diubah
Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026. Baca halaman statusnya sebelum mengutip.
Mutu teks
sebagian Sebagian pindaian: 754 dari 909 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Bukan teks resmi. Teks ini diekstrak mesin dari salinan resmi di
JDIH (diunduh 2026-10-12). Kepala halaman, nomor halaman, dan kata sambung di
kaki halaman dibuang dan spasinya dirapikan. Penanda hlm. menunjukkan nomor halaman berkas
PDF resminya. Halaman bertanda OCR adalah pindaian, jadi teksnya hasil baca mesin. 36 kata yang salah dibaca sudah dibetulkan setelah gambar
halamannya dibaca ulang oleh mesin OCR lain dan dicocokkan dengan kamus.
Kata lain di halaman OCR bisa masih keliru.
Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 294 ayat (5), Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 44Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96);
hlm. 2
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi hlm. 3 melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
4. Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.
5. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
6. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
7. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
8. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
9. Penyelenggaraan Jaringan Tetap adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan Telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit sewa.
10. Sistem Komunikasi Kabel Laut, yang selanjutnya disebut SKKL, adalah suatu sistem transmisi Telekomunikasi menggunakan media kabel yang dibentangkan di dalam lautan dan/atau samudera untuk menghubungkan beberapa stasiun kabel di setiap negara yang dilaluinya.
11. Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional yang selanjutnya disebut hlm. 4 Hak Labuh SKKL adalah hak yang diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara langsung ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha asing.
12. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
13. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
14. Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya.
15. Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan nilai tambah untuk layanan teleponi dasar.
16. Penyelenggaraan Jasa Multimedia adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan berbasis teknologi informasi selain Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi.
17. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.
18. Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
19. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation yang selanjutnya disebut Kontribusi KPU/USO adalah kontribusi kewajiban yang harus diberikan oleh setiap Penyelenggara Telekomunikasi hlm. 5 dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan/atau kontribusi lainnya.
20. Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan Penyelenggaraan Telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dimilikinya.
21. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan pusat panggilan teleponi untuk pencarian informasi guna kepentingan Pelanggan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).
22. Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disebut Layanan Akses Internet (ISP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi Pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.
23. Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) yang selanjutnya disebut Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya untuk terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama penyelenggara Layanan Gerbang Akses Internet (NAP), dan menjadi titik penyebaran akses Internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta dapat berfungsi sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribution) konten internet.
24. Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
25. De-Registrasi adalah penghapusan catatan identitas hlm. 6 Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
26. Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi Pascabayar atau Prabayar.
27. Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian Deposit Prabayar.
28. Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network yang selanjutnya disebut Nomor MSISDN adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan pada jaringan bergerak seluler.
29. Validitas Pelanggan adalah kesesuaian antara identitas pelanggan dengan orang yang menggunakan identitas pelanggan tersebut.
30. Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan secara visual oleh petugas Registrasi.
31. Verifikasi BHP Telekomunikasi adalah kegiatan pencocokan dan penelitian tentang kebenaran laporan, pembayaran, pernyataan, dan perhitungan BHP Telekomunikasi.
32. Verifikasi Kontribusi KPU/USO adalah kegiatan pencocokan dan penelitian tentang kebenaran laporan, pembayaran, pernyataan, dan perhitungan Kontribusi KPU/USO.
33. Validasi adalah proses pencocokan identitas calon Pelanggan dengan Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
34. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
35. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
36. Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya hlm. 7 disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat Telekomunikasi tanpa bantuan manusia.
37. Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
38. Pendistribusian Tarif yang selanjutnya disebut De-Averaging adalah pendistribusian tarif penggunaan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan/atau jasa multimedia.
39. Bundling adalah penggabungan beberapa jenis produk atau layanan.
40. Tarif Paket Layanan adalah tarif yang diberlakukan berdasarkan jenis layanan, tempat, volume, dan waktu dengan masa berlaku tertentu.
41. Pembagian Waktu yang selanjutnya disebut Time Band adalah waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan jam sibuk dan tidak sibuk.
42. Produk Layanan adalah jenis layanan yang disediakan oleh Penyelenggara untuk ditawarkan kepada Pelanggan.
43. Area Pembebanan (Area of Charge) adalah suatu area dalam skala pembebanan, dimana berlaku tarif yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penagihan kepada Pelanggan.
44. Layanan Jelajah adalah suatu keadaan dimana Pelanggan yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi bergerak di luar tempat asal Pelanggan tersebut tercatat.
45. Panggilan On-net adalah panggilan suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS) dan/atau pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS) yang berasal dan berakhir pada Pelanggan dalam satu Penyelenggara yang sama.
46. Panggilan Off-Net adalah panggilan suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS) dan/atau pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS) yang berasal dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang hlm. 8 berbeda.
47. Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.
48. Deposit Prabayar adalah jumlah saldo yang dimiliki oleh Pelanggan Jaringan Telekomunikasi Prabayar yang tercatat dalam sistem milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
49. Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat Jasa Telekomunikasi dengan Jaringan Telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router.
50. Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
51. Biaya Interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan Jaringan Telekomunikasi antar 2 (dua) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau lebih.
52. Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disingkat DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional, dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan Interkoneksi yang ditawarkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi lainnya.
53. Blok Penomoran adalah gabungan kode area dan blok nomor pada Penyelenggaraan Jaringan Tetap lokal atau gabungan Kode Tujuan Nasional (National Destination Code/NDC) dan identitas Area Pembebanan (Area of Charging) pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
54. Pencari Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengajukan permohonan baru layanan Interkoneksi serta akses terhadap FPI di setiap Titik Interkoneksi (Point of Interconnection).
55. Fasilitas Penting untuk Interkoneksi yang selanjutnya disebut FPI adalah berbagai fasilitas yang merupakan infrastruktur sipil dari suatu Jaringan Telekomunikasi, hlm. 9 dimana akses ke fasilitas tersebut mutlak diperlukan bagi pelaksanaan Interkoneksi guna memasang dan mengoperasikan peralatan yang dibutuhkan Pencari Akses untuk menyalurkan Trafik Interkoneksi dari dan/atau ke jaringannya.
56. Trafik Interkoneksi adalah trafik layanan jasa teleponi dasar yang terdiri atas fitur utama, yaitu teleponi, faksimile, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan/atau pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS) dan fitur tambahan, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Rich Communication Services (RCS) dalam suatu Interkoneksi.
57. Penyedia Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Interkoneksi serta akses terhadap FPI bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang mengajukan permohonan baru di setiap Titik Interkoneksi (Point of Interconnection).
58. Penyelenggara Asal adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dari mana Trafik Interkoneksi berasal atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang membangkitkan Trafik Interkoneksi kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya.
59. Penyelenggara Tujuan adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakhiri suatu Trafik Interkoneksi.
60. Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) adalah titik acuan lokasi fisik dimana terjadi Interkoneksi, yang membatasi bagian jaringan yang menjadi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan bagian jaringan yang menjadi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang lain pada suatu Interkoneksi yang merupakan titik batas wewenang dan tanggung jawab mengenai penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan Jaringan Telekomunikasi.
61. Link Interkoneksi adalah link yang digunakan untuk keperluan penyaluran Trafik Interkoneksi yang menghubungkan sentral gerbang milik Penyelenggara hlm. 10 Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
62. Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi adalah area referensi yang merupakan lokasi geografi untuk menetapkan besaran Biaya Interkoneksi dan tanggung jawab terhadap Trafik Interkoneksi.
63. Originasi adalah pembangkitan trafik menuju Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Asal.
64. Originasi Lokal adalah Originasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Interkoneksi yang sama dengan Area Pembebanan Interkoneksi Penyelenggara Asal.
65. Originasi Jarak Jauh adalah Originasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Interkoneksi yang berbeda dengan Area Pembebanan Interkoneksi Penyelenggara Asal.
66. Originasi Internasional adalah Originasi yang ditujukan ke sentral gerbang internasional (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional.
67. Transit adalah penyaluran Trafik Interkoneksi dari Penyelenggara Asal kepada Penyelenggara Tujuan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya.
68. Transit Lokal adalah Transit dimana kedua Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yaitu dari Penyelenggara Asal dan Penyelenggara Transit, serta Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Transit dan Penyelenggara Tujuan, berada di Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang sama.
69. Transit Jarak Jauh adalah Transit dimana kedua Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Asal dan Penyelenggara Transit, serta Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Transit dan Penyelenggara Tujuan, berada di Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang berbeda.
70. Transit Internasional adalah Transit dari Penyelenggara Asal menuju ke sentral gerbang internasional hlm. 11 (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional, Transit dari sentral gerbang internasional (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional menuju ke Penyelenggara Tujuan.
71. Terminasi adalah pengakhiran Trafik Interkoneksi dari Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) menuju Penyelenggara Tujuan.
72. Terminasi Lokal adalah Terminasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang sama dengan Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi Penyelenggara Tujuan.
73. Terminasi Jarak Jauh adalah Terminasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang berbeda dengan Area Pembebanan Penyelenggara Tujuan.
74. Terminasi Internasional adalah Terminasi yang berasal dari sentral gerbang internasional (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional.
75. Sewa Jaringan adalah penyediaan jaringan transmisi yang dimanfaatkan sebagai jaringan tulang punggung (backbone), jaringan penyalur (backhaul), dan/atau jaringan akses dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Pelanggan Sewa Jaringan berdasarkan suatu perjanjian selama periode waktu tertentu dengan tarif dan tingkat kualitas layanan yang telah disepakati.
76. Pelanggan Sewa Jaringan adalah badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang menggunakan layanan Sewa Jaringan berdasarkan kontrak.
77. Tarif Sewa Jaringan adalah sejumlah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan akibat penggunaan layanan Sewa Jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan dipungut pada suatu periode sesuai dengan perjanjian yang hlm. 12 disepakati.
78. Mediasi adalah penyelesaian perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan oleh Direktur Jenderal yang bertindak sebagai mediator atau penengah.
79. Daftar Hitam Penyelenggara adalah daftar yang memuat identitas direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
80. Hari adalah hari kalender.
81. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari-hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
82. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
83. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan kontrak.
84. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
85. Pengguna adalah Pelanggan dan Pemakai.
86. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
87. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
88. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan Jasa Telekomunikasi.
89. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet.
90. Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet hlm. 13 dengan menggunakan protokol internet.
91. Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri atas satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.
92. Pengelolaan Nomor PI adalah lingkup kegiatan pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI.
93. Pengelola Nomor PI Regional adalah registri Nomor PI untuk kawasan Asia Pasifik.
94. Pengelola Nomor PI Nasional adalah registri Nomor PI untuk Indonesia.
95. Pengelola Nomor PI Lokal adalah organisasi atau institusi yang mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Nasional dan mengalokasikan kembali sebagian Nomor PI tersebut kepada pelanggannya.
96. Pengguna Nomor PI adalah pihak-pihak yang menggunakan Nomor PI.
97. Alarm adalah informasi yang dikirim oleh elemen jaringan (Cell, Base Transceiver Station (BTS), transmisi, Base Station Controller/Radio Network Controller (BSC/RNC), core, fixed broadband) ketika terjadi Fault yang berpengaruh terhadap ketersediaan layanan seperti Element Down/Blocked/Intermittent, Element Failure.
98. Near Real Time adalah waktu penyampaian gangguan paling lambat 40 (empat puluh) menit dari waktu terjadinya tiap kejadian.
99. Fiber Optic (FO) Cut adalah gangguan yang terjadi pada jaringan fiber optik akibat terputusnya jaringan Fiber Optic (FO).
100.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
101.Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
hlm. 14
102.Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
103.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
104.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
105.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
106.Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disingkat BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
107.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
108.Direktur Utama adalah Direktur Utama BAKTI yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BAKTI yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
109.Direktur adalah Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian pos dan informatika.
110.Bendahara Penerima adalah bendahara penerima Direktorat Jenderal yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
111.Pengelola Rekening Operasional adalah pengelola rekening operasional Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi BAKTI yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi meliputi:
a. penyelenggaraan Jaringan Tetap; dan
b. penyelenggaraan jaringan bergerak.
(2) Penyelenggaraan Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Penyelenggaraan Jaringan Tetap lokal;
b. Penyelenggaraan Jaringan Tetap sambungan langsung jarak jauh;
c. Penyelenggaraan Jaringan Tetap sambungan internasional;
d. Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup; dan
e. Penyelenggaraan Jaringan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;
b. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
c. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan
d. penyelenggaraan jaringan bergerak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan jaringan untuk disewakan termasuk namun tidak terbatas pada kabel dengan perangkat aktif Telekomunikasi atau tanpa perangkat aktif Telekomunikasi, dan jaringan yang disediakan dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
(5) Penyelenggara Jaringan Tetap tertutup yang memiliki rencana untuk menggelar Jaringan Telekomunikasi internasional lintas batas (border communication) wajib berkoordinasi dengan Penyelenggara Telekomunikasi di negara lain pada lintas batas dimaksud termasuk namun hlm. 16 tidak terbatas pada ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan harmonisasi penggunaan spektrum frekuensi radio.
(6) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan spektrum frekuensi radio, Menteri dapat melaksanakan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain.
Pihak yang memiliki jaringan dengan kabel dan/atau spektrum frekuensi radio tanpa perangkat aktif Telekomunikasi untuk disewakan kepada Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau non Penyelenggara Telekomunikasi wajib memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup.
BAB IIIKEWAJIBAN PEMBANGUNAN DAN/ATAU PENYEDIAAN LAYANAN
(1) Menteri menetapkan kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi di wilayah yang bukan merupakan wilayah pelayanan universal Telekomunikasi dengan pertimbangan termasuk namun tidak terbatas pada:
a. efisiensi dan efektivitas;
b. ketersediaan, sebaran, dan kebutuhan layanan Telekomunikasi;
c. pemerataan pembangunan dan/atau layanan Telekomunikasi; dan/atau
d. peningkatan kualitas layanan.
(2) Kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban tahunan untuk kurun waktu setiap 5 (lima) hlm. 17 tahun.
(3) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membangun dan/atau menyediakan Jaringan Telekomunikasi.
(4) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mematuhi ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Dalam memenuhi kewajiban pembangunan pada tahun pertama, pemegang Perizinan Berusaha yang siap menyelenggarakan Telekomunikasi wajib mengajukan Uji Laik Operasi kepada Direktur Jenderal.
(6) Dalam hal terdapat penambahan jenis layanan dan/atau perubahan teknologi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi, pemegang Perizinan Berusaha wajib mengajukan Uji Laik Operasi kepada Direktur Jenderal.
(7) Perubahan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. perubahan standar teknologi yang digunakan berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union/lTU; dan/atau
b. perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital.
(8) Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan laik operasi dalam hal sarana dan prasarana dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi.
(9) Pedoman teknis tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan penyesuaian kewajiban hlm. 18 minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan tahunan dengan ketentuan tidak mengubah pola distribusi/sebaran kewajiban pembangunan yang telah ditetapkan Menteri.
(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan penghentian layanan (dismantle) di suatu wilayah dengan ketentuan:
a. memperhatikan keberlangsungan layanan Telekomunikasi;
b. wajib menginformasikan kepada Pelanggannya terkait dengan rencana penghentian layanan; dan
c. wilayah yang akan dilakukan penghentian layanan bukan merupakan kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang bermaksud menghentikan layanan Telekomunikasi di suatu wilayah sesuai dengan ketentuan ayat (2) wajib mengajukan permohonan penghentian layanan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(4) Permohonan penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan:
a. paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan penghentian layanan; dan
b. dengan melampirkan bukti koordinasi pengalihan layanan kepada penyelenggara lain dalam rangka memperhatikan keberlangsungan layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi membuka akses ke dan dari Jaringan Telekomunikasi yang pendanaannya dibiayai oleh negara, termasuk namun tidak terbatas pada pendanaan yang berasal dari Kontribusi KPU/USO, dan pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan.
(2) Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembukaan akses ke dan dari Jaringan Telekomunikasi hlm. 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi.
(2) Direktur Jenderal menetapkan standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan, termasuk namun tidak terbatas pada:
Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya, materi muatan perjanjian tingkat layanan/Services Level Agreement (SLA) yang disepakati wajib mematuhi standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(1) Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada Pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan Penyelenggara Jaringan hlm. 20 Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. substitusi layanan Telekomunikasi;
b. platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atau
c. layanan substitusi program siaran dan layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
Bagian KeduaKriteria Kehadiran Signifikan Pelaku Usaha yang Menjalankan
Kegiatan Usaha Melalui Internet Kepada Pengguna di Wilayah Indonesia
(1) Kehadiran signifikan Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada Pengguna di wilayah Indonesia ditentukan dengan kriteria:
a. persentase trafik yang digunakan oleh Pelaku Usaha dimaksud lebih besar atau sama dengan 1% (satu persen) dari trafik domestik; dan/atau
b. Pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode 3 (tiga) bulan lebih banyak atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) Pengguna.
(2) Trafik domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan total trafik internet yang seluruh hlm. 21 penyalurannya hanya berada di wilayah Indonesia.
(3) Informasi yang digunakan dalam penghitungan trafik domestik dan Pengguna harian aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. penyelenggara jasa multimedia Layanan Akses Internet (ISP); dan
b. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi bergerak seluler.
Bagian KetigaKualitas Layanan dan Pengelolaan Trafik
(1) Dalam memenuhi kualitas layanan kepada Penggunanya sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan/atau untuk kepentingan nasional, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.
(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melaporkan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah melakukan pengelolaan trafik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri melakukan evaluasi atas laporan pengelolaan trafik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian KeempatPenyediaan Layanan Internet of Things (IoT)
(1) Penyediaan konektivitas untuk layanan Internet of Things (IoT) untuk berbagai keperluan dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data atau bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data.
(2) Konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan hlm. 22 usaha penyediaan layanan Internet of Things (IoT).
(3) Penyedia konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan sistem pengalamatan (addressing) unik termasuk namun tidak terbatas pada:
a. menggunakan MSISDN lokal;
b. Device End User ID; atau
c. Nomor PI.
BAB VIKERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
(1) Penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh:
a. penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; dan/atau
b. penyelenggara jaringan tetap tertutup.
(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membangun stasiun kabel (cable landing station/CLS) dan/atau menyewa dari Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel (cable landing station/CLS).
Badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia wajib bekerjasama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang bermaksud bekerja sama dengan badan usaha asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab hlm. 23 memenuhi seluruh kewajiban yang dikenakan pada SKKL transmisi Telekomunikasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. merupakan penyelenggara SKKL yang telah aktif beroperasi selama paling singkat 5 (lima) tahun dan telah mencapai 100% (seratus persen) komitmen pembangunan 5 (lima) tahun pertama;
c. merupakan anggota dari konsorsium pembangunan SKKL transmisi Telekomunikasi internasional dimaksud dan melakukan investasi kabel laut paling sedikit 5% (lima persen) dari total investasi konsorsium dalam penyediaan seluruh SKKL internasional di wilayah Indonesia;
d. memiliki hak dan kewenangan penuh sebagai pengendali dalam pengambilan keputusan terhadap kesisteman kabel laut yang berada di wilayah Indonesia yang tertuang dalam perjanjian kerja sama konsorsium;
e. tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada Kementerian;
f. memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
g. memiliki kendali dan melakukan operasional jaringan SKKL internasional yang landing di Indonesia;
h. melaporkan SKKL internasional sebagai bagian dari komitmen pembangunan sebelum instalasi SKKL dimulai;
i. membangun stasiun kabel dan/atau menyewa dari Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel di lokasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. mengikuti koridor alur kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. mengikuti aturan penggelaran SKKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
hlm. 24
l. memiliki hak pengawasan dan pengelolaan sepenuhnya terhadap trafik yang dikirimkan dan diterima di stasiun kabel;
m. menyediakan fasilitas bagi pemerintah untuk melakukan lawful interception; dan
j. memperhatikan ketersediaan redundancy Jaringan Telekomunikasi rute internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan setelah dipenuhinya unsur-unsur sebagai berikut:
a. keamanan dan kerahasiaan informasi;
b. pelindungan data pribadi;
c. persaingan usaha yang sehat;
d. kepentingan negara dan masyarakat;
e. pertahanan dan keamanan negara; dan
f. efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara nasional.
(3) Pemenuhan unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi melalui surat pernyataan (undertaking letter).
(1) Permohonan hak labuh SKKL transmisi Telekomunikasi internasional oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan kepada Menteri dengan persyaratan sebagai berikut:
a. salinan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup SKKL;
b. salinan perjanjian kerja sama penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan badan usaha asing; dan
c. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit:
hlm. 25
a. mitra kerja sama;
b. nomor dan tanggal perjanjian kerja sama;
c. bentuk kerja sama;
d. periode kerja sama;
e. topologi jaringan SKKL Internasional;
f. landing point, cable landing station dan rute/jalur penggelaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. jumlah kapasitas jaringan yang disediakan baik jumlah core maupun kapasitas jaringan.
(1) Menteri mempertimbangkan efisiensi penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara nasional sebelum menetapkan Hak Labuh.
(2) Dalam proses pelaksanaan evaluasi rencana kerja sama dan pemberian Hak Labuh, Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3) Setelah kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 terpenuhi, Menteri menetapkan Hak Labuh.
(4) Hak Labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 15 ayat (2) tidak terpenuhi.
(1) Keterhubungan antara sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan jaringan domestik dilakukan pada Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) di lokasi yang sepenuhnya dikuasai oleh Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada Menteri mengenai operasional SKKL transmisi Telekomunikasi internasional yang paling sedikit memuat:
a. trafik;
hlm. 26
b. Pelanggan;
c. utilitas jaringan; dan
d. tarif ke Pelanggan.
(3) Laporan tahunan yang disampaikan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal kerja sama akan berakhir dengan mitra kerja sama eksisting dan tidak diperpanjang lagi, badan usaha asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib mencari mitra kerja sama lain berupa Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Pada saat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, badan usaha asing dilarang melakukan kegiatan usaha SKKL transmisi sambungan internasional.
(3) Dalam hal tidak bekerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lain dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib menyerahkan aset SKKL yang terdapat di Indonesia kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
BAB VIIKERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
Bagian KesatuPenyediaan dan Pemanfaatan Infrastruktur Pasif
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Jaringan Telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyedia infrastruktur pasif.
hlm. 27
(2) Infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gorong-gorong (duct);
b. menara;
c. tiang;
d. lubang kabel (manhole/handhole); dan/atau
e. infrastruktur pasif lainnya.
(3) Penyedia infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b. badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; dan/atau
d. badan hukum atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penyedia infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat saling bekerja sama dalam menyediakan infrastruktur pasif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyedia infrastruktur pasif yang menyediakan infrastruktur pasif untuk keperluan Telekomunikasi, hlm. 28 wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi.
(2) Kewajiban penyedia infrasruktur pasif untuk membuka akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk menggunakan bersama infrastruktur pasif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan teknis infrastruktur pasif.
(3) Penyedia infrastruktur pasif wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas infrastruktur pasif secara transparan dan non-diskriminatif.
(1) Penyedia infrastruktur pasif dapat tidak membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi, dalam hal:
a. kapasitas tidak tersedia karena sudah terisi;
b. dicadangkan (reserved) untuk layanan bagi kepentingan umum yang lebih besar; dan/atau
c. pembukaan akses tidak layak secara teknis.
(2) Dalam hal penyedia infrastruktur pasif tidak membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia infrastruktur pasif dimaksud memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Penyelenggara Telekomunikasi.
(1) Kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif harus menjamin kesinambungan kualitas layanan.
(2) Untuk menjamin kesinambungan kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif harus memperhatikan spesifikasi teknis infrastruktur pasif.
(3) Dalam hal terjadi permasalahan dalam kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif, Penyelenggara Telekomunikasi dan penyedia infrastruktur pasif menyelesaikan permasalahan dengan tetap hlm. 29 mengutamakan kesinambungan layanan kepada Pengguna sesuai kualitas yang diharapkan dan kepentingan masyarakat.
Dalam hal pada suatu lokasi telah tersedia infrastruktur pasif, Penyelenggara Telekomunikasi dapat memanfaatkan infrastruktur pasif dimaksud sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan kapasitas, dan kemampuan teknis infrastruktur pasif.
(1) Penggunaan bersama infrastruktur pasif oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan.
(2) Dalam hal penggunaan bersama infrastruktur pasif menimbulkan gangguan yang merugikan, Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan penggunaan bersama infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelesaikan gangguan yang merugikan secara berkoordinasi.
(1) Tarif pemanfaatan infrastruktur pasif merupakan sejumlah biaya yang dibebankan penyedia infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan kerja sama yang disepakati.
(2) Tarif pemanfaatan infrastruktur pasif ditetapkan oleh penyedia infrastruktur pasif dengan harga yang wajar dan berbasis biaya.
(3) Harga yang wajar dan berbasis biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk namun tidak terbatas pada mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar.
hlm. 30
(4) Dalam hal diperlukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang memanfaatkan infrastruktur pasif, penyedia infrastruktur pasif harus menyediakan perhitungan harga pemanfaatan infrastruktur pasif yang wajar dan berbasis biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penyedia infrastruktur pasif harus mempublikasikan dan memberikan informasi tarif harga pemanfaatan infrastruktur pasif secara transparan dan non-diskriminatif.
(1) Tarif pemanfaatan infrastruktur pasif yang wajar dan berbasis biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi pasar;
b. efisiensi nasional;
c. dampak positif keekonomian; dan
d. kepentingan masyarakat.
(2) Kondisi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ulasan pasar yang menjelaskan termasuk namun tidak terbatas produk pasar yang bersangkutan, substitusi dari produk pasar yang bersangkutan, struktur pasar, analisa permintaan dan penawaran (supply and demand) infrastruktur pasif, dan konsentrasi pasar.
(3) Efisiensi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk namun tidak terbatas utilisasi dan kebutuhan infrastruktur pasif ke depannya.
(4) Dampak positif keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk termasuk namun tidak terbatas manfaat penggunaan bersama infrastruktur pasif.
(5) Kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk namun tidak terbatas keberlanjutan layanan terhadap Pelanggan dan tarif yang terjangkau.
hlm. 31
(6) Pertimbangan terhadap efisiensi nasional, dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan setelah adanya pertimbangan kondisi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Dalam hal tarif pemanfaatan infrastruktur pasif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30, Menteri dapat menetapkan tarif batas atas harga pemanfaatan infrastruktur pasif.
(2) Penetapan tarif batas atas pemanfaatan infrastruktur pasif oleh Menteri didahului dengan kajian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30 serta penilaian dampak terhadap masyarakat.
(3) Dalam hal Menteri menetapkan tarif batas atas pemanfaatan infrastruktur pasif, penyedia infrastruktur pasif dan Penyelenggara Telekomunikasi wajib memenuhi tarif batas atas dimaksud.
(1) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa:
hlm. 32
a. tanah;
b. bangunan; dan/atau
c. infrastruktur pasif Telekomunikasi.
(2) Pelaksanaan penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur Telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. pemberian hak perlintasan (right of way) termasuk namun tidak terbatas pada melintasi bahu jalan, jalan, jalan tol, kawasan sepanjang rel kereta api, dan/atau kawasan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. akses terhadap gedung dan kawasan termasuk namun tidak terbatas pada instalasi akses Telekomunikasi ke gedung/bangunan (high rise building), kawasan bandara, kawasan pelabuhan, kawasan sepanjang rel kereta api, subway, kawasan bisnis/perkantoran, kawasan permukiman, dan kawasan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya yang wajar dan menjamin kepastian berusaha termasuk namun tidak terbatas pada biaya perizinan dan sewa utilitas Telekomunikasi dengan harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik hlm. 33 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah termasuk namun tidak terbatas pada tarif sewa tanah, bangunan, dan infrastruktur pasif dengan harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. standardisasi teknis dan teknologi Telekomunikasi termasuk termasuk namun tidak terbatas pada standardisasi teknis dalam rangka interoperabilitas (interoperability).
(5) Dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib berkoordinasi dengan Menteri.
Bagian KeempatPemanfaatan Infrastruktur Aktif Bersama
Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif di bidang Telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada Penyelenggara Telekomunikasi berdasarkan kesepakatan melalui kerja sama para pihak dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan memperhatikan:
a. kesinambungan layanan;
b. perlindungan konsumen;
c. kualitas layanan;
d. tarif;
e. ketahanan jaringan (network resilience) di suatu wilayah; dan
f. persaingan usaha yang sehat sesuai dengan hlm. 34 ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang memuat paling sedikit:
a. desain dan perencanaan jaringan antar mitra serta proyeksi pertumbuhannya (growth) koordinasi operasional dan pemeliharaannya;
b. periode kerja sama yang berkesinambungan (sustain);
c. tanggung jawab masing-masing pihak/mitra kerja sama;
d. tipe pemanfaatan infrastruktur aktif bersama dan syarat dan ketentuan (terms and condition); dan
e. adanya amandemen kerja sama bila kemudian hari ada aksi korporasi termasuk akuisisi/ penggabungan/peleburan pada mitra kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri dalam laporan penyelenggaraan.
(4) Dalam hal terjadi perselisihan antar Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan mediasi berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kendali atas pemanfaatan infrastruktur aktif yang dikerjasamakan sesuai ruang lingkup Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasinya.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam penyediaan layanan pada cakupan wilayah layanan (coverage) yang sudah ada.
(7) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu hlm. 35 masing-masing teguran 7 (tujuh) Hari Kerja.
(8) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak ditindaklanjuti, Menteri dapat menghentikan pelaksanaan kerja sama.
Dalam hal kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 membutuhkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, selain memperhatikan ketentuan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif bersama, wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIIIPENYEWAAN DAN/ATAU PENGGUNAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat menyewakan Jaringan Telekomunikasinya kepada Penyelenggara Telekomunikasi lain dan non Penyelenggara Telekomunikasi.
(2) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.
(3) Selain penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaringan Telekomunikasi dapat digunakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(4) Penggunaan Jaringan Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penggunaan Jaringan Telekomunikasinya untuk keperluan sendiri.
(5) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana hlm. 36 dimaksud pada ayat (1) dan/atau penggunaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kapasitas Jaringan Telekomunikasi dan/atau sistem jaringan sistem pendukung lainnya.
(1) Ruang lingkup Sewa Jaringan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jaringan tulang punggung (backbone); dan
b. jaringan penyalur (backhaul).
(2) Penyediaan layanan Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. jumlah kabel serat optik (core) dengan perangkat aktif Telekomunikasi;
b. jumlah kabel serat optik (core) tanpa perangkat aktif Telekomunikasi;
c. jumlah transponder;
d. jumlah panjang gelombang (lambda); atau
e. kapasitas lebar pita (bandwidth);
(3) Layanan Sewa Jaringan dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
(4) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam menyediakan layanan Sewa Jaringan dapat menyelenggarakan Bundling layanan Sewa Jaringan dengan layanan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Akses Internet (ISP), Layanan Gerbang Akses Internet (NAP), layanan jaringan akses, dan/atau layanan penyediaan menara Telekomunikasi.
(5) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam menyediakan layanan Sewa Jaringan dilarang hanya menerapkan Bundling layanan kepada Pelanggan Sewa Jaringan.
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib mempublikasikan informasi penawaran Sewa Jaringan secara benar, jelas, tidak menyesatkan, dan transparan yang paling sedikit meliputi:
a. jenis layanan Sewa Jaringan;
b. besaran Tarif Sewa Jaringan;
c. kualitas layanan;
d. prosedur penyediaan layanan;
e. area layanan; dan
f. korespondensi untuk informasi.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui situs web (website) resmi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan memperhatikan etika dalam beriklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Sewa Jaringan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. cakupan dan topologi jaringan;
b. besaran Tarif Sewa Jaringan;
c. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai; dan
d. data untuk perhitungan tarif Sewa Jaringan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun paling lambat tanggal 30 April.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam rangka pelindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaran layanan Sewa Jaringan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
(2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan layanan Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas berdasarkan:
a. laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara Telekomunikasi lain;
b. laporan dan/atau pengaduan dari Pelanggan Sewa Jaringan;
hlm. 39
c. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; dan/atau
d. inisiatif Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(3) Direktur Jenderal mengevaluasi laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(4) Tata cara pelaporan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam pelaksanaan layanan Sewa Jaringan, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Pelanggan Sewa Jaringan dapat meminta Mediasi melalui Direktur Jenderal termasuk namun tidak terbatas dalam hal tidak tercapai kesepakatan atau terjadi perselisihan.
Pengajuan permintaan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mengacu pada tata cara penyelesaian perselisihan Sewa Jaringan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
hlm. 40
BAB IXTARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
(2) Ketentuan tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk wilayah pelayanan universal Telekomunikasi yang menggunakan dana Kontribusi KPU/USO.
Susunan tarif, formula tarif, dan skema pembayaran tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilaksanakan secara akuntabel.
Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan penerapan tarif yang mengganggu perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, dan/atau keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau hlm. 41 Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
(1) Penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 didahului dengan pelaksanaan evaluasi oleh Menteri termasuk namun tidak terbatas pada ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan Telekomunikasi.
(2) Pelaksanaan evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. laporan dari masyarakat;
b. laporan dari Penyelenggara Telekomunikasi; dan/atau
(1) Dalam hal berdasarkan evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditemukenali terjadi penerapan tarif yang mengganggu kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah.
(2) Penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
hlm. 42
Bagian KeduaTarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
(1) Tarif aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a merupakan tarif yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan untuk menyediakan akses dan mengaktifkan sambungan layanan Sewa Jaringan yang besarnya ditentukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi berdasarkan biaya saat ini (current cost).
(2) Tarif pemakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b merupakan tarif yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan atas pemakaian layanan Sewa Jaringan.
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi menetapkan besaran tarif pemakaian Sewa Jaringan dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berdasarkan formula perhitungan tarif Sewa Jaringan.
(2) Formula perhitungan tarif pemakaian Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
hlm. 43
Tarif Pemakaian = biaya pokok penyediaan layanan + biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan + keuntungan
(3) Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan penyediaan layanan Sewa Jaringan.
(4) Komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya untuk mendukung penyediaan layanan Sewa Jaringan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penjualan dan pemasaran.
(5) Komponen keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
(6) Tata cara perhitungan tarif pemakaian layanan Sewa Jaringan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berdasarkan:
a. laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara lain;
b. laporan dan/atau pengaduan dari Pelanggan Sewa Jaringan;
c. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; dan/atau
hlm. 44
d. Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan penerapan besaran tarif.
(2) Tata cara pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian KeempatTarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
(1) Tarif jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a berupa tarif atas Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar yang terdiri atas:
a. fitur utama, yaitu teleponi, faksimile, pesan pendek (short message service/SMS), dan/atau pesan multimedia (multimedia messaging service/MMS); dan
b. fitur tambahan, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Rich Communication Services (RCS).
(2) Tarif jasa nilai tambah teleponi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berupa tarif atas Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dan layanan panggilan premium.
(3) Tarif jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c berupa tarif atas Penyelenggaraan Jasa Multimedia termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Akses Internet (ISP) dan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP).
(4) Akses Jasa Teleponi Dasar dan Layanan Akses Internet hlm. 45 (ISP) yang melalui Jaringan Bergerak Seluler saat berada di luar tempat asal Pelanggan tersebut tercatat dapat dikenakan tarif Layanan Jelajah.
(1) Tarif Layanan Jelajah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) terdiri atas:
a. tarif Layanan Jelajah nasional; dan
b. tarif Layanan Jelajah internasional.
(2) Tarif Layanan Jelajah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) merupakan tarif yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan untuk setiap penggunaan Layanan Jelajah yang berhasil.
(3) Tarif Layanan Jelajah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan untuk setiap penggunaan Layanan Jelajah.
(4) Pengenaan tarif Layanan Jelajah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabung atau dipisah dengan tarif penggunaan Jasa Telekomunikasi.
(1) Tarif aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a merupakan tarif yang dikenakan hanya 1 (satu) kali kepada Pelanggan untuk mengaktifkan akses Jasa Telekomunikasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya instalasi perangkat.
(2) Tarif aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk layanan jasa teleponi dasar dan/atau Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler merupakan tarif untuk mengaktifkan Kartu Perdana.
(3) Tarif aktivasi layanan jasa teleponi dasar dan/atau Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk dalam harga Kartu Perdana.
(4) Harga Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas komponen:
(1) Tarif berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b merupakan tarif yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan untuk berlangganan Jasa Telekomunikasi setiap bulan.
(2) Tarif berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. biaya billing operations;
b. biaya customer care operation;
c. biaya collections; dan
d. biaya jaringan akses Pelanggan sampai dengan hlm. 47 Distribution Point (DP) untuk jaringan tetap lokal berbasis kabel tembaga.
Tarif penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c merupakan tarif yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan atas penggunaan Jasa Telekomunikasi.
(1) Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
(2) Komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan biaya untuk mendukung Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penjualan dan pemasaran.
(3) Komponen keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ditetapkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) untuk layanan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, hlm. 48 jaringan bergerak teresterial radio trunking, jaringan bergerak satelit, dan jaringan tetap berbasis circuit switched merupakan biaya elemen jaringan yang dihitung oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) untuk layanan jasa nilai tambah teleponi merupakan biaya penyediaan dan pengoperasian perangkat untuk penyelenggaraan layanan jasa nilai tambah teleponi yang dihitung oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) untuk layanan jasa multimedia merupakan biaya penyediaan elemen jaringan untuk penyelenggaraan layanan jasa multimedia yang dihitung oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(1) Komponen biaya pokok penyediaan layanan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 khususnya untuk penyediaan Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched merupakan biaya penyediaan dan pengoperasian perangkat untuk penyelenggaraan Layanan Akses Internet (ISP).
(2) Komponen biaya elemen jaringan untuk penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk biaya sewa bandwidth internet.
Tata cara perhitungan tarif penggunaan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan hlm. 49 bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Skema pembayaran tarif Jasa Telekomunikasi yang dikenakan kepada Pelanggan terdiri atas:
a. Pascabayar; dan
b. Prabayar.
(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberitahukan kepada Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal Deposit Prabayar memiliki batas waktu pemakaian beserta syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(3) Dalam hal kartu Prabayar Pelanggan masih memiliki sisa Deposit Prabayar dan Pelanggan bermaksud menonaktifkan kartu Prabayar, Pelanggan dalam jangka waktu tertentu memiliki hak untuk memindahkan sisa deposit tersebut ke nomor Prabayar lainnya dalam Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang sama sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan De-averaging untuk tarif penggunaan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan/atau jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(2) De-Averaging tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. time band;
b. lokasi geografis; dan/atau
hlm. 50
c. segmentasi produk.
(3) De-Averaging tarif penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk layanan yang sama.
(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched dapat melakukan sistem penarifan Bundling dan/atau paket terhadap tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(2) Sistem penarifan Bundling dan/atau paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebanan tarif penggunaan oleh Penyelenggara kepada Pelanggan dengan menggabungkan beberapa jenis tarif penggunaan layanan berbeda dan/atau 1 (satu) jenis layanan dalam volume dan/atau waktu tertentu ke dalam 1 (satu) jenis tarif.
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan Bundling Jasa Telekomunikasi dengan Kartu Perdana.
(2) Penerapan Bundling dengan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bundling Kartu Perdana dengan satu jenis Jasa Telekomunikasi; dan/atau
b. Bundling Kartu Perdana dengan Bundling beberapa Jasa Telekomunikasi.
(3) Penerapan sistem penarifan Bundling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memperhatikan prinsip bahwa harga kartu ditambah dengan tarif penggunaan jasa yang digabung tidak boleh dibawah penjumlahan biaya produksi kartu dan tarif penggunaan jasa yang digabung.
(4) Penerapan sistem penarifan Bundling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan prinsip bahwa harga kartu ditambah dengan tarif Bundling layanan tidak boleh dibawah penjumlahan hlm. 51 biaya produksi kartunya dan tarif Bundling layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan setiap skema tarif kepada Pelanggan secara benar, jelas, tidak menyesatkan, dan transparan yang paling sedikit meliputi:
a. jenis Produk Layanan;
b. besaran tarif;
c. area layanan;
d. waktu pemberlakuan tarif; dan
hlm. 52
e. korespondensi untuk informasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan media cetak dan/atau elektronik dengan memperhatikan etika dalam beriklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara jasa nilai tambah teleponi untuk Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) wajib menyampaikan kepada Pelanggan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) untuk menginformasikan besaran tarif Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) kepada masyarakat.
Bagian KesepuluhNotifikasi Penggunaan Layanan Akses Internet
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyediakan Layanan Akses Internet (ISP) dengan batasan penggunaan tertentu wajib memberikan notifikasi yang tidak dikenai biaya kepada Pelanggan Layanan Akses Internet (ISP) melalui pesan pendek (short message service/SMS) atau media lainnya.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) dengan tarif reguler;
b. peringatan penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) dalam hal penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) mendekati batasan penggunaan yang ditetapkan; dan
c. peringatan penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) dalam hal penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) mencapai batasan penggunaan yang ditetapkan.
(3) Batasan penggunaan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan penggunaan hlm. 53 berdasarkan Layanan Akses Internet (ISP) yang telah dipilih oleh Pelanggan.
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyediakan Layanan Akses Internet (ISP) wajib memberikan pilihan kepada Pelanggan Layanan Akses Internet (ISP) untuk melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan.
(2) Batasan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi periode dan/atau volume Layanan Akses Internet (ISP) yang telah dipilih Pelanggan.
(3) Dalam hal Pelanggan memilih penggunaan layanan secara berkelanjutan maka kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat tidak diberlakukan.
Bagian KesebelasPenerapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
(1) Dalam rangka perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lain;
b. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; dan/atau
c. inisiatif Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan penerapan besaran tarif.
(3) Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif Jasa Telekomunikasi hlm. 54 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a atau pelaporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b dievaluasi oleh Direktur Jenderal.
(1) Pelaporan penerapan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam 83 ayat (2) huruf c wajib disampaikan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal dan terdiri atas:
a. pelaporan biaya pokok penyediaan layanan dan biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan pada Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan jasa multimedia Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched;
b. pelaporan biaya pokok penyediaan layanan dan biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan pada Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa multimedia dan jasa nilai tambah teleponi;
c. pelaporan kinerja Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi triwulan untuk pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi tarif layanan; dan
d. pelaporan penerapan skema tarif baru, perubahan tarif atau tarif promosi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling lambat disampaikan setiap tanggal 30 September tahun berjalan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hlm. 55 paling lambat disampaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal 31 Mei, 31 Agustus, dan 30 November tahun berjalan serta pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan pada tanggal 15 setiap bulan.
Tata cara pelaporan penerapan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai Interkoneksi diatur dengan tujuan:
a. mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan efisien agar keberlangsungan layanan Telekomunikasi tetap terjaga dengan tetap memperhatikan standar kualitas penyelenggaraan; dan
b. memberikan kepastian hukum bagi para Penyelenggara Telekomunikasi yang berinterkoneksi untuk mempersiapkan strategi dan infrastrukturnya dalam masa transisi sebagai langkah awal implementasi Interkoneksi berbasis protokol internet.
(1) Interkoneksi dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dapat melaksanakan Interkoneksi dengan teknologi berbasis hlm. 56 protokol internet.
Bagian KeduaInterkoneksi antar Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
(1) Interkoneksi dilaksanakan dalam rangka memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk terhubung dengan Pengguna Jasa Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya.
(2) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) berdasarkan permintaan dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang dilaksanakan secara transparan dan non-diskriminatif.
(3) Dalam pelaksanaan Interkoneksi, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.
(4) Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa teleponi dasar.
(1) Dalam hal Interkoneksi disalurkan melalui jaringan milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan teknologi berbasis protokol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) pelaksanaannya mengikuti ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kesepakatan dan kesiapan Penyelenggara Telekomunikasi.
(1) Dalam memberikan jaminan sebagaimana dimaksud hlm. 57 dalam Pasal 89 ayat (1), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat menyediakan Ketersambungan dengan perangkat milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2) Ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan secara transparan dan non-diskriminatif.
(3) Biaya atas Ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan.
(1) Dalam memberikan jaminan terhadap kewajiban penyediaan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), Link Interkoneksi antara lokasi Pencari Akses dan lokasi Penyedia Akses disediakan oleh Pencari Akses dan/atau berdasarkan kesepakatan.
(2) Dalam hal Link Interkoneksi disediakan oleh Pencari Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan dengan membangun sendiri atau menyewa dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lain termasuk dari Penyedia Akses.
(3) Link Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan bersama oleh Pencari Akses dan Penyedia Akses.
(1) Penambahan Link Interkoneksi dilakukan dalam hal:
a. utilisasi kapasitas Link Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 sudah mencapai nilai tertentu yang disepakati oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang saling berinterkoneksi; dan/atau
b. kebutuhan perencanaan Trafik Interkoneksi.
hlm. 58
(2) Penambahan Link Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pencari Akses dan/atau Penyedia Akses berdasarkan komposisi Trafik Interkoneksi outgoing masing-masing atau berdasarkan hal-hal lain yang disepakati.
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berinterkoneksi dapat melaksanakan Interkoneksi dengan cara:
a. langsung; dan/atau
b. menggunakan layanan Transit melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang dipilih oleh Penyelenggara Asal.
(2) Layanan Transit melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan prinsip least cost routing yang merupakan pemilihan routing dengan biaya terendah, efektif, dan/atau efisien, dengan tetap memenuhi kualitas layanan.
(1) Direktur Jenderal menetapkan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Interkoneksi dengan posisi dominan.
hlm. 60
(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi pada jasa teleponi dasar.
(3) Penetapan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala.
(4) Dalam menetapkan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan pendapatan usaha dari para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
(5) Laporan pendapatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
Dalam hal tidak terdapat Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dari jasa teleponi dasar, Direktur Jenderal menetapkan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menguasai pangsa pendapatan usaha paling besar dari total pendapatan usaha seluruh Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dari jasa teleponi dasar, sebagai Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang diperlakukan sebagai Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan.
(1) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib mencantumkan dalam DPI setiap jenis layanan hlm. 61 Interkoneksi yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94.
(2) Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mencantumkan layanan tambahan yang dapat diakses oleh Pengguna Jaringan Telekomunikasi dalam DPI.
(3) DPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan skenario panggilan, letak Titik Interkoneksi (Point of Interconnection), Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi, Blok Penomoran, dan Biaya Interkoneksi.
Tata cara perumusan DPI dilakukan berdasarkan petunjuk penyusunan DPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Besaran Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat disesuaikan dengan nilai ekonomis.
(2) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Biaya Interkoneksi yang disesuaikan termasuk namun tidak terbatas pada dengan kapasitas permintaan dan jumlah trafik yang dikomitmenkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang meminta layanan Interkoneksi.
(3) Mekanisme penyesuaian besaran Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan nilai ekonomis harus dicantumkan dalam DPI.
Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dibebankan oleh Penyelenggara Tujuan kepada Penyelenggara Asal yang mempunyai tanggung jawab atas Trafik Interkoneksi.
(1) Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dibebankan oleh Penyelenggara Asal kepada Penyelenggara Tujuan, dalam hal tanggung jawab Trafik Interkoneksi berada pada Penyelenggara Tujuan.
(2) Tanggung jawab atas Trafik Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanggung jawab:
a. kualitas layanan;
b. proses pembebanan dan penagihan tarif pungut; dan
c. piutang tarif pungut yang tidak tertagih.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Penyelenggara Asal.
(4) Penyelenggara Asal mengenakan biaya tambahan atas hlm. 63 pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama Interkoneksi.
(5) Besaran biaya tambahan atas pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara transparan dan non-diskriminatif.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pembebanan dan penagihan Biaya Interkoneksi antar Penyelenggara Telekomunikasi dilakukan berdasarkan kesepakatan antar para Penyelenggara Telekomunikasi.
(1) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang akan mengubah DPI wajib menyampaikan usulan perubahan DPI kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
(2) Perubahan DPI dibuat sesuai dengan Petunjuk Penyusunan Dokumen Penawaran Interkoneksi (P2DPI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Usulan perubahan DPI dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal akan diberikan bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak usulan perubahan DPI diterima.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal belum memberikan bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi non dominan dapat mengimplementasikan DPI.
hlm. 64
(5) Usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan akan dipublikasikan oleh Direktur Jenderal melalui situs web (website) resmi Kementerian dan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi terkait melalui situs web (website) resmi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah mendapat bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat yang akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan evaluasi Direktur Jenderal.
(6) Usulan perubahan DPI dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi selain Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat dipublikasikan dan diimplementasikan setelah mendapat bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Usulan perubahan DPI dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memiliki 2 (dua) atau lebih Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang berbeda penyusunan usulan perubahan DPI dapat digabungkan.
Evaluasi terhadap DPI milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dan akan menyampaikan hasil evaluasi paling lambat 15 (lima belas) Hari Kerja setelah Direktur Jenderal mengeluarkan bukti penerimaan penyampaian usulan perubahan DPI;
b. dalam hal hasil evaluasi tidak diberikan oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Kerja, usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan hlm. 65 Telekomunikasi dengan posisi dominan dianggap disetujui, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat mempublikasikan dan mengimplementasikan DPI Perubahan;
c. dalam hal usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan disetujui berdasarkan keputusan hasil evaluasi Direktur Jenderal, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat mempublikasikan dan mengimplementasikan DPI Perubahan;
d. dalam hal usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan ditolak berdasarkan keputusan hasil evaluasi Direktur Jenderal, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan wajib melakukan perbaikan atas usulan perubahan DPI sebagaimana hasil evaluasi Direktur Jenderal;
e. perbaikan usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dimaksud paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah keputusan hasil evaluasi Direktur Jenderal diterbitkan;
f. persetujuan atau penolakan oleh Direktur Jenderal terhadap perbaikan atas usulan perubahan DPI diberikan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan perubahan DPI hasil perbaikan;
g. dalam hal perbaikan usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada huruf d disetujui, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan dapat mempublikasikan dan mengimplementasikan DPI Perubahan;
h. dalam hal perbaikan usulan perubahan DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada huruf d ditolak dan/atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi hlm. 66 dengan posisi dominan tidak menyampaikan DPI perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktur Jenderal menetapkan DPI Perubahan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sesuai dengan hasil evaluasi Direktur Jenderal; dan
i. dalam hal Direktur Jenderal menetapkan DPI perubahan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada huruf f, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan wajib mempublikasikan dan mengimplementasikan DPI Perubahan.
(1) Permintaan layanan Interkoneksi disusun oleh Pencari Akses dengan mengacu pada DPI Penyedia Akses.
(2) Pencari Akses dapat meminta informasi tambahan dalam menyusun permintaan layanan Interkoneksi kepada Penyedia Akses terkait dengan DPI Penyedia Akses, termasuk namun tidak terbatas pada kapasitas yang tersedia.
Pencari Akses dalam mengajukan permintaan layanan Interkoneksi harus melampirkan kelengkapan persyaratan paling sedikit:
a. nama penyelenggara dan nama direksi yang berwenang;
b. Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi;
c. jenis layanan Interkoneksi yang diminta;
d. penjelasan bahwa layanan Interkoneksi yang diminta belum disediakan oleh Pencari Akses;
e. penjelasan permintaan tambahan jenis dan kapasitas layanan Interkoneksi dalam hal permintaan layanan Interkoneksi yang diminta merupakan penambahan jenis dan kapasitas layanan Interkoneksi;
hlm. 67
f. lokasi geografis dan tingkat fungsional dari Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yang dibutuhkan;
g. alokasi Blok Penomoran pada Area Pembebanan (Area of Charge);
h. rencana kerangka waktu yang dibutuhkan dalam memenuhi kondisi dalam Jaringan Telekomunikasi; dan
i. proyeksi ke depan (forecast) atas kebutuhan kapasitas Interkoneksi.
(1) Penyedia Akses melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 atas dokumen permintaan layanan Interkoneksi yang telah diterima.
(2) Dalam hal hasil evaluasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Penyedia Akses memproses permintaan layanan Interkoneksi.
(3) Dalam hal hasil evaluasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Penyedia Akses berhak menolak permintaan layanan yang dituangkan dalam surat tertulis disertai dengan alasan penolakan.
(4) Bagi Pencari Akses yang statusnya telah ditolak, dapat mengajukan kembali permintaan layanan Interkoneksi dan akan diperlakukan sebagai suatu permintaan baru.
(1) Dalam memproses permintaan layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), Penyedia Akses wajib menggunakan sistem antrian berdasarkan hasil evaluasi kelengkapan persyaratan yang telah disetujui.
(2) Sistem antrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinformasikan dalam DPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
(1) Posisi antrian permintaan layanan Interkoneksi Pencari Akses wajib disampaikan oleh Penyedia Akses kepada Pencari Akses paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permintaan layanan Interkoneksi.
(2) Posisi antrian yang telah disampaikan kepada Pencari Akses tidak dapat diubah kecuali dengan persetujuan Pencari Akses.
Bagian KedelapanEvaluasi Permintaan Layanan Interkoneksi
Penyedia Akses melakukan evaluasi atas permintaan layanan Interkoneksi dari Pencari Akses berdasarkan ketentuan dalam DPI Penyedia Akses dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Penyedia Akses wajib menjawab permintaan layanan Interkoneksi yang telah memenuhi syarat.
(2) Jawaban permintaan layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Penyedia Akses kepada Pencari Akses paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permintaan layanan Interkoneksi.
(3) Dalam hal Penyedia Akses menyetujui permintaan layanan Interkoneksi Pencari Akses, Penyedia Akses memberikan jawaban yang paling sedikit memuat:
a. nama dan jabatan yang berwenang dari pihak Penyedia Akses;
b. kondisi teknis dan operasional yang meliputi termasuk namun tidak terbatas pada:
1. jaringan Pencari Akses harus sesuai dengan hlm. 69 persyaratan teknis Penyedia Akses;
2. berbagai opsi yang berkaitan dengan Interkoneksi yang diminta;
3. indikasi tentang jangka waktu yang diperlukan untuk melakukan Interkoneksi;
4. daftar layanan Interkoneksi dan kewajiban para pihak yang berinterkoneksi untuk melakukan pemesanan suatu kapasitas Interkoneksi tertentu;
5. diagram yang merupakan ringkasan prosedur untuk membangun Interkoneksi, meliputi waktu dari setiap aktivitas dan acuan kepada tabel yang berisikan daftar setiap aktivitas;
6. rincian dari seluruh Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yang tersedia meliputi jumlah, lokasi, kapasitas, dan spesifikasi lainnya; dan
7. rincian dari seluruh Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang meliputi jumlah, lokasi cakupan area geografis, alokasi Blok Penomoran pada Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi, dan informasi lainnya.
c. daftar dan biaya layanan Interkoneksi dan penjelasan cara memisahkan trafik untuk setiap layanan Interkoneksi pada Titik Interkoneksi (Point of Interconnection);
d. biaya langsung meliputi biaya pengadaan Link Interkoneksi, perubahan sistem pada Penyedia Akses, dan penggunaan sarana dan prasarana penunjang; dan
e. informasi pelaksanaan proses administrasi dalam penyediaan layanan Interkoneksi.
(4) Dalam hal Penyedia Akses tidak menyetujui permintaan layanan Interkoneksi Pencari Akses berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Penyedia Akses dapat menolak permintaan layanan Interkoneksi.
(1) Penyedia Akses dapat menolak permintaan layanan Interkoneksi yang disampaikan oleh Pencari Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (4) termasuk namun tidak terbatas pada kondisi sebagai berikut:
a. permintaan melebihi kapasitas Interkoneksi yang tersedia; dan/atau
b. permintaan kapasitas tidak realistis berdasarkan data historis dan data proyeksi kebutuhan kapasitas ke depan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Penyedia Akses untuk melayani permintaan dan menyediakan Interkoneksi bagi Pencari Akses.
Penolakan terhadap permintaan Layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 harus disampaikan oleh Penyedia Akses kepada Pencari Akses secara tertulis baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dokumen elektronik disertai alasan penolakan.
(1) Pencari Akses wajib memberikan tanggapan atas jawaban permintaan layanan Interkoneksi yang disampaikan oleh Penyedia Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3) paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya jawaban permintaan layanan Interkoneksi.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi persetujuan Pencari Akses atas jawaban permintaan layanan Interkoneksi yang disampaikan oleh Penyedia hlm. 71 Akses.
(3) Dalam hal Pencari Akses menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka akan dilanjutkan dengan proses negosiasi penyediaan layanan Interkoneksi yang hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama Interkoneksi.
(1) Dalam hal Pencari Akses tidak memberikan tanggapan atas jawaban permintaan layanan Interkoneksi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1), permintaan layanan Interkoneksi tersebut menjadi gugur.
(2) Apabila telah termasuk dalam kategori gugur maka Pencari Akses tersebut dapat mengajukan kembali permintaan layanan Interkoneksi dan akan diperlakukan sebagai permintaan baru.
Bagian KesebelasNegosiasi dan Kesepakatan Penyediaan
(1) Berdasarkan jawaban permintaan layanan Interkoneksi yang diberikan Penyedia Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3), Pencari Akses dapat mengajukan permohonan negosiasi kepada Penyedia Akses atas permintaan layanan Interkoneksi dan/atau akses terhadap FPI.
(2) Permohonan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti dengan negosiasi antara Penyedia Akses dan Pencari Akses.
(3) Negosiasi atas permintaan layanan Interkoneksi dan/atau akses terhadap FPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan negosiasi oleh Penyedia Akses.
hlm. 72
(4) Negosiasi atas akses terhadap FPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan aturan pokok akses terhadap FPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan hasil negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kesepakatan Penyedia Akses dan Pencari Akses untuk berinterkoneksi wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama Interkoneksi antara kedua belah pihak; dan
b. kesepakatan untuk akses terhadap FPI wajib dituangkan dalam perjanjian pokok akses terhadap FPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat memindahkan alokasi Blok Nomor pada suatu Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Blok Penomoran belum memiliki trafik; dan/atau
b. Blok Penomoran memiliki paling banyak 1% (satu persen) nomor aktif dari Blok Nomor dengan prefix lebih dari 5 (lima) digit.
(2) Pemindahan alokasi Blok Penomoran dilakukan melalui mekanisme pembuktian dan pemberitahuan kepada Penyelenggara Telekomunikasi lainnya paling singkat 180 (seratus delapan puluh) Hari sebelum diimplementasikan dan mendapat konfirmasi dari Penyelenggara Telekomunikasi lainnya.
(1) Penyelenggara Telekomunikasi yang berinterkoneksi dilarang melakukan perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan identifikasi asal trafik tanpa hak dan tidak sah dengan tujuan mendapatkan perbedaan harga.
(2) Perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan identifikasi asal trafik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggara Telekomunikasi yang telah menandatangani perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses terhadap FPI termasuk seluruh perjanjian perubahan/addendum, wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. daftar layanan Interkoneksi serta hak dan kewajiban para pihak yang berinterkoneksi;
b. besaran Biaya Interkoneksi yang disepakati;
c. rincian dari seluruh Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yang tersedia meliputi jumlah, lokasi, kapasitas, serta spesifikasi lainnya;
d. rincian dari seluruh Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang meliputi jumlah, lokasi, dimensi, alokasi penomoran Pengguna serta hlm. 74 spesifikasi lainnya; dan
e. masa berlaku perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses terhadap FPI.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Format laporan perjanjian kerja sama Interkoneksi dan perjanjian pokok akses FPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam rangka pelindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaran layanan Interkoneksi oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
(2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaran layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas berdasarkan:
a. laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara Telekomunikasi lain;
b. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; dan/atau
c. inisiatif Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126.
(3) Direktur Jenderal mengevaluasi laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
hlm. 75
(4) Tata cara pelaporan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyedia Akses dan/atau Pencari Akses dapat meminta Mediasi termasuk namun tidak terbatas dalam hal:
a. Pencari Akses keberatan atas penolakan permintaan layanan Interkoneksi;
b. Penyedia Akses tidak menjawab permintaan layanan Interkoneksi dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja;
c. negosiasi atas jawaban permintaan layanan layanan Interkoneksi dan/atau akses terhadap FPI tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan negosiasi oleh Penyedia Akses; atau
Pengajuan permintaan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 mengacu pada tata cara penyelesaian perselisihan Interkoneksi melalui Direktur Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
hlm. 76
BAB XIFASILITASI PELAKSANAAN JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS LAYANAN TELEKOMUNIKASI
(1) Fasilitasi pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan Telekomunikasi dilaksanakan dalam hal tidak tersedianya infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi pada suatu wilayah layanan, sehingga dibutuhkan upaya penyediaan dan/atau perluasan infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi yang dapat menjangkau masyarakat yang belum terjangkau layanan Telekomunikasi.
(2) Fasilitasi pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk membangun dan/atau menyediakan jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi di wilayah layanan tertentu yang belum tersedia Jaringan Telekomunikasi.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. penyediaan pendanaan pembangunan dan/atau penyediaan infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan dana Kontribusi KPU/USO sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. pemberian hak bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk membangun dan/atau menyediakan Jaringan Telekomunikasi yang hanya dapat digunakan sendiri oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dimaksud untuk menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi; dan/atau
hlm. 77
c. bentuk fasilitasi lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kode akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a sampai dengan huruf l mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional.
Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf m merupakan kode akses yang digunakan untuk mengakses pusat layanan masyarakat dan/atau pusat layanan Pelanggan, dengan ketentuan:
a. pusat layanan masyarakat merupakan layanan informasi dari instansi pemerintah atau badan usaha milik negara tertentu yang diakses oleh masyarakat;
b. pusat layanan pelanggan merupakan layanan informasi penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit switched, penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan sambungan langsung jarak jauh, dan/atau penyelenggara jaringan sambungan langsung internasional yang diakses oleh Pelanggan;
c. kode akses pusat layanan masyarakat menggunakan penomoran dengan format:
hlm. 79
1. 1XY, dimana X ≠ 1; Y = 1-9, untuk X = 9, Y ≠ 9; dan
2. 199XY, dimana X, Y = 0-9;
d. alokasi kode akses pusat layanan masyarakat diberikan per satu kode akses;
e. untuk nomor-nomor pusat layanan Pelanggan penyelenggara jaringan bergerak seluler selain menggunakan format 1XY dan 199XY dapat juga menggunakan penomoran dengan format:
1. 20X, dimana X = 0 – 9;
2. 30X, dimana X = 0 – 9;
3. 333;
4. 555;
5. 777;
6. 8XY, dimana X = 0 – 9, dan Y = 0 - 9; dan
7. 999.
f. Jenis-jenis layanan Pelanggan yang dapat menggunakan penomoran dengan format sebagaimana dimaksud pada huruf e terdiri atas:
2. informasi status Pemakai layanan, tarif, tagihan, produk; dan/atau
3. aktivasi/deaktivasi layanan atau produk operator.
g. penomoran dengan format sebagaimana dimaksud pada huruf e hanya dapat dihubungi dalam jaringan penyelenggara seluler sendiri (on-net);
h. penomoran dengan format sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat digunakan oleh semua penyelenggara jaringan bergerak seluler tanpa penetapan dari Menteri;
i. penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan penomoran dengan format sebagaimana dimaksud pada huruf e harus melaporkan penggunaannya kepada Menteri dan mengumumkan penggunaannya kepada masyarakat secara terbuka;
j. pengelolaan pusat layanan masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain; dan
k. pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf j hlm. 80 merupakan Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).
Kode akses pesan singkat layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf n mengacu pada peraturan Menteri yang mengatur mengenai Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional.
(1) Kode akses panggilan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf o merupakan kode akses yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan atau mendapatkan informasi terkait kedaruratan.
(2) Kode akses pelayanan darurat terdiri atas:
a. 110;
b. 112;
c. 113;
d. 115;
e. 117; dan
f. 119.
(3) Pengelolaan panggilan darurat dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).
Kode akses pesan singkat layanan non konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf p merupakan kode akses yang digunakan oleh Pelanggan atau nasabah untuk mengakses layanan yang diselenggarakan oleh suatu Badan Hukum, dengan ketentuan:
a. kode akses pesan singkat layanan non konten ditetapkan kepada badan hukum;
b. kode akses pesan singkat layanan non konten hlm. 81 menggunakan penomoran dengan format 8ABCD; dan
c. alokasi kode akses pesan singkat layanan non konten diberikan per satu kode akses.
Kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf q digunakan dengan ketentuan:
a. digunakan untuk mengakses layanan Pelanggan pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
b. digunakan untuk mengakses layanan konten pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
c. digunakan untuk mengakses layanan informasi masyarakat pada kementerian/lembaga, badan usaha milik negara, dan badan hukum lain;
d. kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan penomoran dengan format *8XY#.
e. kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebagaimana dimaksud pada huruf b menggunakan penomoran dengan format:
1. *3XY#;
2. *5XY#; dan
3. *7XY#.
f. kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebagaimana dimaksud pada huruf c menggunakan penomoran dengan format:
1. *1XY#; dan
2. *9XY#.
g. penggunaan kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) untuk mengakses layanan Pelanggan hlm. 82 pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tidak perlu mendapatkan penetapan namun wajib dilaporkan penggunaannya dan diinformasikan kepada masyarakat secara terbuka; dan
h. penggunaan kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) untuk mengakses layanan konten pada penyelenggaraan layanan bergerak seluler dan mengakses layanan informasi masyarakat pada kementerian/lembaga, badan usaha milik negara, dan badan hukum lain wajib mendapatkan penetapan dari Menteri.
a. perubahan jenis, format, dan/atau peruntukan Penomoran Telekomunikasi; dan/atau
b. Penomoran Telekomunikasi lainnya, yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dengan Keputusan Menteri.
(2) Perubahan jenis, format, dan/atau peruntukan Penomoran Telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. usulan Penyelenggara Telekomunikasi;
b. tidak mengganggu layanan Telekomunikasi;
c. optimalisasi penggunaan penomoran;
d. kebutuhan industri; dan/atau
e. kebutuhan masyarakat.
(3) Penetapan Penomoran Telekomunikasi lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
(1) Permohonan baru penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf a diajukan dalam hal:
a. kebutuhan penomoran dalam memperoleh Perizinan Berusaha baru berupa Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi baru;
b. memperoleh Perizinan Berusaha baru berupa penambahan layanan baru yang belum ada sebelumnya; dan/atau
c. kebutuhan penomoran untuk pelayanan masyarakat.
(2) Permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diajukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menyampaikan salinan dokumen Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diajukan oleh instansi pemerintah, badan usaha milik hlm. 85 negara, atau badan hukum dengan menyampaikan salinan dokumen dasar pembentukan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan hukum.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan penomoran atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
(6) Dalam hal dokumen persyaratan telah sesuai dan penomoran yang diminta tersedia, penetapan Penomoran Telekomunikasi diterbitkan.
(7) Dalam hal sumber daya penomoran terkait dengan jenis layanan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tidak tersedia, permohonan Perizinan Berusaha ditolak.
(8) Notifikasi penerbitan atau penolakan permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi disampaikan ketika hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan Perizinan Berusaha dinyatakan lengkap.
(1) Permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf b diajukan dengan menyampaikan dokumen persyaratan:
a. salinan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi atau dokumen dasar pembentukan instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau badan usaha milik negara;
b. laporan penggunaan penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari hlm. 86 Peraturan Menteri ini;
c. untuk permohonan tambahan penetapan kode akses Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dilengkapi dengan surat resmi permintaan layanan dan kode akses dari calon Pengguna; dan
d. untuk permohonan tambahan penetapan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dilengkapi dengan penjelasan singkat (product brief) layanan yang dimintakan penetapan kode akses.
(2) Bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, instansi pemerintah dan/atau badan usaha milik negara yang telah mendapatkan penetapan kode akses pusat layanan masyarakat tidak dapat mengajukan permohonan tambahan penetapan kode akses pusat layanan masyarakat.
(3) Permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi ditolak, dalam hal:
a. penomoran yang diminta tidak tersedia;
b. terdapat penomoran yang telah ditetapkan kepada pemohon dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum pengajuan permohonan dan tidak terpakai/tidak aktif digunakan;
c. okupansi penggunaan Blok Nomor kurang dari atau sama dengan 33% (tiga puluh tiga persen); atau
d. okupansi penggunaan National Destination Code (NDC) kurang dari atau sama dengan 33% (tiga puluh tiga persen).
(4) Evaluasi terhadap permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pemeriksaan ketersediaan penomoran yang diminta;
b. pemeriksaan laporan penggunaan Penomoran Telekomunikasi yang telah ditetapkan sebelumnya; dan
c. pemeriksaan lapangan.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan ketersediaan alokasi penomoran pada pangkalan data (database) Penomoran hlm. 87 Telekomunikasi Direktorat Jenderal.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sebagai berikut:
a. pemeriksaan penggunaan penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya;
b. perhitungan okupansi penggunaan blok nomor yang telah ditetapkan sebelumnya dalam hal permohonan penambahan blok nomor dalam satu wilayah penomoran, dengan perhitungan sebagai berikut: x 100%
c. perhitungan okupansi penggunaan National Destination Code (NDC) yang telah ditetapkan sebelumnya dalam hal permohonan penambahan NDC, dengan perhitungan sebagai berikut: x 100%
(7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dalam hal tambahan penomoran yang diminta tersedia dan laporan yang disampaikan menunjukkan:
a. penomoran yang telah ditetapkan dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum pengajuan tambahan permohonan telah aktif digunakan;
b. okupansi penggunaan Blok Nomor lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen) untuk permohonan penambahan blok nomor; atau
c. okupansi National Destination Code (NDC) lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen) untuk permohonan penambahan National Destination Code (NDC).
(8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan untuk memvalidasi laporan penggunaan Penomoran Telekomunikasi yang disampaikan dengan dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:
a. uji panggilan untuk penggunaan blok nomor, National Destination Code (NDC), Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI), kode hlm. 88 akses Intelligent Network (IN), kode akses pusat panggilan informasi (call center), kode akses panggilan terkelola (calling card), dan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
b. uji layanan untuk penggunaan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dan kode akses konten pesan singkat layanan masyarakat;
c. pemeriksaan aplikasi monitoring trafik panggilan/layanan; dan
d. pemeriksaan aplikasi manajemen jaringan untuk penggunaan Public Land Mobile Identity (PLMNID), International Signalling Point Code (ISPC), dan Signalling Point Code (SPC).
(9) Pemeriksaan lapangan penggunaan blok nomor dilakukan pada wilayah penomoran yang diajukan pada permohonan tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi.
(10) Pemeriksaan lapangan penggunaan National Destination Code (NDC) dilakukan sampling paling sedikit pada 3 (tiga) wilayah alokasi penomoran.
(11) Pemeriksaan lapangan untuk uji panggilan penggunaan kode akses pusat panggilan informasi (call center) dapat dilakukan dengan metode sampling jika jumlah kode akses yang telah ditetapkan lebih dari 25 (dua puluh lima) kode akses, dengan jumlah sampling paling sedikit 25 (dua puluh lima) kode akses.
(12) Pemeriksaan lapangan untuk uji panggilan penggunaan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dapat dilakukan dengan metode sampling jika jumlah kode akses yang telah ditetapkan lebih dari 5 (lima) kode akses, dengan jumlah sampling paling sedikit 5 (lima) kode akses.
(13) Pemeriksaan lapangan dilakukan sesuai formulir pemeriksaan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
hlm. 89
(14) Hasil pemeriksaan lapangan penggunaan penomoran dituangkan dalam berita acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebagai dasar penilaian penerbitan atau penolakan permohonan penetapan penomoran Telekomunikasi.
(15) Kelulusan hasil pemeriksaan lapangan ditentukan berdasarkan:
a. uji panggilan ke Pelanggan untuk penggunaan blok nomor, National Destination Code (NDC), kode akses Sambungan Lansung Jarak Jauh (SLJJ), kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI), kode akses Intelligent Network (IN), kode akses pusat panggilan informasi (call center), kode akses panggilan terkelola (calling card), dan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dapat tersambung;
b. uji layanan untuk penggunaan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) dan kode akses konten pesan singkat layanan masyarakat terbukti dapat digunakan untuk mengakses layanan tertentu;
c. terdapat trafik panggilan/layanan pada sistem monitoring trafik/layanan;
d. Public Land Mobile Network Identity (PLMNID), International Signalling Point Code (ISPC), dan Signalling Point Code (SPC) pada aplikasi manajemen jaringan dan/atau perangkat dapat teridentifikasi dan aktif digunakan;
e. terdapat keterhubungan point code penyelenggara dengan penyelenggara lain dalam penggunaan International Signalling Point Code (ISPC) dan Signalling Point Code (SPC); dan
f. Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) teridentifikasi digunakan pada perangkat jaringan dan/atau modul identitas Pelanggan.
hlm. 90
(16) Berita acara hasil pemeriksaan lapangan dapat digunakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berita acara ditandatangani.
(17) Dalam hal hasil uji lapangan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dinyatakan lulus, tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi diterbitkan.
(18) Dalam hal hasil uji lapangan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dinyatakan tidak lulus, permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi ditolak.
(19) Dalam hal proses tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), notifikasi penerbitan atau penolakan permohonan tambahan penetapan kode akses pusat panggilan informasi (call center), kode akses panggilan terkelola (calling card), kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), kode akses konten pesan pendek premium (SMS premium), dan kode akses pesan singkat layanan masyarakat disampaikan paling lambat 6 (enam) Hari Kerja sejak permohonan diajukan.
(20) Dalam hal proses tambahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), notifikasi penerbitan atau penolakan permohonan tambahan penetapan Blok Nomor, National Destination Code (NDC), International Signalling Point Code (ISPC), Signalling Point Code (SPC), Public Land Mobile Network Identity (PLMNID), kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI), dan kode akses Intelligent Network (IN) disampaikan paling lambat 11 (sebelas) Hari Kerja sejak permohonan diajukan.
(1) Permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf c diajukan dalam hal terjadi:
hlm. 91
a. perubahan nama badan hukum;
b. perubahan alamat; dan/atau
c. perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal terjadi perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diajukan dengan menyampaikan:
a. salinan penetapan penomoran; dan
b. salinan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(3) Permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diajukan dengan menyampaikan:
a. salinan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
b. salinan penetapan penomoran;
c. referensi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan.
(4) Evaluasi terhadap permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen yang disampaikan terkait permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi.
(5) Dalam hal dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan, penetapan Penomoran Telekomunikasi diterbitkan.
(6) Dalam hal dokumen yang disampaikan tidak sesuai hlm. 92 dengan ketentuan, penetapan Penomoran Telekomunikasi ditolak.
(7) Dalam hal proses perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi dilakukan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), notifikasi penerbitan atau penolakan permohonan perubahan penetapan Penomoran Telekomunikasi disampaikan paling lambat dalam 2 (dua) Hari Kerja.
Bagian KelimaMonitoring Penggunaan Penomoran Telekomunikasi
(1) Monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi terdiri atas:
a. kepatuhan Pengguna Penomoran Telekomunikasi terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi; dan
b. pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi.
(2) Monitoring kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pengguna Penomoran Telekomunikasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Monitoring terhadap pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memastikan pengguna Penomoran Telekomunikasi melakukan pemenuhan perbaikan terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dalam hal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Selain monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), monitoring Penomoran Telekomunikasi dilaksanakan untuk memastikan penghentian penggunaan Penomoran hlm. 93 Telekomunikasi dalam hal:
a. penetapan Penomoran Telekomunikasi dicabut; atau
b. Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau layanan yang menggunakan Penomoran Telekomunikasi dicabut dan/atau dinyatakan tidak berlaku.
(5) Monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi dilaksanakan:
a. sewaktu-waktu dalam rangka menjalankan tugas Pemerintah membina Pengguna Penomoran Telekomunikasi dan untuk menjaga kepatuhan pengguna Penomoran Telekomunikasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. sebagai tindak lanjut aduan dari masyarakat terkait kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi.
(1) Pelaksanaan monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. mengumpulkan data dan informasi berupa penetapan penomoran, sanksi administratif, surat, laporan, berita acara, serta data dan informasi lainnya;
b. Direktur Jenderal dapat meminta data dan informasi tambahan kepada pengguna Penomoran Telekomunikasi apabila diperlukan;
c. menganalisa kepatuhan dan kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait;
e. dapat melakukan verifikasi faktual di lapangan apabila diperlukan;
hlm. 94
f. menyusun berita acara monitoring; dan
g. mengenakan sanksi administratif dalam hal terjadi pelanggaran administratif.
(2) Monitoring Penomoran Telekomunikasi yang dilaksanakan sewaktu-waktu dapat dilaksanakan dengan melakukan uji petik di lapangan.
(3) Hasil monitoring terhadap Penomoran Telekomunikasi yang dilaksanakan sewaktu-waktu dapat dituangkan dalam berita acara monitoring.
(4) Berita acara monitoring paling sedikit terdiri atas:
a. informasi waktu dan tempat pelaksanaan monitoring; dan
b. informasi kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Bagian KeenamEvaluasi Penggunaan Penomoran Telekomunikasi
(1) Pengguna Penomoran Telekomunikasi menyampaikan laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi melalui sistem pelaporan elektronik yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi disampaikan untuk 1 (satu) Tahun Buku.
(3) Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya.
(4) Ketentuan Tahun Buku yaitu sebagai berikut:
a. periode Tahun Buku yaitu tanggal 1 Januari - 31 Desember;
b. dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, periode tahun pertama terhitung sejak:
1. berlaku efektifnya Perizinan Berusaha sampai dengan akhir Tahun Buku bagi Penyelenggara hlm. 95 Telekomunikasi baru atau sejak penetapan penomoran sampai dengan akhir Tahun Buku bagi Penyelenggara Telekomunikasi yang mendapatkan penetapan penomoran setelah Perizinan Berusaha berlaku efektif; dan
2. penetapan penomoran sampai dengan akhir Tahun Buku bagi instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan hukum lainnya.
(5) Laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi yang disampaikan paling sedikit memuat:
a. data penggunaan penomoran; dan
b. bukti dukung penggunaan penomoran.
(6) Direktur Jenderal dapat meminta data dan informasi tambahan kepada pengguna Penomoran Telekomunikasi apabila diperlukan.
(7) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi melalui:
a. verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen laporan tahunan Penomoran Telekomunikasi;
b. verifikasi faktual di lapangan apabila diperlukan; dan
c. analisa kepatuhan terhadap ketentuan Penggunaan Penomoran Telekomunikasi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.
(8) Hasil evaluasi tahunan Penomoran Telekomunikasi dituangkan dalam berita acara evaluasi tahunan.
(9) Berita acara evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit memuat:
a. informasi waktu dan tempat pelaksanaan evaluasi tahunan; dan
b. informasi kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.
(10) Pengguna Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ditemukan hlm. 96 ketidakpatuhan berupa pelanggaran administratif pada saat dilakukan evaluasi tahunan.
(1) Pengguna Penomoran Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.
(2) Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud.
Bagian KetujuhPengawasan dan Evaluasi Pengelolaan Nomor Protokol
(1) Pengawasan dan evaluasi atas Pengelolaan Nomor PI dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Tata cara pelaporan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan nomor PI sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian KedelapanPenetapan Ulang Penomoran Telekomunikasi
(1) Dalam hal terdapat perbedaan data penggunaan penomoran antara:
a. database penomoran Direktorat Jenderal;
b. dokumen penetapan penomoran yang diperoleh pengguna penomoran; dan/atau
c. implementasi penggunaan penomoran, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggara hlm. 97 Jasa Telekomunikasi, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara yang telah menggunakan Penomoran Telekomunikasi wajib melakukan penetapan ulang Penomoran Telekomunikasi.
(2) Penetapan ulang Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. permohonan penetapan ulang Penomoran Telekomunikasi disampaikan dengan menyampaikan:
1. salinan Perizinan Berusaha bagi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
2. salinan dokumen dasar pembentukan instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau badan usaha milik negara;
3. salinan penetapan Penomoran Telekomunikasi yang dimiliki, apabila ada;
4. laporan penggunaan Penomoran Telekomunikasi terkait sesuai dengan format sebagaimana tercantum Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
5. dokumen lainnya yang mendukung penomoran telah digunakan;
b. Direktorat Jenderal akan mengevaluasi dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara sebagai dasar dikeluarkannya dokumen penetapan ulang.
(1) Ruang lingkup pengaturan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui:
(3) Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. menetapkan kebijakan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang benar dan berhak; dan
c. menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC).
(4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bertanggung jawab atas Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam hal teknologi biometrik telah dapat digunakan untuk proses Registrasi.
(5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali layanan akses ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi.
(6) Ketentuan mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan hlm. 99 tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual Kartu Perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
(7) Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mempunyai hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi setelah melakukan Registrasi dengan menggunakan identitas sendiri yang tervalidasi.
Bagian KeduaIdentitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk registrasi berupa:
a. bagi Warga Negara Indonesia:
1. Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan; dan
2. Data Kependudukan berupa:
a) NIK dan Nomor Kartu Keluarga; atau
b) NIK dan Data Kependudukan biometrik, termasuk namun tidak terbatas pada teknologi pengenalan wajah (face recognition), teknologi pengenalan sidik jari (finger print recognition) dan teknologi pengenalan iris mata (iris recognition).
b. bagi Warga Negara Asing:
1. Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan; dan
2. Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
hlm. 100
Bagian KetigaTata Cara Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar
Registrasi di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
b. petugas gerai melakukan Validasi dan/atau Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154;
c. untuk proses Registrasi bagi Warga Negara Indonesia:
1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;
2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan
3. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, hlm. 101 calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemadanan data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
d. untuk proses Registrasi bagi Warga Negara Asing, setelah menerima data dari calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf b, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan pencatatan data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar paling sedikit:
1. nama;
2. nomor identitas dari Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
3. kewarganegaraan; dan
4. tempat dan tanggal lahir.
e. Registrasi bagi Warga Negara Asing yang berstatus pengungsi dilakukan dengan menggunakan identitas pejabat United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(1) Layanan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:
a. calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan data Nomor MSISDN dan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a angka 2 yang akan diregistrasikan;
b. setelah menerima data dari calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;
c. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan
d. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, hlm. 102 calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemadanan data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
(2) Layanan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:
a. calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan data Nomor MSISDN yang akan diregistrasikan pada situs web (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomuniksi;
b. setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang akan didaftarkan;
c. setelah menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan kembali:
1. kode otorisasi; dan
2. Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a angka 2;
d. setelah menerima data dari calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan validasi;
e. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan
f. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemadanan data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat hlm. 103 adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi setelah identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi terverifikasi dan/atau tervalidasi.
(2) Aktivasi Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar wajib dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam sejak identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar terverifikasi dan/atau tervalidasi.
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan:
a. komunikasi M2M;
b. pengujian, tes dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau
c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum dan atau organisasi lainnya, termasuk hlm. 104 namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dapat diregistrasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas dan hanya dapat diregistrasi melalui gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan (menghanguskan) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas:
a. palsu;
b. tidak benar; atau
c. milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.
(2) Sebelum menonaktifkan (menghanguskan) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor MSISDN untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan data Nomor MSISDN yang telah dinonaktifkan (dihanguskan) dan telah diregistrasi ulang, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur setiap 3 (tiga) bulan.
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan (menghanguskan) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.
(2) Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler dapat melaporkan Nomor MSISDN yang hlm. 105 digunakan untuk melakukan panggilan suara dan/atau pesan pendek (Short Message Service/SMS) yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum dengan berpedoman pada tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan Pasal 162 dinonaktifkan (dihanguskan), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar.
(1) Nomor MSISDN untuk keperluan badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya wajib diregistrasi dengan menggunakan identitas masing-masing Penggunanya.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan:
a. M2M;
b. pengujian, tes dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau
c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum dan atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, diregistrasi dengan menggunakan nama penanggung jawab badan hukum, badan usaha non badan hukum dan/atau organisasi, atau nama orang perorangan dan dilakukan hanya di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor MSISDN yang digunakan untuk hlm. 106 keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 diregistrasi dengan menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi Pelanggan Prabayar dan bermaksud mengalihkan haknya atas penggunaan Jasa Telekomunikasi wajib melakukan De-Registrasi.
(2) Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang memperoleh hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi dari orang yang telah melakukan De-Registrasi wajib melakukan Registrasi dengan menggunakan mekanisme Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Pasal 156, dan Pasal 157.
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar yang tata caranya ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan wajib tunduk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, dan Pasal 157.
Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 merupakan Pelanggan Jasa Telekomunikasi perorangan atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya.
hlm. 107
Bagian KetujuhPenyimpanan Data Pelanggan Jasa Telekomunikasi
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi selama Pelanggan Jasa Telekomunikasi masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.
(2) Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi sudah tidak aktif berlanggangan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang sudah tidak aktif paling sedikit 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ketidakaktifan Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
(4) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 atas permintaan:
a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu;
b. Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang Telekomunikasi;
d. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan; dan/atau
e. instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
hlm. 108
(6) Audit terhadap pemenuhan ISO 27001 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara berkala.
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, yaitu:
a. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar aktif:
1. perorangan; dan
2. badan hukum, badan usaha non badan hukum dan/atau organisasi lainnya yang menggunakan Nomor MSISDN untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2).
b. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar aktif:
1. perorangan; dan
2. badan hukum, badan usaha non badan hukum dan/atau organisasi lainnya yang menggunakan Nomor MSISDN untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2).
(2) Laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 paling sedikit memuat:
a. identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang melakukan Registrasi; dan
b. Nomor MSISDN yang digunakan.
(3) Laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling sedikit memuat:
a. identitas nama penanggung jawab perorangan, badan hukum, badan usaha dan/atau organisasi lainnya yang melakukan Registrasi;
hlm. 109
b. Nomor MSISDN yang digunakan; dan
c. peruntukan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2).
Untuk mendukung kebenaran laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan pusat data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif yang secara real time terhubung dengan sistem monitoring registrasi Kementerian.
(1) Penggantian Kartu Perdana hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) yang diberlakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC).
(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler wajib memastikan bahwa mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) untuk penggantian Kartu Perdana (subscriber identity module/SIM card) dilaksanakan dengan baik dan benar.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mencantumkan tulisan “UNTUK KENYAMANAN DAN KEAMANAN ANDA, REGISTRASIKAN KARTU PRABAYAR MENGGUNAKAN IDENTITAS YANG BENAR DAN BERHAK” dengan huruf hlm. 110 kapital berukuran paling sedikit 10 point pada kemasan Kartu Perdana Prabayar yang diproduksi.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan melalui berbagai media dan saluran Telekomunikasi peraturan dan sanksi yang dapat dikenakan kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan setiap orang yang menjual Kartu Perdana Prabayar termasuk namun tidak terbatas pada distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan, yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan Registrasi.
BAB XIVPENGIRIMAN LAYANAN PESAN PENDEK (SHORT MESSAGE SERVICE/SMS) PENAWARAN/MARKETING OLEH PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN/ATAU PENYELENGGARA JASA PENYEDIAAN KONTEN
Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten wajib memberikan pilihan kepada pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing.
Informasi pilihan untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 wajib dikirimkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten.
Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler memilih untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing, penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten dilarang mengirimkan layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing.
Dalam hal pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler tidak memilih untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing, penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten dilarang mengirimkan layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing.
(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177hlm. 112 dan Pasal 178 serta tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran dan ketidaktaatan yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten diumumkan melalui situs web (website) Kementerian.
(1) Dikecualikan dari kewajiban memberikan pilihan kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib mengirimkan layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang menginformasikan hal-hal yang perlu diketahui oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler terkait dengan layanan yang sudah dimiliki Pelanggan, termasuk namun tidak terbatas pada informasi akan segera berakhirnya masa laku nomor pelanggan/MSISDN dan berakhirnya masa laku paket data.
(2) Pengiriman informasi hal-hal yang perlu diketahui oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler terkait dengan layanan yang sudah dimiliki Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh disisipkan informasi yang bersifat penawaran/marketing.
(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten wajib menyediakan pusat layanan pengaduan pelanggan hlm. 113 untuk menampung dan menindaklanjuti pengaduan pelanggan terkait dengan pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing.
(2) Pusat layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada sarana pengaduan secara fisik, melalui panggilan telepon, surat elektronik dan/atau sarana lainnya, yang paling sedikit dapat diakses setiap Hari Kerja.
Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib mensosialisasikan ketentuan pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing kepada badan usaha yang yang bekerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengiriman layanan pesan pendek (Short Message Service/SMS) penawaran/marketing oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten melalui jaringan bergerak seluler.
Penggunaan penyamaran identitas/masking untuk pengiriman layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing wajib dilaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten.
hlm. 114
BAB XVPETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL/UNIVERSAL SERVICE
OBLIGATION
Bagian KesatuBiaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
(1) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib membayar BHP Telekomunikasi.
(2) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau kontribusi lainnya.
(3) Dalam hal bentuk kontribusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan oleh Menteri, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi.
(1) Besaran BHP Telekomunikasi dipungut sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran Kontribusi KPU/USO dipungut sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dilakukan per triwulan atau per semester.
Bagian KeduaTata Cara Penghitungan Besaran Biaya Hak Penyelenggaraan
Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
(1) Penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan penghitungan sendiri dengan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
(2) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Kantor Akuntan publik, penghitungan besaran BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada laporan keuangan yang ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat perusahaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang laporan keuangannya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan belum menyelesaikan laporan audit sampai dengan jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat hlm. 116 (1), maka pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dihitung berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit.
(2) Dalam hal BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari besaran berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud dan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran.
(3) Dalam hal BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran di muka tahun berikutnya.
(1)Dalam penghitungan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 yaitu pendapatan yang diperoleh dari:
a. penjualan dan penyewaan properti dan kendaraan;
b. penjualan dan penyewaan barang dan jasa non Telekomunikasi;
c. penjualan alat dan perangkat Telekomunikasi;
d. penyewaan perangkat Telekomunikasi yang bukan merupakan bagian dari layanan Telekomunikasi berdasarkan Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan tanpa adanya perangkat tersebut layanan Telekomunikasi tetap dapat diberikan;
e. penjualan dan penyewaan ruang (space), menara, dan saluran pipa (ducting);
f. jasa konsultansi dan pendampingan;
g. jasa konstruksi dan pembangunan infrastruktur;
hlm. 117
h. jasa integrasi dan aplikasi;
i. jasa instalasi perangkat di luar aktivasi layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi yang disediakan Penyelenggara Telekomunikasi;
j. pendapatan dari iklan digital yang disalurkan melalui situs web (website) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
k. pendapatan dari nilai transaksi pengiriman uang dan usaha uang elektronik (e-money) yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau
l. pendapatan lain di luar Penyelenggaraan Telekomunikasi selain huruf a sampai dengan huruf k yang bukan merupakan bagian dari layanan Telekomunikasi berdasarkan Perizinan Berusaha yang diperolehnya.
(2) Pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dan huruf l harus dibuktikan dengan pemisahan pendapatan dalam pencatatan pada akun tersendiri, yang jika diperlukan dapat dilengkapi dengan dokumen-dokumen kontrak kerja sama, dokumen lainnya dengan pihak terkait, dokumen invoice, atau kuitansi penerimaan dari pihak terkait.
(3) Pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k harus dapat dibuktikan dengan pemisahan pendapatan dalam pencatatan pada akun tersendiri.
(4) Dalam hal terdapat pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dan dibuktikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pendapatan tersebut merupakan bagian dari pendapatan yang diperhitungkan sebagai pendapatan yang terkena BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.
(1) Pembayaran yang diperoleh dari Pengguna sebagai pendapatan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus berdasarkan tarif yang berbasis biaya (cost based).
(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan pencatatan pendapatan yang seharusnya masuk ke dalam pendapatan Telekomunikasi menjadi pendapatan non Telekomunikasi sehingga menyebabkan pendapatan Telekomunikasi yang akan dikenakan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO menjadi berkurang.
(3) Dalam setiap pengajuan pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 harus melampirkan surat pernyataan jaminan tidak melakukan pencatatan pendapatan yang seharusnya masuk ke dalam pendapatan Telekomunikasi menjadi pendapatan non Telekomunikasi yang ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat perusahaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pendapatan Kotor yang menjadi dasar perhitungan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut:
a. piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan/atau
b. pembayaran kewajiban Biaya Interkoneksi dan/atau Ketersambungan yang diterima oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
(1) Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf a berupa piutang yang sudah dihapuskan yang ditetapkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham atau yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika terdapat penerimaan atas piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerimaan piutang tersebut termasuk pendapatan yang dikenakan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.
(1) Pembayaran kewajiban Biaya Interkoneksi dan/atau Ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf b berupa pembayaran kewajiban Biaya Interkoneksi antar Jaringan Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda dan/atau biaya Ketersambungan perangkat Jasa Telekomunikasi dengan Jaringan Telekomunikasi.
(2) Biaya keterhubungan Jaringan Telekomunikasi antara Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi luar negeri tidak termasuk ke dalam Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf b.
(3) Jenis layanan Interkoneksi dan/atau Ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaPenyetoran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
(1) Seluruh Penerimaan BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) disetor langsung ke hlm. 120 Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima pada bank pemerintah.
(2) Seluruh Penerimaan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) disetor langsung ke Kas BAKTI melalui rekening operasional BAKTI pada bank pemerintah.
Bagian KeempatTata Cara Penyampaian Laporan Keuangan dan Penetapan Besaran Biaya Hak Penyelenggaraan
Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, wajib menyampaikan dokumen dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 yang paling sedikit berupa:
a. laporan keuangan;
b. daftar akun (chart of account);
c. buku besar (general ledger);
d. neraca percobaan (trial balance);
e. bukti transfer pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO; dan
f. dokumen sebagai dasar penghitungan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
(3) Khusus bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2), hlm. 121 harus menggunakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat perusahaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan surat pernyataan tidak dilakukan audit oleh kantor akuntan publik sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada:
a. Direktur Jenderal cq. Direktur untuk BHP Telekomunikasi; dan
b. Direktur Utama untuk Kontribusi KPU/USO.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk keperluan penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dilakukan Verifikasi BHP Telekomunikasi dan Verifikasi Kontribusi KPU/USO terhadap setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2) Verifikasi BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Verifikasi Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas yang ditetapkan oleh Direktur Utama.
(4) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlebih dahulu menandatangani pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam pelaksanaan Verifikasi BHP Telekomunikasi dan Verifikasi Kontribusi KPU/USO, petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dapat meminta catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat meminta untuk dilakukan Verifikasi BHP Telekomunikasi dan Verifikasi Kontribusi KPU/USO setelah melakukan pembayaran dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1).
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1) dilakukan setiap tahun terhadap Wajib Bayar yang memiliki Pendapatan Kotor di atas Rp. 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah) per tahun.
(2) Terhadap Wajib Bayar yang memiliki Pendapatan Kotor kurang dari Rp. 4.800.000.000,- (empat milyar delapan hlm. 123 ratus juta rupiah) per tahun, verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali setiap 5 (lima) tahun .
(1) Dalam rangka penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta terdapat ketidaksesuaian besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (2), Direktur Jenderal dan/atau Direktur Utama dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2) Penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, dapat dilakukan oleh Instansi Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil pemeriksaan dan penetapan yang dilakukan oleh Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan melalui surat pemberitahuan pembayaran yang ditandatangani oleh Direktur dan/atau Direktur Utama.
(1) Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (3) terdapat adanya kurang bayar pokok atas kewajiban BHP Telelekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud dan denda keterlambatan pembayaran apabila melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1).
hlm. 124
(2) Dalam hal terdapat kurang bayar pokok dan denda keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan surat tagihan dan surat ketetapan penerimaan negara bukan pajak kurang bayar.
(3) Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (3) terdapat lebih bayar pokok atas kewajiban BHP Telelekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran di muka tahun berikutnya dan diterbitkan surat ketetapan penerimaan negara bukan pajak lebih bayar. (4)Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (3) tidak terdapat lebih bayar dan kurang bayar atas kewajiban BHP Telelekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO maka diterbitkan surat ketetapan penerimaan negara bukan pajak nihil.
(1) Pelaksanaan pungutan BHP Telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pelaksanaan pungutan Kontribusi KPU/USO dilakukan oleh BAKTI berdasarkan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Utama.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan dengan syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengenaan denda keterlambatan pembayaran sebagai akibat dari adanya keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) atau kurang bayar pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) dihitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1).
(2) Besaran denda keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3) Denda keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(1) Direktur dan Direktur Utama menerbitkan surat tagihan pertama yang ditujukan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang belum membayar kekurangan bayar pokok dan denda keterlambatan berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau Pasal 204 ayat (3).
(2) Surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah jatuh tempo pembayaran berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dan/atau Pasal 204 ayat (3).
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung hlm. 126 sejak tanggal surat tagihan pertama diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melunasi kewajibannya, diterbitkan surat tagihan kedua.
(4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melunasi kewajibannya, diterbitkan surat tagihan ketiga.
(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melunasi kewajibannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan tenggat waktu pelunasan;
c. dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) Hari Kerja;
d. dalam hal sampai dengan jangka waktu teguran tertulis ketiga tidak memenuhi kewajiban pelunasan kurang bayar pokok dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau
e. dalam hal pemenuhan kewajiban kurang bayar pokok dan denda keterlambatan tidak dilunasi sampai dengan pelaksanaan evaluasi 5 (lima) tahunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi hlm. 127 dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dikenakan sanksi administratif pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha.
(1) Seluruh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaporkan perhitungan sendiri BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO untuk setiap Tahun Buku paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(2) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyampaikan laporan perhitungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Januari tahun berikutnya, Direktur Jenderal dan Direktur Utama melakukan perhitungan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dengan mengacu pada perhitungan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO tahun sebelumnya atau data lain yang sesuai.
(3) Setelah pelaporan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dilakukan baik atas perhitungan sendiri maupun Verifikasi, Direktur Jenderal dan Direktur Utama menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan negara bukan pajak terutang.
(4) Wajib bayar dapat mengajukan perbaikan atas laporan perhitungan sendiri BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1).
Pelaksanaan pelaporan perhitungan secara sendiri, penagihan hlm. 128 dan pengelolaan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Bendahara Penerima dan Pengelola Rekening Operasional wajib melaporkan seluruh penerimaan BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO kepada Menteri setiap bulan dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya beserta tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal Kementerian.
BAB XVITATA CARA EVALUASI KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DALAM PERIZINAN BERUSAHA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Bagian KesatuTata Cara Evaluasi Tahunan Perizinan Berusaha
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menyampaikan laporan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Periode Tahun Buku yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), periode tahun pertama terhitung sejak berlaku efektifnya Perizinan Berusaha sampai dengan akhir Tahun Buku.
(4) Laporan tahunan disampaikan untuk 1 (satu) Tahun Buku.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya.
hlm. 129
(6) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyampaian Laporan Tahunan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang memuat pemberitahuan kewajiban penyampaian laporan tahunan disertai batas waktu penyampaian laporan tahunan dan memuat sanksi administratif yang akan dikenakan jika kewajiban tersebut dilanggar.
(7) Direktur Jenderal dapat meminta data dan informasi tambahan di luar yang dilaporkan dalam laporan tahunan kepada Penyelenggara Telekomunikasi apabila diperlukan.
(8) Direktur Jenderal melakukan evaluasi tahunan Penyelenggaraan Telekomunikasi melalui:
a. verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen laporan tahunan;
b. verifikasi faktual di lapangan apabila diperlukan; dan
c. analisa kepatuhan terhadap kewajiban berdasarkan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Hasil evaluasi tahunan dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Tahunan.
(10) Berita acara evaluasi tahunan paling sedikit memuat:
a. informasi waktu dan tempat pelaksanaan evaluasi tahunan; dan
b. informasi kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap:
1. ketentuan dalam Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan/atau
2. ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 130
Bagian KeduaTata Cara Evaluasi 5 (Lima) Tahunan Perizinan Berusaha
(1) Direktur Jenderal melaksanakan evaluasi Penyelenggaraan Jaringan dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi setiap 5 (lima) tahun.
(2) Evaluasi 5 (lima) tahunan dilakukan dengan menyusun rekapitulasi operasional penyelenggaraan berdasarkan:
a. hasil evaluasi tahunan yang dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun terakhir;
b. pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi yang dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
c. pemenuhan Kontribusi KPU/USO yang dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat:
a. meminta data dan informasi tambahan kepada Penyelenggara Telekomunikasi;
b. melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait; dan/atau
c. melakukan verifikasi faktual di lapangan.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi 5 (lima) tahunan Penyelenggaraan Telekomunikasi melalui:
a. verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen laporan tahunan;
b. verifikasi faktual di lapangan apabila diperlukan; dan
c. analisa kepatuhan terhadap kewajiban berdasarkan Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil evaluasi dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi 5 (lima) Tahunan.
(6) Hasil evaluasi 5 (lima) tahunan diperlukan untuk rekomendasi penyesuaian Perizinan Berusaha hlm. 131 Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi untuk 5 (lima) tahun berikutnya.
(7) Rekomendasi penyesuaian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pencapaian kewajiban pembangunan bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau paling sedikit 100% (seratus persen) dari pencapaian komitmen layanan bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan
b. telah melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.
(8) Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi 5 (lima) tahunan kepada Penyelenggara Telekomunikasi.
Bagian KetigaTolok Ukur dan Tata Cara Penilaian Pencapaian Komitmen
Pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan Layanan Jasa Telekomunikasi
Kewajiban pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi dinilai berdasarkan tolok ukur yang tercantum pada Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi.
(1) Penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi ditentukan dengan nilai rata-rata dari pencapaian komponen tolok ukur.
(2) Penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
hlm. 132
Pencapaian Komponen tolok Ukur = % Nilai Rata-rata =
a. TU1, TU2, ..., TUn merupakan beberapa tolok ukur yang menjadi komponen tolok ukur.
b. n merupakan jumlah komponen tolok ukur.
(3) Contoh penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi dilakukan setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi tahunan yang dilakukan.
(5) Penilaian pencapaian komitmen pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan layanan Jasa Telekomunikasi pada saat evaluasi 5 (lima) tahunan dilakukan secara kumulatif terhadap total komitmen pembangunan selama 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi memiliki lebih dari 1 (satu) teknologi jaringan dalam 1 (satu) layanan penyelenggaraan, penilaian persentase pencapaian pembangunannya dihitung berdasarkan pencapaian pembangunan untuk setiap teknologi jaringan.
(7) Pencapaian nilai masing-masing tolok ukur paling besar 100% (seratus persen).
(1) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (3) huruf c, Menteri membentuk sistem monitoring Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Penyelenggara Telekomunikasi wajib membuka akses dan/atau memberikan informasi yang diminta untuk hlm. 134 kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembukaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui keterhubungan sistem pada Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan sistem monitoring Penyelenggaraan Telekomunikasi.
(4) Ketentuan teknis terkait sistem monitoring Telekomunikasi ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(1) Setiap Penyelenggara Telekomunikasi wajib membuka akses dan memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) secara berkala dengan batas waktu penyampaian paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya periode waktu pelaporan.
(2) Penyampaian laporan sebaran infrastruktur Telekomunikasi disampaikan oleh penyelenggara setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan batas waktu penyampaian laporan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu jatuh tempo.
(3) Penyampaian laporan gangguan layanan disampaikan oleh Penyelenggara Telekomunikasi secara Near Real Time.
(4) Laporan gangguan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. critical Alarm dan major Alarm untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
b. Fiber Optic (FO) Cut untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup dan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched dan packet switched; dan/atau
c. tidak berfungsinya Jaringan Telekomunikasi satelit untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup.
(5) Critical Alarm sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf hlm. 135 a merupakan gangguan jaringan yang terjadi ketika core network mengalami blackout yang berdampak kepada terputusnya seluruh layanan pelanggan termasuk namun tidak terbatas pada suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan data.
(6) Major Alarm sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan gangguan yang terjadi ketika Radio Network Controller (RNC) dan Base Station Controller (BSC) mengalami blackout yang berdampak kepada terputusnya seluruh layanan pelanggan termasuk namun tidak terbatas pada suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan data.
(7) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi hanya memiliki jaringan Long Term Evolution (LTE), major Alarm hanya merupakan gangguan yang terjadi pada Serving Gateway/Packet Data Network Gateway (SGW/PGW).
(8) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi memiliki jumlah Base Transceiver Station (BTS) tiap kabupaten/kota kurang dari 10 (sepuluh) site, major alarm disampaikan jika 50% (lima puluh persen) Base Transceiver Station (BTS) mengalami gangguan (down).
(9) Ketentuan teknis terkait dengan penyampaian data dan informasi ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan penyelenggaraan sebagai berikut:
a. mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan dokumen setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1);
f. menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
g. memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memenuhi standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi;
i. mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan hlm. 137 untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui situs web (website) layanan informasi milik Penyelenggara Telekomunikasi;
j. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menetapkan besaran tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri;
l. untuk Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi:
1. menuangkan kerja sama penyewaan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
2. memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
3. memenuhi setiap permohonan dari calon Pelanggan Jaringan Telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi sepanjang Jaringan Telekomunikasi tersedia;
4. menjamin tersedianya Interkoneksi; dan
5. dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan Interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.
m. untuk Penyelenggara Jasa Telekomunikasi:
1. memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh;
2. mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
3. memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan; dan
(1) Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Telekomunikasi khusus;
b. mengembalikan Perizinan Berusaha apabila Jaringan Telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
c. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi standar usaha aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan (end user);
2. pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh Penyelenggara Jasa hlm. 139 Telekomunikasi;
3. seluruh pendapatan dari pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
4. penagihan (billing) mencantumkan merek dagang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan
5. dalam hal jual kembali layanan Jasa Telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya; dan
(1) Setiap pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 dan Pasal 223 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai jenis pelanggarannya kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha:
a. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
b. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
c. Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum;
d. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi; dan/atau
e. yang memperoleh penetapan Penomoran Telekomunikasi.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan berusaha
d. pemutusan akses;
e. daya paksa polisional;
f. pencabutan layanan; dan/atau
g. pencabutan Perizinan Berusaha.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi dan dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tersebut didahului oleh surat perintah untuk menghentikan pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas hlm. 141 waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan penyedia infrastruktur pasif, Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk pengenaan sanksi administratif.
(7) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis sanksi administratif.
(8) Pengenaan sanksi administratif, selain pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha, tidak menghilangkan kewajiban Pelaku Usaha untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha tidak membatalkan kewajiban Pelaku Usaha yang merupakan piutang negara.
(1) Hasil pemeriksaaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Telekomunikasi yang terindikasi sebagai tindak pidana bidang Telekomunikasi, diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2) Penanganan pelanggaran tindak pidana bidang Telekomunikasi tidak menggugurkan pengenaan sanksi administratif.
Pengenaan sanksi administratif tehadap pelanggaran kewajiban Pelaku Usaha untuk:
a. menjamin tersedianya Interkoneksi;
b. memenuhi ketentuan larangan melakukan diskriminasi dalam penyediaan Interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
hlm. 142
c. memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan Jaringan Telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi sepanjang Jaringan Telekomunikasi tersedia; dan/atau
d. membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi, dilaksanakan berdasarkan pengaduan yang didukung dengan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur menerbitkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf a bagi Pelaku Usaha yang melanggar dan/atau tidak memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak ditemukenalinya pelanggaran kewajiban hlm. 143 yang dituangkan dalam berita acara dan/atau bukti lainnya.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan serta memuat tahapan selanjutnya dari sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tahapan pengenaan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan prosesnya jika Pelaku Usaha memenuhi kewajibannya.
(1) Keberatan merupakan upaya administratif yang dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif.
(2) Keberatan tidak menunda pengenaan sanksi administratif.
(3) Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya dengan melampirkan dokumen pendukung.
(4) Dikecualikan dari ayat (3), terkait pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian laporan tahunan, Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kerja sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pembayaran.
(5) Pelaku Usaha yang mengajukan keberatan atas keputusan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan keberatan dan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran.
(6) Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan sebagaimana hlm. 144 dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat.
(7) Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keberatan dianggap dikabulkan.
(8) Direktur Jenderal menetapkan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan paling lama 5 (lima) Hari Kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Dalam hal keberatan diterima, sanksi administratif yang diberikan terkait dengan pelanggaran kewajiban dimaksud batal demi hukum.
(10) Dalam proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal berwenang meminta keterangan tambahan kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan, atau pihak lain yang dianggap perlu.
(1) Direktur menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf b yang memuat:
a. besaran denda yang dikenakan;
b. jatuh tempo pembayaran;
c. cara penyetoran; dan
d. informasi denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:
a. 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian laporan tahunan untuk sanksi administratif terkait kewajiban penyampaian laporan tahunan; atau
b. 1 (satu) Hari Kerja sejak berakhirnya batas waktu hlm. 145 Teguran Tertulis terakhir untuk sanksi administratif yang didahului dengan teguran tertulis.
(3) Jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pembayaran.
(4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pelaku Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur menerbitkan surat tagihan pertama.
(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan, Pelaku Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur menerbitkan surat tagihan kedua.
(6) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan, Pelaku Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur menerbitkan surat tagihan ketiga.
(7) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan, Pelaku Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(8) Keterlambatan atas pembayaran sanksi denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam surat pemberitahuan pembayaran, dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus hlm. 146 dibayarkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(9) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(10) Pembayaran sanksi administratif berupa denda oleh Pelaku Usaha disetor langsung ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima pada bank pemerintah yang ditunjuk.
Paragraf 6Tata Cara Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha
(1) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf c merupakan sanksi administratif untuk menghentikan kegiatan operasional Pelaku Usaha dalam jangka waktu tertentu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berusaha telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara kegiatan berusaha berakhir, Pelaku Usaha harus melapor kepada Direktur yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan berusaha.
(3) Direktur menetapkan pengakhiran penghentian sementara kegiatan berusaha berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf d merupakan sanksi administratif untuk memutuskan Ketersambungan jaringan dikarenakan pelanggaran yang dilakukan.
(2) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlm. 147 dapat berupa:
a. pemutusan Ketersambungan saluran (link);
b. penonaktifan jaringan/layanan secara keseluruhan (total shutdown); dan/atau
c. pembongkaran (dismantle) perangkat.
(3) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
Paragraf 8Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif dengan
(1) Direktur menerbitkan rekomendasi pencabutan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf f dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana hlm. 148 dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf g sebagai tahap paling akhir dalam tahapan pengenaan sanksi administratif.
(2) Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dapat dilakukan secara langsung apabila pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha membahayakan keamanan negara dan/atau berpotensi merugikan negara.
(3) Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan layanan dan/atau Perizinan Berusaha baru setelah melewati tenggang waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan dan telah memenuhi kewajiban yang merupakan piutang negara.
Bagian KetigaRincian Pengenaan Sanksi Administratif
Ketentuan mengenai rincian pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Pasal 229, dan Pasal 231 sampai dengan Pasal 235, tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha dapat ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha.
(2) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha yang ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara, dilarang terlibat dalam Penyelenggaraan hlm. 149 Telekomunikasi.
(3) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha dapat dikeluarkan dari Daftar Hitam Penyelenggara setelah:
a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; dan/atau
b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.
Bagian KelimaPengenaan Sanksi pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Pemberian sanksi administratif untuk wilayah Kawasan Ekonomi Khusus dan/atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada saat ini Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua DPI, perjanjian kerja sama Interkoneksi, dan perjanjian pokok akses terhadap FPI antar Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi melaksanakan Interkoneksi berbasis protokol internet, besaran Biaya Interkoneksi dapat menggunakan DPI dan perjanjian kerja sama Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Besaran Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sampai dengan ditetapkannya ketentuan Biaya Interkoneksi berbasis protokol internet hlm. 150 secara keseluruhan (full-IP).
(4) Pelaksanaan ketentuan teknis Interkoneksi berbasis protokol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dapat digunakan sampai dengan ditetapkannya ketentuan teknis Interkoneksi berbasis protokol internet secara keseluruhan (full-IP).
(1) Tahapan transisi implementasi Interkoneksi berbasis protokol internet dimulai pada tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Selama tahapan transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mengimplementasikan Interkoneksi berbasis Time-Division Multiplexing (TDM) dan Interkoneksi berbasis protokol internet.
(3) Interkoneksi berbasis protokol internet secara keseluruhan (full-IP) dapat diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2025.
