS Premium) yang dilaporkan.
12. Format Laporan Penggunaan Pesan Singkat Layanan Masyarakat
LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES PENDEK SINGKAT LAYANAN
MASYARAKAT
A. PENGGUNAAN PENOMORAN
busi Mitra Mitra Jumlah Jumlah
———”“ Yo uv “I— o——”—“I”"———
LT ie 3 Et
1 Lt th ii tb
Keterangan:
1. Kode Akses merupakan nomor Kode Akses Pesan Singkat Layanan
Masyarakat yang dilaporkan.
2. Status Penggunaan merupakan status penggunaan kode akses sampai
dengan akhir periode pelaporan (Aktif atau Tidak Aktif).
3. Mitra Penyelenggara Konten adalah penyelenggara Jasa Layanan
Konten yang bekerjasama dalam penyelenggaraan suatu layanan
dengan menggunakan Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat
berdasarkan perjanjian kerja sama.
4. Mitra Penyelenggara Seluler adalah penyelenggara seluler yang
bekerjasama dalam penyelenggaraan suatu layanan dengan
menggunakan Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat
berdasarkan perjanjian kerja sama.
5. Jumlah Incoming SMS adalah jumlah SMS yang mengakses layanan
Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat.
6. Jumlah Outgoing SMS adalah jumlah SMS yang dikirimkan kepada
pelanggan seluler dengan menggunakan Kode Akses Pesan Singkat
Layanan Masyarakat.
B. DATA DUKUNG LAPORAN
1. Diagram konfigurasi routing layanan
2. Screen capture network management system
hlm. 801 OCR
No. Kode Akses Dokumentasi Data D 2
Keterangan:
1. Diagram Konfigurasi Routing Layanan merupakan diagram yang
menggambarkan proses pengaksesan layanan masyarakat dari
pengguna dengan menggunakan Kode Akses Pesan Singkat Layanan
Masyarakat melalui beberapa perangkat/pihak sampai dengan
layanan diterima oleh pusat pengelola (server) Pesan Singkat Layanan
Masyarakat.
2. Screen Capture Network Management System merupakan tangkapan
layar aplikasi monitoring trafik layanan Kode Akses Pesan Singkat
Layanan Masyarakat atau sejenisnya yang dapat menampilkan
penggunaan kode akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat pada
periode/waktu tertentu. Tangkapan layar dimaksud, paling sedikit
dapat menampilkan informasi mengenai: periode/waktu trafik, Kode
Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat, mitra penyelenggara
seluler, total SMS dalam periode dimaksud.
3. Kode Akses merupakan kode akses Pesan Singkat Layanan
Masyarakat yang dilaporkan.
B. FORMAT FORMULIR PEMERIKSAAN DAN BERITA ACARA HASIL
PEMERIKSAAN LAPANGAN PENGGUNAAN PENOMORAN UNTUK
PERMOHONAN TAMBAHAN PENETAPAN PENOMORAN TELEKOMUNIKASI
1. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Blok Nomor
FORMULIR PEMERIKSAAN
PENGGUNAAN BLOK NOMOR PT mc. Woo.
PADA WILAYAH PENOMORAN TAMBAHAN
A. PERHITUNGAN OKUPANSI
Kode Wilayah : .........
Okupansi bean
INo Blok AOC Kapasitas — Aktif Karantina Idle
al oo. 000i
kas — ————-
Pe Ea Aa aa ea AA
Lo Total oo” —— Too 0)
Keterangan
l. Blok Area of Charge (AOC) merupakan alokasi penomoran dalam
wilayah penomoran.
2. Kapasitas merupakan jumlah maksimum penomoran pada suatu
blok nomor AOC dalam wilayah penomoran.
hlm. 802 OCR
3. Aktif merupakan jumlah pelanggan dengan status "normal",
"blokir/soft block", dan "isolir/ block" pada suatu blok nomor AOC
dalam wilayah penomoran
4. Karantina merupakan jumlah nomor mati (tidak digunakan
pelanggan) « 60 hari pada suatu blok nomor AOC dalam wilayah
penomoran.
5. Recycle merupakan jumlah nomor yang dapat digunakan kembali
setelah melewati masa karantina pada suatu blok nomor AOC dalam
wilayah penomoran.
6. Ide merupakan jumlah nomor yang belum digunakan pada suatu
blok nomor AOC dalam wilayah Penomoran.
B. UJI PANGGILAN
, Nomor Nomor
Skenario ) - , 2 :
AA
1) PSIN-PSINfonmnety
Ea
Lau mm
40000000 AAN AL AA
NN In an
Al ee an —————— — —
2) PSTN-PSTNfaffney 0 —i
Ie aa ea Ge Na Nan
HH -—
AA AAL AAA
ae Se ea
On IA
Hy ea—————————
Nan" ——
(EN aa MEN (NN (NN INN
Al ee
Aa Se
1) PSTIN-PSTNfonmmey 00
ar oo " ——— AH
3————)5#——A—i
aa
—w wow lc—io—
SP bk EH
2) PSTN-PSTNfoffnen
31 wi
A4, ————
311 AA ————
4 ——— bw ————
aa aa aa
3 Sebualer-PSTN
At w --iew:
23 he
3 ———— ii ——
“& ——:H:::ttr—i
sll tt ih ——
Keterangan:
1. Skenario Panggilan merupakan panggilan yang dilakukan oleh
penyelenggara yang terlibat dalam skenario panggilan, dituliskan
nama masing-masing penyelenggara yang terlibat dalam skenario
panggilan.
2. Berikan tanda V pada kolom “Berhasil” apabila uji panggilan dapat
terhubung, atau tanda X pada kolom “Tidak” apabila uji panggilan
tidak terhubung.
C. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK
Lokasi: Data Center #NOKS IL. sisca MBls insan Bea awan
hlm. 803 OCR
'803- 2021, No. 303
Kab/Kota ....... Provinsi .....
Metode Pemeriksaan: remote aecess/ direct access (pilih salah satu)
santa sa oo“
Pengujian Berhasil Tidak
Morntoring
Trafik
Keterangan:
1. Monitoring trafik adalah kegiatan melakukan pemantauan trafik
panggilan masuk dan panggilan keluar yang menampilkan informasi
harian, mingguan, bulanan atau tahunan. Informasi yang
ditampilkan sekurang-kurangnya berisi informasi mengenai: periode
trafik, A-number, B-number, dan durasi panggilan. Pengujian dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara.
2. Berikan tanda Y pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia
dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring
tidak tersedia/gagal diuji coba.
3. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
2. Format Formulir Pemeriksaan National Destination Code (NDC)
FORMULIR PEMERIKSAAN
PENGGUNAAN NATIONAL DESTINATION CODE (NDC) PT
PADA LOKASI: KOTA/ KAB oo.
A. PERHITUNGAN OKUPANSI
Okupansi Nigana
ef soo Je Teng Ear PA ea te
AI —A NA NN NN Pi
21 DI —3— F3 Hi ———joo
el” “IL JUKI NI— AI —-—-.—-.A-A—-—
——“ Soal oo ”oLI LI LI A—Aa—
Keterangan:
1. NDC merupakan NDC yang dimiliki oleh penyelenggara.
2. Blok merupakan pembagian blok POC/HLR dalam wilayah
penomoran seluler,
3. Panjang digit merupakan desain panjang digit pada blok POC/HLR,
dimulai dari angka '0' paling depan.
4. Kapasitas merupakan jumlah maksimum nomor yang dapat
digunakan pada suatu blok POC/HLR dalam wilayah penomoran.
5. Aktif merupakan jumlah pelanggan dalam masa "aktif" atau
"tenggang" (untuk prabayar), dan Jumlah pelanggan status "normal",
"blokir", dan "isolir" (untuk pasca bayar).
6. Karantina merupakan jumlah nomor mati (tidak digunakan
pelanggan) « 60 hari.
hlm. 804 OCR
7. Recycle merupakan jumlah nomor yang dapat digunakan kembali
setelah melewati masa karantina.
8. Idle merupakan jumlah nomor yang belum digunakan, termasuk
nomor starter pack pra-bayar.
B. UJI PANGGILAN
2 Nomor Nomor
Skenario . , : 5
Peman di Berhasil
aa aa AA AA AA
4iHhHAHk$HsHMI—i—“vrw-i
234i fic hh
HN aa aa aa
1. NA. NN TN (AN MEN
ia ee:
IA aa
Ia ia aa aa aa
Ae —— IS ——tE—-—-———i——— Iii
2 ea Sol bl —
Bek en
Na AAA aa, Aa AA
SE wi mmm II em
31 ———it—i
S TE NN NA NA:
B. Panggilan Masuk
1 5” ———-j3-—““—#
21 LI... Lo Io
381 ————-———#h?'#—
Tama mm
Sh —o ii
na mm
21 ———)#??-———“EF—“)
3 oo 1 oo vb
“4 ittz-z-:£&#
SL oo — 1 bb
al ———b—
21 —————— NY Yo
8 LoL
41 —oeoeveoo
naa
Keterangan:
1, Skenario Panggilan merupakan variasi panggilan yang dilakukan
untuk uji panggilan ini.
2. Skenario panggilan dilakukan untuk masing-masing NDC dengan
sampling 3 nomor.
3. Berikan tanda V pada kolom Berhasil apabila uji panggilan dapat
terhubung, atau tanda X pada kolom Tidak apabila uji panggilan
tidak terhubung.
C. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING
TARBN MEN alleresencnan MRL enasusen Melia ANA aan
Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
hlm. 805 OCR
-'805- 2021, No. 303
al — —
No Pengujian Berhasil Tidak
Morutoring
Trafik
Keterangan:
l. Monitoring traffic merupakan pemantauan trafik panggilan dengan
menampilkan informasi dalam satuan waktu tertentu. Pengujian
dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
penyelenggara.
2. Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis monitoring tersedia
dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom Tidak bila monitoring
tidak tersedia/gagal diuji coba.
3. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
3. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Signalling Point Code (SPC)
FORMULIR PEMERIKSAAN
PENGGUNAAN SIGNALLING POINT CODE (SPC) PT .....oooo”#W#@# (m mna
PADA LOKASI : KOTA/KAB ....o.ooo oo...
A. VERIFIKASI TITIK PENSINYALAN
PA “Aa
ag -————---kE- ii
NS — hl——- ic-— ii «
elo LI —AIh— Et
sel 1 A4 —#ELXL ——
Keterangan:
1. SPC merupakan Nomor SPC yang diverifikasi dalam format desimal
(3-5-6 biner).
2. Lokasi merupakan wilayah titik penyambungan pensinyalan dengan
partner kerjasama pensinyalan.
3. Fungsi merupakan fungsi pensinyalan yang diterapkan:
a. STP - Signalling Transfer Point
b. SEP - Signalling End Point
c. SP - Signalling Point
d. SCCP - Signalling Connection Control Part
ec. GMSC - Gateway Mobile Switching Centre
f. LR - Location Register
g. OMC - Operation and Maintenance Centre
h. SCP - Service Control Point
i. /'SSP - Service Switching Point
ji. Lainnya (sebutkan)
hlm. 806 OCR
4. Partner merupakan nama operator kerjasama keterhubungan
pensinyalan.
5. Koneksi merupakan jenis penyambungan pensinyalan (fisik/logik).
6. Status merupakan status penggunaan titik pensinyalan SPC
(aktif/tidak aktif)
B. PEMERIKSAAN APLIKASI MANAJEMEN JARINGAN
Lokasi NOC:IL.isessoviosn ML 1irosensn san REb5 seen ses KADJ KOVB ».x2215
Provinsi .....
Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
Nol —SPE — Beras Tide
PP —
Keterangan:
1. Pemeriksaan aplikasi manajemen jaringan merupakan pemeriksaan
implementasi penggunaan SPC melalui aplikasi manajemen jaringan
yang menampilkan informasi sekurang-kurangnya mengenai
waktu /periode pemeriksaan, lokasi pemeriksaan, Originating Point
Code (OPC), Destination Point Code (DPC) yang terhubung pada lokasi
pemeriksaan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara
2. SPC merupakan Nomor SPC yang diuji, dalam format desimal (3-5-6
biner).
3. Berikan tanda vV pada kolom “Berhasil” bila Nomor SPC ada
keterhubungan antara point code penyelenggara (Originating Point
Code/ OPC) dengan point code penyelenggara lain (Destination Point
Code/ DPC), atau X pada kolom “Tidak?” bila tidak ada keterhubungan
antara point code penyelenggara (Originating Point Code/ OPC) dengan
point code penyelenggara lain (Destination Point Code/ DPC).
4. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
4. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Internationl Signalling Point
Code (ISPC)
FORMULIR PEMERIKSAAN
hlm. 807 OCR
807. 2021, No. 303
PENGGUNAAN INTERNATIONAL SIGNALLING POINT CODE (ISPC) PT
PADA LOKASI : KOTA/KAB an...
A. VERIFIKASI TITIK PENSINYALAN
PA see esa (as
a41 )w
32k Ab Ao
2 wt ts 5 —
na aa aa aawj/j7—.—
sma aa ja aa -
Keterangan:
1. ISPC merupakan Nomor ISPC yang diuji, dalam format desimal (3-8-
3 biner).
2. Lokasi merupakan wilayah titik penyambungan pensinyalan dengan
partner kerjasama pensinyalan.
3. Fungsi merupakan fungsi pensinyalan yang diterapkan:
. STP - Signalling Transfer Point
s SEP - Signalling End Point
. SP - Signalling Point
. SCCP - Signalling Connection Control Part
. GMSC - Gateway Mobile Switching Centre
“ LR - Location Register
“ OMC - Operation and Maintenance Centre
. SCP - Service Control Point
. SSP - Service Switching Point
s Lainnya (sebutkan)
4. Partner merupakan nama operator kerjasama keterhubungan
pensinyalan.
5. Koneksi merupakan jenis penyambungan pensinyalan (fisik /logik).
6. Status merupakan status penggunaan titik pensinyalan ISPC
(aktif/tidak aktif)
B. PEMERIKSAAN APLIKASI MANAJEMEN JARINGAN
DOKASI NENOS vILi ee coeennon BOB wo cerna BOOK nenas cs MERDU crnrec
Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
hlm. 808 OCR
Keterangan:
Il. Pemeriksaan aplikasi manajemen jaringan merupakan pemeriksaan
implementasi penggunaan ISPC melalui aplikasi manajemen jaringan
yang menampilkan informasi sekurang-kurangnya mengenai
waktu /periode pemeriksaan, lokasi pemeriksaan, Originating Point
Code (OPC), dan Destination Point Code (DPC) yang terhubung pada
lokasi pemeriksaan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara
2. ISPC merupakan Nomor ISPC yang diuji, dalam format desimal (3-8-
3 biner).
3. Berikan tanda Y pada kolom “Berhasil” bila Nomor ISPC ada
keterhubungan antara point code penyelenggara (Originating Point
Code/OPC) dengan point code penyelenggara lain (Destination Point
Code/ DPC), atau X pada kolom “Tidak” bila tidak ada keterhubungan
antara point code penyelenggara (Originating Point Code/ OPC) dengan
point code penyelenggara lain (Destination Point Code/ DPC).
4. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
5. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Public Land Mobile Identity
(PLMNID)
FORMULIR PEMERIKSAAN
PENGGUNAAN PUBLIC LAND MOBILE NETWORK IDENTITY (PLMNID)
hlm. 809 OCR
-'809- 2021, No. 303
PADA LOKASI : KOTA/KAB mci
A. PENGGUNAAN PLMNID
1. Penggunaan Pada Elemen Jaringan
al te Ih 4 —
21 Lk Ih —
aa aa aa Aa
elo “te ——Ih—htb
2. Penggunaan Pada Identitas Perangkat Pelanggan
ro rtawup musi asian Wiayah status:
al te ————t£s
2 te LI ii —“ —
ps bm en en Pe Je
na: mono mm
Keterangan
1. PLMNID merupakan Nomor Identitas Jaringan sesuai format Kode
Penyelenggara yang dimiliki (MCC # MNC) berdasarkan rekomendasai
ITU-T E.212.
2. Elemen Jaringan merupakan komponen perangkat jaringan pada sisi
penyelenggara dalam penyelenggaraan sistem telekomunikasi.
3. Identitas Elemen Jaringan merupakan identitas komponen perangkat
jaringan pada sisi penyelenggara yang menggunakan PLMNID dalam
pengenalan identitas komponen perangkat dalam suatu sistem.
4. Lokasi merupakan lokasi elemen jaringan yang dimaksud.
5. IMSI merupakan nomor identitas pada perangkat pelanggan yang
mengandung unsur penomoran PLMNID sesuai rekomendasi ITU-T
E.164.
6. MSISDN merupakan nomor identitas pelanggan sesuai format ITU-T
E.164.
B. PEMERIKSAAN APLIKASI MANAJEMEN JARINGAN UNTUK ELEMEN
JARINGAN
Lokasi Data Center/NOC/ Perangkat: Jl. ........ Kel. ........ Kec, ......
