Konten adalah pesan yang dapat berupa suara, tulisan, gambar, video, atau bentuk visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya, dan/atau keseluruhannya dalam bentuk digital, yang dapat diciptakan, diubah, disimpan, disajikan, dikomunikasikan, dan disebarluaskan secara elektronik.
Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.
Pasal 1 angka 29 · Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Konten adalah seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/atau keseluruhannya yang dapat diciptakan, diubah, disimpan, disajikan, dikomunikasikan dan disebarluaskan secara elektronik.
Pasal 1 angka 11 · Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh (download).
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 3 · Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.