(1) Badan Hukum yang telah menggunakan kode akses pesan singkat layanan non konten sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Penyelenggara jasa layanan konten dan penyedia layanan informasi masyarakat yang telah menggunakan kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(3) Penyelenggara Telekomunikasi, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara yang telah menggunakan Penomoran Telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, namun terdapat perbedaan antara hlm. 151 database, dokumen penetapan penomoran, dan/atau implementasi penggunaannya, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut;
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Interkoneksi;
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan;
d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 09/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler;
e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang disalurkan melalui Jaringan Tetap;
f. Pasal 82 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi hlm. 152 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);
g. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminisitratif Berupa Denda terhadap Penyelenggara Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217);
h. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676) ;
j. Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 841); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 154
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2021
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Lampiran 1
hlm. 155 OCR
155. 2021, No. 303 LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BAB I TATA CARA PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI A. Ruang Lingkup Pelaksanaan Uji Laik Operasi 1. “Setiap Badan Hukum pada Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi melakukan Uji Laik Operasi dalam rangka: a. pemenuhan pernyataan komitmen tahun pertama (awal operasi) pada Perizinan Berusaha, b. penambahan penyelenggaraan dan/atau layanan Jaringan atau Jasa Telekomunikasi, dan/atau Cc. terdapat perubahan teknologi pada sarana dan prasarana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang digunakan. 2. Setiap Badan Hukum pada Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum melakukan Uji Laik Operasi dalam rangka: a. pemenuhan pernyataan komitmen tahun pertama (awal operasi) pada Perizinan Berusaha, dan/atau b. terdapat perubahan teknologi pada sarana dan prasarana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang digunakan. 3. Setiap Instansi Pemerintah pada Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah melakukan Uji Laik Operasi dalam hal: a. telah membangun sistem Peyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sesuai dengan yang tercantum dalam komitmen Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah, dan/atau
hlm. 156 OCR
b. terdapat perubahan teknologi pada sarana dan prasarana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang digunakan. B. Metode Pelaksanaan Uji Laik Operasi l. Pelaksanaan Uji Laik Operasi pada Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dapat dilakukan dengan metode Uji Petik dan/atau Penilaian Mandiri. 2. Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik dilaksanakan oleh Badan Hukum/Instansi Pemerintah bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 3. Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dilaksanakan oleh Badan Hukum/Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen panduan tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. 4. Pelaksanaan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus dilaksanakan paling sedikit di: a. 1 (satu) lokasi wilayah layanan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi/Telekomunikasi Khusus, b. 2 (dua) lokasi node pada Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup dengan Media Serat Optik Terestrial/ Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL)/ Microwave Link, atau c. 2 (dua) lokasi remote pada Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup dengan Media Satelit/VSAT. 5. Dalam hal jumlah lokasi melebihi jumlah lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 4, Badan Hukum/Instansi Pemerintah dapat memilih metode Uji Petik dan/atau Penilaian Mandiri untuk sisa lokasi yang tercantum pada tahun pertama komitmen Perizinan Berusaha. C. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum Dalam Rangka Pemenuhan Pernyataan Komitmen pada Perizinan Berusaha.
hlm. 157 OCR
157. 2021, No. 303 1. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum yang belum berlaku efektif. 2. Permohonan Uji Laik Operasi pada Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum disampaikan Badan Hukum melalui sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS). 3. Badan Hukum wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah Badan Hukum mendapatkan notifikasi Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum. 4. Permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen. 5. Badan Hukum menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan cara: a. Memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan, b. Memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan, dan/atau C. Memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan atau yang setingkat direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini. 6. Badan Hukum dapat memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b paling cepat adalah 5 (lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/OSS) dan paling lambat adalah 2
hlm. 158 OCR
(dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen. 7. Badan Hukum dapat memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c paling cepat adalah 5 (lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/OSS) dan paling lambat adalah 2 (dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen. 8. Badan Hukum mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b paling lambat sesuai dengan tanggal pengunggahan dokumen yang dipilih oleh Badan Hukum. 9. Dalam hal Badan Hukum tidak mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 8, maka Badan Hukum akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan permohonan Uji Laik Operasi kembali. 10. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut: a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi, b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Direktur Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini, c. mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS), d. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dinyatakan laik,
hlm. 159 OCR
150. 2021, No. 303 e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi. 11, Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut: a. melakukan evaluasi terhadap dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh Badan Hukum, b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS), c. menyampaikan notifikasi penerbitan/ penolakan terhadap pemenuhan kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Badan Hukum mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri. 12. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil Penilaian Mandiri Uji Laik Operasi yang dilakukan Badan Hukum. 13. Pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 12 dilakukan dengan metode seperti pelaksanaan Uji Laik Operasi secara Uji Petik. 14. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS). 15. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua) metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah lulus Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung
hlm. 160 OCR
2021, No. 303 “160- sejak pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai dilakukan. 16. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Badan Hukum diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan parasarana telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen. D. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dalam rangka Mendapatkan Perizinan Berusaha l. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen pada Izin Prinsip Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah. 2. Instansi Pemerintah mengajukan permohonan Uji Laik Operasi dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah kepada Direktur Jenderal dengan menyampaikan dokumen persyaratan Uji Laik Operasi melalui sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing). 3. Dokumen persyaratan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 terdiri atas: a. konfigurasi jaringan hasil pembangunan: b. daftar dan spesifikasi teknis alat dan perangkat yang digunakan, dan c. bukti kepemilikan perangkat. 4. Permohonan Uji Laik Operasi dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterima oleh Direktur Jenderal paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum masa berlaku Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berakhir. 5. Instansi Pemerintah yang tidak mengajukan permohonan Uji Laik Operasi dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 dianggap mengundurkan diri.
hlm. 161 OCR
161. 2021, No. 303 6. Tim Uji Laik Operasi melakukan evaluasi terhadap penyampaian dokumen persyaratan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 3. 7. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi persetujuan atau penolakan terhadap penyampaian dokumen persyaratan Uji Laik Operasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 6. 8. Dalam hal Instansi Pemerintah telah mendapatkan notifikasi persetujuan dokumen persyaratan Uji Laik Operasi, maka Instansi Pemerintah dapat: a. memilih metode pelaksanaan Uji Laik Operasi, b. memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan dalam hal Instansi Pemerintah memilih metode Uji Laik Operasi berupa Uji Petik, dan/atau c. mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini, dalam hal Instansi Pemerintah memilih metode Uji Laik Operasi berupa Penilaian Mandiri. 9. Dalam hal dokumen persyaratan Uji Laik Operasi yang telah disampaikan ditolak oleh Tim Uji Laik Operasi, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan Uji Laik Operasi. 10. Persetujuan atau penolakan terhadap dokumen persyaratan Uji Laik Operasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan Uji Laik Operasi disampaikan oleh Instansi Pemerintah. 11. Instansi Pemerintah dapat memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b paling cepat adalah 5 (lima) hari kerja sejak Instansi Pemerintah masuk ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing) dan paling lambat adalah 2 (dua) hari kerja sebelum masa berlaku Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berakhir.
hlm. 162 OCR
12. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut : a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi, b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dari Direktur Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini, c. mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi diunggah ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e- licensing): d. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dinyatakan laik, e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi. 13. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut: a. melakukan evaluasi terhadap dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah, b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing): c. menetapkan notifikasi penerbitan/ penolakan terhadap pemenuhan kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Instansi Pemerintah mengunggah dokumen dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri.
hlm. 163 OCR
163. 2021, No. 303 14. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah lulus Uji Laik Operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing). 15. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua) metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah lulus Uji Laik Operasi setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai dilakukan. 16. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan parasarana telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan pemilihan tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi. 17. Instansi Pemerintah dapat memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 16 paling cepat adalah 5 (lima) hari kerja sejak Instansi Pemerintah masuk ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing) dan paling lambat adalah 2 (dua) hari kerja sebelum masa berlaku Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berakhir. E. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Dalam Rangka Penambahan Penyelenggaraan dan/atau Layanan Jaringan atau Jasa Telekomunikasi 1. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam penambahan Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. 2. Permohonan Uji Laik Operasi dalam rangka penambahan penyelenggaraan dan/atau layanan Jaringan atau Jasa Telekomunikasi disampaikan oleh Badan Hukum melalui sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS).
hlm. 164 OCR
3. Badan Hukum wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah mendapatkan notifikasi Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Administratif dalam rangka penambahan penyelenggaraan dan/atau layanan Jaringan atau Jasa Telekomunikasi pada Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. 4. Permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen. 5. Badan Hukum menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan cara: a. Memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan, b. Memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan, dan/atau Cc. Memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan atau yang setingkat direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini. 6. Badan Hukum dapat memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b paling cepat adalah 5 (lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS) dan paling lambat adalah 2 (dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen. 7. Badan Hukum dapat memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c paling cepat adalah 5 (lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/OSS) dan paling lambat adalah 2 (dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen.
hlm. 165 OCR
165. 2021, No. 303 8. Badan Hukum mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b paling lambat sesuai dengan tanggal pengunggahan dokumen yang dipilih oleh Badan Hukum. 9. Dalam hal Badan Hukum tidak mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 8, maka Badan Hukum akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan permohonan Uji Laik Operasi kembali. 10. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut : a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi, b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dari Direktur Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini, Cc. mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi diunggah ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS): a. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dinyatakan laik, e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi. 11. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut:
hlm. 166 OCR
a. melakukan evaluasi terhadap dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh Badan Hukum, b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS): c. menetapkan notifikasi penerbitan/penolakan terhadap pemenuhan kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Pelaku Usaha mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri. 12. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil Penilaian Mandiri Uji Laik Operasi yang dilakukan Badan Hukum. 13. Pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 12 dilakukan dengan metode seperti pelaksanaan Uji Laik Operasi secara Uji Petik 14, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS). 15. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua) metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah lulus uji laik operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai dilakukan. 16. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Badan Hukum diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan parasarana telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen.
hlm. 167 OCR
167. 2021, No. 303 F. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum Dalam Rangka Perubahan Teknologi dengan Penyesuaian Komitmen Penyelenggaraan 1. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan rencana perubahan teknologi yang tercantum dalam komitmen Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum. 2. Permohonan Uji Laik Operasi dalam rangka perubahan teknologi dengan penyesuaian komitmen penyelenggaraan pada Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi, Jasa Telekomunikasi, dan/atau Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum dapat disampaikan sewaktu-waktu oleh Badan Hukum melalui sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS). 3. Badan Hukum wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah mendapatkan notifikasi Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Administratif dalam rangka perubahan teknologi dengan penyesuaian komitmen penyelenggaraan pada Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi, Jasa Telekomunikasi, dan/atau Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum disampaikan Badan Hukum. 4. Badan Hukum menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan cara: a. memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan, b. memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan, dan/atau c. memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan atau yang setingkat direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini. 5. Badan Hukum dapat memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b paling cepat adalah 5
hlm. 168 OCR
(lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS) dan paling lambat adalah 2 (dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen. 6. Badan Hukum dapat memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c paling cepat adalah 5 (lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS) dan paling lambat adalah 2 (dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen 7. Badan Hukum mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b paling lambat sesuai dengan tanggal pengunggahan dokumen yang dipilih oleh Badan Hukum. 8. Dalam hal Badan Hukum tidak mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka Badan Hukum akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan permohonan Uji Laik Operasi kembali. 9. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut: a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi, b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dari Direktur Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini, c. mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi diunggah ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS),
hlm. 169 OCR
169. 2021, No. 303 d. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dinyatakan laik, e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi. 10. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut: a. melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh Badan Hukum, b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS), c. menyampaikan notifikasi penerbitan/ penolakan terhadap pemenuhan kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Badan Hukum mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri. 11. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil Penilaian Mandiri Uji Laik Operasi yang dilakukan Badan Hukum. 12. Pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 11 dilakukan dengan metode seperti pelaksanaan Uji Laik Operasi secara Uji Petik. 13, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita
hlm. 170 OCR
Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS). 14. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua) metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah lulus Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai dilakukan. 15. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Badan Hukum diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan parasarana telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen. G. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum Dalam Rangka Perubahan Teknologi tanpa Penyesuaian Komitmen Penyelenggaraan l. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan rencana perubahan teknologi pada Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum. 2. Permohonan Uji Laik Operasi dalam rangka perubahan teknologi tanpa penyesuaian komitmen penyelenggaraan pada Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum disampaikan sewaktu-waktu oleh Badan Hukum melalui sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submuission/OSS) dengan menyampaikan dokumen persyaratan Uji Laik Operasi. 3. Dokumen persyaratan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a. konfigurasi jaringan hasil pembangunan, b. daftar dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan, c. salinan bukti kepemilikan perangkat:
hlm. 171 OCR
ag. 2021, No. 303 d. salinan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan, e. salinan Izin Stasiun Radio (ISR) jika menggunakan frekuensi radio, f. salinan Landing Right jika menggunakan satelit asing, g. dokumen dukungan Pra-Jual sampai dengan Purna Jual, dan h. dokumen Standar Prosedur Operasi (Standard Operation Procedure/ SOP) meliputi: 1) SOP Monitoring Jaringan, 2) SOP Penanganan Gangguan, 3) SOP Billing dan Penagihan, 4) SOP Registrasi-Unregistrasi dan Aktivasi-Deaktivasi, dan 5) SOP Pelayanan Pengguna/ Pelanggan. 4. Tim Uji Laik Operasi melakukan evaluasi terhadap penyampaian dokumen persyaratan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 3. 5. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi persetujuan atau penolakan terhadap penyampaian dokumen persyaratan Uji Laik Operasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 4. 6. Dalam hal Badan Hukum telah mendapatkan notifikasi lulus evaluasi pemenuhan dokumen persyaratan Uji Laik Operasi, maka Badan Hukum dapat: a. memilih metode pelaksanaan Uji Laik Operasi, b. memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan dalam hal Badan Hukum memilih metode Uji Laik Operasi berupa Uji Petik, dan/atau Cc. memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan atau yang setingkat direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini. 7. Badan Hukum dapat memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b paling cepat adalah 5 (lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS) dan paling lambat adalah 2
hlm. 172 OCR
2021, No. 303 170. (dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen. 8. Badan Hukum dapat memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf c paling cepat adalah 5 (lima) hari kerja sejak Badan Hukum masuk ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/OSS) dan paling lambat adalah 2 (dua) hari kerja sebelum sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen 9. Badan Hukum mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b paling lambat sesuai dengan tanggal pengunggahan dokumen yang dipilih oleh Badan Hukum. 10. Dalam hal Badan Hukum tidak mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 9, maka Badan Hukum akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan permohonan Uji Laik Operasi kembali 11. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut: a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi, b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dari Direktur Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini: Cc. mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi diunggah ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS), d. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dinyatakan laik,
hlm. 173 OCR
173. 2021, No. 303 e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi. 12. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut: a. melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh Badan Hukum, b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS), c. menetapkan notifikasi penerbitan/ penolakan terhadap pemenuhan kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Badan Hukum mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri. 13. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil Penilaian Mandiri Uji Laik Operasi yang dilakukan Badan Hukum. 14. Pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 13 dilakukan dengan metode seperti pelaksanaan Uji Laik Operasi secara Uji Petik. 15. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem elektronik yang terintegrasi (Online Single Submission/ OSS). 16. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua) metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah lulus Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung
hlm. 174 OCR
sejak pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai dilakukan. 17. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Badan Hukum diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan parasarana telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi. H. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah Dalam Rangka Perubahan Teknologi dengan Penyesuaian Komitmen Penyelenggaraan 1. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan rencana perubahan teknologi yang tercantum dalam komitmen Izin Penyelenggaraan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah. 2. Permohonan Uji Laik Operasi dalam rangka perubahan teknologi dengan penyesuaian komitmen penyelenggaraan pada Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dapat disampaikan sewaktu-waktu oleh Badan Hukum melalui sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing). 3, Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah mendapatkan notifikasi Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Administratif dalam rangka perubahan teknologi dengan penyesuaian komitmen penyelenggaraan. 4. Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan cara: a. memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan, dan/atau b. mengunggah hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini. 5. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut:
hlm. 175 OCR
175. 2021, No. 303 a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi, b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dari Direktur Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini, Cc, mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi diunggah ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e- licensing), d. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dinyatakan laik, e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi. 6. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut: a. Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah: b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing): Cc. menyampaikan notifikasi penerbitan // penolakan terhadap pemenuhan kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Instansi Pemerintah mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri. 7. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita
hlm. 176 OCR
Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing). 8. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua) metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah lulus Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai dilakukan. 9. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Badan Hukum diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan parasarana telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi. I. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Pelaksanaan Uji Laik Operasi untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah Dalam Rangka Perubahan Teknologi tanpa Penyesuaian Komitmen Penyelenggaraan l. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan rencana perubahan teknologi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah. 2. Permohonan Uji Laik Operasi dalam rangka perubahan teknologi tanpa penyesuaian komitmen penyelenggaraan pada Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum disampaikan sewaktu-waktu oleh Badan Hukum melalui sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing) dengan menyampaikan dokumen persyaratan Uji Laik Operasi. 3. Dokumen persyaratan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a. konfigurasi jaringan hasil pembangunan: b. daftar dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan, c. bukti kepemilikan perangkat, d. salinan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan, e. salinan Izin Stasiun Radio (ISR) jika menggunakan frekuensi radio, f. (salinan Landing Right jika menggunakan satelit asing,
hlm. 177 OCR
7. 2021, No. 303 g. dokumen dukungan Pra-Jual sampai dengan Purna Jual, dan h. dokumen Standar Prosedur Operasi (Standard ' Operation Procedure/ SOP) meliputi: 1) SOP Monitoring Jaringan, dan 2) SOP Penanganan Gangguan. 4. Tim Uji Laik Operasi melakukan evaluasi terhadap penyampaian dokumen persyaratan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 3. 5. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi persetujuan atau penolakan terhadap penyampaian dokumen persyaratan Uji Laik Operasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 4, 6. Dalam hal Instansi Pemerintah telah mendapatkan notifikasi lulus evaluasi pemenuhan dokumen persyaratan Uji Laik Operasi, maka Instansi Pemerintah dapat: a. memilih metode pelaksanaan Uji Laik Operasi, b. memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik di lokasi yang tercantum pada Komitmen Penyelenggaraan dalam hal Instansi Pemerintah memilih metode Uji Laik Operasi berupa Uji Petik, dan/atau Cc. mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini, dalam hal Instansi Pemerintah memilih metode Uji Laik Operasi berupa Penilaian Mandiri. 7. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Uji Petik dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut: a. mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi, b. menyusun Tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dari Direktur Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Bab II Lampiran ini, Cc. mengunggah Berita Acara dan Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi diunggah ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e- licensing),
hlm. 178 OCR
2021, No. 303 178. d. Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi permohonan Uji Laik Operasi telah laik operasi sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan ULO dalam hal hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dinyatakan laik, e. dalam hal ditemukenali sarana dan prasarana telekomunikasi yang dibangun dan/atau disediakan tidak laik operasi pada saat pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, Tim Uji Laik Operasi menyampaikan notifikasi ketidaklaikan hasil Uji Laik Operasi paling lambat 1 (hari) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi. 8. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tahapan sebagai berikut: a. Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri yang disampaikan oleh Badan Hukum, b. mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi melalui Penilaian Mandiri ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing): Cc. menetapkan notifikasi penerbitan/penolakan terhadap pemenuhan kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Instansi Pemerintah mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri. 9. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem pelayanan perizinan secara elektronik (e-licensing). 10. Dalam hal pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan melalui 2 (dua) metode yaitu Uji Petik dan Penilaian Mandiri, Surat Keterangan Laik Operasi diterbitkan untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah lulus Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan 2 (dua) metode selesai dilakukan.
hlm. 179 OCR
170. 2021, No. 303 11. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan parasarana telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi. J. Materi Pelaksanaan Uji Laik Operasi l. Materi Pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi: a. Pemeriksaan sistem, dan b. Pengujian sistem. 2. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada: a. Daftar perangkat, b. Instalasi perangkat/ koneksi fisik perangkat, c. Sistem ruangan, d. Kondisi ruangan operasional, dan e. Catu daya dan kelengkapannya. 3. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada: a. Fungsi layanan, b. Fungsi jaringan, c. Simulasi operasi, dan/atau d. Aplikasi sistem penomoran.
hlm. 180 OCR
2021, No. 303 “180- BAB Il FORMAT SURAT PERINTAH TUGAS PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI A. METODE UJI PETIK 1. Surat Perintah Tugas (SPT) pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) diterbitkan oleh Direktur Telekomunikasi terhadap Tim Uji Laik Operasi dari Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik. 2. Badan Hukum atau Instansi Pemerintah juga membuat Surat Perintah Tugas (SPT) Pendampingan Pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, dimana Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pemberi Tugas (Direktur Utama/yang sederajat) sebagai perwakilan dari Penyelenggara Telekomunikasi dalam rangka pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik. 3. Format Surat Perintah Tugas (SPT) Pendampingan Pelaksanaan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 memuat sekurang- kurangnya: a. Nama terang dan lengkap serta jabatan pemberi tugas, b. Nama terang dan lengkap serta jabatan pendamping pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik, c. Maksud dan tujuan penugasan, d, Lokasi, tanggal, bulan dan tahun waktu pendampingan pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik: e. Tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Perintah Tugas (SPT) dibuat, f. Tanda tangan di atas nama lengkap dan jabatan pemberi tugas disertai dengan stempel perusahaan, g. Dicetak di atas kop surat perusahaan. B. METODE PENILAIAN MANDIRI 1. Badan Hukum atau Instansi Pemerintah membuat Surat Perintah Tugas (SPT) Pendampingan Pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri, dimana Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pemberi Tugas (Direktur Utama/yang sederajat)
hlm. 181 OCR
181- 2021, No. 303 sebagai perwakilan dari Penyelenggara Telekomunikasi dalam rangka pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri. 2. Format Surat Perintah Tugas (SPT) Pendampingan Pelaksanaan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat sekurang- kurangnya: a. Nama terang dan lengkap serta jabatan pemberi tugas, b. Nama terang dan lengkap serta jabatan pendamping pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri, c. Maksud dan tujuan penugasan, d. Lokasi, tanggal, bulan dan tahun waktu pendampingan pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri, e. Tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Perintah Tugas (SPT) dibuat, f. Tanda tangan di atas nama lengkap dan jabatan pemberi tugas disertai dengan stempel perusahaan, g. Dicetak di atas kop surat perusahaan. BAB III FORMAT BERITA ACARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI A. UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERITA ACARA PELAKSANAAN UJI PETIK - UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JARINGAN ....... PT. ".......u.. LOKASI: KOTA/KAB ......, PROVINSI ....... DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA 1. Pada hari ini, ........ tanggal........... bulan ...... tahun ........... telah selesai dilakukan Uji Petik - Uji Laik Operasi dan pemeriksaan terhadap sistem dan perangkat Penyelenggaraan Jaringan ...... milik PT. ..... di lokasi Kota/Kab ......, Provinsi ...... dengan data sebagai berikut: Nama Perusahaan : PPisisssis Alamat Kantor $ sanaaaa 2. Hasil pemeriksaan terlampir dalam Dokumen Pelaksanan Uji Petik- Uji Laik Operasi 3. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam materi Uji Laik Operasi hanya diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai acuan proses perizinan selanjutnya,
hlm. 182 OCR
2021, No. 303 .182- 4. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Uji Laik operasi secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, Demikian berita acara pengujian ini kami buat dengan sebenar-benarnya. (LOKASI KOTA/ KAB), (TANGGAL) (BULANJ (TAHUN) Tim Uji Laik Operasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Penyelenggaraan Pos dan Informatika (tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan) 1 Juna 51 PENA 3) dst. jabatan) (jabatan) jabatan) Tim Pendamping dari PT........ (tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan) :? loo er 3) dst. (jabatan) (jabatan) (jabatan)
hlm. 183 OCR
1, No. 183- 2021, No. 303 BERITA ACARA PELAKSANAAN PENILAIAN MANDIRI - UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JARINGAN ....... LOKASI: KOTA/KAB ......, PROVINSI ....... DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA www garrru—, —e(C—-—-xxxxW Www 1. Pada hari ini, ........ tanggal ........... bulan ...... tahun ........... telah selesai dilakukan Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi dan pemeriksaan terhadap sistem dan perangkat Penyelenggaraan Jaringan ...... milik PT. ..... di lokasi Kota/Kab ......, Provinsi ...... dengan data sebagai berikut: Nama Perusahaan : Aa Alamat Kantor : Bea 2. Hasil pemeriksaan terlampir dalam Dokumen Pelaksanan Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi PT......: 3. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam materi Uji Laik Operasi hanya diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai acuan proses perizinan selanjutnya, 4. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Uji Laik operasi secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. Demikian berita acara pengujian ini kami buat dengan sebenar-benarnya. (LOKASI KOTA/ KAB), (TANGGAL) (BULAN) (TAHUN) Tim Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi dari PT........ (tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan) 54 BENAR 1 aa 3) dst. (jabatan) (jabatan) (jabatan)
hlm. 184 OCR
B. UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI BERITA ACARA PELAKSANAAN UJI PETIK - UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN ....... LOKASI: KOTA/KAB ......, PROVINSI ....... DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA P6 www “wu '—v ai 1, Pada hari ini, ........ tanggal ........... bulan ...... tahun .......... telah selesai dilakukan Uji Petik - Uji Laik Operasi dan pemeriksaan terhadap sistem dan perangkat Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan ...... milik PT. ..... di lokasi Kota/Kab ......, Provinsi ...... dengan data sebagai berikut : Nama Perusahaan Pascanas Alamat Kantor saga 2. Hasil pemeriksaan terlampir dalam Dokumen Pelaksanan Uji Petik- Uji Laik Operasi PT .....: 3. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam materi Uji Laik Operasi hanya diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai acuan proses perizinan selanjutnya, 4. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Uji Laik operasi secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam : a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Demikian berita acara pengujian ini kami buat dengan sebenar-benarnya. (LOKASI KOTA/ KABJ, (TANGGAL) (BULANJ (TAHUNJ Tim Uji Laik Operasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Penyelenggaraan Pos dan Informatika (tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan) Ijanss PA Pepe 3) dst. (jabatan) (jabatan) (jabatan) Tim Pendamping dari PT........ (tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan) 3 9 Pra Dasesan 3) dst. (jabatan) (jabatan) (jabatan)
hlm. 185 OCR
185- 2021, No. 303 BERITA ACARA PELAKSANAAN PENILAIAN MANDIRI - UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN ....... LOKASI: KOTA/KAB ......, PROVINSI ....... DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA Pa rww66€v“vvwvwvwBwwwwwwwwkwwwww--nuu 1. Pada hari ini, ........ tanggal ........... bulan ...... tahun ........... telah selesai dilakukan Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi dan pemeriksaan terhadap sistem dan perangkat Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan ...... milik PT. ..... di lokasi Kota/Kab ......, Provinsi ...... dengan data sebagai berikut : Nama Perusahaan Pebana Alamat Kantor sena 2. Hasil pemeriksaan terlampir dalam Dokumen Pelaksanan Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi PT .....: 3. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam materi Uji Laik Operasi hanya diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai acuan proses perizinan selanjutnya, 4. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Uji Laik operasi secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam : a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Demikian berita acara pengujian ini kami buat dengan sebenar-benarnya. (LOKASI KOTA/ KAB), (TANGGAL) (BULAN) (TAHUN) Tim Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi dari PT........ (tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan) Ka 2 Beri 3) dst. (jabatan) (jabatan) (jabatan)
hlm. 186 OCR
2021, No. 303 .186- C. UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS BERITA ACARA PELAKSANAAN UJI PETIK - UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN (INSTANSI PEMERINTAH/BADAN HUKUM) INAMA INSTANSI PEMERINTAH/BADAN HUKUM) LOKASI: KOTA/KAB ....., PROVINSI ....... DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA an 1. Pada hari ini, «...... tanggal ..... bulan DESEMBER tahun «....... telah selesai dilakukan Uji Petik - Uji Laik Operasi dan pemeriksaan terhadap sistem dan perangkat Penyelenggaraan TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN (INSTANSI PEMERINTAH/BADAN HUKUM) milik INAMA INSTANSI PEMERINTAH/ BADAN HUKUM) di lokasi Kota/Kab ......, Provinsi ........ dengan data sebagai berikut : Nama Instansi/ Badan Hukum BE NE ing Alamat Kantor MN Pp en Pn 2. Hasil pemeriksaan terlampir dalam Dokumen Pelaksanan Uji Petik- Uji Laik Operasi in inn 3. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam materi Uji Laik Operasi hanya diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai acuan proses perizinan selanjutnya, 4. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Uji Laik Operasi secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam : a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum. Demikian berita acara pengujian ini kami buat dengan sebenar-benarnya. (LOKASI KOTA/ KAB , (TANGGAL) (BULAN) (TAHUN) Tim Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi dari PT. ....... (tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan) 1) naa Bj cosnn 3) dst. (jabatan) (jabatan) (jabatan)
hlm. 187 OCR
187- 2021, No. 303 BERITA ACARA PELAKSANAAN PENILAIAN MANDIRI - UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN /INSTANSI PEMERINTAH/BADAN HUKUM) INAMA INSTANSI PEMERINTAH/BADAN HUKUM) LOKASI : KOTA/KAB ....., PROVINSI ....... DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA an, 1. Pada hari ini, ....... tanggal ..... bulan DESEMBER tahun ......... telah selesai dilakukan Penilaian Mandiri - Uji Laik Operasi dan pemeriksaan terhadap sistem dan perangkat Penyelenggaraan TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN (INSTANSI PEMERINTAH/ BADAN HUKUM) milik INAMA INSTANSI PEMERINTAH/BADAN HUKUM) di lokasi Kota/Kab ......, Provinsi ........ dengan data sebagai berikut : Nama Instansi/ Badan Hukum AAA EN ALRPA NINA Alamat Kantor Aa Pai AN PU 2. Hasil pemeriksaan terlampir dalam Dokumen Pelaksanan Penilaian Mandiri- Uji Datiie DOT ce cororaperesanasat 3. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam materi Uji Laik Operasi hanya diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai acuan proses perizinan selanjutnya, 4. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Uji Laik operasi secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam : a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum. Demikian berita acara pengujian ini kami buat dengan sebenar-benarnya. ILOKASI KOTA/ KAB), (TANGGAL) (BULAN) (TAHUN) Tim Uji Laik Operasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Penyelenggaraan Pos dan Informatika (tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan) Baar iis 3) dst. (jabatan) (jabatan) (jabatan) Tim Pendamping dari PT......., (tanda tangan) (tanda tangan) (tanda tangan) NY eicas P4 Ana 3) dst. (jabatan) (jabatan) (jabatan)
hlm. 188 OCR
2021, No. 303 .188- BAB IV MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL BERBASIS CIRCUIT SWITCHED A. Verifikasi Hasil Pembangunan (SES PoP Core/ Upstream Access Optical Optical Network (Mbps) Network Network Line Distribution Terminal Terminal Point (ODP) (ONT)/ (OLT) Subscriber G — Ne Uu IT UU on he Ah —— —— 1 1 Lho Lk — Keterangan: c. Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. e Jenis Core/Upstream Network merupakan jenis core/upstream network merupakan jenis jaringan/ media yang digunakan untuk mengirimkan data dari lapisan pelanggan ke lapisan jaringan di layeryang lebih tinggi (dari OLT ke Node. e Jenis Access Network merupakan jenis jaringan/media yang digunakan untuk keterhubungan dengan pelanggan (dari OLT ke ONT), e Lokasi Optical Line Terminal (OLT) merupakan alamat domisili penempatan perangkat optical line terminal (OLT) yang merupakan pusat distribusi akses ke pelanggan mencakup kota/kabupaten dan Provinsi. e Kapasitas Optical Distribution Point (ODP) merupakan jumlah port splitter dalam 1 ODP dengan perbandingannya hingga posisi distribusi ke optical network terminal (ONT). e Lokasi Optical Network Terminal (ONT)/ Subscriber Station (SS) merupakan alamat domisili penempatan perangkat optical network terminal (ONT) sebagai simulasi sebagai pelanggan atau subseriber station (SS) mencakup kota/kabupaten dan Provinsi. e Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang disediakan dalam satuan Mbps.
hlm. 189 OCR
-189- ? Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi 1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp v “ No WA/SMS Center : (WA)/SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay. : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : 4 Website Hi “ Alamat website Penyedia Lay. : Screenshot : S5 (Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 190 OCR
B. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur 1. Pengujian Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC: JL. ....oo.o. KEL... KEC, -..ow KAD/KOtEi ..... PIOVINSI ...... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Monitoring Pe“ Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 2 Monitoring —————TU———U—— Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 (Monitoring Trafie Dokumentasi Hasil Pengujian Keterangan: e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit switched atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. # Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari OLT ke ONT (antar semua ONT) untuk GPON atau dari Hub ke SS untuk Metro- E, dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal strength (dB)/ link availability (S6). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit switched atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
hlm. 191 OCR
101. 2021, No. 303 » Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari OLT ke ONT (antar semua ONT) untuk GPON atau dari Hub ke SS untuk Metro-E dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit switched atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. e Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
hlm. 192 OCR
G $ pa s 2 2 E » 5 & A cu Ss Es 8 M3 3 AS 3 s 5 gu & sg Is S D s #8 5 E : : Ja DO 1 : NN Ha P- "s 38, 8 “Ia 4 5 Si 9 4. #22 0 KB 9 ja EF Se gp 3 : 4: s £ » Skata th NB NAN in E Is 8 $ 23 Og$ E 5 Emlimw s5 Ex 88 £ s8) F (a23 253 Eepara 3 SEN IE BETA 5 HA Ba AA LA IA SEO na IN ICE Nia " 5 9: S8 sg Si: ris 292 a33 ig Su sai ss ENCRS S DO 3 a pa 219 2 E es d £$ x " 3 & ta — — OtrE0 - S3ESS : (6) , UV TH an go.id
hlm. 193 OCR
TES 4 38 S5 5 AA LL mw uv ? & 0 & 5 Ss 2 533 3 33 $33 mw & sy t £ £ FS 2D 35 533 Sg tv $ 4 G3 3 88839 $2 835 Dir S5 3 3: 0 ta — g S$81$ sr $$g$ E 9S 39 5 $$ P3 4 8S » 8 ai 8883 5 g gx 'g38K 35 83852 - g 3 8 n $ 815 2. ui pera S3sg38 £1 335 SB $ Ss E dy yr 89593 $ 35 35 S$ 2... S$ Tg Ss s Ss 8 2 81 $$ IU .X Gg. 3x 3 gan $$ z3 £ SEE 3 £ $ 53 2.253 33 845 cs & 2» 4 #55» 238 $£5 35333 5 » $ 3 5 3 83 £ rr $$ » yg &., kal g SEEER S3 S#$ Er 8 £ ee S sg SA ' 2,805 m4 $ e 333 SE3 52 33 NN: E Ez SESI 8, 3t 533 333 II255f z 55 $ « BD pl Er BASE GS II 3: se $ ki T can, 93.9 .5 8533 syal Erat sg F & DL — E S & Satar yEyo 32 S5 5S Egg TI $$3 ST TSs3 0 28388 x 3! 58 5 58 8 S 8 8 8 » s fa s lea » « 8 8 Kan 3 Ki ai FB O0OTKDwKrovYas T £ TAKE EYE 5 » XII m3 v3 3 8 8 s Ne HSD BSE NN SE AN PE HN SME 8 . . E ala j3 :(e s s SIS :IS
hlm. 194 OCR
Ia S 8 5? SNN» “3 S 8 8 2 2 gt BE uv 5 s$ Ag 83 3 x S 2g a Kg & Le) 8 £8 Sa .--4 "5 #5 $$ 3 & gr To tg $3 SS 4g s $ ge 3S 3 5 £ PA” 3 & 8 z3 823 $$ 5 $$ 5 £ GS 8 3 3 3 Ss 21 & 2 2 3 $ G8 59 SSB n 2! #ER 535 NN 0g Cc z Ts IIA Ag GAS E 2 dg $£ Ss U - E 88 St 3 & s8 $ 53333 S8 8 s5 8 SY 3 88 D— IN 9 P8 ga 8 $ SS?! mw Ia ae s NI Ne NN » 5 » - NB: NE Bg 9g S & 5 & sc 8 8 & 0 - 2 IE Ja£
hlm. 195 OCR
.195- 2021, No. 303 b. Link Characterization Test Kabel Kabel (ORL) Fiber (Km) Expected Measured Expected Measured Berhasil/ Pass Tidak/ Fail Ao (Core) ema DI Io “NAN ANA (ee2 Le Le 1 — (Bore3 Ke AA — beda oo ot Le vb Keterangan: c. Link Characterization Test merupakan suatu pengetesan untuk mengetahui informasi mengenai redaman serat, loss sambungan, loss konektor dan lokasi gangguan serta loss antara dua titik dalam sistem telekomunikasi fiber optic. Pengujian dilakukan menggunakan perangkat optical time-domain reflectometer (OTDR) dan dilakukan optical distribution point (ODP)/ home passed yang posisinya distribusi ke optical network terminal (ONT) yang terhubung. e Panjang Kabel yang terukur antara rute jaringan tersebut. Satuan yang digunakan adalah Km, « Expected Link Loss adalah nilai standar dari pengujian link loss yang dilakukan untuk mengukur besar loss antara dua titik yang dipilih dalam sebuah fiber optic. Expected link loss diukur berdasarkan: (panjang kabel X redaman kabel per Km) # (connector loss X # connectors) # (splice loss X # splices) # (redaman splitter X #splitter) kalibrasi redaman kabel ukur e Measured Link Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap link loss pada perangkat OTDR. « Expected Optical Return Loss adalah nilai standar dari pengujian optical return loss yang dilakukan untuk mengetahui besar porsi daya yang dipantulkan pada suatu event pantulan, dimana nilai Expected ORL diharapkan » 40 dB (untuk layanan video) dan Expected ORL diharapkan - 25 dB (untuk layanan data). Optical return loss juga dapat berakibat pada penambahan noise pada sebuah link transmisi. Satuan yang digunakan adalah dB. e Measured Optical Return Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap optical return loss pada perangkat OTDR, e Asumsi threshold maksimal yang digunakan:
hlm. 196 OCR
" Redaman kabel per km - 0,5 dB (wavelength: 1310 nm) atau 0,4 dB (wavelength: 1550 nm) s Redaman connector (connector loss) - 0,75 dB » Redaman splice (splice loss) - 0,3 dB s Kalibrasi redaman kabel ukur - 0,65 dB se Berikan tanda vV pada kolom Berhasil/Pass bila hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return loss yang terukur adalah kurang dari hasil/nilai expected link loss dan expected optical return loss, atau tanda X pada kolom Tidak/ Fail bila hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return loss yang terukur adalah lebih besar dari hasil/nilai expected link loss dan expected optical return loss. Dokumentasi Hasil Pengujian OTDR Test: Lampirkan hasil pengujian yang dihasilkan oleh perangkat optical time- domain reflectometer (OTDR). c. Link Performance Test jajar sea ama Gl Pare “TU Pera oo Dooea2 . Pers oora2 T..————— msast oo ph Keterangan: e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan Tester secara sampling pada salah satu core terjauh optical distribution point (ODP)/ home passed yang posisinya distribusi ke optical network terminal (ONT), dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu pengetesan minimal 2 jam. e Asumsi threshold yang digunakan: » Hasil threshold minimal - BER 1E-12
hlm. 197 OCR
.197- 2021, No. 303 s Disruption monitoring threshold - 50ms. Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test: Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test. d. Load Test Nomor (Mbps) Rate (CIR) Por1 50 ——. 000000 Pot2 3800 se 0 Por3 ” 500 0. egst oo To oo” 0 Keterangan: e. Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua core di optical distribution point (ODP)/ home passed yang posisinya distribusi ke optical network terminal (ONT) dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dan waktu pengetesan minimal 15 menit per core, e Asumsi threshold yang digunakan: » CIR- 95Yo » CIR#EIR - 10085 sa Latency« Sms , Frame Loss« 0.1Yo , Jitters 2ms Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test: Lampirkan hasil pengujian Load Test.
hlm. 198 OCR
C. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Pendukung Pengujian Sarana Pendukung 1 Battery Backup/ UPS Fire Safety Kapasitas: .... kg Kn Keterangan: » Pengujian Battery Backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. » Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. » Pengujian sarana pendukung dilakukan di di lokasi optical line terminal (OLT). Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses pengujian.
hlm. 199 OCR
.199- 2021, No. 303 D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk t 1 ti ti ot ii — Keterangan: e Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router Mikrotik « Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 # Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 es Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat.
hlm. 200 OCR
“8g & te hana £ 3 : £ 2 : Egi 7. '& 1 T ai E n P Da.» 5 : 03 25 & hi Sr5:s 2 5 1S 6 Ah — AG saku : 5 : 3 23 : Esa :$ , : SS 2 4 : s8 s £ : » 2 , O , 55 5 : 2 bg SES : . e 325 255 : : D£ : : ! : 2 z Aa 25 : 3 $50 - IP : 730 7 : Hi z : 1 355 : i, £ : tg sam : - (3 » e Pa 9 8 — sz 2 £ Ig : 7 Ao 3 : Is IE isa) 5 5 - s £ if :.6 z £ S if e 2 GS: A 5 8 13 ii 3 Si8 5 5 8 : 3, 5 E 83 : 2 : 2 : c ! Is 2 53 5 ! A, h 5 ££ : 2 33 (3 4 23 a £ 6 . : 2 83 PNP 1 ks . go.id . - eraturan.
hlm. 201 OCR
S8 & £ eh S8 s8 $$ gs Sg 5 E - 3“ & K3 E - AS & ST 8 — #2530 3 $ 3899 $ S Pt YA Cc — 8853 IA Aa 0g 3 »w 3 #8988 $$ - 8 4 w 4 o & PE 3 2 £ S 580 »H g sg & 8 rr 8 Ig 3 3 SS 8 3 £ g 5 8 5 5 8 7 « S 5 3 £ MA KL :3 - fl u DO Ts E ag I - 8 & » & $ 8 ££ g$ . ha “0 -— TI Sy 8 £ S LI “$ 8 &. « Tg e 5 - 8 8 S 9 $ 8 5 S Yel v 8 8 £ ds . N & X Az 2 S2 8538 7 2 £ : $ S5 9 & y £ S a30 EDO g Sa A 898 5x53 Oo : SSL KA £ 3 553 sg L$ 8 53. Ex - e £ 8s A2 0 8 £ Ta Ora 8 $$ £ $$ i 8S 35 s$g3 3S agsy3 F$535 . n H 0 CC £ 8 ox SKI & 8 s y 8A 2? S g 8 s v Sa $£ s3 8 88 - 2 8S 8 8 3 SE TAB 4:55 3 SS 25 Ig 888 Ic Sg PG pts yu Uu SO 8 IE F2 EOf5E 2g o £ . y t fe) SSS 5 SI SE LL . « Ka 0 Aloe lI0O lo ik Ii 2 IN en an MI Se An en Ta S lo jus le jae tw is sisisis isisis OlOo10101lo010O010
hlm. 202 OCR
2. TC » 2g 3 v Cc g 3 8 z Dm nN 3 n s0. 8 3 £ " 2 38 81 $ Pr 8 - #3 s s n & Tt s8 $ E $ 5 tEri n S3 8 s 5? 3 s 8 “ » E 3 5 hpl 2 S £ 5 Ss A- « s8 HB fan FE 5 P 8 : an €£ s 3S S Lu —- 5 s NN: &« $ S .- 8
hlm. 203 OCR
1, No. -”203- 2021, No. 303 b. Metro-Ethernet (Metro-E) Lokasi Jenis Jenis Lokasi Lokasi Kapasitas PoP Core/Upstream Access Hub Subscriber (Mbps) Network Network Station (SS) Me NN Keterangan: » Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. e Jenis Core/ Upstream Network merupakan jenis core/ upstream network merupakan jenis jaringan / media yang digunakan untuk mengirimkan data dari lapisan pelanggan ke lapisan jaringan di layer yang lebih tinggi (dari Hub ke PoP). « Jenis Access Network merupakan jenis jaringan/media yang digunakan untuk keterhubungan dengan pelanggan (dari Hub ke SS). e Lokasi Hub merupakan alamat domisili penempatan perangkat pusat distribusi akses ke pelanggan mencakup kota/kabupaten dan Provinsi. « Lokasi Subscriber Station (SS) merupakan alamat domisili penempatan perangkat client sebagai simulasi sebagai pelanggan atau subscriber station (SS) mencakup kota/kabupaten dan Provinsi. » Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang disediakan dalam satuan Mbps. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi 1 (Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Chent : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp v v No WA/SMS Center : (WA)/SMS No Dummy Client : Center Screenshot :
hlm. 204 OCR
3 E-mail v ” Alamat e-Mail Penyedia Lay. : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : 4 Website v £ Alamat website Penyedia Lay. : Screenshot : S5 / Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. 2. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur a. Pengujian Jenis Layanan di Hub/ NOC Lokasi Hub/ NOC: JL. .......... Kel. ,..... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring T Monitoring ——Hr Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian No Jenis — Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 7 Monitoring —— Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 (Monitoring Trafte Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 205 OCR
905. 2021, No. 303 Keterangan: e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. » Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari OLT ke ONT (antar semua ONT) untuk GPON atau dari Hub ke SS untuk Metro-E dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal strength (dB)/ link availability (?e). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari OLT ke ONT (antar semua ONT) untuk GPON atau dari Hub ke SS untuk Metro-E dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. e Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
hlm. 206 OCR
n tw ten) D0 a uu 5 g E 5 s Is z 8 v 4 cs - A Y ep Tg png Ss 8 s Hp - & ta 4s » 5 C5 Hn - 2 38 $ &n - 3 £ Pal w w 2 & 4 — 5 Pi a 2 53 g Fx 5 js 8 ge s A8 £ - £ - E 3 g v 5 . : Sk 1 8 & 8 8 (5 p IS £ sis $ 3 49 Sg S MIS EPEPEY s8 ha Ss “185 x 80p4 & S (£ Y S s$$ Ty RN S $ Sgasira & $ n Tg z £ 8 Slug kn GA -Na d3 SEtXxEP3 £ O & SE XS £ 3 £ ISPO $3 g AISOo, PBL PS 5 8 ig " 2 cg v Sg s 3 3 8 gg IS NI: 2 a53 20. 4 £ Is S8Fg £ s Is ERA 3 £ & 8 Ten — Bi. Shae om & 3 SEE : £ £e 5 OwsK0P Ye MEN AN g pisi - sii Le) ke 2 9 CS GI :1G . TU YUUU — - - LA LA n.go.id
hlm. 207 OCR
Sg S3 £ «4 S 5» 3 Lt & $ 38 8 £ 5 S 2 8g $ n tr. 4 € C 4x $ 22 & ga £ « 5 8 3 3 5 3my 3 g z T s2 3 3 8 29 5 $ 2 g £ Ss £ $ sx SC 8 3 rp 5 £ gt 3 5 3 3 ? FEgy3a3 4, 8 23 gt 38 4 ALS 3 SS 8 #88 $$. $$ 23.25 $ Ek Kk 84 ge Si Gg 53 8 pad d Lg S & S : SL A2 £ E 8 8 ”33gin £ HE #3 $ 8£ $s sg $ 3 8S £ O s 4 BE SEL Lo £ 3398 $$" 3g- GBI YO 3 I 8, 83 TE Sasa 39 $$ s8 1E SS SN Misi 3 $ sg £ s SS F2 3 2 2 $ & eh s 3 8 $ , & SE S3 33 s 5 2 $ £ 2 8 « ai Ti — — & “ s 8 SS DES g & Ox 5 Z v2 SN Be NE 3g s 85 e $ 2 $ - TT (3) 8 EIEIES 0 8 598 $3 133 SEA 3 $7 g z c 883 5e 5383 $$ 8 87x S, F2 c Ig 8 c s 3. 2 3 C Ss IEEE $ LE v IEK S5 $$ ? “328 » 2s $ dx 3 Sx . S y S2 2-5 hua) San 8 5 Ki : 0 8 $ W aa. 3 8. z 3 Ss 5 39 Ss $$ S$9$33 w$ 3 “8.3 & RS gx $ TS z & » Te NO 3 E SEE Ag$ Sgt Sg9, Et EIYOYA yY, 3Yt GT SEE ! 9 2 5S s sg £ # 4 SS dLB AL S8 0.5 IT £ 0 8 $ Gg 8 ag 3 5 s3 P3g IIK IE53ya ku “ta : $ 1 IS P3 S5 253 Sg 2, 2335 9 8525330 SIX 2.553 s S5 #5 $ 3 : 533 s5 8325 s BEE Ay IWB DE ES 09K 3 Aa KN MN RE NEN NINA RE .$ Seri £ £c 0 s 88 3 8s 5 £ ba gi Sd SI A3 mu Lr 2 S LES 3 Ep, € 3 £ “TT 3 s # zZ DE In 3 Id u & II Ica 3 - : HH . 2 8 8" 4 » IS IOPLJASY ILY SSP EK S 0 JUS 53X yu Oo 8 5 Cg v.ri.r3 4 EA j Ec Spa Cas gai SEE ko) st TI M xx CX Lv LL Bp ', 5 $ 3 $ 0» S5 $$ 5 £ »s K0 S4 5 « s ts Ra S5 3 33 9g ss £ Ba 3 0 an S.S ka 2 $ T DI c K TN EN NN FS SI3$$a,S 5 sad Ya . . . . - .
hlm. 208 OCR
2) Link Characterization Test Kabel Kabel (ORL) Fiber (Km) Expected Measured Expected Measured Berhasil/ Pass Tidak/ Fail Ear (Corej ee ” ol ol Ul Ll LAI — (2m co———b-———b—k di hk (ea oo —————#Etxz:wwm beat oo ” to ro 0 Keterangan: e Link Characterization Test merupakan suatu pengetesan untuk mengetahui informasi mengenai redaman serat, loss sambungan, loss konektor dan lokasi gangguan serta !ossantara dua titik dalam sistem telekomunikasi fiber optic, Pengujian dilakukan menggunakan perangkat optical time-domain reflectometer (OTDRjdan dilakukan optical distribution point (ODP)/ home passed yang posisinya distribusi ke optical network terminal (ONT) untuk GPON atau dilakukan di Hub yang posisinya distribusi ke SS untuk Metro-E yang terhubung, e Panjang Kabel yang terukur antara rute jaringan tersebut. Satuan yang digunakan adalah Km. e Expected Link Loss adalah nilai standar dari pengujian link loss yang dilakukan untuk mengukur besar loss antara dua titik yang dipilih dalam sebuah fiber optic. Expected link loss diukur berdasarkan: (panjang kabel X redaman kabel per Km) # (connector loss X # connectors) t (splice loss X # splices) # (redaman splitter X #splitter) # kalibrasi redaman kabel ukur e Measured Link Loss adalah nilai/ hasil pengujian terhadap link loss pada perangkat OTDR, e Expected Optical Return Loss adalah nilai standar dari pengujian optical return loss yang dilakukan untuk mengetahui besar porsi daya yang dipantulkan pada suatu event pantulan, dimana nilai expected ORL diharapkan » 40 dB (untuk layanan video) dan expected ORL diharapkan » 25 dB (untuk layanan data). Optical
hlm. 209 OCR
-”209- 2021, No. 303 return loss juga dapat berakibat pada penambahan noise pada sebuah link transmisi. Satuan yang digunakan adalah dB. e Measured Optical Return Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap optical return loss pada perangkat OTDR. e Asumsi threshold maksimal yang digunakan: , Redaman kabel per km - 0,5 dB (wavelength: 1310 nm) atau 0,4 dB (wavelength: 1550 nm) “ Redaman connector (connector loss) - 0,75 dB . Redaman splice (splice loss) - 0,3 dB : Kalibrasi redaman kabel ukur - 0,65 dB e Berikan tanda V pada kolom Berhasil/Pass bila hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return loss yang terukur adalah kurang dari hasil/nilai expected link loss dan expected optical return Loss, atau tanda X pada kolom Tidak/ Fail bila hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return loss yang terukur adalah lebih besar dari hasil/nilai expected link loss dan expected optical return loss. Dokumentasi Hasil Pengujian OTDR Test: Lampirkan hasil pengujian yang dihasilkan oleh perangkat optical time- domain reflectometer (OTDR). 3) Link Performance Test De ea Io an an an Pad oo pooeae P.———— Pes oo ooeae ———— dst oo Yo 0 Keterangan: e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester secara sampling pada salah satu core terjauh optical distribution
hlm. 210 OCR
point (ODP)/ home passed yang posisinya distribusi ke optical network terminal (ONT) untuk GPON atau dilakukan di Hub yang posisinya distribusi ke SS untuk Metro-E dengan waktu pengetesan minimal 2 jam. e Asumsi threshold yang digunakan: » Hasil threshold minimal - BER 1E-12 s Disruption monitoring threshold - 50ms. Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test: Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test. 4) Load Test Nomor (Mbps) Rate (CIR) BN DE ME es Dk iris ir” anal (v) (X) Pori 3800 s0 Yo Por2 3500 m0 0100 bsdst oo Yo 10 Keterangan: e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua core di optical distribution point (ODP)/ home passed yang posisinya distribusi ke optical network terminal (ONT) untuk GPON atau dilakukan di Hub yang posisinya distribusi ke SS untuk Metro-E, dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu pengetesan minimal 15 menit per core. e Asumsi threshold yang digunakan: » CIR - 95Y9 » CIR # EIR - 10040 " Latency « Sms " Frame Loss « 0.1Yo » Jitter« 2ms Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test: Lampirkan hasil pengujian Load Test.
hlm. 211 OCR
2911- 2021, No. 303 3, Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Pendukung Pengujian Sarana Pendukung 1 Battery Backup/ UPS Fire Safety Kapasitas: .... kg po Keterangan: « Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. « Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. »« Pengujian sarana pendukung dilakukan di di lokasi optical line terminal (OLT). Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses pengujian. 4. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk 1 1 kh #/- oz 1 ii ii Keterangan: « Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100
hlm. 212 OCR
e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial mumber perangkat. B. PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL BERBASIS PACKET SWITCHED DENGAN TEKNOLOGI MICROWAVE LINK 1, Verifikasi Hasil Pembangunan ne jong (rgs Saga PoP Site/Menara/ Repeater Wilayah Core/ Upstream Access Bandwidth Layanan Network Network Kr ro o———— Le AIe————.R ——-F——— eo—— Li Keterangan: s« Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoPj sebagai kantor layanan pelanggan. #« Lokasi Site/ Menara/ Repeater merupakan alamat domisili node/ site/menara/ repeater mencakup kota/ kabupaten dan Provinsi. « Cakupan wilayah layanan merupakan luasan daerah atau wilayah yang dapat dilayanan. s« Jenis Core/ Upstream Network merupakan jenis jaringan/media yang digunakan untuk mengirimkan data dari lapisan pelanggan ke lapisan jaringan di layer yang lebih tinggi. « Jenis Access Network merupakan jenis jaringan/ media yang digunakan untuk keterhubungan dengan pelanggan. e Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang disediakan dalam satuan Mbps.
hlm. 213 OCR
-213- ? Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi No Kontak Pengujian Informasi Ada (Tidak Bisa Tidak dihubungi Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp v v No WA/SMS Center : (WA)J/SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3 E-mail “ v Alamat e-Mail Penyedia Lay.: Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : Website v Yi Alamat website Penyedia Lay.: Screenshot : S5 /Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 214 OCR
2. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur a. Pengujian Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC: Jl. ...... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ...... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Monitoring LN Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 2 Monitoring AN Na Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 (Monitoring Trafte ” 00 Dokumentasi Hasil Pengujian Keterangan: e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari node/ site/ menara/ repeater ke node/site/menara/ repeater (antar semua node/ site/menara/ repeater) dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/signal strength (dB)/link availability (Pe). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya.
hlm. 215 OCR
-215- 2021, No. 303 s« Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari node/ site/menara/ repeater ke node/site/menara/ repeater (antar semua node/ site/menara/ repeater) dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. « Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/ gagal diuji coba. « Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. b. Pengujian Sistem Layanan di Node/ Site/ Menara/ Repeater Lokasi Site/Menara/ Repeater: Jl. ,......... Kel. ...... Kec, ..... Kab/Kota aa2n: PININTIRGE ver” Lokasi Dummy Client/Subscriber: Jl. ....ii.i. Kel... Kece L.. Kab/Kota ..... Provinsi ...... 1) Link Performance Test Nomor Ie NA Me Pa ea En Na Pep Doosor f-.———T—U— Pers ooror f-.————— east oo Keterangan: c. Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester secara sampling pada salah satu link terjauh di node/ site/menara/ repeater antar node/ site/menara/ repeater yang terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2 jam. e Asumsi threshold yang digunakan:
hlm. 216 OCR
» Hasil threshold minimal - BER 1E-07 s Disruption monitoring threshold - 50 ms. Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test: Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test. 2) Load Test Nomor (Mbps) Rate (CIR) “aje jam GA la KE MA DA MA Ea ME MEN Perp ore P——T— Por3 3000 s0. 0 dst o o oo 1000 Keterangan: e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua link di node/ site/ menara/ repeater antar node/ site/menara/ repeater yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu pengetesan minimal 15 menit per link. e Asumsi threshold yang digunakan: » CIR - 90Y5 » CIR # BIR - 10076 s Latency« 125 ms » Frame Loss « 0,3Yo “ Jitters 5 ms Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test: Lampirkan hasil pengujian Load Test.
hlm. 217 OCR
917- 2021, No. 303 3, Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Pendukung Pengujian Sarana Pendukung l Battery Backup/ UPS —— “no Keterangan: s Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. « Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua node/ site/ menara/ repeater. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses pengujian. 4. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk 1 1 lh lh LL ll
hlm. 218 OCR
2021, No. 303 918. Keterangan: # Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat.
hlm. 219 OCR
1, No. 9219- 2021, No. 303 BAB VI MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH A. Verifikasi Hasil Pembangunan : £ 5 Transmisi Alamat Alamat Alamat 2. aa antar PoP NOC Kolokasi Gertian Geibin Sentral 8 8 Gerbang Keterangan: e Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. »# Alamat NOC merupakan alamat domisili Pusat Pengendali Layanan (Network Operation Center). es Alamat Kolokasi merupakan alamat penempatan perangkat milik penyelenggara Jaringan Tetap SLJJ pada lokasi lain yang bukan miliknya, e Lokasi Sentral Gerbang merupakan alamat domisili penempatan perangkat gateway JJ, # Kapasitas Gerbang merupakan jumlah kapasitas IMS, dalam satuan Session. # Transmisi antar sentral gerbang merupakan media transmisi yang digunakan antar sentral gerbang, contohnya Fiber optic, Satelit, atau Microwave Link Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Chent : Informasi Screenshot : Whatsapp v “ No WA/SMS Center : (WA)/SMS No Dummy Client : Center Screenshot
hlm. 220 OCR
2021, No. 303 n99- 3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay, SLJJ : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : 4 Website v v Alamat website Penyedia Lay, SLJJ: Screenshot : 5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur a ) Pengujian Fungsi Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC : Jl. ... Kel.... Kec... Kab/Kota .. Provinsi ... No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Monitoring PN 0 — Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 Monitoring Traffic Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 221 OCR
-291- 2021, No. 303 Keterangan: se Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap SLJJ atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link antar sentral gateway dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ Signal Strength (dB)/ link availability (20). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap SLJJ atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari antar sentral trunk dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap SLJJ atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. e Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. b) Pengujian Sistem Layanan di Dummy Client Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ...... Lokasi Pengujian: Jl. .... Kel. “«.. Kec. .... Kab/Kota .... Provinsi .... a) Link Performance Test BA GH Le ceme isc (esensial V) (X) Peri opo jo ————— meado—o o——paoorae . Pers oo aooea2 . last oo Yo
hlm. 222 OCR
2021, No. 303 999. Keterangan: e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit seguence (PRBS31) dan menghitung Bit Error Rate (BER) dalam rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan Tester pada semua core yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dan waktu pengetesan minimal 2 jam. e Asumsi threshold yang digunakan : » Hasil threshold minimal - BER 1E-12 » Disruption monitoring threshold - 50Oms. Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test : Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test. b) Load Test Nomor (Mbps) Rate (CIR) BN KD Ce bs Less oi “el Port 9700 pama Por2 979o——— pam Por3 970 pama 0 meat oo 10000 Keterangan: e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan menggunakan Tester. Pengujian Load Test ini dilakukan pada semua core yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dan waktu pengetesan minimal 15 menit per core. e Asumsi threshold yang digunakan: " CIR-97Yo » CIR # EIR -— 10046 » Latency« Sms 8 Frame Loss « 0.1Yo " Jitter« 2ms
hlm. 223 OCR
”993- 2021, No. 303 Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test. Lampirkan hasil pengujian Load Test, c) Call Scenario Kode Nomor Nomor/ Situs Kn Pa 2 ba ea Numberj Number) —Temsonacat “UU — PSTN -— PSTN Dilampiri dengan #lamome Lo Pati IE ti iHi ii R2 — te 1 1 oo ot 1 10 0 Bo or 1 oo tp 1 13 oo 1 lh li —lh Ll Ah ——— S8 oo te 1 1 ton 1000 ola oo Lt eU hi hi "HERE bd oI8 oo ot te 1 oU 0 0000000 19 oo te ii Li A4 ii $$ me w——U—UUUUUN——U—UOU— 2 Jawwamma Lo LN Peng SLJJ off-net billing “IP -—t bb Ro oo ot IU Le Le Ah BR oo ee oo on 0 0 oa ti Ii Ah lh ih — So oo ee on Le Ih ————— oles oo ot oi 1 hi oi ti —e kh &£ ii 18 oo te le 1 le UU 0 DN ESA AA NA DN DN DN NN oo Ih io s jasmasamr PP Pem ing on oo ot uu 1 oo e 1 0 Ro oo ot ee oi Lt LI Ii — 8 le Le ll lh Ll Loh Loe hi AA "it oo ot oo oU ot 0 olga oo 1 1 oo te 1 0 0 — ot ee yu oU 0 lI8 oo tt Il 1 le ll oi 19 oo ot te 1 UU Le 000 lo te Il 1 Li Ll kb —
hlm. 224 OCR
Kode Nomor Nomor/ Situs Call Scenario Akses Pemanggil y “Ng. Berhasil Tidak Keterangan (A dipanggil (B8 Number) Number) —Tmeommacat 5 —— #swaroma oo Kei SLJJ on-net billing Oi ii Ma An Ai IA Ro oo ot ot 1 0 00 00 0000 Bo or ee ot ot 1 ori S8 “Le 1 1 Lo Ll LI oh oo Le 1 1 oo te 1 00000 CNG —I3—-”— H.A —A——W—A.).#e#- LI oo Lt Ll L- Lh LA — og ——— 1 ot 1 oo tu to 0 yo o—— 1 te te PSTN — PSTN Saaoma lol oo oo LA — nj ng 4 R2 he hk ho kh ho —— 3 oo LK 1 LI Ah Ll Ih ———— oya o— 1 oo 1 ot 1 0 0 Lo oo Ll to te Le kh 18 oo th Ah LA lh LA LA tt 1 oo te 1 000 og oo 1 ot 1 te te Lg oo te 1 1 oo 1 000000000 DA TE DAN MN MAN DAN NN NN PSTN - Seluler Dilampiri dengan CO bni NN TN DN DN DN Fts on lt Ll ll ol Ll li ——— Ro oo ot oo 1 on 0 Ne Be Na 1d o—— ot ot ot ot ot 0 0 oo ot IU te ie oi $$ 5 18 oo te Lb 1 ll Ll Ll 7 —— te 1 oo tu ot 00 0 8 oo ot ll ti ih hi . Le ih Ah lih lh ih — oo o—— Ly oU 00 non no 0 Keterangan :
hlm. 225 OCR
-225- ? Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. C. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana Pendukung Pengujian Pendukung 1 Battery backup/ UPS —— Moo Keterangan: e Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses pengujian. D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk —owww bb AM r2@€ aa www — 1 Ih —l ih bb 1 hh lh Li li &£
hlm. 226 OCR
2021, No. 303 n9G- Keterangan: e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat.
hlm. 227 OCR
-221- ? BAB VII MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG INTERNASIONAL A. Verifikasi Hasil Pembangunan Alamat Alamat Alamat Lokga: Sentra! Kapasiaa PoP NOC Kolokasi Tang Oeeang Internasional Internasional 2 1 oo 100000 oh Keterangan: # Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. @ Alamat NOC merupakan alamat domisili Pusat Pengendali Layanan (Network Operation Center). e# Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang dimiliki oleh penyelenggara Jaringan Tetap SLI di lokasi lain yang bukan milik penyelenggara Jaringan Tetap SLI. # Lokasi Sentral Gerbang Internasional merupakan alamat domisili penempatan perangkat gateway SLI, e Kapasitas Gerbang Internasional merupakan jumlah kapasitas Sentral Gerbang Internasional, dalam satuan El (atau yang setara). Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : Whatsapp v v No WA/SMS Center : (WAJ/SMS No Dummy Client : Center Screenshot :
hlm. 228 OCR
2021, No. 303 n9g. 3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay, SLI : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : 4 Website v v Alamat website Penyedia Lay. SLI : Screenshot : 5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur 1. Pengujian Fungsi Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC : Jl. ... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi .... No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Monitoring PN 0 — Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 Monitoring Traffic Dokumentasi Hasil Pengujian ———A
hlm. 229 OCR
-299- 2021, No. 303 Keterangan: e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap SLI atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link yang dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap SLI atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya, dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ Signal Strength (dB)/ link availability (“6). #« Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari antar sentral trunk dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap SLI atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. e Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 2. Pengujian Sistem Layanan di Dummy Client Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ...... Lokasi Pengujian: Jl. ....... Kel. .... Kec. ..... Kab/Kota .. Provinsi ...... 1) Link Performance Test Pet oo2 oo” “— Per2 —o——ooea2 ..————— Pot3 a006-12 Ja oo bedst (oo 0 1
hlm. 230 OCR
Keterangan: e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit seguence (PRBS31) dan menghitung Bit Error Rate (BER) dalam rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan Tester pada semua core yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dan waktu pengetesan minimal 2 jam. e Asumsi threshold yang digunakan: " Hasil threshold minimal - BER 1E-12 » Disruption monitoring threshold - 50ms. Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test: Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test. 2) Load Test Nomor (Mbps) Rate (CIR) BK Le be Cc FB TN Pori ” Y97go0— Pam” Por2 970 Pam Ge Me Be ea En NN an bedst oo ” 0 Keterangan: e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan menggunakan Tester. Pengujian Load Test ini dilakukan pada semua core di cable landing station/ Node antar cable landing station/ Node yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu pengetesan minimal 15 menit per core. e Asumsi threshold yang digunakan: » CIR - 97Yo » CIR# EBIR- 10046 » Latency « Sms " Frame Loss « 0.1Yo " Jitter« 2ms
hlm. 231 OCR
231- 2021, No. 303 Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test: Lampirkan hasil pengujian Load Test. 3) Call Scenario Kode Nomor Nomor Akses Pemanggil yang No Call Scenario (A dipanggil Berhasil Tidak Keterangan Number) Isa Number) —Temsingcat TU PSTN 3 Dilampiri PSTN/ Seluler SLI Sm TAN 1: NN NN. NN PN NN DNA NN RR oo 1 lo 1 LX LX Lo 8 1 Il 1 XX 1 Lo 0 tb —— Ko oo No TI —Eh he IhE—— aU Gg AN IE ih "Hi -h I— 8 Ll Il Il Xx 1 Lho Lo oo LL IN SDS ti Ii 1 — oo oo 0 Yo NY NY 00 Dilampiri Seluler - dengan PSTN/ Seluler SLI billing —e——— HH h—hh—- 2 ol Il 1 1 1 Ll oo 8 1 Ih Ah Lh li ih — IE voor NT Ui Lk Io — S8 oo ot ole Ah Ai li — 18. Ll Il 1 Xx 1 Lo £ io oo ii ii — lgs oo oU ee on 1 Lo000 ls oo Il 1 oi oi Lk — popo 1 1 0 uu 1 Iincomingcal Lo 0 Lo PSTN 2 Dilampiri dengan PSTN/ Seluler SLI billing LI oo II Io Ii Ih kk IL J)— 2 1 0 ll IU LI 8 1 Il 1 XX 1 Lo —#“.:,:,H:x$#£tttitis —
hlm. 232 OCR
Kode Nomor Nomor Piagen Pemanggil yang Call Scenario (A 2g dipanggil Berhasil Tidak Keterangan (B Numberj Number) 8 Ll hi lho ho hh uh ole oo ot 1 Io LX LX oo 1 ll lh ho oh hk og oo e No 1 0 Lo oo 0 olg9g oo Un no 1 Le oo Tw w— oo Low ——O— Seluler - Dilampiri 2 PSTN/ Seluler SLI dengan billing DA Ea NN NN an NN Naa R2 oo 1 oo 1 1 te oo oo 1 8 Lo LX oo oo No Lo LI oa LI AI 1 Il kail 18 oo ole ll Ll ti Le Di In NN ni an NN Li 10 1 Ll LX Ll 0 LB oo te 1 IU XX A1 oo Li ih IN LX LX LX opo —— Y 1 1 UU Le Lo Keterangan : Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba, C. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana Pendukung Pengujian Pendukung 1 Battery backup/ UPS 2 Genset 1 sd mes Mn
hlm. 233 OCR
933- 2021, No. 303 Keterangan: e Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. . Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung : Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses pengujian. D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi FE Lks dan Number Perangkat TLT— —i— ——— Me ajaa ba — — “—— IU ——————— Keterangan: « Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik « Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya « Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 234 OCR
BAB VIII MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP A. PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT (SKKL) 1. Verifikasi Hasil Pembangunan Ida AR AG PoP Cable Sistem Rute Kabel Kabel Bandwidth Landing Komunikasi Fiber Optic Fiber Optic (Gbps) De NN NN aa TN TN MN DN MN MN NN 1 te te oo Ke ot ooh Keterangan: # Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. « Lokasi Cable Landing Station merupakan alamat domisili cable landing station dimana perangkat aktif berada yang mencakup kota/ kabupaten dan Provinsi. e Rute Jaringan Sistem Komunikasi Kabel Laut merupakan lokasi bentangan kabel/jaringan yang menghubungkan dua lokasi cable landing station. e Panjang Rute Kabel Fiber Optic merupakan angka yang menunjukkan jauh bentangan kabel/jaringan yang menghubungkan dua lokasi cable landing station dalam satuan kilometer. « Jumlah Kabel Fiber Optic merupakan jumlah kabel fiber optic tempat perambatan cahaya dalam satu bentangan kabel/jaringan yang disediakan dalam satuan core. e Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang disediakan dalam satuan Gbps.
hlm. 235 OCR
-235- ? Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp “ v No WA/SMS Center : (WAJ/SMS No Dummy Chent : Center Screenshot : 3 E-mail v “3 Alamat e-Mail Penyedia Lay. : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : 4 Website v v Alamat website Penyedia Lay. : Screenshot : 5 / /Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. 2. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur a. Pengujian Jenis Layanan di Hub/ NOC Lokasi Hub/NOC : Jl. ..., Kel. .., Kec, .., Kab/Kota .,.. Provinsi ... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Monitoring — Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 236 OCR
am an ea Monitoring SS P— Kualitas Link al gear —par— Monitoring (TT P— Keterangan: e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. # Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari landing station ke landing station (antar semua landing station) dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal strength (dB)/ link availability (”6). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari landing station ke landing station (antar semua landing station) dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. » Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
hlm. 237 OCR
: 2 IS s 2 - S u 8 : kari w — : 5 s5 2 Is z #33 & 8 & 8 & 8 & AD $ s Ig : & 2 Is : z (gg g # Ta 8 Xx n s v £ SE An 3 IT » 3 2 4 IS 2 O — A Ha 2 (3S 3 »d Psr tat 2: r IS 8 Is 3: 3s 34 $ 9 IS lu s3 5x83 $ 5 pes s g » £ U S Se ES 395 8: £ I (F313 ge5ar sg! I83l. - 95 4 s B TEA 3? 1.3 26 5 9. sis TT 1 Ss Xx el si Ss Is ag JS 51x is 33 “Mp: ga A EN Na ce Ia Aa — TE $ 56 5 2M he 2 2£3 5 BAK G9 O H — PE 238 : Setyo 8 saman oa—ran.go.id
hlm. 238 OCR
& im e : 3g R8, 3 85 23 E $ s. Po 8g $ & $ 5 $ 0 3 Th S 8 , 33 Sg 8 4 oo. 5.9 sg £ S $ £ 2 g 8 58 s SD $£1T 2, 5 tj 8 S ag T 8.58 $ 8, 13 £ 3 S G s 3 $ : ra - s £ 5 5 -— kai kei 0 Tt 4 E 5, AA . 8 SBI D 38 353 5 3s 8 8 2 g 8 8833 £ 48 13» 893 : 9. 8 $$ mw: Ss 8 F 5 -— - . 2 h pa S3 $ & sc 8. 88 $ & 38 S9 P3 Ig gt Sx 2 R3 ta SS : ng Ao - ISI $ 88 415 #85 8 $$ $$ 23 8833 3 £3 353 Es $ £ 2 ss gs $ $$ £ 5 8 Nag - £ 83» 20 3 # 3 $ Lu , 88 38 3? #85 S38$£ 2 wY “3g ce PC. 8 3 s z :£ S 3 8 » & » KS KG w mad 5 EEI9 S5 Ig, 87 n GD 3 £ $S9y Taft S8 &£.a$ ka mw S ee? 83 cs 8 $ pu 3 SE Er Es 2 $ s 22883 IE533383i 5 Aj TES Aa. rs gp K - T 8 C w STS 7 SS 83 S5 5 PM ntt Ou v 5» —s 8. cd S £ 8 FESSYAY EA, 3 3 SEE $333 P2! — 2D 4 TEE En EN . 8 s S 8 55X a 3 £ TT. £s & a Xx 3 8 : - 3 v ga... ar. hn sg 3 3 sn s8 a g £ FE IEY IPA ENI 3g 88.3 2 g - 3 MAIN aa 0 te) w NI a: CI :IS .
hlm. 239 OCR
88 Sy “nd — 5g sg 8 £ hg. gr 8:8 FS 3 » 3 3 35 sx £ AS aa Ss sg $$ 3 DG SS , S s8 #8 Ss 58 #5g 3 Ss n tx vs Ss 0 7 8 SEE —-“ 0 i . 53 385 BP ISI 5 £ 5 £ $ Pu zr 38 $m IX $ S5 30 yg 0 » # S9 835 Aa C3 9 j3 LX gu os 33 pe L 8 . Sa353u3 25833 8 5S s3 A. 27 2 $ PS S3 S0 w E 8g #3933 » “8G GP IS p FE 835 S 2 - 0 $S . g83 3 y SO Xu 8 u 5S “5532 ke 3 S8 ES EP 2 RN P2 $£ 3 TSI 5 KEB Se S5Os 3
hlm. 240 OCR
2) Link Characterization Test Kabel Kabel (ORL) Fiber (Km) Expected Measured Expected Measured Berhasil/ Pass Tidak/ Fail Ai aa (Core) (gema Ih ii ee ——Y—U— Pen Ma MA MA MAN MN NN Keterangan: e Link Characterization Test merupakan suatu pengetesan untuk mengetahui informasi mengenai redaman serat, loss sambungan, loss konektor dan lokasi gangguan serta loss antara dua titik dalam sistem telekomunikasi fiber optic, Pengujian dilakukan menggunakan perangkat optical time-domain reflectometer (OTDR) dan dilakukan di semua core di semua cable landing station antar cable landing station yang terhubung. e Panjang Kabel yang terukur antara rute jaringan tersebut. Satuan yang digunakan adalah Km. e Expected Link Loss adalah nilai standar dari pengujian link loss yang dilakukan untuk mengukur besar loss antara dua titik yang dipilih dalam sebuah fiber optic. Expected link loss diukur berdasarkan: (panjang kabel X redaman kabel per km) # (connector loss X #connectors) # (splice loss X #splices) # kalibrasi redaman kabel ukur e Measured Link Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap link loss pada perangkat OTDR. » Expected Optical Return Loss adalah nilai standar dari pengujian optical return loss yang dilakukan untuk mengetahui besar porsi daya yang dipantulkan pada suatu event pantulan, dimana nilai expected ORL diharapkan - 40 dB (untuk layanan video) dan expected ORL diharapkan » 25 dB (untuk layanan data). Optical return loss juga dapat berakibat pada penambahan noise pada sebuah link transmisi. Satuan yang digunakan adalah dB.
hlm. 241 OCR
241- 2021, No. 303 e Measured Optical Return Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap optical return loss pada perangkat OTDR. e Asumsi threshold maksimal yang digunakan: « Redaman kabel per km - 0,5 dB (wavelength: 1310 nm) atau 0,4 dB (wavelength: 1550 nm) , Redaman connector fconnector loss) - 0,75 dB " Redaman splice (splice loss) - 0,3 dB » Kalibrasi redaman kabel ukur - 0,65 dB e Berikan tanda V pada kolom Berhasil/ Pass bila hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return loss yang terukur adalah kurang dari hasil/nilai expected link loss dan expected optical return loss, atau tanda X pada kolom Tidak/Fail bila hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return loss yang terukur adalah lebih besar dari hasil/nilai expected link loss dan expected optical return loss. Dokumentasi Hasil Pengujian OTDR Test: Lampirkan hasil pengujian yang dihasilkan oleh perangkat Optical Time-Domain Reflectometer (OTDR). 3) Link Performance Test Nomor Peel “TO Pera corn ..—————U— Pers oo aoora2 . beast oo oo 1” 0000 Keterangan: e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester secara sampling pada salah satu core di cable landing station antar cable landing station yang terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2 jam.
hlm. 242 OCR
e Asumsi threshold yang digunakan: » Hasil threshold minimal - BER 1E-12 » Disruption monitoring threshold - 50ms. Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test: Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test. 4) Load Test Data Rate Committed Information Hasil Penyutian Nomor (Mbps) Rate (CIR) su Pori ” 970 . 10 Por2 910 . Yo Por3 970 m0 beast oo oU” 0 Keterangan: e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua core di cable landing station antar cable landing station yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu pengetesan minimal 15 menit. e Asumsi threshold yang digunakan: » CIR- 97Yo » CIR#EIR- 10046 « Latency« Sms » Frame Loss « 0.1Yo 1 Jitterxc 2 ms Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test: Lampirkan hasil pengujian Load Test.
hlm. 243 OCR
943- 2021, No. 303 3. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Pendukung Pengujian Sarana Pendukung Battery Backup/ UPS —— Mo Keterangan: e Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. « Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. « Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua cable landing station/ node. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses pengujian. 4. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk —5————-vdj Da ii MN WN AN Mn AA LA 4 —k bt
hlm. 244 OCR
Keterangan: e Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat. B. PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS FIBER OPTIC TERESTRIAL a. Verifikasi Hasil Pembangunan Be SES PoP Node FO Terrestrial Rute Kabel Kabel Fiber Bandwidth Fiber Optic Optic (Core) (Gbps) (Km) te Lk kh dh ik — LN NN DANA DN DN MN DAN DN NN NN Keterangan: s# Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. # Lokasi Node merupakan alamat domisili node dimana perangkat aktif berada mencakup kota/ kabupaten dan Provinsi. s Rute Jaringan Rute FO Teresterial merupakan lokasi bentangan kabel/jaringan yang menghubungkan dua lokasi node. « Panjang Rute Kabel Fiber Optic merupakan angka yang menunjukkan jauh bentangan kabel/jaringan yang menghubungkan dua lokasi dengan beberapa node sambungan di antara kedua ujung lokasi dalam satuan
hlm. 245 OCR
e Jumlah Kabel Fiber Optic merupakan jumlah kabel fiber optic tempat perambatan cahaya dalam satu bentangan kabel/jaringan yang disediakan dalam satuan core, s Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang disediakan dalam satuan Gbps. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi No Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi 1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp v No WA/SMS Center: (WA)J/SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay. : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : 4 Website v v Alamat website Penyedia Lay. : Screenshot : 5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 246 OCR
b. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur a. Pengujian Jenis Layanan di Hub/NOC Lokasi Hub/NOC: Jl. ...... Kel. ... Kec. ... Kab/Kota .... Provinsi ... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring T (Monitoring ———L— — — Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 2 Monitoring —L—— Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 Monitoring Trafte Dokumentasi Hasil Pengujian Keterangan: « Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari node ke node (antar semua node) dengan parameter yang diukur antara lain latency fms)/signal strength (AB)/ link availability (Pe). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e« Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari node ke node (antar semua node) dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya.
hlm. 247 OCR
947. 2021, No. 303 » Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. » Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
hlm. 248 OCR
5 Fi 2 5 2 IS s & a GE g : S 1 .- 3 “— 2 ES Bi .— tan Cc : 228 2 Ig bea & 4 £ - 1 £ 3 IS : T - : 2 SN Bi Bea & T £ mM » rs " 2 1g g : , Sg 7 9 e 2 2 £ w 2 ra g Sis 8 5 t£ yi (8 s 4 Thatat Xx : Ki Es) ES g 8 5 Is SEE 8 5 & 2 (Snjo sys“s3. SS SN « 1 SES A33 S9 2E5 5, TB) gpRsga £ #1 32 SITE, OLUBLR 5 ss is “DN 3 S4 sja TE # IIS is 2 $3 s 3g £ (2 ta. » AI 3 ap SI « T 3 II sis 85 & dd 3 SS A 5 Ia — £e Sie g 5 Es o E : IA " ta Owy0V #53 5 Sg2$3 $ UV TH an.go.id
hlm. 249 OCR
A20 S $ & 3 SS 3888 $ SO Sx ypen! Tn "2 Sa $ kn - ta Tt 8 3 8 8 53 « s LK cu & v 8g 5 5 Te s 3 S5 & 15 S5 £ 2.4 £ 28 3 rs Mm Gg F5 8 ss Ss 5 5 s ET 3! S3 E 23 “3g s 3 $$ #23? 2 2: Ata: 2 5 3 P #3 P8. $£ $$ 33? SAI$ 4 $$ 333 A9 s 5 5 « 8» T8JE 3 33 335 — - 2. 8 “3 8 “ 3 $ 345 5 8 8 A8 Sc. 8 : sr S S2 3333 Ci s 1. 2 2 s £ PEB3 f1 jar F3 3 38 383 »— ss g 5 3 8. PR F8 3 2p 38 S 2 » 8 8g G 5 $ & Bp # I'zi 5 u ..— 2 8. £ - "5 S5 2 183 T 33 $-3 g £ » 8 3 3 s 5 .: : & 8938 3 3 3 8 £ £ 32» d TG & A8 — - Ss Gg Oo Lian S8 9, 8S -' FE ! SI $5 3 SI 355 " Ca c - pura 384 1s g 3 “3g 53x g 83 3 ag BB SES A5 8283 "SET F Aa E 9 2 Psr sg 89 » 3 2 - Pe 9.08 NN NN u s t- 8 . 3 3 3 $ . & CT 5 8 513 NN EN s £ g- - 2D 4 333 5 # ES 333i LIKE Lawe SY 3 te NN HN BAN MG MI 2 3813» SI 3 mw £ x : 3 FE SEKI3 ARE BII 93858823 PEK 5 8 MAIN aa 0 9 el asia
hlm. 250 OCR
ta 5 8 s go 5 $ #8 s8 5 3 Pe gd 2 £ ES a 28 55 8 S w v t » sx 8 2 £ Bo Rp. da 0 Ph TK n Ss cs Ss S5 z $ s 23 TE at 3124 28 3 Kai 93 355 a » 4 8 £ 55 533 . 8 5 8S $ S9 08 & s . A3 ag 2 3g 8 3S RL «aw 3 SB 0 2 5 Tv 93K £ Da 2 & RA M3 gd. CS — un & B8 5 8 s KIR N: SPI 22 TER S s 9 S & tm — Ss 0 S5 4. gg Ss 2 SMA OE 5 £ Ts s3 Tv as n Kk 8 SE s2 Tt Sags3s3Ss
hlm. 251 OCR
251- 2021, No. 303 b) Link Characterization Test Kabel Kabel (ORL) Fiber (Km) Expected Measured Expected Measured Berhasil/ Pass Tidak/ Fail Ai aa (Core) (gema Ih ii ee ——Y—U— Pen Ma MA MA MAN MN NN Keterangan: e Link Characterization Test merupakan suatu pengetesan untuk mengetahui informasi mengenai redaman serat, loss sambungan, loss konektor dan lokasi gangguan serta loss antara dua titik dalam sistem telekomunikasi fiber optic, Pengujian dilakukan menggunakan perangkat optical time-domain reflectometer (OTDR) dan dilakukan dan dilakukan di semua core di semua node antar node yang terhubung. e Panjang Kabel yang terukur antara rute jaringan tersebut. Satuan yang digunakan adalah Km. e Expected Link Loss adalah nilai standar dari pengujian link loss yang dilakukan untuk mengukur besar loss antara dua titik yang dipilih dalam sebuah fiber optic. Expected link loss diukur berdasarkan: (panjang kabel X redaman kabel per Km) # (connector loss X #connectors) " (splice loss X #splices) # kalibrasi redaman kabel ukur se Measured Link Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap link loss pada perangkat OTDR. » Expected Optical Return Loss adalah nilai standar dari pengujian optical return loss yang dilakukan untuk mengetahui besar porsi daya yang dipantulkan pada suatu event pantulan, dimana nilai expected ORL diharapkan - 40 dB (untuk layanan video) dan expected ORL diharapkan » 25 dB (untuk layanan data). Optical return loss juga dapat berakibat pada penambahan noise pada sebuah link transmisi. Satuan yang digunakan adalah dB.
hlm. 252 OCR
e Measured Optical Return Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap optical return loss pada perangkat OTDR. e Asumsi threshold maksimal yang digunakan: s Redaman kabel per km - 0,5 dB (wavelength: 1310 nm) atau 0,4 dB (wavelength: 1550 nm) , Redaman connector (connector loss) - 0,75 dB s Redaman splice (splice loss) — 0,3 dB » Kalibrasi redaman kabel ukur - 0,65 dB e« Berikan tanda V pada kolom Berhasil/Pass bila hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return loss yang terukur adalah kurang dari hasil/nilai expected link loss dan expected optical return loss, atau tanda X pada kolom Tidak/Fail bila hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return loss yang terukur adalah lebih besar dari hasil/nilai expected link loss dan expected optical return loss. Dokumentasi Hasil Pengujian OTDR Test: Lampirkan hasil pengujian yang dihasilkan oleh perangkat optical time-domain reflectometer (OTDR). c Link Performance Test Port Berhasil/Pass Tidak/ Fail na aa Port a0ori2 Pes eoe ——U— Peas——Taooe———T—— medst oo Yo 1 nh Keterangan: e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester secara sampling pada salah satu core di node antar node yang terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2 jam.
hlm. 253 OCR
-253- 2021, No. 303 e Asumsi threshold yang digunakan: » Hasil threshold minimal - BER 1E-12 » Disruption monitoring threshold - 50ms. Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test: Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test. d) Load Test Nomor (Mbps) Rate (CIR) Ba Men Me aoi Mes il Ka” il (vj (X) KE MA DA ME Ian Na NA Por2 970 m0. 00000 Pers oo Lo 90 0 Yo 0 -edst oo ” 0 Keterangan: e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua core di node antar node yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu pengetesan minimal 15 menit. e Asumsi threshold yang digunakan: " CIR- 97Ya » CIR#EIR - 10040 a Latencys Sms , Frame Loss « O0.1Yo , Jitterx 2 ms Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test: Lampirkan hasil pengujian Load Test.
hlm. 254 OCR
c, Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Pendukung Pengujian Sarana Pendukung 1 Battery Backup/ UPS Kau Na Keterangan: « Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. « Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua node. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses pengujian. d. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk 1 Lh lh LL lh —
hlm. 255 OCR
955- 2021, No. 303 Keterangan: e. Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat. C. PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS MICROWA VE LINK a. Verifikasi Hasil Pembangunan Hee ee Jeena SEE BE ara/ Repeater Layanan (Mbps) oo DN So Yo —w vb tw — LI "ii —— Keterangan: e Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. « Lokasi Node/Site/Menara/Repeater merupakan alamat domisili node/ site/ menara/ repeater dimana perangkat aktif berada untuk memberikan layanan mencakup kota/kabupaten dan Provinsi. « Cakupan Wilayah Layanan merupakan luasan daerah atau wilayah yang dapat dilayani. e Jumlah Hop merupakan banyaknya titik-titik yang dibutuhkan untuk menghubungkan satu nocde/ site/ menara/ repeater dengan node/ site/ menara/ repeater lainnya dalam teknologi radio. e« Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang disediakan dalam satuan Mbps.
hlm. 256 OCR
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi No Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp v v No WA/SMS Center : (WAJ/SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3 TJ E-mail v “3 Alamat e-Mail Penyedia Lay. : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : 4 Website 1 ” Alamat website Penyedia Lay. : Screenshot : 5 I Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. b. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur a. Pengujian Jenis Layanan di Hub/ NOC Lokasi Hub/ NOC: Jl, .... Kel. ,.. Kec. .., Kab/Kota ..... Provinsi .... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 257 OCR
957. 2021, No. 303 la Pe kesini Mane Monitoring PP Kualitas Link lo — Monitoring PPA Keterangan: e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari node/ site/ menara/ repeater ke node/site/menara/ repeater (antar semua node/ site/ menara/ repeater) dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal strength (dB)/ link availability (“e).. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. « Monitoring Traffic — merupakan monitoring traffic — dari node/ site/ menara/ repeater ke node/site/menara/ repeater (antar semua node/ site/ menara/ repeater) dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. » Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba.
hlm. 258 OCR
e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. b. Pengujian sistem layanan di Node/ Site/ Menara/ Repeater Lokasi Pengujian : Jl. ......... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi Rute Jaringan : .....—.... 1) Link Performance Test Data Rate 5 " ia peran (Mbps) Bit Error Rate (BER) Hasil Pengujian Port Tx ANN: en Pass Tidak/ Fail (v) (X) Per Po “TO Par aer Pers lo ooe7 beast oo Yo 0 0 Keterangan: c. Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester secara sampling pada salah satu link di node/ site/ menara/ repeater antar node/ site/menara/ repeater (end to end) yang terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2 jam. e Asumsi threshold yang digunakan: s Hasil threshold minimal - BER 1E-7 s Disruption monitoring threshold - 50Oms. Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test: Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
hlm. 259 OCR
-259- 2021, No. 303 2) Load Test Nomor (Mbps) Rate (CIR) AN DE De Bb Dir” Ga Pori 000 Yara” Por2 9000 Pa” Por3 ” 9000 ja. Yo bedst oo 00 Yoh Keterangan: e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua link di node/ site/menara/ repeater antar node/ site/ menara/ repeater yang terhubung (end to end), dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu pengetesan minimal 15 menit. e Asumsi threshold yang digunakan: » CIR - 904 » CIR # EIR - 10040 » Latencys« 125 ms » Frame Loss « 0.3Yo " Jitters 5 ms Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test: Lampirkan hasil pengujian Load Test. c. Pengujian Sarana Pendukung Jaman panda Pendukung Pengujian Sarana Pendukung Pjamaas Backup/ UPS Pt oo
hlm. 260 OCR
2021, No. 303 ”260- 1 ind messi BENNNNN Keterangan: s Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua node/ site/ menara/ repeater. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses pengujian. d. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi KE in DS Bs MN dan Number Perangkat Pi —k— — NN “IT te LL Ii Kn jm .i1l dr, lt Keterangan: e. Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat
hlm. 261 OCR
1, No. 261- 2021, No. 303 D. PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS VSAT l, Verifikasi Hasil Pembangunan Lokasi Jumlah Lokasi Jumlah Lokasi Kapasitas PoP HUB HUB Remote Remote Bandwidth (MHz) “Tt 1 1 lt oo te hu Keterangan: s« Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. « Jumlah HUB merupakan banyaknya network operation center (NOC) sebagai pusat pengendali operasional dan keberadaan server dalam teknologi very small aperture terminal (VSAT). « Lokasi HUB merupakan alamat domisili HUB mencakup kota/kabupaten dan Provinsi, « Jumlah Remote merupakan banyaknya titik-titik yang dibutuhkan untuk menghubungkan satu elemen dengan elemen lainnya dalam teknologi VSAT. « lokasi Remote merupakan alamat domisili remote mencakup kota/kabupaten dan Provinsi. « Kapasitas Bandurndth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang disediakan dalam satuan MHz. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dumrny Client : Informasi Screenshot : Whatsapp v v No WA/SMS Center : (WAJ/SMS No Dummy Client : Center Screenshot :
hlm. 262 OCR
2021, No. 303 ng 3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay, : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : - Website ne La Alamat website Penyedia Lay. : Screenshot : 5 /Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. 2, Pengujian Jenis Layanan dan Fitur a. Pengujian Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC: Jl. .... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ...... No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Monitoring Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 2 Monitoring Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 Monitoring Traffic Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 263 OCR
-263- 2021, No. 303 Keterangan: « Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e« Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari HUB ke remote dan remote ke remote (antar semua remote) dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal strength (dB)/ link availability (Se). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. # Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari HUB ke remote dan remote ke remote (antar semua remote) dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. « Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. « Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. b. Pengujian Sistem Layanan di Node/ Site/ Menara/ Repeater Lokasi Pengujian : Jl. .... Kel. ... Kec. .... Kab/Kota ... Provinsi ... Rute Jaringan ' ... -.... 1) Link Performance Test Pai oa”. “TO — P2 oo poor 7 . PU Porr3 30087 . as ol 1 000 oh
hlm. 264 OCR
Keterangan: c. Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam rentang waktu tertentu, Pengujian dilakukan menggunakan tester secara sampling pada salah satu link di HUB dengan remote dan remote dengan remote (antar semua remote) yang terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2 jam. e Asumsi threshold yang digunakan: » Hasil threshold minimal - BER 1E-7 » Disruption monitoring threshold - 50ms. Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test: Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test. 2) Load Test Nomor (Mbps) Rate (CIR) AA Mk Md Miss Mikaccci bor: bi Nasi (v) (Xx) DN Ma De ana Ma MN Pera ee Por3 9000 . bas oo 0 Keterangan: e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua link HUB dengan remote dan remote dengan remote (antar semua remote) yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu pengetesan minimal 15 menit.
hlm. 265 OCR
965. 2021, No. 303 e Asumsi threshold yang digunakan: » CIR - 90Yo " CIR # EIR - 10046 » Latency« 1500 ms 8s Frame Loss « 5E-2 " Jitters 300 ms Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test: Lampirkan hasil pengujian Load Test. 3. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Pendukung Pengujian Sarana Pendukung 1 Battery Backup/ UPS Fire Safety Kapasitas: .... kg Tan Keterangan: e Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. « Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua HUB dan remote.
hlm. 266 OCR
2021, No. 303 ”266- Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses pengujian. 4. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk II — ji :5:,w LAN oo... Io Ie Ie IL Keterangan: « Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat. E, PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS SATELIT 1. (Verifikasi Hasil Pembangunan Lokasi Jumlah Lokasi Jumlah Kapasitas PoP HUB HUB Transponder Bandwidth (MHz) LL LL LL Ih LL Keterangan: « Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan,
hlm. 267 OCR
-267- ? e Jumlah HUB merupakan banyaknya network operation center (NOC) sebagai pusat pengendali operasional dan keberadaan server dalam teknologi Satelit. e Lokasi HUB merupakan alamat domisili HUB mencakup kota/kabupaten dan Provinsi. ». Jumlah Transponder merupakan jumlah transmitter responder yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup berbasis satelit. e Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang disediakan dalam satuan MHz. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi No Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi 1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp v v No WA/SMS Center : (WA)/SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3 E-mail v 4 Alamat e-Mail Penyedia Lay. : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : - Website v v Alamat website Penyedia Lay. : Screenshot : S5 /Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi
hlm. 268 OCR
2021, No. 303 ”968- (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. 2. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur a. Pengujian jenis layanan di NOC Lokasi NOC: Jl. .... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ...... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring T Monitoring —L—U—U— Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 2 Monitoring Li NN Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 (Monitoring Tramme Dokumentasi Hasil Pengujian Keterangan: e« Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. # Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari HUB ke remote dan dari remote ke remote (antar semua remote) dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal strength (dB)/ link availability (26). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. #« Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari HUB ke remote dan dari remote ke remote (antar semua remote) dengan menampilkan
hlm. 269 OCR
-”269- 2021, No. 303 informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. s« Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. b. Pengujian sistem layanan di Remote Lokasi Pengujian : Jl. .... Kel. ,.. Kec. .... Kab/Kota ... Provinsi ... Rute Jaringan : ......... 1) Link Performance Test Nomor Ke MA BEI In NE Por2 10087 po000000 Port3 a00e7 . 0000000 beast oo 0 Yo Keterangan: c. Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester secara sampling pada salah satu link di HUB dengan remote dan remote dengan remote (antar semua remote) yang terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2 jam. e Asumsi threshold yang digunakan: » Hasil threshold minimal « BER 1E-7 “ Disruption monitoring threshold - 50ms. Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test: Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test.
hlm. 270 OCR
2) Load Test Nomor (Mbps) Rate (CIR) BN PN Kes Du... kesediaan v) (X) Pot 3000 0 0 Por2 000 ——. Por3 ” 000 ... 1 dst oo To 100 Keterangan: e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan menggunakan Tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua link HUB dengan remote dan remote dengan remote (antar semua remote) yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu pengetesan minimal 15 menit. e Asumsi threshold yang digunakan: " CIR - 90Y5 " CIR# EIR — 100Y5 » Latency« 1500 ms » Frame Loss « 5E-2 " Jitters 300 ms Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test: Lampirkan hasil pengujian Load Test. 3. Pengujian Sarana Pendukung en an Ka Pendukung Pengujian Sarana Pendukung 1 Battery TE oo IT DD
hlm. 271 OCR
2971- 2021, No. 303 1 mn membina KAN Keterangan: e Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. « Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua HUB dan remote. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses pengujian. 4. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk NN. INN Yo NN 1 1 Lt 1 LH Keterangan: » Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router Mikrotik » Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Senal Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 » Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan. e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat.
hlm. 272 OCR
BAB IX MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER A. Verifikasi Hasil Pembangunan 1. Sarana dan Prasarana Tere Layanan UDM AMF UPF G-NodeB Populasi (BTS) (Jiwa) Jl. Kab/ Kota Provinsi Keterangan: « Lokasi PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. e Cakupan Wilayah Layanan merupakan coverage yang dilayani oleh Node, meliputi kabupaten/kota, e Unified Data Management (UDM) berfungsi sebagai penyimpan data-data pelanggan (untuk teknologi 5G). « Access and Mobility Mangement Function (AMF) berfungsi dalam melakukan pengaturan kontrol akses dan mobilitas dalam jaringan (untuk teknologi 5G). « User Plane Function (UPF) berfungsi sebagai titik interkoneksi antara infrastruktur mobile dan Data Network (DN), sebagai anchor point saat sesi protocol data unit (PDU) dalam rangka persiapan mobilitas didalam dan antar Radio Access Technologies (RATs , packet Routing dan forwarding, application detection menggunakan templates traffic filter service data flow (SDF), per-flow GoS handling, monitoring penggunaan traffic untuk billing dan Lawful Intercept (LI). « Next generation-NodeB (G-NodeB merupakan base transceiver station (BTS) yang merupakan stasiun penerima untuk teknologi 5G.
hlm. 273 OCR
973. 2021, No. 303 2, Lokasi Pembangunan No Komponen Jumlah Kapasitas Alamat ha AN Di kes bis NN UDM ... SAU Iki sesnasen KE anita Kec. .... Kab/Kota IN NN as 7 2. AMF .. Gbps Il sanannaaan Kel aan Kec. ... Kab/Kota Po PN aa 3. UPF FE: ... juta Ih sendang KEK Iyibaya BE :.... juta Kec. ..... Kab/Kota 4. G-NodeB .. buah IE Kan Kek aan Kec. ..... Kab/Kota . Provinsi ...... Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak Paman PA Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp v “ No WA/SMS Center : (WAJ/SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay. : Alamat e-Mail Dummy Chent : Screenshot : 4 Website v Ne Alamat website Penyedia Lay. : S5 (Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM
hlm. 274 OCR
Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. B. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur 1. Pengujian Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC : Jl. .... Kel. ... Kec....... Kab/Kota ..... Provinsi ...... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Monitoring — YP www Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 7 Monitoring Ae Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 (Monitoring Tramie Dokumentasi Hasil Pengujian Keterangan: s Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan, Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e« Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari cakupan wilayah layanan pengujian dengan parameter yang diukur antara lain lateney (ms)/ Signal Strength (dB)/link availability (Pe). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh
hlm. 275 OCR
975- 2021, No. 303 penyelenggara jaringan bergerak seluler atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari cakupan wilayah layanan pengujian dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. « Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”, 2, Pengujian Signal Strength di Cakupan Wilayah Layanan kaana wilayah layanan) Pelaksanaan: an Drive Test 2. Reference Signal Received Power (RSRP) 3. Signal to Interference Noise Ratio (SINR) 4. Reference Signal Received Ouality (RSRO) 5. Throughput Keterangan e Rute Drive Test merupakan rute yang dilalui saat pengujian dilakukan dan masuk kedalam cakupan wilayah layanan. e Reference Signal Receive Power (RSRP) merupakan pengukuran kuat sinyal power pada Cell dalam Teknologi 5G. e Signal to Interference Noise Ratio (SINR) merupakan pengukuran rasio perBandingan antar sinyal utama yang dipancarkan dengan interferensi dan noise yang timbul. e Reference Signal Received Guality (RSRO) merupakan pengukuran reference signal di tiap titik jangkauan cakupan wilayah layanan. e Throughput merupakan pengukuran nilai throughput dari User Egupment (UE) ke G-NodeB, mencakup download dan upload.
hlm. 276 OCR
C. Pengujian Sarana Pendukung No Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Pendukung Pengujian Sarana Pendukung 1 Battery bacekup/ UPS IN boninns kncanniindlNNA DN Keterangan: e Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di G-NodeB (BTS). Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses pengujian. D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk TI DI — ii ob —i———t—vt—v—c Keterangan: Ta . . e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik # Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 # Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 se Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat.
hlm. 277 OCR
277- 2021, No. 303 BAB X MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SATELIT A. Verifikasi Hasil Pembangunan 1. Space Segment De Jonan eta tai transponder (Kota/Kab) (tahun) — ii Keterangan : e Nama Satelit merupakan nama satelit yang digunakan oleh Penyelenggara “Jaringan Bergerak Satelit dalam menyediakan layanannya. e Jumlah transponder merupakan jumlah transponder yang dikuasai/ digunakan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dalam menyediakan layanannya e Footprint merupakan cakupan wilayah layanan dari penyelenggaraan jaringan bergerak satelit dalam kota/ kabupaten e Lifetime merupakan total sisa waktu satelit untuk beroperasi dalam satuan tahun e Band Satelit merupakan bagian dari spektrum elektromagnetik dengan jarak frekuensi dalam gelombang mikro (contoh: L-Band, Ku-Band, S- Band, C-Band dll) 2. Ground Segment hi kosa c-— lesi amsissi Pengendali Ea Satelit Ig Na AAA AAA 1 te ot Keterangan : e Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. e Alamat Stasiun Pengendali Satelit merupakan alamat domisili dari Network Control Center (NCC).
hlm. 278 OCR
e Alamat NOC merupakan alamat domisili dari Network Operation Center (NOC). e Alamat Stasiun Bumi merupakan alamat domisili dari bagian sistem transmisi satelit yang terletak di bumi dan berfungsi sebagai stasiun terminalnya. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi No Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi Kontak : Informasi No Dummy Client : Screenshot : 2 Whatsapp v v No WA/SMS Center : (WAJ/ SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3 E-mail “ v Alamat e-Mail Penyedia Lay. : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : - Website v v Alamat website Penyedia Lay. : Screenshot : S5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta Pelanggan SDM Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 279 OCR
-”279- 2021, No. 303 B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur 1. Pengujian Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC : Jl. ....... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ...... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring T (Monitoring ————— — Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 2 Monitoring NA au Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 (Monitoring Trafie Dokumentasi Hasil Pengujian Keterangan: e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara bergerak satelit. # Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dengan parameter yang diukur antara lain lateney (ms)/ Signal Strength (AB) link availability (?6). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak satelit, s« Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak satelit. e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
hlm. 280 OCR
2021, No. 303 ng9- 2. Pengujian sistem layanan di Dummy Subscriber a. Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ..... Lokasi Pengujian : Jl. .... Kel. ... Kec. .... Kab/Kota ... Provinsi ... Signal Strength Test Indoor Handset Percobaan Signal Strength (dBm) Handset#i — (Percobaan Percobaan2 Percobaan 10 Handset#2 — (Percobaan Percobaan2 Percobaan 10 3. (Handset#3 — (Percobaan? Percobaan2 Percobaan 10 Handset#a — (Percobaan Percobaan2 Percobaan 10 5. Handset#5 — (ercobaani Percobaan2 Percobaan 10 Outdoor Handset Percobaan Signal Strength (dBm) Hanaserft (Percobaan Percobaan2 Percobaan
hlm. 281 OCR
2 (Handset#2 — (Percobaani Percobaan2 Percobaan 3. (Handsetg3 — (Percobaan? Percobaan2 —— Percobaan 10 Handsetta — (Percobaani Percobaan2 ———— Percobaan 10 5 Handset#5 — (Percobaan —— Percobaan2 —— Percobaan 10 Keterangan : e Pengujian ini dilakukan untuk mengukur kuat sinyal di Handset/ perangkat penerima dalam kondisi tertentu, misalnya saat pengujian dilakukan di lokasi indoor dan outdoor. e Singnal strength dites lewat 5 Handset/perangkat penerima secara bersamaan dimana pada masing-masing Handset/perangkat penerima dilakukan tes sebanyak 10 kali percobaan. e Interval waktu antar percobaan adalah 5 menit. Dokumentasi Hasil Pengujian Signal Strength Test : Lampirkan hasil pengujian Signal Strength Test. Lokasi Pengujian : Jl. .......... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi Dan seterusnya.
hlm. 282 OCR
2021, No. 303 ”289- C, Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Pendukung Pengujian Sarana Pendukung 1 Battery backup/ UPS — Ja Keterangan: e Pengujian Battery Backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. « Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua lokasi NCC dan NOC. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung : Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses pengujian. D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk Ci — Ai Keterangan: e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router ai , , , e Model/ Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 » Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 283 OCR
283- 2021, No. 303 BAB XI MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK TERESTRIAL RADIO TRUNKING a. Verifikasi Hasil Pembangunan Alamat PoP Jumlah Alat & Bandwidth Band Frekuensi (MHz) Perangkat untuk Frekuensi Pengujian (unit) (MHz) Uplink (Tx) /” Downlink (Rx) . Unit Repeater Kanal 1 : Kanal I : Kanal 2 : Kanal 2 : .. Unit Radio Kanal 3 : Kanal 3: HT/ Portable dst.... ebi ae Radio Unit Radio Mobile/ Radio Base/ Radio Rig Keterangan : e Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. e Jumlah Alat dan Perangkat merupakan jumlah alat dan perangkat untuk setiap jenis alat dan perangkat yang digunakan dalam sistem komunikasi radio trunking melalui media transmisi spektrum frekuensi radio. e Bandwidth Frekuensi merupakan lebar pita frekuensi radio alat dan perangkat yang digunakan. e Band Frekuensi merupakan frekuensi radio Uplink (Tx) dan Downlink (Rx) alat dan perangkat yang digunakan. Verifikasi Berhasil Tidak Dokumentasi Foto Sarana Pendukung Tambahan Pengujian Power Repeater : .... Watt Repeater
hlm. 284 OCR
2021, No. 303 -9g4- 2. Pengujian Frekuensi Tx : .... MHz dengan Spectrum Frekuensi Rx : .... MHz Freguency Analyzer Keterangan : e Pengujian Power Repeater adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui dava (power) yang dipancarkan oleh repeater yang disesuaikan dengan daya (power) yang tercantum pada Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki. Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat ukur Power Meter, dalam satuan Watt. e Pengujian dengan Spectrum Freguency Analyzer adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara frekuensi yang digunakan dengan frekuensi yang tercantum pada Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki. Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat ukur Spectrum Freguency Analyzer, dalam satuan MHz. « Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi 1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp No WA/SMS Center : (WAJ/SMS No Dummy Client : Center Screenshot : E-mail Alamat e-Mail Penyelenggara: Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : Website Alamat website Penyelenggara : Screenshot :
hlm. 285 OCR
-285- ? 5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan : Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. b. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur 1, Pengujian Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC : Jl. ....... Kel. ...... Kec, ..... Kab/Kota ..... Provinsi ...... No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 2 (Monitoring Trafte Poo 0 Dokumentasi Hasil Pengujian Keterangan: « Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan. e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan.
hlm. 286 OCR
2021, No. 303 ”986- « Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 2. Pengujian Sistem Layanan di Dummy Subscriber a. Lokasi Cakupan Layanan#1: Kab/ Kota ..... Lokasi Pengujian #1: Jl. ... Kel. ... Kec. ... Kab/Kota ... Provinsi ... 1) Pengujian Signal Strength di Dummy Subscriber (untuk komunikasi Radio Trunking dengan Teknologi Digital) Indoor Handset Percobaan Signal Strength Dokumentasi Hasil Pengujian Signal (dBm) Strength 1 Percobaan 2 Percobaan 5 1 Percobaan 2 NN NN Na Percobaan 5 1 Percobaan 2 Percobaan 5 1 Percobaan AN An Na Percobaan
hlm. 287 OCR
Percobaan Percobaan Outdoor Handset Percobaan Signal Strength Dokumentasi Hasil Pengujian Signal (dBm) Strength 1 Percobaan 2 Percobaan 5 l Percobaan 2 ng Percobaan aj 1 Percobaan 2 Percobaan 5 1 Percobaan 2 Percobaan Percobaan
hlm. 288 OCR
Percobaan Keterangan : e Pengujian ini dilakukan untuk mengukur kuat sinyal di Handset/ perangkat penerima dalam kondisi tertentu, misalnya saat pengujian dilakukan di lokasi indoor dan outdoor, e Singnal strength dites lewat 5 Handset/perangkat penerima secara bersamaan dimana pada masing-masing Handset/perangkat penerima dilakukan tes sebanyak 5 kali percobaan. e Interval waktu antar percobaan adalah 5 menit. 2) Pengujian Penggunaan Kanal Radio Trunking No PENGGUNAAN KANAL RADIO TRUNKING Dokumentasi Pengujian l, Repeater #.., Kondisi Kanal Kosong/ Standby — (CHANNEL Clear) 2 (Repeatert.. — Kondisi kanal ful — uv 3) Pengujian Teleponi Dasar di Dummy Subscriber Radio Nomor Nomor i : 4 33 Gateway : yang Berhasil Tidak Dokumentasi Pengujian Pemanggil : 5 dipanggil PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP CHANNEL (1 Portable Radio- (Portable Radio, Radio Rig) oU 20 te Ie LI —— ALA SA ol II — —Hh————4———L— 2 Radio Rig- (Portable Radio, Radio Rig) 1 2. 1 1 1 0000000000 1 2. 1 Le 00000000000) ————————————w——— PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP CHANNEL MODE PRIVATE 1 Portable Radio - Portable Radio
hlm. 289 OCR
”989- 2021, No. 303 Nomor MORADE Pemanggil .yang Berhasil Tidak Dokumentasi Pengujian dipanggil PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP CHANNEL —v—b— 2.0, uu in id 1 SA oo kh LT SA 1 lt ll ot 5s ot uu oo 2 PerableRadio-RadioRig te no 1 ot 1 te 00000 1 2 ki 1 3, tu 1 1 ot 0000000 EN ALIS no Sl oo Ke ke LI ———— 1 Ao oh 1 2. te ti ot hid ———I—— bh — Ii ——-—-w: ke SA LI —b— bi (AND TNNONNNNY.3 NN Ni DN MN. (Ng Radio Rig -RadoRig oo.» oo 1 0 oh 1 2 oo Ih II —— —» te 3 le TI he LI —— IE “. —d TN DNAN. TANYA TN DN DN TN PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP CHANNEL TIDAK TERDENGAR PADA GRUP LAINNYA Portable Radio (Portable Radio, Radio Rig) 1 Aa oh 1 2 1 kh o 3g or 00 nh “I"——S8 II” 355 t::3io “1 S5 te he te he 2 RadoRig- Portable Radio, Radio Rig) L 1 1 1 2. te 1 0 id ot S3 Il II 4 "cc ———“ wtc oU SI 4 Ih 4 hh Keterangan : e Antar Dummy Subscriber Radio merupakan pengujian panggilan antar Dummy Subscriber Radio dengan 5 nomor pemanggil dan
hlm. 290 OCR
2021, No. 303 -”990- nomor yang dipanggil berbeda, diuji untuk komunikasi dalam satu grup channel mode broadcast, mode private dan komunikasi dalam satu grup channel yang tidak terdengar pada grup lainnya. e Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. c. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana Pendukung Pengujian Pendukung Battery backup/ UPS —— — NN Keterangan: « Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. « Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. se Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua HUB/NOC. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung : Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses pengujian.
hlm. 291 OCR
991- 2021, No. 303 d. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk Keterangan: e. Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik e# Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1 100 # Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan »« Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 292 OCR
2021, No. 303 ”299- BAB XII MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR A. Verifikasi Hasil Pembangunan Alamat Alamat t Kapasitas Pop Penempatan Kolokasi El atau Perangkat setara 4. II —t#tttXHXHEt ce las , oo LI oU IA Keterangan: « Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. e Alamat Penempatan Perangkat merupakan alamat domisili dimana perangkat Jasa Teleponi Dasar ditempatkan. Contoh perangkat: softswitch, billing system, subscriber database server « Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang dimiliki oleh penyelenggara Jasa Teleponi Dasar di lokasi lain yang bukan milik penyelenggara Jasa Teleponi Dasar. e Kapasitas El atau setara merupakan besar El atau satuan lain yang setara yang disediakan oleh penyelenggara Jasa Teleponi Dasar. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi 1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp “ v No WA/SMS Center : (WA)/SMS No Dumny Client : Center Screenshot : 3 E-mail “ v Alamat e-Mail Penyedia Lay. : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot :
hlm. 293 OCR
-293- ? 4 Website v “ Alamat website Penyedia Lay. : Screenshot ! S5 /kKantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. B, Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur l. Pengujian Sistem Layanan di Dumrny Client Lokasi Cakupan Layanan: Kab/ Kota ...... Lokasi Pengujian: Jl. ..... Kel. ... Kec. ... Kab/Kota ... Provinsi ... Jenis Pengujian (Call Nomor None Nol" UJI yang Berhasil Tidak Keterangan Scenario) Pemanggil ,. : ” dipanggil —Totngoing Cat —w——w—U— 1 PSTN — PSTN lokal on- net OUT D—— LL UU 1 AA 1 Le Le 0 1 S3 Ll 1 1 0001 ———— ——— ——— 1 AIA hi LX LX A1 1 to 01 9 PSTN — PSTN lokal off- met Tw w————G OUOUOU ee, ——U———— 1 SA Xu Lo LX Lo
hlm. 294 OCR
2021, No. 303 ”994- 5 PP Nomor sg Pengujian Pai Tea yang Berhasil Tidak Keterangan Scenario) Pemanggil dipanggil 1 — A Ii bh &4L&— 1 S8 ko Iko Lo Lo LI oo S9 Io oh Ih Il —— ON BN AN 1 oo $$ 1 Ih 1 1 oo oo Se 2 NN SN —D—— UU Aa 5.".l ol lh net IA ———BG 1 oo No io Io XX LN oo 1 oo $$ on no 000 IA ———A bt — A1 SI No Lon Lo... ot oo Io NY no No IL ———— Io No Yoo LI Lo Oo Dg NN AN AA AA Ai -:$:5:$6 —D——A UU TE Pesan MN TN NN TN DN net Ao oo AA oo Ii hb LL — 1 .o kh ol II TN TA MA AN DE MN IA Ka eh — DN DN MN MN NN NN NN 1 s8 oo no oo oh At —kb——— DN M3 DA MN NN NN A1 oo A, XX. l 4 TA TC MA AA EN MA (S5 JeSTN-PSsTNSUI oo oo” no no No. AI SA IE -AI$-— ut” 1 021 oo Yo No oo 1 1 84 Lo NX LL LL oi SA NI 5 #—&:: DA TN MAN MN MN EN IL oo Il IU kh 1 ft wi —w- 1 oo $$ Lo hh Il IU Sik TA TC MA DA DE MN NN (7) PSTN-Seller oo oo Lo UU Uu Lo
hlm. 295 OCR
-295- 2021, No. 303 : & Nomor ang Png an (ali Tenaar , yang Berhasil Tidak Keterangan Scenario) Pemanggil dipanggil TN NE NA EA DE NA TN 1 oo 28. oo Lo No No 1 3G Yo Lo Io Lo TN NN DAN NN DAN DN MN S3 oo No Lo oo Lo “LL PE No No No No DANNY, NN: « NN NN NN NN ANA te SG Io Io Io Nol PETI “AMA oo Io AA To 00000 20 Io oo oo Lo T PSTN-EmergeneyCal 00 ol oo 3G No Io Io Ih . no oo oo oo No 1 TN TN AA NA TE TAN (8) Faesimle P0 no No TNI NN. INN INN DNAN TN PN TN TN NA NA DNA DN DE SN ——————UULu UOeoUO“—— ——Uncomingcah — PSTN — PSTN lokal on- TE Painan TN TE TN TN NN NO Dg, Na ii ii UU oo 2 oo oo Lo No Lol IT Go to ho Io ho IT HA No oo Lo Yo. TN TN AA DANA DN MEN NN 1 8G Yo Io Io Lo — wr viii: 8G No Lo Io LN hh Po lhl——h——h—h——— ——— —U——OU——UOU— jae. Lt net PI So TI oo No Ao — 1 No Io Io Lo Lo 1 3g No Lo oo Lo 1 AA oo no Io Io No TN TN EN NA NN TN PN 1 Go Yo Lo Io Lo TON. NN. NN INN NN NN NA 1 8 Yo Lo Io Lo I—S$h———.A—.A A.A — 1 0 oo te to ko no
hlm. 296 OCR
2021, No. 303 '296- 5 PP Nomor sg Pengujian Pai Tea yang Berhasil Tidak Keterangan Scenario) Pemanggil dipanggil PSTN — PSTN SLJJ on- Aan lol Lho 1 HH oh oh ol 1 ko ho Ao Loh 1 $$ No Lo oo oo kh Ce IA” Hi ——— 1 oo 58 oo 1 oo 1 00 1 of kol oh hi 1 No ho Lo Lo Ao ot 8, LL IU LX LX oo 1 —A Ii Ii 1 — ———, UU O—UO“— Aa tolol Ll net 1 oo M ko lo oh ho 1 21 oU no 1 1 oo 0 DA MN DA MN NN NN AN IA —A bd —— bd —mJ ii 1 S8 oo tu oh ho ooh sh. Ii -— 1 oo Ah Ll 1 oo 0 ti — A8 Ii 1 Ii 1 —— TN TC MEA MA Ea MN NN (SS JesrnSu-psTN oo oo Lo Ll 10000001 Sb”— ——— 1 2 he ih ih Al — LA 3 ik bi (6 (Seluler-PSTN oo)” Yo No Je. MH. it ——— 1 0 2 oo No No Yoo Lo AL oo Io No Io oo 1 MA 1 Il 1 — IL oo So oo Lo Yo XX Lo00000 LA oo Ao ho UN Lo. 1 no no no 1 0000 TN TA MA MN NN MN LL oo A Ih Il kh 1 DA DN 0 Be NN NN NN Aa (8 Facsimle 0 0000 TA TA 3 MA EA MN NN NN TA M2 NA DN DN MN MN 1 oo $$ hi ho ok ANA
hlm. 297 OCR
297. 2021, No. 303 Keterangan : Pengujian Outgoing Calls 6» PSTN - PSTN lokal on-net merupakan pengujian panggilan lokal antar sesama jaringan operator (on-net) dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda. e PSTN — PSTN lokal off-net merupakan pengujian panggilan lokal lintas jaringan operator (off-net) dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda. e PSTN — PSTN SLJJ on-net merupakan pengujian panggilan sambungan langsung jarak jauh sesama jaringan operator (on-net) dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda. e PSTN — PSTN SLJJ offnet merupakan pengujian panggilan sambungan langsung jarak jauh lintas jaringan operator (off-net) dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda. e PSTN — SLI merupakan pengujian panggilan sambungan langsung internasional lintas negara dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda. e PSTN — Seluler merupakan pengujian panggilan ke jaringan bergerak seluler dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda. e PSTN — Emergency Call merupakan pengujian panggilan ke nomor panggilan darurat dengan 3 nomor yang berbeda. 6» Facsimile merupakan pengujian pengiriman pesan melalui Facsimile. e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. Pengujian Incoming Calls e PSTN — PSTN lokal on-net merupakan pengujian panggilan lokal antar sesama jaringan operator (on-net) dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda. » PSTN - PSTN lokal off-net merupakan pengujian panggilan lokal lintas jaringan operator (off-net) dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda.
hlm. 298 OCR
2021, No. 303 '998- e PSTN — PSTN SLJJ on-net merupakan pengujian panggilan sambungan langsung jarak jauh sesama jaringan operator (on-net) dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda. e PSTN - PSTN SLJJ off-net merupakan pengujian panggilan sambungan langsung jarak jauh lintas jaringan operator (off-net) dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda. e SLI - PSTN merupakan pengujian panggilan sambungan langsung internasional lintas negara dengan 3 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda. e Seluler - PSTN merupakan pengujian panggilan ke jaringan bergerak seluler dengan 10 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda. e Facsimile merupakan pengujian pengiriman pesan melalui Facsimile. e Berikan tanda Y pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. Dokumentasi Hasil Pengujian: e Lampirkan hasil pengujian berupa foto selama proses pengujian fungsi di Dummy Client. e Lampiran ini disampaikan bersama dengan seluruh dokumen pengujian mandiri lainnya. 2. Pengujian Kinerja Layanan Teleponi Dasar dan/atau Pesan Singkat JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP LOKAL Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/ Teleponi Dasar Ukur /PASS FAIL dan/atau Pesan Singkat 1 Standar Panggilan Persentase « 6Y6 e Total yang Tidak Berhasil Panggilan Panggilan Dalam Jaringan (On- yang tidak yang dicoba - Net) berhasil «« Kali (min. dalam 30 panggilan) jaringan e Total Panggilan yang tidak kali
hlm. 299 OCR
-999- 2021, No. 303 e Perhitungan persentase hasil pengujian kinerja jaringan -— .... Yo Keterangan: e Persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) tidak boleh 2 6Yo (lebih dari enam persen). e Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Panggilanyang tidak berhasil x 100 Panggilan yang dicoba e Pangilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) yang dihitung mencakup panggilan yang tidak berhasil di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan softswitch. e Panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) akibat force majeure tidak dimasukkan ke dalam perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan. e Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-netj yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam traffic yang ada di sentral kearah sentral lawan, b. merekam jumlah panggilan yang yang tidak berhasil dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya. e Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba. Standar Panggilan Persentase s 685 e Total Yang Tidak Berhasil Panggilan Panggilan antar Jaringan (Off-Net) yang tidak yang dicoba « berhasil .. Kali (min. antar 30 panggilan) jaringan e Total Panggilan yang tidak berhasil - ... kali e Perhitungan persentase hasil pengujian kinerja
hlm. 300 OCR
2021, No. 303 -”300- Keterangan: c. Persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net) tidak boleh » 64 (lebih dari enam persen). 6 Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: p 1 idak berhasil Panggilan yang dicoba e Panggilan yang tidak berhasil yang dihitung mencakup panggilan yang tidak berhasil di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan softswitch. e Panggilan yang tidak berhasil akibat force majeure tidak dimasukkan ke dalam perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net). e Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off- net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam traffic yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral gerbang interkoneksi lawan, b. merekam jumlah panggilan yang tidak berhasil dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya. e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba. Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/ Teleponi Dasar Ukur / PASS FAIL dan/atau Pesan Singkat 1, Standar Endpoint Persentase 2 9086 service availability jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call Persentase s 586 dropped SL ll Keterangan: c. Prosentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call pada jaringan bergerak seluler milik penyelenggara jasa harus 2 906 (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen). e Perhitungan persentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah panggilan yang dicoba e Persentase dropped call untuk panggilan dalam jaringan milik penyelenggara jasa harus s 596 (kurang dari atau sama dengan lima persen).
hlm. 301 OCR
'301- 2021, No. 303 e Perhitungan persentase dropped call untuk panggilan didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah dropped call x 1004 Jumlah panggilan yang dicoba e Metode perhitungan endpoint service availability yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. pengukuran dalam jaringan milik penyelenggara jasa dilakukan melalui Uji statik dan system drive test pada hari kerja dengan perbandingan 50:50. b. pengukuran antar jaringan dilakukan melalui uji statik pada hari kerja. e Durasi rangkaian pengujian untuk uji statik dan drive test dilakukan selama 60 (enam puluh) detik dengan jangka waktu antar panggilan tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) detik yang diatur pada alat ukur. e Uji statik dilakukan sebagai berikut: a. uji panggil (test call) dilakukan dengan posisi tidak bergerak pada wilayah yang dapat diakses publik yang berada dalam wilayah cakupan penyelenggara jasa. b. perhitungan harus didasarkan pada sampel test call pada jam sibuk pada hari kerja. Cc. ukuran sampel paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh) test call yang terdiri dari: F 1, test call on-net sebanyak 200 (dua ratus), dan r 2, test call off-net sebanyak 60 (enam puluh). e Sistem drive test adalah sebagai berikut: a. pengujian dilakukan dengan mengambil sampel pada saat berkendaraan di jalan utama dan daerah perdagangan serta di pemukiman padat penduduk. b. jumlah sampel untuk pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a ditentukan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh) uji panggil (test cal!) dengan jangka waktu antar panggilan 10 (sepuluh) detik. e Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba. Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/ Teleponi Dasar Ukur /PASS FAIL dan/atau Pesan Singkat 2. Standar Kinerja Persentase - 9056 Layanan Pesan Singkat jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval
hlm. 302 OCR
2021, No. 303 -”302- waktu antara pengiriman dan penerimaa nnya tidak lebih dari 3 menit Keterangan: c. Dalam hal penyelenggara jasa menyelenggarakan layanan pesan singkat maka perhitungan persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya tidak lebih dari 3 (tiga) menit harus 2 9096 (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari pesan singkat yang terkirim. e Perhitungan persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam periode waktu pengujian e Perhitungan kinerja layanan pesan singkat harus diberlakukan pada jam sibuk baik dalam penyelenggara jasa yang sama maupun dengan penyelenggara jasa yang berbeda dalam menggunakan pengujian secara pengambilan sampel. e Penggunaan 2 (dua) handset sebagaimana dimaksud diatas dengan ketentuan 1 (satu) handset untuk mengirimkan pesan singkat, sedangkan 1 (satu) handset yang lain untuk menerima pesan singkat. e Jumlah sampel pesan singkat paling sedikit 50 (lima puluh) dan paling banyak 100 (seratus) pesan singkat. e Jumlah sampel pesan singkat sebagaimana dimaksud diatas dibagi rata untuk on-net, e Jangka waktu antar pesan singkat yang dikirim adalah 3 (tiga) menit. e Jumlah maksimum karakter dalam tiap pengiriman pesan singkat adalah 160 (seratus enam puluh) karakter. e Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba. JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/ Teleponi Dasar Ukur /PASS FAIL dan/atau Pesan Singkat 1 Standar Panggilan Persentase » 60 e Total yang Tidak Berhasil Panggilan Panggilan Dalam Jaringan (On- yang tidak yang dicoba - Net) berhasil . Kali (min. dalam 30 panggilan) jaringan
hlm. 303 OCR
”303- 2021, No. 303 e# Total Panggilan yang tidak berhasil - ... kali e Perhitungan persentase hasil pengujian kinerja jaringan - .... ka Keterangan: e Untuk pengujian panggilan secara acak, ukuran sampel paling sedikit 30 (tiga puluh) panggilan tiap area kode trunk yang langsung terhubung dengan sentral gerbang domestik dan jangka waktu maksimum antara 2 (dua) pengujian adalah 2 (dua) menit. e Persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) tidak boleh -6Yo (lebih besar dari enam persen). e Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Panggilan yang dicoba e Panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) yang dihitung mencakup panggilan yang tidak berhasil di Sentral Trunk Time Division Multplex (TDM) dan softswitch. e Panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) akibat force majeure tidak dimasukkan ke dalam perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net). e Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam traffic yang ada di sentral ke arah sentral lawan, b. merekam jumlah panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on-net) dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya. e Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba. Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/ Teleponi Dasar Ukur /PASS FAIL dan/atau Pesan Singkat 2 Standar Panggilan Persentase » 7,590 e Total Yang Tidak Berhasil Panggilan Panggilan antar Jaringan (Off-Net) yang tidak yang dicoba -
hlm. 304 OCR
berhasil ««. Kali (min. antar 30 panggilan) jaringan e Total Panggilan yang tidak berhasil - ... kali e Perhitungan persentase hasil pengujian kinerja jaringan - .... Yo Keterangan: c. Untuk pengujian panggilan secara acak, ukuran sampel paling sedikit 30 (tiga puluh) panggilan tiap area kode trunk yang langsung terhubung dengan sentral gerbang domestik dan jangka waktu maksimum antara 2 (dua) pengujian adalah 2 (dua) menit. e Persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net) antar jaringan tidak boleh -7,586 (lebih besar dari tujuh setengah persen). e Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Pa Maa Sa ana Jaana MANA RN 6 Panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net) yang dihitung mencakup panggilan yang tidak berhasil di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan softswitch. 6 Panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net) akibat force majeure tidak dimasukkan ke dalam perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net). e Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off. net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam traffic yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral gerbang interkoneksi lawan, b. merekam jumlah panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off-net) dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya. e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba. JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/ Teleponi Dasar Ukur /PASS FAIL dan/atau Pesan Singkat
hlm. 305 OCR
”305- 2021, No. 303 Standar Panggilan Persentase & 7,586 le Total Yang Tidak Berhasil panggilan Panggilan Antar Jaringan yang tidak yang dicoba s berhasil ... Kali (min. antar 30 panggilan) jaringan e Total Panggilan yang tidak berhasil - .., kali e Perhitungan persentase hasil pengujian kinerja jaringan - .... Ya Keterangan: c. Untuk pengujian panggilan secara acak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ukuran sampel paling sedikit 30 (tiga puluh) panggilan tiap area kode trunk dan jangka waktu antara dua pengujian adalah 2 (dua) menit. e Persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off-net) tidak boleh 27,546 (lebih besar dari tujuh koma lima persen). e Perhitungan persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off-net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: ! i j id basil 1 Jumlah seluruh panggilan yang dicoba dalam periode pengujian e Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off-net) yang dihitung mencakup panggilan yang tidak berhasil di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan softswitch. e Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off-net) akibat force majeure tidak dimasukkan dalam perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil, e Metode perhitungan persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (offFnet) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam traffic yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral gerbang interkoneksi lawan. b. merekam jumlah panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off-net) dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya, e Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba. Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/ Ka Eee kesal P3 kemibbiasi Ya Pa
hlm. 306 OCR
2021, No. 303 -”306- dan/atau Pesan Samar oo Standar Call setup time Persentase - 9086 Call setup time s 30 detik Keterangan: c. Standar Call setup time mencakup parameter persentase Call setup time s30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik. e Persentase Call setup time s30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik wajib 29090 (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh persen) dari jumlah panggilan yang dicoba. e Perhitungan persentase Call setup time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut: Jumlah Call Setup Time s 30 detik Jumlah panggilan yang dicoba 2 190x e Perhitungan persentase Call setup time didasarkan pada pengujian panggilan secara sampel atau pengamatan layanan (log) yang dilakukan pada Jam Sibuk. e Pengujian panggilan (test call) secara sampel paling sedikit sebanyak 30 (tiga puluh) panggilan. e Jangka waktu antara 2 (dua) panggilan dalam pengujian panggilan (test call) secara sampel paling singkat 2 (dua) menit. e Metode perhitungan persentase Call setup time dengan pengujian penggilan secara sampel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit adalah sebagai berikut: a. melakukan uji panggilan (test call) terhadap sampel: b. mencatat jumlah panggilan yang dicoba selama pengujian, c. mencatat jumlah panggilan yang dicoba selama pengujian yang Call setup time-nya s30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik, d. menghitung persentase Call setup time yang s30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik dengan didasarkan pada rumus diatas. e Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba. Kinerja Layanan Parameter Tolak Hasil Pengujian Berhasil Tidak/ Teleponi Dasar Ukur /PASS FAIL dan/atau Pesan Singkat Standar Kinerja Persentase : 9094 Layanan Pesan Singkat jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan
hlm. 307 OCR
-307- 2021, No. 303 interval waktu antara pengiriman dan penerimaa nnya tidak lebih dari 15 menit Keterangan: 6 Standar Kinerja Layanan Pesan Singkat mencakup parameter persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya s15 (kurang dari atau sama dengan lima belas) menit. e Dalam hal Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit menyelenggarakan layanan pesan singkat maka persentase jumlah pcsan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya s15 (kurang dari atau sama dengan lima belas) menit wajib 290745 (lebih besar dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari pesan singkat yang terkirim. e Pengukuran persentase) dirumuskan sebagai berikut: Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam 15 menit x 100x Jumlah pesan singkat yang terkirim e Pengukuran persentase jumlah pesan singkat yang terkirim dalam waktu s15 (kurang dari atau sama dengan lima belas) menit dilakukan dalam jaringan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit sendiri (on-net) menggunakan pengujian secara sampel. e Pengukuran persentase jumlah pesan singkat dilakukan dengan 2 (dua) handset yang memiliki spesifikasi teknis yang sama dengan penempatan handset di lokasi statis dan kekuatan sinyal yang penuh dengan ketentuan 1 (satu) handset digunakan untuk mengirim pesan singkat dan 1 (satu) handset lainnya digunakan untuk menerima pesan singkat. e Metode penghitungan persentase jumlah pesan singkat sebagai berikut: a. jumlah sampel pesan yang dikirim dalam pengujian sebanyak 20 (dua puluh) pesan singkat, b. jumlah karakter paling banyak dalam tiap pengiriman pesan singkat adalah 160 (seratus enam puluh) karakter, c. pengiriman pesan singkat berikutnya dilakukan setelah pesan pertama diterima atau setelah 15 (lima belas) menit, d. mencatat jumlah pesan singkat yang terkirim, e. mencatat jumlah pesan singkat yang terkirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya s15 (kurang dari atau sama dengan lima belas) menit: f. menghitung persentase pesan singkat yang terkirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya s15 (kurang dari atau sama dengan lima belas) menit dengan didasarkan pada diatas e Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan gagal diuji coba.