Kab/Kota ....... Provinsi .....
Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
(No PLMNID ”—— Berhasil ”—— ” Tidak ”——
ee
PP ——
, Da —
OP.
Keterangan:
l. Pemeriksaan aplikasi manajemen jaringan untuk elemen jaringan
merupakan pemeriksaan implementasi penggunaan PLMNID pada
elemen jaringan melalui aplikasi manajemen jaringan yang
menampilkan informasi sekurang-kurangnya mengenai
waktu /periode pemeriksaan, lokasi, dan informasi identitas elemen
hlm. 810 OCR
2021, No. 303 '810-
jaringan yang menggunakan PLMNID. Pengujian dapat dilakukan
melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara
2. PLMNID merupakan Nomor Identitas Jaringan sesuai format Kode
Penyelenggara yang diuji (MCC t MNC) berdasarkan rekomendasai
ITU-T E.212.
3. Berikan tanda vV pada kolom “Berhasil” bila PLMNID teridentifikasi
dan aktif digunakan pada elemen jaringan, atau X pada kolom “Tidak”
bila tidak teridentifikasi dan tidak digunakan pada elemen jaringan.
4. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
C. PEMERIKSAAN APLIKASI MANAJEMEN JARINGAN UNTUK MODUL
IDENTITAS PELANGGAN
(No PLMNID Berhasil Tidak
FA
LA
LA
Keterangan:
1. Pemeriksaan aplikasi manajemen jaringan untuk modul identitas
pelanggan merupakan pemeriksaan implementasi penggunaan
PLMNID pada modul pelanggan yang menampilkan informasi
sekurang-kurangnya mengenai waktu/periode pemeriksaan, lokasi,
dan informasi identitas pelanggan yang menggunakan PLMNID.
2. PLMNID merupakan Nomor Identitas Jaringan sesuai format Kode
Penyelenggara yang diuji (MCC # MNC) berdasarkan rekomendasai
ITU-T E.212.
3. Berikan tanda V pada kolom “Berhasil” bila PLMNID teridentifikasi
dan aktif digunakan pada modul identitas pelanggan, atau X pada
kolom “Tidak” bila tidak teridentifikasi dan tidak aktif digunakan
digunakan pada modul identitas pelanggan.
4. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
6. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Intelligent
Network (IN)
FORMULIR PEMERIKSAAN
PENGGUNAAN INTELLIGENT NETWORK PT ...ooco.oo Woo.
PADA LOKASI : KOTA/KAB ee. oro#o# mom.
hlm. 811 OCR
811- 2021, No. 303
A. UJI PANGGILAN
aa
nan — mm...
Pn PE PE
Keterangan:
1. Skenario merupakan variasi panggilan yang dilakukan untuk uji
panggilan ini.
2. Skenario panggilan dilakukan untuk masing-masing Nomor IN
dengan sampling 3 nomor pemanggil.
3. Nomor pemanggil merupakan nomor yang digunakan untuk
melakukan panggilan.
4. Nomor IN Terpanggil merupakan nomor IN yang dilakukan uji
panggilan.
5. Berikan tanda V pada kolom “Berhasil” apabila uji panggilan dapat
terhubung, atau tanda X pada kolom “Tidak Berhasil” apabila uji
panggilan tidak terhubung.
B. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK
Lokasi Data Center/NOC: JL. .......ii... Kel un... KEC... Kab/Kota
seeesna PIOVINSI sis
Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
apes mom
Monitoring
Trafik
Keterangan:
1. Monitoring trafik merupakan monitoring trafik penggunaan nomor IN
yang ditampilkan dalam periode waktu tertentu. Informasi yang
ditampilkan sekurang-kurangnya berisi informasi mengenai: periode
trafik, A-number, masking IN, B-number, durasi panggilan, dan nama
pengguna nomor IN. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara.
2. Berikan tanda Y pada kolom “Berhasil” bila Nomor IN digunakan pada
jaringan, atau X pada kolom “Tidak” bila tidak digunakan pada
jaringan.
3. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
hlm. 812 OCR
2021, No. 303 812.
7. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Sambungan
Langsung Jarak Jauh (SLJJ)
FORMULIR PEMERIKSAAN
PENGGUNAAN KODE AKSES SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH
PADA LOKASI : KOTA/KAB 22-22 acerincincnn
A. UJI PANGGILAN
ia A-number) B-number)
A. Panggilan Keluar
ay “ ———”#€E
2 UU “UTK “AI “————————
3 oo Ke Ih — AA —
DD ——m..
Soho h ——L Ll —
(2) Seluler- Seluler (affney 5 ——
Saw www www www
Nm. ——
3 oo Ye “LK “3 ——
“4 —x£—l:: iii$iiG$ti#
aa aa aa
3 Seluler-PSTN 00000
“NA.
21 LX “UUT U“—“—”—”—”U/U AU “——-
Nm mmm...
al Lt ——-##:::#
sL oo LX —”/U/UVUTIU “7 AI———-.”———
B. Panggilan Masuk
ser ———T”“”—”"”"—J——ma Po
ai ee Se Se
3 No” ———
ia INN MN NAN) NAN
Spm mbl —Ll —L——
1 MANNNNNNNNANGNNNNANNAN NANANG. PENNNNNNNNNNNNNNNNNNNAN NNNNNNN ON
II aj IN aa aa Aa
3 LI ii oo
" -I——tlho
Sl ee — —- —
S————
hmmm db ke LX Ll —
S3L—wl wb Ll LX —
3S —mp ma
Il...
Keterangan:
1. Skenario Panggilan merupakan variasi panggilan yang dilakukan
untuk uji panggilan ini.
2. Skenario panggilan dilakukan untuk masing-masing Kode Akses
SLJJ dengan sampling 3 nomor.
3. Berikan tanda V pada kolom “Berhasil” apabila uji panggilan dapat
terhubung, atau tanda X pada kolom “Tidak” apabila uji panggilan
tidak terhubung.
B. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK
Lokasi Data Center/ NOC: JL“... Kel. so KEC, L.......... Kab/Kota
Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
hlm. 813 OCR
813. 2021, No. 303
No KODESLJJ ” (Berhasil Tidak
Pe —amnaue—
0 — mnta
Keterangan:
l. Monitoring trafik merupakan monitoring trafik penggunaan kode
akses akses SLJJ yang ditampilkan dalam periode waktu tertentu.
Informasi yang ditampilkan sekurang-kurangnya berisi informasi
mengenai: periode trafik, A-number, kode akses SLJJ, B-number, dan
durasi panggilan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara.
2. Kode SLJJ merupakan kode akses yang dilakukan pengujian.
3. Lokasi merupakan lokasi sentral gerbang SLJJ.
4. Berikan tanda vV pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia
dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring
tidak tersedia/gagal diuji coba.
5. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
8. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Sambungan
Langsung Internasional (SLI)
FORMULIR PEMERIKSAAN
PENGGUNAAN KODE AKSES SAMBUNGAN LANGSUNG INTERNASIONAL
A. UJI PANGGILAN
Nomor Nomor Tidak
ame pa Aa aa
A-number, E-number
La Pa
Bl hoon Wo Woo ME
Aa Me DA DN
Ia aa aa
Da aw aa 5...
Keterangan:
1. Skenario Panggilan merupakan panggilan yang dilakukan oleh
penyelenggara yang terlibat dalam skenario panggilan, dituliskan
nama penyelenggara yang melakukan skenario panggilan.
2. Skenario panggilan dilakukan untuk masing-masing Kode Akses SLI
dengan sampling dari 3 nomor operator yang berbeda.
3. Berikan tanda V pada kolom “Berhasil” apabila uji panggilan dapat
terhubung, atau tanda X pada kolom “Tidak” apabila uji panggilan
tidak terhubung.
B. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK
hlm. 814 OCR
Lokasi Data Center/ NOC: JL .....ii.i.. KEL ...ii.. KEC. LL... Kab/Kota
sxasen PINVINGI cawan
Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
No. KODESLI Berhasil '— Tidak
Po—— Lo — —
Ae
—— “lh —
NN
Keterangan:
l. Monitoring trafik merupakan monitoring trafik penggunaan kode
akses akses SLI yang ditampilkan dalam periode waktu tertentu.
Informasi yang ditampilkan sekurang-kurangnya berisi informasi
mengenai: periode trafik, A-number, kode akses SLI, B-number, dan
durasi panggilan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang
disediakan oleh penyelenggara.
2. Kode SLI merupakan kode akses yang dilakukan pengujian.
3. Lokasi merupakan lokasi sentral gerbang SLI.
4. Berikan tanda V pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia
dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring
tidak tersedia/gagal diuji coba.
5. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
9. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Internet Teleponi
untuk Keperluan Publik (ITKP)
FORMULIR PEMERIKSAAN
PENGGUNAAN KODE AKSES INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN
PUBLIK (ITKP)
PADA LOKASI: KAB/ KOTA acc oom.
A. UJI PANGGILAN
Skenario Panggilan (B-Nimmberj 1
No Kode "sim Domestik Internasional
Akses (A-Numberj Nomor Nomor Nomor Nomor
. PSTN Seluler A Seluler B Internasional
3
4
5
Keterangan:
l. Kode Akses merupakan kode akses Internet Teleponi untuk
Keperluan Publik (ITKP) yang dilakukan uji panggilan.
2. Nomor Pemanggil (A-Number) merupakan nomor yang digunakan
untuk melakukan panggilan kode akses, dituliskan nomor yang
hlm. 815 OCR
815- 2021, No. 303
digunakan untuk melakukan uji panggilan. Pengujian kode akses,
paling sedikit menggunakan sampling 3 (tiga) nomor pemanggil
untuk setiap kode akses.
3. Nomor PSTN, nomor seluler A dan nomor seluler B merupakan
nomor tujuan yang digunakan untuk melakukan uji panggilan
domestik, dituliskan nomor yang digunakan untuk melakukan uji
panggilan.
4. Nomor Internasional merupakan nomor pelanggan luar negeri yang
dihubungi dalam melakukan uji panggilan internasional, dituliskan
nomor tujuan yang dipanggil.
5. Skenario Panggilan merupakan panggilan yang dilakukan,
dituliskan “Berhasil” apabila uji panggilan dapat terhubung, atau
“Tidak” apabila uji panggilan tidak terhubung.
B. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK
Lokasi Drift CE NOC2 IL... rernoraxcan KEL, ngrongexa1n RKA seperwera1e
Kab/Kota ....... Provinsi .....
Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
2
Dokumentasi Hasil Pengujian
i ————
Keterangan:
1. Monitoring Trafik merupakan monitoring trafik penggunaan kode
akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) yang
ditampilkan dalam periode waktu tertentu. Informasi yang
ditampilkan paling sedikit berisi informasi mengenai: periode/ waktu
trafik, A-number, kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan
Publik (ITKP), B-number, dan durasi panggilan. Pengujian dapat
dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara.
2. Kode Akses merupakan kode akses Internet Teleponi untuk
Keperluan Publik (ITKP) yang dilakukan pengujian.
3. Lokasi merupakan lokasi Layanan Internet Teleponi untuk
Keperluan Publik.
4. Berikan tanda Y pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia
dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring
tidak tersedia/gagal diuji coba.
5. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
10.Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Panggilan
Terkelola (Calling Card)
hlm. 816 OCR
PADA LOKASI: KAB/ KOTA “can
A. UJI PANGGILAN
No Skenario Pemanggil dipanggil Berhasil Berhasil
A-number) B-number)
Panggilan ke PSTN
Ja Na aa mm,
21 IL Ab
2S-————s—mmb#
Keterangan:
1. Skenario Panggilan merupakan panggilan yang dilakukan
menggunakan nomor pelanggan penyelenggara telekomunikasi yang
digunakan dalam skenario panggilan, dituliskan nama
penyelenggara yang melakukan skenario panggilan.
2. Skenario panggilan dilakukan dengan sampling dari 3 (tiga) nomor
dari tiap operator yang berbeda.
3. Berikan tanda “V pada kolom “Berhasil” apabila uji panggilan dapat
terhubung, atau tanda X pada kolom “Tidak” apabila uji panggilan
tidak terhubung.
B. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK
Lokasi Data Center/ NOC: Jl. ........... Kel Li. Kec. Lan.
Kab/Kota ....... Provinsi .....
Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
No. KODEAKSES Berhasil '” ”/” '”””/ Tidak
NA
PL —-——
i NN
P —-——
Keterangan:
1. Monitoring Trafik merupakan monitoring trafik penggunaan kode
akses panggilan terkelola (calling card) yang ditampilkan dalam
periode waktu tertentu. Informasi yang ditampilkan paling sedikit
berisi informasi mengenai: periode/waktu trafik, A-number atau
nomor yang di-masking, B-number, dan durasi panggilan. Pengujian
dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
penyelenggara.
2. Kode Akses merupakan kode akses yang dilakukan pengujian.
3. Lokasi merupakan lokasi perangkat (server) layanan panggilan
terkelola (calling card).
4, Berikan tanda Y pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia
dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring
tidak tersedia/gagal diuji coba.
hlm. 817 OCR
817. 2021, No. 303
5. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
11. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Pusat Panggilan
Informasi (Call Center)
FORMULIR PEMERIKSAAN
PENGGUNAAN KODE AKSES PUSAT PANGGILAN INFORMASI
(CALL CENTER)
PADA LOKASI: KAB/ KOTA .....oocoo oo.
A. UJI PANGGILAN
A B
31 1 Hi ri
3 — ...
31 hk
Ar wi
nh rr.
Keterangan: Ba
1. Kode Akses merupakan kode akses pusat panggilan informasi (call
center) yang dilakukan uji panggilan.
2. Nomor PSTN, nomor seluler A, nomor seluler B, dan nomor seluler
C merupakan nomor yang digunakan untuk melakukan uji
panggilan kode akses, dituliskan nomor yang digunakan untuk
melakukan uji panggilan.
3. Skenario Panggilan merupakan panggilan yang dilakukan,
dituliskan “Berhasil” apabila uji panggilan dapat terhubung, atau
“Tidak” apabila uji panggilan tidak terhubung.
B. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK
Lokasi Data Center/NOC: Jl... KEL. seoiso2or.. KEC. sacesis22wi
Kab/Kota ....... Provinsi .....
Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
No KODE AKSES Berhasil '”” ” Tidak
GA —---—
DO
Keterangan:
1. Monitoring Trafik merupakan monitoring trafik penggunaan kode
akses-pusat panggilan informasi (call center) yang ditampilkan dalam
periode waktu tertentu. Informasi yang ditampilkan paling sedikit
berisi informasi mengenai: periode/waktu trafik, A-number, kode
akses pusat panggilan informasi (call center), B-number atau nomor
hlm. 818 OCR
yang di-masking, dan durasi panggilan. Pengujian dapat dilakukan
melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara
2. Kode Akses merupakan kode akses yang dilakukan pengujian.
3. Lokasi merupakan lokasi Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call
Center).
4. Berikan tanda Y pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia
dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring
tidak tersedia/gagal diuji coba.
5. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
12. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Konten Pesan
Pendek Premium (SMS Premium)
FORMULIR PEMERIKSAAN
PENGGUNAAN KODE AKSES KONTEN PESAN PENDEK PREMIUM (SMS
PREMIUM)
PADA LOKASI: KAB/KOTA wee.oooocoooo
A. UJI LAYANAN
1. Mekanisme Berlangganan
Nomor penguna ag inngnnsa
Nari LAYAMANG ci». woo.yooomowe0
SEE FA —
Dania —
AL Pein Sean“ —A Ia
eps 3
Ss LL —A
Ag bana na aa
SE ab —
Er
Oa an
2. Mekanisme Tidak Berlangganan
Nomor: pengujian (iii na
Opa: BAYAR oreo maan
hlm. 819 OCR
819. 2021, No. 303
xl Btoronrin Test! Kaywara nyaa Pengen team aa “aa Dokumentasi Bengujiar
Bal — ——
"aa
Ba NN
7: Semanan penah kantement!
meal
aan aa AN
B. PEMERIKSAAN APLIKASI MANAJEMEN LAYANAN
Lokasi Data Center/ NOC::Jl. 2 sin. KEL. sasa 0120 KEC2 sessnnsnr
Kab/Kota ....... Provinsi .....
Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
rel sengatan Bettasii ride oo
is
Trafik
Layanan
Aas —
konten Dokumentasi Hasil Pengujian
Keterangan: 1
1. Monitoring Trafik Layanan Konten merupakan monitoring trafik
penggunaan kode akses untuk layanan penyediaan konten yang
ditampilkan dalam periode waktu tertentu. Informasi yang
ditampilkan paling sedikit berisi informasi mengenai: periode/ waktu
trafik, kode akses, keyword, partner penyelenggara
jaringan/operator, total SMS dalam periode dimaksud, dan total
SMS sukses dalam periode dimaksud. Pengujian dapat dilakukan
melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara.
