Guardband adalah Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Pasal 1 angka 6 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Guardband secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 11 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 17 Tahun 2018 berlaku · 6 kali · Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026 berlaku · 4 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkomdigi No. 13 Tahun 2025 berlaku · 3 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2023 berlaku · 2 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 berlaku · 2 kali · Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2024 berlaku · 2 kali · Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2023 berlaku · 2 kali · Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 tidak berlaku · 1 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.