hlm. 308 OCR
2021, No. 303 -”308- C. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana Pendukung Pengujian Pendukung Battery backup/ UPS — po Keterangan: « Pengujian Battery backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. » Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi penempatan perangkat. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung : Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto kronologis proses pengujian. D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk
hlm. 309 OCR
-”309- 2021, No. 303 Keterangan: e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik # Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 310 OCR
2021, No. 303 -”310- BAB XIII MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN PUSAT PANGGILAN INFORMASI (CALL CENTER) A. Verifikasi Hasil Pembangunan Alamat Alamat Alamat pe: yang PoP NOC Kolokasi setara oo ia —i———t£tH Keterangan: e Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. e Alamat NOC merupakan alamat domisili Pusat Pengendali Layanan (Network Operation Centerj. « Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang dimiliki oleh penyelenggara jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center di lokasi lain yang bukan milik penyelenggara jasa telekomunikasi layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center, s Kapasitas El atau setara merupakan besar El atau satuan lain yang setara yang disewa oleh penyelenggara jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center dari penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis Circuit Switched dan/atau penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi 1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot :
hlm. 311 OCR
-311- ? 2 Whatsapp v “ No WA/SMS Center : (WAJ/SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3. E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay. Call Center : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : 4 Website v “ Alamat website Penyedia Lay. Call Center : Screenshot : S5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. B, Pengujian Jenis Layanan dan Fitur l. Pengujian Fungsi System Layanan di NOC Lokasi NOC JL ......... Kel....... Kec. ..... Kab/Kota. ..... Provinsi ...... Dokumentasi Pengujian No Fungsi sistem Layanan Dapat no & Fitur dilakukan .. AS W dilakukan (X) Voice Recording eU ——”“”——G 3. Computer Telephone Integration
hlm. 312 OCR
Dokumentasi Pengujian 21 Tidak Fungsi nistern Layanan Dapat dapur & Fitur TT dilateuteari (Xx) Waktu penggunaan jasa Call Center dapat dipantau Jumlah call pemakaian jasa Call Center yang berhasil (Successful Call) dapat dipantau Jumlah cali pemakaian jasa Call Center yang berhasil dapat dibuatkan laporan 7. (Jumlah call pemakaian jasa Call Center yang gagal (abandon call) dapat dipantau Jumlah call pemakaian jasa Call Center yang gagal (abandon — call) dapat dibuatkan laporan Kumulatif jumlah call pemakaian jasa Call Center yang berhasil (Successful Call) dapat dibuatkan laporan) Kumulatif jumlah call pemakaian jasa Call Center yang berhasil gagal (Abandon cal) dapat dibuatkan laporan Keterangan : e Call Management System merupakan sistem Call Center yang menyediakan fitur layanan berupa pilihan layanan untuk mendapatkan informasi melalui mesin penjawab otomatis atau dihubungkan dengan agen/ petugas. e Voice Recording merupakan sistem Call Center yang menyediakan fitur layanan rekaman pembicaraan/ percakapan selama pemberian layanan informasi di Call Center.
hlm. 313 OCR
313. 2021, No. 303 e Computer Telephone Integration merupakan sistem Call Center yang mengatur sistem penyambungan, sehingga data nomor telepon dianggap sebagai nomor pengenal yang unik. Sistem penyambungan tersebut akan digunakan untuk membuka aplikasi dalam berbagai keperluan pelayanan Call Center, seperti identitas rekaman pembicaraan, memberikan prioritas antrian, atau memberikan pelayanan khusus sesuai dengan segmentasi pelayanan. e Berikan tanda V pada kolom Keadaan bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba atau tanda X pada kolom Tidak dapat dilakukan bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. e Pengujian di NOC disesuaikan dengan pengujian yang dilakukan di Dummy Client. Jumlah dokumentasi pengujian di NOC disesuaikan dengan jumlah pengujian yang dilakukan di Dummy Client. Dokumentasi Hasil Pengujian: e Lampirkan hasil pengujian berupa Screenshots tampilan aplikasi monitoring Layanan Call Center selama proses pengujian fungsi di NOC Penyelenggara Call Center untuk pengujian Call Management System, Voice Recording, dan Computer Telephone Integration. e Lampirkan hasil pengujian berupa Screenshots pengujian fungsi/ aplikasi di NOC Penyelenggara Call Center untuk pengujian fungsi selain Call Management System dan Voice Recording. e Lampiran ini disampaikan bersama dengan seluruh dokumen pengujian mandiri lainnya. 2. Pengujian fungsi sistem layanan di Dummy Client e Pengujian di Dummy Client dilakukan dari 1 (satu) panggilan nomor telepon PSTN sebanyak 4 (empat) kali panggilan dan/atau dari 3 (tiga) nomor telepon seluler sebanyak 6 (enam) kali dari penyelenggara jaringan bergerak seluler yang berbeda-beda. e Durasi panggilan dilakukan selama minimal 1 (satu) menit yang tercantum dalam Call Data Record. e Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Sistem Interactive Voice Response (IVR) adalah maksimal 6 detik. e Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Call Agent adalah maksimal 30 detik.
hlm. 314 OCR
a. Nomor Pemanggil (PSTNJ: Lokasi Pengujian: Jl. .......... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi Dokumentasi Hasil Fungsi sistem Dapat Tidak PengujAan Layanan & Fitur dilakukan napak W) dilakukan (Xx) — Jearceer TU Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Sistem Interactive Voice Response (IVR) Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Call N— maa 2. Sistem Interactive Iseresmewal lo Teater” Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Sistem Interactive Voice Response (IVR) Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Call Agent 5, Sistem Interactive Irarepmewel Ieafcener TT ——T—U— Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Sistem Interactive -tn Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Call Agent 2. Sistem Interactive (5 (tomkepmetwa loo —. Ieatcener TT ———T———
hlm. 315 OCR
315- 2021, No. 303 Dokumentasi Hasil ragi Tidak Pengujian Fungsi sistem Dapat danat Layanan & Fitur dilakukan AP v) dilakukan (X) Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Sistem Interactive Voice Response (IVR) Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Call Agent Sistem Interactive Voice Response (IVR) Keterangan : e Call Center merupakan pengujian yang dilakukan dengan cara menghubungi kode akses Call Center dari Penyelenggara Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center). e Sistem Interactive Voice Response (IVR) merupakan sistem Call Center yang menyediakan fitur layanan berupa pemberian informasi melalui mesin penjawab otomatis tanpa harus berbicara dengan agent/ petugas. » Berikan tanda v pada kolom Keadaan bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau tanda X pada kolom Tidak dapat dilakukan bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. e Dokumentasi Hasil Pengujian berupa Secreenshots/foto dari layar panggilan telepon saat melakukan panggilan ke nomor kode akses Call Center serta Screenshots/foto dari tampilan stopwatch saat menghitung durasi lama panggilan tersambung. b. Nomor Pemanggil (Seluler): Lokasi Pengujian: Jl. .......... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi Dokumentasi Hasil Fungsi sistem Dapat da Pengigan La & Fi dilakukan Jenar ana 3 3 dilakukan (Xx) Panggilan #1 . Ieaicenter Lo Lo 0
hlm. 316 OCR
Dokumentasi Hasil Fungsi sistem Dapat es. da Layanan & Fitur dilakukan .. W) dilakukan (Xx) Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Sistem — Interactive Voice Response (IVR) Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Call Eee Lo &, Sistem — Interactive 5 Itomtemmetsl IL Iaiceer oo ——U— Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Sistem — Interactive Voice Response (IVR) Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Call memman” oo 2: Sistem — Interactive 5 Itsmtewmetusl . Teater ———T————— Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Sistem — Interactive —ta Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Call agama oo 23 Sistem — Interactive 2. Jeanceer TU Lama Panggilan tersambung ke Sistem — Interactive Voice Response (IVR) Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Call
hlm. 317 OCR
317- 2021, No. 303 Dokumentasi Hasil Fungsi sistem Dapat aa SN Layanan & Fitur dilakukan . apa W) dilakukan (X) 2: Sistem — Interactive Voice Response (IVR) Panggilan #5 Cal Center LC 1x Aa Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Sistem — Interactive Voice Response (IVR) Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Call Agent 2 Sistem — Interactive Voice Response (IVR) Panggilan #6 Call Center AJ“ Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Sistem — Interactive Voice Response (IVR) Lama Panggilan ..... detik tersambung ke Call Agent 2: Sistem — Interactive Voice Response (IVR) Keterangan : c. Call Center merupakan pengujian yang dilakukan dengan cara menghubungi kode akses Call Center dari Penyelenggara Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center). e Sistem Interactive Voice Response (IVR) merupakan sistem Call Center yang menyediakan fitur layanan berupa pemberian informasi melalui mesin penjawab otomatis tanpa harus berbicara dengan agent/ petugas. # Berikan tanda V pada kolom Keadaan bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau tanda X pada kolom Tidak dapat dilakukan bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. e Dokumentasi Hasil Pengujian berupa Screenshots/foto dari layar panggilan telepon saat melakukan panggilan ke nomor kode akses Call
hlm. 318 OCR
Center serta Sereenshots/foto dari tampilan stopwatch saat menghitung durasi lama panggilan tersambung. C. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana Pendukung Pengujian Pendukung 1 Battery backup/ UPS — Moo Keterangan: « Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. « Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. . Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung : Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa foto proses pengujian. b: Verifikasi Daftar Alat dan Perongkat Teekomunikan p pengul Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk DT MAA Je —w 5555 Keterangan: » Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya » Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan » Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 319 OCR
319. 2021, No. 303 BAB XIV MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD) A. Verifikasi Hasil Pembangunan aga PoP NOC Kolokasi Node na ( dd ——- — Ma aa an kat oo Keterangan: « Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. e Alamat NOC merupakan alamat domisili Pusat Pengendali Layanan (Network Operation Center). « Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang dimiliki oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card) di lokasi lain yang bukan milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card). « Alamat Node merupakan alamat domisili pusat distribusi akses ke pelanggan. Cantumkan semua alamat Node yang dibangun. e Kapasitas El merupakan besar El yang disewa oleh penyelenggara jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) dari penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis Circuit Switched dan/atau penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler.
hlm. 320 OCR
Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi No Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi Call Center No Call Center : No Dummy Client : Screenshot : 2 Whatsapp v w No WA/SMS Center : (WA)/SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3 E-mail ne, “ Alamat e-Mail Penyedia Lay. Calling Card : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : 4 Website v ui Alamat website Penyedia Lay, Calling Card : Screenshot : 5 IKantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Sernce Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 321 OCR
391: 2021, No. 303 B. Pengujian jenis layanan dan fitur 1. Pengujian jenis layanan di NOC Lokasi NOC : Jl. ....... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ...... Fungsi Layanan & Fitur Billing Dapat Tidak dilakukan dapat dilakukan 1. Waktu penggunaan pelanggan dapat dimonitor 2. Jumlah pemakaian pelanggan dapat dibuatkan laporan 3. Laporan jumlah pemakaian pelanggan dapat dilihat secara online Perhitungan pemakaian pelanggan dihitung dari tanggal aktivasi 5. Saat awal pemakaian dapat ditunjukkan Saat akhir pemakaian dapat ditunjukkan 7. Kumulatif jumlah pemakaian dapat dirinci Mengetahui biaya percakapan yang telah dilakukan Id Sistem Interactive Voice Response NA MN (IVR) 10. Mengetahui batas deposit untuk pelanggan Layanan Calling Card Keterangan : e Biaya percakapan disesuaikan dengan pengujian sistem layanan Calling Card di Dummy Client. e Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. Dokumentasi Hasil Pengujian: e Lampirkan hasil pengujian berupa Screenshots pengujian fungsi/aplikasi di NOC Penyelenggara Calling Card untuk pengujian fungsi. e Lampiran ini disampaikan bersama dengan seluruh dokumen pengujian mandiri lainnya.
hlm. 322 OCR
2. Pengujian Sistem Layanan di Dummy Client Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ...... Lokasi Pengujian: Jl. .... Kel. .... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi .... “ Pengujian di Dummy Client dilakukan dari 1 (satu) panggilan nomor telepon PSTN sebanyak 4 (empat) kali panggilan dan/atau dari 3 (tiga) nomor telepon seluler sebanyak 6 (enam) kali dari penyelenggara jaringan bergerak seluler yang berbeda-beda. “ Durasi panggilan dilakukan selama minimal 1 (satu) menit yang tercantum dalam Call Data Record, “ Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Sistem Interactive Voice Response (IVR) adalah maksimal 6 detik. « Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Call Agent adalah maksimal 30 detik. Kode Nomor Nomor Nomor Setup Keterangan Simulasi Test Akses PIN Pemanggil yang Berhasil Tidak Time dipanggil (detik) Menghubungi Dilampiri nomor lokal dengan (antar cakupan billing wilyah layanan / Node) atau Menghubungi nomor telepon seluler dengan penyelenggara seluler yang sama ii ———SrT—--———r—r—r—e—-A t “2 oo te LI Ih Ih Ii — — IA — SA kh ti —— I”—t———i—i hi (IiH$H H,£Kkw si siti A4 —BS8— “TI 5G Ah LA LI Ah hi Li TU 8g te Te it oi ti ii — DM MN Aa In Ai Ai 3 Ii 20, ot ut ot te he —— Melakukan Dilampiri Sambungan dengan Langsung billing Jarak Jauh/SLJJ (Non cakupan
hlm. 323 OCR
393 2021, No. 303 ai) sen fa? eno jaga, Jonan jual G8 Simulasi Test Akses PIN Pemanggil yang Berhasil Tidak Time dipanggil (detik) wilayah layanan / Node) atau Menghubungi nomor telepon seluler dengan 3 penyelenggara seluler yang berbeda (“N"HH# o -—bi:##r—— 2. oU Oo Lo Uu UI Lo IU S3 he LI AI Ao Lo AI hh — ——— it st widi 1 5g lt te 1 te 1 te Lt oo 1 — 0, te ut 1 ot Ur — Si LX—NI—KkJi ———h——- IT S8 oh ii hi” w-—i ci ii — T SAN Te ii —I — Ii $$ —— Se M———-———-dd#b—b— Melakukan Dilampiri Sambungan dengan Langsung billing Internasional (SLI) 1 1 ol Ll kh kh kh & b- — 1 2 oo Ii tot iv T S3, te ie Ih ——L LI ti Ii — 1 $$ —- tdi —— IL S5 IL Ih bb ot ol Ll Ah 1 1 Ih — Le SIA. Lo Lo No Io Lo Io) rr oo St hb hi ie k3---Ae—--# 1 2» 1 te 0 Le Le Lo 00000 IT io ol hb bi Menghubungi Dilampiri layanan seluler dengan dari telepon billing AA AL — toto v “ 2. oU NX “Ke LX Le AI ——A IU S3 Ik ih —i—tooi ti” .i:,:,iXHitrWwr ti Ii. —— “T 0353 te tie ii LL LL ti ii — Menghubungi telepon PSTN seluler
hlm. 324 OCR
mena ja 2 jeng, jeena 2 Simulasi Test Akses PIN Pemanggil yang Berhasil Tidak Time dipanggil (detik) — 0 1 te 0 on 1 000 Pp S——b——l bh ll — Di Mi MA MA Mn inn An An Aa —ho——-t—£#c—i —— po — Bila 3 kali Dilampiri salah dengan memasukkan billing Password (PIN), tidak akan tersambung Pbb ke — 1 2ote io ii LL wait ii —— Pn ML —“e., —-AI——-a——ag——— Mengganti Dilampiri nomor PIN dengan billing 1 no uu uu ot ono “IU 2. Ah — tot uv tb To o——- 3g 1 1 te 1 te Le 7 PIN yang sama Dilampiri tidak dapat dengan dipergunakan billing secara bersamaan LA oo Ko Ao To Ko RJ II Lo) IU 2. kh — ia Pemakaian Dilampiri melewati masa dengan berlaku terblok billing 1 no to non no oh or oo 2». ot UU ot ti ii — Dihubungi dari telepon PSTN atau telepon seluler Co —SVI hhe lUe Ih Ik—— 1 2oe IU —— LL Ii bi — IU 3S bei Ih——i ——“"“———vr- d—H:-#idt -—-h-£-h-hiAL- lL bh —& LL oo S3, oU NN oo ono no oo po) Nomor tujuan Dilampiri sibuk/salah dengan tekan nomor billing tidak dikenakan biaya
hlm. 325 OCR
1, No. ”395- 2021, No. 303 Kode Naba Nomor Nomor Setup Keterangan Simulasi Test Akses PIN Pemanggil yang Berhasil Tidak Time dipanggil (detik) Mi MN: MA MN Me Ai Ni AA AA 1 3g 0 oo Lo Lo oo Lo Lo Ll. $, LL Lo Lo. Lo oo Lo. Loh Interactive (IVR) Pemakaian melebihi batas limit deposit untuk pelanggan Calling — Card terblok 13 Mengetahui batas deposit untuk pelanggan Calling Card 14 Memberikan layanan Voice mail Keterangan : Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. Dokumentasi Hasil Pengujian: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa foto proses pengujian, C. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana Pendukung Pengujian Pendukung 1 Battery backup/ UPS — 2 Ke
hlm. 326 OCR
2021, No. 303 -”326- Keterangan: e Pengujian Battery backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit, e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit, e Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC, Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa foto proses pengujian. D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk we: 1 te te oo te 000i Keterangan: » Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 327 OCR
397- 2021, No. 303 BAB XV MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP) A. Verifikasi Hasil Pembangunan FEE PoP NOC Kolokasi Node LE KUA 38 1 te oo tee Na an aa bat) oo” Keterangan: « Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. « Alamat NOC merupakan alamat domisili Pusat Pengendali Layanan (Network Operation Center). « Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang dimiliki oleh penyelenggara jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) di lokasi lain yang bukan milik penyelenggara jasa telekomunikasi layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP). « Alamat Node merupakan alamat domisili pusat distribusi akses ke pelanggan. Cantumkan semua alamat Node yang dibangun. e Kapasitas El merupakan besar El yang disewa oleh penyelenggara jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dari penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis Circuit Switched dan/atau penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi En ed Kontak Pengujian Informasi 1 jaman on dihubungi
hlm. 328 OCR
2021, No. 303 398. 1 Telp Pusat w v No Telp Pusat Kontak Informasi: Kontak No Dummy Client: Informasi Screenshot: 2 Whatsapp v v No WA/SMS Center: (WA)/SMS No Dummy Client: Center Screenshot: 3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay, ITKP: Alamat e-Mail Dummy Client: Screenshot: 4 Website “ v Alamat website Penyedia Lay. ITKP: Screenshot: 5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service: beserta SDM Customer B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur 1, Pengujian Fungsi Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC Jl. sa... KEL... KEC... Kab/Kota ..... Provinsi:...... Fungsi Jenis Layanan & Dapat Tidak Fitur A5 ar dapat Baik Cukup Kurang dilakukan ,. dilakukan Mengetahui biaya percakapan yang telah dilakukan 2 Sistem Interactive Voice Response (IVR) 3 Mengetahui batas deposit untuk pelanggan Layanan ITKP Double Stage Dialling Keterangan : e Biaya percakapan disesuaikan dengan pengujian sistem layanan ITKP di Dumrmny Client.
hlm. 329 OCR
e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. 2. Pengujian sistem layanan di Dummny Client untuk Single Stage Dialing “ Pengujian di Dummy Client dilakukan dari 1 (satu) panggilan nomor telepon PSTN sebanyak 4 (empat) kali panggilan dan/atau dari 3 (tiga) nomor telepon seluler sebanyak 6 (enam) kali dari penyelenggara jaringan bergerak seluler yang berbeda-beda, s Durasi panggilan dilakukan selama minimal 1 (satu) menit yang tercantum dalam Call Data Record. “ Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Sistem Interactive Voice Response (IVR) adalah maksimal 6 detik. s Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Call Agent adalah maksimal 30 detik. Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ...... Lokasi Pengujian: Jl. .... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ...:. Provinsi .... Kode Mel Nomor Nomor Setup Simulasi Test Akses Pemanggil yang Berhasil Tidak Tine PIN Kk , y dipanggil (detik) Menghubungi Dilampiri nomor lokal dengan (antar cakupan billing wilvah layanan / Node) atau Menghubungi nomor telepon seluler dengan penyelenggara seluler — yang sama LI XM LL LK Ih I— Ah —— yo 2. 1 te ot tu te ee oi TT 3g te le Ie 1 Il Ll Ii T Ag lt te lt Le Le LI Ih — 1 Ss ot te li ti 1 l “te 0050 IU te he LA A1 — —T —an ot ot ii AI LI ia ti o— 1 8S 4 Ll hi -i wb lt on 1 oo 00 Yo Yo 1 ot. te Ll 1 lh ll ll
hlm. 330 OCR
Kode Ns Nomor Nomor Setup Simulasi Test Akses PIN Pemanggil yang Berhasil Tidak Time dipanggil (detik) Melakukan Dilampiri Sambungan dengan Langsung billing Jarak Jauh/SLJJ (Non cakupan wilayah layanan / Node) atau Menghubungi nomor telepon seluler dengan penyelenggara seluler yang berbeda te on te te oo“ Leo on Le oo Uu “2... oo, oo“ Un Oo oo oo tu 3g 1 en no oo oo 1 A4 lt ll lh hi ih — “tt S3 ee oo Lo no Io IX Le — TU oo. oo to on UU on oo 1 uu ot te IL 1 1 te 1 LI — S8, le bh ih Ih Io hh ——-L — IL —& Ie LI — ii “IL 20 Ll le Ll Ahh — Melakukan Dilampiri Sambungan dengan Langsung billing Internasional (SLI) ot 2. ot Lk lh Ih ih oh LL w— tu 2. oo eno oo IL SA oh hk hh EH ot AA 1 Lo oo Lol Ke LI — TU Ss te te te ti oi ie ii — oo co ot Lo 0 Lo TU oo oo un oU te ono no oo oo te 38 ro no To oo 0 on op po Yo Yo re 2x0 ot IT oo 1 1 TU Menghubungi Dilampiri layanan seluler dengan dari telepon billing PSTN tv no oo 0 1 on n on II — “ ————b .i— ot SA Le 1 AL bb
hlm. 331 OCR
391. 2021, No. 303 Ka Ka Simulasi Test Akses Pemanggil yang Berhasil Tidak Time PIN : : : dipanggil (detik) Ii —t Ii itb U SA Ll te Lo Lo No Io Lo Menghubungi telepon PSTN dari telepon seluler Yo 0 1 teh Ih Ah Li I$ — “IT 1 he Ih ——I Ii lh li LL — IL SG Le AI Ih Hoo sb —— Y o 9 1 te ti Ah U Ii — “Ih —0 ih — Bila 3 kali Dilampiri salah dengan memasukkan billing Password (PIN), tidak akan tersambung AI “A.A LL Ah —3——— th oU 2. oo ee ee “NA LL — “1 S3 4 ek Mengganti Dilampiri nomor PIN dengan billing oU Aa Le LA LI Hi — 1 2 oU Leo Lo no oo oo Io “3S, Ie he A4 3 ——-HE ih — 7 (PIN yang sama Dilampiri tidak dapat dengan dipergunakan billing secara bersamaan — w——r LL www LL — oU —2o oo oo oo Yo Pemakaian Dilampiri melewati masa dengan berlaku terblok billing “Ie 3 AK be Ii —Ei ii ti LL — “II 2. 4 bh ot 5 Dihubungi dari telepon PSTN atau telepon seluler “IT SA st sk vb 1 2. 1 te ah SI AA ii ii — 4 38, 4 ik, LA LI LA ——A———i—i——— ot S5 Lt oe Ii A4 ALA ih it —
hlm. 332 OCR
2021, No. 303 330. Ke 2 Ke aan “AT Simulasi Test Akses Pemanggil yang Berhasil Tidak Time PIN $ : p dipanggil (detik) 10 Nomor tujuan Dilampiri sibuk/salah dengan tekan nomor billing tidak dikenakan biaya ye no ot on 1 on oo 0 TU 2» oe, e 1 Le 1 te Ai Te 3g te te oo UU UU 00 Keterangan : Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. 3. Pengujian Sistem Layanan di Dummy Client untuk Double Stage Dialling Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota. ...... Lokasi Pengujian: Jl. .... Kel. ...... Kec, ..... Kab/Kota ..... Provinsi .... Per es Simulasi Test Pemanggi : 2 Berhasil Tidak Time PIN 1 dipanggil : (detikl Menghubungi Dilampi nomor lokal ri (antar dengan cakupan biling wilyah layanan/ Node ) atau Menghubungi nomor telepon seluler dengan penyelenggar a seluler yang sama II SA II) ob th uv — LI 20 kh dh ii LI 38 Iii ai an an an an Ia Iu 1 SI ot Ll ih ti Il lh li — LI — SI Ii — ——E ih ii Ly oa ot ot ot oi ot ee ii — Yo “38 Le te 1 te tt LL ag ot ob S5 —HAh Ui ih — — 1 20 ol Il he Ll ih —
hlm. 333 OCR
333. 2021, No. 303 mt Pe ae oa Simulasi Test Akses Pemanggi : Berhasil Tidak Time PIN dipanggil 8 l (detik) Melakukan Dilampiri Sambungan dengan Langsung billing Jarak Jauh SLJJ (Non cakupan wilayah layanan / Node ) atau Menghubungi nomor telepon seluler dengan penyelenggar a seluler yang berbeda Y 2 1 te oo no Yo Lo000 1 oo 2 oo ot oo on Le 00 oU 3g 1 oo 00 000 Lo 0 Y AA 1 te Le LX LI Le A1 — u Ss, 0 000000000 oo 0 IT SG II 33k ie — AI — tot — 1 S8 0 Il Ll Ah oi -—— A— ————————————— Lol ol Lo 0 0 To ko 3 Melakukan Dilampiri Sambungan dengan Langsung billing Internasional (SLI) Ve I—t ec —5—H£$£&LdK——-ee-—-.”m”me———al LA vo “2 oo oo Ie A4 3410 1 A4 — bp Y AA 1 te te 1 1 te te “TU S5 lt Le ii li di ih ui — Y s5 1 1 ot tu 1 oo oo 0 Y yu 1 te te ot 1 te 1 U 8g 1 te on Ye 00 —————— Yi ———v-—-——b— LT 0230 1 1 too uu 1 Le 0 4 Menghubungi Dilampiri layanan dengan seluler dari billing telepon PSTN ii i-:-titit-—-A-——-56 1 2.1 1 Ll Ll lh hh Lb ——
hlm. 334 OCR
Kode Nomor Setup Simulasi Test Akses Nomor Pemanggi jeena! yang Berhasil Tidak Time "3 1 dipanggil (detik) Ai S8 Ih ll hh hi lh Le AL — AI —A LL bhi — IA —S hb Menghubungi telepon PSTN dari telepon seluler YU —— oo Lu UN Le AA — Y 1 1 tb Li ih —-iai oi ii o— IT 3g te te te 1 te oa L 9g, to te te Ii LL ti 1 —w—5o pw UU Bila 3 kali Dilampiri salah dengan memasukkan billing Password (PIN), tidak akan tersambung ai DD, IT 2 Ih kh oU “3S, ee oo Ke Ye 00 Mengganti Dilampiri nomor PIN dengan billing LI ———A 5 t Ao 2. 4 Ah ih Ie SA Ii hh Io Lo Lo 7 IPIN yang Dilampiri sama — tidak dengan dapat billing dipergunakan secara bersamaan “30 U 2 oo te ot tu 1 ee oi Pemakaian Dilampiri melewati dengan masa berlaku billing terblok IT GI hi io —3 hd —S it Dihubungi dari telepon PSTN atau telepon seluler
hlm. 335 OCR
335. 2021, No. 303 kaan Nomor Namar Nomor yang “atu Simulasi Test Akses Pemanggi : Berhasil Tidak Time dai l dipanggil (detik) II HA 1 Ll bw w— 1 2.1 Ll LI hh to — AI SS hh bh kem Ko Me Ae AA Ao ooh al “Is mS ii — Nomor tujuan Dilampiri sibuk/ salah dengan tekan nomor billing tidak dikenakan biaya LI 25 Ll Ll lh IL Li &——— 1 21 ol Il bi io LL — —— Loe — ee e£ere —— Interactive Voice Response (TVRI) 12 Pemakaian melewati masa laku terblok 13 Pemakaian melebihi batas limit deposit untuk pelanggan ITKP Double stage dialling terblok 14 Mengetahui batas deposit untuk pelanggan ITKP Double stage dialling Keterangan : Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba,
hlm. 336 OCR
C. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana Pendukung Pengujian Pendukung Battery backup/ UPS —— ni Keterangan: « Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. « Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung : Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses pengujian. D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk LK "Ii Ni“ mw— 1 1 Li il it
hlm. 337 OCR
337. 2021, No. 303 Keterangan: e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 338 OCR
BAB XVI MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN KONTEN (CONTENT PROVIDER) A. VERIFIKASI HASIL PENYEDIAAN LAYANAN Il. Lokasi Sistem Penyediaan Layanan Konten SMS Premium No Alamat PoP Alamat Kolokasi 2. Jenis layanan konten yang akan ditawarkan Jenis Penyediaan Pa NATA Konten SMS Premium Nama A Tarif (Kerjasama dengan Layanan Penyediaan Layanan 7 . ga y Short Layanan Periode Y Penyedia Konten Konten Code Konten Langganan Konten Independen / disediakan SMS z6 SMS aga , SMS 5 sendiri (in-house Premium 5 Premium Premium content) 2 Ko UI oo oo no sll — bb“ — 3. Penyedia konten dan penyelenggara jaringan Penyedia Konten SMS Nama Layanan 3 5 Premium Nama Penyelenggara Konten SMS . , : Nama Penyedia Asal Jaringan Bergerak Seluler Premium Konten Negara Ai an Aa an, Ja aaawa SI — PS Te —— mr 5——4 4. Ketersediaan CMS (Content Management System) : Dashboard (Sereenshot Dashboard monitoring layanan) Form Traffic (Sereenshot form traffic layanan)
hlm. 339 OCR
-339- ? 5. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi No Kontak Pengujian Informasi Tidak Bisa Tidak dihubungi Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Kontak Informasi : Informasi No Dummy Client : Screenshot : 2 Whatsapp v “ No WA/SMS Center : (WA /SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3 E-mail v . Alamat e-Mail Penyedia Lay. Konten SMS Premium : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : “4 Website” v NA —— JAlamat website Penyedia Lay. Konten SMS Premium : Screenshot : 5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Layanan Pusat Layanan Pelanggan Pelanggan beserta SDM Customer Service beserta SDM : Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 340 OCR
2021, No. 303 -”340- 6. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ba dan Number Perangkat Merk Te 1 1 te ol ih www ct cc i$ii£ 1 te te te re 00000 nh Keterangan: e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik » Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor scrial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 341 OCR
je) Aa KS. z g S 2 8 Ts 5 38 TC 5 M El 2 2 £ 3 &— S ea) TS : g » : g - & 5 2 t - 8 ag FA &Z $ 3 aus. 3 td » 8S 8 Es E : 8285 "853 & 8 15 BS S0 £ 1 8 8“ Tz e-A s 2g, EA 5 2. z2 8 Sy ssuj 5 g Pe HN Pa HF z Ras Asu gASE SN NN ME MN NI Ker: zZ Sx 5 S 8 s SS 5.3 $ 2-2. — 3 : 8 £ i z 3 ge s 3 gg5o8. 598 84 SgtEesisSEst sg S$aaassa$ars ra) & 5 “Esa pES & g aa #3 & 02 tapa Degan www-peraturan.go.id
hlm. 342 OCR
kas) A Es) z 5 2 Ss 2D Ai $ $ & 8 4 j3 8 5 H ai 1,38 2 3 (S$8.8 s Is gE3B 2 St & Es Ss 8 5 SS E$E £ S8 3 E8E OK 3 # va ». N g sx Is s sc 2x cl» &« £ F S S Ss 4.2 3 gg Dsesosa asi hesap an ad Isa Na EN Ea 85 Is Tu 9 S0 2x S3 S LO Es pa & » Cs SS AS.» SK OSsS3usk 2 & BE 8 is "8 STS ga “33 ga : Lo» lel s kelel moereberadgosid
hlm. 343 OCR
kun Uu E c 6 2 2 Lv 5 s 5) E & g $ 5 g r 5 g Cc aa Ts 8 8 se 8 $ toa RA RA: d Se s,8 g 2 Sasa 35 33 S9 s Ng ag ap s 8 lu 2 . vI C0 (8 S & E» do ESEsE: #35 55 »3E38 4 0 Ta :3 gp 22 3 5 z Tn 8-2. A z & : E -« 9 s s 2 - ESI8 3g Is 8 $ 38 leg CT sis - T ul.S 8 R 8 $$: s ga 9525 Ssgg 9 28 s An PAP Aa OSruUstuS si 9 “Na SSS 9.398 siSs33S3 oa jelo mobedngoid
hlm. 344 OCR
- Pa : Paha : 2 2 Aa. 2 ABS Os dipan gisesal iso hEsa Tgn a 3 EA AE PERAS ge Pepsi Sean 313 cer$t 8 S8 Kas 8 8 8 8268 3 £ s
hlm. 345 OCR
35. 2021, No. 303 3 — N kan) 8 tg. tips £ » xg Ss c Y — c La) '- z 2 s2 9 selasa salsa at as Eat aa3a 8 8s #8 EIsSs gsx tisis g3 53 3 gAes ost 3 Ma ee Ea SA NN ANN SERA RR KN INA PR 9g Ig £ Z elo Sa Rata ll MA SAI KO Nuu an.go.id
hlm. 346 OCR
s Lan 3 d £ : 3s S vsIeI3 35 IS &. 8IS 5 5. 2533 22 ss. 2 gslala Az slP “altla » 2! : s s £ s c £ s s s Sis Sesat drs org Esis as SE asisia 9 OR EA Sea BEI, ISS 9523 Pe RA Pa - es Aaxt SsSs”s $ Sisig gs “18 9 “Isis 1 2 Iela R3 dah gosid
hlm. 347 OCR
pai jani uv E ke) A 2 5 2 En Na 3 s Sl m MP c 8 Ss METE 2 0 $ESE n Mas $ , M3 2 g 3 MErEsi E SKESE z 8 8 #£ 2. 2 S cs 8 « 8 8 lal Is « ag : 2 2 w Is 1 ! — rs - 85 AE KE - 8 £ s2 -» bal
hlm. 348 OCR
ini uv E 2 E g an 5 E 5 ai — o Ph g $ 3 3S 2 & 5 kera) 5 TS aj 3 2 8 uv ag sig - sSEs Es 9 Ss SES Set3 A 5 “IS 3 5 S2 FE EsE sori ES Sis s8 £ Ss e NA sa sg g s 5 g 8 S s s 3 Sgas & S9 9as3 oo 88 2 alE SES. sos $ESS3S Er SggsiacsiosanSact 3 88 088 Es 0v3Ka 3 m3 g Ss 8585 38 Ss“ $$e3ss 8 ag . S8 ass a sg $ z DS INI NE MEN NA E3 #w-peraturan.go.id
hlm. 349 OCR
340. 2021, No. 303 u — “TAS MEN PB 2S PN PRE SPAN De -Be BANI pet Ser gape sae pan segala aa SsiItSEsSg3E 353 3S 32 sss3sss3 KBPS SS gps Se gags to Salsa & 5 8 8 Sg " 58 sis 04 Pas 5 6 8 90865 Sg gs 8 2S 8 00 Jelas lele 2 Ba Asas Beketatan go.id
hlm. 350 OCR
sia SSS asSsasS 52 yang, Sy 3S. des gssS SSsgaspesas ag gaga S5 5 Sos Sig ass “esai paja "23 ce — ke s8 ANXadO se 0 z £ K - 13 13 3 rkentata AN AN N N . sww-peratHran.go.id
hlm. 351 OCR
351. 2021, No. 303 BAB XVII MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN PREMIUM CALL A. Verifikasi Hasil Pembangunan FEE PoP NOC Kolokasi Node PA ——:$ ot L.——————— Be IN NN Naa Keterangan: « Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. « Alamat NOC merupakan alamat domisili Pusat Pengendali Layanan (Network Operation Center). e Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang dimiliki oleh penyelenggara jasa Layanan Konten Panggilan Premium (Premium Call di lokasi lain yang bukan milik penyelenggara jasa telekomunikasi Layanan Konten Panggilan Premium (Premium Call. « Alamat Node merupakan alamat domisili pusat distribusi akses ke pelanggan. Cantumkan semua alamat Node yang dibangun. s Kapasitas El merupakan besar El yang disewa oleh penyelenggara jasa Layanan Konten Panggilan Premium (Premium Call) dari penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis Circuit Switched dan/atau penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler.
hlm. 352 OCR
2021, No. 303 359. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi No Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi 1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp “2 “3 No WA/SMS Center : (WA /SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3 E-mail v v Alamat e-Mail Penyedia Lay, Konten Premium Call : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : 4 Website v v Alamat website Penyedia Lay. Premium Cali : Screenshot : S Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan,
hlm. 353 OCR
-”353- 2021, No. 303 B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur 1. Pengujian Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC : Jl. ....... Kel........ Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ...... Fungsi Layanan & Fitur fiapat Tidak Billing dil Sea dapat Baik Cukup dilakukan 1. Waktu penggunaan pelanggan dapat dimonitor 2. Jumlah pemakaian pelanggan dapat dibuatkan laporan 3. Laporan jumlah pemakaian pelanggan dapat dilihat secara online 4. Perhitungan pemakaian pelanggan dihitung sesuai sejak panggilan tersambung ke layanan premium call 5. Durasi penggunaan dari penelepon dapat ditunjukkan Kumulatif jumlah pemakaian dapat dirinci Keterangan : e Biaya percakapan disesuaikan dengan pengujian sistem Layanan Konten Panggilan Premium (Premium Call) di Dummy Client. # Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/ gagal diuji coba.
hlm. 354 OCR
2. Pengujian Sistem Layanan di Dumrmny Client Lokasi Pengujian: Jl. .... Kel. ... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ...... s Pengujian di Dummy Client dilakukan dari 1 (satu) panggilan nomor telepon PSTN sebanyak 4 (empat) kali panggilan dan/atau dari 3 (tiga) nomor telepon seluler sebanyak 6 (enam) kali dari penyelenggara jaringan bergerak seluler yang berbeda-beda. s Durasi panggilan dilakukan selama minimal 1 (satu) menit yang tercantum dalam Call Data Record. s Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Sistem Interactive Voice Response (IVR) adalah maksimal 6 detik. « Standar Lama Panggilan tersambung (call setup time) ke Call Agent adalah maksimal 30 detik. Nomor Kode Setup Keterangan Simulasi Test Pemanggil Akses Berhasil Tidak Time (detik) Menghubungi Dilampiri layanan dari dengan telepon PSTN billing 1 no ut te te 1 2 oo te te oo 4—————LL1— SI Sh lt —— 2 Menghubungi Dilampiri layanan dari dengan telepon billing seluler 4A—— Le ————1— 3 Nomor tujuan Dilampiri sibuk/salah dengan tekan nomor billing tidak dikenakan biaya 1 3 oo te te 1 oo 1 2. tt te tr 1 SI oo Ll kh bi —
hlm. 355 OCR
1, No. -355- 2021, No. 303 Keterangan : Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/ gagal diuji coba. C. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana Pendukung Pengujian Pendukung Battery backup/ UPS Td kesini MN Keterangan: « Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. “ Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung : Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses pengujian. D, Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk SS —owww www LN 3"
hlm. 356 OCR
2021, No. 303 356. Keterangan: e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 357 OCR
357- 2021, No. 303 BAB XVII MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN AKSES INTERNET (INTERNET SERVICE PROVIDER/ ISP) A. Verifikasi Hasil Pembangunan Jeni . . mnta an era 2 Jan PoP Node Kolokasi upstream al 1 1 Li ih — ” 21 Ih A4 Ik bh» w— cast, oo Io Ye oh Keterangan: e Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. « Alamat Node merupakan alamat domisili pusat distribusi akses ke pelanggan. Cantumkan semua alamat Node yang dibangun. « Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang dimiliki oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) di lokasi lain yang bukan milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ ISP). e Jenis coref/upstream network merupakan jenis jaringan/media yang digunakan untuk mengirimkan data dari lapisan pelanggan ke lapisan jaringan di layer yang lebih tinggi. « Jenis access network merupakan jenis jaringan/media yang digunakan untuk keterhubungan dengan pelanggan. « Internet Protocol Address/ IP Address atau alamat protokol internet merupakan alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet yang dimiliki oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional/ Internasional atau dialokasikan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP). IPv4 merupakan alamat protokol internet versi 4.
hlm. 358 OCR
2021, No. 303 358. IPVv6 merupakan alamat protokol internet versi 6. e Autonomous System Number/AS Number atau nomor sistem otonom merupakan nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas yang dimiliki oleh penyelenggara telekomunikasi layanan jasa akses internet yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional/Internasional atau dialokasikan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP). e Kapasitas Bandwidth merupakan besar Bandwidth yang disewa oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dari penyelenggara jasa interkoneksi internet (network access point/ NAP, Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp v v No WA/SMS Center : (WA)/SMS No Dummy Client : Center Sereenshot : 3 E-mail “ v Alamat e-Mail Penyedia Lay, ISP : Alamat e-Mail Dummy Client : Sereenshot : 4 Website v v Alamat website Penyedia Lay. ISP : Screenshot : S5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM
hlm. 359 OCR
-359- ? Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. B. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur 1. Pengujian Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC : JL... Kel ...... Kec, ..... Kab/Kota ..... Provinsi ...... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Monitoring — Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 2 Wonttoring ———T—U—U— Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 Monitoring Traffe 000000 Dokumentasi Hasil Pengujian Keterangan: « Monitoring Gangguan merupakan monitoring pelanggan untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) atau melalui aplikasi The Dude, Caeti atau sejenisnya. # Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari upstream hingga Client dengan parameter yang diukur antara lain lateney Ims// signal strength (dB)/ link availability (Pe). Pengujian dapat dilakukan
hlm. 360 OCR
2021, No. 303 -”360- melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jasa akses atau melalui aplikasi The Dude, Cacti, MTR, Smokeping atau sejenisnya. e« Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic akses (dari Node ke Client) dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. « Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagl diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 2. Pengujian Sistem Dan Fitur Layanan di Dummy Client Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ...... a. Tahapan Pengujian Sistem Layanan Jenis Pengujian IP hasil IP/Situsyang Hasil Sistem Layanan diakses TT jpadiress —OD Wo Lo— IN Dokumentasi Pengujian: Jenis Pengujian IP Asal IP/Situs yang ... Hasil Sistem Layanan diakses aAngTer TT“ UN Situslokal 0100000 (IT —I Dokumentasi Pengujian: Y 2. X0 rh— 0) Dokumentasi Pengujian: 3 IL Dokumentasi Pengujian: —Hiittdvt “-i Ih Dokumentasi Pengujian: 1 s5 Ih 1 Dokumentasi Pengujian: —EStasimtemasona TT
hlm. 361 OCR
361. 2021, No. 303 Dokumentasi Pengujian: ——“ Il Aa bo —— IAI AN Pama UU Ao oo 1 oo Lo oo NP aa L S3 00 Lo bol NN aan Jenis Pengujian mena IP/Situsyang Hasil Sistem Layanan diakses ace Roue”———————“— “Sims, ——— TU MU on Lo oo aa U Ao oo 00 Lo Lo) NP aa 1 38 eh ho NP TU AA oo Lo Lo oo NP aa U SA NX 0 Lo no) NP MEsmsimtemasona TU XM oo Lo Lo oo Na Panama IA Li vit Pa oU S8, oo oo NP sh —wm Ai NP aa ee Si HE
hlm. 362 OCR
(I— 1 Dokumentasi Pengujian: Jenis Pengujian IP Asal IP/Situs yang ... Hasil Sistem Layanan diakses 4 Akses Internet AA MN NN Situs lokal —WOOOD —— M0 No ON Lo) bo Dokumentasi Pengujian: AN oo 1 oU 0 NN Dokumentasi Pengujian: Ng NN AAA NN Dokumentasi Pengujian: Leo Dokumentasi Pengujian: S3, 00 oo Lo oo Dokumentasi Pengujian: Situsinternasional '” 00000000 MN oo XX Lo 1 ( Dokumentasi Pengujian: oo 2 oo 1 oo Ke ooh (Il Dokumentasi Pengujian: 8G 0 Lo Lo Lo 1 Dokumentasi Pengujian: 00001 Dokumentasi Pengujian: oo S8 Lo oo he ooh IL Dokumentasi Pengujian: Jenis Pengujian — IP/Situs yang Sistem Layanan diakses BA Aj AA ji AN aterasik: D0 000p — Dokumentasi Pengujian: IN an Po Dokumentasi Pengujian:
hlm. 363 OCR
363. 2021, No. 303 SA Lho Lo OLI Lo 1 Dokumentasi Pengujian: 1 Dokumentasi Pengujian: IL Dokumentasi Pengujian: Jenis Pengujian Naa IP/Situsyang Hasil Sistem Layanan diakses YideoConferenee —T— TT Teaske oU 1 Dokumentasi Pengujian: 2.000 ho oo 1 f— Dokumentasi Pengujian: SA oU ho f1 Dokumentasi Pengujian: fo Dokumentasi Pengujian: ——“ Ih —v— fr— Dokumentasi Pengujian: Jenis Pengujian IP/Situsyang Hasil I , NO Sistem Layanan P Asal diakses 7 Pernography Bloek ” 0000 00000 po Dokumentasi Pengujian: 5 oo Kh Ah fo Dokumentasi Pengujian: oo oo ho ”—”——I Dokumentasi Pengujian: NA In aa ia aa Po—— Dokumentasi Pengujian: 000000000000 Dokumentasi Pengujian:
hlm. 364 OCR
Jenis Pengujian IP Asal IP/Situs yang Sistem Layanan diakses Download Upload (Mbps) (Mbps) Bandwamtet Host Tokal ————D————U— gg AAA ( Dokumentasi Pengujian: 1 Ng an Naa (j1 Dokumentasi Pengujian: Ng Na AAA PI Dokumentasi Pengujian: 1 Dokumentasi Pengujian: Ng NN Na Aan (1 Dokumentasi Pengujian: Hostintemasonal ——T—T—— Lo Dokumentasi Pengujian: Ht —Ii—o— LI Dokumentasi Pengujian: I Dokumentasi Pengujian: NN Dokumentasi Pengujian: 0... Dokumentasi Pengujian: Keterangan: « IP Address merupakan alamat IP dari perangkat yang digunakan untuk pengujian sistem yang juga merupakan IP Asal. e IP/Situs yang diakses merupakan IP Address atau situs yang diakses dalam pengujian sistem. e Ping Test merupakan pengetesan yang dilakukan dengan perintah ping pada command prompt untuk mengetahui koneksi jaringan PC ke
hlm. 365 OCR
365. 2021, No. 303 jaringan tempat lain yang telah terhubung ke PC melalui jaringan lokal (intranet) ataupun jaringan luas (internet). Ping Test dilakukan ke situs lokal dan situs internasional. » Trace Route merupakan pengetesan yang dilakukan dengan perintah Trace Route pada command prompt untuk menunjukkan rute yang dilewati paket untuk mencapai tujuan. Trace Route dilakukan ke situs lokal dan situs internasional. s Akses internet merupakan akses ke situs lokal dan internasional melalui halaman web. » Video Streaming merupakan transmisi file video secara bekelanjutan yang memungkinkan video tersebut diputar tanpa menunggu file video tersebut tersampaikan secara keseluruhan. Pengujian dapat dilakukan melalui halaman web dengan akses ke situs yang menyediakan Video Streaming atau aplikasi yang menyediakan layanan Video Streaming, seperti mivo TV, vidio, youtube dll. s Video Conference merupakan sebuah proses yang dilakukan untuk melakukan panggilan video lebih dari 2 panggilan. Pengujian dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara atau melalui aplikasi skype, viber atau sejenisnya. s» Pornography Blocked merupakan sistem yang digunakan untuk mencegah akses situs pornography. Pengujian dilakukan melalui halaman web dengan akses ke situs porno dan situs harus terblokir. Daftar situs pornography yang harus diblokir dapat dilihat dari Trust Positif, Nawala, atau sejenisnya. e Bandwidth Test merupakan pengetesan untuk mengetahui kapasitas maksimum dari suatu jalur komunikasi yang dipakai untuk mentransfer data dalam hitungan detik. Mengukur besarnya kapasitas upload dan download bandwidth lokal dan internasional. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi speed test. » Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagl diuji coba. se Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. b. Tahapan Pengujian Fitur Layanan
hlm. 366 OCR
jenis Pengujian Ketersediaan Aplikasi /Situs Hasil Fitur Lenaan Fitur Layanan yang diakses mn. (1 WPRouting 000 no no 0 Dokumentasi Pengujian: Fitur Layanan PA RAR yang diakses Tidak 2Revesepns oo oo “TO Dokumentasi Pengujian: Jenis Pengujian Keterangan Aplikasi/ Situs Hasil Fitur Layanan Patue Layanan ang diakses ' yang Security/ Firewall ” Lo ho ( Dokumentasi Pengujian: Jenis Pengujian Peran NA Aplikasi/ Situs Hasil Fitur Layanan Pu Lenanan ang diakses y yng (4 Web Hosting ——————-— Dokumentasi Pengujian: Jenis Pengujian Mela aan Aplikasi/ Situs Hasil Fitur Layanan Kikur Layanan ang diakses 4 ya 5fSpamProtecion oo 1 Dokumentasi Pengujian: Keterangan: c. Aplikasi/Situs yang diakses merupakan nama aplikasi atau situs yang diakses dalam pengujian fitur layanan. e IP Routing merupakan sebuah proses yang dilakukan secara dinamis untuk menemukan semua network di sebuah internetwork dan untuk memastikan bahwa semua router memiliki Routing table yang sama. Pengujian dapat dilakukan melalui perangkat dalam sistem atau melalui aplikasi bgp.he.net atau sejenisnya. » Reverse DNS merupakan IP Address yang dipetakan kesebuah domain. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi apnic, mx toolbox atau sejenisnya.
hlm. 367 OCR
'367- 2021, No. 303 e Security/firewall merupakan sistem keamanan jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ ISP). Pengujian dilakukan melalui perangkat router dengan menampilkan konfigurasi firewall (rule set). e Web Hosting merupakan jasa penyewaan server dan aplikasi atau softwarenya untuk keperluan web server dan mail server. Pengujian dilakukan dengan akses informasi ke halaman Hosting web milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ ISP). e Spam Protection merupakan sistem perlindungan yang digunakan untuk mendeteksi electronic mail yang tidak diinginkan dan mencegahnya masuk ke kotak masuk pengguna/pelanggan. Pengujian dapat dilakukan melalui perangkat router dengan menampilkan konfigurasi Spam Protection atau melalui aplikasi barracuda, mss atau sejenisnya. s Berikan tanda pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagl diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. C. Pengujian Sarana Pendukung PD santan oenguja Sarana Pendutang Pendukung Pengujian Sarana Pendukung 1 Battery ET Ih NI NN BNN Id innnd mis BENANNNNN Keterangan: » Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit.
hlm. 368 OCR
2021, No. 303 ”368- s Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. . Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung : Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses pengujian. D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi No Jenis dan Merk Model/Tipe Serial Number Dokumentasi No Foto Bagian Depan Perangkat Foto Serial Number Keterangan: e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e# Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 369 OCR
”369- 2021, No. 303 BAB XIX MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN GERBANG AKSES INTERNET (NETWORK ACCESS POINT/ NAP) A. Verifikasi Hasil Pembangunan Kapasitas Kapasitas (ee — Se PoP Node Kolokasi upstream (Mbpsj " Diaitese Ivumer Address Number Al —————— CM DA DA DD Keterangan: « Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. e Alamat Node merupakan alamat domisili pusat distribusi akses ke pelanggan. Cantumkan semua alamat Node yang dibangun. « Alamat Kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang dimiliki oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) di lokasi lain yang bukan milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akscs Internet (Network Access Point/ NAP). s Jenis core/upstream network merupakan jenis jaringan/media yang digunakan untuk mengirimkan data dari lapisan pelanggan ke lapisan jaringan di layer yang lebih tinggi. « Jenis access network merupakan jenis jaringan/media yang digunakan untuk keterhubungan dengan pelanggan, e Internet Protocol Address/ IP Address atau alamat protokol internet merupakan alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet yang dimiliki oleh penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/ NAP) yang diberikan oleh APJII dan/atau APNIC. IPv4 merupakan alamat protokol internet versi 4.
hlm. 370 OCR
2021, No. 303 -”370- IPv6 merupakan alamat protokol internet versi 6. e Autonomous System Number/AS Number atau nomor sistem otonom merupakan nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas yang dimiliki oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) yang diberikan oleh APJII dan/atau APNIC e Kapasitas Bandwidth Int merupakan kapasitas Bandwidth internasional adalah besar Bandwidth yang disewa oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) dari penyelenggara koneksi internasional (Bandurdth international provider) dan/atau dari penyelenggara jaringan tetap tertutup dengan komitmen internasional. e Kapasitas Bandwidth Domestik merupakan kapasitas Bandwidth internasional adalah besar Bandwidth yang disediakan/ dialokasikan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/ NAP) berdasarkan Perizinan Berusaha jaringan tetap tertutup dengan komitmen domestik yang dimilikinya. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi: Kontak No Dumrny Client: Informasi Screenshot: 2 Whatsapp v v No WA/SMS Center: (WA)//SMS No Dummy Client: Center Screenshot: 3 E-mail ” v Alamat e-Mail Penyedia Lay, NAP: Alamat e-Mail Dummy Client: Screenshot:
hlm. 371 OCR
-371- ? 4 Website v v Alamat website Penyedia Lay. NAP: Sereenshot: S5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service: beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan, B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur l. Pengujian Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC : JL. si... Kel... Kec, .... Kab/Kota ..... Provinsi ....., No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 7 Monitoring “IE 3- Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 372 OCR
Keterangan: e Monitoring gangguan pelanggan merupakan monitoring pelanggan untuk mengetahui jika terjadi gangguan di pelanggan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/ NAP) atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. s Monitoring kualitas link merupakan monitoring kualitas link dari upstream hingga Node dengan parameter yang diukur antara lain latencey (ms)/ signal strength (dB)/ link availability (26). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/ NAP) atau melalui aplikasi The Dude, Cacti, MTR, Smokeping atau sejenisnya. #« Monitoring traffic merupakan monitoring traffic akses (dari upstream hingga Node dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) atau melalui aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. « Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagl diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 2. Pengujian Sistem Dan Fitur Layanan di Dummy Client Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ...... a. Tahapan Pengujian Sistem Layanan aa Sistem Layanan diakses TPadaress oo TO pama Mena — Sistem Layanan diakses 2PngTestoo—ooo— MN IA IA IN
hlm. 373 OCR
373. 2021, No. 303 Dokumentasi Pengujian: —————“ II —t$&Hi NN aa Pe AI Na Pama oli ii INN aa 53000 Na Pama Estasimtemasena—— TT TN NN. PAN TN DN MEN as 1 2. oo Lu ho Sa DA 3 NN NN NN aa Na Pama (-ti Hit Naam 1 SS on Ke Lo Pama Jenis Pengujian dik adi IP/Situsyang Hasil Sistem Layanan diakses race Route” — Situslokal ”————— P0 1 no 1 oo oo Na Pama tu 2. oo 0000 no 0 Nanang Tr 38 Na Pa (IiX$i#d#fh JIlX£ti$i —.—— UU DokamentasiPengia————
hlm. 374 OCR
TN TN DN DE ME MN IL Dokumentasi Pengujian: Jestusmemast —ooo—TU——TOU— Ph— Dokumentasi Pengujian: DA D2 DN Me NN aa (r— II Dokumentasi Pengujian: oh — Ss Io oo AI I3— Ih— 1) Dokumentasi Pengujian: TA MN DN NN Nan IKI Dokumentasi Pengujian: Jenis Pengujian IP'Asal IP/Situs yang Sistem Layanan diakses Jenis Pengujian IP Asal IP/Situs yang Sistem Layanan diakses Download Upload (Mbps) (Mbps) 4 BandwidthTest 000 No (Hostlokal '”— 0000 no Ae NN NA AAA 1 Dokumentasi Pengujian: A1 ng In aan NN Dokumentasi Pengujian: Me NN NA AAA f———1 Dokumentasi Pengujian: —I Dokumentasi Pengujian: fo 1 Dokumentasi Pengujian: HostInternasional ” 000000 Lo Dokumentasi Pengujian:
hlm. 375 OCR
(—— a—— NN NN AAA — Dokumentasi Pengajian: Keterangan: e IP Address merupakan alamat IP dari perangkat yang digunakan untuk pengujian sistem yang juga merupakan IP Asal. e IP/Situs yang diakses merupakan IP Address atau situs yang diakses dalam pengujian sistem. e Ping Test merupakan pengetesan yang dilakukan dengan perintah ping pada command prompt untuk mengetahui koneksi jaringan PC ke jaringan tempat lain yang telah terhubung ke PC melalui jaringan lokal (intranet) ataupun jaringan luas (internet). Ping Test dilakukan ke situs lokal dan situs internasional. « Trace Route merupakan pengetesan yang dilakukan dengan perintah Trace Route pada command prompt untuk menunjukkan rute yang dilewati paket untuk mencapai tujuan, Trace Route dilakukan ke situs lokal dan situs internasional. « Bandwidth Test merupakan pengetesan untuk mengetahui kapasitas maksimum dari suatu jalur komunikasi yang dipakai untuk mentransfer data dalam hitungan detik. Mengukur besarnya kapasitas upload dan download bandwidth lokal dan internasional. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi speed test. » Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagl diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
hlm. 376 OCR
b. Tahapan Pengujian Fitur Layanan Jenis Pengujian Keke ReaAn pakan) situs Hasil Pi Lawan Fitur Layanan yang diakses j Tidak IP Routing ("——iiHit#t— Dokumentasi Pengujian: Jenis Pengujian Meterseraaan Aplikasi/ Situs Fitur Layanan Pius Layanan ang diakses : ". Reverse DNS Kem—ebtf ib— IN Dokumentasi Pengujian: Keterangan: « Aplikasi/Situs yang diakses merupakan nama aplikasi atau situs yang diakses dalam pengujian fitur layanan. e IP Routing merupakan sebuah proses yang dilakukan secara dinamis untuk menemukan semua network di sebuah internetwork dan untuk memastikan bahwa semua router memiliki Routing table yang sama. Pengujian dapat dilakukan melalui perangkat dalam sistem atau melalui aplikasi bgp.he.net atau sejenisnya. e Reverse DNS merupakan IP Address yang dipetakan kesebuah domain. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi apnic, mx toolbox atau sejenisnya. « Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagl diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. C. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Pendukung Pengujian Foto Sarana Pendukung 1 Battery backup/ UPS
hlm. 377 OCR
377- 2021, No. 303 Id wd mesin MN Keterangan: s Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. « Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. « Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC dan Node. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung : Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses pengujian, D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk 1 LL lh 4 lh — Keterangan: c. Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan « Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat,
hlm. 378 OCR
BAB XX MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN SISTEM KOMUNIKASI DATA A. Verifikasi Hasil Pembangunan EN eaw mm maa Keterangan: « Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. « Alamat NOC merupakan alamat domisili network operation center (NOC) sebagai pusat distribusi akses ke pelanggan dan juga sebagai pusat pengendali operasional dan keberadaan server serta peralatan jaringan yang dimiliki. « Alamat kolokasi merupakan alamat domisili penempatan perangkat yang dimiliki oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data di lokasi lain yang bukan milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi 1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi Kontak k Informasi No Dummy Client : Screenshot : Whatsapp No WA/SMS Center : (WA)/SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3 E-mail Alamat e-Mail Penyedia Lay. Siskomdat :
hlm. 379 OCR
-379- ? Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : 4 Website Alamat website Penyedia Lay. Siskomdat : Screenshot : 5 Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Layanan Pusat Layanan Pelanggan Pelanggan beserta SDM Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. B. Pengujian jenis layanan dan fitur l, Pengujian jenis layanan di NOC Lokasi NOC : Jl. ....... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ...... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring T Monitoring —AT—SA Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian No Jenis Pengujian Berhasil Tidak —. Monitoring PE UN 2 Monitoring Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian No Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 (Monitoring Trafe Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 380 OCR
Keterangan: se Monitoring Gangguan Pelanggan merupakan monitoring pelanggan untuk mengetahui jika terjadi gangguan di pelanggan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari server ke Client dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/ signal strength (dB)/ link availability (Pe). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data atau melalui aplikasi The Dude, Cacti, MTR, Smokeping atau sejenisnya. e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic akses (dari server ke Client) dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagl diuji coba. se Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 2. Pengujian sistem layanan di NOC a. Lokasi Cakupan Layanan: Kab/Kota ...... K i Fi Fungsi Jenis Hasil Pengujian Layanan & Fitur Sayanan 1. (LAN to LAN interconnection — Dokumentasi Hasil Pengujian: Fungsi Jenis Ketersediaan Fitur isl Peknuitah Layanan & Fitur Layanan zw Ada Tidak Berhasil Tidak 2. Client Server application Ng Dokumentasi Hasil Pengujian:
hlm. 381 OCR
'381- 2021, No. 303 Layanan & Fitur Layanan —————ada Oo (tidak Berhasi Tidak BN MA ME MEN MEN ee mw Layanan & Fitur Layanan ————Tada oo (tidak Berhasif Tidak 4. Virtual Private Slam oo LoL Di 2 ——..JJ( F Hasil Pengujian Layanan & Fitur Layanan al sa mt Pa Kan ado SBraneh Networking oo oo o— Layanan & Fitur Layanan ——— aga oo (dak Bernasil Tidak Point to point Teman oo Layanan & Fitur Layanan ———————aaa oo (Maak Bernasil Tidak 7. Point to Multi point Mama 1 Pee oo oo Layanan & Fitur Layanan ———Taaa oo fridak Berhasilf Tidak Hubungan End to End Pelanggan dalam Site yang sama ea ———— Layanan & Fitur Layanan naa oo Pidak Berhasilf Tidak
hlm. 382 OCR
2021, No. 303 390. Hubungan End to End pelanggan dalam Site yang berbeda DJ Dokumentasi Hasil Pengujian: Fungsi Jenis Ketersediaan Fitur Das penunaa Layanan & Fitur Layanan suj ————ada oo Giidak Berhasi Tidak Tofkouing —oo—oo LO Dokumentasi Hasil Pengujian: Fungsi Jenis Ketersediaan Fitur iimlit Perurdikan Layanan & Fitur Layanan sw —————ada oo (ridak Berhasil Tidak In Pngtest oo IP/Aplikasi/Situs yang diakses: Dokumentasi Hasil Pengujian: IP/Aplikasi/Situs yang diakses: Dokumentasi Hasil Pengujian: Fungsi Jenis Ketersediaan Fitur Naa Penata Layanan & Fitur Layanan zw 7 ——Tada oo (dak Berhasilf Tidak XeMaceRoue oo IP/Aplikasi/Situs yang diakses: Dokumentasi Hasil Pengujian: Keterangan: e LANto LAN interconnection merupakan pengujian keterhubungan dari satu jaringan tertutup (local area network/LAN) dengan jaringan tertutup lainnya. Pengujian dapat dilakukan melalui perintah ping pada command prompt untuk mengetahui koneksi antar jaringan tertutup. e Client Server application merupakan layanan aplikasi yang menentukan pembagian antara server dengan Client. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data. e File Transfermerupakan layanan aplikasi File Transferyang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data atau menggunakan aplikasi yang tersedia.
hlm. 383 OCR
383. 2021, No. 303 e Virtual Private Network merupakan fitur yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data untuk memudahkan pengelolaan jaringan yang terlalu besar dengan cara mengelompokkan dalam suatu jaringan yang lebih kecil. e Branch Networking merupakan fitur untuk membuat percabangan jaringan untuk mengoptimalisasi jumlah pelanggan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data untuk pemasangan IP pelanggan baru. se Point to point connection merupakan fitur yang disediakan oleh penyeleggara jasa sistem komunikasi data untuk memungkinkan komunikasi point to point antar pelanggan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data untuk menghubungkan antar pengguna dalam satu jaringan tertutup. e Point to Multi point connection merupakan fitur yang disediakan oleh penyeleggara jasa sistem komunikasi data untuk memungkinkan komunikasi point to multipoint dalam satu waktu yang bersamaan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data untuk menghubungkan satu pengguna dengan banyak pengguna dalam satu jaringan tertutup. » Hubungan End to End Pelanggan dalam Site yang sama merupakan fitur yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data untuk memungkinkan komunikasi antar pelanggan dalam Site yang sama. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data untuk menghubungkan antar pengguna dalam Site yang sama. e Hubungan End to End pelanggan dalam Site yang berbeda merupakan fitur yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data untuk memungkinkan komunikasi antar pelanggan dalam Site yang sama. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data untuk menghubungkan antar pengguna dalam Site yang berbeda.
hlm. 384 OCR
e Routing merupakan konfigurasi IP dan rute yang harus dilewati paket pada router yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Sistem Komunikasi Data. e IP Asal adalah IP Address dari perangkat yang digunakan untuk pengujian jenis dan simulasi layanan dan fitur, e IP/Situs yang diakses merupakan IP Address atau situs yang diakses dalam pengujian simulasi layanan dan fitur. e Ping Test merupakan pengetesan yang dilakukan dengan perintah ping pada command prompt untuk mengetahui koneksi dari satu pengguna ke pengguna lain. e Trace Route merupakan pengetesan yang dilakukan dengan perintah Trace Route pada command prompt untuk menunjukkan rute yang dilewati paket untuk mencapai tujuan. e Berikan tanda v pada kolom Keadaan dan kolom Hasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”, C. Pengujian Sarana Pendukung Ja Pe AI na PI Pendukung Pengujian Sarana Pendukung Battery Selir Ti ind TN DA TA DN PP Lo Keterangan: » Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. » Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit
hlm. 385 OCR
1, No. -385- 2021, No. 303 memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung : Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses pengujian. D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk 1 1 tu ot te hi ot Te oo Keterangan: e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik # Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya » Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 386 OCR
2021, No. 303 ”386- BAB XXI MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (Internet Protocol Television/ IPTV) A. Verifikasi Hasil Pembangunan Alamat PoP Cakupan Wilayah Layanan (Kota/ Kab) KP 2 po Yo ops Yo Alamat Sistem Oia Perangkat — Head-end asas (Kota/Kab) 3. dst Alamat Sistem Kecewa Perangkat IPTV Basa (Middleware) dst (Kota/Kab) Keterangan: « Alamat PoP merupakan alamat domisili point of presence (PoP) sebagai kantor layanan pelanggan. se Cakupan Wilayah Layanan merupakan seluruh Kota/Kabupaten yang menjadi tempat/ wilayah layanan penyelenggaraan IPT'V. « Alamat Sistem Perangkat Head-end merupakan alamat domisili sistem perangkat dimana konten dari Penyedia Konten Independen dikumpulkan atau digabung serta dipersiapkan untuk disalurkan melalui jaringan ke terminal Pelanggan. e Alamat Sistem Perangkat IPTV (Middleware) merupakan alamat domisili dari tempat integrasi: “ sistem perangkat untuk penyimpanan Konten, data Pelanggan, dan rekaman transaksi: " sistem perangkat untuk pengamanan dan perlindungan, " sistem perangkat untuk pengolahan dan penyaluran Konten, " sistem perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan jaringan,
hlm. 387 OCR
-387- ? “ sistem perangkat untuk pengaduan/pengawasan terhadap Konten oleh Pelanggan secara interaktif, dan " sistem perangkat untuk pengelolaan Pelanggan dan tagihan. Ketersediaan Pusat Kontak Informasi Jenis Pusat Ketersediaan Keterhubungan Keterangan dan Dokumentasi No Kontak Pengujian Informasi Ada Tidak Bisa Tidak dihubungi 1 Telp Pusat No Telp Pusat Kontak Informasi : Kontak No Dummy Client : Informasi Screenshot : 2 Whatsapp No WA/SMS Center: (WAJ/SMS No Dummy Client : Center Screenshot : 3 E-mail Alamat e-Mail Penyedia Lay. IPTV : Alamat e-Mail Dummy Client : Screenshot : 4 Website Alamat website Penyedia Lay. IPTV : Screenshot : “5 (Kantor Pusat Dokumentasi Foto Kantor Pusat Layanan Layanan Pelanggan beserta SDM Pelanggan Customer Service : beserta SDM Customer Service Keterangan: Ketersediaan Pusat Kontak Informasi selain kantor pusat layanan pelanggan yang wajib dimiliki minimal berupa layanan telepon pusat kontak informasi (nomor PSTN atau Seluler) dan E-mail yang menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan.
hlm. 388 OCR
B. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur 1. Pengujian Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC : Jl. ....... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ...... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Monitoring (—— Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 7 (Monitoring ——U——U— Kualitas Video Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 Monitoring or Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 Monitoring Trafie Dokumentasi Hasil Pengujian Keterangan: s Monitoring Gangguan merupakan monitoring pelanggan untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV). (Menggunakan aplikasi NMS yang terhubung di Probe Server/ STB)
hlm. 389 OCR
-”389- 2021, No. 303 e Monitoring Kualitas Video merupakan monitoring kualitas video di titik- titik kritikal seperti: keluaran Head-end dan Node IP TransPort jaringan telekomunikasi. Pengujian dapat dilakukan melalui apliaksi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) (menggunakan aplikasi NMS yang terbubung di Probe Server/ STB) e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari koneksi IP (Head-end sampai ke end user). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV). # Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic akses dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV). e Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagl diuji coba. s Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”, 2. Pengujian sistem layanan di Dummy Client Lokasi Dummy Client : Jl. ....... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi a. Pengujian Channel Zapping Time NofNama Channel (IPAddress GMP Lateney captimg —— Expected Measured Hasil Hasil Pengujian Pengujian Berhasil/ PASS Tidak/ FAIL Mj5957——-in Channel : ..... ms en ——ih—-x-ho— Lolespst oo oo Lo 000 Lo Keterangan : e Channel Zapping Time merupakan waktu peralihan antar saluran. Tolak Ukurs« 1000 ms, diukur menggunakan Alat Ukur IPTV Test Tools.
hlm. 390 OCR
2021, No. 303 -”390- e diukur untuk semua CHANNEL yang terscdia e Threshold pengukuran yang digunakan antara lain : “ Average Audio/Video MOS : - 3 " Max PCR Jitter: « 50 ms " Video Packet Loss Ratio : « 0,549 : IGMP Lateney : « 1000 ms b. Response Time akses ke EPG Pengujian Percobaan Sistem Layanan Response Time Muncul menu EPG ... detik akses ke EPG (Electronic Program Guide) Dokumentasi Hasil Pengujian: Keterangan : c. Response Time akses ke EPG waktu respon yang dibutuhkan oleh STB untuk mengakses suatu halaman EPG sampai dengan ditampilkan di layar televisi. Tolak Ukur « 2 detik c. Control responsiveness Pengujian Percobaan Waktu Sistem Layanan Control Respon dari STB yang responsiveness muncul di layar Televisi Dokumentasi Hasil Pengujian: Keterangan : e Control responsiveness merupakan tingkat sensitivitas remote control, keyboard atau perangkat input lainnya. Tolak Ukur « 1 detik Pengujian Ketersediaan Hasil pengujian Dokumentasi Hasil Pengujian Fitur Layanan Layanan Channel TV Lokal/ Nasional LA pan Channel TV Lokal/ Nasional Channel TV Internasional SEL isa
hlm. 391 OCR
-391- 2021, No. 303 Channel TV Internasional asli Channel TV Internasional (NT TN NA Channel TV Lokal/ Nasional Jasmam Lo Channel TV Lokal/ Nasional MPa Channel TV Internasional jm Io Channel TV Internasional Me tawa Channel TV Internasional #3 ina. ja Pause 0) Channel TV Lokal/ Nasional Amal Channel TV Fe MD Sisa Channel TV Internasional ema Lo Channel TV Internasional Ea Channel TV Internasional KelilIrete bb Rewind” Channel TV Lokal/ Nasional Jamal 0000 Channel TV Lokal/ Nasional
hlm. 392 OCR
Channel TV Internasional — nina Channel TV Internasional Channel TV EL aa Channel TV Lokal/ Nasional jasa Channel TV Lokal/ Nasional #2... Channel TV Internasional ea Channel TV Internasional (mad UII vw —— Channel TV Internasional TR —o NN TN TN TN @ VideoonDemand 0 ———————— —Tcategores oo HTnmemped ———— Tonenerppea ————U— Hmeradaa”———————— Video Play : me” ol ll 5... Video Play : mma” 0) Video Play : NA (ii aa 3 Digital Rights Management (DRM —“Tenempted oo —————U— —Toneneruped ———P————— Me Da MN MN Me Hwatemaring —— NN NAN "SNN MN SN Me aa 16 Personalized Video Recorder (PVR) Add program to SA E7nci TNNN TNNNN NNNNNA TNNA TN Delete program An ni ii
hlm. 393 OCR
-393- ? fi Play recorded program Electronic Program Guide (EPG) —omepage To ———— —etvmena ————————UV— Dome ————G—G—U—Y———— VW —Tsetingsmema —UVUV— 18 Parental Control Enable/ Set Parental Control for Children Disable Parental Control/ Set Video to Public 19 Broadcast Audio" HTaudioChanel —————T—T——— 110 Karaoke on Demand " —Icategores oo o————T———————— —“eradata —— Video Play: Pause Video Play: Rewind Video Play: Fast-Forward 11 Channel Preview " Online Subseription " Keterangan : e Live TV merupakan siaran langsung yang disiarkan secara serentak dan bersamaan melalui media komunikasi data. » TV On Demand merupakan penyiaran non-linear yang dapat digunakan untuk menayangkan ulang program siaran Live TV tertentu dengan rentang waktu beberapa hari kebelakang. « Time-Shift TV merupakan penyiaran non-linear, dimana pengguna dapat menghentikan siaran dan melanjutkannya kemudian. . Video on Demand merupakan layanan multimedia yang menyediakan konten film yang disajikan ke pelanggan dalam bentuk catalog dan pelanggan dapat memilih film yang diinginkan,
hlm. 394 OCR
e Digital Rights Management (DRM) merupakan sistem yang melakukan proteksi konten, melakukan pengacakan / enkripsi konten, mengatur serta membatasi hak akses penggunaan layanan IPTV oleh pelanggan. e Personalized Video Recorder (PVR) merupakan layanan yang memungkinkan pengguna untuk merekam program Live TV yang diinginkan melalui menu EPG. e Electronic Program Guide (EPG) merupakan panduan digital yang interaktif untuk mempermudah pelanggan melihat jadwal program siaran Live TV, catalog konten TV On Demand, Video on Demand, Karaoke on Demand, Personalized Video Recorder, dan menu personalisasi lainnya seperti: favorite, reminder. « Parental Control merupakan salah satu fitur layanan untuk memproteksi konten tertentu agar tidak bisa diakses sembarang orang, contohnya anak-anak, sehingga ketika ada pelanggan mengakses konten tersebut akan dimintai Password untuk membukanya. e Broadcast Audio merupakan layanan audio yang memungkinkan pelanggan untuk mendengarkan audio streaming seperti siaran radio baik local maupun dunia secara langsung. (" - ketersediaan layanan tidak bersifat mandatory/ wajib) e Karaoke on Demand merupakan layanan yang memberikan fasilitas Karaoke dari pilihan konten/lagu melalui menu EPG. (" — ketersediaan layanan tidak bersifat mandatory/ wajib) e Channel Preview merupakan fitur layanan yang menampilkan preview dari beberapa kanal/konten IPTV sehingga pengguna bisa memilih kanal yang disukai/dikehendaki, misalnya: Picture in Picture (PiP). (" - ketersediaan layanan tidak bersifat mandatory/ wajib) e Online Subscription merupakan fitur yang memudahkan pelanggan untuk meminta atau berlangganan konten tertentu secara online, dan melihat paket-paket yang telah dibeli berlangganan oleh pelanggan. (" - ketersediaan layanan tidak bersifat mandatory/ wajib) « Berikan tanda V pada kolom Ada/Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagl diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian Sistem Layanan”. C. Pengujian Sarana Pendukung di Lokasi Head-end dan Perangkat Middleware
hlm. 395 OCR
1, No. -395- 2021, No. 303 Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Pendukung Pengujian Sarana Pendukung l Battery backup/ UPS Id nasi mess Dan Keterangan: e Pengujian Battery backup/ UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. s« Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. # Pengujian sarana pendukung dilakukan di lokasi NOC. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses pengujian, lampiran ini disampaikan bersama dengan seluruh dokumen pengujian mandiri lainnya. D. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk 1 4 4 4 i&#& on on 0 keterangan: e Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e# Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya » Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan » Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat.
hlm. 396 OCR
2021, No. 303 ”396- BAB XXII MATERI PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS A. Media Transmisi Spektrum Frekuensi Radio 1. Komunikasi Radio Konvensional a. Verifikasi Hasil Pembangunan ee EEFrE Perangkat dan Alat dan Frekuensi (MHz) Perangkat Perangkat (MHz) (Tx) (Rx) “h—— om “1 4 hi 1 tx LI Hi oo Keterangan : e Alamat Alat dan Perangkat merupakan alamat domisili perangkat berada. e Jenis Alat dan Perangkat merupakan jenis alat dan perangkat yang digunakan dalam sistem komunikasi radio dan/atau komunikasi data melalui media transmisi spektrum frekuensi radio. e Jumlah Alat dan Perangkat merupakan jumlah alat dan perangkat untuk setiap jenis alat dan perangkat yang digunakan dalam sistem komunikasi radio dan/atau komunikasi data melalui media transmisi spektrum frekuensi radio. e Bandwidth Frekuensi merupakan lebar pita frekuensi radio alat dan perangkat yang digunakan. e Band Frekuensi merupakan frekuensi radio Uplink (Tx) dan Downlink (Rx) alat dan perangkat yang digunakan. Verifikasi tambahan jika menggunakan Repeater: SN aman De ena ana aan Tambahan PILEe o Repeater
hlm. 397 OCR
'397- 2021, No. 303 Se PR dengan Spectrum Frekuensi Rx : .... MHz Freguency Analyzer Keterangan : e Pengujian Power Repeater adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui daya (power) yang dipancarkan oleh repeater yang disesuaikan dengan daya (power) yang tercantum pada Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki. Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat ukur Power Meter, dalam satuan Watt. e Pengujian dengan Spectrum Freguency Analyzer adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara frekuensi yang digunakan dengan frekuensi yang tercantum pada Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki. Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat ukur Spectrum Freguency Analyzer, dalam satuan MHz. e Berikan tanda “V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba.
hlm. 398 OCR
£ o z A Dn g x c Ka - 5 " 5 5 : $ - 2 3 2g 8g RE 3 D : og £ £ 05333 : $ e 33 s3 5 ja 2 9 3 8 S S Ls $ » 2 : T 8 88 2 3 ig 2 8 Si yg 3 S8 IG 3 8 TS z £ sapa — Sa G Uu Na EN: 5 1-9 2-5 Nia 2 “3 ag be hate 5 Ge, ( KN. E sn 0 —X Taka. Tv ag 3 K-) 8 & $ & aa sg II £ e 2 5 3 8 $- - Td gags3 Uu 5 Pa II 30-: , » x Io 5 5 z 8 20 , & @ v v £ S 3 2 2 AS I9g 5s s & 8 8 Pa --3 & g £ Li 2 5 2 Is) eng n ! ? 8 T mM & 02 jdakall 01 LAMA OLoI HO Luu an.go.id
hlm. 399 OCR
g Tu s aa 5 Uc 3 E £ 2 2 2 £ Us 2 $ 2 d 88 n Ce igo! — FE» & Ss A-2 3 5 8 8 2 5 S.583y — ig 23 ES MA 8 $$ #2 S5055 BS 2 (KE: NA Rt » “3 2 8 “3 3 953133 8 9 5 8 8 £ 3 tg rr B $ sd rn) 2 E. ES A ST 58 on s8 £ - $ aa. — 88333 & 8? 35 5 £ TA 7) C tai Et u3S Z5 90 21 3 5 £ Tg 2x8 £ Ala Jen (er Jun .9 s £ $ s Ss 3 » S8 & sel £ 212535 Ej 5 5 «235 w Mm » £ 0 » # 2 23 ST £3 & 2 IL 5858 3 s - g S 8 » s 8 pa 2 #58 2G £ 5 s » FS P3 P3 3 z 2 SA R.5 FE @ » p- LG... . g - & g ken Ti £ 2 5 Ne mM & 2 PILLS mmperaturangotic
hlm. 400 OCR
2021, No. 303 -“400- Pas nm F: E E 2 s . ha an s : 8 £ g s 5 S 1 8 2 sn 3 z TT z - 5 j Ft - 3 2 & As. T Xx En s 2 z z 5 2 2 ras ra 2 3 a . - 2. n « 1 4 8g TEE33 w : - 3 $2 Apais 3 8 « #35 » :- "AR a . - 3 s SC - - : 82 $ TT & T 3 8 5 S s Ss » SS s $ 9 RA 5 z BE. 95383 iB 2 2 $ d : , II 8 5$$£ : 5 og & £ 4 3 #$ 282 4 ,B 04 SS : 2 2 8 8 . 8 Pn 2 £ Oo Ss £ d3. & 9x8 HI: yg Ac $ II. »- “la len jer Jun . a 43 » 5. Dg ia a-$ YIIa8 5 En 5 7 8 32 K) n 83 JgIevsr ye 2 3 $ @ Ss 3 - 3: £ & EN RERNG 5 z ES IYags8 £ Is 2 #8 3 der 0 & si e Ai — SK E s 3 .... AS 5. 2 g & £ 5 Cc 4 3 2 z IG mx MEN ANANCANN AH sA.go.id
hlm. 401 OCR
sa) z3 A.. PL Cc Cc A A Cc ii z z ai 5 jas) TT LP) kB) isa Oa 20 - kelu) - os. 2 sa. SE NE: Ea NE ha bm #33 “333 5 5 3 29 - 8g 5 $ 5.8 ES 2S s " £ TT «3 - ej lej E$ E c le) z £ z £ ». D. co (er jun le N Kop) n o Je Ol s 7) TN g £ 2 2 E z1 Pan D ed ! Cc - la R5 : 3 3 8 : - . p st 2 8 5 5 Aa z 2 — g sg 2 4 2 an sz 2 UU L2 kes doladuhdaoid
hlm. 402 OCR
u 4 E 5 2 A s 5 rd Ai g la kz c - 8 em : 5 5 K3, £ 2 — » La 13 £ a $ 8 & s3 aa 5 0 ud Sa 20 - S5 32 : Sg 5$ 39 55.0 IS NN» v2 35 SS. Ss £ t Ss A0 z —$ 5 1 » $32 2 $ 22 S8 20 C3: Bu : E— £ 3: 23 s3 s & ' 5 s ES 3 8 EN cv :# CT 2 33 z S3 : s B8 ta 1 OB 5 $ E s £ Si : ES SE oi z $ v dal : 55k s A mo: 3 3 & da Ta Jd . $$ &- Men eN (ha Sl 5 Dg E ha 3 3 2 — 0 Tx 38 3 “ Fx 2, 3 & 2 e Jd dc £ 3 aa Mn 3 2 7 DN Na $- £ & TS 8 4 s ii d SI 5s ts 2 Jala? $ 3 S 8 2 $ Sd #3 33 $ 5 & L IG df 20 v 3 £ 1 Na Maa g g 2 8 IS & S n E: 1 & 54 S g - 2 2 Gi 8 .— 5 A 2 MEA AAANNKA TU UU NI Lu - LA a-9o.id
hlm. 403 OCR
aA A - Cc z Ke tra na g & u Lu al lan) Oa Mw. Gg . S$8' 8 35 3 SE S2 82 S8. $ ag : 2 g - PES RIS re SA S3 C8 S3 - 8 58 EA ES cv “Ha - z- - x 8 ES ES cs le) z E z6 £ ae ca (er un Oi. n 2 On 2 & 2 " P S ? 2 3 5 2 Xx z s 2 2 s 8 Is E £ E 2 5 Z TA & ? ( Tt ME 2 LuL 2 Hula). LAMA SAOI HO 1uu 5A.go.id
hlm. 404 OCR
EC s Yr c . apa : c : E : ai £ sn 2 25138 f RESET : AI33 s 5 8 £ ss : 3.8 : 2 : 8 2 XX - O 4 & 8 2: $ F ss 3 3 Kg 4 3 3 5 «Ss £ 2 ol & 2 3 z 'z 8 Uu TT s Sx g 8 SI 8 2 Ill www.peraturan.go.id
hlm. 405 OCR
1, No. -405- 2021, No. 303 c, Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Pendukung Pengujian Sarana Pendukung 1 Battery backup/ UPS Ii asli ln In Keterangan: » Pengujian Battery backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. « Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua HUB/NOC. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses pengujian, lampiran ini disampaikan bersama dengan seluruh dokumen pengujian mandiri lainnya. d. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk KI DNA LN ———il — MU MB AN NN aa 1 lt 1 Al LX oo X1
hlm. 406 OCR
Keterangan: e. Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat. 2. Komunikasi Radio Trunking a. Verifikasi Hasil Pembangunan Alamat Alat dan Jumlah Alat & Bandwidth Perangkat Perangkat untuk Frekuensi Ia ea ga Me aa .. Unit Repeater . Unit Radio HT/ Portable Radio ... Unit Radio Mobile/ Radio Base/ Radio Rig Keterangan: e Alamat Alat dan Perangkat merupakan alamat domisili perangkat berada e Jumlah Alat dan Perangkat merupakan jumlah alat dan perangkat untuk setiap jenis alat dan perangkat yang digunakan dalam sistem komunikasi radio trunking melalui media transmisi spektrum frekuensi radio. e Bandwidth Frekuensi merupakan lebar pita frekuensi radio alat dan perangkat yang digunakan.
hlm. 407 OCR
-407- 2021, No. 303 e Band Frekuensi merupakan frekuensi radio Uplink (Tx) dan Downlink (Rx) alat dan perangkat yang digunakan. Verifikasi Berhasil Tidak Dokumentasi Foto Sarana Pendukung Tambahan Pengujian Power Repeater : .... Watt Repeater 2. Pengujian Frekuensi Tx : .... MHz dengan Spectrum Frekuensi Rx : .... MHz Freguency Analyzer Keterangan : e Pengujian Power Repeater adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui daya (powerj yang dipancarkan oleh repeater yang disesuaikan dengan daya (power) yang tercantum pada Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki. Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat ukur Power Meter, dalam satuan Watt. e Pengujian dengan Spectrum Freguency Analyzer adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara frekuensi yang digunakan dengan frekuensi yang tercantum pada Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki. Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat Ukur Spectrum Freguency Analyzer, dalam satuan MHz. e Berikan tanda v pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia /gagal diuji coba. b. Pengujian Jenis Layanan Dan Fitur 1) Pengujian Jenis Layanan di NOC Lokasi NOC : Jl. ....... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 1 Monitoring Aj Naa Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 408 OCR
(e kamtaang Monitoring Monitoring Trafie PA Keterangan: e« Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui Jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan. se Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan. « Berikan tanda vV pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. e Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 2) Pengujian Sistem Layanan di Dummy Subscriber a) Lokasi Cakupan Layanan#1: Kab/Kota ..... Lokasi Pengujian #1: Jl. ... Kel. ... Kec, ... Kab/Kota ... Provinsi ... (1) Pengujian Signal Strength di Dummy Subscriber (untuk komunikasi Radio Trunking dengan Teknologi Digital) Indoor Aa am enaan Serai (dBm) Strength Aa po yh
hlm. 409 OCR
Percobaan Percobaan Tn Inn www Percobaan 1 Percobaan 2 Percobaan 5 1 Percobaan 2 Percobaan 5 1 Percobaan 2 Percobaan 2 Outdoor Handset Percobaan Signal Strength Dokumentasi Hasil Pengujian Signal (dBm) Strength 1 Percobaan 2 Percobaan 5 Percobaan koh ———
hlm. 410 OCR
Percobaan Percobaan NN NN NA Percobaan 1 Percobaan 2 Percobaan 5 l Percobaan 2 Me INN Percobaan 5 Keterangan : e Pengujian ini dilakukan untuk mengukur kuat sinyal di Handset/ perangkat penerima dalam kondisi tertentu, misalnya saat pengujian dilakukan di lokasi indoor dan outdoor. e Singnal strength dites lewat 5 Handset/ perangkat penerima secara bersamaan dimana pada masing-masing Handset/ perangkat penerima dilakukan tes sebanyak 5 kali percobaan. e Interval waktu antar percobaan adalah 5 menit. (2) Pengujian Penggunaan Kanal Radio Trunking No PENGGUNAAN KANAL RADIO TRUNKING Dokumentasi Pengujian l. Repeater #.., Kondisi Kanal Kosong/ Standby — (CHANNEL Clear) 2 (Repeater#. Kondisi kamal ful — www
hlm. 411 OCR
411- 2021, No. 303 (3) Pengujian Teleponi Dasar di Dummy Subscriber Radio Nomor TEE mal muara” Pemanggil ,. " dipanggil PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP 1 PPonabte Radio Portable Radio, Radio Rig) 1 ago ot 1 tT 1 2” LX Yo 1 “3 he LA LA ii 1 AG te 1 ie 1 5S he Ad A4 A4 — 2 RadioRig Portable Radio RadoRi) 1 2th Ih. Hi Ye 2. o pt 1 3g o 1 re 0000000) Vi kh — “Koo S3 on on No no PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP CHANNEL (1 Portable Radio- Portable Radio” 1 2 “th Ll ot he “AI 2. IL II AI W— 1 3 ek cc oU AA ie LL 4 hi “1 S5, kh SL A4 ———— (4) Portable Radio- RadioRig 0 IT “2 —I—-A ie LI &A — tb “1 3g, o ee 00000000 Ie Ao obb LA Ab ——— Hb so or Le LL —— 1 Ah .— 1 “2 oh LA Ah Ih 5 1 38 te 1 1 te 1 “AA LA Ih ——————&H (5) ooh LL A4 bb —& “Le an 1 Lt 1 he —— — “Y 2. Le bd 4 1 3 hh Ah ho IU Aa te 1 ie 1 5 he LL LA he —— —
hlm. 412 OCR
Nomor Nomor 2 : : 2 Gateway e yang Berhasil Tidak Dokumentasi Pengujian Pemanggil 5 P dipanggil PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP CHANNEL PENGUJIAN DILAKUKAN DI DUMMY SUBSCRIBER RADIO TRUNKING DALAM 1 GRUP CHANNEL TIDAK TERDENGAR PADA GRUP LAINNYA Portable Radio - (Portable Radio, Radio Rig) (TT 34K rr Tr :z 1 2. hh kh blh £X To ——w—UU—————U————U— IT Si bi Lu So Le 0 Le ee 2 Radio Rig— (Portable Radio, Radio Rig) (I S3 ——h— bh di Keterangan : 6 Antar Dummy Subscriber Radio merupakan pengujian panggilan antar Dummy Subscriber Radio dengan 5 nomor pemanggil dan nomor yang dipanggil berbeda, diuji untuk komunikasi dalam satu grup channel mode broadcast, mode private dan komunikasi dalam satu grup channel yang tidak terdengar pada grup lainnya. e Berikan tanda “V pada kolom Berhasil bila jenis sistem layanan tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila sistem layanan tidak tersedia/gagal diuji coba. c. Pengujian Sarana Pendukung Sarana Berhasil Tidak Durasi Dokumentasi Foto Sarana Pendukung Pengujian Pendukung l Battery backup/ UPS
hlm. 413 OCR
413- 2021, No. 303 Il minggu BEN Keterangan: « Pengujian Battery backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. « Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah Battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah Genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua NOC. Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung : Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa rekaman foto proses pengujian. d. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi ale dan Number Perangkat Merk te 1 1 te l 1 0 oo —b—dt— tt te 1 te o Yo Keterangan: e. Jenis dan Merk diisi dengan Jenis dan Merk Perangkat, misalkan Router Mikrotik # Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan
hlm. 414 OCR
2021, No. 303 ata e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto Serial Number perangkat. 3. Komunikasi Data dengan Teknologi Radio Microwavelink a. Verifikasi Hasil Pembangunan Lokasi Cakupan Jutaan Kapasitas Node/ Site/ Menara Wilayah Ho Bandwidth / Repeater Layanan p (Mbps) Keterangan: e« Lokasi Node/Site/Menara/ Repeater merupakan alamat domisili node/ site/ menara/ repeater dimana perangkat aktif berada untuk memberikan layanan mencakup kota/kabupaten dan Provinsi. « Cakupan Wilayah Layanan merupakan luasan daerah atau wilayah yang dapat dilayani. « Jumlah Hop merupakan banyaknya titik-titik yang dibutuhkan untuk menghubungkan satu node/ site/ menara/ repeater dengan node/ site/ menara/ repeater lainnya dalam teknologi radio. « Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang disediakan dalam satuan Mbps. b. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur 1) Pengujian Jenis Layanan di Hub/NOC Lokasi Hub/NOC: Jl. .... Kel. ... Kec. ... Kab/Kota ..... Provinsi .... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Monitoring —"' dm Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 2 Monitoring (lh$:e — Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian
hlm. 415 OCR
415. 2021, No. 303 Aa ap Monitoring PP Keterangan: #« Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari node/ site/ menara/ repeater ke node/ site/ menara/ repeater (antar semua node/site/ menara/ repeater) dengan parameter yang diukur antara lain latency (ms)/signal strength (dB)/ link availability (?e).. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari node/ site/ menara/ repeater ke node/ site/ menara/ repeater (antar semua node/site/menara/ repeater) dengan — menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. e Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/ gagal diuji coba. « Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 2) Pengujian sistem layanan di Node/ Site/ Menara/ Repeater Lokasi Pengujian : Jl. ......... Kel. ...... Kec. ..... Kab/Kota ..... Provinsi ......
hlm. 416 OCR
3) Link Performance Test Data Rate . » 2 Weinistina (Mbpsj Bit Error Rate (BER) Hasil Pengujian Pori ” 0057 ... Por2 or00e7 0. Pop Pers opor Po DE ea MA MAN EN NN NN Keterangan: c. Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester secara sampling pada salah satu link di node/ site/menara/ repeater antar node/ site/ menara/ repeater (end to end) yang terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2 jam. 6 Asumsi threshold yang digunakan: s, Hasil threshold minimal - BER 1E-7 » Disruption monitoring threshold - 50ms. Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test: Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test. 4) Load Test Data Rate Committed Information Hasil Penguiian Nomor (Mbps Rate (CIR) sW Pori ” 9000 Ja oo 1 Por2 ” 000 ja. Yo 0 Por3 ” 8000 Jas dst oo Too 0 Keterangan: e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu.
hlm. 417 OCR
a17. 2021, No. 303 Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua link di node/ site/menara/ repeater antar node/ site/ menara/ repeater yang terhubung (end to end), dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu pengetesan minimal 15 menit. e Asumsi threshold yang digunakan: » CIR - 90Yo0 s CIR # EIR - 100Y0 s Latency« 125 ms », Frame Loss « 0.3Yo " Jitters 5 ms Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test: Lampirkan hasil pengujian Load Test. c. Pengujian Sarana Pendukung Am Pi aa aa Pendukung Pengujian Sarana Pendukung Battery TE Hi TN DN TN NN HA biincas bin BENNNNNNNN Keterangan: « Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. e Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua node/ site/ menara/ repeater.
hlm. 418 OCR
Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses pengujian. d. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi li IE da Ii iss BA dan Number Perangkat Merk 3 —h— an Io ——————— MN AN MN — eaaa HI — e Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router Mikrotik e Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 e Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya e Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004 e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan e Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat. B. Media Transmisi Fiber Optik 1. Verifikasi Hasil Pembangunan SPS Node FO Terrestrial Rute Kabel Kabel Fiber ' Bandwidth Fiber Optic Optic (Core) (Gbps (Km) NI TSI ——Ii— 1 1 lh lh LA wi -t ii Keterangan: « Lokasi Node merupakan alamat domisili node dimana perangkat aktif berada mencakup kota/kabupaten dan Provinsi. « Rute Jaringan Rute FO Teresterial merupakan lokasi bentangan kabel/jaringan yang menghubungkan dua lokasi node,
hlm. 419 OCR
“419 2021, No. 303 » Panjang Rute Kabel Fiber Optic merupakan angka yang menunjukkan jauh bentangan kabel/jaringan yang menghubungkan dua lokasi dengan beberapa node sambungan di antara kedua ujung lokasi dalam satuan Km. » Jumlah Kabel Fiber Optic merupakan jumlah kabel fiber optic tempat perambatan cahaya dalam satu bentangan kabel/jaringan yang disediakan dalam satuan core. » Kapasitas Bandwidth merupakan minimum kapasitas bandwidth yang disediakan dalam satuan Gbps. 2. Pengujian Jenis Layanan dan Fitur a. Pengujian Jenis Layanan di Hub/NOC Lokasi Hub/NOC: Jl. ... Kel. ... Kec. ... Kab/Kota .. Provinsi ... Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring Monitoring lw Gangguan Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 2 Monitoring 'v—— Kualitas Link Dokumentasi Hasil Pengujian Jenis Pengujian Berhasil Tidak Monitoring 3 (Monitoring Traffie 000000 Dokumentasi Hasil Pengujian Keterangan: e Monitoring Gangguan merupakan monitoring untuk mengetahui jika terjadi gangguan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui apikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. « Monitoring Kualitas Link merupakan monitoring kualitas link dari node ke node (antar semua node) dengan parameter yang diukur
hlm. 420 OCR
antara lain latency (ms)/ signal strength (dB)/ link availability (P6). Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau melalui aplikasi The Dude, Cacti atau sejenisnya. e Monitoring Traffic merupakan monitoring traffic dari node ke node (antar semua node) dengan menampilkan informasi load traffic harian, mingguan dan bulanan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup atau menggunakan aplikasi MRTG, Cacti atau sejenisnya. e Berikan tanda V pada kolom Berhasil bila jenis layanan dan fitur tersedia dan berhasil diuji coba, atau pada kolom Tidak bila layanan dan fitur tidak tersedia/gagal diuji coba. s Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
hlm. 421 OCR
kas 1 zx Ig c £ s ke 3 : : A Oo A Pet tag T SE 8 : sa g gs 2 Ta 3 Ig e LD & Ig & ng BE S SA & 8 2 fa) re 8 s : 218 8 : c— Y Jaa L & “Iss 8 (s &£ : Oo ud —. tu : : sg ha gt tart »d #4 3: 3 8 js Ng AN 1 Igole skaprad, IS Bo: $ Sd En8 Tg TEIR !— 5 beguy II 9S3IE fi 43 SET3 IE BETES — 1 SEL 000 TR 1 - G5 JS S— 2 Agil BS 7 5 (8 I Ii un EN 225 Da Sl & Lc S8 E » & 0 £ (s gs Kk Aa : Elo — " SE £ 2 & fa Owy0r 35 PA Si UV TH 2-—yo.id
hlm. 422 OCR
0) j kej SAS 3 83 58 3983 8 S3 S3 z Kl 2 , 5. € x. G « sa $ 8 883 & sg 3 — & gr 5 S5 Uu s & Sh S 888 8 $ Bf Sig La —. #Es$ 3 s3 S$Sg3 x#ETS SS 5“ g 29 58 3 3 8 $$ 5 8 & 3 2g 5 £ “335 5 c £ 8 8 9 85 5 E 2 8 5. » TT 5 & ds SN 8 3 & t n 8 8) o $ Ss S g PS 8 8 S5 £ 5: 2 g G8 2 KBIE os, 38 “$$ . 5 2883 3 $$ 352 Sg S8 4 gg Ss. 3s : “3 "833 83 #3 333 938 7 9g 8 G5 2 Nia s3 5 t #3533 3 $$ 353 n STA. ad 2 mm - K2 » F3 33 2 5 £ 5 ana" 8 8g s ST 5 Ll 8 3 53 NN 82 8 8 B3 sE53 3 5S 335 F5 55 $$ 33: 2883 $£ IS 85 x 3 » . S5 8 t $ 333 3,98 838 gt 5 & 8 3 B3. 5. FE Sg &g5 3 8 z - " 283 "SET FN EN $ sS$s 8 To » em 3 3 3 ps PI 0 528 -- 9 S5 3 2 8 # $$ 8 8853 4 1 38 EN Mena 9 S3.g EOwKIY ES 3 DT 8 8 13 8 £ s, 8S 3 - 35 8 » £ op: 2 29 PE KErga sg PES SAP, 83 $£ 88 2 $ 2 s 5 Kel 3 iB C3 Tg. IN s 2Is Ol :I0 .
hlm. 423 OCR
- sd TE, 53$ :3 3 8 5 8 E g SA 8 € 8g Fs s g S# 33 a 8 2 £ S5 Sa Ss 8 g z : : 5 £ - S S SS 4g 8, IIS 83 SES ka) 33 385 3 «Yg GP 8 8 FE 3 v ga. 5 3 2 &. Tr 3 9 SN 2 » SS 5 2g 8 TS $# 83 SA 3 & #3593 n BB u' c 3 g Kana 533i Sg . 3 IE 58138 SE 5ASS da Ba Ma 3.333 7 3 — ".. TE 332 BB 3S Yu TS F5 $$ sesasI
hlm. 424 OCR
2) Link Characterization Test Kanel Kabel Kabel Kabel (ORL) Fiber (Km) Expected Measured Expected Measured Berhasil/ Pass Tidak/ Fail ar (Core) ea oo ot ot LI ih ih — re UU P3 an Ma MN MAN MAN MAN ohh Keterangan: e Link Characterization Test merupakan suatu pengetesan untuk mengetahui informasi mengenai redaman serat, loss sambungan, loss konektor dan lokasi gangguan serta loss antara dua titik dalam sistem telekomunikasi fiber optic. Pengujian dilakukan menggunakan perangkat optical time-domain reflectometer (OTDR) dan dilakukan dan dilakukan di semua core di semua node antar node yang terhubung. e Panjang Kabel yang terukur antara rute jaringan tersebut. Satuan yang digunakan adalah Km. » Expected Link Loss adalah nilai standar dari pengujian link loss yang dilakukan untuk mengukur besar /oss antara dua titik yang dipilih dalam sebuah fiber optic. Expected link loss diukur berdasarkan: (panjang kabel X redaman kabel per Km) # (connector loss X #connectors) « (splice loss X #splices) # kalibrasi redaman kabel ukur e Measured Link Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap link loss pada perangkat OTDR. » Expected Optical Return Loss adalah nilai standar dari pengujian optical return loss yang dilakukan untuk mengetahui besar porsi daya yang dipantulkan pada suatu event pantulan, dimana nilai expected ORL diharapkan - 40 dB (untuk layanan video) dan expected ORL diharapkan - 25 dB (untuk layanan data). Optical return loss juga dapat berakibat pada penambahan noise pada sebuah link transmisi. Satuan yang digunakan adalah dB.
hlm. 425 OCR
.495- 2021, No. 303 e Measured Optical Return Loss adalah nilai/hasil pengujian terhadap optical return loss pada perangkat OTDR. e Asumsi threshold maksimal yang digunakan: , Redaman kabel per km - 0,5 dB (wavelength: 1310 nm) atau 0,4 dB (wavelength: 1550 nm) " Redaman connector (connector loss) - 0,75 dB “ Redaman splice (splice loss) - 0,3 dB » Kalibrasi redaman kabel ukur - 0,65 dB #« Berikan tanda V pada kolom Berhasil/Pass bila hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return loss yang terukur adalah kurang dari hasil/nilai expected link loss dan expected optical return loss, atau tanda X pada kolom Tidak/ Fail bila hasil/nilai dari measured link loss dan measured optical return loss yang terukur adalah lebih besar dari hasil/nilai expected link loss dan expected optical return loss. Dokumentasi Hasil Pengujian OTDR Test: Lampirkan hasil pengujian yang dihasilkan oleh perangkat optical time-domain reflectometer (OTDR). 3) Link Performance Test De ea ea Ann an En an P2 os ——— Pes aooeg——T——— Has o Yo 100 nh Keterangan: e Link Performance Test merupakan pengujian untuk mengetahui kualitas link L2 dengan mengirimkan paket pseudo random bit seguence (PRBS31) dan menghitung bit error rate (BER) dalam rentang waktu tertentu. Pengujian dilakukan menggunakan tester secara sampling pada salah satu core di node antar node yang terhubung dengan waktu pengetesan minimal 2 jam. e Asumsi threshold yang digunakan:
hlm. 426 OCR
» Hasil threshold minimal - BER 1E-12 s Disruption monitoring threshold - 50ms. Dokumentasi Hasil Pengujian Link Performance Test: Lampirkan hasil pengujian Link Performance Test. 4) Load Test aa Nomor (Mbps) Rate (CIR) Port Berhasil/Pass Tidak/ Fail yu di Poni oo” 970 . 00 00 Por2 970 Yo Por3 ” 970 s0. 0 beast oo oo 00 Keterangan: e Load Test merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui performa suatu sistem dengan melakukan pembebanan traffic di jaringan dalam suatu set durasi waktu. Pengujian dilakukan menggunakan tester. Pengujian load test ini dilakukan pada semua core di node antar node yang terhubung, dengan minimal kapasitas sesuai dengan komitmen dengan waktu pengetesan minimal 15 menit. e Asumsi threshold yang digunakan: a. CIR-97Y9 “ CIR# EIR - 10045 » Latencys Sms » Frame Loss « 0.140 a Jittersc 2 ms Dokumentasi Hasil Pengujian Load Test: Lampirkan hasil pengujian Load Test. 3. Pengujian Sarana Pendukung Aa Mes KI me BP —g Pendukung Pengujian Sarana Pendukung
hlm. 427 OCR
497- 2021, No. 303 l Battery Backup/ UPS TT esa MN Keterangan: « Pengujian Battery Backup/UPS dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit. « Pengujian Genset dilakukan dengan memutuskan hubungan listrik dan melihat apakah battery backup/ UPS bekerja, serta ditunggu selama 5 menit memutuskan hubungan listrik dan battery backup untuk melihat apakah genset bekerja, serta ditunggu selama 10 menit. e Pengujian sarana pendukung dilakukan di semua node, Dokumentasi Hasil Pengujian Sarana Pendukung: Lampirkan hasil pengujian sarana pendukung berupa dokumentasi foto proses pengujian. 4. Verifikasi Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jenis Model/Tipe Lokasi Serial Foto Bagian Depan Foto Serial Number dan Number Perangkat Merk oi ke —E Phi oi Keterangan: s Jenis dan Merk diisi dengan jenis dan merk perangkat, misalkan Router Mikrotik # Model/Tipe diisi dengan tipe perangkat, misalkan RB1100 # Lokasi diisi dengan lokasi penempatan perangkat, misalkan Kota Surabaya » Serial Number diisi dengan nomor serial perangkat, misalkan 2102350DUP10G8000004
hlm. 428 OCR
e Foto Bagian Depan Perangkat merupakan dokumentasi foto perangkat tampak depan se Foto Serial Number merupakan dokumentasi foto serial number perangkat. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran II
hlm. 429 OCR
a90. 2021, No. 303 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PELAPORAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN TERHADAP LAYANAN INTERKONEKSI DAN SEWA JARINGAN Il. PENDAHULUAN Lampiran Peraturan Menteri ini merupakan panduan pelaksanaan pelaporan, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal terhadap penyelenggaraan layanan interkoneksi dan sewa jaringan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka mewujudkan layanan interkoneksi dan sewa jaringan yang transparan dan efisien, memberikan perlindungan kepada konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat dan/atau menjamin keberlangsungan layanan telekomunikasi kepada masyarakat. Lampiran Peraturan Menteri ini ini terdiri dari bagian yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut: - Format Laporan Keuangan kepada Regulator untuk Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal dan Jaringan Bergerak Seluler yang melaksanakan layanan interkoneksi, - Format Laporan Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi dan Perjanjian Pokok Akses terhadap FPI, - Format Laporan Layanan Sewa Jaringan, - Tata cara pengawasan dan pengendalian Direktur Jenderal terhadap layanan interkoneksi dan sewa jaringan. Data keuangan yang dilaporkan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana kewajiban pada Peraturan Menteri ini, harus sesuai dengan ketentuan pengalokasian biaya dan bukan merupakan laporan keuangan yang disusun dengan basis konsolidasi. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan yang berbeda dengan
hlm. 430 OCR
2021, No. 303 “430 Perizinan Berusaha yang berbeda harus memisahkan pembukuannya termasuk pemisahan identifikasi aset, pendapatan, dan biaya. Dasar penyiapan pelaporan dan pengalokasian biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. mencatat biaya historis berdasarkan akumulasinya, b. mencatat perolehan aset yang berasal dari pinjaman dan harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, dan Cc. menggunakan satuan uang (currency) mata uang Rupiah dengan pembulatan dalam jutaan Rupiah. Semua dokumen harus dibuat dalam salinan cetak dan disahkan oleh Direksi yang berwenang, sedangkan untuk salinan dokumen elektronik harus dibuat dalam format Microsoft Excel.
hlm. 431 OCR
431- 2021, No. 303 2. FORMAT LAPORAN PERJANJIAN KERJA SAMA INTERKONEKSI DAN PERJANJIAN POKOK AKSES TERHADAP FPI Format Laporan Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi dan Perjanjian Pokok Akses terhadap FPI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berinterkoneksi adalah sebagai berikut: a. Daftar Layanan Interkoneksi dan Besaran Biaya Interkoneksi yang Disepakati Biaya Interkoneksi Outgoing Direct ke OLO Layanan - 1 - mane Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara an B Cc D seterusnya Layanan Biaya Interkoneksi Incoming Direct dari OLO Interkoneksi Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara dan B Cc D seterusnya Layanan Biaya Interkoneksi Transit Interkoneksi Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara dan Transit B Transit C Transit D seterusnya
hlm. 432 OCR
b. Rincian Dari Seluruh Titik Interkoneksi yang Tersedia Meliputi Jumlah, Lokasi, Kapasitas, serta Spesifikasi Lainnya Nama Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi: AA aa Lokasi Point of . Penyelenggara - Rea Da na aan Gerbang/ Wilayah Na pi PI (Por) Telekomunikasi TDM (E1) (Mbps) (Mbps) Ketaa ”” ”—— 1 1 ee 1 aa “ee 1 Io c. Rincian Dari Seluruh Area Pembebanan Interkoneksi yang Meliputi Jumlah, Lokasi, Dimensi, Alokasi Penomoran Pengguna serta Spesifikasi Lainnya Penyelenggara Alokasi Penomoran Area Pembebanan Lokasi POI yang (NDC#HLR) . Berinterkoneksi aa ea aw —tv is — kh Ii. —k d. Hak dan Kewajiban Para Pihak yang Berterinterkoneksi Masa Berlaku Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi dan Perjanjian Pokok Akses Terhadap FPI Operator Hak dan Kewajiban Masa Berlaku PKS Masa Berlaku Perjanjian Para Pihak Interkoneksi Pokok Akses terhadap FPI wu 5——
hlm. 433 OCR
-433- 2021, No. 303 3, FORMAT LAPORAN LAYANAN SEWA JARINGAN a. Cakupan dan Topologi Jaringan CAKUPAN WILAYAH LAYANAN SEWA JARINGAN Panjang Rute Jumlah - Rute Dalam Kota (Km) PoP — PP —a ——————IU— —Yamsaeaaya - Rute Antar Kota Panjang Rute (Km) Rute Kabel SKKL Domestik Panjang Rute (Km) Rute Kabel Internasional (Terrestrial dan SKKL) Panjang Rute (Km) Men NN an saman Satelit A (sebutkan Nama Satelit dan Slot Domestik atau Asing) (Nasional/ Regional) Satelit B (sebutkan Nama Satelit dan Slot Domestik atau Asing) (Nasional/ Regional)
hlm. 434 OCR
Keterangan Kabel Domestik Nama Kota dan Kabupaten mengacu pada Kabel Internasional (tujuan) diisi nama Kota tujuan Untuk Laporan Tahun N, data diambil pada posisi 31 Desember Tahun N-1 b. Data Masukan Perhitungan Tarif Sewa Jaringan dan Besaran Tarif Sewa Jaringan 1) Kapasitas Terpasang dan Kapasitas Terpakai —a www —a Kapasias Bardwiih FO Tereetaa MN MEN “Kayasine Pendwith Terpasang)” /” Gps ”——” BP Sa aan ea elo Kapasitas Bandwidth Terpakai Dalam Kota NN —Tesamedendansaaa ”— o Gp ramadan —— Gk ——eattapatatepaah —oe KapestasBandraih TepalaiAniarka —Sepamedaanaansaaia — Geo —epastaadeematan —o 6 —atkapastastepaat—o Go Kapasitas Bandwidih FO SKKL Does ——— Kapasitas Bandai Terpasang og Pa NN NN —erassdamdansada — Geo —apastasdismakan Gp —satarasastepaa —— ee Kapasitas Banda FO Internasional NA Kapasitas Bandwndih Terpasang 8s Kapasitas Band Terpakai —P— —evasiasdigonalan sendi Gpp (—arastasdisewaan — Gee Kapasitas Bandwidth Radio Microwave Link (NN (NN Kapesias BandwitihTerpasang )””)” /)”' Me ”—— Kapasitas Bandai Terra ——A——
hlm. 435 OCR
435 2021, No. 303 - Kapasitas digunakan Sendiri Mbps vj. Jl ll — Lo ea ii. ii —— ———————————h————— Tenaga —l — mann Ina, oo oo — Sulam bersntan tamah” —b —— Lo "mengenganneanzaa ”—— — . “amen ”— —— — . oo vibe oo ll — ig NN Ke aa ng Penanaman tagann,”— 55 oo , naganan— oh —— jyatn Ogan gak oo” ”— 1 .-. oo 1 Semasa” ”——— — —— tama” oo oh —— NN In (tin 2mowodosmsosassimons-sebeumeskina: SN DNAN (NN , "amankan semen: ”— 1 —. o— T.——mmaannn “” —Jb — , j menta ” oo — ia NN AI Lo Team ”— oo Ll —lww—— ea $$ Dn NN Panjang Rute Kabel Domestik Darat 'o'”'”'”” '” Km — ———— Be Pr 0—-nggjuE Ti Pe en aa NN MN MN Peenentenee je e—A asas ju SN “nsksekakan matan: ”—” 9. Be NN N.A RN momen JK —”— Oenkee2ekto Lani Solar GAS Petenaskemi oo dik Mw wwww—1w — bk ea Pair (Km) —DariTiberDomestikDarat oo”) ”— —bertebesaaa baper ———— em —X Ii — sarngan Temani Mg — Lama ”———I SP te — TON NN j(N Nan anna” I—--— (ant aa” II 1 —
hlm. 436 OCR
Satelit A (sebutkan Nama Satelit dan Slot Domestik atau Asing) Xpdr Satelit B (sebutkan Nama Satelit dan Slot dmtamtang Satelit C (sebutkan Nama Satelit dan Slot demiamang sm Satelit D (sebutkan Nama Satelit dan Slot semtiramasag sm Satelit E (sebutkan Nama Satelit dan Slot Semata Pa aa Men BEAN NA ME MEA MN Me en an Men MAA —aaretebatan Band tu Band Katana Wafer 2) Laporan Laba Rugi LAPORAN LABA RUGI TAHUN —a we we Pama” Men aa Na NE esa “—— aa — —asamamana —— Tanaman kasi Temeeraka aa Yaeamtanaatmmemaa Yaneaamanmerbamentbaa—— Yasa erbmentara— Ganeambatitermemasaa sae Gegana Yaman ——— Yenemanmanpemeamatboneit oa MA NN Na Mamemantobtastamer —— aa ——— Semangat —— MA En —— aan Ka —&—&—&—————i eh Maa “”— — ml bi — Meme mannamna bakat — 5.5. oo Teten gan Bandwnih Dumai hntartean ” Besfaa: o—” —— Man enssnnnessss5NNNN HENNA NAN , Ponse Pena Inmas ”—— o— aa” Oa aa. soo! SENANG... .... NAN ON Tentara lo Ie oto... Be ae Mn NN anangamnk pen” oo oo II — . San Sewa Kapaskan Batak Aming, ”——” —” Tendik, o—” Me NN NS Na Tatapan” oo... oi
hlm. 437 OCR
437 2021, No. 303 Beban Sewa Asset Rp. Juta aa “VA ob — menangangglana oh IK oo 00 , merana ——— le ol — Pi us MN. AN NN means ——.i —“—— oo I en ———minatnnyangank — mena ”—” swara aa “ ——£:H#sa — SIR ol Io lo — Sh Be aj 25... AO —ajem ES dm Pekan ara laaaa””———— ebook oo” Io oo. INA... MENNNNNN:-.....— HAN NN —d ii aa —— m3 o— ae Remas —— 3) Laporan Neraca LAPORAN NERACA TAHUN — — “pm ama———— I———I— (Samara ”——5—5 ak —— aa ”———V— maspertandaat””—o——— aa “ 0 jo (—ensamorontenemga — —— dm — ae “oo LL (—amntatontomae —o—— Kedua (—aetmgantadovarr”——— pda” aa w“———ae —— (—Teetfasatata ”———— Kagak ”— (—emaaa, evo Mangan ”— (—emsarrorateaaa ”——— oa —amsnmberoriktemasaa — 003 —etnmnteropasana, ”— — am” na oo — setsanasadovsar ”—— — Tama — o— —aas “oo ojo j (——etpasataaya —— Toga” —esaa ss Uu At — , 20... —w re lo Ps aa en “FEE 5...—-.EE Ng aa (an kk
hlm. 438 OCR
2021, No. 303 .438- Crrrent Liahilities Rp. Juta Mereananaag”——5—— Pn Tn (PRBLUMRARG”————— go” au 5—.— en Ho ——. Ea. AA AA Ii aa aa Ih maan “——ee vw —— 4) WACC ... Narable ” Deseription Vawe Data Source 1 Risk free rate Te MN Ri Interest rate of Debt Ba Asset Beta Rm - Rf Market Risk premium Debt 96 . Te Corporate tax rate Rd Cast of debt Formula Bc Company Beta Formula Re Cost of eguity Formula Pre Tax WACC - Formula 5) Produk dan Besaran Tarif Layananan Sewa Jaringan pada Pasar Bersangkutan Produk Layanan Sewa saksi Jaringan pada Pasar Taraf Pendapatan kasa Tarif Pendapatan Dersangkutan Layanan Usaha Wholesale Retail Layanan Usahu Wholesale Reuit ageng, Mo NA gg Ja MA MA AN NN Pe —b tt (28Mbps.”——— IL. mb ik — (ema: IbM —————— (No oo” Se —————ke ————h— (asampa IT Ao TI Ja Ia pa0aataga”———” 0000 Ng Gn Ga ag” — 3” —tit—t— oo no Pe MU TN MA (NN MEN —— bh —-w— DNA SN (SNN NN TN NN TENNN DENN aa —————wi II psen po —————— il pama” Ao de KA Kk Ao Ao MA
hlm. 439 OCR
'439- 2021, No. 303 aa”-”- IL Ii Ibibi bi tb Mate NN MN MAN MAN MAN MA NA NA CE pem Pem mm me Pen mena Down Pemnl em Linn — 1 SIA 3 3——“5#——3—HE — Ni ii Ai Ai Aa Aa ka Ni DN Di MN NN Gn Ni iB Gn Ge Bg MN ni Dengan — Io e—E Ebi — IX Xt kh be hkiA-- Jaa el ke. Ao. Ie Io In Ie Ie —N— ——AI—-TI—————h— pm Io Ie—-A—-A3—-3e—i—i—i— —o eh jeena: no —Ee——— -———————T— am ——“ Io” #3 “#3 “-—- It II Hi oo. 6) Zona Layanan Sewa Jaringan (3 Peomivemamam maan” aa —.—.—...—.uum Susan — PewegATAEDNOAA “— Sa NN mm Hi pemeran ”— 0 Pemadam ”—— An wnetmesuasuas”— Oa owner sutra. coRo”— Be na jas pemartaraamaag ”———
hlm. 440 OCR
4. Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Direktur Jenderal Terhadap Layanan Interkoneksi Dan Sewa Jaringan 4.1. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Layanan Interkoneksi Dan Sewa Jaringan 4.1.1. Inisiatif Direktur Jenderal Berdasarkan Hasil Evaluasi atas Dokumen Pelaporan Penyelenggara Direktur Jenderal dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap layanan interkoneksi dan sewa jaringan dari hasil evaluasi Dokumen Pelaporan Penyelenggara atas layanan interkoneksi dan sewa jaringan. Dokumen Pelaporan tersebut merupakan dokumen yang harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap layanan interkoneksi dan sewa jaringan, Direktur Jenderal juga dapat melakukan pemantauan (monitoring) layanan interkoneksi dan sewa jaringan di lapangan secara berkala untuk mengetahui perkembangan, identifikasi permasalahan pada layanan interkoneksi dan sewa jaringan. Data-data hasil pemantauan dapat digunakan sebagai data dukung dalam melakukan analisis dan evaluasi. 5.1.2 Laporan dan/atau Pengaduan Dari Penyelenggara Telekomunikasi Lainnya Penyelenggara Telekomunikasi dapat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal atas layanan interkoneksi dan/atau sewa jaringan penyelenggara jaringan telekomunikasi lain yang diduga mengganggu/ memberikan dampak negatif kepada pelapor dan/atau mengancam keberlangsungan layanan telekomunikasi. Laporan dan/atau pengaduan dimaksud yaitu terhadap perilaku yang mengarah pada penerapan tarif yang tidak wajar, perlakuan diskriminatif terhadap layanan, transparansi informasi, dan sebagainya.
hlm. 441 OCR
401. 2021, No. 303 Penyelenggara Telekomunikasi dalam menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi dasar bukti terhadap perilaku penyelenggara jaringan telekomunikasi yang terindikasi mengganggu. Kelengkapan dokumen yang disampaikan paling sedikit terdiri dari: a. Surat laporan dan/atau pengaduan resmi kepada Direktur Jenderal, b. Bukti dugaan pelanggaran, dan c. Analisis dampak terhadap pelapor dan/atau industri. Direktur Jenderal dalam melakukan penanganan laporan dan/atau pengaduan akan melakukan analisis dan evaluasi berdasarkan data/informasi dari dokumen laporan dan/atau pengaduan Penyelenggara Telekomunikasi, serta dari dokumen- dokumen lainnya yang terkait. Selanjutnya Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi dan/atau mediasi kepada para pihak untuk penyelesaian permasalahan. 5.1.3 Laporan dan/atau Pengaduan Dari Pelanggan Sewa Jaringan Pelanggan Sewa Jaringan dapat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal atas layanan sewa jaringan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang diduga mengganggu/memberikan dampak negatif kepada pelapor dan/atau mengancam keberlangsungan layanan telekomunikasi. Laporan dan/atau pengaduan dimaksud yaitu terhadap perilaku yang mengarah pada penerapan tarif yang tidak wajar, perlakuan diskriminatif terhadap layanan sewa jaringan, transparansi informasi, dan sebagainya.
hlm. 442 OCR
Pelanggan Sewa Jaringan dalam menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi dasar bukti terhadap perilaku penyelenggara jaringan telekomunikasi lain yang terindikasi mengganggu. Kelengkapan dokumen yang disampaikan paling sedikit terdiri dari: a. Surat laporan dan/atau pengaduan resmi kepada Direktur Jenderal, b. Bukti dugaan pelanggaran, dan Cc. Analisis dampak terhadap pelapor dan/atau industri. Direktur Jenderal dalam melakukan penanganan laporan dan/atau pengaduan akan melakukan analisis dan evaluasi berdasarkan data/informasi dari dokumen laporan dan/atau pengaduan Pelanggan Sewa Jaringan, serta dari dokumen- dokumen lainnya yang terkait. Selanjutnya Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi dan/atau mediasi kepada para pihak untuk penyelesaian permasalahan. 5.1.4 Laporan dan/atau Pengaduan Dari Masyarakat Masyarakat dapat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal atas informasi mengenai layanan interkoneksi dan/atau sewa jaringan. Laporan dan/atau pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui media pelayanan laporan dan/atau pengaduan lainnya, yaitu melalui Pusat Layanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor pusat panggilan 159. Masyarakat dalam menyampaikan laporan dan/atau pengaduan harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung sebagai dasar laporan dan/atau pengaduan, yaitu paling sedikit terdiri dari: a. Surat Laporan dan/atau Pengaduan resmi kepada Direktur Jenderal, dan b. Bukti dugaan pelanggaran.
