Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah pelanggan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi dan/atau jasa multimedia melalui jaringan bergerak seluler.

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut Pelanggan Jasa Telekomunikasi · Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 1 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.