Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 5 · Telekomunikasi
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 4 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
Pemancar Radio adalah Alat Telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
Pasal 1 angka 10 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link
Pemancar Radio adalah Alat Telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 7 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 3 · Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 3 · Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
Pemancar Radio adalah alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio melalui antena.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 1 · Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.