hlm. 443 OCR
443. 2021, No. 303 Dalam melakukan penanganan laporan dan/atau pengaduan, Direktur Jenderal akan melakukan evaluasi dan/atau klarifikasi kepada penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan. Direktur Jenderal dapat meminta kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan perbaikan dan/atau meminta langsung kepada penyelenggara untuk menyelesaikan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran III
hlm. 444 OCR
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERKONEKSI DAN SEWA JARINGAN BAB I KETENTUAN UMUM 1. Hari kerja adalah Hari Senin sampai dengan Hari Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. ai Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. 3. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 4. Mediasi adalah penyelesaian perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan oleh Direktur Jenderal yang bertindak sebagai mediator atau penengah. 5. Permohonan Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi adalah pemberitahuan secara tertulis tentang terjadinya suatu Perselisihan Interkoneksi yang disampaikan kepada Dirjen oleh Pelapor. 6. Permohonan Penyelesaian Perselisihan Sewa Jaringan adalah pemberitahuan secara tertulis tentang terjadinya suatu Perselisihan Sewa Jaringan yang disampaikan kepada Dirjen oleh Pelapor. F3 Permohonan Penyelesaian Perselisihan adalah Permohonan Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi atau Laporan Perselisihan Sewa Jaringan. 8. Permohonan Tidak Lengkap adalah suatu Permohonan Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi atau Permohonan Penyelesaian Perselisihan Sewa Jaringan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
hlm. 445 OCR
445. 2021, No. 303 9. Penyedia Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya. 10. Pencari Akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan permohonan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. ll. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, atau Koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi. 12. Pelanggan Sewa Jaringan adalah badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang menggunakan layanan Sewa Jaringan berdasarkan kontrak. 13. Pelapor Interkoneksi adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melaporkan adanya Perselisihan Interkoneksi kepada Dirjen. 14. Pelapor Sewa Jaringan adalah Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau Pelanggan Sewa Jaringan yang melaporkan adanya Perselisihan Sewa Jaringan kepada Dirjen. 15. Pelapor adalah Pelapor Interkoneksi atau Pelapor Sewa Jaringan. 16. Terlapor adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dilaporkan mempunyai kasus Perselisihan Interkoneksi atau Perselisihan Sewa Jaringan dengan Pelapor. 17. Perselisihan Interkoneksi adalah perselisihan antar Penyelenggara Telekomunikasi yang berkaitan dengan interkoneksi. 18. Perselisihan Sewa Jaringan adalah perselisihan antara Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan Pelanggan Sewa Jaringan yang berkaitan dengan Sewa Jaringan. 19. Perselisihan adalah Perselisihan Interkoneksi atau Perselisihan Sewa Jaringan. 20. Tim Mediasi adalah Tim yang bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian Perselisihan yang dibentuk oleh Dirjen.
hlm. 446 OCR
BAB II KETENTUAN POKOK DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN l. ' Menteri selaku pembina industri telekomunikasi menetapkan Dirjen sebagai pelaksana penyelesaian Perselisihan. 2. Dirjen melaksanakan mediasi dalam penyelesaian Perselisihan. 3. Pihak yang berselisih dalam proses penyelesaian Perselisihan menyampaikan kesepakatan tertulis untuk meminta Dirjen sebagai pelaksana penyelesaian Perselisihan. 4. Dalam upaya penyelesaian Perselisihan, Dirjen dapat memerintahkan para pihak yang terlibat dalam Perselisihan untuk: a. memberikan informasi yang terkait untuk proses penyelesaian Perselisihan, b. melakukan penelitian guna memperoleh informasi yang terkait bagi kepentingan penyelesaian Perselisihan, Cc. memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi dan atau tanggapan berkaitan dengan suatu Perselisihan yang diajukan oleh pihak lawannya, d. menghadiri berbagai pertemuan dan/ atau dengar pendapat yang diperlukan untuk penyelesaian suatu Perselisihan. 5. Pihak yang berselisih dalam proses penyelesaian Perselisihan: a. harus menunjuk dan menetapkan perwakilan yang berwenang untuk memberikan informasi dan menghadiri pertemuan atau dengar pendapat, b. dapat didampingi oleh tenaga ahli yang dianggap kompeten dalam proses mediasi: Cc. tidak dapat mewakilkan seluruh kewajibannya kepada pihak lain.
hlm. 447 OCR
4A7- 2021, No. 303 BAB III TATA CARA PERMOHONAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Permohonan Penyelesaian Perselisihan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari pihak yang berselisih dan disampaikan kepada Dirjen. 2. Permohonan Penyelesaian Perselisihan dibuat dengan uraian yang jelas mengenai kronologi terjadinya Perselisihan antara pihak yang berselisih. 3. Permohonan Penyelesaian Perselisihan harus dilengkapi paling sedikit: a. Nama dan alamat lengkap pihak yang berselisih, b. Pernyataan yang lengkap dan jelas tentang lingkup Perselisihan, c. Uraian kewajiban yang menjadi sumber Perselisihan, termasuk tinjauan tentang aspek teknis dan ekonomis yang terkait, d. Rincian mengenai tuntutan atau hasil yang diinginkan, e. Dokumen-dokumen yang menjadi bukti telah dilakukan upaya negosiasi komersial, f. Perjanjian tertulis dalam hal para pihak memilih penyelesaian Perselisihan melalui Dirjen. 4. Dirjen memeriksa ruang lingkup dan kelengkapan dari Permohonan Penyelesaian Perselisihan yang disampaikan oleh Pihak yang berselisih. 5. Dirjen menyampaikan hasil pemeriksaan kelengkapan kepada para pihak paling lambat S5 (lima) hari kerja sejak tanggal Permohonan Penyelesaian Perselisihan diterima. 6. Dalam hal Permohonan Penyelesaian Perselisihan di luar Ruang Lingkup Perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan, maka Dirjen menyampaikan kepada pihak yang berselisih bahwa Permohonan Penyelesaian Perselisihan tidak dapat dilanjutkan.
hlm. 448 OCR
7. Dalam hal Permohonan Penyelesaian Perselisihan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Dirjen akan memberitahukan kepada pihak yang berselisih bahwa Permohonan Penyelesaian Perselisihan tidak memenuhi ketentuan dan memberikan penjelasan tentang ketidaklengkapan Permohonan Penyelesaian Perselisihan dimaksud untuk dilengkapi oleh para pihak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penjelasan Dirjen disampaikan. 8. Permohonan Penyelesaian Perselisihan yang termasuk dalam Ruang Lingkup Perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan mulai diproses lebih lanjut dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Permohonan Penyelesaian Perselisihan dinyatakan lengkap. 9. Dalam hal pihak yang berselisih tidak dapat melengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka Permohonan Penyelesaian Perselisihan dikategorikan Permohonan Tidak Lengkap dan penyelesaian Perselisihan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. BAB IV TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN MELALUI MEDIASI 1. Berdasarkan Permohonan Penyelesaian Perselisihan sebagaimana Bab III, Dirjen membentuk Tim Mediasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Permohonan Penyelesaian Perselisihan dinyatakan lengkap. 2. Proses mediasi mulai dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tim Mediasi dibentuk. 3. Tim Mediasi melakukan proses mediasi dengan memberikan saran dan pendapat dalam penyelesaian Perselisihan. 4. Penyelesaian Perselisihan melalui proses mediasi harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya proses mediasi.
hlm. 449 OCR
.149- 2021, No. 303 5. Apabila proses mediasi yang dilaksanakan tersebut berhasil mencapai suatu kesepakatan antara para Pihak yang berselisih, maka kesepakatan yang dicapai harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berselisih dan Ketua Tim Mediasi dan proses Mediasi selesai. 6. Kesepakatan secara tertulis antara pihak yang berselisih adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penandatanganan. 7. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara para pihak yang berselisih, maka Pihak yang berselisih dapat menempuh penyelesaian Perselisihan melalui Lembaga terkait lainnya. 8. Ketua Tim Mediasi melaporkan hasil proses mediasi kepada Dirjen. 9. Ketua Tim Mediasi dapat mengikutsertakan tenaga ahli yang menurut pandangannya diperlukan untuk membantu proses penyelesaian suatu Perselisihan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Dalam hal diperlukan, hal-hal yang belum diatur dalam Ketentuan Pokok Tata Cara Penyelesaian Perselisihan ini dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran IV
hlm. 450 OCR
2021, No. 303 A50 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TATA CARA PERHITUNGAN TARIF PEMAKAIAN LAYANAN SEWA JARINGAN BAB I TARIF SEWA JARINGAN l.1 PENDAHULUAN Pedoman penetapan tarif layanan sewa jaringan merupakan pedoman bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memberikan layanan sewa jaringan sesuai Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi yang dimilikinya. Pedoman memuat petunjuk penetapan tarif layanan sewa jaringan. 1.2 TARIF LAYANAN SEWA JARINGAN Struktur tarif layanan sewa jaringan telekomunikasi terdiri dari: e tarif aktivasi: dan e tarif pemakaian. 1.2.1 TARIF AKTIVASI Tarif aktivasi merupakan tarif yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan untuk menyediakan dan mengaktifkan akses sambungan layanan sewa jaringan yang besarnya ditentukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi berdasarkan biaya saat ini (current cost).
hlm. 451 OCR
451- 2021, No. 303 12,2 TARIF PEMAKAIAN LAYANAN SEWA JARINGAN Tarif pemakaian layanan sewa jaringan adalah tarif yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan atas pemakaian layanan sewa jaringan. Tarif pemakaian layanan sewa jaringan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif - biaya pokok penyediaan layanan # biaya pendukung Gambar 1 Formula Tarif Pemakaian Layanan Sewa Jaringan Berdasarkan formula tersebut, maka tarif pemakaian layanan sewa jaringan terdiri dari tiga komponen utama, yaitu: 1. Biaya pokok penyediaan layanan Komponen biaya pokok penyediaan layanan merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan penyediaan layanan sewa jaringan. Komponen biaya pokok penyediaan layanan dihitung dari biaya pengeluaran (expenses), termasuk depresiasi tetapi di luar biaya pemasaran dan penjualan, serta biaya modal dengan memperhatikan nilai buku bersih (net book value) yang dihitung menggunakan pendekatan top down. 2. Biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan Komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan merupakan biaya untuk mendukung penyediaan layanan sewa jaringan, antara lain menyangkut biaya penjualan dan pemasaran yang pengalokasiannya dilakukan secara proporsional dengan menggunakan metode alokasi biaya yang sesuai. Biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan terdiri dari: a. Beban Riset Pasar (Market Research) merupakan biaya kegiatan dalam rangka identifikasi pasar, penyusunan strategi pemasaran, dan rencana tindakan, b. Beban Pengembangan Produk (Product Development) merupakan biaya kegiatan pengembangan produk untuk mengantisipasi kebutuhan pasar, penyusunan paket produk yang ditawarkan, pengujian penerimaan pasar, dan sebagainya,
hlm. 452 OCR
2021, No. 303 a20. c. Beban Iklan dan Promosi (Advertising and Promotion) merupakan biaya iklan, promosi, dan kegiatan lainnya dalam upaya menawarkan produk layanan, d. Beban Penjualan dan Pendistribusian (Sales and Distribution Cost) merupakan biaya-biaya yang terjadi dalam rangka penjualan dan pendistibusian layanan meliputi dealer, distributor, penjual ulang, pengecer, transportasi, dan sebagainya, e. Beban Pengoperasian Penagihan (Billing Operation) merupakan biaya untuk pengoperasian penagihan pelanggan mulai dari perekaman, pemrosesan, dan pencetakan tagihan pelanggan, f. Beban Operasi Layanan Pelanggan (Customer Care Operation) merupakan biaya untuk kegiatan pelayanan kepada pelanggan, g. Beban Penagihan (Collection Cost) merupakan biaya untuk penagihan pemakaian layanan kepada pelanggan, h. Biaya Umum untuk Pemasaran dan Penjualan merupakan biaya- biaya umum yang dialokasikan untuk biaya pemasaran dan penjualan. 3. Keuntungan Komponen keuntungan ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
hlm. 453 OCR
453- 2021, No. 303 BAB II TATA CARA PERHITUNGAN REGULATOR ATAS TARIF PEMAKAIAN LAYANAN SEWA JARINGAN 2.1 Pendahuluan Tata cara perhitungan regulator atas tarif pemakaian layanan sewa jaringan berisi format lembar kerja, tata cara pengalokasian biaya, dan pelaporan keuangan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada regulator sebagai Data Masukan. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan sewa jaringan harus memenuhi ketentuan pelaporan keuangan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi kepada regulator. Ketentuan kewajiban pelaporan kepada Regulator setiap tahun sesuai format pelaporan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi memiliki beberapa jenis layanan telekomunikasi, maka dalam perhitungan tarif layanan sewa jaringan ini mengacu pada laporan keuangan yang sudah terpisahkan khusus untuk layanan sewa jaringan sesuai Perizinan Berusaha Jaringan Telekomunikasi yang dimilikinya dengan mengeluarkan laporan keuangannya dari layanan telekomunikasi lainnya. Bahwa tata cara perhitungan regulator atas tarif pemakaian layanan sewa jaringan merupakan dasar perhitungan regulator atas tarif pemakaian layanan sewa jaringan. Mengingat penyelenggaraan layanan sewa jaringan adalah penyediaan jaringan transmisi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Pelanggan Sewa Jaringan berdasarkan suatu perjanjian selama periode waktu tertentu dengan tarif, titik point of presence (POP), dan tingkat kualitas layanan yang telah disepakati, maka Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat menyesuaikan tarifnya berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan dengan tetap memperhatikan iklim usaha yang kondusif dan
hlm. 454 OCR
2021, No. 303 A54 efisien serta terpenuhinya standar kualitas layanan agar keberlangsungan layanan telekomunikasi tetap terjaga. 2.2 Diagram Alir proses Perhitungan Regulator atas Tarif Pemakaian Layanan Sewa Jaringan Perhitungan regulator atas tarif pemakaian layanan sewa jaringan dilakukan dengan mengacu pada laporan keuangan perusahaan secara historis serta data-data laporan kinerja operasi seperti data kapasitas, panjang kabel, jumlah elemen jaringan, dan sebagainya. Perhitungan dilakukan dengan cara pemisahan akuntansi (accounting separation) sesuai kegiatan dan layanan yang diselenggarakan dengan menggunakan proses pengalokasian biaya dan memperhatikan faktor penentu biaya (cost driver). Diagram alir untuk proses perhitungan regulator atas tarif pemakaian layanan sewa jaringan dijelaskan sebagai berikut: «Laba Rugi « LabaRugi Ag TN 4 D-— swt tara Keterangan : Gambar 2 Diagram Alir Proses Perhitungan regulator atas tarif pemakaian layanan sewa jaringan
hlm. 455 OCR
455 2021, No. 303 Unit Cost Layanan merupakan tarif pemakaian layanan sewa jaringan yang dihitung berdasarkan biaya (cost based), nila WACC sudah menggambarkan nilai keuntungan yang diperoleh secara wajar. Untuk mengevaluasi kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Regulator melakukan perhitungan tarif efektif layanan sewa jaringan. Tarif efektif layanan sewa jaringan merupakan tarif rata-rata secara nasional dari berbagai kebijakan implementasi tarif yang berbeda pada setiap wilayah dan setiap rute yang dibangun oleh penyelenggara. Proses perhitungan tarif efektif layanan sewa jaringan dapat dijelaskan pada diagram berikut: “ Layanan Bandwidth / «Layanan Bandwidth Gambar 3 Diagram Alir Proses Perhitungan Regulator atas Tarif Efektif Layanan Sewa Jaringan Diagram alir terdiri dari tahapan data masukan, proses perhitungan, dan keluaran. Data masukan adalah pelaporan keuangan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada regulator, sedangkan proses perhitungan dilakukan oleh regulator.
hlm. 456 OCR
2021, No. 303 A56 2.3 Data Masukan Data masukan yang digunakan dalam perhitungan biaya layanan sewa jaringan adalah berupa laporan tahunan yang terdiri dari: e Laporan Laba Rugi e Laporan Neraca e Laporan Ketersediaan Jaringan dan Kinerja Operasi e Weighted Average Capital Cost (WACC) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam menyampaikan Data Masukan sebagaimana dimaksud di atas, sesuai format pelaporan kepada Regulator sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Dalam hal laporan keuangan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi belum sesuai dengan format pelaporan kepada Regulator, maka Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi harus melakukan pemetaan sesuai format pelaporan kepada Regulator. Format pelaporan kepada regulator ini bersifat menyeluruh bagi semua Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan sewa jaringan, baik yang melalui media kabel serat optik terestrial, sistem komunikasi kabel laut (SKKL), radio microwave, satelit, maupun VSAT. Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi mengisi pelaporan ini sesuai layanan sewa jaringan yang dimilikinya dengan tidak mengurangi atau menghapus kolom atau baris lain yang tidak sesuai dengan layanan sewa jaringan yang diselenggarakannya dalam format pelaporan kepada regulator ini. 2.3.1 Laporan Laba Rugi Untuk kategori pendapatan dan biaya operasi dijelaskan sesuai layanan sewa jaringan yang diselenggarakan. Apabila hanya ada satu jenis layanan, maka cukup diisi pendapatan satu jenis layanan, namun dalam hal memiliki lebih dari satu layanan sewa jaringan harus dirinci sesuai layanan sewa jaringan yang diselenggarakan. Hal ini sangat penting mengingat data ini diperlukan dalam proses pemisahan biaya secara proporsional berdasarkan proporsi pendapatan setiap layanan sewa jaringan tersebut.
hlm. 457 OCR
47. 2021, No. 303 Perincian pendapatan dan pengeluaran dalam laporan laba rugi adalah sebagai dasar regulator dalam melakukan evaluasi alokasi biaya dari setiap layanan. 2.3.2 Laporan Neraca Untuk kategori aset tetap, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi harus merinci nilai aset berdasarkan harga perolehan yang dirinci sesuai komponen asset berdasarkan teknologi media transmisi yang digunakan dan net book value (fixed asset-net) yang dirinci sesuai komponen aset berdasarkan teknologi media transmisi yang digunakan. 2.3.3 Laporan Ketersediaan Jaringan dan Kinerja Operasi Data masukan lain yang diperlukan untuk menghitung biaya layanan sewa jaringan adalah terkait data ketersediaan jaringan yang dimiliki oleh setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan sewa jaringan. Untuk ketersediaan jumlah transponder pada jaringan satelit diisi sesuai satelit yang digunakan dengan menyebutkan nama dan jenis satelit serta kepemilikan slot orbit satelit. Sedangkan untuk lebar pita frekuensi setiap transponder diisi dengan alokasi frekuensi satelit yang digunakan termasuk dalam kategori C- band, Ku-band, atau Ka-band. 2.3.4 Laporan Weighted Average Cost of Capital (WACC) Weighted Average Cost of Capital (WACC) merupakan biaya modal yang muncul karena adanya pendanaan investasi baik yang berasal dari hutang maupun modal sendiri. Nilai Weighted Average Cost of Capital (WACC) dihitung berdasarkan perkalian komposisi hutang dengan cost of debt (biaya hutang) ditambahkan dengan komposisi modal dengan cost of eguity (pengembalian modal). Perhitungan biaya modal dilakukan dengan menggunakan formula WACC sebagai berikut :
hlm. 458 OCR
2021, No. 303 A58 " "NN D E wa pet di Ka ra DE Ya 1) Dimana: T Debtposttax - (Risk free rate # debt risk premium) “ (1 — Te) T Rguity posttax 5 Risk free rate # (Beta “ market risk premium) Tc - Marginal tax rate D s Market value of debt E - Market value of eguity 2.4 Proses Perhitungan 2.4.1 Proses Alokasi Biaya Pokok dan Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan Proses alokasi biaya dilakukan untuk memisahkan biaya menjadi biaya pokok dan biaya pendukung. Biaya pokok yang dimaksud adalah biaya jaringan (network cost). Biaya pendukung yang dimaksud adalah biaya pemasaran dan penjualan (retail cost). Tabel 1 Komponen Biaya Pokok dan Biaya Pendukung Uraian — satuan Nilai ”—— BIAYA POKOK Ui Beban Sewa Bandwidth Domestik Dalam Kota '”” 'Rp.Juta ” Beban Sewa Bandwidth Domestik Antar Kota —aaa ”. Beban Sewa Bandwidth Domestik SKKL Rp. Juta Beban Sewa Bandwidth Internasional Rp.Juta ” Beban Sewa Dark Fiber Domestik Darat ” Rp.Jua Beban Sewa Dark Fiber Domestik SKKL Rp.Juta ”—————— Beban Sewa Dark Fiber Internasional Rp.Juta Beban Sewa Kapasitas Satelit Domestik Rp.Juta Beban Sewa Kapasitas Satelit Asing Rp.Juta Beban BHP Frekuensi Rp.Jua Beban Operasi dan Pemeliharaan Rp.Juta ” BebanSewaAsset Rp.Juta BebanPersonl RpJuta Beban Administrasi dan Umum Rp.Jua ” Beban BHP Telekomunikasi dan USO Rp.Juta ” Beban Depresiasi dan Amortisasi Rp.Juta Total Biaya Pokok ”Rp.Juta ” jp BIAYA PENDUKUNG NN Beban Penjualan dan Pemasaran Rp.Juta ” Beban Operasi Lainnya /Rp.Juta ” Oo Notal Biaya Pendukung Rp. Juta ”
hlm. 459 OCR
459. 2021, No. 303 2.4.2 Biaya Modal (Cost of Capital) Biaya modal merupakan biaya yang timbul karena adanya investasi aset. Hal ini sangat tergantung dari struktur pendanaan yang dilakukan. Biaya ini diperhitungkan sebagai komponen biaya keekonomian dan juga sebagai pembanding apabila Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi tidak melakukan investasi aset tetapi melakukan sewa aset. Tabel 2 Perhitungan Biaya Modal BIAYA MODAL . Utaian —””””””””””””)” ””/Osatuan ” Nilai Fixed Assets-Net 6 ” Jaringan Fiber Optik Terrestrial ”/ Rp Juta oo ” ” Jaringan Fiber Optik Internasional '”—””””””” ” RpJuta oo ” ” Jaringan Fiber Optik SKKL Rpduta Jaringan Radio Microwave ” RpJuta ” ee Jaringan Radio Satelit Rp. Juta Po ———— bm ho A Bams ———— Biaya Modal NA ” Jaringan Fiber Optik Terrestrial ”/ Rp Juta oo” ” ” Jaringan Fiber Optik Internasional '”—”””””)”e ”)jORp.Juta oo ” ” Jaringan Fiber Optik SKKL Rp duta Jaringan Radio Microwave '”””””””””” ” RpJuta ” /“JaringanRadio VSAT RpJuta Jaringan Radio Sateit ” Rp Juta ”————— 2.4.3 Alokasi Biaya pada Setiap Layanan Alokasi biaya pada setiap layanan dilakukan apabila jumlah layanan lebih dari satu layanan dalam kategori pendapatan. Metode pengalokasian biaya dilakukan sesuai kategori biaya yang ada, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang langsung berhubungan dengan layanan sewa jaringan. Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya gabungan yang perlu dialokasi untuk masing- masing layanan secara proporsional. Proses alokasi biaya tidak langsung dilakukan menggunakan cost driver yang sesuai untuk komponen biaya tersebut. Dalam hal ini cost driver yang digunakan dapat menggunakan proporsi dari pendapatan setiap layanan dan proporsi kapasitas layanan sesuai data input yang disampaikan operator.
hlm. 460 OCR
2021, No. 303 “460- Tabel 3 Alokasi Biaya pada Setiap Layanan ALOWASI BA YA PBR LAI tentuakanranta PN Ia Ia Me Ge BA NI SN Ia Wa MSN CE SN GA An Ba Ba aa Ihartentasenteesiamaa —————,—,——TG—G— OI Kerta vlog “—————e vw Hasan Soma Bandodan instattas TM dee ec ec en ew ben ende iartdaratenlda Is» Lo Lk... lo... do... Di. Li IL JB Ba an aa an en en pa aa ae aa aa ea mana Ja Ia aa Aa an an au rana OB Ma Be Be Ba Ba Ba Ma Ma Men MA MA MAN kerana “lw w—53—5—5—5——"—— Parera ——— oo J——V—,—w— vw Pargamaa——————,———IU—————IU——————UT pmamas”—”—S www www —w—————w———— ps” —S www we" Baremaaa YG“ masa — w—— rm —— na —e———————————L———— — Ta AG ———————-—-—— aa ——————————————————— 2.4.4 Perhitungan Biaya Satuan Layanan Perhitungan biaya satuan layanan dihitung berdasarkan biaya tahunan yang merupakan fungsi dari total biaya masing-masing layanan dibagi dengan trafik masing-masing layanan. Tabel 4 Perhitungan Biaya Satuan Layanan Domestik untuk Dari Fiber Dare Free Bandwidth peran Yati Dwrat memusind VSAT Sat Pn NN NN pmr Yoga” Yo Yo (ras ”—— Iwa or: KanutaaMtafelaprantepaai Itartamtssan oo” Img loo Too oo Te Te nu no Uu n Lo 0 Rida Kabel FO Bg Be Sa FP — ——“———— T—3———— "TDS 2.4.5 Perhitungan Tarif Efektif Layanan Perhitungan tarif efektif layanan dilakukan dengan membagi pendapatan setiap layanan dengan kapasitas layanan tersebut baik untuk layanan berbasis kapasitas, penyewaan transponder, maupun penyewaan kabel serat optik berbasis core.
hlm. 461 OCR
a61. 2021, No. 303 Tabel 5 Perhitungan Tarif Efektif Layanan demis Layanan Sibas Dowestikuntuk Dowesikumiih Bandwdih Bandwatn DariFiser Darkfiber Bandwkdih Banewadtti Trameponder Transponder dilmKata AnirKoti Dneti St. terasing se Ditemasens Wcromee “set” (ati Oometi! Sutstding (NA. kisi III: NN MANA MN MAN A/N MN MM MN MA 1 NN jae ai —————-—— Dmpagaslapranbrarbe Pata Do TTU U— SS —s—s SS SG — aremar PPTK No Too Too or re re oi LnematDaapae—— Jaspamamah Io PPP Koe oh MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran V
hlm. 462 OCR
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TATA CARA PERHITUNGAN TARIF PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI BAB I TATA CARA PERHITUNGAN TARIF PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI 1.1 PENDAHULUAN Tata cara perhitungan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi merupakan pedoman bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menetapkan tarif layanan jasa sesuai Perizinan Berusaha Telekomunikasi yang diperolehnya. Tata cara perhitungan tarif dimaksud memuat petunjuk mengenai format pelaporan, proses perhitungan, dan hal-hal lain yang dipertimbangkan dalam perhitungan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Sesuai Perizinan Berusaha Jasa Telekomunikasi, terdapat 3 (tiga) jenis tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yaitu tarifjasa teleponi dasar, tarif jasa multimedia, dan tarif jasa nilai tambah teleponi. Masing-masing jenis tarif tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga untuk memudahkan tata cara perhitungan tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dibagi dalam dua bagian, yaitu: a. Tata cara perhitungan tarif penyelenggaraan jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched, dan
hlm. 463 OCR
463. 2021, No. 303 b. Tata cara perhitungan tarif penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, tarif penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan tarif penyelenggaraan jasa multimedia. Tarif penyelenggaraan jasa teleponi dasar dibebankan atas penggunaan jasa teleponi dasar yang meliputi layanan teleponi, faksimile, Short Message Service (SMS), dan/atau Multimedia Messaging Service (MMS) yang dapat diselenggarakan melalui jaringan tetap berbasis circuit switched, jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit dan jaringan bergerak terestrial radio trunking. Tarif penyelenggaraan jasa multimedia dibebankan atas penggunaan jasa layanan akses internet (Internet Service Provider/ISP), layanan gerbang akses internet (Network Access Point/ NAP), layanan sistem komunikasi data (Siskomdat), dan layanan IPTV. Tarif penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dibebankan atas penggunaan jasa panggilan premium (Premium Call), pusat panggilan informasi (Call Center), layanan panggilan terkelola, layanan internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), dan layanan konten. 1.2 TARIF PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI Perhitungan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi dilakukan dengan mengacu pada laporan keuangan perusahaan secara historis serta data- data laporan kinerja operasi seperti data trafik, jumlah pelanggan, jumlah elemen jaringan dan lainnya. Perhitungan dilakukan dengan cara pemisahan akuntansi (accounting separation) sesuai kegiatan dan layanan yang diselenggarakan dengan menggunakan proses pengalokasian biaya dan memperhatikan faktor penentu biaya (cost driver). Struktur tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari: a. tarif aktivasi, b. tarif berlangganan bulanan, dan/atau Cc. tarif penggunaan.
hlm. 464 OCR
Tata cara pelaporan biaya penyelenggaraan jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched sebagaimana tertuang dalam Bagian 2. Tata cara pelaporan biaya penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, tarif penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan tarif penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana tertuang dalam Bagian 3. 1.2.1 TARIF AKTIVASI Tarif aktivasi merupakan tarif yang dikenakan hanya satu kali kepada pelanggan untuk mengaktifkan akses jasa telekomunikasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya instalasi perangkat. Besarnya tarif aktivasi diserahkan kepada penyelenggara dengan tetap memperhatikan komponen biaya pendukung. 1.2.1.1 Tarif Aktivasi Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan Bergerak Satelit, dan/atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched Tarif aktivasi dalam penerapannya dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Tarif aktivasi jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler merupakan tarif untuk mengaktifkan kartu perdana. b. Tarif aktivasi jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler sudah termasuk dalam harga kartu perdana. C. Komponen biaya aktivasi untuk jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler terdiri dari :
hlm. 465 OCR
A65. 2021, No. 303 1) biaya produksi kartu perdana, 2) biaya distribusi, 3) biaya registrasi, 4) tarif aktivasi kartu perdana, dan S5) pajak. d. Tarif aktivasi jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan tetap berbasis circuit switched berbasis kabel merupakan tarif untuk menghubungkan Distribution Point (DP) sampai dengan Kotak Terminal Bagi (KTB) /drop wire yang berada di lokasi (rumah atau gedung) yang terdiri dari komponen biaya pengadaan barang dan biaya instalasi barang. e. Formula tarif aktivasi layanan jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched dapat dirumuskan sebagai berikut: tarif aktivasi - total biaya aktivasi / jumlah pelanggan Gambar 0-1 Formula Tarif Aktivasi Layanan Jasa Teleponi Dasar dan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan Bergerak Satelit, dan/ atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched 1.2.1.2 Tarif Aktivasi Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking, Tarif Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi, dan Tarif Penyelenggaraan Jasa Multimedia Tarif aktivasi Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking, Tarif Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi, dan Tarif Penyelenggaraan Jasa Multimedia merupakan tarif untuk
hlm. 466 OCR
pengaturan konfigurasi akses dari penyelenggara kepada pelanggan. 1.2.2 TARIF BERLANGGANAN BULANAN Tarif berlangganan bulanan merupakan tarif yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pelanggan untuk berlangganan jasa telekomunikasi setiap bulan. Jika penyelenggara tidak membebankan tarif berlangganan bulanan kepada pelanggan, maka komponen tarif berlangganan tersebut di atas dapat dimasukkan sebagai komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan pada perhitungan tarif penggunaan. 1.2.2.1 Tarif Berlangganan Bulanan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan Bergerak Satelit, dan/atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched Tarif berlangganan bulanan jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched dibebankan oleh penyelenggara kepada pelanggan untuk berlangganan jasa telekomunikasi setiap bulan. Tarif berlangganan bulanan termasuk namun tidak terbatas pada: a. biaya billing operations, b. biaya customer care operation, c. biaya collections, d. biaya jaringan akses pelanggan sampai dengan Distribution Point (DP) untuk jaringan tetap berbasis circuit switched berbasis kabel tembaga.
hlm. 467 OCR
467- 2021, No. 303 Formula tarif berlangganan bulanan jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched dapat dirumuskan sebagai berikut: tarif berlangganan - total biaya bulanan / jumlah bulanan pelanggan Gambar 0-2 Formula Tarif Berlangganan Bulanan Jasa Teleponi Dasar dan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan Bergerak Satelit, dan/ atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched 1.2.2.2 Tarif Berlangganan Bulanan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking, Tarif Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi, dan Tarif Penyelenggaraan Jasa Multimedia Tarif berlangganan bulanan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, tarif penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan tarif penyelenggaraan jasa multimedia dibebankan oleh penyelenggara kepada pelanggan untuk berlangganan jasa telekomunikasi setiap bulan. Tarif berlangganan bulanan termasuk namun tidak terbatas pada: a. biaya billing operations, b. biaya customer care operation, c. biaya collections. 1.2.3 TARIF PENGGUNAAN Tarif penggunaan adalah tarif yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pelanggan atas penggunaan jasa telekomunikasi. Tarif penggunaan jasa telekomunikasi dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
hlm. 468 OCR
tarif penggunaan - biaya pokok penyediaan layanan # biaya pendukung aktiviras penyediaan layanan # keuntungan Gambar 0-3 Formula Tarif Penggunaan Layanan Jasa Telekomunikasi Berdasarkan formula tersebut, maka tarif penggunaan jasa telekomunikasi terdiri dari 3 (tiga) komponen utama, yaitu: a. biaya pokok penyediaan layanan komponen biaya pokok penyediaan layanan merupakan komponen pengeluaran (expenses) di luar biaya pemasaran dan penjualan biaya yang dihitung untuk keperluan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan nilai buku bersih (net book value) yang dihitung menggunakan pendekatan top down. b. biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan merupakan biaya untuk mendukung penyelenggaraan telekomunikasi antara lain menyangkut biaya penjualan dan pemasaran yang pengalokasiannya dilakukan secara proporsional dengan menggunakan metode alokasi biaya yang sesuai. c. keuntungan komponen keuntungan ditetapkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi Oleh karena itu perlu dilakukan kategorisasi biaya untuk pengelompokan biaya layanan jasa telekomunikasi tersebut. Penentuan biaya pokok dan biaya pendukung aktivitas setiap penyelenggaraan jasa telekomunikasi mengikuti model bisnis tiap penyelenggara jasa. Berdasarkan data laporan keuangan historis penyelenggara, maka dalam perhitungan biaya pembentuk tarif layanan jasa telekomunikasi, semua biaya yang relevan harus dialokasikan berdasarkan kategorisasi biaya tersebut.
hlm. 469 OCR
269. 2021, No. 303 1.2.3.1 Tarif Penggunaan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan Bergerak Satelit, dan/atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched 1.2.3.1.1 Biaya Pokok Penyediaan Layanan Komponen biaya pokok penyediaan layanan untuk jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched merupakan biaya elemen jaringan yang dihitung dan diterapkan oleh penyelenggara dengan memperhatikan nilai buku bersih (net book value). Biaya elemen jaringan terdiri dari biaya elemen jaringan untuk originasi dan terminasi. Biaya elemen jaringan tersebut tergantung pada jenis layanan on-net atau off-net, sebagai berikut: l. Untuk layanan on-net, biaya elemen jaringan terdiri dari biaya originasi dan terminasi penyelenggara itu sendiri, 2. Untuk layanan offnet, biaya elemen jaringan terdiri dari biaya originasi dari penyelenggara asal dan biaya terminasi ke penyelenggara tujuan baik secara langsung maupun melalui penyelenggara transit. a. Biaya Elemen Jaringan melalui Jaringan Bergerak Seluler Biaya elemen jaringan untuk penggunaan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler dapat terdiri dari: 1) biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net seluler lokal
hlm. 470 OCR
Biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net seluler lokal merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar pada penyelenggara seluler yang sama dan area pembebanan yang sama. 2) biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net seluler jarak jauh Biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net seluler jarak jauh merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar pada penyelenggara seluler yang sama dan area pembebanan yang berbeda. 3) biaya elemen jaringan untuk SMS on- net seluler Biaya elemen jaringan untuk SMS on-net seluler merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap SMS pada penyelenggara seluler yang sama. 4) biaya elemen jaringan untuk MMS on- net seluler Biaya elemen jaringan untuk panggilan MMS on-net seluler merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap MMS pada penyelenggara seluler yang sama. 5) biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net seluler lokal Biaya elemen jaringan untuk panggilan offnet seluler lokal merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada penyelenggara
hlm. 471 OCR
471- 2021, No. 303 seluler yang berbeda pada area pembebanan yang sama. 6) biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net seluler jarak jauh Biaya elemen jaringan untuk panggilan offnet seluler jarak jauh merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada penyelenggara seluler yang berbeda pada area pembebanan yang berbeda. 7) biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net jaringan tetap lokal, Biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net jaringan tetap lokal merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada penyelenggara jaringan tetap lokal pada area pembebanan yang sama. 8) biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net jaringan tetap jarak jauh Biaya elemen jaringan untuk panggilan offnet jaringan tetap jarak jauh merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada penyelenggara jaringan tetap lokal yang berada pada area pembebanan yang berbeda. 9) biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net jaringan tetap internasional Biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net internasional merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar internasional.
hlm. 472 OCR
2021, No. 303 .472- 10) biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net satelit Biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net satelit merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada penyelenggara jaringan bergerak satelit. 11) biaya elemen jaringan untuk SMS off net seluler Biaya elemen jaringan untuk SMS off-net seluler merupakan biaya elemen Jaringan untuk setiap SMS kepada penyelenggara seluler yang berbeda. 12) biaya elemen jaringan untuk MMS off- net seluler Biaya elemen jaringan untuk panggilan MMS off-net seluler merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap MMS kepada penyelenggara seluler yang berbeda. b. Biaya Elemen Jaringan Bergerak Satelit Biaya elemen jaringan untuk penggunaan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak satelit dapat terdiri dari: 1) biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net satelit Biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net satelit merupakan biaya elemen Jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar pada penyelenggara satelit yang sama.
hlm. 473 OCR
.473- 2021, No. 303 2) biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net seluler Biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net seluler merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada penyelenggara seluler baik pada area pembebanan yang sama maupun berbeda. 3) biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net jaringan tetap lokal Biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net jaringan tetap lokal merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada penyelenggara jaringan tetap lokal baik pada area pembebanan yang sama maupun berbeda. 4) biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net satelit Biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net satelit merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada Penyelenggara satelit yang berbeda baik pada area pembebanan yang sama maupun berbeda. 5) biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net jaringan tetap internasional. Biaya elemen jaringan untuk panggilan offnet internasional merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar internasional.
hlm. 474 OCR
Cc. Biaya Elemen Jaringan melalui Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched Biaya elemen jaringan untuk penggunaan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan tetap berbasis circuit switched dapat terdiri dari: 1) Biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net jaringan tetap lokal Biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net jaringan tetap lokal merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar pada penyelenggara jaringan tetap yang sama dalam satu area pembebanan. 2) Biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net jaringan tetap jarak jauh Biaya elemen jaringan untuk Panggilan on-net jaringan tetap jarak jauh merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar pada penyelenggara jaringan tetap yang sama pada area pembebanan yang berbeda 3) Biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net jaringan tetap untuk layanan lain, seperti panggilan darurat, pusat panggilan informasi (Call Center), dan lain-lain Biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net jaringan tetap layanan lain merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar pada penyelenggara jaringan tetap yang sama untuk layanan lain, seperti seperti
hlm. 475 OCR
475- 2021, No. 303 panggilan darurat, pusat panggilan informasi (Call Center), dan lain-lain. 4) Biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net jaringan tetap lokal Biaya elemen jaringan untuk panggilan offnet jaringan tetap lokal merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada penyelenggara jaringan tetap yang berbeda dalam satu area pembebanan yang sama. 5) Biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net jaringan tetap jarak jauh Biaya elemen jaringan untuk panggilan on-net jaringan tetap jarak jauh merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar pada penyelenggara jaringan tetap yang berbeda pada area pembebanan yang berbeda. 6) Biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net seluler lokal Biaya elemen jaringan untuk panggilan offnet seluler lokal merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada penyelenggara bergerak seluler pada area pembebanan yang sama. 7) Biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net seluler jarak jauh Biaya elemen jaringan untuk panggilan offnet seluler jarak jauh merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap
hlm. 476 OCR
panggilan telepori dasar kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler yang berada pada area pembebanan yang berbeda. 8) Biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net internasional Biaya elemen jaringan untuk panggilan offnet internasional merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar internasional. 9) Biaya elemen jaringan untuk panggilan offnet satelit Biaya elemen jaringan untuk panggilan off-net satelit merupakan biaya elemen Jaringan untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada penyelenggara jaringan bergerak satelit. 10) Biaya elemen jaringan untuk panggilan transit lokal Biaya elemen jaringan untuk panggilan transit lokal merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan transit pada penyelenggara jaringan tetap pada area pembebanan yang sama. 11) Biaya elemen jaringan untuk panggilan transit jarak jauh Biaya elemen jaringan untuk panggilan transit jarak jauh merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan transit pada penyelenggara jaringan tetap pada area pembebanan yang berbeda.
hlm. 477 OCR
477- 2021, No. 303 12) Biaya elemen jaringan untuk panggilan transit International Gateway (IGW) Biaya elemen jaringan untuk panggilan transit International Gateway (IGW) merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap panggilan transit ' pada penyelenggara jaringan tetap untuk panggilan internasional. 13) Biaya elemen jaringan untuk transit SMS Biaya elemen jaringan untuk panggilan transit SMS merupakan biaya elemen jaringan untuk setiap transit SMS pada penyelenggara jaringan tetap, baik SMS domestik maupun SMS internasional. d. Biaya Elemen Jaringan Layanan Akses Internet Perhitungan biaya elemen jaringan untuk penyediaan layanan akses internet terdiri dari biaya elemen jaringan untuk penyaluran trafik data internet dalam mengunduh dan mengunggah data oleh pengguna. Biaya elemen jaringan untuk layanan akses internet terdiri dari biaya elemen jaringan dari penyelenggara jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap berbasis circuit switched itu sendiri ditambah dengan biaya sewa bandwidth internet baik domestik maupun internasional. 1.2.3.1.2 Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan Biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan terdiri dari:
hlm. 478 OCR
a. Riset Pasar (Market Research) - Merupakan biaya kegiatan dalam rangka identifikasi pasar, penyusunan strategi pemasaran dan rencana tindakan. b. Pengembangan Produk (Product Development) - Merupakan biaya kegiatan pengembangan produk untuk mengantisipasi kebutuhan pasar, penyusunan paket produk yang ditawarkan, pengujian penerimaan pasar dan sebagainya. Cc. Iklan dan Promosi (Advertising and Promotion) - Merupakan biaya iklan, promosi, dan kegiatan lainnya dalam upaya menawarkan produk layanan. d. Biaya Aktivasi (Activation cost) - Merupakan biaya aktivasi layanan untuk akses pelanggan. e. Biaya Penjualan dan Pendistribusian (Sales and Distribution Cost) - Merupakan biaya- biaya yang terjadi dalam rangka penjualan dan pendistribusian layanan meliputi dealer, distributor, reseller/ pengecer, transportasi, dan sebagainya. f Biaya Pengoperasian Sistem Penagihan (Billing Operation) - Merupakan biaya untuk pengoperasian sistem penagihan pelanggan mulai dari perekaman, pemrosesan dan pencetakan tagihan pelanggan.
hlm. 479 OCR
479. 2021, No. 303 g. Customer Care Operation —- Merupakan biaya untuk kegiatan pelayanan kepada pelanggan. h. Collection Cost - Merupakan biaya untuk proses penagihan layanan kepada pelanggan. i. Biaya Umum untuk pemasaran dan penjualan (General Sales Disbursement) - Merupakan biaya-biaya umum yang dialokasikan untuk biaya pemasaran dan penjualan. 1.2.3.2 Tarif Penggunaan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking, Tarif Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi, dan Tarif Penyelenggaraan Jasa Multimedia 1.2.3.2.1 Biaya Pokok Penyediaan Layanan Komponen biaya pokok penyediaan layanan untuk penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, tarif penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan tarif penyelenggaraan jasa multimedia merupakan komponen pengeluaran (expenses) di luar biaya pemasaran dan penjualan, yang dapat terdiri dari biaya operasi dan pemeliharaan, biaya sewa aset, dan/atau biaya sewa bandwidth. 1.2.3.2.2 Biaya Pendukung Aktivitas Penyediaan Layanan Komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan untuk penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, tarif penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan tarif '” penyelenggaraan jasa multimedia
hlm. 480 OCR
merupakan biaya untuk mendukung penyelenggaraan telekomunikasi antara lain menyangkut biaya penjualan dan pemasaran, yang dapat terdiri dari biaya pegawai, biaya administrasi dan umum, dan/atau biaya pemasaran. 1.3 FORMAT PELAPORAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN TARIF PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI 1.3.1 FORMAT PELAPORAN PERHITUNGAN TARIF PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI Pelaporan perhitungan tarif penggunaan jasa telekomunikasi menggunakan format sebagaimana diatur dalam Bab II dan Bab III Lampiran ini. Format pelaporan tersebut dibedakan berdasarkan jenis penyelenggaraannya, yang terdiri dari: a. Lembar Kerja (worksheet) untuk penyelenggaraan jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched. b. Lembar Kerja (worksheet) untuk penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, tarif penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan tarif penyelenggaraan jasa multimedia. 1.3.1.1 Format Pelaporan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan Bergerak Satelit, dan/atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched Format pelaporan untuk penyelenggara jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched terdiri dari lembar-lembar sebagai berikut: 1. Chart of Account (COA)
hlm. 481 OCR
a81. 2021, No. 303 Merupakan lembar yang menggambarkan format standar pelaporan proses perhitungan tarif jasa telekomunikasi. Penyelenggara harus melakukan pemetaan terhadap COA ini sesuai pengelompokan akun pada masing- masing penyelenggara telekomunikasi. 2. Laporan kinerja operasi Merupakan laporan yang memuat kinerja operasi penyelenggara terdiri dari: a. Jumlah pelanggan b. Jumlah trafik per layanan c. Jumlah elemen jaringan yang dibangun d. ARPU (Average Revenue per User) 3. Laporan Keuangan Regulator (Regulatory Financial Report/ RFS) Merupakan pelaporan keuangan penyelenggara yang telah dilakukan pemetaan atas pemisahan aset, pendapatan, dan biaya sesuai masing-masing bisnis yang diselenggarakan oleh suatu penyelenggara. Laporan ini mencakup dua bagian yang berbeda, yaitu bagian dari Balance Sheet dan bagian dari Statement of Income. Karena pelaporan ini dilakukan setiap tahun, maka laporan keuangan harus mengacu pada laporan yang telah diaudit. 4. Assets Return Merupakan lembar yang menggambarkan komponen aset secara lebih detail dan besarnya nilai aset dari setiap komponen aset baik menyangkut harga perolehan aset, depresiasi, net book value, akumulasi depresiasi dan sebagainya. 5. Weighted Average Cost of Capital (WACC) Merupakan biaya modal dengan menerapkan konsep Weighted Average Cost of Capital (WACC). Biaya modal adalah beban biaya yang muncul karena adanya
hlm. 482 OCR
pendanaan investasi baik yang berasal dari hutang maupun modal sendiri. Nilai WACC dihitung berdasarkan perkalian komposisi hutang dengan tingkat bunga ditambahkan dengan komposisi modal dikalikan tingkat pengembalian yang diharapkan, 6. Biaya Pokok dan Pendukung Penyelenggaraan Menunjukkan pengelompokan biaya sesuai formula perhitungan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yang hasilnya digunakan lebih lanjut untuk menghasilkan perhitungan biaya dan tarif layanan jasa telekomunikasi. 7. Perhitungan Biaya Satuan Layanan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar, Merupakan lembar perhitungan tarif jasa teleponi dasar dan akses internet yang sudah mencakup biaya pokok, biaya pendukung dan termasuk biaya terminasi ke penyelenggara lain untuk layanan off-net. Secara lebih jelas lembar kerja untuk penyelenggara jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched sebagaimana dijelaskan pada Bab II. 1.3.1.2 Format Pelaporan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking, Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi, dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Format Pelaporan untuk penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan penyelenggaraan jasa multimedia terdiri dari lembar- lembar antara lain: 1. Laporan Kinerja Keuangan yang terdiri dari Laporan Laba Rugi dan Laporan Neraca
hlm. 483 OCR
483. 2021, No. 303 Merupakan laporan keuangan setiap tahun menyangkut laporan laba rugi dan laporan neraca yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan perhitungan biaya penggunaan layanan jasa. 2. Laporan Kinerja Operasi Merupakan laporan yang memuat jumlah pelanggan, trafik dan jumlah elemen jaringan setiap tahun digunakan sebagai acuan dalam melakukan perhitungan tarif penggunaan layanan jasa. 3. Perhitungan Biaya Pokok Penyelenggaraan Merupakan biaya pokok penyelenggaraan berdasarkan data laporan laba rugi namun tidak termasuk biaya pemasaran dan penjualan serta biaya keuangan. 4. Perhitungan Biaya Pendukung Aktivitas Penyelenggaraan Merupakan biaya pendukung aktivitas penyelenggaraan berdasarkan data laporan laba rugi menyangkut biaya pemasaran dan penjualan. 5. Perhitungan Biaya Modal dan Weighted Average Cost of Capital (WACC) Merupakan biaya modal dengan menerapkan konsep Weighted Average Cost of Capital (WACC). Biaya modal adalah beban biaya yang muncul karena adanya pendanaan investasi baik yang berasal dari hutang maupun modal sendiri. Nilai WACC dihitung berdasarkan perkalian komposisi hutang dengan tingkat bunga ditambahkan dengan komposisi modal dikalikan tingkat pengembalian yang diharapkan. 6. Perhitungan alokasi biaya pada setiap layanan Merupakan proses perhitungan alokasi biaya dari biaya pokok, biaya pendukung dan biaya modal. Pada umumnya menggunakan cost driver berdasarkan komposisi pendapatan dari masing-masing layanan.
hlm. 484 OCR
2021, No. 303 A84 7. Perhitungan Biaya Satuan Layanan Penyelenggaraan Jasa Multimedia dan/atau Jasa Nilai Tambah. Merupakan proses perhitungan biaya satuan layanan yang dilakukan dengan membagi total biaya masing- masing layanan dengan trafiknya. Secara lebih jelas lembar kerja untuk jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dijelaskan dalam Bab III Lampiran ini. 1.3.2 TATA CARA PERHITUNGAN TARIF PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI Tata cara perhitungan tarif jasa telekomunikasi bersumber dari laporan keuangan dan kinerja operasi masing-masing penyelenggara yang disusun dalam bentuk laporan sesuai format sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Adapun proses perhitungan tarif penggunaan digambarkan dalam diagram alir metodologi proses perhitungan tarif layanan jasa sebagaimana gambar 1-5 dan gambar 1-13. 1.3.2.1 Tata Cara Perhitungan Tarif Penggunaan Jasa Teleponi Dasar dan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Jaringan Bergerak Satelit, dan/atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched Mengingat pengelompokan chart of account (COA) masing- masing penyelenggara berbeda, pelaporan keuangan yang disampaikan kepada regulator dalam proses perhitungan tarif penggunaan layanan jasa telekomunikasi ini harus distandarkan. Oleh karena itu perlu pemetaan dari chart of account (COA) para penyelenggara telekomunikasi ke chart of account (COA) untuk pelaporan kepada regulator.
hlm. 485 OCR
Ags. 2021, No. 303 Chart of Account (COA) Chart of Account (COA) » Laporan Neraca 3 s Regulatory Financial “ Laporan Laba Rugi Statement “ Fixed Asset Register s Asset Return (FAR) Gambar 0-4 Proses pemetaan Chart of Account Detail format chart of account (COA) yang disampaikan kepada Regulator dapat di lihat pada Bagian 2 Lampiran ini Dalam proses perhitungan tarif jasa telekomunikasi berdasarkan biaya, maka setelah melakukan pemetaan chart of account (COA), proses selanjutnya adalah pemisahan akuntansi untuk bisnis yang berbeda, apabila penyelenggara tersebut memiliki lebih dari satu kategori bisnis berdasarkan Perizinan Berusaha. Selanjutnya melakukan proses alokasi biaya untuk mengalokasikan ke dalam biaya pokok dan biaya pendukung. Kemudian melakukan alokasi biaya-biaya tersebut ke masing-masing layanan yang akan dihitung. mn Gambar 0-5 Diagram Alir Proses Perhitungan Tarif Penggunaan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler,
hlm. 486 OCR
Jaringan Bergerak Satelit, dan/ atau Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched Berdasarkan diagram alir tersebut, maka tahapannya dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Melakukan pemetaan laporan keuangan operator ke format Laporan Keuangan Regulator (Regulatory Financial Report/RFS) yang dilaporkan kepada Regulator. Revenue error Cot AA ta Umegantnd Cost NN boroomatpemes) RFS GL Operator Gambar 0-6 Detail Pemetaan General Ledger (GL) ke Format RFS Mengingat pengelompokan chart of account (COA) laporan keuangan para penyelenggara telekomunikasi berbeda-beda, maka perlu dilakukan pemetaan dalam format Laporan Keuangan Regulator (Regulatory Financial Report/RFS) yang diberikan oleh Regulator sesuai kebutuhan perhitungan tarif '” jasa telekomunikasi ini. Dalam format Laporan Keuangan Regulator (Regulatory Financial Report/RFS), untuk laporan neraca dapat disederhanakan dengan melakukan penggabungan beberapa akun, kecuali untuk fixed asset yang dijelaskan secara detail. Sedangkan untuk laporan laba rugi dijabarkan secara detail dengan tujuan agar proses
hlm. 487 OCR
487. 2021, No. 303 alokasi menjadi lebih akurat karena alokasi biaya dapat dialokasikan secara langsung. b. Melakukan pemetaan dari fixed asset register para penyelenggara telekomunikasi kepada format asset return regulator. Mengingat pengelompokan fixed asset register para penyelenggara telekomunikasi berbeda-beda, maka perlu dilakukan pemetaan ke format asset return yang diberikan oleh Regulator sesuai kebutuhan perhitungan tarif jasa telekomunikasi ini. Pada umumnya, format asset return yang harus disampaikan kepada Regulator dijelaskan lebih detail dengan tujuan agar proses alokasi menjadi lebih akurat karena alokasi biaya dapat dialokasikan secara langsung. C. Melakukan pengelompokan biaya aset dan operating expenses (OPEX) Biaya pengoperasian aset pada umumnya terdiri dari dua jenis, yaitu biaya awal sebelum pengoperasian sering disebut modal kerja dan biaya operasi pada saat aset dioperasikan. Biaya modal kerja dapat dihitung dari aset lancar dan hutang lancar. Sedangkan biaya operating expenses (OPEX) dibedakan untuk biaya direct cost of sale, biaya jaringan, biaya pemasaran dan penjualan, biaya administrasi dan umum, serta biaya lainnya di luar penyelenggaraan layanan seperti biaya keuangan. Pengelompokan biaya ini dilakukan untuk menentukan biaya yang terkait langsung dan tidak langsung serta biaya yang tidak berkaitan dengan layanan.
hlm. 488 OCR
2021, No. 303 A88 d. Proses Alokasi Biaya Proses alokasi biaya dilakukan untuk memisahkan biaya menjadi biaya pokok, biaya pendukung dan biaya modal. Biaya pokok yang dimaksud adalah biaya jaringan (network cost). Biaya pendukung yang dimaksud adalah biaya pemasaran dan penjualan (retail cost). Sedangkan biaya modal merupakan biaya finansial yang muncul dari investasi aset. Biaya modal dihitung dengan menggunakan weighted average cost of capital (WACC). e. Rule Allocation Rule Allocation merupakan pendekatan yang dilakukan dalam melakukan proses alokasi biaya. Secara umum ada tiga kategori alokasi biaya, yaitu: 1) Biaya yang dapat dihubungkan secara langsung (directly attributable costs), 2) Biaya yang secara tidak langsung bisa dihubungkan (indirectly attributable costs) atau sering disebut sebagai joint cost: dan 3) Biaya yang tidak dapat dihubungkan (Un- attributable costs) atau sering disebut sebagai common cost. Gambar 0-7 Rule Allocation
hlm. 489 OCR
.480- 2021, No. 303 f. /'Perhitungan statement of network cost Perhitungan statement of network cost dilakukan untuk menghitung total biaya untuk setiap elemen jaringan. Biaya ini terdiri dari biaya yang berasal dari biaya capital expenses (CAPEX), biaya operating expenses (OPEX) dan biaya modal. BTS Oo Re EA maw Ojo (ar) e (EA O (Maen) o Sasa 0 Sta Gambar 0-8 Formula Perhitungan Biaya Elemen Jaringan g. Perhitungan Statement of Retail Activity Cost Perhitungan statement of retail activity cost (RAC) dilakukan untuk menghitung biaya untuk setiap aktivitas retail yang menjadi komponen biaya pendukung aktivitas layanan, Biling OTao ar) o Bea 0 Promotion Oman. JET AK EA Ikan Gambar 0-9 Formula Perhitungan Biaya Retail Activity Cost (RAC)
hlm. 490 OCR
2021, No. 303 “400- h. Perhitungan Statement of Network Services Cost Perhitungan statement of network services cost merupakan penentuan biaya satuan layanan jaringan dengan mempertimbangkan services routing factor, yaitu pola routing dan pendudukan setiap elemen jaringan oleh suatu layanan. Setiap operator harus menyampaikan pola routing dan pendudukan setiap elemen jaringan dari masing-masing layanan yang diberikan. Keluaran dari statement of network servies cost adalah biaya satuan per layanan berdasarkan biaya elemen jaringan. Penentuan Unit Cost Network Element (NE) Biaya “aa Ko o—— mom an aa RN Bts Totai Biaya Hanaraonaa Services Routing MGW Gambar 0-10 Proses Perhitungan Unit Cost Network Element Penentuan Network Services Cost Unit Cost aa - Voice On-ret Lokal Unit Cost ai Gmomn Voice Off-net Lokal Gambar 0-11 Proses Perhitungan Service Cost i. Perhitungan Statement of Retail Servcies Activity Cost
hlm. 491 OCR
a91. 2021, No. 303 Perhitungan statement of retail services activity cost merupakan penentuan biaya satuan layanan dari biaya aktivitas pemasaran dan penjualan. Proses perhitungan statement of retail services activity cost dilakukan dengan mempertimbangkan allocation factor, yang merupakan proses alokasi biaya aktivitas pemasaran dan penjualan pada setiap layanan. Proses alokasi biaya ini dibedakan untuk kategori pelanggan prabayar dan pascabayar untuk pelanggan seluler serta layanan teleponi, SMS, dan data. Keluaran dari statement of network servies cost adalah biaya satuan per layanan berdasarkan biaya elemen jaringan. Penentuan Services Retail Activity Cost tret Lokai W Allocation Cost : Voice On-net Lokal SMS, Data) 5 On-iet Lokal Biaya Rotati bemstteoltorateaaiN snvs Pi On-net Lokal G&A Sales Gambar 0-12 Perhitungan Services Retail Activity Cost j. Perhitungan Statement of Services Tariff Perhitungan statement of services tariff menggambarkan proses perhitungan dari tarif layanan teleponi, SMS, dan data, baik on-net maupun offnet untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Pada umumnya merupakan penggabungan dari biaya satuan layanan jaringan dan biaya satuan layanan aktivitas retail. Untuk layanan teleponi dan SMS on-net, tarif layanan terdiri dari biaya satuan layanan jaringan
hlm. 492 OCR
dan biaya satuan layanan aktivitas retail dari penyelenggara yang bersangkutan. Penentuan Tarif Layanan Voice On-net Lokal aa bd sana) Gambar 0-13 Perhitungan Tarif Layanan Untuk layanan teleponi dan SMS off-net, tarif layanan terdiri dari biaya satuan layanan jaringan dan biaya satuan layanan aktivitas retail dari penyelenggara yang bersangkutan ditambah biaya layanan terminasi ke penyelenggara lain baik secara langsung maupun melalui transit kepada penyelenggara lainnya. Untuk layanan data, tarif layanan terdiri dari biaya satuan layanan jaringan yang sudah termasuk beban sewa bandwidth dan biaya satuan layanan aktivitas retail dari penyelenggara yang bersangkutan. 1.3.2.2 Tata Cara Perhitungan Tarif Penggunaan Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking, Tarif Penggunaan Jasa Nilai Tambah Teleponi, dan Tarif Penggunaan Jasa Multimedia Diagram alir untuk proses perhitungan tarif penggunaan layanan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa nilai tambah teleponi, dan jasa multimedia dapat dijelaskan sebagai berikut:
hlm. 493 OCR
Laporan Keuangan Regulator : Neraca maa. — mba — mean 2 Jaran MNNGEKAKNN an Gambar 0-14 Diagram Alir Proses Perhitungan Tarif Penggunaan layanan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa nilai tambah teleponi, dan jasa multimedia Berdasarkan diagram alir tersebut, maka tahapannya dilaksanakan sebagai berikut: a. Melakukan pemetaan dari Laporan Keuangan Penyelenggara kepada format Laporan Keuangan Regulator (Regulatory Financial Report/ RFS) Sesuai kebutuhan untuk perhitungan tarif penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, tarif penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan tarif penyelenggaraan jasa multimedia, maka format laporan keuangan yang disampaikan oleh Penyelenggara mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Bab 3. Dalam hal format laporan keuangan dari penyelenggara tidak sesuai, penyelenggara harus melakukan pemetaan sesuai dengan format yang telah ditentukan.
hlm. 494 OCR
b. Melakukan Proses Alokasi Biaya Proses alokasi biaya dilakukan untuk memisahkan biaya menjadi biaya pokok dan biaya pendukung. Biaya pokok yang dimaksud adalah biaya jaringan (network cost) ,sementara yang dimaksud dengan biaya pendukung adalah biaya pemasaran dan penjualan (retail cost). c. Perhitungan Total Biaya Layanan Total biaya layanan merupakan total biaya tahunan (annual cost) dari masing-masing layanan jasa telekomunikasi. Total biaya layanan dihitung dengan menjumlahkan biaya pokok tahunan dan biaya pendukung. Penyelenggara yang memiliki beberapa layanan, maka biaya pokok, biaya pendukung, dan biaya modal dipisahkan per masing-masing layanan. d. Tarif Layanan Tarif layanan dihitung dengan membagi total biaya layanan dengan trafik layanan kemudian ditambahkan dengan keuntungan, Untuk keperluan penghitungan, penyelenggara juga harus menyampaikan data kinerja operasi berupa jumlah pelanggan dan jumlah trafik untuk setiap layanan yang diberikan. 1.3.3 PROSES ALOKASI BIAYA (COST ALLOCATION RULES) Biaya dapat dialokasikan secara langsung dan tidak langsung, namun sedapat mungkin biaya dialokasikan secara langsung. Kenyataannya tidak semua dapat dialokasikan secara langsung pada layanan yang sesuai. Oleh karena itu perlu dilakukan pemisahan biaya. Jika biaya tidak dapat dialokasikan secara langsung, maka diperlukan aturan proses alokasi untuk mengalokasikan biaya yang tidak dapat dialokasikan secara langsung tersebut. Pengalokasian biaya aset, biaya beban, dan hutang ke dalam elemen jaringan berdasarkan beberapa kategori, antara lain:
hlm. 495 OCR
295. 2021, No. 303 a. Aset, beban, dan hutang yang dapat dialokasikan secara langsung Aset, beban, dan hutang yang dapat secara langsung dan jelas dihubungkan dengan layanan atau elemen jaringan, dan yang dicatat berhubungan dengan produk, pelayanan atau elemen jaringan yang bersangkutan, pada pembukuan operator. Pengeluaran yang dapat dialokasikan secara langsung, juga berhubungan secara langsung dan jelas dengan layanan atau elemen jaringan, namun tidak dicatat pada sistem akuntansi dalam kaitan dengan produk atau layanan tersebut, karena pertimbangan praktis. b. Pengeluaran yang dapat dialokasikan secara tidak langsung Terdiri dari aset, beban, dan hutang yang bisa dihubungkan lebih dari satu elemen jaringan atau jasa layanan. Dalam pengalokasian ini memerlukan cost driver yang menyebabkan beban ini timbul. Cost driver yang sering digunakan antara lain menggunakan pendekatan berdasarkan pendapatan, trafik, kapasitas, biaya aset, luas ruangan, cost center dan lain sebagainya. Ada 3 (tiga) metode utama yang dapat digunakan dalam mengalokasikan biaya gabungan, yaitu: 1. Konfigurasi teknis/ model simulasi Metode ini digunakan untuk menguraikan peralatan, seperti switch lokal dan switch transit. Selanjutnya switch lokal diuraikan lebih lanjut dalam komponen-komponen yang lebih kecil, seperti main distribution frame, racks, processor, dan blocks. 2. Data statistik Metode ini digunakan untuk mengetahui seberapa besar duct dipakai, baik pada distribusi lokal maupun jaringan transmisi. 3. Wawancara/riset lapangan Metode ini terutama dipakai untuk mengetahui pengeluaran-pengeluaran operasi. Sebagai contoh, biaya pemeliharaan local switch. Teknis bagian pemeliharaan
hlm. 496 OCR
yang bekerja di bagian sentral harus membuat catatan waktu yang dipakai untuk pekerjaan pemeliharaan di masing-masing switch, sehingga dapat sesuai pengalokasiannya. Cc. Pengeluaran umum, yang tidak bisa dialokasikan secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa jenis pengeluaran atau biaya tidak mempunyai data obyektif sebagai dasar pengalokasian, misalnya overhead untuk kantor pusat. Pengeluaran atau biaya-biaya jenis ini sama sekali tidak mempunyai dasar pengalokasian, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena itu pengalokasiannya tidak dapat dilakukan secara pasti. Sejumlah bagian yang cukup signifikan dari pengeluaran atau biaya-biaya dari operator telekomunikasi, diketahui terdiri dari pengeluaran atau biaya-biaya tidak langsung dan gabungan, namun apabila diterapkan metodologi alokasi yang mendetail, proporsi biaya-biaya yang tidak dapat ditekan seminimal mungkin. Tidak ada cara yang paling tepat dalam pengalokasian biaya umum ke jasa atau produk. Cara yang dapat dipertimbangkan adalah metode biaya yang dapat dialokasikan atau Egual Proportional Marks-Up (EPMU), yaitu biaya-biaya dialokasikan ke produk atau jasa. Biaya overhead kantor pusat misalnya, dapat dialokasikan pada semua bidang kegiatan berdasarkan nilai tambah yang diberikan oleh manajemen, sebagaimana dicerminkan dalam biaya gaji pegawai.
hlm. 497 OCR
497 2021, No. 303 BAB II PELAPORAN BIAYA PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR DAN JASA MULTIMEDIA LAYANAN AKSES INTERNET YANG DISALURKAN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER, JARINGAN BERGERAK SATELIT, DAN/ATAU JARINGAN TETAP BERBASIS CIRCUIT SWITCHED 2.1 PENDAHULUAN Pelaporan untuk jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched berisi format worksheet, tata cara pengalokasian biaya, dan pelaporan keuangan kepada regulator. Penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched harus memenuhi ketentuan tersebut, dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan setiap tahun. 2.2 DAFTAR SINGKATAN Singkatan Arti Capex Capital expenditure CARM Cost Allocation and Reporting Manual COA Chart of Account CVR Cost Volume Relationship CWIP Construction Work In Progress DGPT Director General of Post & Telecommunications DLRIC Distributed Long Run Incremental Cost EPMU Egui-Proportionate Mark Up FCM Financial Capital Maintenance FWA Fixed Wireless Access GRC Gross Replacement Cost MEA Modern Eguivalent Asset NRC Net Replacement Cost
hlm. 498 OCR
OCM Operational Capital Maintenance Opex Operating expenses RFR Regulatory Financial Reports RFS Regulatory Financial Statements WACC Weighted Average Cost of Capital WL Wire-line 2.3 PRINSIP DAN METODE Data keuangan yang dilaporkan penyelenggara harus sesuai dengan ketentuan pengalokasian biaya sebagaimana dijelaskan dalam metodologi pengalokasian biaya dan laporan finansial kepada regulator di bagian berikutnya dan bukan merupakan laporan keuangan yang disusun dengan basis konsolidasi. Penyelenggara Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan yang berbeda dengan Perizinan Berusaha yang berbeda harus memisahkan pembukuannya termasuk pemisahan identifikasi aset, pendapatan, dan biaya. Dasar penyiapan pelaporan dan pengalokasian biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. mencatat biaya historis berdasarkan akumulasinya, b. mencatat perolehan aset yang berasal dari pinjaman dan harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, dan Cc. menggunakan satuan uang (currency) mata uang Rupiah dengan pembulatan dalam jutaan Rupiah. Semua dokumen harus dibuat dalam salinan cetak dan disahkan oleh Direksi yang berwenang, sedangkan untuk dokumen salinan digital harus dibuat dalam format Microsoft Excel. 2.4 DAFTAR PERKIRAAN (CHART OF ACCOUNT) 2.4.1 Tata Cara Penyusunan Daftar Perkiraan Daftar perkiraan atau Chart of Account yang selanjutnya disebut COA merupakan sistem pencatatan informasi akuntansi yang digunakan untuk keperluan laporan keuangan kepada Direktur Jenderal.
hlm. 499 OCR
a99. 2021, No. 303 Tata cara pengelompokan COA sesuai dengan kebiasaan yang lazim kecuali kelompok aktiva dan biaya yang berkaitan dengan karakteristik dari industri telekomunikasi. Dalam penyusunan COA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran ini. Dalam hal penyelenggara memiliki sistem COA yang berbeda, maka dalam penyusunan laporan kepada regulator, penyelenggara harus menyediakan petunjuk manual yang memungkinkan COA yang dilaporkan dapat disesuaikan ke COA penyelenggara. Ketentuan penomoran yang digunakan dalam daftar perkiraan terdiri dari 5 (lima) digit kode “xx- -xxx” yang dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu: a. Kode pertama — judul rekening (Accounts) keuangan (kelompok biaya), b. Kode kedua — Rekening (Accounts) yang berdiri sendiri. Struktur daftar perkiraan untuk akuntansi keuangan disusun berdasarkan kategori sebagai berikut: Tabel 0-1 Kategori Chart of Account (COA) Kode Judul Akuntansi Keuangan Ken Me oo — petasan tereug —————— apaan @evokcsa ———— oo — sasa Wakeing Sales and Warksing Biaya Umum dan Administrasi (General and Da Pam 11 Penyusutan dan Amortisasi (Depreciation & De ebi
hlm. 500 OCR
2021, No. 303 “-00- 12 Pendapatan dan pengeluaran bukan operasi (Non- Operating Income and Expenditure) Pajak Penghasilan (Income Tax) Sedangkan untuk kode kedua merupakan penjelasan lebih detail dari kelompok akuntansi kode pertama. Untuk pelaporan keuangan, setiap penyelenggara harus memenuhi COA standar sebagai berikut:
hlm. 501 OCR
hk) 28 £ d -: s8 2 & 2 s Oo LT tu 3 8 ES 5g & 88 csi3? Is 5 sg sEs3 (2g : sg - #8 (825 z g cg Egg es sg 8 8 3 2529 (sol le jas S “es (83) Ig lag 8 sal 5 $ 5 3 8 £ sg (s4 (sg £ E 3 - ta - st. : s£ sa (88 (3, 8S s Es (Sc ia 25 sss j g z e- 5 2s (Sasisal (35 (BB : 25 Salma FA: ki " £ di 5 sEtisg ssis 3g 9 s ni TB ss Sc 1g s ha Tt 3 Il» an Sim 2 F Sslpesiss jafis (ss : £ 3s (Ss isas ag Sisi : £ 3 $ s5 «3 ek: 4 8 (54 £ kg s (2 Ig ja $A3 #z ISsisig S Ia S g 3 Es: Ka 75 3 418 # - Sla Sie 3 (Sea sela eijela3, (SB £ ta # g PE EN 5g NN: 2 52 £ 5 Aa Ng AN ISS Korsel OS ln des 2 & 2 218 Iz Pa Pi £ c Is 2: Is IE Isis s la Kai tar g g £ £ - s PN SS OS Rela (sie : t ) : 2 (£ (8 s 2 £ FIS aj V sg ISIS 5 S is g g x : S Is Is 5 £ 2 E $ z S3 Is sz 8 8 Is Ig
hlm. 502 OCR
5 £ 2 8 3 Is & » s ses g g Is 45 Is 8 w mn lu v g atis S lw “A 2 sig #Is (Eg B 2-5 s L Isis is ? al (sg Pur 8 kari - ISIS isis ssi Sel Ig 8 Isi ss 93 S Is 5 8/22 Ig 5s (a28 58 $ z t s Ad ERA 2 sn sis iCig bal 5 Is B3 - Is 2 ss Ig 3 isis is 5 c iz3 9 8 £ £ «(Sisi s 3 (E£la 5 & E , isa Ig sasis (ws Sale Del Jas (ses (PE. Ig g Sis ia Es » &i1g RN: 3 ulas Is s- S5 os 8 3 8 « I- w u 12 ws s s w SIS Is Is 2 re isSig se iss E cs Is g Sls ss s$ (es 3s (elsa (Sl (Se la2a (elsa eS S$khp ja sis (832i Selo la 2 Is sisis 3 SsISisr sz s - sis (s(5/5 3 Ig Bs Iss sglceic is T ex Je lens log £ 8 Ss lse s3l3c ig 3 ssis isis sis s Sisgiss iss isis Bs 5 (Sae lee Bela aisississ iss is (5 A FS Fs is Sis ssi sg IS laSiaAsSo IS Is " £ n z 20 n 3 9 Ig 518 5 : 8 z 2 4 Ix 5 x S £ £ 2 ssisi3 ISI Is £ s s 5 z P S Ig z c Iz ic IS £ z sz sig z slelala ISI Isl ISI8 TI sis Isl £ £ s2 Is Is (ss #8 (Slop ss! CT is Ig 8 9 (5 lee laa sg (S2 SIS #isid is ISI ss 2 asasi ja Is $ 2 5 » e l- “los te o ls la le t tp) g Is 3 C Io cc 10 Cc co OI 0 Io o Cc Oo DR AN jN N TN AN Ta N N IN TA Ia N N N IN IR . Cc kan Cc Io ie c Cc Io
hlm. 503 OCR
593. 2021, No. 303 ta c 32 B0. 00 £:g 2 (“2 (5 (Sg las (ase (BB jasa & B8 IB sg (Bes (s5 Isgs s (as (8 I8 (22 (Aeg (2g (a23 3 j5 (2 (£ (88 lai (P3 jags pad ka aa. "yg u 5 Ta — "jm si2 Iss 8 (2 jas jass (35 (css 22 (88 , (8 (se (558 (A8 (Sg- s 52 (2 Is (59 (522 ag (P5 8 z sg g Ta 8 3 at 22 BE 3 JB Jas, 235 (Pa (226 gi (-8 3 ja 23 aer lgs BB S8 (E? IS Ia Besjass (3£ (egg Ah A5 (BS js Asalags (gs (A32 £ s r " " ES can t I5 38 2 Ss $3$ Ef ag “3 5S - S St Ia £» rs PN PA : Esia SpISS5 lneSl. Em v u CT 0.13 & BD - 2 RS 2 as ses ass ss ie8s £ Is :3) u ct (Swsu jau &- Sa 5 Ig 3$ ag 2 g$2 da 585 S3 Es Jep Jas as Sos (2328 pat nga Fr 5 Is Elon ES 5S: ap . # (Ssst Salsa ases 4 g3saz c 59 Ig. Iss it ai Ge KR Pa (Bsn in As fse (gs? (Sar (3st, S Ss 3553 ssi 333 $S5s (353 S3. : EF IS2 (Sss S3 (S3 (Sex (Sess (SE ss3 Aa ae asa sake ana S0 na 98 Aula £ S (IS IS S 5 : (95k 3 3 sia » U w AL H4 3 c gs Ix (71 2 z & Sg a (8 SIP og Aa Is 3 Pa Pa & & n SE 8 s8 (8 D £ $ Ss E IS z 8 2 5 SS Is 3 £ Ig (ss 8 sz £y (IS 8s Is Is.Issi8 Is ss z 2 (8s 8 Iss ai: 25 Is 39 Ii. F z : pas Sg s3ssha3 " 3 ol- Is oo le lin o tx 2 c 1 O Io c c SD o Cc O ka) 8 N IN N N N N N N N t AN Is N N ka N N N N F- Cc c Cc Cc c Oo c
hlm. 504 OCR
p-! AU GL 5 & 5 £ & N Es 3 8 933 3 (8 “aj 2 s3 5 S08 F 5 2 8 NN: 3 SOw s Is z (IS Es F2 —3u @ 8 4 £ E 55 - 9 25 E E (Ig a? 855 8 559 , Is X5 HA 225 sa 258 , 3 js Is Aneh : - t 5 T 535 5 B #3: £ 2 s4 Sx Eg t 2i2 (33 #85 $ 2 (2 (EB #33 - 53 GEas ANK: Ea lag . -g du 3 5 22G - 1 -A B3 Bs Es E E 8 18 5 FA (26 2523 8 TE : k38 5 2 alan : 3. 333 5 at: S3 23 “ss 2s 7 tentog pa Big 2525 FE F 235 #38 $ : (BS #3 (Er (ES 3 223 j3 s5 8 SEE : gs gs TT3 5 2-3 , Fs & & c3 8 sz 5 8 BE # AHH 2 a MB g & rs t sis 2 NE $ 2 (es (ps (28 23x Iban 5 IS jss is : Is 3 3 555 Tnrn £ S z va » pa TN MA - NN: 52s 58 £ £ 3S Es$$ Ana » £ Is Is 5 : Lu : £ L 2 " 3 g e £ 5 — 2 2 2 ni £ A as G 8 6 3s fe z IS , o - s £ g x (8 : : 2 22 aA Is 5 RK r & 2 ss ja - 8 z - z5 : 5 s £ 3 s Is 2 FE 8 leg Es & Is 1 £ & 3 S$ » £$ SIS £ 3. 22 s po jera 5 , 2 3 sp) 5 2 J, a IS . IS s. 2 Ig 2 Is & N : v » s Is — N AN 2 Ig - a Is p 2 N -. a ls Ia sal 8 3 js S TTIN o.id eraturan.g
hlm. 505 OCR
5 Is (Is F 2 Ig . g ga 6 2 F 8 & Il » S Is 8 28 8 Is , AI c BN! » E da l3y 3-3 si g 2s sa IA laa 5 2. SB IgB 8 2 3 3 8 Isa Es (Ps lsg FE Is 4g I8 Isis isis 55 ls (3 2 & (2 0 2 2 Ig “nIB3 29 g “ 3 - SIS ISIg 2 (53 (23 Is 8 Isl (& Is (as isis ea) $ Ia £ C tan 2 Cs S3 SSsis 3 Is Is 5 Iss 35 33 2 5 s 2 Isl Is (5 (aje (as EE ls BAB Is 2Elzl 8 ls asia Se jas as i3 &. S 5S Jan Tao an an TEla3 iB z aa z - s Is s z s3 ja ag (p 3Issl83 (8 (Ssisisisis ae - 8g £ & - SSS ISsis 3 se Ig sg ISse/sisisis 3 tel S II tag — — & da £ LAN: niSsla c (gg c s is sesal IS Slesis Ie (esa isis ip Eat AS IS sesis £ #3 isis is zr rug zr (Eh c S Is IS 8 8 5 (5 4 Is 3 Ss Is IS Is s S Sa s I8 Ig s ISI Is s Is (sg $ N K7 g - S Is S » Sels ( Is Isizigis s 8 s Is Iss Is z Isis Is p sule g 2 Ssla ( 5 IS Is 8 Se sel “SSI Sele SIS is IS : . papi 2 #5 . td “3 8» Oo t- 20 feri Oo - La 2 — N Ieo Ie IN Di N N N a Aa la N N ala la la R3 Ik h Cc c Cc c Cc Cc 0 Ic
hlm. 506 OCR
3 s5 Is g 4 : .— — 2 DB ke g 'n 8 lag (5 8$$ » (5 (Ig ec 2 Ig v z2 (3 B 5 £ s 5.3 - g ts 4 2 Ig FEE E Ia (Is & Is g c s E 5 Ie F3 s ls IS (8 5 & - - - " az ( ? c 2 8 Is ja s GSE “ . g 0 & ce Ig - g 2 (2 ka 8g& s Is Is Ig 8 £ - & in : £ 5 Ie (2 j3 ja&g Ic l3 (8 ju, (8 (£ S 8 (8 jesel (Sis Is (2£le Is 3lo (8 Ie IE Ieg3 lela (2 ISgjsis g 8 : I-8g s Is Ss Is E 2 E Etis Sea 5 Ig Ea S2 sis (3 sesgls (S5, - 8 28 I& 5 sis (PS Iga g S3 cl salsa 8 ki) g 2 5 G3 218 5 -ol ag Sl» (3 sis (ess l Bi3 (8 S5 is 5 ISS .5ISglB Ips sg I8 (ae 5 Sales (P3 Jabal ja 2 Ig Is z 8 SisS les (& (SSS c 8 Is le. isis 5 S SE sela ST alis Is et alis s 5 se lssjasid Isssl sila ja ai is A Ss gskasis &Ssg Sia Ka ma is Ig ng Lu “ - - - S Ira ka zr z £ k53 8 : » “ Ss IS S Is 3 s IS £ s 1 (S9 Ss (Ss 23 F Is £ Ig $ a Is (s2 is & 8 s z Ss Iss S5 SA SIS fo (8 fe (8 5 (F8 (S2 (F3 In ls $ 5 g & t » g ge £ z sis Ig sis Ig (25 sz se S 32/82/5818 IS FS SS S?is£is SE Na ba kV) ta 2 las 2 Is & » 5 5 S Is r K Kr Ir
hlm. 507 OCR
P E 2 3 (3 lag 8 z z g (2 : Ig 183 Ia & 8 (8: I£ Is £ (2 (es Ig : j: g Is 8 (8 lag Ja F v v u £ : 5 (8 IS Is : (3 (8 2 - Ig Ia IS n Bi 3 d3 1 u v & 34 £ 3 (je js : g 3 8 (es (5 3 2 Is Ig Is Ig s la (AK EF E 2 3 (8 Ig 5 Is (2s (8 3 5 E- 8 5 ke! s u g #3 5 s s 3 2 Ps F 5 2 Ia - g g x 1 2 8 B8 8 Is (3 ja (at (g - s Is Is Is (Sl (8 (Is (&8 la - Ke 2 3 z ka & u u n bal tri s8 - - s 5 EF “ a » (8 (gg - ap 5 Is £ 5 3 8 Bol 2 s T 5 8 IS ec (5 Iss iss P «(3 Es $ $ ip) S Aa slemn g s 8 R8 Is g Or Ola (& 2 En Dag 2 # SEE EME 2 (es selasa a2 (85 (8 (8 (s (g :1 FalEg (af g 8 IS IS Is Ig GIS g Es K: “2g E Ki u g F3 83 a22 5 se sisa 2 Ig Isl Is #Eistisg$is Tt 9g 8 Ig Ig » S 3 8 IS (£ Is 2 £ z 2 IS IS (Is 8 ls z $ &s I8 Ik Ig g £ t 8 £ . Ss s g 2e ISlssl sj « ai : 83 (8 lsg $ p v V - p £ HAN: #iszlol (S, ? £ » $-A 22 s3 issis. s 0. s (8 2 pa » £ Y vm & s 85 dgaresraria laszls (Is 32 Is S F3 35 £ IS (se Is 5 z FE» g ss Ss Ss s sil Ss sk Ss sg Is g3 SI gg £& sg Ig Sl IK Is Ss IK Is 3 N a la la Ja Ja a
hlm. 508 OCR
: 8 IS sag2E 5s 3 IS (38 (Ig , sj Is do 3 3» 2 8 (8 Im Nan 58 g v : 5 o Gagas (88 F8 Is 8 IS sg (ses , IS (8 Iss (& ba 5 S3 £5 NG: 3 2 $ & s SS Is #3885 s8 £ :: s am (BC uSw g sg Is K: - £ NUN: - eh £ 88 S 5h 3 ap £ s£ u £ d 5 8 K- PP n "— Lai 8 8 $ 8 Is IS IS5352 Ig , Is Is8 IS s4 (IS (Ss Sasa 358 3 £ IS5& 2 p aj — — jani 3: F 2 (3 Bolssess (s3 (5 ll ks is - SO era (24 2 I& (228i 2 IP jeglasass (F2 Os Is Jasaja »w IS (S8 i92$ & Ig » £ 5 lag Se desarx (33 8 (IS Ss35 3s Si sela iaes 88 less 325 9S 2 Ess (sg & 5 2 0 Pat os sasis Ia 33 s5 IS 58 04 3 aa 2 $ 4 5g 9 lag 13. SE 3 & g San IS3 SS (balas s253 s2 (33 so SEsis3 TE Es: SE SE ,yerjat Ss AA5 3 s3 S3 Come ee 3g If (s2 (53 Se S3 S5 (852 “Yos PE s IS IS Asa SE v3 IwE 23 aa z - (Bs z nHSI P3 sasa ls es garaga des (sasis. sSa3iS 29 (25 (S5 R3g3 S5 035 S3 (S3 S53 (2 8 SS sa ss s2s833 ses iso lgs (s- 35 2 S5balas Ass, dalan: f2 (Palapa as “ Sei sp esores es2 ss sajass (as Aa Sada da S$ars3 Ss3 5 2s 3533 Oo $ "8 Dm D Ss £ Dr 2 u 5 8 Is SE s AS (EL aga NI z IE Ea 3 ce RS 2 Is 2 Ig “ 2 sz a s Is - - 20 9S 1 K7 A9 KL 2 3 3 $ Pp £ 8 » s0 889 s SO/Ssg S8 (2g 2 s (s3 s3 s SE ss $$ ISA a a gg ssa E ES3 £9 sz $$ w ko Im Top & o I- Is - 2 c Cc c Sc 0 — — — -A 3 kem) Aa ke) lea) fe le le) leh ke) E 3 a la la a la a K8 Ss le Is o le S
hlm. 509 OCR
& 5 “Bh £ sis (o S4 & kap Of 2 Tt S3 sc 1S - 8 e Ia s3 c Tr 82 Sis IS v ta! Rea s8 ai c mx (8g 1g ai $ s s3 g &£ 9 g (2 j- $ 5 1 - IR & E Sis g E- 5s sa 5 g s5 le le88 2 2 Is 2 25 (3 ss£igs (Sis 5 Ig 3, Ole jengiss (gs 5 S8 Is z 5 4 Ha 8 Id 3 F5 s2 33 is » 5 Ep (2S Iaerlss Je (2 Pl: (ge 233: ISI8 &.s 8s (elal (2 Sil8 (ae S5Sisi Ssselag ISI SI sIisIS Is BOS IA lag sera SS Isis Sisis “laa 2 misal ass (8 559 Slu Ss. d4 3 Is Yel TN P2 Ta » ag GT I» A lels Iis 2 2 red Uu z 3 OS So E tel 2 I— 8 4 E 2 5 8 Is EK 85 Is : sisi “ig pe la seagt " 3 la gs 5 me E Pa » had 1 Iv — 4 ja 5S 8/88 “5. 5 sisisis sisis (3 Lv & Iis “Alia - te Tm ta lw — Sa is lab . $ 533 sis ig sis Is 3S siss sEsisS6 a sisis $ sisa ja : ses Sise lpes less HIisisis Sis is i$ 583 5 Iss sex sesisisisis sisisals Aa Tes Ka at Ss Kikil Ai akik s Is 28 E a £ s - oO s z S - £ Sig £ 3 a £ s alis $ : 2 le Isl elsle : £ 90 Is Is Sl Is s 5 s & 2? g £ s Is . : 2 Ss z# s fa 2 Re 8s Is A4 ulu Pe s E SO ss In £ u 2 Is Sa is is . s 19 5 sg IS sia SiEisoisiS a2 sg $ Ts Ro & £ Is S Se Isis ss : Ss Bkssise & sis Sis gokis ss 8 DN Oo ja N mM 0 oa oa ola oo la 2 N NAN Ian N N N IN Jon TA FI N IN NN BB bo obolo ba Jelobelela bela ke
hlm. 510 OCR
rs. s Bag (S8 g 3i9 (38 5 2 E z Ig 5 2835 88 » js 5 a 2. Ana, : - . 3 c 8 ai s o g - $ a e Ig .« Yg IM 89 "38 Pt 5 Is 3 » 8 su 3 Psi Fs) ai SS & - AL -N3 s8 Is (Is g Si&l Isl (Is s8 - Fe FE sis is PN 5:3 (#£ Is (5 e Sapa: S8 838 S 3 2g sis Pa ba Mata) s w s 3s s g s (2 5 5 : SEesiis3 Is ja Is 3 Isis Isis isi Besi3g (Pp (2 Is s3 s2 Isisisig Cas (P3 g ta s Isisis S3 3e3s lag 3 (Ss sisir gila aSas (88 ja je (8 5 les & e Isa SS S5 IE s lg sa Is tan eh Ea HE 3 8 Ig ss je ls Is (2 g wa da Ika 5 “Sei 23 5 IS I8 Isis Ig is isis le 4 5 s 2 IS is (IS g A5 28 g S Ss » & Sc Isis 8 IS ja IS Is (eSP lala js (e 5 8 v Sg » , Ie 5 Is (ee & 5 n. 8 - 5 A TT S-I8 : Is (S Is (2 Is (2 (8 & 2 SEs (S3 (z2 is isis (8 3 E Is isis s Is : - - tni Ss — Is Is u : 9 0 Bessisi 3s saksi isis h & Te Sesi Iis isis sik IS Is k- o t v la Io 0 la la jeo Jar Tu Io Tx O. "gi: N N N AN mM O IS D0 oo 10 Io Io u 83 3 sp ssi
hlm. 511 OCR
E SR & 8g Ha Ko! g P P 58 “333 » Ig $ 2 3. SES 3 Is : Pp “35 z (8 IS Is an 5 Is el lis 52 ajasas 2 2 (2 (al Ig CB SipaRA .. 0 : # Ik Is je . 28 2 IREsP 2 th o 8 5 0g ki Sx. t S Sp 5 San & 8 & Is Is (S g S0 #3223 8 IS IS Is g Sal £ A05 9 ta g F! 3 ag 25 g a # s Is- £ e sS8 sis s 8 I## 2 (Sl Ie S$T de 333 5 a33 Isl E Tes #isesa 8 Isl - S0O Seken 0 (Ev s $ E si s98S AS. $95 5 SiIspela 5 #35 2 sx S8 8 Agil #ati 88535 E Iv S Bg E Tv .8 En? ss (9 5 2 4 S5aA Da3 ls se isgilaA 8g sEs Dlokix 58 pan 385 pai A9 #8 ) 79. — e 8 v 1 “ ' BO Jean (as “Ala IiES Iaesl ala as sasa (Sar ss2 Sas$2 3 Sisa (ssis2 S (ass SSS S ess$ Aa (EA Ter PPS (on aE anA an ndak s 2 $ 2 8 Uu - £ ea - 15 8 9 2 £ S £ z£ £ S m - 4s! E 5 Is 3 3 Es I8 ls Is 2 F(£ js Is £Is Ik Is (Is 3 2 Is 5 Ig Sl (2 8 SI S8 RS Is “Is sx S W 3 g 8 8 ly ss S8 Is Is g Sa 080 $ E £& 8 les sx Iso (Iso 32 5 Ss 8s S 8Is 3 Se S0 s3 : & 5 s aj « o - N Im t 8 I- o - x ap) 5 3 Ss Ss Ss &l Sig 8 Ig s I8 & 2D 10 Ls) M lap) M 0 10 lap) mM Ik . Cc Io c co Cc C Io C Io c
hlm. 512 OCR
£ - £ 2 3 8 ( $ : 8 Iee (8 $ 83 - v IR p— S9 1 sajak “lal liga E (Is ar 2 3 18 zE8 $ L ! - s (alasi2E OI la Dl Iaas £ Sis Fa s 5 5, S s (2: 85 isis 8 s 8 £ 5 s s2 ls ic 2 her & 5 z & F. 3 2 E 8 Is 3 E : s (gs 4 8 la Ssja s je 3 & #lsil — uv ' - - U 2: #isslsisl 8 Is & 3 3g 8 2» lelamis g 2 5 ta Sisxl 3 2 (elalalal (8 LIS al es 3 AR as Slolw A4 SIS E 5 Sc Z ss iss isis 5: v (2 2 2 (w3 2x Is s3is is £ $$ 8 sc &s 3 — 3£ are 3 Ig c & E 2 5 EC s IX s - - -#l pi gr is (ss is Ig 8 » —- & S8 SsaBl l £ cr s (ss 3 (g i sisal - I80 & ss isissisisi Is Isis5 #28 8 SOE SS Isi an oa sel £ ca S3 & 5 & ls Pe 8 l- s E g ss 2 sis 7 z T$ s » & « £ z ce £ 8 Is sz Rs Is 5 8 $ c 8 (8 Iu £ £ . sja aa - ea B-! - 3 s 18 s » — 1 3 8D 8 Sis N £ is £ 18 Is 2 s Is s Is z v» Is E IS E s3 & c Is er ja S w- t Is » z g “ 5 S9 8S Bl sa ala (Ss ga (3 ss — —- Ss £$ 5 » tt Iw ts loo 2 5 lx Im ls lx lo jl: s Is alel B sk ke lala u Lap sp Ng Lap) Lap MN Lap) 0 1O tap) M Lap M IR : Cc Cc Cc Io Cc Cc Cc Cc c Cc
hlm. 513 OCR
22 5 ERE: “2 3 sis a ya 2 Ef : “NE E 3 5 . (g :$ 2 # Is E'g - & s 2 22 : z3 £ 8 lal Is 25 : s3 I8 jal (s 2 5 £ 3 Ig e (81 Ig ki Ing 5 an 4 ENEs s I3 2 Ig - g c » ss 3s 8 $ a te. £ g #8 ja - d td e Is Ya 3 Is sisis Isis sia (gs 2 - Fs SI: c s C 4 : va silmis Is :$ s (8 8 (sls Inah Pai - ya : 2! ln 853 g F: 3 (sg (S 8 las la Is — 8$ # & 5 153 Isis s (S (sg ls g ai: 5 E an lap (8 .£ Ssis is isia #8. al al salaf Bisa Isis ta 3 e z - g S2g e aa 22 dis Sis isis Is (3 » Y z » 5 5 8 2 (IS '& $ $ # 5 Ig lal? £ £ L - ISIS Ig kel S s 2 IS Is Sis 8g ISIS ISIS Im : " 3 2 Re kap IP IE (En (Ba “ ts Iissiris im ME si F2 la (2 (Besa S RB elas : 5 (FS ja as js £ Is sisa u Tt s N 1o ie ND JO lm lo JA 0 N Lai Ala je Ala je Ta Je Te
hlm. 514 OCR
Ea 2 s - 2 g 3 s 2 5 (- » s$ 4 » DS 2 j T T . - 5 258 ap K3) PE: 8 x 2 P3 - 3 E cs a 2 323 3 g 5 5S : 5 5x9. Ig 5 & z ssi 3g ” £ 5 s :5 (sg IS #8519 " v ng £ ““ . s Ig cesalsial Isi 8 : sjs5£lsis (sls3la ( & v (e3 E Ia $ SasjEelsi (sis3ia $ M1) ar) Tea 2g s Sg » s 4 “2 - "3: " s s isar s (s3 S3 Is3 a &# Ig AAA ERA: E — KR Cc Is si g » is 9 s gw £ # ja 8 S3 es Isa Ia Aa Ia e s ss3 aja is Is gia aa $ “in Is s Sig asi 8 G2 lw 3 SI 3 85 S ss Is ss ss Is £ sz » IS Saw s Is isis Ia SI SI Sis s3 Is - £ RS isIisis 5 3 5 3 38 " : (8 g 3 Is SES (Ss (sle « z » Ss Sis Slalsis Is 10 8 el Ta isise (Sae SSS (3 3 Ia : 3 Sl kiss as slasisl IS s e IS e IS 3 5 — Cc Io O 10 IOI Io 8 As Ssskk : 2 cc Cc Io SC 0 Io lo
hlm. 515 OCR
s5. 2021, No. 303 has : 5 P5 # lal (slals g $ # IsIg ce 3 SI£ s a S sis 8g - ni S 8 (ES sisis se (sis 2 8$ 8 s t Fs) sc Isis s sis s sIsisisisisis $ as isisisisisig sg lalelalalala 2 s SISIiSsISISISISI. 5 3 0 IS se Isis isis 2 5 s (sisisisisisis s le Is 2 E cISIiSieisisiIsiIo FE 2 SisisiS 8 F1 NAH z s 2 jajala jasa E Bel al 2 Islelalelalala si sisi is Isl Ig sisisisisisisis A s SIS la ag Re es IgIigIis Isis ISIis " ? s u ki . 1 : 3: g SI & : g sis ? ly IS js (ee g ss E S Is Is (2 Is 3 s Ssi $ 2 (8 S ISIS Is Is Ie 2 8 slel lal s IS Iss sig (8 Is (z r Ss Is g & is IS is aj is (1 SS igkl SI s IS (28 IS je Is Is IS s s ISIS Is Is Is Is Is Is « ks) L) pa £ e S 8 ini Tes: Tem Tee So l- la lem Je Tun To Tts Too 83 wo lo Tw lw Ne)
hlm. 516 OCR
T T kai : : : —- In s I8 Is la la Ia an Is & leh & HA Ab AS s s le Ie (8 (8 Ig » 2 & 8 ag kg Ig 2 : Is 2 IS 2 8 8 8 is 2 jg - - ge Ir So G , z kel ke) ke) Ai saban Hai TC wu 3 ph -A » - 5 IS IS Ia Ia (8 la IE 8 IE Is (g 2 Is sg Kk kk TI Sisis isi Is Ss : - 4 Ig 5 Se Ss Ia 8 3 IS Ja J2 (Ss Jala (lala j8 s Is Is Ig Is Is BIBiz iB is : 8 & (8 g Is Is (E » 12 . c d . - .- 2 2 (2 (2 (Fs (SSS Is je j2 js Ss (es Tag issie ge Ie & z Ig Ig Messages Is Is Is Ia . 3s ks Ik "BISA 55 (3 v Ie Ie Fs Sg 3 (353 (Sajse (333 (3 B3 Se i3g Pe RS As Set ATA ee ega pari E — $-1 Sa (ga (S3 (gs (as isg a sa Is Is$is$ se Iss Iswla mlm EN sc Is Is Hit Toga es ee ee ie Ie Ie Ie Is - #3 Iseissisaseseis Isis Ig iga iga A at ko ka AS ae SIA Sa IS IS IS Ia Sa. : 3 8 js 2 s £& IS IS Is tr Ig Is Is Is Is Is m s S c 0 HR s S8 9 Ss IP Is s Is "-. 1G 9 S u u 0 lx g » 9 9 3 $ s tis ls Io 8 SK Kk IS 8 IS LIS Is sis Is cs sx 8 8 8 Ski Sisi 0 8 K IR s Iss ISIS Eee i3 Is tv.IsS Is Is Ps 321 sis 2 (2 Is TSS IS IS Se Ss isa IS SIS Sis Is S3 S0 Pi ea aa 3 Ea & : Lan) ken) O kes) La) a) Lam) Oo IG IG 5 j- Pa 3 Aa Ia la Sa Aa Aa la ja la Ss lala Ia
hlm. 517 OCR
517. 2021, No. 303 £ s (Is Is kas) : z (8 (g 20 lej kei fe) : s Is Is 8 ae) " ice! g t 8 5 8g Is Is : 2 8 jg g 2 z Is s —— 5 tel s 2 5 5 3) 2 s IT ta c £ g £ z Is g en & & C 5 ss B 2 g El 5 c £ Z g C - Cc £ z Is isis » F:: Sisis Is d 3 Ki £ S Is Is Is 2 g z Kn wan har pesong - g Ha Fa F kj 5 Is IS (8 Is Ig 8 8 8 Is A In 31 Bs Baja 2 lala z 8 (3 (8 Io Ie Ig ss 3 se je Is (Ss j2 - al gs D1 Is fa Ig Is ja ja Ia 3 5g Ss. z s sis (as (ss 3 SIS s5 S £ En c Ic is is Is Iss cc Sic & s - t le Ie e Ie le Cc sz Ss IS 5 Is Ig Is Ig Is & 5 Es El 3 Aa ae sis Ig ig Ig Iss ee s3gk sk $ m lw a n : v nj s ja (8 (2 Is sek Spa o 2 Ik Is Is Is 8 s 3Iis 9ls 9 » s IS IS (2 Is va $s 3is g £ S8 Is (2 (S (£ g 338 Ss Ss S £ 2 (8 Is (s3 Is Se 3 5/2 5s £ 5 TS Sis gi IS Is se (£ £ IS £ IS &£ 5 8 kan) c u 3 S IL IN ITO IE lw lo S3: II N Lap) P3 ellelelelala Ie z (s
hlm. 518 OCR
& s 3 $ s 1» ea ke 8s $ & Y e (IS 28 sja 2 3 a ak - ec Is S sz js 5 '$ 3 Ai: £ 5 £ . 3 Sisi &« IS £ .. rr ae E— 2 Is z p g 3 S Ig s 2 & Gi “ba z I5 Is s u s n is P & Ta $ 5 £ z (8 3 8 $ E (sg S 2 j3 85 8 S Is (3 g z - ag £ s Is la - Is sz - rt $ u s3 z g £ 8 2 3 0 pa & le n L £ Is s3 $ 8 IS v z2 Ii 8 $ 5 IS Is 2g Ig n ja S8 5 j3 ig gs Ig E F- RSI 3 5 Is Ig 2 Ig n - - KN Ie Ba 3 Ss (z Es) : Kh Kets as #2 Is 8 Is ISISIs 5 Is lal 8s Is 5 - Ss is (8s & 8 sis € 5 » (2 Jelek 883 el 28 Is £ - 2 Sie 2 s3 (Sia s ” . e 5S 9 E F 3 "isis s2 3g igig c Is - g : 8 Risa a83 S3 iz je HE x s 3 sc Isis s S sis Is Is 2 IS. gi A A A aa Kk aulia ja Ia Aa Ia Sia w g v S Ke) Uu 5 $ v n n t - s v $ 2 $ g cr 5 S SIs Sis Ja ta 2 $ s Ig Ig 8 v u 8 Y $ S 8 & (8 g £ a13 0 Is 3 IS Is 8 Is Ig 8 8 018 Oo js Im 8 Is S & u is sis is E Yu X 3 1 5S $ s Is S Is Is SI& Ii Is £ £ IS & Is IS Is £ IS IS $ te) #3 Is Is Is Is Is 2- sisi Is 838 5 S3 Tt Is Is & w ls Iw Tel
hlm. 519 OCR
sg Is Is (ge 3 f 4 5 - ae leh 6 jet 8 UE (3 Ta s Is la Ig 8 Is ra. : 2 sz 2 8 “le Ig 3 4 u 5 - 3 2 Ia 8 cg Iss g : sc 1S IS — Kai 3 g s ja Is jg (8 ssisel3 Ig "Is Is IS Is 2 g 4 u G £ Is 3g 2233 (Xx S2 asi (Is Ss Ssis js 9 8 5 sElglat » g Is 5 Se 3S Bg Sis Is (s s Ig 23 (03 (03 (23 ssi ia sr isgisgis3 Sajak js Ag: 20 29 ka) 5s (s8 (# s s Es (Ps (Ba (8g sis i& isis a -alamlas (P3 . sis tari Ts lai kas « 5 « s : v Ie Ie Ie Is - S9 S4 S5 S$ s Isis Is Is Is St (Se (S3 (S8 A ala le la Ia La OSsmMOaw Asa sz s sg Is Is Is g ls Is Is Ig 3 SI 2 8 8 Is (8 tr ls 8 sala ss 8 8 8 e IS js $ g c IS IS Is Ia Sa Is Is Ie 5 : C Is 2 Ig s IS IS le le S Jo £ $ O Is$ Iss iss is 3 IS Iz jg Ss (88: 8 u cz Iss & (8 SS SS sisskl SI Ip (es (es les (es “ uk $ 3 jg (xe Es (z3 (z9 4 8 w Is lw ls Iw Im 5 I- A4 oles lo lo Io
hlm. 520 OCR
2 gs Is £ g : 2 2 5: Ig £ 8 2 5 z P3 as 1g g 2 le IS ja g E z IE & 2 (8 la (2 , S — & U S3 Ia hm g n 2 Isis S (8 8 (Ig S5 IS lx s Isis Pi » g # Ig & ? AE u 5 Is s sis (8 lal (ala Is (B sa : Iss R Ia 2 Fa (s 8 2 fa s Sis Is IS Is (8 Ig Is js 28 (3 AZ ke sg Is Sis £ Ig 2 8 Isis Ig ms iB Is Is Is Mba » sg (8 le LI Ik s s 5 2 I& 0 ISIS Is Isis ig “Ig 2s lea s4 ls Ig Is 8 lag lag Tm $- 8 Is “EME 5 : 2 Bis 3 Ig Is asis IG Ii EMEN: c Is Is Faja (ja ass 2 8 Sig Sis isis ss SE as (2 Ie Is pp js ENE 8 (Sis ls Is Is 2 ws £ IS lo IS le Isis IS (3 5S s Is a fel2 (2 (s.d 2 (2228 (23 ja js "GISIS jer Is ISIS Is 28lo lo s5isis Ise js isis Isis Is s5 ls (s Gd ses #5 IS s gs is Is sis Is Z Maim Im mM m M JM Im o la Im 2 Is (2 Is 32 3 Psi £ z Ki s $ $ s Is s 5 T L 3 £ t. sz gx (x 2 £ Is s an E ag u LT Le) Cc P I2 s 4 S Ig (sg (Is s p Is Is 8 Ig KE SISsisi Is Is ix Sis Ik IS IS is Is K 8 Is ISI, s ISI IS IS isis sisis IS A £ Ss Is 2 s " S Is s8 AN ana» Ss IS Ss (ge s IS Is 28 z 2 2 Je lESiESiS Is Is (Is IS Ig SE ls (S8 C s ss isc ja IS 0s Is Is ke) 5 u 19 Ss S3 Sis is (Sis Bojo (oz Sos SO SO Ie am IS Ig IS 5 u lp) 0 Im 20 DD IO JS JAN OI c I- N 1D $ Ss Sis Is Sa 5 5 5 Ss lo Is ls : — — le — —& lea de JA JA Ie AN la Aa la uv E3 vs Is Is Is Is Is Is Is Ix lx 11 Ss lele Ie Is lo Ss ls is Is
hlm. 521 OCR
& jg 3 & Ig & IS S ( n » d ta ss 3) o lo 1 Y — Le) Ss Is “ sg Is 18 2 RI Ig 3 s 3 (Ez (s s 2 Is Is : 8 IE E s Ig s 8 IE s 3 Ss Is 5 2 Risk IS lo ls Ig IE 3 5 5 je £ isis Sis is Is Is s IS Is B s Silk la z i& Isis 4 3 s alala 3 Isa Jae Isa lag Ing Tae Tae Ps 3 19 Is - 32 BB Sai Bis IE ISIS Is Is jg c c Is Is c Is Ie c Is gs Is Is Is 2 3 Is Is ss Is 3 Is 2 Is Is ls js (Is z2 Ss ss Ss ss Is SIS Is (8 13 3 lala ls ls ls Is (8 IE IS (IS ls I# (sg : o lo lo lo lo le lo lola Ig la ja Is ee as Ta kas c Is js s js Is sc Ig sg Is Ie Ic c Ig & s Ss (sis Sisi Isis sisisis isis 3 A nm Doo Aa lolo Dio poor ola im : £ £# & g Is IS 8 £ £ Ig » — w" 3 IS ai s (2 Is 8 In p s 3 s 2: I8 Is , kr T Y r ' s3 IS ts & s 8 Is IS IS aj s3 223p 2 a52 (Es Is (nie (j3 SIS saja jagja a D2 ISgia Is Is 3 fa ja (8 ozlo lo oslo lo los lo S3 IS 3 S8 sis Is 8» tt wlolx lolaole bla lole ln lo Ix lo la : . (an) 0 Io Io Oo. 10 Ie A lea AJA Je je Ala II
hlm. 522 OCR
£ 8 2 &9 X 3 5: (8 s2 (2 (sg s IE » (g Ss 8s 5 Ig 22 (& (ag K- 5 Ss IG 38 2 Ig g & g « (8 4) ke cs 8 £ - 3 IS 5 Ig Sis & Is8 5 jg 2 el mix is (3 (Sg g IS 2 5 5 z 2 8 2 (ag sg s 2 s Ba jsa (8 (ss Ki &n - 5 Is Is IEg g NN fa Ea - : s ls IS (Is. - Egg (33 28 u ba - £ thd tx aa SS & sg Isis sg & 5 z se s is 3 8 lap g sc Is Is Is Is (sz ls (Sg tan 8 sg isi& 5 Ig sg Sula Is (es 2 3 js pss is Sip isgisia (S9 5 Ig s3 & Ig IS sg Ia E ala #93 sis (Ss SIS Sai 3 Sai le ISS as as s IS Is IS Is Is Issis Iss ISS £ d (SF 5 gs Is isis Is (sis js NN Es Isg s Is Is Iss Is (s3 Is Iss sa 2s (s8 s sis is isis sasis ian3 A cin mf a ls aja la Id aga ae a&S » :2 8 18 3 s s s 8s 8 Is 8s I2 (ss » 5 g 2 £ 5 3 5: S sis ($ ole le (s2 Sis 5 s Is Is 5 Ss IS ISI lal 8 £iI&c I3 S ISIS Is Is Is Is : 3 01 $ y IS Is S SIS Io sel s z kn) - & » T1 4 Zi IS & Is g Ss ISIS Is dg 58 » la Ig 8 IS KRISIS ISIS (Is F8 ? solz Bs elf #3 is Is Iss is: : ggs je SIS Ez ale la Is es (82 m3 « Cc I— N OS lS JAN JO IE In To In 0 Ian an) . NAN ja N CO lo lo ID Io Io 0 Io OS Io — 84 ala Is ms ia la la ia Ia ala lala Ie
hlm. 523 OCR
£ z IE 5 er) A0 Ig - E 2 & s 4 IS lg - - ka r ta 5 3 s Id s 3 8 Ig 5 DA Is 5 T - IS 5 z # z E $ & ap 3 8s Sis Is -E: Es (SI Ie Ia le 8 “ 5 Sl sis Sel lals Ig - TS IS Ki 3 Is IS » :- 5 8 I8 Ss Is Is Is S3 (gs tai Dn £ & cv ls Iv Pa MI 13) cu » & s Ia 5 5 Is g £ £ Is 5 s .s K7) ta : DO 10 --— n 5 g 5 "IS Is 8 $$ Is 8 2 (8 s Is s (2 a g8 » g 3 8 3 Is I8 & ka ag v g sa las Sg g s F g Ig 2 8 s 3 & Ef £ IS Is Ig Er 5 2 2s ja (2 (3 (e (esp a & 13 le ,Is Is na (Sl (» s Isis5 isis isis sglsis3 S (IS ses (ss s (sg s (sg A mn AA lasa aja ja asia mz 2 1 8 K: 8 3 2 9 K3 2 - E g 2 E n E w S3 t (iB £r le 8. - n E & - E S 2 Is ? sja (g $ g! Ts ng S sexs is Isis Isis RI Bl Ia S (2 Is e 8 s #2 is si 5 Saja f- 2 22 23 Sis SIS ls (8 Is (s3 F ss sea s3 gi sis Sal SI Ia E 2 (8 “ 8 sb lala Ie lw olx lo Ia lo D per kam) 0 Io SO ID IO Io Io O Is 3 & Sg Si IE ie je le
hlm. 524 OCR
E ta 3 5 3 Is “ E 5 g 5 sp 5 z: (8 - - # 12 Ti 8 kk Ig ». 2 xx ta s IS E » Is E na S : E 2 8 23 s 4 £ 22 23 (s 2! (8 Is Iy (B 8g 8 4 E jas) 5 3 12 Ig 23 (Sg (z s IS Is Is (Is Is 5 Tema Tam ket) -—- d ku RU Ia z s ta 3 3) s 25 S3 ig & Is Is Fi — ex las (3 s s Is IS S9 8 $ 5 5 : Ss Is (8 5 ss isc Is S ls SS IS Is Ig A Mo Do IM » IMO Ip Ia la Ing 3 8 8 £ ! 9 (8 5 c 2 3 5 & 5 3 2 Uu 5 s & z E 2 s v j2 ce Is S s (S Sy £ #2 » 8 zg £ 3 $ s ISIS IS Is 2 00 8 Is Is & Es is Isis Is IS 18, EK $ 8 Is £s "3 S 2 2 H 3 (£ Z ("sj R53 js Ig N: SIS £ 2? SA (z (s s Is sg : #3 Z Is IS $$ » (sg $ Is Is Is -k e Sx “sg o 5 S 8 Oo Is Is Is Ic Ic 3 s Ss Is cs sis is isis s ls Is tt SS Se se Ia
hlm. 525 OCR
z FI lal ja g - - £ « E & z 5h & £ : 5 Ig Is g 85 Is ai & & & us Hj 3 3 a s sj s T 5 2 v 2 x T £ 2 - » L 5 O 8 jg Sl RI $— n s3 Ssl SI Is z , S 4 $£ Ka & sal Ss & E : Er & Ig sx £ Bl (jg 8 tx o . 5 -
hlm. 526 OCR
2.4.2 Tata Cara Penyesuaian Daftar Perkiraan Dalam hal COA tidak sesuai dengan COA yang terdapat pada sistem pembukuan penyelenggara telekomunikasi, maka harus dilakukan penyesuaian dengan cara sebagai berikut: a. menggabungkan pencatatan keuangan yang telah dipisahkan dengan merujuk kepada klasifikasi dari COA yang bersesuaian, b. dalam hal penyelenggara telekomunikasi tidak melakukan pencatatan keuangan yang terpisah, penyelenggara telekomunikasi harus menguraikan perhitungan pencatatan keuangan tersebut. Pencatatan perhitungan harus dilakukan dengan menampilkan historis dari biaya yang dicatatkan. Apabila penyelenggara telekomunikasi tidak dapat menguraikan perhitungan pencatatan keuangan maka pembagian biaya historis harus dilakukan dengan metoda Modern Eguivalent Aset valuations (MEA) dengan contoh sebagai berikut: Tabel 0-3 Contoh Pembagian Biaya Nilai Nilai . Nilai Ba MAN Perhitungan Proporsional (Apportioned) ex jus Imo ——”— Elemen aset X- Tidak 20 (20/140)”115 1 (sesuai COA) diketah ui Elemen aset X- Tidak (80/140)”115 2 diketah (sesuai COA) ui Elemen aset X- Tidak (40/140)"115 33 3 diketah (sesuai COA) ui c. Dalam hal pencatatan keuangan dilakukan untuk setiap biaya yang timbul dalam menggunakan aset yang berada dalam akses dan jaringan utama, pencatatan biaya harus dilakukan dengan cara pembagian berdasarkan penggunaannya.
hlm. 527 OCR
597. 2021, No. 303 2.4.3 Pemisahan Akuntansi (Accounting Separation) berdasarkan Bisnis Pemisahan akuntansi berdasarkan Bisnis dilakukan dengan cara membagi pencatatan biaya menjadi beberapa bagian berdasarkan jenis usaha yang terkait. Dalam hal ini, jenis usaha dibagi atas usaha penyediaan layanan yang diregulasi dan yang tidak diregulasi. Selanjutnya jenis usaha penyediaan layanan tersebut dibagi ke dalam bisnis jaringan dan retail. Untuk keperluan pelaporan dalam Metode Pengalokasian Biaya dan Laporan Finansial kepada Regulator, penyelenggara telekomunikasi yang memiliki 1 (satu) Perizinan Berusaha atau lebih harus memenuhi format sebagai berikut: Tabel 0-4 Metode Pengalokasian Biaya Fixed F . Lease Unregulated PA EA ea Dr D2 bi Aktivitas jaringan (Network Activities) Aktivitas retail kmr Poo Bisnis yang tidak diatur (Unregulated Business) Bisnis yang tidak terkait bisnis jasa teleponi (Excluded) Keterangan Tabel: a. Bisnis yang diatur (Regulated) merupakan seluruh kegiatan yang dilakukan dalam penyediaan suatu layanan yang perhitungan tarifnya sudah diatur.
hlm. 528 OCR
2021, No. 303 z9g b. Aktivitas jaringan merupakan seluruh aktivitas yang terkait langsung dengan penyediaan jaringan yang terkait dengan layanan jasa teleponi dasar dan layanan akses internet. Cc. Aktivitas retail merupakan seluruh aktivitas yang terkait dengan layanan jasa teleponi dasar dan layanan akses internet dalam rangka penyediaan layanan retail. d. Bisnis yang tidak diatur (Unregulated) merupakan seluruh bisnis yang mendukung layanan jasa teleponi dasar dan layanan jasa akses internet tetapi perhitungan tarifnya belum diatur, seperti sewa jaringan dan sebagainya. e. Bisnis di luar bisnis di atas (Excluded) merupakan bisnis yang tidak terkait dengan layanan jasa telekomunikasi atau bisnis anak perusahaan yang bergerak di bisnis jasa teleponi tetapi laporan keuangan kepada regulator telah dihitung secara terpisah. 2.5 METODOLOGI PENGALOKASIAN BIAYA (COST ALLOCATION METHOD) 2.5.1 Prinsip Pengalokasian Biaya a. Tujuan dari proses pemisahan akuntansi adalah untuk mempersiapkan pengalokasian laba rugi sampai dengan keuntungan sebelum bunga dan pajak, dan laporan modal usaha untuk bisnis yang terkait. Dengan demikian kategori laporan laba rugi berikut ini harus dikeluarkan dalam proses alokasi biaya, yaitu: 1) Beban bunga, 2) Beban pajak, dan 3) Pos-pos luar biasa. b. Modal usaha (capital employed) terdiri dari: 1) Aktiva tidak lancar (tidak termasuk investasi jangka panjang), 2) Aktiva lancar, dan 3) Hutang lancar. Cc. Hutang tidak lancar (non current liabilities) harus dikeluarkan dari proses pengalokasian biaya.
hlm. 529 OCR
z99. 2021, No. 303 d. Pengalokasian biaya harus dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1) Hubungan sebab akibat (causality) Pendapatan, biaya, aset, dan hutang seharusnya dialokasikan sesuai dengan layanan yang diberikan. Pendapatan, biaya, aset dan hutang tersebut harus dihubungkan pada kelompok biaya berdasarkan bagaimana kelompok biaya tersebut menyebabkan pendapatan yang akan diperoleh, biaya yang akan dikeluarkan atau aset yang akan diperoleh atau hutang yang akan dikeluarkan. 2) Objektif (Objectivity) Komponen biaya atau pendapatan harus secara jelas merupakan bagian dari layanan yang diberikan. 3) Konsisten (Consistency) Asumsi yang digunakan dalam metode dan kebijakan sistem akuntansi harus konsisten dari tahun ke tahun. Apabila terdapat perubahan yang bersifat mendasar dalam metode pengalokasian pendapatan, biaya, aset atau kewajiban, maka penyelenggara telekomunikasi harus memperbaiki RFS tahun sebelumnya berdasarkan perubahan tersebut. 4) Transparan (Transpareney) Sistem akuntansi yang digunakan harus transparan, baik metode yang digunakan, proses perhitungan, maupun alokasi komponen biaya, sehingga mudah dipahami. Pendapatan, biaya, aset dan kewajiban yang dicatat harus dapat ditelusuri sampai ke sumbernya. 5) Praktis (Practicability) Model akuntansi biaya harus memiliki kemampuan dan mudah untuk diimplementasikan sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi.
hlm. 530 OCR
6) Sampling Dalam hal metode sampling digunakan untuk menemukan korelasi antara pendapatan, biaya, aset, dan kewajiban, sampling tersebut harus dilakukan berdasarkan pada metode statistik yang umum diterapkan atau metode lain yang menghasilkan korelasi yang logis. 2.5.2 Metodologi Pengalokasian Biaya Biaya dihitung berdasarkan historical cost dan proses pengalokasian biaya menggunakan pendekatan Fully Allocated Cost (FAC) yang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: Tabel 0-5 Tahapan Pengalokasian Biaya Ambil nilai perkiraan Ambil nilai perkiraan yang seimbang dari buku besar (GL) dari GL. Kelompokkan dalam ringkasan kelompok biaya yang sama atau petakan ke daftar perkiraan COA. Pengalokasian Opex dan Alokasikan ke elemen jaringan, bisnis Capex retail dan bisnis yang tidak diatur Hitung dan gunakan Gunakan WACC ke elemen jaringan WACC Capex Alokasikan biaya elemen Alokasikan biaya elemen jaringan ke jaringan ke setiap layanan, biaya dialokasikan jasa/layanan dengan memperhatikan volume trafik sensitif dan faktor ruting Buat laporan pemisahan Berdasarkan beban dari bisnis akuntansi jaringan ke bisnis retail (dihitung berdasarkan yang dimaksudkan pada langkah di atas), secara bersama-sama dengan pendapatan dan alokasi biaya retail, hitung profitabilitas bisnis dan modal usaha. Lakukan rekonsiliasi terhadap perkiraan sebelumnya.
