Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut KRAP adalah Komunikasi Radio yang menggunakan pita frekuensi radio yang telah ditentukan secara khusus untuk penyelenggaraan KRAP dalam wilayah Republik lndonesia.
Pasal 1 angka 7 · disingkat atau disebut KRAP · Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Komunikasi Radio Antar Penduduk secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 5 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2015 tidak berlaku · 7 kali · Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 tidak berlaku · 7 kali · Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 diubah · 5 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- PP No. 52 Tahun 2000 diubah · 4 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- UU No. 36 Tahun 1999 diubah · 1 kali · Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.