Izin komunikasi Radio Antar Penduduk, yang selanjutnya disingkat IKRAP adalah izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio antar penduduk.

Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut IKRAP · Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Izin komunikasi Radio Antar Penduduk secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 3 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.