hlm. 531 OCR
531. 2021, No. 303 2.5.3 Pengalokasian dari Opex dan Capex Tujuan dari proses ini adalah untuk mengalokasikan biaya operasi atau Operating expenses (Opex) dan biaya aset atau capital expenditure (Capex) ke bisnis jaringan, bisnis retail dan bisnis yang tidak diatur. Setiap kategori Opex dan Capex masuk dalam kategori berikut ini: a. Biaya yang dapat dihubungkan secara langsung (directly attributable costs) Biaya yang dihubungkan secara langsung adalah semua biaya yang dapat secara langsung dan jelas terkait dengan satu layanan atau elemen jaringan. Berikut adalah contoh biaya yang dapat dihubungkan langsung: 1) Pembayaran kepada rekanan luar negeri yang dapat dialokasikan secara langsung ke panggilan internasional, 2) Biaya jasa pengembangan perangkat lunak yang spesifik dapat secara langsung dialokasikan ke layanan yang bersangkutan. b. Biaya yang secara tidak langsung bisa dihubungkan (indirectly attributable costs) Semua biaya yang tidak tercatat dalam akuntansi keuangan dalam bisnis terkait tetapi dapat dikategorikan sebagai biaya berdasarkan hubungannya dengan menggunakan cost driver yang tepat. Jenis biaya yang menggunakan cost driver antara lain: 1) Biaya listrik jaringan dialokasikan ke peralatan utama yang terpasang berdasarkan kebutuhan daya. 2) Biaya tanah dan biaya yang terkait manajemen tanah, termasuk perawatan jalan masuk, pagar, dan lain-lain dialokasikan berdasarkan berapa besar area yang digunakan dalam penggunaan gedung, yang dilakukan melalui survei. 3) Biaya gedung dialokasikan berdasarkan berapa besar area yang digunakan oleh peralatan yang terpasang. Selanjutnya
hlm. 532 OCR
2021, No. 303 .539- area yang digunakan oleh setiap kategori dari perangkat dan peralatan dinilai berdasarkan survei. 4) Biaya staf yang melakukan pengoperasian dan perawatan dialokasikan atas setiap peralatan dan perangkat terpasang berdasarkan periode waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengoperasian dan perawatan, yang dilakukan melalui survei atau sampel. Apabila pendekatan pengalokasian tersebut tidak bisa dilakukan, maka dapat dilakukan melalui pendekatan proporsional sesuai dengan nilai kapital dari setiap peralatan terpasang. 5) Biaya untuk staf pendukung (operasional administrasi) dialokasikan secara proporsional. 6) Biaya cadangan yang disediakan untuk peralatan dan perangkat yang terpasang dapat dialokasikan secara proporsional dengan nilai kapital dari peralatan dan perangkat yang telah terpasang. c. Biaya yang tidak dapat dihubungkan (Un-attributable costs) Merupakan semua biaya yang tidak dapat dikategorikan sebagai biaya langsung ataupun biaya tidak langsung. Biaya ini juga merupakan biaya yang berdiri sendiri, akan tetapi metode pembagiannya dapat diketahui. Pengalokasian biaya ini dapat dilakukan dengan metode alokasi yang beralasan. Salah satu contoh dari kategori biaya ini adalah biaya gaji direktur, dalam hal ini pengalokasiannya dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan total biaya dari keseluruhan aktivitas tersebut. Penyelenggara telekomunikasi harus menjelaskan alasan pengalokasian biaya yang tidak dapat dihubungkan (Un- attributable costs) dalam laporannya. 2.5.4 Kelompok Biaya (Cost Pool Groups) Kelompok biaya dalam pengalokasian biaya dikategorikan sebagai berikut: Tabel 0-6 Kategori Kelompok Biaya
hlm. 533 OCR
533. 2021, No. 303 Biaya langsung (Direct Biaya yang berhubungan secara langsung Costs) dengan pemakaian layanan tertentu. Contohnya pembayaran ke rekanan di luar negeri untuk terminasi panggilan Internasional Aktifitas pendukung Semua biaya yang tidak termasuk biaya (Support Activity) langsung atau yang tidak dapat secara langsung di masukan ke peralatan atau aktivitas utama, seperti manajemen sumber daya, pengawasan keuangan, dan overhead perusahaan lainnya Aktivitas utama Biaya dan modal usaha yang berhubungan (Primary Activity) dengan aktivitas utama, sebagai contoh perawatan switch. Peralatan pendukung Biaya dan modal yang berhubungan dengan (Support Plant) infrastruktur jaringan dan yang bukan jaringan, seperti pembangkit tenaga listrik dan peralatan untuk mengujinya. Peralatan utama Biaya dan modal usaha yang berhubungan (Primary Plani) dengan infrastruktur jaringan, seperti switch dan lines. Kelompok biaya Demam Bisnis jaringan Biaya, pendapatan, dan modal usaha yang berhubungan dengan bisnis — jaringan, dipisahkan ke dalam elemen jaringan, yang mewakili biaya yang sangat jelas dihubungkan kepada setiap layanan. Sebagai contoh elemen traffic sensitive dari komponen switch. Bisnis retail Biaya, pendapatan, dan modal usaha yang berhubungan dengan bisnis retail. Jumlah dari kelompok biaya ini mewakili biaya dari bisnis retail sebelum beban transfer dari bisnis jaringan.
hlm. 534 OCR
Bisnis yang tidak Biaya, pendapatan, dan modal usaha yang diatur berhubungan dengan bisnis yang tidak diatur (contohnya — penjualan customer premise eguipment). 2.5.5 Tata Cara Penghubungan Biaya Langkah-langkah penghubungan biaya adalah sebagai berikut: a. Semua beban Opex dan Capex dialokasikan ke dalam kelompok biaya yang telah diuraikan pada butir 2.5.4. b. Biaya langsung dialokasikan secara langsung ke komponen bisnis jaringan. Sebagai contoh beban kartu telepon umum akan dialokasikan ke komponen jaringan telepon umum. c. Kelompok beban peralatan pendukung dibagi secara proporsional ke kelompok beban peralatan utama, aktivitas utama menggunakan cost driver yang logis. Sebagai contoh biaya peralatan listrik yang terpasang dibagi secara proporsional pada peralatan switch dan transmisi yang menggunakan listrik. d. Beban biaya aktivitas pendukung secara tidak langsung dibagi ke aktivitas utama yang menggunakan cost driver yang logis. Sebagai contoh biaya sumber daya manusia dibagi ke aktivitas utama menggunakan jumlah staf yang diperlukan di setiap aktivitas sebagai cost driver. e. Biaya aktivitas utama dialokasikan ke peralatan utama yang telah terpasang dan aktivitas retail. Sebagai contoh biaya perawatan switch akan dialokasikan ke switch lokal dan switch trunk. I. Biaya peralatan utama yang telah terpasang dialokasikan ke elemen jaringan. Elemen jaringan yang mewakili kelompok biaya yang dapat dengan jelas di alokasikan ke setiap layanan. Sebagai contoh switch lokal terbagi atas elemen call sensitive dan line sensitive. Biaya call sensitive dialokasikan ke layanan yang berbasis teleponi (menit) dan biaya line sensitive dialokasikan secara langsung ke jasa penyewaan akses. g. Kelompok biaya retail secara langsung dialokasikan ke bisnis retail.
hlm. 535 OCR
535. 2021, No. 303 h. Kelompok biaya elemen jaringan dialokasikan ke retail dan jasa penjualan, berdasarkan penggunaan. Alokasi dari biaya elemen jaringan ke jasa retail mewakili beban perpindahan antara semua bisnis. i. Pendapatan dialokasikan secara langsung kepada bisnis retail dan bisnis wholesale. 2.5.6 Alokasi dari Elemen jaringan ke jasa atau Layanan Elemen jaringan trafik sensitif dialokasikan ke setiap layanan berdasarkan volume trafik dari setiap layanan yang bobotnya dihitung dengan menggunakan routing factor. Elemen jaringan yang tidak trafik sensitif dialokasikan ke layanan berdasarkan hubungannya. Sebagai contoh, elemen jaringan fixed wire-line “local loop - PSTN” dialokasikan penuh ke biaya langganan bulanan. 2.5.7 Biaya Modal (Cost of Capital) Pengalokasian biaya modal dilakukan dengan menggunakan formula Weighted Average Cost of Capital (WACC) sebagai berikut: Pn 5 D E WACC gta (oma DA Kapan yh En T bebt post tax 5 (Risk free rate # debt risk premium) " (1 — Te) T kguity post tax - Risk free rate # (Beta “" market risk premium) Te » Marginal tax rate D sz Market value of debt E - Market value of eguity Sumber data untuk variabel risk free rate, debt risk premium, beta, market risk premium, marginal tax rate, market value of debt, dan market value of eguity menggunakan data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia maupun instansi lainnya yang berwenang dan kredibel. Dalam hal Bank Indonesia hanya menerbitkan data yang digunakan dalam menghitung variabel di atas, maka besaran variabel yang digunakan merupakan hasil perhitungan dengan menggunakan data tersebut.
hlm. 536 OCR
2.6 PERHITUNGAN TARIF PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI 2.6.1 Data Input Berdasarkan metodologi perhitungan tarif penggunaan layanan jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched seperti dijelaskan dalam Bab I, data input yang digunakan terdiri dari: e Assets Return e Regulatory Financial Statement (RFS) e Rule Allocation e WACC » Services Volume (Traffic) e Services Routing Factor e Allocation Factor e Keuntungan 2.6.1.1 Regulatory Financial Statement (RFS) Regulatory Financial Statement (RFS) merupakan hasil pemetaan dari laporan keuangan penyelenggara telekomunikasi ke Chart Of Account (COA) regulator. Dalam RFS ini sudah membagi kategori biaya dalam neraca dan laba rugi penyelenggara telekomunikasi ke masing-masing layanan yang dimiliki sebagaimana pada Tabel 0-7.
hlm. 537 OCR
537. 2021, No. 303 00 mo PI SSINVIUISANS 1 fagantoxa pa i 5 GAIVINDIANN Xx BI S TVLIM » Iss s - Aa Sg x Ne » & & somaaN T 3 3 1 HA x ri 223 TIVLAN 13 3 & s BH 2: s2E s #5 MYOMLAN p 2 s $ x Et : YIOMLAN Po 24 Aa 2 IVLIM 2 « a kB 5 & 2 2 2.3 133 : 2 £ Es Ez 5 Uu -— / 5 S8 8 2 z D0 2 E n $ E 1 tu S 5 $ 0 yu g S & 2 2 38. 8 $ t KG! 5 t gu FEE 8 8 « 0 £ 3 5 Ss 8 S8 0 EC 8 G s 229 nsS2 2005 Pl Suu OosEKO han (8)
hlm. 538 OCR
3 & LN: 2. um u & o € Ty 9 Kk 3 '- — n , & hh 3 9 3 In, YES S 8 6 s8 88 Ss33s3 3, 15338 22 an 3 Gl Ga $SSI9$ GL s3 aES 33 C 5 8g” . ESOK AF REG £ s Z $ 3
hlm. 539 OCR
3 2 8 ny 3 Es ek ta Psi 8. 5 T 2 4 — ag us Dn SG. — 8 2 # 3 8 jan 85 18 38x POSE EEOEA SETAN F3 A4 FEg 39 55353 xD 5 &B3 85 IS FS, Et PES SEA: Yg 3 Uu 0) 52 0 05 s3 5 TS ES ME LS 0 Gg F3 -£ a 253 3S 58 35 8 Es $ EF og 2 3433 £ 2 1) 8: 25 ai 3 YES 3206 E AE Jaena o YO S0
hlm. 540 OCR
Lx 8 8 £ 2 3 5 . » 8 ! 3m u Av 5 FE - S8... » Tg $ 8 $ 2 o CT .& se & & s 3. 2 5 88 KEP BISA 4 P3 5 8 y0 Ga 55 8 8g Se 3 C3 sd $ 8 I S5 AE LB cc $£ e £ n 8 3g - 0 & 8 u. 8 u "Sp IN " ? MI NA — 53 SF 3530538 ISAT E8 In CN SS Ea SL Irapor Tato Ag 80m £ Ag £
hlm. 541 OCR
sat. 2021, No. 303 g PP F: Pn 3 Ef ES E & E 5 E ee & vw uh 3 5 $ n & 8 Pr 8 £ 2 83 88 8, rn hn 2 E - 5 tr IE S9 T8 $ v5 #2 e 5 & HB 3 NN SIN - MI - ON - MN PA - DNAN - BN” DM NN 8» $3 3 kaku Ku 3x AG £ Bat & 3 $ pg $ BB, y8 «SE PS P5 S8 5 SES Eh 35 9343 5 Es En tau 55 23 S5 C5 £5 £ SpEOr Stan iniae LO Tere srara
hlm. 542 OCR
BE Oo FF 3 Se F3 3 OF 8 3 Fa 8 8 » ST ant $ hn 3 s $ 8 # » 8 398 $ ,-u 5 Ou 3 g 8 8 -$S 8g 3 HE LE tv 8 a S8 8 Xt 83K £ GD LD 32 rg$ m3 8 Boy s8 1 S9 08 NE: 2 4g # oo 0 Papa Ia 0 gn 8) F « Oo 20 FO 3 TO 25 4C $ v8 v Es TESIS ap II AB ES SE RIO E3 F3 5 COMAL MAKE SES EKO TES D OR Hz
hlm. 543 OCR
8 8 s0 2 4 8 50 wc 5 OS s8 3 2 $ AA A3 $£ Siaga B8 3 88 » 23 SS In SEE BAE SES F3 55 yg 8 S3 59 Ss. S50LS Ken 28 3 5 F5 GE Es ELA St» EEug 3 EF ES E Paing tB se A33 SS gs 33 Az abga Ore SEMOK VE MA T0 EK c ba
hlm. 544 OCR
2? £ . 3 8 2 Mn IA , » 3 5 LA 3 Fi z u X T 9 5 3 tg : 88 8 8 8 8, 25 F 5 8 S 8 & & 5 t 858 38 sg 8 - 8: y 5 2 £ & 3 s2 — » 3 — C5 2 ea. gx 50 0 4 S 8 $ 8. $ CI Ata tokosot 5 BESa 933 0 G9 89 59 89 8 t?38 u 8 Tt - Dea 3 80 u 2 3 .5 B3 TE OS Oo 5 S5 5 GK OLREKAS Oo X8 3s
hlm. 545 OCR
Pan g Fa 8 5 cu & Sa 5 2 & 5» 03 Ki 25. 2. 3 SA " ga 8 2 u3 £ £ E 3 v v . & 3 " Fa . R A8 S8 ah z g S2 $ E -5i 8 9 g kr uv H £ Es sz 6 2 & s S8 $, 2 8 8 88 au Sl Is e: 3 s S3 : 5 - N 5 u 8 38 "382 F3 235 23 S 2 - ra: he) AN : . - c 8 38x WA OF Ox gl al pi Ke o 3 z 8 8 3 sz c £ e £ O
hlm. 546 OCR
s5 £ 2 . £ £ $ 2 £ £ g 59,3 8 5 8 0 523 » 3 2 S 52 853 5 395 Ss s56 $ B s3, $5$3$ S3,I23g$s $& ja SI S9 3555 88 IA Ha Do an “SN 5 HP D , Er» 3 5 .Ay Kyu to O c - s SAas2 3 $ SgaPasEta pe IE 33 8 82 Z - Ta ES Egg 3S E 5 Es ja Jl js sa 8 3 Op OAEOES2O Ig 2 A33 E OMG Par s v - 2 G el Iz Ka 3
hlm. 547 OCR
g £ 9 2 A92 E 2 51 Is 8 3 z 5 Pa P9 Ip 8 Ig #23: 5 23 BI Sl Sl kl isss,s SI Ia 3 Ig 2 £ si £ £
hlm. 548 OCR
2021, No. 303 sag- 0. mo Lp 2 / aganmpDxa a T 5 2 2 2 TIVLAN 53 & SOMLAN Aa x 2 TIVLAM a £ 5), B5 #5 MMOMLAN x 30 TIVLAN as Bas Sa & MIOMLAN : 2 TV LAM & AD & MIOMLAN 5 £ 5 ? 2. $ 2 : « : s X re e e EK C 2 A »& 0 2 3 z: 8S 8 5 3 z5 8 £ SS. n sn 3 N 8 ep) K-. 2 2 Pa: 5 s 2 # 5 e - x x fa S3 ps meNnNO FS 3 : BA 5 S0
hlm. 549 OCR
2 8 £ 8 2 g P1 388 AA Iiirs2p BEII p IS Ag AF SES AKOKWSO vb OO$IS$E5S 8 8 $ : kk 0
hlm. 550 OCR
O sE sasa 3 8» #93 8 8 8 , 2929590 S903 $E3I oo, IE 8 Io SO 808 808 Sts d s3 358 s S Oa ! mu 3 tc s 8 BE SE SEE SE 5 8 8 8. $ ix P3 vs 38 88 88 8. 880536 Tt , Srs33, 0 ba Bo bt KO B e 8 E3s 8-5 e £ Fe 28 222930 SIS EA II 3 hn Sa 33ta SO SPIP SOSO SPS KE S AO SK ORRA £ SE 6 0 0 8 8 5
hlm. 551 OCR
z AT) 8 8 £ £
hlm. 552 OCR
2021, No. 303 sep. » saravidisans OSIYINDINN x a S IVLIN on Aa 5 Ss $$ S3 & swomaan BA rx 8S UVLak Aa £ - BR G5 YOMLAN x 5 2 UVLAN a $ Sa & MIOMLAN : aa a IVLaN 3 $ mx & NYOMLAN kasi E 28 2 $ @ 8 £ .. t le & 3 2 d0 0 8 0 £ 88 8 8 mw 5 E mu c 8 P3 u 58 8 Pa 8 9 £ 5 es 09 83 8 & “«S£ 5 Cc $S vs 3 O E$ 38 5£ E 5 Cc Tw u A s Td Cu 32 80 8 3 0 s8 ta ba hua ra 5 co 50 s0 50 s0 . & ta A LD 8d 53 TA 53 8. 2 w So S0 80 S0 So S0 8 Aa
hlm. 553 OCR
ja : ta ta) - 8 8 55 - 5 5 $ $£ 28 185 3 2 SEE 3e3 BO 88 Gasa asap? - Aa he. TUM t $ , Ge " 3 ENE 5 O ES 3 2 ses sbagai 3 PA BA 28 858 SESEB BBB SS OKHADtkOoO £3 FofoozoZooos Es £
hlm. 554 OCR
! 8 SI$ $8 32 58 ,£53 2 Fs c 2 s 6 £ S3 su 3 3 Ss 3 , S 2 $ 8 8 2 8 p OS 5 SL 868 599 pa 3 8 2 8 PA sa 1 3 S3I8 yg 3333 £ 2 S “83 sEs3 LEK UOE En a SE 3 $ SE 2 S8 BE 3 gereja Al 23333 OtOoSILLONHAHLEIO d RS LEE B - «c & PP. o E lip
hlm. 555 OCR
ses 2021, No. 303 £ s 8 9 v D - 5 n js”! s A5 $ n s 5 s 5 O 2 & , n 3 - n Cg - w Kej ' 3 g , 2 83 s3 2 Ea £3 533 SA 3 8 s Oss 543 NN — MEN «NG» MN s E n 5 Ln 4 Ls. ras - » 58,81 je 3855 F3fEsE 3 5 So2gi 2 3523 09528 gi 38 f2 32 m 5832850 pS3f 3 iB kyai . '— L 5 ed 883 S5 & SE SSH SEE EK SAS 83 3 s s 2 el oa 8S 5 a
hlm. 556 OCR
O8 00 - « Sg A2 S@a$ z (Ig Cell dar lesi Is F8 — fe) S3 z ta 3 » U v & Y 6) “ OL 5.8 8 Fs &A 5 53 Jaz al Sl BsIl ss 3 Sel za EN: Ta £ lan FO A00 "E z5 S5 8 AA -— 221 Si Wil az g85 Sx
hlm. 557 OCR
8 P8 5 # £ 2, z 533 8g : # lal In Lk nu 0 a 883 3 sel KI Is Tt 5 1 jea — OS sasa Jas BI SI js s3 #5 as 28 Il BI Ic 2 Os Mi 8 & 8 ka & 8 Rs El sll IE
hlm. 558 OCR
2021, No. 303 558. 2.6.1.2 Pengembalian Aset (Asset Return) Laporan pengembalian aset memuat data-data mengenai nilai aset berdasarkan data historis berupa harga perolehan, tambahan nilai aset, akumulasi depresiasi aset, depresiasi aset dan nilai aset dalam konstruksi dengan format sebagaimana pada Tabel 0-8. Tabel 0-8 Pengembalian Aset (Asset Return) Construct on BOO ACCUMULATED working NBV - HISTORIC COST k DEPRECIATION in CWIP VAL (ewiP) lelah el 8 IA, lazl lala Iz3 3 Izi: t Category Sl El 8 & UG P3) ME M2 5 & olEi2l So s lola SE Isol (sisi Is Il so les ala s2 S3 Ilzilga isa z 2 IzIz 2 cl al # 8 - AA Ma sg z 2 z 2 z a 2 9 “Ig s s 2 olpI s 5 5 s 8 Cl lelal Is Ii sisis 1 1 i1 1 Rp. Juta 7 le) 314 7 Land & Buildings Land Buildings - Administrative Buildings - Network Buildings - Retail Buildings - Other Leasehold improvements Fixed Access Network Copper Fibre cable xDSL transmission eguipment Wireless Access Subscriber line unit (SLU) Others eguipment
hlm. 559 OCR
559. 2021, No. 303 Fixed Eguipment Remote subscriber units (RSU) Local switches (LS) Multi-service access node (MSAN) Gigabit-capable Passive Optical Networks (GPON) IP Multimedia subsystem (IMS) Trunk Gateway (TGW) International gateway switches (IGW) Softswitch (SS) Signaling system (SIG) Intelligent network eguipment (IN) SMS Hubber System (IAS,SIGTRAN) Others Eguipment Transmission Eguipment Optical PDH eguipment Optical SDH eguipment Optical DWDM cguipment Microwave PDH eguipment Microwave SDH eguipment IP Microwave eguipment Satellite transmission systems Submarine transmission systems Other transmission eguipment Infrastructure
hlm. 560 OCR
Site (Towers, CME, Sitac, and Others) Others Infrastructure Data and leased lines eguipment IP eguipment ATM eguipment X25 eguipment Leased lines eguipment Others data eguipment International eguipment Cable landing stations Earth stations International transmission systems Indefeasible Right of use (IRUs) Other international eguipment Network support eguipment Network management systems - switching Network management systems - transmission Network management systems - BSS Test eguipment Network power eguipment Others Network Support Eguipment Other eguipment Customer premises eguipment Public payphone eguipment
hlm. 561 OCR
'561- 2021, No. 303 Telex & Telegram eguipment Directory enguiry services eguipment Others eguipment Mobile Cellular Eguipment Transceiver units (TRX) Cell Carrier (CC) Base transceiver station (BTS) Node B E-Node B Base station controller (Bsc) Radio Network controller (RNC) Media Switching Server (MSS)/VLR Media gateway (MGW) Trunk Media gateway (TMGW) Gateway mobile switching centres (GMSC) IMS (Intergreted Mobile System) Home location register (HLR) Voicemail platforms (VMS) SMSC Prepaid IN Platform Gateway GPRS Support Node (GGSN) Serving GPRS Support Node (SGSN) MMSC Mediation Device (MD) Signaling eguipment (STP/SCP) Content Platform
hlm. 562 OCR
MME (Mobility Management Entity) S-GW (Serving Gateway) P-GW (PDN Gateway) HSS (Home Subscriber Server) PCRF (Policy Charging Rules Function) Others Cellular eguipment IT eguipment Retail billing systems Interconnect billing systems Call centre eguipment Customer care system IT hardware / Software PCs and peripherals Others IT Eguipment General eguipment Furniture Office plant and eguipment Vehicles Others Eguipment Others Value Added Services (VAS) (seperti Ring back tone (RBT), mobile Web, dll) Mobile Satellite eguipment Traffic Channel Eguipment (TCE) Gateway Station Controller (GSC)
hlm. 563 OCR
1, No. '563- 2021, No. 303 Mobile Switching Center (MSC) Network Controll Center (NCC) Voicemail platforms (VMS) Mediation Device (MD) Interconnect Billing (BIL) Others Eguipment Mobile Satellite Transmission eguipment Satellite (SAT) Antenna Sub-system (ANT) Others Eguipment Non Fixed Asset Spectrum Licenses Long-term investments Goodwill and others intangible assets Others Non-Current Assets TOTAL ASSET RETURN
hlm. 564 OCR
2.6.1.3 Proses Alokasi (Rule Allocation) Proses Alokasi (Rule Allocation) merupakan kebijakan alokasi biaya yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi untuk proses alokasi sesuai ketentuan COA dari penyelenggara tersebut. Proses alokasi (Rule Allocation) ini berupa persentase komposisi dari setiap kategori biaya dalam neraca dan laba rugi yang dialokasikan kepada setiap elemen jaringan (network element). Proses alokasi dapat secara langsung atau tidak langsung dengan menggunakan cost driver tertentu yang sesuai. Rule allocation ini dibedakan berdasarkan jenis penyelenggaraan, yaitu rule allocation untuk penyelenggara jaringan tetap (fixed), penyelenggara jaringan bergerak seluler (mobile) dan penyelenggara jaringan bergerak satelit (satellite). Dalam setiap penyelenggaraan, proses rule allocation ini dibagi dalam 2 kelompok, yaitu Allocation Asset to Network Element dan Allocation Opex to Network Element.
hlm. 565 OCR
Neta ta ja g " Ta 65- ah alan HH EN ih na 1 ker “5 ” T— E rs 7. " 5 tt sa Na Ht — Ahh Fe aa .a TEE Haa La 2 t Ki : ai ia Bi 0 LN : ai H HR Bata iii KE. ho — titi 4 1 1 II Inna Sh - Na Binaan . 3 Kn HI - F Ka s go Ill adl 0 Ba hun tbt ai £ 2" LAU 1 Hi 4 MT 5 — HD Bi : — Hg HH Te 0 ! inii en lidi : 25 Ni : £ — an Kan TN SI Ip 3 : am & Ui ia 90 5 1 tdr : " n ai ra IN I NAN tura 2 $ 11 5 : e- u ag: fan)
hlm. 566 OCR
303 lela SAM — PA kas Gan Ag adan r BEA AA ba Dk nana HAN MIN LL KANAN Kanan HUNI Ti !» fi IE HE — as KANAANNA TT enannna : -— Tenan ana a IN NANNKANN NNNUNA TELITI KANANANNA en asa 1 BNN MI —- Na na Oak ai sing KANAN — Ss HE "ig III A : sma) (III NNNNUN BNN I I TPT an ma : On aa £ E er, Ku imannnik TT 5 Ht Hita IL I £ —ael th tt KANNNA IL aa Ne aa Hit TI a EA KANAN ANN NNNNANAN KANNNNNI « Sum KANAN KNNNNANA KANAN —-- Erni TETTTTTTT KANAN PTT : SN 2 “IN manual Mm Al kasa Tiri TEE ab Bag : INI Te TELITI KENNENNN TN s “NIA Hu s 2 UN “ente fo en fa 1 AA aan TT L TNI HUT & TE TI TI « 3 : bejeatbatah IL $ : TI KUKU Hi NAN 5 Mn KANNNNNNAN KNMAUNNN KAN KO JLN 3 Po pombkoetat KNKNNNNNI is v at TKR NNNNN NUN ANNAN 9 S tt III AANUNRI 1 x Je ! : x 2 Heh ah " 15 43 Lee c : . £ o.id &£ eraturan.g : www.p fav)
hlm. 567 OCR
sg. 2021, No. 303 Pr Ie : Aslslsls swslslue wal es eielolelelesi TABIASB R33 IN, I KENA NANNN KANAN NAN NN ANN KAN KANAN NN ANN NANNANN Ikasiaa NAN NN NA AN NNNN NN NNNN NN DANA NNN NUN UNA N NN NANAH Miss NNNNNNN NN NNNNNNNNNAMNNN AN ANNN NAN KANAN ANN NNNNNANNN se LE NE Hm DE KeseeI N na EP “Cooo NN NN NN NN NNNNN NN NNNNN NAN Ka NAN ARA RA Ka ANU Kan naa ee NN LL Le Ke DL LE Ne LE $ ser UI ME 2 Fee IE LL LE EL LE « PES LL LL LL Ss Me! UN NE DA F Kesea & Nee LL Le & er LL LIA E Ie PL La £ NAN NNNN NAN NNNENENNANNN HAN NNNN ANN NN NAN NN NN NNNNN NN “Ke, “ mas en N Ma i 2 aa IT UE $ aU LL LL LL 5 Sm - (ANN NN AN ANA NAMA NAN KANAN NAN ANNNA NN KANAN KANAN NNNNNNN 2 AN F0 Mika ANN NAN NN ANN NANNN KANAN AN NAN NN ANN ANN AN UN NAN NN NNNNN SA LN LL KSCINNNNNNNNNANNNN NN KANAN KANAN NA NAN KANAN AN AN ANAN ANN IMINNNNNNN NAN NANAN NN KANAN AN NNONA KAN ANNNN ON UN ONNNNNNA MELINNNNNNNNNNAN NAN AKAN ANNNN AN NAN ANN ANANNNA “ec NONA DN KAA AMANDA AMANDA AAN KAAN (Sc NNNNN NN NAN NNNN NAN MANA NAN KANAN NAN AN NAN DNAN NUN NNNNN FEE FN en TA Ie era
hlm. 568 OCR
-568- MABA An ba MS - Ht ja 2 -. Na £ m1 INN Tn Il FE EEPET 1 Kanan E mn Hunian He aa BINE “a0oan BENN HA -H- —— —— Ban ANN NAN nan Ha 8g : B0 3. : 2 : za 1 di 3 : 2 5 2. 8 —- T Ht Hi) Ha F E LIL H- Bila $ s Si 9 Kl apa 3 g 5 3 F5 UEA ir 2 8 3g aa MI Hi II 8 2 8 £ Ii Kun an.go.id 5 Ih he pi peratur
hlm. 569 OCR
5609 2021, No. 303 sena ma ai la iwalkisw @asal js MOSESsmensagN Muner sassy S mb TT KI IL. m “AI LN LI LI. 1 JMiksses NA NNN NN NAN KANAN ANAK ANN NAMA NAN ANN NNNNNN NA NAN NN NUN Wes NN ANN NN UN NANN KU NN NAN UNA NAN NUN NN UAN UN KA ANN NMN UN Me DN PA DN Pe PN, see DI EP er PE EL MO000G..o. MN NNN NN ANN KN NN NN Nana N Nana ANA NAN ANN NNN NN UNA NN si —ana (- Hi HE NNENUDNNN AH EIE MN nd KN 4 MAMA KAN NRRANh Hi NUN S0 MUNNNNN PE EL s Kera TU Na $ Mere UN Y “Soe NN ANN KUN Na Hanan ON AN GAN NN NAN NDN DA BNN NAD s Me! TU TI 3 see IL 3 Mean g Kicdasana NA NNN DA NNA KANAN NAN NONA NAD KANAN ANNN NN DA NN KA NKN 8 mesesae! ) UU LL SN Meneisnni INN UNA NA KKN KAN NAN KANAN AKAN KANAN ANN NNN KA NANANNNN S Iomeeseas IU ML E Kere UT EN EN PE TE ERE Sm wo s 4 SN LL 3 Ame s4 Lo . M1 Gisiisesslik NN NN KN KKN KAU NNN NAN ANU Na NN NUN NN UaN UK UN NUN NN 2 sed ML 22000 isis NNNNN NN NN NANNNN NAN ANN NAN NAN ANN NNNNNN NN NAN NNNNN $ im MB LL Pak g James) ) MANA KANAN KAN UN UAN ANN ANNNNN KA NAN MN sg Gie NN NN NN UNA KAN NAN NAN NN ANN NN NNNN NN NAN ANN UN ANN NUN . 8
hlm. 570 OCR
Teledulalew! Jelule www! ululellw! lwwwwalalal Jalalelal mama ejejasisa jeasesa : 2 so elolalel (SISIK Sea Ea aah : me LL Sa ee ea Kekt tema Ke MU LA Pe LA 225 NNANOOna yunnnng aon yoKnganoyynUKnngann Nak anU Unang On ee LE Case MN NN NUN NNNNNEN MUNN NN UN NN NN AN NNONNN KU MENU MAMA ANU NNNN see DL LE SSI HL HL LD Pen! DU Pe MA B3 Ke DL IIA Kere MU II Kesan! DI LL LEK ME DG IL LIL IL Ka! TI UII ET EL EEK LTE LL PKL LKI TEE kissssnal NAN NNNNNA NN NNNNA NN AN ANNNAANA NN KA NOKA ANA NKANN AN NANA NAN NAN kmeesemara DU EN Tn PP LB Laman IL UU TE TN NC. ND MK DH ND DD DK AD AMD OK AA AA AA AD DAR : Ol LA ASI at LT Hi OH KE BN TN Pi AI MESIN ARA AT NNN ANN N AKAN KA NNNA AN ANN ANN NN NN ANN ANN dam ULP RA AI PE ML Komen! DU DL LL 2S DELL LT LL LIL
hlm. 571 OCR
271. 2021, No. 303 pora LI Po #ma LL LAU mel EE5INNNNNNA NAN AN AN NAN NNN ANN NAN NNNN 3 Kes (TI LL : semarak UN S0 ME NAN NNNNNNNN NAN ANN ANNN NN NAN AKAN NAN 2 (see LL LL PENATAAN AN ANN AN ANN NN NN AN MAKAN : TA f dn £ seema (LN : CNN L 8 HP : Cu 9 Ts . 1 3 1 1 : £ TEPEpEen si 3 : TEERE r hai - “rika 8 da 3 FEE z HER $ nun Tu Ng 2 8
hlm. 572 OCR
B Ho ii mniNi BESAR OhRRe Mt In TT In TTT sar AA Gaga 23 3 2 G3 TP 30 Ap TI KA TN KA dandaann ani Hi II o. : 2 mimin AA HE HAA “item KN l,N “IE: sana HHthttt KUnin Tr HE 2021, ia : “NI II Te henalan Hn HHttt Ta KRI) An 0. ma KARNA 1” 1" mi 1 1 T II TI 3 1m To IN B3 SIN Ba Han sha Iaanin semata PBIMIN II . am inih HAN lidi HN WI Ae Man Tn -ILH LI III 2 Il TE Nih TN Mus Ai ha III Ht di KADIN HI HM NEMI Sei Iin ANDA Ida JIN Kiki aa Len ba NI Khan LN KANAK — mi Kanan in KADIN Po ai — laa li BAN HR huda “tt Ul 2 Ht EKA UU Kal AN Iin WII Sa Hu lima Ami Him TR 2 Ntt KA mn Ill Ke Kh aan KINI — Ii Aa LI PAEEH Ht HAN H1 TU KM Pes III Uut BII KI AR 2 ea KUN Se KAI TEE BN HAL IL & 5: KAN HH EK EHH Wal - ai TT IU Hb TEKI KUN HANYA Iu II DNAN 201 Aa Lin min SANAK TER KIM Ii z — TT Lg ta Iu ANN DNNNUN KANAN MIN LL Tn Ii 2 (Fs ia MAAN bh —tilaa KONI slh KONI Katak KONYAM Ki s —aa till Tin TT TI TT DUNTI TN TON ini imi . Ban ah : Loh Un 3 Aa 3 ( 5 ma Ai Ena LEAN HN NI - — Hi KAA NAN TI 2 Mall Lea Uu 2 5 Lang ap 5 Uu EU iii HI La ——- KANAN TI TT TI LI IT S Kania jean Inn S 51 It lu KANAN TN ITN TI DWI Iin HATI w 1 ni TT TT TTITI Iniu NI HTI ji T 4 NAN TI TI TI! Ii Mi IN NW 8 NN Ti : 4 an J IT u IT MI 'TT Iii II IN I TI E AL sena beta LAN Hp Alap IN T an ea Slank KUNAUN nm Lu Aa KUNO DUO tas NK In Ha Bai an KUN TAK ting maba penntaaen Hii Ki — ak —- TTTTIT TN NTT TT III III TT HIT! TI u TT TT 2S — NP t TTTTTI MA Titi AN 3 3 ai TT KIUNI Jinininin rentetan TT sesaat S —5 HIT Inn Ini IM KB TT TNI TIP IT. IWi - dh secontennn LI Hi nata : v —: na Ka KANE Hat TANI ANN Pen Iu 1 HI WI II 20: . - Ne LG — HI AKAN KAI LINA UR Ha 2 : i 1G Ng 2 2 o.id 8 4 — : 1 ji an.g s2 5— Lg
hlm. 573 OCR
Tel NO OS SM SNY Aga DAS BOBIB Ja ESEg BN A2 AOA DIN. bas MN PA ta HH Ke Pa He Emma HEHE HER Et ERA NN PE aa Kes PE Ea pesassa PTE PE EP PE En naa. aa Iesste-lannn AAN AKMAAN AAA AONANO ANA nA NAN ANAN ANA AAA NANANANA ea PE Ea Aa 2 ME ee aa 5 Kesan PE UE PE ET 5 Pee Pena EH £ ee PETA Ea v Ke LL a NE LE & ee na Ke NN : Ke UU Le S ANN .. Inntika AAA NN NAN NNNNN NN s AN Fi Jkfiiiba AAN NAN NAN NN NAN NN NAN NN Na - —a AI EA 8 ska HH $ ALL 5 LL 9 (antika Ti 7 —mest-- EA s5 SMA 3 5 AN AE 2 AN 5 KnffiGose NAN ANN NAN AN ANN ANN ANN NAN NNN NAN NAMA NN NN ANN NN & —amm! Pe PE PE RE RR 2 MOikasione MAN MMI MI MAIN MMA MIN MAN MM MMI HMD MMA MIN MIMIN MANIA MN Mi 5 “AN 5 (ni: 2 BR 3 Kisa NN NN ANN ANN NAN NNNNN NN NNN NN MANA NNN NAN 2 Kekits0 NN ANN ANN NN NN ANN ANN NN NNN NAN NNN NN KAN NAN NN £ AN PA LL $ AN c : ARA :
hlm. 574 OCR
Pcs DD AAA DD MM AA ra HAN UNUUNUNNERNUREEAE NEK NN Serena SA0U NG ABU nNa nan GanaananaNN 2 ee na (isamemumael LL ITI ee LI Ke PE Kes NAN NANNN NAN ANA TANI NI sn AI IL ea LL Sescso NNNANAN KNNNNNNNNNN ANN NN Peel etek Aan (NA MMA NA MDA KOMANNANAMAMNAN E (Kasees TN NNNNNNNDN ANN N ANU NANN NN aan aan akan panaaaanaan s PAI ML I-mersat Ie Pb EP 2 Pe LE F Nee Ea SE aa NU s LL ILE g — tete Pesan 2 ie OA LE AN LA 2 ERA UNA LB Sa z s AI LIL 2 S 1 “LI 2 : SA II E S Ima ee tepi enf nm Sg Kesan IN KA NON DA NNA UNA ANN NONA AR a g AN LI & » Me UU s 2 1 —— ALE s 8 (— SU MA E 2 PA : ——P (AKAN AN KN AKAN KN AANANKNnNnn s AM SU Ia 8 Ke & ee EHH £ AA : E
hlm. 575 OCR
575. 2021, No. 303 aa Be aa Ka Ea has maa mana ag Ne 3 p—— PE AA HI HA ai, me Hn Pa at We 4 4 « 4 « 4 4 44 II 4 4 MO UNA DA DORBANN KU DAN ANN DADA KA KONOA KAN ON KAUNDNN KUDA KANANNYA KARYA KA BUNDA BNN KUN UNGU MKN BNN ONE Misiaweca HUNUKNKNKKANUN DO KONUNNAN YO KEB UNANN KAN VGA DUDUK KOKO YO KU DAN YA DUKE KKKS DUO O MAA DAI Occnca NADA ORBANN YA DAN ANA DADA NA DARKA KAN DADA UN KUN KOKO RUNAN NYA ORAL KARYA KARNA NN UNA KANAN KUN BAE SOGc-ica NAN KA OKBNBNN UN DAN DNN DADA TA KONOA KAN DADA UN DNN ADA KONOA KOKO BARA KAB UN DA DNA NN ON GUN KA DIN KA Gosssi BUMN UN DARKNNAN YA AN DN ON UU DAR KARNA DAN KA UN ONNOAYA KOOA NU DO DANU DOB UN DADA UD ON KENA NN Osis DNA DA KO BANAN KU DNA KUNDAN NN KANAN KAN DADA UAN KUDA KORAN NYA BAKU KAB KA DADNA KAN ON DUA MKA KUN DA PA Gininoi H NAN KN KBUNYAN UN UAN NN UNN UU KEMBAR YA BAN YA BA NONNU DAYA KUBNN UUD UKBA KA KUOTA KANAN YOU NN RN MR UN AKI EA aa NK OADANAN KANAN KANDANG ADD SM ni KAKAK BPKAD DOK NO UN VE KEBUN UA BOARD PSI AAN NANANG AA AA ABADI AAN pa 25K RR DM Mods MNNN KN UNKKKAAN DAN DONAN OA HAN DAR KAKAK UN KA DANAU DA KORAN DN MADA ANDA KANAN DINI Oasis UNA DA BORBANN KU DAN ANDA UN KAKOA KAN DA KA KKN DA BU KERON UN YO GARA KA BUNG NNA NN UN EKA DO KAE 2 KN NANAAK KLO KANAN KADAR UONANNN UK KANAN KD KK ADADA YK KLMAI (ES (icon BAN KADARBARA NYA GAN NANDA AO DAN ARYA KAN LA KANAUNA KAK KENGA BUKU DENYA BAR YAKA GAN KAN BN KAN MAN UNU EKA PPA (Osis MNNNAN OR UAYAN YA DAN YA NUN DA OA ARYA AN GD KANNK DAYA ARYA NN UKBO KO KAU ADANANYNNNN UAN MAKNA BKI Pena Gcisin UAN DN OKBONAN KU DAN ANN BA NA KONOA KAN DO KA UD BABA KORAN NYA BRK DOG YA BARA DNA DNA UAN DN KA Misabisih MANA KA OKANNN UN DNA KUNDAN KAA KANAN KAN DADA UNKNN KN KA KURAN NN KN KARNA KARYA KA NNN KUN UN KUN MYA KN UA AAA “os HKN KA KUN KARAN YA NAN ANK KA KAN KANAN YA YA KA NONA DAYA PANAN DOANK KO KUA BABA NYA KN MAN KAK 2 AA 3 Aa NN g KONNAAKUNANAN LA KAN KAU DANA UNA KAB YA DAK YA DARA KU KA KARNA NN KU DANYA KARYA ARAN KANAN KAN MAN KAK $ 4 NNNN NA DAN NANAN KA ONN KANAN NN TON KAN AA HAN OA OA UNNNU KA KA KANAN DN UMK YA KA NYA KANAN KAN UN UKK MY KANAN g ANN MAN NAN NN KAA ANAK MAKNA KAN KANAN NAN MANA KNNN ON UNNYNNAN NA KAA NAMUN OA KOM DANNA AN DAA ANAK KAU KANAN NN KANAN KA AKUN KANAN KANAN NON ANA HAK DAI Ki HONDA YO ROANO NON DANA ANA NO KAK ONROA AN AKAN AKU KUBA KAU DN KA KAK UA KANAN KA KAA NNN MAN NANDA s RANNNN ANA AAYAN NA NAN AAN ON KA NYA KARYA DAN YA NA NA NU YAA KEMANA NN KA YA DAN YA BADAN KAN NN KKN NA AKUR S IN UNNAN KAKAKAN AMAN AN NAN KA HR KAYN AA KAKAK PLAN AMAN MATAN NANTI 3 2 ti MANA KA UANKNNAN UN DAN NN KN DO HONYANUA HANYA KA ANDA KAYA YAAA NUN KAN KA KAOKN KANAN MAN UN UAN MN KAN KRI 8S NUN NN DOD DANAN YO DAN KOK DA WO KDO DUNYA DAU ADA KUKU KAYU BURNA ON KA NNU KUDU MDA KOK UN DA ANN KATUN ss KUNNNA KA KUNNAN ANAK KUNO KO TKA KURYA HANYA KANAN NU KAA KANAN UN KO NAN AAU YA DA BAN KENA KUN MN KUKU isi 3 gi MNAN KA KAM ANAN KA DANA DO KAN KARYA KAA AA DAK KKN KA YA KEMANA KUDA KA KAB KA KA KAN KAN NN AKA MNA NN AR £ 9 LIL II & DUNN AN EN ONANNN KA DNA UAN AN UD UN KONUA KAN AO AMA NAU KUDA KUDA UN UU MMA KO KARYA DANA DAN DA UU UN TAK RI KANAN AR YANAN YA ANA NA MAKA NON KARYA AN KAK MAK KA YA KERANA KANAK KAB YA KANAN KAN UNA UN MNN BNN UA - KUNNAN ANA AOKAN AN NAN ANDA KA NYA KARYA DAN YA NA MN ONK KA YA KAB NI UN KA KA KKU KA OA MN KN KENA AKU $ Kd NN DADA KNAAAN VA DANA N ANA GOA KURA DAU NADA NN ANA KAYA KANAN UN KAKEK YA HANYA DA KAA KAN NN DAN MAN KAKI H4 H 4 SNN Ss UNA YA KAK DONAN DANA KANAN KA TAN KARYA AN DAYA KAKAK KN KA KANAN AOA MAN KA KAK YA AMAN KENA KUN MNA KUKU har Bca DANNY UN KANAN UN DNA KANAK DU KAN NAMUN DAN UN KA MAMA UK UN KUBA NN NN KAK YA BAN YA MA AN UNN NN UNA NA HOMO z KANAN ANKAYAN UN DAN KUN DA NO KAA YAAA DAN ON YA KANAN KAA KORAN KUNDAN KAU YA KANAN AKUN KKN NN KKB KUNNNN KANANNYA NAN KAK ON UN NYA KAMYA DAN UNA AN NU KAA KABNANN KENA KA KUN YA KA DAN KAN NN ANN NN HAK UNA t SK o NN, “SA LI z 5 NN) 3 HB 2 NA ii Ace) Lb 2 J:
hlm. 576 OCR
2021, No. 303 216. SO MAN NAN ANN NAMA NANNANANAN KO MANA NA NNN (aa IL ses LL, KEINNNNNNNNNNNNNANA NA NNANN NN NN NA NNNN $ Desa ea (LN LAU $ essem DLL s (joe 8 (asas (LN : 1 NN £ KANANNNAAAAAAANARA MAKAN AKAN NA KANNNN 2 Asem AO SARANA ANAK AKANAOOANNNNKANAN : 2 Isiel (sia TE: 2 5 . put 6 1 "N : 8 seaacsrusa J3 Oz 9 lela 3 : En e 23 83 Pn 3 3F 24 8 a s
hlm. 577 OCR
1, No. 70. 2021, No. 303 Cc. Rule Allocation Satellite C1. Rule Allocation Asset to Network Element Satellite Tabel 0-20 Allocation Asset to Network Element Satellite «Ii 3 & Bulidings Lane Buncings « Admunstratree Busings - Neturork Eudnga - Ratad Eun - Other Leasehoki mnproements Eaapmern Opteal POH #gacenen Opteal SO papan Opteal IMIUM onupmert Wicrowawe PDH egupmeri Miztonrang SDH sgukatvent IP Mierawane amper Sateiite Tanamisson nyRen Suberarine tranarasmoo system Trasemasian diarbatian fnrmet. Oigkat cross connacts Other tarartaman sadprmert Sie (Temara, CME, Sitsc, and Others) Others egulprneet Network support egupment Network management systerrs - secang Nehwori manogemeri 2yatemu - anamisson Nedwori manapamant pat ser - atnar Test ogupment Network power egapmert Otters Netwatk Susport Seupmert Ortver etpapament Duntorner prornises agupmont Directory engery sendces egapmant Ot #eguprneet Satelit Egupmort Trafiz Otannal Egupmart (TCE) Gateway Statian Costroler (CSC) Mobie Sertcbing Center MSG Nebwuti Codrot Cender NCC) Vowermai piatforma (UMS) Meddaton Device (MO) Intesconneci Bling (BIL) Sandite (SAT) Antara Sub-ayatern LANT) Others egupmert erapeneni Retal bing mpsterres Intersonneci baling ayatera Cat cartre agupenent Prousionrg aystem Customer care sysiem IT marawara Software Perang preheaks General agutpmeri Furribure andi taro Offos peri and @epkorert Wotar vwohicka Others Erpreoat L m Ill lelleitlillIt
hlm. 578 OCR
2021, No. 303 .578- c2. Rule Allocation Opex to Network Element Satellite Tabel 0-21 Allocation Opex to Network Element Satellite PAW Bao nd vherbeet O4M- Sedang OM. Pamue ntasnetws TAN TA OS M - Duta & Lane Line Egutartert OAM- Subecertract OLM-NNS OLM- Vehicles for Network OLM - Ottera "wtesasional Bandutith Lease Tower Lezat hong yasead pend Uoenga feng Spectram Utikartont Fees Uectnety asd Power Travel A Accomodatona- NC Other Network Coat Ba Asatisng & Pramstas Produet Dewslogenarta Sala ara Dewtunon Oustorner Care Operatiara San tt» Sebar and teetts General Sales Drsbursernertti OKRE & ATIMINISTRA TTORG Universal Services Otigaton (USO) EA Beny and bar bara HRO Coat Protemwonel Faes IT 4 Offea System Oftoe Perta Motor Vetwcies Lena janrpne1ce c3. Rule Allocation Working Capital to Network Element Satellite Tabel 0-22 Allocation Working Capital to Network Element Satellite IEEE Cash and srpavelari canh Short term deposis Short term rwesimant Trade secaurt meanatkaa Other peroua receh Inertones Orepayrmenta Prepaid Tames Others current assets Trada Arcouet Payatio Others Acocunt Poryabsla Start teror baek Inang Currest Mataties of korg term kabities Orterred ncema Oeposts tom customets Tares Pnyabin Omong Payahte Aetruag Erpersei koances of Customer and Sogiisr Others Current Labiities:
hlm. 579 OCR
-'579- 2021, No. 303 C4. Rule Allocation Biaya Retail to RAC Tabel 0-23 Allocation Biaya Retail to RAC Market Research aa aa Sa Ha Gi Pan aa ———————————-— SeesandDataan ””””—————o oo II IU. Ii. IU LL Hama UU ——— memutar Ie Geretal Sules Orsbu serrerta TNO NAN NN MEN NAN LN MEN (ANN NN DONG NN NN oa Maa Ga Aa GI BN MO 3 AN MAAN Jo MA 1 OA PON Gememagamamstaamons ”—o— TA Total General 8. Administratians ”—— Po To 1 0 no no No no Lo Lv “—————Dwmru oo UU aa ————— OS ———————— LA 7, PmeDasset ooo—— To 0000000 1 Oa aa an TT TO (Sa UN UAN am” “ Pe ee PL LAN PARA Ctasameegupma”——— TTU Etutomecarsgtam”—————— TU (imreearsiSatwa IoT UUT Ba mama Ab Ae aa — ——— e”————U—V—D 2.6.1.4 Weighted Average Cost of Capital (WACC) Pengembalian kapital dilakukan dengan menerapkan konsep WACC yang dihitung pada nilai kapital untuk setiap elemen jaringan. Laporan pengembalian biaya modal harus memenuhi format sebagaimana pada tabel di bawah
hlm. 580 OCR
Tabel 0-24 Perhitungan WACC ——Warase Demerpton Wave DataSowce Rf Risk free rate BI or other credible instantce Dp Corporate debt premium Bond Performance Ri Interest rate of Debt (Rf Dp) Ba Asset Beta Market Analysis Rm-Rtf Market Risk premium Worldwide Business Research Debt Yo - corporate Eguity Yc - Corporate Tc Corporate tax rate Government tax Rd Cost of debt 0.00 (Formula Bc Company Beta #0IV/0! (Formula Re Cost of eguity #DIV/O! (Formula Post Tax WACC - #DIV/0! (Formula Pre Tax WACC - #DIV/O! (Formula 2.6.1.5 Services Volume Services Volume menggambarkan jumlah trafik untuk setiap layanan teleponi, SMS, MMS dan data. Karena satuan trafik dari setiap layanan ada yang berbeda, maka harus dikonversi terlebih dahulu agar satuannya sama sehingga proses alokasi dianggap setara. Services volume dibedakan berdasarkan jenis penyelenggaraan pada jaringan tetap, jaringan bergerak seluler, dan jaringan bergerak satelit sebagaimana tabel di bawah ini.
hlm. 581 OCR
581- 2021, No. 303 a. Services Volume pada Jaringan Tetap Tabel 0-25 Services Volume pada Jaringan Tetap aman Jrmbomssa Ormmet Local 0000 menit Gaet - Longdistanee oo Y menit . On-net - Internet (Diabup t6 0809 mumbers) 00 1 menit Originating interconneeted - Local (Fixed Wireline to OLO fised) o—————o)O menit Originating interoonmected Local (Fised Wireline to OLO satelit) oo” menit Originating interoonnected - Local (Fixed Wireline to OLO VelP) /oo—o—o—”)O menit Originating interoonnected - Long Distance (Fixed to OLO mobile menit Origirating interoonmeeted - Long distance (Fixed to OLO satellite) menit Originating interoconnected - International (Fixed to OLO internaticoal) menit Terminating intercomnected - Local (OLO Ted to Fised-WL) o————————/O menit Terminating interconnected - Local (OLO mobile to Fixed-WL) OI menit Terminating interconnected - Local (OLO Satellite to Fixed-WL) o—oo——o—o”O menit Terminating interconnceted - Local (OLO VolP to Fixed-WL) oooo—————/O menit Terminating interconnected - Long distance (OLO fixed to Fixed) OI menit Terminating interconnected - Long distance (OLO mobile to Pixed) menit Terminating interconnected - Long distance (OLO VotP to Fixed) oo menit Terminating interconnected - International (OLO international to Fixed) menit Transit Lokal (OLO to Fixed-WL toOLG) —————————— Y menit Transit Long Distance (OLO to Fixed-WL toOLO) oo TI menit Transit to 1GW (OLO toFixed-WL toOLO) 0 1 menit Transit SMS (OLO to Fised-WL toOLO) 0 Pom b. Services Volume pada Jaringan Bergerak Seluler Tabel 0-26 Services Volume pada Jaringan Bergerak Seluler satuan Jumlah Trafik (dalam ne 58... LoOmenet- Locat 00 /——/——/—— “Yamemt On-net - Lang Distance” Yamenr oo o LoOumet- Other Traftie oo Vamema Lo Yo DL Omemet- SMS Ae Yo 0 LAmemeta MMS oo Ja Lo Ll prt 2G mmm MB Lo kata 3G om Lo 1 Lbarwag 000 Go Lo 0 ILayaman Offmet Originating interoommected voice - Localito Tsel) oo Jmem oo Yo Originasting anteroonneeter voice» Local doamobiky mem Lo Koo Originsting interoommocted voice - Local (to suteMitep oo Tm) oo Yoo Lo Origins ting miteroommected voice - Lang distance fto foed) oo amen , oo”) Origins ting interoonmected voice - Lang distance (totmobik) —————”/OJoment oo” . Originating interconnected voice - Long distance fto satellitey oo Imel oo Lo) Originating interoonnected voice - International (to katernaticoa) —”/“ amenat oo” ” . Originating interoonnected SMS (toOLG, 000000 Jam oo” Li Originsting interoonnected MMS to OLO) 000000 Pam) oo . Terminating intercannected voice - Local from fhed) Imel oo Io Terminating interconnected voice - Local ffram mobik) —————————”/OJmetj oo Terminating mteroannected voice - Local ffram satelit) oo) Jmeat oo Lo 00 . Terminating interoannected voice - Long distance (from fised) ——o/OJmenit oo o——— Terminating interoonnected voice - Long distance (from mobik) ——o”Jment oo Io Terminating interconnected voice - Long distance (from satelit) — meat) oo o———”O Terminating interconnected voice - International (from internationa) ment oo Terminating interoomnected SMS (from OLO, ”————————————— Jam Terminating interconnceted MMS (from OLO) ””—————————— Jam oo Lo
hlm. 582 OCR
2021, No. 303 99. c. Services Volume pada Jaringan Bergerak Satelit Tabel 0-27 Services Volume pada Jaringan Bergerak Satelit ON-NET SERMCES 0 P0 Po On-net - Local HO mia fi IN Volsematsisi — mam — Pa 55 5-—oh tt (OFF-NET SERVICES” YP Off-net voice - Satelitetofixed — menit ” Off-net voice - Sateliteto mobile ment ” Off-net voice - Satelitetosatelte /ment ” Off-net voice - Satelitetointernatonal menit 3 Li 2.6.1.6 Services Routing Factor Services Routing Factor menggambarkan pola routing setiap layanan terhadap pendudukan setiap elemen jaringan. Nilai routing factor ditentukan dengan mempertimbangkan monitoring routing trafik untuk setiap layanan berdasarkan penilaian yang logis.
hlm. 583 OCR
583 2021, No. 303 (UN Rr. Na TER FETEETE PERUM LANA Sea SNN aa NC TCKETETNL mm 1 UU PE 9 See (NE LEN TE NN EA r—ki akan ing — NT 2 .—— Sini aninkannaannianing coeg INN NN £ Kg Gi Pe NTT NTT 3 HA PN Pe BI 2 De Silet MR KTTTTATETNTNE TT S NAK Kodya Ko Kan K2 KK NNDEDER VNNNNNI S 2 SI E 2S KA NNNKMANNN NN £ AN — Pee TEKEKEU NET EEEEKUNI Pan SE AMANNYA KANAN 8 KA OMA Ej 2 Mi Hita KNMANNA KUNO NANANA Egg Bhd anda dh : : KA BI AP Sg IL so AAL SN $ BA meh ! Ta
hlm. 584 OCR
Pesat HH es AN ii HH Pa TN $ So SN St sikit s Aap —@#A NN Pee an 8 ea Si AN p ICS KE TAN MMA ANN NN ANA NA KAN KAN UAN s al o@# SP md s (ee NI TI g Am MI Sao Per LN Pal AL 5 $ bp“ NK LN 5 £ Aa — 23 ——si PE 2 (AP Go $$ titi & & memasak (IL a Pas DIET SA ep 5 3 2 8 4 — Sh g Pn S alias F: Ma Tn g Pa 5 Ank Tetes NAN £ K0 NN NNNNN AKAN AN NAN AN DU NNA NAN
hlm. 585 OCR
ses 2021, No. 303 MSI SRG CET DIN UNO NAN NN NAN DAK LNO AKUN Sri ana) semaf (INTI NETT maag III ET TI akjessma ( IN SEL MAAN UUUNU NUUNAN KNUNE BRUNU RE D@#maa (UT NT mag maa TINTA em LILIT ng ANN 2 Mina ham BnnaA hah hai hand Saha Has Mo asean kemas TU SA BA Mey —..on Pres HH HH AI Ea ANN DN DA Kan KENA pan Dan Kun Pr NTT SH HH Asin A4 BE -NNNNNA NONA KNNA UNA KAK UN AN LO” — sana a anna aRO NN NN N NAN N HAN NN SA Ba — Ti Ih II EHH ah AS Se An Bee SI S1 Ea SN em 1 Lain TT HEHE (ES BEKEEHLN Ar 2 “ee BB HH HH-HAHH aje (AAA meal (TI TI TENIS sn SS Se : Esia Ae Parag Me sehah tia:
hlm. 586 OCR
LIL sb WIL . ntt $ 2 loo SI $ 1 is . 8 2 Hj: 22 5 8 0 SEkNeg: 3 $ 1 gg22g3ga g 3 8 (elelo2/gale2 Na DA BN Jha ddagn E 8 Jisg32g2 £ e sisisie sisIsIs 5 2 sessaara £ 2 (Sela elala2 2 " jelsis 2 iszis E $ : p Dos g P 3 (aRBa UP Be g ena) 00/00 0---I-
hlm. 587 OCR
587 2021, No. 303 2.6.1.7 Allocation Factor Berbeda dengan services routing factor, allocation factor digunakan untuk mengalokasikan biaya pendukung yang tidak menggunakan pola routing tetapi dapat langsung melakukan proses penentuan alokasi berdasarkan data persentase jumlah trafik dari setiap layanan.
hlm. 588 OCR
2021, No. 303 gg LaN -44O NY LIN-NO TVLOL (revogeusajut OTO 0) Suyoumi pexi4) jeuopewayu $ - Pepsuuosyayul BuneuBuO S (anjayes OTO 93 @uyauyn i pexij) soueisip Buo 8 - pepeuucosaju BuneuBuo S & (argow OTO 01 @ugaann " paxi4) soueysig Buo1 Es . perbouuooseyur BuneuBuo) c fi s 8 (paxy OTO 01 auyauyn » paxi4) soveysip Buoy 5 £ Pesewosuayu Dunsugug) z 3 5 (omares 010 ! Oj Suyami paxi4) 12007 8 - peydeuucsyaju Sugeubup Fa 2 (eraow 010 ! s O1 auyamn pax) 1e207 3 -peppeuucsyaju SuneuBuo S 8 (poxy 010 $ 01 Supaya pexij) (ES07 2 - Peppeuucoyaju Buneubun c » (ore $ d Kovobuswe) Lemo -1ow-uo) .£ 3 Ts (suagunu 6080 $ v o1dneg) ewayui - jou-uo £ 5 s c & (OOT -JeL-UO) s s $ ! :, s 8 35 5 oo s BE & g 3 g z BB: z8 s : giga 5813" s 3 #8 PB 38 v $ £ KG) 2 , Ha LP 38 3 $ Ss Edmosao 8 : 3 Dow or.
hlm. 589 OCR
-g0. 2021, No. 303 BeeTONNNN ANA ANNN YAA aa TEANNNANNNNNNA NA S & SWW « Ieu-UO 3 SANTA KA MNNAN YAAA AON YANNTNN ANN 5 6 Ae ANANDA KAA s N kj 4 NONA KANAN ANN “Oa EON NAN NNNA NA NANNA So SAN 2 NN NN KANAN NAN YAA EA P BETINA YANNA NAN YAA 8 38 : Ss ja c Ta AG TANYA NNNNA Manan CINTA KANNANNANNNN kar 2 Kamasean LINA TAKANNANNANNNN “21 Msi LED TANNA NAN NAN NANNK (9) s : "NAN: - 8 : 1 8 Td 8 5 : 5 Iga MAg ana - £ Sis : Ja 338 TEE BI Propte-da--
hlm. 590 OCR
2021, No. 303 '590- os MANANG TANANANNNNN pepsuvodjagu Gungujbwo Jemmersaarg 5 (UUT pepouwodseyur Bunsul be H ANNANGMANANA KANAN NANANG NANANANANNN Il Ol) #0uejap DuoT - ey0n ANNANGMANAN AKAN Pak S1) soueyap Buo1 - #0n ss 3 #sesaas sesmag 3 pepeuwodsoju Bubu BU aa ENNNN AN NAN NNANA papeuwodyajui Gujnu un Pepeuwodsayu Guneurbuo (10) 0y sus 8 pepauvodyayur busuk H OW SUdIBuLayu - SNOA PENANGANAN ANN G1) souejap buog - son pepeuuoduayur Bunsui BO Copgow ma 91) soueyaep BUOT - 2101 PE ANNNANNNANANAA D 01) ooueyap Guor - son) pewewuodyayur Gunsu6UO AI! papeuwodjajur BuneuBko 5 papawuonyau Gupeubuo mes 3 pepeuuodyayu BunsulBeO MN " i 8 1 Ss Ig "J “ - 14 Ie Aga Ha, EA Bieesinlo-ei-I-
hlm. 591 OCR
(reuonewaru! £ O10 o1ujayes) - so1on papauuonyaju bugeubuo 2 s (mares n OTO 0 Ma12S) - ad1on s : pepauuooyaju Buneubuo 3 - (ajgow 4 5 OTO OJ YjS1ES) - 20101 5 papauwoszajul Suyeubu g sj (paxy 010 Oj Yj31ES) - 30101 papauuodyajui Buneubuo ('g 0 g & (oya yewadion £ 3 NI Oj yio1es) - 3 & ouyes sewo - 20101 Jeu-UO s 2 8 B010N JAU-UO ud IN “8 : ap s 2 2 £ : 8 Sg 5 E c ris 8 8 & - Bes (Aa 23 2 s aisiaiiO (S Fan E 5 Kangaa2sa2 5 25 Bius ha ss Iwi8 $ al GS wig $ 22 (ekgsangag x g 9 Isis asads3o je) an D ka s - 323 ji 2322 Beololelolofata-- c
hlm. 592 OCR
2.6.2 Proses Perhitungan 2.6.2.1 Perhitungan Biaya Elemen Jaringan dan Biaya Retail Biaya elemen jaringan yang merupakan komponen biaya pokok, sedangkan biaya retail merupakan komponen biaya pendukung. Besarnya nilai diperoleh dari hasil perkalian kategori biaya pada Regulatory Financial Statement (RFS) dan asset return dengan persentase alokasi berdasarkan rule allocation. Kemudian nilai dari masing-masing alokasi dijumlahkan berdasarkan elemen jaringan dan biaya pendukung aktivitas sebagaimana dijelaskan pada tabel di bawah ini.
hlm. 593 OCR
$ Koin HKNAN UUNU KANAN HARGA KAN AR AKAA DANA AKA KA KANAN LAM ANA KANAOKNA KABAR ANA RANK BAN TARAKAN AA NKANAAANA 9, mem AP bana ho Pena bah Be Sa NN PA Da s PE it 5 TE, 5 fm “SU ND be ON os 3 5 NN s Pe HAN RAK AA KA ARK MMEANAH HH AF AHM 3 g an & (es NAN JK NHKNNN ANAK MN HNAA SA 2 MESIN OROAANKAKANDANNANA DO ONKMANA KANAN ON KANAKINOA ADD KANLNNNA NONA 8 $ na £ AN 3 F 9 MEN NN NIA ANAK NN ANAK KN KG TE Se NANANG NANANG NAN ANA g Ep GTA ANAK NATA EATDNKAN NAN 282i BNN AKA KAA AA NK ANAK KANAK ANAK ANK ANANDA KANAK NAN M0 ES NNNANITANNAAAN KORAN KAA NAKKAKAMNAA ANK AAA AAA LN DANAYAYANAKAN RAK TKAN NADA S CAM KE NN NUN KEANEK NENEK ANN NAN NAN 3 E 5 AN LA E ng 5 E So KANKER UNA ANK KAKAK KANAK ANN KAK AA NAN KARNA ANN KAK KAK ANAANANI E 35 ytabbdadwntondlodonmbala ln LN 3 $ £ Ng : £ 9
hlm. 594 OCR
PEN He AN Tit HE Ha Ke PN MI PA MI Ke Bo. KA LA 9 Wee! UI vs Ker NN - A—sacasi UP $ PP $ eat Pry Sms AL PE AA g Ke LL S Me LE NI LD s Ke A9 NN NN 3 Ls NM LL AS LL Aa AN AN AAN AD AA Aa AN $ ML I IN SEL s es LL S ES NN LL E SEN RR NN SES LL $ AN Ml IN IL 3 SL s KS LL ANN Ss Ps 1 KANAN KANAN 200 BEAN NAN NA DANA NONA NONA RON ANA AKAN KONA NA KANAN KN KAKAK LA lnoldobton obb ab ls Kd NN Tg h HAN ji 18 , 1 en! Ta DA
hlm. 595 OCR
595. 2021, No. 303 PI LL mesen oo ET Aa ai PE en 1 Si s Pessssi -ubteetktetkteekta S Meera CELL ol re & Mes LEE S, Kei LELE ET S Ke LE Ea & Mani LELE $ Pessel 2 Ke En Mess NNNNNN NN NNNN Nana NN SAI Ooo ME MN MEMI BY DD MD DD DG & “& MEREREESI LE ET 8 Ae iii 0 $ (je ss 1 PES LL ss IL SSL 3 SA ea 3 Kerana IL ssi SILUlUllluue 3 Ek Es BANANNNANNNNN 2 Sr DULU Ss (koma NT 3 Ik 8 5 an B 3 0 Ke 3 kk 7 8 esa LL E : (met) TI z PEN ola
hlm. 596 OCR
MO. MAKAN RNONTOONAN NONA NA KAKAK KAMAN TON AK ANA DNAN DAK KEK RNA URAT DAUN KARNA KANAK RAGU DAD NA YAAA MMA RAM AMA ME ME AMA AMA H AN MAMA 15 NN Kdi MANUN UU NONA NONNNAN NAN AAKANA KUN GNNNA KANAN NAN AURA ON DNA KO KONG NONA KADAR ANN DNA UNO AKAN KKNANN BADAN HAN Oa KARU KELAK KA NAK KUNKANUK NEK KERANA KE NAKAN YAN KEL KAK YAN KENA YAN KAKAK KAKEK KN S0 Oia: MANADO DNY UN MANA NON NN UN UNA KAA DANAU ANAK DNDAN UN OMA KAN OAYKUKAN YA AR YON DAN UN ANU DU DUN UNA BYA YAN xSa sidik NUNUU UDA NO NONNNNN NAN NON ANN UEA NONA LNNNNN NON OMA NO DAA KOK ONO KORAN NA DAN AON UNA NAN KANAN UKNNNN BADAN DANA pg (Boi HENEU KELANA KANAN NEK NAN YON KEKKNANA YEN KAD END KU NOKUN KEK KEK RAN KUN KKN KAKEK KENA KEK z IL 2 Masi MAAN UAN YAN DANA UNA OANN DANUKO KANOA KAN ANN UN ONAN KO KNK ANU KAN DU KAD KANAN KA DNNN MANA DNA KANAK KAMUN DAN EA MANUAL NANANG ANDA DANA ANDA AAN ADA 3 AN LI, 3 IL S SA IL $ Aikisioi KANAN AN OA UNA KANAN AKAN KANAN KOK ANA OAANA NADA KAN KN RAA KN NKNN KA BAN AA MAN AN NA NNANAKN NONA KANAN NAN & Sioiisa NUNUUNUAYANGNNNANNNNNNNNAN KENCANA KANAN NONA KANAN NA KOK ANO KARNA AA ONN AAN MAN AN ANAK UK NKNNKN BANAN KAN S AA :2 Oi MNUUUUN UN NNN KANAN ANN ANN UNNUNN KANAN NAN AN NAMA KAN UNN KUN NAN KO MADA N DAN ANA DAN UN UNNN NN NNNNNN KANAN AA z Dosis UNUAUONON YO NUNUKAN NAN N NN NNN DOK KANAN KANAN N ANN KANAN KAN UNO NNO KOBAR AKAN ANN ANA NN KANAK NKNNNN KANAN YAN SS TNI s3 ALL g £ KANANNKORNAYOANANA KANAN ONAYAN DAAAN KANAKKAOA KAKAK RAK TAK KOOAKAONKAKDA DANA DNAN ADADA DAK » $ Se 3 AAL 3 EN 5 3 SA NN NU Ke. ANAK KOONANAKK ANANDA DANAU ANNAN MAAN KANAN AANNA KANANNYA ag ALL NN LL MN KLT si 3 SA INNOVA. CON KINNANNANNNNNANNI DINAONKONANA DI PR mm 9 2 (ee NN NIK KEKENTKI IP KENA L UAN 23 SM LL UE
hlm. 597 OCR
597. 2021, No. 303 MN UNAN DANA AKAN KAK KANAK AKAN NAN DDNDNNDNNNA Ae makan YNA 3 Pa s (ea KANAN All co « Kb Sp H HH 5 $$ Hmm #5 8? met 2 PA Daan 4 LL Sa : ts 1) HB selo Hg Ip Pat Deret ita g Pa ae Es jaw Bag Jl 5 5
hlm. 598 OCR
2021, No. 303 og. Da TN KN TANK ANA UAOUNNY ON DAN KOKO YA ON KAR DAK MKD KAA DADA NK KNAKA ROA KAMU MAKAN OR Mifikasand INAA KAN LAMA KANG AN LANKA DN KAN KDA KO LAU KAA KAA DAN KNMA AA YAN KAA HA DAA KD KAA DAN ND DNE KN MAKA DA KAA YA S —a-- An bh 3 HAN Masa IKAN KUE KAKNY DK HAK BN ORA NYA KE KAK DOK KA KKN NK LK DAYAK KAA MR DAN ea II s Pn terneetnehat 3 PEN NE PA NN 3 NE DAD BENODANNN DUS DD DADA DD DEDE DUDUK BOGOR GD & (ES NHK KEK MEA MEEE LAH EEEMEKADE Miiiassn NM KE NN KAKI NE AI AKI TN BRA NA AAA DNA ARA DA DIARAHKAN £ —sa Pee Pan Pe bh 5 (ee NEK NHH ARE MANA KEERMEAE LAMP MEKANIK 3 SA IL : Misi NNNN DAN VONU ON UNI LNU KUN KN RDA KO UN UDMN DON DAD KNNA DAU DA DNA NDU KUA NU KBN BAN UD LAU DA MN NA BAN DA Mikosian NAN DAN DONNN NON ANA LAN DANA KAN NON DD ANA KEADAAN KENA DUA DAN KAA MDA DUA AU KBM DAN NN DND DA MANA DAN DA Keaa KRN MNNNNNNNNNN NNN N AAN NN ANN g Misi MANA KAN LAN KAK NI DIN KU DA KA DK DIK LI DARA DR DD AA KA DAN AKA MR KIKI DAK DER DIK. AK MIN KAU 3 3 EL Oo : PA AN LH 8 8 AAA $$ es NAME AE ARE ARA AE Hr s NS TA Da DN DAN TT DT KA DAS Ta IK DD Da Dan KB 5D Mio HN KAN KANAN KNU ANU LN KU NN KKN NKU KI TN KNM DAU KAM KKNN KN NAN KK MU KN NN KMM KAA NN UH MAKA MA KAN NA an E PN EN NEON KEREN RERE EAN s —A RR RI t- S SN NITA LN 2 Nas: LOR KUN TURUN YAN UNO TUK KUDA OA YA TNU DAN KUN DAK RAN BAN DA DAN KKN KUA UK KA KAMU TAU UA NA BA KAA YA 2 $ Ga: INA YAN ANA DANG AAN LA NYA AN KAN KA KA UNA KAN KAK UAN KENA KAA LAM KAA MYA RKA KU AN KAA KU OR UNA MMA KA AN & NN 9S 8 Ko SNN TN IE TENTU LT s si , 8 — SNN NANTI AN 2 5 Ka KA LAI TAMA LAA NU TANYA AKA UYA KA TANYA KOK UN U AAA KAN YAN NA BI KAA KE KNA KAA NU UN KUN DAA KA KAN 8g 3 nm LN EP bo Rn HR. 5 MG 8 Mn INA DAU LOR ND YA NK UN DUDA KAA UOU KU LAU KAA UR UAKKANA KUA DAN DAN KKN KUN K DAN KUN DADA MADA BANK s AS g 9 Misi INN UNO UNUD OR UNN YNA KN OA KOKO TNO DOKU KAA BOY DA MA KAUM DARK DAK DA KA MADA DA # SS Ko NN II II S3 £ s EA E ENI MAN INA KUKU HANYA KALANGAN YAN KUA UK LAND KALANGAN YAN AKAN BNI KUA NA DAN KAN KAK UR MOA BADAN YA s Aa oo g oa Io SN NN LN z vs 9 Ko NA & A0 Min INN UNI LONAO DNA UNUD KAK KUA DO NN DAN KAN DAD DAYA ANDA MKNAKUA DAA DADA KAN MU DAYA MANGA YAN 2 3 AMAN IANU-2NIKN KIA. ALI 8 SA an AA YAN UNA UNA NAN NA KUDA DANKUA KENA DNA KAKAK RURYAN YAAA ANN TANYA MAN AKAN 3 AA, - Ms KARA YAN TAN AYLA AN LAN KAN KAN YNA TAK KA KA KAN DAA KA KAN KAA KK KEK DANA KAK NAMA KAN 2 KOLAM f- s Ma: AA KAN KANAN KAA ANU LAMKA DKM KKU KA LAM KAA YAA KAK AAA KAA YAN KAA KI KAA KA NA KAA NAK KAN MAKA KAN $$ LL GL Lu. 5 z Ada Bra Id aa lela hi dedpn kanji Mora 2s aa . 5 $ : NAN Jb
hlm. 599 OCR
2—— SEREH EA BAE AB BEE RERE EA PE LEE RR 2 ea aka aki & Mlm AEON KANAN NN KANN HAN KANE GEN KAN NONE NO NONN NN DNAN se PNS Dn 5 anne 5 ema ti 3 AAA 5 PA AA l Pscs MM MANA EN AKAN AN MNO GAN ANA DAA KENA MOM AAN KAK RD 5 ten jaN Antoo2 MNNNN NN NN KENNNNN HN KNN KAN ANN KN NNN NN NE NAN NAN LINI Isa EH PA MI agikihhegndkhesonaniikkinagin ohinanundih 5 'B UT TT ET BEN Da La NN (Oo. NN NN ANN NN NAN NNNN NUN DAN NNN UNU UNA ANU ND ANUNUN N ND NN 2 3 Seat Po aa s Ss Moebos NNNNNNNNNN NNNNN NN NN KANAN KAN KANNN NE NAN NN NN NAN NI u s PE LA II 20 Ba Ki Pa Ker ena nanan an Kan nana ana na amaNn Kana NmNN na 2 Pee 3 AN LL g KAGGi:2 DANA UAN ANN MANA NN ANN KAN DNA KUN UNO MAN U NU MN NNNN NUN c AKG: IN ANN ANN ANN KANNNNN NAN KAN NNN UN KAN NN NAN UNM NUN NN 5 3 — AA £ PA HW IL & $ AI LE IE II IT EH 2 ANN g 3 am Me Pa S3 Ke AN LIL & SI g 2 (fffiskosn (0 HAN ANN ANN UAN MAAN NU NU NUN GUN MAN MANA NO AN NM NN NAN UN s £ “HL LL 8 $ HH EME EA g 3) MI & Mie: NAN ANN NAN NUN NN NN ANN KAN UNN NUN KAUM NA NU ON UNAN ANN NN 9 Ss Ke ad Y$ Ie LL ? 0 Mffkios IN NAK AAN NNN KENNNNN NAN KAN ENN ANA ANN NA NAN AKAN HAN ON 2 sang AMI 3 —mei AB E £ —Se oa El EA HE s ! Pn 2 nd Ear 1 ni 5 It 223i NaManaaAd Gandnataaag Mete dapat
hlm. 600 OCR
3 C5 MNNNNN KAN JANNNN NEE HAN NAN : Kas AANaN Nana Daan ana Nana me TE TT suci Hd aa ba s SI AN NO esa UE HEHE $ (meet $ Pena PHE EHH. PERS S PES & s (asenee NUN NUN ENI INEN 3 ne III TU LIG 3 ea bai —amsar EHH 3 ee AE S4 Memes oreo aa 5D $ —amsan HA 9 3 Pe Pe ebeeee z 0 NANTI PEND NE ENID 3 3 —mes LP LL 2 9 piseas bebek P As So MN DA DA AD DD LO DI $$ ea g £ PA PHE IE z AE s s PRA Mg EA IL LL £ 3 PRA LL 2g Ss ea . 5 —s EA 53 iii 3 3 $ ie g s FE LA S — PE g S Pe II s MO Ie Aa 3 ESA 5 s JIN II g 3 aa ES HET HH 8s me MANA SANGKA ANANG 3 "KE s 135. IE
hlm. 601 OCR
601 2021, No. 303 Mec- INUNYANNNONAN KANO KANAN KA DAD KUDA KANAN UNA KANAN ANNN KAA KKN O DAN KANAK AN KAN OA KA KANKER KA DA SE tuan atau utaanawupapa (.bekdosd MANA NAN NANANG KANAN KANN KANAN ANN NN MANA NAN GNNNN KNO NAN ANNNA KANAN KAN KAN KKN KANAN AKN NN & 1 IE AAU KA BANDA BUKUNYA KLB DANA DANA B DA UB KAK OB KK 3 PN BN 5 MESIR ANE ANE RRE NE RERE REA S Ha ee tete knaba et be atau 3 Anni 3 Se & $ alan hm & Gula MA Nai TA Anal EM 5 Wi iii kakao aa dia £ £ aa ab nankNNRt P3 BE ea da bas au ag R — SN g £ —A : AI REA EH n $ — ! : sn 8 8 AKN NAMA ARUN RORO A s Ttm ati AHH 3 AN LIL E 3 NA 33 Su, TE s Vu HAHA ANEH KEK EHH RH FATE ANE EKP UH PERKARA SS Ai 3 9 PSI MEME N HN ME ERA N LEN HA E 1 Misa NN AUAN KA KANAN KUNO KAN KANAN NAN KO KAN UNUN YON KAN NKA KAN DANA KUA UN DAUN UK U BN ANN UKK 3 AN 2g “kawi onde boa Gb al s 21 23 hi 1 Ta 1 hu Sela Jah 1 8: t
hlm. 602 OCR
1 ss DO TAMA KAN ANNK NA ANANAANANAKNANAR ANA AN AN KANAK ANNA KANAK IL EN ANN NNNNN YA NAN ANANA NA AAN AN KANANNYA DNAN Koes HAMA ANNA NA KA KANAK NONA NA KANAN AKAN ANANANANANANAN KAN s3 ALI 3 SA s3 aa LUNA 223 NANDA TANANN DANA KAAN DNAN NNYA KANAN YA LAN 3 TA LL, 5 2 Ke NAN KAN NYA KANAN YA KAKAN KANAN ANN KNAA KANAN AANANKAN KAN E 1 Se MANA ANNANNNAN NAN NNNANN NA NNA NN ANA KAN KA NN AN NN KANAN 3 3 PUN NN & Lah B2 PO oh K enbmo TMAAA s : Ha 1 Dngek Uban urang us
hlm. 603 OCR
2hel oh 3 Ta 1 SI 1 . Ea t 20 s E 9 8 $pa I AI : Es: a— 23 8 IE Nai S3s DRA . 3g IRRENNANNARANNNNNNANNANANAANN 358 & & : TN RARA RTA U DI Y : i Ph egg g Imlit n a at hn BBB ta NA al - BAN DRAG Bi nga Bi Kandis BEA ja jai u Mw v
hlm. 604 OCR
spa oo oo el 5 3 OW sy oo oo “el 25gal oh S3 ssilay 0000 2g a v BPD Lamo 32 5 $ 5. dh Z1 : Maba goa DAN Aga
hlm. 605 OCR
cos. 2021, No. 303 4 ea EN TN NAN D :$ L. I #3eA “1 3 A.A 1 24: 1 HN DAN 5 0 Ma merasa 2 , 1 rol 33 pts f , Kn Dn
hlm. 606 OCR
El EK UNITNNAN KAK LANOANTYAN KARO AANTNNANA KEMANA 0 MESIN NAN ANANANAA DNAN KANAN RANK AKANAN AKA KAKANDAN NAN $ nan aan Aa ea $ Ke LO ah SAI - E Na So Milih 1S (gg, PO am ad ge ng
hlm. 607 OCR
sa Ni SPA NE NN AU EN ea NN KAKANKNNNAKON ADA NANAN OANAKAROAKANANANN ANAK ANANN 2 3 (esa LN NUN 3 d3 LL LL KKR 1 Ea NNNANNNNNNNAONAAINAAAAAKANOAMAKANANKAKKANAA MAA EA Kesan NNNAN NAN KANAN ONOA NAN AKANANNAARKAKNNDANKKAA KAKAK B3 Ge UNI Ls 1 mt g : BERBAAN 4 Jelaskan ak BARBANN Aa MR 43 : 5 $ A3 33 Ng 23 : il da LB Madang 2 3 BhsgaNgaN As Kd UI GanNonaasn je Id lag Uh : 5 8
hlm. 608 OCR
2.6.2.2 Perhitungan Biaya Pokok (Statement of Network Cost) a. Rincian Biaya Pokok Jaringan Tetap (Statement of Network Cost Fixed) Tabel 0-49 Statement of Network Cost Fixed 000 semuaa 00x omucuan wawan wac0 cetacm AK Ko Do 3 loe 0 to Free Fixed Access Network SLU - line sensitive Local kop - Private Crcuts RSU - Ine sensitive SLU - Traffic sensitive Fixed Core Network Fixed-Switetung Remote subsoriber unta (RSU Local swtonas (LS) Muti sarvioa aocass noda (MSAN) Gigabit-capable Passive Optical Networks (GPON) IP Mutmedia subsystem (IMS) Trunk Gateway (TEW) Infernabonal gateway switches (GW) Softsmtch (SS) Signaling system (SIG) Inteligont network egjipment (TN) SMS Hubber System (IAS S$GTRAN) Ineroonnect Biling Fixed. Transmission RSS MSAN-MSAN GPON-MSAN MSAN.TGW GPONTGW LSLS LSTGwss TGWTGW TGWIGW ISWIGW SG-L$S SIG-TGW SIG-IGW SG. POT OLO LS- PO OLO TGW- PO OLO ISW- POI OLO Others link transrissan Other Network Eloments Outpayments Internatonal outpayments Lensed crcut Unregulated ost Shi ——vbv—-w —-l
hlm. 609 OCR
-609- ? b. Rincian Biaya Pokok Jaringan Bergerak Seluler (Statement of Network Cost Mobile) Tabel 0-50 Statement of Network Cost Mobile omi vemucman savon wnce capamcan (rontcoms om Ao Lo 8 Lo 6. 0 rensoee Mobile Network Switotung TRX Cell Carner B1s Node & E-Node B Bsc RNC MSS/VLR MGw TMGW GMSC IMS HER VMS SMSC Prepaid IN GGSN SGSN MMSC MD STP MME S-Gw PGw 3S PCRF Site (BIL Transmission BTS.-BSC Node B-RNC E-Node B-MME E-Node B-SGW BSC-MSS/VLR BSC-MGW BSC-SGSN RNC-MSS/VLR RNC.MGW RNCSGSN MGWMGW MGW-TMGW MGW-MSS/VLR MGW-GMSC TMGW-TMGW TMGW.STP TMGW-GMSC GMSC-OLO MSSIVLR-STP STP-STP STP-SMSC STP-SMS OLO STP-GMSC SGSN.GGSN MME/SGW - PGW Others Geldlar transmission Other Network Elements Oupaymerts International outpay menda Leased Circuit Unregulated Lo SetaCot oo o””o” 0000 po
hlm. 610 OCR
2021, No. 303 “610 Cc. Rincian Biaya Pokok Jaringan Bergerak Satelit (Statement of Network Cost Satellite) Tabel 0-51 Statement of Network Cost Satellite oma Tbemimon yavsGr Wee oo —-HTo Ao 83 ho ito Switeting Traffic Channel Eguipment (TCE) Gateway Station Controller (GSC) Mobile Switching Center (MSC) Network Controll Center (NOC) Voicemail platforms (VMS) Mediation Devke (MD) Interconnect Biling (IBIL) Transmission Satellite (SAT) Antenna Sub-sysiem (ANT) Other Network Elements Outpayments International outpaymenis Leased Circut Retail Unregulated Totaiot oo” Tp 0 2.6.2.3 Perhitungan Biaya Satuan Layanan Jaringan (Statement of Network Services Cost) Laporan ini memuat alokasi biaya dari elemen jaringan ke dalam biaya setiap layanan. Dalam hal ini biaya sudah dialokasikan dalam setiap layanan dengan menggunakan services routing factor. Secara lebih detail perincian biaya layanan jaringan harus memenuhi format sebagaimana tabel di bawah ini.
hlm. 611 OCR
-611- 2021, No. 303 meomeai mesen Joe Hemat mn er TAI 4 ii 3 PE T-a 2 ls men Ore 3 sesi 3 -—A g i : dh : s : # Ig, MAN NN £ : 33 i E fa slh $ LN Lt
hlm. 612 OCR
mma Pe ! ks si 5 Peta Oles! $ lesi 5 Besi! D3 fosssncesni $ e—ss Sl) 3 emeee 3 PSM 1 ai Ye ANN INN aa 5 $ Pi “ £ mes s Sbs 8 £ ag II SL ll 8 & Ill 3 Si 2 3 Rs 3 3 si : Ja : 000 & 2 Ia z utg « : 8. 3 TN 2 Ai en aant aah Su$a tj
hlm. 613 OCR
613. 2021, No. 303 Lai pa La dai T (Perpevuoouogu Bugnuune1 € Sa s persuuosjarul Buneuwie joel "3 la wi 5 on mam: 5 S pewsuucosayu BuneuBuo s ES 1 3 jera NN 5 58 # : : 238 g 9 5 Hita , £ 5 Bihaan 1 $ E Apu . 5 sisi in : 5 # Fida 83 $ S 5 . 3
hlm. 614 OCR
2021, No. 303 Gia 2.6.2.4 Perhitungan Biaya Pendukung Aktivitas (Statement of Retail Cost) Seperti pada perhitungan biaya elemen jaringan, biaya pendukung aktivitas juga dipisahkan untuk biaya opex dan biaya aset apabila dari komponen aktivitas pendukung tersebut ada investasi aset. Perhitungan biaya pendukung aktivitas dijelaskan sebagaimana tabel di bawah ini Tabel 0-55 Perhitungan Biaya Pendukung Aktivitas Layanan COST CATEGORIES Opex Depreciation WACC Capital Cost Total Costs ——— A 8: D0 €o Pap a Market Research b Activation Cost ————“—U ——— www c Advertisements and Promotion —b———————— ——————— d Product Development ———“—Y MH ”“”“—A—— & Sales and Distribution — bk“ f Biling Operation (“Xt 9 Customer Care Operations.—” P0 Pi h Collection Cost Me aa aa an GeneralSales Disbursements ” ” 1 Ea TE Lo Setarcoat —— —— 0000 0 2.6.2.5 Perhitungan Biaya Layanan Pendukung Aktivitas (Statement of Retail Services Cost) Laporan ini memuat alokasi biaya dari biaya pendukung aktivitas ke dalam biaya setiap layanan. Dalam hal ini biaya sudah dialokasikan dalam setiap layanan dengan menggunakan komposisi allocation factor. Perhitungan biaya layanan berdasarkan biaya pendukung aktivitas dijelaskan sebagaimana pada tabel di bawah ini.
hlm. 615 OCR
£ Pa TT ARA LT Sk... IMINNNNAN Ai t (opaow 10 01 oue 2 SAI an 3 B55IANNNL.....MNNNNDNNNNAN AN Ek... INNNNNNNN « « S2 5 $ perowooioa Bu £ “3 RERE... NNNNNANNNNA si SU : 5 ESA (CT Ig F3 it "MAN: 5 i : : 5 : an
hlm. 616 OCR
F4 TNI. - NON KANNANNNNNNAYI1 Pee NAN 2 KL AA Maan PENANAMAN AA ea IN... MMI ea 4 DOS ATA. NUN KNNNAN KKN DNAN 3 KE TENN TING KANNNNNANNNNYAN AA MESIN. .NNNUANONNNNNNNNNANN PN Ban ANN. INN. KNNNANANANNN NA bag AA ME UTUTTTI 3 EME NN AE Kemsstam KONI... ANK ANNNNNNNNNNNAN sil 2 PENA nd 25 5 35 go MN : Ii
hlm. 617 OCR
617. 2021, No. 303 Ssamama) MMAMAS LALU misa 3 LKTI CEEENANN AN NNNNNNNNNNY ANA J5 IL PEN MN ai 3 Ni las ade (ENAM ANNNNNNNNN NAN ANA mna 3 MN maa je (UT PAI WIN Lemas 1 Mn IU 3 PL IL ANA sa 3 iis ALAN NN 1 Pagi
hlm. 618 OCR
3 Ke TAS LL : 11EE1AR NA as TEREEE £ z Deen aam 2 & 22822528 TN Ma ea E 3 SM MAA LAN 5 $ FE : : 1 L “Ph : : said 33 & £ 6 Bayah Fe: naa O HO IvOoLol— z £
hlm. 619 OCR
619. 2021, No. 303 2.6.3 Perhitungan Tarif Layanan Jasa Teleponi Dasar 2.6.3.1 Perhitungan Tarif Layanan Jasa Teleponi Dasar melalui Jaringan Tetap Berbasis Circuit Switched Tarif layanan merupakan penjumlahan dari biaya satuan layanan ditambahkan keuntungan perusahaan. Biaya satuan layanan merupakan penjumlahan biaya elemen jaringan yang merupakan biaya pokok penyediaan ditambahkan dengan biaya aktivitas retail yang merupakan biaya pendukung aktivitas layanan. Sedangkan keuntungan merupakan ekpektasi yang diharapkan penyelenggara. Tabel 0-59 Perhitungan Tarif Layanan pada Jaringan Tetap Biaya ot Biaya Oo — oo EEEe—x —————“—7) he 3 1 ot IS Iwube ie: dee matt-toci 0 Omnet-Langditance PPK ANU AU AN,— Omnet-interetiDiakupto0806 mumbers) oo” P0 000) Omaat-Otharfemarganeyete) Ph (Ofnat- Local (Faed Wreiheto OtOtmwat) —————— Po TIA Pe NN MN Mn en Na MN MN Ottnet- Local (Feed Wrelneto OlOsatety Po Po) (Omnet- Long distance (Faed Wrelneta OtOfasey Po P0 (Ot-net- Long Distance (Fred WretretoOLO mom) ” Po PD 2.6.3.2 Perhitungan Tarif Layanan Jasa Teleponi Dasar melalui Jaringan Bergerak Seluler Tarif layanan merupakan penjumlahan dari biaya satuan layanan ditambahkan keuntungan perusahaan. Biaya satuan layanan merupakan penjumlahan biaya elemen jaringan yang merupakan biaya pokok penyediaan ditambahkan dengan biaya aktivitas retail yang merupakan biaya pendukung aktivitas layanan. Sedangkan keuntungan merupakan ekpektasi yang diharapkan penyelenggara.
hlm. 620 OCR
Tabel 0-60 Perhitungan Tarif Layanan pada Jaringan Mobile Biaya Total Lama Kr —m aa MEN semsna mama — Sendiri ke OLO Unit j AK “he me oo Peepaoseruces ”———————— PANTAU La aa an Ma ANN Momeet-OtrerTrate ———————————————————————————— UD Ceme” ““—w“—P————OUU—— Cemet-mms”——G——GU—DGwU——Dw—— www Poata2g J———AGUVUV— WWW“ Ia De De De Me MEN MEN mmg ——AI—L—AI——h—-— NO - Domaetsasteorg ”———w———P—GA UD ——A UD Pomeetmaasgeota,———P—AIUV—— Gw Pe em Ba Ba MA DA DA Besrembsekueas ”—————————— PA ani me ———————————-—— Comes” “——GU—O———OOU———O—U—OO—,O Memeras —G————G———G———U——— Aa Pom ”— 5?) Coemsaa—VOVOVOVOVV“— WOW OX OM“ anang ———————— Pe an Ma Ga MEN PP Pa ma Cotmtyake-menatecai tomaratar?— UU.“ Komarmasaoo ————————T——G UT
hlm. 621 OCR
621: 2021, No. 303 2.6.3.3 Perhitungan Tarif Layanan Jasa Teleponi Dasar melalui Jaringan Satelit Tarif layanan merupakan penjumlahan dari biaya satuan layanan ditambahkan keuntungan perusahaan. Biaya satuan layanan merupakan penjumlahan biaya elemen jaringan yang merupakan biaya pokok penyediaan ditambahkan dengan biaya aktivitas retail yang merupakan biaya pendukung aktivitas layanan. Sedangkan keuntungan merupakan ekpektasi yang diharapkan penyelenggara. Tabel 0-61 Perhitungan Tarif Layanan pada Jaringan Satelit Kana anan sms —“—Sw——)5?)€@—-. 43... ——— bb —— —&——m—— AA —— wo —— ir @rsmaasiaa——————— COfrretvoke-Satelitatomodk oo ———————————————UU——D OfT-nat vote - Satelt to satelite —cuu ro Mr'".A, ee Of-net voice - Satelite to international 2.6.4 Pemisahan Akuntansi (Accounting Separation) Pemisahan akuntansi merupakan resume dari beberapa proses sebelumnya. Pada bagian ini juga dilakukan rekonsiliasi biaya dari hasil pemisahan biaya dan aset pada proses perhitungan sebelumnya direkonsiliasikan dengan RFS. Pemisahan akuntansi juga bertujuan sebagai media bagi regulator untuk melihat kinerja dari sebuah operator dengan melihat 2 parameter, yaitu Return on Capital dan Return on Revenue sebagaimana pada tabel di bawah.
hlm. 622hlm. 623 OCR
-623- 2021, No. 303 BAB III PELAPORAN BIAYA PEYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI PADA PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN BERGERAK TERESTRIAL RADIO TRUNKING, JASA MULTIMEDIA DAN JASA NILAI TAMBAH TELEPONI 3.1 PENDAHULUAN Pelaporan untuk jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa multimedia, dan jasa nilai tambah teleponi berisi format lembar kerja, tata cara pengalokasian biaya, dan pelaporan keuangan kepada regulator. Penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa multimedia, dan jasa nilai tambah teleponi harus memenuhi ketentuan tersebut, untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada Regulator setiap tahun. 3.2 PROSES PERHITUNGAN BIAYA PENYELENGGARAAN LAYANAN 3.2.1 Data Masukan Data masukan yang digunakan dalam perhitungan biaya layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa multimedia, dan jasa nilai tambah teleponi terdiri dari: c. Laporan Kinerja Keuangan Tahunan e Laporan Kinerja Operasi Tahunan e Weighted Average Capital Cost (WACC) 3.2.1.1 Laporan Kinerja Keuangan Penyelenggara menyampaikan laporan kinerja keuangan berupa laporan laba rugi dan laporan neraca. Apabila laporan keuangan penyelenggara tidak sama dengan format pelaporan kepada regulator, maka penyelenggara harus
hlm. 624 OCR
2021, No. 303 ga melakukan pemetaan sesuai format pelaporan kepada regulator seperti dijelaskan pada di bawah. Untuk kategori pendapatan dijelaskan sesuai banyaknya layanan jasa yang diselenggarakan. Apabila hanya ada satu jenis layanan, maka cukup diisi pendapatan satu jenis layanan, namun kalau lebih dari satu layanan harus dirinci sesuai banyaknya layanan yang diselenggarakan. Hal ini sangat penting karena akan digunakan untuk melakukan pemisahan biaya secara proporsional berdasarkan proporsi pendapatan setiap layanan tersebut. Untuk kategori pengeluaran (Expenses), penyelenggara harus melakukan pemetaan biaya sesuai format laporan laba rugi pada Tabel O-1 di bawah. Apabila laporan laba rugi penyelenggara tidak sesuai dengan format yang diusulkan regulator, maka penyelenggara harus melakukan pemetaan dan proses alokasi sesuai format tersebut. Tujuan dari perincian pendapatan dan pengeluaran dalam laporan laba rugi tersebut adalah sebagai dasar regulator untuk evaluasi alokasi biaya dari setiap layanan. Format laporan laba rugi yang harus disampaikan kepada regulator sebagaimana pada Tabel 0-1.
hlm. 625 OCR
695. 2021, No. 303 Tabel O-1 Laporan Laba Rugi Laporan Laba Rugi (Uraian ” satuan Nilai — REVENYUE 00 RevenueLayanan1 Rp.Jta RevenueLayanan2 Rpduta RevenueLayanan3 Rp.Juta Total Revenue Rp. Juta” EXPENSES gann) UAN Beban Operasi dan Pemeliharaan Rp.Juta Beban Sewa Asset RpJuta Beban Sewa Bandwidth Domestik RpJta Beban Sewa Bandwidth Internasional Rp. Juta BebanPegawai Rp.Juta ” Beban Administrasi dan Umum (Rp.Jta Beban Penjualan dan Pemasaran (RpJuta Beban Lainnya Rp.Juta 00000 TotalExpenses Rp. Juta ” EBITDA AN Beban Depresiasi dan Amortisasi (Rp Juta EBT 00000000001 Rpduta Beban Bunga dan FinansialLainnya —— ” Rp.Juta ” EBT 0001 Rpdta Pajak 0 RpJuta Netincome Rp Juta Profit Margin Ya Na Format laporan neraca mengacu pada format pada Tabel 0-2. Tabel 0-2 Laporan Neraca Laporan NERACA URAIAN” satuan Nilai ”— ASSETS 000000 Current Assets” Rp Jua Fixed Assets Me Harga Perolehan Rp. Juta Akumulasi Depresiasi /ORp.Juta ” Fixed Assets-net Rp.Juta Other Assets (Rp.Juta ” NN in aa TOTAL ASSETS Rp.Juta ” NONA PN "NN LIABILITIES an Current Liabilities Rp.Juta ” Non-Current Liabilities Rp.Juta Ng (NA aa TOTAL LIABILITIES Rp. Juta Lo GL Lo EAUTY 000000 Po TotalEguity Rp Jua aa” e—— LIABILITIES & EGUITY Untuk kategori aset tetap, penyelenggara harus merinci nilai aset berdasarkan harga perolehan, akumulasi depresiasi sampai tahun tersebut dan net book value (fixed asset-net) yang dihitung dari harga perolehan dikurangi akumulasi depresiasi.
hlm. 626 OCR
3.2.1.2 Laporan Kinerja Operasi Selain melaporkan kinerja keuangan setiap tahun, penyelenggara juga harus melaporkan kinerja operasi setiap tahun. Laporan kinerja operasi ini menyangkut jumlah pelanggan dan jumlah trafik. Klasifikasi trafik disesuaikan dengan banyaknya jenis layanan yang diselenggarakan. Tabel 0-3 Laporan Kinerja Operasi —.......... Uraian — satuan Nilai ”—— Jumlah Pelanggan PelangganLayanan1 pelanggan ” PelangganLayanan2 pelanggan PelangganLayanan3 pelanggan Ia ea ia aa Trafik 0000p Jumlah Callpertahun ———————— car o” Bean —— Jumlah Trafik Data per tahun Mo ko &cc££XHKw 3.2.1.3 Laporan Weighted Average Cost of Capital (WACC) Weighted Average Cost of Capital (WACC) merupakan biaya modal yang muncul karena adanya pendanaan investasi baik yang berasal dari hutang maupun modal sendiri. Nilai Weighted Average Cost of Capital (WACC) dihitung berdasarkan perkalian komposisi hutang dengan tingkat bunga ditambahkan dengan komposisi modal dengan pengembalian modal. Laporan pengembalian biaya modal harus memenuhi format sebagaimana pada Tabel 0-4 di bawah.
hlm. 627 OCR
627 2021, No. 303 Tabel 0-4 Perhitungan Weighted Average Cost of Capital (WACC) Rf Risk free rate BI or other credible instantce Dp Corporate debt premium Bond Performance Ri Interest rate of Debt (Rf 4 Dp) Ba Asset Beta Market Analysis Rm-Rf Market Risk premium Worldwide Business Research Debt Y4 - corporate Eguity 44 - Corporate Tc orporate tax rate Government tax Rd Cost of debt 0.00 (Formula Bc Company Beta #DIV/O! (Formula Re Cost of eguity #DIV/O! (Formula Post Tax WACC - #DIV/O! (Formula Pre Tax WACC - #DIVIO! (Formula 3.2.2 Proses Perhitungan 3.2.2.1 Biaya Pokok dan Biaya Pendukung Aktivitas Biaya pokok dan biaya pendukung merupakan pengklasifikasian biaya untuk membedakan mana yang termasuk kategori komponen biaya pokok dan biaya pendukung dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa multimedia, dan jasa nilai tambah teleponi. Tabel 0-5 Komponen Biaya Pokok dan Biaya Pendukung ... 'Vraian satuan Nilai ”— BIAYAPOKOK 0 Pa Beban Operasidan Pemeliharaan Rp.Juta ” BebanSewaAsset ” Rp.Jua ” Beban Sewa Bandwidth Internasional Rp. Juta” Beban Depresiasidan Amortisasi ” Rp.Juta ”. BebanPegawai Rp.Juta BebanAdministrasidanUmum Rp.Juta ” Yotal Biaya Pendukung,” Rp.Juta ” Po (Lo Yo BIAYA PENDUKUNG” BebanPenjualandan Pemasaran ” Rp.Juta ” BebanLainnya Rp.dua 3.2.2.1.1 Biaya Modal (Cost of Capital)
hlm. 628 OCR
Biaya modal merupakan biaya yang timbul karena adanya investasi aset. Hal ini sangat tergantung dari struktur pendanaan yang dilakukan. Biaya ini diperhitungkan sebagai komponen biaya keekonomian dan juga sebagai pembanding apabila penyelenggara tidak melakukan investasi aset tetapi melakukan sewa aset. Tabel 0-6 Perhitungan Biaya Modal Fixed Assets-Net Rp. Juta WACC Biaya Modal Rp.Juta ” 3.2.2.2 Alokasi Biaya pada Setiap Layanan Alokasi biaya pada setiap layanan dilakukan apabila layanan lebih dari satu layanan dalam kategori pendapatan. Metode pengalokasian biaya dilakukan berdasarkan proporsi dari pendapatan masing-masing layanan tersebut (cost matching revenue). Layanan yang memiliki pendapatan paling besar maka akan memperoleh alokasi biaya yang besar juga. Proses alokasi biaya pada setiap layanan adalah sebagai berikut: Tabel 0-7 Persentase Alokasi Biaya pada Setiap Layanan BIAYAPOKOK ”————— Io 000 ooh Beban Operasi dan Pemeliharaan 4 w nm mw r007 Beban SewaAsset 0 0 om own oo r000 Beban Sewa Bandwidth Domestik oo” go low lv Lo door Beban Sewa Bandwidth Internasional '”o)”e /'” 4 9 mw ol Ko r001 BebanPegawai ”———————— mn nm Im Ll mn r00n Beban AdministrasidanUmum oo Ko w lm loan rn . Beban Depresiasi dan Amortsass oo”) o” XX «go ox ox r00o0 BiayaModal 0 IL Ao LX h LL ha Lo ho Lo M00rp Mg Ne BIAYA PENDUKUNG” 00 ph Beban Penjualan dan Pemasaran Io o”K Ko lw UK Lo d001 BebanLainnya ———————— mn Im mn mn f00n
hlm. 629 OCR
eno. 2021, No. 303 Berdasarkan komposisi biaya pada tabel di atas, selanjutnya dilakukan perhitungan besarnya biaya untuk setiap layanan sebagaimana pada Tabel 0-8. Tabel 0-8 Alokasi Biaya pada Setiap Layanan Uraian — satuan Layanan1 Layanan2 Layanan3 — Total BIAYAPOKOK P0) Beban Operasi dan Pemeliharaan ——— Rp.Jua ” Beban SewaAsset RpJuta — Io Io Beban Sewa Bandwidth Domestik Rp Juta ”—— Io Beban Sewa Bandwidth Internasional Rp.Jua oo Io BebanPegawai '”———————— IRpbua oo IL Lo Beban Administrasidan Umum ——— RpJua oo IPL Io Beban Depresiasi dan Amortisasi '”””” Rp:Juta oo” BiayaModal '”————————— Rp3uta oo Lo Aa be BIAYA PENDUKUNG ”———————— 010000 Beban Penjualan dan Pemasaran —— Rp.Jua ”——”oIPo— Io BebanLainnya ———————————— Rpsuta oo” Yoo Io ———————ooooo»ooo6oo»»2— Seo Ao oo Ao TOTAL Rp.Juta ” pe 3.2.2.3 Perhitungan Tarif Layanan Perhitungan tarif layanan dihitung berdasarkan biaya satuan layanan ditambahkan keuntungan. Biaya satuan layanan dihitung berdasarkan biaya tahunan yang merupakan fungsi dari total biaya masing-masing layanan dibagi dengan trafik masing-masing layanan. Sedangkan keuntungan merupakan keuntungan yang diharapkan penyelenggara.
hlm. 630 OCR
Tabel 0-9 Perhitungan Tarif Layanan denisLayanan Satuan —— Layanan Data BiayaTahunan 0000000 BiayaPokok Rpduta Biaya Pendukung” RpJuta oo TrafikLayanan Po Trafiklayanan calvmentm8g —— ti wi aa —— Keuntungan Rp/unit TarifLayanan Rpfunit BAB IV PELAPORAN KINERJA PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI TRIWULANAN UNTUK PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP IMPLEMENTASI TARIF LAYANAN
hlm. 631 OCR
631. 2021, No. 303 4.1 PENDAHULUAN #.l.1 Umum Pelaporan kinerja penyelenggaraan jasa telekomunikasi triwulanan berisi laporan kinerja keuangan dan kinerja operasi dari setiap penyelenggara mengacu pada laporan info memo atau guarterly report. Pelaporan triwulanan hanya ditujukan bagi penyelenggara jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit surtched. Penyelenggara menyampaikan pelaporan kinerja keuangan dan operasi dengan format sebagaimana dijelaskan pada butir berikutnya. Sedangkan proses perhitungannya untuk menentukan tarif berdasarkan biaya dan berdasarkan pendapatan dilakukan oleh Regulator sesuai kebutuhan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian tarif. Regulator akan melakukan perhitungan tarif berdasarkan laporan keuangan dan kinerja operasi triwulanan untuk menentukan tarif dasar berdasarkan biaya dan pendapatan, yang nantinya dapat digunakan sebagai pembanding terhadap tarif layanan yang diimplementasikan oleh penyelenggara. 4.1.2 Tujuan Tujuan dari laporan triwulanan ini adalah sebagai dasar bagi Regulator dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi tarif layanan, serta mendukung analisis dalam penyusunan kebijakan untuk mewujudkan industri telekomunikasi yang sehat. 4,2 PELAPORAN DARI PENYELENGGARA Penyelenggara menyampaikan laporan kinerja keuangan dan kinerja operasi triwulanan sesuai penyelenggaraan bisnis perusahaan.
hlm. 632 OCR
4.2.1 Laporan Kinerja Keuangan Triwulanan Laporan kinerja keuangan triwulanan terdiri dari lampiran laba rugi dan laporan neraca sesuai format pada tabel di bawah ini. Tabel 0-10 Laporan Laba Rugi Triwulanan Laporan Laba Rugi PT.................. Periode Kuartal ......... Tahun .......... "Uraian Satuan Nilai REVENYUE NoiceOnnet Rp Miyar ——— Voice Offnet ”—”””””———————— Rp.Miyar SMS Onnet Rp Miyar SMS Off-et 0 1 Rp Miyar Data 00000000 Rp:Miyar oo” Interkoneksi& Roaming Rp Miyar Aaaaa——ia— Others Rp. Miyar ” Aa Ka — sae — Operation & Maintenence Rp.Miyar ” Leased Infrastructure Expenses Rp. Milyar Ha nana Dea — Peaape— Telecom License Fee & USO Rp Miyar ” Interconnection & International Roaming Rp.Miyar ”————— Personel ”————————————————————————— Rp Miyr ——— General & Administration Rp.Miyar Marketing Sales Rp.Miyar ”————— Direct Costof Services” Rp Miyar ——— OthersCost 00000000 1 Rp.Miyar oo) “maja me Aa Depreciaton Rp Miyar ”————— EBT”) Rp.Miyar oo Ba Interest Expenses Rp Miyar Others Expenses-net oo” Rp Miyar ” Be NN —. Netincome 1 Rp Miyar
hlm. 633 OCR
633. 2021, No. 303 Tabel 63 Laporan Neraca Triwulanan Laporan Neraca PT ................. Periode Kuartal ......... Tahun .......... Io Wraian —””””””””””””——”—”—”/” Satuan Nilai ASSETS 0000 ho ho CurentAssets 00000 Ph o FixedAssets oo” HargaPerolhan Rp duta Akumulasi Depresiasi '”””—————————— Rp.Juta ” FiedAssetssnet Rp.Juta OthersAssets Rpduta NN TOTALASSETS Rp.duta ol hh — MIABILITIES 00000 Pp — Current Liabilities po — Non-Current Liabilties P0 TOTAL LIABILITIES Rp Juta NN... E@UTY TotalEguty 000000 Rp.duta oo po Yo LIABILITIES & E@UITY Rp. Juta 4.2.2 Laporan Kinerja Operasi Triwulanan Laporan kinerja operasi triwulanan berisi laporan jumlah pelanggan, jumlah traffic, average revenue per user (ARPU) dan jumlah BTS untuk penyelenggara seluler sebagaimana format pada tabel di bawah ini.
hlm. 634 OCR
Tabel 0-12 Laporan Kinerja Operasi Triwulanan Laporan Kinerja Operasi PT .................. Periode Kuartal ......... Tahun .......... 000000000000 Uraian Satuan Nilai Pas — aga — Jumlah Line in Subscriber Jumlah Fixed Broadband BY a——— Ba — aa —— Jumlah Mobile Subscriber 3G/4G Capable Device Subsc Sena Jumlah M2M Subsc IM. TRAFFIC Yo) —Tiatk Via Onnel ————Mierme oo Milyar menit Trafik SMS On-net.——————————————————— Milyarsms Trafik SMS Outgoing Off-net Miyarsms Trafik Mobile Data 000000000 Po Nol . bata26G 0000 Yo mo Yo) Lo. Data36G 0000 Bo Po) Io Data4G 0 Bo ho) Trafik Fixed Broadband g—— ———-—: ARPU ARPU Voice” Rp ARPUData Rp Po Wa ii Jumlah BTS 00000 PPh RB amat Pool (BE Po oo ) AG Yoo oo 0 . Teta BTS” Pom” Po MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran VI
hlm. 635 OCR
635. 2021, No. 303 LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PENERAPAN TARIF JASA TELEKOMUNIKASI Il. PENDAHULUAN Lampiran Peraturan Menteri ini merupakan panduan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal terhadap penerapan tarif jasa telekomunikasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Pengawasan dan pengendalian bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat dan/atau menjamin keberlangsungan layanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat. Lampiran Peraturan Menteri ini terdiri dari bagian yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Pokok-pokok pengawasan dan pengendalian: menjelaskan sasaran (target) dan keluaran (output) dari pengawasan dan pengendalian untuk mencapai tujuan sebagaimana dijelaskan tersebut di atas. Sasaran pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap perilaku: 1) Penyampaian informasi penerapan tarif layanan yang diberikan oleh penyelenggara kepada konsumen yang kurang jelas, tidak sesuai, dan/atau menyesatkan, atau 2) Penerapan tarif terlalu rendah yang mengganggu iklim/ persaingan usaha dan / atau yang mengancam keberlangsungan layanan telekomunikasi kepada masyarakat. Adapun keluaran pengawasan meliputi hasil dari pengujian berupa indikator potensi perilaku-perilaku tersebut di atas berdasarkan data dan informasi yang diperoleh. Sedangkan keluaran pengendalian meliputi hasil evaluasi sebagai tindaklanjut dari temuan pada tahap pengawasan. b. Pedoman pengujian dan tahapan evaluasi: menjelaskan metodologi dan tahapan yang digunakan Direktur Jenderal dalam melakukan pengujian dan evaluasi.
hlm. 636 OCR
2. POKOK-POKOK PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 2.1 Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap perilaku yang mengarah namun tidak terbatas pada pelanggaran transparansi informasi yang diberikan penyelenggara terhadap penerapan besaran tarif layanan. Dalam kaitannya dengan transparansi informasi penerapan besaran tarif, Direktur Jenderal melakukan penanganan atas laporan dan/atau pengaduan dari konsumen atas kurang jelasnya dan/atau tidak sesuainya informasi penerapan besaran tarif layanan yang diberikan oleh penyelenggara. Transparansi informasi penerapan besaran tarif diberikan untuk memenuhi hak konsumen agar konsumen terlebih dahulu dapat mengetahui dan memahami hak- haknya melalui petunjuk informasi yang diberikan sebelum menggunakan suatu layanan jasa telekomunikasi. 2.2 Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat dan Keberlangsungan Layanan Jasa Telekomunikasi Dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat dan keberlangsungan layanan jasa telekomunikasi, Direktur Jenderal perlu melakukan pengawasan dan pengendalian penerapan tarif jasa telekomunikasi. Sasaran pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal adalah terhadap perilaku penyelenggara yang menerapkan tarif terlalu rendah. Perilaku penyelenggara yang menerapkan tarif terlalu rendah tidak selalu dapat disimpulkan sebagai perilaku yang berlawanan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat khususnya jika dilakukan dalam kegiatan untuk memperkenalkan produk layanan baru pada jangka waktu tertentu (promosi) atau dilakukan guna memperkecil potensi kerugian (loss minimization) seperti penerapan tarif yang sangat rendah dengan tujuan memanfaatkan kapasitas menganggur (idle capacity) sehingga utilisasi jaringan (network utilization) menjadi lebih optimal, sepanjang perilaku
hlm. 637 OCR
637. 2021, No. 303 tersebut tidak mempunyai dampak langsung yang signifikan terhadap pesaingnya yang mempunyai kekuatan pasar lebih rendah. Strategi penerapan tarif terlalu rendah dapat dilakukan secara langsung melalui kegiatan promosi layanan ataupun melalui penawaran tarif bundling dan/atau paket beberapa layanan. Kegiatan bundling dan/atau paket layanan di dalamnya dapat terjadi subsidi silang tarif antar layanan, di mana subsidi silang dilakukan melalui penerapan tarif yang rendah di bawah biaya untuk layanan tertentu namun saat yang sama menaikkan tarif di layanan yang lain. Promosi tarif dan penawaran tarif bundling dan/atau paket beberapa layanan merupakan strategi pemasaran untuk menawarkan tarif layanan atau tarif paket layanan yang lebih kompetitif dengan tujuan untuk menarik calon konsumen atau meningkatkan penggunaan layanan oleh pelanggan saat ini guna menaikkan angka penjualan. Promosi tarif dan penawaran tarif bundling dan/atau paket beberapa layanan bukan merupakan kegiatan yang dilarang oleh Direktur Jenderal. Namun demikian, Direktur Jenderal perlu melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan guna menghindari terjadinya penerapan tarif terlalu rendah yang mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan/atau keberlangsungan layanan kepada masyarakat. Perilaku penerapan tarif terlalu rendah yang dilakukan dalam jangka panjang oleh sebagian besar penyelenggara telekomunikasi dapat mengancam keberlangsungan layanan jasa telekomunikasi bagi konsumen baik berupa ketidakmampuan untuk mengembangkan cakupan wilayah layanannya maupun ketidakmampuan untuk memenuhi kualitas layanan bagi konsumen. 2.3 Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penerapan Besaran Tarif 2.3.1 Inisiatif Direktur Jenderal Berdasarkan Hasil Evaluasi atas Dokumen Pelaporan Penyelenggara Direktur Jenderal dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan tarif oleh penyelenggara dari hasil evaluasi Dokumen Pelaporan Penyelenggara atas penerapan tarif jasa telekomunikasi. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap indikasi perilaku penerapan tarif terlalu rendah. Evaluasi dilakukan oleh Direktur Jenderal
hlm. 638 OCR
terhadap Dokumen Pelaporan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagai berikut: a. Pelaporan biaya penyelenggaraan jasa telekomunikasi tahunan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, b. Pelaporan kinerja penyelenggaraan jasa telekomunikasi triwulanan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, c. Pelaporan penerapan tarif jasa telekomunikasi dalam hal terdapat penerapan skema tarif baru dan/atau tarif promosi. Dokumen Pelaporan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tersebut ' merupakan dokumen yang harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh Penyelenggara. Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan tarif jasa telekomunikasi, Direktur Jenderal juga dapat melakukan pemantauan (monitoring) penerapan tarif di lapangan secara berkala untuk mengetahui perkembangan, permasalahan, dan identifikasi penerapan tarif jasa telekomunikasi. Data-data hasil pemantauan dapat digunakan sebagai data dukung dalam melakukan analisis dan evaluasi. 2.3.2 Laporan dan/atau Pengaduan Dari Penyelenggara Telekomunikasi Lain Penyelenggara telekomunikasi dapat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal atas penerapan besaran tarif dari penyelenggara telekomunikasi lain yang diduga mengganggu/memberikan dampak negatif kepada pelapor dan/atau mengancam keberlangsungan layanan jasa telekomunikasi. Laporan dan/atau pengaduan dimaksud yaitu terhadap perilaku yang mengarah pada penerapan tarif terlalu rendah dan perilaku yang melanggar etika periklanan. Penyelenggara telekomunikasi dalam menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi dasar bukti terhadap perilaku penyelenggara lain yang terindikasi mengganggu keberlangsungan layanannya.
hlm. 639 OCR
639. 2021, No. 303 Kelengkapan dokumen yang disampaikan paling sedikit terdiri dari: a. Surat laporan dan/atau pengaduan resmi kepada Direktur Jenderal, b. Bukti dugaan pelanggaran, dan c. Analisis dampak terhadap pelapor dan/atau industri. Direktur Jenderal dalam melakukan penanganan laporan dan/atau pengaduan akan melakukan analisis dan evaluasi berdasarkan data/informasi dari dokumen laporan dan/atau pengaduan penyelenggara, serta dari dokumen-dokumen lainnya yang terkait. Selanjutnya Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi dan/atau mediasi kepada para pihak untuk penyelesaian permasalahan. 2.3.3 Laporan dan/atau Pengaduan Dari Konsumen Konsumen dapat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Direktur Jenderal atas informasi mengenai penerapan besaran tarif penyelenggara telekomunikasi. Laporan dan/atau pengaduan dimaksud yaitu terhadap perilaku yang mengarah namun tidak terbatas pada informasi penerapan besaran tarif layanan yang kurang jelas tidak sesuai, dan/atau menyesatkan merugikan konsumen. Laporan dan/atau pengaduan konsumen dapat disampaikan melalui media pelayanan laporan dan/atau pengaduan lainnya, yaitu: a. Pusat Layanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor pusat panggilan 159, dan/atau b.Media sosial resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Direktur Jenderal. Konsumen dalam menyampaikan laporan dan/atau pengaduan harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung sebagai dasar bukti kerugian yang telah dialami konsumen, yaitu paling sedikit terdiri dari: a. Surat Laporan dan/atau Pengaduan resmi kepada Direktur Jenderal, dan b. Bukti dugaan pelanggaran. Dalam melakukan penanganan laporan dan/atau pengaduan, Direktur Jenderal akan melakukan evaluasi dan/atau klarifikasi kepada penyelenggara telekomunikasi dan konsumen
hlm. 640 OCR
2021, No. 303 Ga0- sebagai pihak yang dirugikan. Direktur Jenderal dapat meminta kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan perbaikan informasi penerapan tarifnya dan/atau meminta langsung kepada penyelenggara untuk menyelesaikan laporan dan/atau pengaduan dari konsumen. 3. Pedoman Pengujian dan Tahapan Evaluasi 3.1 Pedoman Pengujian 3.1.1 Penerapan Tarif Terlalu Rendah Perilaku penerapan tarif terlalu rendah adalah perilaku penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan tarif jasa telekomunikasi sehingga tarif jasa telekomunikasi yang diterapkan tidak dapat menutupi beban biaya penyediaan jasa telekomunikasi tersebut. Untuk melakukan pengujian perilaku penerapan tarif terlalu rendah perlu diketahui terlebih dahulu struktur biaya penyelenggara telekomunikasi yang unsur-unsur akunnya diperoleh dari Dokumen Pelaporan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Direktur Jenderal selanjutnya menggunakan metode Price Cost Test, yaitu membandingkan antara tarif efektif dengan struktur biaya dan komponen biaya yang digunakan sebagai dasar dalam pengujian. Tarif efektif diperoleh dengan menghitung pendapatan pada jasa telekomunikasi tertentu yang dibagi dengan trafiknya. Untuk pengujian tahunan jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap berbasis circuit switched, maka tarif efektif diperhitungkan tahunan, sedangkan untuk pengujian triwulanan maka tarif efektif diperhitungkan triwulanan. Adapun untuk jasa telekomunikasi lainnya pengujian hanya dilakukan tahunan sehingga perhitungan tarif efektif dilakukan tahunan.
hlm. 641 OCR
Gal. 2021, No. 303 Komponen biaya yang digunakan sebagai dasar bagi Direktur Jenderal dalam pengujian tahunan dan triwulanan adalah sebagai berikut: a. Biaya pokok penyediaan layanan (network cost). b. Biaya total penyediaan layanan (Biaya pokok penyediaan layanan (network cost) ditambah biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan). Komponen biaya pokok penyediaan layanan dan biaya total penyediaan layananan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas digunakan sebagai ambang batas (threshold level) untuk pengujian selanjutnya. 3.1.2 Transparansi Informasi Penerapan Tarif dan Etika beriklan dalam rangka sosialisasi tarif Berdasarkan laporan dan/atau pengaduan yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi lain ataupun dari konsumen terkait informasi atau iklan yang diberikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi dan analisis untuk memastikan kebenaran laporan dan/atau pengaduan tersebut sebagai acuan untuk merumuskan tindak lanjut kebijakan yang diperlukan. Direktur Jenderal melakukan pengujian terhadap dugaan pelanggaran transparansi informasi penerapan tarif berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berkaitan dengan perlindungan konsumen maupun berkaitan dengan etika periklanan. 3.2 Tahapan Evaluasi Evaluasi Direktur Jenderal dilakukan untuk menyimpulkan apakah penyelenggara menerapkan perilaku penerapan tarif terlalu rendah yang mengganggu penyelenggara lain dan/atau mengancam keberlangsungan layanan jasa telekomunikasi, serta melakukan pelanggaran transparansi informasi penerapan tarif, dan/atau etika beriklan dalam rangka sosialisasi tarif. Hasil evaluasi dan dasar pertimbangan Direktur Jenderal disampaikan kepada penyelenggara telekomunikasi terkait.
