Layanan Program Siaran adalah layanan rangkaian Siaran mata acara dan/atau Siaran iklan yang disusun secara berkesinambungan dan/atau terjadwal yang dipancarluaskan melalui sistem transmisi untuk dapat diterima oleh masyarakat.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 11 · Penyelenggaraan Penyiaran
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Layanan Program Siaran secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 5 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 46 Tahun 2021 berlaku · 7 kali · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 5 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- PP No. 43 Tahun 2023 berlaku · 2 kali · Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
- Permenkominfo No. 8 Tahun 2024 berlaku · 1 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.