2. Monitoring Pengiriman Konten merupakan monitoring terhadap
progres pengiriman konten tertentu kepada satu pengguna.
3. Berikan tanda “ pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia
dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring
tidak tersedia/gagal diuji coba.
4. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
13. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Pesan Singkat
Layanan Masyarakat
FORMULIR PEMERIKSAAN
PENGGUNAAN KODE AKSES PESAN SINGKAT LAYANAN MASYARAKAT
hlm. 820 OCR
2021, No. 303 “890-
PADA LOKASI : KOTA/KAB “so .. oo» mom
A. UJI LAYANAN
Nomor pengujian: .......oooooo.oooooo
Nama: LAYANAN? ss
LP ———
8 (kana SMS Balasan
1 Balasan
B. PEMERIKSAAN APLIKASI MANAJEMEN LAYANAN
Lokasi SMS Centert:.Jl. s0... oo Kek axis KG ser KAD/ KA. ..-51.
Provinsi .....
Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
Monitoring
Trafik SMS
Layanan Dokumentasi Hasil Pengujian
Il
Keterangan:
1. Monitoring trafik SMS layanan masyarakat merupakan monitoring
trafik penggunaan kode akses layanan masyarakat yang
ditampilkan dalam periode waktu tertentu.
Informasi yang ditampilkan sekurang-kurangnya berisi informasi
mengenai: periode trafik, kode akses, keyword, partner
penyelenggara jaringan/operator, dan total SMS dalam periode
dimaksud,
Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
penyelenggara/instansi.
2. Berikan tanda v pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia
dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring
tidak tersedia/gagal diuji coba.
3. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil
Pengujian”.
hlm. 821 OCR
14.Format Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Penggunaan
Penomoran Telekomunikasi
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PA Mena Siku
BERITA ACARA
Nomor: ..... /BA Penomoran/Dittel/..../.....
Pada hari ini........, tanggal ............ bulan ...... tahun........, kami yang
bertandatangan di bawah ini:
l. ......(nama) ....... (NIP dan jabatan),
2. (nama) ....... (NIP dan jabatan),
3... nama) ....... (NIP dan jabatan),
merupakan Tim Pemeriksa Penggunaan Penomoran Telekomunikasi,
Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang selanjutnya di
sebut PIHAK PERTAMA,
dan
ll (nama) ....... (NIK dan jabatan),
2. (nama) ....... (NIK dan jabatan),
3... (namaj ....... (NIK dan jabatan),
merupakan Tim Pendamping dari PT ........ yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA,
Telah melaksanakan:
1. Pemeriksaan lapangan penggunaan penomoran ......fjenis
penomoran) ..... untuk:
a.: Nama Perusahaan £ Sisilia
b. Lokasi AN
c. Alamat BP MNMENEMNNANAMAMNTENANNN
hlm. 822 OCR
2021, No. 303 .899-
2. Rincian hasil pemeriksaan penggunaan penomoran .......fjenis
penomoranj..... sebagaimana tercantum dalam ......Ijudul formulir ........
diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
sebagai /verifikasi/.... atas penggunaan penomoran .......fjenis
penomoranj ..... dari PT .......
3. ...fjudul formulirJ........ merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Berita Acara ini.
Menyatakan bahwa:
1. Berdasarkan ......fjudul formulirJ........ diperoleh hasil pemeriksaan
sebagai berikut:
INo. —'”'”'/ Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan
Yi sareilan (Berhasil/ Tidak
j1 panggi Berhasil)
» Pemeriksaan Aplikasi Monitoring (Berhasil/ Tidak
Trafik Panggilan/ Layanan Berhasil)
3 Pemeriksaan Aplikasi Manajemen Idigunakan/ tidak
Jaringan digunakan)
si (Berhasil/ Tidak
4 Uji layanan Beta
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana angka 1, penggunaan
kode akses .......f/jenis penomoran ..... oleh PT ............ adalah sebagai
berikut:
Kode Tgl Hasil
so aega #erenetapan penetapan peneriawan
Idigunakan/
tidak digunakan)
» Idigunakan/
tidak digunakan)
Idigunakan/
tidak digunakan)
3. ae. (tambahan catatan hasil evaluasi ...........
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya.
(LOKASI KABUPATEN/KOTA), (TANGGAL) (BULAN) (TAHUN)
PIHAK PERTAMA
hlm. 823 OCR
893. 2021, No. 303
Ko. Nama — Jabatan — Tandatangan
ap oo ot
IN NN
PIHAK KEDUA
Jabatan Tanda
tangan
2p oo 1 oo
sy, 1 1 o—
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran XI

hlm. 824 OCR
LAMPIRAN XI
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI
DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
TATA CARA PELAPORAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI PENGELOLAAN
NOMOR PROTOKOL INTERNET
BABI
KETENTUAN UMUM
A, Latar Belakang
Bahwa Nomor Protokol Internet merupakan sumber daya terbatas yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Kebutuhan akan Nomor Protokol
Internet di Indonesia semakin besar, dimana penggunaan yang makin
masif ini menyebabkan semakin banyaknya perangkat yang terhubung
dan berinteraksi dengan internet. Oleh karena itu pemerintah perlu
mengatur tata kelola pengalokasian Nomor Protokol Internet di
Indonesia agar tercipta tata kelola yang transparan dan akuntabel
dalam penggunaan Nomor Protokol Internet.
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi para pemangku
kepentingan (stakeholders) dalam Pengelolaan Nomor Protokol Internet
di Indonesia, yaitu: Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Forum
Nasional Kebijakan Nomor Protokol Internet, dan Pengelola Nomor
Protokol Internet Nasional.
B. Maksud dan Tujuan
Pedoman Teknis ini dimaksudkan untuk memperjelas ketentuan
pengelolaan Nomor Protokol Internet Nasional yang meliputi:
a. Tata cara pelaporan,
b. Pengawasan, dan
c. Evaluasi.
hlm. 825 OCR
995. 2021, No. 303
Pedoman Teknis ini bertujuan agar setiap pemangku kepentingan yang
terlibat langsung dalam pengelolaan Nomor Protokol Internet memiliki
panduan dalam pelaksanaan kegiatan terutama terkait pelaporan,
pengawasan, dan evaluasi pengelolaan Nomor Protokol Internet.
C. Terminologi dan Definisi
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau
penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam
bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
2. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta,
instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan
koperasi yang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan
telah memperoleh Perizinan Berusaha penyelenggaraan jasa
telekomunikasi.
4. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah
sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet.
5. Alamat Protokol Internet adalah alamat identifikasi yang diberikan
(assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan
internet dengan menggunakan protokol internet.
6. Nomor Sistem Otonom yang selanjutnya disebut AS Number adalah
nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang
terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke
kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan
dengan jelas.
7. Pengelolaan Nomor Protokol Internet adalah lingkup kegiatan
pengalokasian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan
sistem Nomor Protokol Internet.
8. Forum Nasional adalah Forum Nasional Kebijakan Nomor Protokol
Internet.
9. Pengelola Nomor Protokol Internet Regional adalah Registri Nomor
Protokol Internet untuk kawasan Asia Pasifik.
10. Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional adalah Registri Nomor
Protokol Internet untuk Indonesia.
hlm. 826 OCR
11. Pengelola Nomor Protokol Internet Lokal adalah organisasi atau
institusi yang mendapatkan alokasi Nomor Protokol Internet dari
Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional dan mengalokasikan
kembali sebagian Nomor Protokol Internet tersebut kepada
pelanggannya.
12. Pengguna Nomor Protokol Internet adalah pihak-pihak yang
menggunakan Nomor Protokol Internet.
13.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga negara asing, maupun badan hukum.
14. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif,
dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
15.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan — urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas
dan fungsinya di bidang penyelenggaraan Pos dan Informatika.
hlm. 827 OCR
897. 2021, No. 303
BAB II
TATA CARA PELAPORAN PENGELOLAAN
NOMOR PROTOKOL INTERNET
A. Umum
1. Pengelola Nomor PI Nasional wajib melaporkan pelaksanaan
pengelolaan Nomor PI Nasional secara tertulis kepada Forum
Nasional cg Direktur Jenderal selaku ketua Forum Nasional.
2. Pelaporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka
1 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
3. Dalam hal keadaan tertentu Forum Nasional dapat meminta laporan
yang bersifat insidentil jika diperlukan.
4. Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi:
a. Laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI untuk periode dari
bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun berjalan,
b. Laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI untuk periode dari
bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya,
c. Laporan keuangan yang telah diaudit (audited) untuk tahun
sebelumnya.
5. Laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI disampaikan sesuai
bagian B Materi Pelaporan.
6. Laporan Pengelolaan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada angka
4 disampaikan:
a. Laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI untuk periode dari
bulan Januari sampai dengan bulan Juni disampaikan paling
lambat pada tanggal 31 Agustus tahun berjalan,
b. Laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI untuk periode dari
bulan Juli sampai dengan bulan Desember disampaikan paling
lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya, dan
c. Laporan keuangan yang telah diaudit disampaikan paling lambat
pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
B. Materi Pelaporan
Laporan Pengelolaan Nomor PI berisikan hal-hal sebagai berikut:
1. Standar Pelayanan Permohonan Alokasi Nomor PI berupa
Persyaratan dan Alur Proses untuk:
a. Permohonan Baru IPv4 untuk Penyelenggara Telekomunikasi,
hlm. 828 OCR
b. Permohonan Baru IPv4 untuk Non-Penyelenggara
Telekomunikasi,
c. Permohonan Penambahan IPv4 untuk Penyelenggara
Telekomunikasi:
d. Permohonan Penambahan IPv4 untuk Non-Penyelenggara
Telekomunikasi,
e. Permohonan Baru IPv6 untuk Penyelenggara Telekomunikasi,
f. ' Permohonan Baru IPv6 untuk Non-Penyelenggara
Telekomunikasi,
g. Permohonan Penambahan IPv6 untuk Penyelenggara
Telekomunikasi:
h. Permohonan Penambahan IPv6 untuk Non-Penyelenggara
Telekomunikasi:
i. Permohonan Alokasi AS Number, dan
J- Permohonan Transfer Nomor PI.
2. Standar Pelayanan Permohonan Pengembalian Nomor PI berupa
Persyaratan dan Alur Proses untuk:
a. Pengembalian Alokasi IPv4 untuk Penyelenggara
Telekomunikasi,
b. Pengembalian Alokasi IPv4 untuk Non-Penyelenggara
Telekomunikasi:
c. Pengembalian Alokasi IPv6 untuk Penyelenggara
Telekomunikasi,
d. Pengembalian Alokasi IPv6 — untuk Non-Penyelenggara
Telekomunikasi,
e. Pengembalian alokasi AS Number.
3. Standar Pelayanan Pencabutan Nomor PI berupa Persyaratan dan
Alur Proses untuk:
a. Pencabutan Alokasi IPv4 untuk Penyelenggara Telekomunikasi,
b. Pencabutan Alokasi IPv4 untuk Non-Penyelenggara
Telekomunikasi,
Cc. Pencabutan Alokasi IPv6 untuk Penyelenggara Telekomunikasi,
d. Pencabutan Alokasi IPv6 untuk Non-Penyelenggara
Telekomunikasi:
e. Pencabutan Alokasi AS Number.
4. Standar pelayanan pada angka 1, 2, dan 3 disampaikan pada:
a. Laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI untuk laporan kali
pertama, atau
hlm. 829 OCR
290. 2021, No. 303
b. Jika terjadi perubahan disampaikan pada laporan pelaksanaan
pengelolaan Nomor PI untuk periode berikutnya.
5. Data rekapitulasi pengalokasian Nomor PI yang berisi:
a. Jenis Pemohon:
1) Instansi Penyelenggara Negara,
2) Badan Usaha yang telah berbadan hukum,
3) Lembaga Pendidikan, atau
4) Lembaga lain yang telah berbadan hukum,
b. Alokasi Blok IPv4,
Cc. Alokasi Blok IPv6: dan
a. Alokasi AS Number.
6. Data Pengalokasian Nomor PI yang terdiri dari:
a. Data Pengalokasian IPv4,
b. Data Pengalokasian IPv6: dan
Cc. Data Pengalokasian AS Number.
7. Pelaksanaan verifikasi atas persyaratan permohonan Nomor PI, yang
berisi:
a. Kesesuaian pelaksanaan standar pelayanan permohonan Nomor
PI:
b. Proses permohonan yang tidak sesuai dengan standar
pelayanan,
c. Biaya registrasi,
d. Verifikasi pemutakhiran data pengguna Nomor PI.
8. Pelaksanaan edukasi dalam rangka meningkatkan perkembangan
internet di Indonesia.
9. Laporan permasalahan pengelolaan Nomor PI yang dihadapi.
10. Perselisihan yang terjadi antara pengguna Nomor PI.
11. Laporan Keuangan yang telah diaudit (audited) (khusus untuk
laporan keuangan yang terkait dengan Pengelolaan Nomor PI),
minimal meliputi:
a. Pendapatan dari pengelolaan Nomor PI,
b. Penggunaan untuk pelayanan keanggotaan (meliputi antara lain
pelatihan terhadap personal anggota APJII, pelayanan anggota
APJII),
c. Penggunaan untuk pengembangan nasional dan jangkauan
(meliputi antara lain operasional dan pemeliharaan piranti lunak
dan piranti keras, pengembangan piranti lunak, pengelolaan
aplikasi dan perangkat),
hlm. 830 OCR
2021, No. 303 “830-
d. Penggunaan untuk kerjasama global,
e. Penggunaan untuk asosiasi dalam kaitannya terkait pengelolaan
nomor protokol internet.
12. Rencana kegiatan tahun berikutnya yang mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nomor PI,
yang disampaikan pada laporan semester pertama.
13, Data sarana dan prasarana pengelolaan Nomor PI,
14. Data sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada angka 13
dilaporkan untuk kali pertama atau jika ada perubahan,
15. Data laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI yang disampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Lampiran ini.
hlm. 831 OCR
831 2021, No. 303
BAB III
PENGAWASAN DAN EVALUASI LAPORAN PENGELOLAAN NOMOR
PROTOKOL INTERNET
A. Pengawasan
1. Pengawasan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI dilakukan melalui
monitoring terhadap kepatuhan pelaporan pengelolaan Nomor PI.
2. Direktur Jenderal dapat membentuk tim untuk melaksanakan fungsi
pengawasan terhadap pengelolaan Nomor PI.
3. Direktur Jenderal dapat menerbitkan surat peringatan kepada
Pengelola Nomor PI Nasional, jika terlambat menyampaikan Laporan
Pengelolaan Nomor PI.
4. Hasil pengawasan pengelolaan Nomor PI digunakan sebagai bahan
evaluasi untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Nomor PI.
B. Evaluasi
1. Forum Nasional melakukan evaluasi terhadap Laporan Pengelolaan
Nomor PI yang disampaikan oleh Pengelola Nomor PI Nasional.
2. Pelaporan pengelolaan Nomor PI yang telah disampaikan akan
dilakukan evaluasi oleh Forum Nasional dengan nilai maksimal 100.
3. Kriteria Penilaian Laporan Pengelolaan Nomor PI terdiri dari:
a. Kelengkapan data,
b. Aksesibilitas atau kemudahan diakses,
c. Pelaporan kepada anggota,
d. Pemanfaatan keuangan, dan
e, Format laporan.
4. Kriteria Kelengkapan Data memiliki nilai maksimal 20, terdiri dari
komponen penilaian sebagai berikut:
a. Penyampaian Materi memiliki nilai maksimal 10, dengan
penilaian:
Nilai Maksima
Nilai Akhir — Pa Nilai Kriteria
Dengan nilai kriteria sebagai berikut:
1) Diberi nilai kriteria 4 jika materi yang disampaikan lengkap
dan lebih dari yang dipersyaratkan,
2) Diberi nilai kriteria 3 jika materi yang disampaikan lengkap
dan sesuai yang dipersyaratkan,
hlm. 832 OCR
3) Diberi nilai kriteria 2 jika materi yang disampaikan kurang
lengkap,
4) Diberi nilai kriteria 1 jika materi yang disampaikan kurang
lengkap dan tidak berhubungan dengan yang dipersyaratkan,
dan
S5) Diberi nilai kriteria 0 jika tidak ada materi yang disampaikan.
b. Dokumen Pendukung memiliki nilai maksimal 10, dengan
penilaian:
Nilai Akhir — 3 Nilai Kriteria
Dengan nilai kriteria sebagai berikut:
1) Diberi nilai kriteria 4 jika dokumen pendukung yang
disampaikan mendukung dan memperkuat materi yang
disampaikan,
2) Diberi nilai kriteria 3 jika dokumen pendukung yang
disampaikan mendukung materi,
3) Diberi nilai kriteria 2 jika dokumen pendukung yang
disampaikan kurang mendukung materi
4) Diberi nilai kriteria 1 jika dokumen pendukung yang
disampaikan tidak berhubungan dengan materi, dan
S5) Diberi nilai kriteria 0 jika tidak ada dokumen pendukung.