hlm. 642 OCR
2021, No. 303 Ga2 3.2.1 Penerapan Tarif Terlalu Rendah Pengujian dan evaluasi terhadap perilaku penerapan tarif terlalu rendah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1. Pengumpulan Data Laporan Data laporan diperoleh berdasarkan: a.dokumen laporan dan/atau pengaduan dari penyelenggara telekomunikasi lain, dan /atau b.inisiatif Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas Dokumen Pelaporan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang terdiri dari: 1) Pelaporan biaya penyelenggaraan — jasa telekomunikasi tahunan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, 2) Pelaporan kinerja penyelenggaraan jasa telekomunikasi triwulanan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, 3) Pelaporan penerapan tarif jasa telekomunikasi dalam hal terdapat penerapan skema tarif baru dan/atau tarif promosi. 2. Verifikasi Dokumen Pelaporan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Verifikasi Dokumen Pelaporan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan data dalam Dokumen Pelaporan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai ketentuan dan memeriksa konsistensi serta kebenaran data, dengan cara rekonsiliasi menggunakan data dalam dokumen penyelenggara telekomunikasi yang telah dipublikasi (jika ada). 3. Evaluasi Struktur Biaya Struktur biaya adalah komposisi biaya berdasarkan jenis klasifikasi dan besarnya biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk mengoperasikan bisnisnya. Struktur biaya setiap penyelenggara akan berbeda tergantung jenis layanan dan bisnis penyelenggara. Evaluasi struktur biaya dibedakan berdasarkan jenis penyelenggaraan, yaitu:
hlm. 643 OCR
643. 2021, No. 303 a.penyelenggaraan jasa teleponi dasar dan jasa multimedia layanan akses internet yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched, b. penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking,: Cc. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, dan d. penyelenggara jasa multimedia. 4. Evaluasi Proses Alokasi Biaya dan Proses Perhitungan Proses alokasi biaya dan proses perhitungan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 5. Penentuan komponen-komponen pembentuk biaya pokok penyediaan layanan dan total biaya penyediaan layanan Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut dalam butir 3.1.1 di atas, maka ditentukan komponen- komponen pembentuk biaya pokok penyediaan layanan dan total biaya penyediaan layanan. Komponen biaya pokok penyediaan layanan dan total biaya penyediaan layanan tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai ambang batas (level threshold) untuk pengujian indikasi perilaku penerapan tarif terlalu rendah. 6. Penentuan Tarif efektif Tarif efektif diperoleh dengan menghitung pendapatan pada jasa telekomunikasi tertentu dibagi dengan trafiknya sebagaimana dijelaskan dalam butir 3.1.1. Perhitungan tarif efektif untuk masing-masing Penyelenggara Telekomunikasi berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
hlm. 644 OCR
2021, No. 303 aa 7. Pengujian Penerapan Tarif Terlalu Rendah Pengujian perilaku penerapan tarif terlalu rendah sebagaimana dijelaskan dalam butir 3.1.1 di atas yaitu: a. Dalam hal hasil pengujian diperoleh Tarif Efektif kurang dari biaya pokok penyediaan layanan (Tarif Efektif « biaya pokok) maka dapat disimpulkan sebagai perilaku penerapan tarif terlalu rendah karena beban biaya pokok penyediaan layanan tidak dapat ditutupi oleh Tarif Efektif. b. Dalam hal hasil pengujian diperoleh Tarif Efektif berada di antara biaya pokok penyediaan layanan dan total biaya penyediaan layanan (biaya pokok « Tarif Efektif « total biaya), maka disimpulkan tidak terdapat perilaku penerapan tarif terlalu rendah karena walaupun masih ada beban biaya-biaya yang tidak ditutupi oleh Tarif Efektif, namun Tarif Efektif dianggap masih layak untuk bersaing. c. Dalam hal hasil pengujian diperoleh Tarif Efektif di atas total biaya penyediaan layanan (Tarif Efektif - total biaya) maka disimpulkan tidak terdapat perilaku penerapan tarif terlalu rendah karena beban biaya-biaya telah ditutupi oleh Tarif Efektif. 8. Klarifikasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi Dalam hal melalui pengujian sebagaimana dimaksud pada angka 7, disimpulkan bahwa penyelenggara terkait melakukan penerapan tarif terlalu rendah, Direktur Jenderal melakukan klarifikasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi. Klarifikasi dilakukan terhadap Penyelenggara Telekomunikasi yang terbukti melakukan penerapan tarif terlalu rendah. Selain itu, klarifikasi juga dapat dilakukan terhadap pelapor jika terdapat pelaporan / pengaduan dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lain.
hlm. 645 OCR
Gas. 2021, No. 303 Perilaku penyelenggara yang menerapkan tarif terlalu rendah tidak selalu dapat disimpulkan sebagai perilaku yang berlawanan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat khususnya jika dilakukan dalam kegiatan, di antaranya: a. untuk memperkenalkan produk layanan baru pada jangka waktu tertentu, b. memanfaatkan kapasitas menganggur (idle capacity) sehingga utilisasi jaringan (network utilization) menjadi lebih optimal guna memperkecil potensi kerugian (loss minimization), 9. Keputusan Direktur Jenderal atas laporan dan/atau pengaduan penyelenggara lain Pengambilan keputusan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen laporan dan/atau pengaduan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal. Dalam hal masih dibutuhkan waktu evaluasi untuk pendalaman analisis maka pengambilan keputusan dapat diperpanjang maksimal 15 (lima belas) hari kerja berikutnya. a. Dalam hal hasil pengujian sebagaimana pada angka 7 menyimpulkan tidak terdapat bukti penerapan tarif terlalu rendah oleh suatu Penyelenggara Telekomunikasi maka Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran atas penerapan tarif yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dimaksud . b. Dalam hal hasil pengujian sebagaimana pada angka 7 menyimpulkan terdapat bukti penerapan tarif terlalu rendah oleh suatu Penyelenggara Telekomunikasi namun berdasarkan hasil klarifikasi dan evaluasi diperoleh alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran
hlm. 646 OCR
2021, No. 303 Ga6- atas penerapan tarif yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dimaksud. c. Dalam hal hasil pengujian sebagaimana pada angka 7 menyimpulkan terdapat bukti penerapan tarif terlalu rendah oleh suatu Penyelenggara Telekomunikasi serta berdasarkan hasil klarifikasi dan evaluasi tidak diperoleh alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keputusan yang berisi peringatan dan perintah agar Penyelenggara Telekomunikasi dimaksud melakukan perbaikan dalam penerapan tarifnya sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal. 10. Keputusan Direktur Jenderal atas evaluasi Dokumen Pelaporan Penyelenggara Jasa / Inisiatif Direktur Jenderal Dalam hal hasil pengujian sebagaimana pada angka 7 menyimpulkan terdapat bukti penerapan tarif terlalu rendah oleh suatu Penyelenggara Telekomunikasi serta berdasarkan hasil klarifikasi dan evaluasi tidak diperoleh alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keputusan yang berisi peringatan dan perintah agar Penyelenggara Telekomunikasi dimaksud meninjau kembali penerapan tarifnya dalam tahun berjalan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal, dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal. 3.2.2 Transparansi Tarif dan Etika beriklan dalam rangka sosialisasi tarif 3.2.2.1 Transparansi Tarif Penanganan Direktur Jenderal atas laporan dan/atau pengaduan konsumen yang terkait transparansi penerapan tarif dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1, Direktur Jenderal menerima laporan dan/atau pengaduan dari konsumen, baik yang disampaikan melalui surat resmi kepada
hlm. 647 OCR
Ga7- 2021, No. 303 Direktur Jenderal maupun melalui Pusat Panggilan (Call Center) Direktur Jenderal Nomor 159 dan media sosial resmi Direktur Jenderal. 2. Dalam hal Direktur Jenderal menerima laporan dan/atau pengaduan dari konsumen melalui surat resmi kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal dapat langsung melakukan klarifikasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk evaluasi. 3. Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sejak penerimaan laporan dan/atau pengaduan, pengumpulan informasi, klarifikasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen laporan dan/atau pengaduan diterima Direktur Jenderal untuk kemudian keputusan hasil klarifikasi disampaikan kepada Penyelenggara Telekomunikasi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal. 4. Dalam hal keputusan Direktur Jenderal menyimpulkan bahwa informasi penerapan besaran tarif layanan yang diberikan oleh penyelenggara telekomunikasi kepada konsumen terbukti kurang jelas, tidak sesuai dan/atau menyesatkan, maka Penyelenggara Telekomunikasi dimaksud harus melakukan perbaikan terhadap informasi tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal. 5. Dalam hal laporan dan/atau pengaduan konsumen diterima melalui Pusat Panggilan (Call Centerj Direktur Jenderal Nomor 159 dan/atau media sosial resmi Direktur Jenderal, maka Direktur Jenderal meminta penyelenggara
hlm. 648 OCR
2021, No. 303 Gas telekomunikasi untuk merespon laporan dan/atau pengaduan konsumen tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya eskalasi laporan dan/atau pengaduan konsumen tersebut dari Direktur Jenderal. 3.2.2.2 Etika Beriklan dalam rangka Sosialisasi Tarif Penanganan Direktur Jenderal atas laporan dan/atau pengaduan Penyelenggara Telekomunikasi terkait etika beriklan dalam rangka sosialisasi tarif Penyelenggara Telekomunikasi lain dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1. Penyelenggara Telekomunikasi dapat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan Penyelenggara Telekomunikasi atas etika beriklan dalam rangka sosialisasi tarif dari Penyelenggara Telekomunikasi lain yang dianggap mengganggu kepada Direktur Jenderal. 2. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan dan/atau pengaduan tersebut selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen laporan dan/atau pengaduan yang diterima dinyatakan lengkap. Dalam hal masih dibutuhkan waktu evaluasi untuk pendalaman analisis maka pengambilan keputusan dapat diperpanjang maksimal 15 (lima belas) hari kerja berikutnya. 3. Hasil evaluasi Direktur Jenderal atas laporan dan/atau pengaduan atas etika beriklan dalam rangka sosialisasi tarif disampaikan kepada Penyelenggara Telekomunikasi terlapor melalui Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal. 4. Dalam hal keputusan Direktur Jenderal menyimpulkan adanya pelanggaran etika beriklan dalam rangka sosialisasi tarif yang diterapkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi
hlm. 649 OCR
649. 2021, No. 303 maka Penyelenggara Telekomunikasi dimaksud harus melakukan perbaikan etika beriklan dalam rangka sosialisasi tarif selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima surat pemberitahuan Direktur Jenderal. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran VII
hlm. 650 OCR
2021, No. 303 6s0- LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PANDUAN PELAKSANAAN INTERKONEKSI l, PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang dan Tujuan Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berhak mendapatkan dan berkewajiban menyediakan interkoneksi. Dalam pelaksanaannya Penyelenggara Jaringan wajib menjamin tersedianya interkoneksi tanpa diskriminasi. Interkoneksi dilakukan sesuai permintaan Pencari Akses dan dilaksanakan oleh Penyedia Akses berdasarkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dan kesepakatan tertulis. Perkembangan teknologi transmisi, prinsip pemanfaatan sumber daya secara efisien serta untuk peningkatan mutu layanan, pelaksanaan interkoneksi akan beralih dari menggunakan teknologi berbasis Time- Division Multiplexing (TDM) menjadi teknologi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP). Untuk mempersiapkan pelaksanaan interkoneksi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP) seluruhnya (full-IP), diperlukan masa peralihan agar pelaksanaan interkoneksi berbasis TDM maupun Protokol Internet (Internet Protocol/IP) dapat berjalan dengan baik. Pada masa peralihan diperlukan Panduan Pelaksanaan Interkoneksi pada Masa Transisi yang ditujukan sebagai acuan dalam pelaksanaan interkoneksi TDM dan Protokol Internet (Internet Protocol/IP) agar dapat beroperasi secara bersamaan termasuk standar teknis yang memungkinkan titik-titik interkoneksi TDM dan Protokol Internet (Internet
hlm. 651 OCR
651. 2021, No. 303 Protocol/IP) dapat beroperasi hingga interkoneksi berbasis Protokol Internet seluruhnya (full-IP) diterapkan. Untuk pelaksanaan interkoneksi berbasis TDM mengikuti ketentuan yang berlaku sedangkan untuk pelaksanaan interkoneksi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/ IP) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 1.2. Ruang Lingkup Ruang lingkup Lampiran Panduan Pelaksanaan Interkoneksi pada Masa Transisi adalah mengatur konfigurasi interkoneksi dan standar teknis di masa peralihan. Pada Lampiran Panduan Pelaksanaan Interkoneksi pada Masa Transisi ini diatur standar teknis pelaksanaan interkoneksi berbasis teknologi Protokol Internet (Internet Protocol/IP). Untuk interkoneksi TDM standar mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk di dalamnya Konfigurasi Jaringan, Standar Teknis, dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam peraturan terkait.
hlm. 652 OCR
2, DAFTAR SINGKATAN Singkatan Arti DPI Dokumen Penawaran Interkoneksi TDM Time-Division Multiplexing PI Protokol Internet IP Internet Protocol Pol Point of Interconnection FTP Fundamental Technical Plan IMS IP Multimedia Sub-system SBC Session Border Controller SIP Session Initiation Protocol AOC Area of Charge F Fixed M Mobile Ss Satellite WL Wireless SLJJ Sambungan Langsung Jarak Jauh OLO Other Licensed Operator ITKP Internet Teleponi untuk Keperluan Publik SLI Sambungan Langsung Internasional SIP-T Session Initiation Protocol for Telephones SIP-I Session Initiation Protocol with Encapsulated ISUP ISUP ISDN User Part ISDN Integrated Services Digital Network PSTN Public Switched Telephone Network ITU International Telecommunication Union ETSI European Telecommunications Standards Institute Dos Ouality of Services MOS Mean Opinion Score LOO Listener Guality Only NER Network Effectiveness Ratio ASR Answer Seizure Ratio CDR Call Detail Record
hlm. 653 OCR
-653- 2021, No. 303 3. KONFIGURASI INTERKONEKSI Interkoneksi pada masa peralihan diselenggarakan pada teknologi berbasis interkoneksi TDM, dalam pelaksanaannya Penyelenggara dapat melakukan 3 (tiga) jenis interkoneksi yang dapat dibagi menjadi 2 (dua) skema pelaksanaan sebagai berikut: a. Interkoneksi berbasis TDM, dapat terjadi antara kedua jaringan Penyelenggara masih berbasis TDM (Jaringan TDM-TDM) atau antara jaringan Penyelenggara berbasis TDM dengan jaringan Penyelenggara berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP) (jaringan TDM-IP). Apabila salah satu Penyelenggara sudah memiliki jaringan berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP) maka harus ditranslasikan ke TDM. Interkoneksi pada jaringan Protokol Internet (Internet Protocol/IP) - TDM atau TDM - Protokol Internet (Internet Protocol/IP), panggilan berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP) akan diubah ke panggilan berbasis TDM melalui media gateway, signalling gateway, dan call agent. Media gateway mengubah sinyal suara pemanggil dari codec jaringan Protokol Internet (Internet Protocol/IP) ke codec jaringan TDM. Signalling gateway mengubah SIP menjadi SS7. b. Interkonesi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP), terjadi antar Penyelenggara yang kedua jaringannya sudah berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/1P) dan teruji interoperabilitasnya serta terjaga kualitas layanannya dalam jaringan Protokol Internet (Internet Protocol/ IP) yang dikelola (managed network). Layanan pada managed network dikendalikan secara aktif yang memenuhi standar kualitas seperti halnya pada layanan teleponi berbasis circuit switched. Layanan pada managed network tidak disatukan dengan jaringan internet publik, namun menggunakan jaringan terpisah sehingga trafik dan kualitas layanan dapat dikendalikan dengan baik, Kualitas trafik dan informasi yang mengalir terjaga karena jaringan bersifat privat.
hlm. 654 OCR
2021, No. 303 Ga Dalam pelaksanaan interkoneksi TDM dan Protokol Internet (Internet Protocol/IP) sebagaimana tersebut di atas, penyaluran trafik interkoneksi dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Penyaluran trafik pada interkoneksi TDM mengacu pada ketentuan teknis pada PM Kominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional. 3.1. Interkoneksi Langsung Interkoneksi yang menghubungkan dua Penyelenggara Telekomunikasi secara langsung peer-to-peer membawa paket Protokol Internet (Internet Protocol/IP). Dalam model interkoneksi langsung, Penyelenggara yang membawa sumber trafik (awal) dikenakan biaya interkoneksi oleh Penyelenggara tujuan sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ini. Penyelenggara yang berinterkoneksi akan terhubung secara langsung melalui titik interkoneksi (Point of Interconnection/ Pol). Pada kondisi ideal, interkoneksi Protokol Internet (Internet Protocol/ IP) dilaksanakan dengan menggunakan IP Multimedia Sub-system (IMS) untuk menyederhanakan arsitektur jaringan, meningkatkan fitur layanan saat ini, dan untuk menciptakan peluang layanan baru. Namun dalam hal IMS belum tersedia, maka dapat menggunakan Session Border Controller (SBC). Interkoneksi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP) dengan menggunakan SBC mengacu pada gambar 1. IP/IP Interconnection Point (IP End Points) IP Php Pembaca Ls) Sessoneoser Let 1 1 Le... Ny End Point Eng Point a50 Gambar 1 Interkoneksi IP (SBC-SBC)
hlm. 655 OCR
G5. 2021, No. 303 Penyelenggara yang berinterkoneksi harus bertukar informasi sinyal SIP yang digunakan untuk membangkitkan, memutus, dan mengendalikan setiap panggilan suara dalam jaringan Protokol Internet (Internet Protocol/IP) yang dikelola (managed network). Selain itu untuk memenuhi spesifikasi yang diperlukan dalam memberikan layanan telekomunikasi, Penyelenggara yang berinterkoneksi juga harus bertukar informasi yang memuat sejumlah parameter admission control, media sampling & digitazation, media transport, dan kualitas layanan. Informasi-informasi tersebut dipertukarkan melalui antarmuka perangkat yang memungkinkan panggilan dialirkan dengan efisien pada titik interkoneksi. Dengan konfigurasi ini, efisiensi maksimal dapat dicapai oleh Penyelenggara Telekomunikasi dalam berinterkoneksi. Pensinyalan SIP memberikan serangkaian fungsi tambahan bagi Penyelenggara yang berinterkoneksi dengan jaringan Protokol Internet (Internet Protocol/ IP), yang mana hal ini tidak dimungkinkan oleh jaringan TDM. Rangkaian fungsi tambahan tersebut diperoleh melalui fitur SIP Reguest Methods. Rangkaian fungsi ini memungkinkan setiap Penyelenggara untuk menyalurkan trafik dari Penyelenggara lain yang berinterkoneksi dengannya sesuai kemampuan jaringannya. Dengan demikian, rangkaian fungsi tambahan yang beragam dapat dibangkitkan untuk setiap pelanggan yang dilayani oleh Penyelenggara yang berinterkoneksi dalam setiap sesi panggilan. 3.2. Interkoneksi Tidak Langsung Interkoneksi tidak langsung terjadi pada konektivitas internasional atau yang mempunyai cakupan konektivitas luas. Interkoneksi ini menghubungkan dua jaringan telekomunikasi secara tidak langsung melalui jaringan backbone berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP) yang dimiliki pihak ketiga (penyelenggara transit). Haa Pn ran cenea party Gambar 2 Interkoneksi Tidak Langsung
hlm. 656 OCR
2021, No. 303 G6 3.3. Jenis Layanan Jenis layanan interkoneksi dibagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: 1. Layanan interkoneksi pada jaringan tetap terdiri dari: a. Layanan Originasi, b. Layanan Transit, dan c. Layanan Terminasi. 2. Layanan interkoneksi pada jaringan bergerak seluler terdiri dari: a. Layanan Originasi dan b. Layanan Terminasi. 3. Layanan interkoneksi pada jaringan bergerak satelit terdiri dari: a. Layanan Originasi dan b. Layanan Terminasi. Jenis layanan interkoneksi yang dihitung adalah seluruh layanan interkoneksi yang pengoperasiannya menduduki elemen-elemen jaringan. 3.3.1. Jenis Layanan Interkoneksi pada Penyelenggara Jaringan Tetap 33, Jenis Layanan Interkoneksi Originasi pada Penyelenggara Jaringan Tetap a. Layanan Originasi Lokal dari Penyelenggara Jaringan Tetap ke Penyelenggara Jasa. Jenis layanan interkoneksi ini dapat terdiri dari: Originasi Fixod Lokal ke Penvelenuaara Jasa M AOC-1 TTD 1 a ea Tart — pa ag Yon nasi jasa Org Fred Locai Ed bak MN Gambar 3 Originasi Fixed Lokal ke Penyelenggara Jasa
hlm. 657 OCR
657 2021, No. 303 Onginasi Fixed Lokal ke Penyelenggara Jasa » A04 F 003 Fi a en 2 Pembebanan Tarif 8 Sa sem Faewg : Org Fred Local Er ain Gambar 4 Originasi Fixed Lokal ke Penyelenggara Jasa b. Layanan Originasi Jarak Jauh dari Penyelenggara Jaringan Tetap ke Penyelenggara Jasa (Originating interconnected — Long Distance Fixed WL to OLO fixed). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Onginasi Fited Jarak Jauh ke Penyelenggara Jasa » Aoc-1 h0c-2 : Ae an KE ANN, 2? mami HN Pa PA “AA Kesanaii p Org Fred LD na am Gambar 5 originasi Fixed Jarak Jauh ke Penyelenggara Jasa Ongnasi Fixed Jarak Jauh ke Penyelenggara Jasa “ A04 AOc-2 AOC-3 Ir aa . , Pembeoana Tarif £ n Pul aa Perj Fto P Jasa Gambar 6 Originasi Fixed Jarak Jauh ke Penyelenggara Jasa
hlm. 658 OCR
2021, No. 303 G8. c. Originasi Internasional dari Penyelenggara Jaringan Tetap ke Penyelenggara Jasa Internasional. Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut : Originasi Inlamasicnd dari Ficed A0C-4 hOC-2 Pernilk Jasa : 4 5) Ek NI ae — UE AN (pena Aa Taa akoa Yesaya TA — Org Feed Pen "Ira Mam Gambar 7 Originasi Internasional dari Fixed 3,3.112, Jenis Layanan Interkoneksi Transit pada Penyelenggara Jaringan Tetap a. Layanan Transit Lokal (Transit I-trunk switch: OLO to Fixed- WL to OLO). Jenis layanan interkoneksi ini dapat terdiri dari: Transit Lokal (t Trutik) AOC4 h0c-2 Lu Mt to M2 Local Pr badal ama 0 atau Mm : Transit Lokal Ve Wikan Tami. M Gambar 8 Transit Lokal (1 trunk) Transit Loka (1 Trurie) A04 AOC-2 Lu sanam Taa metasa (era F FK 1 an den lama 0 atau Im Transit Lokal Aa an Gambar 9 Transit Lokal (1 trunk)
hlm. 659 OCR
6-0. 2021, No. 303 b. Layanan Transit Jarak Jauh (Transit 2-trunk switch: OLO to Fixed-WL to OLO). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Tana Jarak Jauh ( atau kebih Tiunki A04 AOC-2 » Er)” Dera Da ai aan atau mM Transit Ledkasi FK Ta Trarest Jarak Jwah Ha Mt Gambar 10 Transit Jarak jauh (21 trunk) Transit Jarak Jauh (2 ataw bebih Tnwak) AOC-4 AOoc-2 Li yh mai Kaili Pembebanan » Taat wu mM ! Trangt Lokal Toge Tam. M Tek 1 Trans Jarak Jauh HAKI Gambar 11 Transit Jarak jauh (21 trunk) Tramert Jarak Jauh (2 atau ketus Teaak ag F Nb, el NI 3. 3s rarsit Jarak Jauh amalia "ama Se Map Setan Gambar 12 Transit Jarak jauh (21 trunk) Trsnsif Jarak Jauh (2 atau bebih Tfunki hoc- AOC-2 Pn w Sp an ea Yoga . Mte Ma Teda “3 NiFaE Teri W Term Mo Terrenasi Lokal Mabis
hlm. 660 OCR
Gambar 13 Transit Jarak jauh (21 trunk) Cc. Layanan transit untuk panggilan internasional (Transit to IGW OLO to Fixed-WL to OLO). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Transit dari Gateway Internasioral Pal AOC-4 h0c-2 Na ——: ui pai jm na Fr Ta IHK ta Fr 4 TG! Transit dari Gateway ntamasional ae Gambar 14 Transit Internasional (Transit to IGW OLO to Fixed-WL to OLO) Transit dan Gatoway Internasional Po A0C-4 AOC-2 LN 13 Cl Mam laleal ma ma Ca Ta JI RS Gambar 15 Transit Internasional (Transit to IGW OLO to Fixed-WL to OLO)
hlm. 661 OCR
661- 2021, No. 303 3.3.1.3, Jenis Layanan Interkoneksi Terminasi pada Penyelenggara Jaringan Tetap a. Interkoneksi Terminasi Lokal ke Penyelenggara Jaringan Tetap dari Penyelenggara jaringan tetap lainnya (Terminating interconnected - OLO fixed to Local Fixed WL). Jenis layanan interkoneksi ini dapat terdiri dari: Terminating Interconmeet Fired - Local fiom Fixed) A04 AN — 3 Ta tam Sa ba Kl le td yang tata Gambar 16 Terminasi Interkoneksi Lokal (OLO Fixed to Local Fixed) Termunahng Inlerconnect Fred - Locai (hore Fredi hocz2 A04 Lai ——— TAM se— ira Karaan senaas “rear Oenrtamenmnemn Be PA Sena Tem Local ra Gambar 17 Terminasi Interkoneksi Lokal (OLO Fixed to Local Fixed) pada Panggilan JJ b. Interkoneksi Terminasi Lokal ke Penyelenggara Jaringan Tetap dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (Terminating interconnected - OLO mobile to Local Fixed WL). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Teminating Intercornest Fixed - Local (ftses mobileh A0c-1 Be aa Fat Sen Gambar 18 Terminasi Interkoneksi Lokal (OLO Mobile to Local Fixed)
hlm. 662 OCR
Termunating Intercanmect Fixed - Local (tom Mobile) AOC-2 AOc- T. as OS BH Teler Kasus: nana sena Yen Sate yommanetaana ad — aa Term. Lecal Las) Gambar 19 Terminasi Interkoneksi Lokal (OLO Mobile to Local Fixed) pada Panggilan JJ Cc. Interkoneksi Terminasi Lokal ke Penyelenggara Jaringan Tetap dari Penyelenggara jaringan bergerak satelit (Terminating interconnected - OLO Satellite to Local Fixed WL). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Terminating Intenoanneet Fixed - Lodal (Bore satefite) Be A04 AOC-2 F BD id “— Gambar 20 Terminasi Interkoneksi Satelit (OLO Satellite to Local Fixed) d. Interkoneksi Terminasi Jarak Jauh ke Penyelenggara Jaringan Tetap dari Penyelenggara jaringan tetap lainnya (Terminating interconnected - OLO Fixed to Long Distance Fixed WL). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: . Teminaling htercormeci Fixed - Long Drstangu (um iwedi “ h0oc-2 F2 AOC- "3 he Sm" mm oo Gambar 21 Terminasi Jarak Jauh Jaringan Tetap (OLO Fixed to Long Distance Fixed)
hlm. 663 OCR
-663- 2021, No. 303 Terminating 'nterconmact Fined - Long Distance (ora Ftroch , Aoc-2 Aoc-3 F2 AOC-1 Fi ar ma FatoFI LD kn Pol Ha Gambar 22 Terminasi Jarak Jauh Jaringan Tetap (OLO Fixed to Long Distance Fixed) e. Interkoneksi Terminasi Jarak Jauh ke Penyelenggara Jaringan Tetap dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (Terminating interconnected - OLO mobile to Long Distance Fixed WL). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Terminaling Inlercornest Fieed - Long Distance (tam Mobdej Ta A04 La aga aan) sman Yee Dc Di Mc Da NN Gambar 23 Terminasi Jarak Jauh Seluler (OLO Mobile to Long Distance Fixed) Temtinating klercornect Fixed - Long Dkstanos fitom mobilej 1» ——b AOCA Po WI na Sa Meat Ai mo " am oo Gambar 24 Terminasi Jarak Jauh Seluler (OLO Mobile to Long Distance Fixed)
hlm. 664 OCR
2021, No. 303 66a f. 'Interkoneksi Terminasi Jarak Jauh ke Penyelenggara Jaringan Tetap dari Penyelenggara jaringan bergerak satelit (Terminating interconnected - OLO Satellite to Long Distance Fixed WL). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Temungiing nsroonneci Foredi - 1 one Nidtanos (ihom Saheilej Ii us J5 " " PA oo” Tg h0c-4 pena Patam satas Mera Ke Gi Mi “ra Gambar 25 Terminasi Interkoneksi Jarak Jauh Satelit (OLO Satellite to Long Distance Fixed) g. Layanan Terminasi Lokal dari Penyelenggara Jasa ke Penyelenggara Jaringan Tetap. Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Terminasi Fixed Lokal dan Penyelenggara Jasa hg AOC- Fa » aj Ul na ena Yevsgn T Term F Local ee Gambar 26 Terminasi Interkoneksi Lokal Jasa (Service Provider to Fixed) Terminasi Ficod Lokal dar Penyelenggara Jasa “ AOC-1 40c2 H1 Ha a Z1 SLJ TN. Es an (an t Ul F3 Dpjasa Teen Ftocal mere Gambar 27 Terminasi Interkoneksi Lokal Jasa (Service Provider to Fixed)
hlm. 665 OCR
663. 2021, No. 303 h. Layanan Terminasi Jarak Jauh dari Penyelenggara Jasa ke Penyelenggara Jaringan Tetap. Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Terminasi Fixed Jarak Jauh dam Penyelenggara Jasa ng A0C-4 Le - Ii — en” PE ? 53 Pembebanan) Tart Temresi F2 Term F4 Teler me Gambar 28 Terminasi Interkoneksi Jarak Jauh Jasa (Service Provider to Long Distance Fixed) Terminasi Fixed Jarak Jauh dari Pencelenggara Jasa » A0C-A AOC-2 3 ii Lu) PA SLJ 55 is 2 Pedas F3 lama T W Pj Tem. FN lafalms Gambar 29 Terminasi Interkoneksi Jarak Jauh Jasa (Service Provider to Long Distance Fixed) i. Layanan Terminasi Internasional dari Penyelenggara Jasa ke Penyelenggara Jaringan Tetap. Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Terminasi ntemas A0C-4 hoc2 Pemikk Jasa Sa pn Pa an F Wen. F Terst brt ls in MAN Gambar 30 Terminasi Interkoneksi Internasional Jasa (International Service Provider Termination)
hlm. 666 OCR
Temuaating Iterconnect Fited - Toe Internalkanat - A0c-2 Gina AOc-1 ae PO - (7ja erunTenTea semata Wwe “resor tense emulontok Di Ka Ko kran (peretas manroyay Gambar 31 Terminasi Interkoneksi Internasional Jasa (International Service Provider to Fixed) 3.3.2. Jenis Layanan Interkoneksi pada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler 3.3.2.1. Jenis Layanan Interkoneksi Originasi pada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler a. Layanan Originasi Lokal dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler ke Penyelenggara Jasa. Jenis layanan interkoneksi ini dapat terdiri dari: Ongnasi Mabie Lokal v2 Penvelengaara Jasa » A04 4. - 3“ Pertenan Ta 3 an Lan San se Kera dinas Lok Piasa Oo Moo Lacal Pee al Fr Ios MN Gambar 32 Originasi Lokal Seluler ke Penyelenggara Jasa b. Layanan originasi Jarak Jauh dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler ke Penyelenggara Jasa. Jenis layanan originasi ini adalah sebagai berikut: Orgnas Mobile Jarak Jauh ke Pemvelenocara Jasa Pn A0C-4 Be AU Pe NA e TPA. s Lea sndanas free Ongnasi WI Mt Pidasa X8 Motte1D Ata le lenlm Gambar 33 Originasi Jarak Jauh Seluler ke Penyelenggara Jasa
hlm. 667 OCR
667. 2021, No. 303 Onginasi Make Jarak Jauh ke Penvelenacara Jasa A0C-4 Ap - Ej - 38 , TI Pembebanan Tarif 5 ama aa sataas We u Pidasa @0-Mebie LD Pa aa ea NN Gambar 34 Originasi Jarak Jauh Seluler ke Penyelenggara Jasa Cc. Layanan originasi internasional dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler ke Penyelenggara Jasa. Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Dignas mtamasiara Gr Habis” oa. L Wa Pemilik Jasa “Luar Nagari 1 FO am UM asa Pembebanan ” Tan Lapan aa natosas Serrgr , Drig Webile Id, Paman) "enam oo Gambar 35 Originasi Internasional Seluler ke Penyelenggara Jasa
hlm. 668 OCR
3.3.2.2. Jenis Layanan Interkoneksi Terminasi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler a. Interkoneksi Terminasi Lokal ke Penyelenggara Jaringan bergerak dari Penyelenggara jaringan tetap /(Terminating interconnected - OLO Fixed to Local mobile). Jenis layanan interkoneksi ini dapat terdiri dari: Terminating tertornezt Mosle - Local tom Fived) Poct A04 gi 8 Ka KG sara Lai se Gambar 36 Terminasi Lokal Seluler dari Jartap (OLO Fixed to Local Mobile) Teminding tercomeci Motie - Local from Fired) P poc4 KOC-2 bis B2 — y Pembebanan Jenis Taif Kasus nang Pman kwsdoreksi Keterangan DA era membanataiksgahjahnya mu aa Mana mendekai BkopeslrM (Teminasi Fr En) Term. Local pa Gambar 37 Terminasi Lokal Seluler dari Jartap (OLO Fixed to Local Mobile) pada panggilan JJ b. Interkoneksi Terminasi Lokal ke Penyelenggara Jaringan bergerak dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler lainnya (Terminating interconnected - OLO mobile to Local mobile). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Terminating Intercennect Mobile - Local (tom molile) A0c-4 Jenis Tarif ea et Yara Losa Wobike lem AeberadadiPOS Kl Ke ic aa Gambar 38 Terminasi Lokal Seluler (OLO Mobile to Local Mobile)
hlm. 669 OCR
600. 2021, No. 303 Tersinating lertonrect Matte - Locai Ibom Made) A04 AOC-2 ya 8e— yt Pembebanan Jeris Tatf Kasus Dee Menentak hina Gambar 39 Terminasi Lokal Seluler (OLO Mobile to Local Mobile) pada panggilan Jarak Jauh Cc. Interkoneksi Terminasi Lokal ke Penyelenggara Jaringan bergerak dari Penyelenggara jaringan bergerak satelit (Terminating interconnected - OLO satellite to Local mobile). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Termineling Herconneci Mcble - Local 'fom saleltz) A0C- 2 KI OI 15 Kr“ Gambar 40 Terminasi Lokal Seluler dari Satelit (OLO Satellite to Local Mobile) d. Interkoneksi Terminasi Jarak Jauh ke Penyelenggara Jaringan bergerak dari Penyelenggara jaringan tetap (Terminating interconnected - OLO fixed to Long distance mobile). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Terminating Interzonnect Mobile - amn Tistanen itnm fixed) & A04 Aoc-2 la EA LM) 1 IN: K3 TH , deris Tan ntenn SeTaaa tetas! Yang LD Mete term mol" le oo Gambar 41 Terminasi Jarak Jauh Seluler dari Jartap (OLO Fixed to Long Distance Mobile)
hlm. 670 OCR
Taminating Iterconnest Mobile - Long Distance tirom Firech A04 r fa—w—EH Jeris Tani Pa Mr Kesal “UIs Gambar 42 Terminasi Jarak Jauh Seluler dari Jartap (OLO Fixed to Long Distance Mobile) Terminaling Interconeect Mobile - Lang Distance (tom Fixed 88 M An “TIEe—ww——- —— — Tama BE ama FtoM Local (mid PI dl oo Gambar 43 Terminasi Jarak Jauh Seluler dari Jartap (OLO Fixed to Long Distance Mobile) e. Interkoneksi Terminasi Jarak Jauh ke Penyelenggara Jaringan bergerak dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler lainnya (Terminating interconnected - OLO mobile to Long distance mobile). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Taminating rterconmect Mobile - Long Distance (tom Motile) Be A04 P— Lan Lan Ke Ha Kl Dr DAN Gambar 44 Terminasi Jarak Jauh Seluler ke Seluler (OLO Mobile to Long Distance Mobile)
hlm. 671 OCR
671- 2021, No. 303 Terminating 'ntercormect Mobile - Lona Distance fitam Mobile Bg Tp) beam av ———-1 deris Panggilan aa enno Keterangan ping dasi hadi ig Fa Gambar 45 Terminasi Jarak Jauh Seluler ke Seluler (OLO Mobile to Long Distance Mobile) Termirating Ihterconnect Mobile - Lang Distance (tom metile) s0 ae———— AOC-4 yo —7——i aa ce MitoM? LO L DMttske teera PGI we Ka ia NN Gambar 46 Terminasi Jarak Jauh Seluler ke Seluler (OLO Mobile to Long Distance Mobile) f. '” Interkoneksi Terminasi Jarak Jauh ke Penyelenggara Jaringan bergerak dari Penyelenggara jaringan bergerak satelit (Terminating interconnected - OLO satellite to Long distance mobile). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Terminating Interconmest Mobile » Lt...» iii... dhekite) Poc4 POC-2 - — Aoc-2 Aoc-4 » AA Kom Ka Ia asa PX ge AE dan Hi idak dian Peyang sama Gambar 47 Terminasi Jarak Jauh Seluler dari Satelit (OLO Satellite to Long Distance Mobile)
hlm. 672 OCR
2021, No. 303 679. g. Interkoneksi Terminasi SMS ke Penyelenggara Jaringan bergerak dari Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler lainnya (Terminating interconnected — OLO mobile to SMS mobile). Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Teminating Interconnect SMS Poc4 1 hoc“ Tan Bt Hd ea la aa tatanan Harau SMS MitoM2 M2 Term PON: BM SMS ca ai esa DNAN Gambar 48 Terminasi SMS Seluler (OLO Mobile to SMS Mobile) Terrranating Interconsect SMS POCA Por As " O Mira uya SMS Mi to M2 Tera, POI- AM ge Ka Kl Mn MN Gambar 49 Terminasi SMS Seluler (OLO Mobile to SMS Mobile) h. Layanan Terminasi Internasional dari Penyelenggara SLI ke Penyelenggara Jaringan Mobile. Jenis layanan interkoneksi ini adalah sebagai berikut: Terminating Ihtercannect Mobile - trorm Intanmaticnat F A0C-2 Pr AOA an geri F LEmed is 1 hg - Pu Tn) 3 Aa Sa TB Pr Tarif interkoneksi terminasi Internasional tidak Sa Pa AAA Gambar 50 Terminasi Internasional Seluler dari SLI (International Service Provider to Mobile)
hlm. 673 OCR
673. 2021, No. 303 4. STANDAR TEKNIS Dengan migrasi dari teknologi jaringan Time-Division Multiplexing (TDM) ke teknologi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP), memerlukan penyesuaian pada standar teknis interkoneksi berbasis protokol internet. Lampiran ini memberikan acuan standar teknis yang dapat diterapkan dalam melakukan interkoneksi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/ IP). 4.1. Standar Pensinyalan Session Initiation Protocol (SIP) menjadi salah satu standar pensinyalan yang banyak diadopsi oleh berbagai badan standardisasi dunia seperti Internet Engineering Task Force (IETF), The 3rd Generation Partnership Project (3GPP), dan European Telecommunications Standards Institute (ETSI). Session Initiation Protocol (SIP) dapat menghubungkan pengguna yang menggunakan jaringan Protokol Internet (Internet Protocol/ IP), antara lain Local Area Network (LAN) dan Wide Area Network (WAN), jaringan backbone internet publik, jaringan seluler 2.5G, 3G dan Wi-Fi dengan peralatan berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP): telepon, Personal Computer (PC), Personal Digital Assistant (PDA) dan peralatan mobile lainnya, sehingga SIP memungkinkan komunikasi antar pengguna. Keunggulan Session Initiation Protocol (SIP) terletak pada kemampuannya yang dapat menggabungkan fungsi-fungsi pensinyalan berbagai jaringan dan aplikasi ke dalam layanan komunikasi terpadu.
hlm. 674 OCR
2021, No. 303 ra Session Initiation Protocol (SIP) berperan sebagai standar pensinyalan untuk layanan multimedia yang mencakup layanan komunikasi untuk aplikasi yang sensitif terhadap kesalahan (error sensitive) seperti layanan transfer data dan aplikasi yang sensitif terhadap delay (delay sensitive) seperti VoIP dan video streaming. Gambar 51 menunjukkan protocol stack pensinyalan dan media transport pada Protokol Internet (Internet Protocol/ IP) telephony. RTCP Tea mna 5 fo —— i sonet Cam ) Etnemet ) Gambar S1 Protocol Stack Signalling dan Media Transport pada Protokol Internet (Internet Protocol/ IP) Telephony Secara umum terdapat 3 (tiga) tipe pensinyalan Session Initiation Protocol (SIP), yaitu Session Initiation Protocol (SIP), Session Initiation Protocol for Telephones (SIP-T), dan Session Initiation Protocol with Encapsulated ISUP (SIP-I) sebagai berikut: A. Session Initiation Protocol (SIP) Session Initiation Protocol (SIP) adalah protokol pensinyalan yang digunakan untuk koneksi sesi multimedia melalui protokol internet (Internet Protocol). Session Initiation Protocol (SIP) menghubungkan dua titik berupa telepon seluler, laptop, atau perangkat lain yang dapat menerima dan mengirim konten multimedia melalui internet. B. Session Initiation Protocol for Telephones (SIP-T) Session Initiation Protocol for Telephones (SIP-T) adalah ekstensi dari Session Initiation Protocol (SIP), yang mewarisi fitur-fitur Session Initiation Protocol (SIP) seperti fleksibilitas, yang memberikan dukungan tambahan untuk aplikasi telepon dan oleh karena itu
hlm. 675 OCR
675- 2021, No. 303 sangat sesuai untuk jaringan berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP). Pada Session Initiation Protocol for Telephones (SIP-T) memungkinkan pesan Session Initiation Protocol (SIP) membawa sinyal ISDN User Part (ISUP). Pada Session Initiation Protocol for Telephones (SIP-T) ditetapkan tiga model untuk interworking antara Session Initiation Protocol (SIP) dan ISDN User Part (ISUP) secara end- to-end, yaitu panggilan antara Public Switched Telephone Network (PSTN) melalui jaringan Session Initiation Protocol (SIP) serta panggilan antara Session Initiation Protocol (SIP) dengan Public Switched Telephone Network (PSTN) dan sebaliknya. C. Session Initiation Protocol with Encapsulated ISUP (SIP-I) Session Initiation Protocol with Encapsulated ISUP (SIP-I) adalah ekstensi Session Initiation Protocol (SIP) yang dirancang oleh International Telecommunication Union (ITU) bekerja sama dengan European Telecommunications Standards Institute (ETSI) vang memungkinkan jaringan berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP) menyediakan layanan yang didukung oleh jaringan ISDN User Part (ISUP). 4.2. Standar Pengkodean Suara yang berasal dari manusia berupa sinyal analog. Sinyal ini dikirimkan melalui jaringan setelah diubah menjadi sinyal digital dan dikompresi menjadi sinyal digital yang lebih kecil. Coder/ decoder (codec) berfungsi untuk mengubah format data digital dari data asli menjadi data dengan ukuran yang lebih kecil tanpa menurunkan kualitas suara secara signifikan. Codee G.711, G.729, AMR, dan AMR WB dapat digunakan sepanjang mampu menyediakan kualitas panggilan yang memenuhi standar kualitas layanan. 4.3. Standar Kualitas Layanan (Ouality of Services/ OoS) Interkoneksi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/ IP) memerlukan jaminan standar kualitas layanan (Ouality of Services/0oS) untuk mengimbangi kekurangan koneksi layer Protokol Internet (Internet Protocol/IP) yang memiliki mode komunikasi best effort, di mana pada mode komunikasi ini dilakukan tanpa ada pembukaan hubungan terlebih
hlm. 676 OCR
dahulu. Paket dikirim dari sumber ke tujuan secara langsung tanpa adanya pembukaan koneksi. Pada layer tersebut tidak ada mekanisme untuk menjamin kualitas layanan. Hal ini perlu didukung oleh lapisan yang ada di atasnya dengan melakukan mekanisme yang dapat menjamin kualitas layanan yang diperlukan. Para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memberikan layanan interkoneksi wajib memenuhi ketersediaan interkoneksi jaringan untuk proses komunikasi end-to-end (Availability of the Interconnection) paling sedikit 990. Beberapa parameter standar kualitas layanan (Ouality of Services/OoS) yang direkomendasikan untuk disediakan agar menjamin ketersediaan layanan interkoneksi berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/ IP) adalah: a. One-way delay (end-to-end) (G.114) Waktu yang diperlukan untuk satu paket sampai dari sumber ke tujuan, b. Mean Opinion Score (MOS), Listener Ouality Only (LOO), dan/atau Transmission rating factor R (R-factor) (end-to-end) Ukuran kepuasan pelanggan terhadap kualitas layanan komunikasi, c. Call set-up time Waktu yang diperlukan untuk membangun komunikasi, d. Network Effectiveness Ratio (NER) Rasio pengiriman panggilan yang berhasil dibandingkan dengan jumlah total panggilan. Rasio ini menunjukkan kemampuan jaringan untuk mengirimkan panggilan dari pemanggil ke telepon yang dipanggil, e. Answer Seizure Ratio (ASR) Rasio panggilan pada saat telepon yang dipanggil menjawab dibandingkan dengan total jumlah panggilan, f. IP Packet Loss Ratio Rasio paket yang hilang dibandingkan dengan total paket yang dikirim, g. IP Packet Transfer Delay Waktu yang diperlukan untuk satu paket sampai dari sumber ke tujuan.
hlm. 677 OCR
677 2021, No. 303 Penyelenggara sekurang-kurangnya menggunakan parameter sebagaimana dimaksud di atas dan dapat melakukan pengembangan terhadap parameter-parameter dimaksud sesuai keperluan. 4.4. Standar Penomoran dan Pengalamatan Penomoran merupakan salah satu komponen yang memegang peranan penting dalam industri telekomunikasi karena nomor digunakan sebagai identitas pelanggan dan alamat pelanggan untuk mengenali dan menyalurkan trafik dan layanan, Sistem penomoran dan pengalamatan dalam jaringan telekomunikasi di Indonesia mengacu kepada Rekomendasi ITU-T E.164. Dengan memperhatikan berbagai aspek dan keperluan interkoneksi maka skema pengalamatan dan penomoran harus dapat memberikan dukungan sebagai berikut: a. mendukung skema pengalamatan Protokol Internet (Internet Protocol/ IP), b. mendukung protokol pembangunan komunikasi multimedia berbasis Protokol Internet (Internet Protocol), baik pada kasus originating maupun terminating, menggunakan sekurang-kurangnya TEL URI (E.164) misalnya tel: t622112345678 dan/atau SIP URI, misalnya sip:my.name&.company.org, Cc. skema pengalamatan juga mendukung berbagai tipe layanan, seperti unicast, multicast, dan broadcast, d. mendukung skema pengalamatan sebuah grup, yang memungkinkan multicasting seperti layanan conference, e. mendukung skema pengalamatan dan penamaan yang lain seperti private numbering.
hlm. 678 OCR
4.5. Standar Pembebanan dan Penagihan Dengan adanya migrasi teknologi jaringan dari Time-Division Multiplexing (TDM) ke Protokol Internet (Internet Protocol/IP), tentunya akan berdampak pada biaya penyediaan jaringan yang berbeda termasuk pada pola trafik yang terjadi, trafik data akan lebih dominan daripada trafik suara. Hal ini tentunya akan mengubah aspek bisnis terutama pada pembebanan biaya baik di sisi retail maupun di sisi wholesale. Pada jaringan Time-Division Multiplexing (TDM), model pembebanan pada umumnya berdasarkan durasi panggilan (call duration), yaitu besarnya pembebanan interkoneksi dihitung berdasarkan durasi menit. Namun pada jaringan berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP), model pembebanan interkoneksi tidak hanya berdasarkan durasi tetapi bisa berdasarkan kapasitas, volume, kualitas dan lainnya. Untuk mendukung pembebanan dan penagihan diperlukan informasi yang disimpan dalam Call Detail Record (CDR). Selain itu, Call Detail Record (CDR) dapat digunakan juga sebagai alat penyelesaian perselisihan antara penyelenggara terkait pembebanan dan penagihan. Format dari Call Detail Record (CDR) di jaringan penyelenggara dan cara mengumpulkannya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing penyelenggara. Setiap penyelenggara dapat menambahkan kolom khusus untuk keperluan internalnya. Panggilan dapat berasal dan terminasi di jaringan Time-Division Multiplexing (TDM) dan berbasis Protokol Internet (Internet Protocol/IP), maka Call Detail Record (CDR) harus mendukung atribut-atribut data untuk kedua tipe panggilan dan layanan tersebut.
hlm. 679 OCR
679. 2021, No. 303 Call Detail Record (CDR) memuat informasi umum sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. informasi parameter originating dan terminating, b. informasi untuk keperluan pembebanan (charging), Cc. informasi untuk mengidentifikasikan jenis skenario pemanggilan, dan/atau d. informasi untuk keperluan analisis dan performa. 4.6. Standar Keamanan Komunikasi antar dua sistem berbeda dalam sebuah jaringan internet memerlukan pengamanan tersendiri. Terdapat banyak titik yang perlu mendapatkan pengamanan dari mulai data dikirim sampai diterima tujuan dan terjalinnya komunikasi. Beberapa mekanisme yang dapat dilakukan untuk menangani masalah keamanan jaringan secara umum sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut: a. menggunakan firewall dan Session Border Controller (SBC) sebagai Protokol Internet (Internet Protocol/IP) security antara dua cloud Protokol Internet (Internet Protocol/IP) network, b. menggunakan gerbang (gateway) SBC yang berfungsi sebagai firewall by Protokol Internet (Internet Protocol/IP), dan firewall by A number termasuk mengatur proses pensinyalan dan media, Cc. Protokol Internet (Internet Protocol/IP) address yang digunakan tidak diumumkan di internet, d. pembangunan hubungan sesi benar-benar selektif sehingga pengguna yang tidak berhak tidak leluasa untuk membangun koneksi: dan/atau e. melakukan filter traffic yaitu hanya trafik yang disetujui yang dapat dilewati dan tersedianya filter untuk protokol Session Initiation Protocol (SIP) dan Real-time Transport Protocol (RTP). Penyelenggara harus menyediakan teknik mitigasi untuk jaminan keamanan yang cukup pada jaringannya, sekurang-kurangnya sebagaimana tersebut di atas dan penyelenggara dapat melakukan pengembangan terhadap parameter-parameter dimaksud di atas sesuai dengan yang diperlukan oleh masing-masing penyelenggara.
hlm. 680 OCR
4.7. Standar Titik Interkoneksi (Point of Interconnection/ Pol). Standar titik interkoneksi (Point of Interconnection/ Pol) adalah standar yang diperlukan pada titik atau lokasi terjadinya interkoneksi secara fisik antar gerbang (gateway) pada lokasi yang sama, yang memenuhi fungsi- fungsi mengisolasi jaringan, merekam data, mengatur aliran trafik, menyaring signalling, dan melaksanakan fungsi switching. Pada kondisi ideal, interkoneksi Protokol Internet (Internet Protocol/ IP) dilaksanakan dengan menggunakan Protokol Internet (Internet Protocol/IP) Multimedia Sub-system (IMS) untuk menyederhanakan arsitektur jaringan, meningkatkan fitur layanan saat ini, dan untuk menciptakan peluang layanan baru. Namun dalam kondisi saat IMS belum tersedia, maka dapat menggunakan Session Border Controller (SBC) sebagai titik interkoneksi (Point of Interconnection/ Pol). Penentuan letak titik interkoneksi (Point of Interconnection/ Pol) terkait dengan kewajiban penyediaan jalur interkoneksi sampai dengan titik interkoneksi yang telah disepakati serta batas hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam menjaga mutu pelayanan interkoneksi. Letak titik interkoneksi (Point of Interconnection/Pol) ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara penyelenggara jaringan yang akan berinterkoneksi, dengan mempertimbangkan aspek komersial, secara teknis memungkinkan, dan juga efisien dalam penggunaan jaringan untuk pelaksanaan interkoneksi ke titik interkoneksi terdekat. Titik interkoneksi (Point of Interconnection/ Pol) dapat terletak di lokasi salah satu penyelenggara, atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran VIII
hlm. 681 OCR
eg1- 2021, No. 303 LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PETUNJUK PENYUSUNAN DOKUMEN PENAWARAN INTERKONEKSI E, PENDAHULUAN DAN RUANG LINGKUP Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor S2 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mengamanatkan pembinaan Telekomunikasi menjadi tanggungjawab Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang Telekomunikasi. Menteri menyusun Petunjuk penyusunan sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawabnya sebagai pembina industri telekomunikasi dalam mengembangkan industri yang kompetitif. P2DPI merupakan pedoman bagi para Penyelenggara dalam menyusun DPI. Petunjuk penyusunan DPI disusun dengan tujuan: 1. mencegah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memiliki posisi dominan untuk mendistorsi pasar dengan menghambat pemberian layanan Interkoneksi melalui penetapan berbagai kondisi dan ketentuan dalam perjanjian Interkoneksi yang menyulitkan Penyelenggara baru secara tidak wajar, dan 2. memberikan pedoman yang jelas kepada setiap Penyelenggara Jaringan dalam menyusun DPI.
hlm. 682 OCR
2021, No. 303 622. l.1 Pendahuluan Ld Perubahan 1. Jenis layanan Interkoneksi yang diatur dalam dokumen petunjuk penyusunan DPI ini dapat diubah sesuai kebutuhan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Jasa Telekomunikasi. 2. Direktur Jenderal akan menyampaikan perubahan jenis layanan interkoneksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum diberlakukan. NA BA Pengkajian Ulang Direktur Jenderal dapat melakukan kajian ulang terhadap ketentuan dalam dokumen petunjuk penyusunan DPI dalam rangka merespon dinamika yang terjadi di lapangan, antara lain terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau perkembangan teknologi. 1.2 Ruang Lingkup BL 3 Layanan Interkoneksi Dokumen petunjuk penyusunan DPI ini berlaku bagi layanan Interkoneksi seperti yang dimaksud dalam Undang - Undang- Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang terkait. 1.2.2 Perjanjian Kerja Sama 1. Perjanjian kerja sama Interkoneksi paling sedikit memuat ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen petunjuk penyusunan DPI ini. 2. Para pihak dapat membuat persetujuan tertulis mengenai ketentuan dan kondisi mengenai layanan Interkoneksi tertentu yang tidak tercakup dalam dokumen petunjuk penyusunan DPI ini.
hlm. 683 OCR
683. 2021, No. 303 12:13 Kerangka Waktu 1. Kerangka waktu penyediaan layanan Interkoneksi harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen petunjuk penyusunan DPI ini, kecuali Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi berpendapat bahwa hal itu sulit diwujudkan dalam implementasinya. Pada kondisi tersebut para Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi harus memberikan alasan dan menyepakati untuk perubahan kerangka waktu proses tersebut. 2. Dalam hal tidak dapat tercapai persetujuan mengenai perubahan kerangka waktu tersebut, maka para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi harus mengacu pada tata cara penyelesaian perselisihan interkoneksi sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
hlm. 684 OCR
2021, No. 303 Gea 2. DAFTAR ISTILAH l. Penyelenggara Pertama atau Penyedia Akses adalah Penyelenggara yang menyediakan akses untuk keperluan Interkoneksi dengan penyelenggara lain, 2. Penyelenggara Kedua atau Pencari Akses adalah Penyelenggara yang bermaksud untuk berinterkoneksi dengan Penyedia Akses. Si Pihak Ketiga adalah pihak yang terkait dalam proses penyediaan akses untuk keperluan Interkoneksi baik dari Penyedia Akses maupun Pencari Akses, yang keberadaannya diketahui dan atas seizin dari Penyedia Akses dan Pencari Akses atau Penyelenggara lain yang bermaksud untuk berinterkoneksi dengan Penyelenggara Pertama atau Penyelenggara Kedua. 4. Berkas Tagihan Layanan Penyelenggara adalah rekaman data- data panggilan yang rinci dari layanan Interkoneksi yang diberikan oleh suatu Penyelengara kepada Penyelenggara lainnya. D. Fasilitas Penting Interkoneksi (FPI) adalah suatu istilah yang digunakan bagi berbagai fasilitas yang merupakan infrastruktur sipil dari suatu Jaringan Telekomunikasi dan akses ke fasilitas tersebut mutlak diperlukan bagi pelaksanaan Interkoneksi, guna memasang dan mengoperasikan Peralatan yang diperlukan oleh Penyelenggara Kedua untuk menyalurkan Trafik Interkoneksi dari/ ke jaringannya. Fasilitas tersebut meliputi lokasi Sentral Gerbang dimana terdapat Titik Interkoneksi, lokasi menara transmisi, menara transmisi, dan fasilitas bawah tanah (duct). FPI yang menjadi subyek dalam aturan ini adalah pada kasus Penyelenggara Kedua tidak memiliki pilihan antara membangun atau menyewa akses ke FPI tersebut. 6. Interconnect Extension Circuit (IEC) adalah perpanjangan (ekstension) dari sirkuit Interkoneksi, yang umumnya dipakai untuk sambungan menuju ke remote switch.
hlm. 685 OCR
Ggs. 2021, No. 303 Fe Informasi Rahasia meliputi seluruh informasi, ide, konsep, teknologi, proses manufaktur serta pengetahuan dalam berbagai bentuk alaminya tentang industri, pemasaran dan komersial yang berhubungan dan/atau dikembangkan guna mendukung bisnis suatu Penyelenggara yang diklasifikasikan sebagai rahasia oleh pemilik informasi. 8. Jitter adalah adalah variasi dalam jangka pendek (yang tidak kumulatif) suatu sinyal digital dari posisinya yang ideal pada skala waktu yang bersifat sesaat dan signifikan. 9, Juklak Penyediaan adalah dokumen petunjuk pelaksanaan yang berisi prosedur untuk penyediaan dan pengaturan kapasitas Interkoneksi. 10. Juklak Pengoperasian dan Pemeliharaan adalah dokumen yang berisi petunjuk pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan. 11. Juklak Pengujian Operasi adalah dokumen petunjuk pelaksanaan pengujian operasional sistem Interkoneksi. 12. Kapasitas adalah kemampuan dari fasilitas telekomunikasi untuk menyalurkan trafik dan biasanya dinyatakan satuan Mbit/ detik. 13. Kejadian Suspensi berarti: a. Kelangsungan pemberian akses ke suatu FPI dapat mengakibatkan ancaman terhadap keselamatan manusia, keamanan jaringan dan/atau Peralatannya, b. Penyelenggara Kedua tidak dapat melunasi kewajiban hutangnya, & Penggunaan FPI oleh Penyelenggara Kedua bertentangan dengan hukum yang berlaku, d. Penyelenggara Kedua mengingkari kewajibannya seperti yang tercantum dalam perjanjian akses, 6, Penyelenggara Kedua tidak dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan kelayakan kredit seperti yang diminta oleh Penyelenggara Pertama.
hlm. 686 OCR
14. Koneksi Sentral Gerbang adalah peralatan penyambungan (untuk melakukan koneksi) dari switch milik para Penyelenggara untuk penyediaan layanan Interkoneksi. 15. Pemesanan Kapasitas adalah pemesanan suatu Kapasitas yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya. 16. Plesiochronous Digital Hierarchy (PDH) adalah suatu hirarki dan struktur transport digital yang distandarkan sebagai transport dengan ciri sinyal pada kondisi normal mempunyai kecepatan yang sama dan jika terjadi penyimpangan harus dalam batas-batas yang telah ditentukan, 17. Penyelenggara adalah sebutan untuk Penyelenggara Jaringan dan/atau Jasa telekomunikasi. 18. Periode ACO adalah periode (kurun waktu) yang dicakup oleh ACO (Advance Capacity Order). 19. Persyaratan Jaminan Keuangan adalah instrumen keuangan yang mungkin diminta oleh Penyelenggara Pertama untuk memperoleh keyakinan bahwa Penyelenggara Kedua akan mampu memenuhi kewajiban keuangannya sehubungan dengan penyediaan akses. Contoh jaminan keuangan dimaksud antara lain adalah bank garansi dan jaminan pribadi (personal guarantee) dari pimpinan perusahaan. 20. Profil Kapasitas adalah profil dari kapasitas yang akan dipesan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan mendatang. 21. Rencana Induk Teknis adalah dokumen yang berisi rincian tentang perencanaan induk teknis. 22. Synchronous Digital Hierarchy (SDH) adalah standar ITU untuk transfer data secara sinkron melalui jaringan optik. 23. Synchronous Transfer Mode (STM) adalah sistem transmisi SDH yang memiliki tingkat transmisi berdasarkan formula 4" x 155 Mbps dimanan —0, 1, 2,.... 24. Wander adalah variasi dalam jangka panjang (yang tidak kumulatif) suatu sinyal digital dari posisinya yang ideal pada skala waktu yang bersifat sesaat dan signifikan.
hlm. 687 OCR
687. 2021, No. 303 3. KONDISI MANDATORI PADA INTERKONEKSI 3.1 Kerahasiaan Informasi l. Penyelenggara Pertama dan Penyelenggara Kedua wajib merahasiakan Informasi Rahasia milik kedua Penyelenggara sebagai akibat kerja sama Interkoneksi oleh kedua pihak. 2. Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud di atas merupakan informasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. diinformasikan atau diserahkan berkaitan dengan permintaan atau perjanjian Interkoneksi, dan/atau b. menjadi pengetahuan suatu Penyelenggara akibat adanya permintaan atau perjanjian Interkoneksi. 3. Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud di atas dilarang untuk: a. digunakan atau digandakan kecuali untuk kebutuhan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini, dan b. disebarkan atau diinformasikan kepada Pihak Ketiga. 4. Informasi terkait jaringan dan fasilitas Penyelenggara Pertama atau Penyelenggara Kedua sebagai akibat penyediaan layanan Interkoneksi merupakan Informasi Rahasia. 5. Informasi Rahasia yang diperoleh Penyelenggara Pertama terkait fasilitas Penyelenggara Kedua dan sebaliknya, hanya dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut: a. kebutuhan teknis dalam menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan layanan Interkoneksi, atau apabila diperlukan Direktur Jenderal atau oleh tenaga ahli independen yang ditunjuk sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dan b. digunakan oleh tenaga teknis atau personel lainnya yang terlibat dalam tim yang bekerja untuk penyediaan layanan Interkoneksi.
hlm. 688 OCR
2021, No. 303 Ggs 6. Penyelenggara Pertama atau Penyelenggara Kedua dapat membuka Informasi Rahasia untuk hal-hal sebagai berikut: a. kepada agen atau perwakilan yang ditunjuk mewakili salah satu pihak dimana Informasi Rahasia tersebut harus dibuka untuk kebutuhan yang berkaitan dengan permintaan atau perjanjian layanan Interkoneksi, b. kepada tenaga profesional yang menjadi konsultan dari Penyelenggara Pertama dan Kedua, berkaitan dengan kewajiban yang timbul akibat perjanjian interkoneksi, c. berkaitan dengan proses hukum, proses penyelesaian perselisihan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, penetapan keputusan berdasarkan saksi ahli dan mekanisme lain dari penyelesaian perselisihan, atau dalam usaha untuk memperoleh saran dari tenaga ahli sehubungan dengan hal tersebut, d. jika diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, e. jika diperlukan sebagai aturan dari bursa saham di mana Penyelenggara tersebut terdaftar, f. berdasarkan persetujuan dari Penyelenggara pemilik informasi rahasia tersebut: dan/atau g. jika diperlukan untuk melindungi keselamatan personel atau peralatan. 7. Penyelenggara Pertama dan Penyelenggara Kedua harus menyusun prosedur yang memadai untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia milik satu dan lainnya yang berkaitan dengan Interkoneksi, serta menjamin bahwa para karyawan, agen, dan perwakilannya merupakan pihak yang diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
hlm. 689 OCR
-689- 2021, No. 303 8. Dalam hal penyelenggara penerima Informasi Rahasia memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak Ketiga maka penyelenggara yang memberikan informasi rahasia harus: a. mewajibkan Pihak Ketiga untuk: 1) menggunakan Informasi Rahasia tersebut sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dan menjaga kerahasiaan informasi tersebut, dan 2) tidak memberikan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak lain sebelum memperoleh izin tertulis dari pemilik informasi. b. memperoleh pernyataan dari Pihak Ketiga bahwa mereka memahami bahwa: 1) Informasi rahasia tersebut adalah milik penyelenggara lain, dan 2) kesalahan dalam penggunaan Informasi Rahasia dapat menimbulkan kerugian besar bagi penyelenggara pemilik informasi. 9. Penyelenggara Pertama dan Penyelenggara Kedua wajib bekerja sama dalam hal: a. menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia yang diterimanya sebagai akibat permintaan atau kerja sama Interkoneksi, dan b. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan informasi rahasia yang diterima oleh kedua penyelenggara. 3.2 Nondiskriminasi pada Layanan Interkoneksi 1. Dalam Penyediaan layanan Interkoneksi, Penyelenggara Pertama wajib memperlakukan penyelenggara lainnya berdasarkan prinsip nondiskriminasi. Hal ini meliputi pengambilan setiap langkah yang beralasan guna menjamin agar Penyelenggara Kedua memperoleh layanan Interkoneksi tepat waktu yaitu sesuai dengan waktu yang diperlukan jika Penyelenggara Pertama menyediakan layanan Interkoneksi untuk kebutuhan sendiri.
hlm. 690 OCR
2. Prinsip nondiskriminasi ini tidak membatasi Penyelenggara Kedua berdasarkan permintaan untuk memperoleh layanan Interkoneksi dengan kualitas lebih tinggi atau lebih rendah dari kualitas layanan Interkoneksi yang digunakan sendiri oleh Penyelenggara Pertama. Dalam hal ini Penyelenggara Pertama tidak diwajibkan untuk memenuhi permintaan tersebut. Jika Penyelenggara Pertama memenuhi permintaan tersebut, maka kondisi ini juga harus berlaku bagi semua penyelenggara yang memintanya. 3.3 Sistem Antrian 1. Penyelenggara Pertama wajib menerapkan sistem antrian dalam melayani permintaan layanan Interkoneksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggara Pertama atau Penyelenggara lain yang memiliki afiliasi dengan Penyelenggara Pertama wajib untuk menyertakan permintaan layanan Interkoneksi bagi dirinya sendiri dalam sistem antrian tersebut. 3. Sistem antrian dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. Sistem antrian Penyelenggara Pertama harus non diskriminatif, dan b. Penyelenggara Pertama harus memaksimalkan efisiensi dari sistem antrian tersebut. 4. Aturan dalam sistem antrian juga diterapkan pada permintaan layanan Interkoneksi yang berasal dari Penyelenggara Pertama atau Penyelenggara lain yang memiliki afiliasi dengan Penyelenggara Pertama atau hak pengelolaannya berada pada pihak yang sama meliputi: a. pengkajian terhadap permintaan layanan Interkoneksi sebelum dinyatakan diterima atau ditolak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam dokumen Pedoman Penyusunan DPI, dan b. pelaksanaan kewajiban bagi permintaaan layanan Interkoneksi yang diterima.
hlm. 691 OCR
601. 2021, No. 303 5. Penyelenggara Pertama dalam waktu S5 (lima) hari kerja setelah menerima — permintaan layanan Interkoneksi harus memberitahukan secara resmi kepada Penyelenggara Kedua bahwa permintaan tersebut telah ditempatkan dalam sistem antrian. 6. Sistem antrian yang diterapkan oleh Penyelenggara Pertama harus dapat menyampaikan posisi nomor urut permintaan layanan Interkoneksi oleh Penyelenggara Kedua dari waktu ke waktu. 3.4 Penyelesaian Perselisihan 1. Dalam hal terjadi perselisihan dalam proses negosiasi pada pemberian layanan Interkoneksi mengenai ketentuan dan kondisi dari perjanjian Interkoneksi, para Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi harus mengusahakan penyelesaian perselisihan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam tata cara penyelesaian perselisihan Interkoneksi sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. Perjanjian Interkoneksi harus memuat pengaturan penyelesaian perselisihan pada waktu implementasi layanan Interkoneksi sebagaimana diatur dalam butir 1 di atas. 3. Dalam hal terjadi perselisihan pada waktu implementasi layanan Interkoneksi, para Penyelenggara harus mengusahakan penyelesaian — perselisihan — sesuai dengan pengaturan penyelesaian perselisihan yang disepakati.
hlm. 692 OCR
4. DOKUMEN PENAWARAN INTERKONEKSI Memuat: L. Petunjuk untuk menemukan berbagai dokumen lain yang lebih rinci berkaitan dengan Interkoneksi, 2. Berbagai opsi yang berkaitan dengan Interkoneksi, 3. Prinsip yang menjelaskan bahwa Penyelenggara Kedua harus membuat jaringan mereka kompatibel dengan jaringan Penyelenggara Pertama, 4. Daftar layanan utama Interkoneksi yang ditawarkan disertai harganya, termasuk penjelasan bagaimana trafik untuk setiap layanan Interkoneksi dipisahkan pada titik Interkoneksi, 5. Indikasi tentang jangka waktu yang diperlukan untuk melakukan Interkoneksi: 6. Kewajiban para pihak yang berinterkoneksi untuk melakukan pemesanan suatu kapasitas Interkoneksi tertentu, Fa Diagram yang merupakan ringkasan prosedur berinterkoneksi, mengacu pada tabel yang berisikan daftar setiap aktivitas beserta durasi waktunya, 8. Ringkasan singkat yang dilengkapi dengan diagram untuk proses forecasting dan pemesanan, 9. Rincian dari seluruh titik Interkoneksi yang tersedia meliputi jumlah, lokasi, dimensi, dan spesifikasi lainnya, 10. Nama dan alamat personel yang dapat dihubungi berkaitan dengan permintaan layanan Interkoneksi (contact person). DPI harus dilengkapi dengan 3 (tiga) dokumen pendukung yang terdiri dari: 1. Format Standar Perjanjian Interkoneksi, 2. Daftar Layanan Interkoneksi yang ditawarkan, dan 3. Daftar Perubahan (jika ada). DPI dan dokumen pendukung lainnya Perjanjian Interkoneksi harus tersedia bagi semua pihak dan dipublikasikan melalui situs. Dokumen-dokumen tersebut dibuat dalam format yang mudah diunduh oleh pihak yang berminat.
hlm. 693 OCR
603- 2021, No. 303 4.1 Perjanjian Interkoneksi Perjanjian Interkoneksi antara dua Penyelenggara yang akan berinterkoneksi merupakan suatu proses yang harus dilakukan sebelum Interkoneksi secara fisik dapat dilaksanakan antara kedua Penyelenggara. Perjanjian Interkoneksi merupakan suatu perjanjian legal antara para Penyelenggara yang berinterkoneksi mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing yang berkaitan dengan Interkoneksi, meliputi aspek teknis, operasional, dan ekonomis. Dokumen perjanjian Interkoneksi terdiri dari dokumen Perjanjian pokok Interkoneksi yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. Keseluruhan dokumen tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Secara keseluruhan, dokumen Perjanjian Interkoneksi terdiri dari: l. Perjanjian Pokok Interkoneksi 2. Dokumen Pendukung A: Perencanaan dan Operasi 3, Dokumen Pendukung B: Penagihan dan Pembayaran 4. Dokumen Pendukung C: Daftar Layanan Interkoneksi dan Harga 5. Dokumen Pendukung D: Spesifikasi Teknis 6. Dokumen Pendukung E: Definisi dan Interpretasi. Penjelasan terkait keenam dokumen tersebut akan dijelaskan pada Bab 5 sampai dengan Bab 10. 4.2 Daftar Layanan Interkoneksi yang Ditawarkan Dokumen ini berisikan daftar layanan dan/atau fasilitas Interkoneksi yang ditawarkan oleh suatu Penyelenggara. Daftar layanan tersebut harus dilengkapi dengan harga layanan serta penjelasan secara terinci terkait cara menghitung biaya suatu layanan Interkoneksi tertentu. Jika layanan tersebut merupakan gabungan dari beberapa layanan Interkoneksi, maka biaya layanan tersebut harus dapat diuraikan dalam komponen satuan biaya layanan tersebut. Mengingat bervariasinya layanan Interkoneksi yang dapat disediakan serta perhitungan biayanya, maka harus dibuat uraian keterangan harga dalam lampiran yang terpisah untuk setiap jenis layanan Interkoneksi.
hlm. 694 OCR
DPI harus lengkap dan jelas mendefinisikan berbagai layanan Interkoneksi yang ditawarkan. DPI harus menyajikan berbagai layanan Interkoneksi berdasarkan pendekatan yang berorientasi kepada layanan end-to-end. Layanan Interkoneksi yang wajib disediakan oleh Penyelenggara Pertama adalah layanan teleponi dasar yang rinciannya sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dipegang oleh Penyelenggara Pertama. Layanan Interkoneksi yang ditawarkan dapat disusun berdasarkan prioritas dalam modul-modul sebagai berikut: 1. Modull : Layanan Teleponi Dasar termasuk fitur-fiturnya, 2. Modul2 : Layanan Tambahan Jaringan Tetap dan Jaringan Bergerak, 3. Modul 3 : Layanan Lanjutan (advance services), 4. Modul4 : Layanan Seleksi Penyelenggara (carrier selection services). 4.2.1 Modul 1: Layanan Teleponi Dasar Termasuk Fitur-Fiturnya Sebagai prioritas pertama DPI harus menyertakan layanan yang terdapat pada Modul 1 baik yang disalurkan melalui TDM maupun melalui protokol internet, yang meliputi: Il. layanan teleponi dasar, 2. call forwarding, 3. Dial Tone Multi Freguency (DTMF), 4. akses ke layanan direktori, dan 5. layanan darurat:. Ketersediaan informasi Calling Line Identification (CLI) pada suatu Interkoneksi merupakan hal yang direkomendasikan guna penyediaan layanan tagihan unik ( Unigue Billing/ Itemized Billing) dan layanan CLI.
hlm. 695 OCR
695. 2021, No. 303 4.2.2 Modul 2: Layanan Tambahan Jaringan Tetap dan Jaringan Bergerak Sebagai prioritas kedua DPI dapat menawarkan layanan Interkoneksi pada Modul 2 sebagai berikut: l. layanan tambahan, dan 2. layanan komunikasi data. 4.2.3 Modul 3: Layanan Lanjutan (Advance Services) Penyediaan berbagai layanan lanjutan antar jaringan harus ditetapkan berdasarkan pengaturan komersial antara penyelenggara dan Penyedia Layanan (Service Provider) pada tingkat nasional: l. layanan Virtual Private Network (VPN), 2. layanan Lanjutan IN (Freephone, Premium rate, Virtual Calling Card, Universal Personal Telecommunication/ UPT). 4.2.4 Modul 4: Layanan Seleksi Penyelenggara Dalam memberikan layanan seleksi Penyelenggara (Carrier Selection Service), Penyelenggara harus menyediakan CLI pada antarmuka dalam suatu Interkoneksi guna memungkinkan dilakukannya otentifikasi dari setiap panggilan. Implementasi Layanan Seleksi Penyelenggara diatur oleh Menteri untuk tingkat nasional. 43 Daftar Perubahan Daftar perubahan berisi berbagai perubahan yang dilakukan terhadap DPI dan dokumen-dokumen pendukungnya. Daftar ini berguna bagi para peminat yang berkepentingan untuk menemukan dan mengetahui berbagai perubahan yang terjadi pada DPI dan dokumen pendukungnya. Informasi yang terdapat dalam Daftar Perubahan antara lain meliputi: 1. nomor referensi, 2. tanggal dikeluarkan, 3. tanggal mulai berlaku, dan
hlm. 696 OCR
4. status: a. mengalami perubahan (sebutkan bagian dan/atau ketentuan dalam dokumen yang mengalami perubahan), b. dihapus atau diganti (sebutkan bagian dan/atau ketentuan dalam dokumen yang dihapuskan atau diganti), c. baru (merupakan ketentuan baru), dan/atau S5. Uraian (keterangan singkat tentang bagian dan/atau ketentuan dalam dokumen yang mengalami perubahan). Daftar perubahan harus segera diperbarui setiap terjadi perubahan pada DPI dan dokumen pendukungnya guna menjamin para peminat yang berkepentingan memperoleh informasi yang benar dan terbaru. Perubahan biaya suatu layanan Interkoneksi yang diakibatkan oleh perubahan regulasi dapat memiliki dampak yang signifikan pada biaya operasi dan pendapatan dari Penyelenggara yang berinterkoneksi, sehingga dampak tersebut harus diantisipasi sedini mungkin. Jadi daftar perubahan yang selalu diperbarui akan membantu para Penyelenggara yang berkepentingan dalam mengantisipasi dampak dari perubahan yang terjadi.
hlm. 697 OCR
607. 2021, No. 303 5, PERJANJIAN POKOK INTERKONEKSI Perjanjian Pokok Interkoneksi (selanjutnya disebut PPI) merupakan perjanjian induk yang berisi hal-hal pokok berkaitan dengan hak dan kewajiban setiap pihak dalam berinterkoneksi serta didukung oleh beberapa dokumen lain sebagai acuan yang bersifat lebih rinci. Keseluruhan dokumen tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam suatu perjanjian Interkoneksi. Materi dari suatu PPI harus mencakup hal-hal sebagai berikut: l, tanggal dan identitas para penyelenggara, 2. definisi dan interpretasi, 3. ruang lingkup perjanjian, 4. masa berlaku perjanjian, 5. hak dan kewajiban para pihak, 6. Interkoneksi dan standar, -. perubahan sistem, 8. ruang lingkup dan kualitas layanan, 9. biaya transfer panggilan dan layanan baru, 10. kapasitas dan forecast, 11. penyediaan informasi dan kerahasiaan, 12. Calling Line Identification (CLI), 13, layanan Interkoneksi dari para penyelenggara, 14. pembebanan biaya, penagihan, dan pembayaran, 15. perlindungan dan keamanan sistem, 16. persetujuan penyambungan peralatan, 17. penomoran, 18. pengkajian ulang dan penetapan oleh regulator, 19. force majeur dan batas kewajiban dalam hal terjadi force majeure, 20. hak atas kekayaan intelektual, 21. pemindahan hak dan kewajiban, 22. kecurangan (fraud), 23. perselisihan,
hlm. 698 OCR
24. pelanggaran, suspensi dan pengakhiran perjanjian, 25. nota pemberitahuan, 26. keseluruhan perjanjian dan perubahan, 27. pencabutan tuntutan, 28. kontraktor independen, dan 29. kekuatan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.1 Tanggal Perjanjian dan Identitas Penyelenggara Perjanjian Interkoneksi harus memiliki tanggal perjanjian dan identitas, berupa nama dan alamat, dari Penyelenggara yang terikat perjanjian tersebut. 5.2 Definisi dan Interpretasi Ketentuan yang menjelaskan bahwa seluruh istilah yang digunakan dalam perjanjian ini berdasarkan definisi dan interpretasi yang diuraikan dalam Dokumen Pendukung E. 5.3 Ruang Lingkup Perjanjian Sub bab ini berisi ruang lingkup perjanjian yang disepakati para pihak. 5.4 Masa Berlaku Perjanjian Perjanjian Interkoneksi harus memiliki tanggal mulai berlakunya perjanjian tersebut dan masa berlakunya dapat diakhiri berdasarkan hal-hal sebagai berikut: a. kesepakatan kedua pihak, dan b. permintaan salah satu pihak karena alasan tertentu yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.5 Hak dan Kewajiban Para Pihak Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban para pihak yang berinterkoneksi.
hlm. 699 OCR
.c90. 2021, No. 303 5.6 Interkoneksi dan Standar Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa Interkoneksi dilakukan pada titik Interkoneksi yang ditetapkan dalam perjanjian ini, dimana kedua pihak harus memenuhi ketentuan sesuai dengan spesifikasi teknis seperti diuraikan pada Dokumen Pendukung D. 5.7 Perubahan Sistem Sub bab ini berisi ketentuan yang berkaitan dengan kebutuhan suatu Penyelenggara untuk melakukan perubahan atau penggantian sistemnya, yaitu: 1. pihak Penyelenggara yang akan melakukan perubahan sistem harus memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum perubahan dilakukan, 2. pihak Penyelenggara yang akan melakukan perubahan sistem harus menyampaikan kerangka waktu perubahan sistem kepada pihak lainnya khususnya untuk menjelaskan kepentingan penyediaan layanan bagi pelanggan, 3. pihak yang diberitahu harus memberikan tanggapan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan. Tanggapan tersebut antara lain berisikan informasi tentang biaya yang diperlukan untuk melakukan perubahan sistemnya. Biaya yang dimaksud adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak yang diberitahu sebagai akibat dilakukannya perubahan sistem, dan 4. jika perubahan sistem tersebut diperlukan guna memenuhi ketentuan regulasi maka biaya perubahan yang timbul ditanggung oleh masing-masing pihak. 5.8 Ruang Lingkup dan Kualitas Layanan 5.8.1 Ruang Lingkup Layanan l. Pada ketentuan ini dijelaskan jenis-jenis layanan yang diperjanjikan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pendukung C dan tidak wajib memberikan layanan selain dari jenis layanan yang diperjanjikan.
hlm. 700 OCR
2. Para Penyelenggara tersebut dapat dibenarkan untuk mengalihkan pemberian layanan tersebut kepada Pihak Ketiga berdasarkan kesepakatan. 3. Dalam hal para Penyelenggara sepakat untuk memberikan dan/atau mengalihkan layanan kepada pihak ketiga, maka setiap pihak harus menyertakannya dalam perhitungan traffic forecast. 5.8.2 Kualitas Layanan Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan kesepakatan para Penyelenggara yang terkait dengan kualitas layanan Interkoneksi, yaitu: l. para Penyelenggara yang berinterkoneksi diwajibkan untuk menyediakan layanan Interkoneksi dengan kualitas yang telah disepakati, dan 2. kualitas layanan tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.9 Biaya Transfer Panggilan dan Layanan Baru 5.9.1 Biaya Transfer Panggilan Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan kesepakatan antara kedua Penyelenggara yang berinterkoneksi tentang pembebanan biaya transfer atau pengalihan panggilan. 5.9.2 Layanan Baru Sub bab ini berisi ketentuan yang berkaitan dengan permintaan penyediaan suatu layanan baru. Pada prinsipnya setiap Penyelenggara dapat meminta Penyelenggara lainnya untuk menginterkoneksikan sistem mereka agar dapat memberikan berbagai jenis layanan dan/atau fasilitas tertentu, Penyelenggara yang meminta tersebut telah menyediakan layanan dan/atau fasilitas tersebut bagi Pihak Ketiga berdasarkan suatu perjanjian Interkoneksi.
hlm. 701 OCR
701- 2021, No. 303 Pada kasus ini perlu dijelaskan bahwa Penyelenggara yang menerima permintaan harus siap untuk melakukan negosiasi yang diperlukan, jika perlu dilakukan perubahan pada perjanjian Interkoneksi yang berlaku. 5.10 Kapasitas dan Forecast Sub bab ini berisi ketentuan terkait penyediaan informasi proyeksi ke depan (forecast) yang berkaitan dengan kapasitas layanan Interkoneksi. Ketentuan yang harus diperhatikan berkaitan dengan kapasitas dan perkiraannya: 1. setiap Penyelenggara harus menyampaikan perkiraannya sebagaimana yang ditentukan dalam Dokumen Pendukung A. 2. Setiap Penyelenggara harus memesan dan menyediakan layanan Interkoneksi yang sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pendukung A. 5.11 Penyediaan Informasi Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa setiap Penyelenggara wajib memberikan informasi bagi Penyelenggara lainnya yang diperlukan untuk membangun Interkoneksi sebagaimana tercantum dalam PPI dan Dokumen Pendukung A beserta Lampirannya. Kedua pihak akan menjaga kerahasiaan dari informasi rahasia yang diberikan oleh pihak lainnya untuk kebutuhan Interkoneksi. Aspek kerahasiaan informasi ini harus mengacu ke butir 3.1 di atas ini. 5.12 Calling Line Identification (CLI) Sub bab ini berisi ketentuan yang berkaitan dengan penyediaan informasi Calling Line Identification (CLI). Adapun ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut: l. Penyediaan Calling Line Identification (CLI) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. 2. Jika sistem suatu Penyelenggara memerlukan Calling Line Identification (CLI) maka pihak Penyelenggara yang melakukan originasi panggilan harus mengirimkan informasi Calling Line Identification (CLI) tersebut ke sistem yang memerlukannya, jika
hlm. 702 OCR
sistem yang melakukan originasi memiliki kemampuan untuk hal itu. 3. Penyelenggara yang meminta dan menerima Calling Line Identification (CLI) hanya diperkenankan mempergunakan informasi tersebut untuk kebutuhan sebagai berikut: a. manajemen trafik, b. manajemen penagihan, Cc. kebutuhan administratif yang dapat diterima dalam praktik industri Telekomunikasi meliputi pelacakan suatu panggilan, identifikasi panggilan yang tidak disertai niat baik, dan berbagai bentuk kompilasi statistik yang berkaitan dengan originasi panggilan, d. menampilkan Calling Line Identification (CLI) kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, e. berbagai aktivitas yang berkaitan dengan permintaan dan/atau pertanyaan pelanggan, dan f. pencegahan dan pendeteksian kecurangan dan/atau penipuan (fraud). 4. Pada sub bab ini juga perlu dijelaskan ketentuan berkaitan dengan penyampaian Calling Line Identification (CLI) kepada organisasi yang menangani masalah darurat yaitu polisi, pemadam kebakaran, dan sebagainya pada suatu panggilan darurat. 5. Perlu diperhatikan bahwa kesepakatan tentang Calling Line Identification (CLI) harus senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.13 Layanan Interkoneksi dari Para Penyelenggara Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan berbagai layanan Interkoneksi yang diberikan oleh kedua Penyelenggara sesuai dengan perjanjian Interkoneksi.
hlm. 703 OCR
703- 2021, No. 303 5.13.1 Layanan dari Penyelenggara Pertama Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan tentang layanan Interkoneksi yang disediakan oleh Penyelenggara Pertama untuk Penyelenggara Kedua, dan Penyelenggara Kedua harus membayar biaya layanan tersebut sesuai dengan harga yang tercantum pada Dokumen Pendukung C. 5.132 Layanan dari Penyelenggara Kedua Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan tentang layanan Interkoneksi yang disediakan oleh Penyelenggara Kedua untuk Penyelenggara Pertama, dan Penyelenggara Pertama harus membayar biaya layanan Interkoneksi tersebut sesuai dengan harga yang tercantum pada Dokumen Pendukung C. Penyelenggara Kedua dapat mengusulkan suatu perubahan harga layanan Interkoneksi kepada Penyelenggara Pertama dan sebaliknya. 5.133 Perubahan Harga Penyelenggara Pertama dan Penyelenggara Kedua dapat melakukan perubahan harga layanan Interkoneksi antara lain disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 1. perubahan biaya penyediaan layanan Interkoneksi yang berhubungan dengan Pihak Ketiga: dan 2. ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan harga layanan tersebut harus dipublikasikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum berlaku efektif, dapat melalui surat-menyurat, namun Penyelenggara tetap harus melakukan penyesuaian DPI. 5.134 Prosedur Perubahan Harga Prosedur perubahan harga layanan adalah sebagai berikut: 1. pihak yang mengusulkan perubahan harus memberitahukan secara tertulis tentang usulan perubahan harga kepada pihak lainnya. Dalam Usulan perubahan harga tersebut dicantumkan perubahan harga layanan yang diusulkan dan saat pemberlakuannya,
hlm. 704 OCR
2. Pihak penerima pemberitahuan harus menyampaikan persetujuan atau penolakan dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan tersebut, 3. jika terjadi perselisihan berkaitan dengan Usulan Perubahan Harga tersebut, maka kedua pihak harus menyelesaikannya sesuai dengan prosedur yang disepakati dalam perjanjian Interkoneksi, dan 4. dalam hal perubahan harga layanan tersebut terjadi sebagai akibat perubahan kebijakan regulasi yang terkait dengan Interkoneksi, maka para pihak sepakat untuk memberlakukan perubahan harga tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.14 Pembebanan Biaya, Penagihan dan Pembayaran 1, Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa para Penyelenggara yang berinterkoneksi selama masa berlakunya perjanjian akan membayar beban biaya layanan Interkoneksi yang diperhitungkan berdasarkan perjanjian Interkoneksi. 2. Dalam pelaksanaan ketentuan angka 1, dapat diatur ketentuan tata cara penetapan nilai ekonomis dari besaran pokok biaya layanan Interkoneksi yang diperjanjikan. 3. Sub bab ini juga diatur tentang prosedur penagihan dan pembayaran biaya layanan Interkoneksi yang mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Pendukung B dan C. 5.15 Perlindungan dan Keamanan Sistem Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa para Penyelenggara bertanggung jawab atas keamanan dalam pengoperasian sistemnya masing-masing dan wajib mengambil setiap langkah yang diperlukan untuk menjamin keamanan dalam pengoperasian sistem masing-masing. Perlindungan dan keamanan pengoperasian sistem tersebut bertujuan untuk: l. tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan dari para karyawan, kontraktor, pekerja, agen, atau pelanggan dari pihak lainnya, dan
hlm. 705 OCR
705- 2021, No. 303 2. tidak merusak, mengganggu, atau menimbulkan masalah terhadap pengoperasian sistem milik pihak lain. 5.16 Persetujuan Penyambungan Peralatan Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa para Penyelenggara yang berinterkoneksi tidak diperkenankan melakukan penyambungan atau mengkoneksikan sistemnya dengan perangkat atau sistem apapun milik salah satu pihak tanpa mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang, termasuk pihak Penyelenggara yang berinterkoneksi dengannya. 5.17 Penomoran Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa para Penyelenggara yang berinterkoneksi harus mempergunakan nomor berdasarkan ketentuan penomoran nasional dan mengacu kepada Dokumen Pendukung A. 5.18 Pengkajian Ulang (Amandemen) 5.18.1 Pengkajian Ulang Sub bab ini berisi ketentuan tentang pengkajian ulang suatu Perjanjian Interkoneksi. Suatu Penyelenggara dapat mengusahakan perubahan dari perjanjian Interkoneksi yang sedang berjalan dengan memberikan pemberitahuan kajian ulang kepada pihak lainnya. Pemberitahuan kajian ulang dapat dilakukan antara lain berdasarkan hal-hal sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha Pertama atau Penyelenggara Kedua mengalami perubahan yang bersifat material baik melalui amendemen atau penggantian, 2. perubahan yang substansial terjadi pada ketentuan peraturan perundang-undangan, 3. perubahan bersifat substansial termasuk akibat tindakan penegakan hukum yang diperkirakan mempunyai dampak terhadap aspek komersial atau teknis dari perjanjian, atau 4. pertimbangan teknis ataupun komersial.
hlm. 706 OCR
Pemberitahuan pengkajian ulang harus menguraikan secara rinci tentang berbagai hal yang memerlukan pengkajian ulang dalam perjanjian Interkoneksi. 5.18.2 Perselisihan dalam Pengkajian Ulang Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan berkaitan dengan pengkajian ulang suatu perjanjian Interkoneksi, maka kedua pihak wajib menyelesaikannya berdasarkan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian Interkoneksi. 5.19 Force Majeure dan Batas Kewajiban dalam hal Terjadi Force Majeure 5.19.1 Force Majeure Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan force majeure. 5.192 Batas Kewajiban Dalam Hal Terjadi Force Majeure Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan batasan kewajiban dan atau tanggung jawab dari para Penyelenggara yang terikat dalam perjanjian Interkoneksi. 5.20 Hak Atas Kekayaan Intelektual Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa hak atas suatu kekayaan intelektual tetap menjadi milik Penyelenggara yang menciptakan atau memilikinya. 5.21 Pengalihan Atas Hak dan Kewajiban Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa perjanjian ini mengikat para Penyelenggara yang menandatanganinya. Setiap Penyelenggara yang terikat perjanjian tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak-hak, manfaat, dan kewajiban pada perjanjian ini baik sebagian atau seluruhnya kepada Pihak Ketiga tanpa memperoleh persetujuan secara tertulis dari Penyelenggara lainnya. 5.22 Fraud Sub bab ini berisi ketentuan tentang pencegahan, pendeteksian, dan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus fraud.
hlm. 707 OCR
207- 2021, No. 303 5.23 Perselisihan Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan prosedur untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara kedua Penyelenggara yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian Interkoneksi, yaitu: 1. dalam hal terjadi perselisihan dan salah satu Penyelenggara yang bertindak sebagai pihak pelapor perselisihan akan melaksanakan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai dengan perjanjian Interkoneksi, maka Pihak Pelapor harus memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada pihak lainnya yang menjadi Penerima Laporan, 2. selanjutnya kedua pihak harus segera memulai perundingan guna mencapai suatu kesepakatan berkaitan dengan perselisihan tersebut, jika diperlukan melalui proses mediasi: 3. dalam usaha menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang terlibat harus mempertimbangkan: a. ketentuan yang ditetapkan Peraturan Menteri ini, jika kondisi perjanjian Interkoneksi tersebut harus ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan b. seluruh regulasi yang terkait atau petunjuk yang relevan dengan penyelesaian perselisihan. 4. Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang terlibat tidak dapat mencapai kesepakatan berkaitan dengan perselisihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Penyelenggara tersebut harus menyelesaikan perselisihan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian Interkoneksi. 5.24 Pelanggaran, Suspensi, dan Pengakhiran Perjanjian Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perjanjian, penghentian sementara (suspensi) penyediaan layanan Interkoneksi, dan pengakhiran perjanjian Interkoneksi.
hlm. 708 OCR
5.24.1 Pelanggaran Perjanjian Sub bab ini berisi ketentuan tentang pelanggaran perjanjian Interkoneksi dan mekanisme pemberitahuan pelanggaran. 5.242 Suspensi Suspensi adalah penghentian pemberian layanan yang bersifat sementara sebagai akibat adanya pelanggaran yang bersifat disengaja maupun tidak disengaja. Kejadian yang dapat menimbulkan suspensi disebut sebagai Kejadian Suspensi. Ketentuan yang berkaitan dengan suspensi harus dicantumkan dalam perjanjian Interkoneksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut: l. pihak yang akan melakukan suspensi harus menyampaikan Pemberitahuan Suspensi kepada pihak lainnya setelah mengetahui adanya suatu Kejadian Suspensi. 2. Pemberitahuan Suspensi harus: a. menjelaskan kejadian suspensi dan lokasi dimana hal tersebut terjadi, b. meminta agar pihak penyebab kejadian suspensi segera melakukan tindakan perbaikan atas terjadinya hal tersebut apabila diperlukan, dan Cc. menjelaskan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan jika pihak penyebab kejadian suspensi gagal melakukan tindakan perbaikan yang diminta sebagaimana dimaksud pada huruf b. 3. Dalam hal pihak penyebab kejadian suspensi gagal melakukan tindakan perbaikan seperti yang diuraikan dalam pemberitahuan suspensi dalam periode perbaikan, yaitu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tersebut, maka pihak yang menyampaikan kejadian suspensi dapat menolak pemberian layanan Interkoneksi sampai dengan tindakan perbaikan seperti yang diuraikan dalam pemberitahuan suspensi dilaksanakan oleh pihak penyebab kejadian suspensi melalui pemberitahuan tertulis dalam waktu paling lambat
hlm. 709 OCR
709- 2021, No. 303 20 (dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode perbaikan. 4. Pihak yang menyampaikan Kejadian Suspensi harus bekerja sama dengan pihak penyebab Kejadian Suspensi dalam rangka melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan. 5. Pihak yang menyampaikan Kejadian Suspensi harus memberikan layanan Interkoneksi bagi pihak penyebab Kejadian Suspensi segera setelah alasan melakukan suspensi tidak ada lagi. 524,3 Pengakhiran Kesepakatan tentang pengakhiran suatu Perjanjian Interkoneksi sebelum masa berlaku Perjanjian Interkoneksi berakhir harus mengacu kepada ketentuan sebagai berikut: 1. (Penyelenggara yang akan melakukan pengakhiran perjanjian dapat mengakhiri penyediaan layanan Interkoneksi dalam waktu tidak kurang dari 60 (enam puluh) hari kerja setelah menyampaikan kepada Penyelenggara yang akan menerima pengakhiran perjanjian, 2. Pengakhiran perjanjian oleh salah satu pihak dapat dilakukan dalam hal: a. Penyelenggara lainnya tidak menjadi Penyelenggara lagi, atau b. Penyelenggara lainnya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau melanggar ketentuan dalam perjanjian interkoneksi, sehingga mempengaruhi kemampuan Penyelenggara yang bersangkutan dalam menyediakan layanan Interkoneksi bagi Pihak Ketiga atau kepada pelanggannya, atau c. Penyelenggara yang bermaksud mengakhiri Perjanjian Interkoneksi telah menyampaikan pemberitahuan tentang adanya pelanggaran terhadap Perjanjian Interkoneksi yang dapat menyebabkan pengakhiran Perjanjian Interkoneksi (Pemberitahuan Pelanggaran)
hlm. 710 OCR
kepada Penyelenggara lainnya dan memberi waktu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) hari kerja sebelum melakukan pengakhiran Perjanjian Interkoneksi. 3. Kedua pihak dapat mengakhiri Perjanjian Interkoneksi dalam waktu S5 (lima) hari kerja setelah menyampaikan secara tertulis hal-hal antara lain sebagai berikut: a. Pihak yang berwenang (Pengadilan atau otoritas pemerintahan lainnya) telah memerintahkan atau membuat keputusan untuk membubarkan pihak lainnya dan keputusan tersebut akan berlaku efektif dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Interkoneksi, b. Likuidator atau petugas lain yang berwenang telah ditunjuk untuk mengambil alih (menyita) sebagian atau seluruh aset pihak lain bagi kepentingan kreditornya, c. Salah satu pihak tidak mampu membayar kewajiban hutangnya yang telah jatuh tempo, d. Suatu kondisi force majeure yang mengakibatkan salah satu pihak atau keduanya tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. e. Pihak lain melanggar ketentuan tentang keselamatan atau keamanan yang diatur dalam perjanjian tentang keselamatan dan keamanan. 5.25 Nota Pemberitahuan Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan tentang bagaimana suatu nota pemberitahuan mengenai berbagai hal seperti yang ditetapkan dalam Perjanjian Interkoneksi disampaikan oleh suatu Penyelenggara kepada Penyelenggara lainnya antara lain melalui faksimili, pos tercatat, dan berbagai bentuk pengiriman lainnya.
hlm. 711 OCR
711 2021, No. 303 5.26 Keseluruhan Perjanjian dan Perubahan 526.1 Keseluruhan Perjanjian Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan suatu Perjanjian Interkoneksi yang lengkap dan menyeluruh dan mengikat kedua Penyelenggara yang menandatanganinya. 5.26.2 Perubahan Sub bab ini berisi ketentuan yang menyatakan bahwa tidak ada satupun perubahan pada perjanjian dinyatakan berlaku efektif sebelum disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing pihak. 5.27 Pencabutan Tuntutan Sub bab ini berisi ketentuan tentang pencabutan tuntutan salah satu Penyelenggara atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lainnya. l. Pencabutan tuntutan atas suatu pelanggaran tertentu berdasarkan perjanjian ini tidak dapat diartikan sebagai pencabutan tuntutan atas pelanggaran ketentuan lainnya. 2. Pencabutan tuntutan atas suatu pelanggaran perjanjian tidak sah kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang mencabut tuntutannya. 5.28 Pemegang Kontrak Independen Sub bab ini berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa kedua Penyelenggara yang terikat perjanjian ini bertindak sebagai pemegang kontrak independen untuk selamanya yang bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukannya. Setiap Penyelenggara tidak diperkenankan untuk bertindak sebagai atau atas nama Penyelenggara lainnya, yang dapat mengakibatkan Penyelenggara lainnya terikat kepada suatu kewajiban tertentu.
hlm. 712 OCR
2021, No. 303 710. 5.29 Kekuatan Perjanjian dan Hukum yang Berlaku 5.29.1 Kekuatan Perjanjian Sub bab ini berisi kesepakatan yang menjelaskan bahwa tidak sahnya suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak mempengaruhi keabsahan atau pelaksanaan ketentuan- ketentuan lainnya sejauh ketentuan-ketentuan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan. 5.292 Hukum yang Berlaku Sub bab ini berisi pernyataan yang menjelaskan bahwa Perjanjian Interkoneksi ini dibuat dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
hlm. 713 OCR
713. 2021, No. 303 6. DOKUMEN PENDUKUNG A: PERENCANAAN DAN OPERASI Dokumen Pendukung A ini menetapkan petunjuk dalam melakukan rincian perencanaan dan prinsip pengoperasian dalam penyaluran panggilan antara para Penyelenggara yang berinterkoneksi, serta memberikan petunjuk sebagai dasar teknis dalam penyusunan dokumen Spesifikasi Teknis (Dokumen Pendukung D) dan dokumen Petunjuk Pelaksanaan. Petunjuk teknis yang ditetapkan merupakan ketentuan pada perencanaan dan pengoperasian dari berbagai layanan Interkoneksi yang dicakup dalam perjanjian. Dokumen Pendukung A ini dilengkapi dengan Lampiran-lampiran sebagai berikut: Lampiran Al: Informasi Jaringan Penyelenggara Lampiran A2: Komersial Lampiran A3: Amandemen Manajemen Data (AMD) Lampiran A4: Tanggung jawab atas Jenis Trafik Lampiran A5: Kerja Signal Transfer Point (STP Working) Petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pendukung A ini akan digunakan untuk menyusun dokumen sebagai berikut: 1. Dokumen Spesifikasi Teknis yang merupakan Dokumen Pendukung D sebagai bagian dari Perjanjian Interkoneksi mendefinisikan karakteristik antarmuka (interface) antara Penyelenggara Pertama dan Kedua. 2. Dokumen Petunjuk Pelaksanaan selanjutnya disebut Juklak harus dibuat oleh Para Penyelenggara yang berinterkoneksi dan dapat disusun secara terpisah dari Dokumen DPI dan Dokumen Perjanjian Interkoneksi. Juklak tersebut harus tersedia bagi Penyelenggara yang membutuhkannya dan terdiri dari: a. Juklak Penyediaan berisi prosedur untuk penyediaan dan pengaturan kapasitas interkoneksi, b. Juklak Pengujian Operasi merupakan petunjuk pelaksanaan pengujian: c. Juklak Pengoperasian dan Pemeliharaan merupakan petunjuk pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan.
hlm. 714 OCR
3. Dokumen Rencana Induk Teknis yaitu dokumen yang berisi mengenai rincian teknis Interkoneksi antara kedua Penyelenggara dan rencana pengembangan yang berkaitan dengan Interkoneksi yang dapat dicantumkan dalam Perjanjian Interkoneksi. 4. Dokumen Rencana Layanan Pelanggan yaitu dokumen yang berisikan rincian narahubung antara Penyelenggara Pertama dan Kedua yang dapat dicantumkan dalam Perjanjian Interkoneksi. Para Penyelenggara yang berinterkoneksi wajib menyusun dokumen tersebut di atas dan memperbaharuinya sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh Penyelenggara yang berinterkoneksi. Untuk menyusun dokumen di atas, maka para Penyelenggara yang berinterkoneksi wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam dokumen ini, yang terdiri dari: l, Ketentuan Informasi Jaringan 2. Ketentuan Lokasi dari Penyambungan Switch 3. Ketentuan Prinsip Ruting h Ketentuan Arsitektur Link Interkoneksi bi Ketentuan Penyediaan Kapasitas 6. Ketentuan Forecast Trafik 7. Ketentuan Profil Kapasitas dan Pemesanan Kapasitas di Muka (ACO-Advance Capacity Order) 8. Ketentuan Penyediaan Kapasitas dan Pengujian 9. Ketentuan Jangka Waktu Penyediaan Kapasitas 10. Ketentuan Penomoran 11. Ketentuan Pertemuan untuk Kajian Teknis 12. Ketentuan Pengujian Switch 13, Ketentuan Transmisi dan Pensinyalan 14. Ketentuan Standar Kinerja 15. Ketentuan Pengoperasian 16. Ketentuan Layanan Interkoneksi.
hlm. 715 OCR
715. 2021, No. 303 6.1 Ketentuan Informasi Jaringan Informasi Jaringan wajib dibuat oleh setiap Penyelenggara dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: l. Wajib untuk memberikan informasi kepada pihak lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Al dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Perjanjian Interkoneksi ditandatangani. 2. Wajib memberikan informasi kepada pihak lainnya tentang perubahan pada sentral gerbang dalam waktu 4 (empat) bulan sebelum perubahan dilakukan. 3. Wajib memberikan informasi atas permintaan pihak lainnya tentang kapasitas transmisi pada setiap lokasi titik interkoneksi. 6.2 Ketentuan tentang Sentral Gerbang yang akan dikoneksikan Lokasi Sentral Gerbang yang disepakati untuk dikoneksikan harus dibuat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kedua pihak yang berinterkoneksi wajib menominasikan secara tertulis Sentral Gerbang miliknya yang akan dikoneksikan dengan Sentral Gerbang milik Penyelenggara lainnya untuk melakukan penyaluran panggilan dari sistem Penyelenggara tersebut ke sistem Penyelenggara lainnya. 2. Kedua pihak harus berusaha mencapai kesepakatan tentang Sentral Gerbang yang akan digunakan untuk berinterkoneksi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan yang terjadi harus diselesaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian yang disepakati atau mengikuti tata cara penyelesaian perselisihan interkoneksi sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 3. Letak titik interkoneksi dari kedua Sentral Gerbang yang dikoneksikan ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua pihak dan dapat berada pada: a. Lokasi milik Penyelenggara Pertama, b. Lokasi milik Penyelenggara Kedua, C. Lokasi milik Pihak Ketiga (In Span Interconnection/ISI).
hlm. 716 OCR
6.3 Ketentuan Prinsip Ruting Prinsip ruting yang perlu diperhatikan oleh setiap Penyelenggara dalam penyusunan ketentuan ini antara lain adalah: 1. Mengatur rute trafik pihak lainnya sesuai dengan prinsip ruting sebagai berikut: a. Ruting dalam sistem setiap Penyelenggara harus ekuivalen untuk jenis trafik yang sejenis termasuk alternatif rutingnya, b. Menghindari analog ruting (ruting trafik yang melalui jaringan analog) dalam sistemnya sedapat mungkin dengan pertimbangan bahwa suatu panggilan menuju atau dari sistem Pihak Ketiga dapat melibatkan analog ruting. 2. Mengembangkan dan menerapkan strategi beserta prosedur manajemen trafik jaringan untuk memelihara kualitas layanan pelanggan dan melindungi sistem kedua Penyelenggara yang berinterkoneksi. Rincian ketentuan dari manajemen trafik jaringan terdapat dalam Juklak Pengoperasian dan Pemeliharaan, meliputi antara lain: a. Penetapan rute alternatif untuk mengembalikan layanan jika terjadi gangguan pada rute utama, b. Penetapan prosedur overflow jika terjadi kongesti pada rute tertentu, c. Penetapan prosedur khusus bagi sirkuit Interkoneksi yang sibuk guna memungkinkan diversifikasi panggilan dengan pesan atau nada yang disepakati. 3. Tanggung jawab kedua pihak berkaitan dengan jenis trafik diuraikan dalam Lampiran A4. Tanggung jawab tersebut meliputi pemilihan Sentral Gerbang yang akan dikoneksikan, penyediaan forecast trafik, penyediaan Profil Kapasitas, dan melakukan pemesanan kapasitas. 4. Menjamin agar tersedia suatu jenis rute pada setiap Link Interkoneksi untuk penyampaian jenis trafik yang menjadi tanggung jawabnya sesuai Lampiran A4. 5. Menyusun ketentuan lain yang perlu diatur meliputi:
hlm. 717 OCR
1. 2021, No. 303 a. Struktur rute Trafik Interkoneksi (prinsip-prinsip ruting lokal, jarak jauh, transit international), b. Pengukuran rute Trafik Interkoneksi untuk menentukan dimensi Link Interkoneksi untuk masing-masing arah, Cc. aturan ruting Interkoneksi, d. keragaman (diversifikasi) dan keamanan rute Interkoneksi. 6. Merekam seluruh pengaturan fisik dan penomoran atau identitas sirkuit bagi setiap Rute Trafik pada suatu Link Interkoneksi. Tata cara perekaman tersebut harus disediakan sesuai dengan ketentuan dalam Juklak Penyediaan dan rekaman dari pengaturan ini harus digunakan untuk memperbaharui Rencana Induk Teknis. 6.4 Arsitektur Link Interkoneksi Link Interkoneksi dapat disediakan melalui sistem transmisi yang menggunakan teknologi Synchronous Digital Hierarchy yang selanjutnya disebut SDH, Plesiochronous Digital Hierarchy yang selanjutnya disebut PDH, atau ethernet sesuai dengan ketentuan mengenai antarmuka (interface) yang tercantum dalam Spesifikasi Generik Antarmuka Fisik dan Kelistrikan serta Spesifikasi Generik Antarmuka setiap sistem transmisi. 6.5 Ketentuan Penyediaan Kapasitas Ketentuan yang harus diperhatikan pada awal Interkoneksi pada saat sebelum melakukan Pemesanan Kapasitas sesuai perjanjian Interkoneksi antara lain adalah sebagai berikut: 6.5.1 Informasi dari Penyelenggara Kedua Penyelenggara Kedua harus menyediakan informasi sebagai berikut: Il. Rincian tentang Sentral Gerbang Penyelenggara Kedua yang diusulkan, versi software dan hal-hal lain yang relevan dengan Sentral Gerbang Penyelenggara Kedua yang dinominasikan untuk dikoneksikan,
hlm. 718 OCR
2. Rincian dari Sentral Gerbang Penyelenggara Pertama yang dinominasikan — oleh Penyelenggara ” Kedua — untuk dikoneksikan, 3. Rincian dari berbagai layanan Interkoneksi sesuai Lampiran Perjanjian Interkoneksi yang diperlukan oleh Penyelenggara Pertama pada saat pertama kalinya sistem dinyatakan siap untuk memberikan layanan, 4. Blok Penomoran yang dilayani dan dapat diakses melalui sistem Penyelenggara Kedua, 5. Pernyataan bahwa sistem Penyelenggara Kedua telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis Penyelenggara Pertama, 6. Profil Kapasitas awal yang diminta kepada Penyelenggara Pertama, 7. Forecast Trafik awal yang diminta kepada Penyelenggara Pertama, 8. Rute Trafik yang diusulkan untuk setiap Blok Penomoran dalam format yang sesuai dengan Juklak Penyediaan Penyelenggara Pertama, 9. Rincian dari titik koneksi dan Link Interkoneksi yang diusulkan. 6.5.2 Informasi dari Penyelenggara Pertama Penyelenggara Pertama harus menyediakan informasi sebagai berikut: 1. Usulan mengenai pensinyalan (signalling) dan persyaratan pengujian dalam batasan waktu sesuai dengan ketentuan pada butir 6.12.2, 2. Rincian dari Sentral Gerbang Penyelenggara Kedua dan Sentral Gerbang Penyelenggara pertama yang dinominasikan oleh Penyelenggara Pertama untuk dikoneksikan, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah menerima permintaan dari Penyelenggara Kedua,
hlm. 719 OCR
719- 2021, No. 303 3. Usulan Rute Trafik bagi setiap Blok Penomoran jika Penyelenggara Kedua menginginkan penggunaan lebih dari satu Sentral Gerbang untuk koneksi pada saat pertama kali sistem dinyatakan siap beroperasi, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah menerima permintaan dari Penyelenggara Kedua. 6.5.3 Pembahasan Penyediaan Kapasitas Pertukaran informasi yang tercantum pada butir 6.5.1 dan 6.5.2 harus dilakukan sesuai ketentuan pada Juklak Penyediaan. Kedua Pihak dapat melakukan pertemuan yang diperlukan bagi pelaksanaan pertukaran dan pembahasan kedua informasi tersebut dalam batasan waktu yang efisien. 6.5.4 Transfer Trafik dari Pelanggan yang Ada Dalam hal Penyelenggara Kedua memerlukan Interkoneksi awal ke Penyelenggara Pertama untuk keperluan mentransfer panggilan dari suatu Pelanggan yang telah ada, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum melakukan pertemuan sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 6.5.3 dokumen ini, Penyelenggara Kedua harus menyediakan informasi bagi Penyelenggara Pertama yang meliputi: 1. Volume trafik dari sistem Penyelenggara Kedua menuju sistem Penyelenggara Pertama yang akan melalui setiap Sentral Gerbang Penyelenggara Pertama yang diusulkan untuk dikoneksikan, 2. Volume trafik dari sistem Penyelenggara Pertama menuju sistem Penyelenggara Kedua yang akan melalui setiap Sentral Gerbang Penyelenggara Pertama yang diusulkan untuk dikoneksikan, 3, Persyaratan spesifik yang diperlukan untuk mentransfer Blok Penomoran dari Penyelenggara yang berlaku saat ini.
hlm. 720 OCR
6.6 Ketentuan Forecast Trafik 6.6.1 Umum Forecast trafik digunakan oleh kedua pihak untuk merencanakan Sentral Gerbang dan kapasitas transmisi untuk memenuhi kebutuhan berbagai tingkatan pemesanan kapasitas. Kedua Pihak harus berusaha sebaik-baiknya untuk dapat memberikan forecast trafik yang akurat. Pemberian forecast trafik yang akurat tidak mengikat secara hukum kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Interkoneksi. 6.6.2 Isi Forecast Trafik 1. Penyelenggara Kedua harus memberikan forecast trafik dari berbagai jenis trafik yang menjadi tanggung jawabnya kepada Penyelenggara Pertama. 2. Penyelenggara Pertama harus memberikan forecast trafik dari berbagai jenis trafik yang menjadi tanggung jawabnya atas permintaan Penyelenggara Kedua. 3. Penghitungan dan penyajian forecast trafik harus sesuai dengan ketentuan dalam Juklak Penyediaan. 4. Kedua pihak harus secepatnya mencapai kesepakatan tentang Rute Trafik yang sudah mencapai okupansi maksimum dari setiap Rute Trafik. 6.6.3 Periode Forecast Trafik 1. Periode forecast trafik adalah 2 (dua) tahun dan dilakukan secara bergulir. 2. Forecast trafik untuk setiap Sentral Gerbang yang dikoneksikan dilakukan oleh Penyelenggara ”— yang berinterkoneksi setiap 6 (enam) bulan dan dipertukarkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakannya pertemuan teknis yang disepakati bersama.
hlm. 721 OCR
701. 2021, No. 303 6.6.4 Informasi dalam Forecast Trafik 1, Forecast trafik diberikan untuk periode beban puncak dan normal dalam Erlang, periode beban puncak dan normal ditetapkan berdasarkan kesepakatan. 2. Forecast trafik ditentukan pada waktu beban puncak saat suatu Rute Trafik akan dikonfigurasikan. 3. Forecast trafik disajikan dalam Format yang sesuai dengan ketentuan dalam Juklak Penyediaan. 4. Forecast trafik ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari setiap pihak. 6.6.5 Evolusi Forecast Trafik 1. Dalam hal terdapat perencanaan pemecahan Rute Trafik, tambahan Rute Trafik, dan/atau Aliran Trafik, maka kedua pihak dapat menyepakati perubahan prosedur pada butir 6.6.1 sampai dengan butir 6.6.4. 2. Prosedur pembuatan forecast trafik dapat dikaji ulang pada Pertemuan Teknis untuk mendiskusikan berbagai aspek dari penetapan rute dan perkiraannya (forecast) untuk mencapai kesepakatan atas berbagai perubahan dan waktu pelaksanaan yang tepat dalam mengimplementasikannya. 6.7 Ketentuan Profil Kapasitas dan Pemesanan Kapasitas di Depan (Advance Capacity Order/ ACO) Pemesanan di depan suatu kapasitas (Advance Capacity Order) yang selanjutnya disebut ACO dapat dilaksanakan apabila Interkoneksi telah berlangsung. Ketentuan tentang Profil Kapasitas dan ACO meliputi antara lain: 1. Penyelenggara Kedua wajib memberikan Profil Kapasitas setiap titik Interkoneksi sebelum melakukan pemesanan kapasitas yang berkaitan dengan Penyediaan Kapasitas yang diusulkan. 2. Penyelenggara Pertama akan memberikan Profil Kapasitas untuk jenis trafik yang menjadi tanggung jawabnya kepada Penyelenggara Kedua dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal layanan beroperasi. Profil Kapasitas tersebut harus
hlm. 722 OCR
2021, No. 303 799. menggambarkan kebutuhan dari seluruh Penyediaan Kapasitas, dan harus dikategorikan untuk setiap titik Interkoneksi yang relevan. Profil Kapasitas Penyelenggara Pertama tersebut mencerminkan informasi yang terdapat dalam forecast trafik ditambah dengan berbagai informasi yang telah disampaikan oleh Penyelenggara Kedua termasuk saran mengenai waktu penyediaan suatu kapasitas. 3. Profil Kapasitas untuk penyediaan kapasitas harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Juklak Penyediaan. Setiap Profil Kapasitas harus dipresentasikan kepada pihak lainnya setiap 6 (enam) bulan atau periode lain yang disepakati dan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilakukannya Pertemuan Teknis. 4. Setiap Profil Kapasitas akan dikaji dalam Pertemuan Teknis yang disepakati bersama. Setelah disepakati Profil Kapasitas tersebut ditandatangani oleh Kedua Pihak yang berwenang dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak disepakatinya profil kapasitas tersebut. Penandatanganan kesepakatan diperlukan untuk menunjukkan keterikatan kedua pihak terhadap ACO. 5. Dalam hal Kedua Pihak tidak mencapai kesepakatan berkaitan dengan Profil Kapasitas, maka perselisihan yang terjadi harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perjanjian Interkoneksi. 6.8 Ketentuan Penyediaan dan Pengujian Kapasitas 6.8.1 Pemesanan Kapasitas Ketentuan tentang pemesanan suatu kapasitas bagi Interkoneksi antara lain adalah mengenai jumlah kapasitas yang dapat dipesan yaitu batas minimum dan batas maksimum pada setiap periode ACO yang berlangsung selama 2 (dua) tahun. 6.8.2 Kongesti Pada kasus rute trafik yang digunakan untuk penyaluran panggilan memperlihatkan penurunan tingkat pelayanan yang tidak bersifat sesaat atau dari hasil deteksi menunjukkan kecenderungan penurunan tingkat pelayanan yang disepakati oleh
hlm. 723 OCR
793. 2021, No. 303 Kedua Pihak, maka penyelenggara yang membutuhkan tambahan kapasitas harus melakukan pemesanan tambahan kapasitas untuk menghilangkan masalah atau potensi masalah tersebut. 6.8.3 Jadwal Pengujian Kapasitas Interkoneksi Ketentuan tentang pengujian suatu kapasitas Interkoneksi yang harus diperhatikan antara lain adalah sebagai berikut: l. Kedua pihak harus bekerja sama untuk dapat menyelesaikan pengujian kapasitas Interkoneksi paling lambat dalam 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak sistem tersebut dinyatakan siap untuk diuji. Penyelenggara Kedua harus menyampaikan kesiapannya paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pengujian dilaksanakan. 2. Apabila Penyelenggara Kedua tidak dapat melaksanakan pengujian pada waktu yang telah disepakati, maka Penyelenggara Kedua harus menyampaikan hal itu kepada Penyelenggara Pertama paling lambat 5 (lima) hari sebelum waktu pengujian yang disepakati. Dalam hal Penyelenggara Kedua gagal untuk memenuhi ketentuan ini, maka akan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran A2 - Komersial. 6.8.4 Prosedur Pengujian dan Pengaktifan (Commisioning) Kedua pihak harus bekerja sama melaksanakan pengujian kapasitas dari setiap jenis layanan Interkoneksi serta melakukan berbagai penyesuaian untuk menjamin kapasitas tersebut memiliki kualitas sesuai dengan standar yang disepakati dalam spesifikasi teknis.
hlm. 724 OCR
6.9 Ketentuan Jangka Waktu Penyediaan Kapasitas 6.9.1 Jangka Waktu Penyediaan Kapasitas Jangka waktu yang disepakati bagi penyediaan berbagai kapasitas yang siap untuk diuji antara lain meliputi: 1. Penyediaan kapasitas pada Sentral Gerbang yang dikoneksikan bagi rute trafik melalui titik Interkoneksi baru pada Link Interkoneksi: 2. Penyediaan atau pengaturan ulang kapasitas pada titik Interkoneksi yang memerlukan perubahan teknologi untuk rute trafik baru pada suatu titik Interkoneksi, 3. Rute trafik yang baru antara titik Interkoneksi yang telah ada menggunakan teknologi yang sama, termasuk penyediaan rute trafik baru melalui penambahan lokasi titik Interkoneksi dari suatu Penyelenggara, 4. Penambahan rute trafik menggunakan teknologi yang sama, termasuk penambahan lokasi titik Interkoneksi. 6.9.2 Penghapusan Kapasitas Setiap pihak dapat mengajukan permintaan penghapusan kapasitas yang telah dibayarnya dan disediakan oleh pihak lain. Permintaan penghapusan kapasitas harus mencantumkan tanggal saat kapasitas tersebut tidak diperlukan lagi. Pihak yang menerima — permintaan penghapusan kapasitas harus melaksanakannya dalam waktu tidak lebih dari 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan tersebut. 6.9.3 Perubahan Pemesanan Kapasitas Ketentuan yang berkaitan dengan perubahan pemesanan kapasitas yang telah disepakati jadwal pemenuhannya dalam kerangka ACO, antara lain adalah: 1. Perubahan pemesanan kapasitas dapat dilakukan dalam jangka waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemesanan dilakukan kecuali bagi perubahan yang tidak bersifat material,
hlm. 725 OCR
795. 2021, No. 303 2. Perubahan pemesanan kapasitas yang dilakukan lebih dari waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dapat dilakukan dengan dibebani suatu biaya tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua pihak dalam perjanjian Interkoneksi. 3. Biaya yang timbul akibat dari perubahan pemesanan penambahan kapasitas dibebankan kepada Penyelenggara Kedua. 6.94 Pengaturan Ulang Kapasitas Menguraikan ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan ulang kapasitas. Pengaturan Ulang Kapasitas hanya dapat diusulkan oleh pihak yang mengadakan kapasitas tersebut. 6.9.5 Pembatalan Pemesanan Kapasitas Setiap pihak dapat membatalkan pemesanan kapasitasnya dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemesanan. Pembatalan pemesanan kapasitas setelah jangka waktu tersebut akan dikenakan biaya pembatalan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian Interkoneksi. 6.9.6 Ketentuan Lain dalam Pemesanan Kapasitas Setiap pihak yang menerima pemesanan kapasitas harus menyediakan kapasitas yang cukup dan siap untuk melakukan pengujian dalam jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan pada butir 6.9.1. Pihak yang menerima pemesanan harus menginformasikan pihak lainnya bahwa ia telah menerima pemesanan tersebut paling lambat 5 (lima) hari kerja.
