Apakah PP No. 46 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
98 halaman, 103 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 36 dari 98 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Menjadi dasar jawaban
- Apa kewajiban lembaga penyiaran berlangganan soal sensor internal, kapasitas saluran untuk LPP dan LPS, serta perbandingan saluran dalam negeri dan luar negeri?
- Apa kewajiban wilayah layanan bagi penyelenggara pos yang ditugaskan menyediakan layanan pos universal?
- Apa syarat pengalihan hak penggunaan frekuensi radio ke operator lain dan apakah perlu persetujuan Menteri?
- Apa syarat perusahaan kurir asing beroperasi di Indonesia dan apa sanksi jika melanggarnya?
- Apakah lembaga penyiaran wajib memiliki IPP dan menjalani uji laik operasi untuk memperolehnya?
- Apakah pemilik infrastruktur pasif wajib membuka akses bagi operator telekomunikasi dan apa prinsip kerja samanya?
- Apakah penggunaan frekuensi radio harus mendapat izin terlebih dahulu dan apa saja jenis izinnya?
- Apakah perangkat telekomunikasi impor wajib memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikat, serta apa pengecualiannya?
- Apakah tarif sewa slot multipleksing harus mengikuti formula tarif dan mendapat persetujuan Menteri?
- Berapa lama batas waktu melaporkan perubahan nama, alamat kantor, pengurus, atau saham lembaga penyiaran kepada Menteri?
- Berapa lama IPFR dan ISR berlaku, berapa kali bisa diperpanjang, dan bagaimana jika masa perpanjangannya habis?
- Bolehkah perusahaan yang bukan penyelenggara telekomunikasi menyewa jaringan operator, dan apakah harus ada perjanjian tertulis?
- Dana tabungan pos dari masyarakat boleh diinvestasikan ke instrumen seperti apa?
- Informasi apa saja yang wajib dicantumkan pada label alat dan perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikat?
- Kapan lembaga penyiaran televisi wajib menghentikan siaran analog menurut PP 46/2021?
- Prinsip apa yang harus diikuti perusahaan layanan internet saat bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia?
- Siapa yang wajib membayar BHP spektrum frekuensi radio dan penggunaan apa saja yang dikecualikan?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Penyelenggaraan Pos Pasal 3–9
- BAB III Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 10–44
- BAB IV Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 45–67
- BAB V Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 68–87
- BAB VI Hak Mendahului Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 88–89
- BAB VII Pengawasan dan Pengendalian Pasal 90–94
- BAB VIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 95–96
- BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 97–98
- BAB X Ketentuan Penutup Pasal 99–103
Istilah yang didefinisikan
32 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Pos ⇆
- Penyelenggara Pos ⇆
- Penyelenggaraan Pos ⇆
- Layanan Pos Universal ⇆
- Layanan Transaksi Keuangan ⇆
- Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan Telekomunikasi ⇆
- Penomoran Telekomunikasi ⇆
- Jaringan Telekomunikasi ⇆
- Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional ⇆
- Jual Kembali Jasa Telekomunikasi ⇆
- Alat Telekomunikasi ⇆
- Perangkat Telekomunikasi ⇆
- Interkoneksi ⇆
- Standar Teknis ⇆
- Sertifikat AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
- Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- lzinPitaFrekuensi Radio
- Izin Stasiun Radio ⇆
- Izin Kelas ⇆
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Penyiaran ⇆
- Penyelenggaraan Multipleksing ⇆
- Lembaga Penyiaran Publik ⇆
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal ⇆
- Lembaga Penyiaran Swasta ⇆
- lrmbaga Penyiaran Komunitas
- Lembaga Penyiaran Berlangganan ⇆
- Pelaku Usaha ⇆
- Perizinan Berusaha ⇆
- Menteri ⇆
- Kementerian ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Permenkominfo No. 10 Tahun 2022, Permenkominfo No. 10 Tahun 2023, Permenkominfo No. 11 Tahun 2021, Permenkominfo No. 12 Tahun 2022, Permenkominfo No. 14 Tahun 2021, Permenkominfo No. 2 Tahun 2023, Permenkominfo No. 3 Tahun 2023, Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Permenkominfo No. 5 Tahun 2023, Permenkominfo No. 5 Tahun 2024, Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Permenkominfo No. 6 Tahun 2024, Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Permenkominfo No. 8 Tahun 2023, Permenkominfo No. 8 Tahun 2024, Permenkominfo No. 9 Tahun 2023.
Disebut di 9 tempat dalam peraturan lain
- Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Digital perlu mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri yang dilakukan untuk keperluan perseorangan, instansi pemerinta …
- Permenkomdigi No. 4 Tahun 2025, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan untuk melaksanakan simplifikasi regulasi mengenai Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Komunikasi …
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, hlm. 1
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler;
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, hlm. 1
… esuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, sehingga perlu diganti;
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, hlm. 1
… 5), Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,serta Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos;
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, hlm. 1
… , Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2024, hlm. 1
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai balai uji alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, hlm. 1
… , Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran;
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, hlm. 1
… : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 502 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 32 Tahun 2002.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 52 Tahun 2000 mencabut sebagian, PP No. 53 Tahun 2000 mencabut sebagian, PP No. 11 Tahun 2005 mencabut sebagian, PP No. 50 Tahun 2005 mencabut sebagian, PP No. 51 Tahun 2005 mencabut sebagian, PP No. 52 Tahun 2005 mencabut sebagian, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.