5. Aksesibilitas/ Kemudahan Diakses memiliki nilai maksimal 20, terdiri
dari komponen penilaian sebagai berikut:
a. Memiliki Situs Internet, jika memiliki situs internet diberi nilai
10, jika tidak memiliki situs internet diberi nilai 0.
b. Pengunggahan Laporan ke Situs Internet memiliki nilai maksimal
10, dengan penilaian:
Nilai Akhir « — Nilai Maksimal Oo lai Kriteria
Nilai Kriteria Maksimal
Dengan nilai kriteria sebagai berikut:
1) Diberi nilai kriteria 4 jika laporan diunggah keseluruhan ke
situs dan disertai ringkasan,
2) Diberi nilai kriteria 3 jika laporan diunggah hanya sebagian ke
situs,
3) Diberi nilai kriteria 2 jika laporan diunggah hanya dalam
bentuk ringkasan,
4) Diberi nilai kriteria 1 jika laporan diunggah hanya halaman
muka, dan
hlm. 833 OCR
833. 2021, No. 303
S5) Diberi nilai kriteria O jika laporan tidak diunggah ke situs
internet yang dimiliki.
6. Pelaporan kepada Anggota memiliki nilai maksimal 20, terdiri dari
komponen penilaian sebagai berikut:
a. Pertemuan Tahunan, jika terdapat Pertemuan Tahunan diberi
nilai 10, jika tidak ada diberi nilai 0.
b. Kehadiran Anggota memiliki nilai maksimal 2, dengan penilaian:
Nilai Akhir — ME Nilai Kriteria
Dengan nilai kriteria sebagai berikut:
1) Diberi nilai kriteria 4 jika pertemuan tahunan dihadiri oleh
lebih dari 90Yo anggota yang memenuhi syarat,
2) Diberi nilai kriteria 3 jika pertemuan tahunan dihadiri oleh
75Yo atau lebih anggota dengan kategori Penyelenggara
Telekomunikasi dan lebih dari 1096 dari seluruh anggota Non-
Penyelenggara Telekomunikasi,
3) Diberi nilai kriteria 2 jika pertemuan tahunan dihadiri oleh
50Ye-75Ya anggota dengan kategori Penyelenggara
Telekomunikasi dan lebih dari 106 dari seluruh anggota Non-
Penyelenggara Telekomunikasi,
4) Diberi nilai kriteria 1 jika pertemuan tahunan dihadiri oleh
50Y0-75Yo anggota yang kategori Penyelenggara
Telekomunikasi dan kurang dari 10”6 dari seluruh anggota
Non-Penyelenggara Telekomunikasi, dan
5) Diberi nilai kriteria O jika pertemuan tahunan dihadiri oleh
kurang dari 5096 dari keseluruhan anggota yang memenuhi
syarat.
c. Penyampaian Materi pada Pertemuan Tahunan memiliki nilai
maksimal 8, dengan penilaian:
Nilai Akhir — it Nilai Kriteria
Dengan nilai kriteria sebagai berikut:
1) Diberi nilai kriteria 4 jika pada pertemuan tahunan ada
penyampaian laporan pemasukan dan penggunaan dana,
laporan kegiatan, dan laporan hasil kegiatan,
2) Diberi nilai kriteria 3 jika pada pertemuan tahunan ada
penyampaian laporan pemasukan dan penggunaan dana,
namun tidak ada salah satu dari penyampaian laporan
kegiatan atau laporan hasil kegiatan:
hlm. 834 OCR
3) Diberi nilai kriteria 2 jika pada pertemuan tahunan hanya
menyampaikan laporan kegiatan dan laporan hasil kegiatan,
4) Diberi nilai kriteria 1 jika pada pertemuan tahunan hanya
menyampaikan salah satu dari laporan pemasukan dan
penggunaan dana, atau laporan kegiatan, atau laporan hasil
kegiatan, dan
5) Diberi nilai kriteria O jika pada pertemuan tahunan tidak ada
laporan kepada anggota.
7. Pemanfaatan keuangan yang diperoleh dari pengelolaan Nomor PI
memiliki nilai maksimal 20, terdiri dari komponen penilaian sebagai
berikut:
a. Pelayanan Keanggotaan memiliki nilai maksimal 5, dengan
penilaian:
Nilai Akhir — ea Nilai Kriteria
Dengan nilai kriteria sebagai berikut:
1) Diberi nilai kriteria 4 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pelayanan kepada
anggota lebih dari 5056,
2) Diberikan nilai kriteria 3 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pelayanan ke anggota
40Yo-50Y0,
3) Diberikan nilai kriteria 2 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pelayanan ke anggota
30Yo-40Yo,
4) Diberikan nilai kriteria 1 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pelayanan ke anggota
25Y0-30Y0, dan
5) Diberikan nilai kriteria O jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pelayanan ke anggota
kurang dari 25Yo0.
b. Pengembangan Nasional dan Jangkauan memiliki nilai maksimal
5, dengan penilaian:
Nilai Akhir — en neta Nilai Kriteria
Dengan nilai kriteria sebagai berikut:
1) Diberi nilai kriteria 4 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pengembangan
nasional dan jangkauan lebih dari 2060,
hlm. 835 OCR
935. 2021, No. 303
2) Diberikan nilai kriteria 3 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pengembangan
nasional dan jangkauan 15Y6-20Yo,
3) Diberikan nilai kriteria 2 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pengembangan
nasional dan jangkauan 106-156,
4) Diberikan nilai kriteria 1 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pengembangan
nasional dan jangkauan 540-10”o, dan
5) Diberikan nilai kriteria O jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pengembangan
nasional dan jangkauan kurang dari 50.
Cc. Kerjasama Global memiliki nilai maksimal 5, dengan penilaian:
Nilai Akhir — aan Nilai Kriteria
Dengan nilai kriteria sebagai berikut:
1) Diberi nilai kriteria 4 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk kerjasama global
kurang dari 4Y4,
2) Diberikan nilai kriteria 3 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk kerjasama global 4Yo -
6Yo,
3) Diberikan nilai kriteria 2 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk kerjasama global 6Y4 -
8Yoj
4) Diberikan nilai kriteria 1 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk kerjasama global 8“ -
10Yo, dan
5) Diberikan nilai kriteria 0 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk kerjasama global
lebih dari 10Y4.
d. Operasional Pengelola Nomor PI Nasional memiliki nilai maksimal
5, dengan penilaian:
Nilai Akhir — Ba Nilai Kriteria
Dengan nilai kriteria sebagai berikut:
1) Diberi nilai kriteria 4 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk operasional Pengelola
Nomor PI Nasional kurang dari 5Yo,
hlm. 836 OCR
2) Diberikan nilai kriteria 3 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk operasional Pengelola
Nomor PI Nasional 5”o-10Y0,
3) Diberikan nilai kriteria 2 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk operasional Pengelola
Nomor PI Nasional 106-150,
4) Diberikan nilai kriteria 1 jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk operasional Pengelola
Nomor PI Nasional 15“6-20”o, dan
5) Diberikan nilai kriteria O jika proporsi pendapatan dari
pengelolaan Nomor PI digunakan untuk operasional Pengelola
Nomor PI Nasional lebih dari 206.
8. Format Laporan memiliki nilai maksimal 20, dengan penilaian:
Nilai Akhir — aa Nilai Kriteria
Dengan nilai kriteria sebagai berikut:
a. Diberi nilai kriteria 4 jika laporan terstruktur rapi dan jelas,
b. Diberi nilai kriteria 3 jika laporan terstruktur rapi namun kurang
jelas,
c. Diberi nilai kriteria 2 jika laporan kurang terstruktur dan tidak
berurutan,
d. Diberi nilai kriteria 1 jika laporan kurang terstruktur dengan rapi
dan kurang menggambarkan hal-hal yang dipersyaratkan, dan
e. Diberi nilai kriteria 0 jika laporan tidak terstruktur dan tidak
berhubungan.
C. Hasil Evaluasi
Dari hasil evaluasi akan diberikan penilaian sebagai berikut:
1. Nilai A jika nilai total 90,1 - 100,
2. Nilai Bjika nilai total 50,1 - 90, dan
3. Nilai C jika mendapatkan nilai total 50 atau kurang.
hlm. 837 OCR
937 2021, No. 303
D. Sanksi
Jika hasil penilaian mendapatkan nilai C akan diberikan sanksi kepada
Pengelola Nomor PI Nasional berupa:
1. Pemberian peringatan 1:
2. Pemberian peringatan 2,
3. Pemberian peringatan 3, dan
4. Pencabutan hak pengelolaan Nomor PI nasional
Dalam hal hasil evaluasi laporan pengelolaan Nomor PI mendapatkan
nilai C sebanyak 4 kali berturut-turut, Forum Nasioal dapat
merekomendasikan pencabutan hak pengelolaan Nomor PI Nasional.
hlm. 838 OCR
# las
Cc
2 s
8 (Es
v leg
z
3
ani &
Xx z- r
O FE
5 £ 5 EP
Oo Bis
z &
z
mn e
Oo 33
5
5 P
& 233
2 4 (223
2 £ Fz3
mM & ? Ip
2 tr
z
£ 3 (E3£
$ Ez 38
c
Z
Aa 2
eh - -
z 5 -$
5 £ jles$
285
"8
5 1
c
« au 85
A 2 (2 jasa
E Is F2g
0 IK 2»
- u
S k Lg
@ Il ss
s ES
& 1
r
sn (8
Cc - c
uv ? &
2 & -3
& IE Esz
3 &
KI wc O 2 — “sc
sg £ aa 3 221 #5
ja” £ 8 23 £ bata E 358 s kas
s » 55 « : 8 E.iug ta, 33 & -
j 2E3 #33 ls 5 SK 83
SN "SN EN NN DN DNAN EN NA
aa -—meraturan.go.id
hlm. 839 OCR
P” ph
2. ES & Ia
z8 z£ z2 3 8
az 8 ET az
238 Aa
Ar 3z
F- 1“ F-
z g Pa 5
37 2g EF z3
rs 54 Ps
xg P3 23 x
2 33 FE 83
2 3 2 2
£ z £ £
& 3 E 2 -
£ Z 2 3 2
tu Ig F: z St. Ig
8 IS s E: s8 Is
k Cc 2 Tg 8 Ig
Ma 83
Tg & £ 3 &
tua - s — Hi je
Sus 8 8 Ss ad (8
5.0 jz 2 Ig 2 s8 Is
zZ R4 I£ & I£ & s4 (£
av z ep (Z & z S&
125 : : 3 $
SEX & & 5 £
Ba beri fav) c Cd
wB & c » $
N N N
S$A A A AA
Da — , TC
R: 5 S gd
Go — :
2 - N
hlm. 840 OCR
£$ 25 8s Ez 25
2 Tx En: z3 Fa
Er Ez Sa Er 2
32 23 az "3
35 B5 $ 8: 5
: : 2 5 5
3 3 . E
F £ £ g #
5 Pi
z £ E 5 £
x 2 '“& x
z F 3 Ig z E
z 3 8 Is E: 3
z
$ Tt Ye)
5 £ 7 £ 5
z - -
£ El 8 E 8 s elll sk
S 5 (# 8$ Is & : 5 8
5 5 5 5 5
A Aa Pa & en
s g s3 s s
c J3 sll &5$ 8 £ 2 Hs
A A sa A A
& g 8 & d
hlm. 841 OCR
ae 5
Ef
3 B 3
z z s 3
- 2 E 5
SS E E E
5
8 Tt Ye)
5 £ - £
m$ 9 ( g (8
5S S DIII 8 ja
2-5 - 2
38 S 5
& Aa »
s g 3
'Ab FM de ski
SP A A
8 s d
hlm. 842 OCR
co ##
: 8
STS Li
SF $$
8 8 5 g 39
Ssx sa E
5 £ £ :
2-3 z
2 E 5 2
en : ? PA z
225 z2 "
SES iga :
" : -i
$ Je Ia Jae Tas Jae Ja 2
PEG 2 BO Ejp E E B3 Ip
5 $ Pa eSP la AE: $
a53 IE ga ae al ale ala ale F al je
$ 25 ja 3 # ls sIF 3ls 5, Sls S(E (8
z Men EME IE EN 32 2S sja s j2 7
“3 ss si sis la sis sj sis Isl (8
gg jz 232 £le 22 pa 23 Ela Sla # (SI (6
25$ FEE ea Aap ak
Lari - - 8 ls. 8 - - £ 8 is
52 $ 2 Ala Als ala dls Ala Ala ala # Ia le (E
» #. 2 ss ss : s sis #js z(z ss sis .
g SA RA AA Ra EK AE
8» » z & s8 si s & & ia
333 S Fla Pp ee aje re er ala Spa (3
#3 b kkkekkekkk kr
Ted E
E-- E
hlm. 843 OCR
- tea
5 Fi
- pan TAN! 5
5 Ha
“ag sa
hi
: Pa
S x c
d £
s FE KU si
- ai
5 En :
a
- “.
— 5
2 Pa
td T
Ah
k19 z
ti 2
5 4
ay g
e: 1 T—
: Ss
g w
- yr n
c m
ai
£ Ll :
c Pai
& La
Cc
5 Lani
5 c
£ Aa
O
- Pagi
" z v
2 z 2
£ : 2
£ 1)
Sg - S
s #
Tx Ia Na pa)
sg s
t 5 9
“1
yu eh
Tx 5 z£ — sai pa
& g C 4 5 1 38 s ai
u 3 " «0 en
S T g » ga rss u
, Sh Pa TA. 1 S2 5 - —
C SA -g - pa Cu - -
£ - 2. 33 #22 Is js 5
vi L, z - 593 85. 3 -E
—X — - -z AS 0. ' — 3 S
Tt 2 z » S &x RAN: Ez ag #3
—- £ - M2 la RC 5 s5
& - : 3: ee 3 AG : . ,
£ . & 2 — NG Ba Aa TANK ea & TZ Lan
Tan z & 1. S3 8E33 Is Iss
£ & E « “3S 335 Is g&35 2 IS g
S - 2 St kes$S ks - 8 ag
(5 & 2 5 aa» 3g & C8 -
& 5 - . £ d - & &
A— - —A— 5
& , 5
, - ba s
: “»
hlm. 844 OCR
# SD
: Ar
s 3 7
s
2 s3
3 2
zlB j
zIS 528
Ela Gg pE3
s “EME:
8 Sisia (£ 8
& Is slzls Is $
u alas E 5
selzig (3 23
2 adala. o& z
c slslalals: 3 Is
.. ARI -
4 Asasi:
5 #eesa Pi
-. 2 jas ok
g » Alrca O£ (z slalal-Jelelels lela»
kz ne Sal slsIsI.S g 4
39
276 HIM Ako Hota
an) :
gs si
Mm
hlm. 845 OCR
F3 2 Ig
as -
-E 2
5g E
Uu
hd
85 5
RK” Ts Ig
si S£ Ia
an D0 Ie -
£ £ 2 :
LEE $ £ g 2 ja
227 ta - 2 E Is
3 233 s $ £ 8 5
Bia E & #
s FE : je
c g S Ic
Ka 3, & 9 2
8 pa P5 z £ z
. 5 : 5 5
. : 5 : &
u « CB) E a s
z8 aa s3 g 2g
9 je c Ig & s
& (8 a (2£ c s sc
& (- s Es s If c z
£ £ a 8 S 5 z
7 s £
£ 5 3 c Ie & la
& C 6 3 sg 2 Is
m 1 5 s & ls 8
s - & a z sa 2
Jo “ MA 3 A -
a Ej 3 Is
, & 9 (rs £ z (
8 Es 3
ra 4 5 &
5 »
: 2 BE5IS kek 2 Ek
5 & S “ £
5 t w w@w.peraturan.go.id
hlm. 846 OCR
#4 #p
S3 —g n ti
EEEEEIA
TETIUI YEA
4 TEE
: NE
: die
3 Li - 3 ?
2? ad Dona nyaa Dp
Li d 8 is 6
: Bo
5
3
51 -
# S5
P3
FE
3 Ig
E: 5 og
8 'n
F E sIs
. . E :P
Es 3
sell shg:
s 2 2
s 2 x Ak
& 5 8 -
5 s - d
& : L - 8 5
n (8 # cs Bl
8 Al: ni
5 : 5
8 js £ # 2 js
& - g £ F
c : Sis w ta
5 & 2
bkk) kli) Sh
x 3 te wa-peraturan.go.id
hlm. 847 OCR
ET L 8. H SKA
-ed2n dlata 3s A3E
$5535 ls3185 83953 45
sesp3 Jenjessassasaek
503 Sasa g3ysEsaAsaa
SaSu3 Uas esEs tra
C3 d0 n9ESAG &
Er Eee
-vELpKeADIS A29 pa 2
t Emas Bobol so BagAsoho
& Sis dasla $& 6 « das
Ni
1 : IN
Ez
£ Ig
KP
3s 128 :
s (85 £
5 8 3 £
5 $ 5 (8x 2g
z5 5 (8s, 5 £
38 # SEB 24
se d sz da
: gp
s S
5 8
& Oo
Taha, 2
: s 4s
Dn FS
B3 Oo
“8 Ex
BA TN La
hlm. 848 OCR
2021, No. 303 gag
& LI .-
35 deli B Ba Bl 33
ss asEsh tr 233 ta 8 B3
S8 s$359 $£ dcg $ 38 355,
255 kaga SK Big ScES #3sf
Sg KAsoc Ss. SS. 9La 5
Su SWTST sPuxt KPEOSEaIP
TP $TOD 01159 OeuT LE
SERA NN NN An eta
$$ Ten Pak
E9 SG SEREM SEE 0G ATB
z NN SN Eee
MEN Pen NN Ine Ia plot:
- O — PN KE TN "Nda MEA NA BA
NE IE
AN So EN bee BN Nota NN Ipa £
8 d 5 &
Lag
28
Cc
5
8s
— 0
23
sx
hlm. 849 OCR
-'849- 2021, No. 303
Sig sidik 3gsiiat 4 Je 8 333
5 go 5 $ATG E #8 2. $ Bo 8 » BM
3 Raga Bh. s 2 $$ S8 $
T0d cu eu3 5 5 2g B0 “Bp es3 3 8 8 $£ 8 8
ea Ne TER AK 53 cs 8G &« & «
SEpIILY ES "Iaigader & jg gg 3
AsAsigB 33 GagatiE3f,3 (es $$ $E
FsEgasdaa "Isiggpiais (385 $ $ Ss
PI BA PN Dos NES3O ne LAI (asd Axis is
TE FEE EEEPE SI$ SS 58 5
TN NA EN PR 5, SCC STSOE5
TEFSKEG2 was pegang SUS (xOgseana RE
tee S0onsILLakAas KAI uSAOoE Kaha Wnk Bt Ban pa
& 5 d s d la 8 & 3 &
Ke
t T
Lan) c
E 5 :
5 3538
go Tp
2 iii 58
C.