hlm. 726 OCR
6.10 Ketentuan Penomoran 6.10.1 Susunan Penomoran Salah satu pihak yang menerima permintaan dari pihak lainnya untuk mengimplementasikan suatu Blok Penomoran dan berbagai perubahan yang berkaitan dengan hal itu harus melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Lampiran A3 (Amandemen Manajemen Data). 6.10.2 Informasi Nomor Secara periodik atau dalam hal dibutuhkan setiap penyelenggara harus menginformasikan kepada Penyelenggara lainnya, termasuk seluruh penambahan dan perubahan yang terjadi pada sistem penomorannya serta dummy number yang dapat mempengaruhi ruting suatu panggilan. 6.11 Ketentuan Pertemuan Teknis Dalam sub bab ini diatur tentang ketentuan yang menjelaskan hal- hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pertemuan Teknis yaitu pertemuan yang diadakan oleh kedua Penyelenggara secara berkala sesuai kesepakatan Kedua Pihak sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk melakukan berbagai kajian teknis, antara lain: 1. Pertemuan Teknis yang pertama harus diadakan berdasarkan permintaan tertulis dari salah satu pihak dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemberian layanan Interkoneksi dilakukan. 2. Pada Pertemuan Teknis tersebut dilakukan pembahasan dari informasi forecast trafik sesuai dengan ketentuan pada butir 6.5, dan Profil Kapasitas sesuai ketentuan pada butir 6.6 untuk menjaga kualitas layanan Interkoneksi Kedua Pihak. 6.12 Uji Integrasi Uji integrasi dilaksanakan untuk menjamin keterhubungan antar jaringan (network interworking) dapat berfungsi dengan baik. Klausul tentang uji integrasi, meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Kedua pihak harus melaksanakan uji integrasi sebelum melaksanakan Interkoneksi.
hlm. 727 OCR
707. 2021, No. 303 2. Ruang lingkup uji integrasi berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang antara lain meliputi: a. Uji panggilan untuk setiap skenario panggilan yang disepakati, b. Sinkronisasi pewaktu (clock synchronization), Cc. Verifikasi data rekaman panggilan (Call Data Record/ CDR), d. Verifikasi hasil proses billing. 3. Tata cara uji integrasi: a. Penyelenggara Kedua menyampaikan kepada Penyelenggara Pertama bahwa sistemnya telah siap untuk melakukan uji integrasi dengan memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian tersebut, b. Penyelenggara Pertama harus memberikan jawaban disertai dengan informasi yang diperlukan untuk pengujian tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tersebut, Cc. Pelaksanaan pengujian tersebut dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari Penyelenggara Pertama, d. Uji integrasi dilaksanakan dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja, e. Hasil uji integrasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua pihak. 6.13 Transmisi dan Pensinyalan (Signalling) 6.13.1 Transmisi Interkoneksi antara kedua Penyelenggara harus berbasis pada teknologi digital yang beroperasi pada 2Mbit/detik sesuai dengan spesifikasi antarmuka (interface) transmisi dan jika memungkinkan sesuai dengan spesifikasi antarmuka (interface) SDH, PDH, atau ethernet.
hlm. 728 OCR
2021, No. 303 798. 6.13.2 Sinkronisasi 1, Kedua pihak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Spesifikasi Antarmuka (Interface) Fisik dan Kelistrikan. 2. Apabila peralatan SDH digunakan sebagai bagian dari suatu Link Interkoneksi, sinkronisasi dari peralatan SDH yang relevan harus disediakan sesuai dengan rekomendasi G.803 ITU-T. 6.13.3 Echo Control Apabila panggilan internasional disampaikan melalui switch suatu Penyelenggara, kedua pihak dapat memperoleh echo control yang tepat dengan cara menyampaikan informasi signalling yang sesuai dengan ketentuan pada Spesifikasi Antarmuka (Interface) Transmisi dan Spesifikasi Antarmuka (Interface) Pensinyalan (Signalling). 6.134 Pensinyalan (Signalling) Kedua pihak harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan signalling yang dapat diterapkan pada Spesifikasi Antarmuka (Interface) Pensinyalan (Signalling). 6.13.5 Seleksi Sirkuit Apabila diterapkan sistem kerja dua arah, maka protokol seleksi sirkuit yang diterapkan adalah berdasarkan kesepakatan kedua pihak, sebagai contoh: f. (Penyelenggara yang mempunyai Signalling Point Code (SPC) lebih besar menggunakan “forward seguential protocol", dimulai dari sirkuit trafik yang pertama dan selanjutnya berurutan sampai menemukan sirkuit yang kosong, 2. Penyelenggara yang mempunyai Signalling Point Code (SPC) lebih kecil menggunakan “backward seguential protoco?, dimulai dari sirkuit trafik yang terakhir dan selanjutnya berurutan sampai menemukan sirkuit yang kosong.
hlm. 729 OCR
799. 2021, No. 303 6.13.6 Penomoran pada Sirkuit Trafik Sirkuit harus diberi identifikasi sesuai dengan Spesifikasi Generik Antarmuka (Interface) Pensinyalan (Signalling). 6.13.7 Answer Message 1. Kedua Pihak menyepakati jenis answer message yang digunakan untuk membedakan jenis panggilan antara yang dapat dengan yang tidak dapat dibebani biaya. 2. Dalam hal suatu Penyelenggara pada posisi melanjutkan panggilan dan bertindak sebagai transit kepada Pihak Ketiga, maka ia harus bekerja sama dengan pihak yang melakukan originasi dan Pihak Ketiga untuk menjamin agar kehadiran answer message yang tidak benar dapat diinvestigasi dan dikoreksi oleh pihak yang sesuai. 6.14 Standar Kinerja 6.14.1 Umum 1. Kedua pihak akan bekerja sama untuk menjaga kualitas secara menyeluruh dari penyaluran panggilan dan mengadopsi prinsip umum bagi standar, teknik, dan metodologi untuk mencapai kualitas jaringan dan Jasa Telekomunikasi yang terdapat dalam PM Kominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Techrical Plan) Telekomunikasi Nasional atau Rekomendasi ITU-T. 2. Kedua pihak harus menyepakati suatu strategi manajemen operasional dalam rangka: a. Menjaga kualitas layanan, b. Mengurangi beban yang berlebihan akibat kondisi yang tidak normal, c. Mengatasi kongesti akibat kapasitas yang disediakan tidak memadai.
hlm. 730 OCR
6.14.2 Kinerja Layanan Panggilan Klausul yang berkaitan dengan kinerja dari suatu layanan panggilan yang antara lain: 1. Kedua pihak harus menyepakati parameter-parameter bagi berbagai layanan yang relevan dan berbagai pengukuran untuk memonitor kinerja layanan. Data-data ini termasuk pengukuran volume trafik yang aktual atau rute pada beban puncak (Erlang), kehilangan komunikasi (loss call), jumlah panggilan yang dialihkan rutenya (overflow), Answer Seize Ratio (ASR), dan Busy Hour Call Attempt (BHCA). 2. Apabila ditemukan masalah pada kinerja layanan, kedua pihak harus saling bertukar informasi, termasuk informasi yang diuraikan dalam butir 1 di atas ditambah dengan informasi antara lain sebagai berikut: a. Level kritis dari trafik dan pangilan yang tidak berhasil, b. Informasi pada sumber-sumber trafik: c. Informasi tentang sinkronisasi pewaktu. 3. Dalam hal terjadi kongesti pada rute trafik yang digunakan untuk penyaluran trafik bagi kedua Penyelenggara, kedua pihak harus menyepakati dan menerapkan prosedur manajemen jaringan yang memadai sejalan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Juklak Pengoperasian dan Pemeliharaan. Dalam hal kesepakatan tersebut tidak tercapai maka setiap pihak dapat menerapkan prosedur manajemen jaringan yang sesuai pada originasi trafik untuk mengurangi masalah. 4. Setiap Penyelenggara harus berusaha untuk mengatasi permasalahan yang terjadi sesuai kesepakatan Kedua Pihak.
hlm. 731 OCR
731 2021, No. 303 6.143 Kinerja Link Interkoneksi Standard kinerja transmisi pada suatu Link Interkoneksi harus berbasis kepada ketersediaan dan kehandalannya, serta hanya mengalami kesalahan dalam hitungan detik pada periode satu bulan. 6.144 Informasi tentang Standar Kinerja Setiap pihak saling mempertukarkan informasi yang berkaitan dengan standar kinerjanya dari waktu ke waktu sesuai dengan permintaan pihak lainnya untuk kebutuhan verifikasi memenuhi kewajiban dalam standar kinerja sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian Interkoneksi. 6.15 Ketentuan Pengoperasian 6.15.1 Umum Berisi ketentuan yang menyatakan bahwa kedua Penyelenggara bertanggung jawab atas keamanan pengoperasian sistem masing- masing. Para Penyelenggara harus menyusun Juklak Pengoperasian dan Pemeliharaan yang berisi metode dan prosedur pengoperasian dan pemeliharaan Interkoneksi dari kedua sistem dan Dokumen Rencana Layanan Pelanggan yang berisi daftar personel yang dapat dihubungi dari masing-masing Penyelenggara untuk kebutuhan pengoperasian dan pemeliharaan sistem. 6.152 Identifikasi dan Pelaporan Kesalahan dan/atau Gangguan Berisi ketentuan tentang prosedur pengidentifikasian dan pelaporan adanya kesalahan dan/atau gangguan pada sistem. Untuk mempercepat identifikasi, para Penyelenggara yang berInterkoneksi harus menyarankan agar para pelanggan mereka segera melaporkan kesalahan dan/atau gangguan yang terjadi kepada mereka. Penyelenggara yang pertama kali mengidentifikasi adanya kesalahan dan/atau gangguan harus menginformasikan kepada Penyelenggara lainnya untuk berkoordinasi dalam rangka percepatan penyelesaian kesalahan dan/atau gangguan.
hlm. 732 OCR
2021, No. 303 739. 6.153 Kecepatan Respons Indikasi tentang kecepatan respons untuk berbagai kesalahan dan/atau gangguan seperti yang tercantum dalam Juklak Pengoperasian dan Pemeliharaan. Kecepatan respons diukur terhitung sejak kesalahan dan/atau gangguan dilaporkan sampai saat mulai dilakukannya tindakan perbaikan. 6.154 Perbaikan Layanan Prosedur perbaikan layanan yang terdapat dalam Juklak Pengoperasian dan Pemeliharaan harus berbasis kepada: 1. Perbaikan layanan harus memprioritaskan penghilangan gangguan tanpa mempengaruhi layanan secara keseluruhan, 2. Pihak yang bertanggung jawab harus secara otomatis menyediakan suatu kapasitas stand by dan/atau melaksanakan suatu tindakan pada manajemen jaringan untuk memperbaiki dan/atau mengembalikan ketersediaan layanan tersebut, 3. Pihak yang bertanggung jawab harus segera meneliti alarm pada peralatannya untuk mengidentifikasi bentuk dan lokasi kesalahan dan/atau gangguan tersebut dan bekerja sama dengan pihak lainnya dalam hal diperlukan, 4. Pihak yang bertanggung jawab harus memperbaiki kesalahan atau gangguan tersebut secepat mungkin. Dalam hal pihak yang bertanggung jawab tidak dapat segera memperbaiki kesalahan dan/atau gangguan tersebut, maka pihak lainnya harus diinformasikan agar dapat mengikuti perkembangannya, 5. Dalam hal perbaikan yang dilakukan bersifat sementara, maka pihak lainnya harus diinformasikan tentang hal itu serta estimasi waktu dan dampak dari dilakukannya perbaikan menyeluruh dan permanen,
hlm. 733 OCR
733- 2021, No. 303 6. Dalam hal kesalahan dan/atau gangguan tidak dapat diselesaikan sekaligus, Pihak yang bertanggung jawab harus memberi prioritas kepada kesalahan dan/atau gangguan yang memiliki dampak terbesar atau berdasarkan besarnya jumlah trafik yang terpengaruh. 6.155 Waktu dan Prosedur Perbaikan Indikasi mengenai waktu yang diperlukan dan prosedur perbaikan terdapat dalam Juklak Pengoperasian dan Pemeliharaan. 6.156 Pekerjaan atau Pemeliharaan yang Telah Direncanakan Klausul tentang pelaksanaan pemeliharaan dan/atau pekerjaan yang telah direncanakan, meliputi: l. Setiap pihak harus menginformasikan pihak lain paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilaksanakannya pekerjaan pemeliharaan yang telah direncanakan yang dapat mempengaruhi sistem pihak lain. Setiap pihak harus berusaha sebaik-baiknya untuk memperkecil terjadinya pemutusan hubungan, jika mungkin memberikan ruting alternatif untuk sementara waktu tanpa biaya untuk menghindari kemungkinan pemutusan hubungan Interkoneksi, 2. Apabila suatu pihak mengetahui bahwa pengaturan interkoneksi terancam suatu gangguan dan pekerjaan perbaikan mutlak diperlukan, maka pihak lain harus mendapatkan informasi sedini mungkin terkait hal tersebut. 6.16 Layanan Tambahan Di samping jenis-jenis layanan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Batang Tubuh Peraturan Menteri ini, Kedua Pihak dapat menyelenggarakan Layanan Tambahan. Sub bab ini menjelaskan beberapa persyaratan teknis yang berkaitan dengan penyediaan suatu layanan tambahan yang dicakup dalam Perjanjian Interkoneksi.
hlm. 734 OCR
6.16.1 Layanan Operator Penyambungan Klausul Layanan Operator Penyambungan mengatur tentang ruting suatu panggilan dari Penyelenggara Kedua untuk memperoleh layanan tertentu dari Penyelenggara Pertama dan sebaliknya. Digit yang dikirimkan dari Penyelenggara Kedua harus sesuai dengan contoh di bawah ini, bersama dengan digit identifikasi yang sesuai bagi Penyelenggara Kedua sebagai digit alamat jaringan. Digit identifikasi yang digunakan harus berdasarkan kesepakatan kedua Penyelenggara. Contoh : Layanan Bantuan Operator Nasional Ni Layanan Bantuan Operator Internasional nan 6.16.2 Calling Line Identification (CLI) Ketentuan tentang CLI untuk seluruh panggilan harus diminta dan disediakan dengan cara yang sesuai dengan Spesifikasi Antarmuka Signalling. Dalam hal akibat dari ketentuan yang berlaku Penyelenggara yang diminta tidak dapat menyediakan CLI untuk panggilan tertentu, maka Penyelenggara tersebut harus menyampaikan ketentuan tersebut kepada Penyelenggara lainnya. 6.16.3 Identifikasi Panggilan Tidak Baik (Malicious Call) Pada kasus salah satu Penyelenggara sedang membantu aparat penegak hukum untuk melacak suatu panggilan, para Penyelenggara yang berinterkoneksi harus bekerja sama memberikan bantuan dalam hal diperlukan dengan menggunakan CLI.
hlm. 735 OCR
735- 2021, No. 303 6.164 Ruting dan Pensinyalan (Signalling) Panggilan Darurat Sub bab ini menguraikan ketentuan tentang ruting dan signalling dari suatu panggilan darurat yang disepakati. 6.17 Lampiran Al : Informasi Jaringan Penyelenggara Rincian informasi jaringan yang harus disediakan oleh para Penyelenggara yang telah sepakat untuk berinterkoneksi, meliputi antara lain: 1. Informasi Sentral Gerbang Meliputi nama dan alamat seluruh Sentral Gerbang milik setiap Penyelenggara yang berada dalam area pelayanan Penyelenggara lainnya, serta alamat seluruh bangunan milik suatu Penyelenggara yang dapat mendukung IEC (Interconnect Extension Circuit). 2. Informasi Penomoran Sistem penomoran dari suatu Penyelenggara yang berada dalam suatu area pelayanan. 3. Informasi titik Interkoneksi yang berada di lokasi Pihak Ketiga (In Span Interconnection/ ISI) Informasi tentang ISI yang relevan disertai denah lokasinya. 6.18 Lampiran A2: Aspek Bisnis Klausul yang berkaitan dengan aspek bisnis dalam membangun interkoneksi, meliputi antara lain: 1. Financial Guarantee, 2. penghapusan kapasitas yang rusak setelah dilakukan pengujian kapasitas, 3. biaya pembatalan berkaitan dengan keterlambatan penyampaian pemberitahuan pengujian, 4. penghapusan kapasitas, 5. biaya yang berkaitan dengan penundaan penghapusan kapasitas akibat tertundanya penyelesaian amendemen manajemen data, 6. perubahan pemesanan, 7. pembatalan pemesanan.
hlm. 736 OCR
6.19 Lampiran A3: Amendemen Manajemen Data (AMD) Klausul yang berkaitan dengan Amendemen Manajemen Data (AMD) yang dibuat berdasarkan permintaan salah satu Penyelenggara, meliputi antara lain: 1. Tata cara permintaan AMD, 2. Proses implementasi AMD, 3. AMD yang dapat dan tidak dapat dibebani biaya serta tata cara pembebanannya. Kedua Penyelenggara dapat menyusun kesepakatan tentang AMD yang dapat dan tidak dapat dibebani biaya serta tata cara pembebanannya 4. AMD Sistem Penomoran, yang meliputi: a. Pembukaan blok penomoran baru, b. Perubahan titik pembebanan suatu blok penomoran, c. Penambahan titik pembebanan suatu blok penomoran, d. Pemisahan blok penomoran eksisting, e. Ekspansi jumlah digit blok penomoran, f. Informasi dan penggunaan Dummy Number, 5. AMD ruting pada Sentral Gerbang, 6. AMD pada “Charge Band” (zone dan time band), 7. AMD yang berkaitan dengan diskriminasi pembebanan, antara lain pada panggilan layanan khusus, direktori, dan darurat. 6.20 Lampiran A4: Tanggung jawab atas Jenis Trafik Klausul mengenai tanggung jawab meliputi pemilihan Koneksi Sentral Gerbang, penyediaan forecast trafik, penyediaan Profil Kapasitas, dan pemesanan kapasitas dari setiap Penyelenggara berkaitan dengan jenis Trafik Interkoneksi sesuai butir 3 Dokumen Pendukung A. 6.21 Lampiran AS: Kerja Signal Transfer Point (STP Working) Klausul yang berkaitan dengan STP, antara lain meliputi: 1. Penyediaan Kerja STP, 2. Perencanaan dan Aturan Dimensi Kerja STP, 3. Dokumentasi yang diperlukan bagi Kerja STP.
hlm. 737 OCR
737. 2021, No. 303 Way DOKUMEN PENDUKUNG B: PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN Dokumen Pendukung B memuat ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1. Perekaman Informasi Tagihan, 2. Pertukaran Informasi Tagihan, 3. Penagihan, 4. Pembayaran, 5. Perselisihan, 6. Perubahan pada Berkas Tagihan dari Layanan Penyelenggara. 7.1 Perekaman Informasi Tagihan Ketentuan yang menjelaskan mengenai perekaman informasi tagihan layanan Interkoneksi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang harus direkam untuk setiap panggilan termasuk dan tidak terbatas pada: 1. Pengindentifikasi Link Interkoneksi, 2. Nomor yang dituju atau informasi lainnya berdasarkan kesepakatan kedua Penyelenggara, 3. Tanggal dan waktu pada saat Nada Jawab diterima oleh pihak penyedia informasi tagihan, dan 4. Durasi panggilan yang dapat dibebani biaya, baik yang diukur maupun yang didasarkan atas perhitungan. Penyelenggara penyedia informasi tagihan harus menyertakan informasi tagihan sebagai pendukung dari nota tagihannya, sehingga Penyelenggara yang bukan penyedia informasi tagihan dapat melakukan validasi atas tagihan tersebut. 7.2 Pertukaran Informasi Tagihan Ketentuan yang menjelaskan tentang pertukaran informasi tagihan antara kedua penyelenggara yang berinterkoneksi yang meliputi antara lain: 1. Frekuensi pertukaran informasi tagihan yang dapat dalam periode mingguan, bulanan, atau lainnya, 2. Materi yang disajikan dalam informasi tagihan yang disepakati,
hlm. 738 OCR
3. Format penyajian informasi tagihan yang disepakati, 4. Ketentuan yang berkaitan dengan kasus saat sistem pemrosesan dari salah satu Penyelenggara mengalami kerusakan sehingga tidak dapat menghasilkan informasi tagihan, 5. Ketentuan yang berkaitan dengan kasus terjadinya inkonsistensi pada proses rekonsiliasi tagihan antara kedua Penyelenggara yang bersifat permanen, dalam hal ini kedua Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan penyelidikan apabila perlu dengan bantuan institusi yang kompeten tentang penyebabnya dan mencari penyelesaian atas masalah tersebut, 6. Ketentuan yang menyatakan bahwa panggilan yang tidak tersambung (pada kasus nada dering yang tidak dijawab, nada sibuk, atau nada yang berarti nomor tujuan tidak dapat ditemukan) tidak dapat dibebani biaya. 7.3 Penagihan Ketentuan yang menjelaskan penagihan dari layanan Interkoneksi yang telah diterima, meliputi: 1. Waktu pengiriman tagihan misalnya pada setiap akhir periode tagihan, 2. Seluruh beban biaya yang dapat ditagihkan berdasarkan Perjanjian Interkoneksi harus diperhitungkan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian dengan menggunakan harga seperti yang tercantum dalam Dokumen Pendukung C, 3. Berbagai ketentuan lain yang disepakati oleh kedua pihak berkaitan dengan keterlambatan suatu Penyelenggara dalam menyampaikan tagihannya, serta bunga yang harus dibayarkan akibat keterlambatan pembayaran. 74 Pembayaran Ketentuan yang menjelaskan pembayaran dari tagihan atas layanan Interkoneksi, antara lain meliputi: 1. Ketentuan bahwa beban biaya layanan Interkoneksi yang ditagihkan oleh suatu Penyelenggara kepada Penyelenggara lainnya akan dibayarkan pada saat jatuh tempo,
hlm. 739 OCR
739. 2021, No. 303 2. Beban bunga yang dikenakan akibat kegagalan pembayaran pada waktunya, akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bagi keterlambatan pembayaran, dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan pembayaran dilunasi, b. Bagi pengembalian kelebihan pembayaran, dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran kembali kelebihan tersebut, c. Besarnya beban bunga yang dikenakan ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian ini, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, d. Beban bunga yang terjadi harus ditagihkan dalam waktu kurang dari 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihkan setiap 3 (tiga) bulan, 3. Apabila terjadi kelebihan pembayaran akibat informasi yang diperoleh dari Penyelenggara yang membayar lebih, maka Penyelenggara yang menerima kelebihan pembayaran tidak diwajibkan untuk membayar bunga, 4. Seluruh pajak yang dikenakan berkaitan dengan pemberian layanan Interkoneksi ini harus dibayar oleh Penyelenggara yang diwajibkan untuk membayarnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7.5 Perselisihan Ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan antara kedua Penyelenggara yang berinterkoneksi, harus mengacu kepada ketentuan yang diuraikan dalam butir 5.23. 7.6 Perubahan pada Berkas Tagihan Layanan Penyelenggara Ketentuan yang mengatur perubahan pada Berkas Tagihan Layanan Penyelenggara, diatur dalam jangka waktu antara penyampaian pemberitahuan tentang perubahan Berkas Tagihan Layanan Penyelenggara dengan pelaksanaan perubahannya, misalnya 6 (enam) bulan atau berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua Penyelenggara.
hlm. 740 OCR
8. DOKUMEN PENDUKUNG C: DAFTAR LAYANAN INTERKONEKSI Dokumen Pendukung C berisikan daftar layanan Interkoneksi yang dicakup oleh Perjanjian Interkoneksi dilengkapi dengan harganya. Dokumen ini berisi: 1. Daftar Layanan Interkoneksi Gabungan, yaitu layanan Interkoneksi atau fasilitas yang merupakan hasil kerja sama kedua Penyelenggara, 2. Daftar Layanan Interkoneksi Penyelenggara Pertama yang disediakan untuk Penyelenggara Kedua dan harganya, 3. Daftar Layanan Interkoneksi Penyelenggara Kedua yang disediakan untuk Penyelenggara Pertama dan harganya. Ketentuan yang harus diperhatikan mengenai daftar layanan Interkoneksi adalah sebagai berikut: 1. Harus dilengkapi dengan Daftar Harga Layanan Interkoneksi yang dapat disatukan dengan Daftar Layanan atau dibuat dalam lampiran terpisah untuk setiap jenis layanan. 2. Sedapat mungkin harus dilengkapi dengan contoh-contoh perhitungan biaya dari suatu jenis layanan, khususnya untuk biaya layanan yang harus dihitung berdasarkan harga layanan Interkoneksi lainnya. 3. Harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang berinterkoneksi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Harus diambil dari dokumen Daftar Layanan Interkoneksi yang ditawarkan.
hlm. 741 OCR
741- 2021, No. 303 8.1 Daftar Layanan Interkoneksi Bersama Daftar layanan ini berisikan layanan dan/atau fasilitas Interkoneksi yang dicakup dalam perjanjian dan diselenggarakan bersama oleh kedua Penyelenggara yang berinterkoneksi, antara lain meliputi: Nomor Lampiran , Jenis Layanan Keterangan Harga C101 Penyediaan Direktori Informasi C102 In-span Interconnect (ISI), ISI dari Pihak Ketiga dan Ekstension Sirkuit untuk Interkoneksi C103 Layanan antar Operator C104 Transfer Blok Nomor (berlaku timbal balik) C105 Layanan Universal Freephone (berlaku timbal balik) C106 Layanan Panggilan Virtual (berlaku timbal balik) dan sebagainya 8.2 Daftar Layanan Interkoneksi Penyelenggara Pertama Daftar layanan ini berisi berbagai layanan dan/atau fasilitas Interkoneksi yang disediakan oleh Penyelenggara Pertama untuk Penyelenggara Kedua sesuai dengan perjanjian, antara lain meliputi: Nomor Lampiran . Jenis Layanan Keterangan Harga C201 Panggilan Teleponi ke Sistem Penyelenggara Pertama cC202 Panggilan Transit melalui Sistem Penyelenggara Pertama C203 Panggilan Transit lewat petugas operator melalui Sistem Penyelenggara Pertama C204 Penyediaan Buku Telpon Penyelenggara Pertama, dan sebagainya.
hlm. 742 OCR
8.3 Daftar Layanan Interkoneksi Penyelenggara Kedua Daftar layanan ini berisi berbagai layanan dan/atau fasilitas Interkoneksi yang disediakan oleh Penyelenggara Kedua untuk Penyelenggara Pertama sesuai dengan perjanjian. Format daftar layanan ini mengacu kepada ketentuan pada butir 7.2.
hlm. 743 OCR
743. 2021, No. 303 9, DOKUMEN PENDUKUNG E: DEFINISI DAN INTERPRETASI Dokumen Pendukung E ini berisikan definisi dan interpretasi dari seluruh singkatan dan istilah yang digunakan dalam Perjanjian Interkoneksi. Fungsi dokumen ini adalah untuk menjamin kesamaan interpretasi kedua Penyelenggara yang terikat kepada Perjanjian Interkoneksi terhadap berbagai istilah yang digunakan dalam perjanjian tersebut, hal ini dapat menghindari terjadinya perselisihan yang diakibatkan oleh perbedaan interpretasi terhadap berbagai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran IX
hlm. 744 OCR
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI ATURAN POKOK AKSES KE FASILITAS PENTING UNTUK INTERKONEKSI (FPI) l. PENDAHULUAN DAN RUANG LINGKUP Akses ke fasilitas Telekomunikasi yang mutlak diperlukan untuk Interkoneksi (Essential Facilities for Interconnection atau EFI) merupakan hal penting bagi terwujudnya suatu Interkoneksi antara 2 (dua) Jaringan Telekomunikasi. Hambatan terhadap akses ke suatu fasilitas tersebut akan menjadi hambatan bagi pelaksanaan Interkoneksi itu sendiri. Memperhatikan hal dimaksud di atas, disusun aturan pokok akses ke FPI yang bertujuan, antara lain: a. mencegah agar Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menguasai fasilitas tersebut berdasarkan hak khusus yang diperolehnya di masa lalu tidak menggunakannya untuk menghambat suatu proses interkoneksi dengan mempersulit pemberian akses, terutama pada kondisi dimana Pencari Akses tidak memiliki pilihan “membangun atau menyewa” fasilitas tersebut: dan b. mendorong pemanfaatan bersama suatu fasilitas Telekomunikasi (kolokasi), Hal ini akan meningkatkan kompetisi dengan memberikan kemudahan bagi Penyelenggara Jaringan Tetap Atau Jaringan Bergerak dalam membangun dan mengembangkan jaringannya.
hlm. 745 OCR
745. 2021, No. 303 l.1 Pendahuluan l.l.1 Masa Berlaku Aturan Pokok Akses ke FPI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini sampai dengan ditetapkan lain. 1.1.2 Perubahan 1. Jenis FPI yang diatur dalam Peraturan ini dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan kebutuhan dan ditetapkan oleh Menteri. 2. Dalam hal jenis fasilitas penting interkoneksi Jenis FPI yang diatur dalam Peraturan ini akan diubah, Para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi akan diberikan informasi tentang perubahan yang terjadi sebelum ketentuan yang berkaitan dengan perubahan tersebut diberlakukan. 1.1.3 Pengkajian Ulang PAGE Kajian ulang terhadap Peraturan ini dapat dilakukan setiap waktu dalam rangka merespon perubahan yang terjadi pada peraturan perundangan yang relevan, kondisi perizinan, atau berdasarkan kebijakan dari Pemerintah. 1.2 Ruang Lingkup 1.2.1 Fasilitas Peraturan ini berlaku bagi berbagai Jenis fasilitas penting interkoneksi FPI. Untuk mempermudah penggunaannya sebagai acuan, selanjutnya pada Peraturan ini keseluruhan fasilitas tersebut selanjutnya disebut “Fasilitas Penting Interkoneksi (FPI)”. 1.2.2 Perjanjian Kerja Sama 1. Pencari Akses dan Penyedia Akses dapat membuat persetujuan tertulis mengenai persyaratan akses ke FPI tertentu yang tidak tercakup dalam Peraturan ini. 2. Perjanjian bilateral tidak dapat menggantikan kewajiban multilateral yang tercantum dalam Peraturan ini.
hlm. 746 OCR
1.2.3 Kerangka Waktu 1. Kerangka waktu suatu proses tertentu yang berkaitan dengan penyediaan akses harus sesuai dengan ketentuan interkoneksi antar Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, kecuali jika para c berpendapat bahwa hal itu sulit diwujudkan dalam implementasinya. Pada kondisi tersebut para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi harus memberikan alasan untuk perubahan kerangka waktu proses tersebut. 2. Para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi harus mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam seperti ditentukan dalam Bab 3 Peraturan ini, jika tidak tercapai persetujuan mengenai perubahan kerangka waktu tersebut.
hlm. 747 OCR
nan. 2021, No. 303 DAFTAR ISTILAH Dalam Aturan Pokok Akses Ke Fasilitas Penting Interkoneksi ini yang dimaksud dengan: l. Fasilitas Penting untuk Interkoneksi yang selanjutnya disebut FPI adalah berbagai fasilitas yang merupakan infrastruktur sipil dari suatu Jaringan Telekomunikasi, dimana akses ke fasilitas tersebut mutlak diperlukan bagi pelaksanaan Interkoneksi guna memasang dan mengoperasikan Peralatan yang oleh Pencari Akses untuk menyalurkan Trafik Interkoneksi dari/atau ke jaringannya. FPI yang menjadi subjek Aturan Pokok ini adalah pada kasus Pencari Akses tidak memiliki pilihan antara membangun atau menyewa akses ke FPI tersebut. Cttn: Definisi FPI diseragamkan dengan definisi di batang tubuh. Penjelasan lebih lanjut mengenai FPI dapat dijabarkan pada poin2 terkait, seperti Ruang Lingkup: - “Fasilitas tersebut meliputi lokasi Titik Interkoneksi, lokasi dan menara transmisi, dan fasilitas bawah tanah (duct)” dipindah ke Ruang Lingkup Fasilitas (1.2.1) - FPI yang menjadi subjek Aturan Pokok ini adalah pada kasus Pencari Akses tidak memiliki pilihan antara membangun atau menyewa akses ke FPI tersebut. 2. Informasi Rahasia adalah informasi yang meliputi seluruh ide, konsep, teknologi, proses manufaktur, serta pengetahuan dalam berbagai bentuk alaminya tentang industri, pemasaran, dan komersial yang berhubungan dengan dan/atau dikembangkan guna mendukung bisnis Penyelenggara. 3. Jeda Akses adalah periode waktu saat seluruh Peralatan milik para Penyelenggara di lokasi FPI tidak beroperasi atau dimatikan untuk sementara waktu untuk kebutuhan pemeliharaan rutin.
hlm. 748 OCR
2021, No. 303 ag. 4. Kejadian Suspensi adalah kejadian pemberhentian pemberian akses untuk Interkoneksi yang diakibatkan oleh: a. Kelangsungan pemberian akses ke suatu FPI dapat mengakibatkan ancaman terhadap keselamatan manusia, keamanan jaringan, dan/atau Peralatannya, b. Pencari Akses tidak dapat melunasi kewajiban hutangnya, Cc. Penggunaan FPI oleh Pencari Akses bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, d. Pencari Akses tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian akses, dan/atau e. Pencari Akses tidak dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan kelayakan kredit sebagaimana yang diminta oleh Penyedia Akses. 5. Pemberitahuan Pelanggaran adalah surat pemberitahuan dari suatu Penyelenggara tentang adanya pelanggaran terhadap perjanjian akses dan ditujukan kepada Penyelenggara yang dianggap melakukan pelanggaran tersebut. 6. Penyedia Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memiliki dan/atau menguasai FPI, 7. Pencari Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang memerlukan akses ke suatu FPI milik Penyedia Akses untuk kebutuhan melaksanakan interkoneksi. 8. Periode Perbaikan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Penyelenggara untuk melakukan perbaikan kerusakan akibat pelanggaran yang dilakukannya. 9. Permohonan Akses adalah permintaan akses ke suatu FPI yang diajukan secara tertulis oleh Pencari Akses kepada Penyedia Akses.
hlm. 749 OCR
49. 2021, No. 303 10. Persyaratan Jaminan Keuangan adalah instrumen (keuangan) yang dapat diminta oleh Penyedia Akses untuk memperoleh keyakinan bahwa Pencari Akses mampu memenuhi kewajiban keuangannya sehubungan dengan penyediaan akses yang dapat berupa bank garansi dan jaminan pribadi (personal guarantee) dari pimpinan perusahaan. 11. Peralatan adalah berbagai peralatan Telekomunikasi milik Penyedia Akses dan Pencari Akses yang meliputi: a. antena, piringan microwave, atau satelit, b. peralatan transmisi yang berkaitan, pembangkit tenaga (termasuk cadangan siaga), unit pendingin (AC), c. feeder, waveguide, dan pressuring waveguide yang diperlukan: d. kabel yang diperlukan, e. modul prefabrikasi, tangga, atau struktur yang merupakan tempat dari berbagai peralatan tersebut di atas, f. kabel, sambungan, dan berbagai peralatan lain untuk mendukung penggunaan kabel tersebut yang ditempatkan dalam manhole (jika tersedia ruang yang cukup atau sebagaimana ditentukan dalam perjanjian), dan/atau g. berbagai peralatan lain yang disepakati (dapat berkembang dari waktu ke waktu) oleh pihak yang berkepentingan. 12. Pekerjaan agar Siap Pakai yang selanjutnya disebut PSP adalah pekerjaan yang harus dilakukan agar suatu FPI siap diakses oleh Pencari Akses,antara lain meliputi: a. analisis struktur, b. memperkuat atau memodifikasi menara yang ada sesuai kebutuhan agar mampu memikul beban peralatan tambahan milik Pencari Akses dan menahan tiupan angin,
hlm. 750 OCR
c. membangun konstruksi, memasang atau memodifikasi kerangka induk dan berbagai pekerjaan lain yang diperlukan untuk memasang peralatan para Penyelenggara di menara transmisi, d. memindahkan menara transmisi lama milik Penyedia Akses dan membangun menara transmisi baru untuk kolokasi peralatan Penyedia Akses dan Pencari Akses dalam hal menara transmisi yang baru akan dipasang menggantikan yang lama pada lokasi yang tepat sama, e. membangun menara transmisi baru, termasuk pekerjaan desain, perizinan, dan pekerjaan konstruksi dalam hal menara transmisi baru dibangun untuk menggantikan yang lama di area sama dengan lokasi berbeda, f. pengujian duct, pembuatan subduct, pembongkaran manhole, dan pekerjaan perbaikan, g. menata ulang peralatan milik Penyedia Akses, h. penyediaan fasilitas sementara untuk mengakomodasikan peralatan yang ada, i. melakukan perubahan pada duct di bawah tanah, j- memasang atau memperbesar penyangga atau tempat kabel untuk menempatkan kabel atau peralatan bawah tanah lain milik Pencari Akses: dan/atau k. berbagai perkerjaan lain yang disepakati pihak yang berkepentingan.
hlm. 751 OCR
1. 2021, No. 303 2. KETENTUAN AKSES KEPADA FPI 2.1 Kerahasiaan Informasi l. Penyedia Akses wajib saling menjaga Informasi Rahasia berkaitan dengan permintaan dan/atau perjanjian mengenai akses ke FPI atau yang menjadi pengetahuan dari Penyelenggara. Penyedia Akses dan Pencari Akses dilarang mempergunakan, menggandakan, menyebarkan, dan menyebarluaskan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga kecuali untuk kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan ini. Informasi yang didapat terkait jaringan dan fasilitas Penyedia Akses atau Pencari Akses sebagai akibat penyediaan akses ke suatu FPI merupakan Informasi Rahasia Penyelenggara tersebut. 2. Informasi Rahasia yang diperoleh Penyedia Akses tentang fasilitas Pencari Akses dan sebaliknya, hanya dapat digunakan: a. Untuk kebutuhan teknis dalam menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan akses ke FPI atau sebagaimana diperlukan oleh tenaga ahli independen yang ditunjuk sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan ini, dan b. Tenaga teknis atau personil lainnya yang terlibat dalam tim untuk penyediaan akses ke FPI. 3. Penyedia Akses atau Pencari Akses dapat membuka Informasi Rahasia dari Penyedia Akses atau Pencari Akses untuk hal-hal sebagai berikut: a. Kepada direktur, karyawan, agen, atau perwakilan sehingga Informasi Rahasia tersebut harus dibuka untuk kebutuhan yang berkaitan dengan permintaan atau perjanjian akses ke suatu FPI, b. Kepada tenaga profesional yang menjadi konsultan dari Penyedia Akses dan Pencari Akses, berkaitan dengan kewajiban yang timbul akibat perjanjian akses ke FPI,
hlm. 752 OCR
2021, No. 303 70. Cc. Berkaitan dengan proses hukum, arbitrase, penetapan keputusan berdasarkan saksi ahli dan mekanisme lain dari penyelesaian perselisihan, atau dalam usaha untuk memperoleh saran dari tenaga ahli sehubungan dengan hal tersebut, d. Apabila diperlukan berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku, e. Apabila diperlukan sebagai aturan dari Bursa Saham dimana Penyelenggara tersebut terdaftar, f. Berdasarkan persetujuan dari Penyelenggara pemilik Informasi Rahasia tersebut, g. Sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri atau Pemerintah, h. Apabila diperlukan untuk melindungi keselamatan personil atau Peralatan. 4. Penyedia Akses dan Pencari Akses harus menyusun suatu prosedur yang memadai untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia milik Penyedia Akses dan Pencari Akses yang berkaitan dengan akses ke FPI, serta menjamin bahwa para direktur, karyawan, agen, dan perwakilannya merupakan pihak yang diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut, 5. Penyerahan Informasi Rahasia kepada Pihak Ketiga hanya dapat dilakukan apabila diminta oleh Penyelenggara pemilik Informasi Rahasia. Pemberian informasi rahasia kepada pihak ketiga dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mewajibkan Pihak Ketiga untuk: i. Menggunakan Informasi Rahasia tersebut sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dan menjaga kerahasiaan informasi tersebut, ii. Tidak memberikan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak lain sebelum memperoleh izin tertulis dari pemiliknya.
hlm. 753 OCR
753. 2021, No. 303 b. Memperoleh pernyataan dari Pihak Ketiga bahwa mereka memahami: i. Informasi Rahasia tersebut untuk selamanya merupakan milik Penyelenggara lain, ii. Kesalahan dalam penggunaan Informasi Rahasia dapat menimbulkan kerugian besar bagi Penyelenggara pemiliknya. 6. Penyedia Akses dan Pencari Akses wajib bekerja sama dalam: a. Menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia milik Penyelenggara lainnya, b. Melakukan penegakan hukum berkaitan dengan Informasi Rahasia mereka. 2.2 Non-diskriminatif Akses kepada FPI 1. Dalam kaitan dengan penyediaan akses ke FPI, setiap Penyelenggara wajib memperlakukan Penyelenggara lainnya berdasarkan prinsip non-diskriminatif sepanjang fasilitas interkoneksi tersedia dan dapat dibuktikan. Bagi Penyedia Akses, hal ini meliputi setiap tahapan proses yang menjamin agar Pencari Akses memperoleh akses tepat waktu sama dengan waktu yang diperlukan jika Penyedia Akses harus menyediakan untuk kebutuhan sendiri. 2. Prinsip non-diskriminatif sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak berlaku untuk kondisi dimana dalam implementasinya tidak ada alasan bagi kedua belah pihak untuk memperoleh akses-ekuivalen (eguivalent-access). Pada kondisi tersebut, Penyedia Akses harus menjamin agar akses tersedia berdasarkan prinsip Sistem Antrian seperti diuraikan dalam sub bab 3.3 dari Peraturan ini. 3. Prinsip non-diskriminatif ini tidak membatasi Pencari Akses berdasarkan permintaan untuk memperoleh akses dengan kualitas lebih rendah dari kualitas akses yang digunakan sendiri oleh Penyedia Akses. Hal ini tergantung kepada aspek kelayakan teknis.
hlm. 754 OCR
4. Prinsip non-diskriminatif ini tidak membatasi Pencari Akses berdasarkan permintaan untuk memperoleh akses dengan kualitas lebih tinggi dari kualitas akses yang digunakan sendiri oleh Penyedia Akses. Dalam hal ini Penyedia Akses tidak diwajibkan untuk memenuhi permintaan tersebut. 2.3 Sistem Antrian l. Penyedia Akses wajib mengembangkan suatu Sistem Antrian untuk melayani permintaan akses ke FPI dari para Penyelenggara lainnya. 2. Penyedia Akses wajib menyertakan permintaan akses bagi dirinya sendiri dalam sistem antrian tersebut. 3. Sistem antrian harus bersifat konsisten berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Sistem antrian Penyedia Akses harus bersifat non- diskriminatif, dan b. Penyedia Akses harus memaksimalkan efisiensi dari sistem antrian tersebut. 4. Aturan dalam Sistem Antrian harus diterapkan pada permintaan yang berasal dari Penyedia Akses, meliputi: a. Pengkajian terhadap permintaan akses sebelum dinyatakan diterima atau ditolak, dan b. Pelaksanaan kewajiban bagi permintaaan akses ke FPI yang diterima. S5. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan akses ke FPI dari Pencari Akses, Penyedia Akses harus memberikan informasi kepada Pencari Akses bahwa permintaan akses tersebut telah ditempatkan dalam sistem antrian.
hlm. 755 OCR
Ten. 2021, No. 303 6. Sistem Antrian yang dibangun oleh Penyedia Akses harus dapat memberikan informasi kepada Pencari akses tentang posisi atau nomor urut permintaan aksesnya dalam antrian tersebut. Hal ini penting bagi Pencari Akses untuk memperkirakan kapan permintaan aksesnya dapat segera dilayani, 2.4 Penyelesaian Perselisihan Apabila terjadi perselisihan dalam proses negosiasi mengenai kondisi dari Perjanjian Interkoneksi atau yang berkaitan dengan pemberian akses dan/atau implementasi akses ke FPI, penyelesaian perselisihan dapat melalui proses mediasi dengan mengacu pada Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan Melalui Direktur Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
hlm. 756 OCR
2021, No. 303 7G 3. PENGAJUAN PERMINTAAN AKSES KE FPI 3.1 Paket Informasi 1. Penyedia Akses wajib menyusun dan memperbarui Paket Informasi yang berhubungan dengan penyediaan akses ke suatu FPI tertentu atau berbagai jenis FPI, 2. Paket Informasi tersebut wajib diberikan kepada Pencari Akses yang memerlukannya dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan Paket Informasi tersebut diterima oleh Penyedia Akses. 3. Apabila Penyedia Akses melakukan perubahan pada Paket Informasi tersebut, maka dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan tersebut dilakukan, Penyedia Akses wajib untuk menyampaikan perubahan tersebut kepada: a. Pencari Akses yang telah memperoleh akses ke FPI, dan b. Para Pencari Akses lainnya yang telah meminta Paket Informasi tersebut dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sebelum tanggal perubahan tersebut dilakukan, kecuali bagi Pencari Akses yang telah menyatakan tidak bermaksud untuk mengajukan permintaan aksesnya. 4. Paket Informasi harus disusun sesuai dengan Peraturan ini dan sekurang-kurangnya berisi informasi: a. Namadan alamat Penyedia Akses yang dilengkapi dengan keterangan rinci dari personil yang ditugaskan, b. Ringkasan tentang bagaimana akses ke berbagai jenis FPI milik Penyedia Akses dilakukan, pengaturan fisik pada pemasangan Peralatan yang relevan, pengaturan fisik untuk mengakses Peralatan tersebut, dan format dari Pemberitahuan Inspeksi Fisik, C. Ringkasan aturan dari Penyedia Akses terkait proses pemesanan dan pengadaan untuk pemasangan Peralatan di FPI dan aturan untuk mengaksesnya,
hlm. 757 OCR
757. 2021, No. 303 d. Indikasi mengenai jangka waktu dan berbagai proses penting yang perlu dilakukan untuk dapat memberikan akses ke suatu FPI bagi Pencari Akses, e. Persyaratan keuangan yang diminta oleh Penyedia Akses dari Pencari Akses, f Rincian dari berbagai Perjanjian Kerahasiaan yang diminta oleh Penyedia Akses dan Pencari Akses, materi perjanjian tersebut harus sejalan dengan Peraturan ini, 3.2 Informasi Lain yang Diperlukan 1. Berdasarkan permintaan tertulis dari Pencari Akses, Penyedia Akses wajib memberikan informasi yang bersifat umum tentang jenis dan lokasi FPI dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut. Penyedia Akses juga harus mengusahakan informasi lain yang diminta Pencari Akses sejauh informasi tersebut penting dan relevan bagi proses pengambilan keputusan dalam mencari akses. 2. Permintaan informasi oleh Pencari Akses harus dilakukan hanya untuk kepentingan negosiasi yang baik antara kedua Penyelenggara dalam mempertimbangkan akses ke suatu FPI. 3.3 Narahubung 1. Penyedia Akses dan Pencari Akses diwajibkan untuk menunjuk pejabat yang berwenang dari masing-masing perusahaan yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan administrasi dari akses ke FPI dan selanjutnya dalam dokumen ini disebut sebagai Petugas FPI. 2. Petugas FPI dari Penyedia Akses atau Pencari Akses harus berusaha untuk berkonsultasi dengan mitranya dari Penyelenggara lain, dengan tujuan untuk mengatasi berbagai kesulitan dan menjamin kesesuaiannya dengan Peraturan ini. 3. Penyedia Akses dan Pencari Akses wajib menjamin bahwa Petugas FPI mereka mempunyai otoritas yang memadai untuk menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan ini dengan efektif.
hlm. 758 OCR
2021, No. 303 7g. 4. Petugas FPI dapat mendelegasikan fungsi dan wewenangnya kepada satu atau lebih personil dan wajib memberitahukan pihak lainnya tentang fungsi yang didelegasikan beserta nama dan alamat dari personil yang menerima pendelegasian fungsi dan wewenang tersebut. 5. Tanggung jawab dari setiap Petugas FPI sekurang-kurangnya meliputi: a. Pada Penyedia Akses, Petugas FPI melakukan pemrosesan permintaan akses ke FPI, b. Pada Pencari Akses, Petugas FPI mempersiapkan dan menyampaikan permintaan akses ke FPI, c. Bagi kedua Penyelenggara: i. Melaksanakan koordinasi dari seluruh kegiatan yang merupakan tanggung jawab setiap pihak dalam kaitan PSP, ii. Menerima pemberitahuan tentang kerusakan, kesalahan, atau masalah lainnya, dan menjamin kesesuaian penanganannya terhadap prosedur darurat dan pemeliharaan yang telah ditetapkan, iii. Mendiskusikan dan menyetujui berbagai hal yang berkaitan dengan suatu permintaan akses ke FPI, dan melakukan penolakan terhadap suatu permintaan akses berdasarkan alasan tertentu, misalnya: permintaan tidak dapat dipenuhi karena alasan teknis. 3.4 Permintaan Akses ke FPI 1. Pencari Akses yang memerlukan akses ke suatu FPI harus membuat Permohonan Akses ke FPI yang ditujukan kepada Penyedia Akses untuk dinilai kelayakannya.
hlm. 759 OCR
759. 2021, No. 303 2. Materi dari Permohonan Akses ke FPI tersebut adalah berbagai hal yang perlu disepakati oleh kedua pihak dan dapat bervariasi, antara lain: a. Finansial: i. Laporan Keuangan dari Pencari Akses yang telah diaudit (jika diminta oleh Penyedia Akses), ii. Berbagai informasi keuangan lainnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak, b. Teknis: i. Jangka waktu yang diinginkan untuk memperoleh akses, ii. Spesifikasi dari PSP, iii. Penjelasan tentang Peralatan Pencari Akses yang akan dipasang pada FPI meliputi berbagai aspek teknis seperti uraian tentang desainnya, dimensi, karakteristik komunikasi radio, serta berbagai informasi yang relevan mengenai analisis struktur dan pengujian energi elektromagnetik, iv. Rencana kerja yang menjelaskan metode dan prosedur yang akan digunakan oleh Pencari Akses pada pemasangan peralatannya di FPI: v. Alternatif lokasi pemasangan peralatan, disusun berdasarkan prioritas, vi. Frekuensi radio dan karakteristik elektromagnetik dari Peralatan Pencari Akses yang akan ditempatkan di FPI tersebut, vii. Karakteristik dari Peralatan dan kondisi atau prosedur yang diterapkan pada pemasangan, pengoperasian, atau pemeliharaan yang berbeda dari Pencari Akses atau memerlukan perhatian khusus, viii. Jangka waktu yang dikehendaki Pencari Akses untuk dapat mulai mengoperasikan Peralatannya, terhitung sejak tanggal pemesanan dilakukan,
hlm. 760 OCR
ix. Kondisi dan persyaratan akses ke FPI yang diharapkan oleh Pencari Akses. 3. Penyedia Akses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan Akses wajib memberitahu Pencari Akses bahwa Penyedia Akses telah menerima permohonan tersebut. 4. Dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Permohonan Akses tersebut diterima, Penyedia Akses harus memberikan jawaban secara tertulis kepada Pencari Akses tentang disetujui atau tidaknya Permohonan Akses tersebut. 5. Apabila hasil kajian Penyedia Akses cenderung kepada penolakan terhadap Permohonan Akses tersebut karena alasan tidak layak secara teknis, finansial, atau hal lainnya, maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, Penyedia Akses harus memberitahukan kemungkinan penolakan tersebut disertai dengan alasannya secara tertulis kepada Pencari Akses. Dalam hal ini kedua Penyelenggara sebaiknya mengadakan pertemuan guna membahas masalah yang menjadi sebab penolakan Permohonan Akses untuk mencapai suatu kesepakatan. Pencari Akses harus memperoleh kesempatan untuk memperbaiki permohonannya untuk disesuaikan dengan kondisi dan persyaratan yang ditetapkan Penyedia Akses. 6. Apabila kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, maka perselisihan yang terjadi harus diselesaikan sesuai dengan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan pada Lampiran III Peraturan Menteri ini. 3.5 Estimasi Kebutuhan (Forecast) Pencari Akses harus memberikan estimasi kebutuhan aksesnya terutama yang berkaitan dengan jenis trafik dan kapasitas ke suatu FPI untuk masa mendatang yang diperlukan Penyedia Akses bagi penyediaan akses ke FPI miliknya.
hlm. 761 OCR
161. 2021, No. 303 4 NEGOSIASI AKSES KE FPI 4.1 Umum Negosiasi yang dilakukan untuk merumuskan atau melakukan amendemen perjanjian akses ke FPI dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 42 Perjanjian Pokok Akses l. Apabila Pencari Akses memerlukan akses ke FPI milik Penyedia Akses, maka Penyedia Akses dan Pencari Akses harus melakukan negosiasi untuk pembuatan suatu Perjanjian Pokok Akses yang memungkinkan Pencari Akses memperoleh akses ke FPI milik Penyedia Akses. 2. Suatu Perjanjian Pokok Akses berlaku bagi seluruh permintaan yang dibuat Pencari Akses untuk memperoleh akses ke seluruh jenis FPI yang tercantum dalam Perjanjian Pokok Akses, sebelum Perjanjian Pokok Akses tersebut diakhiri. 3. Perjanjian Pokok Akses harus memiliki tanggal berakhirnya perjanjian disertai klausul yang memungkinkan diperpanjangnya masa perjanjian tersebut berdasarkan permintaan Pencari Akses. 4. Perjanjian Pokok Akses dapat meliputi hal sebagai berikut: a. Prosedur pemesanan dan penyediaan akses, b. Prosedur operasi dan pemeliharaan rutin, c. Pengaturan yang berkaitan dengan penundaan penyediaan akses, d. Prosedur penyeliaan yang diperlukan oleh kedua pihak, berkaitan dengan kinerja PSP, e. Prosedur penyelesaian perselisihan, f. Biaya-biaya, g. Persyaratan jaminan keuangan, h. Prosedur penilaian kredit, i. Kerahasiaan, ji. Ganti rugi,
hlm. 762 OCR
k. Berbagai perjanjian lisensi yang harus disertakan berkaitan dengan pemberian akses ke FPI, l. Informasi estimasi kebutuhan (forecast) yang harus diberikan: m. Spesifikasi teknis berkaitan dengan materi yang harus disepakati oleh kedua Penyelenggara, termasuk spesifikasi teknis tentang menara transmisi dan pemasangan Peralatan pada menara, standar kesehatan dan keselamatan, n. Frekuensi radio, elektromagnetik, prosedur operasional, dan praktik enjiniring yang disepakati oleh kedua pihak, Oo. Hak dan kewajiban suatu Penyelenggara berkaitan dengan akses secara fisik terhadap FPI, termasuk jenis pekerjaan yang harus dilakukan dan kapan waktunya, p. Hak dan kewajiban suatu Penyelenggara berkaitan dengan akses secara fisik terhadap FPI untuk kebutuhan pemeliharaan, sekuriti, dan prosedur koordinasi akses, g. Prosedur respon darurat: r. Prosedur akses ke FPI oleh Pihak Ketiga, s. Berbagai prosedur lain yang oleh para Penyelenggara diketahui penting bagi kelangsungan dan kelayakan pengoperasian bersama suatu FPI. 5. Perjanjian Pokok Akses dapat mencantumkan kewajiban Pencari Akses untuk memperoleh jaminan asuransi atas kompensasi bagi tenaga kerja, risiko publik, dan berbagai asuransi lain yang umumnya diterapkan pada personil yang melakukan pekerjaan seperti yang dilakukan oleh Pencari Akses.
hlm. 763 OCR
763- 2021, No. 303 6. Para Penyelenggara harus mengusahakan dengan sebaik- baiknya untuk mencapai persetujuan tentang prosedur yang diperlukan bagi penjadwalan pemeliharaan Peralatan masing-masing dalam FPI yang terkoordinasi. Prosedur tersebut harus mencerminkan prinsip sebagai berikut: a. Penyedia Akses wajib melakukan perbaikan yang diperlukan pada waktu terjadi penghentian atau gangguan operasi, jika dimungkinkan. b. Suatu periode penghentian operasi Peralatan secara berkala dengan durasi yang telah ditetapkan atau Jeda Akses, wajib dijadwalkan sehingga pada periode tersebut para Penyelenggara dapat melaksanakan pekerjaan pemeliharaan secara berkala terhadap Peralatan dan FPI bagi Penyedia Akses mereka. c. Setiap Jeda Akses hendaknya dijadwalkan pada waktu ketika tingkat permintaaan atau pemakaian jaringan rendah dan memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan tersebut. d. Para Penyelenggara harus mengusahakan dengan sebaik- baiknya dalam mencapai persetujuan tentang prosedur yang diperlukan untuk pemeliharaan Peralatan baik di dalam atau di luar FPI yang tidak terjadwal. Prinsip dasarnya adalah jika pekerjaan pemeliharaan tersebut dapat ditunda sampai waktu Jeda Akses berikutnya, maka pekerjaan tersebut harus ditunda sampai dengan waktu tersebut. Dalam hal pekerjaan pemeliharaan tersebut tidak dapat ditunda berdasarkan alasan yang kuat, maka para Penyelenggara harus bekerjasama untuk memungkinkan agar pekerjaan pemeliharaan tersebut dapat segera dilakukan, jika perlu dengan cara mematikan antena mereka sementara waktu dengan risiko kehilangan trafik pada saat itu, tanpa membebankan biaya kepada Penyelenggara lainnya.
hlm. 764 OCR
2021, No. 303 Tea 4.3 Masalah Keuangan 1. Apabila para Penyelenggara tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai kondisi akses karena Penyedia Akses khawatir bahwa Pencari Akses berkali-kali gagal memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, maka para Penyelenggara harus melakukan hal-hal sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyedia Akses harus menyampaikan informasi berikut ini kepada Pencari Akses, yaitu: 1) Bukti spesifik yang membuat Penyedia Akses berpendapat bahwa Pencari Akses tidak akan mampu memenuhi kewajiban keuangannya berkaitan dengan akses yang diberikan, 2) Berbagai bukti lain yang mendukung hal tersebut di atas, 3) Bukti tertulis mengenai kesalahan yang telah dibuat Pencari Akses dalam memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian, 4) Uraian tertulis mengenai persetujuan dalam FPI yang tidak dijalankan, 5) Berbagai informasi lain yang relevan. b. Dalam melakukan evaluasi, Penyedia Akses tidak boleh memperhitungkan jumlah tunggakan atas akses atau layanan yang sebelumnya telah diberikan kepada Pencari Akses, jika sesuai dengan ketentuan perjanjian akses Pencari Akses tidak diwajibkan untuk melunasi tunggakan tersebut disebabkan adanya perselisihan yang berkaitan dengan jumlah tunggakan yang harus dibayar. Cc. Apabila Penyedia Akses memiliki kekhawatiran yang beralasan, maka Penyedia Akses harus sesegera mungkin mendiskusikan untuk mencari penyelesaian permasalahan tersebut dengan Pencari Akses.
hlm. 765 OCR
765. 2021, No. 303 d. Apabila terjadi kesalahan dalam tagihan, Pencari Akses dapat segera memberitahu Penyedia Akses mengenai hal itu. Dalam hal ini Penyedia Akses wajib untuk menerbitkan tagihan baru dalam waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut. 2. Kedua pihak harus mempertimbangkan apakah suatu Persyaratan Jaminan Keuangan diperlukan untuk melindungi kepentingan Penyedia Akses agar dapat menyetujui kondisi pemberian akses. 3. Persyaratan Jaminan Keuangan termasuk jenis dan nilainya yang diminta oleh Penyedia Akses harus proporsional terhadap jenis dan nilai akses ke suatu FPI, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. proyeksi yang diberikan oleh Pencari Akses, yang merupakan gambaran tentang estimasi kredit yang harus diberikan oleh Penyedia Akses kepada Pencari Akses, b. prestasi pembayaran oleh Pencari Akses di masa lalu baik yang berhubungan dengan Penyedia Akses ataupun tidak, berkaitan dengan pembelian barang-barang atau jasa, dan/atau penyediaan akses ke FPI lain yang serupa, c. Jaminan Keuangan yang sebelumnya diminta oleh Penyedia Akses dari Pencari Akses, d. barang-barang atau jasa yang disediakan oleh Penyedia Akses untuk Pencari Akses: ce. berbagai informasi lainnya yang relevan dengan alasan pemberian kredit atau pembayaran dilakukan setelah akses diberikan dari Penyedia Akses untuk Pencari Akses. 4. Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan berkaitan dengan Persyaratan Jaminan Keuangan, maka para Penyelenggara harus mencari penyelesaian sesuai dengan tata cara penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
hlm. 766 OCR
S5. Jenis dan nilai Persyaratan Jaminan Keuangan dapat berubah dari waktu ke waktu, sesuai dengan kesepakatan antara Penyedia Akses dan Pencari Akses. 44 Pekerjaan agar Siap Pakai 1. Pencari Akses dapat memutuskan bahwa PSP yang perlu dilaksanakan berkaitan dengan penyediaan akses ke FPI milik Penyedia Akses, dilakukan oleh Pencari Akses atau perwakilannya yang memiliki kualifikasi untuk hal tersebut. 2. Dalam hal Penyedia Akses berpendapat bahwa Pencari Akses atau perwakilannya tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan PSP pada FPI miliknya, maka kedua Penyelenggara tersebut wajib mengusahakan jalan keluar bagi permasalahan tersebut. 3. Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan berkaitan dengan kemampuan Pencari Akses atau perwakilannya dalam melaksanakan PSP, maka para Penyelenggara harus mencari penyelesaian sesuai dengan tata cara penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. 4, Para Penyelenggara atau perwakilannya tidak diperkenankan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan PSP, yang dapat menimbulkan gangguan terhadap: a. Penyediaan layanan dari Penyelenggara lainnya, b. Peralatan dari Pihak Ketiga yang terdapat dalam FPI, seperti misalnya menurunkan kinerja Peralatan atau FPI menjadi di bawah standar industri. 5. Penyedia Akses perlu melakukan PSP hanya jika: a. Kedua pihak setuju atau berdasarkan penilaian secara independen diketahui bahwa Pencari Akses atau perwakilannya tidak memiliki kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan PSP pada FPI tersebut,
hlm. 767 OCR
167- 2021, No. 303 b. Tidak terdapat kontraktor yang mampu melaksanakan PSP sesuai dengan jangka waktu yang diminta oleh Pencari Akses. 6. Apabila pelaksanaan PSP berkaitan dengan pemindahan atau pekerjaan pada Peralatan milik Penyedia Akses, maka Penyedia Akses dapat memilih untuk melakukan sendiri PSP yang berkaitan dengan Peralatan miliknya. 7. Apabila Penyedia Akses menuntut haknya sesuai dengan butir 6 diatas, maka kedua Penyelenggara yang terkait harus mendiskusikan bagaimana setiap pihak akan memberikan kontribusi dalam Rencana Kerja dan Draft Konstruksi serta pelaksanaan PSP. Jika PSP harus dilaksanakan bersama- sama oleh Penyedia Akses dan Pencari Akses, maka kedua pihak harus mencapai kesepakatan mengenai prosedurnya. 8. Apabila kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan tentang prosedurnya, maka para Penyelenggara harus mencari penyelesaian sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan. 9. Pada prinsipnya Pencari Akses bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan PSP. Jika pelaksanaan PSP tersebut juga memberikan manfaat atau keuntungan bagi Penyedia Akses atau Pihak Ketiga, maka biaya pelaksanaan PSP tersebut ditanggung bersama oleh seluruh pihak yang menerima manfaat. Persentase biaya yang ditanggung oleh setiap pihak harus seimbang dengan manfaat yang diperolehnya. 4.5 Proses Konsultasi Kolokasi l. Proses Konsultasi Kolokasi adalah proses yang berkaitan dengan rencana pembangunan FPI yang baru.
hlm. 768 OCR
2. Proses Konsultasi Kolokasi melibatkan Penyelenggara tertentu untuk menginformasikan kepada seluruh Penyelenggara lainnya terkait rencana untuk membangun FPI yang baru pada suatu daerah, Penyelenggara tersebut menghendaki agar para Penyelenggara lainnya mempertimbangkan pemanfaatan dan/atau pengelolaan bersama FPI tersebut. Hal ini juga dapat terjadi sebagai akibat dari persyaratan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. 3. Sebagai bagian dari Proses Konsultasi Kolokasi, para Penyelenggara yang menerima informasi tersebut harus memberitahukan kepada Penyelenggara pemilik rencana tentang keinginan untuk pemanfaatan bersama FPI baru tersebut atau tidak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya informasi tersebut. Jika para Penyelenggara yang diberi informasi tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu tersebut, maka para Penyelenggara tersebut dapat dianggap menolak tawaran untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pemanfaatan bersama FPI baru tersebut. 4. Apabila Penyelenggara yang diundang untuk bekerjasama setuju untuk berpartisipasi, maka Penyelenggra yang memiliki rencana membangun FPI baru tersebut wajib untuk mengirimkan, kepada para Penyelenggara yang menyatakan ingin berpartisipasi, suatu usulan tentang pembangunan atau pemanfaatan bersama FPI yang berisikan uraian tentang FPI tersebut, termasuk: a. Lokasi, b. Estimasi biaya pembangunan, c. Usulan rencana pembangunan, d. Jangka waktu pembangunan, e. Penjelasan tentang Penyelenggara mana yang akan menjadi pemilik FPI tersebut dan Penyelenggara mana yang memiliki kuasa untuk memberi hak penggunaan.
hlm. 769 OCR
769- 2021, No. 303 5. Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya undangan untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan/atau pemanfaatan bersama FPI tersebut, para Penyelenggara yang berminat untuk berpartisipasi harus memberitahu kepada Penyelenggara pemilik rencana pembangunan FPI tersebut secara tertulis bahwa: a. Penyelenggara yang berminat untuk berpartisipasi dapat menerima usulan tersebut, atau b. Penyelenggara yang berminat untuk berpartisipasi memerlukan lebih banyak informasi berkaitan dengan usulan tersebut, pada kasus ini Penyelenggara pemilik rencana pembangunan harus memberikan informasi yang diperlukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan dari para Penyelenggara yang berminat, atau Cc. Penyelenggara yang berminat untuk berpartisipasi menolak usulan tersebut. 6. Apabila beberapa Penyelenggara yang ingin berpartisipasi tidak dapat menyetujui beberapa aspek dari usulan pembangunan atau pemanfaatan bersama FPI tersebut antara lain kondisi dari perjanjian, atas permintaan salah satu pihak, para Penyelenggara tersebut harus mencari penyelesaian masalah sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan dengan mengacu pada Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan Melalui Direktur Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. 7. Apabila penawaran atau usulan pembangunan atau pemanfaatan bersama ditolak oleh Penyelenggara yang diundang untuk berpartisipasi: a. Apabila diminta, Penyelenggara yang menolak wajib menjelaskan secara tertulis alasan penolakannya,
hlm. 770 OCR
b. Menindaklanjuti butir a di atas, Penyelenggara yang menolak atau yang memiliki rencana pembangunan FPI dapat meminta diadakannya suatu pertemuan untuk mendiskusikan alasan penolakan. Apabila terdapat permintaan seperti tersebut di atas, maka dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan untuk mengadakan pertemuan dari Penyelenggara yang berkepentingan untuk membahas alasan penolakan, para Penyelenggara harus menyelenggarakan pertemuan guna membahas perubahan yang mungkin dilakukan terhadap usulan pembangunan atau pemanfaatan FPI tersebut atau perubahan strategi dalam pengelolaan FPI sehubungan dengan keberatan yang diajukan oleh Penyelenggara yang ingin berpartisipasi, c. Penyelenggara yang menerima penawaran atau Penyelenggara yang memiliki rencana membangun FPI dapat mengirimkan usulan baru atau usulan yang telah diperbaiki berkaitan dengan FPI tersebut dan akan tetap menjadi bahan pertimbangan walaupun sebelumnya usulan tersebut sudah dibuat dengan mengacu kepada butir 4 di atas. 8. Para Penyelenggara harus bekerja sama dalam memberikan informasi antara satu dengan yang lain dan dalam pengajuan rencana yang relevan sehubungan dengan rencana penggunaan FPI di masa depan yang mereka inginkan, termasuk spesifikasi dari Peralatan yang akan mereka pasang di FPI tersebut. 9. Berdasarkan pemahaman atas sensitifitas komersial dari informasi yang mungkin diberikan oleh suatu Penyelenggara kepada Penyelenggara lainnya berkaitan dengan usulan pembangunan atau pemanfaatan bersama FPI, maka setiap Penyelenggara diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia milik Penyelenggara lainnya, dengan mengacu kepada ketentuan tentang kerahasiaan yang diuraikan pada Peraturan ini.
hlm. 771 OCR
1. 2021, No. 303 ». IMPLEMENTASI AKSES KE FPI 5.1 Pemeliharaan FPI dan Peralatannya 1. Penyedia Akses diharuskan untuk melakukan pemeliharaan terhadap FPI yang hak aksesnya telah diberikan kepada Pencari Akses dalam kondisi tetap dapat beroperasi dengan aman. 2. Penyedia Akses tidak diharuskan untuk memperbaiki struktur dari suatu FPI, jika perbaikan tersebut meliputi pekerjaan rekonstruksi menyeluruh properti dari FPI tersebut. 3. Para Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan terhadap Peralatan masing-masing, termasuk bertanggung jawab untuk mengoperasikannya dengan aman dan melaksanakan seluruh tahapan yang penting untuk menjamin agar Peralatan mereka tidak berpotensi sebagai berikut: a. Membahayakan kesehatan dan keselamatan para pekerja, petugas, kontraktor, dan pelanggan dari Penyelenggara lain atau Pihak Ketiga, b. Menimbulkan kerusakan atau gangguan yang menyebabkan terganggunya operasi suatu FPI atau Peralatan milik Penyelenggara lain dan Pihak Ketiga. 4. Setelah lokasi Peralatan Pencari Akses ditetapkan dan dipasang, Penyedia Akses tidak diperkenankan untuk memindahkan Peralatan tersebut di lokasi FPI. 5. Pemindahan peralatan dapat dilakukan apabila seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Penyedia Akses, dan Penyedia Akses menjamin bahwa di lokasi yang baru kinerja dari Peralatan tersebut tidak mengalami penurunan. 5.2 Pekerjaan Darurat l. Pada kasus saat Penyedia Akses harus melakukan suatu perbaikan darurat pada FPI dan untuk kebutuhan tersebut seluruh Peralatan milik Penyelenggara lain harus dimatikan atau Penyedia Akses memerlukan bantuan yang berkaitan dengan Peralatan Penyelenggara lain, maka Penyedia Akses
hlm. 772 OCR
2021, No. 303 719. harus memberitahukan kepada Penyelenggara lain terkait. Penyelenggara lain tersebut akan mengirimkan personil berdasarkan kondisi darurat ke FPI, sesuai dengan prosedur dan kerangka waktu seperti yang akan dilakukan oleh Penyelenggara tersebut jika terjadi kondisi darurat pada Peralatan miliknya yang berada dalam FPI tersebut. 2. Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi menemukenali terdapat kesalahan dan/atau permasalahan pada Peralatan milik Penyelenggara Telekomunikasi lain pada suatu FPI yang beresiko dapat merusak FPI atau Peralatan Penyelenggara lainnya atau resiko-resiko lainnya, maka Penyelenggara Telekomunikasi dimaksud melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Menginformasikan kepada Penyelenggara lain yang bersangkutan sesegera mungkin, b. Apabila dalam kondisi mendesak terjadi risiko yang dapat mencederai personil atau menimbulkan kerusakan yang besar terhadap bangunan termasuk Peralatan milik Penyelenggara lainnya atau milik Pihak Ketiga, dapat segera melakukan tindakan interim yang diperlukan terhadap Peralatan Penyelenggara lain tersebut guna mencegah kecelakaan atau kerusakan sebelum kehadiran personil dari Penyelenggara yang akan memperbaiki Peralatannya.
hlm. 773 OCR
773. 2021, No. 303 5.3 Penggantian Peralatan l. Suatu Penyelenggara dapat mengganti Peralatannya yang terdapat dalam FPI dengan peralatan yang serupa atau dengan desain yang baru dan memberitahukan kepada para Penyelenggara lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilakukan penggantian, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Para Penyelenggara tersebut setuju bahwa Peralatan baru tersebut tidak akan menimbulkan atau menyebabkan resiko antara lain: 1) Kesulitan teknis, termasuk mempengaruhi keutuhan struktur, kestabilan, dan keamanan dari FPI tersebut: 2) Gangguan yang nyata pada penyediaan layanan jasa telekomunikasi dari para Penyelenggara lainnya, 3) Gangguan yang nyata terhadap Peralatan milik Pihak Ketiga yang berlokasi di FPI yang mengakibatkan kinerjanya berada di bawah standar industri, 4) Ancaman yang nyata terhadap kesehatan dan keselamatan personil yang bekerja di lingkungan FPI tersebut, b. Pekerjaan penggantian Peralatan tersebut dilakukan pada Jeda Akses atau pada waktu lain yang disepakati oleh semua Penyelenggara lain yang berkepentingan, c. Penggantian Peralatan tidak menimbulkan gangguan pada seluruh Peralatan lain yang terdapat dalam FPI tersebut, d. Penyelenggara melakukan penggantian Peralatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pokok Akses. 2. Para Penyelenggara, sesuai dengan Perjanjian Pokok Akses, dapat menetapkan prosedur yang berbeda untuk penggantian Peralatannya pada kondisi tertentu, misalnya yang berkaitan dengan fasilitas bawah tanah (duct) di mana Peralatan Penyelenggara lainnya tersimpan secara terpisah dalam sub- duct yang berbeda.
hlm. 774 OCR
3. Jika Penyedia Akses tidak menyetujui penggantian Peralatan tersebut, maka Penyedia Akses harus mengikuti prosedur yang berkaitan dengan permintaan akses ke FPI serta melakukan berbagai perubahan yang diperlukan. 54 Interferensi dengan Peralatan Lain 1. Setiap Penyelenggara tidak diperkenankan untuk melakukan dan/atau mengizinkan Pihak Ketiga melakukan sesuatu berkaitan dengan FPI yang dapat mengakibatkan gangguan atau kerusakan material, atau menghentikan kesinambungan penggunaan atau pengoperasian suatu Peralatan milik Penyelenggara lainnya atau milik Pihak Ketiga. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kasus interupsi atau penghentian sementara pada penggunaan atau pengoperasian suatu Peralatan yang diperlukan bagi proses pemasangan atau pemeliharaan Peralatan pada kondisi darurat. 2. Dalam hal suatu Penyelenggara memberikan informasi kepada Penyelenggara lain tentang terjadinya gangguan sebagai akibat pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan Penyelenggara lain tersebut sesuai dengan butir 1 di atas, maka Penyelenggara lain tersebut harus segera melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. 3. Dalam hal suatu Penyelenggara memberitahukan Penyelenggara lainnya tentang terjadinya gangguan atau kerusakan sebagai akibat kesalahan seperti diuraikan pada butir 1 di atas, pemberitahuan tersebut disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Penyelenggara lain tersebut memasang dan atau mengoperasikan Peralatan baru atau tambahan, maka Penyelenggara lain tersebut harus segera menghilangkan gangguan dan/atau memperbaiki kerusakan yang terjadi dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan tentang terjadinya gangguan.
hlm. 775 OCR
A5. 2021, No. 303 4. Apabila dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tentang terjadinya gangguan yang diakibatkan oleh Peralatan miliknya, Penyelenggara dimaksud tidak dapat membuktikan kepada Penyelenggara yang menginformasikan bahwa gangguan yang terjadi bukan akibat dari Peralatannya, maka Penyelenggara tersebut wajib menugaskan tenaga ahli independen untuk menemukan penyebab gangguan tersebut dan cara untuk memperbaiki gangguan tersebut. 5. Apabila tenaga ahli independen menyimpulkan bahwa Penyelenggara yang menjadi penyebab gangguan harus menyingkirkan atau memindahkan Peralatannya untuk menghilangkan gangguan tersebut, maka Penyelenggara yang bertanggung jawab tersebut wajib melaksanakan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah menerima kesimpulan dari tenaga ahli independen tersebut. 5.5 Penggantian atas Kerusakan 1. Setiap Penyelenggara yang tindakannya menimbulkan kerusakan terhadap FPI atau Peralatan milik Penyelenggara lainnya yang terdapat dalam FPI, maka diharuskan untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi termasuk biaya lain yang mungkin ada dalam jumlah yang wajar untuk memperbaiki atau mengganti Peralatan tersebut walaupun kewajiban ini tidak tercantum dalam perjanjian akses yang berlaku. 2. Apabila para Penyelenggara yang berkepentingan tidak sepakat mengenai besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan, para Penyelenggara menyelesaikan masalah tersebut dengan mengacu pada Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan Melalui Direktur Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
hlm. 776 OCR
5.6 Peralatan Milik Pihak Ketiga l. Pencari Akses harus memahami bahwa Penyedia Akses dapat mengizinkan Pihak Ketiga untuk memasang Peralatannya pada FPI yang disediakan, dan Peralatan Pihak Ketiga tersebut tidak akan menimbulkan gangguan terhadap Peralatan milik Pencari Akses. Dalam hal terdapat risiko yang nyata terhadap jaringan milik Pencari Akses, maka Penyedia Akses diharuskan untuk melakukan konsultasi dengan Pihak Ketiga untuk menjamin tidak terjadi gangguan pada jaringan milik Pencari Akses. 2. Penyedia Akses harus untuk meminta Pihak Ketiga mematuhi persyaratan seperti yang ditetapkan pada Peraturan ini yang berkaitan dengan pemanfaatan FPI oleh Pihak Ketiga, dan selanjutnya perjanjian yang dibuat harus mencakup aspek ganti rugi yang harus diberikan oleh Pihak Ketiga berkaitan dengan kerugian personil atau kerusakan peralatan sebagai perlindungan terhadap kepentingan seluruh Penyelenggara yang memanfaatkan FPI tersebut bersama. 3. Apabila Peralatan Pihak Ketiga perlu dipindahkan atau tidak diaktifkan sehubungan dengan kegiatan pemasangan atau pemeliharaan Peralatan Pencari Akses, maka Pencari Akses harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pihak Ketiga. 5.7 Suspensi terhadap Akses 1. Penyedia Akses dapat menyampaikan Pemberitahuan Suspensi kepada Pencari Akses setelah mengetahui adanya suatu Kejadian Suspensi. Pemberitahuan Suspensi harus mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Menjelaskan tentang Kejadian Suspensi dan di FPI mana hal tersebut terjadi, b. Dalam hal diperlukan, dapat meminta Pencari Akses melakukan tindakan perbaikan atas terjadinya hal tersebut: c. Menjelaskan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan jika Pencari Akses gagal melakukan tindakan perbaikan yang diminta.
hlm. 777 OCR
an. 2021, No. 303 2. Apabila Pencari Akses gagal melakukan tindakan perbaikan seperti yang diuraikan dalam Pemberitahuan Suspensi dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Pemberitahuan Suspensi atau yang disebut Periode Perbaikan, maka melalui pemberitahuan secara tertulis dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya Periode Perbaikan Penyedia Akses dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Menolak untuk memberikan akses ke FPI yang berkaitan bagi Pencari Akses, b. Menghentikan penyediaan akses ke suatu FPI tertentu di mana Kejadian Suspensi terjadi, disertai permintaaan untuk memindahkan seluruh Peralatan Pencari Akses keluar dari FPI sampai dengan tindakan perbaikan seperti yang diuraikan dalam Pemberitahuan Suspensi dilaksanakan oleh Pencari Akses. 3. Penyedia Akses harus memberikan izin akses kepada Pencari Akses dalam rangka melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan. 4. Penyedia Akses harus memberikan akses ke FPI bagi Pencari Akses sesegera mungkin setelah alasan melakukan suspensi tidak ada lagi dengan biaya yang wajar. 5.8 Terminasi Akses 1. Pencari Akses dapat mengakhiri perjanjian akses ke suatu FPI setelah memberitahukan secara tertulis kepada Penyedia Akses dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebelumnya. 2. Penyedia Akses dapat mengakhiri perjanjian akses ke suatu FPI dengan nota pemberitahuan yang disampaikan dalam waktu 9 (sembilan) bulan sebelumnya, jika telah memutuskan hal-hal sebagai berikut: a. FPI dimaksud sudah tidak digunakan lagi, b. Mulai melakukan proses penjualan atau penyewaan kembali FPI tersebut apabila disepakati dalam perjanjian akses.
hlm. 778 OCR
2021, No. 303 718. 3. Terminasi akses dapat dilakukan dalam hal: a. Pencari Akses tidak menjadi Penyelenggara lagi, b. Pencari Akses melanggar ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku atau melanggar ketentuan dalam perjanjian akses sehingga mempengaruhi kemampuan Penyedia Akses dalam menyediakan akses bagi Pencari Akses lainnya atau kepada pelanggannya dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Penyedia Akses telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang adanya pelanggaran kepada Pencari Akses dan memberi waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Pemberitahuan Pelanggaran tersebut oleh Pencari Akses untuk dipelajari sebelum melakukan terminasi, dan 2) Pencari Akses gagal melaksanakan tindakan perbaikan seperti yang diuraikan dalam Pemberitahuan Pelanggaran dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Pemberitahuan Pelanggaran tersebut (Periode Perbaikan), maka 3) Penyedia Akses dapat mengakhiri penyediaan akses ke suatu FPI dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah memberitahukan kepada Pencari Akses tentang berakhirnya Periode Perbaikan. 4. Kedua pihak baik Penyedia Akses atau Pencari Akses dapat mengakhiri perjanjian akses dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya jika terjadi hal-hal sebagai berikut: a. Pihak yang berwenang telah memerintahkan atau membuat keputusan untuk mencabut Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi salah satu pihak,
hlm. 779 OCR
759. 2021, No. 303 b. Likuidator atau petugas lain yang berwenang telah ditunjuk untuk mengambil alih atau menyita sebagian atau seluruh properti pihak lain bagi kepentingan kreditornya, c. Suatu perusahaan atau Badan Hukum lainnya yang akan menghalangi akses ke FPI tersebut mengambil alih sebagian atau seluruh properti milik pihak lainnya, d. Salah satu pihak tidak mampu atau tidak akan mampu membayar kewajiban hutangnya yang telah jatuh tempo, e. Suatu kondisi force majeur yang mengakibatkan salah satu pihak atau keduanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain, secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. f. Apabila berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur tentang Badan Hukum atau Perusahaan, Pencari Akses dinyatakan gagal memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan statusnya, g. Pihak lain tidak mampu membayar (wanprestasi), dan ketidakmampuan tersebut terus berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan secara tertulis dari pihak yang berkepentingan, h. Pihak lain melanggar ketentuan perjanjian tentang pinjaman (kredit) yang berkaitan dengan penggunaan Peralatan untuk melakukan kegiatan bisnis yang diatur dalam Peraturan ini atau pihak lainnya gagal melaksanakan pembayaran tepat waktu terhadap pinjaman atau tagihan dari pihak yang berkepentingan, bagi pinjaman dan tagihan yang memiliki ketentuan batas waktu, i. Pihak lainnya menghentikan kegiatan bisnisnya untuk jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja tanpa pemberitahuan secara tertulis, ji. Pihak lain melanggar ketentuan tentang keselamatan atau keamanan yang diatur dalam perjanjian tentang keselamatan dan keamanan,
hlm. 780 OCR
k. FPI tersebut mengalami kerusakan sebagian atau seluruhnya sehingga tidak dapat ditempati, dipergunakan, atau tidak dapat diakses, Il. FPI tersebut dinyatakan tidak layak untuk digunakan oleh Penyedia Akses dan/atau Pencari Akses akibat terjadinya gangguan elektromagnetik yang signifikan, m. Penyedia Akses menemukan bahwa FPI tersebut tidak aman untuk dipergunakan berdasarkan berbagai alasan termasuk kelalaian dalam pemeliharaan. 5. Setelah berakhirnya masa perjanjian akses atau sebagai akibat terminasi dini, maka harus dilakukan hal-hal sebagai berikut: a. Pencari Akses memindahkan seluruh Peralatannya dari FPI tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya perjanjian akses, b. Pencari Akses mengembalikan FPI tersebut ke standar yang sama, baik bentuk dan kondisinya seperti sebelum dilakukan pemasangan Peralatannya, c. Pencari Akses dan Penyedia Akses melaksanakan hal-hal yang telah disepakati oleh kedua pihak, d. Penyedia Akses harus mengizinkan Pencari Akses memasuki properti yang menjadi lokasi FPI untuk melaksanakan hal-hal tersebut di atas. 6. Apabila setelah berakhirnya perjanjian akses Pencari Akses gagal melaksanakan ketentuan pada butir 5 di atas, maka Penyedia Akses, setelah menginformasikan, dapat melakukan pekerjaan pembongkaran dan pengembalian setiap Peralatan. 7. Seluruh biaya yang muncul akibat pembongkaran menjadi beban pihak terkait dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pencari Akses untuk kasus pemutusan seperti diuraikan pada butir 1, 3 dan 4. b. Penyelenggara yang disebut sebagai Penyelenggara lain untuk kasus pemutusan seperti diuraikan pada butir 4 bagian a, b,c, d, g, h,i,j, k,l, mdann.
hlm. 781 OCR
781. 2021, No. 303 c. Pada kasus pemutusan seperti diuraikan pada butir 4.e, kedua pihak mengacu kepada ketentuan force majeur, d. Penyedia Akses untuk kasus pemutusan yang terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan FPI sesuai ketentuan pada Peraturan ini. 8. Apabila terjadi perselisihan mengenai besarnya biaya pembongkaran seperti diuraikan pada butir 7, kedua pihak harus mencari penyelesaian melalui prosedur penyelesaian perselisihan dengan mengacu pada Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan Melalui Direktur Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran TII Peraturan Menteri ini. 9. Terminasi atau berakhirnya masa perjanjian akses bukan merupakan pernyataan pencabutan tuntutan atas pelanggaran perjanjian dan dilakukan tanpa mempengaruhi seluruh hak dan kewajiban suatu Penyelenggara yang belum dilaksanakan sampai dengan tanggal berakhirnya masa perjanjian akses, termasuk hak untuk memperoleh ganti rugi. Para Penyelenggara wajib untuk menegosiasikan apakah berakhirnya masa Perjanjian Pokok Akses akan mengakhiri perjanjian akses yang spesifik untuk lokasi FPI tertentu. 10. Dengan tidak mengabaikan hak-hak para Penyelenggara, pada waktu berakhirnya masa perjanjian akses Penyedia Akses wajib membayarkan kembali kelebihan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pencari Akses berkaitan dengan perjanjian akses tersebut seperti pembayaran berkala untuk memperoleh akses yang periodenya melampaui periode terminasi. 11. Dalam setiap perjanjian akses, Penyedia Akses harus mencantumkan kewajiban bagi dirinya sendiri untuk menyampaikan pemberitahuan tentang penarikan dirinya dari perjanjian akses kepada seluruh Penyelenggara lain yang memperoleh akses ke suatu FPI berdasarkan alasan tidak dapat menawarkan atau menyediakan akses karena tidak lagi memiliki atau mengoperasikan FPI tersebut. Pemberitahuan
hlm. 782 OCR
2021, No. 303 700. tersebut harus disampaikan dalam waktu tidak kurang dari 6 (enam) bulan sebelumnya atau disebut Periode Pemberitahuan. Selama Periode Pemberitahuan, Pencari Akses dapat mengidentifikasi dan mengajukan permintaan akses ke FPI lain sebagai pengganti dan Penyedia Akses harus mempertimbangkan hal itu dengan itikad baik. 5.9 Klaim 1. Aturan Pokok Akses ke FPI ini memahami bahwa suatu FPI dapat merupakan subjek klaim atau tuntutan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan lain yang berlaku. 2. Dalam hal terjadi klaim atau tuntutan terhadap suatu FPI yang akses terhadapnya telah diberikan, Penyedia Akses dan Pencari Akses harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. Bekerja sama dengan wajar untuk menyelesaikan klaim atau tuntutan tersebut: b. Memberikan kontribusi terhadap biaya untuk menyelesaikan klaim, termasuk pembayaran atau kewajiban lainnya berdasarkan proporsi penggunaan FPI tersebut oleh setiap Penyelenggara, Cc. Melakukan negosiasi untuk setiap perubahan, termasuk kemungkinan terminasi, terhadap seluruh perjanjian akses jika diperlukan sebagai akibat adanya klaim atau tuntutan tersebut. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran X
hlm. 783 OCR
783. 2021, No. 303 LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI FORMAT LAPORAN, FORMULIR DAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN PENGGUNAAN PENOMORAN TELEKOMUNIKASI UNTUK PERMOHONAN TAMBAHAN PENETAPAN PENOMORAN TELEKOMUNIKASI A. FORMAT LAPORAN PENGGUNAAN PENOMORAN UNTUK PERMOHONAN TAMBAHAN PENETAPAN PENOMORAN TELEKOMUNIKASI 1. Format Laporan Penggunaan Blok Nomor LAPORAN PENGGUNAAN BLOK NOMOR A. PENGGUNAAN PENOMORAN 1. Tabel Rincian Penggunaan Blok Nomor Pee —-— Er Io ——— www t$Ht iii To LL NX 3.8? ———- 2. Tabel Rekapitulasi Penggunaan Blok Nomor Jumlah Btok Mumlah maslah Sossiak waalah Jumlah Keterangan 1, Wilayah merupakan wilayah cakupan layanan blok nomor. 2. Kode Area merupakan alokasi blok nomor pada suatu kode wilayah tertentu sesuai Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional. 3. Blok Nomor merupakan alokasi blok nomor dengan kapasitas 10.000 nomor berdasarkan dokumen penetapan maupun yang tidak ada dokumen penetapan (bukan rentang nomor blok). 4. Kapasitas merupakan jumlah maksimum penomoran pada suatu blok nomor. 5. Aktif merupakan jumlah nomor dalam 1 blok nomor yang menginformasikan jumlah pelanggan dengan status "normal", "blokir outgoing/ soft block", dan "isolir/ total block" (nomor masih dimiliki pelanggan). 6. Karantina merupakan jumlah nomor dalam 1 blok nomor yang menginformasikan jumlah nomor mati (tidak digunakan pelanggan) « 60 hari (nomor sudah tidak dimiliki pelanggan).
hlm. 784 OCR
7. Recycle merupakan jumlah nomor dalam 1 blok nomor yang menginformasikan jumlah nomor yang akan digunakan kembali setelah melewati masa karantina. 8. Ide merupakan jumlah nomor dalam 1 blok nomor yang menginformasikan jumlah nomor yang belum digunakan. 9. Jumlah Blok Nomor merupakan total blok nomor per 10.000 kapasitas nomor yang dimiliki berdasarkan dokumen penetapan maupun yang tidak ada dokumen penetapan. 10. Jumlah Kapasitas Blok Nomor merupakan total keseluruhan nomor. 11. Jumlah Nomor Aktif merupakan total keseluruhan nomor yang digunakan pelanggan dengan status "normal", "blokir outgoing/ soft block", dan "isolir/ total block" (nomor masih dimiliki pelanggan). 12. Jumlah Nomor Karantina merupakan total keseluruhan nomor mati (tidak digunakan pelanggan) « 60 hari (nomor sudah tidak dimiliki pelanggan). 13, Jumlah Nomor Recycle merupakan total keseluruhan nomor yang akan digunakan kembali setelah melewati masa karantina. 14. Jumlah Nomor Idle merupakan total keseluruhan nomor yang belum digunakan. 15. Persentase Utilisasi merupakan perbandingan antara Jumlah Nomor Aktif dan Jumlah Kapasitas Blok Nomor, B. DATA DUKUNG LAPORAN 1 Sereencapture Ma trafik Keterangan: 1. Sereencapture Monitoring trafik merupakan tampilan dari aplikasi yang dimiliki yang dapat menginformasikan mengenai trafik penggunaan suatu nomor pada suatu Kode Wilayah dan Blok Nomor. 2. Kode Wilayah t Blok Nomor merupakan Kode Wilayah t Blok Nomor yang dilaporkan. 3. Dokumentasi data dukung merupakan hasil capture aplikasi yang sekurang-kurangnya berisi informasi mengenai: tanggal, waktu, A- number, B-number, dan durasi panggilan. 2. Format Laporan Penggunaan National Destination Code (NDC) LAPORAN PENGGUNAAN NATIONAL DESTINATION CODE (NDC) A. PENGGUNAAN PENOMORAN 1. Tabel Rincian Penggunaan National Destination Code (NDC) Te aa . Area of Charge (AOC SEA BE ---sa-el-s ————“—“5 6-3 —-5.i—te—
hlm. 785 OCR
705. 2021, No. 303 2. Tabel Rekapitulasi Penggunaan National Destination Code (NDC) Jumlah Jumlah Keterangan: 1. NDC merupakan nomor NDC yang dilaporkan sesuai dengan dokumen penetapan maupun yang tidak ada dokumen penetapan. 2. Wilayah merupakan Area of Charge (AOC) cakupan layanan Blok NDC. 3. Blok merupakan pembagian blok NDC sesuai ketentuan Area of Charge (AOC) pada system yang dimiliki, baik yang telah digunakan / diimplementasikan maupun yang belum digunakan/diimplementasikan dalam sistem (dilaporkan seluruh blok nomor yang dimungkinkan dari NDC). 4. Panjang digit merupakan informasi desain panjang digit pada blok Area of Charge (AOC), dihitung dari angka 'O' pada prefix NDC. 5. Kapasitas maksimum merupakan jumlah maksimum penomoran pada suatu blok Area of Charge (AOC). 6. Aktif merupakan jumlah nomor dalam 1 blok Area of Charge (AOC) yang menginformasikan jumlah pelanggan dalam masa "aktif" atau "tenggang" (untuk prabayar), dan Jumlah pelanggan status "normal", "blokir", dan "isolir" (untuk pascabayar). 7. Karantina merupakan jumlah nomor dalam 1 blok Area of Charge (AOC) yang menginformasikan jumlah nomor yang telah melewati masa tenggang sebelum recycle. 8. Recycle merupakan jumlah nomor dalam 1 blok Area of Charge (AOC) yang menginformasikan jumlah nomor yang akan digunakan kembali setelah melewati masa karantina. 9. Idle merupakan jumlah nomor dalam 1 blok Area of Charge (AOC) yang menginformasikan jumlah nomor yang belum digunakan, termasuk nomor starter pack prabayar. 10. Penggunaan merupakan informasi mengenai alokasi peruntukan penomoran pada 1 blok Area of Charge (AOC), yaitu: a. 'Pelanggan' apabila dialokasikan untuk pelanggan, atau b. Internal Sistem' apabila dialokasikan hanya untuk sistem, atau c. Pelanggan/Internal Sistem' apabila dialokansikan untuk keduanya. 11. Jumlah Kapasitas NDC merupakan total keseluruhan kapasitas nomor dari semua NDC. 12. Jumlah Nomor Aktif merupakan total keseluruhan nomor yang digunakan pelanggan dalam masa "aktif" atau "tenggang" (untuk prabayar): dan Jumlah pelanggan status "normal", "blokir", dan "isolir" (untuk pascabayar). 13, Jumlah Nomor Karantina merupakan total keseluruhan nomor yang telah melewati masa tenggang sebelum recycle. 14. Jumlah Nomor Recycle merupakan total keseluruhan nomor yang akan digunakan kembali setelah melewati masa karantina. 15. Jumlah Nomor Idle merupakan total keseluruhan nomor yang belum digunakan, termasuk nomor starter pack prabayar. 16. Persentase Utilisasi merupakan perbandingan antara Jumlah Nomor Aktif dan Jumlah Kapasitas NDC.
hlm. 786 OCR
B. DATA DUKUNG LAPORAN Jl he—-a DN DN Monitoring trafik Keterangan: 1. Screen capture Monitoring trafik merupakan tampilan dari aplikasi yang dimiliki yang dapat menginformasikan mengenai trafik penggunaan suatu nomor pada suatu NDC. 2. NDC merupakan nomor NDC yang dilaporkan. 3. Dokumentasi data dukung merupakan hasil tangkap layar aplikasi yang sekurang-kurangnya berisi informasi mengenai: tanggal, waktu, A-number, B-number, dan durasi panggilan. 3. Format Laporan Penggunaan Signalling Poing Code (SPC) LAPORAN PENGGUNAAN SIGNALLING POINT CODE (SPC) A. PENGGUNAAN PENOMORAN 1. Tabel Rincian Penggunaan Signalling Point Code (SPC) Se se ta ra Pe Saja tas ————--——-— 2. Tabel Rekapitulasi Penggunaan Signalling Point Code (SPC) Keterangan: 1. SPC merupakan Nomor SPC yang dilaporkan dalam format desimal (3-5-6 biner), sesuai dengan dokumen penetapan maupun yang tidak ada dokumen penetapan. 2. Lokasi merupakan wilayah titik penyambungan pensinyalan dengan mitra kerjasama pensinyalan. 3. Fungsi merupakan fungsi pensinyalan yang diterapkan: a. STP - Signalling Transfer Point b. SEP - Signalling End Point c. SP - Signalling Point d. SCCP - Signalling Connection Control Part e. GMSC - Gateway Mobile Switching Centre f. LR - Location Register g. OMC - Operation and Maintenance Centre h. SCP - Service Control Point i. SSP - Service Switching Point j. Lainnya (sebutkan) 4. Kerjas ama Pensinyalan merupakan kerja sama penyambungan titik pensinyalan dengan operator/ penyelenggara telekomunikasi lainnya
hlm. 787 OCR
787- 2021, No. 303 berdasarkan perjanjian yang terdiri atas informasi mengenai mitra dan SPC. 5. Mitra merupakan operator/ penyelenggara yang memiliki kerjasama keterhubungan pensinyalan. 6. SPC merupakan nomor SPC dari operator/penyelenggara telekomunikasi yang memiliki penyambungan pensinyalan. 7. Koneksi merupakan jenis penyambungan pensinyalan (direct atau non direct). Dalam hal koneksi non direct agar disebutkan mitra yang dilalui. 8. Status merupakan status penggunaan titik pensinyalan SPC (aktif/tidak aktif). 9, Jumlah Penyambungan Pensinyalan merupakan total keseluruhan titik pensinyalan dengan operator/ penyelenggara telekomunikasi. 10. Jumlah Mitra Penyambungan Pensinyalan merupakan jumlah operator/ penyelenggara yang memiliki kerjasama keterhubungan pensinyalan, B. DATA DUKUNG LAPORAN 1. Diagram konfigurasi ruting pensinyalan Dokumentasi Data — 2. Screen capture network management system untuk sample penggunaan SPC Keterangan: 1. Diagram konfigurasi ruting pensinyalan merupakan diagram yang menggambarkan hubungan antar titik pensinyalan dari setiap Originating Point Code (OPC) melalui beberapa perangkat/pihak sampai ke Destination Point Code (DPC) yang ada. 2. Screen capture network management system merupakan tangkapan layar aplikasi manajemen pensinyalan atau sejenisnya yang dapat menampilkan informasi penggunaan SPC pada waktu tertentu. Tangkapan layar dimaksud, sekurang-kurangnya dapat menampilkan informasi mengenai: tanggal, lokasi titik pensinyalan, Originating Point Code (OPC) dengan Destination Point Code (DPC). 3, SPC merupakan nomor SPC yang dilaporkan. 4. Format Laporan Penggunaan International Signalling Poing Code (ISPC) LAPORAN PENGGUNAAN INTERNATIONAL SIGNALLING POINT CODE (ISPC)
hlm. 788 OCR
A. PENGGUNAAN PENOMORAN 1. Tabel Rincian Penggunaan International Signalling Point Code (ISPC) " Nomor... Targgu — Mitra. Neon SPG 72 ———UUU—“UU—T—UU—“D a—— www ———— aa aa Ba Na AN aa aa aa aa IA ( Pal” vw w“———Aa—e oom om ae TT www 2. Tabel Rekapitulasi Penggunaan International Signalling Point Code (ISPC) p ! Jumlah Mitra p t Jumlah Mitra Aj Lea ae Keterangan: 1. ISPC merupakan Nomor ISPC yang dilaporkan dalam format desimal (3-8-3 biner), sesuai dengan dokumen penetapan maupun yang tidak ada dokumen penetapan. 2. Lokasi merupakan kota tempat titik penyambungan pensinyalan dengan mitra kerjasama pensinyalan. 3. Fungsi merupakan fungsi pensinyalan yang diterapkan untuk: a. STP - Signalling Transfer Point b. SEP - Signalling End Point c. SP - Signalling Point d. SCCP - Signalling Connection Control Part e. GMSC - Gateway Mobile Switching Centre f. LR - Location Register g. OMC - Operation and Maintenance Centre h. SCP - Service Control Point i. SSP - Service Switching Point j. Lainnya (sebutkan) 4. Kerja sama Pensinyalan merupakan kerja sama penyambungan titik pensinyalan dengan operator/ penyelenggara telekomunikasi lainnya berdasarkan perjanjian yang terdiri atas informasi mengenai mitra dan lokasi. 5. Mitra merupakan operator/ penyelenggara yang memiliki kerjasama keterhubungan pensinyalan. 6. Lokasi merupakan tempat terjadinya keterhubungan pensinyalan. 7. ISPC merupakan nomor ISPC dari operator/penyelenggara telekomunikasi yang memiliki penyambungan pensinyalan. 8. Domisili Mitra merupakan domisili dari operator/penyelenggara telekomunikasi (Dalam Negeri atau Luar Negeri). 9. Koneksi merupakan jenis penyambungan pensinyalan (direct atau non direct). Dalam hal koneksi non direct agar disebutkan mitra dalam negeri yang dilalui. 10. Status merupakan status penggunaan titik pensinyalan ISPC aktif/tidak aktif).
hlm. 789 OCR
“780- 2021, No. 303 11. Jumlah Penyambungan Pensinyalan dalam negeri merupakan total keseluruhan titik pensinyalan dengan operator/penyelenggara telekomunikasi di dalam negeri. 12. Jumlah Mitra Penyambungan Pensinyalan dalam negeri merupakan jumlah operator/penyelenggara yang memiliki kerjasama keterhubungan pensinyalan di dalam negeri. 13. Jumlah Penyambungan Pensinyalan luar negeri merupakan total keseluruhan titik pensinyalan dengan operator/ penyelenggara telekomunikasi di luar negeri. 14. Jumlah Mitra Penyambungan Pensinyalan luar negeri merupakan jumlah operator/penyelenggara yang memiliki kerjasama keterhubungan pensinyalan di luar negeri. B. DATA DUKUNG LAPORAN 1. Diagram konfigurasi ruting pensinyalan 2. Screen capture network management system untuk sample penggunaan ISPC Keterangan: l. Diagram konfigurasi ruting pensinyalan merupakan diagram yang menggambarkan hubungan antar titik pensinyalan dari setiap Originating Point Code (OPC) melalui beberapa perangkat/ pihak sampai ke Destination Point Code (DPC) yang ada. 2. Screen capture network management system merupakan tangkapan layar aplikasi manajemen pensinyalan atau sejenisnya yang dapat menampilkan informasi penggunaan ISPC pada waktu tertentu. Tangkapan layar dimaksud, sekurang-kurangnya — dapat menampilkan informasi mengenai: tanggal, lokasi titik pensinyalan, Originating Point Code (OPC) dengan Destination Point Code (DPC). 3. ISPC merupakan nomor ISPC yang dilaporkan. 5. Format Laporan Penggunaan Public Land Mobile Identity (PLMNID) LAPORAN PENGGUNAAN PUBLIC LAND MOBILE IDENTITY (PLMNID) A. PENGGUNAAN PENOMORAN l. Penggunaan Pada Elemen Jaringan Ng Surat Penetapan Penomoran PLMNID Elemen Janngan Dentn no Mer Tanggal Nama klentitas Lokasi 2 wb bol LI AN 2. Penggunaan Pada Identitas Perangkat Pelanggan
hlm. 790 OCR
Tanggal IMSI Keterangan 1. PLMNID merupakan bagian dari Nomor Identitas Jaringan dalam format (MCC # MNC) berdasarkan rekomendasi ITU-T E.212. 2. Elemen Jaringan merupakan komponen perangkat jaringan yang menggunakan PLMNID dalam sistem penyelenggaraan telekomunikasi, yang terdiri atas informasi mengenai: a. Nama Elemen Jaringan, yaitu jenis perangkat jaringan yang menggunakan PLMNID b. Identitas Elemen Jaringan, yaitu identitas perangkat dalam sistem yang menggunakan PLMNID. c. Lokasi merupakan lokasi elemen jaringan yang dimaksud. 3. Identitas Perangkat Pelanggan merupakan komponen perangkat pelanggan yang menggunakan PLMNID dalam sistem Penyelenggaraan telekomunikasi, yang terdiri atas informasi mengenai: a. MSISDN merupakan nomor identitas pelanggan sesuai format ITU- T E.164 yang diketahui oleh pelanggan. b. IMSI merupakan nomor identitas pada perangkat pelanggan yang mengandung unsur penomoran PLMNID sesuai rekomendasi ITU- TE.212. c. POC merupakan area pembebanan dimana nomor pelanggan terdaftar. 4. Status merupakan status penggunaan PLMNID (aktif/ tidak aktif). B. DATA DUKUNG LAPORAN 1. Screen capture Penggunaan PLMNID pada Elemen Jaringan No.! PLMNID Dokumentasi Data an 2. Screen capture Penggunaan PLMNID pada Perangkat Pelanggan 5 PLMNID Dokumentasi Data Dukung Keterangan: 1. Screen capture Penggunaan PLMNID pada Elemen Jaringan merupakan tampilan dari aplikasi yang dimiliki yang dapat menampilkan informasi sekurang-kurangnya mengenai waktu screencapture dan identitas elemen jaringan yang menggunakan PLMNID pada elemen jaringan. 2. Screen capture Penggunaan PLMNID pada Perangkat Pelanggan merupakan tangkapan layar aplikasi yang dimiliki yang dapat menampilkan informasi sekurang-kurangnya mengenai waktu screencapture, IMSI yang menggunakan PLMNID, dan MSISDN. 3. PLMNID merupakan nomor PLMNID yang dilaporkan. 5. Format Laporan Penggunaan Kode Akses Intelligent Network (IN)
hlm. 791 OCR
701. 2021, No. 303 LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES INTELLIGENT NETWORK (IN) A. PENGGUNAAN PENOMORAN 1. Tabel Data Rincian Penggunaan Penomoran ia Aa iiH$tii:-#Hd wt:—— Ma aa aa Ia aa 3" re E— Ia aa aa aa ae an 2. Tabel Data Rekapitulasi Penggunaan Penomoran eren — Hr arena em Nomer Utilisaai — Penggunaan Status Keterangan: 1. Kode Akses merupakan merupakan Kode Akses Intelligent Network yang dilaporkan sesuai dengan dokumen penetapan maupun yang tidak ada dokumen penetapan. 2. Jenis Layanan merupakan jenis layanan Intelligent Network berdasarkan ketentuan Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional, yaitu: a. Free Call, b. Split Charging Call, c, Vote Call, d. Uni Call, e. Calling Card, f. Premium Call. 3. Nomor Layanan merupakan nomor Intelligent Network lengkap untuk suatu layanan tertentu. 4. Pengguna adalah pengguna dari Nomor Intelligent Network berdasarkan perjanjian kerja sama. 5. Penggunaan Kode Akses adalah jenis penggunaan/layanan dari nomor Intelligent Network yang disediakan oleh pengguna. 6. Desain Digit merupakan merupakan informasi desain panjang digit pada Kode Akses Intelligent Network, dihitung dari angka '0' pada prefix Kode Akses Intelligent Network. 7. Kapasitas Maksimum merupakan jumlah maksimum penomoran pada suatu Kode Akses Intelligent Network pada desain digit tertentu. 8. Jumlah Nomor Aktif merupakan jumlah nomor dalam 1 desain digit Kode Akses Intelligent Network yang memiliki pengguna berdasarkan perjanjian kerja sama. 9, Utilisasi merupakan persentase perbandingan antara jumah Nomor Aktif dengan Kapasitas Maksimum dalam 1 desain digit Kode Akses Intelligent Network. 10.Jumlah Pengguna adalah total pengguna dari Kode Akses Intelligent Network berdasarkan perjanjian kerja sama dalam 1 desain digit Kode Akses Intelligent Network. 11.Penggunaan adalah jenis penggunaan/layanan dari Kode Akses Intelligent Network yang disediakan oleh pengguna dalam 1 desain digit Kode Akses Intelligent Network.
hlm. 792 OCR
12.Status adalah status penggunaan nomor Intelligent Network (Aktif/Tidak Aktif). B. DATA DUKUNG LAPORAN No Hredanng bner asn sg Dokumentasi Data Dakung 1 Sereencapture Moritoring Keterangan: l. Screen capture Monitoring Trafik merupakan tampilan dari aplikasi monitoring trafik yang dimiliki dan dapat menampilkan informasi sekurang-kurangnya mengenai waktu waktu, A-number, masking Kode Akses IN/B-number, durasi panggilan, dan nama pengguna nomor IN. 2. Nomor Intelligent Network merupakan Nomor Intelligent Network yang dilaporkan. 6. Format Laporan Penggunaan Kode Akses Sambungan Langsung Internasional (SLI) LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES SAMBUNGAN LANGSUNG INTERNASIONAL (SLI) A. PENGGUNAAN PENOMORAN sa — am Pama BM in ara sa Ai Aa Can Tn Ame Originasi 2 IA 2 IN Da DN Da Keterangan 1. Kode Akses merupakan Kode Akses SLI yang dilaporkan. 2. Lokasi Gateway merupakan lokasi Sentral Gerbang Panggilan untuk mengakses kode akses SLI dari operator jaringan originasi. 3. Outgoing Call merupakan informasi penggunaan kode SLI untuk panggilan keluar, yang berisi informasi mengenai: a. Jumlah call adalah Jumlah panggilan menggunakan kode akses SLI. b. Operator Jaringan originasi merupakan operator asal yang melakukan panggilan SLI. B. DATA DUKUNG LAPORAN 1. Monitoring Trafik
hlm. 793 OCR
703. 2021, No. 303 No . KodeAkses “Dokumentasi Data Dukung 2. Daftar Negara No Nama Negara KodeNegara Operator Panggilan Internasional '”— Gw fgGgG ..—. ae an PI —— ——-l Keterangan: 1. Screen capture Monitoring trafik merupakan tampilan dari aplikasi monitoring trafik yang dimiliki yang dapat menginformasikan mengenai trafik penggunaan Kode Akses SLI, sekurang-kurangnya mengenai: waktu screencapture, A-number, kode akses SLI, B- number, dan durasi panggilan. 2. Kode Akses merupakan Kode Akses SLI yang dilaporkan. 3. Daftar Negara merupakan daftar negara-negara yang dapat dihubungi melalui kode akses SLI. 4. Nama Negara merupakan negara yang dapat dihubungi oleh kode akses SLI. 5. Kode Negara merupakan kode negara terkait yang dapat dihubungi oleh Kode Akses SLI. 6. Operator Panggilan Internasional merupakan mitra penyedia penyambungan panggilan internasional berdasarkan perjanjian kerja sama. 7. Format Laporan Penggunaan Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH (SLJJ) A. PENGGUNAAN PENOMORAN Ka — ai aa — Koto Akses Lokasi Gateway entar Cui “Operton Saringan Greoaal 3 Keterangan: 1, Kode Akses merupakan Kode Akses SLJJ yang dilaporkan. 2. Lokasi Gateway merupakan lokasi Sentral Gerbang Panggilan untuk mengakses kode akses SLJJ dari operator jaringan originasi. 3. Outgoing Call merupakan informasi mengenai penggunaan kode SLJJ untuk panggilan keluar, yang berisi informasi mengenai: a. Jumlah call adalah Jumlah panggilan menggunakan kode akses SLJJ. b. Operator Jaringan originasi merupakan operator yang melakukan panggilan SLJJ.
hlm. 794 OCR
B. DATA DUKUNG LAPORAN No indung Koda Aksen Dokumentasi Data Dukung 1 Sereencapture Monitoring trafik Keterangan: l. Sereen capture Monitoring trafik merupakan tampilan dari aplikasi yang dimiliki yang dapat menginformasikan mengenai trafik penggunaan Kode Akses SLJJ. Rekaman yang disampaikan sekurang-kurangnya dapat memberikan informasi mengenai waktu screencapture, A-number, kode akses SLJJ, B-number, dan durasi panggilan. 2. Kode Akses merupakan Kode Akses SLJJ yang dilaporkan. 8. Format Laporan Penggunaan Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP) A. PENGGUNAAN PENOMORAN 4—————— Keterangan: 1. Format Kode Akses merupakan format prefiks Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) sesuai dengan Rencana Dasar Telekomunikasi Nasional, yaitu: a. 01OXY untuk kode akses ITKP satu tahap, dan b. 170XY untuk kode akses ITKP dua tahap. 2. Kode Akses merupakan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) yang dilaporkan. 3. Status Penggunaan merupakan status penggunaan kode akses sampai dengan akhir periode pelaporan (Aktif atau Tidak Aktif). 4. Mitra Penyelenggara Jaringan merupakan penyelenggara jaringan tempat penyambungan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) sesuai dengan perjanjian kerja sama. 5. Area Layanan merupakan wilayah layanan atau pelanggan sesuai perjanjian dengan pengguna. 6. Jumlah Pengguna merupakan jumlah pelanggan yang menggunakan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP). 7. Jumlah Trunk merupakan jumlah kanal E1/SIP yang dialokasikan untuk pengguna tertentu berdasarkan perjanjian kerja sama/kontrak berlangganan. a. Jumlah Trunk El merupakan jumlah total kapasitas El yang disediakan untuk Kode Akses ITKP terkait.
hlm. 795 OCR
795. 2021, No. 303 b. Jumlah Trunk SIP merupakan jumlah concurrent call yang disediakan untuk Kode Akses ITKP terkait. 8. Jumlah Outgoing Call merupakan jumlah panggilan menggunakan Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP). B. DATA DUKUNG LAPORAN 1. Diagram Konfigurasi Routing Panggilan 2. Screen capture network management system untuk penggunaan masing-masing kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) PA Keterangan: 3. Diagram Konfigurasi Routing Panggilan merupakan diagram yang menggambarkan proses panggilan dari originasi pemanggil menggunakan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) melalui beberapa perangkat/ pihak sampai diterima oleh pihak yang dipanggil. 4. Screen Capture Network Management System merupakan tangkapan layar aplikasi monitoring trafik atau sejenisnya yang dapat memonitor penggunaan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) pada periode/waktu tertentu. Tangkapan layar dimaksud, paling sedikit dapat menampilkan informasi mengenai: periode/waktu trafik, A-number, kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), B-number, dan durasi panggilan. 5. Kode Akses merupakan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) yang dilaporkan. 9, Format Laporan Penggunaan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD) A. PENGGUNAAN PENOMORAN aman aa Koo Nkeen penggunaan "9499! pengguna Pay Dam dina 23 ——w www — ———. wi NA na en Sen ec Lee ee er be! Ohh —————b—b—ib bl b———iw—i aa ai aa ju ae au au Keterangan:
hlm. 796 OCR
1. Kode Akses merupakan kode akses panggilan terkelola (calling card) yang dilaporkan sesuai penetapan yang diperoleh. 2. Status Penggunaan merupakan status penggunaan kode akses sampai dengan akhir periode pelaporan (Aktif atau Tidak Aktif). 3. Lokasi merupakan wilayah PoP dari layanan panggilan terkelola (calling card). 4. Jumlah Pengguna merupakan jumlah pelanggan yang dapat mengakses kartu panggil sesuai perjanjian kerja sama/kontrak berlangganan. 5. Jumlah Trunk merupakan jumlah kanal El/SIP yang dialokasikan untuk pengguna tertentu berdasarkan perjanjian kerja sama/ kontrak berlangganan. a. Jumlah Trunk El merupakan jumlah total kapasitas El yang disediakan untuk kode akses panggilan terkelola (calling card) terkait. b. Jumlah Trunk SIP merupakan jumlah concurrent call yang disediakan untuk kode akses panggilan terkelola (calling card) terkait. 6. Mitra Penyelenggara Jaringan merupakan penyelenggara jaringan tempat penyambungan kode akses panggilan terkelola (calling card) sesuai dengan perjanjian kerja sama. 7. Jumlah Panggilan (Call) merupakan jumlah panggilan menggunakan kode akses panggilan terkelola (calling card). B. DATA DUKUNG LAPORAN 1. Diagram konfigurasi routing panggilan Dokumentasi Data — 2. Screen capture network management system untuk penggunaan masing-masing kode akses panggilan terkelola (calling card) (No. Kode Akses) '— Dokumentasi Data Dukung Keterangan: 1, Diagram Konfigurasi Routing Panggilan merupakan diagram yang menggambarkan proses panggilan dari originasi pemanggil menggunakan kode akses panggilan terkelola (calling card) melalui beberapa perangkat/ pihak sampai diterima oleh pihak yang dipanggil. 2. Screen Capture Network Management System merupakan tangkapan layar aplikasi monitoring trafik atau sejenisnya yang dapat memonitor penggunaan kode akses panggilan terkelola (calling card) pada periode/waktu tertentu. Tangkapan layar dimaksud, paling sedikit dapat menampilkan informasi mengenai: periode/waktu trafik, A- number atau nomor yang di-masking, B-number, dan durasi panggilan. 3. Kode Akses merupakan kode akses panggilan terkelola (calling card) yang dilaporkan.
hlm. 797 OCR
797- 2021, No. 303 oo“ “—“—vU———H 10, Format Laporan Penggunaan Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES PUSAT PANGGILAN INFORMASI (CALL CENTER) A. PENGGUNAAN PENOMORAN 1. Tabel Rincian Penggunaan Penomoran Surat Heneta dJdamlah Nator Tanggal Akses sii Pangan 1 Panggilan Jaringan Can --PE-S-- FE CAR ———Te—“—“/£—-.A.A.3—-.3.—e——e 3e— e—.H——-—-. ————— Ia“ 2. Tabel Rekapitulasi Penggunaan Penomoran Keterangan 1. Format Kode Akses merupakan format kode akses pusat panggilan informasi (call center) sesuai Rencana Dasar Telekomunikasi Nasional, yaitu 140XY, 150XYZ, dan 1500XYZ. 2. Kode Akses merupakan kode akses pusat panggilan informasi (call center) yang dilaporkan. 3. Pengguna adalah pelanggan yang menggunakan kode akses pusat panggilan informasi (call center) berdasarkan perjanjian kerja sama/ kontrak berlangganan. 4. Jumlah Petugas Penerima Panggilan merupakan paling banyak jumlah petugas yang dapat melayani pelanggan pada saat bersamaan untuk pengguna tertentu 5. Jumlah Trunk merupakan jumlah kanal E1/SIP yang dialokasikan untuk pengguna tertentu berdasarkan perjanjian kerja sama/ kontrak berlangganan. a. Jumlah Trunk El merupakan jumlah total kapasitas El yang disediakan untuk pengguna tertentu. b.Jumlah Trunk SIP merupakan jumlah concurrent call yang disediakan untuk pengguna tertentu. 6. Jumlah Panggilan (Cal) merupakan jumlah panggilan menggunakan kode akses pusat panggilan informasi (call center). 7. Operator Jaringan Originasi merupakan nama operator asal nomor yang melakukan panggilan ke kode akses pusat panggilan informasi (call center). 8, Jumlah Outgoing Call merupakan jumlah panggilan keluar yang menggunakan pusat panggilan informasi (call centerj jika kode akses digunakan untuk outgoing call. 9, Jumlah Kode Akses merupakan jumlah kode akses pusat panggilan informasi (call center) berdasarkan format kode akses.
