Apakah Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh Permenkominfo No. 9 Tahun 2023. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2021
Ditetapkan
31 Maret 2021
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
108 halaman, 177 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 2–9
  3. BAB III Izin Pita Frekuensi Radio Pasal 10–31
  4. BAB IV Izin Stasiun Radio Pasal 32–75
  5. BAB V Izin Kelas Pasal 76
  6. BAB VI Penggunaan Bersama Spektrum Frekuensi Radio Pasal 77–78
  7. BAB VII Kerja Sama Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 79–85
  8. BAB VIII Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 86–129
  9. BAB IX Optimalisasi Pasal 130–132
  10. BAB X Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 133–136
  11. BAB XI Sanksi Administratif Pasal 137–171
  12. BAB XII Ketentuan Lain-Lain Pasal 172–173
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan Pasal 174
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup Pasal 175–177

Istilah yang didefinisikan

27 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkominfo No. 9 Tahun 2023, Pasal 72 mencabut sebagian

    f. Bab VIII dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Permenkominfo No. 10 Tahun 2022, Permenkominfo No. 10 Tahun 2023, Permenkominfo No. 12 Tahun 2022, Permenkominfo No. 2 Tahun 2023, Permenkominfo No. 6 Tahun 2024, Permenkominfo No. 8 Tahun 2023, Permenkominfo No. 8 Tahun 2024, Permenkominfo No. 9 Tahun 2023.

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkominfo No. 6 Tahun 2024, hlm. 1

    c. bahwa untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Menteri Komunikasi dan Informatika berwenang menetapkan tata cara pelaksanaan seleksi pengguna spektrum frekuensi radio;

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 46 Tahun 2021.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 46 Tahun 2021, Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 mencabut.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.