5 A3 GE3 3:
2IAEKAG 73
PPA KAS £$
sAMT Aa Sx
i po
5
#5
F3
Aa Na
AAA Ek aA.go.id
hlm. 850 OCR
2 8 $ ss $ sa (3 8 8 3 g
cs 3 8 $ $ jw ss383 lg 3 Gg " S
s8 8 asih Sos (8 8 8 8 2
s Tel B- IL LB tas c Gg « ?
&3 3 SEx5 4
SA E g cc TOOL Iko Ma X4
Cc, Ta 5 3 - 3 4
SE rb ekeseUs $333 Gg 5 5 $ 8
TUnaNOIayMO gese (5.5 5 $ 5
Ma ms Www wa Thmww ah £ s
SESK SS S2 bls sasa (IP 4 $ 58
Sus0SsOsa,A23 - Ng a AN
SARAH SF : 55 s oa Se 9.
Salgguluhg BEI et as an sa 5G
bEMEME EME a auKu AD MO KL au
ESESsSESESS VIbEE BEP EL EL Ea
al Bal Kal tot Dat int Snbetat kaan Man Meta:
Lv)
t to ftagAartosge tao Lha O1
dd S8 6 uu ss ke Duwe di » Si st 5
op
Tt t t
5 S5 5
g —
A
- 3 »
if
3. - 28
2855 sz
E g ng
554 8 $$
PE e “83
5Z5 S NA
£ 2 £
po.
oo Lo emmworotrestooic
hlm. 851 OCR
8 Satu 3 3
8 BANESIA Tg 5
8 P9aE £ $ A
7 Gsngafisas z 2
2 $$ 585393 & &
. 85 BKO p Lena &
1 9asygtBa35 B8.
Ne s8 $ $
SasEg TEsEKa 5 £ 2 1
£ A9 9SA5 5 5
ten YAawbu Eko, SA T
di 8 d “5 & Oo £ Oo
“No 5
po 2D
z E
Ni
Ti
Las
ct
Ni
E
2
3. Ta
E
c
3.4
Ji wu peraturan so.

Lampiran XII

hlm. 852 OCR
2021, No. 303 .852-
LAMPIRAN XII
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
PEDOMAN TATA CARA PELAPORAN PENYALAHGUNAAN NOMOR MSISDN
L RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Tata Cara ini adalah penanganan pengaduan penyalahgunaan
jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat
mengganggu dan/atau tidak dikehendaki oleh Pelanggan (spam call and/or
message) yang diindikasikan PENIPUAN dalam segala bentuknya, termasuk
namun tidak terbatas pada permintaan untuk segera mengurus pembayaran
transaksi tertentu, transfer uang atau Pelanggan menjadi pemenang kuis atau
undian.
II. ALUR PENGADUAN PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak
dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam
percakapan dan/atau memotret (capture) pesan, serta nomor telepon seluler
pemanggil dan/atau pengirim pesan.
Pelapor mengirimkan nomor telepon seluler pelapor yang telah teregistrasi
dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke
layanan aduan yang disiapkan oleh Direktur Jenderal
Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau
pesan yang telah dikirim melalui layanan aduan yang disiapkan oleh
Direktur Jenderal
hlm. 853 OCR
-853- 2021, No. 303
Petugas help desk membuat tiket laporan ke dalam sistem yang disiapkan
oleh Direktur Jenderal dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-
mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor
telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir
Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti
laporan yang terdapat dalam sistem yang disiapkan oleh Direktur
Jenderal dengan melakukan blokir nomor telepon seluler pemanggil
dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X
24 jam
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada
Direktur Jenderal terkait pengaduan pelanggan yang telah
ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem yang disiapkan oleh
Direktur Jenderal
Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang tidak
terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler pemanggil
dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau
verifikasi yang dapat dipertanggunjawabkan dari pelanggan kepada Direktur
Jenderal
III, '” PENANGANAN OLEH PENYELENGGARA JASA TELEKOMUNIKASI
Setelah Penyelenggara Telekomunikasi membuka laporan yang terdapat
dalam sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal:
a. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memblokir nomor telepon seluler
yang digunakan untuk melakukan panggilan dan/atau mengirimkan
pesan yang bersifat mengganggu dan tidak dikehendaki oleh Pelanggan
(spam call and/or message) yang diindikasikan PENIPUAN.
b. Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf A wajib dilakukan
paling lambat 1 x 24 jam setelah diterimanya e-mail dari petugas help
desk ke penyelenggara jasa telekomunikasi yang meminta agar nomor
telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
hlm. 854 OCR
2021, No. 303 .854-
Cc. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada
Direkrur Jenderal melalui sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal
terkait pengaduan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan.
d. Blokir nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat
dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat
dipertanggungjawabkan dari pelanggan kepada Direktur Jenderal
e. Dalam hal klarifikasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada
huruf C diterima, Direkrur Jenderal menyampaikan surat permintaan
pembukaan blokir kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
f. Dalam hal nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan
diblokir, penyelenggara jasa telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban
membayar kerugian kepada pelanggan.
IV. LAIN-LAIN
a. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melaporkan nomor telepon
seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan yang telah diblokir beserta
data-data terkait secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Direktur
Jenderal dan tembusannya dikirim kepada Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktur Pengendalian Pos dan
Informatika Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku
Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
b. Pelapor wajib memberikan laporan yang benar dan bertanggung jawab
atas laporan pengaduan yang dibuat.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran XIII

hlm. 855 OCR
955. 2021, No. 303
LAMPIRAN XIII
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
KETENTUAN REGISTRASI NOMOR MSISDN UNTUK PENYELENGGARAAN
LAYANAN NOMOR TUNGGAL DARURAT 112
1. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk keperluan
penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112
dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 112 Tahun 2019 tentang
Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 dan
dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penyelenggara jaringan bergerak seluler menerbitkan kartu perdana
khusus untuk keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal
panggilan darurat 112, di mana kartu perdana khusus ini hanya
dapat digunakan untuk menerima panggilan (incoming),
b. Kartu perdana sebagaimana dimaksud pada huruf a diserahkan
kepada Direktur Pengembangan Pitalebar Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika, dan dicatat jumlah serta nomor pelanggan jasa
telekomunikasi prabayar,
Cc. Direktur Pengembangan Pitalebar Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika menyerahkan kartu perdana sebagaimana dimaksud
pada huruf b kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan
dicatat jumlah serta nomor pelanggan jasa telekomunikasi prabayar,
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan registrasi
pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk setiap nomor
pelanggan jasa telekomunikasi prabayar dengan menggunakan
identitas institusinya, yaitu:
hlm. 856 OCR
2021, No. 303 gG-
1) Nama institusi Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota,
2) Alamat institusi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan
3) Nama Jabatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selaku
penanggung jawab layanan nomor tunggal panggilan 112,
e. Data registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan
kepada Direktur Pengembangan Pitalebar Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika,
f. Direktur Pengembangan Pitalebar Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika menyerahkan data registrasi sebagaimana dimaksud
pada huruf e kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler,
g. Setelah menerima data registrasi sebagaimana dimaksud pada
huruf f, penyelenggara jaringan bergerak seluler mengaktifkan
nomor pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk keperluan
layanan nomor tunggal panggilan darurat 112:
h. Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib melaporkan nomor
pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk keperluan layanan
nomor tunggal panggilan daruruat 112 yang telah aktif kepada
Direktur Pengembangan Pita Lebar dan Direktur Pengendalian Pos
dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika,
i. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melakukan perubahan
data registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d wajib
melaporkan perubahan data registrasi ini kepada Direktur
Pengembangan Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos
dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk
diserahkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler,
2. Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 hanya
digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi untuk
keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan dilarang digunakan untuk
registrasi pelanggan jasa telekomunikasi lainnya.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 857 OCR
IA 2021, No. 303
4. Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk
pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi yang terkait
penanganan keadaan darurat.
5. Nomor pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk keperluan layanan
nomor tunggal panggilan darurat 112 yang sudah aktif digunakan oleh
Pemerintah Kabupaten / Kota sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini
tetap dapat digunakan dan wajib untuk disesuaikan dengan tata cara
registrasi ini paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak
ditetapkannya Peratuan Menteri ini.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran XIV

hlm. 858 OCR
2021, No. 303 gg.
LAMPIRAN XIV
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
SURAT PERNYATAAN JAMINAN
TIDAK MELAKUKAN PENCATATAN PENDAPATAN YANG SEHARUSNYA
MASUK KE DALAM PENDAPATAN TELEKOMUNIKASI MENJADI PENDAPATAN
NON TELEKOMUNIKASI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Tempat:/ “Tanggal akte: an Nanya
Alamat Aa SKL EA KENARI II IA BEA
Nomor Induk AP PP NP PANAI TAN TN Ta
Kependudukan
Jabatan AN Bp Wa an PA aa AA IT DT PA TE AYAT ATA
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tidak melakukan pencatatan
pendapatan yang seharusnya masuk ke dalam pendapatan telekomunikasi
menjadi pendapatan non telekomunikasi sehingga menyebabkan pendapatan
telekomunikasi yang akan dikenakan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi
KPU/USO menjadi berkurang, untuk tahun buku 20...... PT.
Apabila dikemudian hari ditemukenali terdapat pencatatan pendapatan yang
seharusnya masuk ke dalam pendapatan telekomunikasi menjadi pendapatan
non telekomunikasi sebagaimana tersebut di atas, saya bersedia bertanggung
jawab sepenuhnya dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
hlm. 859 OCR
850 2021, No. 303
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Yang membuat pernyataan
Bermaterai Rp.10.000, -
(cap perusahaan)
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran XV

hlm. 860 OCR
2021, No. 303 “860-
LAMPIRAN XV
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
SURAT PERNYATAAN
TIDAK DILAKUKAN AUDIT OLEH KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Bea EN NE
Tempat) “Tanggal babir ways
Alamat LAN KAN IKAN KANAN PAN AMA NN AMAN MANA NENN KANAN KAA HAN TAN ANN EN NENKEMANN
Nomor Induk ASAM ENI ARTIKAN
Kependudukan
Jabatan ea UNA PP ran 01an NEN NN
Dengan ini menyatakan bahwa Laporan Keuangan Tahun Buku
tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-
benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Yang membuat pernyataan
Bermaterai Rp.10.000, -
(cap perusahaan)
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran XVI

hlm. 861 OCR
861 2021, No. 303
LAMPIRAN XVI
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN
LAPORAN KEUANGAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG LAINNYA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Sa Bean aan en era ea
Tempat / “Tana HAKI "5. oo anne cerna amanat annagana
Alamat PSN Ba Ban EUR BIN
Nomor Induk NP NN EA ERA AKIK SANTA AE SEKAR AN AL YAKIN N SNN IN NAN ANASAA
Kependudukan
Jabatan SEEKOR ANA PI snow em nam Kena
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data dalam Laporan Keuangan dan
dokumen pendukung lainnya tahun buku 20...... PT, san.c.coocoooooo. yang
kami sampaikan adalah data yang benar dan valid.
Apabila dikemudian hari ditemukenali bahwa data yang disampaikan isinya
tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak
benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar akan dikenakan sanksi
administrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
hlm. 862 OCR
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Yang membuat pernyataan
Bermaterai Rp. 10.000, -
(cap perusahaan)
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran XVII

hlm. 863 OCR
863. 2021, No. 303
LAMPIRAN XVII
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
PAKTA INTEGRITAS
Dalam rangka good governance, good corporate governance, transparansi, dan
akuntabilitas pelaksanaan intensifikasi PNBP, maka diperlukan pakta integritas
antara petugas dengan wakil wajib bayar.
Untuk maksud di atas, dengan ini kami menyatakan:
1. Pihak petugas berjanji tidak akan menerima dan meminta imbalan dalam
bentuk uang, barang ataupun bentuk lainnya dari wajib bayar, menjaga
integritas serta tidak akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Pihak wajib bayar berjanji tidak akan menjanjikan atau memberikan
imbalan dalam bentuk uang, barang ataupun bentuk lainnya kepada pihak
Petugas yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap.
3. Apabila diantara kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam
pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi admisnistrasi dan
sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 864 OCR
2021, No. 303 3Ga-
Demikian, penandatanganan pakta integritas ini dilakukan secara sadar dan
dengan penuh tanggung jawab.
Petugas Wakil Perusahaan
Ka en Ke
2 Ih —JE id
Seo Lo IPL oo Lo
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
hlm. 865 OCR
-'865- 2021, No. 303
LAMPIRAN XVII
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
CONTOH PENILAIAN PENCAPAIAN PEMBANGUNAN JARINGAN
TELEKOMUNIKASI ATAU LAYANAN JASA TELEKOMUNIKASI
Contoh 1 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan
tetap lokal berbasis circuit switched.
“No. JErotor Ukur Perbandingan
Jumlah , Pa
Jumlah
2 Service 28 18 64,280 64,28Yo
Node
Jumlah
Kapasitas
3 Trunk 62 65 104,800 100,002
Gateway
El
Jumlah
4 sapasitas 137.000 67.170 49,02Y 49,02Y6
istem
SST
Contoh 2 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan
tetap lokal berbasis packet switched dengan teknologi fiber optik.
“No. Tolok Ukur
Cakupan
Wilayah
1 Layanan 1 1 100,00Y4 100,002
(Kabupaten
Kota
Port FTTx
(Jumlah
2 port 32 400,00” 100,0076
perangkat
yang
disediakan
Kapasitas
3 Bandwidth 1 1 100,00Yo 100,00v4
FTTx (Gbps
Kapasitas
& alah 256 2.048 800,00” 100,0096
Pelanggan
FTTx
hlm. 866 OCR
2021, No. 303 '866-
Contoh 3 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan
tetap lokal berbasis packet switched dengan teknologi Broadband Wireless
Access.
No. Tolok Ukur Kewajiban Realisasi Perbandingan Pencapaian
Jumlah
metana 2 3 150,0056 100,0046
yang
Terlayani
Jumlah
2 Site/ Lokasi 2 3 150,00”5 100,000
Tower
Minimal
AN perenang 1.000 4.150 415,006 100,005
TANSINISI
Data (Kbps
100,006
Contoh 4 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan
tetap sambungan langsung jarak jauh.
“No. PTotok Ukur Perbandingan
Ja Loro Lo 0oor 1mo0x
Gatewa
Jumlah
Kapasitas 10.009.1 & &
2 Trunk 8.099.448 15 123,58Ya 100,00Y4
Session
100,00,
Contoh 5 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan
tetap sambungan internasional
No. Tolok Ukur Perbandingan
Jumlah
1 Jaringan 3 3 100,004 100,00Y4
Transmisi
Jumlah 4
Lokasi
100,006
hlm. 867 OCR
867- 2021, No. 303
Contoh 6 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan
tetap tertutup dengan teknologi satelit/ VSAT.
