Normalisasi adalah proses pemulihan Akses terhadap Sistem Elektronik yang telah ditutup agar dapat diakses kembali.

Pasal 1 angka 23 · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Normalisasi adalah proses pemulihan akses terhadap Sistem Elektronik yang telah ditutup agar dapat diakses kembali.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 16 · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Normalisasi adalah proses upaya yang dilakukan untuk mengeluarkan suatu situs internet dari daftar Pemblokiran.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 2 · Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.