hlm. 798 OCR
10. Aktif merupakan jumlah kode akses yang masih aktif digunakan oleh pengguna berdasarkan perjanjian kerja sama/kontrak berlangganan. 11. Tidak aktif merupakan jumlah kode akses yang tidak lagi memiliki perjanjian kerja sama/kontrak berlangganan. B. DATA DUKUNG LAPORAN 1. Diagram konfigurasi routing panggilan 2. Screen capture network management system untuk penggunaan masing-masing kode akses pusat panggilan informasi (call center) EP www uu Keterangan: 1. Diagram Konfigurasi Routing Panggilan merupakan diagram yang menggambarkan proses panggilan dari originasi pemanggil menggunakan kode akses pusat panggilan informasi (call center) melalui beberapa perangkat/pihak sampai diterima oleh Petugas Penerima Panggilan. 2. Screen Capture Network Management System merupakan tangkapan layar aplikasi monitoring trafik atau sejenisnya yang dapat memonitor penggunaan kode akses pusat panggilan informasi (call center) pada periode/waktu tertentu. Tangkapan layar dimaksud, paling sedikit dapat menampilkan informasi mengenai: waktu panggilan, A-number, B-number, dan durasi panggilan untuk setiap kode akses (atau paling sedikit 25 kode akses untuk penyelenggara yang telah mendapatkan lebih dari 25 kode akses). 3. Kode akses merupakan kode akses pusat panggilan informasi (call center). 11. Format Laporan Penggunaan Kode Akses Penggunaan Layanan Konten SMS Premium Pesan Pendek Premium (SMS Premium) LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES KONTEN PESAN PENDEK PREMIUM (SMS PREMIUM) A. PENGGUNAAN PENOMORAN
hlm. 799 OCR
: —— www www, 5 UT GAN ANN DANA! (DNAN) SNN (ANN ANN DAN NAN Keterangan: 1. Kode Akses merupakan nomor kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) yang dilaporkan berdasarkan penetapan yang diperoleh. 2. Status Penggunaan merupakan status penggunaan kode akses sampai dengan akhir periode pelaporan (Aktif atau Tidak Aktif). 3. Jumlah Keyword merupakan jumlah keyword yang digunakan dalam satu kode akses. 4. Jumlah Layanan merupakan jumlah layanan yang diakses dalam satu kode akses. 5. Lokasi server merupakan lokasi penempatan server. 6. Mekanisme adalah mekanisme penyediaan konten, yaitu: a. berlangganan, atau b. tidak berlangganan. 7. Mitra Penyelenggara Jaringan adalah penyelenggara jaringan yang bekerjasama dalam pendistribusian konten menggunakan satu kode akses tertentu berdasarkan perjanjian kerja sama. 8. Success Rate merupakan persentase jumlah SMS yang menghasilkan revenue berbanding total SMS keseluruhan. 9. Jumlah Hit adalah jumlah SMS dalam satu kode akses yang menghasilkan revenue. B. DATA DUKUNG LAPORAN 1. Diagram konfigurasi routing layanan 2. Screen capture network management system (No. KodeAkses — '”'” ”” Dokumentasi Data Dukung — h——— Keterangan: 1.Diagram Konfigurasi Routing Layanan merupakan diagram yang menggambarkan proses permintaan layanan dari pengguna menggunakan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) melalui beberapa perangkat/ pihak sampai layanan diterima oleh pengguna. 2. Screen Capture Network Management System merupakan tangkapan layar aplikasi monitoring trafik layanan konten atau sejenisnya yang dapat memonitor penggunaan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) pada periode/waktu tertentu. Tangkapan layar dimaksud, paling sedikit dapat menampilkan informasi mengenai: periode/waktu trafik, kode akses, keyword, partner
hlm. 800 OCR
penyelenggara jaringan /operator, total SMS dalam periode dimaksud, dan total SMS sukses dalam periode/waktu dimaksud. 3. Kode Akses merupakan kode akses konten pesan pendek premium (SMS Premium) yang dilaporkan. 12. Format Laporan Penggunaan Pesan Singkat Layanan Masyarakat LAPORAN PENGGUNAAN KODE AKSES PENDEK SINGKAT LAYANAN MASYARAKAT A. PENGGUNAAN PENOMORAN busi Mitra Mitra Jumlah Jumlah ———”“ Yo uv “I— o——”—“I”"——— LT ie 3 Et 1 Lt th ii tb Keterangan: 1. Kode Akses merupakan nomor Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat yang dilaporkan. 2. Status Penggunaan merupakan status penggunaan kode akses sampai dengan akhir periode pelaporan (Aktif atau Tidak Aktif). 3. Mitra Penyelenggara Konten adalah penyelenggara Jasa Layanan Konten yang bekerjasama dalam penyelenggaraan suatu layanan dengan menggunakan Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja sama. 4. Mitra Penyelenggara Seluler adalah penyelenggara seluler yang bekerjasama dalam penyelenggaraan suatu layanan dengan menggunakan Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja sama. 5. Jumlah Incoming SMS adalah jumlah SMS yang mengakses layanan Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat. 6. Jumlah Outgoing SMS adalah jumlah SMS yang dikirimkan kepada pelanggan seluler dengan menggunakan Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat. B. DATA DUKUNG LAPORAN 1. Diagram konfigurasi routing layanan 2. Screen capture network management system
hlm. 801 OCR
No. Kode Akses Dokumentasi Data D 2 Keterangan: 1. Diagram Konfigurasi Routing Layanan merupakan diagram yang menggambarkan proses pengaksesan layanan masyarakat dari pengguna dengan menggunakan Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat melalui beberapa perangkat/pihak sampai dengan layanan diterima oleh pusat pengelola (server) Pesan Singkat Layanan Masyarakat. 2. Screen Capture Network Management System merupakan tangkapan layar aplikasi monitoring trafik layanan Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat atau sejenisnya yang dapat menampilkan penggunaan kode akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat pada periode/waktu tertentu. Tangkapan layar dimaksud, paling sedikit dapat menampilkan informasi mengenai: periode/waktu trafik, Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat, mitra penyelenggara seluler, total SMS dalam periode dimaksud. 3. Kode Akses merupakan kode akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat yang dilaporkan. B. FORMAT FORMULIR PEMERIKSAAN DAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN LAPANGAN PENGGUNAAN PENOMORAN UNTUK PERMOHONAN TAMBAHAN PENETAPAN PENOMORAN TELEKOMUNIKASI 1. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Blok Nomor FORMULIR PEMERIKSAAN PENGGUNAAN BLOK NOMOR PT mc. Woo. PADA WILAYAH PENOMORAN TAMBAHAN A. PERHITUNGAN OKUPANSI Kode Wilayah : ......... Okupansi bean INo Blok AOC Kapasitas — Aktif Karantina Idle al oo. 000i kas — ————- Pe Ea Aa aa ea AA Lo Total oo” —— Too 0) Keterangan l. Blok Area of Charge (AOC) merupakan alokasi penomoran dalam wilayah penomoran. 2. Kapasitas merupakan jumlah maksimum penomoran pada suatu blok nomor AOC dalam wilayah penomoran.
hlm. 802 OCR
3. Aktif merupakan jumlah pelanggan dengan status "normal", "blokir/soft block", dan "isolir/ block" pada suatu blok nomor AOC dalam wilayah penomoran 4. Karantina merupakan jumlah nomor mati (tidak digunakan pelanggan) « 60 hari pada suatu blok nomor AOC dalam wilayah penomoran. 5. Recycle merupakan jumlah nomor yang dapat digunakan kembali setelah melewati masa karantina pada suatu blok nomor AOC dalam wilayah penomoran. 6. Ide merupakan jumlah nomor yang belum digunakan pada suatu blok nomor AOC dalam wilayah Penomoran. B. UJI PANGGILAN , Nomor Nomor Skenario ) - , 2 : AA 1) PSIN-PSINfonmnety Ea Lau mm 40000000 AAN AL AA NN In an Al ee an —————— — — 2) PSTN-PSTNfaffney 0 —i Ie aa ea Ge Na Nan HH -— AA AAL AAA ae Se ea On IA Hy ea————————— Nan" —— (EN aa MEN (NN (NN INN Al ee Aa Se 1) PSTIN-PSTNfonmmey 00 ar oo " ——— AH 3————)5#——A—i aa —w wow lc—io— SP bk EH 2) PSTN-PSTNfoffnen 31 wi A4, ———— 311 AA ———— 4 ——— bw ———— aa aa aa 3 Sebualer-PSTN At w --iew: 23 he 3 ———— ii —— “& ——:H:::ttr—i sll tt ih —— Keterangan: 1. Skenario Panggilan merupakan panggilan yang dilakukan oleh penyelenggara yang terlibat dalam skenario panggilan, dituliskan nama masing-masing penyelenggara yang terlibat dalam skenario panggilan. 2. Berikan tanda V pada kolom “Berhasil” apabila uji panggilan dapat terhubung, atau tanda X pada kolom “Tidak” apabila uji panggilan tidak terhubung. C. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK Lokasi: Data Center #NOKS IL. sisca MBls insan Bea awan
hlm. 803 OCR
'803- 2021, No. 303 Kab/Kota ....... Provinsi ..... Metode Pemeriksaan: remote aecess/ direct access (pilih salah satu) santa sa oo“ Pengujian Berhasil Tidak Morntoring Trafik Keterangan: 1. Monitoring trafik adalah kegiatan melakukan pemantauan trafik panggilan masuk dan panggilan keluar yang menampilkan informasi harian, mingguan, bulanan atau tahunan. Informasi yang ditampilkan sekurang-kurangnya berisi informasi mengenai: periode trafik, A-number, B-number, dan durasi panggilan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara. 2. Berikan tanda Y pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring tidak tersedia/gagal diuji coba. 3. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 2. Format Formulir Pemeriksaan National Destination Code (NDC) FORMULIR PEMERIKSAAN PENGGUNAAN NATIONAL DESTINATION CODE (NDC) PT PADA LOKASI: KOTA/ KAB oo. A. PERHITUNGAN OKUPANSI Okupansi Nigana ef soo Je Teng Ear PA ea te AI —A NA NN NN Pi 21 DI —3— F3 Hi ———joo el” “IL JUKI NI— AI —-—-.—-.A-A—-— ——“ Soal oo ”oLI LI LI A—Aa— Keterangan: 1. NDC merupakan NDC yang dimiliki oleh penyelenggara. 2. Blok merupakan pembagian blok POC/HLR dalam wilayah penomoran seluler, 3. Panjang digit merupakan desain panjang digit pada blok POC/HLR, dimulai dari angka '0' paling depan. 4. Kapasitas merupakan jumlah maksimum nomor yang dapat digunakan pada suatu blok POC/HLR dalam wilayah penomoran. 5. Aktif merupakan jumlah pelanggan dalam masa "aktif" atau "tenggang" (untuk prabayar), dan Jumlah pelanggan status "normal", "blokir", dan "isolir" (untuk pasca bayar). 6. Karantina merupakan jumlah nomor mati (tidak digunakan pelanggan) « 60 hari.
hlm. 804 OCR
7. Recycle merupakan jumlah nomor yang dapat digunakan kembali setelah melewati masa karantina. 8. Idle merupakan jumlah nomor yang belum digunakan, termasuk nomor starter pack pra-bayar. B. UJI PANGGILAN 2 Nomor Nomor Skenario . , : 5 Peman di Berhasil aa aa AA AA AA 4iHhHAHk$HsHMI—i—“vrw-i 234i fic hh HN aa aa aa 1. NA. NN TN (AN MEN ia ee: IA aa Ia ia aa aa aa Ae —— IS ——tE—-—-———i——— Iii 2 ea Sol bl — Bek en Na AAA aa, Aa AA SE wi mmm II em 31 ———it—i S TE NN NA NA: B. Panggilan Masuk 1 5” ———-j3-—““—# 21 LI... Lo Io 381 ————-———#h?'#— Tama mm Sh —o ii na mm 21 ———)#??-———“EF—“) 3 oo 1 oo vb “4 ittz-z-:£&# SL oo — 1 bb al ———b— 21 —————— NY Yo 8 LoL 41 —oeoeveoo naa Keterangan: 1, Skenario Panggilan merupakan variasi panggilan yang dilakukan untuk uji panggilan ini. 2. Skenario panggilan dilakukan untuk masing-masing NDC dengan sampling 3 nomor. 3. Berikan tanda V pada kolom Berhasil apabila uji panggilan dapat terhubung, atau tanda X pada kolom Tidak apabila uji panggilan tidak terhubung. C. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TARBN MEN alleresencnan MRL enasusen Melia ANA aan Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
hlm. 805 OCR
-'805- 2021, No. 303 al — — No Pengujian Berhasil Tidak Morutoring Trafik Keterangan: l. Monitoring traffic merupakan pemantauan trafik panggilan dengan menampilkan informasi dalam satuan waktu tertentu. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara. 2. Berikan tanda “ pada kolom Berhasil bila jenis monitoring tersedia dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom Tidak bila monitoring tidak tersedia/gagal diuji coba. 3. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 3. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Signalling Point Code (SPC) FORMULIR PEMERIKSAAN PENGGUNAAN SIGNALLING POINT CODE (SPC) PT .....oooo”#W#@# (m mna PADA LOKASI : KOTA/KAB ....o.ooo oo... A. VERIFIKASI TITIK PENSINYALAN PA “Aa ag -————---kE- ii NS — hl——- ic-— ii « elo LI —AIh— Et sel 1 A4 —#ELXL —— Keterangan: 1. SPC merupakan Nomor SPC yang diverifikasi dalam format desimal (3-5-6 biner). 2. Lokasi merupakan wilayah titik penyambungan pensinyalan dengan partner kerjasama pensinyalan. 3. Fungsi merupakan fungsi pensinyalan yang diterapkan: a. STP - Signalling Transfer Point b. SEP - Signalling End Point c. SP - Signalling Point d. SCCP - Signalling Connection Control Part ec. GMSC - Gateway Mobile Switching Centre f. LR - Location Register g. OMC - Operation and Maintenance Centre h. SCP - Service Control Point i. /'SSP - Service Switching Point ji. Lainnya (sebutkan)
hlm. 806 OCR
4. Partner merupakan nama operator kerjasama keterhubungan pensinyalan. 5. Koneksi merupakan jenis penyambungan pensinyalan (fisik/logik). 6. Status merupakan status penggunaan titik pensinyalan SPC (aktif/tidak aktif) B. PEMERIKSAAN APLIKASI MANAJEMEN JARINGAN Lokasi NOC:IL.isessoviosn ML 1irosensn san REb5 seen ses KADJ KOVB ».x2215 Provinsi ..... Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu) Nol —SPE — Beras Tide PP — Keterangan: 1. Pemeriksaan aplikasi manajemen jaringan merupakan pemeriksaan implementasi penggunaan SPC melalui aplikasi manajemen jaringan yang menampilkan informasi sekurang-kurangnya mengenai waktu /periode pemeriksaan, lokasi pemeriksaan, Originating Point Code (OPC), Destination Point Code (DPC) yang terhubung pada lokasi pemeriksaan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara 2. SPC merupakan Nomor SPC yang diuji, dalam format desimal (3-5-6 biner). 3. Berikan tanda vV pada kolom “Berhasil” bila Nomor SPC ada keterhubungan antara point code penyelenggara (Originating Point Code/ OPC) dengan point code penyelenggara lain (Destination Point Code/ DPC), atau X pada kolom “Tidak?” bila tidak ada keterhubungan antara point code penyelenggara (Originating Point Code/ OPC) dengan point code penyelenggara lain (Destination Point Code/ DPC). 4. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 4. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Internationl Signalling Point Code (ISPC) FORMULIR PEMERIKSAAN
hlm. 807 OCR
807. 2021, No. 303 PENGGUNAAN INTERNATIONAL SIGNALLING POINT CODE (ISPC) PT PADA LOKASI : KOTA/KAB an... A. VERIFIKASI TITIK PENSINYALAN PA see esa (as a41 )w 32k Ab Ao 2 wt ts 5 — na aa aa aawj/j7—.— sma aa ja aa - Keterangan: 1. ISPC merupakan Nomor ISPC yang diuji, dalam format desimal (3-8- 3 biner). 2. Lokasi merupakan wilayah titik penyambungan pensinyalan dengan partner kerjasama pensinyalan. 3. Fungsi merupakan fungsi pensinyalan yang diterapkan: . STP - Signalling Transfer Point s SEP - Signalling End Point . SP - Signalling Point . SCCP - Signalling Connection Control Part . GMSC - Gateway Mobile Switching Centre “ LR - Location Register “ OMC - Operation and Maintenance Centre . SCP - Service Control Point . SSP - Service Switching Point s Lainnya (sebutkan) 4. Partner merupakan nama operator kerjasama keterhubungan pensinyalan. 5. Koneksi merupakan jenis penyambungan pensinyalan (fisik /logik). 6. Status merupakan status penggunaan titik pensinyalan ISPC (aktif/tidak aktif) B. PEMERIKSAAN APLIKASI MANAJEMEN JARINGAN DOKASI NENOS vILi ee coeennon BOB wo cerna BOOK nenas cs MERDU crnrec Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
hlm. 808 OCR
Keterangan: Il. Pemeriksaan aplikasi manajemen jaringan merupakan pemeriksaan implementasi penggunaan ISPC melalui aplikasi manajemen jaringan yang menampilkan informasi sekurang-kurangnya mengenai waktu /periode pemeriksaan, lokasi pemeriksaan, Originating Point Code (OPC), dan Destination Point Code (DPC) yang terhubung pada lokasi pemeriksaan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara 2. ISPC merupakan Nomor ISPC yang diuji, dalam format desimal (3-8- 3 biner). 3. Berikan tanda Y pada kolom “Berhasil” bila Nomor ISPC ada keterhubungan antara point code penyelenggara (Originating Point Code/OPC) dengan point code penyelenggara lain (Destination Point Code/ DPC), atau X pada kolom “Tidak” bila tidak ada keterhubungan antara point code penyelenggara (Originating Point Code/ OPC) dengan point code penyelenggara lain (Destination Point Code/ DPC). 4. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 5. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Public Land Mobile Identity (PLMNID) FORMULIR PEMERIKSAAN PENGGUNAAN PUBLIC LAND MOBILE NETWORK IDENTITY (PLMNID)
hlm. 809 OCR
-'809- 2021, No. 303 PADA LOKASI : KOTA/KAB mci A. PENGGUNAAN PLMNID 1. Penggunaan Pada Elemen Jaringan al te Ih 4 — 21 Lk Ih — aa aa aa Aa elo “te ——Ih—htb 2. Penggunaan Pada Identitas Perangkat Pelanggan ro rtawup musi asian Wiayah status: al te ————t£s 2 te LI ii —“ — ps bm en en Pe Je na: mono mm Keterangan 1. PLMNID merupakan Nomor Identitas Jaringan sesuai format Kode Penyelenggara yang dimiliki (MCC # MNC) berdasarkan rekomendasai ITU-T E.212. 2. Elemen Jaringan merupakan komponen perangkat jaringan pada sisi penyelenggara dalam penyelenggaraan sistem telekomunikasi. 3. Identitas Elemen Jaringan merupakan identitas komponen perangkat jaringan pada sisi penyelenggara yang menggunakan PLMNID dalam pengenalan identitas komponen perangkat dalam suatu sistem. 4. Lokasi merupakan lokasi elemen jaringan yang dimaksud. 5. IMSI merupakan nomor identitas pada perangkat pelanggan yang mengandung unsur penomoran PLMNID sesuai rekomendasi ITU-T E.164. 6. MSISDN merupakan nomor identitas pelanggan sesuai format ITU-T E.164. B. PEMERIKSAAN APLIKASI MANAJEMEN JARINGAN UNTUK ELEMEN JARINGAN Lokasi Data Center/NOC/ Perangkat: Jl. ........ Kel. ........ Kec, ...... Kab/Kota ....... Provinsi ..... Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu) (No PLMNID ”—— Berhasil ”—— ” Tidak ”—— ee PP —— , Da — OP. Keterangan: l. Pemeriksaan aplikasi manajemen jaringan untuk elemen jaringan merupakan pemeriksaan implementasi penggunaan PLMNID pada elemen jaringan melalui aplikasi manajemen jaringan yang menampilkan informasi sekurang-kurangnya mengenai waktu /periode pemeriksaan, lokasi, dan informasi identitas elemen
hlm. 810 OCR
2021, No. 303 '810- jaringan yang menggunakan PLMNID. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara 2. PLMNID merupakan Nomor Identitas Jaringan sesuai format Kode Penyelenggara yang diuji (MCC t MNC) berdasarkan rekomendasai ITU-T E.212. 3. Berikan tanda vV pada kolom “Berhasil” bila PLMNID teridentifikasi dan aktif digunakan pada elemen jaringan, atau X pada kolom “Tidak” bila tidak teridentifikasi dan tidak digunakan pada elemen jaringan. 4. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. C. PEMERIKSAAN APLIKASI MANAJEMEN JARINGAN UNTUK MODUL IDENTITAS PELANGGAN (No PLMNID Berhasil Tidak FA LA LA Keterangan: 1. Pemeriksaan aplikasi manajemen jaringan untuk modul identitas pelanggan merupakan pemeriksaan implementasi penggunaan PLMNID pada modul pelanggan yang menampilkan informasi sekurang-kurangnya mengenai waktu/periode pemeriksaan, lokasi, dan informasi identitas pelanggan yang menggunakan PLMNID. 2. PLMNID merupakan Nomor Identitas Jaringan sesuai format Kode Penyelenggara yang diuji (MCC # MNC) berdasarkan rekomendasai ITU-T E.212. 3. Berikan tanda V pada kolom “Berhasil” bila PLMNID teridentifikasi dan aktif digunakan pada modul identitas pelanggan, atau X pada kolom “Tidak” bila tidak teridentifikasi dan tidak aktif digunakan digunakan pada modul identitas pelanggan. 4. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 6. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Intelligent Network (IN) FORMULIR PEMERIKSAAN PENGGUNAAN INTELLIGENT NETWORK PT ...ooco.oo Woo. PADA LOKASI : KOTA/KAB ee. oro#o# mom.
hlm. 811 OCR
811- 2021, No. 303 A. UJI PANGGILAN aa nan — mm... Pn PE PE Keterangan: 1. Skenario merupakan variasi panggilan yang dilakukan untuk uji panggilan ini. 2. Skenario panggilan dilakukan untuk masing-masing Nomor IN dengan sampling 3 nomor pemanggil. 3. Nomor pemanggil merupakan nomor yang digunakan untuk melakukan panggilan. 4. Nomor IN Terpanggil merupakan nomor IN yang dilakukan uji panggilan. 5. Berikan tanda V pada kolom “Berhasil” apabila uji panggilan dapat terhubung, atau tanda X pada kolom “Tidak Berhasil” apabila uji panggilan tidak terhubung. B. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK Lokasi Data Center/NOC: JL. .......ii... Kel un... KEC... Kab/Kota seeesna PIOVINSI sis Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu) apes mom Monitoring Trafik Keterangan: 1. Monitoring trafik merupakan monitoring trafik penggunaan nomor IN yang ditampilkan dalam periode waktu tertentu. Informasi yang ditampilkan sekurang-kurangnya berisi informasi mengenai: periode trafik, A-number, masking IN, B-number, durasi panggilan, dan nama pengguna nomor IN. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara. 2. Berikan tanda Y pada kolom “Berhasil” bila Nomor IN digunakan pada jaringan, atau X pada kolom “Tidak” bila tidak digunakan pada jaringan. 3. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
hlm. 812 OCR
2021, No. 303 812. 7. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) FORMULIR PEMERIKSAAN PENGGUNAAN KODE AKSES SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH PADA LOKASI : KOTA/KAB 22-22 acerincincnn A. UJI PANGGILAN ia A-number) B-number) A. Panggilan Keluar ay “ ———”#€E 2 UU “UTK “AI “———————— 3 oo Ke Ih — AA — DD ——m.. Soho h ——L Ll — (2) Seluler- Seluler (affney 5 —— Saw www www www Nm. —— 3 oo Ye “LK “3 —— “4 —x£—l:: iii$iiG$ti# aa aa aa 3 Seluler-PSTN 00000 “NA. 21 LX “UUT U“—“—”—”—”U/U AU “——- Nm mmm... al Lt ——-##:::# sL oo LX —”/U/UVUTIU “7 AI———-.”——— B. Panggilan Masuk ser ———T”“”—”"”"—J——ma Po ai ee Se Se 3 No” ——— ia INN MN NAN) NAN Spm mbl —Ll —L—— 1 MANNNNNNNNANGNNNNANNAN NANANG. PENNNNNNNNNNNNNNNNNNNAN NNNNNNN ON II aj IN aa aa Aa 3 LI ii oo " -I——tlho Sl ee — —- — S———— hmmm db ke LX Ll — S3L—wl wb Ll LX — 3S —mp ma Il... Keterangan: 1. Skenario Panggilan merupakan variasi panggilan yang dilakukan untuk uji panggilan ini. 2. Skenario panggilan dilakukan untuk masing-masing Kode Akses SLJJ dengan sampling 3 nomor. 3. Berikan tanda V pada kolom “Berhasil” apabila uji panggilan dapat terhubung, atau tanda X pada kolom “Tidak” apabila uji panggilan tidak terhubung. B. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK Lokasi Data Center/ NOC: JL“... Kel. so KEC, L.......... Kab/Kota Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu)
hlm. 813 OCR
813. 2021, No. 303 No KODESLJJ ” (Berhasil Tidak Pe —amnaue— 0 — mnta Keterangan: l. Monitoring trafik merupakan monitoring trafik penggunaan kode akses akses SLJJ yang ditampilkan dalam periode waktu tertentu. Informasi yang ditampilkan sekurang-kurangnya berisi informasi mengenai: periode trafik, A-number, kode akses SLJJ, B-number, dan durasi panggilan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara. 2. Kode SLJJ merupakan kode akses yang dilakukan pengujian. 3. Lokasi merupakan lokasi sentral gerbang SLJJ. 4. Berikan tanda vV pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring tidak tersedia/gagal diuji coba. 5. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 8. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Sambungan Langsung Internasional (SLI) FORMULIR PEMERIKSAAN PENGGUNAAN KODE AKSES SAMBUNGAN LANGSUNG INTERNASIONAL A. UJI PANGGILAN Nomor Nomor Tidak ame pa Aa aa A-number, E-number La Pa Bl hoon Wo Woo ME Aa Me DA DN Ia aa aa Da aw aa 5... Keterangan: 1. Skenario Panggilan merupakan panggilan yang dilakukan oleh penyelenggara yang terlibat dalam skenario panggilan, dituliskan nama penyelenggara yang melakukan skenario panggilan. 2. Skenario panggilan dilakukan untuk masing-masing Kode Akses SLI dengan sampling dari 3 nomor operator yang berbeda. 3. Berikan tanda V pada kolom “Berhasil” apabila uji panggilan dapat terhubung, atau tanda X pada kolom “Tidak” apabila uji panggilan tidak terhubung. B. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK
hlm. 814 OCR
Lokasi Data Center/ NOC: JL .....ii.i.. KEL ...ii.. KEC. LL... Kab/Kota sxasen PINVINGI cawan Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu) No. KODESLI Berhasil '— Tidak Po—— Lo — — Ae —— “lh — NN Keterangan: l. Monitoring trafik merupakan monitoring trafik penggunaan kode akses akses SLI yang ditampilkan dalam periode waktu tertentu. Informasi yang ditampilkan sekurang-kurangnya berisi informasi mengenai: periode trafik, A-number, kode akses SLI, B-number, dan durasi panggilan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara. 2. Kode SLI merupakan kode akses yang dilakukan pengujian. 3. Lokasi merupakan lokasi sentral gerbang SLI. 4. Berikan tanda V pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring tidak tersedia/gagal diuji coba. 5. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 9. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) FORMULIR PEMERIKSAAN PENGGUNAAN KODE AKSES INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP) PADA LOKASI: KAB/ KOTA acc oom. A. UJI PANGGILAN Skenario Panggilan (B-Nimmberj 1 No Kode "sim Domestik Internasional Akses (A-Numberj Nomor Nomor Nomor Nomor . PSTN Seluler A Seluler B Internasional 3 4 5 Keterangan: l. Kode Akses merupakan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) yang dilakukan uji panggilan. 2. Nomor Pemanggil (A-Number) merupakan nomor yang digunakan untuk melakukan panggilan kode akses, dituliskan nomor yang
hlm. 815 OCR
815- 2021, No. 303 digunakan untuk melakukan uji panggilan. Pengujian kode akses, paling sedikit menggunakan sampling 3 (tiga) nomor pemanggil untuk setiap kode akses. 3. Nomor PSTN, nomor seluler A dan nomor seluler B merupakan nomor tujuan yang digunakan untuk melakukan uji panggilan domestik, dituliskan nomor yang digunakan untuk melakukan uji panggilan. 4. Nomor Internasional merupakan nomor pelanggan luar negeri yang dihubungi dalam melakukan uji panggilan internasional, dituliskan nomor tujuan yang dipanggil. 5. Skenario Panggilan merupakan panggilan yang dilakukan, dituliskan “Berhasil” apabila uji panggilan dapat terhubung, atau “Tidak” apabila uji panggilan tidak terhubung. B. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK Lokasi Drift CE NOC2 IL... rernoraxcan KEL, ngrongexa1n RKA seperwera1e Kab/Kota ....... Provinsi ..... Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu) 2 Dokumentasi Hasil Pengujian i ———— Keterangan: 1. Monitoring Trafik merupakan monitoring trafik penggunaan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) yang ditampilkan dalam periode waktu tertentu. Informasi yang ditampilkan paling sedikit berisi informasi mengenai: periode/ waktu trafik, A-number, kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), B-number, dan durasi panggilan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara. 2. Kode Akses merupakan kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) yang dilakukan pengujian. 3. Lokasi merupakan lokasi Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik. 4. Berikan tanda Y pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring tidak tersedia/gagal diuji coba. 5. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 10.Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card)
hlm. 816 OCR
PADA LOKASI: KAB/ KOTA “can A. UJI PANGGILAN No Skenario Pemanggil dipanggil Berhasil Berhasil A-number) B-number) Panggilan ke PSTN Ja Na aa mm, 21 IL Ab 2S-————s—mmb# Keterangan: 1. Skenario Panggilan merupakan panggilan yang dilakukan menggunakan nomor pelanggan penyelenggara telekomunikasi yang digunakan dalam skenario panggilan, dituliskan nama penyelenggara yang melakukan skenario panggilan. 2. Skenario panggilan dilakukan dengan sampling dari 3 (tiga) nomor dari tiap operator yang berbeda. 3. Berikan tanda “V pada kolom “Berhasil” apabila uji panggilan dapat terhubung, atau tanda X pada kolom “Tidak” apabila uji panggilan tidak terhubung. B. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK Lokasi Data Center/ NOC: Jl. ........... Kel Li. Kec. Lan. Kab/Kota ....... Provinsi ..... Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu) No. KODEAKSES Berhasil '” ”/” '”””/ Tidak NA PL —-—— i NN P —-—— Keterangan: 1. Monitoring Trafik merupakan monitoring trafik penggunaan kode akses panggilan terkelola (calling card) yang ditampilkan dalam periode waktu tertentu. Informasi yang ditampilkan paling sedikit berisi informasi mengenai: periode/waktu trafik, A-number atau nomor yang di-masking, B-number, dan durasi panggilan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara. 2. Kode Akses merupakan kode akses yang dilakukan pengujian. 3. Lokasi merupakan lokasi perangkat (server) layanan panggilan terkelola (calling card). 4, Berikan tanda Y pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring tidak tersedia/gagal diuji coba.
hlm. 817 OCR
817. 2021, No. 303 5. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 11. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) FORMULIR PEMERIKSAAN PENGGUNAAN KODE AKSES PUSAT PANGGILAN INFORMASI (CALL CENTER) PADA LOKASI: KAB/ KOTA .....oocoo oo. A. UJI PANGGILAN A B 31 1 Hi ri 3 — ... 31 hk Ar wi nh rr. Keterangan: Ba 1. Kode Akses merupakan kode akses pusat panggilan informasi (call center) yang dilakukan uji panggilan. 2. Nomor PSTN, nomor seluler A, nomor seluler B, dan nomor seluler C merupakan nomor yang digunakan untuk melakukan uji panggilan kode akses, dituliskan nomor yang digunakan untuk melakukan uji panggilan. 3. Skenario Panggilan merupakan panggilan yang dilakukan, dituliskan “Berhasil” apabila uji panggilan dapat terhubung, atau “Tidak” apabila uji panggilan tidak terhubung. B. PEMERIKSAAN SISTEM MONITORING TRAFIK Lokasi Data Center/NOC: Jl... KEL. seoiso2or.. KEC. sacesis22wi Kab/Kota ....... Provinsi ..... Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu) No KODE AKSES Berhasil '”” ” Tidak GA —---— DO Keterangan: 1. Monitoring Trafik merupakan monitoring trafik penggunaan kode akses-pusat panggilan informasi (call center) yang ditampilkan dalam periode waktu tertentu. Informasi yang ditampilkan paling sedikit berisi informasi mengenai: periode/waktu trafik, A-number, kode akses pusat panggilan informasi (call center), B-number atau nomor
hlm. 818 OCR
yang di-masking, dan durasi panggilan. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara 2. Kode Akses merupakan kode akses yang dilakukan pengujian. 3. Lokasi merupakan lokasi Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center). 4. Berikan tanda Y pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring tidak tersedia/gagal diuji coba. 5. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 12. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium) FORMULIR PEMERIKSAAN PENGGUNAAN KODE AKSES KONTEN PESAN PENDEK PREMIUM (SMS PREMIUM) PADA LOKASI: KAB/KOTA wee.oooocoooo A. UJI LAYANAN 1. Mekanisme Berlangganan Nomor penguna ag inngnnsa Nari LAYAMANG ci». woo.yooomowe0 SEE FA — Dania — AL Pein Sean“ —A Ia eps 3 Ss LL —A Ag bana na aa SE ab — Er Oa an 2. Mekanisme Tidak Berlangganan Nomor: pengujian (iii na Opa: BAYAR oreo maan
hlm. 819 OCR
819. 2021, No. 303 xl Btoronrin Test! Kaywara nyaa Pengen team aa “aa Dokumentasi Bengujiar Bal — —— "aa Ba NN 7: Semanan penah kantement! meal aan aa AN B. PEMERIKSAAN APLIKASI MANAJEMEN LAYANAN Lokasi Data Center/ NOC::Jl. 2 sin. KEL. sasa 0120 KEC2 sessnnsnr Kab/Kota ....... Provinsi ..... Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu) rel sengatan Bettasii ride oo is Trafik Layanan Aas — konten Dokumentasi Hasil Pengujian Keterangan: 1 1. Monitoring Trafik Layanan Konten merupakan monitoring trafik penggunaan kode akses untuk layanan penyediaan konten yang ditampilkan dalam periode waktu tertentu. Informasi yang ditampilkan paling sedikit berisi informasi mengenai: periode/ waktu trafik, kode akses, keyword, partner penyelenggara jaringan/operator, total SMS dalam periode dimaksud, dan total SMS sukses dalam periode dimaksud. Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara. 2. Monitoring Pengiriman Konten merupakan monitoring terhadap progres pengiriman konten tertentu kepada satu pengguna. 3. Berikan tanda “ pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring tidak tersedia/gagal diuji coba. 4. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”. 13. Format Formulir Pemeriksaan Penggunaan Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat FORMULIR PEMERIKSAAN PENGGUNAAN KODE AKSES PESAN SINGKAT LAYANAN MASYARAKAT
hlm. 820 OCR
2021, No. 303 “890- PADA LOKASI : KOTA/KAB “so .. oo» mom A. UJI LAYANAN Nomor pengujian: .......oooooo.oooooo Nama: LAYANAN? ss LP ——— 8 (kana SMS Balasan 1 Balasan B. PEMERIKSAAN APLIKASI MANAJEMEN LAYANAN Lokasi SMS Centert:.Jl. s0... oo Kek axis KG ser KAD/ KA. ..-51. Provinsi ..... Metode Pemeriksaan: remote access/ direct access (pilih salah satu) Monitoring Trafik SMS Layanan Dokumentasi Hasil Pengujian Il Keterangan: 1. Monitoring trafik SMS layanan masyarakat merupakan monitoring trafik penggunaan kode akses layanan masyarakat yang ditampilkan dalam periode waktu tertentu. Informasi yang ditampilkan sekurang-kurangnya berisi informasi mengenai: periode trafik, kode akses, keyword, partner penyelenggara jaringan/operator, dan total SMS dalam periode dimaksud, Pengujian dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara/instansi. 2. Berikan tanda v pada kolom “Berhasil” bila jenis monitoring tersedia dan berhasil diuji coba, atau X pada kolom “Tidak” bila monitoring tidak tersedia/gagal diuji coba. 3. Lampirkan hasil pengujian pada kolom “Dokumentasi Hasil Pengujian”.
hlm. 821 OCR
14.Format Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Penggunaan Penomoran Telekomunikasi KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PA Mena Siku BERITA ACARA Nomor: ..... /BA Penomoran/Dittel/..../..... Pada hari ini........, tanggal ............ bulan ...... tahun........, kami yang bertandatangan di bawah ini: l. ......(nama) ....... (NIP dan jabatan), 2. (nama) ....... (NIP dan jabatan), 3... nama) ....... (NIP dan jabatan), merupakan Tim Pemeriksa Penggunaan Penomoran Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA, dan ll (nama) ....... (NIK dan jabatan), 2. (nama) ....... (NIK dan jabatan), 3... (namaj ....... (NIK dan jabatan), merupakan Tim Pendamping dari PT ........ yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, Telah melaksanakan: 1. Pemeriksaan lapangan penggunaan penomoran ......fjenis penomoran) ..... untuk: a.: Nama Perusahaan £ Sisilia b. Lokasi AN c. Alamat BP MNMENEMNNANAMAMNTENANNN
hlm. 822 OCR
2021, No. 303 .899- 2. Rincian hasil pemeriksaan penggunaan penomoran .......fjenis penomoranj..... sebagaimana tercantum dalam ......Ijudul formulir ........ diperuntukkan bagi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai /verifikasi/.... atas penggunaan penomoran .......fjenis penomoranj ..... dari PT ....... 3. ...fjudul formulirJ........ merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Menyatakan bahwa: 1. Berdasarkan ......fjudul formulirJ........ diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut: INo. —'”'”'/ Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Yi sareilan (Berhasil/ Tidak j1 panggi Berhasil) » Pemeriksaan Aplikasi Monitoring (Berhasil/ Tidak Trafik Panggilan/ Layanan Berhasil) 3 Pemeriksaan Aplikasi Manajemen Idigunakan/ tidak Jaringan digunakan) si (Berhasil/ Tidak 4 Uji layanan Beta 2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana angka 1, penggunaan kode akses .......f/jenis penomoran ..... oleh PT ............ adalah sebagai berikut: Kode Tgl Hasil so aega #erenetapan penetapan peneriawan Idigunakan/ tidak digunakan) » Idigunakan/ tidak digunakan) Idigunakan/ tidak digunakan) 3. ae. (tambahan catatan hasil evaluasi ........... Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. (LOKASI KABUPATEN/KOTA), (TANGGAL) (BULAN) (TAHUN) PIHAK PERTAMA
hlm. 823 OCR
893. 2021, No. 303 Ko. Nama — Jabatan — Tandatangan ap oo ot IN NN PIHAK KEDUA Jabatan Tanda tangan 2p oo 1 oo sy, 1 1 o— MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran XI
hlm. 824 OCR
LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TATA CARA PELAPORAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET BABI KETENTUAN UMUM A, Latar Belakang Bahwa Nomor Protokol Internet merupakan sumber daya terbatas yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kebutuhan akan Nomor Protokol Internet di Indonesia semakin besar, dimana penggunaan yang makin masif ini menyebabkan semakin banyaknya perangkat yang terhubung dan berinteraksi dengan internet. Oleh karena itu pemerintah perlu mengatur tata kelola pengalokasian Nomor Protokol Internet di Indonesia agar tercipta tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam penggunaan Nomor Protokol Internet. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam Pengelolaan Nomor Protokol Internet di Indonesia, yaitu: Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Forum Nasional Kebijakan Nomor Protokol Internet, dan Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional. B. Maksud dan Tujuan Pedoman Teknis ini dimaksudkan untuk memperjelas ketentuan pengelolaan Nomor Protokol Internet Nasional yang meliputi: a. Tata cara pelaporan, b. Pengawasan, dan c. Evaluasi.
hlm. 825 OCR
995. 2021, No. 303 Pedoman Teknis ini bertujuan agar setiap pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam pengelolaan Nomor Protokol Internet memiliki panduan dalam pelaksanaan kegiatan terutama terkait pelaporan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan Nomor Protokol Internet. C. Terminologi dan Definisi 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara. 3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan telah memperoleh Perizinan Berusaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi. 4. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet. 5. Alamat Protokol Internet adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet. 6. Nomor Sistem Otonom yang selanjutnya disebut AS Number adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas. 7. Pengelolaan Nomor Protokol Internet adalah lingkup kegiatan pengalokasian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor Protokol Internet. 8. Forum Nasional adalah Forum Nasional Kebijakan Nomor Protokol Internet. 9. Pengelola Nomor Protokol Internet Regional adalah Registri Nomor Protokol Internet untuk kawasan Asia Pasifik. 10. Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional adalah Registri Nomor Protokol Internet untuk Indonesia.
hlm. 826 OCR
11. Pengelola Nomor Protokol Internet Lokal adalah organisasi atau institusi yang mendapatkan alokasi Nomor Protokol Internet dari Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional dan mengalokasikan kembali sebagian Nomor Protokol Internet tersebut kepada pelanggannya. 12. Pengguna Nomor Protokol Internet adalah pihak-pihak yang menggunakan Nomor Protokol Internet. 13.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 14. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. 15.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan — urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan Pos dan Informatika.
hlm. 827 OCR
897. 2021, No. 303 BAB II TATA CARA PELAPORAN PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET A. Umum 1. Pengelola Nomor PI Nasional wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI Nasional secara tertulis kepada Forum Nasional cg Direktur Jenderal selaku ketua Forum Nasional. 2. Pelaporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. 3. Dalam hal keadaan tertentu Forum Nasional dapat meminta laporan yang bersifat insidentil jika diperlukan. 4. Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi: a. Laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI untuk periode dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun berjalan, b. Laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI untuk periode dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya, c. Laporan keuangan yang telah diaudit (audited) untuk tahun sebelumnya. 5. Laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI disampaikan sesuai bagian B Materi Pelaporan. 6. Laporan Pengelolaan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan: a. Laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI untuk periode dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Agustus tahun berjalan, b. Laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI untuk periode dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya, dan c. Laporan keuangan yang telah diaudit disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya. B. Materi Pelaporan Laporan Pengelolaan Nomor PI berisikan hal-hal sebagai berikut: 1. Standar Pelayanan Permohonan Alokasi Nomor PI berupa Persyaratan dan Alur Proses untuk: a. Permohonan Baru IPv4 untuk Penyelenggara Telekomunikasi,
hlm. 828 OCR
b. Permohonan Baru IPv4 untuk Non-Penyelenggara Telekomunikasi, c. Permohonan Penambahan IPv4 untuk Penyelenggara Telekomunikasi: d. Permohonan Penambahan IPv4 untuk Non-Penyelenggara Telekomunikasi, e. Permohonan Baru IPv6 untuk Penyelenggara Telekomunikasi, f. ' Permohonan Baru IPv6 untuk Non-Penyelenggara Telekomunikasi, g. Permohonan Penambahan IPv6 untuk Penyelenggara Telekomunikasi: h. Permohonan Penambahan IPv6 untuk Non-Penyelenggara Telekomunikasi: i. Permohonan Alokasi AS Number, dan J- Permohonan Transfer Nomor PI. 2. Standar Pelayanan Permohonan Pengembalian Nomor PI berupa Persyaratan dan Alur Proses untuk: a. Pengembalian Alokasi IPv4 untuk Penyelenggara Telekomunikasi, b. Pengembalian Alokasi IPv4 untuk Non-Penyelenggara Telekomunikasi: c. Pengembalian Alokasi IPv6 untuk Penyelenggara Telekomunikasi, d. Pengembalian Alokasi IPv6 — untuk Non-Penyelenggara Telekomunikasi, e. Pengembalian alokasi AS Number. 3. Standar Pelayanan Pencabutan Nomor PI berupa Persyaratan dan Alur Proses untuk: a. Pencabutan Alokasi IPv4 untuk Penyelenggara Telekomunikasi, b. Pencabutan Alokasi IPv4 untuk Non-Penyelenggara Telekomunikasi, Cc. Pencabutan Alokasi IPv6 untuk Penyelenggara Telekomunikasi, d. Pencabutan Alokasi IPv6 untuk Non-Penyelenggara Telekomunikasi: e. Pencabutan Alokasi AS Number. 4. Standar pelayanan pada angka 1, 2, dan 3 disampaikan pada: a. Laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI untuk laporan kali pertama, atau
hlm. 829 OCR
290. 2021, No. 303 b. Jika terjadi perubahan disampaikan pada laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI untuk periode berikutnya. 5. Data rekapitulasi pengalokasian Nomor PI yang berisi: a. Jenis Pemohon: 1) Instansi Penyelenggara Negara, 2) Badan Usaha yang telah berbadan hukum, 3) Lembaga Pendidikan, atau 4) Lembaga lain yang telah berbadan hukum, b. Alokasi Blok IPv4, Cc. Alokasi Blok IPv6: dan a. Alokasi AS Number. 6. Data Pengalokasian Nomor PI yang terdiri dari: a. Data Pengalokasian IPv4, b. Data Pengalokasian IPv6: dan Cc. Data Pengalokasian AS Number. 7. Pelaksanaan verifikasi atas persyaratan permohonan Nomor PI, yang berisi: a. Kesesuaian pelaksanaan standar pelayanan permohonan Nomor PI: b. Proses permohonan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, c. Biaya registrasi, d. Verifikasi pemutakhiran data pengguna Nomor PI. 8. Pelaksanaan edukasi dalam rangka meningkatkan perkembangan internet di Indonesia. 9. Laporan permasalahan pengelolaan Nomor PI yang dihadapi. 10. Perselisihan yang terjadi antara pengguna Nomor PI. 11. Laporan Keuangan yang telah diaudit (audited) (khusus untuk laporan keuangan yang terkait dengan Pengelolaan Nomor PI), minimal meliputi: a. Pendapatan dari pengelolaan Nomor PI, b. Penggunaan untuk pelayanan keanggotaan (meliputi antara lain pelatihan terhadap personal anggota APJII, pelayanan anggota APJII), c. Penggunaan untuk pengembangan nasional dan jangkauan (meliputi antara lain operasional dan pemeliharaan piranti lunak dan piranti keras, pengembangan piranti lunak, pengelolaan aplikasi dan perangkat),
hlm. 830 OCR
2021, No. 303 “830- d. Penggunaan untuk kerjasama global, e. Penggunaan untuk asosiasi dalam kaitannya terkait pengelolaan nomor protokol internet. 12. Rencana kegiatan tahun berikutnya yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nomor PI, yang disampaikan pada laporan semester pertama. 13, Data sarana dan prasarana pengelolaan Nomor PI, 14. Data sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada angka 13 dilaporkan untuk kali pertama atau jika ada perubahan, 15. Data laporan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Lampiran ini.
hlm. 831 OCR
831 2021, No. 303 BAB III PENGAWASAN DAN EVALUASI LAPORAN PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET A. Pengawasan 1. Pengawasan pelaksanaan pengelolaan Nomor PI dilakukan melalui monitoring terhadap kepatuhan pelaporan pengelolaan Nomor PI. 2. Direktur Jenderal dapat membentuk tim untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Nomor PI. 3. Direktur Jenderal dapat menerbitkan surat peringatan kepada Pengelola Nomor PI Nasional, jika terlambat menyampaikan Laporan Pengelolaan Nomor PI. 4. Hasil pengawasan pengelolaan Nomor PI digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Nomor PI. B. Evaluasi 1. Forum Nasional melakukan evaluasi terhadap Laporan Pengelolaan Nomor PI yang disampaikan oleh Pengelola Nomor PI Nasional. 2. Pelaporan pengelolaan Nomor PI yang telah disampaikan akan dilakukan evaluasi oleh Forum Nasional dengan nilai maksimal 100. 3. Kriteria Penilaian Laporan Pengelolaan Nomor PI terdiri dari: a. Kelengkapan data, b. Aksesibilitas atau kemudahan diakses, c. Pelaporan kepada anggota, d. Pemanfaatan keuangan, dan e, Format laporan. 4. Kriteria Kelengkapan Data memiliki nilai maksimal 20, terdiri dari komponen penilaian sebagai berikut: a. Penyampaian Materi memiliki nilai maksimal 10, dengan penilaian: Nilai Maksima Nilai Akhir — Pa Nilai Kriteria Dengan nilai kriteria sebagai berikut: 1) Diberi nilai kriteria 4 jika materi yang disampaikan lengkap dan lebih dari yang dipersyaratkan, 2) Diberi nilai kriteria 3 jika materi yang disampaikan lengkap dan sesuai yang dipersyaratkan,
hlm. 832 OCR
3) Diberi nilai kriteria 2 jika materi yang disampaikan kurang lengkap, 4) Diberi nilai kriteria 1 jika materi yang disampaikan kurang lengkap dan tidak berhubungan dengan yang dipersyaratkan, dan S5) Diberi nilai kriteria 0 jika tidak ada materi yang disampaikan. b. Dokumen Pendukung memiliki nilai maksimal 10, dengan penilaian: Nilai Akhir — 3 Nilai Kriteria Dengan nilai kriteria sebagai berikut: 1) Diberi nilai kriteria 4 jika dokumen pendukung yang disampaikan mendukung dan memperkuat materi yang disampaikan, 2) Diberi nilai kriteria 3 jika dokumen pendukung yang disampaikan mendukung materi, 3) Diberi nilai kriteria 2 jika dokumen pendukung yang disampaikan kurang mendukung materi 4) Diberi nilai kriteria 1 jika dokumen pendukung yang disampaikan tidak berhubungan dengan materi, dan S5) Diberi nilai kriteria 0 jika tidak ada dokumen pendukung. 5. Aksesibilitas/ Kemudahan Diakses memiliki nilai maksimal 20, terdiri dari komponen penilaian sebagai berikut: a. Memiliki Situs Internet, jika memiliki situs internet diberi nilai 10, jika tidak memiliki situs internet diberi nilai 0. b. Pengunggahan Laporan ke Situs Internet memiliki nilai maksimal 10, dengan penilaian: Nilai Akhir « — Nilai Maksimal Oo lai Kriteria Nilai Kriteria Maksimal Dengan nilai kriteria sebagai berikut: 1) Diberi nilai kriteria 4 jika laporan diunggah keseluruhan ke situs dan disertai ringkasan, 2) Diberi nilai kriteria 3 jika laporan diunggah hanya sebagian ke situs, 3) Diberi nilai kriteria 2 jika laporan diunggah hanya dalam bentuk ringkasan, 4) Diberi nilai kriteria 1 jika laporan diunggah hanya halaman muka, dan
hlm. 833 OCR
833. 2021, No. 303 S5) Diberi nilai kriteria O jika laporan tidak diunggah ke situs internet yang dimiliki. 6. Pelaporan kepada Anggota memiliki nilai maksimal 20, terdiri dari komponen penilaian sebagai berikut: a. Pertemuan Tahunan, jika terdapat Pertemuan Tahunan diberi nilai 10, jika tidak ada diberi nilai 0. b. Kehadiran Anggota memiliki nilai maksimal 2, dengan penilaian: Nilai Akhir — ME Nilai Kriteria Dengan nilai kriteria sebagai berikut: 1) Diberi nilai kriteria 4 jika pertemuan tahunan dihadiri oleh lebih dari 90Yo anggota yang memenuhi syarat, 2) Diberi nilai kriteria 3 jika pertemuan tahunan dihadiri oleh 75Yo atau lebih anggota dengan kategori Penyelenggara Telekomunikasi dan lebih dari 1096 dari seluruh anggota Non- Penyelenggara Telekomunikasi, 3) Diberi nilai kriteria 2 jika pertemuan tahunan dihadiri oleh 50Ye-75Ya anggota dengan kategori Penyelenggara Telekomunikasi dan lebih dari 106 dari seluruh anggota Non- Penyelenggara Telekomunikasi, 4) Diberi nilai kriteria 1 jika pertemuan tahunan dihadiri oleh 50Y0-75Yo anggota yang kategori Penyelenggara Telekomunikasi dan kurang dari 10”6 dari seluruh anggota Non-Penyelenggara Telekomunikasi, dan 5) Diberi nilai kriteria O jika pertemuan tahunan dihadiri oleh kurang dari 5096 dari keseluruhan anggota yang memenuhi syarat. c. Penyampaian Materi pada Pertemuan Tahunan memiliki nilai maksimal 8, dengan penilaian: Nilai Akhir — it Nilai Kriteria Dengan nilai kriteria sebagai berikut: 1) Diberi nilai kriteria 4 jika pada pertemuan tahunan ada penyampaian laporan pemasukan dan penggunaan dana, laporan kegiatan, dan laporan hasil kegiatan, 2) Diberi nilai kriteria 3 jika pada pertemuan tahunan ada penyampaian laporan pemasukan dan penggunaan dana, namun tidak ada salah satu dari penyampaian laporan kegiatan atau laporan hasil kegiatan:
hlm. 834 OCR
3) Diberi nilai kriteria 2 jika pada pertemuan tahunan hanya menyampaikan laporan kegiatan dan laporan hasil kegiatan, 4) Diberi nilai kriteria 1 jika pada pertemuan tahunan hanya menyampaikan salah satu dari laporan pemasukan dan penggunaan dana, atau laporan kegiatan, atau laporan hasil kegiatan, dan 5) Diberi nilai kriteria O jika pada pertemuan tahunan tidak ada laporan kepada anggota. 7. Pemanfaatan keuangan yang diperoleh dari pengelolaan Nomor PI memiliki nilai maksimal 20, terdiri dari komponen penilaian sebagai berikut: a. Pelayanan Keanggotaan memiliki nilai maksimal 5, dengan penilaian: Nilai Akhir — ea Nilai Kriteria Dengan nilai kriteria sebagai berikut: 1) Diberi nilai kriteria 4 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pelayanan kepada anggota lebih dari 5056, 2) Diberikan nilai kriteria 3 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pelayanan ke anggota 40Yo-50Y0, 3) Diberikan nilai kriteria 2 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pelayanan ke anggota 30Yo-40Yo, 4) Diberikan nilai kriteria 1 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pelayanan ke anggota 25Y0-30Y0, dan 5) Diberikan nilai kriteria O jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pelayanan ke anggota kurang dari 25Yo0. b. Pengembangan Nasional dan Jangkauan memiliki nilai maksimal 5, dengan penilaian: Nilai Akhir — en neta Nilai Kriteria Dengan nilai kriteria sebagai berikut: 1) Diberi nilai kriteria 4 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pengembangan nasional dan jangkauan lebih dari 2060,
hlm. 835 OCR
935. 2021, No. 303 2) Diberikan nilai kriteria 3 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pengembangan nasional dan jangkauan 15Y6-20Yo, 3) Diberikan nilai kriteria 2 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pengembangan nasional dan jangkauan 106-156, 4) Diberikan nilai kriteria 1 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pengembangan nasional dan jangkauan 540-10”o, dan 5) Diberikan nilai kriteria O jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk pengembangan nasional dan jangkauan kurang dari 50. Cc. Kerjasama Global memiliki nilai maksimal 5, dengan penilaian: Nilai Akhir — aan Nilai Kriteria Dengan nilai kriteria sebagai berikut: 1) Diberi nilai kriteria 4 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk kerjasama global kurang dari 4Y4, 2) Diberikan nilai kriteria 3 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk kerjasama global 4Yo - 6Yo, 3) Diberikan nilai kriteria 2 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk kerjasama global 6Y4 - 8Yoj 4) Diberikan nilai kriteria 1 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk kerjasama global 8“ - 10Yo, dan 5) Diberikan nilai kriteria 0 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk kerjasama global lebih dari 10Y4. d. Operasional Pengelola Nomor PI Nasional memiliki nilai maksimal 5, dengan penilaian: Nilai Akhir — Ba Nilai Kriteria Dengan nilai kriteria sebagai berikut: 1) Diberi nilai kriteria 4 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk operasional Pengelola Nomor PI Nasional kurang dari 5Yo,
hlm. 836 OCR
2) Diberikan nilai kriteria 3 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk operasional Pengelola Nomor PI Nasional 5”o-10Y0, 3) Diberikan nilai kriteria 2 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk operasional Pengelola Nomor PI Nasional 106-150, 4) Diberikan nilai kriteria 1 jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk operasional Pengelola Nomor PI Nasional 15“6-20”o, dan 5) Diberikan nilai kriteria O jika proporsi pendapatan dari pengelolaan Nomor PI digunakan untuk operasional Pengelola Nomor PI Nasional lebih dari 206. 8. Format Laporan memiliki nilai maksimal 20, dengan penilaian: Nilai Akhir — aa Nilai Kriteria Dengan nilai kriteria sebagai berikut: a. Diberi nilai kriteria 4 jika laporan terstruktur rapi dan jelas, b. Diberi nilai kriteria 3 jika laporan terstruktur rapi namun kurang jelas, c. Diberi nilai kriteria 2 jika laporan kurang terstruktur dan tidak berurutan, d. Diberi nilai kriteria 1 jika laporan kurang terstruktur dengan rapi dan kurang menggambarkan hal-hal yang dipersyaratkan, dan e. Diberi nilai kriteria 0 jika laporan tidak terstruktur dan tidak berhubungan. C. Hasil Evaluasi Dari hasil evaluasi akan diberikan penilaian sebagai berikut: 1. Nilai A jika nilai total 90,1 - 100, 2. Nilai Bjika nilai total 50,1 - 90, dan 3. Nilai C jika mendapatkan nilai total 50 atau kurang.
hlm. 837 OCR
937 2021, No. 303 D. Sanksi Jika hasil penilaian mendapatkan nilai C akan diberikan sanksi kepada Pengelola Nomor PI Nasional berupa: 1. Pemberian peringatan 1: 2. Pemberian peringatan 2, 3. Pemberian peringatan 3, dan 4. Pencabutan hak pengelolaan Nomor PI nasional Dalam hal hasil evaluasi laporan pengelolaan Nomor PI mendapatkan nilai C sebanyak 4 kali berturut-turut, Forum Nasioal dapat merekomendasikan pencabutan hak pengelolaan Nomor PI Nasional.
hlm. 838 OCR
# las Cc 2 s 8 (Es v leg z 3 ani & Xx z- r O FE 5 £ 5 EP Oo Bis z & z mn e Oo 33 5 5 P & 233 2 4 (223 2 £ Fz3 mM & ? Ip 2 tr z £ 3 (E3£ $ Ez 38 c Z Aa 2 eh - - z 5 -$ 5 £ jles$ 285 "8 5 1 c « au 85 A 2 (2 jasa E Is F2g 0 IK 2» - u S k Lg @ Il ss s ES & 1 r sn (8 Cc - c uv ? & 2 & -3 & IE Esz 3 & KI wc O 2 — “sc sg £ aa 3 221 #5 ja” £ 8 23 £ bata E 358 s kas s » 55 « : 8 E.iug ta, 33 & - j 2E3 #33 ls 5 SK 83 SN "SN EN NN DN DNAN EN NA aa -—meraturan.go.id
hlm. 839 OCR
P” ph 2. ES & Ia z8 z£ z2 3 8 az 8 ET az 238 Aa Ar 3z F- 1“ F- z g Pa 5 37 2g EF z3 rs 54 Ps xg P3 23 x 2 33 FE 83 2 3 2 2 £ z £ £ & 3 E 2 - £ Z 2 3 2 tu Ig F: z St. Ig 8 IS s E: s8 Is k Cc 2 Tg 8 Ig Ma 83 Tg & £ 3 & tua - s — Hi je Sus 8 8 Ss ad (8 5.0 jz 2 Ig 2 s8 Is zZ R4 I£ & I£ & s4 (£ av z ep (Z & z S& 125 : : 3 $ SEX & & 5 £ Ba beri fav) c Cd wB & c » $ N N N S$A A A AA Da — , TC R: 5 S gd Go — : 2 - N
hlm. 840 OCR
£$ 25 8s Ez 25 2 Tx En: z3 Fa Er Ez Sa Er 2 32 23 az "3 35 B5 $ 8: 5 : : 2 5 5 3 3 . E F £ £ g # 5 Pi z £ E 5 £ x 2 '“& x z F 3 Ig z E z 3 8 Is E: 3 z $ Tt Ye) 5 £ 7 £ 5 z - - £ El 8 E 8 s elll sk S 5 (# 8$ Is & : 5 8 5 5 5 5 5 A Aa Pa & en s g s3 s s c J3 sll &5$ 8 £ 2 Hs A A sa A A & g 8 & d
hlm. 841 OCR
ae 5 Ef 3 B 3 z z s 3 - 2 E 5 SS E E E 5 8 Tt Ye) 5 £ - £ m$ 9 ( g (8 5S S DIII 8 ja 2-5 - 2 38 S 5 & Aa » s g 3 'Ab FM de ski SP A A 8 s d
hlm. 842 OCR
co ## : 8 STS Li SF $$ 8 8 5 g 39 Ssx sa E 5 £ £ : 2-3 z 2 E 5 2 en : ? PA z 225 z2 " SES iga : " : -i $ Je Ia Jae Tas Jae Ja 2 PEG 2 BO Ejp E E B3 Ip 5 $ Pa eSP la AE: $ a53 IE ga ae al ale ala ale F al je $ 25 ja 3 # ls sIF 3ls 5, Sls S(E (8 z Men EME IE EN 32 2S sja s j2 7 “3 ss si sis la sis sj sis Isl (8 gg jz 232 £le 22 pa 23 Ela Sla # (SI (6 25$ FEE ea Aap ak Lari - - 8 ls. 8 - - £ 8 is 52 $ 2 Ala Als ala dls Ala Ala ala # Ia le (E » #. 2 ss ss : s sis #js z(z ss sis . g SA RA AA Ra EK AE 8» » z & s8 si s & & ia 333 S Fla Pp ee aje re er ala Spa (3 #3 b kkkekkekkk kr Ted E E-- E
hlm. 843 OCR
- tea 5 Fi - pan TAN! 5 5 Ha “ag sa hi : Pa S x c d £ s FE KU si - ai 5 En : a - “. — 5 2 Pa td T Ah k19 z ti 2 5 4 ay g e: 1 T— : Ss g w - yr n c m ai £ Ll : c Pai & La Cc 5 Lani 5 c £ Aa O - Pagi " z v 2 z 2 £ : 2 £ 1) Sg - S s # Tx Ia Na pa) sg s t 5 9 “1 yu eh Tx 5 z£ — sai pa & g C 4 5 1 38 s ai u 3 " «0 en S T g » ga rss u , Sh Pa TA. 1 S2 5 - — C SA -g - pa Cu - - £ - 2. 33 #22 Is js 5 vi L, z - 593 85. 3 -E —X — - -z AS 0. ' — 3 S Tt 2 z » S &x RAN: Ez ag #3 —- £ - M2 la RC 5 s5 & - : 3: ee 3 AG : . , £ . & 2 — NG Ba Aa TANK ea & TZ Lan Tan z & 1. S3 8E33 Is Iss £ & E « “3S 335 Is g&35 2 IS g S - 2 St kes$S ks - 8 ag (5 & 2 5 aa» 3g & C8 - & 5 - . £ d - & & A— - —A— 5 & , 5 , - ba s : “»
hlm. 844 OCR
# SD : Ar s 3 7 s 2 s3 3 2 zlB j zIS 528 Ela Gg pE3 s “EME: 8 Sisia (£ 8 & Is slzls Is $ u alas E 5 selzig (3 23 2 adala. o& z c slslalals: 3 Is .. ARI - 4 Asasi: 5 #eesa Pi -. 2 jas ok g » Alrca O£ (z slalal-Jelelels lela» kz ne Sal slsIsI.S g 4 39 276 HIM Ako Hota an) : gs si Mm
hlm. 845 OCR
F3 2 Ig as - -E 2 5g E Uu hd 85 5 RK” Ts Ig si S£ Ia an D0 Ie - £ £ 2 : LEE $ £ g 2 ja 227 ta - 2 E Is 3 233 s $ £ 8 5 Bia E & # s FE : je c g S Ic Ka 3, & 9 2 8 pa P5 z £ z . 5 : 5 5 . : 5 : & u « CB) E a s z8 aa s3 g 2g 9 je c Ig & s & (8 a (2£ c s sc & (- s Es s If c z £ £ a 8 S 5 z 7 s £ £ 5 3 c Ie & la & C 6 3 sg 2 Is m 1 5 s & ls 8 s - & a z sa 2 Jo “ MA 3 A - a Ej 3 Is , & 9 (rs £ z ( 8 Es 3 ra 4 5 & 5 » : 2 BE5IS kek 2 Ek 5 & S “ £ 5 t w w@w.peraturan.go.id
hlm. 846 OCR
#4 #p S3 —g n ti EEEEEIA TETIUI YEA 4 TEE : NE : die 3 Li - 3 ? 2? ad Dona nyaa Dp Li d 8 is 6 : Bo 5 3 51 - # S5 P3 FE 3 Ig E: 5 og 8 'n F E sIs . . E :P Es 3 sell shg: s 2 2 s 2 x Ak & 5 8 - 5 s - d & : L - 8 5 n (8 # cs Bl 8 Al: ni 5 : 5 8 js £ # 2 js & - g £ F c : Sis w ta 5 & 2 bkk) kli) Sh x 3 te wa-peraturan.go.id
hlm. 847 OCR
ET L 8. H SKA -ed2n dlata 3s A3E $5535 ls3185 83953 45 sesp3 Jenjessassasaek 503 Sasa g3ysEsaAsaa SaSu3 Uas esEs tra C3 d0 n9ESAG & Er Eee -vELpKeADIS A29 pa 2 t Emas Bobol so BagAsoho & Sis dasla $& 6 « das Ni 1 : IN Ez £ Ig KP 3s 128 : s (85 £ 5 8 3 £ 5 $ 5 (8x 2g z5 5 (8s, 5 £ 38 # SEB 24 se d sz da : gp s S 5 8 & Oo Taha, 2 : s 4s Dn FS B3 Oo “8 Ex BA TN La
hlm. 848 OCR
2021, No. 303 gag & LI .- 35 deli B Ba Bl 33 ss asEsh tr 233 ta 8 B3 S8 s$359 $£ dcg $ 38 355, 255 kaga SK Big ScES #3sf Sg KAsoc Ss. SS. 9La 5 Su SWTST sPuxt KPEOSEaIP TP $TOD 01159 OeuT LE SERA NN NN An eta $$ Ten Pak E9 SG SEREM SEE 0G ATB z NN SN Eee MEN Pen NN Ine Ia plot: - O — PN KE TN "Nda MEA NA BA NE IE AN So EN bee BN Nota NN Ipa £ 8 d 5 & Lag 28 Cc 5 8s — 0 23 sx
hlm. 849 OCR
-'849- 2021, No. 303 Sig sidik 3gsiiat 4 Je 8 333 5 go 5 $ATG E #8 2. $ Bo 8 » BM 3 Raga Bh. s 2 $$ S8 $ T0d cu eu3 5 5 2g B0 “Bp es3 3 8 8 $£ 8 8 ea Ne TER AK 53 cs 8G &« & « SEpIILY ES "Iaigader & jg gg 3 AsAsigB 33 GagatiE3f,3 (es $$ $E FsEgasdaa "Isiggpiais (385 $ $ Ss PI BA PN Dos NES3O ne LAI (asd Axis is TE FEE EEEPE SI$ SS 58 5 TN NA EN PR 5, SCC STSOE5 TEFSKEG2 was pegang SUS (xOgseana RE tee S0onsILLakAas KAI uSAOoE Kaha Wnk Bt Ban pa & 5 d s d la 8 & 3 & Ke t T Lan) c E 5 : 5 3538 go Tp 2 iii 58 C. 5 A3 GE3 3: 2IAEKAG 73 PPA KAS £$ sAMT Aa Sx i po 5 #5 F3 Aa Na AAA Ek aA.go.id
hlm. 850 OCR
2 8 $ ss $ sa (3 8 8 3 g cs 3 8 $ $ jw ss383 lg 3 Gg " S s8 8 asih Sos (8 8 8 8 2 s Tel B- IL LB tas c Gg « ? &3 3 SEx5 4 SA E g cc TOOL Iko Ma X4 Cc, Ta 5 3 - 3 4 SE rb ekeseUs $333 Gg 5 5 $ 8 TUnaNOIayMO gese (5.5 5 $ 5 Ma ms Www wa Thmww ah £ s SESK SS S2 bls sasa (IP 4 $ 58 Sus0SsOsa,A23 - Ng a AN SARAH SF : 55 s oa Se 9. Salgguluhg BEI et as an sa 5G bEMEME EME a auKu AD MO KL au ESESsSESESS VIbEE BEP EL EL Ea al Bal Kal tot Dat int Snbetat kaan Man Meta: Lv) t to ftagAartosge tao Lha O1 dd S8 6 uu ss ke Duwe di » Si st 5 op Tt t t 5 S5 5 g — A - 3 » if 3. - 28 2855 sz E g ng 554 8 $$ PE e “83 5Z5 S NA £ 2 £ po. oo Lo emmworotrestooic
hlm. 851 OCR
8 Satu 3 3 8 BANESIA Tg 5 8 P9aE £ $ A 7 Gsngafisas z 2 2 $$ 585393 & & . 85 BKO p Lena & 1 9asygtBa35 B8. Ne s8 $ $ SasEg TEsEKa 5 £ 2 1 £ A9 9SA5 5 5 ten YAawbu Eko, SA T di 8 d “5 & Oo £ Oo “No 5 po 2D z E Ni Ti Las ct Ni E 2 3. Ta E c 3.4 Ji wu peraturan so.
Lampiran XII
hlm. 852 OCR
2021, No. 303 .852- LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PEDOMAN TATA CARA PELAPORAN PENYALAHGUNAAN NOMOR MSISDN L RUANG LINGKUP Ruang lingkup Tata Cara ini adalah penanganan pengaduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki oleh Pelanggan (spam call and/or message) yang diindikasikan PENIPUAN dalam segala bentuknya, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau Pelanggan menjadi pemenang kuis atau undian. II. ALUR PENGADUAN PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memotret (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan. Pelapor mengirimkan nomor telepon seluler pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke layanan aduan yang disiapkan oleh Direktur Jenderal Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim melalui layanan aduan yang disiapkan oleh Direktur Jenderal
hlm. 853 OCR
-853- 2021, No. 303 Petugas help desk membuat tiket laporan ke dalam sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e- mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal dengan melakukan blokir nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada Direktur Jenderal terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggunjawabkan dari pelanggan kepada Direktur Jenderal III, '” PENANGANAN OLEH PENYELENGGARA JASA TELEKOMUNIKASI Setelah Penyelenggara Telekomunikasi membuka laporan yang terdapat dalam sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal: a. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memblokir nomor telepon seluler yang digunakan untuk melakukan panggilan dan/atau mengirimkan pesan yang bersifat mengganggu dan tidak dikehendaki oleh Pelanggan (spam call and/or message) yang diindikasikan PENIPUAN. b. Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf A wajib dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah diterimanya e-mail dari petugas help desk ke penyelenggara jasa telekomunikasi yang meminta agar nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
hlm. 854 OCR
2021, No. 303 .854- Cc. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada Direkrur Jenderal melalui sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal terkait pengaduan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan. d. Blokir nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari pelanggan kepada Direktur Jenderal e. Dalam hal klarifikasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf C diterima, Direkrur Jenderal menyampaikan surat permintaan pembukaan blokir kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. f. Dalam hal nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir, penyelenggara jasa telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada pelanggan. IV. LAIN-LAIN a. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melaporkan nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan yang telah diblokir beserta data-data terkait secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Direktur Jenderal dan tembusannya dikirim kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil. b. Pelapor wajib memberikan laporan yang benar dan bertanggung jawab atas laporan pengaduan yang dibuat. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran XIII
hlm. 855 OCR
955. 2021, No. 303 LAMPIRAN XIII PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KETENTUAN REGISTRASI NOMOR MSISDN UNTUK PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL DARURAT 112 1. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 112 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 dan dengan tata cara sebagai berikut: a. Penyelenggara jaringan bergerak seluler menerbitkan kartu perdana khusus untuk keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112, di mana kartu perdana khusus ini hanya dapat digunakan untuk menerima panggilan (incoming), b. Kartu perdana sebagaimana dimaksud pada huruf a diserahkan kepada Direktur Pengembangan Pitalebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan dicatat jumlah serta nomor pelanggan jasa telekomunikasi prabayar, Cc. Direktur Pengembangan Pitalebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan kartu perdana sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan dicatat jumlah serta nomor pelanggan jasa telekomunikasi prabayar, d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk setiap nomor pelanggan jasa telekomunikasi prabayar dengan menggunakan identitas institusinya, yaitu:
hlm. 856 OCR
2021, No. 303 gG- 1) Nama institusi Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, 2) Alamat institusi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan 3) Nama Jabatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selaku penanggung jawab layanan nomor tunggal panggilan 112, e. Data registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada Direktur Pengembangan Pitalebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, f. Direktur Pengembangan Pitalebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan data registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, g. Setelah menerima data registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, penyelenggara jaringan bergerak seluler mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk keperluan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112: h. Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib melaporkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk keperluan layanan nomor tunggal panggilan daruruat 112 yang telah aktif kepada Direktur Pengembangan Pita Lebar dan Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, i. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melakukan perubahan data registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d wajib melaporkan perubahan data registrasi ini kepada Direktur Pengembangan Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk diserahkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, 2. Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 hanya digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan dilarang digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi lainnya. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 857 OCR
IA 2021, No. 303 4. Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi yang terkait penanganan keadaan darurat. 5. Nomor pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk keperluan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 yang sudah aktif digunakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan dan wajib untuk disesuaikan dengan tata cara registrasi ini paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Peratuan Menteri ini. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran XIV
hlm. 858 OCR
2021, No. 303 gg. LAMPIRAN XIV PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI SURAT PERNYATAAN JAMINAN TIDAK MELAKUKAN PENCATATAN PENDAPATAN YANG SEHARUSNYA MASUK KE DALAM PENDAPATAN TELEKOMUNIKASI MENJADI PENDAPATAN NON TELEKOMUNIKASI Yang bertanda tangan dibawah ini : Tempat:/ “Tanggal akte: an Nanya Alamat Aa SKL EA KENARI II IA BEA Nomor Induk AP PP NP PANAI TAN TN Ta Kependudukan Jabatan AN Bp Wa an PA aa AA IT DT PA TE AYAT ATA Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tidak melakukan pencatatan pendapatan yang seharusnya masuk ke dalam pendapatan telekomunikasi menjadi pendapatan non telekomunikasi sehingga menyebabkan pendapatan telekomunikasi yang akan dikenakan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO menjadi berkurang, untuk tahun buku 20...... PT. Apabila dikemudian hari ditemukenali terdapat pencatatan pendapatan yang seharusnya masuk ke dalam pendapatan telekomunikasi menjadi pendapatan non telekomunikasi sebagaimana tersebut di atas, saya bersedia bertanggung jawab sepenuhnya dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 859 OCR
850 2021, No. 303 Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Yang membuat pernyataan Bermaterai Rp.10.000, - (cap perusahaan) MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran XV
hlm. 860 OCR
2021, No. 303 “860- LAMPIRAN XV PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI SURAT PERNYATAAN TIDAK DILAKUKAN AUDIT OLEH KANTOR AKUNTAN PUBLIK Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Bea EN NE Tempat) “Tanggal babir ways Alamat LAN KAN IKAN KANAN PAN AMA NN AMAN MANA NENN KANAN KAA HAN TAN ANN EN NENKEMANN Nomor Induk ASAM ENI ARTIKAN Kependudukan Jabatan ea UNA PP ran 01an NEN NN Dengan ini menyatakan bahwa Laporan Keuangan Tahun Buku tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar- benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Yang membuat pernyataan Bermaterai Rp.10.000, - (cap perusahaan) MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran XVI
hlm. 861 OCR
861 2021, No. 303 LAMPIRAN XVI PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN LAPORAN KEUANGAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG LAINNYA Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Sa Bean aan en era ea Tempat / “Tana HAKI "5. oo anne cerna amanat annagana Alamat PSN Ba Ban EUR BIN Nomor Induk NP NN EA ERA AKIK SANTA AE SEKAR AN AL YAKIN N SNN IN NAN ANASAA Kependudukan Jabatan SEEKOR ANA PI snow em nam Kena Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data dalam Laporan Keuangan dan dokumen pendukung lainnya tahun buku 20...... PT, san.c.coocoooooo. yang kami sampaikan adalah data yang benar dan valid. Apabila dikemudian hari ditemukenali bahwa data yang disampaikan isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
hlm. 862 OCR
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Yang membuat pernyataan Bermaterai Rp. 10.000, - (cap perusahaan) MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
Lampiran XVII
hlm. 863 OCR
863. 2021, No. 303 LAMPIRAN XVII PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PAKTA INTEGRITAS Dalam rangka good governance, good corporate governance, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan intensifikasi PNBP, maka diperlukan pakta integritas antara petugas dengan wakil wajib bayar. Untuk maksud di atas, dengan ini kami menyatakan: 1. Pihak petugas berjanji tidak akan menerima dan meminta imbalan dalam bentuk uang, barang ataupun bentuk lainnya dari wajib bayar, menjaga integritas serta tidak akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pihak wajib bayar berjanji tidak akan menjanjikan atau memberikan imbalan dalam bentuk uang, barang ataupun bentuk lainnya kepada pihak Petugas yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap. 3. Apabila diantara kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi admisnistrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 864 OCR
2021, No. 303 3Ga- Demikian, penandatanganan pakta integritas ini dilakukan secara sadar dan dengan penuh tanggung jawab. Petugas Wakil Perusahaan Ka en Ke 2 Ih —JE id Seo Lo IPL oo Lo MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
hlm. 865 OCR
-'865- 2021, No. 303 LAMPIRAN XVII PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI CONTOH PENILAIAN PENCAPAIAN PEMBANGUNAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI ATAU LAYANAN JASA TELEKOMUNIKASI Contoh 1 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched. “No. JErotor Ukur Perbandingan Jumlah , Pa Jumlah 2 Service 28 18 64,280 64,28Yo Node Jumlah Kapasitas 3 Trunk 62 65 104,800 100,002 Gateway El Jumlah 4 sapasitas 137.000 67.170 49,02Y 49,02Y6 istem SST Contoh 2 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan teknologi fiber optik. “No. Tolok Ukur Cakupan Wilayah 1 Layanan 1 1 100,00Y4 100,002 (Kabupaten Kota Port FTTx (Jumlah 2 port 32 400,00” 100,0076 perangkat yang disediakan Kapasitas 3 Bandwidth 1 1 100,00Yo 100,00v4 FTTx (Gbps Kapasitas & alah 256 2.048 800,00” 100,0096 Pelanggan FTTx
hlm. 866 OCR
2021, No. 303 '866- Contoh 3 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan teknologi Broadband Wireless Access. No. Tolok Ukur Kewajiban Realisasi Perbandingan Pencapaian Jumlah metana 2 3 150,0056 100,0046 yang Terlayani Jumlah 2 Site/ Lokasi 2 3 150,00”5 100,000 Tower Minimal AN perenang 1.000 4.150 415,006 100,005 TANSINISI Data (Kbps 100,006 Contoh 4 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh. “No. PTotok Ukur Perbandingan Ja Loro Lo 0oor 1mo0x Gatewa Jumlah Kapasitas 10.009.1 & & 2 Trunk 8.099.448 15 123,58Ya 100,00Y4 Session 100,00, Contoh 5 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan tetap sambungan internasional No. Tolok Ukur Perbandingan Jumlah 1 Jaringan 3 3 100,004 100,00Y4 Transmisi Jumlah 4 Lokasi 100,006
hlm. 867 OCR
867- 2021, No. 303 Contoh 6 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan tetap tertutup dengan teknologi satelit/ VSAT. Cakupan Wilayah Layanan 1 100,004 100,00Yo (Kabupaten / Kota Jumlah , Kapasitas Transponder yang o o 3 disediakan/ 36 99,24 275,670 100,00Y0 disewa MHz/ Mbps 100,00” Contoh 7 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan tetap tertutup dengan teknologi fiber optik. No. Tolok Ukur Jumlah ' » , Ajian » Lo2 1mooe 1001 Lokasi Node 2 (Kabupaten 1 1 100,00445 100,004 Kota Cakupan Wilayah 3 Layanan 1 1 100,009 100,005 (Kabupaten Kota Jumlah 4 Kabel Fiber 12 12 100,00va 100,000 Optik (Core - Kapasitas Panjang Rute Kabel - Fiber Optik 10,77 107,7 Yo 100,004 Km 100,006
hlm. 868 OCR
Contoh 8 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan tetap tertutup dengan teknologi microwave link. olok 3 NE : 5 Ukur Kewajiban Realisasi Perbandingan Pencapaian Minimal 1 Jumlah 9 49 1.633,33Y0 100,000 Hop Minimal » Kapasitas 4 900 100,005 100,005 Bandwidth s ? Sa Mbps Too.001 Contoh 9 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan bergerak terestrial trunking. Tolok Kewatib 1 Ukur ewajiban Realisasi Perbandingan Pencapaian Jumlah 1 Kanal 1 100,000 100,000 Unit Kapasitas 2 pelanggan 100,00” 100,005 yang dilayani 100,004 Contoh 10 : Perhitungan pencapaian komitmen pembangunan jaringan bergerak seluler on rancutar revita tam revaninan Peranan 21.892 25.279 100,005 Jumlah 3 28 28 100,004 100,005 ayanan Provinsi Jumlah g Wiayah. 331 340 102,7196 100,004 Terlayani Kab/ Kota Jumlah Wilayah 4 Terlayani 9.909 42.850 432,43Yo 100,00“ (Desa/ Kelurahan 100,006
hlm. 869 OCR
8609. 2021, No. 303 Contoh 11 : Perhitungan pencapaian komitmen layanan jasa telekomunikasi ae snare Lokasi B/w Kg (Mbps) (Mbps) 5 Kec MN MG AI RN 2020 KoaB'” 1 S5 o 0 on ore 000 Kec DN AN GAN EOS ME Yaa PPT PE Jenar oa MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE
hlm. 870 OCR
2021, No. 303 .870- P- Tut 53s3 . SA Pn ae - Peng s AJAM z a 2 3 & 53 8. as —P AE & 7 «GO £2 Aa 5 -g rs F - -A T z s 5 A2 A z z 5 0 — 2 & 28 Lo as 52 5x La 3 sc Ni DA Oo z a & 22 $ al a35 - 2 s £ $ Ia & — z aa. E 25 5 oz aa Om slaseumia &.3 TN TAG Pa SI Ta3» SE re SOsB 5 2 os3K En Ss 95 2 & - 9 ZA ia gp dB P3 Tlan nu & & ha A g-- : NN: n & E 2 NE : 252 : sa A ami Ss s TA 5 2 -Sle o kan an Pa & — Ox al $ z Am si Sa — znu Iss 5 S-3Ss s SR c Oka hy Aasp3 Ka al al Ez a za 2 “et c 3 ag (9 6 axexis z Aa 2 ani mann £ g t & z 7 S£ c & KF: Ha : 9 al SS Sc z & 8 53 3 s 3965 a - IL 0O A5 2 PS ESlEa TU YUUU — - LA - ran.go.id
hlm. 871 OCR
SA: 5 5 ASIH & £ a LA s0 cL hi A2 An aa D sc asi al s1 2 5 Se $$ 3 $ nss 2 Sess . 83 ZlOaU In . u $S SI sag2 BE BE A S208 ac Ss s ni Ng 2 — z & al Sa - DO 35 G5 “3 un Ha 8 Gg « 2 3G 23 8: 2 Ep 3 Ts $ Dark ad nd — zn sz ass 5s 5s ae) ea PPn in Sg 8 2 are “$ - AaXp3 Zi 3 be Sa 225 ! 25x 9 58 5 8 2 Sa 1 TE . S8 bea » cc» dsam . dg3 $ : 3 S9R g Tg z S5 Sig) Setda, ga ad 25 & 5 an gt £ gE533R3 9 8 Es gg3 £ L sa NM 8 5 S”223 5 (8 S s5 Gs SE s 8 SsAEILM (9 SES TIa$ 3 c #35, 3233 18 3S 51 3 88 3 CGEBSESSS (SEE 3GN FE,55 & TosuaostAt TS Pi F S 535 Aa ad Go KO SANA BP BN SN PEsOsSgEs (PENebESIEES Er AS SeeErlaka SSAsAaaS3IKAA5 Na maa beraturan.go.id
hlm. 872 OCR
DEKU 5 5 8 TEN5 g g s Se 35 : : : min Mm & A A a ip: Sa s9 T A8 Ca DA 9 ng Ss. a 2 Ma sz 2 sezS SI Se S zZlD-s0 ix S sag2 Al Sana clan“ 2 tu 2 £ “ a82 2g3 z 20 mw AA 0 z SO , . -. 2 53 5 $ 3 £ 5 £ 2 le LT LT oU Sara » » tb. Sea Zn sz Sas3 Es 5s Es 5 elo im tang Km Pb Aleg an g is g ra g 2 23 2nd Er 5s En 5s Eng z (sm T g T TT Bs 2 EK aa NN » bea PN 2. Sasa SERANG & S3 TLNG55 S55$533 # XM z Pa BER 2soga 3 “3 z po 5 RE 3 uu - 5) #a 3 vs 08 985 s 388 88 Is s8 Pa — An s (Ssras3.P8 (es233 95 (Peaes3? FgsaSe.EG (5gaa2 Ss (ngesSSe & TOTE SI3T Cc WSIrgLt ke mwessAS Aa Sasa Uug Sx $53G SK 25 UE FEsOESEhS us osatE (SESCE5S Asek esas as Ea SEE TAAT BATA" — - ILUTO n.go.id
hlm. 873 OCR
873. 2021, No. 303 &2z5 5 kam Da ah NzyU CT LKAD Aa DBJAM an az P- £3 A£ z Au 9. BN Dg & g 3 gg —n 8 "5 SS. - 2x E « E z ra lan s13s.. SEE RI Zecs z Azs0O im Ss Tag» A S2 alan“a gi ta ANA: Al Sg De San z ZA It . 2 c Zn j SE iS Tu S ox Dip Kn Oo SN SNTA kai — ee — Zn $z Sasis g es 5 & 5 Dio te TG Sroaot aa DG 3 Oka NN. o £ SE “Es “ ni and a Ai EH: En 3 $ Ssi Lap) TC - 3 osis n Oo x PAR na bea ae 2 .g 85 Ea s z $ z H 8g CN n $ s — 8g 5 & 3 Ik 3 $ ag , 9 “33 S8 jas Ig 33 3 s5 2 39.38 c 23 (da5 Bias (Ai p33r 5 Es TES ENEREEA SIESSE Pi a 9: Tw Two Ca KIA NA te & S5 (Sg S 3 LELE Ve12 0255 S5 Sego ehet (eeteEe3E es se erna (Na 2 AN SM 2 — Mp aa -peraturan.go.id
hlm. 874 OCR
DENG s “Ek : An & an #3 2 AS Pd apa 25 5 8 sc es) t, p. z 2 g “Eee 3 8 Sc. c 2 Met U IK u $ 2 S255 8 & it en - — La. « 3 & 5 al S.g cg 5 Ox Tt - mzn (» Tg sa E mw 2 z AA 0 Pd Zn ". S3sin dg c 8 je —4 Tar 1D st & ka ka 2 lp 4 S/ Oka o Xx DS ON aNPA ta » m sad am - zn sz 25Sp3 : £ 8 £ Depaocisr Tg z3 Oka os o & AAMxke3 M S ce sa zmnc - S5z5 5. Lg Sp Lagi z8 z $ oke 0 Ie Do. XM DAR m "3 bea sc s B4 zip gagap ma z 33 59 “G3 950 2 48 2 gEI 9 gta n » » “ s sA u a TE AG TAU g Ag £ S8 . (9 S g95 SS £ an B --— £ : c #5503 5 (S. 55, “S3 3g 3 SEE 9993 (4623 Le ME s TwssIgyu IT MesS E»gs35 Aa Sx CON AO IX 885 S . v5 8. AE Kru Tt HE Ea ESc3593 TTL SER OasSE Asbak A5
hlm. 875 OCR
ran 5 .$x NEyu CE Leela dn Mm a az Pn s9 tani Ag Fun 2 58 sc asi t, law sz 2 Kets 2 Ns In ss389x Dl -a0B clan it ta -l- £ “ $x2 23 z 20- aa Ps en — -— . 2 dls ss 3 4 Eri (9 5 z8 ox ale Oo mn Maxi 13 ad and 2 Zn sz 25Sp3 5 £ EN Sepacit Tg T S Oka o H 3 22 2 2nd - 95: 3 « Tg Sosis kap tag 5 jai G oke o £ — Dan “ be 23 3 8 $3334 c " 8 AA z tg 28 $ Kru - vs « yu Is «# . 35. $ g Cc @- a53, 352 (Po3Bj, S5 aEig3.3 5 SE 2053E CsE53a5 E S GE5E a TOLISUKL TegagSuxs$Sw—Eya, A PIsXesaga Sesi e As vgX Peosdpro (Pe SG FESEoS PEN Nenen No Ea v ASK Eks Isa AaKAasawESASE 0g ea A AA sana Seat Uran.go.id
hlm. 876 OCR
Statis 5 2 JENOA Fe g TEND g $ Sar : : Eat & pa 2, : NN em s0 P3 24 — z2 z Dn eh Lan Hg. 22 a 2 Ma 1 g s 2 SS2S EN: - gs E F8 2 SEG Ss TC EC AAA Ia 8 Ss si zac 5 E 5 2 Saga 8 3 8g TG A a g- &c Li 5 7 $$ y $ - DO ss ose 8 25 6 A 5 c Zn Ss 5 Spek 8 OX Dp P Da xx Be jE zn sz S5sis 8 & 2 RB Tr D Rac ss Oem 2 P2 Es sd mad a 8 “ znud Ssis sg PSI Im an K3, oxes g 2 5 3g» 455323 3 $ 5 tt Srsft: 3 3 — td Pa 3 , $ 5 . 3 GE FEE 8 E pa .. P3 ar td” D5) kare Wo" Tiba Rp?” sz Is Bs $ 388 Is 3 S93E 033 2 8 S£ 3 $S 8 (3 £ c £'“ssS S$ s 2 rs 9 £ : (9g Ge, gay 2 29 Ss. 3 1 SS8K3 S923 . s Tn nb IE AA — 0 -— — £ kesespegong (bespesistagasa ASEES$SESR3 SENBARE BEE RSS 08 ka : UU VU Vu — TINOLuUIna n.go.id
hlm. 877 OCR
Sek: 5 z Nznyu 2 2 er Man g (3) SeAN 5 5 SAK & aa a - ip: P- A8 Sa Eg sc si ml z 2g g : 2 Ssasl $$ ER: ke Me ma SN 0 ah 3 5. Zl02z240 IK v $ v $ STas2 & BD A Sz095 $ & s8 Kota & & 2 2 AN: " zag 253 z 20 ho 5 . 0 z AP - - - 2 Sp o & o AN Das a 3 t nd am Pa Zn sz Sssesl S3 & 8s Tg Se0acit Ts LT Ts Oka 9 H o MH n XM Aasp3 3 3 DE 2 z md , . S5zS 5 & Lg 5 2ess IT 23 5 $ #3 Aga ) # bea 25 gan cs: an $ c — S8 S$85 z 2 "3 dy a33 S se ss. Is & Sesus Is sg » S 9 as S3 Ig FE 5g ga? g NA - 2 3, S8 3g 5S$ESss 558 2 55 £ 5 SES egE5gEss 353 5 yESAyE 2 Bos p09sOrus, 3S (093 SS PEsEt (pesgiasisairi (PEseuaa CSEES KSAKASAS5A3I KSKESSS — Lan! . TAAT BATA" — - OLuu Oo n.go.id
hlm. 878 OCR
DENS gse2 Saka ASPR A 1 Poo TO Da aa «L 2... mal z2 Pd An 4 28 5 law el AFEEE ni Essa 2asssi 2 2 5BA slam m mma Dj 2 5 #3 £ al S. & ak Oa AS - 8 # Em 5 8 2 5 Gl 9g & Dis 9S blk v3 3 & , cs z 5 83 Zn Iss T 8 o £ S53Shps Oo £ ai Pakar 5 Aa am Ez f 8. ——$ 5 & £ 5s z8 3 25 Tapi 2 s Fi RN PE EEE ana 3 33 4 3 GO sngB and oo. s3 FEEE g 33835 F cu - 38 —£ g 5:3 Pa & 3 . 138» 5 - 5 cs s3 Bug i- & g 2 2 5 & y3 5 ag CB 2 & Sg S3 . 39 z GS S3 s5 5 (ssi s 5 T z - S a 2 8 383 5g “3935, z 8. 38 5353235 saw Eta & SEE ae FS 55333 ya dat ES S53$ ES 88 P3I25 2 TEE Panai ios Pa Ea 8 id SseFar-han. O.I 82 4 k tk " j
hlm. 879 OCR
ILAT g SANG 5 Pan 5 HAM & an bian 2: 5 8 Hg 4 ga £5 £ 8 T «2 z8 z £ 5 3 3 $ £ 5 s& E s n ml sz & s £ el & pa 2 Ze-s s5 E AAA Ss 8 53202 2 £ Aa S3pa 5 $ clan laa) & 2 2 4. " zag 253 z 20 MW £ A.A 0 z Zn : : ox ale 2x 2 x Dari LE IE zm sz 25SBs 3 5 £ DO ROA " K TR DE Rjao KT, as Oku 2 x 2 DaXp3 —E “ia ng . : s5zs 5 5 Sosis kari Ts Ts Sis Ss & Oo rs “aa 0 3 Sea » ac 2 "E- n 7 Gas 35 33 $$ S8 $$$ AA #3 S3 5 ary. —h- re s 083 S3 E$ NOS 8 sg sang . a-& — S SE Ig - aa SEE d 8 Ss g al 3 Ig 8 89 Sg$gsuTs (ga ss £ 2 £ » (9 £ 88 sS$5sr-, (8 8S 5 5g ja 3a3$ 529 S5 (393 5 8 ,83 S8 geEs 8g 2 Ss (SsE3S @ EN: Sape xhgx bag Sun 5.3 ESp33 (PSEaSSSSEby as (SESES SE9L3 KLEbAsULsLATan KSA5S S 4 8 Ho AN TI Oo an.go.id
hlm. 880 OCR
Ana” 2eza YENpiS GL SE BAN mM a s3 "1 1 g - :5 s cL g z z3 z£ AS z & 5 Nm NN w 23 3 22 . 5 v je & tah ra z SE: & 2 SezS Li Sec zlOzsO In SI sasa 2 OSaS Di zam clan g- an Z z £ “ 3x2 can z &- OA mm 2 A.A 9 Pe BS OX Dp arik ee znm sz S5sis So Deo Otak P2 Es sm mna x Aa E 2 Im Sh 2 E: wa SB saya 535 ga 28S (SSI SI SIES$ S 833 # “A.A 3 SS 8 » reg 5 aa E.£ STD TB USA G S 38 $ 2 (sz (ss Fa 880 $ 58 £ s 2 S25g 59 Sav s9 5 9 ala Gt Sg Sysg8 Luas oo S z P0 SE 35 SsAt8 55 83 : « 3 Su 39 Sgmb Dae. Sag js s 1Es £85 995KLE., 35 Es ds E OS FASER mart wasa & 52 nm 3s Ba 3) Lag s S8 Hr ek S5SE2 SSos KOes3IISIEAAIE AS Nan an AN . UV VVY Vvv 1 - CA LA S n.go.id
hlm. 881 OCR
Ang c 3 : NAN aa & ox A ss L 8G “35 3 $ LE s2 « Tr 3 A i7pi 2 3 5 2 3 3 Da ON & E - s ig Mean ipa" 5 5! MI EEa3 ES (3 slabaw 5 SE - si t- u (B) 25282 BE SE Sa v Uu Aka: en £0 '-—3 4 S3 25 OAS “lal u em ap . 2 2 dla 5 & 50 » 5 2 £ Sl “3 7 2: S ka Ez - — z . z AS 5 - 2 2 Ag 2 2 Besez 5 5 - we a —- . 8 NN - 2 Ox Kis » hasi Ban r 2 Peh pa n r - - : s z5 38 mM : mm 5 & 23 $8 8 Ss P S85 £ SG Id 8 SE.g (B 555 8 Sate 3 Z & 2E3S (8 2 Ss B3.I3$ a $ 28 S5 . SS LA0OEAE 32 SER Sa KK EUR Ap g 2 z SEISEns (PISSEsie9EEEe 5 LESASIO SKILSLKEESEIAL5S 5 08 Hao la. - ag N id TU VV YU 1 - CA LA ran.gO.I
hlm. 882 OCR
Es — sad Zzs 2 3 IN$g s rel ru z & am 8 5 dam & & A S0 an “3 c Nu P8 5 Ss si al Sl- 2 S2 35 ni ESSc 3 — n s z2 2255 ix Ce Ss sr BE A 2A5g 5 ciBm “OA ea ifp! z fu zZ & S.$ Dk TE 205 AA OA c -n 5g “ “ Fa 25 ea 5 5 DL an 1 Ok al 3 2 Aas t - ui ta Zn 5 n z DA SIS 1 " DkOAnavit lan eni Okarz 3 4 Daskp3 15 -E sa z Na Sss C : 2526 Ll CS 5. axeks 2 aa Dan r 5 bea c TN 3 " 3 8g 8 ss 8 3 s a38 S $ E 25 BP aa s 8 Sd gg8 BI3SS oo O($ S5 «3 5 M3 SE 22. Be53 sasis (3 BEsE3 & . E Ho E$ :3 3eyo 0 E 2 »E 5 0 SuSasB.5 2362585 (8 21 P33 2 Peng Igrangagn pg 3 EPS (2909 ES FILE 5x4953 5305585 $3E31SS 08 Ha NY AH aA.go.id
hlm. 883 OCR
Sa £ 5 HAM & & Aa ja “33 2-2 z Gen Da —y na Ag sg asi ala s5... — ah sz ani ni ES DEA sOIK PEG) x al 2392 TI Em m S1) 2 ts & 2 Sxp ZA H Ia AA 0 z Zn art .— . 5 2 5 ca 58 5 2 5 Sip Tg ape 5) ke 3 AN” ne Pata — 5 Cd Cg Dis : : 5 2A8ok 83 s5 S - aj Bs 3 md PAEs Zn 2535 Es ts an & la E$ T 5 2 ees ak ag. ben c - . NN z & 5 Ss 5x 2 s sc ns n »20 : 8 S5 "3 (3 33 s Ka ba 28 £ ba» - S “ 323 2 SEg9S0ox585 2g 5 8.35 £ SARI t E 230.535 £ # 535 geses 0 S,Seos385 0 S,8E8 2 egeed (enda dameres (pagsease Saras AsEesesiuaas Ias5asESsE UH aA.go.id
hlm. 884 OCR
Ae 5 HAM £ Do, c£ SS LD z aan 5 sc ea) ta AD. -rz cs SEE 5 “5 ne #5 psk Lu 2 0s x Ev po za82 «9 TI Em naa Tan 2 je & 2 n San PN ON San -A— mw AA 0 z AP ad 2 2 5 ci Es Era Swa F$ —$ -NaNri t- 5 5 - SA ca — kj g 1 255 5 3. PB ARgis Ts Tg Oka a. hd SE “Es 2) a 2 . 2526 33 3:5 2eks ” "9 an. dam t- Rx ta ba Da -— u - S5 32 m3 . 2 seh SG $5 $$ cs SU — t « 2 (8 S5.5 S3 SE? S$ : 8) 89x 19 E3p3 8 9 E sg. 3 “5x0 Is 3598 54 w 39395 GK tai E £ v ES" £ « Io £ A36 z 3 S5 Sg33253353 (Sggyp 3333 2 Sg2 (eis3s59332 SISsesEsSS Cus KIE SS EaS RK HH aA.9O.id
hlm. 885 OCR
SES 8 & 5s 5 5 ag 8 3 IN$ rel z 15) On 5 5 SE 2. A, Aa $8S TA “3 c ai 22 5 sc ” 2 Sl ai & g En: AEE 38 88 aa maa" 3 8 2 2282 25 z5 yng rm 2 Sara #3 F£ cat £ mag Ta ip! z - z E A S.5 ZA -F£ 55 F2 zn . Fa Ya d Sc 7 & &. 2 ep ag. ap Aas an. ui t- Zn Is . . 23533 5. Ea Dk Oo Tc 3 Okasa KM R DMsp3 -E $S - na — “ 3g 222p , Ea 25 2 an Sa Ka ba — Sa 58 fa) 2 25 sz 83 g sg as . — Ea » 255 & $ $53 4 g. Sukuk 0 Sga2e v . 2 Pgds id pg PERS PSS 5533 3 SESI BS GESER IKKS #SO9ESEE SE roomeralooic
hlm. 886 OCR
ad AM ag 2», A s SES sn A5 Taka 2 5x s& le Os cz TEE E T . Are 2 5 AAA US Ae25a B£ Gaga 20 P IK Lx — Sl IS. Z0 1 “at AA OA z Zn -wx . 2 3 ca -Rs 2 & Bl - Aa ts be Pn —A 2 5 23 KE 2 2 ae 25 SB“ naa mi 2 — - P cs 8. 2 2 T 5 Le Lai n Aa EA - 5g t 5 38 - 2 2s8$ PE T TE S3A & Ssag FK S5 » S 229, s “8 3g FB 53 OP E3ES 4 al 5285 w £35 4532 h £ £ 933 £ 8 238 SNN” bal 5 edvsag egigsnngasapr3s Serta KSE3OKISAGARIOS Ni Aa aa n.go.id
hlm. 887 OCR
D rr - Aa dam SS San “23 BR (7p) S8 an Da sc a 3 Da. cz 2525 ani slA2sO IK 2/Osmx Ol zaKa TI Ay gi Da i7p! z je 2G n dan ZA 582 pa “at , 0 «c -m 5g ' , d clw 3g s SE 25 15 au — tx SE - 22.33 1 — 5 5g Ea 5 pasa z5 39 Sae 2 2 ai an » Er - Ka ta . Ts. Ki 52st lol 25 z5 DAR — eh ng 'n — x - To Es n 2 (lg Sai$s 3 Is 3 5 SEt3ssaE £ & Es E FT $s 2 3“ FE &) 8 5g 8 S5 8 5 Hd & 8 GT 8 5 z Cc E s3 E IS 8 $855 4, -5I3$ E & e 8,38 Ss Ss $ andoxga3TEs S$ 2 “tee PInSE angan Ii ira, CIEEEKSS PSSI EAGAS AG SASASS Sa UV TH aA.go.id
hlm. 888 OCR
ING hasi 2 ia : Sam & o, $8S SL “3 z aa 2 5 sc asi & &. Sl- 5 #3. : Sy YeEEE s5 22K u$ SI Ta5?2 BE A Sana sn, clan & seri Ta ifp! z fu 2 “3 # (dp) d s 2 83 BP : sa Ag SU sel 4 A c c -n 5g : SG 3. Dea 2 Nan? es ta za 5 2ASB3 d3 2 2 alas :$ DOMXp3 ii ai 3g) sa Er 2 - 5 gi ce 5 » 2 xris an. San be 4 2. £ aa 2 3 .- TEE s z 8 2 2 “Sg 8 MB 1 B5 sets P1 BP 8 z g E Ss £. 3 & Is SS $s$3axu & s 9, Sic Sy5385 SEE3 526 5 PINgEsagO3Ssp3 gssjasEsa PSESE3$SSI9IAK5 $S2536BS3S 0g PE NA AH aA.go.id
hlm. 889 OCR
ru Zam mam p S0 TE "3 5! 7 2 3 sc ai al Sl- 2 ss. an ha nj si sc Ol ce AAA 2 2a8a clan hip! z fm Zz n Tae Z-AK des zoO-— BH LA 9 c Zn — ag 8 250p #8 sp (9 5 Le) ai ox Aaxi m an 3) fa 29 (6S 23533 3.8 2 ae” 2 SE 8 30) fe 2 Ae f S5: 5 5 & z3 axgks ox Dan 3 Sea 5 D0 id z 33 s2 E - : KAI $$ 3 tr 3 $ v Sy» TEE : - GE SEKE & Igo gLLLEs3 S$8495531535 0 Pro www.peraturan.go.id
hlm. 890 OCR
ZA 2 a T35 - Dang NO at ta Du 2 582 5g 2 I: Er: slEszs $$ - «cz - : ap 8 8g z8 AA Nan - ra ala - tt 4 Zz E al Sse Pl 3-5 Ga s: & SA sg « "ta 2 5 E c.s 5 Isasi, 5g s 1 SE ! - a Ox H3 si » 3 ss 2 a an aa 3 - z. 3. 5 z0 Is 8 5s c 2 5 & 2 3 P Rig hu Ts th D Ala9 5 - 2 esap3 2 2 Zn ci - Tg a SPE lo 5 - Sxes Ie » DAR Fe. i : “EP lp at, 13 Hz - : “3 Gg (Bidara g A8 Aga - & s3 £ 0 0 wen ES 25 9E 538 S 2g: e (Esa sa AE HERE : : Ta Aa NE SODOK ES : . Se5s 5 250803 See 3SES : Oo esgasd (aardat 2 SSEsx Ate 2 DE PN TA ng
hlm. 891 OCR
CAD (- si Aa : JAM £ A Pe SS TAN AA x 7 z5 ma Ng 5s. si p. 3 z AE 3g Sets c ni O2sLIn SE sILag Sg Aan” & z al Z Sg z-0Orwx S5 ZzO-— Ap w S3s, 5g 2esp ? 5 aa ek » be Ik zu Ig Siss 3 5 5s £ Aa ig Ts 2 ssp3 L Nu Sa z -u S-25 8.8 Ikeks Im an ore na AAA 5 ai matan 4 5 Sigar or 255a Sita an. ' ta 2 MN EEE Agrbs Gg (' 3855 : IgE$5 - s8ES 2 3 2- & see Sg, 8 S5 t Ig E S jl Sgs5g3 BEsE 5 3 gag s£ Ah 5 s. - “S5 A cs oC kh g Lu. Pa AAN 5 3.4 & es S53ag ct mL ur u SB cs NN 587555939 oEp33, : BS AEKAS ES RESSERSO (595335 5 5 La Se SN 3 OA eenfooroewarloo: AA aa o kerasa JO. IC
hlm. 892 OCR
ecu - DE 5 AN 2 NS g Dp LM & pa 3 ta EA 2 58 bh si an ik: TEE 5 an . -» ga 3 e$ Ola al SD 2 G2a5 5 8 Ae 2? ala 2, £ Pn 3x5 N -An Os D0 mH . A c N S35, 5. 2 SEE -£ Nan 2 Ta Ni un) Fan an. Dis cc 2 Ao ar aj ag tx daske3 si Mi un) Ss. z m TEE F 2eel -3 Zea ai UM » & ta 09 85423, (8s 882 $ 5355 kr) N-. 58 Tur Sp 3S £ z 59 55343 8 ms 3 3 - - — — Y—T- s - 8 8 3 v $&£ g 3 3 IBdsip jegsE3 ? Ba, B3 5, & asdase lam 5 38 g sg z Ss 8s gs JO Bus 883 e: 2 F2 asuL D3 SE3TBD IS5 $ g TE SE53« g “0 Dal — C L 3 S.t33 3932 g ya JAU XS A CB 25 54 2299 ME, N No 3 so1Irad , E3KeA ee &« Ne Aa an HH an.go.id
hlm. 893 OCR
AyL ak io) SIA ZA JAM A SS can (2 A5 0 AA Yi Sa Em Da sc Gi biz — g & SEE las ani Z Osn3 si-a0a aza bw Ga - al sae TE sO5 E itp) S35 SSB ln o & me Aw sx Sea zm (sz SASa3 5 — s DK OpPoTt ox AaAxXe3 Se Rc z Zn s3ss SPp3B fp) axis Aka FE t 4 C8 mn 2 3as S3 $ Sr 3? £ 1g s “5 SK. S5 NO aa sad 2 GT Fs s 2 gggax ma Lu S3$ 2 & g Eta #8$ EF S 5 OKI HOL su 2 u 9 lace du KE EESENS PENA SPP, 3 EESELASISURSPOKESN AKI Ku S3 Da 2 Ao emeoorosrdngoid
hlm. 894 OCR
2021, No. 303 304. cat £ ee 5 AG 5 AYyL Ka! Ak ya) & 5 2 8 ADAM & (ani KE 283 lo A£5 An 2 5 9 bh m p ka MEA - g cs P Free #5 A55 . — Ss TD0Or &$ seaaa 58 AlaA SM la ala ea & £Z Z Sg N -An Sae as S5 . OA c N — ag . 5 555 s8 ox Se 2 3 Nan 2 £ al 3 2 Ae : aa Ke Spakolx 2 Oo Kala T3 dosa A sn) Ss. z m s3ss Gg spse m Lam TU U daa 4 Pe S 59 S 220. 3 “ 8 GAS. Sssha B3 y3 Ef 2 PEN Leaa (P3 2 S0 2 3 3 v am Ss 5 g a £ “Bd E S Is 3 8s sEex,$ (BE 4 SES —: BP 8555 2 2 28 S3 Lag s9 S sPS39S Ss935 SEGESI 235 £ DIAL EKO KELXE CL LRIK s3 9 OT TI DURI K Saru $ dututI , s Kera & Ne AN aa aan -peratran.go.id
hlm. 895 OCR
bea & s DEg 3 and AL 2 2 ik Han) si c Of & 8 sam s g JAM an o. pe NE SS can A5 O ta An Dm nm an GS” sa 2 3 el « 8g 8 SE e3 85 - San: Na Ez - t- w — "3 Bj u 2 Sasa 83 s5 zlan m & LN Pa al € - - - Am ml ZA Bzwm Io OR sa EA cz mn Ld ' 2 s5 Ea (asi 5 Os d: 25k ? -$ 2$ nan? - - ee Ip AA zu Iss AE # x 5s 3 g 2 2 Apel 2G 25 2 spa - £ —E £. z Zn 5 cs CS de Oxs " 2 -$ ye) tamcamsa - t- Se. — A Gea Ima tua bal ta Ia 25 p jagsasasaarg ja pantes s S8 Tk 5YUIE 5 Es "3 z SN 29058x3 SAI TAX S6 2 23285 Z E- Es BD -£ 2x - s .g 3 bi at Ia ) 53 ke! fa je G3 z KSEI ISES SE” sig (BE9 ES Ss3ss$5P3: 3g 0358 S3sg3 g 4 TX IS EYAM &.. 9 yi s E Em 2 & SUS LXUmge,Kesei (LX SK 05 POLO oa en S5LAKIP egg, : S5909agE3565 Seisa3ng s Aa 2 BA aU 2 ELANG DNA 2 ee Ececs Ne aa aa na Kimw-peraturan! go.id
hlm. 896 OCR
ee Par) Jzt - AE 5 ND & Ke : HAM & 555 asn (3 Tag An 2 D bh ma DD. ul — g & SSS Ep: SI TAG & 59395 245 Alagea a ala 3 — £Z z S.$ N -An 2S D0 mH AA. DA c 9 — ag . S35, Cg 256p o z9 Nani - Ni 25) im z Ae E & Es SpaAksok Et Oka nu DAMsp3 NN un Ss. z mn Oxs cg. dam 2 NU “uGuu B9 58935. 23 3423 EN Aa Tt br cg T 4 — sg SN Aa an SE A9g Ai han! Tu » kai “8 2 AN - Pan: -& FE 23 3 IE A5e (sissat 33 ES 8, Ns “SS : » R. tai tai 8 89 & —: 3 “Ea: Saga 3E ES s8 3 (Ig 85.2 (PASAL, Sab aSaia ES aa 2 v c Tg S3 ag: Tr A Saiisg Ios EaAUIe AS ES bbvu au EN MEN AA AA FA FIK Kekar gEnAaSi 2 Ao bo mmoorsmdngoid
hlm. 897 OCR
Ur £ ta an z «53 D0 TAN Ax5 C ag z P Pai 22 an 3”: sd 2 s 8g bal P : 2 -— 2.3 Cl aszs 5 5 3 c - 5 siEcs 58 : slascOl 5 £ 5 £ 2 S0e Es 8g z ( 2 Sana 88 Si S0axXh a29 5 tu 2 1 Ia Aa A 285 Oa ZA E c - TP -p Es TE : g ti 5 91 w 25 5 Dee at 2 Sok Na Fa i 12 Tg z0 Is An Er 2 na 2 ep Aa A2 ai ui Na — FE PR .$ 2 5 Tx 25 ae Lg - 2 eels (” ak yr aa - 3 Sayaaoniga YugLUKGgy 35 SEE PS gEniAS & T2 ISO AS 9g Es Me ea 5 Z0 a93 2 z 55 Bp 2 SES:S 3585.8 : S BERAS SIIAE Terba 8 1 AN: E BL : BE Aa SEA Tr TN NE ie Pi MERE AA DE 2 T£B3t3n SI93S3 PI SESAS3E £ . SO EES 5x SPASSS ar KSEI LESA ! f HB emeperoturarlgoi
hlm. 898 OCR
pan 2 3 Ai ia g g dm £ & A 5 s Boo Kg yag TA Ax5 le BM oo Dm Em an asi A 2 - 2 — « s a sEsaS 28 5 £ 2-1 520x Sh £ sp £ 5 5392 5 anna alan z la ag z n a al sae sem lo OR 05 E c n $38 £ E Ole 3 g enann 2 - - un - zu lea Td 5 - SASa3 5. 8. DkOboirt le T3 AR Ez t» - Be Ten z Zn s5ss ES Er SPI Im TB Tt Seek 53 Ns, Apu tr — eh & g 4 305 XIH gx ing G S gg 35 TGEK . lisa JAS apa 353 (Assi35 5 PN? 3 $ Y 3 55 NA ge 3 3 “4 Ps 2g FS ganas FE: ss “c$ S5 0 2g Sita ng - dr S3 2 Es (passass EE. (gas. 588 az 3x8 z - SANG & 3 Isas 958 3, FE OIIMa 2 992 Berbssi3iy3t 35A3aPS Da A- S4 OPS UT 32 VE DESA FSg (PSESSBELIEEG SSESirS 829 KerEz2sasika ISESPSSS Ne Na aan PA AOA .go.id
hlm. 899 OCR
Aye S 2 2 LE £ 2 Ham & & pu. ee s sa0 san (3 alat 1 2 toni 58 Em Da Sd 2 al sasa 3 38 Ia MM LAN Ton uv £ uv S sITais2 S5 S8 #lOs a-4 2 € 0 si -abe SNe, Ta Am z Ra Bs Ala Pe Gl, £ Z S5. dl zOAK CE sOAs #8 w Gl es s 2gp (" :3 3 Aw ex - - re - znm Iss sasas E —k S s 5 pABoa aa FN 8 9g a-s Tr Ae ta AAMXp3 - — sa z s8 225 (" -$ “5 » ar nh £ JR — » SA I19g3sOg3 43933 H £ — “ad c 4 z3 : - SES 5 S935373 - — 2 UX fi 0 w sa — 4 —. s Lan & s TSass (sg 8 NS 8 352333 ($S$ oo. z ME. SE “5, (95 3S S sera Sp02x5 (22253333 2 CE33 55y3s3 sedan: POIgiesEasS 2etosErs Uu Y FI. v U L uu. KErE$313283 845383855 Ne aa aa www-peraturan.go.id
hlm. 900 OCR
a-« g Exe $ EZ 2 Ay2 s2 cND g saga & A. 3 cE3 csn j3 A£5 o 7 5 Em mi Ka 5s. ad D. bl z SEE 35 Sl azan US n - t- naa S8 s-a25 2 & P3 h — 2 $.8 al sa8 S5 RA OA c 2 arus . S5 " tc ss lin 2 owl at aa ek " aa un) - Pn zn s Fertek Es 5 Ic Tp SAN 2. 2 eeb3 3 ce gg 205k s5 s EC D Ig 2 Ia Dela lap) ang 3) Orkes HH Za 0 MmOLAKAa dd pal PSS Sg55S$ Oo 53524 2 2- 330 Dp E3n SES 2 s S CM AIA '#aK3 5 3 & & 8 s 2S 9 ag ii ce D3 - 25 5 ea luXke Tw .g5355 Lu s TA Ek HE z2 a TSTMS Tes Sesha uuE 25 a OS ESISEES5 KESOKIKAS S£ Aa SEE S S Ni aan MAA Aoi NO nu an.go.id
hlm. 901 OCR
cN5 IS g d5 5 dam & A $25 KaD A5 0 pi 5 Em Da aa as 2». al 1 Pas s s saSaS 55 “na, aS lap! aa 3) Lu 2 S5ag Sc Sala 5 h — Sel Z Sc ml ZA He ZA E 6 z 5 de d. ae (" an alan 3 na (3 zm je 3 Ss : 5 »Is & Sela z Sa ep 2 SE Na z zn s3: FE 2 bee ( 28 Aa aa eh kata) md --g 8 oo 833 35 Kere 5 8g ”$S$ "3 “za SES s 28 ES £ FE. S8 c BS: 4 8g ID. 8g Ng 8 llsE 3883, S“sPs as”t “28 & “1, GS, 35 3S E38 (ge £ £ 39 SESgrs Shu3e9 (P3, 3 S 2 5 gEgpSg sEniet S Obun s3 3 22 SSE330 SAAA5 NE : : Culture Ss v Ke ESAKUK SA pnoorotwrorlaoi NA AH Sa. 9go.id
hlm. 902 OCR
2021, No. 303 '909- LTE, £2S5 & g YA 5 3 DOyP 2 2 “dj Was) jas T Ur £ 8 zam 3 ai am & aa A :3 $69 NN A5 ie e. ta 53 Em aa MP” Sd ga p. 3 ni Masi cs es as “FEE 58 EE Aas Pa ba .£ lose vS v £ 5 s20x BE BE SI Sana 8 5 #Alag tea En SP an PF 3 &, SR - Z S5. nm Z-OArwk As E — tag Ole .s TT. t « aa ek D3 si 2 na 2 zm Iss 5523 3. Fc AA db Ni aa Amp Na as Se an z Zn s5 Bi 8 Des » ar TB ln Na Na aga T35aap Jas G5p33 Ds D. z 53353 5s E3 ga03 830 Ebel s 528 ORAL 15 38 ag . s3 5 s las 8. $ je9$93 $3 Te FA Er S8 £ IYA — S .. SAdonsh (P2 5s 3,3 €3 v ESA 2 EEgap33 83 33 A TIAS gs 9 v3 25 5 PeSAony (edEsSgagpgsa Sa DOK 025 , g : PKESOAS SPESASSASEGo o $ Ne Ia San ARA SA An 00.1
hlm. 903 OCR
DyL ) 2 5 ND IS g Ur & s can . Uu JAM ai a Aa S59 TAN ia F. Pp 22 D Ka sc al 3lz CaSas 52 8s Ne: E 8 88 lose u u £ 5 sDOr DE sn £ 0s sizabp 8g 8 adam” a a tani 3 &, Kal & .. Z Sa Z-Orwk - A5 p nm Sg » '- s ge c.s cg 2eEp ja ai 23 2 56 £ 5 ee Ia zu (sz S5525 8g 8. Aa ig T Ts ap Aa 2 Nu sa z Zn es fo 2G z9 OK KIS tx Tx ser j . - be : ta . Iggn152c Jasgasonr sakagu 2 Ssasssb53 Sabsgtss agro z Pasi B3 93 “2352 : 3. -N - AK 2354 - 8 BP S5 z 0 I 3 $ Ke KS) 9, 95 E8 (ss Aa Gg Lee 9 “Ea Tea & ar PN -P$ EH & S3ms3TP , (83 S5, Sp3 “£ 3 (SEg£E53,5 (SEg, 535333» a IS 2,5 OIMLUK TEE GEE Pa POrIONALA PSB PEDE AE SES Ea POS SEG? SONG EE AL LPI AS Ni Ia un NA AH ar go.id
hlm. 904 OCR
KN edi Ti s & S3 5 £ dm & ra A 00 EP Ax5 ra 7 5 -m mal Kh sg a a 2 a - han - - - CaSas 835 8 el &c5$ £- S Dau uv S uv £ Ol S5 Ir ai Lu 2 O2Ra BE 25 Al aAsB £8 E 2 A z n a, al sae Os E z n 5 s Ole Ts Ts 2eEp ja F8 ES aa 5 zu js Terik 8s 8s 2 KBESIT Ts an ri 2 eeb3 Nai Na Se Rc z z-n - £— 25els ( ? :$ 5 Bad” - & aa 255 7. & SeEEya3 Sa TS K9 $£ Gsaara GE8 & z ”53 2 4 H5 gaera 0S 5 £ 25 202 Gx Ss s2. 8 c sa » S£5 MY 8 sOGUSa $ ABS CS, SES 8 A 3 Tp z 855 ass 5Ikag9 £9 (5323 c HATE DAA ga & (At 3 ve Tea Wo 5 ai S3 vEwaoka 5 Se PE Eee FeIaggasudasipEha (35335 NA en KN NN MN ae re ES83 Ne aa ana 2 UT AH an.go.id
hlm. 905 OCR
905. 2021, No. 303 z SES g ag Ape PE Ay sa Ae Mm) s Jan : dam aw A S0 ND ARA ys SA -N Da sd si 2. 5 z . ls -s c sasa z8 al aa uS sTag LS Ac & sn & SI sAa5 5 Saka 2 z 3 E, Mal ta An ml z-Ark 2 2 RR OA c Zn ' S5 Sila 5 5226 lw ar ox Sip «3 A3 ek $ 2 Zn z Aek 8 5 Is SA 2 sat -$ Sae 1 NN un Ia Zn sasis Es Deek Im TB OR 2 -at ag d an INN a-- 25 Gs BISSS595EESESB, £ 5,83 $3 PP IA dn, “58 2 » 8 Sa SE r0E5w 35 : 29 god Gwni 5 E595, 52 & CI59 SSOEE3 45 SEE: £ SS GgBP99 35 ,H “As $ SER BEI, usS,s Ss 8 3S is TS93 S3 AGO .. - — C8 SS, VALYI K Sstt - Se An ep UU Ti - Ou & u O PSKESOLEOYAK IK ES EEES 08 ea . ww-peraturan.go.id
hlm. 906 OCR
aka & OrK & SER £ A S2S £ 5 SL s £ 2x5 ? 0 a 5 en £ 5 Tw n mw »& 2 3 59 3 HM Png Er « Hi £ a 3 5 & siaSzs 3 : s KE sg sc 5 Tn Decu ir & . £ . « Ig S252 c 5 » 8 5 Is Aa CN N Tr AG zaxh a £ 2 ja al 3 2 £ - - gl £xe 5 ( ezz 2 z0 z a s a Aa D les & P. 2? esek 5 £ » Sala ati LC IS Okoule tx A Saka 5 rr & ip! & sj 20 5 2sskgs 3: £ 2 kaka 2 S DaAxXi P3 - £ : za 2 s53 Is Et & DX O. Ta 255i kj T s3 Sx EN - Panik - 1 3: FEE 38. Si - & z E 3 S5 253 £ ai: 88 2 se AN: E 5 8 lal s2 « las 3 38 3 & z s5 ta (85 &£ 85 $$ 4 3 de 5 S8. 5 E FE,S$ am A 385329 CSsASIEsa, - » 4 2 DB SN MN MN MAN & SEv5E5 (POSASESPUDSA a SEe3eo S29835s563383 i 0g obb www-peraturan.go.id
hlm. 907 OCR
mara TEE . SER : Aa : po. «CO c2 nga A2 22 5 £ Sa. - -y : Ng : sd 2 E « la — 2 EEE FiEasp 2 sasa siam Da : 2 n & 2 3.x 2 Anda, tai Aan -AS 2 8 S 233, , 2 Bet 1 2 rek : 5 P3 ee bi tx 2 : - 2 Bak m 5 paka 3g eta -$ 2 Pars xa £ : tx 2 5 225 - Bes Ca : -5 (ga . S5 5333 5 aj 2. - BE: S5 4 - - Na 2 £ he 5 8 g £ 38 g FE . 3 5 di S $ TE S3. 83 2 £ g “ : SIT S4 553 a 3 “3239 & te £ E : P 2 9883 KE s EK SIK 2 NN ar eraturan.go. Se8t3ng : 0.
hlm. 908 OCR
nata Ae NyP je CAD ja OK state ah LL - as z Ps al 8 A2 Aa z SW 9 ,, "IN 2 28 28 52 3 3x Ec E - $ £ 2 a z al Pe FEE Size DesOiIn vTAG» Ak A:na Z-i-a8 2 ti ml z E rt . $xe S5 & A c 3 se orak Nanas IN uni kasi - un En 2 5 Ag g s. & Dak ml Lt. 3 Zn gi s3zs Sasa lm ask map Se KS 2S» g z 38 25553 2 z s Da BALAS SG mara R5 v n na #sS33 « g8 “$$ (ss55,$SEs5S S & al lg € , 98 WES JswE Lam 5 — 3 g 3 F3 3505 vi « S4E S8 &sE (sErgatgsst S3 : Eau Es 3S SS Sia ge 13 & SEsgsEfas TO ARENA UV LOS SO09IOOLYOAL Aa DNOUAe (ENAK INKOK 50
hlm. 909 OCR
KAK On aan aK9 3 ir & sa mm P3 LA 2 2 : : s6 z $ PL an 2 -A - : '& se Dg z AK s5 5 z5 za z - ragi & 5 5 0 z Nm n #:OD 9 S8 28 O 5 “4 2g sc Ec 2g 8 m & jea z D - z s eg SA z& LX SE AesOla otak zl-aD0 & Mm slam ala c ag ml - E AN 7 822 z A— S5 AA A z za 555 oksk aa xb ee Kg Es Zn 25 2 2 DkNAao Oka Sa xp3 ce Ba Mual s-:e 2D c S oke AaR SEA T3 S z 38 H s 35 s SE$ 8 « £ Sd z 4g $$ $ s3 8 2 as KOIL D A Teruna UUT O SES 08 Heo
Berkas resmi diunduh dari JDIH pada 2026-10-12; 909 halaman, 754 di antaranya hasil OCR dengan 36 kata salah baca dibetulkan.
Teks ini bukan nasihat hukum dan bukan naskah resmi; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.