Cakupan
Wilayah
Layanan 1 100,004 100,00Yo
(Kabupaten /
Kota
Jumlah ,
Kapasitas
Transponder
yang o o
3 disediakan/ 36 99,24 275,670 100,00Y0
disewa
MHz/ Mbps
100,00”
Contoh 7 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan
tetap tertutup dengan teknologi fiber optik.
No. Tolok Ukur
Jumlah ' » ,
Ajian » Lo2 1mooe 1001
Lokasi Node
2 (Kabupaten 1 1 100,00445 100,004
Kota
Cakupan
Wilayah
3 Layanan 1 1 100,009 100,005
(Kabupaten
Kota
Jumlah
4 Kabel Fiber 12 12 100,00va 100,000
Optik (Core
- Kapasitas
Panjang
Rute Kabel -
Fiber Optik 10,77 107,7 Yo 100,004
Km
100,006
hlm. 868 OCR
Contoh 8 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan
tetap tertutup dengan teknologi microwave link.
olok 3 NE : 5
Ukur Kewajiban Realisasi Perbandingan Pencapaian
Minimal
1 Jumlah 9 49 1.633,33Y0 100,000
Hop
Minimal
» Kapasitas 4 900 100,005 100,005
Bandwidth s ? Sa
Mbps
Too.001
Contoh 9 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan
bergerak terestrial trunking.
Tolok Kewatib 1
Ukur ewajiban Realisasi Perbandingan Pencapaian
Jumlah
1 Kanal 1 100,000 100,000
Unit
Kapasitas
2 pelanggan 100,00” 100,005
yang
dilayani
100,004
Contoh 10 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan
bergerak seluler
on rancutar revita tam revaninan Peranan
21.892 25.279 100,005
Jumlah
3 28 28 100,004 100,005
ayanan
Provinsi
Jumlah
g Wiayah. 331 340 102,7196 100,004
Terlayani
Kab/ Kota
Jumlah
Wilayah
4 Terlayani 9.909 42.850 432,43Yo 100,00“
(Desa/
Kelurahan
100,006
hlm. 869 OCR
8609. 2021, No. 303
Contoh 11 : Perhitungan pencapaian komitmen layanan jasa
telekomunikasi
ae snare
Lokasi B/w
Kg (Mbps) (Mbps) 5
Kec MN MG AI RN
2020 KoaB'” 1 S5 o 0 on ore 000
Kec DN AN GAN EOS ME
Yaa PPT PE Jenar oa
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
hlm. 870 OCR
2021, No. 303 .870-
P-
Tut
53s3
. SA
Pn ae
- Peng
s AJAM
z a
2 3
& 53 8.
as —P AE
& 7 «GO £2
Aa 5 -g rs
F - -A T
z
s 5 A2 A
z z
5
0 — 2 & 28
Lo as 52 5x
La 3 sc Ni
DA Oo z a &
22 $ al
a35 - 2
s £ $ Ia &
— z aa. E
25 5 oz aa
Om slaseumia &.3
TN TAG Pa SI Ta3» SE
re SOsB 5 2 os3K En
Ss 95 2 & - 9 ZA ia
gp dB P3 Tlan
nu & & ha A g--
: NN:
n & E
2 NE
: 252
: sa
A ami Ss
s TA
5 2 -Sle
o kan an Pa
& — Ox al
$ z Am si
Sa — znu Iss
5 S-3Ss
s SR
c Oka
hy Aasp3
Ka al al Ez
a za
2 “et
c 3 ag (9
6 axexis
z Aa
2 ani mann
£ g t
& z 7 S£
c & KF: Ha
: 9 al SS Sc
z & 8 53
3 s 3965
a - IL 0O A5
2 PS ESlEa
TU YUUU — - LA - ran.go.id
hlm. 871 OCR
SA: 5 5
ASIH & £
a
LA
s0
cL
hi
A2
An
aa
D
sc
asi
al
s1 2 5
Se $$ 3 $
nss
2 Sess . 83
ZlOaU In . u $S
SI sag2 BE BE
A S208 ac Ss s
ni Ng
2 —
z &
al Sa
- DO
35
G5
“3
un
Ha 8 Gg «
2 3G 23 8:
2 Ep 3 Ts $
Dark
ad nd —
zn sz
ass 5s 5s
ae) ea PPn in Sg 8
2 are “$ -
AaXp3 Zi 3
be Sa
225 !
25x 9 58 5 8
2 Sa 1
TE . S8
bea
» cc» dsam .
dg3 $ : 3 S9R g Tg
z S5 Sig) Setda, ga
ad 25 & 5 an gt
£ gE533R3 9 8 Es gg3
£ L sa NM
8 5 S”223 5 (8 S s5 Gs SE
s 8 SsAEILM (9 SES TIa$ 3
c #35, 3233 18 3S 51 3 88
3 CGEBSESSS (SEE 3GN FE,55
& TosuaostAt TS Pi F S 535
Aa ad Go KO SANA BP BN SN
PEsOsSgEs (PENebESIEES Er
AS SeeErlaka SSAsAaaS3IKAA5
Na
maa beraturan.go.id
hlm. 872 OCR
DEKU 5 5 8
TEN5 g g s
Se 35 : : :
min Mm & A A
a
ip:
Sa
s9
T
A8
Ca
DA
9
ng
Ss.
a
2 Ma
sz
2 sezS
SI Se S
zZlD-s0 ix
S sag2
Al Sana
clan“
2
tu
2 £
“ a82
2g3
z
20
mw
AA 0
z
SO , . -.
2 53 5 $ 3 £ 5 £
2 le LT LT oU
Sara » » tb.
Sea
Zn sz
Sas3 Es 5s Es
5 elo im tang Km
Pb Aleg an g is g ra g
2 23
2nd
Er 5s En 5s
Eng z (sm T g T TT Bs
2 EK aa NN »
bea
PN 2.
Sasa SERANG & S3
TLNG55 S55$533 # XM
z Pa BER 2soga 3 “3
z po 5 RE 3
uu - 5) #a
3 vs 08 985 s 388 88 Is s8
Pa — An
s (Ssras3.P8 (es233 95 (Peaes3?
FgsaSe.EG (5gaa2 Ss (ngesSSe
& TOTE SI3T Cc WSIrgLt ke mwessAS
Aa Sasa Uug Sx $53G SK 25 UE
FEsOESEhS us osatE (SESCE5S
Asek esas as Ea SEE
TAAT BATA" — - ILUTO n.go.id
hlm. 873 OCR
873. 2021, No. 303
&2z5
5 kam
Da ah
NzyU
CT LKAD
Aa
DBJAM
an
az
P-
£3
A£
z
Au 9. BN
Dg & g 3 gg
—n 8
"5 SS. -
2x E « E
z ra lan
s13s..
SEE
RI Zecs
z Azs0O im
Ss Tag»
A S2
alan“a
gi
ta
ANA:
Al Sg
De
San
z
ZA
It
. 2
c
Zn j
SE iS Tu S
ox Dip Kn Oo
SN SNTA kai —
ee —
Zn $z
Sasis g es 5 &
5 Dio te TG
Sroaot aa DG 3
Oka NN. o £
SE “Es “
ni and a
Ai
EH: En 3 $
Ssi Lap) TC - 3
osis n Oo x
PAR na
bea
ae 2 .g
85 Ea s z $
z H 8g CN n $
s — 8g 5
& 3 Ik 3 $ ag , 9 “33
S8 jas Ig 33 3 s5 2 39.38
c 23 (da5 Bias (Ai p33r
5 Es TES ENEREEA SIESSE Pi
a 9: Tw Two Ca KIA NA te
& S5 (Sg S 3 LELE Ve12 0255
S5 Sego ehet (eeteEe3E
es se erna (Na 2 AN SM 2 — Mp
aa -peraturan.go.id
hlm. 874 OCR
DENG s
“Ek :
An &
an
#3
2
AS
Pd
apa
25
5 8
sc
es)
t, p.
z
2 g
“Eee 3 8
Sc. c
2 Met U IK u $
2 S255 8 &
it
en
- — La.
« 3 & 5
al S.g cg 5
Ox Tt -
mzn (» Tg
sa E
mw 2 z
AA 0
Pd
Zn ".
S3sin dg c 8
je —4 Tar 1D st & ka ka
2 lp 4 S/
Oka o Xx DS
ON aNPA ta » m
sad am -
zn sz
25Sp3 : £ 8 £
Depaocisr Tg z3
Oka os o &
AAMxke3 M S
ce sa
zmnc -
S5z5 5. Lg
Sp Lagi z8 z $
oke 0 Ie Do. XM
DAR m "3
bea
sc s B4
zip gagap ma
z 33 59 “G3 950
2 48 2 gEI 9 gta
n » »
“ s sA u a TE AG TAU
g Ag £ S8 . (9 S g95 SS £
an B --— £ :
c #5503 5 (S. 55, “S3 3g
3 SEE 9993 (4623 Le ME
s TwssIgyu IT MesS E»gs35
Aa Sx CON AO IX 885 S
. v5 8. AE Kru Tt
HE Ea ESc3593 TTL
SER OasSE Asbak A5
hlm. 875 OCR
ran
5 .$x
NEyu
CE
Leela
dn Mm
a
az
Pn
s9
tani
Ag
Fun
2
58
sc
asi
t, law
sz
2 Kets
2 Ns In
ss389x
Dl -a0B
clan
it
ta
-l- £
“ $x2
23
z
20-
aa
Ps
en —
-— .
2 dls ss 3 4
Eri (9 5 z8
ox ale Oo mn
Maxi 13
ad and 2
Zn sz
25Sp3 5 £ EN
Sepacit Tg T S
Oka o H 3
22 2
2nd -
95: 3 « Tg
Sosis kap tag 5 jai G
oke o £ —
Dan “
be
23 3 8 $3334
c " 8 AA
z tg 28 $ Kru
- vs « yu Is «# . 35. $ g
Cc @- a53, 352 (Po3Bj, S5 aEig3.3
5 SE 2053E CsE53a5 E S GE5E
a TOLISUKL TegagSuxs$Sw—Eya,
A PIsXesaga Sesi e As vgX
Peosdpro (Pe SG FESEoS PEN
Nenen No Ea v
ASK Eks Isa AaKAasawESASE
0g ea
A AA
sana Seat Uran.go.id
hlm. 876 OCR
Statis 5 2
JENOA Fe g
TEND g $
Sar : :
Eat & pa
2,
: NN
em
s0
P3
24 —
z2
z
Dn
eh
Lan Hg.
22
a
2 Ma
1 g s
2 SS2S EN: -
gs E F8
2 SEG Ss TC EC
AAA Ia 8 Ss
si zac 5 E 5
2 Saga 8 3 8g
TG A a
g-
&c Li 5
7 $$ y $
- DO ss
ose 8
25 6
A 5 c
Zn
Ss 5
Spek 8
OX Dp P
Da xx
Be jE
zn sz
S5sis 8 &
2 RB Tr
D Rac ss
Oem 2
P2 Es
sd mad a
8 “
znud
Ssis sg
PSI Im an K3,
oxes g
2
5 3g» 455323 3 $
5 tt Srsft: 3 3
— td Pa 3 , $
5 . 3 GE FEE 8 E
pa .. P3 ar td” D5) kare Wo" Tiba Rp?”
sz Is Bs $ 388 Is 3 S93E 033
2 8 S£ 3 $S 8 (3 £ c £'“ssS S$
s 2 rs 9 £ : (9g Ge, gay
2 29 Ss. 3 1 SS8K3 S923 .
s Tn nb IE
AA — 0 -— —
£ kesespegong (bespesistagasa
ASEES$SESR3 SENBARE BEE RSS
08 ka :
UU VU Vu — TINOLuUIna n.go.id
hlm. 877 OCR
Sek: 5 z
Nznyu 2 2
er Man g (3)
SeAN 5 5
SAK & aa
a
- ip:
P-
A8
Sa
Eg
sc
si
ml
z
2g g :
2 Ssasl $$ ER:
ke Me ma SN 0 ah 3 5.
Zl02z240 IK v $ v $
STas2 & BD
A Sz095 $ & s8
Kota & &
2
2
AN:
" zag
253
z
20
ho 5
. 0
z
AP - - -
2 Sp o & o AN
Das a 3 t
nd am Pa
Zn sz
Sssesl S3 & 8s Tg
Se0acit Ts LT Ts
Oka 9 H o MH n XM
Aasp3 3 3
DE 2
z
md , .
S5zS 5 & Lg 5
2ess IT 23 5 $ #3
Aga ) #
bea
25 gan cs: an $
c — S8 S$85
z 2 "3 dy a33
S se ss. Is & Sesus Is sg » S
9 as S3 Ig FE 5g ga? g NA -
2 3, S8 3g 5S$ESss 558 2 55 £
5 SES egE5gEss 353 5 yESAyE
2 Bos p09sOrus, 3S (093 SS
PEsEt (pesgiasisairi (PEseuaa
CSEES KSAKASAS5A3I KSKESSS
— Lan! .
TAAT BATA" — - OLuu Oo n.go.id
hlm. 878 OCR
DENS
gse2
Saka
ASPR
A
1 Poo
TO
Da aa
«L
2... mal
z2
Pd
An
4
28
5
law
el
AFEEE
ni Essa
2asssi
2 2 5BA
slam m
mma Dj
2 5
#3 £
al S.
& ak
Oa
AS
- 8 #
Em 5 8
2 5 Gl 9g &
Dis
9S blk v3
3 & , cs
z 5 83
Zn Iss T 8 o £
S53Shps Oo £ ai
Pakar 5
Aa
am Ez f 8.
——$ 5 & £
5s z8 3
25 Tapi 2 s
Fi RN PE EEE
ana 3 33 4 3 GO
sngB and oo. s3 FEEE g 33835 F
cu - 38 —£ g
5:3 Pa & 3 . 138» 5
- 5 cs s3 Bug i-
& g 2 2 5 & y3 5 ag CB
2 & Sg S3 . 39
z GS S3 s5 5 (ssi
s 5 T z -
S a 2 8 383 5g “3935,
z 8. 38 5353235 saw Eta
& SEE ae FS 55333
ya dat ES S53$ ES 88 P3I25
2 TEE Panai ios Pa
Ea 8 id
SseFar-han. O.I
82 4 k tk " j
hlm. 879 OCR
ILAT g
SANG 5
Pan 5
HAM &
an
bian
2: 5 8
Hg 4 ga
£5 £ 8
T «2
z8
z
£ 5
3 3 $
£ 5
s& E
s n
ml
sz & s £
el & pa
2 Ze-s s5 E
AAA Ss 8
53202 2 £
Aa S3pa 5 $
clan laa) &
2
2
4.
" zag
253
z
20
MW £
A.A 0
z
Zn : :
ox ale 2x 2 x
Dari
LE IE
zm sz
25SBs 3 5 £
DO ROA " K TR
DE Rjao KT, as
Oku 2 x 2
DaXp3
—E “ia
ng . :
s5zs 5 5
Sosis kari Ts Ts
Sis Ss & Oo rs
“aa 0 3
Sea
» ac 2 "E- n
7 Gas 35 33 $$ S8 $$$
AA #3 S3 5 ary. —h- re
s 083 S3 E$ NOS 8
sg sang . a-& —
S SE Ig - aa SEE d 8 Ss
g al 3 Ig 8 89 Sg$gsuTs (ga ss £
2 £ » (9 £ 88 sS$5sr-, (8 8S
5 5g ja 3a3$ 529 S5 (393
5 8 ,83 S8 geEs 8g 2 Ss (SsE3S
@ EN: Sape xhgx bag Sun 5.3
ESp33 (PSEaSSSSEby as (SESES
SE9L3 KLEbAsULsLATan KSA5S
S 4
8 Ho AN TI Oo an.go.id
hlm. 880 OCR
Ana”
2eza
YENpiS
GL
SE
BAN mM
a
s3 "1
1 g -
:5 s
cL g z
z3 z£
AS
z
& 5
Nm NN w
23 3
22 .
5 v
je &
tah
ra
z
SE: &
2 SezS
Li Sec
zlOzsO In
SI sasa
2 OSaS
Di zam
clan
g-
an
Z z £
“ 3x2
can
z
&- OA
mm 2
A.A 9
Pe
BS
OX Dp
arik
ee
znm sz
S5sis
So
Deo
Otak
P2 Es
sm mna x
Aa
E
2 Im
Sh
2
E: wa SB saya 535 ga
28S (SSI SI SIES$ S 833 #
“A.A 3 SS 8 » reg 5
aa E.£ STD TB USA G S 38 $
2 (sz (ss Fa 880 $ 58 £
s 2 S25g 59 Sav s9 5
9 ala Gt Sg Sysg8 Luas oo S
z P0 SE 35 SsAt8 55 83 :
« 3 Su 39 Sgmb Dae. Sag
js s 1Es £85 995KLE., 35
Es ds E OS FASER mart wasa
& 52 nm 3s Ba 3) Lag s
S8 Hr ek
S5SE2 SSos KOes3IISIEAAIE AS
Nan an
AN .
