Nomor Tunggal Panggilan Darurat adalah nomor tunggal yang digunakan untuk keperluan layanan panggilan keadaan darurat.
Pasal 1 angka 5 · Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Nomor Tunggal Panggilan Darurat secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 2 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 berlaku · 6 kali · Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 6 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.