UV VVY Vvv 1 - CA LA S n.go.id
hlm. 881 OCR
Ang c
3 :
NAN aa &
ox
A ss
L 8G
“35 3 $
LE s2
« Tr 3
A
i7pi
2 3
5 2 3 3
Da
ON &
E -
s ig
Mean ipa" 5 5!
MI EEa3 ES (3
slabaw 5 SE
- si t- u (B)
25282 BE SE
Sa v Uu
Aka: en £0
'-—3
4 S3
25
OAS
“lal
u
em
ap .
2 2 dla 5 &
50 »
5
2 £ Sl “3
7 2:
S ka Ez
- — z .
z AS 5
- 2 2 Ag 2
2 Besez 5
5 - we
a —- .
8 NN -
2 Ox Kis »
hasi Ban r
2 Peh
pa
n r - -
: s z5 38 mM : mm
5 & 23 $8 8 Ss P S85
£ SG Id 8 SE.g (B 555 8 Sate
3 Z & 2E3S (8 2 Ss B3.I3$
a $ 28 S5 . SS LA0OEAE
32 SER Sa KK EUR Ap g
2 z SEISEns (PISSEsie9EEEe
5 LESASIO SKILSLKEESEIAL5S
5 08 Hao la.
- ag N id
TU VV YU 1 - CA LA ran.gO.I
hlm. 882 OCR
Es — sad
Zzs 2 3
IN$g s rel
ru z &
am 8 5
dam & &
A
S0
an
“3
c
Nu
P8
5
Ss
si
al
Sl-
2 S2 35
ni ESSc 3
— n s
z2 2255 ix Ce
Ss sr BE
A 2A5g 5
ciBm “OA ea
ifp!
z fu
zZ &
S.$
Dk
TE
205
AA OA
c
-n
5g “ “
Fa
25 ea 5 5
DL an 1
Ok al 3 2
Aas t -
ui ta
Zn 5
n z
DA SIS 1 "
DkOAnavit lan eni
Okarz 3 4
Daskp3 15
-E sa
z
Na
Sss C :
2526 Ll CS 5.
axeks 2 aa
Dan r 5
bea
c TN 3
" 3 8g 8 ss 8 3
s a38 S $ E 25 BP aa
s 8 Sd gg8 BI3SS oo O($ S5 «3
5 M3 SE 22. Be53 sasis (3 BEsE3
& . E Ho E$ :3 3eyo 0 E 2 »E
5 0 SuSasB.5 2362585 (8 21 P33
2 Peng Igrangagn pg 3 EPS (2909 ES
FILE 5x4953 5305585 $3E31SS
08 Ha
NY AH aA.go.id
hlm. 883 OCR
Sa £ 5
HAM & &
Aa
ja
“33
2-2
z
Gen
Da
—y
na Ag
sg
asi
ala
s5...
— ah
sz ani
ni ES
DEA sOIK
PEG) x
al 2392
TI Em m
S1)
2
ts
& 2
Sxp
ZA
H
Ia
AA 0
z
Zn
art .— .
5
2 5 ca 58 5
2 5 Sip Tg ape 5)
ke 3 AN” ne
Pata
— 5 Cd Cg
Dis : :
5 2A8ok 83 s5
S -
aj Bs 3 md
PAEs
Zn
2535 Es ts
an & la E$ T 5
2 ees ak ag.
ben
c - . NN
z & 5 Ss 5x
2 s sc ns n »20
: 8 S5 "3 (3 33
s Ka ba 28 £ ba» -
S “ 323 2 SEg9S0ox585 2g 5 8.35
£ SARI t E 230.535 £ # 535
geses 0 S,Seos385 0 S,8E8
2 egeed (enda dameres (pagsease
Saras AsEesesiuaas Ias5asESsE
UH aA.go.id
hlm. 884 OCR
Ae 5
HAM £
Do,
c£
SS
LD
z
aan
5
sc
ea)
ta AD.
-rz cs
SEE 5 “5
ne #5
psk Lu
2 0s x Ev
po za82 «9
TI Em
naa Tan
2
je
& 2
n San
PN ON
San
-A—
mw
AA 0
z
AP
ad 2
2 5 ci Es Era
Swa F$ —$
-NaNri t- 5
5 -
SA ca
— kj g 1
255 5 3.
PB ARgis Ts Tg
Oka a. hd
SE “Es
2) a
2 .
2526 33 3:5
2eks ” "9 an.
dam t- Rx
ta ba Da
-— u -
S5 32 m3 . 2 seh SG
$5 $$ cs SU — t
« 2 (8 S5.5 S3 SE? S$ :
8) 89x 19 E3p3 8 9 E sg. 3
“5x0 Is 3598 54 w 39395 GK
tai E £ v ES" £ « Io £ A36 z
3 S5 Sg33253353 (Sggyp 3333
2 Sg2 (eis3s59332 SISsesEsSS
Cus KIE SS EaS RK
HH aA.9O.id
hlm. 885 OCR
SES 8 &
5s 5 5
ag 8 3
IN$ rel z
15)
On 5 5
SE 2. A,
Aa
$8S
TA
“3
c
ai
22
5
sc
” 2
Sl
ai & g En:
AEE 38 88
aa maa" 3 8
2 2282 25 z5
yng rm
2 Sara #3 F£
cat £
mag Ta
ip!
z -
z E
A S.5
ZA
-F£
55
F2
zn
. Fa
Ya d
Sc 7 & &.
2 ep ag. ap
Aas an.
ui t-
Zn Is . .
23533 5. Ea
Dk Oo Tc 3
Okasa KM R
DMsp3
-E $S
- na
— “ 3g
222p , Ea 25
2 an Sa Ka
ba
— Sa 58
fa)
2 25 sz 83 g sg as
. — Ea » 255 & $ $53
4 g. Sukuk 0 Sga2e v .
2 Pgds id pg PERS PSS 5533
3 SESI BS GESER IKKS #SO9ESEE
SE roomeralooic
hlm. 886 OCR
ad AM ag
2»,
A
s
SES
sn
A5
Taka
2
5x
s&
le Os
cz
TEE E
T .
Are 2 5
AAA US
Ae25a B£
Gaga 20
P
IK
Lx —
Sl IS.
Z0
1
“at
AA OA
z
Zn
-wx .
2 3 ca -Rs
2 & Bl -
Aa ts
be
Pn
—A 2 5
23 KE
2 2 ae 25
SB“ naa
mi 2
— - P
cs 8.
2 2 T 5
Le Lai n
Aa
EA
- 5g t 5 38 -
2 2s8$ PE T TE S3A
& Ssag FK S5 » S 229,
s “8 3g FB 53 OP E3ES
4 al 5285 w £35 4532 h
£ £ 933 £ 8 238 SNN” bal
5 edvsag egigsnngasapr3s
Serta KSE3OKISAGARIOS
Ni Aa aa n.go.id
hlm. 887 OCR
D
rr
- Aa
dam
SS
San
“23
BR
(7p)
S8
an
Da
sc
a
3 Da.
cz
2525
ani
slA2sO IK
2/Osmx
Ol zaKa
TI Ay
gi Da
i7p!
z je
2G
n dan
ZA
582
pa
“at
, 0
«c
-m
5g ' ,
d clw 3g s
SE 25 15
au — tx
SE -
22.33 1
— 5 5g Ea
5 pasa z5 39
Sae 2 2
ai an »
Er -
Ka ta .
Ts. Ki
52st lol 25 z5
DAR —
eh
ng 'n — x - To Es n
2 (lg Sai$s 3 Is 3 5 SEt3ssaE £
& Es E FT $s 2 3“ FE
&) 8 5g 8 S5 8 5 Hd & 8 GT 8 5
z Cc E s3 E IS 8 $855 4, -5I3$ E
& e 8,38 Ss Ss $ andoxga3TEs S$
2 “tee PInSE angan Ii ira,
CIEEEKSS PSSI EAGAS AG SASASS
Sa
UV TH aA.go.id
hlm. 888 OCR
ING hasi
2 ia :
Sam &
o,
$8S
SL
“3
z
aa
2
5
sc
asi
& &.
Sl-
5 #3. :
Sy
YeEEE s5
22K u$
SI Ta5?2 BE
A Sana sn,
clan &
seri Ta
ifp!
z fu
2 “3 #
(dp) d s
2 83
BP :
sa Ag
SU sel
4 A c
c
-n
5g :
SG 3.
Dea 2
Nan? es
ta
za 5
2ASB3 d3
2 2 alas :$
DOMXp3 ii
ai 3g) sa
Er
2 -
5 gi ce
5 »
2 xris an.
San
be
4 2.
£ aa 2 3 .- TEE
s z 8 2 2 “Sg
8 MB 1 B5 sets P1 BP 8
z g E Ss £. 3 & Is SS $s$3axu
& s 9, Sic Sy5385 SEE3 526
5 PINgEsagO3Ssp3 gssjasEsa
PSESE3$SSI9IAK5 $S2536BS3S
0g PE
NA AH aA.go.id
hlm. 889 OCR
ru
Zam
mam
p
S0
TE
"3
5!
7
2
3
sc
ai
al
Sl-
2 ss.
an ha nj
si sc
Ol ce
AAA
2 2a8a
clan
hip!
z fm
Zz
n Tae
Z-AK
des
zoO-—
BH
LA 9
c
Zn
— ag 8
250p #8
sp (9 5
Le) ai ox
Aaxi m
an 3) fa
29 (6S
23533 3.8
2 ae” 2
SE 8
30) fe
2
Ae f
S5: 5
5 & z3
axgks ox
Dan 3
Sea
5 D0 id
z 33 s2 E
- : KAI $$
3 tr 3
$ v Sy» TEE
: - GE SEKE
& Igo gLLLEs3
S$8495531535
0 Pro www.peraturan.go.id
hlm. 890 OCR
ZA 2
a
T35
- Dang
NO
at
ta
Du
2
582
5g
2
I: Er:
slEszs $$ -
«cz - :
ap 8 8g z8
AA Nan - ra
ala
- tt
4 Zz E
al Sse
Pl 3-5
Ga
s: & SA
sg «
"ta
2 5 E c.s
5 Isasi, 5g s
1 SE ! -
a Ox H3
si » 3 ss 2
a an aa 3
- z. 3.
5 z0 Is 8 5s
c 2 5 & 2
3 P Rig hu Ts th
D Ala9 5 -
2 esap3 2
2 Zn ci - Tg
a SPE lo 5
- Sxes Ie
» DAR
Fe. i
: “EP lp at, 13 Hz
- : “3 Gg (Bidara g A8 Aga
- & s3 £ 0 0 wen ES 25 9E 538
S 2g: e (Esa sa AE HERE
: : Ta Aa NE SODOK ES
: . Se5s 5 250803 See 3SES
: Oo esgasd (aardat
2 SSEsx Ate
2 DE PN TA ng
hlm. 891 OCR
CAD (- si
Aa :
JAM £
A
Pe
SS
TAN
AA
x
7
z5
ma Ng
5s.
si
p.
3 z
AE 3g
Sets c
ni O2sLIn SE
sILag Sg
Aan” &
z
al
Z Sg
z-0Orwx
S5
ZzO-—
Ap
w
S3s, 5g
2esp ? 5
aa ek »
be Ik
zu Ig
Siss 3
5 5s £
Aa ig Ts
2 ssp3 L
Nu Sa
z
-u
S-25 8.8
Ikeks Im an
ore na
AAA 5
ai matan
4 5 Sigar or 255a
Sita an. ' ta
2 MN EEE Agrbs Gg (' 3855
: IgE$5 - s8ES 2 3 2-
& see Sg, 8 S5 t Ig E
S jl Sgs5g3 BEsE 5 3 gag s£
Ah 5 s. - “S5 A cs
oC kh g Lu. Pa AAN 5 3.4 &
es S53ag ct mL ur u SB cs
NN 587555939 oEp33,
: BS AEKAS ES RESSERSO (595335
5 5 La Se SN
3 OA eenfooroewarloo:
AA aa o kerasa JO. IC
hlm. 892 OCR
ecu -
DE 5
AN 2
NS g
Dp LM &
pa
3
ta
EA
2
58
bh
si
an
ik:
TEE 5
an . -»
ga 3 e$
Ola al SD
2 G2a5 5 8
Ae 2?
ala
2, £
Pn 3x5
N -An
Os
D0
mH
. A
c
N
S35, 5.
2 SEE -£
Nan 2 Ta
Ni un) Fan
an.
Dis cc
2 Ao ar
aj ag tx
daske3 si
Mi un) Ss.
z
m
TEE F
2eel -3
Zea ai
UM » & ta 09
85423, (8s 882 $ 5355
kr) N-. 58 Tur Sp 3S
£ z 59 55343 8 ms 3 3
- - — — Y—T- s
- 8 8 3 v $&£ g 3
3 IBdsip jegsE3 ? Ba, B3 5,
& asdase lam 5 38 g sg
z Ss 8s gs JO Bus 883
e: 2 F2 asuL D3 SE3TBD IS5
$ g TE SE53« g “0 Dal — C L
3 S.t33 3932 g ya JAU XS
A CB 25 54 2299 ME, N
No 3 so1Irad ,
E3KeA ee &«
Ne Aa an
HH an.go.id
hlm. 893 OCR
AyL
ak io)
SIA
ZA
JAM
A
SS
can (2
A5
0
AA
Yi
Sa
Em
Da
sc
Gi
biz
— g &
SEE
las ani
Z Osn3
si-a0a
aza
bw
Ga -
al sae
TE
sO5
E
itp)
S35
SSB ln
o & me
Aw sx
Sea
zm (sz
SASa3
5 — s
DK OpPoTt
ox
AaAxXe3
Se Rc
z
Zn
s3ss
SPp3B fp)
axis
Aka
FE
t 4 C8 mn
2 3as S3 $ Sr 3? £
1g s “5 SK. S5 NO aa
sad 2 GT Fs
s 2 gggax ma Lu S3$ 2
& g Eta #8$ EF S
5 OKI HOL su 2 u
9 lace du KE EESENS PENA SPP, 3
EESELASISURSPOKESN AKI
Ku S3
Da
2 Ao emeoorosrdngoid
hlm. 894 OCR
2021, No. 303 304.
cat £
ee 5
AG 5
AYyL Ka!
Ak ya) &
5 2 8
ADAM &
(ani
KE
283 lo
A£5
An
2
5 9
bh
m
p
ka MEA
- g cs P
Free #5
A55 . —
Ss TD0Or &$
seaaa 58
AlaA SM la
ala
ea &
£Z
Z Sg
N -An
Sae
as
S5
. OA
c
N
— ag .
5
555 s8
ox Se 2 3
Nan 2 £
al 3
2
Ae :
aa Ke
Spakolx 2
Oo Kala T3
dosa A
sn) Ss.
z
m
s3ss Gg
spse m Lam TU
U
daa 4
Pe
S 59 S 220. 3 “
8 GAS. Sssha B3 y3 Ef
2 PEN Leaa (P3 2 S0
2 3 3 v am
Ss 5 g a £ “Bd E
S Is 3 8s sEex,$ (BE 4 SES
—: BP 8555 2 2 28 S3 Lag s9
S sPS39S Ss935 SEGESI 235
£ DIAL EKO KELXE CL LRIK s3 9
OT TI DURI K Saru
$ dututI ,
s Kera &
Ne AN aa
aan -peratran.go.id
hlm. 895 OCR
bea & s
DEg 3 and
AL 2 2
ik Han) si c
Of & 8
sam s g
JAM an o.
pe
NE
SS
can
A5
O
ta
An
Dm
nm
an GS”
sa
2
3
el « 8g 8
SE e3 85 -
San: Na Ez
- t-
w — "3 Bj u
2 Sasa 83 s5
zlan m & LN
Pa
al €
- - -
Am
ml ZA
Bzwm Io
OR
sa
EA
cz
mn
Ld ' 2
s5 Ea (asi
5 Os d:
25k ? -$ 2$
nan? - -
ee Ip
AA
zu Iss
AE # x
5s 3 g
2 2 Apel 2G 25
2 spa - £
—E £.
z
Zn
5 cs CS de
Oxs " 2 -$
ye)
tamcamsa - t-
Se.
— A Gea Ima tua bal ta Ia
25 p jagsasasaarg ja pantes
s S8 Tk 5YUIE 5 Es "3
z SN 29058x3 SAI TAX S6
2 23285 Z E- Es BD -£
2x - s .g 3
bi at Ia ) 53 ke! fa je G3
z KSEI ISES SE” sig (BE9 ES
Ss3ss$5P3: 3g 0358 S3sg3 g
4 TX IS EYAM &.. 9 yi s E Em 2
& SUS LXUmge,Kesei (LX SK 05
POLO oa en S5LAKIP egg,
: S5909agE3565 Seisa3ng
s Aa 2 BA aU 2 ELANG DNA 2 ee Ececs
Ne aa aa na
Kimw-peraturan! go.id
hlm. 896 OCR
ee Par)
Jzt -
AE 5
ND &
Ke :
HAM &
555
asn (3
Tag
An
2
D
bh
ma
DD.
ul
— g &
SSS Ep:
SI TAG &
59395 245
Alagea a
ala
3 —
£Z
z S.$
N -An
2S
D0
mH
AA. DA
c
9
— ag .
S35, Cg
256p o z9
Nani -
Ni 25) im
z
Ae E
& Es
SpaAksok Et
Oka nu
DAMsp3
NN un Ss.
z
mn
Oxs cg.
dam
2 NU
“uGuu B9
58935. 23 3423 EN
Aa Tt br cg T 4 — sg SN Aa
an SE A9g Ai han! Tu » kai “8
2 AN - Pan: -& FE 23
3 IE A5e (sissat 33 ES
8, Ns “SS : » R.
tai tai 8 89 &
—: 3 “Ea: Saga 3E ES s8
3 (Ig 85.2 (PASAL, Sab aSaia ES
aa 2 v c Tg S3 ag: Tr
A Saiisg Ios EaAUIe AS ES
bbvu au EN MEN AA AA FA
FIK Kekar gEnAaSi
2 Ao bo mmoorsmdngoid
hlm. 897 OCR
Ur £
ta
an
z
«53
D0
TAN
Ax5
C
ag
z
P
Pai
22
an 3”:
sd
2
s 8g
bal P :
2 -— 2.3
Cl aszs 5 5 3
c - 5
siEcs 58 :
slascOl 5 £ 5 £
2 S0e Es 8g
z (
2 Sana 88
Si S0axXh
a29
5 tu
2 1 Ia
Aa
A 285
Oa
ZA
E
c -
TP -p Es
TE : g ti
5 91 w 25 5
Dee at
2 Sok
Na Fa i
12 Tg
z0 Is An Er
2 na 2 ep
Aa A2 ai
ui Na —
FE PR .$
2 5 Tx
25 ae Lg -
2 eels (” ak
yr
aa - 3 Sayaaoniga
YugLUKGgy 35 SEE
PS gEniAS & T2 ISO AS 9g Es
Me ea 5 Z0 a93 2
z 55 Bp 2 SES:S 3585.8 :
S BERAS SIIAE Terba
8 1 AN: E BL : BE Aa SEA
Tr
TN NE ie Pi MERE AA DE
2 T£B3t3n SI93S3 PI SESAS3E £
. SO EES 5x SPASSS ar
KSEI LESA ! f
HB emeperoturarlgoi
hlm. 898 OCR
pan 2 3
Ai ia g g
dm £ &
A
5
s
Boo
Kg yag
TA
Ax5
le
BM oo
Dm
Em
an
asi
A
2 - 2
— « s a
sEsaS 28 5 £
2-1 520x Sh £ sp £
5 5392 5 anna
alan z la ag
z
n a
al sae
sem lo
OR
05
E
c
n
$38 £ E
Ole 3 g
enann 2 - -
un -
zu lea
Td 5 -
SASa3 5. 8.
DkOboirt le T3
AR Ez t» -
Be Ten
z
Zn
s5ss ES Er
SPI Im TB Tt
Seek 53 Ns,
Apu tr —
eh
& g 4 305 XIH gx ing
G S gg 35 TGEK
. lisa JAS apa 353 (Assi35
5 PN? 3 $ Y
3 55 NA ge 3 3 “4
Ps 2g FS ganas FE: ss “c$
S5 0 2g Sita ng - dr S3
2 Es (passass EE. (gas. 588
az 3x8 z - SANG
& 3 Isas 958 3, FE OIIMa
2 992 Berbssi3iy3t 35A3aPS
Da A- S4 OPS UT 32 VE DESA
FSg (PSESSBELIEEG SSESirS
829 KerEz2sasika ISESPSSS
Ne Na aan
PA AOA .go.id
hlm. 899 OCR
Aye S 2 2
LE £ 2
Ham & &
pu.
ee
s
sa0
san (3
alat
1
2
toni
58
Em
Da
Sd
2
al
sasa 3 38
Ia MM LAN Ton uv £ uv S
sITais2 S5 S8
#lOs a-4 2 € 0
si -abe SNe, Ta
Am z Ra Bs
Ala
Pe
Gl, £
Z S5.
dl zOAK
CE
sOAs
#8
w
Gl es s
2gp (" :3 3
Aw ex - -
re -
znm Iss
sasas E
—k S s
5 pABoa aa FN 8
9g a-s Tr Ae ta
AAMXp3 -
— sa
z
s8
225 (" -$ “5
» ar nh £
JR — »
SA
I19g3sOg3 43933 H
£ — “ad c 4 z3 :
- SES 5 S935373
- — 2 UX fi
0 w sa — 4 —. s Lan
& s TSass (sg
8 NS 8 352333 ($S$ oo.
z ME. SE “5, (95 3S
S sera Sp02x5 (22253333
2 CE33 55y3s3 sedan:
POIgiesEasS 2etosErs
Uu Y FI. v U L uu.
KErE$313283 845383855
Ne aa aa
www-peraturan.go.id
hlm. 900 OCR
a-« g
Exe $
EZ 2
Ay2 s2
cND g
saga &
A.
3
cE3
csn j3
A£5
o
7
5
Em
mi Ka
5s.
ad
D.
bl z
SEE 35
Sl azan US
n - t-
naa S8
s-a25 2 &
P3
h —
2 $.8
al sa8
S5
RA OA
c
2
arus .
S5 " tc
ss lin 2
owl at
aa ek "
aa un) -
Pn
zn s
Fertek Es
5 Ic Tp
SAN 2.
2 eeb3 3
ce gg
205k
s5 s EC
D Ig 2 Ia
Dela lap) ang 3)
Orkes HH
Za
0 MmOLAKAa dd pal
PSS Sg55S$ Oo 53524 2
2- 330 Dp E3n SES 2
s S CM AIA '#aK3 5
3 & & 8
s 2S 9 ag ii ce D3
- 25 5 ea luXke Tw .g5355 Lu
s TA Ek HE z2
a TSTMS Tes Sesha uuE 25
a OS ESISEES5 KESOKIKAS S£
Aa
SEE S S
Ni aan
MAA Aoi NO nu an.go.id
hlm. 901 OCR
cN5 IS g
d5 5
dam &
A
$25
KaD
A5
0
pi
5
Em
Da
aa
as
2».
al
1 Pas s s
saSaS 55
“na, aS
lap! aa 3) Lu
2 S5ag Sc
Sala 5
h —
Sel
Z Sc
ml ZA
He
ZA
E 6
z
5 de d.
ae (" an
alan 3
na (3
zm je
3 Ss :
5 »Is &
Sela z
Sa ep 2
SE Na
z
zn
s3: FE
2 bee ( 28
Aa aa
eh
kata) md --g
8 oo 833 35 Kere
5 8g ”$S$ "3 “za SES
s 28 ES £ FE. S8
c BS: 4 8g ID. 8g Ng
8 llsE 3883, S“sPs as”t “28
& “1, GS, 35 3S E38 (ge £
£ 39 SESgrs Shu3e9 (P3, 3 S
2 5 gEgpSg sEniet S Obun s3
3 22 SSE330 SAAA5 NE
: : Culture
Ss v Ke ESAKUK
SA pnoorotwrorlaoi
NA AH Sa. 9go.id
hlm. 902 OCR
2021, No. 303 '909-
LTE,
£2S5 & g
YA 5 3
DOyP 2 2
“dj Was) jas T
Ur £ 8
zam 3 ai
am & aa
A
:3
$69
NN
A5
ie
e.
ta
53
Em
aa MP”
Sd
ga
p.
3
ni Masi cs es as
“FEE 58 EE
Aas Pa ba .£
lose vS v £
5 s20x BE BE
SI Sana 8 5
#Alag tea En SP
an
PF
3 &,
SR -
Z S5.
nm Z-OArwk
As
E
— tag
Ole .s TT.
t «
aa ek D3 si
2 na 2
zm Iss
5523 3. Fc
AA db Ni aa
Amp Na as
Se an
z
Zn
s5 Bi 8
Des » ar TB
ln Na Na
aga
T35aap Jas G5p33 Ds D.
z 53353 5s E3 ga03 830 Ebel
s 528 ORAL 15 38
ag . s3 5
s las 8. $ je9$93 $3 Te
FA Er S8 £ IYA — S
.. SAdonsh (P2 5s 3,3 €3
v ESA 2 EEgap33 83 33
A TIAS gs 9 v3 25 5
PeSAony (edEsSgagpgsa Sa
DOK 025 , g :
PKESOAS SPESASSASEGo o $
Ne Ia San
ARA SA An 00.1
hlm. 903 OCR
DyL ) 2 5
ND IS g
Ur & s
can . Uu
JAM ai a
Aa
S59
TAN
ia
F.
Pp
22
D Ka
sc
al
3lz
CaSas 52 8s
Ne: E 8 88
lose u u £
5 sDOr DE sn £
0s
sizabp 8g 8
adam” a a
tani
3 &,
Kal & ..
Z Sa
Z-Orwk
- A5
p
nm
Sg » '-
s ge c.s cg
2eEp ja ai 23
2 56 £ 5
ee Ia
zu (sz
S5525 8g 8.
Aa ig T Ts
ap Aa 2
Nu sa
z
Zn
es fo 2G z9
OK KIS tx Tx
ser j .
- be : ta .
Iggn152c Jasgasonr sakagu
2 Ssasssb53 Sabsgtss agro
z Pasi B3 93 “2352
: 3. -N - AK 2354
- 8 BP S5 z 0 I 3 $ Ke
KS) 9, 95 E8 (ss Aa Gg Lee
9 “Ea Tea & ar PN -P$ EH
& S3ms3TP , (83 S5, Sp3 “£
3 (SEg£E53,5 (SEg, 535333»
a IS 2,5 OIMLUK TEE GEE
Pa POrIONALA PSB PEDE AE SES Ea
POS SEG? SONG EE AL LPI AS
Ni Ia un
NA AH ar go.id
hlm. 904 OCR
KN edi Ti s &
S3 5 £
dm & ra
A
00
EP
Ax5
ra
7
5
-m
mal Kh
sg
a
a
2 a -
han
- - -
CaSas 835 8
el &c5$ £- S
Dau uv S uv £
Ol S5 Ir ai Lu
2 O2Ra BE 25
Al aAsB £8 E 2
A
z
n a,
al sae
Os
E
z
n
5
s Ole Ts Ts
2eEp ja F8 ES
aa 5
zu js
Terik 8s 8s
2 KBESIT Ts an ri
2 eeb3 Nai Na
Se Rc
z
z-n - £—
25els ( ? :$ 5
Bad” - &
aa
255 7. & SeEEya3 Sa
TS K9 $£ Gsaara GE8 &
z ”53 2 4 H5 gaera 0S 5
£ 25 202 Gx Ss s2. 8
c sa » S£5 MY 8 sOGUSa
$ ABS CS, SES 8 A 3 Tp
z 855 ass 5Ikag9 £9 (5323
c HATE DAA ga & (At
3 ve Tea Wo 5 ai S3 vEwaoka
5 Se PE Eee
FeIaggasudasipEha (35335
NA en KN NN MN ae re ES83
Ne aa ana
2 UT AH an.go.id
hlm. 905 OCR
905. 2021, No. 303
z
SES g
ag Ape PE
Ay sa
Ae Mm) s
Jan :
dam aw
A
S0
ND
ARA
ys
SA
-N
Da
sd
si
2.
5 z .
ls -s c
sasa z8
al aa uS
sTag LS
Ac & sn &
SI sAa5 5
Saka 2
z
3 E,
Mal ta
An
ml z-Ark
2 2
RR OA
c
Zn '
S5 Sila 5
5226 lw ar
ox Sip «3
A3 ek $
2
Zn z
Aek 8
5 Is SA
2 sat -$
Sae 1
NN un Ia
Zn
sasis Es
Deek Im TB
OR 2
-at
ag d an INN a--
25 Gs BISSS595EESESB,
£ 5,83 $3 PP IA dn, “58
2 » 8 Sa SE r0E5w 35
: 29 god Gwni 5 E595, 52
& CI59 SSOEE3 45 SEE:
£ SS GgBP99 35 ,H “As
$ SER BEI, usS,s Ss 8 3S
is TS93 S3 AGO .. - —
C8 SS, VALYI K Sstt
- Se An ep
UU Ti - Ou & u O
PSKESOLEOYAK IK ES EEES
08 ea
. ww-peraturan.go.id
hlm. 906 OCR
aka &
OrK &
SER £
A
S2S £ 5
SL s £
2x5 ?
0 a 5
en
£ 5
Tw n mw
»& 2 3
59 3 HM
Png Er «
Hi £
a
3
5 &
siaSzs 3 :
s KE sg sc
5 Tn Decu ir & . £ .
« Ig S252 c 5 » 8
5 Is Aa CN N
Tr AG zaxh a £
2 ja
al 3
2 £ -
- gl £xe
5 ( ezz
2 z0
z a s
a Aa D
les &
P.
2? esek 5 £
» Sala ati LC
IS Okoule tx
A Saka
5 rr &
ip! &
sj 20
5 2sskgs 3: £
2 kaka 2
S DaAxXi P3
- £ :
za
2 s53 Is Et &
DX O. Ta
255i kj T
s3 Sx EN
- Panik
- 1 3: FEE 38.
Si -
& z E 3 S5 253
£ ai: 88 2 se AN:
E
5 8 lal s2 « las 3 38 3
& z s5 ta (85 &£ 85 $$
4 3 de 5 S8. 5 E FE,S$
am A 385329 CSsASIEsa,
- » 4 2 DB SN MN MN MAN
& SEv5E5 (POSASESPUDSA
a SEe3eo S29835s563383
i 0g obb
www-peraturan.go.id
hlm. 907 OCR
mara
TEE
. SER
: Aa
: po.
«CO
c2
nga
A2
22 5 £
Sa. -
-y :
Ng :
sd
2
E «
la —
2 EEE
FiEasp
2 sasa
siam
Da
: 2
n &
2 3.x
2
Anda,
tai Aan
-AS
2 8
S 233, ,
2 Bet
1 2 rek
: 5 P3 ee bi
tx 2 : -
2 Bak
m 5 paka
3g eta
-$ 2 Pars
xa £ :
tx 2
5 225
- Bes
Ca :
-5 (ga
. S5 5333 5
aj 2. - BE:
S5 4 - - Na 2 £
he 5 8 g £ 38 g FE
. 3 5 di S $ TE
S3. 83 2 £ g “ : SIT S4 553
a 3 “3239 & te
£ E : P 2 9883
KE s
EK SIK 2
NN ar eraturan.go.
Se8t3ng : 0.
hlm. 908 OCR
nata
Ae
NyP je
CAD ja
OK
state
ah
LL
- as
z Ps
al 8
A2 Aa
z
SW 9 ,, "IN
2 28 28
52 3 3x
Ec E
- $ £
2 a
z
al Pe
FEE
Size
DesOiIn
vTAG»
Ak A:na
Z-i-a8
2 ti
ml z E
rt
. $xe
S5
& A
c
3
se
orak
Nanas
IN uni kasi
- un
En
2 5 Ag
g s. &
Dak
ml Lt.
3
Zn gi
s3zs
Sasa lm
ask
map
Se
KS 2S» g
z 38 25553 2 z
s Da BALAS SG mara
R5 v n na #sS33
« g8 “$$ (ss55,$SEs5S S
& al lg € , 98 WES JswE Lam 5
— 3 g 3 F3 3505 vi
« S4E S8 &sE (sErgatgsst S3
: Eau Es 3S SS Sia ge 13
& SEsgsEfas TO ARENA
UV LOS SO09IOOLYOAL
Aa DNOUAe (ENAK INKOK 50
hlm. 909 OCR
KAK
On aan
aK9 3
ir &
sa
mm P3
LA 2
2 : :
s6 z $
PL an 2
-A - : '&
se Dg z
AK s5 5 z5 za
z - ragi
& 5 5 0 z
Nm n #:OD 9
S8 28 O
5 “4 2g
sc Ec 2g 8
m & jea z
D -
z s
eg
SA z& LX
SE
AesOla
otak
zl-aD0
& Mm
slam
ala
c ag
ml - E
AN
7 822
z
A—
S5
AA A
z
za
555
oksk
aa xb
ee Kg
Es
Zn
25
2 2
DkNAao
Oka
Sa xp3
ce Ba
Mual
s-:e
2D c S
oke
AaR
SEA
T3 S
z 38 H
s 35
s SE$
8 « £ Sd
z 4g $$
$ s3 8 2
as KOIL D
A Teruna
UUT O
SES
08 Heo